Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2020
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perencaaaan Pernbangunan Nasionai/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencalaan Pembargunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan I,lasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencala Pembalgunal J angka Menengah Nasional Tahur, 2O2O-2O21+ ; )- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2OO5-2O25 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahurt 2OOT Nomor 33, Tambahan Lembarar Negara Republik Indonesia Nomor 4700); Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentaag Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924); Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasiona,l flembaran Nega,ra Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembarar Negara Republik Indonesia Nomor 4664); Peratura-n Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelengga,raan Kajian Lingkungan Hidup Sffategis (Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941). Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunal Nasional (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor t12); Peraturan Presiden Nomor 66 Ta-hun 2015 tentang Badan Perencalaan Pembangunan Nasional (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor I 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2OI5 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 43); Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. -J
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tim Penyusun RPJMN men1rusun rancangan awal RPJMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b disusun berdasarkaa:
Dalam rangka penyusunan Kerangka Regulasi dan kerangka kelembagaan sebagai bagian dari Dokumen RPJMN untuk mendukung sasa,rar pembangunan nasional disusun pedoman Kerangka Regulasi dan kerangka kelembagaan yang diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Perencalaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Pasal II Peraturan Menteri inl berlaku pada tanggal diundangkal. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Ja-karta pada tanggal 14 Januai 2O2O MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd SUHARSO MONOARFA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSTA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESTA TAHUN 2O2O NOMOR 23 Salinan sesuai dengaa aslinya Kepala Biro Hukum ,/ylL '' ?--- RR. Rita Erawati
Membuka PDF…