1.Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disebut RPJMN, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
2.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
3.Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP) adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember.
4.Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
5.Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Sasaran Strategis adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh kementerian/lembaga yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil satu atau beberapa program.
6.Sasaran Program Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis.
7.Sasaran Kegiatan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Sasaran Kegiatan adalah hasil yang akan dicapai dari suatu kegiatan dalam rangka pencapaian Sasaran Program yang mencerminkan berfungsinya keluaran (output) kegiatan.
8.Indikator Kinerja Sasaran Strategis adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis.
9.Indikator Kinerja Program Kerja adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Program sesuai tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
10.Indikator Kinerja Kegiatan adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Kegiatan sesuai tugas dan fungsi unit kerja kementerian/lembaga.
11.Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas.
12.Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran RPJMN dan kebijakan Presiden lainnya.
13.Program Prioritas adalah program yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional.
14.Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Program Prioritas.
15.Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan.
16.Proyek Prioritas Strategis (Major Project) adalah penekanan kebijakan dan pendanaan dalam RPJMN berupa Proyek Prioritas terpilih atau pengintegrasian beberapa Proyek Prioritas yang dapat bersifat lintas Program Prioritas, Kegiatan Prioritas dalam satu Prioritas Nasional atau lintas Prioritas Nasional.
17.Program Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Program adalah penjabaran kebijakan kementerian/ lembaga di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misinya yang dilaksanakan instansi atau masyarakat dalam koordinasi kementerian/lembaga yang bersangkutan.
18.Program Spesifik adalah Program yang hanya dilaksanakan oleh 1 (satu) unit kerja eselon I dalam 1 (satu) kementerian/lembaga.
19.Program Lintas Unit Kerja Eselon I yang selanjutnya disebut Program Lintas UKE I adalah Program yang bersifat lintas antar unit kerja eselon I dalam 1 (satu) kementerian/lembaga yang sama.
20.Program Lintas Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Program Lintas K/L adalah Program yang bersifat lintas antar kementerian/lembaga.
21.Kegiatan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Kegiatan adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja kementerian/lembaga yang bersangkutan untuk menunjang Program yang telah ditentukan.
22.Kegiatan Spesifik adalah Kegiatan yang dilaksanakan oleh satu unit kerja eselon II.
23.Kegiatan Lintas adalah Kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih unit kerja eselon II dan/atau satuan kerja.
24.Keluaran (Output) Kegiatan adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kuasa pengguna anggaran level unit kerja eselon 2 atau satuan kerja yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran Kegiatan.
25.Klasifikasi Rincian Output, yang selanjutnya disingkat KRO, adalah kumpulan rincian output yang disusun dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan muatan Keluaran (Output) Kegiatan yang sejenis/serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis.
26.Rincian Output, yang selanjutnya disingkat RO, adalah Keluaran (Output) Kegiatan riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh unit kerja kementerian/lembaga yang berfokus pada isu dan/atau lokasi tertentu.
27.Lokasi adalah lokasi dihasilkannya RO dan/atau penerima manfaat RO dari suatu pelaksanaan Kegiatan yang dapat berupa lokasi sampai dengan kabupaten/kota dan/atau lokasi khusus lainnya.
28.Komponen adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja kementerian/lembaga dalam rangka pencapaian RO.
29.Pertemuan Tiga Pihak adalah forum penelaahan dalam rangka penyusunan atau perubahan Renja K/L yang dihadiri oleh Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga.
30.Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Indikatif adalah adalah ancar-ancar rencana pagu anggaran yang diberikan kepada kementerian/ lembaga.
31.Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada kementerian/ lembaga.
32.Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA adalah aplikasi yang bersifat web based yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja kementerian/lembaga.
33.Sistem Informasi KRISNA-Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA-RENJAKL adalah subsistem dari Sistem Informasi KRISNA yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja Renja K/L.
34.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
35.Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/Iembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/lembaga.
36.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
37.Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
38.Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
39.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
40.Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.