DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Dicabut

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 116 Tahun 2020

Nomor
116
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
75

Ringkasan

Perpres ini mengatur mengenai penetapan Kementerian Luar Negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Susunan organisasi Kementerian Luar Negeri terdiri atas Sekretariat Jenderal, 7 (tujuh) Dirjen, Inspektorat Jenderal, Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri, dan Staf ahli pada beberapa bidang yang ditentukan dalam Perpres ini.

Isi peraturan

Teks75PDFHirarki

Memuat teks peraturan…