Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2023
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Bagian Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 666), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2023 MENTERI LUAR NEGERI t.t.d. RETNO L. P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA t.t.d. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 884 Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Luar Negeri Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan, Pendekar Muda Leonard Sondakh
Membuka PDF…