Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2019
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai; www.peraturan.go.id 2019, No.130 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: www.peraturan.go.id 2019, No.130
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
BAB II
Peyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
Prinsip penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
Pelaksana penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri atas:
Tata cara penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e melalui tahapan: www.peraturan.go.id 2019, No.130
BAB III
Pengusulan kebutuhan pada Unit Organisasi dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
Pengusulan kebutuhan di Perwakilan dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.