DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2024

Nomor
10
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
99

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, wewenang dan tanggung jawab pengguna barang, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian, BMN berupa rumah negara dan ganti rugi dan sanksi

Isi peraturan

Teks99PDFHirarki

Memuat teks peraturan…