Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2011
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Luar Negeri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Luar Negeri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Unit LPSE pada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri ini. www.djpp.depkumham.go.id
BAB III
Unit LPSE merupakan unsur pelaksana teknis operasional, dipimpin oleh Kepala Unit LPSE yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Komunikasi.
BAB IV
Pengarah mempunyai tugas :
Kepala Unit LPSE mempunyai tugas :
Bidang Aministrasi Sistem Informasi mempunyai tugas :
Bidang Registrasi dan Verifikasi mempunyai tugas :
Membuka PDF…