5.Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2022, No.193 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2022 MENTERI LUAR NEGERI ttd. RETNO L. P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. BENNY RIYANTO 2022, No.193 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENERBITAN DAN PENCABUTAN KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI DAFTAR ISIAN FORMULIR
1.Jenis permohonan (baru, perpanjangan, pemutakhiran data/status, penggantian akibat rusak/hilang);
2.Nama lengkap sesuai dengan KTP untuk WNI dan paspor untuk Orang Asing;
3.Tempat lahir;
4.Tanggal lahir;
5.Nama gadis ibu kandung;
6.Nomor Induk Kependudukan/NIK (jika ada);
7.Jenis kelamin;
8.Kewarganegaraan;
9.Nomor paspor, tanggal terbit dan tanggal berakhir;
10.Status perkawinan;
11.Alamat saat ini, kode pos;
12.Nomor telepon/telepon genggam;
13.Alamat surat elektronik;
14.Alamat korespondensi di Indonesia (jika ada), termasuk kode pos, nomor telepon/nomor telepon genggam;
15.Pekerjaan dan penjelasan keahlian (jika ada);
16.Alamat kantor, termasuk kode pos, nomor telepon, nomor faksimil; dan
17.Kategori A untuk WNI atau kategori B, C, dan D untuk Orang Asing. MENTERI LUAR NEGERI ttd. RETNO L. P. MARSUDI 2022, No.193 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENERBITAN DAN PENCABUTAN KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI TATA CARA PERMOHONAN KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN) A. Permohonan KMILN Permohonan KMILN dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu:
a.Portal Peduli WNI pada laman http://peduliwni.kemlu.go.id, untuk Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (MILN) kategori WNI; atau
b.Aplikasi KMILN pada laman https://iocs.kemlu.go.id untuk MILN kategori Orang Asing. B. Permohonan KMILN untuk WNI melalui Portal Peduli WNI
1.Proses pembuatan akun dan Lapor Diri:
a.pemohon membuat akun pada Portal Peduli WNI;
b.setelah pembuatan akun pada Portal Peduli WNI terkonfirmasi, pemohon menyelesaikan proses Lapor Diri;
c.setelah Lapor Diri diverifikasi oleh Perwakilan, pemohon akan memperoleh notifikasi melalui surat elektronik yang terdaftar pada Portal Peduli WNI bahwa WNI dapat mengajukan pembuatan KMILN melalui Portal Peduli WNI.
2.Proses Pengisian Data:
a.jika pemohon setuju untuk melakukan pembuatan KMILN, pemohon mengakses fitur KMILN pada Portal Peduli WNI dan mengisi daftar isian formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I; 2022, No.193
b.pemohon melampirkan dokumen pendukung; dan
c.pemohon akan memperoleh bukti pengajuan permohonan KMILN.
3.Pemeriksaan Formulir oleh Perwakilan
a.admin KMILN Perwakilan menerima aplikasi KMILN yang diajukan melalui Portal Peduli WNI;
b.pejabat diplomatik dan konsuler yang melaksanakan fungsi sosial budaya di Perwakilan, yang selanjutnya disebut Pejabat Perwakilan, memiliki tugas untuk memeriksa formulir dan persyaratan KMILN pada saat pengajuan permohonan;
c.dalam hal formulir dan persyaratan KMILN tidak lengkap, Pejabat Perwakilan mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi;
d.dalam hal keabsahan dokumen diragukan, Pejabat Perwakilan dapat meminta pemohon untuk menunjukkan dokumen asli yang dipersyaratkan.
4.Verifikasi Data Pemohon
a.jika formulir dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah lengkap, Pejabat Perwakilan melakukan verifikasi data pemohon;
b.verifikasi data dilakukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 serta untuk memastikan apabila pemohon: a). meninggal dunia; b). menetap di Indonesia;
c.dalam hal melakukan verifikasi, Pejabat Perwakilan dapat meminta pendapat dari kementerian/lembaga yang berwenang;
d.verifikasi dilakukan oleh Pejabat Perwakilan paling lambat 2 (dua) minggu terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap;
e.Pejabat Perwakilan dapat menolak permohonan dalam hal: a). pemohon meninggal dunia; b). pemohon menetap di Indonesia; c). dokumen pemohon tidak sah; d). pemohon terlibat dalam kegiatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia; e). pemohon terindikasi melakukan dugaan perbuatan yang mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau f). pemohon memiliki masalah hukum dengan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau negara setempat. 2022, No.193
5.Penerbitan KMILN
a.jika permohonan telah diverifikasi, Pejabat Perwakilan meneruskan permohonan kepada Menteri;
b.Menteri melalui Pejabat yang Ditunjuk melakukan validasi berkas permohonan;
c.jika permohonan disetujui, Menteri menerbitkan KMILN paling lambat 2 (dua) minggu terhitung sejak permohonan diterima dari Perwakilan;
d.Pejabat yang Ditunjuk menerbitkan dan mengirimkan KMILN (kategori A) kepada pemohon melalui surat elektronik;
e.jika permohonan ditolak, Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan melalui surat elektronik. C. Permohonan KMILN untuk Orang Asing pada Aplikasi KMILN
1.Untuk Orang Asing yang mengajukan KMILN di Aplikasi KMILN, pemohon akan memilih kriteria MILN berikut:
a.Kategori B (warga negara asing eks WNI);
b.Kategori C (warga negara asing anak eks WNI); atau
c.Kategori D (warga negara asing yang orang tua kandungnya WNI).
2.Proses pengisian data pada Aplikasi KMILN
a.Pemohon membuat akun dengan cara mendaftar melalui laman https://iocs.kemlu.go.id dengan langkah sebagai berikut: 1) pemohon mengisi daftar isian formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I; 2) membuat kata sandi; 3) membaca dan menyetujui dengan cara mencentang pada kolom syarat dan ketentuan; dan 4) klik “Register”.
b.surat elektronik aktivasi akun akan dikirimkan oleh sistem, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) pemohon membuka surat elektronik tersebut dan membuka tautan aktivasi; 2) pemohon masuk ke laman dengan menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang didaftarkan sebelumnya; dan 3) pemohon mengisi formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I. 2022, No.193
3.Pemeriksaan formulir oleh Perwakilan
a.admin KMILN menerima aplikasi KMILN yang diajukan melalui Aplikasi KMILN;
b.Pejabat Perwakilan memeriksa formulir dan persyaratan KMILN pada saat pengajuan permohonan;
c.jika formulir dan persyaratan tidak lengkap, Pejabat Perwakilan mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi;
d.dalam hal keabsahan dokumen diragukan, Pejabat Perwakilan dapat meminta pemohon untuk menunjukkan dokumen asli yang dipersyaratkan.
4.Verifikasi Data Pemohon
a.jika formulir dan persyaratan telah lengkap, Pejabat Perwakilan melakukan verifikasi data pemohon;
b.verifikasi data dilakukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 serta untuk memastikan apabila pemohon: a). meninggal dunia; b). menetap di Indonesia;
c.dalam hal melakukan verifikasi, Pejabat Perwakilan dapat meminta pendapat dari kementerian/lembaga yang berwenang;
d.verifikasi dilakukan oleh Pejabat Perwakilan paling lambat 2 (dua) minggu terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap;
e.Pejabat Perwakilan dapat menolak permohonan dalam hal: a). pemohon meninggal dunia; b). pemohon menetap di Indonesia; c). dokumen pemohon tidak sah; d). pemohon terlibat dalam kegiatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia; e). pemohon terindikasi melakukan dugaan perbuatan yang mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau f). pemohon memiliki masalah hukum dengan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau negara setempat.
5.Penerbitan KMILN
a.jika permohonan telah diverifikasi, Pejabat Perwakilan meneruskan permohonan kepada Menteri;
b.Menteri melalui Pejabat yang Ditunjuk melakukan validasi berkas permohonan;
c.Dalam hal permohonan disetujui, Menteri menerbitkan KMILN paling lambat 2 (dua) minggu terhitung sejak permohonan diterima dari Perwakilan; 2022, No.193
d.Pejabat yang Ditunjuk menerbitkan dan mengirimkan KMILN (kategori B, C, dan D) kepada pemohon melalui surat elektronik
e.Dalam hal permohonan ditolak, Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan kepada Pejabat Perwakilan. MENTERI LUAR NEGERI ttd. RETNO L. P. MARSUDI 2022, No.193 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENERBITAN DAN PENCABUTAN KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI BENTUK DAN FORMAT KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
1.Untuk MILN yang merupakan WNI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI INDONESIAN COMMUNITY OVERSEAS CARD No. Kartu / Card No. A XXX 0000001 Nama lengkap sesuai KTP / Full Name ABCDEFGHIJKLMNOPQ Tgl Lahir / Date of Birth DD/MM/YYYY Jenis Kelamin / Sex L/M Tgl Pengeluaran / Date of Issue DD/MM/YYYY Kewarganegaraan / Citizenship INDONESIAN Negara Tmp Tinggal / Country of Residence MNOP Tgl Habis Berlaku / Date of Expiry DD/MM/YYYY 2022, No.193
2.Untuk MILN yang merupakan Orang Asing Keterangan Nomor Kartu: A XXX 000000001 A/B/C/D : Kategori MILN XXX : Kode Negara 0000000001 : Nomor KMILN Nomor KMILN diperoleh sejak pertama kali mendaftar dan tidak akan berubah ketika terjadi perubahan domisili, kewarganegaraan, maupun saat diperpanjang. MENTERI LUAR NEGERI ttd. RETNO L. P. MARSUDI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI INDONESIAN COMMUNITY OVERSEAS CARD No. Kartu / Card No. B XXX 0000001 Nama Lengkap sesuai Paspor / Full Name ABCDEFGHIJKLMNOPQ Tgl Lahir / Date of Birth DD/MM/YYYY Kelamin / Sex L/M Tgl Pengeluaran / Date of Issue DD/MM/YYYY Tgl Habis Berlaku / Date of Expiry DD/MM/YYYY Kewarganegaraan / Citizenship IJKL Negara Tmp Tinggal / Country of Residence MNOP