Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
KMILN mempunyai fungsi :
BAB II
Ketentuan teknis mengenai tata cara permohonan KMILN tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
BAB IV
Pencabutan KMILN dapat dilakukan dalam hal pemegangnya:
BAB V
BAB VI
Data dan informasi KMILN disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)