7.Dokumen LKj rnenjadi record capaian-capaian kinerja erganisasi yang akan dirujuk setiap saaj mermju perbaikan dan penyernpurnaan pencaparan visi, misi, tnjuan dart sasaran strategis erganisasi sepanjang periode tertentu. 6:. LKj menjadi .alat kendali yang mampu menjelaskan akuntabilitas organisasi kepada publik, media, dan konstituen kebijakan Iuar ne·~eri dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
5.Llrj menjadi salah satu dasar dan bahan masukan penilaian Merrteri Luar Negeri atas kinerja; setiap Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, Satuan kerja Eselon n serta Kepala Perwakilan Rl. kinerjarangka,dalamkegiatan
4.Se.!Jagai sumber Informast untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutari dWJ peny.:etttpurri}1i;U1 pelaksanaan program dan ;;t Mengetahui dan mengevaluasi keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan tugas dan fungsi; • Kementerlao Luar Negeri sertadata,penyimpananregistrasi, p.enatausahaan clan pengkQll;lpilasian dan perangkuman. Pengelolaan data kinerja mencakup penetapan d~tkl, dasar (baselii~e data), penyediaar) iTl$trument. perolehan data berupa pcncataan dan Setiap entitas akuntabilitas kinerja secara berjenjang melakukan pengelblaan data kinerja. Pengelolaan data kinerja clilakukan dengan cara rnencatat, mengiput, rnengolah, dan melaporkan data kinerja dengan mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan organisasi, kebutuhan manajerial, data, clan statlstik. I.. Pengert'ian M, Pengelolaan Data Ki.nerja
6.Draft LRj Kemenlu dtsampalkan kepada lrrspektur .Jenderal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemertntah (APIP) selambat-Iambatnya .10 h.ai;i kerja setelah, :~m: ,llcl.IlJ.lfl.TI untuk dtlakukan, reviu. se1a:njut;hy~ Inspektur Jendei-~ menycrahkari Surat, Pcrnyataan Telah Direviu kepada Sekretaris .Jenderal c.q. Kepala BPO paling lambat 7 hari ke·rja setelalr draft LKj Kemenlu diterinra untuk selanjutnya ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri, LKj 'I'ahunan Kemenlu bersama dengan Surat Pemyataan Telah Direviu disampaikan kepadalzlenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Btrokrasi, M.ented Perencanaan Pembangunan Nasionaf/Kepala Badari Perencanaan Pernbangunan Nasional, dan M enteri Keuangan paling lambat tanggaJ28. Februari. selm:taris. .Ienderal c.q. Kepala BPQ setakn MK.OP, dan -ditembuskan kepada, Inspektur .Jenderal c.q Inspektur Wiiayah masing-masing dan unit :regi01;tal/operasi@.IJ:!ll .sesuai dengan i:Vilayal'i/~awas.an dimana Perwakilan RI- tersebut b~t:'1-d<l, sebelum tanggal 31 Januari.
4.MIWP akan rnelakukan penelaahan terhadap draft. LKj Unit Organisasi, Perwakilan R.I., dart Satker sebaga! bahan _penyut;una:n draft LKj Kernenlu. $. Penyusunan draft. Lkj Kemenlu dikoordinir oleh M'):C.DP MKOP melakukan verifikasi atas kebenaran serta v.aliditas data kinerja serta analisis kirrerja dalam draft LKj, • Kementerlao Luar Negeri Sebagai upaya menegakkan ketaatan penyusunan dokumen AKIP secara, tepat waktu, maka ditetapkan Kalender Perencanaan yang memberlkan kejelasan rnengenai tenggat waktu penyampalan dokumen AiqP secara keseluruhan. Il. Penyampaian Dokumen Kinerja bagi seluruh Unit ~selon I dart/ a tau pegawai di lingkungan Keruenlu. Pengelolaan kinerja dikoordinasikan oleh,
1.Kepala BFO selaku MKOP untuk pengelolaan kinerja organisasi, ·2. Kepala Biro Kepegawaian selaku 'Manajer Kinerja Pegawai Pusat {,MKPP) uutuk pengelolaan kinerja pegawai. Pengelolaan klnerja P-rganj:;;a.si dllakukan penllalan ~U;J.~ kinerja organlsasi yang didasarkan pada PK. Sebagai salah satu bentuk transparansi dan .akuntabilitas serta WJ1;uk rnemudahkarr pengelolaan kinetja, IQ~f!. data kinerja ltarus dikumpulkan dan dirangkum.Pengumpulan dan p.erangkuman harus mempcrhatikan indikator kinerja yang digunakan, Irckuensi pengnmpulan data, penanggung jawab, mekanisme perhirnngan, dan me.dia yang digunakan. Pengelolaan kinerja tcrdiri dari;
1.Pengelolaan kinerja organisasi
2.Pengelolaan klnerja pegawai • Kementerlao Luar Negeri Diterima Sekretaris .lenderal c.q BPQ paling Diterirna Sekretaris .Jenneral c.q BPO paling IarubatI [satu] bulan setelah ditetapkanrrya Renstra Kemculu Ditetapkan _p·aJ..ing lambat 3 (dua) bulan setelah ditetapkanrrya. Rencana Pembangunan .Iangka Meneugah Nasional (RPJMN), Dlsam paikan kepada Bappenas, :KemenPAN dan RB,dan Kementerian Keuangan 3 Rencana Srrategis (Rens.tra) Satuan Kerja dan Perwakilan RI R~n¢arf!l Strategis '2 (Renstra) Unit Organisasi Rencana Strategis (Renstra). Kemenlu 1 J F M A M J J A S O N D NO JENIS DOKUMEN A E A P E U U G E K O E KETERANGAN ' N B R R I N L T P T V S Kale·nder Perencanaan & Pelaporan Kinerja dan ./Ulggaran Kementerian Luar Negeri Kementerlao Luar Negeri 6 Rencana Kerja darr Aoggaran • 1 T- l segera yang ditetapkan Bappenas Disampaik an ke Bappenas sesuai T- batas waktu yang ditetapkan Bappenas Disusurr T~ Pagu Indikatif .da:n diserahka, n kepada 'BPG paling lambat, 1 (satfi) minggu sebelum batas waktu menerima Di&U&l..111 segera setelah Kemenlu, Reneana Kerja, Kementerian/ Lembaga (Renja- KL) Kemenlu 5 Reneana Ke1ja Kementerian/ Lembaga [Renja- 4 KL) Unit Organisasi, S~t).1;:n1 Kerja, dart Perwakilan RI lambat 2 [dua] bulan setelah ditetapkannya Renstra Kemerilu Kementerian/Lem setelah laaga (RKA-KL) Kemenlu Unit Organlsasi, menerima Satuan Kerja, dan Pagu Perwakilan RI Anggaran dan diseralaka n kepada wo paling lambat. l [satu] minggn sebelum batas waktu yang ditetapkan Kementeri an Keuangan 7 Reneana Kerja dan Dlsampaik T- Angga:ran an ke l Kementeriari/Lem Kementeri baga (RKA-LCL) an Kemenlu Keuangan sesnai batas waktu yang ditetapkan Kem crrtcri an Keuangan 8 Daftar l sian Pelaksanaan Anggaran (DJI>A) Kementerlao Luar Negeri • Kementerlao Luar Negeri Diterinra BPO paling Iarubut 31 .Januari Manual JI{U dari Rencan11 Alesi Level Eselon Ill, Eselon tv sampai level stafdan fungsi- Iungsi Perwakilan J F M A M J J A s 0 N D JENIS NO. A E A p E u u G E K 0 E KETERAN GAN DOKUMEN N B R R N L T p T v s - . hUlanSatuan DesernberKerjaj'lcenrenlu Diterirna9 Disbursement Plan BPO T+Unlt Organisasi, palmg 1Satuan, Kerja, dan lambat,31 Perwakllan RI .Januari m Perjanjian Kinerja Diterirn a (PK), Manual ncu BPQ dan R.enc:ana Aksi .pallng T Unit Organisasi, Iambar, 15 Satuan: Kerja, da:n .Jarruari Perwakilan RI Disarnpaik11 anBPD,ke Perjanjian Kinerja Kemenparr (PK), Manual ncu &.RB T dan Rencana Aksi paliI)g Kemenlu lambat 31 Januari RI n Draft Laporan Diterirua BPO Klnerja (l,l{j) paling lambat T-Jl-1 Tahunan 15 Jttnu_::1ri Satuan Kerja 14 Draft Laporan Kinerja (LKj) TWiu;ian Diterirtra. BPO Unit paling Iambat T+rl Organisasi 31 Januari dan Perwakjlan RI 15 Laporarr Disam paikan Kinerja (LI{j) ke Kernenpan & Tahunan RB paling 'l'+l Kemenlu lambat 28 Februari 16 Monitoring '.l'.riwulal:;l: .I s, d dan Evaluasi, '(MONEY) IV disampaikan keBPO 10 hari Unit kerja setelalr T Organisasi, triwulan T+l 'Satuarr Kerja, berakhir [Api:-U, dttn Perwakilan Juli, Oktober, Rl elarruarij+ l)l 17 Tri:wulan 'J: s.d IV disampalkan Monitormg keBPO 14 hari dan Evaluasi kerja setelah T (MONEY) triwulan T;ol Kemenlu beraklrir [April, .rou, Oktober, .Ianuarij+Ij] Kementerlao Luar Negeri • Kementerlao Luar Negeri • ID. Mekanisme Monitoring dan. Ev.aluasi Kinerja T- t Tahnn Sebelumnya T 'I'abun Berjalan T+1 'I'i1hurt.Beriktrtnya. Keterangan ·i 18 Laporan Triwulan 1 s.d Kinerja (LhJ) Ndisampaika:n 'l'riwulan keBPO 10 hari Unit kerja setelah 'I' Organisasi, triwulan T+rl .Satuan Kerja, berakhir [April, dan Perwakilarr Juli, Oktober, RI J auuari] +r1 )l 19 Disam paikan B:PO kepada Laporart Menlu 15 ltari Kineija (Ll\j) keija .setelali T 'Priwulan triwulan 1'-1"1. 1<.em enl ti bcrakhir [April, Juli, okteber, .Januaru+Ij] 20 Sa,nJan K~rja, Realisasi dan Perwakilan Renaksi Unit Organisasi, ·Satnan Kerja, dale per bulan T dru;t Perwakilan disanrpaikan RI kepada BPO paling lambat 7 Kementerlao Luar Negeri •.
2.Masing-masing Unit Organisasi dan Satker melakukan monitoring darr evaluasl atas kinerja yang telah ditetapkan, dalam, :PK serta kaitannya dengan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan mcnilai -efektifltas, efisten ·dan -ekononus serta u paya perbaikan ke· depan.
3.Ruang Ilngknp monitofin$ dan evaluasl kinerja sekurang-kurangnya nreliputi penggalian permasalahan yang nrenjadi fak:t.or tercapai atau
1.Monitoring dan evaluasi kinerja mengantisipasi terhadap kernungkinan re1ja,dinya kerrdala dafarn perrcapaian target, :(KQ" yang telah ditctapkan ataupun penghargaan atas prestasi yang telah dicapai. Two -'Five Kinerja Orgarrisasi Ptmpinan Unit Eseli:i.n 11, Pejabat Eselen ID, dan Eselon lV-nya, Sub ManajerMasing-maslngKeruenlu- Triwulanan3 Masing-rnasing M.anajer Kinerja Kepala Perwaleilan, Perwakilan unsur pclaksana dan unsur penunjang Perwakilan Rl nya Masing-rnasing Manajer Kinerja Pimpinan U;nit; Organisasi Eselon I dari Pejabat Eselon TJ- :nya Menteri. Lnar Kepala Biro Negeri dan Pejabat, Perencanaan dan Eselon l Organisasi Pesetta Ra.~af P.etta:nl(mlng. Pi'mpinan KlnerJa Jawab P.enbde No Level Monitoring Kemenlu- 'I'riwulanan Wide 2 Kemenlu- Triwulanan One Monitoring adalah aktivitas berkala untuk melihat kemajujm pencapaian kinerja dalam periode tertentu.Hasil monitoring digunakan untuk melakukan tindakan korektif dalam pencapaian kinerja. Periode monitoring kinerja dlseeualkan dengan lev~I unit organisasi sebagai.ruana tabel berikut; • Kementerlao Luar Negeri IV. Disbursement Plan. '9-. Bahan reviu tersebut bersifat mixed approach, yaitu berupa masukan .dari pegawai dan juga berupa evaluasi .dari pengelola kinerja, Setiap errtitas aknntabilttas wajib untuk melakukan perbalkan dan menindaklanjuti rekomendasi .perbalkan. Hi. Unit' Organisasi dan SaJker yaJ1g membawahl/rnenanganl akrcditasi Perwakilan RC dapat dimungkinkarr untuk dllibatkan dalam rnemantau p~nJ!J$W1~1 rencana kegiatan maupun evaluasi kinerja yang. dituangkan dalam dokurnen AKIP Perwakilan Rl, 'tertuaauk eapalan-capalan target yang berhasil diwujudkan. Keterlibatan Unit Organlsasi. dan Satker tersebut dikoordinir oleh Ikpala: BPO selaku MKOP. Hal ini guna mem Dei'i rnanfaat pada sharing Informasi, konsultasi dan koordinasi agar kinerja .sejalan dan bersinergi dengan urur, regional} operasional tersebut,
7.M elakukan, supervisi dan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja pan mengambil tindakart yartg diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi, 80 ~l'eoag.u bentuk contimtQW, improuement, ~eti!'l-(! tahun, dllakukan reviu berkala alas sistem dan irnplementasi pengelolaan kinerja di lingkurigan Kemenlu,
6.Mencatat seluruh basil monitoring dart evaluasr sebagai bahan dokumentasi. tidak tercapainya target yang telah ditetapkan dengru1 rnemperhatikan hal-hal Y13D.g· perlu dlevaluasi; serta pengambilan tin:dak Ianjut yang diburuhkan apabila terdapat hambatan sesuai dengan permasalahan yang dihadapl.
4.~pal.lila tidak menetnui kendala; dalam pensapaian targetnya, torum monitoring dart evahtasi atau -atasan Langsn.n:g dapat memberikan arahan agar level organisasi atau pegawai dapat melebihi target yang telah dit;etapkan ( mouinq tqrget). 5, ,'1.pabila dltemukan capaian JKT:J dengan angka target bukan angka maksunal yang· .dapat dicapai, maka atasan Iangsung wajib melakukan revisl nw tersebut .. • Kementerlao Luar Negeri I. Setiap pega.wa.i wajib merekam PK, Manual rku, dan capaian kinerja dalam aplika.si, VII. Prosedur Perekaman Perjanjian Kinerja, Manual IKU, dan Capaian Kinerja Apabila pelaksanaan ketentuan Inl: belum didukung atau dlakomodasi oleh sistem aplikasi atau terdapat kekeliruan .dalam hasil keluaran sistem aplikasi, maka pengelolaan kinerja dapat dilakukan dengan earn lain .atan secara manual sesuai dengan petunjuk Sekretarls Jenderal c.q Kepala BPO selaku fy[I{DP·. Pengelolaan Kinerja Kemenln diduknng oleU $.is~m apllkasl berbasis uieb. yang ·dapat dlakses melalui internet atau Intranet; Aplikasi pengelolaan kinerja bertujuan untnk memperm udah dalam melakukan pcnyusunan perjanjian kinerja, penilaian, monitoring, evatuasi, dan pelaporan kinerja, SlStein .apllkasl pengelolaan kinerja merupakan sistem yang disiapkarr dan dikelola oleh M.I(.OP yar:i_g dapat diakses oleh setiap level tingkatan organlsasi. Vl. Sl:stem Aplika:si Pengelolaan Ki:nerJa Semua dokumen pengelolaan ktnerja berserta dokumen penduknngnya wajib dislmpan dan .!MJJGliham oleu pegawal yang. bersangkutan bersama pensetola kinerja organisasi sesuai Ievelnya.dangka waktu penyimpanan dan pemeliharaan doknmen pengelolaan kinerja organisasi adalah 6 [enanr] tahun.Apabila sud_ah memasuki tahurr ke- t.u)uh, maka doknmen tersebut dapat diklasifikaslkan ~el;rag-W dokumen retensi lnaktif. v.. M:ekanisme- Pengarsipan Do.kumen Pengelolaan Kinerja Organisasi Dalarn rangka mempermudah monitoring terhadap rencana penarikan dan penggunaan .anggaran per bulan pada tahun berjalan, dipandang perlu menyusun Disbursement Plan. D~bur~(:!ment Plan merupakan rencana penarikan atau penggunaan anggaran per bnlan, Disbursement Flan disusun selambat-Iamnatnya J (satu) bulan setelah DIPA i.literimaDisbursement Plan digunakan unruk mengisi target anggarau dalam e- Monev dart unruk mengkontrol pengclolaan anggararr rerhadap kegiatan yang direncanakan. • Kementerlao Luar Negeri '2. M onltorlng dan evaluasi secara berkala sesuai. periodenya .
1.Internalisasl pengelolaan kinerja dan rnenlngkatkan pemaharnan pegawai yang menjadi tanggung jawabnya Dalam rangka pengelolaan kinerja di lingkungan Unit Grganisasi Eselon I, setiap pimpinan unit wajib melakukan: VIII. Peningkatan Pemahaman. Pengelota Kinerja
4.Atasan langsung bertanggung jawab atas kebenaran -data, capalan IKU pada aplikasi.
2.Atru>M langsirng wajib mengecek kebenaran rekaman PK dan ·capai.an kinerjadalam aplikasi dan memberikan: aJ persetnjuan apabila hasil perekaman telah dinilai benar; atau b] tldak mcmberikan persetnjuan, apabila liasil perekamandinilai belum benar atan diperbaiki.
3.Pengelola 'kinerja organisasi pada setiap. level wajib merekam PK, manual nor dan ta'paiaf1 kinerja unit masing-masing ke. dalam aplikasi. Kementerlao Luar Negeri • Perencanaan strategis ffi<';:Ujadi induk dw-i seluruh proses perencanaan dan penganggaran unit organisasl yang dirujuk penjabarannya dalam dokurnerr SAKIP. Hal Itu dikarenakan Renstra K/L mencakup seluruh langkah-langkah organlsasi yan~ akan dlrempuh ~eb.ag;ili;nana tercermin dari visi, misi, tujuan, sasaran strategis, indikator, arah kebijakan, darr strategi K/L, program, dan keglatan pernbangunarr sesual dengan tugas dan rimgs,i K/L yang disusun dengan J:rerpe.ctomsm pada RPJMN dan bersifat indikatif, sebagaunana tercantum di dalam Undang-Unda.ng Nomor 2·5 Tahun 2004 tentang 'Sistem Perencanaan Rencana Strategis .(RENSTRA) merupakan dokurnen pereneanaan K/L .uuluk periode S (lnna] tahuu ya:ug uierupakau peujabarau clari RPJMN dengan memuat visi, mist, tujuan, strategi, 'kelrljakan, program dan kegiatari K/L serta memperhatikan kesesuaian dcngan Visi dart Misi Presiden Terpilih. IV •. Pengertian RENSTRA N. Rencana Strategis· (RENSTRA) • Kementerlao Luar Negeri 2.. Renstra Kemenlu dapat. direvisi. setelah. dilakukan -reuieu» Renstra Kemenlu secara komprehensif dan atau terdapat perubahan mendasar yang bersiiat strategis; sepertl perubahan 16.~i, misi, dan tujuan Kernenlu serta apabila terdapat masukan dari .aspirast publik !,'lq.1:1 atau mandaioru: dari Presiden, Rl. ·3. Mekanisme reuieio Renstra Kemenlu ·.dilakuk:an dengan melibatkan pihak Iuar atau 'stakeholders: Kemenlu terkait untuk mendapajkan masukan, VI.- Revisi RENSTRA
1.Renstra Kemenlu dlimplernentasikan setiap Unit Orgarusasi :f;se.ton r dart S.atkt:t Eselon Ii serta Perwakilan Rl yang bertanggung jawab terha:dap perencanaafldan penganggaran pada unit maslng-masing,
2.Membarrtu rnengantisipasi permasalahan dengan memperhttungkan sifuasi dan perubaharr lingkungan baik domes.tik, regional, maupun glo!Jal. a·. Menjadi pedoman dan referensi bagi Kemenlu dan Unit Organisasi dalarn berkinerja sehingga selaras dengan kebijakan pemermtah. 4.. Menyediakan cara, yang sistematis dalam mengelola tantangan dan resiko di masa depan serta memanfaatkan seluruh potensi dan peluang yang :dimiliki. olelr Kemerrlu. 1, Memfokuskan organisasi pada masa depan dan mendorong Unit Organisasi, .sarnpai dengan pegawai, Kernenlu untuk memlliki tnjuan darr cara pandang yang sam:a dalam ::rrrere.m:anakarr masa depan organisasi, Secara urnum manfaat,Renstra antara lain rnembantu organisasi dalam hal: V. Manfaat RENSTRA Pembangunan Nasional, Rancangan Renstra R/L d.t&u~un oleh Pimpinan E/L sesuai dengan tugas pokok dan fungslnya dengan berpedoman kepada Rancangan Awal RP,J.MN. Kementerlao Luar Negeri • Perjanjian Kinerja (PK) uierupakan suatn lerubarvdokumeu yang berisikan penugasan dari pimptnan instansi yang Iebih tinggi kepada pifilpina'.n instansi yang lebih rendah untnk tnelaksanakan Prograin/Kegiatan yang disertai dengan indikatcr kinerja dan target kinerja. Melalui dokumen Pl( dlharapkarr terwujud komttrnen dan kescpakatan -antara pembcri dM pcncrima amanalt atas kinerja terukur rertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang 'tersedia. Ki.I)e1'ja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja ('outcome) yang seharusnya ierwujud akibat k~gia"l,;ll1 tahuu-tahuu sebeluumya.Dengan demikian, target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome v, Pengertian PK
0.Perjanji.an :Kinerja (PK) ·7. Renstra Unit Organlsasi Eselon I, Satker Eselon II dan Perwakilan Rf dapat dlrevisi setelah dilakukan review Renstra. ma-sh1g-m;';lsin~ secara kornprehensif dan/at;m terdapat perubahan mendusar yang bersifat strategis, .sepertl perubahan visi, misi, dan tuj.uan pada Renstra rnasing-masingserta apabila terdapat masuksm dari aspirasi publik dan atan mandatory dari Presiderr m,
8.Dalam hal terdapat perubahan S.¥satan Btratcgis dan target IKU Unit Organisasi Eselon I, Satker Eselon II, dan Perwakilan RI, rnaka t:idak perlu dilakukan revisi Rerrstra maslng-maslng, tetapi cukup dengan melakukan perubahan dokumen revisi Perjanjian Kinerja. 6_. Perubahan target o~u tidak menyebabkan Renstra harus direvisi. Perubahan target JKU .hanya perlu tllttiartg_kari pada riokumen revisi Perjanjian Kinerja, ~. Dokumen Renstra, maupun revisi Rertstri,i Jtem:eriltl wajib diunggah ke dalarri website Kemenlu.
4.Revisi Renstra Kemenlu ditetapkan melalut Surat, Keputusan Menteri Luar Negeri untuk selanjutnya disampaikan Menteri Luar Negeri kepada Menteri Negara Pereneanaan Pembangunan N.asWn§J/K~p~la Bappenas, Menteri Keuangan, dan. M~nteri PA.N. ·danRR • Kementerlao Luar Negeri
1.Lernbar Pernyataan PK
2.Lampiran-lampirau yang berisi: Secara umum dokumen PK memuat : VII. Komponen PK
4.Sebagai dasar penilaian keberhasilany kegagalan pencapaian tujuan 01:).J'.I sasaran, organtsasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
5.Melaporkan capaian realj_~rast kinerja dalam LKJ;. 6" M enilai keberhasilan OtgartisJI1,_i; dill 7·, seoagm dasar dalam penetapan sassran E.erj;':!.Pega,~ai (SKP) ..
1.Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan .pemberi amanah untuk merungkatkan Integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja .aparatur;
2.Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur; 3:, Sebagal dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasr, dan supervisi 1,1,JAS perkcm bangan,' kemajuan krnerja peneruna amanah kinerja; Secara WIJum dokumen l;'K dimanfaatkan unruk kepentingansebagai berikut :, VI. Manfaat PK PK .dittt_a;pl~ar:i sebagai wujud kotnitmen dalarn rnerealisasikan DIPA yang telah dlterima, Oleh karena itu, PK yang ditetapkan harus sesuai derigan alokasi anggaran dalam DIPA Unit Organisasi Eselon I,. Satker Eselon n, dan Perwakilan RI berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, ~:ehm~rna 'terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.Dokutnen PK ini disusun mulai, dari, tingkat Kementerian, Urrit Organisasi Eselon l, Perwakilan Rl. Satker Eselon Il, Esel\J11. III, Eselon, IV, sampai densa-n level Individu. • Kementerlao Luar Negeri Dalam ranBka pengukuran dan perringkatan kinerja serta sebagai upaya 'untuk lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja irrstarrsi pemerintah, rnaka yerlu menetapkan Indikatcr Kinerja Utanra (lKTJ).. H:a.1 _ptrtam_a yang perlu dilakukan dalam menynsun uru adalah raenentukan apa yang menjadi kinerja utama darl organisasi tersebut. JKTJ turμt meretlekstkan apa yang menjadi kepentingan kebijakari s trategis dan alasan pem benrukan ~rga:nisa.si serta core are,aJ,bu,sir.iess I., Pengerttan IKU P. Indfkator Kinerj'a Utam.a (IKU) Perjanjian Kinerja dapat, direvisi atau disesua,ika.n dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut : I. Betiap terjadi pergantian atau rnutasi peja:bat;
2.Perubahan dalam strategl Jang mempenga:rnhi pencapaiart tnjuan aan sasaran (perubalian pr0gram, kegiatan dan alokasi anggaran yang mempengaruhi perubahan target kinerja]; ;,t Adanya d.inamlka yan:,g terjadi pada tataran nasional, regional, maupun global yang berdampak .secara signifikan terhadap perubahan prloritas atau asumsi yang digunakan .dalam penentuan tujuart, sasaran, dan target nru.; -t. Apabila dltemukan capaian IKU pada PK dengan angka target bukan 'angka maksimal yang dapat .dieapai, maka PK verlu direvlsi. Dalarn kaitan int, atasan L.an:Jtsung wajib melakukan revisi !KU .tersebut paling lambat akhir minggu kedua bulan Oktober: tahun bersangkutan;
5.Mekanisme revtsl PK disusun dart ditandatangani oleh masing- maslng pemilik Perjanjian Kil;T~1ja dan atasan langsung pemilik Perjanjian Klnerja,
6.Dokumen revisi PK ·dikelola oleh masing-masing Manajer Kmerja pada ti:ap level VITI. ~ev.isl PK a) Matriks Perjanjian Kinerja; dan b] Matriks Rencana Aksi • Kementerlao Luar Negeri IKU harus memenuhi ketentuan sebagai berikut; IV. Ketentuan .!KU
1.Perenoanaan .Jangka Menerigah. (RENSTRb);
2.Perencanaan Tahunan (Renja KL);
3.Penyusunan Arsitektur dan, Informasi Kinerja (ADIK); ·3, Perencanaan A:nggaran ('RKA-K/L);.
4.Penyusunan dokumen Perjanjiari Kinerja (PK).; S. Laporan Kinerja fU(JJ; 6.. Monitoring dan evaluasi kinerja: instansi pemerintah;
7.Pemantauan dan Pengendalian Kirrer]a pelaksanaan program dan kegiatan-kegiatan, R Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
9.Penerapan retuard. and punishment bagi Unit; Organisasi, satcan Kerja, dan individu pegawai Kemenlu. Penggunaan lli-'U dimanfaatkan sebagal acuan dokumen perencanaan kinerja dan anggaran serta evalnasi kinerja dan anggaran Kemenln, seperti: Ill. Pemanfaatan IKU
1.Untuk memperoleh informasi kinerja yang penting, strategis dan utama guna melaksanakan manajemen kinerja secara balk;
2.Untuk rnemperoleh ukuran keberhasilan dari pencapalan s'uatu tujuan atau sasaran strategis orgartlsasi yang digunakan bagi perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja. 'l'ujuan ditetapkannya IB.'l:J adalah : II. Tujuan IKU !KU merupakan tolok ukur keberhasilan pencapatan tujt\8£1/sasanm strategis, Sedarigkan target merupakan standar minlmal pen~p}tian kinerja ·yang 'ditetapkan untuk periode .tertentu. IKU rnencerminkan tu gas: dan Iurrgsi utarna orgarusasf,' pegawai .Pemilihan lJCTJ didasarkan _pada prioriras dan Iokus organisasi, yang tertuang dalam tctg;;i:;:; dan Iungsi maupun kewenangan utama organlsasi tersebut, • Kementerlao Luar Negeri IKU pada setiap tmgkaran unit organlsasi meliputi, keluaran (output) dan hasil (outcome/'d~gan tatanan sebagai bcrikut;
1.R~~~ tingkat Kementerian, ll(U sekurang-kurangnya menggunakan lndikator hasil (oiitcq,;tte) sesuai ke.w:err;m.gan,tu-gas dan fJir:tg~_i; '2. Pada Unit Organlsasl Elselon I clan Perwakilan RI, IKlJ menggunakan indikator hasil {outcome) dan atau keluaran (outpu~: yai:i.g setingkat. lebih tinggi dari keluaran (¢μtput) satuan ket'j!i! di Qawahnya; ·3_ Rada Satker Eselon II, m:u sekurang-kurangnya menggunakan indikator keluaran (oi,tjput)';
4.Level eselon IU,. IV, dan staf menggunakan IICTJ hasil dari outpuitertinggi sesuai dengan levelnya. V. Penetapan IKU