DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2024

Nomor
8
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
32

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Visa Diplomatik dan Visa Dinas. Visa Diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang: a. paspor diplomatik; atau b. paspor lain untuk melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Visa Dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang: a. paspor dinas; atau b. paspor lain untuk melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik. peraturan ini juga memuat pengaturan mengenai jenis visa diplomatik dan visa dinas; kewenangan pemberian visa diplomatik dan visa dinas; Prosedur teknis permohonan dan penerbitan visa diplomatik dan visa dinas; serta bentuk dan format visa diplomatik dan visa dinas.

Isi peraturan

Teks32PDFHirarki

Memuat teks peraturan…