Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2020
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembalgunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Keq'a Sama Pemerintah dengal Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur; Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tefiang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Pengalggaran Pembangunan Nasiona-l (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056); Peratura-n Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengal Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 62); Mengingat c 1. 2. 3. 4 5 6 7 -3 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 tentarrg Kementerian Perencanaan Pembaagunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor tr2l; Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencalaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 43); Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203); Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasiona-l Nomor 4 Tahun 2O 15 tentang Tata Cara Pelaksanaan Keq'a Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Talun 2015 Nomor 29); Peraturan Menteri Perencalaan Pembangunaa Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Keq'a Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 13471 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerl'a Kementerial Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan 8 -4 Menetapkan Perencanaan Pembangunan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1520); MEMUTUSI(AN: PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DAI,AM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Keq'a Sama Pemerintah dengal Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 29), diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunl sebagai berikut: 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengaa:
Infrastruktur yang dapat dikeq'asamakan berdasarkan Peraturan Menteri ini mencal<up:
Tahap transaksi KPBU terdiri atas kegiatan:
(U PJPK melaksanakan transaksi KPBU setelal terpenuhinya syarat dan ketentuan untuk memanfaatkan Bamrg Milik Negara dan/atau Baraag Milik Daerah untuk pelaksanaan KPBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Menteri/Kepala Lembaga sesuai tugas dan fungsinya dapat memberikaa fasilitasi kepada PJPK dalam tahap transaksi KPBU.
Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara/direksi Badaa Usaha Milik Daerah bertindak sebagai PJPK dalam tahap pelalsanaan pe{anjian KPBU.
Membuka PDF…