DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024

Nomor
7
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
24

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Fasilitas Diplomatik. Fasilitas Diplomatik adalah hak istimewa dan pembebasan dari kewajiban tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada wakil resmi negara pengirim dan Organisasi Internasional untuk menjalankan misi diplomatik, misi konsuler atau misi khusus di Indonesia. Fasilitas Diplomatik terdiri antara lain: a. pemberian pas bandara; b. perizinan senjata api dan amunisi pada saat kunjungan VVIP dan/atau VIP ke Indonesia; c. perizinan impor dan ekspor; d. pembebasan bea masuk dan/atau cukai; e. pembebasan pajak, biaya penerimaan negara bukan pajak, retribusi. Fasilitas Diplomatik diberikan kepada badan dan orang. terdiri atas: a. Perwakilan Negara Asing; dan b. Organisasi Internasional. Orang terdiri atas: a. Pejabat Perwakilan Negara Asing; b. Pejabat Organisasi Internasional; dan c. pihak-pihak tertentu.

Isi peraturan

Teks24PDFHirarki

Memuat teks peraturan…