DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2024

Nomor
12
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. memberikan arah kebijakan dan kegiatan prioritas dalam penyelenggaraan RUNK LLAJ dan program kegiatan tiap pilar serta penjabarannya setiap tahun yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kementerian PPN/Bappenas; dan b. menjadi acuan ataupun pertimbangan bagi para pihak: 1. Kementerian/Lembaga; 2. Pemerintah Daerah Provinsi; 3. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan 4. Kementerian/Lembaga yang menjadi pendukung dalam menyusun program dan kegiatan: a) RAK LLAJ Kementerian/Lembaga; dan b) RAK Provinsi/Kabupaten/Kota, maupun Keselamatan LLAJ yang dapat dikembangkan oleh pelaku usaha, swasta, akademisi dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…