a.Jenis Alutsista yang diadakan 14 Jenis Pusat Kemenhan
b.Jenis Alutsista yang dipelihara dan dirawat 7 Jenis Pusat Kemenhan
c.Jenis sarana- prasarana pertahanan yang dibangun 11 Jenis Pusat Kemenhan 2 Penguatan Kemandirian Pertahanan Meningkatnya kemandirian industri pertahanan Jumlah teknologi pertahanan industri pertahanan yang diteliti dan dikembangkan 1 Paket Pusat Kemenhan Penguatan Kemampuan Pertahanan Peningkatan Kekuatan Pertahanan Penguatan Kemandirian Pertahanan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pertahanan dan Keamanan di Wilayah Perbatasan dan Pulau Terluar @ Program Prioritas @ Kegiatan Prioritas Gambar 4.50 Tabel 4.47 - IV.121 - No. Kegiatan Prioritas Sasaran/Indikator Target Satuan Lokasi K/L Pelaksana
3.Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pertahanan dan Keamanan di Perbatasan dan Pulau Terluar Meningkatnya pertahanan dan keamanan di wilayah perbatasan dan pulau terluar
a.Panjang Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) yang dibangun 270 Km Kalimantan Kemenhan
b.Jumlah pos pengamanan perbatasan (Pamtas) yang dibangun 9 Bangunan NTT, Papua Kemenhan
c.Jumlah pos TNI AL (Posal) yang dibangun 16 Bangunan Papua Kemenhan
d.Jumlah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dibangun 11 Bangunan Di 11 lokpri Kemen PUPR
e.Jumlah Kepolisian Sektor (Polsek)/ Kepolisian Subsektor (Polsubsektor) yang beroperasi 4 Pos TBD POLRI
f.Survey Pra Investigation, Refixation and Maintenance (IRM) Patok/Pilar Batas Negara Wilayah Darat 260 Kilometer Provinsi Kalimantan Barat BNPP
g.Jumlah Pilar Titik Referensi Batas Negara Wilayah Laut dan Udara yang diidentifikasi/diinvent arisasi 10 Pilar Pusat BNPP
h.Jumlah aparatur pemerintah di kawasan perbatasan yang dilatih 300 Orang Pusat BNPP
i.Jumlah masyarakat di garis batas negara yang dilatih dalam rangka mendukung pertahanan dan keamanan perbatasan 150 Orang Pusat BNPP Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (diolah), 2019 - IV.122 - Aspek Kewilayahan Aspek kewilayahan PP Penguatan Kemampuan Pertahanan terdapat pada gambar 4.51. Aspek Kewilayahan PP Penguatan Kemampuan Pertahanan Keterangan: : Pos TNI AL : Pos Pengamanan Perbatasan : Jalur Inspeksi Patroli Perbatsan : Pos Lintas Batas Negara Gelombang II Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (diolah), 2019 Sasaran dan Kerangka Program Prioritas Sasaran dan indikator PP Peningkatan Diplomasi Politik dan Kerjasama Pembangunan Internasional terdapat pada Tabel 4.48. Sasaran dan Indikator PP Peningkatan Diplomasi Politik dan Kerjasama Pembangunan Internasional No. Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**)
1.Meningkatnya peran serta terjaganya kedaulatan wilayah Indonesia
a.Persentase Kepemimpinan Indonesia pada forum multilateral dan regional Persen 94,55 120,37 95 95,67***)
b.Persentase Kemajuan perundingan perbatasan Persen 100 98,11 100 100***)
2.Meningkatnya pelayanan dan perlindungan WNI dan BHI di luar negeri
a.Indeks Penyelesaian Kasus WNI dan BHI di luar negeri Nilai 80.62a) 77.38a) 78.39 78.39***) ...,,. Gambar 4.51 ·-· ,. . .- ...... �'"'..... .- .- .. - .-- -·· .- --.-- �·· AllSIRALI ., ·, 4.5.2 Program Prioritas Peningkatan Diplomasi Politik dan Kerjasama Pembangunan Internasional Tabet 4.48 - IV.123 - No. Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**)
b.Indeks Sistem Kelembagaan Perlindungan WNI dan BHI di luar negeri Nilai 118.66a) 123.34a) 100 100***)
c.Indeks Diplomasi Perlindungan WNI dan BHI di luar negeri Nilai 95.76a) 116.62a) 88.5 88.5***)
3.Menguatnya pelaksanaan kerjasama pembangunan internasional Jumlah Program/Kegiatan Kerjasama Selatan-Selatan dan Triangular Program/ Kegiatan 59 69 76b) 96b) Sumber: a) Kementerian Luar Negeri; b) Kementerian PPN/Bappenas; Keterangan: *) Realisasi; **) Target; ***) target tentatif menunggu penyesuaian formulasi terbaru PP Peningkatan Diplomasi Politik dan Kerjasama Pembangunan Internasional diwujudkan melalui 3 (tiga) KP, seperti digambarkan pada Gambar 4.52, yaitu: (1) Penguatan Diplomasi Politik-Keamanan dan Perbatasan; (2) Penguatan Perlindungan WNI di Luar Negeri; (3) Penguatan Kerjasama Pembangunan Internasional. Kerangka PP Peningkatan Diplomasi Politik dan Kerjasama Pembangunan Internasional Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (diolah), 2019 Adapun rincian sasaran masing-masing KP dari PP Penguatan Diplomasi Politik dan Kerjasama Pembangunan Internasional sebagaimana terdapat pada Tabel 4.49. Peningkatan Diplomasi Politik dan Kerjasama Pembangunan Internasional Penguatan Diplomasi Politik- Keamanan dan Perbatasan Penguatan Perlindungan WNI di Luar Negeri Penguatan Kerjasama Pembangunan Internasional @ Program Prioritas @ Kegiatan Prioritas Gambar 4.52 • . . - IV.124 - Sasaran dan Indikator KP dari PP Peningkatan Diplomasi Politik dan Kerjasama Pembangunan Internasional No Kegiatan Prioritas Sasaran/Indikator Target Satuan Lokasi K/L Pelaksana
1.Penguatan Diplomasi Politik- Keamanan dan Perbatasan Meningkatnya peran serta terjaganya kedaulatan wilayah Indonesia
a.Jumlah Dokumen Hasil Perundingan Batas Laut INA dgn Prioritas PLW, VNM, dan MLY, Pelaksanaan Konsultasi dlm rangka Persiapan Proses Realignment FIR dgn SIN dan MLY, Verifikasi Updating Batas Maritim RI dgn Negara Tetangga dlm rangka mendukung kebijakan 1 peta 8 Dokumen Pusat Kemenlu
b.Jumlah tanda batas negara 120 Pilar Kaltara NTT (2) Seluruh Indonesia BIG
c.Jumlah peta batas negara 32 NLP RI-MLY RI-RDTL RI-PNG BIG
d.Jumlah Kesepakatan Teknis Perundingan Batas Laut 6 Kesepakatan Teknis RI-RDTL RI-MLY (2) RI-PLW RI-VNM RI-SIN BIG
e.Jumlah Kesepakatan Teknis Perundingan Batas Darat 3 Kesepakatan Teknis RI-MLY RI-RDTL RI-PNG BIG
f.Jumlah Kesepakatan Perundingan Batas dan Kerjasama Wilayah Negara 5 Kesepakatan Pusat Kemendagri
g.Peringkat jumlah pasukan perdamaian (PKO) yang dikirim Pemerintah Indonesia 10 besar Peringkat Pusat Kemenlu
h.Indeks Kepemimpinan dan Pengaruh Indonesia dalam Forum Multilateral 95 Nilai Pusat Perwakilan Kemenlu
2.Penguatan Perlindungan WNI di luar negeri Sasaran: Meningkatnya pelayanan dan perlindungan WNI dan BHI di luar negeri
a.Persentase Kasus Khusus yang diselesaikan 75.9 Persen Pusat Perwakilan Kemenlu
b.Persentase Kasus Umum yang diselesaikan 83 Persen Pusat Perwakilan Kemenlu Tabel 4.49 - IV.125 - No Kegiatan Prioritas Sasaran/Indikator Target Satuan Lokasi K/L Pelaksana
c.Persentase Integrasi Sistem Pendataan WNI di luar negeri 100 Persen Pusat Perwakilan Kemenlu
d.Persentase Produk Hukum dan Panduan Teknis Bidang luar negeri yang diterapkan 100 Persen Pusat Perwakilan Kemenlu
e.Persentase Pejabat/Staf Yang Memiliki Sertifikat Pelatihan terkait Penanganan Perlindungan WNI dan BHI di luar negeri 100 Persen Pusat Perwakilan Kemenlu
f.Persentase implementasi aplikasi portal Pelayanan dan perlindungan oleh Perwakilan RI di Luar Negeri 100 Persen Pusat Perwakilan Kemenlu
g.Persentase rekomendasi Kemenlu yang diterima dalam isu perlindungan WNI-BHI pada forum perundingan internasional 87 Persen Pusat Perwakilan Kemenlu
h.Persentase rekomendasi Kemenlu yang diterima dalam kebijakan atau regulasi nasional terkait perlindungan WNI-BHI 89 Persen Pusat Perwakilan Kemenlu
i.Persentase responden yang memberikan umpan balik positif atas Public Awareness Campaign perlindungan WNI 89 Persen Pusat Perwakilan Kemenlu
j.Persentase respon positif pemberdayaan kelompok masyarakat dalam kerangka perlindungan WNI di luar negeri 89 Persen Pusat Perwakilan Kemenlu
k.Jumlah atase yang memberi perlindungan pekerja migran 13 Atase Ketenaga- kerjaan Perwakilan Kemnaker BNP2TKI 3. Penguatan Kerjasama Pembangunan Internasional Sasaran: Menguatnya pelaksanaan kerjasama pembangunan internasional
a.Jumlah layanan Kerjasama Internasional 1 Layanan Pusat KKP
b.Jumlah Bahan Kebijakan Koordinasi Hukum dan Perjanjian Maritim yang Diselesaikan 10 Dokumen Pusat Kemenko Maritim - IV.126 - No Kegiatan Prioritas Sasaran/Indikator Target Satuan Lokasi K/L Pelaksana
c.Knowledge sharing Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular Bidang Infrastruktur 1 Laporan Pusat KemenPPN/ Bappenas Sumber: Kemen PPN/Bappenas (diolah), 2019 Aspek Kewilayahan Aspek kewilayahan PP Peningkatan Diplomasi Politik dan Kerjasama Pembangunan Internasional terdapat pada gambar 4.53. Aspek Kewilayahan PP Peningkatan Diplomasi Politik dan Kerjasama Pembangunan Internasional Keterangan: : Pusat : Kalimantan Utara dan Nusa Tenggara Timur : Palau, Vietnam, Malaysia, Singapura, Timor Leste, Papua Nugini Sumber: Kemen PPN/Bappenas (diolah), 2019 Gambar 4.53 � .... i . .- � 1· �...... - ,, -· .- -, .- J-- . .....- I! .-.� � 0 0 - . . .--- .- r .- ...... ..... .... ;..- - - -- '. � ·�•, . .. . ', -: ·, ·� �� ·1- -a AU 'TRALIA " - IV.127 - Sasaran dan Kerangka Program Prioritas Sasaran dan indikator PP terdapat pada Tabel 4.50 berikut. Sasaran dan Indikator PP Penguatan Sistem Peradilan dan Upaya Anti Korupsi No. Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**)
1.Terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap Indeks Pembangunan Hukum Nilai 0,60*) 0,65- 0,70**) 0,75**) TBD Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (diolah), 2019 Keterangan: *) Realisasi; **) Target; TBD: nilai masih dalam proses pengolahan; PP Penguatan Sistem Peradilan dan Upaya Anti Korupsi diwujudkan melalui lima KP, seperti pada Gambar 4.54, yaitu: (1) Penataan Regulasi; (2) Perbaikan Peradilan Perdata untuk Kemudahan Berusaha; (3) Perbaikan Peradilan Pidana dengan Pendekatan Keadilan Restoratif; (4) Penguatan Upaya Anti Korupsi, dan; (5) Penataan Biaya Politik. Kerangka PP Penguatan Sistem Peradilan dan Upaya Anti Korupsi Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (diolah), 2019 Penguatan Sistem Peradilan dan Upaya Anti Korupsi Penataan Regulasi Perbaikan Peradilan Perdata untuk Kemudahan Berusaha Perbaikan Peradilan Pidana dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Penguatan Upaya Anti Korupsi Penataan Biaya Politik 3 4.5.3 Program Prioritas Penguatan Sistem Peradilan dan Upaya Anti Korupsi Penguatan Sistem Peradilan dan Upaya Anti Korupsi Tabel 4.50 Gambar 4.54 @ Program Prioritas @ Kegiatan Prioritas 0 - IV.128 - Adapun rincian sasaran masing-masing KP dari PP Penguatan Sistem Peradilan dan Upaya Anti Korupsi sebagaimana terdapat pada Tabel 4.51. Sasaran dan Indikator KP dari PP No Kegiatan Prioritas Sasaran/Indikator Target Satuan Lokasi K/L Pelaksana 1 Penataan Regulasi Terwujudnya regulasi yang berkualitas
a.Jumlah SOP Penggunaan Hasil Analisis dan Evaluasi untuk Perencanaan Legislasi 1 Dokumen Pusat Kemenkumham
b.Jumlah Pedoman Konsultasi Publik 1 Dokumen Pusat Kemenkumham
c.Jumlah Aplikasi Penjaringan Partisipasi Publik Berbasis Teknologi Informasi 1 Paket Pusat Kemenkumham
d.Jumlah Anotasi Undang- Undang Berdasarkan Putusan MK 15 Undang- Undang Pusat MK
e.Jumlah Monitoring dan Evaluasi Putusan MK 1 Rekomendasi Pusat MK
f.Jumlah kebijakan MA terkait mekanisme pemeriksaan sidang hak uji materiil 1 Rekomendasi Pusat MA
g.Jumlah Harmonisasi Kebijakan dan/atau Peraturan Perundang- undangan untuk Perlindungan dan Pemajuan Hak Korban dengan Perspektif Korban 10 Rekomendasi Pusat Komnas Perempuan
h.KUHP yang diundangkan 1 Dokumen Pusat Kemenkumham
i.UU Hukum Acara Perdata yang diundangkan 1 Dokumen Pusat Kemenkumham
j.UU Jaminan Fidusia yang diundangkan 1 Dokumen Pusat Kemenkumham
k.UU Kepailitan yang diundangkan 1 Dokumen Pusat Kemenkumham
l.UU Badan Usaha yang diundangkan 1 Dokumen Pusat Kemenkumham 2 Perbaikan Peradilan Perdata untuk Kemudahan Berusaha Terwujudnya peradilan perdata yang mendukung kemudahan berusaha
a.Jumlah Rekomendasi Penguatan Kelembagaan Juru Sita 1 Rekomendasi Pusat MA Tabel 4.51 Penguatan Sistem Peradilan dan Upaya Anti Korupsi - IV.129 - No Kegiatan Prioritas Sasaran/Indikator Target Satuan Lokasi K/L Pelaksana
b.Jumlah kebijakan teknologi informasi untuk mendukung kemudahan berusaha Infomasi 1 Rekomendasi Pusat MA
c.Jumlah sistem teknologi informasi untuk mendukung kemudahan berusaha 1 Sistem Pusat MA
d.Jumlah Peserta Diklat Niaga 40 Orang Pusat MA
e.Jumlah Hakim Peserta Diklat Lingkungan 80 Hakim Pusat MA
f.Jumlah Peserta Diklat Jurusita 40 Orang Pusat MA
3.Perbaikan Peradilan Pidana dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Meningkatnya penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif
a.Jumlah Petunjuk Teknis Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif 1 Juknis Pusat Kejagung
b.Jumlah Bimtek Penuntut Umum sebagai Fasilitator dalam Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif 6 Kegiatan Pusat Kejagung
c.Jumlah Peserta Diklat berbasis Kompetensi di Bidang Pembimbing Kemasyarakatan 320 Orang Pusat Kemenkumham
d.Jumlah peraturan mengenai pedoman penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif 1 Dokumen Pusat MA
e.Jumlah Peserta Diklat Penyelesaian Perkara berbasis Keadilan Restoratif 40 Orang Pusat MA
f.Jumlah problem solving (pemecahan masalah kasus ringan) di luar Pengadilan 40.000 Kasus Pusat POLRI
g.Jumlah Penanganan pelanggaran HAM yang berat melalui upaya pemenuhan hak-hak korban 450 Surat Keterangan Pusat Komnas HAM
h.Jumlah Standar norma dan setting HAM 2 Standar Pusat Komnas HAM - IV.130 - No Kegiatan Prioritas Sasaran/Indikator Target Satuan Lokasi K/L Pelaksana
i.Jumlah Satker Pengembangan dan pemeliharaan CMS SPPT-TI 156 Satker Pusat Kejagung
j.Jumlah Satker Bimbingan Teknis dan Operasional CMS dan SPPT TI 460 Satker Pusat Kejagung
k.Jumlah Sistem Monitoring dan Dashboard Perkara CMS dan SPPT TI 2 Sistem Pusat Kejagung
l.Jumlah Wilayah yang melaksanakan Bimtek untuk Tenaga Pendukung SPPT TI 33 Wilayah Pusat Kemenkumham
m.Jumlah Wilayah yang melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Implementasi SPPT-TI 33 Wilayah Pusat Kemenkumham
n.Jumlah Satker Peningkatan Fungsi SPPT TI di Peradilan Umum 116 Satker Daerah MA
o.Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi 4 Desain Pusat Kemenkominfo
p.Operasi Keamanan Informasi Pemerintah 10 Operasi Pusat BSSN
q.Rekomendasi Kebijakan di Bidang Penegakan Hukum 6 Rekomendasi Pusat Kemenko- polhukam
r.Jumlah Karakterisasi putusan berbasis teknologi informasi 35 putusan Pusat KY
s.Jumlah Layanan Pos Bantuan Hukum 118.766 Jam Layanan Pusat MA
t.Jumlah Perkara peradilan umum yang diselesaikan melalui sidang diluar gedung pengadilan 3124 Perkara Pusat MA
u.Jumlah Perkara peradilan umum yang diselesaikan melalui pembebasan biaya perkara 81 Perkara Pusat MA
v.Jumlah Perkara dilingkungan Peradilan Agama yang diselesaikan melalui Pembebasan Biaya Perkara 14.521 Perkara Pusat MA
w.Jumlah Perkara dilingkungan Peradilan Agama yang diselesaikan melalui sidang diluar Gedung 29.854 Perkara Pusat MA
x.Jumlah Layanan Bantuan Hukum dilingkungan Peradilan Agama 189.068 Jam layanan Pusat MA - IV.131 - No Kegiatan Prioritas Sasaran/Indikator Target Satuan Lokasi K/L Pelaksana
y.Jumlah Perkara dilingkungan peradilan Agama yang diselesaikan melalui Sidang Terpadu 4.901 Perkara Pusat MA
z.Jumlah Perkara Peradian Tata Usaha Negara yang diselesaikan melalui Pembebasan Biaya Perkara 42 Perkara Pusat MA aa. Jumlah Pelayanan Pos Bantuan Hukum 8.640 Jam Layanan Pusat MA bb. Jumlah Rekomendasi untuk Pelaksanaan Dukungan Pengakuan, Penghargaan, dan Perlindungan yang Mendukung Kerja-kerja Perempuan Pembela HAM 1 Rekomendasi Pusat Komnas Perempuan cc. Jumlah Orang yang Mendapatkan Bantuan Hukum Litigasi 5425 Orang Pusat Kemenkumham dd. Jumlah Kegiatan Bantuan Hukum non Litigasi 722 Kegiatan Pusat Kemenkumham ee. Jumlah Satker Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat untuk Pelaksanaan Keadilan Restoratif 13 Satker Balai Pemasyaraka tan Daerah Kemenkumham 4. Penguatan Upaya Anti Korupsi Berkurangnya praktik koruptif
a.Jumlah Wilayah ZI dan WBK dan WBBM 30 Satker Pusat Kemenkumham
b.Jumlah Laporan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat 1 Laporan Pusat Kemenkumham
c.Jumlah Kegiatan Pendampingan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 31 Kegiatan Pusat Kejagung
d.Jumlah Sosialisasi Revisi Pedoman Tuntutan Perkara Tindak Pidana 31 Kegiatan Pusat Kejagung
e.Jumlah Angkatan Peserta Diklat Pemulihan Aset 4 Angkatan Pusat Kejagung
f.Jumlah Laporan Penanganan Pemulihan Aset yang terkait Perkara 20 Laporan Pusat Kejagung
g.Jumlah Instansi yang menjadi subyek Survei Penilaian Integritas 84 Instansi Pusat KPK - IV.132 - No Kegiatan Prioritas Sasaran/Indikator Target Satuan Lokasi K/L Pelaksana
h.Jumlah Laporan Monitoring Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2 laporan Pusat KPK
i.Jumlah UKPBJ yang Mencapai Maturitas (level 3) 100 UKPBJ Pusat dan Daerah LKPP
j.Jumlah Instansi Pemerintah yang Menerima Pendampingan Pengelolaan Arsip Terjaga dan Arsip Aset 15 Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah ANRI
k.Jumlah Unit Kerja yang Dievaluasi untuk Mendapatkan Predikat WBK/WBBM 495 Unit Kerja Pusat dan Daerah Kemen PANRB
l.Jumlah IP yang Diberikan Asistensi dan Dievaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 616 Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah Kemen PANRB
m.Jumlah Instansi Pemerintah yang Diawasi Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku 150 Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah KASN
n.Jumlah Rekomendasi atas Pelaksanaan Seleksi JPT di Instansi Pemerintah 1500 Rekomendasi Pusat dan Daerah KASN
o.Integrasi Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang Jasa, Akuntabilitas Kinerja, serta Pemantauan dan Evaluasi 1 Sistem Terintegrasi Pusat dan Daerah KemenPPN/ Bappenas
p.Jumlah Instansi Pemerintah yang Menerapkan e-Arsip Terintegrasi 72 Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah ANRI
q.Instansi Pemerintah yang Dimonitor dan Dievaluasi tindak lanjut pengaduannya dalam LAPOR!-SP4N 623 Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah Kemen PANRB
r.Jumlah Kebijakan Pelaksanaan Perpres 95/2018 tentang SPBE 2 Perpres Arsitektur SPBE Nasional Permen PANRB Peta Rencana SPBE Nasional Kemen PANRB 5 Penataan Biaya Politik Terwujudnya prakondisi penataan biaya politik
a.Jumlah Pembentukan Pusat Pendidikan Pengawasan Pemilu Partisipatif 15 Daerah Daerah Bawaslu - IV.133 - No Kegiatan Prioritas Sasaran/Indikator Target Satuan Lokasi K/L Pelaksana
b.Jumlah Penegakan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu 5 Laporan/ dokumen Pusat Bawaslu
c.Jumlah Pengembangan Pusat Pendidikan Pengawasan Pemilu Partisipatif Hasil Piloting 19 Daerah Daerah Bawaslu
d.Jumlah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 121.920.762*) Suara Sah Pusat Kemendagri
e.Jumlah Pendidikan Pemilih kepada Daerah Partisipasi Rendah, Daerah Potensi Pelanggaran Pemilu Tinggi, Daerah Rawan Konflik/Bencana 34 Satker Daerah KPU
f.Persentase Program Siaran Berindeks di atas 3 67 Persen Pusat Komisi Penyiaran Indonesia
g.Persentase Provinsi dengan Indeks Kemerdekaan Pers di atas 70% (kategori baik) 75 Persen Pusat dan Daerah Dewan Pers
h.Jumlah regulasi/kebijakan tata kelola informasi dan komunikasi publik di K/L/D 3 Dokumen Pusat Ditjen IKP Kemkominfo
i.Persentase sengketa infomasi terdaftar yang diselesaikan 80 Persen Pusat Komisi Informasi Pusat
j.Persentase terbentuknya PPID di Provinsi dan Kabupaten/Kota 100 Persen Pusat dan Daerah Ditjen IKP Kemkominfo
k.Jumlah Pendidikan Politik untuk Warga Negara 13 Provinsi Pusat dan Daerah Kemendagri
l.Jumlah Penguatan Pokja IDI 15 Provinsi Daerah Kemendagri Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (diolah), 2019 *) menunggu hasil pemilu 2019 - IV.134 - Aspek Kewilayahan Aspek kewilayahan PP Penguatan Sistem Peradilan dan Upaya Anti Korupsi terdapat pada gambar 4.55. Aspek Kewilayahan Pelaksanaan Bantuan Hukum PP Penguatan Sistem Peradilan dan Upaya Anti Korupsi Keterangan: : Pelaksanaan Bantuan Hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Sumber: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkumham (diolah), 2019 Sasaran dan Kerangka Program Prioritas Penanggulangan Terorisme, Peningkatan Keamanan Siber, dan Penguatan Keamanan Laut terdapat pada Tabel 4.52. Sasaran dan Indikator PP Penanggulangan Terorisme, Peningkatan Keamanan Siber, dan Penguatan Keamanan Laut No Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**) 1 Meningkatnya penanggulangan aksi terorisme dan keamanan serta ketertiban masyarakat Jumlah lembaga berpaham radikal yang ditangani Lembaga N/A N/A N/A 65 lembaga 2 Meningkatnya ketahanan dan keamanan siber Skor Global Cybersecurity Index Indonesia Nilai 0,42 a) N/A a) 0,80 a) 0,83 a) 3 Meningkatnya keamanan laut Jumlah kasus keamanan laut yang diselesaikan Kasus 45 kasus 45 kasus 45 kasus 45 kasus Sumber: a) International Telecommunication Union (ITU) (diolah), 2018 Keterangan: *) Realisasi; **) Target Gambar 4.55 ..,-. Pl!' ""'" -""''u -A � ....... J� ·. rf�.. � �- * . . -.,.. '-,. * .- - * .-- * .�-· «: .- 'le .-,r .�. - *- *.... l ·- I\. .- .- * ** *--· .- -e': .- * ... ** . �, * .. •i Al�rRAl,I\ ...... ..,., 4.5.4 Program Prioritas Penanggulangan Terorisme, Peningkatan Keamanan Siber, dan Penguatan Keamanan Laut Tabel 4.52 - IV.135 - Kerangka PP Penanggulangan Terorisme, Peningkatan Keamanan Siber, dan Penguatan Keamanan Laut Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (diolah), 2019 PP Penanggulangan Terorisme, Peningkatan Keamanan Siber, dan Penguatan Keamanan Laut diwujudkan melalui 3 (tiga) KP seperti pada Gambar 4.56, yaitu: (1) Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme; (2) Penguatan Ketahanan dan Keamanan Siber; dan (3) Penguatan Keamanan Laut Adapun rincian sasaran masing-masing KP dari PP Penanggulangan Terorisme, Peningkatan Keamanan Siber, dan Penguatan Keamanan Laut sebagaimana terdapat pada Tabel 4.53. Sasaran dan Indikator KP dari PP Penanggulangan Terorisme, Peningkatan Keamanan Siber, dan Penguatan Keamanan Laut No Kegiatan Prioritas Sasaran/Indikator Target Satuan Lokasi K/L Pelaksana 1 Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme Meningkatnya upaya pencegahan dan pemberantasan terorisme
a.Jumlah operasi intelijen terorisme 3.670 Operasi Pusat BIN
b.Jumlah lembaga yang mendukung kontra radikal 65 Lembaga Seluruh Wilayah Indonesia Korbinmas Baharkam POLRI
c.Jumlah Kegiatan Penyelidikan tindak pidana terorisme 45 Giat Pusat Densus 88 AT POLRI Penanggulangan Terorisme, Peningkatan Keamanan Siber dan Penguatan Keamanan Laut Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme Penguatan Ketahanan dan Keamanan Siber Penguatan Keamanan Laut @ Program Prioritas � Kegiatan Prioritas Gambar 4.56 • . . Tabel 4.53 - IV.136 - No Kegiatan Prioritas Sasaran/Indikator Target Satuan Lokasi K/L Pelaksana
d.Jumlah kegiatan penyuluhan kontra narasi dan kontra radikal 15 Giat Seluruh Wilayah Indonesia Densus 88 AT POLRI
e.Jumlah penindakan tindak pidana terorisme 20 Giat Seluruh Wilayah Indonesia Densus 88 AT POLRI
f.Jumlah Kegiatan identifikasi dan sosialisasi tindak pidana terorisme 83 Giat Seluruh Wilayah Indonesia Densus 88 AT POLRI
g.Operasionalisasi tim penanggulangan Foreign Terrorist Fighters 8 Operasi Pusat BNPT
h.Jumlah forum partisipasi masyarakat dalam pencegahan terorisme melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) 32 Forum Pusat dan Daerah BNPT
i.Jumlah kegiatan deradikalisasi di dalam dan luar lapas 127 Kegiatan Deradikalisasi Pusat dan Daerah BNPT
j.Jumlah kegiatan pemulihan korban terorisme dan sarana prasarana 25 Pemulihan Pusat BNPT
k.Jumlah perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum, saksi dan korban dalam tindak pidana terorisme 4 Koordinasi Pusat BNPT
l.Jumlah kegiatan pelibatan secara terpadu K/L pada pelaksanaan program penanggulangan terorisme 5 Bidang Pusat BNPT
m.Draft Indeks Aktualisasi Pancasila 1 Dokumen Pusat BPIP
n.Jumlah modul pendidikan pemahaman nilai-nilai Pancasila bagi ASN 1 Dokumen Pusat Kemen PANRB BPIP BKN LAN Kemendagri
o.Jumlah Bekas Warga Binaan Pemasyarakat Teroris yang mendapatkan Rehabilitasi Sosial 50 Orang Pusat Kemensos - IV.137 - No Kegiatan Prioritas Sasaran/Indikator Target Satuan Lokasi K/L Pelaksana
p.Jumlah Lokasi yang mendapat penguatan dalam pencegahan terorisme 200 Lokasi Pusat Kemensos 2 Penguatan Ketahanan dan Keamanan Siber Menguatnya ketahanan masyarakat terhadap serangan siber dan menguatnya tata kelola pemangku kepentingan terkait siber
a.Jumlah Computer Emergency Response Team (CERT) yang memenuhi standar 12 KLD Pusat dan Daerah BSSN
b.Penetapan UU Keamanan Siber dan peraturan turunannya 1 UU Keamanan Siber dan 6 (enam) produk perundang- undangan Dokumen perundang- undangan Pusat BSSN
c.Persentase penyelesaian kasus kejahatan siber 80% (5.459 kasus) Persen Pusat POLRI
d.Jumlah Personel Polri yang mendapatkan peningkatan kemampuan literasi digital 495 Personel 34 Polda Korbinmas Baharkam POLRI
e.Jumlah masyarakat yang mendapatkan peningkatan kemampuan literasi digital 247.500 Orang 34 Polda Korbinmas Baharkam POLRI
f.Jumlah operasi intelijen siber 1606 Laporan Pusat BIN
g.Jumlah SDM multi- stakeholder siber yang ditingkatkan kapasitasnya 800 Lulusan Pusat dan Daerah BSSN
h.Jumlah ASN pada Pemda yang mengikuti Diklat Fungsional Sandiman 50 Lulusan Daerah BSSN
i.Jumlah penyelenggaraan kegiatan internasional bidang siber 1 Kegiatan Pusat BSSN
j.Jumlah Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSE) yang Ditingkatkan Kemampuannya 100 PSE Pusat dan Daerah BSSN - IV.138 - No Kegiatan Prioritas Sasaran/Indikator Target Satuan Lokasi K/L Pelaksana
k.Jumlah dokumen Rencana Strategis Keamanan Siber sektor Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional (IIKN) 1 Dokumen Pusat BSSN
l.Jumlah Dokumen Standar Audit Keamanan Siber Pemerintah 3 Dokumen Pusat BSSN
m.Jumlah Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSE) yang Menerapkan Standar Kriptografi pada Sektor Ekonomi Digital yang bersifat interoperabilitas 100 PSE Pusat dan Daerah BSSN 3 Penguatan Keamanan Laut Menurunnya Laju Kejahatan di Wilayah Laut
a.Jumlah Radar Coastal Surveilance yang diadakan 12 Unit Pusat Bakamla
b.Jumlah Long Range dan Thermal Kamera yang diadakan 11 Unit Pusat Bakamla
c.Jumlah sistem komunikasi yang diadakan 1 Paket Pusat Bakamla
d.Jumlah kapal patroli cepat yang diadakan 2 Unit Pusat Bakamla
e.Jumlah Rigid Hull Inflatable Boat (RHIB) yang diadakan 3 Unit Pusat Bakamla
f.Jumlah Boat Stopper yang diadakan 11 Unit Pusat Bakamla
g.Jumlah Portable Search Light yang diadakan 11 Unit Pusat Bakamla
h.Jumlah Mounted Search Light yang diadakan 8 Unit Pusat Bakamla
i.Jumlah Automatic Life Vest yang diadakan 40 Unit Pusat Bakamla
j.Jumlah sistem minyak separator yang diadakan 7 Unit Pusat Bakamla
k.Jumlah alat keselamatan kapal yang diadakan 1 Paket Pusat Bakamla - IV.139 - No Kegiatan Prioritas Sasaran/Indikator Target Satuan Lokasi K/L Pelaksana
l.Jumlah sarana dan prasarana kapal 48 M yang diadakan 3 Unit Pusat Bakamla
m.Jumlah senjata 30 MM yang diadakan 28 Pucuk Pusat Bakamla
n.Jumlah senjata 12,7 MM yang diadakan 56 Pucuk Pusat Bakamla
o.Jumlah Senjata M4 yang diadakan 840 Pucuk Pusat Bakamla
p.Jumlah Submachine Gun yang diadakan 70 Pucuk Pusat Bakamla
q.Jumlah senjata sniper yang diadakan 20 Paket Pusat Bakamla
r.Jumlah KAPOR/KAPSAT (Body Protector) yang diadakan 1 Paket Pusat Bakamla
s.Jumlah Amunisi yang diadakan 1 Paket Pusat Bakamla
t.Jumlah SPKKL yang diadakan 1 Paket Merauke dan Manado Bakamla
u.Jumlah kegiatan operasi laut bersama dalam negeri 100 Hari Operasi Pusat Bakamla
v.Jumlah Operasi bersama terkoordinasi bilateral 4 Operasi Pusat Bakamla
w.Jumlah jam terbang Operasi Udara 300 Jam Terbang Pusat Bakamla
x.Jumlah kegiatan operasi udara bersama terkoordinisasi bilateral 4 Operasi Pusat Bakamla
y.Jumlah kasus keamanan laut yang ditangani 45 Kasus Pusat Bakamla
z.Jumlah kegiatan diplomasi maritim dalam dan luar negeri 8 Giat Pusat Bakamla aa. Jumlah penyelesaian tindak pidana di wilayah perairan 45 Kasus Pusat POLRI bb. Jumlah hari operasional kapal pengawas dalam rangka pengawasan kegiatan Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan 130 Hari Operasi Pusat KKP - IV.140 - No Kegiatan Prioritas Sasaran/Indikator Target Satuan Lokasi K/L Pelaksana Perikanan Repubik Indonesia (WPP – NRI) cc. Jumlah hari operasi pesawat patroli 100 Hari Operasi Pusat KKP dd. Jumlah Kapal pengawas yang terbangun 2 Unit Pusat KKP ee. Jumlah Hari Operasional Speed Boat/Rigid Inflatable Boat/Rubber Boat 50 Hari Operasi Pusat KKP ff. Jumlah Perkara tindak pidana kelautan dan perikanan yang disidik secara akuntabel 150 Kasus Pusat KKP Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (diolah), 2019 Sasaran dan Kerangka Program Prioritas Sasaran dan indikator PP Penanggulangan Narkotika dan Penguatan Kamtibmas Tabel 4.54. Sasaran dan Indikator PP Penanggulangan Narkotika dan Penguatan Kamtibmas No Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**) 1 Menurunya penyalahgunaan narkotika Angka Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Nilai 1,77 a) 1,77a) 1,70 a) 1,70a) 2 Menurunnya tingkat kejahatan Clearence rate Persen 60b) 60b) 60 60,5 Sumber: a) BNN 2018, b) Statistik Kriminal BPS 2018 Keterangan: *) Realisasi; **) Target PP Penanggulangan Narkotika dan Penguatan Kamtibmas diwujudkan melalui 2 (dua) KP, seperti digambarkan pada Gambar 4.57, yaitu: (1) pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika; dan (2) peningkatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban. 4.5.5 Program Prioritas Penanggulangan Narkotika dan Penguatan Kamtibmas Tabel 4.54 - IV.141 - Kerangka PP Penanggulangan Narkotika dan Penguatan Kamtibmas Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (diolah), 2019 Adapun rincian sasaran masing-masing KP dari PP Penanggulangan Narkotika dan Penguatan Kamtibmas sebagaimana terdapat pada Tabel 4.55. Sasaran dan Indikator KP dari PP Penanggulangan Narkotika dan Penguatan Kamtibmas No Kegiatan Prioritas Sasaran/Indikator Target Satuan Lokasi K/L Pelaksana 1 Pencegahan, Pemberantasan, dan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika Meningkatnya upaya pemberantasan narkotika dan prekursor narkotika
a.Jumlah berkas perkara tindak pidana narkotika yang P21 55 Berkas Pusat BNN
b.Jumlah titik lokasi lahan ganja dan tanaman terlarang lainnya 15 Titik Lokasi Pusat, Sumut, Aceh, Papua, Sumsel BNN
c.Berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tindak pidana narkotika dan prekursor yang P21 30 Berkas Pusat BNN
d.Jumlah laporan kajian sistem peradilan narkotika 1 Laporan Pusat BNN Penanggulangan Narkotika dan Penguatan Kamtibmas Pencegahan, Pemberantasan, dan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika Peningkatan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban 5 @ Program Prioritas @ Kegiatan Prioritas Gambar 4.57 Tabel 4.55 - IV.142 - No Kegiatan Prioritas Sasaran/Indikator Target Satuan Lokasi K/L Pelaksana
e.Jumlah kawasan rawan kultivasi, produksi, penyelundupan, peredaran gelap, dan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika yang diintervensi program Alternative Development 6 Kawasan Aceh Besar, Bireuen, Gayo Lues, Jabar, Kalbar, Jatim BNN
f.Jumlah kasus tindak pidana narkoba yang diselesaikan 1.700 Kasus Dittipidnarkob a dan 34 Polda POLRI
g.Jumlah fasilitas layanan rehabilitasi berbasis komponen masyarakat yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) 10 Fasilitas Sumut, Riau, DKI, Jakarta, Jabar, Jatim BNN
h.Jumlah petugas agen (pendamping) pemulihan bagi penyalahguna narkotika dan prekursor narkotika yang ditingkatkan kapasitisnya 200 Orang Aceh, Sumut, DKI, Jatim, NTB, Sulsel, Jabar, Kalsel, Kaltim, Bali BNN
i.Jumlah mantan residen narkoba yang didampingi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas) 200 Orang Pusat POLRI
j.Jumlah desa yang memiliki alokasi anggaran program ketahanan keluarga dari dana desa 173 Desa 34 Provinsi BNN
k.Jumlah Laporan Kajian Desain Strategi “Active Defense” dalam pencegahan peredaran gelap narkotika 1 Laporan Pusat BNN
l.Jumlah Klien Rehabilitasi Penyalahguna dan atau Pecandu Narkotika TBD TBD Pusat BNN
m.Jumlah Layanan Kesehatan Primer yang mampu menangani rehabilitasi rawat jalan penyalahguna/pecandu narkotika TBD TBD Pusat BNN
n.Jumlah Lembaga Rehab Komponen Masyarakat yang dikuatkan TBD TBD Pusat BNN - IV.143 - No Kegiatan Prioritas Sasaran/Indikator Target Satuan Lokasi K/L Pelaksana
o.Jumlah klien pascarehab Penyalahguna dan atau Pecandu Narkotika TBD TBD Pusat BNN
p.Jumlah korban penyalahgunaan yang mendapatkan Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial 19270 Orang Pusat Kemensos 2 Peningkatan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Meningkatnya keamanan dan ketertiban masyarakat
a.Jumlah Command Center yang dibangun 5 Command Center Aceh, Sumbar, Lampung, Sulbar, dan NTT POLRI
b.Jumlah peserta diklat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terpadu 300 Orang Lemdiklat Polri POLRI
c.Jumlah penyidik Polri yang tersertifikasi 300 Orang Lemdiklat Polri POLRI
d.Jumlah pengembangan peralatan Assessment Center 7 Paket Sumut, Kalsel, Maluku Utara, Aceh, Sulut, Sumbar, SSDM Mabes Polri POLRI
e.Jumlah alat pengolah data hasil tes psikologi yang diadakan 7 paket Maluku Utara, Kalsel, Sulbar, Kaltara, Aceh, Papua Barat, dan SSDM Mabes Polri POLRI
f.Jumlah alat uji kesamaptaan jasmani elektronik yang diadakan 7 paket Akpol, DKI Jakarta, Sumut, Kalsel, Sulut, Maluku, Aceh POLRI
g.Jumlah rumah dinas, asrama, dan mes yang dipenuhi 6 tower Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumut, Kalbar, Sulsel POLRI
h.Jumlah kegiatan Sosialisasi Budaya Tertib Lalu Lintas 11 Giat TBD POLRI
i.Jumlah personil Polri yang mengamankan unjuk rasa TBD Orang 34 Polda POLRI
j.Jumlah Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang dibangun 4 RPK Bali, Sumut, Polrestabes Surabaya, dan Dittipidum Bareskrim Polri POLRI - IV.144 - No Kegiatan Prioritas Sasaran/Indikator Target Satuan Lokasi K/L Pelaksana
k.Jumlah petugas Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang dilatih 225 orang 9 SPN Polda POLRI
l.Jumlah dokumen stadardisasi desain Ruang Pelayanan Khusus (RPK) 1 Dokumen Dittipidum Bareskrim Polri POLRI
m.Jumlah dokumen Standard Operating Procedure Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 1 Dokumen Dittipidum Bareskrim Polri POLRI
n.Jumlah penyelesaian kasus Tindak Pidana Umum 15.038 Kasus Dittipidum Bareskrim Polri dan 34 Polda POLRI
o.Jumlah penyelesaian kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 460 Kasus Dittipidum Bareskrim Polri dan 34 Polda POLRI
p.Jumlah penyelesaian kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak 9.970 Kasus Dittipidum Bareskrim Polri dan 34 Polda POLRI
q.Jumlah dokumen Rencana Aksi Penanganan konflik sosial 34 Provinsi Dokumen Pusat Kemendagri
r.Jumlah lokasi yang mendapat penguatan dalam pencegahan konflik sosial 250 Lokasi Pusat Kemensos
s.Jumlah korban bencana sosial yang mendapat pelayanan kebutuhan 120.00 0 Jiwa Pusat Kemensos
t.Jumlah aparatur pemerintah daerah yang berkapasitas melakukan kewaspadaan dan deteksi dini 200 Orang Daerah Kemendagri Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (diolah), 2019 - IV.145 - Aspek Kewilayahan Aspek kewilayahan PP Penanggulangan Narkotika dan Penguatan Kamtibmas terdapat pada gambar 4.58. Aspek Kewilayahan PP Penanggulangan Narkotika dan Penguatan Kamtibmas Keterangan: : Command Center : Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (diolah), 2019 Kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan yang dibutuhkan dalam mendukung PN Stabilitas Pertahanan dan Keamanan antara lain: Kerangka Regulasi Kerangka regulasi yang dibutuhkan di PN Stabilitas Keamanan Nasional adalah sebagai berikut.
1.PP Penguatan Sistem Peradilan dan Upaya Anti Korupsi. KP Perbaikan Peradilan Pidana dengan Pendekatan Keadilan Restoratif: (a) RUU KUHP. Kerangka Kelembagaan Kerangka kelembagaan yang dibutuhkan oleh Prioritas Nasional Stabilitas Keamanan Nasional adalah sebagai berikut.
1.Badan Regulasi Nasional
2.Badan Eksekusi Perdata Gambar 4.58 ·-- ,. u A !!!!!!liiii!!!!!Siiiiiiiiiiiil-,.. .� .- ·�p-;- �/ ': ' .- ___.· I 9 .-.... .- ft.••"* Y.,l, •. .._.. . . . •, ', '• A I' ST R A I. I A 4.5.6 Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan BAB 5 PEMBANGUNAN BIDANG -V.1- BAB 5 PEMBANGUNAN BIDANG 5.1 Pengarusutamaan dan Pembangunan Lintas Bidang Kebijakan pengarusutamaan dan pembangunan lintas bidang menjadi dasar untuk mewujudkan pembangunan yang berkualitas, inklusif dan berkelanjutan. Empat kebijakan pengarusutamaan di dalam RKP 2020 mencakup pembangunan berkelanjutan, tata kelola pemerintahan yang baik, gender, dan modal sosial budaya. Sementara, dua kebijakan pembangunan lintas bidang mencakup kerentanan bencana dan perubahan iklim. 5.1.1 Pengarusutamaan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) Deskripsi Umum Pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development merupakan paradigma pembangunan nasional yang menjadi elemen strategis dalam mendukung upaya pencapaian sasaran RPJMN 2020 – 2024 dan RKP setiap tahunnya. Indonesia telah berkomitmen untuk melaksanakan kesepakatan global untuk pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs), yang telah dideklarasikan pada bulan September 2015 di Kantor PBB, New York. Pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dengan mengedepankan pemanfaatan sumber daya alam yang efisien dan lingkungan hidup yang lestari, melalui tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Salah satu komitmen Indonesia untuk pelaksanaan pencapaian TPB/SDGs tersebut adalah dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) No.59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Perpres tersebut menjadi landasan pelaksanaan TPB/SDGs baik di tingkat nasional maupun daerah. TPB/SDGs mencakup 17 tujuan, 169 target, dan 241 indikator. Untuk pelaksanaannya, telah disusun Rencana Aksi Nasional (RAN) TPB/SDGs 2017-2019 dan telah diluncurkan pada tanggal 5 Juni 2018, sebagai Lampiran dari Peraturan Menteri (Permen) Perencanan Pembangunan Nasional (PPN) No 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan TPB/SDGs. Selanjutnya, TPB/SDGs juga diarusutamakan ke dalam Rancangan RPJMN 2020-2024 agar terintegrasi target dan indikatornya dengan pembangunan nasional mendatang. Pelaksanaan TPB/SDGs mengedepankan dan mendasarkan pada prinsip-prinsip pembangunan yang universal, integrasi, dan tidak boleh seorangpun tertinggal (No one left behind). Makna prinsip tersebut adalah bahwa TPB/SDGs dilaksanakan tidak hanya oleh negara berkembang, namun juga oleh negara maju untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan seluruh bangsa di dunia. TPB/SDGs merupakan kesatuan antara dimensi pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan yang komprehensif serta saling terkait. Kemajuan pada satu dimensi pembangunan memerlukan keterlibatan aktif dari dimensi pembangunan lainnya. TPB/SDGs juga merupakan aksi dan katalis global untuk kemitraan internasional dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan. TPB/SDGs juga menekankan pentingnya pemenuhan hak asasi manusia dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Pelaksanaannya harus mampu memberi manfaat kepada semua orang, khususnya kelompok rentan dan disabilitas. Prinsip ini dikenal dengan istilah "No one left behind" atau “Tidak ada seorangpun yang tertinggal”. Untuk melaksanakan TPB/SDGs, Indonesia -V.2- menjalankan prinsip inklusif dengan melibatkan 4 (empat) platform partisipasi yang terdiri atas: Pemerintah dan Parlemen, Akademisi dan Pakar, Filantropi dan Pelaku Usaha, serta Organisasi Masyarakat Sipil dan Media. Dengan memperhatikan seluruh prinsip-prinsip pelaksanaan TPB/SDGs tersebut, Indonesia berketetapan untuk menjadikan TPB/SDGs sebagai suatu “GERAKAN” bersama untuk mencapai masyarakat yang lebih sejahtera. Dalam pelaksanaan TPB/SDGs, beberapa tantangan dan masalah yang dihadapi, antara lain:
1.Keselarasan program/kegiatan TPB/SDGs yang dilaksanakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dan antara pemerintah dengan non pemerintah.
2.Partisipasi dan kerja sama multi pihak yang dilakukan di tingkat pusat dan tingkat daerah untuk memastikan no one left behind.
3.Ketersediaan data untuk pemantauan dan evaluasi pencapaian pelaksanaan TPB/SDGs, serta disagregasinya sampai dengan tingkat kabupaten/kota.
4.Penyelarasan sistem pemantauan dan evaluasi pelaksanaan TPB/SDGs yang dilakukan oleh pemerintah dan non pemerintah.
5.Besarnya pendanaan yang diperlukan untuk pencapaian target TPB/SDGs, serta mobilisasi sumber-sumber pendanaan non pemerintah. Sasaran dan Indikator Sasaran dan indikator pembangunan berkelanjutan dijabarkan pada tabel 5.1 berikut ini. Tabel 5.1 Sasaran dan Indikator Pengarusutamaan Pembangunan Berkelanjutan No. Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana
1.Tercapainya pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan Pertumbuhan PDB Persen 5,11) 5,22) 5,1- 5,62) 5,4- 5,74) Koordinator: Kemenko Perekonomian
2.Tercapainya pembangunan sosial yang merata dan berkelanjutan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Nilai 70,811) 71,502) 71,982) 72,514) Koordinator: Kemenko PMK
3.Meningkatnya kualitas pembangunan lingkungan hidup, yang tercermin pada meningkatnya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Nilai 66,91) 65,5– 66,52) 66,5- 68,52) 69,25 – 71,254) KLHK -V.3- No. Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana
4.Meningkatnya kualitas pelayanan dasar, pelayanan publik, keterbukaan informasi, dan menurunnya tingkat korupsi
a.Persentase instansi pemerintah yang telah menerapkan standar pelayanan publik Persen N/Aa) N/Aa) N/Aa) 20%4) Seluruh K/L
b.Persentase peningkatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Persen K/L: 85,37 K/L: 80,00 K/L: 85,002) ***) Seluruh K/L
c.Indeks Perilaku Anti Korupsi Nilai 3,71 3,66 4,002) 4,004) Seluruh K/L Sumber: 1) Lampiran Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia (2018) 2) Perpres No 72 tahun 2018 tentang RKP Tahun 2019 (2018) 3) BPS 4) Menyesuaikan sasaran dari bidang-bidang tersebut yang akan dimuat Keterangan: *) Realisasi; **) Target; ***) Data belum tersedia Arah Kebijakan Arah kebijakan pembangunan berkelanjutan adalah
1.menjaga pertumbuhan ekonomi dan stabilitas makro, melalui peningkatan nilai tambah, investasi, ekspor, komponen dalam negeri dan lapangan kerja pada sektor unggulan pertanian, kemaritiman, industri, pariwisata dan ekonomi kreatif/digital, serta pelebaran ruang fiskal dengan memobilisasi sumber-sumber pendapatan negara.
2.enjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat dalam pembangunan, melalui upaya pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, pemuda dan olahraga, agama, kebudayaan, kependudukan dan keluarga berencana, kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, serta perlindungan anak;
3.meningkatkan efisiensi pemanfaatan dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan pengurangan limbah, melalui penerapan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan;
4.menjaga kualitas lingkungan hidup dan pelestarian sumber daya alam, melalui: (1) pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagai sumber daya dan modal pembangunan secara berkelanjutan; (2) Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan untuk mendukung kekuatan industri nasional; dan (3) Konservasi dan perlindungan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk menjaga keseimbangan ekosistem;
5.meningkatkan kapasitas, kemampuan teknologi, pendanaan, dan pemantauan dalam pelaksanaannya.
6.mengejawantahkan kebijakan pembangunan berkelanjutan dalam arah pembangunan di setiap sektor/bidang dan wilayah/daerah, melalui internalisasi paradigma pembangunan berkelanjutan ke dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah. -V.4- 5.1.2 Pengarusutamaan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Deskripsi Umum Tata kelola pemerintahan yang baik sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional sebagaimana diamatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 – 2025 dan Grand Design Reformasi Birokrasi tahun 2010 – 2025 untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik, dan berwibawa yang berdasarkan hukum serta birokrasi yang profesional dan netral. Selain itu, pada RPJMN 2020 – 2024 pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional. Melalui kebijakan pengarusutamaan, diharapkan seluruh instansi pemerintah dapat meningkatkan kualitas tata kelola. Pengarusutamaan tata kelola pemerintah yang baik dihadapkan pada isu strategis yang mencakup: (1) ASN yang profesional, berintegritas, kreatif, inovatif, dan netral; (2) Kelembagaan dan proses bisnis yang sederhana, responsif, adaptif dan membuka ruang peran serta publik dalam pemerintahan; (3) Pelayanan publik yang berorientasi perbaikan sosial ekonomi berkelanjutan dengan penerapan standar pelayanan publik yang menyeluruh; dan (4) Akuntabilitas kinerja dan pengawasan yang handal dan efektif serta birokasi yang berintegritas. Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan kualitas manajemen ASN, efektivitas tata laksana, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi seluruh instansi pemerintah. Sasaran dan Indikator Sasaran kebijakan pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik pada tahun 2020 ditunjukkan pada tabel 5.2 berikut ini. Tabel 5.2 Sasaran dan Indikator Pengarusutamaan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik No. Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana
1.Meningkatnya kualitas manajemen ASN instansi pemerintah
a.Persentase instansi pemerintah yang menyusun rencana kebutuhan ASN jangka menengah*** Persen ****) ****) ****) 70 Seluruh K/L dan Pemda
b.Persentase instansi pemerintah yang menyusun rencana pengembangan kompetensi ASN*** Persen N/A N/A N/A 10 Seluruh K/L dan Pemda
c.Persentase instansi pemerintah yang menyusun pola karir instansi*** Persen N/A N/A N/A 10 Seluruh K/L dan Pemda -V.5- No. Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana
2.Meningkatnya efektivitas tata kelola instansi pemerintah
a.Persentase instansi pemerintah yang telah menyusun proses bisnis instansi yang berkualitas dan terintegrasi*** Persen N/A N/A N/A 20 Seluruh K/L dan Pemda
b.Persentase instansi pemerintah yang telah menyusunan arsitektur SPBE instansional*** Persen N/A N/A N/A 10 Seluruh K/L dan Pemda
c.Persentase instansi pemerintah yang menerapkan e-Arsip terintegrasi*** Persen N/A N/A N/A 20 Seluruh K/L dan Pemda
3.Meningkatnya kualitas pelayanan publik
a.Jumlah IP dengan UPP Tertentu yang menerapkan (menyusun, menetepkan, dan mempublikasikan) Standar Pelayanan Unit pelayanan publik N/A 300 375 435 Seluruh K/L dan Pemda
b.Jumlah IP yang menyelesaikan pengaduan pelayanan publik ≥ 50% Instansi Pemerintah N/A N/A N/A 60 Seluruh K/L dan Pemda
c.Jumlah UPP Tertentu yang melakukan survei kepuasan masyarakat atas pelayanan publik Unit pelayanan publik ****) 1.516 ****) 1.816 Seluruh K/L dan Pemda
d.Jumlah instansi pemerintah yang melaksanakan FKP dalam penetapan standar pelayanan publik*** Instansi pemerintah ****) ****) ****) 300 Seluruh K/L dan Pemda
e.Jumlah IP yang memutakhirkan informasi dalam SIPP*** Instansi pemerintah N/A N/A N/A 60 Seluruh K/L dan Pemda
f.Jumlah Pemda yang mengintegrasikan penyelenggaraan pelayanan pusat, daerah, dan BUMN/D (MPP) Mal Pelayanan Publik N/A 9 18 27 Pemerintah Daerah -V.6- No. Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana
g.Jumlah penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik (external complaint handling) *** Laporan 6172 5011 5500 6000 Seluruh K/L dan Pemda
4.Meningkatnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
a.Persentase instansi pemerintah yang menerapkan manajemen risiko dalam pengelola kinerja instansi*** Persen N/A N/A 0,16 5 Seluruh K/L dan Pemda
b.Persentase instansi pemerintah yang menerapkan Zona Integritas untuk birokrasi yang bersih dan akuntabel Persen ****) ****) ****) 10 Seluruh K/L dan Pemda
c.Persentase Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) instansional dengan maturitas level III*** Persen N/A N/A N/A 21 Seluruh K/L dan Pemda Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (diolah), 2019 Keterangan: *) Realisasi; **) Target; ***) Indikator Baru; ****) Data belum tersedia Arah Kebijakan Adapun untuk mencapai sasaran-sasaran tersebut diatas, akan ditempuh dengan arah kebijakan sebagai berikut.
1.Meningkatkan kualitas manajemen ASN instansi pemerintah melalui pemenuhan: (a) Rencana kebutuhan riil ASN jangka menengah; (b) Rencana pengembangan kompetensi ASN; dan (c) Penyusunan pola karir instansional.
2.Meningkatkan efektivitas tata kelola instansi pemerintah melalui: (a) Penerapan proses bisnis instansional; (b) Implementasi arsitektur SPBE instansi; dan (c) Penerapan e-Arsip terintegrasi.
3.Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui: (a) Pemenuhan dan penerapan standar pelayanan publik; (b) Peningkatan penyelesaian pengaduan masyarakat baik internal maupun eksternal; (c) Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat; dan (d) Pelaksanaan FKP dalam penetapan standar pelayanan publik; (e) Pemutakhiran informasi layanan pada SIPP; dan (f) Integrasi pelayanan publik (mal pelayanan publik).
4.Meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah melalui: (a) Penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan kinerja instansi; (b) Penerapan Zona Integritas untuk birokrasi yang bersih dan akuntabel; dan (c) Pemenuhan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa instansional dengan tingkat maturitas level III. -V.7- 5.1.3 Pengarusutamaan Gender Deskripsi Umum Pengarusutamaan gender (PUG) merupakan strategi untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan nasional. Strategi ini dilakukan dengan cara mengintegrasikan perspektif gender dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Capaian utama pembangunan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan ditandai dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG). IPG mengalami peningkatan dari 90,82 di tahun 2016 menjadi 90,96 di tahun 2017 dan 90,99 di tahun 2018 yang berarti kesenjangan pembangunan antara perempuan dan laki- laki semakin mengecil di beberapa bidang pembangunan. Selain itu, IDG juga mengalami peningkatan dari 71,39 di tahun 2016 menjadi 71,74 di tahun 2017 yang didukung oleh meningkatnya jumlah perempuan sebagai tenaga profesional dan sumbangan pendapatan pekerja perempuan. Meskipun mengalami peningkatan, pembangunan kesetaraan gender masih dihadapkan pada permasalahan antara lain masih lemahnya kelembagaan dan pelembagaan PUG di pusat dan daerah serta masih adanya kesenjangan gender di berbagai bidang pembangunan seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, tenaga kerja, dan politik. Sasaran dan Indikator Sasaran dan indikator PUG pada tahun 2020 dijabarkan dalam Tabel 5.3. sebagai berikut. Tabel 5.3 Sasaran dan Indikator Pengarusutamaan Gender No. Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019*) 2020*) K/L Pelaksana
1.Meningkatnya keadilan dan kesetaraan gender (KKG) dalam pembangunan
a.Indeks Pembangunan Gender (IPG) Nilai 90,96 90,99* 91,64 91,87 Kemen PPPA
b.Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Nilai 71,74 72, 27** 72,81 73,36 Kemen PPPA Sumber: BPS, 2018. Keterangan: *) Realisasi; **)Target Berdasarkan Proyeksi Sementara, Bappenas. Arah Kebijakan Sasaran Pengarusutamaan Gender akan dicapai melalui 2 (dua) kebijakan, yaitu:
1.Mempercepat pelaksanaan pengarusutamaan gender di semua bidang pembangunan di tingkat pusat, daerah, dan desa melalui (a) Penguatan pemahaman dan komitmen pemangku kepentingan; (b) Penguatan koordinasi dalam pelaksanaan PUG di semua bidang pembangunan; (c) Penguatan pelaksanaan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender (PPRG) di semua jenjang pemerintahan; (d) Penguatan kebijakan dan regulasi yang responsif gender; dan (e) Penyediaan dan pemanfaatan data terpilah. -V.8-
2.Meningkatkan pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan melalui (a) Peningkatan kapasitas perempuan untuk mengurangi kesenjangan dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi, serta menerima manfaat pembangunan dan (b) Peningkatan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendorong peran perempuan di berbagai bidang pembangunan. 5.1.4 Pengarusutamaan Modal Sosial Budaya Deskripsi Umum Pembangunan merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan dan keberdayaan warga negara untuk menjalani kehidupan secara berkualitas dan bermartabat. Untuk itu pembangunan mencakup seluruh aspek kehidupan meliputi sosial, ekonomi, budaya, politik, hukum, pertahanan, keamanan, dan Iptek. Melalui pembangunan yang menyeluruh diharapkan akan dihasilkan manusia-manusia Indonesia unggul yang selain memiliki kecerdasan intelektual juga mempunyai sikap mental dan karakter yang tangguh dan selalu menjaga nilai-nilai budaya bangsa. Namun sering kali pembangunan telah menyebabkan masyarakat tercerabut dari akar kebudayaan dan identitas sosialnya, serta menggerus hak-hak kebudayaan masyarakat. Bahkan pembangunan juga menyebabkan sebagian warga mengalami eksklusi sosial sebagaimana dialami masyarakat adat yang terpinggirkan oleh pengembangan industri perkebunan dan pertambangan. Hak penguasaan atas tanah ulayat dan hak kebudayaan masyarakat adat lainnya terancam dengan adanya pelaksanaan proyek-proyek pembangunan. Indonesia sebagai negara-bangsa bercorak majemuk, memiliki keragaman suku, adat- istiadat, budaya, bahasa, dan agama. Kemajemukan ini harus dijadikan kekuatan untuk mendorong Indonesia tumbuh-kembang menjadi negara-bangsa yang maju, modern, dan unggul. Untuk itulah, pengarusutamaan modal sosial budaya dimaksudkan untuk menginternalisasikan nilai-nilai luhur budaya bangsa dan mendayagunakan kekayaan budaya sebagai kekuatan penggerak dan modal dasar pembangunan. Sasaran dan Indikator Sasaran dan indikator Pengarusutamaan Modal Sosial Budaya dijabarkan dalam Tabel 5.4 sebagai berikut. Tabel 5.4 Sasaran dan Indikator Pengarusutamaan Modal Sosial Budaya No. Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana 1. Meningkatnya peran nilai budaya dan kekayaan budaya sebagai kekuatan penggerak dan modal dasar pembangunan Indeks Pembangunan Kebudayaan Nilai N/A 53,61 N/A Meningkat Kemen ATR KLHK Kemendagri Kemen PUPR Kemendikbud Kemensos Kemenpar
a.Dimensi Ekonomi Budaya Nilai N/A 30,55 N/A Meningkat
b.Dimensi Ketahanan Sosial Budaya Nilai N/A 72,84 N/A Meningkat -V.9- No. Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana
c.Dimensi Warisan Budaya Nilai N/A 40,58 N/A Meningkat Bekraf Kemenperin Kemendag Kemenkumham Kemendes PDTT Kemen PPN
d.Dimensi Kebebasan Berekspresi Nilai N/A 36,57 N/A Meningkat Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (diolah), 2019 Keterangan: *) Realisasi; **) Target Arah Kebijakan Kebijakan Pengarusutamaan Modal Sosial Budaya diarahkan pada 4 (empat) program prioritas, yaitu:
1.Meningkatkan pembangunan inklusif berwawasan budaya, melalui: (a) Pemberdayaan masyarakat adat dan komunitas budaya untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan; (b) Revitalisasi dan aktualisasi nilai budaya dan kearifan lokal; (c) Pengembangan budaya bahari dan pemanfaatan potensi sumber daya maritim; dan (d) Pelindungan kekayaan budaya untuk kesejahteraan masyarakat melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) komunal.
2.Meningkatkan pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan, melalui: (a) Pelaksanaan pembangunan yang mempertimbangkan keragaman sumber daya alam hayati, pengelolaan dan pemanfaatannya melalui pengetahuan tradisional; (b) Penetapan dan pengakuan wilayah adat dan kantung kebudayaan sebagai pusat pelestarian nilai tradisi, budaya, dan lingkungan hidup; (c) Penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan dan peningkatan akses masyarakat terhadap kawasan hutan berbasis desa; (d) Peningkatan peran serta swasta dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3.Mengembangkan produk dan jasa berbasis seni, budaya dan inovasi, melalui: (a) Pengembangan dan pemanfaatan seni, adat istiadat, permainan rakyat, dan olahraga tradisional menjadi atraksi wisata; (b) Pengembangan dan pemanfaatan nilai budaya, pengetahuan tradisional dan teknologi tradisional menjadi produk dan jasa yang berdaya guna bagi masyarakat; (c) Pengembangan mentalitas maju, etos kerja, daya juang, kewirausahaan; (d) Pengembangan kewirausahaan sosial (social entrepreneurship); (e) Tata kelola sertifikasi produk budaya lokal yang menjamin kualitas dan nilai tambah bagi masyarakat.
4.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan sumber daya publik, melalui: (a) Penyediaan ruang publik sebagai wahana penyaluran aspirasi, ekspresi karya budaya, dialog lintas budaya, kerja sama dan kolaborasi antarbudaya; (b) Penguatan gerakan filantropi untuk mobilisasi sumber daya publik bagi pembangunan; (c) Penguatan forum konsultasi publik dalam proses penyusunan kebijakan pembangunan. 5.1.5 Pengarusutamaan Transformasi Digital Deskripsi Umum Pembangunan nasional idealnya dapat mengikuti perkembangan dan dinamika pembangunan di tingkat dunia. Digitalisasi dalam berbagai bidang sudah tidak terelakkan, sehingga pembangunan nasional juga harus memiliki strategi adaptasi terhadap -V.10- perkembangan dunia digital yang sangat cepat. Transformasi digital didefinisikan sebagai perubahan cara pelaksanaan suatu kegiatan atau pekerjaan dari analog-manual menjadi digital-terkoneksi. Mengingat efektifitas dan segala peluang dalam dunia digital, pemanfaatannya dalam pembangunan nasional dan pelayanan masyarakat menjadi sangat penting. Dalam sektor pemerintah sendiri penerapan teknologi digital sudah berjalan. Salah satunya adalah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang dipayungi oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 dan Undang undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta inisiasi Smart City yang sedang dalam pengerjaan di Negara- negara Asia termasuk Indonesia. Selain itu pemerintah dan institusi pendidikan juga aktif memberikan insentif pada pelaku inovasi khususnya dalam bidang digital. Meskipun penerapan SPBE dan Smart City sudah cukup meluas dan mendapat dukungan besar oleh pemerintah, namun Transformasi Digital di Indonesia masih memiliki beberapa kekurangan mayor antara lain: 1) Belum ter integrasinya sistem dan data dalam pemerintahan; 2) Ketertinggalan dan kesenjangan infrastruktur digital di Indonesia; 3) Kurangnya kesiapan sumber daya manusia di Indonesia; 4) Pembuatan regulasi dan perundang-undangan yang belum selaras dengan cepatnya perkembangan dunia digital. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu diperhatikan beberapa aspek yaitu: 1) Penyiapan Layanan Digital (Enabling Environment); 2) Pemenuhan Layanan Digital; 3) Pengelolaan Big Data. Sasaran dan Indikator Sasaran dan Indikator pengarusutamaan transformasi digital pada tahun 2020 ditunjukkan pada tabel berikut ini. Tabel 5.5 Sasaran dan Indikator Pengarusutamaan Tranformasi Digital No Sasaran/indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana
1.Tersedianya regulasi dan lembaga transformasi digital Indonesia
a.Lembaga koordinator pelaksanaan Transformasi Digital***) Lembaga ****) ****) ****) 1 ****)
b.Undang-undang mengenai pelaksanaan Transformasi Digital***) Naskah ****) ****) ****) 1 ****)
2.Terciptanya kondisi yang mendorong pengembangan layanan digital
a.Progres pembangunan pusat data pemerintah terpadu Persen N/A N/A N/A 50 Kemenkominfo
b.Jumlah daerah operasional layanan jaringan serat optik Palapa Ring Kabupaten/Kota N/A N/A N/A 57 Kemenkominfo -V.11- No Sasaran/indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana
c.Jumlah penyediaan akses internet untuk sekolah, puskesmas, dll Lokasi N/A N/A N/A 10.000 Kemenkominfo
3.Meningkatnya kesiapan SDM dalam menyongsong era digital
a.Jumlah orang yang mendapatkan peningkatan literasi digital Orang N/A N/A N/A 200.000 Kemenkominfo
4.Meningkatnya penerapan Industri 4.0 dalam kegiatan ekonomi masyarakat
a.Jumlah technopreneur Tim N/A N/A N/A 300 Kemenkominfo
b.Jumlah nelayan, petani dan UMKM go- online Orang N/A N/A N/A 200.000 Kemenkominfo Sumber: Kementerian PPN/Bappenas Keterangan: *) Realisasi; **) Target; ***) Indikator Baru; ****) Data belum tersedia Arah Kebijakan Sasaran Pengarusutamaan Transformasi Digital akan dicapai melalui kebijakan, yaitu:
1.Membangun kondisi yang mendorong pengembangan pelayanan digital melalui (a) Pembuatan peraturan perundangan tentang Transformasi Digital; (b) Pendirian lembaga khusus koordinator pelaksanaan Transformasi Digital; (c) Pembangunan dan pemerataan infrastruktur digital; (d) Penguatan penerapan teknologi digital dan internet dalam sistem pendidikan dan proses pelaksanaan pendidikan; (e) Penyiapan Sumber Daya Manusia dalam penguasaan keahlian digital dan internet; (f) Penguatan kerjasama dengan berbagai pihak dalam penyediaan dan pemerataan layanan digital.
2.Meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pemerintahan dan pelayanan masayarakat melalui (a) Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara optimal; (b) Inventarisasi layanan pemerintah untuk pengembangan layanan digital; (c) Integrasi sistem digital dalam berbagai sektor pemerintahan dan pelayanan publik.
3.Mengoptimalkan pengelolaan Big Data melalui (a) Identifikasi sumber-sumber big data baik dalam layanan pemerintah maupun swasta dan identifikasi potensi penggunaanya; (b) Pengembangan kemampuan analisa dan pemanfaatan big data dalam proses pembuatan keputusan dan pelayanan publik; (c) Pengembangan sistem pembuat keputusan based on data dalam berbagai level dan sektor pemerintahan; (d) Penguatan regulasi dan sistem kemanan dan kerahasiaan data pribadi dan badan usaha. 5.1.6 Lintas Bidang Kerentanan Bencana dan Perubahan Iklim Agenda Lintas Bidang Kerentanan Bencana dan Perubahan Iklim tahun 2020 menitikberatkan pada upaya penanganan dan pengurangan kerentanan bencana, peningkatan ketahanan iklim serta upaya peningkatan mitigasi perubahan iklim melalui pelaksanaan pembangunan rendah karbon. -V.12- 5.1.6.1 Kerentanan Bencana Deskripsi Umum Kerentanan bencana adalah rangkaian kondisi yang menentukan apakah bahaya (baik bahaya alam maupun bahaya buatan) yang terjadi akan dapat menimbulkan bencana (disaster) atau tidak. Rangkaian kondisi, umumnya dapat berupa kondisi fisik, sosial dan sikap yang mempengaruhi kemampuan masyarakat dalam melakukan pencegahan, mitigasi, persiapan dan tindak-tanggap terhadap dampak bahaya. Kerentanan (vulnerability) diamati berdasarkan parameter sosial budaya, ekonomi, fisik dan lingkungan. Dari ketiga komponen penyusun indeks risiko bencana (Hazard, Vulnerability, dan Capacity), komponen bahaya merupakan komponen yang sangat kecil kemungkinan untuk diturunkan, maka indeks risiko bencana dapat diturunkan dengan cara menurunkan tingkat kerentanan (komponen kerentanan) melalui peningkatan tingkat kapasitas (komponen kapasitas). Sehingga strategi penurunan indeks risiko bencana adalah dengan peningkatan kapasitas penanggulangan bencana di daerah (Kabupaten dan Kota) oleh berbagai pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat serta lembaga usaha Kejadian bencana gempabumi Lombok, gempabumi-tsunami-likuifaksi Sulawesi Tengah dan tsunami Selat Sunda, dan kejadian bencana lain di Indonesia, menyebabkan kerusakan parah yang terjadi pada perumahan penduduk. Hal itu disebabkan karena sebagian besar bangunan didirikan dengan kaidah yang kurang memadai sehingga rentan rusak akibat guncangan. Sehingga, penerapan building code untuk mendirikan bangunan tinggi serta pembuatan rumah tinggal tahan gempabumi sudah merupakan suatu keharusan. Selain itu belajar dari kasus gempabumi Palu Sulteng, dimana gempabumi terjadi di jalur sesar Palu Koro, banyak masyarakat tinggal di kawasan sesar tersebut. Peta rawan bencana merupakan aspek salah satu aspek penting dan perlu diperhatikan secara serius dalam penyusunan Rencana Tata Ruang untuk menyusun dokumen tata ruang yang berbasis pengurangan risiko bencana. Selain itu belajar dari kasus likuifaksi di Palu, fenomena likuefaksi menjadi ancaman bagi kota-kota di Indonesia, yang dibangun di atas endapan pasir. Sasaran dan Indikator Sasaran agenda lintas bidang kerentanan bencana, diarahkan pada upaya peningkatan ketahanan suatu daerah yang diukur berdasarkan Indeks Ketahanan Daerah untuk menghadapi kejadian bencana. Tabel 5.6 Sasaran dan Indikator Pembangunan Bidang Kerentanan Bencana No. Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana
1.Meningkatnya peran nilai budaya dan kekayaan budaya sebagai kekuatan penggerak dan modal dasar pembangunan Indeks Pembangunan Kebudayaan Nilai N/A 45,61 N/A Meningkat Kemen ATR KLHK Kemendagri Kemen PUPR Kemendikbud Kemensos
a.Dimensi Ekonomi Budaya Nilai N/A 13,80 N/A Meningkat -V.13- No. Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana
b.Dimensi Ketahanan Sosial Budaya Nilai N/A 80,90 N/A Meningkat Kemenpar Bekraf Kemenperin Kemendag Kemenkumham Kemendes PDTT Kemen PPN/Bappenas
c.Dimensi Warisan Budaya Nilai N/A 38,39 N/A Meningkat
d.Dimensi Kebebasan Berekspresi Nilai N/A 32,37 N/A Meningkat
2.Meningkatnya Indeks Ketahanan Bencana Daerah Persentase Peningkatan Indeks Ketahanan Bencana Daerah Persen 0,44 0,47 0,5 Kenaikan rata-rata 5% BNPB BMKG KLHK BIG BPPT LAPAN Kemen ESDM Kemen ATR Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (diolah), 2019 Keterangan: *) Realisasi; **) Target Arah Kebijakan Peningkatan jumlah penduduk Indonesia sampai tahun 2025, berkorelasi pada peningkatan jumlah penduduk terpapar bencana, baik hidrometeorologi, geologi, maupun bencana non alam. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa, penduduk sebagai pelaku dari terus bertambahnya alih fungsi lahan untuk budidaya yang berpotensi menurunkan kualitas daya dukung lahan terhadap fenomena iklim, serta gangguan akibat fenomena geologi, dituntut untuk memiliki kemampuan untuk mengantisipasi kejadian fenomena iklim, geologi, dan non alam yang berpotensi menjadi bencana. Arah kebijakan dan strategi untuk mengurangi kerentanan bencana, yaitu:
1.Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang disertai dengan peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap kebencanaan, kemudian membangun kesadaran yang kuat, melatih kesiapsiagaan secara berkesinambungan, yang kemudian sampai pada terbangunnya sebuah kebudayaan dan moralitas kesiapsiagaan dan ketangguhan bencana.
2.Mengembangkan dan menguatkan sistem peringatan dini bencana sampai tingkat masyarakat melalui pengembangan teknologi peringatan dini sederhana yang dapat dimanfaatkan langsung dan dipelihara oleh masyarakat;
3.Mengembangkan sistem logistik kebencanaan nasional dilengkapi sistem tata kelola dan distribusi yang dapat menjangkau wilayah terluar dan terpencil, sebagai upaya penanganan bencana melalui distribusi logistik yang lebih cepat dan terpadu; 5.1.6.2 Ketahanan Iklim Deskripsi Umum Ketahanan iklim merupakan upaya mengurangi potensi dampak atas perubahan iklim melalui aksi adaptasi pada sektor dan wilayah yang rentan dan beresiko terhadap perubahan -V.14- iklim. Upaya tersebut bertujuan untuk menjaga target-target pembangunan dan meningkatkan ketahanan melalui strategi dan kebijakan pembangunan sektor dan kewilayahan yang mempertimbangkan sumber daya yang tersedia. Pembangunan ketahanan iklim diprioritaskan kepada sektor rentan dan berisiko dengan tetap mengedepankan profil risiko iklim pada setiap wilayahnya. Pembangunan ketahanan iklim diharapkan juga dapat mengurangi risiko bencana hidrometeorologi dan dapat mendukung pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Perubahan iklim yang ditandai melalui perubahan curah hujan dan temperatur permukaan berpotensi meningkatkan potensi bahaya dan risiko iklim, dimana dapat mengganggu target- target pembangunan melalui potensi bahaya seperti kejadian bencana banjir, kekeringan dan tanah longsor, menurunnya tingkat produksi dan produktivitas pertanian, menurunnya pasokan air untuk rumah tangga, pertanian dan industri, dan meningkatnya potensi kejadian luar biasa demam berdarah. Disamping itu peningkatan tinggi muka laut dan ancaman gelombang ekstrim akan mengancam wilayah pesisir utamanya akan menambah tingkat kerentanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, keselamatan pelayaran, dan tingkat tangkapan ikan di laut. Sasaran dan Indikator Sasaran agenda lintas bidang ketahanan iklim ditunjukkan dalam Tabel 5.7 sebagai berikut. Tabel 5.7 Sasaran dan Indikator Pembangunan Lintas Bidang Perubahan Iklim melalui Ketahanan Iklim No. Indikator Satuan 2017*) 2018**) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana
1.Sasaran: Menurunnya potensi kehilangan PDB pada sektor terdampak perubahan iklim Persentase penurunan potensi kehilangan PDB akibat dampak perubahan iklim Persen N/A N/A N/A 0,13*** Kementan Kemen PUPR KKP Kemenkes KLHK BNPB BMKG Sumber : Kementerian PPN/Bappenas, 2019. Keterangan: *) Realisasi; **) Target; ***) Target diproyeksikan naik 20% setiap tahunnya; potensi kehilangan PDB akibat dampak perubahan iklim oleh 4 (empat) sektor prioritas adaptasi perubahan iklim pada tahun 2020 adalah 0,56% Arah Kebijakan: Peningkatan ketahanan iklim dilaksanakan melalui implementasi Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN API) pada sektor-sektor prioritas, yaitu (1) ketahanan iklim sektor kelautan dan pesisir; (2) ketahanan iklim sektor air; (3) ketahanan iklim sektor pertanian; dan (4) ketahanan iklim sektor kesehatan dengan arah kebijakan sebagai berikut. -V.15-
1.Mengintegrasikan ketahanan iklim melalui penguatan dan pengintegrasian strategi, program, dan kegiatan dan aksi adaptasi perubahan iklim pada tingkat nasional dan daerah.
2.Melaksanakan upaya peningkatan tingkat ketahanan melalui implementasi aksi adaptasi berbasis ekosistem/ bentang alam (landscape) dan masyarakat; rekayasa teknik; peningkatan kapasitas pelayanan pada sektor dan wilayah terdampak; penyediaan serta penguatan koordinasi sistem peringatan dini single dan multi-hazard; pengembangan teknologi dan inovasi adaptasi perubahan iklim; mekanisme transfer risiko; dan penguatan implementasi perangkat hukum dan kebijakan terkait pada sektor dan wilayah terdampak;
3.Mendesiminasikan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait ketahanan iklim. Target Aktivitas Peningkatan Ketahanan Iklim ditunjukan dalam Tabel 5.8 sebagai berikut. Tabel 5.8 Target Aktivitas Peningkatan Ketahanan Iklim No. Sektor Aktivitas Indikator Satuan Target 2020 K/L Pelaksana
1.Kelautan dan Pesisir Pengendalian Banjir, Lahar, Pengelolaan Drainase Utama Perkotaan, dan Pengaman Pantai Jumlah breakwater yang dibangun/ ditingkatkan Km 2,49 KKP Peningkatan ketangguhan Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap bencana dan dampak perubahan iklim Jumlah kawasan pesisir dan pulau- pulau kecil yang ditingkatkan ketangguhannya Kawasan 7 KKP Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Bencana Jumlah sistem peringatan dini yang dibangun Lokasi 35 BNPB Pengembangan Program Kampung Iklim (Proklim) Jumlah lokasi pelaksanaan Program Kampung Iklim Lokasi 100 KLHK
2.Air Pembinaan Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, Rehabilitasi Lahan serta Konservasi Tanah dan Air Jumlah pembinaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan kritis secara vegetatif Hektare 100.000 KLHK Pengelolaan Bendungan, Danau, dan Bangunan Penampung Air Lainnya Jumlah bendungan dalam tahap pelaksanaan Unit 40 PUPR Jumlah bendung dan bangunan penampung air lainnya yang dibangun Unit 127 Jumlah Danau yang direvitalisasi Danau 10 -V.16- No. Sektor Aktivitas Indikator Satuan Target 2020 K/L Pelaksana Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, Rehabilitasi Lahan, Perencanaan DAS, serta Pengendalian Kerusakan Perairan Darat Jumlah rehabilitasi hutan dan lahan secara vegetatif Hektare 100.000 KLHK
3.Pertanian Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian Jumlah jaringan irigasi tersier yang dibangun Hektare 134.075 Kementan Jumlah irigasi perpompaan Unit 933 Jumlah embung pertanian Unit 400 Jumlah bangunan konservasi air dan antisipasi anomali iklim Unit 500 Jumlah irigasi perpipaan Unit 138 Penguatan Perlindungan Tanaman Pangan dari Gangguan OPT dan DPI Rasio data dan informasi OPT yang dimanfaatkan dalam pengendalian OPT terhadap data dan informasi OPT yang dihasilkan Hektare 500 Pengelolaan Layanan Informasi Iklim Terapan BMKG Jumlah layanan informasi iklim terapan (SLI) lokasi 40 BMKG
4.Kesehatan Pembinaan dan Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Jumlah Lokasi Pembinaan dan pengawasan pengembangan penyehatan lingkungan permukiman Kabupaten/ Kota 507 Kemenkes Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (diolah), 2019 5.1.6.3 Mitigasi Perubahan Iklim dalam Pembangunan Rendah Karbon Deskripsi Umum Pembangunan rendah karbon merupakan sinergitas upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dengan tetap menjaga keseimbangan pertumbuhan ekonomi dan penanggulangan kemiskinan. Dengan pembangunan rendah karbon, strategi dan kebijakan yang diambil dalam pembangunan sektoral dan kewilayahan dalam rangka mitigasi perubahan iklim dilaksanakan melalui analisis berbasis ilmiah dan bukti yang kuat agar tetap mempertimbangkan sumber daya yang tersedia dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi dan sosial. Mitigasi perubahan iklim dalam kerangka kebijakan pembangunan rendah karbon diarahkan untuk melanjutkan upaya pencapaian target penurunan emisi GRK 26 persen pada tahun 2020 dan 29 persen pada tahun 2030 di bawah baseline. Pembangunan rendah -V.17- karbon juga merupakan bagian dari pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia. Capaian potensi penurunan emisi GRK sampai dengan tahun 2017 sebesar 21,41 persen menandakan bahwa masih diperlukan peningkatan aksi mitigasi perubahan iklim di bidang/sektor utama untuk dapat mencapai target penurunan emisi GRK Indonesia di tahun 2020 dan 2030. Selain itu, diperlukan penerapan kebijakan yang mengarah kepada pelaksanaan pembangunan yang beremisi rendah, perkuatan kerangka regulasi, kerangka kelembagaan dan kerangka pendanaan yang mendukung percepatan pelaksanaan upaya penurunan emisi GRK dan juga intensitas emisi. Sasaran dan Indikator Sasaran agenda lintas bidang pembangunan rendah karbon, diarahkan pada penurunan emisi GRK dan intensitas emisi (tingkat emisi per satuan PDB) pada bidang-bidang utama, yakni bidang berbasis lahan (kehutanan lahan gambut dan pertanian), bidang berbasis energi (energi, industri, dan transportasi), bidang limbah dan bidang pesisir laut sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 5.9. Tabel 5.9 Sasaran dan Indikator Pembangunan Rendah Karbon No. Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018**) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana
1.Menurunnya emisi GRK pada bidang berbasis lahan, energi, dan limbah Persentase penurunan emisi Persen 21,41 22,7 23,5 (0,471 GTon O2e****) 26 KLHK Kementan KKP Kemen ESDM Kemen PUPR Kemenperin Kemenhub Pemda
2.Sasaran: Menurunnya Intensitas Emisi (tingkat emisi per satuan PDB) Intensitas Emisi GtonCO2/ Ribu Triliun Rp 0,441 0,435 0,392 0,357 KLHK Kementan KKP Kemen ESDM Kemen PUPR Kemenperin Kemenhub Pemda Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (diolah), 2019 Keterangan: *) Realisasi; **) Target; ***) Baseline Emisi Tahun 2019 sebesar <1,512 GTonCO2eq. -V.18- Arah Kebijakan:
1.Mengintegrasikan upaya pembangunan rendah karbon ke dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah;
2.Menurunkan emisi GRK dan intensitas emisi melalui bidang-bidang utama dalam Pembangunan Rendah Karbon yaitu: Bidang berbasis lahan (Kehutanan, Lahan Gambut dan Pertanian), Bidang Berbasis Energi (Energi, Industri, dan Transportasi), Bidang Pengelolaan Limbah dan Bidang Pesisir Laut (Mangrove dan Padang Lamun);
3.Melaksanakan upaya penurunan emisi GRK melalui kegiatan yang bersifat co-benefit untuk peningkatan perekonomian dan pengentasan kemiskinan;
4.Memperkuat kerangka regulasi, kelembagaan dan pendanaan yang mendukung pelaksanaan pembangunan rendah karbon di segala bidang dan wilayah; dan
5.Diseminasi dan peningkatan kesadaran masyarakat terkait pengembangan pembangunan rendah karbon. Target Aktivitas Mitigasi Perubahan Iklim pada Pembangunan Rendah Karbon Tahun 2020 ditunjukan dalam Tabel 5.10 sebagai berikut. Tabel 5.10 Target Aktivitas Mitigasi Perubahan Iklim pada Pembangunan Rendah Karbon Tahun 2020 Bidang Aktivitas Indikator Satuan Target 2020 K/L Pelaksana Kehutanan 1. Rehabilitasi hutan mangrove Luas hutan mangrove yang direhabilitasi Hektare 1.000 KLHK
2.Rehabilitasi hutan dan lahan kritis secara vegatatif Luas hutan dan lahan kritis yang direhabilitasi secara vegetatif Hektare 100.000 KLHK
3.Restorasi lahan gambut pada provinsi rawan kebakaran hutan Luas lahan gambut di 7 Provinsi Rawan Kebakaran Hutan yang direstorasi Hektare 200.000 KLHK
4.Pemulihan lahan gambut yang terdegradasi Luas area lahan gambut terdegradasi yang dipulihkan Hektare 1.500 KLHK
5.Patroli partisipatif pengamanan areal hutan produksi Jumlah area KPHP yang dilakukan patroli pengamanan secara partisipatif KPHP 308 KLHK
6.Pemulihan kawasan konservasi yang terdegradasi untuk perlindungan Luas kawasan konservasi yang dipulihkan Hektare 22,27 KLHK -V.19- Bidang Aktivitas Indikator Satuan Target 2020 K/L Pelaksana sumber air (penanaman dan pemeliharaan tanaman dalam rangka pemulihan ekosistem)
7.Pencegahan kebakaran hutan dan lahan Jumlah pelaksanaan patroli pencegahan kebakaran hutan Desa 746 KLHK Persentase penurunan luas area kebakaran hutan/lahan yang terbakar Persen 10 KLHK
8.Penanggulang- an kebakaran hutan dan lahan Jumlah bulan pelaksanaan Operasi Pengamanan Hutan dan Pemadaman darat Bulan 10 KLHK
9.Pemulihan lahan terlantar bekas pertambangan rakyat Luas lahan terlantar bekas pertambangan rakyat yang dipulihkan Hektare 50 KLHK
10.Pengembangan Mitigasi perubahan Iklim melalui system agroforestry Jumlah pilot IPTEK untuk mitigasi perubahan iklim Pilot IPTEK 1 KLHK Pertanian 1. Penanganan Dampak Perubahan Iklim dan Pencegahan Kebakaran Lahan dan Kebun Jumlah kelompok tani yang ditingkatkan kapasitasnya dalam penanganan perubahan iklim dan pencegahan kebakaran Kelompok Tani 7.350 Kementan
2.Pengembangan Tanaman Perkebunan Luas area tanaman perkebunan yang dikembangkan Hektare 11.730 (Kopi) 7.730 (Kakao), 6.010 (Karet), 14.000 (Kelapa Dalam) Kementan
3.Hijauan Pakan Ternak Luas area yang diperuntukkan untuk hijauan pakan ternak Hektare 2.159 Kementan -V.20- Bidang Aktivitas Indikator Satuan Target 2020 K/L Pelaksana
4.Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi permukaan dan rawa Luas jaringan irigasi tersier yang dipelihara Hektare 250.000 Kemen PUPR Jumlah jaringan irigasi perpompaan yang dipelihara Unit 1.000 Jumlah Irigasi Perpipaan yang dipelihara Unit 200 Jumlah Bangunan Konservasi Air dan Antisipasi Anomali Iklim yang dipelihara Unit 500 Jumlah Pembangunan Embung Pertanian Unit 400 Energi 1. Pembangunan Infrastruktur Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga Panjang infratruktur jaringan gas bumi untuk Rumah Tangga SR 1.100 (125 – APBN) ribu SR 14.161 km Kemen ESDM
2.Paket Konversi Minyak Tanah ke LPG Tabung 3 kg Jumlah paket minyak tanah yang dikonversi ke LPG Tabung 3 kg Unit 522.616 Kemen ESDM
3.Konversi BBM ke Bahan Bakar Gas untuk Nelayan Jumlah paket BBM untuk nelayan yang dikonversi ke Bahan Bakar Gas Unit 13.305 Kemen ESDM
4.Pemasangan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) di Wilayah Pedesaan Gelap Gulita Jumlah LTSHE terpasang Unit 98.481 Kemen ESDM
5.Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat di Kawasan 4T Jumlah PLTS yang terbangun di kawasan 4T Unit 10 Kemen ESDM
6.Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan PV Jumlah unit PJU dengan PV yang terpasang Titik 20.000 Kemen ESDM
7.Pengembangan dan pembangunan infrastruktur energi baru terbarukan Jumlah energi baru terbarukan yang terbangun (PLT Panas Bumi, Air, Mikro Hidro, MW PLT Panas Bumi 2.289,5 MW; PLT Air dan PLT Mikro Hidro 614,49 MW; PLT Surya Kemen ESDM -V.21- Bidang Aktivitas Indikator Satuan Target 2020 K/L Pelaksana Surya, dan Bioenergi) 63 MW; PLT Bioenergi 2.009,5 MW
8.Konservasi energi
1.Intensitas Energi Primer;
2.Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) Label Peralatan Rumah Tangga;
3.Perusahaan yang melakukan Manajemen Energi SBM Miliar Peralatan SKEM Perusahaan 421/225 3 10 Kemen ESDM
4.Subtitusi energi (PN4 PP1) Jumlah pengembangan Biofuel Juta KL 8,0 Kemen ESDM Transportasi 1. Peningkatan Konektivitas Multimoda dan Antarmoda Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Panjang konektivitas multimoda dan antarmoda Km Pembangunan dan peningkatan jalan pada lintas utama sepanjang 200 km; Pembangunan jalan tol sepanjang 300 km; Pembangunan (termasuk jalur ganda dan reaktivasi) jalur kereta api pada lintas utama sepanjang 353 Km; Pengembangan pelabuhan utama dengan kedalaman 16 meter di 3 lokasi; Pembangunan 12 bandara baru; Pembangunan dan pengembangan pelabuhan penyeberangan Kemenhub -V.22- Bidang Aktivitas Indikator Satuan Target 2020 K/L Pelaksana di 5 lokasi; Pembagunan dan pengembangan terminal type A sebanyak 12 lokasi
2.Peningkatan sistem angkutan umum masal perkotaan Jumlah lokasi pembangunan sistem angkutan umum massal perkotaan Kota Berbasis rel bersubsidi/PS O di 10 kota; Berbasis rel di 8 Kota; Pembangunan layanan BRT di 10 Kota Kemenhub
1.Pelaksanaan subsidi angkutan motor melalui kereta api Jumlah subsidi ankutan motor melalui kereta api Paket 1 Kemenhub
2.Penyelenggaraa n angkutan lebaran, natal dan tahun baru Jumlah angkutan lebaran, natal dan tahun baru Paket 1 Kemenhub
3.Pembangunan/ Pengadaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Jumlah lokasi pembangunan/ pengadaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Lokasi 86 Kemenhub Industri 1. Implementasi Konservasi Energi dan Diversifikasi Energi Sektor Industri Jumlah kebijakan Implementasi Konservasi Energi dan Diversifikasi Energi Sektor Industri Kebijakan 5 Kemenperin Pengelolaan Limbah
1.Pembangunan infrastruktur tempat pemrosesan akhir sampah skala regional, kota, kawasan, dan berbasis masyarakat Cakupan layanan persampahan KK 735.595 Kemen PUPR
2.Pembangunan infrastruktur air limbah sistem terpusat skala regional, kota, permukiman, dan berbasis masyarakat Cakupan layanan air limbah KK 534.605 Kemen PUPR -V.23- Bidang Aktivitas Indikator Satuan Target 2020 K/L Pelaksana
3.Pengurangan timbulan sampah melalui pembangunan Pusat Daur Ulang (PDU) Jumlah PDU yang terbangun Lokasi 2 (dua) lokasi 21.747.500 Ton KLHK
4.Pengelolaan sampah terpadu di wilayah pesisir Jumlah lokasi pengelolaan sampah terpadu Lokasi 9 KKP Manajemen Pesisir Laut
1.Rehabilitasi hutan mangrove dan konservasi padang lamun Jumlah lokasi hutan mangrove dan padang lamun yang direhabilitasi Lokasi 7 KLHK
2.Pemulihan kerusakan ekosistem padang lamun, terumbu karang dan vegetasi pantai Jumlah lokasi ekosistem padang lamun, terumbu karang dan vegetasi pantai yang dipulihkan kerusakannya Lokasi 10 KLHK
3.Konservasi dan restorasi pesisir dan laut Jumlah lokasi konservasi dan restorasi pesisir dan laut Lokasi 11 KKP
4.Peningkatan Kawasan konservasi baru yang ditetapkan/ dicadangkan di tingkat Nasional dan Daerah Luas kawasan konservasi baru yang yang ditetapkan/ dicadangkan di tingkat Nasional dan Daerah Ha 700.000 KKP Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (diolah), 2019 -V.24- 5.2 Bidang Pembangunan Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama Hakikat pembangunan sosial budaya dan kehidupan beragama adalah peningkatan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia secara sistematis, terencana, serta berkelanjutan. Pembangunan manusia sebagai insan dan sumber daya pembangunan meliputi pemenuhan hak-hak warga negara dalam memperoleh layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Pembangunan manusia dimaksudkan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, berpendidikan, berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab. Muara pembangunan manusia dan masyarakat adalah untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia yang dapat menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia. Pembangunan manusia dan masyarakat dilakukan melalui upaya pembangunan bidang kependudukan dan keluarga berencana, kesehatan, pendidikan, perpustakaan, pemuda dan olahraga, agama, kebudayaan, kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, serta perlindungan anak. 5.2.1 Kependudukan dan Keluarga Berencana Pembangunan kependudukan dan keluarga berencana (KB) memiliki peran untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang. Kondisi kependudukan dalam beberapa dekade terakhir mengalami perubahan, baik dari sisi jumlah maupun struktur. Perubahan tersebut disebabkan oleh penurunan tingkat fertilitas dan mortalitas sehingga jumlah dan proporsi penduduk usia produktif berkembang dengan pesat. Dengan bertambahnya penduduk usia produktif, Indonesia berpeluang untuk meraih bonus demografi. Bonus demografi hanya dapat diraih jika sumber daya manusia Indonesia memiliki kualitas yang unggul. Di samping itu, perubahan struktur penduduk menjadikan penduduk Indonesia semakin menua (ageing population). Pada awal tahun 2020, proporsi penduduk lanjut usia 60+ di Indonesia diperkirakan melebihi angka 10 persen. Besarnya jumlah penduduk lanjut usia dapat membawa dampak positif maupun negatif. Selain dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan dan perekonomian, besarnya jumlah penduduk lanjut usia juga dapat menjadi beban jika penduduk lanjut usia mengalami penurunan status kesehatan yang mengakibatkan produktivitas rendah. Untuk mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang perlu didukung oleh kebijakan yang tepat. Hal ini dapat dicapai salah satunya dengan menjaga angka kelahiran total (Total Fertility Rate/TFR) nasional sebesar 2,1. Dengan penduduk yang tumbuh seimbang, maka daya tampung dan daya dukung lingkungan akan tetap terjaga. Selain itu, ketersediaan layanan dan kualitas data kependudukan yang saat ini belum optimal perlu diperbaiki untuk pengembangan kebijakan dan pelayanan kependudukan. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan komitmen pemangku kepentingan dan peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang isu kependudukan, kelanjutusiaan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga yang komprehensif dan terintegrasi, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta pelaksanaan peraturan perundangan yang efektif. Sasaran Sasaran dan indikator pembangunan kependudukan dan keluarga berencana tahun 2020 terdapat pada Tabel 5.11. -V.25- Tabel 5.11 Sasaran dan Indikator Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana No. Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018**) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana 1 Meningkatnya akses dan kualitas pelayanan KB
a.Tingkat putus pakai kontrasepsi Persen 28,8 b) 25,0 24,6 24,2 BKKBN
b.Persentase penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang/MKJP Persen 21,5 a) 22,3 23,5 23,5 BKKBN 2 Menguatnya advokasi dan KIE tentang Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK)
a.Persentase PUS yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang semua jenis metode kontrasepsi modern Persen 17,2 a) 50 70 50 BKKBN
b.Persentase pengetahuan masyarakat tentang isu kependudukan Persen 48,3 a) 48 50 50 BKKBN 3 Meningkatnya pemahaman dan kesadaran remaja mengenai kesehatan reproduksi dan penyiapan kehidupan berkeluarga pembinaan remaja Angka kelahiran pada remaja kelompok usia 15-19 tahun (age spesific fertility rate/ASFR 15-19 years old) Per 1.000 perempuan usia 15-19 tahun 36 b) 40 38 25,00 BKKBN 4 Meningkatnya pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga Jumlah Keluarga yang mempunyai balita dan anak memahami pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak Keluarga N/A N/A N/A 10.070.635 BKKBN 5 Meningkatnya akses terhadap layanan kependudukan Persentase cakupan kepemilikan akta kelahiran pada penduduk usia 0-17 tahun Persen 83,33 d) 83,55 d) 90 92 Kemendagri Sumber: : a) SKAP BKKBN; b) SDKI 2017; c) SDKI 2012; ; d) Susenas 2017-2018. Keterangan: *) Realisasi; **) Target RPJMN 2015 – 2019. -V.26- Arah Kebijakan Arah kebijakan dalam rangka pembangunan kependudukan dan keluarga berencana tahun 2020 yaitu:
1.Meningkatkan Akses, Kualitas, Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi serta menguatkan Tata Kelola Program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKBPK), melalui:
a.Perluasan akses dan kualitas pelayanan KB dan kesehatan reproduksi sesuai karakteristik wilayah dengan optimalisasi peran sektor swasta dan pemerintah daerah.
b.Peningkatan pengetahuan dan akses layanan kesehatan reproduksi remaja secara lintas sektor yang responsif gender, ramah remaja dan berbasis keluarga.
c.Penguatan jaringan dan jejaring fasilitas kesehatan dalam pelayanan KB dan kesehatan reproduksi khususnya praktik mandiri bidan serta usaha kesehatan bersumber daya masyarakat;
d.Peningkatan kapasitas dan kompetensi Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dalam rangka pengelolaan program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga.
e.Penguatan kualitas keluarga yang mencakup internalisasi fungsi-fungsi keluarga; pembangunan keluarga yang holistik dan integratif sesuai siklus hidup, karakteristik wilayah dan target sasaran serta penyiapan kehidupan berkeluarga dan kecakapan hidup di era digitalisasi informasi.
f.Penguatan advokasi dan komunikasi, informasi, edukasi (KIE) program KKBPK secara komprehensif dan tersegmentasi serta penguatan lingkungan strategis yang mencakup regulasi, kelembagaan, pendanaan dan pendataan.
2.Meningkatkan akses terhadap layanan dan data kependudukan, melalui:
a.Penjangkauan dan pelibatan aktif masyarakat dalam mengakses layanan kependudukan.
b.Digitalisasi sistem pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
c.Pemanfaatan data dan informasi kependudukan serta pendataan keluarga.
d.Pengembangan layanan inovatif sesuai dengan karakteristik daerah.
3.Meningkatkan kapasitas penduduk usia produktif dan lanjut usia, melalui:
a.Pengembangan pendidikan dan keterampilan sepanjang hayat.
b.Perluasan cakupan perlindungan sosial bagi pekerja dan lanjut usia.
c.Pelatihan kewirausahaan dan pemberdayaan untuk meningkatkan produktivitas. 5.2.2 Kesehatan Pembangunan kesehatan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat. -V.27- Sasaran Sasaran dan indikator pembangunan bidang kesehatan tahun 2020 terdapat pada Tabel 5.12. Tabel 5.12 Sasaran dan Indikator Pembangunan Kesehatan No. Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana
1.Meningkatnya status kesehatan ibu dan anak, KB, kesehatan reproduksi, serta gizi masyarakat
a.Persentase Kab/Kota yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan ibu bayi baru lahir, dan balita***) Persen N/A N/A N/A 30 Kemenkes
b.Persentase Kab/Kota yang mencapai 80% imunisasi dasar lengkap anak usia 0-11 bulan Persen N/A N/A N/A 79,3 Kemenkes
c.Jumlah kabupaten/kota yang menyelenggarakan surveillans dan intervensi gizi***) Kab/Kota N/A N/A N/A 260 Kemenkes
2.Meningkatnya pengendalian penyakit menular dan faktor resiko penyakit tidak menular
a.Persentase ODHA baru yang ditemukan dan memulai pengobatan ARV***) Persen N/A N/A N/A 77 Kemenkes
b.Persentase cakupan penemuan dan pengobatan TB Persen N/A N/A N/A 70 Kemenkes
c.Jumlah kabupaten/kota yang memiliki minimal 80% Puskesmas melakukan pelayanan terpadu (Pandu) PTM sesuai standar Kab/Kota N/A N/A N/A 103 Kemenkes
3.Meningkatnya kinerja sistem kesehatan dan pemerataan akses pelayanan kesehatan berkualitas
a.Jumlah rencana induk nasional fasilitas pelayanan kesehatan Dokumen 0 0 0 1 Kemenkes
b.Jumlah lulusan pendidikan dokter spesialis baru yang didayagunakan Orang 8701) 1.1691) N/A 1000 Kemenkes
c.Jumlah FKTP yang memenuhi sarana, prasarana, dan alat kesehatan (SPA) sesuai standar***) Unit N/A N/A N/A 7.197 Kemenkes
d.Jumlah bahan baku sediaan farmasi produksi Bahan baku N/A N/A N/A 53 Kemenkes -V.28- No. Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana dalam negeri yang siap dimanfaatkan oleh industri***) sediaan farmasi
e.Jumlah alat kesehatan yang diproduksi di dalam negeri Alat kesehatan N/A N/A 10 35 Kemenkes Sumber: 1) Kemkes 2017-2018; Keterangan: *) realisasi; **) target; ***) tidak terdapat indikator ini dalam RKP dan RPJMN 2015-2019 Arah Kebijakan Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dengan penekanan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif didukung oleh inovasi dan pemanfaatan teknologi melalui strategi pembangunan bidang kesehatan, meliputi:
1.Peningkatan kesehatan ibu, anak, keluarga berencana (KB) dan kesehatan reproduksi, mencakup: a) peningkatan pelayanan maternal dan neonatal berkesinambungan di fasilitas publik dan swasta dengan mendorong seluruh persalinan di fasilitas kesehatan, peningkatan cakupan dan kualitas pelayanan antenatal dan neonatal, peningkatan kompetensi tenaga kesehatan terutama bidan, perbaikan sistem rujukan maternal, penyediaan sarana prasarana dan farmasi, jaminan ketersediaan darah setiap saat, dan pengembangan pencatatan kematian ibu di fasilitas pelayanan kesehatan; b) perluasan imunisasi dasar lengkap terutama pada daerah dengan cakupan rendah dan pengembangan imunisasi untuk menurunkan kematian bayi; c) peningkatan perilaku higiene; d) peningkatan gizi remaja putri dan ibu hamil; e) peningkatan pengetahuan ibu dan keluarga khususnya pengasuhan, tumbuh kembang anak dan gizi; f) peningkatan pelayanan kesehatan bayi dan balita termasuk inisiasi menyusui dini dan ASI eksklusif; g) perluasan akses dan kualitas pelayanan KB dan kesehatan reproduksi sesuai karakteristik wilayah dengan optimalisasi peran sektor swasta dan pemerintah daerah melalui advokasi, komunikasi, informasi, edukasi (KIE) dan konseling tentang pengendalian penduduk, KB dan kesehatan reproduksi, peningkatan kompetensi Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) serta kapasitas tenaga lini lapangan serta penguatan fasilitas kesehatan, jaringan dan jejaring fasilitas kesehatan dalam pelayanan KB dan kesehatan reproduksi serta usaha kesehatan bersumber daya masyarakat; dan h) peningkatan pengetahuan dan akses layanan kesehatan reproduksi remaja secara lintas sektor yang responsif gender.
2.Percepatan perbaikan gizi masyarakat untuk pencegahan dan penanggulangan permasalahan gizi ganda, mencakup: a) percepatan penurunan stunting dengan peningkatan efektivitas intervensi spesifik, perluasan dan penajaman intervensi sensitif secara terintegrasi; b) peningkatan intervensi yang bersifat life saving dengan didukung data yang kuat (evidence based policy) termasuk fortifikasi dan pemberian multiple micronutrient yang efektif bagi balita, anak usia sekolah/remaja, calon pengantin, calon ibu hamil, dan ibu hamil; c) penguatan advokasi, komunikasi sosial dan perubahan perilaku hidup sehat terutama mendorong pemenuhan gizi seimbang berbasis konsumsi pangan (food based approach); d) penguatan sistem surveilans gizi termasuk pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak; e) peningkatan komitmen dan pendampingan bagi daerah dalam intervensi perbaikan gizi dengan -V.29- strategi sesuai kondisi setempat; f) respon cepat perbaikan gizi dalam kondisi darurat; g) Pelibatan aktif aktor non pemerintah (swasta, lembaga masyarakat madani, perguruan tinggi dan organisasi profesi dan mitra pembangunan lainnya; dan h) penyediaan tenaga gizi yang berkualitas.
3.Peningkatan pengendalian penyakit, dengan perhatian khusus pada HIV/AIDS, TB, malaria, jantung, stroke, hipertensi, diabetes, kanker, emerging diseases, penyakit yang berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa, penyakit tropis terabaikan (kusta, filariasis, schistosomiasis), penyakit jiwa, cedera, gangguan penglihatan, dan penyakit gigi dan mulut, mencakup: a) pencegahan dan pengendalian faktor risiko penyakit melalui edukasi, pemberdayaan masyarakat dan kolaborasi multisektor termasuk perluasan cakupan deteksi dini, pengembangan real time surveilans dan pengendalian vektor; b) penguatan health security terutama peningkatan kapasitas untuk pencegahan, deteksi, dan respon cepat terhadap ancaman penyakit termasuk penguatan alert system kejadian luar biasa dan karantina kesehatan; c) penguatan tata laksana penanganan penyakit dan cedera; dan d) penguatan sanitasi total berbasis masyarakat.
4.Penguatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), mencakup: a) pengembangan kawasan sehat antara lain kabupaten/kota sehat, pasar sehat, upaya kesehatan sekolah (UKS) dan lingkungan kerja sehat; b) penyediaan ruang terbuka publik, transportasi massal dan konektivitas untuk mendorong aktivitas fisik masyarakat dan lingkungan sehat serta penurunan polusi udara; c) regulasi yang mendorong pemerintah pusat dan daerah serta swasta untuk menerapkan pembangunan berwawasan kesehatan dan mendorong hidup sehat termasuk pengembangan standar dan pedoman untuk sektor non kesehatan, peningkatan cukai rokok, pelarangan iklan rokok, dan penerapan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan, dan pengaturan produk makanan dengan kandungan gula, garam dan lemak; d) promosi perubahan perilaku hidup sehat yang inovatif dan pemberdayaan masyarakat termasuk revitalisasi posyandu dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat lainnya, serta penggerakan masyarakat madani untuk hidup sehat; e) peningkatan penyediaan pilihan pangan sehat termasuk penerapan label pangan dan perluasan akses terhadap buah dan sayur; f) penguatan akses, kualitas, advokasi dan tata kelola implementasi gerakan masyarakat hidup sehat di semua tatanan; g) penguatan kolaborasi multisektor untuk mendukung upaya promotif dan preventif dengan pendekatan kebijakan berwawasan kesehatan (Health in All Policies).
5.Penguatan sistem kesehatan dan pengawasan obat dan makanan, mencakup:
a.Penguatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang difokuskan pada peningkatan upaya kesehatan masyarakat sebagai elemen pokok dari pelayanan kesehatan dasar; penyempurnaan sistem akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta yang digunakan sebagai acuan pemenuhan standar fasilitas pelayanan kesehatan; pengembangan dan pelaksanaan rencana induk nasional penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan; pemanfaatan inovasi teknologi dalam pelayanan kesehatan meliputi perluasan sistem rujukan online termasuk integrasi fasilitas kesehatan swasta dalam sistem rujukan, sistem rujukan khusus untuk daerah dengan karakteristik geografis tertentu (kepulauan dan pegunungan), perluasan cakupan dan pengembangan jenis layanan telemedicine, digitalisasi rekam medis dan rekam medis online; perluasan pelayanan kesehatan bergerak (flying health care) dan gugus pulau; optimalisasi penguatan pelayanan kesehatan dasar melalui pendekatan keluarga; pengembangan dan peningkatan kualitas RS khusus; -V.30- dan perbaikan pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan dan pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3);
b.Pemenuhan dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan yang difokuskan pada pengembangan paket pelayanan kesehatan (tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, farmasi dan alat kesehatan), afirmasi pemenuhan tenaga kesehatan strategis, dan afirmasi pendidikan (beasiswa dan tugas belajar) tenaga kesehatan untuk ditempatkan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) dan daerah kurang diminati; pengembangan kebijakan re- distribusi tenaga kesehatan yang ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan; pengembangan mekanisme kerjasama pemenuhan tenaga kesehatan melalui kontrak pelayanan; perluasan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan fokus pada pelayanan kesehatan dasar; pembatasan program studi bidang kesehatan yang tidak memenuhi standar kualitas; dan pemenuhan tenaga kesehatan sesuai standar dan tenaga non-kesehatan termasuk tenaga sistem informasi dan administrasi keuangan untuk mendukung tata kelola di fasilitas pelayanan kesehatan;
c.Pemenuhan dan peningkatan daya saing sediaan farmasi dan alat kesehatan yang difokuskan pada efisiensi pengadaan obat dan vaksin dengan mempertimbangkan kualitas produk; penguatan sistem logistik farmasi real time berbasis elektronik; peningkatan promosi dan pengawasan penggunaan obat rasional; pengembangan obat, produk biologi, reagen, dan vaksin bersertifikat halal yang didukung oleh penelitian dan pengembangan life sciences; dan pengembangan produksi dan sertifikasi alat kesehatan untuk mendorong kemandirian produksi dalam negeri;
d.Peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan yang difokuskan pada perluasan cakupan dan kualitas pengawasan pre dan post market obat dan pangan berisiko yang didukung oleh peningkatan kompetensi SDM pengawas dan penguji serta pemenuhan sarana prasarana laboratorium; peningkatan kemampuan riset; percepatan dan perluasan proses layanan publik termasuk registrasi; peningkatan kepatuhan dan kemandirian pelaku usaha dalam penerapan sistem manajemen mutu dan pengawasan produk; peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan; dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan obat dan makanan;
e.Penguatan tata kelola, pembiayaan kesehatan, penelitian dan pengembangan yang difokuskan pada pengembangan kebijakan untuk peningkatan kapasitas pemerintah provinsi dan kabupaten/kota; pendampingan perbaikan tata kelola pada daerah yang memiliki masalah kesehatan untuk pencapaian target nasional dan mendorong pemenuhan SPM kesehatan; integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi sistem informasi kesehatan pusat dan daerah termasuk penerapan sistem single entry; inovasi dan pemanfaatan teknologi digital termasuk big data untuk pengumpulan data, media promosi, komunikasi, dan edukasi kesehatan; peningkatan pemanfaatan anggaran untuk penguatan promotif dan preventif berbasis bukti; pengembangan sumber pembiayaan baru seperti penerapan earmark cukai dan pajak, kerjasama pemerintah dan swasta; peningkatan kapasitas dan kemandirian pembiayaan fasilitas kesehatan milik pemerintah; dan penguatan penelitian dan pengembangan untuk efektivitas dan inovasi intervensi kesehatan, dan evaluasi sistem kesehatan untuk mendukung pencapaian prioritas nasional. -V.31- 5.2.3 Pendidikan Pendidikan mempunyai peranan sangat strategis dalam pembangunan nasional untuk mencapai bangsa yang maju, mandiri, dan beradab. Pendidikan juga merupakan kondisi perlu bagi suatu bangsa dalam memasuki era persaingan global yang sarat dengan persaingan antarbangsa yang sangat ketat. Dengan melihat pentingnya peranan pendidikan tersebut, Pemerintah terus melakukan upaya untuk meningkatkan layanan pendidikan berkualitas yang merata bagi setiap warga negara, antara lain melalui perluasan akses dan pemerataan layanan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan, serta peningkatan tata kelola pelayanan pendidikan. Sasaran Sasaran dan indikator pembangunan pendidikan tahun 2020 terdapat pada Tabel 5.13. Tabel 5.13 Sasaran dan Indikator Pembangunan Pendidikan No. Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana 1 Meningkatnya taraf pendidikan penduduk usia di atas 15 tahun
a.Rata-rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun Tahun 8,45a) 8,52a) 8,8 8,8 Kemendik- bud, Kemenag, Kemenris- tekdikti
b.Rata-rata angka melek aksara penduduk usia di atas 15 tahun Persen 95,5a) 95,7a) 96,1 96,2 Kemendik- bud, Kemenag, Kemenris- tekdikti 2 Meningkatnya kualitas dan relevansi pendidik
a.Persentase guru berkualifikasi minimal S1/ D-IV Persen 80,0b) 85,0 90,0 95,0 Kemendik- bud, Kemenag
b.Persentase dosen berkualifikasi pendidikan minimal S2 Persen 79,8c) 85,3 88,6 92,0 Kemenag, Kemenris- tekdikti
c.Jumlah publikasi ilmiah di jurnal internasional bereputasi Dokumen 16.147c) 20.191 23.000 27.000 Kemenag, Kemenris- tekdikti
3.Menyediakan bantuan KIP bagi siswa miskin dan Bidik Misi bagi mahasiswa miskin berprestasi
a.Jumlah siswa penerima bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar Juta Siswa 19,7b) 19,7b) 20,1 20,1 Kemendik- bud, Kemenag, -V.32- No. Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana
b.Jumlah mahasiswa penerima bantuan Bidik Misi Ribu Mahasiswa 367,9 302,3 473,4 410 Kemenag, Kemenris- tekdikti
c.Rasio APK SMP/MTs antara 20% penduduk termiskin dan 20% penduduk terkaya Rasio 0,95a) 0,94a) 0,96 0,96 Kemendik- bud, Kemenag
d.Rasio APK SMA/SMK/MA antara 20% penduduk termiskin dan 20% penduduk terkaya Rasio 0,69a) 0,68a) 0,70 0,70 Kemendik- bud, Kemenag
e.Rasio APK PT antara 20% penduduk termiskin dan 20% penduduk terkaya Rasio 0,16a) 0,19 0,24 0,28 Kemenag, Kemenris- tekdikti Sumber: a) BPS (diolah), 2018; b) Kemendikbud dan Kemenag (diolah), 2018; c) Kemenristekdikti (diolah), 2018; d) Kemenristekdikti dan Kemenag (diolah), 2018 Keterangan: *) Realisasi; **) Target. Arah Kebijakan Arah kebijakan dalam rangka pembangunan pendidikan tahun 2020 yaitu:
1.Meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran, mencakup: a) penerapan kurikulum dengan memberikan penguatan pengajaran berfokus pada kemampuan matematika, literasi dan sains di semua jenjang; b) penguatan pendidikan literasi kelas awal dan literasi baru (literasi digital, data, dan sosial) dengan strategi pengajaran efektif dan tepat; c) peningkatan kompetensi dan profesionalisme pendidik; d) penguatan kualitas penilaian hasil belajar siswa, terutama melalui penguatan peran pendidik dalam penilaian pembelajaran di kelas, serta peningkatan pemanfaatan hasil penilaian sebagai bagian dalam perbaikan proses pembelajaran; e) peningkatan pemanfaatan TIK dalam pembelajaran, terutama dalam mensinergikan model pembelajaran jarak jauh (distance learning), dan sistem pembelajaran online; f) integrasi softskill (keterampilan non-teknis) dalam pembelajaran, g) peningkatan kualitas pendidikan karakter, agama dan kewargaan; h) peningkatan kualitas pendidikan keagamaan; dan i) peningkatan kualitas layanan pendidikan kesetaraan dan pendidikan keaksaraan.
2.Meningkatkan pemerataan akses layanan pendidikan di semua jenjang dan percepatan pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun, mencakup: a) pemberian bantuan pendidikan memadai bagi anak keluarga kurang mampu, dari daerah afirmasi, dan anak berprestasi; b) pemerataan layanan pendidikan antarwilayah, dengan memberikan keberpihakan kepada daerah yang kemampuan fiskal dan kinerja pendidikannya rendah, dan penerapan model layanan yang tepat untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), seperti pendidikan terintegrasi (sekolah satu atap/SATAP), sekolah terbuka, pendidikan jarak jauh, dan pendidikan berpola asrama; c) pemerataan memperoleh pendidikan tinggi berkualitas melalui perluasan -V.33- daya tampung terutama untuk bidang-bidang yang menunjang kemajuan ekonomi dan penguasaan sains dan teknologi; d) Penanganan anak usia sekolah yang tidak sekolah (ATS) untuk kembali bersekolah, dengan pendataan tepat, penjangkauan dan pendampinyan efektif, revitalisasi gerakan kembali bersekolah, dan model pembelajaran tepat untuk anak berkebutuhan khusus, serta anak etnik minoritas, berhadapan dengan hukum, terlantar, jalanan, di daerah pascakonflik, dan daerah bencana; e) peningkatan pemahaman dan peran keluarga dan masyarakat mengenai pentingnya pendidikan; dan f) peningkatan layanan 1 tahun pra-sekolah.
3.Meningkatkan profesionalisme, kualitas, pengelolaan, dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan yang merata, mencakup: a) peningkatan kualitas pendidikan calon guru melalui revitalisasi LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) dan penguatan Pendidikan Profesi Guru (PPG); b) pemenuhan kualifikasi akademik minimal untuk guru (S1/DIV) dan dosen/peneliti (S2/S3); c) peningkatan pengelolaan, pemenuhan, dan pendistribusian pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan pemetaan komprehensif mengenai kebutuhan dan ketersediaan; dan d) peningkatan kualitas sistem penilaian kinerja sebagai acuan untuk pembinaan, peningkatan kesejahteraan, dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan d) peningkatan kualitas sistem penilaian kinerja sebagai acuan untuk pembinaan, pemberian penghargaan, serta peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
4.Memperkuat penjaminan mutu pendidikan untuk meningkatkan pemerataan kualitas layanan antarsatuan pendidikan dan antarwilayah, mencakup: a) pengendalian ijin pendirian satuan pendidikan baru yang tidak sesuai kebutuhan dan standar mutu; b) peningkatan kualitas peta mutu pendidikan sebagai acuan untuk upaya peningkatan mutu layanan pendidikan c) penguatan kapasitas dan akselerasi akreditasi satuan pendidikan dan program studi; d) penguatan budaya mutu dengan peningkatan kemampuan kepala sekolah dan pengawas, penerapan manajemen berbasis sekolah (MBS), serta pengembangan unit penjaminan mutu di tingkat daerah dan satuan pendidikan.
5.Meningkatkan tata kelola pembangunan pendidikan, strategi pembiayaan, dan peningkatan efektivitas pemanfaatan anggaran pendidikan, mencakup: a) peningkatan validitas data pokok pendidikan dengan meningkatkan peran daerah dalam pelaksanaan validasi dan verifikasi di tingkat satuan pendidikan; b) peningkatan kualitas perencanaan dalam mendorong pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) bidang pendidikan; c) peningkatan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pendidikan antartingkatan pemerintahan dalam menjaga kesinambungan pendidikan antarjenjang; d) peningkatan efektifitas pemanfaatan Anggaran Pendidikan untuk peningkatan akses, kualitas, relevansi, dan daya saing pendidikan, dan pemenuhan ketentuan Anggaran Pendidikan di daerah; e) penguatan tata kelola pendidikan tinggi melalui upaya penyederhanaan jumlah dan penggabungan perguruan tinggi; dan f) peningkatan koordinasi lintas sektor dan antar tingkatan pemerintahan dalam penguatan pengembangan anak usia dini holistik integratif (PAUD HI). 5.2.4 Perpustakaan Pembangunan perpustakaan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat. Perpustakaan sebagai sumber pengetahuan -V.34- dan pusat kegiatan dapat menjadi wahana belajar sepanjang hayat untuk pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi daerah. Sasaran Sasaran dan indikator pembangunan perpustakaan tahun 2020 terdapat pada Tabel 5.14: Tabel 5.14 Sasaran dan Indikator Pembangunan Perpustakaan No Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana
1.Terwujudnya Indonesia Cerdas melalui Gemar Membaca Nilai tingkat kegemaran membaca masyarakat Nilai 36,48 52,92 50,00 55,00 Perpusnas
2.Terwujudnya Layanan Prima Perpustakaan Nilai tingkat kepuasan pemustaka Nilai 3,5 4,3 4.0 4,1 Perpusnas
3.Terwujudnya Perpustakaan sebagai Pelestari Khazanah Budaya Bangsa Persentase peningkatan pelestarian bahan perpustakaan dan naskah kuno Persen 15,45 16,5 16,48 16,48 Perpusnas Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (diolah), 2019 Keterangan: *) Realisasi; **) Target Arah Kebijakan Arah kebijakan dalam rangka pembangunan perpustakaan tahun 2020 yaitu:
1.Mengembangkan transformasi pelayanan perpustakaan berbasis inklusi sosial, melalui: (a) Pemerataan layanan perpustakaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa; (b) Peningkatan akses literasi informasi terapan dan inklusif; (c) Pendampingan masyarakat untuk literasi informasi; (d) Peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; (e) Perkuatan kerja sama dan jejaring perpustakaan dengan berbagai lembaga pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat; dan (f) Pemanfaatan sumber pendanaan secara efektif untuk peningkatan kualitas pelayanan perpustakaan.
2.Meningkatkan budaya gemar membaca melalui: (a) Peningkatan peran keluarga, komunitas dan kader literasi; (b) Peningkatan kualitas dan keberagaman koleksi perpustakaan; dan (c) Peningkatan kampanye budaya kegemaran membaca.
3.Meningkatkan pengelolaan dan pelestarian fisik, serta kandungan informasi bahan pustaka dan naskah kuno melalui: (a) Konservasi fisik bahan perpustakaan dan naskah kuno; dan (b) Pelestarian kandungan informasi bahan perpustakaan dan naskah kuno. -V.35- 5.2.5 Pemuda dan Olahraga Upaya meningkatkan kualitas hidup dan daya saing sumber daya manusia tidak terlepas dari peran penting pembangunan pemuda dan olahraga. Pemuda sebagai generasi penerus, penanggungjawab dan pelaku pembangunan bangsa di masa depan dapat menentukan keberhasilan pemanfaatan peluang bonus demografi. Olahraga sebagai sarana peningkatan kesehatan dan kebugaran masyarakat berperan penting dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa, serta peningkatan daya saing dan prestasi. Sasaran Sasaran dan indikator pembangunan pemuda dan olahraga tahun 2020 terdapat pada Tabel 5.15. Tabel 5.15 Sasaran dan Indikator Pembangunan Pemuda dan Olahraga No. Sasaran/ Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana
1.Meningkatnya partisipasi pemuda di berbagai bidang pembangunan
a.Jumlah pemuda kader yang difasilitasi dalam peningkatan keterampilan kreativitas seni, budaya, dan ekonomi kreatif Orang 14.000a) 14.000 14.000 9.000 Kemenpora
b.Jumlah pemuda kader yang difasilitasi dalam pengembangan kepedulian, kesukarelawana dan kepeloporan Orang 1.500a) 1.400 1.500 1.800 Kemenpora
c.Jumlah kegiatan organisasi kepramukaan (Kwarnas/Saka/ Sako) yang difasilitasi dalam pengembangan organisasi iii) Kegiatan 35 35 35 17 Kemenpora
d.Jumlah koordinasi dan kemitraan kepemudaan dengan lembaga lintas sektoral Kegiatan 5 5 5 6 Kemenpora
2.Meningkatnya budaya olahraga
a.Meningkatnya Persentase penduduk berusia 10 tahun ke atas yang melakukan olahraga Persen 27,61b) 31,38 32,83 34,26 Kemenpora -V.36- No. Sasaran/ Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana
b.Jumlah peserta olahraga tradisional, usia dini dan Lansia, olahraga penyandang cacat, dan olahraga di lembaga pemasyarakatan Orang 3.400 3.400 11.274 11.274 Kemenpora
c.Jumlah peserta olahraga massal, petualang, tantangan dan wisata Orang 9.000 a) 14.000 14.020 14.020 Kemenpora
d.Jumlah peserta olahraga olimpik yang difasilitasi di sekolah dasar, menengah, perguruan tinggi, pendidikan nonformal dan informal iii) Orang 17.000 122.400 122.400 17.000 Kemenpora
3.Meningkatnya prestasi olahraga
a.Jumlah pelatih, instruktur, wasit dan juri olimpik yang difasilitasi dalam pengembangan tenaga keolahragaan iii) Orang 2.095 2.700 2.700 3.000 Kemenpora
b.Jumlah bibit olahragawan olimpik yang difasilitasi dalam Pemanduan bakat cabang olahraga unggulan iv) Orang 12.400a) 16.400 16.000 16.000 Kemenpora
c.Jumlah olahragawan olimpik yang difasilitasi dalam pengembangan olahragawan berbakat iv) Orang 4.269a) 5.000 5.000 5.000 Kemenpora
d.Jumlah PPLP/PPLM yang memenuhi standar Unit N/Aii) N/Aii) N/Aii) 7 Kemenpora
e.Jumlah fasilitasi penyelenggaraan dan/atau keikutsertaan kompetisi olahraga junior bertaraf nasional, regional dan internasional Kegiatan 10 17 17 17 Kemenpora -V.37- No. Sasaran/ Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana baik single dan/atau multievent
f.Jumlah kerjasama pendampingan dan pembiayaan keolahragaan dengan pihak swasta iii) MoU N/Aiii) N/Aiii) N/Aiii) 10 Kemenpora
g.Jumlah fasilitasi bidang pengkajian Iptek dan database olahraga iii) Kegiatan 10 10 5 10 Kemenpora Sumber: a) Kemenpora, 2018; b) BPS, 2015 (data tersedia tiga tahunan). Keterangan: *) Realisasi; **) Target; i) Tidak ada kompetisi pada tahun dimaksud; ii) Belum dilakukan; iii) Usulan indikator baru/penyesuaian Arah Kebijakan Arah kebijakan dalam rangka pembangunan pemuda dan olahraga tahun 2020 yaitu:
1.Menguatkan kapasitas kelembagaan dan sistem koordinasi strategis lintas pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan yang terintegrasi, melalui: (a) peningkatan kapasitas kelembagaan di tingkat pusat dan daerah; (b) penguatan koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan di tingkat pusat dan daerah serta antara pusat dan daerah; (c) peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda; dan (d) pengembangan pendidikan kepramukaan;
2.Meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan pemuda melalui: (a) pengembangan sentra pemberdayaan pemuda; (b) pengembangan wawasan, kapasitas, kepedulian, kesukarelawanan, dan kreativitas pemuda; dan (c) peningkatan potensi pemuda dalam kewirausahaan, kepemimpinan, dan kepeloporan;
3.Mengembangkan budaya olahraga dalam rangka mendukung gerakan masyarakat hidup sehat di keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat melalui: (a) olahraga pendidikan; (b) olahraga rekreasi; dan (c) olahraga tradisional dan layanan khusus; serta
4.Meningkatkan prestasi olahraga di tingkat regional dan internasional, melalui: (a) penataan sentra keolahragaan dan kompetisi olahraga berbasis cabang olaharaga Olimpiade; (b) peningkatan ketersediaan tenaga keolahragaan berstandar internasional; (c) penyediaan sarana dan prasarana olahraga sesuai standar internasional; (d) pembangunan sistem database olahraga yang terintegrasi; (e) pelaksanaan Inpres Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua; (f) pelaksanaan Perpres Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dalam rangka keikutsertaan dalam ASEAN Para Games di Filipina serta Olympic Games dan Paralympic Games Tahun 2020 di Jepang; dan (g) pengembangan peran swasta dalam pendampingan dan pembiayaan keolahragaan. -V.38- 5.2.6 Agama Pembangunan bidang agama merupakan salah satu pilar utama pembangunan manusia dan masyarakat. Layanan agama yang berkualitas memiliki peran penting dalam menciptakan individu yang berkarakter serta menciptakan suasana kehidupan masyarakat yang rukun dalam keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Layanan tersebut juga mancakup pengelolaan ekonomi umat yang profesional sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan umat, serta penyelenggaraan jaminan produk halal akan memberikan perlindungan baik bagi konsumen dan produsen sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia. Sasaran Sasaran dan indikator pembangunan agama tahun 2020 terdapat pada Tabel 5.16. Tabel 5.16 Sasaran dan Indikator Pembangunan Agama No Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana
1.Meningkatnya Komunikasi dan Dialog Lintas Agama Indeks Kerukunan Umat Beragama Nilai 72,27 70,90 72,38 73,87 Kemenag
2.Meningkatnya Kualitas Pelayanan Keagamaan
a.Indeks Kepuasan Jemaah Haji Nilai 84,85 85,23 86,00 87,00 Kemenag
b.Indeks Kesalehan Sosial Nilai N/A 75,79 Meningkat Meningkat Kemenag
c.Indeks Kepuasan Pelayanan Haji di Indonesia Nilai 84,46 87,21 88,00 89,00 Kemenag
d.Jumlah Kantor Urusan Agama (KUA) yang memenuhi standar pelayanan dalam layanan administrasi keagamaan (KUA) KUA 3.188 3.188 3.400 3.700 Kemenag
e.Jumlah penyuluh agama yang ditingkatkan kualitas dan kapasitasnya (orang) Orang 45.000 45.000 62.262 62.262 Kemenag -V.39- No Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana
3.Meningkatnya Kualitas Pengelolaan dan Kelembagaan Ekonomi Umat
a.Persentase tanah wakaf yang tersertifikasi Persen 62,65 62,65 65,00 70,00 Kemenag
b.Indeks Literasi Keuangan Syariah Nilai 8,11 8,11 12 18 Kemenag
c.Persentase lembaga pemeriksa halal (LPH) yang terakreditasi. Persen 0 0 30 50 Kemenag Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (diolah), 2019 Keterangan: *) Realisasi; **) Target Arah Kebijakan Arah kebijakan dalam rangka pembangunan agama tahun 2020 yaitu:
1.Memperkuat harmoni dan kerukunan umat beragama, mencakup: (a) sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundangan terkait kerukunan umat beragama; (b) peningkatan peran lembaga agama, tokoh agama dan lembaga sosial keagamaan; (c) peningkatan komunikasi dan dialog lintas agama; dan (d) sinkronisasi kegiatan lintas sektor.
2.Meningkatkan kualitas pelayanan kehidupan beragama, mencakup: (a) peningkatan kualitas penyuluhan agama; (b) peningkatan kualitas fasilitasi pelayanan keagamaan; dan (c) peningkatan pelayanan bimbingan keluarga.
3.Memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal, mencakup: (a) sinkronisasi kegiatan lintas sektor dalam penyelenggaraan jaminan produk halal; (b) penguatan kapasitas penyelenggaraan jaminan produk halal.
4.Meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah, mencakup: a) penyelenggaraan ibadah Haji dan Umroh; (b) pembinaan dan pembimbingan ibadah haji dan umrah; (c) pengelolaan dana haji.
5.Pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan, mencakup: (a) pemberdayaan dana keagamaan; (b) pengembangan kelembagaan ekonomi umat. 5.2.7 Kebudayaan Kekayaan dan keragaman kebudayaan Indonesia dapat dimanfaatkan sebagai kekuatan penggerak dan modal dasar pembangunan. Upaya pemajuan dan pelestarian kebudayaan dapat meningkatkan peran kebudayaan dalam pembangunan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat yang beradab, maju, mandiri, dan sejahtera berdasarkan prinsip kebhinnekaan, toleransi, dan gotong-royong. Sasaran Sasaran dan indikator pembangunan kebudayaan tahun 2020 terdapat pada Tabel 5.17 -V.40- Tabel 5.17 Sasaran dan Indikator Pembangunan Kebudayaan No Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana
1.Meningkatnya kualitas pemajuan dan pelestarian kebudayaan untuk memperkuat ketahanan budaya bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia
a.Jumlah pelaku dan pengelola budaya dalam pelestarian dan pemajuan kebudayaan Orang N/A N/A 7.572 7.612 Kemendikbud
b.Jumlah orang yang mengakses sarana dan prasarana kebudayaan Orang N/A N/A 653.756 690.545 Kemendikbud
c.Jumlah nilai budaya dan tradisi yang direvitalisasi Nilai Budaya/ Tradisi N/A 370 347 347 Kemendikbud
d.Jumlah even seni budaya Even N/A 133 144 144 Kemendikbud
e.Jumlah kerja sama kebudayaan antardaerah yang difasilitasi Kerja sama N/A N/A 118 119 Kemendikbud
f.Jumlah kerja sama kebudayaan antarbangsa yang difasilitasi Kerja sama N/A N/A 514 516 Kemendikbud Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (diolah), 2019 Keterangan: *) Realisasi; **) Target Arah Kebijakan Pembangunan kebudayaan diarahkan pada pemajuan dan pelestarian kebudayaan untuk meningkatkan peran kebudayaan dalam pembangunan melalui: (a) Pengembangan revitalisasi dan aktualisasi nilai budaya dan kearifan lokal; (b) Pengembangan dan pemanfaatan kekayaan budaya untuk memperkuat karakter bangsa dan kesejahteraan rakyat; (c) Pelindungan hak kebudayaan dan kebebasan ekspresi budaya untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif; (d) Pengembangan diplomasi budaya untuk memperkuat pengaruh Indonesia dalam perkembangan peradaban dunia dan (e) Peningkatan tata kelola pembangunan kebudayaan dan pembangunan sistem kebudayaan terpadu. 5.2.8 Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender merupakan pintu masuk untuk mencapai tujuan pembangunan yang inklusif di berbagai bidang termasuk tujuan pembangunan berkelanjutan. Upaya meningkatkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dilakukan untuk menjamin agar setiap individu, perempuan dan laki-laki, memperoleh akses dan manfaat yang sama dari usaha-usaha pembangunan, dapat berpartisipasi secara -V.41- bermakna di dalam pengambilan keputusan dan dalam memperoleh kontrol terhadap sumber daya pembangunan. Sasaran Sasaran dan indikator pembangunan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan tahun 2020 terdapat pada Tabel 5.18. Tabel 5.18 Sasaran dan Indikator Pembangunan Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan No Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana 1 Meningkatnya kapasitas kelembagaan PUG dan kelembagaan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan
a.Persentase K/L & Pemda yang mengintegrasikan Perspektif Gender dalam dokumen Perencanaan dan Penganggaran Persen 20 25 35 45 Kemen PPPA
b.Jumlah produk hukum dan peraturan perundangan yang mendukung pelaksanaan PUG/PPRG dan perlindungan hak perempuan dari tindak kekerasan berbasis gender termasuk TPPO Produk 22 4 8 13 Kemen PPPA
c.Persentase K/L dan Pemda yang memiliki data terpilah menurut jenis kelamin dan data Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender termasuk TPPO Persen 20 25 35 45 Kemen PPPA
d.Jumlah SDM K/L Pemda yang bersertifikasi PPRG Orang 3.653 3.683 3.763 848 (tersertifikasi) Kemen PPPA
e.Jumlah SDM yang terlatih tentang Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender termasuk TPPO secara terpadu Orang 2.320 2.390 2.410 2.200 Kemen PPPA
f.Jumlah korban kekerasan berbasis gender termasuk TPPO yang dapat Orang - 380 450 450 Kemen PPPA -V.42- No Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018*) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana mengakses layanan yang dibutuhkan sesuai SOP
g.Jumlah lembaga profesi, dunia usaha, media, lembaga masyarakat, dan akademisi/lembaga riset yang berpartisipasi dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Lembaga - - 84 105 Kemen PPPA Sumber: KPPPA, 2018 Keterangan: *) Realisasi; **) Target Arah Kebijakan Kebijakan dalam mewujudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan diarahkan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan PUG dan kelembagaan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan termasuk TPPO, melalui:
1.Peningkatan pemahaman dan komitmen K/L/Pemda tentang pelaksanaan PUG melalui PPRG;
2.Peningkatan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam upaya pencegahan dan penanganan berbagai tindak pidana KtP termasuk TPPO;
3.Penguatan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan dan aturan pelaksanaan terkait PUG dan pencegahan KtP termasuk TPPO;
4.Penguatan koordinasi antar-K/L/OPD Penggerak PPRG, antara K/L/OPD pelaksana dengan K/L/OPD penggerak PPRG, serta antara K/L/OPD Pengerak dan Pelaksana dengan pemangku kepentingan lainnya;
5.Peningkatan kerja sama multipihak antara pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam pelaksanaan PUG melalui PPRG dan perlindungan perempuan dari KtP termasuk TPPO;
6.Peningkatan kapasitas sumber daya manusia K/L/OPD Pengerak dan Pelaksana PPRG dengan memastikan ketersediaan dan kualitas tujuh prasyarat PUG melalui PPRG di K/L/OPD tersebut;
7.Penguatan data, sistem, dan pemanfaatan data terpilah menurut jenis kelamin dan data KtP termasuk TPPO;
8.Peningkatan efektivitas gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO di semua tingkatan dan penguatan sinergi antarunit layanan KtP;
9.Pemanfaatan dana dekonsentrasi untuk peningkatan kapasitas kelembagaan PUG dan kelembagaan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan termasuk TPPO di provinsi/kab/kota; dan
10.Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PUG melalui PPRG dan KtP temasuk TPPO. 5.2.9 Perlindungan Anak Upaya peningkatan sumber daya manusia yang bekualitas, dimulai sejak individu berada pada usia dini. Oleh karena itu, pemenuhan hak dan perlindungan anak dari tindak -V.43- kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya menjadi faktor yang sangat menentukan bagi perkembangan yang optimal dari seorang manusia. Perwujudan lingkungan yang layak anak dan penerapan kebijakan inklusif bagi anak dengan segala kondisinya merupakan prioritas yang harus diupayakan demi mewujudkan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berdaya saing. Dalam hal ini diperlukan peran dan koordinasi dari semua elemen baik pemerintah, masyarakat, media, dan juga dunia usaha. Sasaran Sasaran dan indikator pembangunan perlindungan anak tahun 2020 terdapat pada Tabel 5.18. Tabel 5.19 Sasaran dan Indikator Pembangunan Perlindungan Anak No. Sasaran/Indikator Satuan 2017*) 2018**) 2019**) 2020**) K/L Pelaksana 1 Menurunnya kapasitas kelembagaan perlindungan anak yang mendukung pada pemenuhan hak dan perlindungan anak dari tindak kekerasan
a.Presentase layanan pengaduan, penelaahan, dan mediasi pengaduan yang ditindaklanjuti Persen 100 100 100 100 Kemen PPPA
b.Jumlah produk hukum dan peraturan perundangan yang mendukung Penyelenggaraan Perlindungan Anak di K/L dan Pemda Produk N/A N/A 6 11 Kemen PPPA
c.Jumlah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Kab/Kota Layak Anak Kabupaten /Kota 349 389 420 460 Kemen PPPA Sumber: KPPPA, 2019 Keterangan: *) Realisasi; **) Target Arah Kebijakan Untuk mencapai sasaran di atas, kebijakan tahun 2020 diarahkan pada peningkatan kualitas hidup dan tumbuh kembang anak, serta melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya melalui strategi berikut.
1.Penguatan kerangka regulasi yang mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, termasuk kebijakan afirmasi dan pelengkapan kekosongan hukum.
2.Penguatan sistem layanan perlindungan anak yang terpadu dan responsif terhadap kebutuhan anak tanpa terkecuali.
3.Peningkatan pemahaman, komitmen, dan kapasitas para pemangku kepentingan untuk memastikan adanya perencanaan dan anggaran yang responsif anak.
4.Penguatan sistem data dan informasi yang terintegrasi, lengkap, dan kontinu.
5.Penguatan koordinasi lintas sektor baik antar instansi pemerintah, maupun pemerintah dengan masyarakat, dunia usaha, mitra pembangunan, dan media. -V.44- 5.3 Bidang Pembangunan Ekonomi Pembangunan bidang ekonomi terdiri atas sembilan bidang yaitu: (1) Bidang Keuangan Negara; (2) Bidang Stabilitas Harga; (3) Bidang Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi;