1.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
4.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
5.Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
6.Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional.
7.Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Perencana yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang mengangkat, menempatkan, dan menugaskan pejabat lainnya dalam melaksanakan tugas perencanaan pembangunan.
8.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
9.Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
10.Pejabat Fungsional Perencana yang selanjutnya disebut Perencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
11.Perencanaan adalah kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pengendalian, pemantauan, dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.
12.Rencana adalah produk kegiatan Perencanaan berupa rencana kebijaksanaan, rencana program dan rencana proyek baik lingkup makro, sektor ataupun daerah.
13.Kegiatan Perencanaan adalah suatu proses yang dilakukan secara teratur, sistematis, berdasarkan pengetahuan, metode ataupun teknik tertentu yang menghasilkan rencana kebijaksanaan, rencana program dan rencana proyek serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaan.
14.Unit Kerja adalah satuan organisasi dalam Instansi Pemerintah yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.
15.Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana Kinerja dan Target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
16.Lampiran SKP adalah uraian kegiatan/tugas jabatan Perencana dan perkiraan perolehan angka kredit yang akan dihasilkan Perencana setiap tahun sesuai rencana kinerja utama di dalam SKP.
17.Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, Unit Kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.
18.Kinerja Utama adalah Kinerja yang mendukung pencapaian tujuan organisasi/perjanjian kinerja dan sesuai dengan pelaksanaan tugas jabatan perencana.
19.Kinerja Tambahan adalah Kinerja yang mendorong Perencana untuk berkontribusi terhadap pencapaian sasaran Kinerja Unit Kerja/instansi di luar tugas jabatannya yang sesuai dengan kompetensi Perencana.
20.Indikator Kinerja Perencana adalah ukuran keberhasilan Kinerja yang dicapai oleh setiap Perencana.
21.Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Target adalah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaaan rencana Kinerja.
23.Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Perencana dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
24.Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Perencana sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
25.Penilaian Angka Kredit Tahunan bagi Perencana adalah penilaian dokumen bukti fisik atau dokumen elektronik yang merupakan hasil kerja/keluaran setiap uraian kegiatan/tugas jabatan dan realisasi perolehan Angka Kredit berdasarkan Lampiran SKP.
26.Berita Acara Penilaian Angka Kredit yang selanjutnya disingkat BAPAK adalah laporan akhir penilaian Angka Kredit dan ditandatangani seluruh tim penilai yang hadir dalam rapat pleno penilaian Angka Kredit, untuk ditetapkan menjadi penetapan Angka Kredit oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
27.Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Perencana.
28.Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional.
29.Menteri adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.