1.menganalisis peraturan dan kebijakan keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
2.menganalisis pelaksanaan peraturan dan kebijakan keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
3.menganalisis pelaksanaan sistem manajemen keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
4.menyusun rancangan standard operating procedure dan petunjuk teknis sistem manajemen keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
5.menganalisis data rencana strategis keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
6.menganalisis kebutuhan anggaran dan barang milik negara operasional perkantoran untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
7.menyusun konsep Kerangka Acuan Kerja dan Rincian Anggaran Biaya untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
8.menyusun konsep awal rencana kerja anggaran dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
9.menyusun konsep akhir rencana kerja anggaran dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
10.menganalisis kondisi sistem manajemen keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
11.menganalisis dan memproyeksi likuiditas dana kegiatan diplomatik dan konsuler;
12.memverifikasi pencairan kas awal, operasional, dan akhir untuk pelaksanaan kegiatan diplomatik dan konsuler;
13.menyusun laporan arus kas kegiatan diplomatik dan konsuler;
14.menganalisis arus kas kegiatan diplomatik dan konsuler;
15.menginventarisasi barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
16.mengidentifikasi dan menginventarisasi perubahan kondisi barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
17.mengkompilasi dokumen asuransi barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
18.mengidentifikasi penghapusan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
19.menyusun laporan penghapusan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
20.menatausahakan keuangan Atase Teknis/Staf Teknis/Pejabat Teknis Lainnya untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
21.menyusun dokumen pertanggungjawaban keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
22.merekonsiliasi data keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
23.mengelola rekening untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
24.memverifikasi rekapitulasi data penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan diplomatik dan konsuler;
25.mengidentifikasi dan menganalisis ketentuan perpajakan negara akreditasi dan wilayah kerja Perwakilan;
26.memverifikasi rekapitulasi data value added tax Perwakilan;
27.menyusun permohonan pengembalian value added tax Perwakilan;
28.melakukan koordinasi pengembalian value added tax ke Ministry of Foreign Affairs/instansi terkait di negara akreditasi dan wilayah kerja Perwakilan;
29.menganalisis kesesuaian norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan sistem manajemen keuangan dan barang milik negara dengan kondisi di negara akreditasi dan wilayah kerja Perwakilan;
30.menganalisis pemberian izin penggunaan dana kas besi perwakilan;
31.menyusun laporan penggunaan dan pertanggungjawaban dana kas besi perwakilan;
32.memverifikasi rekapitulasi kebutuhan persekot kerja kegiatan diplomatik dan konsuler;
33.memverifikasi dan melaporkan penggantian persekot kerja kegiatan diplomatik dan konsuler;
34.menyusun laporan manajemen persekot kerja kegiatan diplomatik dan konsuler;
35.menganalisis dan memverifikasi dana titipan pada Perwakilan;
36.membuat konsep berita keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
37.mendokumentasikan dan melaporkan surat berharga/sertifikat untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
38.mendokumentasikan dan melaporkan dokumen keuangan dan aset Perwakilan;
39.mendokumentasikan dokumen kepegawaian Perwakilan;
40.mendokumentasikan dan melaporkan dokumen persuratan untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
41.mensupervisi pemeliharaan barang milik negara dan premises (kantor, wisma, dan gedung lainnya) untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
42.menyusun dan melaporkan dokumen terkait kepegawaian PNS, pegawai setempat, dan tenaga lepas di Perwakilan;
43.mendokumentasikan dan melaporkan dokumen mutasi PNS dari dan ke perwakilan;
44.mengkoordinasikan laporan penilaian kepegawaian untuk PNS, pegawai setempat, dan tenaga lepas di Perwakilan;
45.menyusun estimasi kebutuhan logistik kegiatan diplomatik dan konsuler;
46.melakukan koordinasi penyediaan logistik kegiatan diplomatik dan konsuler;
47.menyusun pertanggungjawaban logistik kegiatan diplomatik dan konsuler;
48.menganalisis rekapitulasi data biaya hidup negara akreditasi dan wilayah kerja Perwakilan;
49.menganalisis profil pegawai setempat Perwakilan;
50.menelaah hasil pemantauan dan evaluasi keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
51.mengklarifikasi temuan sementara pemeriksaan keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler; dan
52.menyusun konsep dokumen tindak lanjut pemeriksaan keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler; dan