Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2021 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL ttd. SUHARSO MONOARFA Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 18 Mei 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 505 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, RR. Rita Erawati SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022 RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022 - i - DAFTAR ISI DAFTAR ISI ....................................................................................................... i DAFTAR GAMBAR ............................................................................................. iii DAFTAR TABEL ................................................................................................. v DAFTAR ISTILAH .............................................................................................. vii BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................ I.1 1.1 Latar Belakang ........................................................................................ I.1 1.2 Tujuan .................................................................................................... I.3 1.3 Sistematika ............................................................................................. I.3 BAB II SPEKTRUM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL ......................... II.1 2.1 Evaluasi RKP Tahun 2020 ....................................................................... II.1 2.2 Kerangka Ekonomi Makro ....................................................................... II.3 2.2.1 Perkembangan Ekonomi Terkini ................................................... II.4 2.2.2 Perkiraan Ekonomi Tahun 2022 ................................................... II.22 2.2.3 Kebutuhan Investasi dan Sumber Pembiayaan .............................. II.35 2.3 Strategi Pengembangan Wilayah .............................................................. II.36 2.3.1 Tujuan Pengembangan Wilayah .................................................... II.36 2.3.2 Strategi Pengembangan Wilayah Sumatera ................................... II.37 2.3.3 Strategi Pengembangan Wilayah Jawa-Bali ................................... II.39 2.3.4 Strategi Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara ............................ II.40 2.3.5 Strategi Pengembangan Wilayah Kalimantan ................................. II.41 2.3.6 Strategi Pengembangan Wilayah Sulawesi ..................................... II.43 2.3.7 Strategi Pengembangan Wilayah Maluku ....................................... II.44 2.3.8 Strategi Pengembangan Wilayah Papua ......................................... II.45 2.4 Strategi Pendanaan Pembangunan .......................................................... II.47 2.4.1 Prioritas Pendanaan ..................................................................... II.47 2.4.2 Sumber Pendanaan Pembangunan ............................................... II.47 2.4.3 Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Pendanaan ............................. II.55 BAB III TEMA DAN SASARAN PEMBANGUNAN ................................................... III.1 3.1 RPJMN Tahun 2020–2024 dan Arahan Presiden ...................................... III.1 3.1.1 Visi dan Misi RPJMN Tahun 2020–2024........................................ III.1 3.1.2 Arahan Presiden ........................................................................... III.1 3.2 Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan .................... III.2 3.2.1 Tema Pembangunan ..................................................................... III.2 3.2.2 Sasaran Pembangunan ................................................................. III.5 3.2.3 Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan .................................. III.5 3.3 Prioritas Nasional .................................................................................... III.7 - ii - BAB IV PRIORITAS NASIONAL DAN PENDANAANNYA ........................................ IV.1 4.1 Prioritas Nasional ................................................................................... IV.1 4.1.1 Prioritas Nasional 1, Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan .......................... IV.2 4.1.2 Prioritas Nasional 2, Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan ...................................... IV.17 4.1.3 Prioritas Nasional 3, Meningkatkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing ........................................................................................... IV.41 4.1.4 Prioritas Nasional 4, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan................................................................................. IV.55 4.1.5 Prioritas Nasional 5, Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar.......... IV.60 4.1.6 Prioritas Nasional 6, Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim ............ IV.80 4.1.7 Prioritas Nasional 7, Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik .................................................... IV.87 4.2 Pendanaan Prioritas Nasional ................................................................. IV.95 BAB V KAIDAH PELAKSANAAN .......................................................................... V.1 5.1 Kerangka Kelembagaan .......................................................................... V.1 5.1.1 Kerangka Kelembagaan yang Mendukung Prioritas Nasional ......... V.1 5.1.2 Kerangka Kelembagaan yang Mendukung Major Project ................ V.1 5.2 Kerangka Regulasi .................................................................................. V.2 5.2.1 Kerangka Regulasi yang Mendukung Pencapaian Prioritas Nasional ...................................................................................... V.2 5.2.2 Kerangka Regulasi yang Mendukung Pencapaian Major Project ..... V.3 5.3 Kerangka Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan ............................... V.3 5.3.1 Kerangka Evaluasi Pembangunan ................................................ V.4 5.3.2 Kerangka Pengendalian Pembangunan ......................................... V.7 BAB VI PENUTUP ............................................................................................... VI.1 - iii - DAFTAR GAMBAR Gambar 2.1 Prioritas Nasional RKP Tahun 2020 ................................................ II.1 Gambar 2.2 Pertumbuhan Ekonomi Beberapa Negara Tahun 2020 (Persen, YoY) .................................................................................. II.4 Gambar 2.3 Baltic Dry Index (BDI) ..................................................................... II.5 Gambar 2.4 PMI Global ..................................................................................... II.5 Gambar 2.5 Pertumbuhan Ekonomi Global (Persen, YoY) ................................... II.5 Gambar 2.6 CBOE VIX dan MSCI ACWI Indeks .................................................. II.6 Gambar 2.7 Monetary Base (Persen, YoY) ........................................................... II.6 Gambar 2.8 Harga Komoditas Internasional ....................................................... II.6 Gambar 2.9 Stimulus Fiskal Negara Dunia Tahun 2020 (Persen PDB) ................ II.7 Gambar 2.10 Stimulus Fiskal Negara Dunia Tahun 2021 (Persen PDB) ................ II.7 Gambar 2.11 Pembelian Aset oleh Bank Sentral Negara Dunia (Persen PDB) ....... II.7 Gambar 2.12 Perkembangan Inflasi Bulanan (Persen) .......................................... II.13 Gambar 2.13 Perkembangan Inflasi Berdasarkan Komponen (Persen, yoy) ........... II.13 Gambar 2.14 Perkembangan Nilai Tukar Rupiah terhadap US$ (Rp/US$) ............ II.14 Gambar 2.15 Perkembangan Yield Government Bonds .......................................... II.15 Gambar 2.16 Perkembangan IHSG dan ICBI ........................................................ II.15 Gambar 2.17 Pertumbuhan Kredit dan DPK ........................................................ II.15 Gambar 2.18 Rasio Kredit Bermasalah ................................................................ II.15 Gambar 2.19 Proyeksi Penurunan Emisi GRK ...................................................... II.18 Gambar 2.20 Perkembangan Nilai Tukar Nelayan ................................................ II.19 Gambar 2.21 Tema RKP 2022: Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural ..... II.24 Gambar 2.22 Pertumbuhan Ekonomi Per Provinsi Tahun 2022 ............................ II.35 Gambar 2.23 Struktur Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2022...... II.49 Gambar 3.1 Kerangka Pikir Tema RKP Tahun 2022 ........................................... III.4 Gambar 3.2 Indikator Sasaran Pembangunan Tahun 2022 ................................ III.5 Gambar 3.3 Strategi Pembangunan Nasional Tahun 2022 .................................. III.6 Gambar 3.4 Prioritas Nasional Tahun 2022 ....................................................... III.7 Gambar 3.5 Penekanan (Highlight) Major Project RKP Tahun 2022 ...................... III.10 Gambar 4.1 Kerangka Prioritas Nasional RKP 2022............................................ IV.1 Gambar 4.2 Kerangka PN 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan ............................ IV.5 Gambar 4.3 Kerangka PN 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan ......................................... IV.23 Gambar 4.4 Peta Pembangunan Wilayah Sumatera ............................................ IV.27 Gambar 4.5 Peta Pembangunan Wilayah Jawa-Bali ........................................... IV.28 Gambar 4.6 Peta Pembangunan Wilayah Nusa Tenggara .................................... IV.30 Gambar 4.7 Peta Pembangunan Wilayah Kalimantan ......................................... IV.31 Gambar 4.8 Peta Pembangunan Wilayah Sulawesi ............................................. IV.32 Gambar 4.9 Peta Pembangunan Wilayah Maluku ............................................... IV.34 Gambar 4.10 Peta Pembangunan Wilayah Papua ................................................. IV.35 Gambar 4.11 Kerangka PN 3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing ......................................................................... IV.46 Gambar 4.12 Kerangka PN 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan ..... IV.57 - iv - Gambar 4.13 Dukungan PN 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan terhadap Pelaksanaan Major Project ............................................... IV.59 Gambar 4.14 Kerangka PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar .............................. IV.65 Gambar 4.15 Proyek Prioritas Strategis/Major Project PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar ............................................................................ IV.69 Gambar 4.16 Kerangka PN 6 Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim ..................................... IV.81 Gambar 4.17 Kerangka PN 7 Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik ...................................................... IV.89 Gambar 5.1 Alur Evaluasi RKP Tahap I (capaian hingga triwulan III) ................. V.5 Gambar 5.2 Alur Evaluasi RKP Tahap II (capaian hingga triwulan IV) ................ V.5 Gambar 5.3 Cakupan Pengendalian Pembangunan ........................................... V.7 Gambar 5.4 Mekanisme Pengendalian RKP ....................................................... V.8 - v - DAFTAR TABEL Tabel 2.1 Pencapaian Sasaran Prioritas Nasional Tahun 2020 ........................ II.1 Tabel 2.2 Respons Kebijakan Suku Bunga Negara Dunia .............................. II.7 Tabel 2.3 Pertumbuhan PDB Sisi Permintaan Tahun 2020–2021 (Persen)....... II.8 Tabel 2.4 Pertumbuhan PDB Sisi Lapangan Usaha Tahun 2020–2021 (Persen) .......................................................................................... II.9 Tabel 2.5 Neraca Pembayaran Indonesia Tahun 2020–2021 (US$ Miliar) ........ II.11 Tabel 2.6 Gambaran APBN (Persen PDB) ....................................................... II.12 Tabel 2.7 Target dan Indikator Pembangunan Tahun 2021 (Persen) ............... II.16 Tabel 2.8 Pembangunan Wilayah Tahun 2020–2021 ...................................... II.21 Tabel 2.9 Sasaran Ekonomi Makro Tahun 2022 ............................................. II.23 Tabel 2.10 Sasaran Pertumbuhan PDB Sisi Pengeluaran Tahun 2022 (Persen, YoY) .................................................................................. II.26 Tabel 2.11 Sasaran Pertumbuhan PDB Sisi Lapangan Usaha Tahun 2022 (Persen, YoY) .................................................................................. II.26 Tabel 2.12 Neraca Pembayaran Indonesia Tahun 2022 (Miliar US$) ................. II.28 Tabel 2.13 Sasaran Fiskal Tahun 2022 (Persen) ............................................... II.29 Tabel 2.14 Sasaran Pembangunan Wilayah Tahun 2022 .................................. II.34 Tabel 2.15 Kebutuhan Investasi Tahun 2022 (Persen) ...................................... II.36 Tabel 2.16 Sumber Pembiayaan Investasi Tahun 2022 (Persen) ........................ II.36 Tabel 2.17 Target Pengembangan Wilayah Sumatera Per Provinsi Tahun 2022 (Persen) .......................................................................................... II.39 Tabel 2.18 Target Pengembangan Wilayah Jawa-Bali Per Provinsi Tahun 2022 (Persen) .......................................................................................... II.40 Tabel 2.19 Target Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Per Provinsi Tahun 2022 (Persen) ................................................................................. II.41 Tabel 2.20 Target Pengembangan Wilayah Kalimantan Per Provinsi Tahun 2022 (Persen) ................................................................................. II.43 Tabel 2.21 Target Pengembangan Wilayah Sulawesi Per Provinsi Tahun 2022 (Persen) .......................................................................................... II.44 Tabel 2.22 Target Pengembangan Wilayah Maluku Per Provinsi Tahun 2022 (Persen) .......................................................................................... II.45 Tabel 2.23 Target Pengembangan Wilayah Papua Per Provinsi Tahun 2022 (Persen) .......................................................................................... II.46 Tabel 4.1 Sasaran, Indikator, dan Target PN 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan ... IV.4 Tabel 4.2 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan .................................................................................... IV.5 Tabel 4.3 Sasaran, Indikator dan Target PN 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan ........... IV.17 Tabel 4.4 Indikator Pembangunan Kewilayahan ............................................. IV.18 Tabel 4.5 Sasaran, Indikator dan Target PP pada PN 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan .................................................................................... IV.24 Tabel 4.6 Daerah Tertinggal (DT) dan Daerah Tertinggal Entas (DTE) di Pulau Sumatera ....................................................................................... IV.28 Tabel 4.7 Daerah Tertinggal Entas (DTE) di Pulau Jawa-Bali .......................... IV.29 Tabel 4.8 Daerah Tertinggal (DT) dan Daerah Tertinggal Entas (DTE) di Kepulauan Nusa Tenggara .............................................................. IV.30 - vi - Tabel 4.9 Daerah Tertinggal Entas (DTE) di Pulau Kalimantan ....................... IV.32 Tabel 4.10 Daerah Tertinggal (DT) dan Daerah Tertinggal Entas (DTE) di Pulau Sulawesi .............................................................................. IV.33 Tabel 4.11 Daerah Tertinggal (DT) dan Daerah Tertinggal Entas (DTE) di Kepulauan Maluku ........................................................................ IV.34 Tabel 4.12 Daerah Tertinggal (DT) dan Daerah Tertinggal Entas (DTE) di Pulau Papua .................................................................................. IV.36 Tabel 4.13 Sasaran, Indikator, dan Target PN 3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing ........................................ IV.44 Tabel 4.14 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing .................. IV.46 Tabel 4.15 Sasaran, Indikator, dan Target PN 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan............................................................ IV.56 Tabel 4.16 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan............................................................ IV.58 Tabel 4.17 Sasaran, Indikator, dan Target PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar IV.63 Tabel 4.18 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar ............................................................................ IV.65 Tabel 4.19 Sasaran, Indikator, dan Target PN 6 Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim.. IV.81 Tabel 4.20 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 6 Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim ............................................................................ IV.82 Tabel 4.21 Green Fiscal Stimulus untuk Pemulihan Ekonomi Berkelanjutan ... IV.85 Tabel 4.22 Sasaran, Indikator, dan Target PN 7 Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik ....................... IV.88 Tabel 4.23 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 7 Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik ........ IV.89 Tabel 4.24 Alokasi pada Prioritas Nasional Tahun 2022 .................................. IV.95 Tabel 5.1 Metodologi Evaluasi RKP: Kinerja Pencapaian Pembangunan .......... V.6 Tabel 5.2 Metode Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan .......................... V.9 - vii - DAFTAR ISTILAH Angka 3R Reuse Reduce Recycle 3T Tertinggal, Terdepan, dan Terluar 4K Ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, keterjangkauan harga, dan komunikasi efektif 5CM Five Case Model A ABMS Analisis Biaya Manfaat Sosial AI Artificial Intelligence AKB Angka Kematian Bayi AKE Angka Kecukupan Energi AKI Angka Kematian Ibu AKN Angka Kematian Neonatal AKP Angka Kecukupan Protein AKSI Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia Alpalkamla Alat peralatan keamanan laut APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APIP Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah APK Angka Partisipasi Kasar AS Amerika Serikat ASFR Age Specific Fertility Rate ASN Aparatur Sipil Negara ATS Anak Tidak Sekolah B B3 Bahan Berbahaya dan Beracun BAB Buang Air Besar BABS Buang Air Besar Sembarangan BBM Bahan Bakar Minyak BDI Baltic Dry Index BHI Badan Hukum Indonesia BI7DRR 7-Day Reverse Repo Rate BIM Building Information Modelling BKPM Badan Koordinasi Penanaman Modal BLU Badan Layanan Umum BLUD Badan Layanan Umum Daerah BLPS Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah BOK Bantuan Operasional Kesehatan BOKB Bantuan Operasional Keluarga Berencana BOP PAUD Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini BOS Bantuan Operasional Sekolah BPCD Barrel per Calendar Day BPS Badan Pusat Statistik BUMD Badan Usaha Milik Daerah BUMDes Badan Usaha Milik Desa BUMN Badan Usaha Milik Negara C CBOE VIX Index Chicago Board Option Exchange's Volatility Index CEPA Comprehensive Economic Partnership Agreement CHSE Cleanliness, Healthy, Sustainabillity, and Environment Covid-19 Coronavirus Disease 2019 CSIRT Computer Security Incident Response Team CSR Corporate Social Responsibility - viii - CV Commanditaire Vennootschap D DAK Dana Alokasi Khusus DAS Daerah Aliran Sungai DAU Dana Alokasi Umum DBH Dana Bagi Hasil DED Detail Engineering Design Destana Desa Tangguh Bencana DID Dana Insentif Daerah DIY Daerah Istimewa Yogyakarta DJSN Dewan Jaminan Sosial Nasional DPK Dana Pihak Ketiga DPP Destinasi Pariwisata Prioritas DPR-RI Dewan Perwakilan Rakyat DPSP Destinasi Pariwisata Super Prioritas DRK Daftar Rencana KPBU DTE Daerah Tertinggi Entas DTI Dana Tambahan Infrastruktur DTK Dana Transfer Khusus DTKS Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTU Dana Transfer Umum E EBT Energi Baru dan Terbarukan EoDB Ease of Doing Business ET Energi Terbarukan F FDI Foreign Direct Investment FIES Food Insecurity Experience Scale FKTP Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama FS Feasibility Study FTA Free Trade Agreement G GII Global Innovation Index GNI Gross National Income GPDRR Global Platform for Disaster Risk Reduction GRK Gas Rumah Kaca GVC Global Value Chain GWM Giro Wajib Minimum GWPP Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat H HIR Herziene Indonesisch Reglement HIV Human Immunodeficiency Virus HKI Hak Kekayaan Intelektual HPK Hari Pertama Kelahiran I ICBI Indonesia Composite Bond Index ICT Information and Comunication Technologies IDI Indeks Demokrasi Indonesia IHK Indeks Harga Konsumen IHSG Indeks Harga Saham Gabungan IKA Indeks Kualitas Air IKAL Indeks Kualitas Air Laut IKL Indek Kualitas Tutupan Lahan dan Ekosistem Gambut IKLH Indeks Kualitas Lingkungan Hidup IKM Industri Kecil Menengah IKN Ibu Kota Negara IKNB Industri Keuangan Non- Bank IKU Indeks Kualitas Udara IMF International Monetary Fund - ix - IMT-GT Indonesia-Malaysia- Thailand Growth Triangle IPA Indeks Perlindungan Anak IPALD Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik IPG Indeks Pembangunan Gender IPK Indeks Pembangunan Kebudayaan IPKP Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan IPM Indeks Pembangunan Manusia IPP Indeks Pembangunan Pemuda IPPU Industrial Processes and Product Use IPTEK Ilmu Pengetahuan dan Teknologi IUU Illegal, Unreported, and Unregulated J JKN Jaminan Kesehatan Nasional K K/L Kementerian/Lembaga K/L/D Kementerian/Lembaga/ Daerah KA Kereta Api KAK Kerangka Acuan Kerja KB Keluarga Berencana KBI Kawasan Barat Indonesia KEK Kawasan Ekonomi Khusus Keppres Keputusan Presiden KI Kawasan Industri KK Kerangka Kelembagaan KKB Kredit Kendaraan Bermotor KLHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KMP Kemitraan Multi-Pihak KP Kegiatan Prioritas KPBPB Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas KPBU Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha KPKPU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang KPPN Kawasan Prioritas Perdesaan Nasional KPPU Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPR Kredit Pemilikan Rumah KR Kerangka Regulasi KSN Kawasan Strategis Nasional KSPN Kawasan Strategis Pariwisata Nasional KSST Kerja Sama Selatan- Selatan dan Triangular KTI Kawasan Timur Indonesia KUHD Kitab Undang-Undang Hukum Dagang KUR Kredit Usaha Rakyat L LAN Lembaga Administrasi Negara LIN Lumbung Ikan Nasional LLAJ Lalu Lintas dan Angkutan Jalan LNPRT Lembaga Non-Profit Rumah Tangga LNS Lembaga Non-Struktural LPDB Lembaga Pengelola Dana Bergulir LPI Lembaga Pengelola Investasi LPTK Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan M MA Madrasah Aliyah mCPR modern Contraceptive Prevalence Rate - x - MI Madrasah Ibtidaiyah MICE Meeting, Incentives, Conference, and Exhibition Migas Minyak Bumi dan Gas MIT Middle Income Trap MP Major Project MSCI ACWI Index Morgan Stanley Capital International All Country World Index MTOE Millions of Tonnes of Oil Equivalent MTs Madrasah Tsanawiyah MVA Mega Volt Ampere MW Megawatt N NAPZA Narkoba, Alkohol , Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya NKRI Negara Kesatuan NLE National Logistic Ecosystem NPI Neraca Pembayaran Indonesia NPI Nickel Pig Iron NSOC National Security Operation Center NTB Nusa Tenggara Barat NTN Nilai Tukar Nelayan NTP Nilai Tukar Petani NTT Nusa Tenggara Timur O OAP Orang Asli Papua OECD Organisation for Economic Co-operation and Development OSS Online Single Submission Otsus Otonomi Khusus P P2UKM Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah P3TGAI Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi PAD Pendapatan Asli Daerah PAUD Pendidikan Anak Usia Dini PAUD-HI Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif PBI Pembangunan Berketahanan Iklim PBWNKP Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan PC-PEN Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional PDAM Perusahaan Daerah Air Minum PDB Produk Domestik Bruto PDP Perlindungan Data Pribadi PDRB Produk Domestik Regional Bruto PDRD Pajak Dan Retribusi Daerah PDTT Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Pemilu Pemilihan umum PEN Pemulihan Ekonomi Nasional PerKPPU Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Permen Peraturan Menteri PETI Pertambangan Tanpa Ijin Pilkada Pemilihan Kepala Daerah PIP Program Indonesia Pintar PIR Project Initiation Routemap PISA Programme for International Student Assessment - xi - PJJ Pembelajaran Jarak Jauh PJPK Penanggung Jawab Proyek Kerjasama PKBRS Pelayanan KB di RS PKH Program Keluarga Harapan PKN Pusat Kegiatan Nasional PKSN Pusat Kegiatan Strategis Nasional PKTD Padat Karya Tunai Desa PKW Pusat Kegiatan Wilayah PMA Penanaman Modal Asing PMDN Penanaman Modal Dalam Negeri PMI Purchasing Managers Index PMI Pekerja Migran Indonesia PMTB Pembentukan Modal Tetap Bruto PN Prioritas Nasional PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak PNM Pemodalan Nasional Madani PNSD Pegawai Negeri Sipil Daerah Polhukhankam Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan PoU Prevalence of Undernourishment PP Peraturan Pemerintah (dibarengi dengan nomor) PP Program Prioritas PPA Perlindungan Perempuan dan Anak PPG Pendidikan Profesi Guru PPKM Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPRG Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender PRESISI Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan PSBB Pembatasan Sosial Berskala Besar PSN Proyek Strategis Nasional PSO Public Service Obligation PT Perseroan Terbatas PT Perguruan Tinggi PTKL Perguruan Tinggi Kementerian Lembaga PTSP Pelayanan Terpadu Satu Pintu PUG Pengarusutamaan Gender PUI Pusat Unggulan Iptek R Raperda Rancangan Peraturan Daerah RBg Rechtsreglement Buitengewest RDG Rapat Dewan Gubernur RDTR Rencana Detail Tata Ruang Renja Rencana Kerja Riskedas Riset kesehatan Dasar RKA Rencana Kerja dan Anggaran RKP Rencana Kerja Pemerintah RKPD Rencana Kerja Pemerintah Daerah RO Rincian Output RPerpres Rancangan Peraturan RPJMN Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJPN Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional RPP GTF Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS - xii - RPPLH Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RSPP Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran RTR Rencana Tata Ruang RTRWN Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional RUNK LLAJ Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan RUU Rancangan Undang- Undang RUUPK Rancangan Undang- Undang tentang Perlindungan Konsumen S SAL Saldo Anggaran Lebih SBN Surat Berharga Negara SBSN Surat Berharga Syariah Negara SD Sekolah Dasar SDA Sumber Daya Alam SDGs Sustainable Development Goals SDKI Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia SDLB Sekolah Dasar Luar Biasa SDM Sumber Daya Manusia SIAK Sistem Informasi Administrasi Kependudukan SJSN Sistem Jaminan Sosial Nasional SKN Sistem Kesehatan Nasional SKPT Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu SMA Sekolah Menengah Atas SMK Sekolah Menengah Kejuruan SMP Sekolah Menengah Pertama SNPHAR Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja SOC Security Operation Center SOP Standar Operasional Prosedur SP Sensus Penduduk SPALD-T Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat SPAM Sistem Penyediaan Air Minum SPBE Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPM Standar Pelayanan Minimal SPPN Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional SPPT-TI Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi SSGBI Survei Status Gizi Balita Indonesia STP Science Techno Park SUPAS Survei Penduduk Antar Sensus SUSENAS Survei Sosial Ekonomi Nasional T Tamsil Tambahan Penghasilan TFR Total Fertility Rate THIS Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial TIK Teknologi Informasi dan Komunikasi TKDD Transfer ke Daerah dan Dana Desa TKDN Tingkat Kandungan Dalam Negeri TKDN Tingkat Komponen Dalam Negeri TPAK Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja TPB Tujuan Pembangunan Berkelanjutan - xiii - TPG Tunjangan Profesi Guru TPPO Tindak Pidana Perdagangan Orang TPT Tingkat Pengangguran Terbuka TQI Track Quality Index U UMK Usaha Mikro Kecil ULaMM Unit Layanan Modal Mikro UMi Usaha Ultra Mikro UMK Usaha Mikro Kecil UMKM Usaha Mikro Kecil Menengah UPDT Unit Pelaksana Teknis Dinas UPIM Unit Pengelola Irigasi Modern UU Undang-Undang W WEO World Economic Outlook WM Wilayah Metropolitan WNI Warga Negara Indonesia WPP Wilayah Pengelolaan Perikanan Y yoy year on year - I.1 - I. BAB I PENDAHULUAN “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural adalah tema yang ditetapkan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, sebagai tahun kunci untuk lepas dari tekanan pandemi Covid-19.” 1.1 Latar Belakang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun sebagai penjabaran tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024. Selain itu penyusunan RKP juga dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 memuat arah kebijakan nasional tahunan demi menjaga kesinambungan pembangunan secara terencana dan sistematis yang tanggap akan perubahan. Pembangunan pada tahun 2020 dihadapkan pada tantangan yang berat dengan adanya pandemi Covid-19. Perekonomian mengalami kontraksi, pengangguran terbuka dan angka kemiskinan juga mengalami peningkatan. Selain itu, hasil evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2020 juga menunjukkan bahwa realisasi Prioritas Nasional (PN) 3, terkait kinerja nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja masih belum menunjukkan hasil yang optimal. Pemerintah sejak tahun 2020 telah melakukan berbagai upaya pengendalian Covid-19 melalui kebijakan pembatasan sosial, penguatan sistem testing-tracing-treatment, dan pemberian stimulus bagi masyarakat terdampak. Dalam mencapai herd immunity, pada tahun 2021 telah dimulai pemberian vaksin secara bertahap. Dampak pandemi Covid-19 masih mungkin berlanjut hingga tahun 2022, karena itu, berbagai bentuk intervensi pemerintah baik secara promotif, preventif, maupun kuratif, termasuk pelaksanaan vaksinasi untuk mencapai herd immunity perlu dilanjutkan. Pandemi Covid-19 juga perlu dipandang sebagai momentum untuk penguatan sistem kesehatan nasional dengan meningkatkan keamanan dan ketahanan kesehatan. - I.2 - Kondisi pandemi Covid-19 tidak menyurutkan upaya untuk mewujudkan Visi Indonesia 2045 menjadi negara maju berpendapatan tinggi dan tidak terjebak sebagai negara berpendapatan menengah (middle income trap). Indonesia perlu melakukan transformasi ekonomi melalui peningkatan produktivitas di seluruh sektor serta menemukan sumber penggerak ekonomi dari sektor yang memiliki produktivitas lebih tinggi. Sektor manufaktur dan jasa modern yang menghasilkan nilai tambah tinggi perlu dikembangkan dan diperkuat menjadi basis perekonomian, sehingga dapat mengurangi ketergantungan ekonomi pada sumber daya alam. Berbagai upaya dalam transformasi tersebut tetap dilakukan dalam koridor pembangunan berkelanjutan. Selanjutnya dalam rangka mendukung transformasi ekonomi, dilakukan pula reformasi struktural melalui reformasi iklim investasi, kelembagaan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan perlindungan sosial. Mengacu kepada RPJMN Tahun 2020–2024, pembangunan nasional dilakukan dengan memperhatikan tujuh Agenda Pembangunan yang tetap dipertahankan menjadi PN pada RKP Tahun 2022. Hal ini untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta mengoptimalkan efektivitas pengendalian pembangunan dalam upaya pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah. Prioritas Nasional dalam RKP Tahun 2022 adalah (1) memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan; (2) mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan; (3) meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing; (4) revolusi mental dan pembangunan kebudayaan; (5) memperkuat infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar; (6) membangun lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim; serta
2024.Penajaman MP dilakukan melalui mekanisme Clearing House dalam memastikan kesiapan pelaksanaan proyek, serta sinkronisasi perencanaan dan penganggaran. Mekanisme ini juga dilakukan untuk menjamin pelaksanaan proyek bermanfaat bagi masyarakat, atau dengan kata lain proyek tidak hanya sent, namun delivered. - I.3 - Besarnya skala dan cakupan pembangunan tahunan nasional juga membutuhkan sinergi, integrasi, dan koordinasi antarpemangku kepentingan. Sinergi perencanaan pembangunan pusat dan daerah dilakukan melalui sinkronisasi berbagai rapat koordinasi dan musyawarah perencanaan pembangunan. Di samping itu, pada RKP Tahun 2022 juga dilakukan integrasi berbagai sumber daya pembangunan, termasuk dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya nasional dalam pembangunan. Dengan demikian, RKP Tahun 2022 yang memuat arah kebijakan nasional tahunan, menjadi acuan bagi K/L, Pemerintah Daerah, dan para pihak terkait dalam menyusun perencanaan tahunan. Hal ini menjadi upaya bersama dari para pihak agar tujuan dan sasaran pembangunan tahun 2022 dapat terwujud. 1.2 Tujuan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 disusun sebagai acuan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka mencapai sasaran pembangunan nasional. Bagi Pemerintah Pusat, RKP menjadi acuan oleh K/L dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) K/L serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) K/L, yang selanjutnya dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Bagi Pemerintah Daerah, RKP digunakan sebagai acuan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang kemudian dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. 1.3 Sistematika Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 memuat enam bab yang terdiri dari: - II.1 - II. BAB II SPEKTRUM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL “Spektrum perencanaan pembangunan nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2020, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan, menjadi landasan yang memperkuat arah pemulihan ekonomi dan reformasi struktural, agar Indonesia segera dapat lepas dari tekanan Covid-19.” 2.1 Evaluasi RKP Tahun 2020 Pencapaian sasaran Prioritas Nasional (PN) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2020 hingga triwulan IV sebagian besar menunjukkan kinerja yang baik. Namun demikian, dengan adanya pandemi Covid-19 kinerja sasaran PN 3 yaitu Nilai Tambah Sektor Riil, Industrialisasi, dan Kesempatan Kerja perlu terus didorong agar mempercepat pemulihan ekonomi. Pelaksanaan Evaluasi RKP Tahun 2020 hingga triwulan IV ditekankan untuk dapat memberikan umpan balik dalam siklus perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Evaluasi ini merupakan evaluasi ex-post yang difokuskan pada pencapaian lima PN RKP Tahun 2020 yang dijabarkan sebagaimana Gambar 2.1. berikut. Gambar 2.1 Prioritas Nasional RKP Tahun 2020 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2020 Secara umum, kinerja pencapaian sasaran lima PN dalam RKP Tahun 2020 hingga triwulan IV sebagian besar menunjukkan kinerja yang baik. Pencapaian seluruh PN RKP Tahun 2020 hingga triwulan IV dapat dilihat pada Tabel 2.1. Tabel 2.1 Pencapaian Sasaran Prioritas Nasional Tahun 2020 No. Prioritas Nasional Rata-Rata Capaian Sasaran (Persen) Kategori Kinerja 1 Pembangunan Manusia dan Pengentasan Kemiskinan 98,27 Baik 2 Infrastruktur dan Pemerataan Wilayah 97,79 Baik 3 Nilai Tambah Sektor Riil, Industrialisasi, dan Kesempatan Kerja 49,20 Kurang - II.2 - No. Prioritas Nasional Rata-Rata Capaian Sasaran (Persen) Kategori Kinerja 4 Ketahanan Pangan, Air, Energi, dan Lingkungan Hidup 93,17 Baik 5 Stabilitas Pertahanan dan Keamanan 98,67 Baik Sumber Data: Diolah dari hasil self assessment PJ PN-PP-KP Kementerian PPN/Bappenas Keterangan: realisasi >90 persen target (kinerja baik); realisasi 60–90 persen target (kinerja cukup); realisasi <60 persen target (kinerja kurang). Pelaksanaan pembangunan pada tahun 2020 dihadapkan pada pandemi Covid-19 yang luar biasa memberikan dampak besar terhadap pencapaian target-target pembangunan. Adanya pandemi Covid-19 membuat Pemerintah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan refocusing anggaran sehingga berdampak pada kurang optimalnya pelaksanaan kegiatan pembangunan utamanya kegiatan fisik dan terdapatnya penyesuaian target pembangunan dalam RKP dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) tahun 2020. Bahkan terdapat pula sejumlah output K/L yang terpaksa harus dihentikan atau tidak dilanjutkan pada tahun 2020. Pengaruh dari pandemi Covid-19 ini sangat tercermin terutama pada pencapaian indikator sasaran PN 3 Nilai Tambah Sektor Riil, Industrialisasi, dan Kesempatan Kerja. Hal ini ditunjukkan oleh rendahnya kinerja industri dan pada saat bersamaan daya beli masyarakat menurun. Selain itu, dengan terjadinya penurunan permintaan secara signifikan maka perlambatan aktivitas dunia usaha yang berdampak terhadap penyediaan lapangan kerja tidak dapat terhindari. Sejalan dengan penurunan pertumbuhan ekonomi global pada umumnya, pertumbuhan ekonomi domestik mengalami pertumbuhan negatif. Kendala lainnya dalam pelaksanaan PN RKP Tahun 2020 hingga triwulan IV antara lain terkait permasalahan Sumber Daya Manusia (SDM) dan regulasi. Permasalahan SDM yang dihadapi yaitu keterbatasan kuantitas dan kualitas SDM terutama masih rendahnya produktivitas yang ditandai dengan rendahnya pemanfaatan teknologi. Selanjutnya, permasalahan regulasi yang muncul yaitu belum optimalnya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang ditunjukkan dengan masih terjadinya tumpang tindih regulasi. Pemerintah telah berupaya mengatasi permasalahan tersebut dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berikut penjelasan ringkas pencapaian setiap PN, yang memuat capaian beberapa indikator terpilih/strategis. Prioritas Nasional 1 Pembangunan Manusia dan Pengentasan Kemiskinan pada triwulan IV 2020 menunjukkan pencapaian kinerja yang baik. Dari empat indikator sasaran PN 1, satu indikator yang telah tercapai (dengan adanya penyesuaian target menjadi 9,7–10,2 persen) yaitu tingkat kemiskinan sebesar 10,19 persen. Sementara itu, tiga indikator lainnya tidak tercapai namun sudah di atas 90 persen yaitu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,94, Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) sebesar 52,67, dan gini rasio sebesar 0,385. Prioritas Nasional 2 Infrastruktur dan Pemerataan Wilayah pada triwulan IV 2020 menunjukkan pencapaian kinerja yang baik. Dari lima indikator sasaran PN 2, empat indikator telah tercapai, yaitu menurunnya waktu tempuh moda jalan pada koridor utama pulau sebesar 2,16 jam/100 km; porsi rute pelayaran yang membentuk loop sebesar 24 persen; Information and Communication Technologies (ICT) Development Index sebesar 5,32; dan persentase rumah tangga yang menempati perumahan dan permukiman yang layak, aman, dan terjangkau sebesar 59,54 persen. Sementara itu, satu indikator lainnya tidak tercapai yaitu provinsi dengan penurunan risiko bencana terkait daya rusak air sebanyak 20 provinsi dengan realisasi fisik 88,94 persen. Prioritas Nasional 3 Nilai Tambah Sektor Riil, Industrialisasi, dan Kesempatan Kerja pada triwulan IV 2020 menunjukkan pencapaian kinerja yang kurang. Dari 12 indikator sasaran PN 3, tiga di antaranya telah tercapai, yaitu nilai devisa pariwisata sebesar US$3,46 miliar, produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) >25 persen sebesar 9.845 produk, dan kontribusi ekonomi digital sebesar 4,17 persen. Sementara itu, satu indikator lainnya masih dalam perhitungan yaitu kontribusi PDB kemaritiman, sedangkan delapan indikator lainnya tidak tercapai yaitu pertumbuhan PDB pertanian sebesar 2,59 persen, - II.3 - pertumbuhan PDB industri pengolahan sebesar -2,93 persen, nilai tambah ekonomi kreatif sebesar Rp1.049,5 triliun, pertumbuhan ekspor barang dan jasa sebesar -7,7 persen, pertumbuhan investasi (PMTB) sebesar -4,95 persen, laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja sebesar -1,84 persen, penyediaan lapangan kerja sebesar -0,301 juta orang, serta rasio kewirausahaan nasional sebesar 2,93 persen. Prioritas Nasional 4 Ketahanan Pangan, Air, Energi, dan Lingkungan Hidup pada triwulan IV 2020 menunjukkan pencapaian kinerja yang baik. Dari 12 indikator sasaran PN 4, enam di antaranya telah tercapai, yaitu konsumsi kalori sebesar 2.112 kkal/kapita/hari, konsumsi protein 62,1 gram/kapita/hari, luas tutupan hutan dengan indeks jasa ekosistem tinggi sebesar 65 juta hektar, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 70,27, luas kawasan konservasi perairan sebesar 24,11 juta hektar, dan Indeks Risiko Bencana Indonesia sebesar 143,6. Sementara itu, satu indikator lainnya masih belum tersedia datanya yaitu koefisien limpasan, sedangkan enam indikator lainnya tidak tercapai yaitu pola pangan harapan sebesar 86,3, prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (Prevalence of Undernourishment/PoU) sebesar 7,66, prevalensi penduduk dengan kerawanan pangan sedang atau berat (Food Insecurity Experience Scale/FIES) sebesar 5,42, kapasitas tampungan air sebesar 12,42 m3, dan pemenuhan kebutuhan energi nasional sebesar 106,38 Millions of Tonnes of Oil Equivalent (MTOE). Prioritas Nasional 5 Stabilitas Pertahanan dan Keamanan pada triwulan IV 2020 menunjukkan pencapaian kinerja yang baik. Dari empat indikator sasaran PN 5, dua di antaranya telah tercapai, yaitu crime rate sebesar 103 orang/100.000 penduduk dan Indeks Pelayanan dan Perlindungan Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (WNI/BHI) sebesar 88,35. Sementara itu, satu indikator lainnya masih dalam tahap pengembangan dan perhitungan yaitu Indeks Pembangunan Hukum, sedangkan satu indikator lainnya tidak tercapai namun kinerjanya sudah di atas 90 persen yaitu Indeks Kekuatan Militer sebesar 0,26. 2.2 Kerangka Ekonomi Makro Pandemi Covid-19 yang lebih lama dan berdampak lebih besar dari perkiraan yang menyebabkan proses pemulihan ekonomi Indonesia masih akan berlanjut pada tahun 2022. Pada saat yang sama, Pemerintah akan melanjutkan agenda reformasi struktural untuk meningkatkan daya saing perekonomian pascapandemi Covid-19. Upaya akselerasi pemulihan dan reformasi struktural perekonomian diarahkan untuk mendorong perekonomian kembali ke tingkat sebelum krisis dan terus tumbuh dengan lebih baik. Dalam RPJPN 2005–2025, perekonomian Indonesia ditargetkan masuk dalam kategori Upper- Middle Income (negara berpendapatan menengah atas) pada tahun 2025. Target tersebut mampu dicapai Indonesia pada tahun 2019 yang lalu. Namun akibat Covid-19, Indonesia kembali turun menjadi kategori Lower-Middle Income pada tahun 2020. Meskipun demikian, Indonesia diperkirakan akan masuk kembali ke kategori Upper-Middle Income pada tahun 2021. Indonesia memiliki aspirasi menjadi negara berpendapatan tinggi. Dalam Visi Indonesia 2045, Indonesia ditargetkan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap) sebelum peringatan 100 tahun kemerdekaan Indonesia. Tahun 2020–2024 menjadi periode yang krusial sebagai titik awal pencapaian visi tersebut. Dalam RPJMN 2020–2024, ekonomi Indonesia diharapkan dapat tumbuh rata-rata 5,7–6,0 persen per tahun. Namun demikian, pencapaian sasaran RPJMN 2020–2024 terkoreksi cukup tajam pada tahun 2020 dan 2021 akibat Covid-19. Seiring dengan belum berakhirnya pandemi Covid-19 dan perkiraan vaksinasi yang baru mencapai herd immunity pada awal tahun 2022, agenda pemulihan ekonomi masih menjadi bagian penting dalam rangka mencapai sasaran kerangka ekonomi makro RKP tahun 2022. Langkah kebijakan untuk memastikan terkendalinya pandemi Covid-19 masih akan menjadi prioritas. Demikian pula, bantuan terhadap dunia usaha dan rumah tangga tetap perlu diberikan untuk mengakselerasi proses pemulihan ekonomi. Upaya pemulihan ekonomi dilakukan terutama pada sektor yang terkena dampak besar dari Covid-19. Untuk mengejar sasaran yang telah ditetapkan dalam jangka menengah-panjang, upaya meningkatkan daya saing perekonomian pascapandemi Covid-19 harus dilakukan bersamaan dengan agenda pemulihan ekonomi. Untuk itu, Pemerintah akan kembali - II.4 - melanjutkan agenda reformasi struktural pada tahun 2022, di antaranya melalui perbaikan iklim investasi, reformasi kelembagaan, dan peningkatan kualitas SDM. Dengan langkah kebijakan yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan reformasi struktural tersebut, tahun 2022 akan memberikan fondasi yang kuat bagi proses transformasi ekonomi Indonesia dalam jangka menengah-panjang. Upaya redesain transformasi ekonomi sangat dibutuhkan, mengingat dampak pandemi Covid-19 telah memberikan tantangan baru, yang menjadi perhatian khusus dalam penentuan sasaran pembangunan jangka menengah-panjang. 2.2.1 Perkembangan Ekonomi Terkini Pandemi Covid-19 berdampak cukup signifikan baik pada perekonomian dunia maupun dalam negeri. Oleh karenanya, evaluasi dampak dan proses pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, serta langkah kebijakan yang diambil pada tahun 2021 menjadi bagian penting dalam perumusan sasaran makro pembangunan tahun 2022. 2.2.1.1 Perkembangan Perekonomian Dunia Dampak Pandemi terhadap Pertumbuhan Ekonomi Dunia Pandemi Covid-19 telah menyebar sangat cepat ke berbagai negara di luar Cina sejak akhir Februari 2020. Episentrum pandemi tidak lagi di Cina, tetapi beralih ke Amerika Serikat (AS), Eropa, serta negara-negara berkembang, di antaranya Brasil, India, Rusia, Peru, Chili, Meksiko, Pakistan, Afrika Selatan, dan Turki. Perkembangan yang ada mendorong berbagai negara menutup perbatasan serta menerapkan kebijakan social distancing dan lockdown. Kondisi ini berdampak besar terhadap penurunan aktivitas ekonomi, yang selanjutnya memicu penurunan pertumbuhan yang tajam. Hampir semua negara mengalami resesi pada tahun 2020, kecuali Cina, Vietnam, dan Hong Kong yang berhasil menangani penyebaran Covid-19 di negara tersebut. Sepanjang akhir tahun 2020 hingga awal tahun 2021 masih terjadi gelombang baru (second wave, third wave, ataupun fourth wave) kasus Covid-19 di berbagai negara yang mendorong penerapan kembali social distancing dan lockdown yang lebih ketat dari gelombang pertama. Peningkatan gelombang baru didorong oleh munculnya varian baru virus Corona yang menyebar lebih cepat dan diperkirakan lebih berbahaya. Meski demikian, mulai meluasnya vaksinasi global diharapkan dapat menurunkan tingkat infeksi. Gambar 2.2 Pertumbuhan Ekonomi Beberapa Negara Tahun 2020 (Persen, YoY) Sumber: CEIC, 2021 Aktivitas dunia yang sempat mengalami gangguan besar dan menurun tajam akibat pandemi Covid-19 mulai menunjukkan sinyal pemulihan, tercermin dari peningkatan Baltic Dry Index (BDI) dan Purchasing Managers’ Index (PMI), baik PMI Manufacturing maupun Services. Mulai meningkatnya BDI, yang sempat menurun tajam sejak Januari hingga pertengahan Mei 2020, menunjukkan pemulihan aktivitas perdagangan dunia meski belum sepenuhnya stabil. Volume perdagangan dunia diperkirakan akan naik 7,2 persen pada 2021, setelah diperkirakan turun hingga 9,2 persen pada 20201. PMI Manufacturing dan Services global mulai meningkat di atas level 50 sejak Juli 2020, menggambarkan mulai adanya ekspansi 1 Trade Statistics and Outlook WTO (Oktober 2020) -8,8 -8,2 -8,0 -7,6 -6,8 -6,1 -6,1 -5,6 -5,0 -4,9 -4,8 -4,1 -4,1 -3,8 -3,5 -3,1 -2,5 -2,1 -1,0 2,3 2,9 3,1 Italia Meksiko India Portugal Kolombia Hong Kong Thailand Malaysia Kanada Jerman Jepang Arab Saudi Brasil Belanda AS Rusia Australia Indonesia Korea Selatan Cina Vietnam Taiwan - II.5 - di sektor manufaktur dan jasa dunia. Sektor manufaktur dianggap cukup kuat dan mampu beradaptasi di tengah pandemi. Meningkatnya angka PMI Manufacturing menunjukkan bahwa output pabrik mulai kembali di atas prapandemi meski lockdown lanjutan di beberapa negara kembali diterapkan. Sektor jasa juga mulai berekspansi meski masih di bawah level prapandemi. Meskipun terdapat sinyal pemulihan ekonomi, namun nilai investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) pada 2021 diperkirakan masih lemah dengan penurunan sekitar 5– 10 persen, setelah sempat turun 42 persen pada 2020, 30 persen lebih rendah dari FDI saat Global Financial Crisis 2008/092. Masih lemahnya investasi didorong faktor wait and see investor dalam menanamkan modal karena masih adanya lockdown dan gelombang baru di beberapa negara yang memicu tingginya ketidakpastian. Namun dari sisi pariwisata, perjalanan wisatawan (outbound) internasional diperkirakan rebound hingga 122,7 persen pada 2021, setelah diperkirakan turun hingga 73,4 persen pada 20203. Gambar 2.3 Baltic Dry Index (BDI) Gambar 2.4 PMI Global Sumber: Bloomberg, IHS Markit, 2021 Dengan berbagai perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi dunia masih diperkirakan mengalami rebound pada tahun 2021. International Monetary Fund (IMF) menaikkan perkiraan pertumbuhan ekonomi global menjadi sebesar 6,0 persen pada tahun 2021, yang utamanya didorong oleh distribusi vaksin dan relatif tingginya stimulus fiskal untuk mengimbangi tantangan ke depan yang ditimbulkan oleh gelombang baru penyebaran virus Corona. Selain itu, cepatnya laju pemulihan ekonomi AS dan Cina juga menyumbang sebagian besar peningkatan proyeksi pertumbuhan PDB global. Lembaga internasional lain, World Bank dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), juga memperkirakan terjadi rebound ekonomi global, dengan pertumbuhan masing-masing sebesar 4,0 persen dan 4,2 persen. Gambar 2.5 Pertumbuhan Ekonomi Global (Persen, YoY) Sumber: WEO IMF, Januari 2021 Dampak terhadap Sektor Keuangan Dunia Kepanikan di pasar keuangan global mulai mereda, tercermin dari penurunan Chicago Board Option Exchange’s Volatility Index (CBOE VIX Index), meski masih belum sepenuhnya stabil 2 Investment Trend Monitor UNCTAD (Januari 2021) 3 Global Travel Services Oxford Economics (Desember 2020) 350 850 1.350 1.850 2.350 2.850 Jan-18 Jan-19 Jan-20 Jan-21 20,0 25,0 30,0 35,0 40,0 45,0 50,0 55,0 Manufacturing Services -5,0 -3,5 -2,0 -0,5 1,0 2,5 4,0 5,5 1980198119821983198419851986198719881989199019911992199319941995199619971998199920002001200220032004200520062007200820092010201120122013201420152016201720182019202020212022 - II.6 - dan kembali ke kondisi prapandemi. Capaian CBOE VIX Index sempat berada di level tertinggi pada awal pandemi Covid-19, lebih tinggi dibandingkan saat krisis keuangan global 2008. Kondisi pasar saham global juga semakin membaik, tercermin dari peningkatan Morgan Stanley Capital International All Country World Index (MSCI ACWI Index), seiring dengan respons positif investor terhadap langkah kebijakan stimulus yang diambil oleh banyak negara dan sinyal pemulihan perekonomian global, khususnya perekonomian utama dunia. Gambar 2.6 CBOE VIX dan MSCI ACWI Indeks Gambar 2.7 Monetary Base (Persen, YoY) Sumber: Bloomberg, 2021 Bank sentral utama dunia, seperti The Fed, Bank of Japan, dan European Central Bank cenderung untuk menahan suku bunganya di level rendah setidaknya hingga 2022 dan semakin memperkuat program quantitative easing melalui pembelian obligasi untuk menginjeksi likuiditas ke sektor riil. Hal ini pun mendorong peningkatan likuiditas global, tercermin dari peningkatan monetary base di bank sentral utama dunia. Meskipun demikian, bank sentral utama dunia juga mengambil langkah wait and see karena mulai mewaspadai peningkatan imbal hasil obligasi pemerintah jangka panjang yang memicu volatilitas di pasar keuangan global sejak awal tahun 2021. Dampak terhadap Harga Komoditas Dunia Harga-harga komoditas kembali meningkat ke level tertinggi dalam delapan tahun terakhir, seiring dengan optimisme pemulihan ekonomi global, utamanya AS dan Cina. Harga logam memimpin peningkatan harga komoditas, tidak hanya dipicu oleh pemulihan ekonomi tetapi juga dorongan penggunaan clean and green energy secara global yang mendorong tingginya permintaan. Logam dasar menghasilkan keuntungan terbesar, dengan harga nikel naik ke level tertinggi sejak 2014 dan harga tembaga terus mengalami kenaikan. Litium dan timah juga terus mengalami peningkatan seiring penggunaannya pada mobil listrik. Platinum menjadi logam mulia dengan kinerja terbaik, didorong penggunaannya dalam konverter katalitik. Gambar 2.8 Harga Komoditas Internasional Sumber: World Bank Commodities Price Data (The Pink Sheet), 2021 Kebijakan Stimulus Ekonomi Dunia Dihadapkan pada dampak ekonomi yang besar akibat pandemi Covid-19, pemerintah berbagai negara mengambil langkah cepat dengan memberikan stimulus, baik dari sisi fiskal maupun moneter. Stimulus ini diperkirakan masih akan berlanjut hingga terjadi pemulihan ekonomi yang setara atau lebih tinggi dari prapandemi. Dari sisi fiskal, baik negara maju 350 450 550 650 5 25 45 65 85 Jan-18 Jan-19 Jan-20 Jan-21 CBOE VIX Index MSCI ACWI Index - RHS -20 0 20 40 60 Jan-18Mar-18May-18 Jul-18Sep-18Nov-18Jan-19Mar-19May-19 Jul-19Sep-19Nov-19Jan-20Mar-20May-20 Jul-20Sep-20Nov-20Jan-21 The Fed BoJ ECB 200 400 600 800 1000 1200 20 40 60 80 100 120 Indeks Harga Logam (2010=100) Batu Bara (USD/mt) Minyak Mentah - Brent (USD/bbl) CPO (USD/mt) - RHS - II.7 - maupun berkembang, memberikan stimulus yang besar untuk memperkuat sistem kesehatan serta memberikan bantalan ekonomi bagi kelompok masyarakat dan industri yang terdampak. Gambar 2.9 Stimulus Fiskal Negara Dunia Tahun 2020 (Persen PDB) Gambar 2.10 Stimulus Fiskal Negara Dunia Tahun 2021 (Persen PDB) Sumber: IMF, Berbagai Sumber, 2021 *) Berdasarkan anggaran PEN Rp699,4 triliun dan estimasi Kementerian PPN/Bappenas untuk PDB 2021 Dari sisi moneter, bank sentral di beberapa negara telah menetapkan kebijakan moneter yang akomodatif dengan menggunakan beberapa saluran untuk menyuntikkan likuiditas ke perekonomian seperti penurunan suku bunga dan quantitative easing melalui pembelian aset. Sedangkan dari sisi keuangan, otoritas keuangan di beberapa negara juga menyusun stimulus untuk mendukung industri serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui diskonto kredit. Tabel 2.2 Respons Kebijakan Suku Bunga Negara Dunia Negara Februari 2021 (Persen) Penurunan Januari 2020- Februari 2021 India 4,00 3x Indonesia 3,50 6x Filipina 2,50 5x Vietnam 2,50 4x Cina 2,00 1x Malaysia 1,75 3x Hong Kong 0,50 4x Korea Selatan 0,50 5x Singapura 0,26 3x Kanada 0,25 1x Australia 0,10 3x Inggris 0,10 1x AS 0,09 4x Perancis 0,00 Tetap Jerman 0,00 Tetap Italia 0,00 Tetap Jepang -0,10 Tetap Gambar 2.11 Pembelian Aset oleh Bank Sentral Negara Dunia (Persen PDB) Sumber: CEIC, GFSR IMF Oktober 2020 2,0 3,0 4,2 4,4 5,7 6,0 8,1 9,8 10,1 13,6 14,5 18,0 18,6 18,7 19,2 23,5 32,4 38,9 42,3 44,0 Meksiko Saudi Arabia Indonesia Rusia Argentina China India Afrika Selatan Turki Korea Selatan Brasil Australia Spanyol Kanada AS Perancis Inggris Jerman Italia Jepang 1,1 2,2 3,7 4,1 5,6 8,1 14,0 18,0 20,0 21,8 57,0 Malaysia Singapura Perancis Indonesia* Italia Jerman Inggris AS Kanada Filipina Jepang 0,0 5,0 10,0 15,0 UK US JPN EA HRV POL CHL COL THA HUN PHP IDN IND MYS ROU ZAF TUR GHN ABS/Covered bonds Private/ETF Sovereign primary market Sovereign secondary market Other - II.8 - 2.2.1.2 Perkembangan Perekonomian Domestik Pertumbuhan Ekonomi Perekonomian Indonesia pada tahun 2020 mengalami tekanan besar akibat pandemi Covid-
19.Kontraksi pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan tahun 2020 sebesar 2,1 persen, merupakan yang pertama kali sejak krisis ekonomi Asia tahun 1997/1998. Hal ini berpotensi membawa Indonesia turun ke dalam kategori negara berpendapatan menengah-bawah (lower middle income countries), setelah sempat masuk ke kategori negara berpendapatan menengah-atas (upper middle income countries) pada tahun 2019. Perlambatan pertumbuhan Indonesia tahun 2020 terjadi pada semua komponen PDB, baik dari sisi pengeluaran, lapangan usaha, maupun wilayah. Dari sisi PDB pengeluaran, pada tahun 2020, konsumsi masyarakat yang meliputi konsumsi rumah tangga dan Lembaga Non-Profit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT), terkontraksi sebesar 2,7 persen. Hal ini disebabkan oleh berkurangnya permintaan dan penurunan daya beli masyarakat sebagai dampak pembatasan sosial yang diberlakukan hampir sepanjang
2020.Untuk konsumsi LNPRT, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan pada akhir 2020, tidak dapat mendorong pertumbuhan secara signifikan. Konsumsi pemerintah menjadi satu-satunya komponen PDB pengeluaran yang mampu bertahan dengan pertumbuhan sebesar 1,9 persen. Realisasi belanja negara mencapai 94,6 persen dari pagu, atau naik 12,2 persen dari realisasi tahun sebelumnya. Kondisi ini didukung oleh peningkatan stimulus fiskal dalam bentuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pembentukan modal tetap bruto atau investasi terkontraksi sebesar 4,9 persen, sejalan dengan pelemahan investasi swasta dan pemerintah. Ekspor dan impor barang jasa terkena dampak negatif cukup besar dengan kontraksi masing-masing sebesar 7,7 dan 14,7 persen, yang disebabkan oleh turunnya aktivitas perdagangan global dan jumlah wisatawan secara signifikan. Pada tahun 2021 ekonomi Indonesia diharapkan tumbuh hingga 4,8 persen, dengan kisaran 4,5–5,3 persen. Namun, proses pemulihan ini berpotensi berjalan lambat, dipengaruhi oleh penambahan kasus Covid-19 harian yang masih tinggi serta munculnya varian baru virus Corona. Keberhasilan kebijakan penanganan Covid-19 akan menjadi kunci meningkatnya keyakinan masyarakat serta dunia usaha, yang kemudian dapat meningkatkan konsumsi dan investasi. Pemberian vaksin Covid-19 juga akan memulihkan keyakinan masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi. Perkembangan vaksinasi Indonesia menunjukkan perkembangan positif dan terus bergulir sejak Januari 2021. Investasi diharapkan menjadi kunci pemulihan ekonomi agar mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kapasitas produktif perekonomian. Pemulihan ekonomi secara bertahap dan alokasi belanja modal yang lebih besar, diperkirakan mampu mendorong pertumbuhan investasi hingga 6,2 persen pada tahun 2021. Konsumsi masyarakat diperkirakan pulih seiring dengan perbaikan daya beli masyarakat dan berangsur normalnya perekonomian sebagai dampak positif vaksinasi. Konsumsi masyarakat diperkirakan akan tumbuh 3,7 persen, sementara konsumsi pemerintah diperkirakan tumbuh 4,8 persen. Hal ini dipengaruhi oleh stimulus PEN serta program vaksinasi. Kinerja ekspor diperkirakan mengalami akselerasi seiring dengan pemulihan ekonomi global, utamanya mitra dagang utama Indonesia, yaitu Cina, dan peningkatan harga komoditas internasional. Dikombinasikan dengan pemanfaatan beberapa perjanjian perdagangan bilateral maupun regional, kinerja ekspor Indonesia diperkirakan meningkat 11,5 persen. Sementara itu, impor diperkirakan tumbuh 12,9 persen, didorong oleh perbaikan permintaan domestik secara bertahap. Tabel 2.3 Pertumbuhan PDB Sisi Permintaan Tahun 2020–2021 (Persen) Uraian 20201) RPJMN2) Outlook 20213) Pertumbuhan PDB -2,1 5,4–5,7 4,8 Konsumsi Rumah Tangga dan LNPRT -2,7 5,2–5,4 3,7 Konsumsi Pemerintah 1,9 4,5–4,6 4,8 Investasi (PMTB) -4,9 5,8–6,2 6,2 Ekspor Barang dan Jasa -7,7 3,9–4,2 11,5 Impor Barang dan Jasa -14,7 4,4–4,6 12,9 Sumber: 1) BPS, 2020; 2) RPJMN 2020–2024; 3) Perkiraan Kementerian PPN/Bappenas, Mei 2021 - II.9 - Dari sisi lapangan usaha, sektor dengan pertumbuhan tertinggi pada tahun 2020 adalah jasa kesehatan dan kegiatan sosial sebesar 11,6 persen, diikuti sektor informasi dan komunikasi sebesar 10,6 persen. Tingginya pertumbuhan kedua sektor tersebut didorong oleh peningkatan permintaan selama masa pandemi Covid-19. Adapun sektor lainnya yang mampu tumbuh positif adalah sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan; pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang; jasa keuangan dan asuransi; real estate; serta jasa pendidikan. Sementara itu, pertumbuhan tahunan terendah tahun 2020 dialami oleh sektor transportasi dan pergudangan serta sektor penyediaan akomodasi dan makan minum yang masing- masing terkontraksi sebesar 15,0 persen dan 10,2 persen. Sektor transportasi dan pergudangan terkontraksi karena adanya penutupan perbatasan serta penghentian sebagian besar aktivitas penerbangan domestik dan internasional. Sementara sektor penyediaan akomodasi makan dan minum hanya mampu melayani delivery atau take-away, ditambah dengan turunnya wisatawan, baik mancanegara dan domestik, yang terlihat salah satunya dari tingkat okupansi hotel yang mengalami penurunan signifikan. Selain itu, sektor industri pengolahan, yang memiliki kontribusi paling tinggi terhadap PDB, juga mengalami kontraksi di tahun 2020 sebesar 2,9 persen. Kontraksi ini lebih dalam dibandingkan kontraksi pertumbuhan ekonomi nasional. Kondisi ini terjadi sebagai dampak dari penurunan daya beli masyarakat, aktivitas perdagangan global, dan utilisasi produksi sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Pada tahun 2021, kecepatan pemulihan antarsektor akan berbeda. Sektor industri pengolahan diperkirakan mampu tumbuh mencapai 4,2 persen. Optimisme ditunjukkan oleh indikator PMI Manufacturing yang mulai menunjukkan ekspansi sejak November 2020 dan terus berlanjut hingga April 2021. Hal ini mengindikasikan bahwa kinerja industri pengolahan menunjukkan perbaikan. Kinerja positif tersebut diharapkan terus bertahan hingga akhir tahun 2021. Sektor pertambangan dan penggalian diperkirakan tumbuh sebesar 1,0 persen, yang salah satunya didorong oleh peningkatan harga komoditas global dan program hilirisasi pertambangan melalui pembangunan smelter serta implementasi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengamanatkan agar tidak lagi melakukan ekspor bahan mentah. Pembangunan berbagai proyek infrastruktur yang sempat mengalami penundaan akibat pandemi Covid-19, mulai dilanjutkan kembali pada tahun 2021. Keberlanjutan pembangunan infrastruktur ini menunjukkan perbaikan kinerja sektor konstruksi yang diharapkan mampu tumbuh mencapai 5,7 persen. Sektor transportasi dan pergudangan; sektor penyediaan akomodasi makan dan minum; dan sektor perdagangan yang terkena dampak pandemi Covid-19 diperkirakan berangsur-angsur pulih pada semester II 2021 seiring dengan meluasnya vaksinasi. Sektor yang tercatat mampu tumbuh tinggi di tengah kondisi pandemi Covid-19, yakni sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial, serta sektor informasi dan komunikasi, diperkirakan masih akan tumbuh tinggi pada tahun 2021 dengan pertumbuhan masing-masing sebesar 4,9 dan 9,1 persen. Permintaan masyarakat terhadap sektor jasa kesehatan seperti obat- obatan, alat kesehatan dan vaksinasi diperkirakan masih akan tinggi. Sementara, tren perubahan pola kerja dan belajar ke arah digitalisasi terus berlanjut dan masih akan membutuhkan dukungan sektor informasi dan komunikasi. Tabel 2.4 Pertumbuhan PDB Sisi Lapangan Usaha Tahun 2020–2021 (Persen, YoY) Uraian 20201) RPJMN2) Outlook 20213) Pertumbuhan PDB -2,1 5,4–5,7 4,8 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 1,8 3,7–3,8 3,4 Pertambangan dan Penggalian -2,0 1,9–1,9 1,0 Industri Pengolahan -2,9 5,2–5,5 4,2 Pengadaan Listrik dan Gas -2,3 5,2–5,2 5,0 - II.10 - Uraian 20201) RPJMN2) Outlook 20213) Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 4,9 4,3–4,4 5,4 Konstruksi -3,3 5,8–6,1 5,7 Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor -3,7 5,6–6,0 4,4 Transportasi dan Pergudangan -15,0 7,1–7,4 4,8 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum -10,2 6,1–6,3 5,4 Informasi dan Komunikasi 10,6 7,7–8,8 9,1 Jasa Keuangan dan Asuransi 3,2 6,4–6,9 4,6 Real Estate 2,3 5,0–5,0 4,1 Jasa Perusahaan -5,4 8,4–8,4 4,8 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib -0,0 4,8–5,1 2,9 Jasa Pendidikan 2,6 5,2–5,2 3,9 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 11,6 7,6–8,0 4,9 Jasa Lainnya -4,1 9,3–9,5 4,6 Sumber: 1) BPS, 2020; 2) RPJMN 2020–2024; 3) Perkiraan Kementerian PPN/Bappenas, Mei 2021 Neraca Pembayaran Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) tahun 2020 mengalami surplus, sehingga ketahanan sektor eksternal tetap terjaga di tengah tekanan pandemi Covid-19. Neraca Pembayaran Indonesia tahun 2020 melanjutkan surplus sebesar US$2,6 miliar, sedikit lebih rendah dari surplus pada tahun sebelumnya sebesar US$5,0 miliar. Hal ini didorong oleh penurunan defisit transaksi berjalan serta surplus transaksi modal dan finansial. Defisit transaksi berjalan pada tahun 2020 sebesar US$4,7 miliar atau 0,4 persen dari PDB, menurun signifikan dibandingkan defisit pada tahun 2019 sebesar US$30,4 miliar atau 2,7 persen dari PDB. Penurunan defisit tersebut sejalan dengan kinerja ekspor yang terbatas akibat melemahnya permintaan dari negara mitra dagang yang terdampak Covid-19, sementara impor yang juga tertahan lebih dalam akibat belum kuatnya permintaan domestik. Meskipun demikian, transaksi modal dan finansial pada 2020 tetap surplus sebesar US$7,8 miliar, sejalan dengan optimisme investor terhadap pemulihan ekonomi domestik yang terjaga dan meredanya ketidakpastian pasar keuangan global, terutama pada semester II
2020.Upaya pemerintah melalui kebijakan PEN dan PSBB serta upaya untuk tetap menjaga arus perdagangan barang dan logistik menjadi kunci ketahanan eksternal tahun 2020. Neraca Pembayaran Indonesia tahun 2021 diperkirakan masih akan terus terjaga. Kinerja tersebut ditopang oleh keberlanjutan surplus pada neraca barang, seiring dengan ekspor yang lebih tinggi mencapai US$196,4 miliar dan impor yang meningkat signifikan sebesar US$173,2 miliar. Selanjutnya, neraca transaksi modal dan finansial akan mengalami peningkatan, didorong aliran dana asing ke dalam perekonomian domestik, terutama didukung oleh membaiknya kinerja investasi langsung dan portofolio yang sejalan dengan pulihnya kondisi iklim dunia usaha dan pasar keuangan. Implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan berdirinya Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan menjadi akselerator meningkatnya investasi di Indonesia. Dengan perkembangan tersebut, surplus neraca transaksi modal dan finansial diperkirakan meningkat hingga US$21,3 miliar pada tahun 2021, dengan ditopang oleh investasi langsung dan portofolio berturut-turut sebesar US$18,2 miliar dan US$6,7 miliar. Seiring dengan pemulihan ekonomi, defisit neraca transaksi berjalan diperkirakan masih akan terjadi namun relatif rendah mencapai 1,5 persen dari PDB pada tahun 2021. Hal - II.11 - tersebut didorong oleh surplus neraca perdagangan barang yang berada pada kisaran US$23,1 miliar. Selanjutnya, defisit neraca perdagangan jasa akan meningkat pada kisaran US$14,3 miliar. Sementara itu, defisit neraca pendapatan primer diperkirakan mencapai US$32,5 miliar. Pada akhir tahun 2021 NPI diperkirakan akan mengalami surplus sebesar US$2,6 miliar. Adapun cadangan devisa akan meningkat mencapai US$138,5 miliar. Tabel 2.5 Neraca Pembayaran Indonesia Tahun 2020–2021 (US$ Miliar) Uraian 20201) Outlook 20212) Neraca Pembayaran Secara Keseluruhan 2,6 2,6 Neraca Transaksi Berjalan (% PDB) -4,7 -0,4 -17,5 -1,5 Neraca Perdagangan Barang 28,2 23,1 Neraca Perdagangan Jasa -9,8 -14,3 Neraca Pendapatan Primer -29,0 -32,5 Neraca Pendapatan Sekunder 5,9 6,1 Neraca Modal dan Finansial 7,8 21,3 Investasi Langsung 14,1 18,2 Investasi Portofolio 3,9 6,7 Investasi Lainnya -10,2 -3,6 Posisi Cadangan Devisa - dalam bulan impor 135,9 10,2 138,5 8,0 Sumber: 1) Bank Indonesia, 2021; 2) Perkiraan Kementerian PPN/Bappenas, Mei 2021 Keuangan Negara Pandemi Covid-19 memberikan tekanan terhadap pendapatan negara dan hibah pada tahun
2020.Tekanan tersebut menyebabkan pendapatan negara dan hibah pada tahun 2020 terealisasi sebesar Rp1.633,6 triliun, lebih rendah 16,7 persen dari realisasi tahun 2019 yang sebesar Rp1.960,6 triliun, atau mencapai 96,1 persen dari target APBN (Perpres Nomor 72 Tahun 2020). Dari sisi komponennya, penerimaan perpajakan mencapai Rp1.282,8 triliun (8,3 persen PDB), menurun sebesar 17,0 persen dibandingkan realisasi tahun 2019 sebesar Rp1.546,1 triliun. Dari sisi belanja negara, pandemi Covid-19 berdampak pada peningkatan belanja negara dalam rangka Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), telah dianggarkan Rp695,2 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19, menjaga daya beli masyarakat serta upaya untuk memelihara keberlanjutan usaha terutama pada sektor-sektor terdampak. Realisasi dari anggaran ini adalah sebesar Rp579,8 triliun. Seiring dengan akselerasi Penanganan Covid-19 dan PC-PEN tersebut di atas, realisasi belanja negara tahun 2020 mencapai Rp2.589,9 triliun (16,8 persen PDB) atau 94,6 persen dari pagu APBN, meningkat 12,2 persen dari realisasi belanja negara tahun 2019. Berdasarkan komponennya, realisasi belanja pemerintah pusat mencapai Rp1.827,4 triliun atau 11,8 persen PDB, dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mencapai Rp762,5 triliun atau 4,9 persen PDB. Selanjutnya, berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja negara tersebut, realisasi defisit APBN tahun 2020 adalah senilai Rp956,3 triliun, atau 6,2 persen PDB. Sementara itu, realisasi pembiayaan anggaran mencapai Rp1.190,9 triliun. Realisasi pembiayaan anggaran tersebut utamanya berasal dari pembiayaan utang sebesar Rp1.226,8 triliun, pembiayaan investasi sebesar negatif Rp104,7 triliun dan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp70,6 triliun. Dengan realisasi pembiayaan anggaran tersebut, terdapat kelebihan pembiayaan - II.12 - pada tahun 2020 sebesar Rp234,7 triliun. Pada tahun 2020 dilaksanakan mekanisme burden sharing antara Pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Skema tersebut berdampak positif mengurangi beban bunga utang di kemudian hari akibat kebutuhan pembiayaan besar dalam rangka mengatasi pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi. Pembiayaan terkait burden sharing dengan Bank Indonesia terealisasi 100 persen, meliputi pembiayaan Public Goods sebesar Rp397,56 dan Non Public Goods sebesar Rp177,03 triliun. Pada tahun 2021, fokus APBN diarahkan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi. Pendapatan negara dan hibah ditargetkan mencapai Rp1.743,6 triliun. Penerimaan perpajakan pada tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp1.444,5 triliun atau 8,2 persen PDB. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan mencapai Rp298,2 triliun atau 1,7 persen PDB. Belanja negara diperkirakan mencapai Rp2.750,0 triliun atau 15,6 persen PDB, dengan belanja pemerintah pusat diperkirakan sebesar Rp1.954,5 triliun atau 11,1 persen PDB dan belanja TKDD diperkirakan mencapai Rp795,5 triliun atau 4,5 persen PDB. Program PC-PEN tetap dilakukan dan dialokasikan sebesar Rp699,43 triliun, yang terbagi dalam lima klaster utama, yaitu (1) pendanaan perlindungan sosial sebesar 150,88 triliun; (2) pendanaan kesehatan sebesar 175,52 triliun; (3) pendanaan dukungan UMKM dan korporasi sebesar Rp191,13 triliun; (4) pendanaan program prioritas sebesar Rp125,17 triliun; dan (5) pendanaan insentif usaha sebesar Rp56,72 triliun. Dengan pendapatan dan belanja negara tersebut, defisit anggaran pada tahun 2021 diperkirakan mencapai 5,7 persen PDB atau sebesar Rp1.006,4 triliun. Pembiayaan anggaran masih didominasi oleh pembiayaan utang, pembiayaan investasi sebesar negatif Rp184,5 triliun dan SAL sekitar Rp15,8 triliun. Tabel 2.6 Gambaran APBN (Persen PDB) Uraian Realisasi 2020a) 2021 APBN Pendapatan Negara dan Hibah 10,6 9,9 Penerimaan Perpajakan 8,3 8,2 PNBP 2,2 1,7 Belanja Negara 16,8 15,6 Belanja Pemerintah Pusat 11,8 11,1 TKDD 4,9 4,5 Keseimbangan Primer -4,2 -3,6 Surplus / (Defisit) -6,2 -5,7 Rasio Utang 39,7 41,4 Sumber: Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas, Keterangan: a) Realisasi Sementara Tahun 2022 Moneter Stabilitas moneter terjaga rendah dan stabil pada tahun 2020 di tengah tekanan besar akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut tercermin dari realisasi inflasi sepanjang tahun 2020 yang tercatat rendah serta nilai tukar yang menguat pada akhir 2020, setelah sempat mengalami depresiasi cukup dalam dan bergerak fluktuatif pada Maret 2020. Tingkat inflasi yang rendah pada tahun 2020 dipengaruhi oleh lemahnya permintaan akibat pandemi Covid-19, di tengah ketersediaan pasokan yang memadai. Di sisi lain, penguatan nilai tukar rupiah dipengaruhi oleh meredanya ketidakpastian pasar keuangan global, sejalan dengan rencana implementasi program vaksinasi Covid-19, tingginya likuiditas global, serta pasar keuangan domestik yang masih kompetitif di tengah rendahnya suku bunga dan yield obligasi negara maju, sehingga menarik arus modal masuk (capital inflow). Inflasi umum tahun 2020 terjaga rendah dan berada di bawah rentang target inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah bersama BI, yaitu sebesar 3,0 ± 1 persen (yoy). Pada akhir tahun 2020, realisasi inflasi tahunan tercatat 1,68 persen (yoy), menurun dibandingkan inflasi pada akhir tahun 2019 sebesar 2,72 persen (yoy). Perkembangan ini dipengaruhi oleh rendahnya - II.13 - tiga komponen inflasi, yaitu inflasi inti, inflasi harga bergejolak, dan inflasi harga diatur Pemerintah. Penurunan inflasi inti sepanjang tahun 2020 menjadi sinyal terjadinya pelemahan daya beli masyarakat akibat tekanan pandemi Covid-19. Di sisi lain, rendahnya inflasi bergejolak dikontribusikan oleh penurunan harga sejumlah komoditas pangan baik domestik maupun global akibat turunnya permintaan, di tengah pasokan yang memadai, serta terjaganya kelancaran distribusi. Sedangkan perkembangan inflasi harga diatur Pemerintah dipengaruhi oleh penyesuaian kebijakan tarif listrik dalam rangka perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, kebijakan tarif cukai, dan kebijakan tarif angkutan udara pada saat Hari Besar Keagamaan Nasional dan tahun baru. Pada triwulan I 2021 inflasi tetap rendah mencapai 1,38 persen (yoy) pada Maret 2021, berada di bawah batas bawah sasaran inflasi 2021 yaitu 2,0–4,0 persen (yoy). Memasuki triwulan II, inflasi masih cukup rendah walaupun ada peningkatan tipis dibanding akhir triwulan I mencapai 1,42 persen (yoy) pada April 2021. Perkembangan ini dipengaruhi oleh peningkatan inflasi inti dan inflasi harga diatur Pemerintah, sejalan dengan naiknya demand dipengaruhi peningkatan optimisme masyarakat terhadap dampak implementasi vaksin Covid-19. Sementara, komponen inflasi harga bergejolak masih mengalami perlambatan dipengaruhi deflasi komoditas hortikultura dan beras seiring masuknya masa panen. Inflasi tahun 2021 dihadapkan pada risiko kenaikan (downside-risk), di antaranya (1) kenaikan harga komoditas global sejalan dengan peningkatan akitivitas ekonomi dan keberhasilan implementasi vaksinasi; (2) berlanjutnya stimulus fiskal dan moneter global yang akan menambah likuiditas perekonomian; (4) dampak program PEN; serta (5) faktor cuaca dan permasalahan struktural inflasi (pola tanam, logistik, pengelolaan pascapanen, dll). Di sisi lain, prospek pemulihan ekonomi AS yang lebih cepat dari perkiraan dan adanya rencana normalisasi suku bunga kebijakan moneter di beberapa negara berpotensi menahan laju inflasi sejalan dengan semakin terbatasnya ruang penurunan suku bunga acuan BI 7 Days Repo Rate. Pada tahun 2021 inflasi diperkirakan rendah dan terkendali pada kisaran 2,4 persen (yoy), berada pada rentang sasaran inflasi yang ditetapkan yaitu sebesar 2,0–4,0 persen (yoy). Gambar 2.12 Perkembangan Inflasi Bulanan (Persen) Sumber: BPS, 2021 Gambar 2.13 Perkembangan Inflasi Berdasarkan Komponen (Persen, yoy) Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS (US$) menguat pada akhir tahun 2020, secara rata- rata mencapai Rp14.570/US$ setelah sempat terkoreksi tajam mencapai kisaran Rp16.000/US$, pada saat awal merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia. Tekanan tersebut disebabkan oleh meningkatnya aliran modal keluar sejalan dengan tingginya ketidakpastian di pasar keuangan global akibat Covid-19. Dari sisi domestik, penguatan nilai tukar rupiah pada akhir tahun 2020 ditopang oleh berbagai bauran kebijakan yang ditempuh Pemerintah dan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas pasar valas sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar, serta didukung implementasi program PEN. Dari sisi eksternal, penguatan Rupiah dikontribusikan oleh meredanya ketidakpastian pasar keuangan global, sejalan dengan naiknya sentimen positif terhadap karena ketersediaan vaksin dan tingginya likuiditas global. Pada awal hingga pertengahan triwulan I 2021, nilai tukar Rupiah menguat didukung oleh peningkatan aliran modal asing ke pasar keuangan domestik. Pada 1 Januari 2021 Rupiah mencapai Rp14.050/US$. Dari sisi domestik, penguatan tersebut didorong oleh tingginya daya tarik aset keuangan dalam negeri dan sentimen positif investor terhadap prospek ekonomi Indonesia yang mendorong aliran modal asing masuk. Dari sisi eksternal penguatan 1,42 0,00 0,50 1,00 1,50 2,00 2,50 3,00 3,50 4,00 Jan-19Apr-19Jul-19Oct-19Jan-20Apr-20Jul-20Oct-20Jan-21Apr-21 Year-on-Year (YoY) -1,90 -0,90 0,10 1,10 2,10 3,10 4,10 5,10 6,10 Jan-19Apr-19Jul-19Oct-19Jan-20Apr-20Jul-20Oct-20Jan-21Apr-21 Inti Volatile Food Administered Price - II.14 - ini dipengaruhi oleh meredanya ketidakpastian pasar keuangan dan tingginya likuiditas global. Namun demikian, disetujuinya tambahan stimulus AS (American Rescue Plan) sebesar US$1,9 triliun dan perbaikan prospek pertumbuhan ekonomi AS yang lebih cepat dari perkiraan semula, telah mendorong pelemahan nilai tukar Rupiah pada akhir triwulan I sebesar 3,38 persen (ytd), mencapai Rp14.525/US$ pada 31 Maret 2021. Memasuki awal triwulan II, nilai tukar Rupiah melemah disebabkan oleh tertahannya laju aliran modal asing yang masuk ke pasar keuangan domestik, sejalan dengan meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global. Pada 30 April 2021 nilai tukar Rupiah tercatat berada pada posisi Rp14.455/US$, melemah sebesar 2,88 persen (ytd). Gambar 2.14 Perkembangan Nilai Tukar Rupiah terhadap US$ (Rp/US$) Sumber: Bloomberg, 2021 Respons kebijakan moneter untuk mendorong pemulihan ekonomi ditempuh BI dengan cara mempertahankan suku bunga acuan BI, 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50 persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) 19–20 April 2021. Kebijakan mempertahankan suku bunga acuan tersebut sejalan dengan perlunya antisipasi menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah peningkatan ketidakpastian pasar keuangan global. Selanjutnya, penurunan BI7DRR diharapkan diikuti oleh penurunan suku bunga kredit perbankan dan peningkatan penyaluran kredit, sehingga dapat menggerakan aktivitas perekonomian di sektor rill. Kebijakan pengendalian inflasi tahun 2021 tetap diarahkan dalam kerangka 4K (ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, keterjangkauan harga, dan komunikasi efektif) dan didukung oleh perkuatan koordinasi dalam forum Tim Pengendalian Inflasi Nasional (Pusat/Daerah). Sejalan dengan upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, Pemerintah bersama BI terus berupaya menjaga ketahanan dan kecukupan likuiditas serta daya saing pasar keuangan domestik. Setelah melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar perdana sebesar Rp473,42 triliun untuk pendanaan APBN 2020, BI akan melanjutkan pembelian SBN dari pasar perdana hingga Desember 2021 untuk mendukung pembiayaan APBN Tahun
2021.Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 16 April 2020, yang telah diperpanjang kembali pada tanggal 11 Desember 2020. Sektor Keuangan Sepanjang tahun 2020, sektor keuangan Indonesia juga diwarnai oleh tekanan pandemi Covid-19. Penyebaran Covid-19 dan laju peningkatan kasus positif yang terus meningkat di Indonesia memicu adanya ketidakpastian yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan, sehingga mendorong adanya aksi sell-off para investor asing, volatilitas harga, dan peningkatan risiko pada sektor keuangan domestik. Namun demikian, penemuan vaksin dan rencana program vaksinasi nasional yang mulai mencuat sejak pertengahan tahun 2020, menimbulkan optimisme positif, sehingga kondisi sektor keuangan perlahan membaik pada semester II tahun 2020. Jika dibandingkan dengan kondisi saat kasus pertama Covid-19 terkonfirmasi di Indonesia, telah terjadi perbaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara signifikan pada akhir tahun 2020. Akan tetapi, IHSG kembali mengalami tekanan di awal tahun 2021. Hal tersebut disebabkan oleh adanya sentimen negatif baik dari dalam negeri (wacana pengurangan investasi saham dan reksadana oleh BPJS ketenagakerjaan dan BP Jamsostek), maupun dari luar negeri (tekanan jual seiring dengan kenaikan yield obligasi pemerintah Amerika Serikat tenor 10 tahun ke posisi tertinggi selama 14 bulan terakhir). Sementara itu, setelah sebelumnya meningkat signifikan pada akhir bulan Maret tahun 2020, yield obligasi Pemerintah dengan tenor 10 tahun telah mengalami perbaikan dan nilainya relatif terus 12.000,00 13.000,00 14.000,00 15.000,00 16.000,00 17.000,00 Jan-16Mar-16Mei-16 Jul-16Sep-16Nov-16Jan-17Mar-17Mei-17 Jul-17Sep-17Nov-17Jan-18Mar-18Mei-18 Jul-18Sep-18Nov-18Jan-19Mar-19Mei-19 Jul-19Sep-19Nov-19Jan-20Mar-20Mei-20 Jul-20Sep-20Nov-20Jan-21Mar-21 USD - IDR (Rupiah) USD-IDR (Rp/US$) - II.15 - menurun pada awal tahun 2021. Kondisi tersebut mencerminkan terjadinya penurunan premi risiko pada pasar. Selanjutnya, tekanan pada pasar modal juga tercermin dari peningkatan aksi sell-off para investor asing. Porsi kepemilikan asing masih terus mengalami penurunan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan persentase pada awal Maret 2020 hingga berada di kisaran 23 persen pada awal tahun 2021. Sementara itu, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) justru mengalami peningkatan yang cukup signifikan di awal tahun 2021 jika dibandingkan dengan posisi pada Maret 2020. Gambar 2.15 Perkembangan Yield Government Bonds Gambar 2.16 Perkembangan IHSG dan ICBI Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan IBPA, Mei 2021 Industri perbankan juga masih mengalami tekanan akibat pelemahan ekonomi dampak Covid-19, yang tercermin dari penyaluran kredit perbankan konvensional yang terkontraksi dan meningkatnya risiko kredit bermasalah pada perbankan konvensional. Sejak kemunculan kasus positif Covid-19 di Indonesia, penyaluran kredit terus mengalami penurunan hingga awal tahun 2021. Dari sisi permintaan, pelemahan ekonomi mendorong berkurangnya permintaan kredit baru. Sementara dari sisi penawaran, perbankan cenderung lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit seiring dengan semakin tingginya risiko kredit bermasalah. Risiko kredit bermasalah tercatat terus mengalami peningkatan hingga awal tahun 2021. Namun di sisi lain, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat terus meningkat bahkan mencapai level double digit sejak pertengahan tahun 2020 dan stabil selama beberapa bulan terakhir hingga awal tahun 2021. Pertumbuhan DPK tersebut sejalan dengan konsumsi rumah tangga yang tertahan dan perilaku berjaga-jaga (precautionary) masyarakat dalam menghadapi pandemi. Dalam perspektif ke depan, industri perbankan akan dihadapkan oleh berbagai tantangan, salah satunya yaitu risiko kredit pasca berakhirnya masa relaksasi atau restrukturisasi kredit perbankan. Gambar 2.17 Pertumbuhan Kredit dan DPK Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Gambar 2.18 Rasio Kredit Bermasalah Sedikit berbeda dengan sektor keuangan konvensional, kondisi Sektor Jasa Keuangan Syariah secara umum cukup terkendali, tercermin dari penghimpunan DPK dan penyaluran pembiayaan perbankan Syariah yang tetap tumbuh positif dengan rasio pembiayaan bermasalah yang relatif rendah dan stabil, peningkatan total aset industri keuangan nonbank Syariah, serta sinyal pemulihan pada pasar modal Syariah. Dana Pihak Ketiga yang dihimpun oleh perbankan Syariah mencapai double digit hingga awal tahun 2021, dengan pembiayaan yang disalurkan juga tetap tumbuh positif. Sinyal positif juga mulai terlihat pada pasar modal Syariah sejak triwulan III tahun 2020, setelah melemah cukup dalam pada awal tahun 2020 karena kemunculan kasus positif pertama Covid-19 di Indonesia. 6,54 5,90 6,40 6,90 7,40 7,90 8,40 2-Jan-197-Feb-19 15-Mar-1924-Apr-1931-May-19 12-Jul-19 16-Aug-1920-Sep-1924-Oct-1928-Nov-1903-Jan-2001-Apr-2011-Jun-2016-Jul-20 26-Aug-2030-Sep-2006-Nov-2014-Dec-2022-Jan-2101-Mar-2107-Apr-21 5.963,8 314.1 220 270 320 3.000 4.000 5.000 6.000 7.000 30-Dec-1930-Jan-2029-Feb-2031-Mar-2030-Apr-2031-May-2030-Jun-2031-Jul-2031-Aug-2030-Sep-2031-Oct-2030-Nov-2031-Dec-2031-Jan-2128-Feb-2131-Mar-2130-Apr-21 IHSG ICBI -4,00 0,00 4,00 8,00 12,00 16,00 Dec Mar Jun Sep Dec Jan 2019 2020 2021 Pertumbuhan Kredit (%) Pertumbuhan DPK (%) 0,0 0,5 1,0 1,5 2,0 2,5 3,0 3,5 Dec Mar Jun Sep Dec Jan 2019 2020 2021 - II.16 - Tekanan besar terhadap perekonomian termasuk sektor keuangan secara keseluruhan mendorong pemerintah mengeluarkan beberapa stimulus kebijakan pada sektor jasa keuangan. Stimulus kebijakan tersebut antara lain berupa 1) penurunan suku bunga acuan, 2) pemberian restrukturisasi kredit dan pembiayaan, 3) penetapan kualitas aset, 4) relaksasi kredit usaha rakyat, 5) pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM), 6) pelonggaran kebijakan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan berbagai stimulus pada pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Stimulus kebijakan tersebut terus diperkuat untuk mendukung pemulihan sektor keuangan dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan perpanjangan beberapa stimulus dilakukan hingga tahun 2022. Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkesinambungan Target Pembangunan Prospek pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 pada tahun 2021 diperkirakan memberikan dampak positif bagi pencapaian sasaran pembangunan. Tingkat pengangguran terbuka dan tingkat kemiskinan diperkirakan menurun, tingkat kesenjangan mengecil, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat. Tabel 2.7 Target dan Indikator Pembangunan Tahun 2021 (Persen) Uraian 20201) Outlook 2021 Target Pembangunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) (%) 7,07 5,9–6,5 Tingkat Kemiskinan (%) 10,19 9,2–9,7 Rasio Gini (nilai) 0,385 0,377–0,382 IPM (nilai) 71,94 72,69 Penurunan Emisi GRK 25,93 23,55 Indikator Pembangunan Nilai Tukar Petani (NTP) 103,25 102–104 Nilai Tukar Nelayan (NTN) 100,22 102–104 Sumber: 1) BPS, 2020. Tingkat Pengangguran Terbuka Tekanan pandemi Covid-19 pada perekonomian Indonesia tahun 2020 menyebabkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) meningkat menjadi 7,07 persen atau 9,77 juta orang (Agustus, 2020). Jumlah penganggur ini bertambah 2,67 juta jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019. Selain menambah pengangguran, pandemi Covid-19 berdampak besar pada pengurangan jam kerja dan penurunan upah pekerja. Beberapa upaya telah dilakukan untuk menekan dampak pandemi Covid-19 terhadap tenaga kerja. Untuk menekan bertambahnya pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), Pemerintah memberikan berbagai stimulus bagi dunia usaha, termasuk usaha ultra mikro Usaha Ultra Mikro (UMi) dan UMKM, seperti penundaan pokok dan bunga, subsidi bunga kredit, insentif perpajakan, penjaminan kredit modal kerja, dan penyediaan dana talangan. Sementara itu, pada tahun 2020 upaya untuk mempertahankan daya beli yang dilakukan antara lain melalui implementasi Kartu Prakerja dengan desain “semi-bantuan sosial” bagi 5,5 juta orang terkena PHK, pemberian bantuan subsidi upah bagi sekitar 24,5 juta pekerja berpenghasilan Rp5 juta ke bawah, dan penyaluran berbagai bantuan sosial lainnya ke masyarakat termasuk ke pekerja informal. Pada tahun 2021, seiring dengan proses pemulihan perekonomian yang terus menunjukkan perkembangan positif, TPT diperkirakan dapat menurun pada kisaran 5,9–6,5 persen. Untuk menopang daya beli penganggur akibat PHK yang belum mendapat kesempatan, Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan dengan desain “semi-bantuan sosial” pada semester I 2021 dan pada semester II 2021 desain program akan dikembalikan pada desain asal sebagai sarana peningkatan keahlian dan produktivitas tenaga kerja. - II.17 - Tingkat Kemiskinan Pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap aspek sosial dan ekonomi. Salah satu dampaknya adalah penurunan pengeluaran dan peningkatan pengangguran yang menyebabkan kenaikan angka kemiskinan menjadi 10,19 persen (September, 2020). Wilayah yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19 adalah perkotaan, ditunjukkan dengan peningkatan angka kemiskinan yang lebih besar dibandingkan wilayah perdesaan. Beberapa upaya telah dilakukan pemerintah untuk menekan jumlah penduduk miskin, antara lain melalui perluasan cakupan maupun Indeks Bantuan Sosial. Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan bantuan khusus melalui skema baru untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga rentan, yaitu bantuan sosial tunai dan nontunai. Namun, saat ini tingkat akurasi data penyaluran bantuan sosial yang dapat menjamin ketepatan sasaran penduduk miskin dan rentan, relatif masih rendah. Belajar dari pelaksanaan kebijakan penanganan pandemi Covid-19, pemerintah berupaya melakukan reformasi di bidang sistem perlindungan sosial yang dilakukan secara bertahap dan multitahun, dimulai dari 2021. Reformasi tersebut terdiri dari enam komponen, yaitu (1) transformasi data menuju registrasi sosial-ekonomi dengan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pengembangan sistem pendataan terintegrasi dengan cakupan 60 persen penduduk; (2) pengembangan skema perlindungan sosial adaptif dari bencana alam maupun nonalam; (3) digitalisasi penyaluran dengan pemanfaatan platform digital dan pembayaran;
(4)sistem rantai dingin; (5) kerja sama pemasaran digital; dan (6) kemudahan perizinan. Pada tahun 2021, NTN menunjukkan peningkatan dari tahun 2020. Nilai Tukar Nelayan diharapkan mampu mencapai target yang telah ditetapkan senilai 102–104 pada akhir tahun 2021. Pembangunan Wilayah Selama pandemi Covid-19, perekonomian Wilayah Jawa-Bali mengalami tekanan yang terbesar dibandingkan wilayah lainnya di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Wilayah Jawa- Bali pada 2020 tercatat kontraksi sebesar 2,7 persen. Tekanan ini terjadi pada berbagai sektor di antaranya sektor perdagangan besar dan eceran serta industri pengolahan akibat terhambatnya mobilitas dan aktivitas perdagangan. Tekanan yang besar terhadap perekonomian Jawa-Bali menyebabkan peningkatan pada tingkat kemiskinan hingga 9,6 persen. Pelambatan aktivitas ekonomi di Jawa-Bali juga berdampak pada penurunan penciptaan kesempatan kerja dan besarnya jumlah pekerja yang dirumahkan atau diberhentikan. Hal ini menyebabkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa-Bali meningkat menjadi 8,0 persen. Pada 2021, Wilayah Jawa-Bali diperkirakan tumbuh sebesar 5,1 persen akibat membaiknya ekspor, permintaan domestik, dan investasi. Pemulihan ekspor diperkirakan sejalan dengan membaiknya aktivitas perdagangan dunia, sementara permintaan domestik sejalan dengan peningkatan keyakinan konsumen, pemulihan aktivitas wisatawan nusantara melalui program vaksinasi, dan berlanjutnya program bantuan sosial. Peningkatan kinerja investasi, didorong oleh berlanjutnya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), di antaranya Kawasan Industri Wilmar, Kawasan Industri Terpadu Batang, Pelabuhan Patimban, Tol Jogja-Bawen, dan Tol Serpong-Balaraja. Perbaikan kinerja perekonomian juga diharapkan turut mendorong penurunan tingkat kemiskinan hingga 8,8 persen dan penurunan tingkat pengangguran hingga 6,5–7,1 persen. Kontraksi juga terjadi di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan akibat turunnya permintaan negara mitra dagang utama, penurunan harga komoditas (batu bara, liquefied natural gas, nikel, minyak mentah), dan ketidakpastian global yang membuat aliran investasi terhambat. Wilayah tersebut masing-masing terkontraksi sebesar 1,2 persen, 0,7 persen, dan 2,3 persen. Kondisi perekonomian yang memburuk menjadi salah satu penyumbang kenaikan angka kemiskinan di tahun 2020 dengan masing-masing menjadi 10,2 persen, 17,8 persen, dan 6,2 persen. Tekanan ini menyebabkan TPT meningkat di Wilayah Sumatera (6,1 persen), Nusa Tenggara (4,3 persen), dan Kalimantan (5,5 persen). Pada 2021, pertumbuhan Wilayah Sumatera dan Kalimantan diperkirakan akan didorong oleh peningkatan permintaan komoditas primer seiring dengan pemulihan ekonomi global dan proyeksi harga yang positif untuk minyak kelapa sawit, karet olahan, dan batu bara. Berlanjutnya proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan tol lintas Sumatera, pengembangan kawasan industri, dan realisasi investasi swasta yang tertunda sebelumnya 101,1 100,3 100,1 98,5 98,7 99,2 100,0 100,4 100,7 100,7 101,0 102,0 102,8 103,2 102,8 103,7 2020 2021 - II.20 - diperkirakan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Sumatera sebesar 4,0 persen. Membaiknya kondisi perekonomian yang dibarengi oleh perbaikan akurasi data dan perluasan perogram-program perlindungan sosial diharapkan dapat mencapai target penurunan kemiskinan hingga 9,6 persen di Sumatera. Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Sumatera, wilayah Kalimantan juga diperkirakan akan tumbuh sebesar 3,3 persen yang didorong oleh beroperasinya Pelabuhan Kijing, pengembangan kawasan sentra produksi pangan (Food Estate), pembangunan Ibu Kota Negara Baru, dan berlanjutnya hilirisasi olahan tambang. Aktivitas ekonomi tersebut diharapkan berdampak secara inklusif sehingga menyumbang pada penurunan kemiskinan di Wilayah Kalimantan menjadi 5,5 persen. Prospek pertumbuhan ekonomi tersebut diperkirakan dapat menurunkan TPT Wilayah Sumatera pada kisaran 5,4–5,9 persen dan Wilayah Kalimantan sekitar 4,7–5,2 persen. Sementara perekonomian Wilayah Nusa Tenggara diperkirakan tumbuh sebesar 3,1 persen yang didorong oleh program pemulihan ekonomi. Ekspor tembaga dari Nusa Tenggara Barat (NTB) diperkirakan tetap solid seiring dengan tetap kuatnya permintaan dari Cina. Pertumbuhan ekonomi tersebut juga sejalan dengan dilaksanakannya proyek investasi pemerintah dan swasta yang sempat tertunda pada 2020, antara lain proyek jalan tol, hotel di sejumlah destinasi wisata, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Bandara Komodo, serta proyek hilirisasi pertambangan tembaga. Dampak dari berbagai kebijakan tersebut diharapkan dapat menyumbang pada penurunan kemiskinan ke kondisi awal sebelum pandemi yaitu di kisaran angka 17,3 persen. Seiring dengan pemulihan ekonomi di Wilayah Nusa Tenggara, TPT di wilayah tersebut pun diperkirakan akan menurun hingga pada kisaran 3,7–4,2 persen. Di sisi lain, perekonomian Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua pada tahun 2020 tumbuh positif yang masing-masing tumbuh sebesar 0,2 persen, 1,8 persen, dan 1,3 persen. Sulawesi tumbuh positif ditopang oleh pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah karena terjaganya kinerja industri baja dan besi, serta peningkatan produksi smelter baru nickel pig iron (NPI). Pertumbuhan ekonomi yang positif tidak mampu membendung kenaikan angka kemiskinan akibat dampak pandemi menjadi 10,4 persen. Sementara perekonomian Maluku tumbuh positif didukung oleh pertumbuhan di Maluku Utara seiring dengan beroperasinya smelter pirometalurgi. Namun demikian, angka kemiskinan masih meningkat sebesar 0,2 persen menjadi 13,5 persen. Pertumbuhan ekonomi Papua didorong oleh tumbuh positifnya sektor pertambangan dan penggalian, khususnya peningkatan produksi tembaga. Selain itu, kasus Covid-19 di tahun 2020 belum banyak terjadi di Wilayah Papua sehingga aktivitas ekonomi khususnya penduduk miskin dan rentan belum secara signifikan terpengaruh, walaupun demikian masih ada peningkatan kemiskinan sebesar -0,2 persen menjadi 25,7 persen. Tekanan pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya peningkatan jumlah pengangguran di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua. Tingkat pengangguran terbuka meningkat masing-masing sebesar 5,5 persen, 6,6 persen, dan 4,8 persen. Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua pada tahun 2021 diperkirakan tumbuh masing- masing sebesar 5,6 persen, 7,2 persen, dan 8,3 persen. Pertumbuhan Sulawesi didorong oleh prospek permintaan negara mitra dagang utama, khususnya Cina, yang diperkirakan akan terus meningkat, baik untuk tembaga maupun besi baja. Progres hilirisasi di Morowali juga masih berlanjut seiring dengan konstruksi usaha industri logam dasar, barang logam bukan mesin dan peralatannya. Perbaikan konsumsi, peningkatan kinerja ekspor komoditas utama, serta rencana pengembangan Lumbung Ikan Nasional diperkirakan mampu mendorong pertumbuhan di Maluku. Sementara, pertumbuhan ekonomi Papua diperkirakan akan didorong oleh perbaikan pada sektor tambang. Di samping kegiatan ekonomi, Sulawesi, Maluku dan Papua merupakan wilayah-wilayah dengan tingkat pemutakhiran data yang masih rendah. Dengan adanya perbaikan akurasi data penyaluran bantuan pemerintah diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan masing-masing menjadi 9,9 persen, 12,6 persen, dan 25,6 persen. Berbagai perbaikan aktivitas ekonomi di Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua diperkirakan akan menurunkan TPT di wilayah tersebut masing-masing sekitar 4,8–5,4 persen, 6,0–6,5 persen, dan 4,2–4,7 persen. Untuk mendukung proses pemulihan ekonomi di berbagai wilayah di Indonesia, upaya strategis ketenagakerjaan diarahkan pada program peningkatan keahlian tenaga kerja melalui reformasi sistem pendidikan dan pelatihan vokasi, penguatan sistem informasi pasar kerja, dan penguatan sistem perlindungan sosial pekerja. - II.21 - Tabel 2.8 Pembangunan Wilayah Tahun 2020–2021 Wilayah 2020a) Outlook 2021b) Sumatera - Pertumbuhan Ekonomi (%) -1,2 4,0 - Tingkat Kemiskinan (%) 10,2 9,6 - Tingkat Pengangguran (%) 6,1 5,4–5,9 Jawa-Bali - Pertumbuhan Ekonomi (%) -2,7 5,1 - Tingkat Kemiskinan (%) 9,6 8,8 - Tingkat Pengangguran (%) 8,0 6,5–7,1 Nusa Tenggara - Pertumbuhan Ekonomi (%) -0,7 3,1 - Tingkat Kemiskinan (%) 17,8 17,3 - Tingkat Pengangguran (%) 4,3 3,7–4,2 Kalimantan - Pertumbuhan Ekonomi (%) -2,3 3,3 - Tingkat Kemiskinan (%) 6,2 5,5 - Tingkat Pengangguran (%) 5,5 4,7–5,2 Sulawesi - Pertumbuhan Ekonomi (%) 0,2 5,6 - Tingkat Kemiskinan (%) 10,4 9,9 - Tingkat Pengangguran (%) 5,5 4,8–5,4 Maluku - Pertumbuhan Ekonomi (%) 1,8 7,2 - Tingkat Kemiskinan (%) 13,5 12,6 - Tingkat Pengangguran (%) 6,6 6,0–6,5 Papua - Pertumbuhan Ekonomi (%) 1,3 8,3 - Tingkat Kemiskinan (%) 25,7 25,6 - Tingkat Pengangguran (%) 4,8 4,2–4,7 Sumber: Badan Pusat Statistik dan Kementerian PPN/Bappenas Keterangan: a) Angka realisasi; b) Assessment sementara Kementerian PPN/Bappenas - II.22 - 2.2.2 Perkiraan Ekonomi Tahun 2022 Tahun 2022 merupakan tahun kunci dalam mengejar pencapaian target pertumbuhan ekonomi jangka menengah dan panjang karena tahun 2022 menjadi titik awal pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 dan peningkatan daya saing perekonomian yang terkoreksi akibat Covid-19. Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa pemulihan ekonomi akan berlangsung sepenuhnya ketika Covid-19 berhasil dikendalikan. Bantuan dari Pemerintah perlu tetap diberikan kepada dunia usaha dan rumah tangga untuk memastikan pemulihan ekonomi berjalan dengan cepat, seiring dengan peningkatan efektivitas pengendalian Covid-19, termasuk proses vaksinasi. Sementara itu, peningkatan daya saing perekonomian dilakukan melalui reformasi struktural yang mencakup perbaikan iklim investasi, peningkatan riset dan inovasi, perluasan pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas SDM. Melalui langkah akselerasi pemulihan ekonomi dan reformasi struktural, kinerja ekonomi Indonesia pada tahun 2022 diperkirakan akan mengalami peningkatan. 2.2.2.1 Tantangan dan Risiko Perekonomian Kondisi perekonomian global diperkirakan relatif baik pada tahun 2022. Meskipun pertumbuhannya lebih lambat dibandingkan tahun sebelumnya, pertumbuhan ekonomi global tahun 2022 diperkirakan masih berada pada tingkat yang relatif tinggi, yakni 4,2 persen. Hal ini sejalan dengan meningkatnya volume perdagangan global yang diperkirakan tumbuh tinggi, sebesar 6,3 persen. Kondisi ini didukung oleh berhasilnya penanganan pandemi Covid-19 dan besarnya stimulus yang diberikan oleh berbagai pemerintah negara dunia. Kembali meningkatnya kasus Covid-19 atau kendala pada proses vaksinasi berpotensi menyebabkan terhambatnya pemulihan aktivitas ekonomi global. Peningkatan harga komoditas internasional, yang dipicu oleh pulihnya permintaan dunia, juga berkontribusi pada tingginya pertumbuhan ekonomi. Harga komoditas yang tinggi akan mampu mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya dari sisi ekspor, tetapi juga konsumsi dan investasi. Hingga awal tahun 2021, harga komoditas ekspor utama Indonesia seperti batu bara, kelapa sawit, dan nikel berada pada tingkat yang tinggi. Namun demikian, harga komoditas batubara dan kelapa sawit berpotensi menghadapi penurunan harga akibat pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 yang lebih mengarah ke Green Recovery. Keberhasilan pengendalian Covid-19 masih menjadi kunci utama bagi upaya pemulihan ekonomi dalam negeri. Upaya pengendalian pandemi Covid-19 telah menunjukkan perbaikan, tercermin dari penurunan kasus harian dan terus meningkatnya jumlah vaksinasi. Pemerintah perlu terus meningkatkan efektivitas pengendalian untuk menurunkan kasus penularan dan melakukan vaksinasi dengan target mencapai herd immunity pada awal tahun 2022. Hal ini menjadi tantangan strategis yang perlu dipercepat dan ditingkatkan efektivitasnya untuk menjamin berlangsungnya pemulihan ekonomi. Dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 juga menjadi tantangan pencapaian sasaran ekonomi tahun 2022. Akibat pandemi Covid-19, sebagian dunia usaha telah bangkrut dan menutup permanen usahanya. Perusahaan yang bertahan mengalami tekanan dari sisi neraca keuangan. Konsumsi rumah tangga juga tertekan karena pendapatannya menurun secara signifikan, bahkan tidak sedikit yang kehilangan pekerjaan dan sumber pendapatan. Kelas menengah juga masih menahan konsumsi, seiring dengan tingkat keyakinan konsumen yang masih pada zona pesimis. Tanpa adanya upaya untuk mengembalikan kondisi dunia usaha dan rumah tangga kembali ke tingkat sebelum krisis, pemulihan ekonomi akan berjalan lambat. Dari sisi moneter, prospek pemulihan ekonomi AS yang diperkirakan lebih cepat, serta rencana normalisasi kebijakan moneter di beberapa negara berpotensi meningkatkan risiko tekanan terhadap nilai tukar Rupiah pada tahun 2022, yang ditransmisikan melalui arus modal keluar (capital outflow) dari emerging markets, termasuk salah satunya Indonesia. 2.2.2.2 Sasaran dan Arah Kebijakan Ekonomi Makro Tahun 2022 Sasaran Ekonomi Makro Upaya pemulihan ekonomi dan reformasi struktural diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2–6,0 persen pada tahun 2022 (Tabel 2.9). Tingkat pertumbuhan ekonomi tersebut akan meningkatkan Gross National Income (GNI) per kapita (Atlas Method) menjadi US$4400–4430 pada tahun 2022, membawa kembali Indonesia ke dalam kategori Upper-Middle Income Countries. - II.23 - Tabel 2.9 Sasaran Ekonomi Makro Tahun 2022 Uraian 2020 2021 Outlook 2022 RPJMN Sasaran Perkiraan Besaran-Besaran Pokok Pertumbuhan PDB (%, yoy) -2,1 4,8 5,7–6,0 5,2–6,0 Laju inflasi, Indeks Harga Konsumen (IHK) (%, yoy): Akhir Periode 1,7 2,4 2,9 2,0–4,0 Neraca Pembayaran Pertumbuhan Ekspor Nonmigas (%, yoy) -0,6 16,3 7,2 3,7–5,5 Cadangan Devisa (US$ milar) 135,9 138,5 138,8 148,6–150,2 - dalam bulan impor 10,2 8,0 6,9 8,2 – 8,0 Defisit Neraca Transaksi Berjalan (% PDB) -0,4 -1,5 -2,1 (1,7)–(2,0) Keuangan Negara Penerimaan Perpajakan (% PDB) 8,3 8,2 10,3–11,2 8,37–8,42 Keseimbangan Primer (% PDB) -4,2 -3,6 0,1–0,0 (2,31)–(2,65) Surplus/Defisit APBN (% PDB) -6,2 -5,7 (1,6)–(1,7) (4,51)–(4,85) Stok Utang Pemerintah (% PDB) 39,7 41,4 29,1–29,8 43,76–44,29 PMTB/Investasi Peringkat Indonesia pada EODB 73 56 Menuju 40 51 Pertumbuhan Investasi (PMTB) (%) -4,9 6,2 6,3–6,9 5,4–6,9 Realisasi Investasi PMA dan PMDN (Triliun Rp) 826,3 858,5 1.128,3 968,4 Target Pembangunan Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 7,07 5,9–6,5 4,4–4,9 5,5–6,3 Tingkat Kemiskinan (%) 10,19 9,2–9,7 7,5–8,0 8,5–9,0 Rasio Gini (nilai) 0,385 0,377–0,382 0,374–0,378 0,376–0,378 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) (nilai) 71,94 72,69 74,01a) 73,41–73,46 Penurunan Emisi GRK 25,93 23,55 26,70 26,87 Indikator Pembangunan Nilai Tukar Petani (NTP) 103,25 102–104 102–104 102–104 Nilai Tukar Nelayan (NTN) 100,22 b) 102–104 105 102–105 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Keterangan: a) Exercise Internal Kementerian PPN/Bappenas; b) Capaian Rata-Rata Tahun 2020 (BPS) - II.24 - Stabilitas makroekonomi akan tetap dijaga untuk mendukung proses pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Tingkat inflasi dijaga stabil pada rentang 2,0–4,0 persen dan nilai tukar rupiah pada kisaran Rp14.200,00–Rp14.800,00 per US$. Kondisi makro yang menguat dan stabil pada tahun 2022 diiringi oleh peningkatan kualitas pertumbuhan berkelanjutan. Tingkat kemiskinan dan TPT pada tahun 2022 diharapkan turun, masing-masing menjadi 8,5–9,0 dan 5,5–6,3 persen. Demikian pula rasio gini turun menjadi 0,376–0,378. Seiring dengan itu, kesejahteraan masyarakat diharapkan meningkat, yang diindikasikan oleh meningkatnya IPM menjadi 73,41–73,46. Kebijakan peningkatan kinerja sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan diharapkan dapat menjaga tingkat kesejahteraan petani dan nelayan, yang ditunjukkan oleh indikator NTP sebesar 102–104 dan NTN pada kisaran 102–105. Gambar 2.21 Tema RKP 2022: Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Arah Kebijakan Tahun 2022 akan menjadi tahun kunci bagi pemulihan ekonomi dan akselerasi pertumbuhan ekonomi untuk mencapai sasaran pembangunan jangka menengah-panjang, menjadi negara berpendapatan tinggi sebelum tahun 2045. Pemulihan ekonomi diarahkan untuk memulihkan daya beli masyarakat dan dunia usaha untuk meningkatkan permintaan agregat. Upaya pemulihan juga dilakukan melalui diversifikasi ekonomi untuk mengakselerasi pertumbuhan sektor-sektor yang terkena dampak besar dari Covid-19 dan mendorong sektor lain yang berpotensi tumbuh lebih cepat. Di samping pemulihan ekonomi, peningkatan daya saing juga akan terus dilakukan melalui reformasi struktural. Agenda reformasi struktural akan mempercepat pemulihan dan membentuk perekonomian yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan.
(1)Pemulihan Daya Beli Masyarakat dan Dunia Usaha Penuntasan krisis kesehatan. Terkendalinya pandemi Covid-19 menjadi faktor utama pemulihan ekonomi. Penurunan kasus Covid-19 dan vaksinasi yang berjalan cepat akan mendorong tingkat keyakinan masyarakat dan dunia usaha untuk kembali melakukan aktivitas ekonomi secara normal. Pemberian bantuan untuk pemulihan dunia usaha. Pandemi Covid-19 berdampak besar terhadap kondisi dunia usaha, terutama UMKM. Kondisi dunia usaha yang belum sepenuhnya pulih masih perlu diberikan bantuan untuk mengakselerasi proses pemulihan ekonomi. Bantuan diberikan terutama untuk mendorong peningkatan investasi dan diarahkan pada sektor yang terkena dampak besar, seperti sektor pariwisata dan industri. Pemberian bantuan untuk menjaga daya beli rumah tangga. Bantuan sosial masih dibutuhkan terutama untuk membantu masyarakat yang masih belum sepenuhnya kembali bekerja dan mengalami penurunan pendapatan. Bantuan pelatihan prakerja akan meningkatkan keterampilan dan menjaga tingkat produktivitas tenaga kerja yang dapat membantu mempercepat pencarian pekerjaan. - II.25 - Percepatan pembangunan infrastruktur secara padat karya. Selain membantu meningkatkan daya beli masyarakat, pembangunan infrastruktur juga akan berkontribusi bagi peningkatan investasi. Program khusus. Program khusus dapat diarahkan pada program lain yang dapat mendorong peningkatan permintaan agregat. Salah satu kebijakan yang dapat dilakukan adalah memastikan kembalinya murid ke sekolah (pembelajaran offline). Selain murid mendapatkan pembelajaran yang lebih baik, kembalinya murid ke sekolah dapat memberikan ketenangan kepada orang tua untuk kembali melakukan aktivitasnya secara normal.
(2)Diversifikasi Ekonomi Upaya diversifikasi ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi dilakukan dengan cara peningkatan nilai tambah melalui peningkatan kontribusi industri pengolahan dan pengembangan produk pertanian. Peningkatan produksi pangan dilakukan melalui pembangunan food estate. Pemulihan dan peningkatan daya saing ekonomi dilakukan dengan menerapkan konsep pembangunan rendah karbon (green recovery). Di samping itu, dilakukan transformasi menuju ekonomi digital melalui langkah-langkah perluasan, pemerataan, dan peningkatan kualitas infrastruktur dan layanan digital.
(3)Reformasi Struktural Agenda reformasi struktural tetap akan dilaksanakan pada 2022. Perbaikan iklim investasi akan terus dilanjutkan dengan memastikan implementasi UU Cipta Kerja dan melanjutkan pembangunan infrastruktur ekonomi yang sempat tertunda. Reformasi kelembagaan dan tata kelola dilakukan, antara lain dengan mendorong reformasi birokrasi dan penyempurnaan ekosistem inovasi dan pengetahuan. Peningkatan kualitas SDM, terutama untuk menghadapi tantangan digitalisasi dan perubahan pekerjaan ke depan (future of work), dilakukan melalui perbaikan sistem kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Secara lebih rinci, strategi pemulihan dan reformasi struktural tersebut diimplementasikan melalui upaya sebagai berikut. Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2022 merupakan tahap pemantapan pemulihan ekonomi. Kebijakan pemerintah diarahkan pada perbaikan secara fundamental dan menyeluruh untuk menyediakan fondasi yang kokoh bagi kebangkitan ekonomi Indonesia. Peningkatan pertumbuhan ekonomi diharapkan bersumber dari investasi, ekspor, dan industri pengolahan. Sektor jasa yang terkena dampak besar akibat pandemi Covid-19 akan mengalami akselerasi. Dari sisi pengeluaran (Tabel 2.10), pertumbuhan ekonomi pada 2022 diharapkan akan mampu tumbuh 5,2–6,0 persen. Akselerasi pertumbuhan ekonomi ditopang oleh meningkatnya investasi, yang diperkirakan tumbuh 5,4–6,9 persen dan ekspor barang dan jasa yang tumbuh sebesar 4,3–7,3 persen. Peningkatan investasi dan ekspor akan meningkatkan kapasitas produktif dan produktivitas perekonomian, yang sempat turun karena dampak Covid-19. Di samping itu juga menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih besar, sehingga dapat mengurangi jumlah tenaga kerja yang menganggur. Meningkatnya ekspor juga akan mengurangi tekanan defisit transaksi berjalan. Konsumsi masyarakat juga diperkirakan mengalami rebound, tumbuh mencapai 5,1–5,4 persen, karena daya beli masyarakat yang meningkat dan tingkat inflasi yang rendah. Faktor lain yang akan mendorong peningkatan konsumsi masyarakat adalah revenge spending, seiring dengan pulihnya tingkat keyakinan masyarakat, terutama kelompok kelas menengah ke atas. Dalam masa pandemi Covid-19, tabungan masyarakat kelompok ini menunjukkan peningkatan, namun menahan konsumsinya seiring dengan ketidakpastian penyelesaian Covid-19. Ketika Covid-19 terkendali, tabungan masyarakat yang tinggi akan menjadi sumber bagi peningkatan konsumsi masyarakat. Konsumsi pemerintah diperkirakan tumbuh relatif lambat, 3,2–4,4 persen, namun diharapkan tetap dapat memberi dorongan pada pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan konsumsi pemerintah didukung oleh kebijakan fiskal yang akomodatif, meski di saat yang bersamaan secara bertahap melakukan proses konsolidasi. Konsumsi pemerintah yang relatif melambat juga didorong, salah satunya oleh realokasi belanja ke belanja yang lebih produktif. Impor barang dan jasa diperkirakan akan tumbuh 3,6–7,5 persen, mencerminkan aktivitas ekonomi domestik yang menguat. Peningkatan impor juga didorong oleh meningkatnya impor jasa seiring pulihnya aktivitas ekspor dan impor, serta perjalanan ke luar negeri. - II.26 - Tabel 2.10 Sasaran Pertumbuhan PDB Sisi Pengeluaran Tahun 2022 (Persen, YoY) Uraian RPJMNa) Sasaran 2022b) Pertumbuhan PDB 5,7–6,0 5,2–6,0 Konsumsi Rumah Tangga dan LNPRT 5,4–5,6 5,1–5,4 Konsumsi Pemerintah 4,6–4,9 3,2–4,4 Investasi (Pembentukan Modal Tetap Bruto/PMTB) 6,3–6,9 5,4–6,9 Ekspor Barang dan Jasa 4,6–4,8 4,3–7,3 Impor Barang dan Jasa 4,7–4,8 3,6–7,5 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Keterangan: a) RPJMN 2020–2024; b) Perhitungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan, Mei 2021 Dari sisi lapangan usaha (Tabel 2.11), sektor industri pengolahan diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Sektor-sektor yang terkena dampak negatif pandemi diharapkan dapat pulih cepat sejalan dengan kembali-normalnya kondisi global dan domestik, sehingga mampu menggerakkan roda produksi dan mendatangkan wisatawan. Tabel 2.11 Sasaran Pertumbuhan PDB Sisi Lapangan Usaha Tahun 2022 (Persen, YoY) Uraian RPJMNa) Sasaran 2022b) Pertumbuhan PDB 5,7–6,0 5,2–6,0 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 3,8–3,9 3,6–4,0 Pertambangan dan Penggalian 1,9–2,0 1,8–2,3 Industri Pengolahan 6,2–6,5 5,3–6,1 Pengadaan Listrik dan Gas, dan Air Bersih 5,2–5,6 5,5–6,3 Pengadaan Air 4,5–4,6 5,2–5,7 Konstruksi 6,1–6,4 6,0–6,9 Perdagangan besar dan eceran, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 5,9–6,5 4,8–5,8 Transportasi dan Pergudangan 7,3–7,7 7,5–8,1 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 6,3–6,5 6,0–6,9 Informasi dan Komunikasi 8,4–9,2 9,8–10,3 Jasa Keuangan 6,7–7,1 5,5–6,0 Real Estate 5,0–5,2 5,3–5,8 Jasa Perusahaan 8,5–8,5 7,5–8,2 Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib 5,1–5,4 3,2–3,9 Jasa Pendidikan 5,2–5,3 5,5–6,3 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 8,1–8,2 6,9–7,5 Jasa Lainnya 9,5–9,6 6,7–7,5 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Keterangan: a) RPJMN 2020–2024; b) Perhitungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan, Mei 2021 - II.27 - Sektor industri mampu pulih karena didorong oleh aktivitas produksi yang kembali menuju tingkat normal dan tren pertumbuhan positif beberapa subsektor esensial selama pandemi, seperti industri makanan, minuman, dan farmasi. Faktor-faktor pendorong pertumbuhan industri pengolahan pada tahun 2022 antara lain, (1) keberlanjutan pertumbuhan subsektor industri makanan dan kimia farmasi, (2) peningkatan investasi di subsektor industri logam dasar, khususnya yang terkait dengan produksi baterai untuk kendaraan listrik, (3) pulihnya ekspor produk manufaktur Indonesia ke mitra dagang utama (ASEAN, Cina, Jepang, dan AS),
(4)percepatan transisi sektor industri pengolahan dalam beradaptasi dengan automasi, digitalisasi dan perluasan penerapan industri hijau (Circular Economy). Pemulihan sektor industri pengolahan dilaksanakan melalui strategi (1) peningkatan belanja pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk produk dalam negeri, (2) peningkatan ketersediaan bahan baku dan bahan penolong dalam tingkat yang kompetitif,
(3)penyediaan stimulus dunia usaha, (4) pemulihan tenaga kerja dan pemulihan jam kerja melalui re-hiring dan re-training tenaga kerja, (5) percepatan pembangunan Kawasan Industri prioritas untuk menampung relokasi investasi, dan (6) perluasan pendanaan proyek industri prioritas. Dalam rangka transformasi ekonomi, strategi yang akan dilaksanakan mencakup (1) hilirisasi peningkatan nilai tambah SDA dan perbaikan rantai pasok berbasis investasi teknologi maju dan orientasi ekspor/GVC, (2) perluasan penerapan industri 4.0 pada 6 subsektor prioritas,
(3)peningkatan peran industri kecil dan menengah dalam rantai pasok domestik dan global,
(4)peningkatan kualitas SDM industri melalui re-skilling dan upskilling tenaga kerja industri,
(5)peningkatan dan perluasan ekspor, (6) peningkatan standar kualitas, dan (7) konsolidasi logistik dan pemasaran yang didukung oleh digitalisasi. Sektor pertanian dan informasi dan komunikasi, sebagai sektor esensial dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, tetap akan tumbuh positif. Sektor pertambangan akan pulih, karena peningkatan harga komoditas di pasar internasional dan beroperasinya smelter nikel dan alumina. Sektor konstruksi diperkirakan pulih ke level sebelum pandemi dengan didukung peningkatan pembangunan infrastruktur. Sektor perdagangan akan pulih seiring dengan pulihnya pasar ekspor. Sektor transportasi akan pulih pada 2022, di mana perekonomian baru akan relatif bebas dari Covid-19. Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum diperkirakan pulih pada 2022, seiring dengan perekonomian yang relatif bebas dari Covid-19. Modalitas pertumbuhan sektor pariwisata pada tahun 2022 antara lain melalui, 1) Program Vaksinasi Nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah; 2) kondisi kesehatan yang membaik di Indonesia dan negara- negara pasar wisatawan mancanegara; 3) meningkatnya mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi masyarakat dalam negeri; 4) kesiapan tata kelola dan pengembangan Destinasi Pariwisata Prioritas dengan penerapan standar kebersihan, keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan yang didukung penciptaan nilai tambah dari ekonomi kreatif; 5) pemasaran melalui branding, advertising, selling serta pelaksanaan MICE dan event minat khusus yang dapat menarik pasar wisatawan baru dan meningkatkan lama tinggal dan pengeluaran dari wisatawan. Pemulihan sektor pariwisata dilaksanakan melalui strategi (1) pemulihan pasar wisatawan melalui pemberian insentif paket wisata, MICE Pemerintah, dan pengembangan Travel Bubble/Corridor bilateral dan regional; (2) pemulihan lapangan kerja melalui pemulihan tenaga kerja, pemulihan jam kerja serta re-hiring tenaga kerja; (3) pemulihan industri pariwisata melalui hibah pemulihan dunia usaha, penerapan standar Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) di destinasi dan industri pariwisata, penyelesaian pembangunan lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP); serta (4) pemulihan pariwisata Bali dan destinasi pariwisata unggulan lainnya (Batam-Bintan, Bandung, dan Banyuwangi). Dalam rangka transformasi ekonomi, strategi yang akan dilaksanakan mencakup (a) penguatan pasar pariwisata yang didukung pengembangan tourism hub, niche tourism package, pembuatan film di sebuah destinasi, bidding event minat khusus, MICE, sport tourism, dan pemanfaatan big data; (b) perluasan ekspor gastronomi melalui Indonesia Spice up the World; (c) peningkatan kualitas pariwisata melalui penataan destinasi dan desa wisata, re-skilling dan upskilling tenaga kerja pariwisata dan ekonomi kreatif; (d) regenerasi kota warisan yang mendukung aktivitas pariwisata dan ekonomi kreatif; (e) penguatan konten dan kemasan dengan dukungan ekonomi kreatif; dan (f) peningkatan vokasi geowisata untuk mendukung pengembangan geopark sebagai destinasi pariwisata. - II.28 - Stabilitas Eksternal Pada tahun 2022, perekonomian global diproyeksikan akan pulih, seiring dengan berakhirnya pandemi Covid-19 dan juga membaiknya negara mitra dagang utama Indonesia, termasuk Cina. Hal ini berdampak terhadap perekonomian Indonesia terutama dari sektor perdagangan dan investasi. Pada sisi perdagangan, terjadi pemulihan utilisasi sektor industri manufaktur yang akan menyebabkan peningkatan ekspor barang. Untuk perdagangan jasa, sektor pariwisata diperkirakan akan mengalami peningkatan didorong oleh mulai pulihnya rasa confidence wisatawan mancanegara untuk melakukan perjalanan, sebagai dampak dari pelaksanaan program vaksinasi massal dan pengendalian pandemi Covid-19. Selain itu, pada sisi investasi, investasi langsung dan investasi portofolio akan kembali masuk ke Indonesia seiring dengan semakin membaiknya pasar keuangan global, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi regulasi dan kelembagaan. Indonesia akan mengalami stabilitas eksternal yang baik pada tahun 2022. Neraca keseluruhan diproyeksikan mengalami surplus, terutama didorong oleh surplus yang cukup besar pada Neraca Transaksi Modal dan Finansial, yaitu sebesar US$32,6–38,7 miliar, terutama disumbang oleh investasi langsung dan portofolio. Sementara itu, Neraca Transaksi Berjalan diperkirakan defisit sekitar US$21,2–25,7 miliar, atau sekitar 1,7–2,0 persen dari PDB. Perkembangan neraca pembayaran yang mengalami surplus akan meningkatkan cadangan devisa 2022 menjadi US$148,6–150,2 miliar, cukup untuk membiayai impor selama 8,2–8,0 bulan (Tabel 2.12). Tabel 2.12 Neraca Pembayaran Indonesia Tahun 2022 (Miliar US$) Uraian RPJMNa) Sasaranb) Neraca Pembayaran Secara Keseluruhan 5,6 10,2–11,7 Neraca Transaksi Berjalan (% PDB) -30,2 -2,1 (21,2)–(25,7) (1,7)–(2,0) Barang 3,0 20,4–17,6 Jasa-jasa -5,3 (10,9)–(9,9) Pendapatan Primer -35,9 (37,5)–(40,4) Pendapatan Sekunder 7,9 6,7–7,0 Neraca Transaksi Modal dan Finansial 35,8 32,6–38,7 Investasi Langsung 24,3 20,5–22,7 Investasi Portofolio 19,7 12,5–15,8 Investasi Lainnya -8,3 (0,4)–0,2 Posisi Cadangan Devisa - Dalam bulan impor 138,8 6,9 148,6–150,2 8,2–8,0 Sumber: Bank Indonesia, 2021 Keterangan: a) RPJMN 2020–2024; b) Perkiraan Kementerian PPN/Bappenas, Mei 2021 Arah Kebijakan Fiskal Postur makro fiskal 2022 diarahkan untuk mendukung konsolidasi fiskal jangka menengah dan percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. Berdasarkan arah kebijakan tersebut, kebijakan fiskal tahun 2022 diuraikan sebagai berikut.
(1)Pendapatan Negara dan Hibah Pendapatan negara dan hibah ditargetkan mencapai 10,18–10,44 persen dari PDB, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar 8,37–8,42 persen dan PNBP sebesar 1,80–2,00 persen dari PDB. Target tersebut dicapai melalui kebijakan: (a) reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan untuk mendukung pemulihan dan transformasi ekonomi pascapandemi Covid-19, mencakup (i) inovasi penggalian potensi - II.29 - perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha; (ii) perluasan basis perpajakan; (iii) penguatan sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian; dan (iv) pemberian insentif fiskal secara terukur untuk kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier kuat. (b) penguatan PNBP yang mencakup (i) optimalisasi pengelolaan SDA dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan; (ii) optimalisasi pengelolaan aset agar lebih produktif; (iii) peningkatan inovasi dan kualitas layanan pada satuan kerja dan Badan Layanan Umum (BLU); (iv) optimalisasi penerimaan dividen dari BUMN dengan mempertimbangkan aspek kesinambungan dan mitigasi risiko, penataan/penyehatan serta efisiensi kinerja BUMN; (v) penguatan tata kelola dan penyempurnaan kebijakan; dan (vi) perluasan penggunaan teknologi informasi dan peningkatan kapasitas sarana prasarana.
(2)Belanja Negara Pada tahun 2022, belanja negara ditargetkan mencapai 14,69–15,30 persen PDB, terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar 10,38–10,97 persen PDB dan TKDD sebesar 4,30– 4,32 persen PDB. Kebijakan belanja negara difokuskan pada upaya peningkatan kualitas SDM (kesehatan, perlindungan sosial, dan pendidikan), peningkatan infrastruktur dasar dan digital, serta penguatan kelembagaan berupa reformasi birokrasi dan regulasi. Upaya tersebut dilaksanakan melalui (a) penguatan tata kelola belanja secara lebih optimal agar belanja lebih efisien, produktif dan fokus pada prioritas serta sinergis untuk mendukung recovery dan agenda reformasi; (b) peningkatan efektivitas dan efisiensi belanja; (c) penguatan kualitas pemanfaatan TKDD untuk pemantapan pemulihan dan transformasi ekonomi; serta (d) mengkoneksikan belanja strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan mengurangi pengangguran, kemiskinan dan ketimpangan.
(3)Defisit dan Pembiayaan Anggaran Defisit anggaran diupayakan menurun dari 5,7 persen PDB pada tahun 2021 menjadi 4,51–4,85 persen PDB pada tahun 2022. Keseimbangan primer juga diarahkan membaik dari -3,6 persen PDB pada tahun 2021 menjadi sekitar -2,31 hingga -2,65 persen PDB pada tahun 2022. Dengan besaran defisit anggaran dan keseimbangan primer yang lebih terjaga, kesinambungan fiskal tetap dapat terjaga. Rasio utang diperkirakan sebesar 43,76–44,29 persen PDB. Pada sisi pembiayaan, kebijakan diarahkan pada inovasi pembiayaan untuk countercyclical melalui: (a) pemanfaatan utang sebagai instrumen penguatan countercyclical untuk mendukung agenda reformasi struktural; (b) pendalaman pasar untuk mendukung fleksibilitas dan pengendalian vulnerabilitas utang; (c) penguatan badan usaha yang menjalankan peran khusus dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebagai quasi fiskal; (d) mendorong efektivitas pembiayaan investasi antara lain melalui pemberdayaan peran BUMN sebagai agen pembangunan dilakukan secara selektif; dan (e) mendorong pembiayaan yang kreatif dan inovatif melalui antara lain implementasi skema KPBU. Berdasarkan penerimaan, belanja, dan pembiayaan tersebut di atas, rincian perkiraan postur makro fiskal terdapat dalam Tabel 2.13 berikut. Tabel 2.13 Sasaran Fiskal Tahun 2022 (Persen) Uraian RPJMNa) Sasaranb) Pendapatan Negara dan Hibah 12,6–13,8 10,18–10,44 Penerimaan Perpajakan 10,3–11,2 8,37–8,42 PNBP 2,3–2,5 1,80–2,00 Belanja Negara 14,2–15,5 14,69–15,30 Belanja Pemerintah Pusat 9,3–10,4 10,38–10,97 TKDD 4,9–5,1 4,30–4,32 Keseimbangan Primer 0,1–0,0 (2,31)–(2,65) - II.30 - Uraian RPJMNa) Sasaranb) Surplus/Defisit 1,6–(1,7) (4,51)–(4,85) Rasio Utang 29,1–29,8 43,76–44,29 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Keterangan: a) RPJMN 2020–2024; b) Sasaran tahun 2022 Stabilitas Moneter Kebijakan pengendalian inflasi tahun 2022 diarahkan pada upaya menjaga keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, serta efektivitas komunikasi yang mendukung proses pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Kebijakan pengendalian inflasi tersebut berfokus pada (1) penguatan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk komoditas pangan strategis; (2) optimalisasi pasokan pangan melalui kawasan sentra produksi pangan atau food estate; (3) meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem logistik nasional untuk mengurangi kesenjangan harga; (4) mendorong dan menguatkan skema kemitraan petani dan nelayan dengan pelaku usaha ritel modern untuk memotong rantai pasok dan meningkatkan efisiensi pasar untuk kelancaran distribusi; (5) mempercepat penyediaan infrastruktur pendukung pertanian dan pengendalian banjir; (6) meningkatkan akurasi serta kredibilitas data pangan dan pertanian; serta (7) optimalisasi pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) dalam semua aspek (pasokan, distribusi, dan komunikasi kebijakan inflasi). Kebijakan nilai tukar rupiah tahun 2022 diarahkan pada bauran kebijakan moneter yang selaras dengan kebijakan fiskal dan sektor keuangan sehingga dapat menjaga stabilitas rupiah sesuai dengan fundamentalnya dan mekanisme pasar. Kebijakan moneter diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, dengan tetap menjaga tingkat inflasi dan stabilitas sistem keuangan. Strategi untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dilakukan dengan melanjutkan bauran kebijakan, sebagai berikut (1) memperkuat triple intervention di pasar valas; (2) memperkuat strategi operasi moneter; (3) menjaga inflasi pada tingkat yang rendah dan stabil; (4) menetapkan tingkat suku bunga BI7DRR yang optimal; (4) mendorong akselerasi transmisi kebijakan moneter; serta (4) mendorong percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan. Sinergi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal dan sektor keuangan terus dilanjutkan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dan memitigasi risiko dari tingginya ketidakpastian ekonomi global. Koordinasi yang sangat erat antara Pemerintah, BI, dan OJK terus diperkuat untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat Covid-19 sehingga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga. Stabilitas Sistem Keuangan Kondisi sektor keuangan yang mulai menunjukkan perbaikan sejak semester II tahun 2020 diperkirakan akan terus berlanjut. Kemajuan penanganan Covid-19 termasuk program vaksinasi yang mulai dilakukan pada awal tahun 2021, serta berbagai stimulus pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, mendukung optimisme dan sentimen positif pada pasar. Namun demikian, pada tahun 2022, sektor keuangan domestik yang cenderung bersifat demand-following masih dihadapkan pada kondisi permintaan dari sektor riil yang kemungkinan belum pulih sepenuhnya, serta kemungkinan pengetatan likuiditas dunia setelah kebijakan akomodatif dilakukan oleh berbagai negara. Sebagai upaya mendorong pemulihan perekonomian Indonesia di tengah kemungkinan pengetatan likuiditas dunia, percepatan pendalaman sektor keuangan guna optimalisasi pembiayaan terhadap sektor riil tetap dilakukan. Pendalaman sektor keuangan ke depan akan difokuskan melalui (1) peningkatan literasi dan akses keuangan; (2) pemanfaatan ekosistem digital pada sektor keuangan; (3) peningkatan kapasitas dan daya saing sektor keuangan dengan memperkuat permodalan, mendorong konsolidasi pada lembaga keuangan, dan meningkatkan efisiensi lembaga keuangan; (4) pengembangan berbagai alternatif sumber pembiayaan jangka panjang; (5) pengembangan sektor keuangan dan ekonomi syariah; (6) perluasan basis investor ritel; (7) penguatan infrastruktur sektor keuangan; serta (8) penguatan dan harmonisasi regulasi sektor keuangan. - II.31 - Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkesinambungan Tingkat Pengangguran Terbuka Keberhasilan upaya pemulihan ekonomi melalui penanganan penyebaran Covid-19, pelaksanaan vaksinasi, keberlanjutan stimulus fiskal dan moneter, implementasi reformasi struktural seperti UU Cipta Kerja menjadi faktor kunci pencapaian target pembangunan kedepan. Keberhasilan ini diperkirakan dapat menurunkan TPT pada kisaran 5,5–6,3 persen pada tahun 2022. Penciptaan kesempatan kerja baru ditargetkan mencapai 2,4–3,0 juta orang yang dapat tercapai melalui upaya penumbuhan investasi padat pekerja, penguatan konsumsi masyarakat, dan pengembangan UMKM. Upaya strategis lainnya antara lain
(1)peningkatan keahlian tenaga kerja melalui reformasi sistem pendidikan dan pelatihan vokasi, (2) penguatan sistem informasi pasar kerja yang kredibel sebagai dasar intervensi kebijakan ketenagakerjaan, dan (3) penguatan sistem perlindungan sosial bagi pekerja. Tingkat Kemiskinan Tingkat kemiskinan diperkirakan berada pada kisaran 8,5–9,0 persen pada tahun 2022. Untuk itu, pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan merata, inflasi yang stabil, penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat miskin dan rentan, iklim investasi yang terjaga, serta infrastruktur terutama di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan menjadi sasaran yang harus dicapai. Selain kondisi ekonomi makro yang membaik, upaya penurunan penduduk miskin dan rentan baru akibat pandemi Covid-19 di tahun 2020 terus dilakukan melalui strategi dan arah kebijakan afirmasi untuk percepatan penanggulangan kemiskinan. Dua strategi utama pemerintah melalui penurunan beban pengeluaran dan peningkatan pendapatan penduduk miskin dan rentan terus dipertajam. Dalam rangka pemulihan ekonomi pada 2022, strategi tersebut diterjemahkan dalam arah kebijakan mencakup (1) integrasi dan digitalisasi bantuan sosial secara nontunai, antara lain, (a) integrasi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP), (b) transformasi subsidi energi (LPG dan listrik) menjadi bansos yang kemudian akan berintegrasi dengan Program Sembako, (c) penguatan desain pembayaran bantuan sosial nontunai yang salah satunya untuk meningkatkan literasi penduduk terhadap keuangan digital, (d) pengembangan graduasi berkelanjutan untuk seluruh program bantuan sosial; (2) penguatan fungsi pendampingan dalam melaksanakan program bantuan sosial serta edukasi penerima manfaat untuk mendorong perubahan perilaku kesehatan, pendidikan, dan ekonomi; (3) penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kesehatan dan ketenagakerjaan yang komprehensif dan terintegrasi; (4) penguatan sistem perlindungan sosial menjadi lebih adaptif; (5) peningkatan kesejahteraan sosial bagi kelompok rentan, antara lain anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, kelompok tuna sosial, migran bermasalah dan korban perdagangan orang; (6) penguatan skema pendampingan dan layanan terpadu serta perluasan registrasi sosial ekonomi mencakup 70 persen populasi pada tahun 2022; serta (7) pengembangan kegiatan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi dan pendapatan bagi kelompok miskin dan rentan, antara lain melalui akselerasi penguatan ekonomi keluarga, pendampingan usaha dan peningkatan kualitas produksi usaha kecil dan mikro, akses permodalan usaha dengan bunga rendah, keperantaraan usaha, kemitraan, dan dampak sosial, serta penataan penguasaan dan penggunaan lahan melalui pelaksanaan reforma agraria dan perhutanan sosial. Rasio Gini Pada tahun 2022, terdapat penyesuaian target rasio gini menjadi 0,376–0,378. Kebijakan untuk menjaga rasio gini agar dapat memenuhi target, terus diarahkan pada kelompok masyarakat pendapatan menengah-bawah dan masyarakat pendapatan tinggi. Pemerintah akan menyempurnakan intervensi kebijakan afirmasi kelompok 40 persen terbawah melalui reformasi sistem perlindungan sosial yang meliputi pengembangan registrasi sosial ekonomi; peningkatan akurasi penargetan; integrasi dan penyederhanaan program; serta penyaluran secara digital, cepat, dan responsif kebencanaan. Selanjutnya, penguatan kelembagaan pelatihan vokasi di seluruh Indonesia dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja masa depan. Pengembangan UMKM sebagai salah satu penggerak utama ekonomi kelompok menengah, serta penguatan kebijakan fiskal untuk redistribusi yang merata. - II.32 - Indeks Pembangunan Manusia Upaya untuk percepatan pembangunan SDM yang berkualitas dan berdaya saing ditandai dengan terus meningkatnya IPM hingga mencapai 71,94 (2020). Peningkatan ini menunjukkan adanya kemajuan pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan dan ekonomi. Walaupun meningkat, pembangunan SDM juga terkena imbas dari pandemi Covid-19. Rendahnya kenaikan IPM dari tahun 2019 ke tahun 2020 yaitu 0,02 poin, menunjukkan bahwa kenaikan komponen kesehatan dan pendidikan dikoreksi oleh menurunnya pengeluaran per kapita penduduk sebagai dampak dari menurunnya aktivitas ekonomi selama pandemi. Pemulihan ekonomi pada tahun 2022 akan sangat bergantung pada penanganan dan pengendalian Covid-19. Pada tahun 2022, IPM Indonesia ditargetkan mencapai 73,41–73,46, melalui:
(1)Peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang difokuskan pada percepatan penurunan kematian ibu dan bayi, perbaikan gizi masyarakat, penguatan upaya promotif dan preventif, serta penguatan kapasitas sistem kesehatan di seluruh wilayah;
(2)Peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas melalui peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran termasuk pembelajaran jarak jauh dan pemanfaatan teknologi dalam pendidikan, afirmasi akses di semua jenjang pendidikan, percepatan pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun, dengan perhatian khusus penanganan anak tidak sekolah dan keberpihakan pada anak dari keluarga kurang mampu; dan
(3)Upaya di bidang ekonomi terutama bantuan sosial dan subsidi kepada masyarakat kelompok berpenghasilan rendah dan insentif kepada dunia usaha untuk kelompok yang pendapatannya turun dan pengangguran. Selain itu, UU Cipta Tenaga Kerja dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan masyarakat. Ekonomi Hijau dan Rendah Karbon Pada tahun 2022, kegiatan perekonomian dan sosial diperkirakan kembali bangkit, dengan sasaran pertumbuhan sebesar 5,2–6,0 persen, sehingga berbagai aktivitas industri dan mobilitas penduduk mulai berjalan secara normal. Hal ini kemudian mempengaruhi laju peningkatan emisi GRK yang cukup signifikan pada tahun 2022. Sementara itu, program dan kegiatan pemerintah pada tahun 2022 diperkirakan mulai memasuki fase pemulihan dan transisi menuju transformasi ekonomi. Dalam kondisi tersebut, aksi pembangunan rendah karbon, seperti reforestasi, restorasi gambut, serta pengembangan EBT dan efisiensi energi perlu terus ditingkatkan untuk mewujudkan transformasi menuju ekonomi hijau yang lebih ramah lingkungan. Dalam situasi tersebut, aksi pembangunan rendah karbon diarahkan tidak hanya pada program dan kegiatan yang dapat memberikan dampak terhadap penurunan emisi GRK secara signifikan, namun juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari program pemulihan ekonomi. Hal tersebut kemudian dapat menjadi dasar untuk melaksanakan transisi dari kegiatan perekonomian yang intensif karbon menjadi kegiatan perekonomian yang lebih ramah lingkungan dan meminimalkan dampak terhadap peningkatan laju emisi GRK, seperti mempercepat transisi menuju energi terbarukan, revitalisasi perkebunan rakyat untuk meningkatkan produktivitas dan mengurangi laju deforestasi, serta mendorong usaha kecil dan menengah yang bergerak dibidang pengelolaan sampah untuk mengurangi emisi dari limbah padat. Secara bersamaan, berbagai aksi pembangunan rendah karbon yang memiliki kontribusi signifikan dan berdampak langsung pada penurunan emisi juga perlu ditingkatkan, utamanya pada sektor lahan dan energi. Dengan fokus tersebut, diharapkan kinerja penurunan emisi GRK pada tahun 2022 dapat mencapai 26,87 persen terhadap baseline. Besaran angka tersebut menunjukkan bahwa persentase penurunan emisi GRK mulai kembali pada jalurnya, sebagaimana target yang tercantum dalam RPJMN 2020–2024. Nilai Tukar Petani (NTP) Nilai Tukar Petani pada tahun 2022 dijaga pada sebesar 102–104. Dengan nilai NTP tersebut, menunjukkan adanya kestabilan kesjahteraan petani. Kebijakan untuk menjaga NTP pada nilai 102–104 diarahkan pada kegiatan-kegiatan penciptaan nilai tambah pertanian melalui jaminan ketersediaan input pertanian, pembentukan korporasi petani dan nelayan, food estate (kawasan sentra produksi pangan), pengembangan sentra produksi pangan berbasis pertanian digital, efisiensi distribusi pangan melalui penguatan konektivitas produksi (jalan usahatani) dan sistem logistik pangan, percepatan transformasi platform e-commerce pertanian/rantai pasok online, serta pengolahan primer produksi pangan dan pertanian. - II.33 - Nilai Tukar Nelayan (NTN) Dalam rangka menjaga NTN pada kisaran 102–105 di tahun 2022, pembangunan sektor kelautan dan perikanan difokuskan pada (1) peningkatan produksi dan produktivitas kelautan dan perikanan melalui pemberian bantuan sarana dan prasarana pelaku usaha perikanan serta digitalisasi usaha kelautan dan perikanan, termasuk inkubasi start-up sektor kelautan dan perikanan; (2) penguatan rantai pasok hasil perikanan (termasuk rantai dingin) dalam rangka mendukung sistem logistik ikan; (3) pengembangan sentra produksi kelautan dan perikanan melalui pengembangan kampung-kampung perikanan, serta desa wisata bahari; (4) penguatan kelembagaan pelaku usaha perikanan, termasuk pembentukan korporasi nelayan; (5) perlindungan bagi pelaku usaha perikanan; serta (6) pendampingan dan penyuluhan, serta peningkatan padat karya. Pemerataan Pembangunan Pada 2022, rata-rata pertumbuhan ekonomi Kawasan Timur Indonesia (KTI) akan lebih tinggi dibandingkan dengan Kawasan Barat Indonesia (KBI), sebagaimana terlihat dalam Tabel 2.14. Akselerasi pertumbuhan ekonomi KTI merupakan kontribusi dari membaiknya kinerja pertambangan, berhasilnya program hilirisasi pertambangan, mulai beroperasinya Kawasan Industri (KI)/Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru, operasionalisasi smelter baru, dan implementasi program Lumbung Ikan Nasional. Harga komoditas internasional, khususnya baja dan besi yang diproyeksikan meningkat sehingga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi KTI. Pertumbuhan ekonomi Nusa Tenggara pada 2022 mencapai 4,85–5,77 persen, didorong oleh peningkatan produksi tembaga, peningkatan ekspor konsentrat tembaga sebagai hasil program hilirisasi, penataan destinasi wisata, beroperasinya KEK Mandalika, serta pembangunan infrastruktur Bandara Komodo. Sejalan dengan target pertumbuhan tersebut, tingkat kemiskinan diperkirakan akan menurun hingga 16,75 persen dan tingkat pengangguran menurun hingga 2,5–3,3 persen. Ekonomi Wilayah Kalimantan diperkirakan tumbuh 5,08–6,02 persen. Pertumbuhan wilayah ini didukung oleh keberlanjutnya proyek pengembangan kawasan sentra produksi pangan (food estate) dan proyek pembangunan infrastruktur pendukung IKN, operasionalisasi Pelabuhan Kijing dan pengembangan Kawasan Industri yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di antaranya KI Landak, KI Ketapang, KI Jorong, KI Tanah Kuning, dan proyek hilirisasi sektor energi termasuk biodiesel. Peningkatan ekspor minyak kelapa sawit, kayu dan batubara diperkirakan juga memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Kalimantan. Kegiatan ekonomi ini diperkirakan dapat juga menyumbang pada penurunan angka kemiskinan hingga di angka 5,15 persen. Keberlanjutan proyek di Wilayah Kalimantan diperkirakan akan meningkatkan penciptaan lapangan kerja baru di wilayah tersebut dan mampu menurunkan TPT hingga pada kisaran 4,4–5,0 persen. Pertumbuhan ekonomi di Wilayah Sulawesi pada 2022 diproyeksikan mencapai 6,77–7,70 persen. Selanjutnya, TPT diproyeksikan menurun pada kisaran 4,3–5,1 persen. Mulai beroperasinya KI/KEK Palu, operasionalisasi smelter baru, dan peningkatan harga komoditas baja dan besi beserta produk turunannya merupakan faktor yang mendukung tingkat pertumbuhan ekonomi dan penurunan angka pengangguran. Selain dari aktivitas kegiatan ekonomi, perbaikan data dan perluasan cakupan registrasi sosial ekonomi untuk targeting program-program perlindungan sosial diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan menjadi 9,58 persen. Implementasi program Lumbung Ikan Nasional, peningkatan produksi feronikel, dan pembangunan pabrik bahan baku baterai kendaraan listrik diperkirakan akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku pada 2022 mencapai 6,67–7,37 persen yang juga ditargetkan dapat menyumbang pada penurunan angka kemiskinan di angka 12,19 persen dan menurunkan angka TPT pada kisaran 5,4–6,1. Lebih lanjut, pertumbuhan ekonomi Papua tahun 2022 diperkirakan akan mencapai 5,92–6,48 persen, didorong oleh perbaikan kinerja dan produktivitas pertambangan tembaga dan emas. Peningkatan investasi seiring dengan implementasi Proyek Strategis Nasional, di antaranya KEK Sorong, KI Bintuni, dan Pelabuhan Internasional Seget di Kabupaten Sorong juga menjadi faktor pendorong pertumbuhan ekonomi Papua. Sejalan dengan hal tersebut, perbaikan penyaluran program-program perlindungan sosial yang dibarengi oleh perbaikan infrastruktur dasar diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan di angka 23,84 persen. Penguatan perekonomian di Papua diperkirakan mampu menurunkan TPT di wilayah tersebut hingga pada kisaran 4,0–4,7 persen. Meskipun pertumbuhan KBI diproyeksikan lebih rendah dibandingkan KTI, namun tetap menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi karena kontribusinya yang besar terhadap - II.34 - pertumbuhan ekonomi nasional. Pertumbuhan ekonomi Sumatera diperkirakan akan didorong oleh adanya peningkatan volume ekspor dan harga komoditas CPO dan batubara. Hal ini didukung oleh adanya perjanjian perdagangan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang berpotensi untuk meningkatkan hubungan perdagangan dan kerja sama Indonesia dengan Cina, Jepang, Korea Selatan dan Australia. Di samping mulai beroperasinya beberapa kawasan industri, berlanjutnya pembangunan proyek jalan tol lintas Sumatera, dan peningkatan investasi swasta dalam proses hilirisasi industri juga berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Sumatera, yang diperkirakan tumbuh 4,70–5,34 persen pada 2022. Aktivitas ekonomi ini diharapkan dapat juga berdampak secara inklusif untuk seluruh penduduk terutama penduduk miskin dan rentan sehingga dapat menyumbang pada penurunan kemiskinan sebesar 9,13 persen. TPT di wilayah Sumatera pun diperkirakan menurun menjadi 4,9–5,7 persen. Sementara itu, ekonomi Wilayah Jawa-Bali pada 2022 diperkirakan tumbuh 5,20–5,94 persen. Pertumbuhan ekonomi Pulau Jawa ditopang oleh beberapa faktor, termasuk dilanjutkannya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sempat tertunda, pengembangan KI Subang dan KI Batang, meningkatnya investasi, serta meningkatnya permintaan barang dan jasa di pasar domestik maupun pasar dunia, yang didukung oleh peningkatan efisiensi sistem logistik. Perekonomian di Bali perlahan mulai pulih didorong oleh peningkatan aktivitas wisatawan nusantara seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19 yang mulai mereda dan peningkatan aktivitas serta mobilitas masyarakat. Peningkatan aktivitas ekonomi yang terus didukung oleh perbaikan dan penguatan program-program afirmasi diharapkan dapat menurunkan kemiskinan di Wilayah Jawa-Bali menjadi 8,45 persen. Peningkatan aktivitas ekonomi ini pun diperkirakan akan mampu menurunkan TPT di Wilayah Jawa-Bali hingga pada kisaran 6,1–6,9 persen. Keberhasilan upaya pemulihan ekonomi di berbagai Wilayah Indonesia diharapkan dapat menciptakan kesempatan kerja baru melalui penumbuhan investasi padat pekerja dan pengembangan UMKM. Untuk mendukung perbaikan kinerja investasi di berbagai wilayah di Indonesia, upaya strategis bidang ketenagakerjaan yang dilakukan antara lain (1) peningkatan keahlian tenaga kerja melalui reformasi sistem pendidikan dan pelatihan vokasi, (2) penguatan sistem informasi pasar kerja yang kredibel sebagai dasar intervensi kebijakan ketenagakerjaan, dan (3) penguatan sistem perlindungan sosial bagi pekerja. Tabel 2.14 Sasaran Pembangunan Wilayah Tahun 2022 Wilayah RPJMNa) 2022b) Sumatera - Pertumbuhan Ekonomi (%) 6,0 4,70–5,34 - Tingkat Kemiskinan (%) 7,1 9,13 - Tingkat Pengangguran (%) 3,6 4,9–5,7 Jawa-Bali - Pertumbuhan Ekonomi (%) 5,9 5,20–5,94 - Tingkat Kemiskinan (%) 6,1 8,45 - Tingkat Pengangguran (%) 4.1 6,1–6,9 Nusa Tenggara - Pertumbuhan Ekonomi (%) 6,1 4,85–5,77 - Tingkat Kemiskinan (%) 10,7 16,75 - Tingkat Pengangguran (%) 2.1 2,5–3,3 Kalimantan - Pertumbuhan Ekonomi (%) 6,6 5,08–6,02 - Tingkat Kemiskinan (%) 2,9 5,15 - Tingkat Pengangguran (%) 3.4 4,4–5,0 - II.35 - Wilayah RPJMNa) 2022b) Sulawesi - Pertumbuhan Ekonomi (%) 7,5 6,77–7,70 - Tingkat Kemiskinan (%) 6,5 9,58 - Tingkat Pengangguran (%) 3.5 4,3–5,1 Maluku - Pertumbuhan Ekonomi (%) 7,1 6,67–7,37 - Tingkat Kemiskinan (%) 8,2 12,19 - Tingkat Pengangguran (%) 4.6 5,4–6,1 Papua - Pertumbuhan Ekonomi (%) 7,1 5,92–6,48 - Tingkat Kemiskinan (%) 16,3 23,84 - Tingkat Pengangguran (%) 2.5 4,0–4,7 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Keterangan: a) Pertumbuhan ekonomi merupakan rata-rata tahun 2020-2024, sementara tingkat kemiskinan dan pengangguran merupakan target 2024 pada RPJMN 2020-2024; b) Perkiraan Kementerian PPN/Bappenas, Mei 2021 Untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2022, maka pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi adalah sebagai berikut: Gambar 2.22 Pertumbuhan Ekonomi Per Provinsi Tahun 2022 Sumber: Proyeksi Internal Kementerian PPN/Bappenas, 2021 2.2.3 Kebutuhan Investasi dan Sumber Pembiayaan 2.2.3.1 Kebutuhan Investasi Untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi tahun 2022, dibutuhkan investasi sekitar Rp5.930,4–Rp6.055,6 triliun, yang bersumber dari investasi pemerintah, BUMN, dan swasta. Dari total kebutuhan investasi, sekitar 83,9–86,6 persen dipenuhi oleh dunia usaha swasta dan masyarakat. Nilai investasi pemerintah dan BUMN masing-masing berkontribusi sekitar 6,9–8,0 persen dan sekitar 6,4–8,1 persen. - II.36 - Badan Usaha Milik Negara diharapkan tetap menjaga peran dan kontribusinya sebagai garda terdepan dalam inisiatif-inisiatif strategis pemerintah, sehingga kontribusi BUMN dapat lebih optimal dalam mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan. Dalam kaitan ini, BUMN perlu mempersiapkan landasan untuk inovasi model bisnis baru melalui restrukturisasi korporasi, termasuk melakukan konsolidasi dan simplifikasi. Tabel 2.15 Kebutuhan Investasi Tahun 2022 (Persen) Uraian Share (Persen)
a.Investasi Pemerintah 6,9–8,0
b.Investasi BUMN 6,4–8,1
c.Investasi Swasta 83,9–86,6 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 2.2.3.2 Sumber Pembiayaan Untuk memenuhi kebutuhan investasi pada tahun 2022, dibutuhkan sumber pembiayaan yang dapat diperoleh dari instrumen pembiayaan investasi seperti kredit perbankan, penerbitan saham, penerbitan obligasi, dana internal BUMN, serta dana internal masyarakat. Dana internal masyarakat merupakan penyumbang terbesar dalam sumber pembiayaan dalam negeri, yaitu sebesar 69,5–75,2 persen dari total pembiayaan investasi. (Tabel 2.16). Tabel 2.16 Sumber Pembiayaan Investasi Tahun 2022 (Persen) Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 2.3 Strategi Pengembangan Wilayah Pengembangan wilayah tahun 2022 diarahkan untuk memantapkan pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat, mempercepat transformasi dan pertumbuhan ekonomi wilayah, serta tetap mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah melalui peningkatan peran wilayah di luar Jawa-Bali dengan tetap menjaga prospek pertumbuhan di wilayah Jawa-Bali. 2.3.1 Tujuan Pengembangan Wilayah Sejalan dengan berbagai upaya yang dilakukan pada tahun 2021, pengembangan wilayah pada tahun 2022 ditujukan untuk memantapkan pemulihan kondisi sosial dan ekonomi di berbagai wilayah terdampak Covid-19, percepatan transformasi sosial ekonomi dengan mengoptimalkan potensi dan keunggulan kompetitif wilayah, serta pemerataan kualitas hidup antarwilayah. Dalam mendukung langkah tersebut, strategi pengembangan wilayah dilakukan secara terpadu dengan pendekatan pertumbuhan dan pendekatan pemerataan yang ditunjang dengan penguatan ketahanan bencana. Secara umum pemantapan pemulihan ekonomi serta transformasi sosial ekonomi wilayah dilakukan dengan mendorong hilirisasi industri berbasis sumber daya alam untuk memperkuat rantai nilai di daerah, meningkatkan produktivitas komoditas unggulan wilayah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat konektivitas dan Uraian Share (Persen) Kredit Perbankan 4,9–5,8 Penerbitan Saham 0,81–0,82 Penerbitan Obligasi 14,8–18,6 Dana Internal BUMN 4,2–5,3 Dana Internal Masyarakat 69,6–75,2 - II.37 - perdagangan antarwilayah. Fokus percepatan pertumbuhan wilayah adalah mendorong realisasi investasi khususnya di kawasan-kawasan strategis melalui penerapan sistem Online Single Submission (OSS). Pengembangan kawasan strategis meliputi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) khususnya Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), dan kawasan perkotaan. Salah satu persyaratan dalam mendukung peningkatan investasi adalah percepatan dan penuntasan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kawasan strategis sebagai acuan dalam pemberian ijin melalui sistem OSS. Dalam upaya peningkatan daya saing kawasan strategis, selain penyediaan paket insentif fiskal bagi pelaku usaha juga dilakukan percepatan pembangunan infrastruktur pendukung di sekitar kawasan. Sementara itu pengembangan kawasan perkotaan, baik Wilayah Metropolitan (WM), kota besar, kota sedang, kota kecil, kota baru, Ibu Kota Negara (IKN), maupun kawasan perkotaan di dalam wilayah kabupaten diarahkan untuk menjadi pusat pertumbuhan dan simpul pembentukan rantai nilai wilayah, serta pusat pelayanan bagi wilayah sekitarnya. Pembangunan perkotaan karenanya akan difokuskan pada peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan publik, penguatan kerjasama antara kota-kota utama dan dan kota-kota penyangganya, serta penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sejalan dengan pendekatan pertumbuhan, pada tahun 2022 pemerataan pembangunan antarwilayah akan dilakukan dengan meningkatkan kemudahan akses dan kualitas pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan permukiman. Langkah ini akan didukung dengan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi lokal khususnya di kawasan dan daerah yang relatif tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta diperkuat dengan kebijakan afirmatif dalam upaya peningkatan konektivitas kawasan ini dengan pusat-pusat pertumbuhan wilayah. Fokus pemerataan pembangunan pada tahun 2022 adalah percepatan pembangunan daerah tertinggal, kawasan perbatasan, kawasan perdesaan, kawasan transmigrasi, dan wilayah kepulauan. Selanjutnya dengan memperhatikan capaian, tantangan, dan sasaran pengembangan wilayah sebagaimana dalam Tabel 2.14, secara khusus strategi pengembangan wilayah dijabarkan ke dalam tujuh wilayah pembangunan berbasis wilayah pulau atau kepulauan dengan memperhatikan karakter geografis, sosial, potensi unggulan dan isu strategis wilayah, serta skala ekonomi pengembangan wilayah. Ketujuh wilayah pembangunan tersebut adalah Wilayah Papua, Wilayah Maluku, Wilayah Sulawesi, Wilayah Kalimantan, Wilayah Nusa Tenggara, Wilayah Jawa-Bali, dan Wilayah Sumatera. Perbedaan kondisi alam, sosial budaya, ekonomi, dan infrastruktur di antara ketujuh wilayah tersebut memerlukan penyesuaian-penyesuaian strategi pertumbuhan, pemerataan, dan mitigasi bencana untuk masing-masing wilayah. Penyesuaian strategi pengembagan wilayah di sini terutama memperhitungkan tingkat kesiapan masyarakat dan dunia usaha, kapasitas pemerintah daerah, dan tingkat diversifikasi ekonomi yang sudah berlangsung. Sedangkan penyesuaian strategi mitigasi bencana dilakukan dengan mempertimbangkan risiko bencana alam wilayah seperti ancaman gempa tektonik, tsunami, dan erupsi gunung berapi, dan menekan risiko bencana akibat perbuatan manusia, seperti banjir, longsor, dan kebakaran lahan, serta mengantisipasi risiko bencana non alam seperti wabah penyakit (pandemi). 2.3.2 Strategi Pengembangan Wilayah Sumatera Pengembangan Wilayah Sumatera diarahkan untuk mengoptimalkan pengembangan hilirisasi industri berbasis komoditas unggulan khususnya di wilayah Pesisir Timur Sumatera, mewujudkan wilayah Sumatera menjadi pintu gerbang Indonesia dalam perdagangan internasional serta menjadi lumbung energi nasional dan lumbung pangan nasional, mempercepat pemulihan industri, pariwisata, dan investasi pascapandemi Covid- 19 melalui pengembangan kawasan strategis di Pulau Sumatera agar menjadi destinasi yang berdaya saing internasional, dan meningkatkan pemerataan pembangunan wilayah Pesisir Barat Sumatera dan daerah rawan bencana. Industrialisasi di Wilayah Sumatera bertumpu pada hilirisasi komoditas-komoditas utama wilayah seperti seperti kelapa sawit, karet, kopi, kelapa, kakao, lada, pala, cengkeh, tebu, perikanan tangkap, perikanan budidaya, batu bara, timah, emas dan migas. Selama ini sebagian besar dari komoditas-komoditas tersebut diekspor ke luar wilayah dalam bentuk mentah sehingga terdapat potensi kehilangan nilai tambah yang cukup besar dari proses pengolahan yang menghasilkan produk turunan. Untuk tahun 2022 terdapat delapan langkah dalam strategi percepatan pertumbuhan dan transformasi Wilayah Sumatera. Pertama, mempercepat realisasi investasi dan beroperasinya secara penuh KI dan KEK melalui optimalisasi paket-paket insentif fiskal dan nonfiskal khususnya di sekitar jaringan infrastruktur Tol Trans Sumatera dan pelabuhan utama: KEK Arun Lhokseumawe, KI/KEK Sei Mangkei, KI/KEK Galang Batang, KI Bintan Aerospace, KI Sadai serta KPBPB Batam dan Sabang. Kedua, memacu pengembangan kawasan pariwisata - II.38 - unggulan khususnya di DPP Danau Toba, dan DPP Bangka Belitung/KEK Tanjung Kelayang, Destinasi Pariwisata Pengembangan Batam Bintan, Destinasi Pariwisata Pengembangan Bukittinggi-Padang berbasis rencana induk pengembangan kawasan pariwisata terpadu. Ketiga, memperkuat integrasi sistem transportasi wilayah multimoda (tol, kereta api, pelabuhan, dan bandara) dengan pengembangan kawasan strategis. Keempat, merevitalisasi usaha-usaha pertanian, perkebunan, dan perikanan khususnya skala usaha rakyat. Kelima, meningkatkan kapasitas, jangkauan, dan distribusi pelayanan dasar dan sistem transportasi serta kelayakhunian kota-kota termasuk Wilayah Metropolitan (WM) Medan dan Palembang. Keenam, meningkatkan kemudahan pelayanan perizinan investasi dan memperluas kerja sama dalam upaya peningkatan daya saing antardaerah antara lain melalui forum kerja sama regional Wilayah Sumatera dan kerja sama regional antarnegara Indonesia-Malaysia- Thailand Growth Triangle (IMT-GT). Ketujuh, meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hak atas tanah. Kedelapan, meningkatkan kualitas dan ketersediaan SDM untuk mendukung pengembangan kawasan pertumbuhan melalui pengembangan Balai Latihan Kerja (BLK), sekolah vokasi, pendidikan tinggi terapan, dan pelatihan tenaga kerja berbasis kompetensi. Di sisi lain, terdapat tujuh langkah dalam strategi pemerataan intrawilayah Sumatera. Pertama, memperluas cakupan dan kualitas pelayanan dasar khususnya di bidang pendidikan dasar dan menengah umum/kejuruan, dan kesehatan yang menjangkau masyarakat langsung (puskesmas dan klinik). Kedua, meningkatkan penerapan SPM bidang sanitasi dan air minum yang aman, pengelolaan sampah dan limbah, serta penyediaan perumahan layak huni di kota-kota kecil. Ketiga, mendorong percepatan pembangunan pada kawasan 3T, transmigrasi dan pedesaan, serta daerah rawan bencana dengan perluasan jaringan listrik, telekomunikasi, sarana prasarana mitigasi risiko bencana, serta infrastruktur dasar dan konektivitas (bandara/jalur penerbangan perintis dan jalan lingkar) untuk memperkuat keterkaitan dengan kota-kota terdekat. Keempat, mempercepat penuntasan jaringan transportasi pengumpan (feeder) yang menghubungkan kawasan tengah dan barat dengan jaringan infrastruktur utama Tol Trans Sumatera di pesisir timur. Kelima, meningkatkan ekonomi lokal melalui pengembangan industri kecil dan menengah berbasis sumber daya alam dan pariwisata. Keenam, meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah dan desa (aparatur, kelembagaan, dan keuangan) dalam rangka peningkatan daya saing daerah. Ketujuh, mengoptimalkan pelaksanaan otonomi khusus Aceh dan pembangunan alternatif bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah. Terkait upaya penguatan ketahanan bencana di Wilayah Sumatera, langkah-langkah yang ditempuh adalah memantapkan sistem dan peralatan deteksi dini khususnya di lokasi-lokasi yang memiliki risiko terjadinya gempa dan tsunami, erupsi gunung berapi, banjir, longsor, serta kebakaran lahan dan hutan, yang diikuti dengan pemutakhiran data kebencanaan. Langkah berikutnya adalah internalisasi mitigasi bencana dalam perencanaan proyek-proyek strategis diiringi dengan peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah. Di samping, itu peningkatan kesadaran bencana di masyarakat dan revitalisasi kearifan lokal dalam tanggap bencana akan diperkuat. Terakhir, mendorong penguatan kerjasama multipihak dan lintas daerah khususnya dalam sinergi pendanaan penanggulangan bencana. Sasaran utama pengembangan Wilayah Sumatera pada tahun 2022 adalah (1) terakselerasinya pertumbuhan ekonomi wilayah; (2) menurunnya kemiskinan dan kesenjangan; serta (3) meningkatnya kesempatan kerja, dengan target sebagaimana tertuang dalam Tabel 2.17. Sasaran ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat telah kembali pulih setelah terdampak pandemi Covid-19 serta setelah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah. - II.39 - Tabel 2.17 Target Pengembangan Wilayah Sumatera Per Provinsi Tahun 2022 (Persen) Indikator Target Tahun 2022 Aceh Sumut Sumbar Riau Jambi Sumsel Bengkulu Lampung Kep. Babel Kep. Riau Pertumbuhan Ekonomia) 3,74– 4,64 5,18– 5,84 5,41– 5,74 3,14– 3,64 4,26– 4,94 5,76– 6,54 4,91– 5,24 5,38– 5,94 4,55– 5,44 5,15– 6,03 Tingkat Kemiskinan 14,46 7,93 5,99 6,40 6,77 11,43 13,72 11,82 3,75 5,00 Tingkat Pengangguran Terbuka 5,57– 6,09 6,05– 6,67 6,04– 6,67 5,40– 6,11 3,83– 4,46 4,68– 5,41 3,19– 3,93 3,69– 4,32 4,10– 4,64 6,40 –7,11 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Keterangan: a) Assessment sementara Kementerian PPN/Bappenas 2.3.3 Strategi Pengembangan Wilayah Jawa-Bali Pengembangan Wilayah Jawa-Bali diarahkan untuk mempercepat pemulihan industri, pariwisata, dan investasi pascapandemi Covid-19 dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan; memantapkan pertumbuhan pembangunan wilayah Jawa bagian Utara dan Bali bagian Selatan sebagai pusat ekonomi dan budaya yang berdaya saing di tingkat nasional dan global dengan bertumpu pada industri manufaktur berteknologi tinggi, ekonomi kreatif dan jasa pariwisata, serta penghasil produk akhir dan produk antara yang berorientasi ekspor. Di samping itu, pengembangan wilayah ini juga diarahkan untuk mengakselerasi pemerataan pembangunan wilayah Jawa bagian Selatan dan Bali bagian Utara sebagai pusat pengembangan ekonomi skala lokal dan regional dengan bertumpu pada agroindustri dan ekowisata, memberdayakan masyarakat dalam rangka pencapaian ketahanan sosial ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan pendapatan, mendorong pengembangan kawasan yang memiliki daya ungkit tinggi dalam pencapaian strategi pertumbuhan dan pemerataan, serta mempertahankan peran Pulau Jawa-Bali sebagai lumbung pangan nasional. Untuk tahun 2022, strategi pertumbuhan dan transformasi Wilayah Jawa-Bali dilakukan dengan enam langkah. Pertama, meningkatkan konektivitas antarkawasan pengembangan, kota-kota, dan pusat pelayanan dalam memperluas jangkauan layanan dan distribusi. Kedua, mendorong pengembangan KEK Kendal, KEK Singhasari, KEK Tanjung Lesung, KI Batang, KI Subang, serta Kawasan Perkotaan dan Destinasi Pariwisata Prioritas Borobudur dan sekitarnya, Destinasi Pariwisata Prioritas Bromo-Tengger-Semeru, Destinasi Pariwisata Pengembangan Ujung Kulon-Halimun-Bandung-Pangandaran, Destinasi Pariwisata Pengembangan Banyuwangi dan sekitarnya, serta Destinasi Pariwisata Pengembangan Revitalisasi Bali. Ketiga, mengendalikan konversi lahan-lahan subur pertanian dan mempertahankan jaringan irigasi di kawasan-kawasan lumbung beras. Keempat, mendorong operasionalisasi dan peningkatan investasi dengan memantapkan pasokan energi dan mengoptimalkan paket-paket insentif fiskal dan nonfiskal sesuai dengan potensi/tema pengembangan kawasan serta meningkatkan upaya pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19. Kelima, meningkatkan produktivitas UMKM melalui pembiayaan, pengembangan kewirausahaan, kemudahan akses pemasaran, peningkatan kualitas SDM, serta pemenuhan tenaga kerja yang terampil melalui peningkatan kualitas pendidikan kejuruan dan kualitas BLK untuk kebutuhan industrialisasi berteknologi tinggi, ekonomi kreatif, jasa pariwisata, dan produk berorientasi ekspor. Keenam, meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hak atas tanah. Sementara itu, strategi pemerataan pembangunan intrawilayah Jawa-Bali dijabarkan ke dalam empat langkah. Pertama, mempercepat pembangunan infrastruktur konektivitas di Pulau Jawa Bagian Selatan dan Pulau Bali Bagian Utara dalam mendukung pengembangan ekowisata dan agroindustri. Kedua, meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan menengah dan tinggi serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang difokuskan pada perbaikan sarana dan prasarana kesehatan, pemerataan jaminan kesehatan, pemenuhan kuantitas dan kualitas tenaga kesehatan, dan tata kelola pelayanan kesehatan. Ketiga, mendorong pengembangan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional dan Daerah Tertinggal Entas. Keempat, mengembangkan agroindustri dan ekowisata sebagai sektor unggulan khususnya di Jawa Bagian Selatan serta pemberdayaan masyarakat dalam rangka - II.40 - pencapaian ketahanan sosial ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan di perdesaan dan mengurangi kesenjangan pendapatan di perkotaan. Adapun upaya penguatan ketahanan bencana di Wilayah Jawa-Bali secara spasial akan difokuskan pada wilayah ujung barat dan pesisir selatan Pulau Jawa untuk mengantisipasi ancaman bencana gempa tektonik, tsunami, dan tanah longsor. Sementara itu, untuk kawasan perkotaan dan pesisir pantai utara, penguatan mitigasi bencana difokuskan untuk mengantisipasi potensi banjir, abrasi garis pantai, dan penurunan muka tanah. Untuk menunjang penguatan ketahanan bencana di wilayah ini, langkah-langkah yang dilakukan adalah peningkatan ketersediaan prasarana dan sarana deteksi dini kebencanaan, pengembangan data kebencanaan, pemantapan kelembagaan di daerah hingga desa, pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran bencana, revitalisasi mekanisme kerjasama lintas daerah dan multipihak, serta peningkatan sinergi pembiayaan penanggulangan bencana. Sasaran utama pengembangan Wilayah Jawa-Bali pada tahun 2022 adalah (1) pulihnya pertumbuhan ekonomi wilayah; (2) menurunnya kemiskinan dan kesenjangan khususnya di perdesaan; serta (3) meningkatnya kesempatan kerja khususnya di perkotaan, dengan target sebagaimana dalam Tabel 2.18. Sasaran ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat telah kembali pulih setelah terdampak pandemi Covid-19 serta setelah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah. Tabel 2.18 Target Pengembangan Wilayah Jawa-Bali Per Provinsi Tahun 2022 (Persen) Indikator Target Tahun 2022 DKI Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah D. I. Yogyakarta Jawa Timur Banten Bali Pertumbuhan Ekonomia) 5,76– 6,24 4,74– 5,84 4,96– 5,84 5,03– 5,74 5,16– 5,74 5,00– 5,94 5,50– 6,34 Tingkat Kemiskinan 3,90 6,86 10,99 11,02 10,86 5,18 3,12 Tingkat Pengangguran Terbuka 6,63– 7,43 8,49– 9,19 5,15– 5,87 3,45– 4,04 4,36– 5,08 8,76– 9,55 2,40– 3,14 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Keterangan: a) Assessment sementara Kementerian PPN/Bappenas 2.3.4 Strategi Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara diarahkan untuk memacu transformasi perekonomian daerah untuk memantapkan peran wilayah sebagai gerbang pariwisata alam dan budaya dengan keunikan tinggi, didukung dengan percepatan pembangunan manusia dan pertumbuhan wilayah, serta penuntasan pemulihan pasca bencana di wilayah Nusa Tenggara. Transformasi perekonomian wilayah Nusa Tenggara berbasis pada sektor-sektor perikanan dan kelautan, perkebunan kopi, pertambangan tembaga dan emas, serta pariwisata untuk memperkuat daya saing wilayah (keunggulan kompetitif). Untuk tahun 2022, strategi percepatan pertumbuhan Wilayah Nusa Tenggara dilakukan dengan delapan langkah. Pertama, mendorong pengembangan industri Meeting, Incentives, Conference, and Exhibition (MICE) yang didukung dengan penyelenggaraan kegiatan olahraga internasional dan festival budaya sebagai sarana promosi pariwisata khususnya di DPP Lombok-Mandalika/KEK Mandalika dan DPP Labuan Bajo. Kedua, meningkatkan produktivitas usaha perikanan termasuk tambak garam, peternakan, perkebunan, serta budidaya tanaman pangan termasuk pembangunan pasar ikan yang terintegrasi dengan pelabuhan. Ketiga, mendorong pengembangan ekonomi kreatif bernilai tinggi termasuk industri kerajinan mutiara dan kain tenun tradisional. Keempat, meningkatkan pembangunan infrastruktur konektivitas wilayah kepulauan dan memperkuat keterhubungan transportasi wilayah Nusa Tenggara dengan hub pariwisata internasional utama Bali. Kelima, mengembangkan perekonomian kawasan perbatasan dan memperkuat kerjasama perdagangan dengan negara tetangga yaitu Timor Leste. Keenam, mengembangkan kawasan perkotaan untuk mendukung pengembangan industri dan pariwisata wilayah dengan fokus pada penyediaan air minum dan sanitasi, akses terhadap energi, pengelolaan sampah dan limbah, penyediaan perumahan, drainase, dan transportasi publik perkotaan. Ketujuh, meningkatkan kapasitas daerah dalam pelayanan perizinan - II.41 - investasi dan memperluas kerjasama antardaerah. Kedelapan, meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hak atas tanah. Sementara itu, strategi pemerataan Wilayah Nusa Tenggara tahun 2022 dilakukan dengan tujuh langkah. Pertama, meningkatkan pemerataan akses rumah tangga pada pelayanan pendidikan dan kesehatan untuk mempercepat pembangunan manusia terutama pendidikan dasar dan menengah. Kedua, meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan pendidikan keterampilan hidup serta vokasional untuk mempersiapkan partisipasi masyarakat khususnya pada sektor strategis dan kawasan strategis. Ketiga, mempercepat pembangunan kawasan perdesaan dan daerah tertinggal, kawasan transmigrasi, kawasan perbatasan, termasuk pulau-pulau terluar dengan memperkuat keterkaitannya dengan kota- kota kecil dan sedang terdekat. Keempat, menuntaskan pembangunan infrastruktur dasar khususnya untuk meningkatkan elektrifikasi rumah tangga serta akses air minum dan sanitasi di perdesaan. Kelima, mempercepat penerapan SPM, termasuk sanitasi dan air minum yang aman, pengelolaan sampah dan limbah, serta penyediaan perumahan. Keenam, meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah dan desa dalam mengelola keuangan daerah dan dana desa untuk memfasilitasi pengembangan ekonomi lokal. Ketujuh, menuntaskan pemulihan sosial ekonomi dampak bencana di Nusa Tenggara. Adapun untuk memperkuat ketahanan bencana wilayah akan dilakukan langkah-langkah memperkuat kesiap-siagaan masyarakat berbasis kearifan lokal, mengembangkan data kebencanaan, meningkatkan ketersediaan prasarana dan sarana deteksi dini bencana, memperkuat kerjasama lintas pelaku dalam mitigasi dan tanggap bencana, dan mengembangkan sinergi pembiayaan penanggulangan bencana. Penguatan mitigasi bencana diprioritaskan pada kawasan-kawasan strategis pariwisata dan daerah-daerah relatif padat penduduk. Sasaran utama pengembangan Wilayah Nusa Tenggara pada tahun 2022 adalah
(1)akselerasi pertumbuhan ekonomi wilayah; (2) menurunnya kemiskinan dan kesenjangan khususnya di perdesaan; serta (3) terbukanya lapangan kerja berkualitas, dengan target sebagaimana tertuang dalam Tabel 2.19. Sasaran ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat telah kembali pulih setelah terdampak pandemi Covid-19 serta setelah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah. Tabel 2.19 Target Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Per Provinsi Tahun 2022 (Persen) Indikator Target Tahun 2022 Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Pertumbuhan Ekonomia) 4,23–5,34 5,67–6,34 Tingkat Kemiskinan 13,16 20,16 Tingkat Pengangguran Terbuka 3,04 – 3,77 3,41–4,14 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Keterangan: a) Assessment sementara Kementerian PPN/Bappenas 2.3.5 Strategi Pengembangan Wilayah Kalimantan Pengembangan Wilayah Kalimantan diarahkan untuk menjaga perannya sebagai paru-paru dunia sekaligus memantapkan kontribusinya sebagai salah satu lumbung energi nasional. Selain itu, sebagai upaya mengurangi kesenjangan antarwilayah, maka pengembangan wilayah Kalimantan akan difokuskan pada pembangunan bagian utara Kalimantan terutama di wilayah perbatasan. Potensi industrialisasi di wilayah Kalimantan bertumpu pada komoditas-komoditas utama seperti batu bara dan migas, serta komoditas lainnya seperti bauksit, pasir zirkon, pasir kuarsa, bijih besi, karet, kelapa sawit, dan perikanan yang sebagian besar diekspor dalam bentuk mentah. Pengembangan hilirisasi komoditas- komoditas tersebut diperlukan untuk mendorong peningkatan nilai tambah bagi perekonomian wilayah Kalimantan. Untuk tahun 2022 terdapat tujuh langkah dalam strategi percepatan pertumbuhan dan transformasi Wilayah Kalimantan. Pertama, membangun Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur beserta infrastruktur pendukungnya sebagai pusat pemerintahan baru dan pendorong diversifikasi ekonomi wilayah. Kedua, mempercepat realisasi investasi dan mendorong optimalisasi pengelolaan kawasan-kawasan strategis yang meliputi KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan, KI Surya Borneo, KI Ketapang, Destinasi Pariwisata - II.42 - Pengembangan Derawan-Berau, serta Destinasi Pariwisata Pengembangan Sambas Singkawang. Ketiga, mengembangkan komoditas unggulan wilayah yaitu sawit, karet, dan perikanan, dengan berorientasi pada peningkatan produktivitas dan/atau penguatan rantai pasok dengan industri pengolahnya. Keempat, mengembangkan kawasan perkotaan termasuk Wilayah Metropolitan Banjarmasin dan Kota Baru Tanjung Selor sebagai pusat pelayanan wilayah dan pendukung kawasan industri dan pariwisata di sekitarnya, serta kota penyangga IKN baru yaitu Samarinda dan Balikpapan. Kelima, mengembangkan sentra produksi pangan (food estate) dengan didukung korporasi petani. Keenam, memperkuat forum kerja sama regional Wilayah Kalimantan serta meningkatkan investasi melalui perbaikan pelayanan perizinan untuk meningkatkan daya saing wilayah. Ketujuh, meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hak atas tanah. Di sisi lain, terdapat delapan langkah dalam strategi pemerataan intrawilayah Kalimantan. Pertama, mempercepat penyambungan jaringan transportasi wilayah dengan menghubungkan infrastruktur berbagai multimoda transportasi darat, sungai, laut, dan udara dengan jaringan Trans Kalimantan. Kedua, mengembangkan kota-kota kecil dan menengah sebagai pusat pelayanan dan basis pengembangan ekonomi lokal bagi kawasan perdesaan dan transmigrasi. Ketiga, meningkatkan pembangunan bagian utara wilayah Kalimantan, khususnya kawasan perbatasan, untuk menjaga kedaulatan nasional, mendorong pemerataan serta mengurangi kesenjangan dengan negara tetangga. Keempat, mempercepat penerapan SPM, termasuk penyediaan air minum yang bersih dan sanitasi dasar, pengelolaan sampah dan limbah yang aman, serta penyediaan perumahan. Kelima, meningkatkan kapasitas aparatur, keuangan, dan kelembagaan pemerintah daerah dan desa dalam rangka peningkatan daya saing daerah. Keenam, meningkatkan aksesibilitas masyarakat khususnya di daerah 3T terhadap pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan serta balai-balai latihan kerja. Ketujuh, mengoptimalkan kebijakan dan implementasi pengentasan kemiskinan, salah satunya melalui cakupan perlindungan sosial. Kedelapan, meningkatkan upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta ketangguhan terhadap ancaman bencana dengan meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat, mempertahankan fungsi ekologis serta pelestarian lingkungan di kawasan bakau dan hutan tropis Kalimantan. Secara geografis, Wilayah Kalimantan cenderung aman dari ancaman bencana gempa. Namun, di musim kering, Wilayah Kalimantan memiliki risiko tinggi untuk bencana kebakaran hutan dan lahan. Tingginya risiko ini disebabkan oleh tingginya kandungan gambut, praktik membuka lahan baru dengan pembakaran, serta kondisi cuaca. Sementara itu, kota-kota besar di Kalimantan juga menghadapi ancaman banjir yang diakibatkan oleh ekosistem gambut dan rawa yang rusak, perkembangan kawasan permukiman yang sangat cepat sehingga menghilangkan sebagian besar daerah resapan, sempadan sungai, dan dataran rendah, serta buruknya sistem drainase perkotaan. Terkait upaya penguatan sistem ketahanan bencana di Wilayah Kalimantan, langkah- langkah yang ditempuh antara lain pencegahan dan mitigasi di lokasi-lokasi yang memiliki risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan melalui penguatan kerja sama, khususnya dengan perusahaan perkebunan, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bencana dengan melakukan sosialiasi serta penguatan revitalisasi kearifan lokal dalam tanggap bencana. Sedangkan sebagai upaya pencegahan banjir, diperlukan peningkatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan lahan kritis serta penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya di perkotaan. Langkah berikutnya adalah internalisasi mitigasi bencana dalam perencanaan proyek-proyek strategis dan peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah yang diikuti dengan pemutakhiran data kebencanaan. Terakhir, mendorong penguatan kerjasama multipihak dan lintas daerah khususnya dalam sinergi pendanaan penanggulangan bencana. Pada tahun 2022, sasaran utama pengembangan wilayah Kalimantan difokuskan pada
(1)percepatan laju pertumbuhan ekonomi; (2) penurunan tingkat kemiskinan; serta
(3)peningkatan lapangan kerja yang berkualitas. Adapun target wilayah Kalimantan tertuang dalam Tabel 2.20. Penetapan sasaran utama pembangunan ini telah mempertimbangkan pemantapan pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid- 19. - II.43 - Tabel 2.20 Target Pengembangan Wilayah Kalimantan Per Provinsi Tahun 2022 (Persen) Indikator Target Tahun 2022 Kalimantan Barat Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Kalimantan Utara Pertumbuhan Ekonomia) 5,26–6,04 5,64–6,54 4,50–5,44 4,94–5,94 6,07–7,04 Tingkat Kemiskinan 6,25 4,43 3,99 5,32 6,17 Tingkat Pengangguran Terbuka 4,25–4,98 3,54–4,28 3,77–4,41 5,33–6,20 3,98–4,71 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Keterangan: a) Assessment sementara Kementerian PPN/Bappenas 2.3.6 Strategi Pengembangan Wilayah Sulawesi Pengembangan Wilayah Sulawesi diarahkan sebagai hub dan pintu utama kawasan timur untuk jalur perdagangan internasional sekaligus berperan sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Selain itu, wilayah Sulawesi juga diarahkan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi untuk mendorong pemerataan pembangunan melalui transformasi perekonomian wilayah berbasis komoditas unggulan, pengembangan pariwisata serta diversifikasi kegiatan ekonomi lainnya. Pengembangan hilirisasi komoditas-komoditas unggulan seperti padi, jagung, kakao, kopi, kelapa sawit, dan kelapa untuk sektor pertanian dan perkebunan; sektor peternakan sapi; hasil hutan berupa rotan; hasil perikanan tangkap dan budi daya; serta sumber daya alam di sektor pertambangan seperti aspal, nikel, bijih besi, dan gas bumi terus dilakukan untuk mendorong peningkatan nilai tambah bagi perekonomian wilayah Sulawesi. Untuk tahun 2022 terdapat lima langkah dalam strategi percepatan pertumbuhan dan transformasi Wilayah Sulawesi. Pertama, memperkuat pusat-pusat pertumbuhan wilayah dengan mempercepat realisasi investasi serta optimalisasi peran kawasan industri KEK/KI Palu dan KEK Bitung, serta kawasan pariwisata unggulan DPP Manado-Likupang (KEK Likupang), DPP Wakatobi, dan Destinasi Pariwisata Pengembangan Toraja-Selayar-Makassar dan sekitarnya. Kedua, meningkatkan pengembangan kawasan perkotaan untuk mendukung pengembangan sektor industri dan pariwisata, termasuk Wilayah Metropolitan Makassar dan Wilayah Metropolitan Manado. Pengembangan difokuskan pada transportasi massal, drainase perkotaan, akses energi, perumahan, ketersediaan air minum yang bersih dan sanitasi yang baik, pengelolaan persampahan, dan disertai pengendalian pemanfaatan ruang sebagai upaya untuk mencegah urban sprawl. Ketiga, mempercepat pengembangan infrastruktur penghubung antarwilayah yang meliputi pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan keterkaitan kawasan strategis dengan kawasan penyangganya, serta infrastruktur laut dan udara yang dapat menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan di Sulawesi dengan wilayah lainnya. Keempat, memperkuat forum kerja sama regional Wilayah Sulawesi serta meningkatkan investasi melalui perbaikan pelayanan perizinan untuk meningkatkan daya saing wilayah. Kelima, meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hak atas tanah. Di sisi lain, terdapat lima langkah dalam strategi pemerataan intrawilayah Sulawesi. Pertama, memperluas cakupan dan kualitas pelayanan dasar khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, air minum dan sanitasi, perumahan dan pemukiman, serta pengelolaan sampah dan limbah. Fokus peningkatan bidang pendidikan diselaraskan dengan kebutuhan input industrialisasi Wilayah Sulawesi yaitu pendidikan menengah, pendidikan kejuruan/vokasional, dan pendidikan tinggi terapan. Kedua, meningkatkan pengembangan produk unggulan di desa dan kawasan perdesaan, kawasan transmigrasi, kawasan perbatasan dan pulau-pulau terluar, serta daerah tertinggal. Ketiga, mempercepat penyambungan jaringan transportasi pengumpan (feeder) yang menghubungkan kota-kota kecil dan kawasan perdesaan dengan jaringan transportasi utama Trans Sulawesi. Keempat, meningkatkan kapasitas aparatur, keuangan, dan kelembagaan pemerintah daerah dan desa dalam rangka peningkatan daya saing daerah. Kelima, menguatkan upaya pengurangan risiko bencana dan memantapkan pemulihan kondisi sosial ekonomi akibat dampak bencana di berbagai wilayah di Sulawesi, khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Barat. Terkait upaya penguatan sistem ketahanan bencana di Wilayah Sulawesi, langkah-langkah yang ditempuh antara lain pencegahan dan pengurangan risiko melalui mitigasi di lokasi- - II.44 - lokasi yang memiliki risiko bencana dan perubahan iklim yang sangat tinggi khususnya gempa bumi, likuefaksi, tsunami, tanah longsor, banjir, dan erupsi gunung berapi. Langkah berikutnya adalah internalisasi mitigasi bencana dalam perencanaan proyek-proyek strategis serta peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah yang diikuti dengan pemutakhiran data kebencanaan. Terakhir, mendorong penguatan kerjasama multipihak dan lintas daerah khususnya dalam sinergi pendanaan penanggulangan bencana. Pada tahun 2022, sasaran utama pengembangan Wilayah Sulawesi difokuskan pada
(1)percepatan laju pertumbuhan ekonomi; (2) penurunan tingkat kemiskinan; serta
(3)peningkatan lapangan kerja yang berkualitas. Adapun target Wilayah Sulawesi tertuang dalam Tabel 2.21. Penetapan sasaran utama pembangunan ini telah mempertimbangkan pemantapan pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Tabel 2.21 Target Pengembangan Wilayah Sulawesi Per Provinsi Tahun 2022 (Persen) Indikator Target Tahun 2022 Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara Gorontalo Sulawesi Barat Pertumbuhan Ekonomia) 5,92–6,64 8,82–9,44 6,44–7,64 6,31–7,04 6,30–7,14 5,51–6,05 Tingkat Kemiskinan 6,75 12,23 8,38 10,44 14,76 10,25 Tingkat Pengangguran Terbuka 6,47–7,09 2,51–2,96 5,44–6,16 3,49–4,22 3,39–4,12 2,39–3,14 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Keterangan: a) Assessment sementara Kementerian PPN/Bappenas 2.3.7 Strategi Pengembangan Wilayah Maluku Pengembangan Wilayah Maluku diarahkan pada transformasi ekonomi dengan peningkatan produktivitas komoditas-komoditas unggulan sektor perkebunan yang meliputi kelapa, lada, pala, dan cengkeh, serta sektor kelautan dan perikanan yang sekaligus untuk mengoptimalkan peran Wilayah Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN), serta dengan memperpanjang rantai nilai tambah dari hilirisasi industri pengolahan berbasis mineral, seperti nikel, tembaga, dan emas. Pengembangan Wilayah Maluku juga diarahkan untuk meningkatkan daya saing wisata berbasis bahari dan sejarah. Transformasi ekonomi dan pengembangan berbagai sektor tersebut didukung oleh penguatan konektivitas intrawilayah Maluku serta antara Wilayah Maluku dengan wilayah lainnya. Untuk tahun 2022 terdapat tujuh langkah dalam strategi percepatan pertumbuhan dan transformasi Wilayah Maluku. Pertama, mempercepat pengembangan dan realisasi investasi pusat-pusat industri pengolahan hasil perkebunan serta industri pengolahan nikel dan bahan tambang lainnya, khususnya di KI Teluk Weda. Kedua, meningkatkan produktivitas komoditas unggulan perikanan melalui optimalisasi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Moa, SKPT Saumlaki, SKPT Morotai, dan pembangunan Pelabuhan Ambon Baru yang terhubung dengan jaringan pelabuhan perikanan di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Ketiga, mempercepat pengembangan DPP/KEK Morotai dan KSPN Banda Neira sebagai kawasan pariwisata unggulan wilayah. Keempat, mempercepat penyiapan rencana pengembangan kawasan industri terintegrasi yang meliputi kawasan kegiatan turunan migas, kawasan permukiman untuk pekerja, serta fasilitas pendukung lainnya untuk mendukung pengembangan Blok Masela. Kelima, mengembangkan kapasitas pelayanan serta kelayakhunian wilayah perkotaan, termasuk Kota Baru Sofifi sebagai pusat pemerintahan, dengan fokus pada pengembangan transportasi publik perkotaan, air minum yang bersih dan sanitasi, drainase perkotaan, serta pengelolaan sampah dan limbah yang aman. Keenam, memperkuat forum kerja sama regional Wilayah Maluku serta meningkatkan investasi melalui perbaikan pelayanan perizinan untuk meningkatkan daya saing wilayah. Ketujuh, meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hak atas tanah. Di sisi lain, terdapat lima langkah dalam strategi pemerataan intrawilayah Maluku. Pertama, memperluas cakupan dan kualitas pelayanan dasar secara merata, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Kedua, mempercepat pembangunan daerah tertinggal, kawasan perbatasan, kawasan transmigrasi, pulau-pulau terluar, dan perdesaan dengan memperkuat keterkaitannya dengan kota-kota terdekat untuk mendorong kegiatan ekonomi secara lokal. - II.45 - Ketiga, mempercepat penyambungan jaringan transportasi yang menghubungkan antarpulau melalui peningkatan infrastruktur penyeberangan antarpulau. Keempat, mempercepat penerapan SPM, termasuk sanitasi dan air minum yang aman, pengelolaan sampah dan limbah, serta penyediaan perumahan. Kelima, meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintahan daerah dan desa (kelembagaan, aparatur, dan keuangan daerah) guna mendorong peningkatan daya saing daerah. Terkait upaya penguatan sistem ketahanan bencana di Wilayah Maluku, langkah-langkah yang ditempuh antara lain pencegahan dan pengurangan risiko melalui mitigasi di lokasi- lokasi yang memiliki risiko bencana dan perubahan iklim yang sangat tinggi seperti gempa bumi, erupsi gunung berapi, banjir, dan tanah longsor. Selain itu, kondisi geografis wilayah Maluku yang merupakan wilayah kepulauan sangat rentan terhadap fluktuasi harga kebutuhan bahan pokok dan barang-barang lainnya karena tergantung terhadap pasokan dari luar wilayah, terutama pada saat cuaca ekstrem dan gelombang laut yang tinggi yang menyebabkan terganggunya pelayaran dan distribusi barang antarpulau. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mitigasi bencana dalam perencanaan proyek-proyek strategis serta peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah yang diikuti dengan pemutakhiran data kebencanaan serta peningkatan kapasitas dalam mengatur pengamanan ketersediaan stok kebutuhan pokok serta distribusinya saat kondisi cuaca ekstrem. Terakhir, mendorong penguatan kerjasama multipihak dan lintas daerah khususnya dalam sinergi pendanaan penanggulangan bencana. Pada tahun 2022, sasaran utama pengembangan wilayah Maluku difokuskan pada
(1)percepatan laju pertumbuhan ekonomi; (2) penurunan tingkat kemiskinan; serta
(3)peningkatan lapangan kerja yang berkualitas. Adapun target wilayah Maluku tertuang dalam Tabel 2.22. Penetapan sasaran utama pembangunan ini telah mempertimbangkan pemantapan pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Tabel 2.22 Target Pengembangan Wilayah Maluku Per Provinsi Tahun 2022 (Persen) Indikator Target Tahun 2022 Maluku Maluku Utara Pertumbuhan Ekonomia) 5,82–6,24 7,53–8,54 Tingkat Kemiskinan 16,75 5,73 Tingkat Pengangguran Terbuka 6,68–7,39 4,06–4,79 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Keterangan: a) Assessment sementara Kementerian PPN/Bappenas 2.3.8 Strategi Pengembangan Wilayah Papua Pengembangan Wilayah Papua difokuskan pada percepatan pembangunan kesejahteraan dengan pendekatan berbasis tujuh wilayah adat yaitu Laa Pago, Saireri, Tabi, Mee Pago, Anim Ha, Bomberay, dan Domberay. Percepatan pembangunan kesejahteraan ditujukan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penyediaan pelayanan dasar serta perluasan akses di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja bagi orang asli Papua. Selain itu, pembangunan kesejahteraan juga dilaksanakan dengan mengoptimalkan pelaksanaan otonomi khusus secara terpadu dalam pemberdayaan masyarakat adat, percepatan pembangunan kawasan kampung, penguatan peran distrik dan kecamatan, peningkatan kerjasama antarkabupaten dan pengembangan kawasan di wilayah sekitar perbatasan, serta pemerataan kondisi Wilayah Papua yang nyaman dan damai. Pelaksanaan otonomi khusus diharapkan dapat meningkatkan pemerataan aksesibilitas wilayah, memperluas pengembangan kewirausahaan, meningkatkan produktivitas komoditas unggulan pertanian serta mengembangkan pusat-pusat kegiatan ekonomi untuk mendorong pertumbuhan wilayah yang berkesinambungan. Kerja sama dan kemitraan antardaerah akan terus diperkuat melalui pendekatan berbasis wilayah adat. Seiring dengan hal tersebut, optimalisasi sistem nilai dan norma dalam wilayah adat juga ditujukan untuk dapat mendorong aktivitas sosial dan ekonomi melalui pergerakan penduduk dan barang. Di samping itu, peran distrik sebagai pusat data, informasi, dan pengetahuan; pusat pelayanan dasar; pusat pemberdayaan masyarakat adat; pusat inovasi dan kewirausahaan; pusat pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan; serta pusat pertumbuhan daerah akan terus dilanjutkan. - II.46 - Untuk tahun 2022 terdapat delapan langkah dalam strategi percepatan pertumbuhan dan transformasi Wilayah Papua. Pertama, melanjutkan pembangunan jaringan infrastruktur yang terintegrasi antara pusat-pusat produksi rakyat dengan pusat-pusat pertumbuhan wilayah seperti KEK Sorong dan KI Teluk Bintuni. Kedua, mengembangkan komoditas lokal pertanian, perkebunan, peternakan, dan kehutanan serta mendorong pengembangan industri pengolahan berbasis teknologi tepat guna. Ketiga, mendorong ekonomi kemaritiman di DPP Raja Ampat dan Destinasi Pariwisata Pengembangan Biak-Teluk Cenderawasih dengan mempercepat pengembangan industri perikanan dan pariwisata bahari. Keempat, mempercepat hilirisasi industri pertambangan. Kelima, mempercepat pengembangan Papua Creative Hub untuk mendukung pengembangan kegiatan ekonomi lokal melalui peningkatan keterampilan sumber daya manusia, kewirausahaan, serta pengembangan kreativitas dan inovasi kaum muda asli Papua. Keenam, mempercepat pengembangan kawasan perkotaan, termasuk pembangunan Kota Baru Sorong, yang ditujukan sebagai pusat aglomerasi wilayah, pendukung kawasan industri dan pariwisata dengan fokus pada pengembangan transportasi publik perkotaan, air minum yang bersih dan sanitasi, drainase, serta pengelolaan sampah dan limbah yang aman. Ketujuh, memperkuat forum kerja sama regional Wilayah Papua serta meningkatkan investasi melalui perbaikan pelayanan perizinan untuk meningkatkan daya saing wilayah. Kedelapan, meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hak atas tanah, serta peningkatan daya dukung lingkungan dan kawasan konservasi untuk pembangunan rendah karbon. Selanjutnya, terdapat empat langkah dalam strategi pemerataan intrawilayah Papua. Pertama, memanfaatkan kearifan lokal untuk mempercepat penurunan tingkat kemiskinan, memperluas lapangan pekerjaan, serta memperbaiki sistem pembelajaran dan tingkat kesehatan masyarakat. Kedua, mempercepat penerapan SPM dengan memperluas cakupan dan kualitas pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan secara merata, termasuk sanitasi dan air minum yang aman, pengelolaan sampah dan limbah, serta penyediaan perumahan dan pemukiman dan perluasan penyediaan listrik perdesaan. Selain itu, untuk menjangkau pelayanan penduduk di daerah pegunungan, terpencil, dan terisolasi, akan terus dilakukan kebijakan pengembangan sekolah terpadu berpola asrama, flying healthcare, dan telemedicine. Ketiga, mempercepat pembangunan daerah tertinggal serta kawasan perbatasan termasuk kampung dengan pendekatan pembangunan berbasis wilayah adat dan distrik. Keempat, meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintahan daerah dan desa (kelembagaan, aparatur, dan keuangan daerah) untuk mendorong peningkatan daya saing daerah baik di tingkat distrik maupun kampung yang melibatkan masyarakat dalam perencanaan, dan pengelolaan dana otonomi khusus serta dana desa. Terkait upaya penguatan sistem ketahanan bencana di Wilayah Papua, langkah-langkah yang ditempuh antara lain pencegahan dan pengurangan risiko melalui mitigasi di lokasi- lokasi yang memiliki risiko bencana dan perubahan iklim yang tinggi khususnya gempa bumi, tanah longsor, dan banjir. Oleh karena itu, di tahun 2022 dilakukan penguatan mitigasi bencana dalam perencanaan proyek-proyek strategis serta peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah yang diikuti dengan pemutakhiran data kebencanaan. Terakhir, mendorong penguatan kerjasama multipihak dan lintas daerah khususnya dalam sinergi pendanaan penanggulangan bencana. Pada tahun 2022, sasaran utama pengembangan wilayah Papua difokuskan pada (1) percepatan laju pertumbuhan ekonomi; (2) penurunan tingkat kemiskinan; serta (3) peningkatan lapangan kerja yang berkualitas. Adapun target wilayah Papua tertuang dalam Tabel 2.23. Penetapan sasaran utama pembangunan ini telah mempertimbangkan pemantapan pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid- 19. Tabel 2.23 Target Pengembangan Wilayah Papua Per Provinsi Tahun 2022 (Persen) Indikator Target Tahun 2022 Papua Barat Papua Pertumbuhan Ekonomia) 5,64–6,34 6,03–6,54 Tingkat Kemiskinan 19,92 25,00 Tingkat Pengangguran Terbuka 5,92–6,63 3,44–4,07 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Keterangan: a) Assessment sementara Kementerian PPN/Bappenas - II.47 - 2.4 Strategi Pendanaan Pembangunan Arah penyediaan pendanaan pembangunan tahun 2022 ditujukan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi melalui pelaksanaan vaksinasi, menjaga daya beli masyarakat, dan revitalisasi ekonomi domestik. Selain itu, penyediaan pendanaan akan difokuskan untuk mendorong transformasi yang dilakukan melalui reformasi menyeluruh, menjaga agenda pembangunan melalui pelaksanaan kegiatan yang sedang berjalan dan kegiatan investasi publik yang memiliki dampak langsung untuk menjaga momentum pembangunan, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan pendanaan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sumber-sumber pendanaan. 2.4.1 Prioritas Pendanaan Sampai dengan tahun 2021, pandemi Covid-19 masih membayangi pembangunan nasional. Tahun 2022 diharapkan pandemi Covid-19 telah mereda, sehingga pemerintah dapat mendorong pemulihan ekonomi yang diharapkan dapat menjadi landasan untuk transformasi ekonomi pada tahun-tahun berikutnya. Penanganan pascapandemi Covid-19 memerlukan beberapa penajaman dalam pemanfaatan pendanaan baik pendanaan pemerintah pusat maupun daerah dengan fokus pada kegiatan (1) penanganan pandemi Covid-19 pada aspek medis, terutama terkait vaksinasi, (2) menjaga daya beli masyarakat, dan (3) revitalisasi ekonomi domestik. Pemerintah pusat melakukan efisiensi belanja untuk mengoptimalisasi pendanaan yang tersedia, sehingga terdapat celah fiskal yang dapat dimanfaatkan. Efisiensi dilakukan dengan penundaan beberapa kegiatan yang belum dimulai pelaksanaannya dan realokasi kegiatan yang tidak memiliki tingkat urgensi yang tinggi. Untuk proyek yang dapat memberikan efek pengganda (multiplier effect) yang tinggi dapat dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan proyek yang telah dimulai pelaksanaannya. Selain melakukan efisiensi dalam belanja, Pemerintah dapat memanfaatkan beberapa tambahan pendanaan, baik melalui pinjaman dan hibah dalam maupun luar negeri, serta penerbitan surat berharga negara. Untuk pendanaan pemerintah daerah, pemerintah pusat telah melakukan refocusing Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan pada kegiatan pascabencana Covid-19 khususnya untuk kegiatan pemulihan ekonomi dan pemanfaatan dana desa untuk merespons secara cepat dampak bencana Covid-
(12)Transformasi Digital, dan (13) Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Limbah B3. Gambar 3.5 Penekanan (Highlight) Major Project RKP Tahun 2022 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Proses perencanaan MP diperkuat dengan penerapan mekanisme Clearing House yang meliputi tahap penyusunan project executive summary, cascading, info memo, dan quality assurance terhadap MP. Tahapan tersebut dilakukan sebagai upaya memenuhi readiness criteria MP sehingga dapat menjamin keterpaduan dan kesiapan pelaksanaan proyek. Pada akhirnya diharapkan manfaat proyek dapat secara optimal dinikmati oleh masyarakat luas, bukan hanya sent namun delivered. Clearing House juga menghasilkan struktur proyek dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial (THIS) yang disertai dengan target outcome kuantitatif pada tahun 2022. Struktur proyek dari 13 Highlight Major Project yang telah melalui mekanisme Clearing House disampaikan pada infografik berikut. - III.11 - - III.12 - - III.13 - - III.14 - - III.15 - - III.16 - - III.17 - - III.18 - - III.19 - - III.20 - - III.21 - - III.22 - - III.23 - - III.24 - - IV.1 - IV. BAB IV PRIORITAS NASIONAL DAN PENDANAANNYA “Untuk menjaga kesinambungan antara RKP Tahun 2022 dengan RPJMN Tahun 2020–2024, tujuh Agenda Pembangunan RPJMN tetap dipertahankan menjadi tujuh Prioritas Nasional sebagai koridor pencapaian tema, arah kebijakan dan strategi pembangunan tahun 2022. Prioritas Nasional tersebut didukung dengan pelaksanaan 45 Proyek Prioritas Strategis/Major Project yang memiliki daya ungkit tinggi dalam mencapai target-target pembangunan.” 4.1 Prioritas Nasional Dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi struktural, pada tahun 2022 implementasi sasaran dan arah kebijakan pembangunan dituangkan dalam tujuh Prioritas Nasional (PN), seperti dijabarkan pada Gambar 4.1. Penjelasan masing-masing PN akan mencakup penjelasan tentang tantangan atau permasalahan pembangunan yang melatarbelakangi penentuan sasaran PN yang hendak dicapai, dilanjutkan dengan penjelasan Program Prioritas (PP) dan Proyek Prioritas Strategis/Major Project (MP). Gambar 4.1 Kerangka Prioritas Nasional RKP 2022 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Selain itu, dijelaskan pula berbagai strategi dan upaya pemulihan dan peningkatan nilai tambah ekonomi melalui kegiatan-kegiatan yang terkait pada setiap PN. Pelaksanaan PN didukung dengan kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, serta alokasi pendanaan yang difokuskan pada proyek prioritas yang terkait langsung dengan pencapaian sasaran prioritas. - IV.2 - 4.1.1 Prioritas Nasional 1, Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan Kebijakan pembangunan pada PN Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan diarahkan untuk mendukung pemulihan aktivitas produksi, serta peningkatan nilai tambah dan produktivitas dengan mengoptimalkan keterkaitan antara sektor primer, sekunder, dan tersier. Pelaksanaannya difokuskan pada sektor pertanian; industri pengolahan; pariwisata; Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); serta didukung penguatan reformasi fiskal; penguatan sistem keuangan; peningkatan kualitas investasi; peningkatan ekspor dan partisipasi dalam rantai produksi global; perbaikan sistem logistik; percepatan transisi menuju Energi Baru dan Terbarukan (EBT); pemanfaatan digitalisasi; dan ekonomi hijau. 4.1.1.1 Pendahuluan Secara umum, tantangan pada tahun 2022 diperkirakan masih akan meliputi efektivitas penanganan Covid-19 dengan dukungan program vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan yang menentukan pemulihan aktivitas di dalam negeri dan secara global. Kondisi perekonomian secara umum juga masih beradaptasi untuk menemukan keseimbangan baru sebagai respons terhadap pemulihan dunia usaha dan rantai pasok, peningkatan harga komoditas global, pemulihan konsumsi, serta keterbatasan fiskal dan moneter. Dunia pascapandemi Covid-19 juga membawa perubahan dalam bentuk (1) akselerasi automasi dan digitalisasi; (2) peningkatan peran big data dan Artificial Intelligence (AI); (3) perubahan Global Value Chain (GVC); (4) peningkatan tren telework; dan (5) pemulihan hijau (Green Recovery). Tantangan yang dihadapi secara khusus oleh masing-masing sektor, antara lain sektor pariwisata yang terdampak paling signifikan oleh pandemi Covid-19 akan melalui proses pemulihan yang bertahap, termasuk dalam hal pemulihan jam kerja. Tantangannya tidak saja mencakup kurangnya konsistensi penerapan standar kebersihan, kesehatan, keamanan dan keberlanjutan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, namun juga lambatnya reaktivitas pasar pariwisata yang sangat ditentukan oleh keyakinan konsumen untuk aman berwisata. Pada saat yang sama sebagian besar negara belum siap untuk membuka perbatasan dan mengelola risiko yang ditimbulkan dari pergerakan manusia antarwilayah, termasuk pergerakan wisatawan antarnegara. Penanganan tantangan di sektor pariwisata diharapkan dapat menjadi pengungkit untuk mendorong pemulihan di sektor-sektor terkait dalam rantai pasoknya, seperti sektor pertanian, industri, konstruksi, transportasi, perdagangan, keuangan, dan jasa-jasa lainnya. Sektor industri pengolahan juga menjadi sektor kedua yang mengalami tantangan terbesar dari pandemi Covid-19. Proses pemulihannya membutuhkan dukungan stimulus fiskal dan nonfiskal untuk mengembalikan tingkat utilisasi produksi seperti sedia kala, dan sekaligus memberikan fondasi yang lebih kuat untuk meningkatkan produktivitas di masa yang akan datang. Percepatan pemulihan konsumsi juga menjadi tantangan untuk menggerakkan permintaan terhadap produk-produk industri pengolahan, yang akan mendorong perbaikan kapasitas finansial perusahaan dan pemulihan jam kerja dari tenaga kerja di sektor industri pengolahan. Sektor industri pengolahan juga akan mengalami proses transisi untuk beradaptasi lebih cepat dengan automasi, digitalisasi, dan perluasan penerapan industri hijau. Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) juga mengalami dampak yang signifikan akibat pandemi Covid-19 baik terkait masalah keuangan maupun nonkeuangan. Masalah keuangan berkutat pada sisi penurunan pendapatan yang cukup besar sehingga mempengaruhi arus kas para pelaku UMKM. Masalah nonkeuangan berupa akses terhadap bahan baku yang sulit, harga bahan baku yang meningkat, berkurangnya penjualan, dan sulitnya distribusi produk. Penyaluran stimulus kepada pelaku UMKM yang tepat sasaran menjadi sebuah tantangan untuk mendorong pemulihan usaha secara lebih cepat. Di samping itu, terdapat tantangan pengembangan UMKM lain yang mendesak seperti belum terintegrasinya kegiatan lintas Kementerian/Lembaga (K/L) terkait UMKM, nilai tambah produk UMKM yang masih rendah, kurangnya akses informasi pembiayaan dan pemasaran kepada pelaku UMKM, serta belum optimalnya layanan pendampingan dan konsultasi usaha. Tantangan yang dihadapi oleh sektor pertanian meliputi keterbatasan sistem logistik dan melemahnya daya beli masyarakat dalam memenuhi konsumsi pangan karena dampak pandemi Covid-19. Pembatasan aktivitas selama pandemi Covid-19 juga memengaruhi distribusi input produksi dan hasil produksi. Hal ini berdampak pada gangguan rantai pasok - IV.3 - pangan berupa berkurangnya ketersediaan input di petani dan ketersediaan pangan di masyarakat. Tantangan lainnya meliputi lemahnya sistem distribusi pangan, ketidakstabilan harga pangan, dan penurunan akses petani ke pasar. Tantangan yang dihadapi sektor perikanan dalam pemulihan dampak pandemi Covid-19 adalah penurunan daya beli masyarakat, dan pembatasan aktivitas masyarakat di dalam negeri dan aktivitas perdagangan ke negara-negara tujuan ekspor, serta adanya persyaratan tambahan dari negara importir yang berdampak pada penurunan permintaan produk perikanan baik domestik maupun ekspor. Kondisi ini selanjutnya menyebabkan penurunan harga di tingkat produsen. Tantangan yang dihadapi sektor energi berkaitan dengan percepatan transisi energi fosil ke Energi Terbarukan (ET). Ketersediaan energi di Indonesia saat ini mayoritas ditopang oleh energi fosil. Di sisi lain, dukungan global dalam penyediaan ET dan energi bersih semakin tinggi, seperti ditunjukkan oleh deklarasi beberapa negara terkait target carbon neutrality pada tahun 2050. Pengembangan ET di Indonesia yang berbasis kelapa sawit juga masih bersinggungan dengan isu konservasi dan keberlanjutan dalam pendekatan global. Selanjutnya, tantangan pada sektor sumber daya mineral dihadapkan pada hilirisasi mineral dan batu bara yang belum optimal, lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian pada Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) dan pertambangan rakyat, rendahnya kualitas data potensi energi dan sumber daya mineral, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bidang sumber daya mineral yang belum merata, serta pengelolaan warisan geologi (geoheritage) yang belum masif. Di sektor keuangan, tantangan yang dihadapi meliputi dominasi atau ketergantungan pada sektor perbankan yang masih sangat tinggi, ketahanan dan daya saing sektor keuangan yang belum optimal, ketimpangan antara inklusi keuangan dengan literasi keuangan, akselerasi transformasi digital pada sektor keuangan, kurangnya SDM yang kompeten terutama pada sektor keuangan syariah, serta perlunya peningkatan efisiensi perbankan guna meningkatkan pertumbuhan penyaluran kredit kepada sektor riil. Di sisi lain, dukungan sektor keuangan pada pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diharapkan terus berlanjut. Tantangan yang dihadapi oleh sektor perdagangan dan investasi meliputi kinerja ekspor yang dipengaruhi oleh kondisi perekonomian global yang belum sepenuhnya pulih. Tantangan lainnya meliputi masih tingginya biaya memulai ekspor yang menyebabkan rendahnya minat pelaku usaha untuk ekspor, terbatasnya akses bahan baku, rendahnya produktivitas dan kemampuan inovasi pelaku ekspor, terbatasnya akses pembiayaan ekspor, kinerja logistik ekspor dan antarwilayah yang masih kurang efisien, tren penurunan pendapatan dan pengunjung gerai ritel sebagai dampak dari digitalisasi, tren penurunan investasi global, serta kualitas investasi di Indonesia yang belum optimal dan merata. Kontribusi PN Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan diarahkan untuk mendorong pemulihan aktivitas produksi, reformasi struktural, dan peningkatan nilai tambah ekonomi yang mencakup upaya terstruktur untuk meningkatkan nilai tambah dan produktivitas dengan mengoptimalkan keterkaitan antara sektor primer, sekunder, dan tersier. Pelaksanaannya difokuskan pada pemulihan dan peningkatan produktivitas sektor pertanian, industri pengolahan, dan UMKM, serta pemulihan dan penguatan citra sektor pariwisata yang terdampak Covid-19. Keempat fokus tersebut didukung oleh reformasi fiskal, penguatan sistem keuangan, peningkatan kualitas investasi, peningkatan ekspor dan partisipasi dalam rantai produksi global, perbaikan sistem logistik, dan pengembangan ET. Fokus strategi yang akan dilaksanakan dalam menangani berbagai tantangan tersebut meliputi (1) peningkatan produktivitas pangan dan pertanian untuk pasokan dalam negeri, produktivitas pertanian untuk bahan baku industri dan ekspor, penguatan rantai pasok, ekstensifikasi dan digitalisasi, serta regenerasi; (2) penguatan produktivitas dan daya saing industri pengolahan melalui peningkatan kualitas SDM, hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) melalui peningkatan nilai tambah dan penguatan rantai pasok, pembangunan kawasan industri destinasi investasi, penerapan industri 4.0 dan digitalisasi, penguatan produk dalam negeri, dan peningkatan ekspor; (3) pemulihan pasar pariwisata, penguatan tata kelola destinasi dengan standar infrastruktur, kebersihan dan keberlanjutan, pengembangan destinasi dan atraksi unggulan yang didukung penciptaan nilai tambah dari ekonomi kreatif, pengembangan SDM terampil, serta perluasan pasar wisata untuk persiapan pemulihannya di tahun 2023; serta (4) penguatan UMKM melalui pendidikan dan pelatihan, pendampingan dan inovasi pembiayaan, pengembangan UMKM champion berbasis kewilayahan, kemitraan strategis berbasis rantai pasok/nilai dan ekspor, serta konsolidasi usaha yang didukung ruang produksi bersama dan digitalisasi. - IV.4 - Keempat fokus strategi di atas akan didukung dengan pelaksanaan kebijakan (1) reformasi fiskal; (2) penguatan sistem keuangan; (3) peningkatan kualitas investasi; (4) perbaikan sistem logistik; dan (5) percepatan transisi menuju EBT. 4.1.1.2 Sasaran Prioritas Nasional Pada tahun 2022, sasaran yang akan diwujudkan dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan tercantum dalam Tabel 4.1. Tabel 4.1 Sasaran, Indikator, dan Target PN 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 1 Meningkatnya daya dukung dan kualitas sumber daya ekonomi sebagai modalitas bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan 1.1 Porsi EBT dalam Bauran Energi Nasional (%) 9,15 11,2 14,5 15,7 ~23,0 1.2 Skor Pola Pangan Harapan (nilai) 86,4 86,3 91,6 92,8 95,2 1.3 Penjaminan akurasi pendataan stok sumber daya ikan dan pemanfaatan (jumlah Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP)) 11 11 11 11 11 2 Meningkatnya nilai tambah, lapangan kerja, investasi, ekspor, dan daya saing perekonomian 2.1 Rasio kewirausahaan nasional (%) 3,271) 2,93 3,65 3,75 3,95 2.2 Pertumbuhan PDB Pertanian (%) 3,64 1,75 3,62 3,9– 4,0 4,0– 4,1 2.3 Pertumbuhan PDB Perikanan a) (%) 5,81 0,73c) 8,11 8,31 8,7 2.4 Pertumbuhan PDB industri pengolahan (9.2.1) a) (%) 3,8 2,9 4,2d) 5,3– 6,1d) 8,1 2.5 Kontribusi PDB industri pengolahan (9.2.1b)) (%) 19,7 19,9 19,8d) 19,9- 20,0d) 21,0 2.6 Nilai devisa pariwisata (8.9.1(c))b) (US$ Miliar) 18,452) 3,46 4,8– 8,5 10,6– 11,3 21,5– 22,9 2.7 Kontribusi PDB pariwisata (8.9.1)b) (%) 4,8 4,0 4,2 4,3 4,5 2.8 Penyediaan lapangan kerja per tahun (juta orang) 2,471) 0,31 0,14– 0,35d) 2,3– 2,8 2,7– 3,0 2.9 Pertumbuhan investasi (PMTB) (%) 4,45 -4,9 6,2d) 5,4– 6,9d) 5,8– 7,5d) 2.10 Pertumbuhan ekspor industri pengolahan (%) 2,60 3,61 8,07 8,45 10,10 2.11 Pertumbuhan ekspor riil barang dan jasa (%) 0,92) -7,7 11,5d) 4,3– 7,3d) 5,8– 6,2 2.12 Rasio perpajakan terhadap PDB (17.1.1)a) (%) 9,76 8,31c) 8,183) 8,37– 8,42e) 8,41– 8,87e) Sumber: Dokumen RPJMN Tahun 2020–2024; Rencana Strategis K/L Tahun 2020–2024; RKP 2021; 1) Update Realisasi Data Sakernas BPS 2019, 2) Update Realisasi Data BPS 2019, dan 3) Target APBN 2021. Keterangan: a) Indikator usulan baru di level PN; b) Indikator nasional yang sesuai dengan indikator global untuk Sustainable Development Goals (SDGs); c) Angka realisasi 2020 sementara, d) Angka proyeksi sementara Kementerian PPN/Bappenas per Mei 2021; dan e) Sasaran Tahun 2022. - IV.5 - 4.1.1.3 Program Prioritas Strategi penyelesaian isu strategis dan pencapaian sasaran PN Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan, akan dilakukan melalui delapan PP. Sasaran, indikator, dan target PP pada PN Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan terdapat pada Tabel 4.2. Gambar 4.2 Kerangka PN 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Tabel 4.2 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 PP 1. Pemenuhan Kebutuhan Energi dengan Mengutamakan Peningkatan Energi Baru Terbarukan (EBT) Meningkatnya pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan peningkatan Energi Baru Terbarukan (EBT) 1.1 Kapasitas terpasang pembangkit EBT (Giga Watt) –kumulatif 10,29 10,46 11,98 13,90 19,20d) 1.2 Pemanfaatan biofuel untuk domestik (Juta Kilo Liter) 6,391) 8,46 9,22) 10,42) 17,40 PP 2. Peningkatan kuantitas/ketahanan air untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Meningkatnya kuantitas/ketahanan air untuk mendukung pertumbuhan ekonomi 2.1 Produktivitas air (water productivity) (m3/kg) n.a.e) 3,34 3,51f) 3,57 3,67f) - IV.6 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 PP 3. Peningkatan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan Meningkatnya ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan 3.1 Nilai Tukar Petani (NTP) (nilai) 100,91) 103,25 102–104 102–104 105 3.2 Angka Kecukupan Energi (AKE) (kkal/hari) 2.1211) 2.125 2.100 2.100 2.100 3.3 Angka Kecukupan Protein (AKP) (gram/kapita/hari) 57 62,6 57 57 57 3.4 Prevalence of Undernourishment (PoU) (%) 6,7 7,66 5,8 5,5 5,0 3.5 Food Insecurity Experience Scale (FIES) (%) 5,8 n.a.e) 4,8 4,5 4,0 PP 4. Peningkatan pengelolaan kemaritiman, perikanan, dan kelautan Meningkatnya pengelolaan kemaritiman, perikanan, dan kelautan 4.1 Konservasi Kawasan Kelautan (14.5.1b)) (juta ha) 23,10 24,11 24,6 25,1 26,9 4.2 Proporsi tangkapan jenis ikan yang berada dalam batasan biologis yang aman (14.4.1b)) (%) 53,60g) 56,91h) ≤67 ≤72 ≤80 4.3 Produksi perikanan (juta ton) 23,86 23,16h) 27,55 29,42 32,7 4.4 Produksi garam (juta ton) 2,85 1,37 3,1 3,2 3,4 4.5 Nilai Tukar Nelayan (nilai) 100i) 100,22h) 102–104 102–105 107 PP 5. Penguatan kewirausahaan, Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi Menguatnya kewirausahaan, Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi 5.1 Proporsi UMKM yang mengakses kredit lembaga keuangan formal (8.3.1(c)b)) (%) 24,331) 24,40 26,50 27,80 30,80 5.2 Pertumbuhan wirausaha (%) 1,711) -7,17 2,50 3,00 4,00 5.3 Kontribusi koperasi terhadap PDB (%) 5,54 6,20 5,20 5,30 5,50 PP 6. Peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi Meningkatnya nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi 6.1 Pertumbuhan PDB industri pengolahan nonmigas (%) 4,3 -2,5 4,4j) 5,3–6,1j) 8,4 6.2 Kontribusi PDB industri pengolahan nonmigas (%) 17,58 17,9 17,8j) 18,0j) 18,9 - IV.7 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 6.3 Nilai tambah ekonomi kreatif (Rp Triliun) 1.153,41) 1.049,5 1.277,0 1.398,0 1.641,0 6.4 Jumlah tenaga kerja industri pengolahan (juta orang) 18,90 17,48 18,35 20,9 22,50 6.5 Kontribusi tenaga kerja di sektor industri terhadap total pekerja (9.2.2b)) (%) 14,96 13,61 14,00 15,00 15,70 6.6 Jumlah tenaga kerja pariwisata (8.9.2b)) (juta orang) 14,96 13,9 14,3 14,7 15,0 6.7 Jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif (juta orang) 19,24 18,76 17,9 18,6 19,9 6.8 Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia/EoDB (Peringkat) 73 73 56k) 51k) 40k) 6.9 Nilai realisasi PMA dan PMDN (Rp Triliun) 809,63 826,3 858,5 968,4 1.239,3k) 6.10 Nilai realisasi PMA dan PMDN industri pengolahan (Rp Triliun) 215,94 272,9 268,7 352,5 646,1k) 6.11 Pertumbuhan PDB pertanian, peternakan, perburuan dan jasa pertanian (%)c) 3,61 2,11 3,6–3,8 3,6–3,8 3,6–3,8 PP 7. Peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Meningkatnya ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 7.1 Neraca perdagangan (US$ miliar) 3,5 28,2 23,1j) 17,6–20,4j) 15,0j) 7.2 Pertumbuhan ekspor nonmigas (%) -4,31) 0,6 16,3j) 3,7-5,5j) 9,8j) 7.3 Jumlah wisatawan mancanegara (8.9.1(a)) (juta kunjungan) 16,11 4,0 4,0–7,0 8,5–10,5 16,0–17,0 7.4 Jumlah kunjungan wisatawan nusantara (juta perjalanan) 282,93 120–140 180–220 260–280 320–335 7.5 Nilai ekspor hasil perikanan (US$ Miliar)c) 4,93 5,20h) 6,05 7,13 8,00 - IV.8 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 7.6 Pertumbuhan ekspor produk industri berteknologi tinggi (%)a) -4,7 -5,4 7,8j) 8,2-10,1j) 13,0-13,4j) PP 8. Penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi Menguatnya pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi 8.1 Kontribusi sektor jasa keuangan/PDB (%) 4,24 4,5 4,51j) 4,53j) 4,4 8.2 Skor Logistic Performance Index (skor)c) 3,15g) 3,20 3,20 3,40 3,50 8.3 Rasio M2/PDB (%) 38,76 44,7 45,9–46,4j) 46,9–47,5j) 43,2 8.4 Peringkat travel and tourism competitiveness index (peringkat)3) 40 40 36–39 36–39l) 29–34l) 8.5 Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) (%) 0 1,97 11,994) 48,055) 1005) 8.6 Imbal hasil (yield) surat berharga negara (%) 7,30 6,99 Menurun Menurun Menurun 8.7 Rasio TKDD yang berbasis kinerja terhadap TKDD meningkat (%) 10,38 26,05 25,94 28,94 34,94 Sumber: Dokumen RPJMN Tahun 2020–2024; Rencana Strategis K/L Tahun 2020–2024; RKP 2021; 1) Update Realisasi Data Kementerian ESDM/BPS/Badan Ketahanan Pangan/Kementerian KUKM/Bank Indonesia/Kementerian/Badan Parekraf 2019, 2) Penyesuaian target dengan capaian realisasi tahun 2020 (Data Kementerian ESDM), 3) Travel and Tourism Competitiveness Index terbit dua tahun sekali setiap tahun ganjil, 4) Target RKP Tahun 2021, dan 5) Target Renstra Kementerian Keuangan 2020–2024. Keterangan: a) Indikator usulan baru di level PP, b) Indikator nasional yang sesuai dengan indikator global untuk Sustainable Development Goals (SDGs), c) Indikator baru yang diusulkan naik menjadi level PP, d) Target RPJMN 2020–2024, e) Indikator baru ada pada tahun 2020/data belum rilis, f) Exercise baru dari Kementerian PPN/Bappenas 2021, g) Angka realisasi tahun 2018, h) Angka realisasi sementara tahun 2020, i) Terdapat perubahan pada tahun dasar, j) Angka proyeksi sementara Kementerian PPN/Bappenas per Mei 2021, k) Penyesuaian Target RPJMN berdasarkan kesepakatan Kementerian PPN/Bappenas dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), l) Angka/proyeksi sementara, dan m) Indikator SDGs. Dalam rangka pemulihan dan peningkatan nilai tambah ekonomi, berbagai strategi yang dapat dilakukan sebagai berikut:
(1)Pada PP Pemenuhan Kebutuhan Energi dengan Mengutamakan Peningkatan EBT, strategi pemulihan ekonomi yang dilaksanakan mencakup (a) percepatan penambahan kapasitas ET melalui optimalisasi implementasi kebijakan fiskal yakni tax holiday dan tax allowance, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk impor pengadaan barang dan jasa, pembebasan bea masuk impor untuk barang modal, bantuan pendanaan pemasangan PLT Surya Atap (rooftop), dukungan penurunan risiko pada pengembangan proyek; (b) percepatan penyusunan kebijakan harga pembelian dari ET; serta (c) penyederhanaan skema perizinan pengusahaan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU Nomor 15 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya. Selanjutnya, strategi peningkatan nilai tambah ekonomi yang dilaksanakan yaitu peningkatan konversi dan substitusi energi primer fosil baik dengan menggunakan teknologi yang existing maupun teknologi baru.
(2)Pada PP Peningkatan Kuantitas/Ketahanan Air untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi, strategi pemulihan ekonomi yang dilaksanakan mencakup (a) upaya konservasi sumber daya air dan ekosistemnya; (b) rehabilitasi hutan dan lahan dengan melibatkan masyarakat yang disinergikan dengan kegiatan prioritas lainnya seperti - IV.9 - perhutanan sosial; (c) perlindungan dan penyelamatan kawasan hutan; (d) percepatan penyelesaian pembangunan waduk multiguna serta pemanfaatannya; serta (e) pembangunan dan rehabilitasi sistem irigasi, termasuk pelaksanaan program padat karya Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI). Selanjutnya, strategi peningkatan nilai tambah ekonomi yang dilaksanakan mencakup (a) penguatan pengelolaan hutan berkelanjutan; (b) optimalisasi pemanfaatan hasil hutan dan jasa lingkungan; (c) penyediaan air untuk pertanian yang mendukung ketahanan pangan; (d) pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui kegiatan perhutanan sosial; (e) penyelamatan danau prioritas nasional yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan air dan pengembangan ekowisata; serta (f) meningkatkan layanan dan efisiensi sistem irigasi melalui pembangunan, peningkatan, rehabilitasi serta modernisasi irigasi, termasuk menyediakan air untuk komoditas pertanian bernilai tinggi.
(3)Pada PP Peningkatan Ketersediaan, Akses, dan Kualitas Konsumsi Pangan, strategi pemulihan ekonomi difokuskan pada produksi domestik berkelanjutan dan ketersediaan untuk mencukupi kebutuhan/permintaan pangan berkualitas dan aman melalui (a) penguatan akses petani ke input produksi dan lembaga keuangan; (b) pengawalan dan pendampingan lapangan (secara ketat); (c) pelatihan vokasional petani muda; serta (d) penguatan stimulus pangan melalui bantuan pangan untuk rumah tangga rawan pangan dan penguatan fungsi rantai pasok dan penyimpanan. Selanjutnya, strategi peningkatan nilai tambah ekonomi yang dilaksanakan mencakup (a) pembentukan korporasi petani dan nelayan; (b) efisiensi distribusi pangan melalui penguatan konektivitas produksi (jalan usaha tani) dan sistem logistik pangan; (c) percepatan transformasi platform e-commerce pertanian/rantai pasok online; (d) pengolahan primer produksi pangan dan pertanian; (e) penguatan kerja sama triple helix; (f) pengembangan protein fungsional; (g) pengembangan food estate (kawasan sentra produksi pangan) berbasis pertanian digital; serta (h) pengembangan pertanian presisi.
(4)Pada PP Peningkatan Pengelolaan Kemaritiman, Perikanan dan Kelautan, strategi pemulihan ekonomi mencakup (a) peningkatan produksi dan produktivitas kelautan dan perikanan melalui pemberian bantuan sarana dan prasarana nelayan, pembudidaya, pengolah dan pemasar, serta petambak garam; (b) penguatan rantai pasok hasil perikanan (termasuk rantai dingin) dalam rangka mendukung sistem logistik ikan; (c) pengembangan sentra produksi kelautan dan perikanan melalui pengembangan klaster kawasan tambak udang dan bandeng, kampung perikanan budidaya, kampung nelayan maju, dan kampung pengolahan yang difokuskan pada komoditas lokal, serta desa wisata bahari; (d) penguatan kelembagaan pelaku usaha perikanan, termasuk pembentukan korporasi nelayan; (e) perlindungan bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam; (f) pendampingan dan penyuluhan; serta (g) peningkatan padat karya. Selanjutnya, strategi peningkatan nilai tambah ekonomi yang dilaksanakan mencakup (a) digitalisasi usaha kelautan dan perikanan, termasuk inkubasi start-up sektor kelautan dan perikanan; (b) penguatan riset dan inovasi perikanan; (c) penguatan pendataan produk perikanan dalam rangka peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perikanan; (d) sistem resi gudang untuk produk perikanan; (e) pengembangan pelabuhan perikanan terpadu berstandar internasional; (f) perluasan akses pasar dalam dan luar negeri; (g) pembangunan fasilitas pemasaran perikanan berskala internasional; serta (h) penguatan branding produk perikanan Indonesia.
(5)Pada PP Penguatan Kewirausahaan, UMKM, dan Koperasi, strategi pemulihan ekonomi mencakup (a) penyediaan akses pembiayaan yang lebih luas melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Ultra Mikro (UMi), Permodalan Nasional Madani (PNM), Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera dan Unit Layanan Modal Mikro (PNM Mekaar dan ULaMM), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), koperasi dan UMKM, dan lainnya; (b) pemberian subsidi bunga, restrukturisasi kredit, dan penjaminan kredit bagi pelaku UMKM yang memiliki pinjaman di lembaga keuangan; (c) pendampingan pemulihan usaha dan konsultasi bisnis untuk rencana keberlanjutan usaha; dan (d) pelatihan ketahanan usaha untuk pengelolaan keuangan dan operasional. Selanjutnya, strategi peningkatan nilai tambah ekonomi yang dilaksanakan mencakup (a) peningkatan akses terhadap teknologi informasi untuk memperluas akses pembiayaan dan pemasaran; (b) pengelolaan terpadu UMKM berbasis tematik kewilayahan sesuai potensi wilayah melalui fasilitasi ruang produksi bersama dalam bentuk sentra/klaster; (c) fasilitasi pelibatan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN); (d) peningkatan kemitraan usaha antara Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan Usaha Menengah Besar (UMB) untuk - IV.10 - menciptakan rantai pasok domestik yang terintegrasi serta mendorong produktivitas dan partisipasi di rantai pasok global; (e) penguatan lembaga konsultasi dan pendampingan usaha sebagai mentor/pelatih bagi pelaku UMKM; (f) kurasi dan standardisasi produk UMKM, dan (g) pengembangan inovasi pembiayaan bagi UMKM.
(6)Pada PP Peningkatan Nilai Tambah, Lapangan Kerja, dan Investasi di Sektor Riil, dan Industrialisasi strategi pemulihan ekonomi mencakup (a) peningkatan ketersediaan bahan baku dan bahan penolong dalam tingkat yang kompetitif; (b) penyediaan stimulus dunia usaha ; (c) pemulihan tenaga kerja dan pemulihan jam kerja melalui rehiring dan retraining tenaga kerja; (d) percepatan pembangunan Kawasan Industri Prioritas untuk menampung relokasi investasi; (e) perluasan pendanaan proyek industri prioritas, (f) pemulihan industri pariwisata melalui hibah pemulihan dunia usaha, penerapan standar cleanliness, healthy, sustainability and environment (CHSE) di destinasi dan industri pariwisata; (g) penyelesaian pembangunan lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP); (h) pemulihan pariwisata Bali dan destinasi pariwisata unggulan lainnya (Batam-Bintan, Bandung, dan Banyuwangi); (i) pemulihan usaha kreatif yang didukung akses pembiayaan dan reaktivitasi pasar produk dan jasa kreatif; serta (j) peningkatan realisasi investasi yang berskala besar dan menyerap tenaga kerja. Sementara itu, strategi peningkatan nilai tambah ekonomi yang dilaksanakan mencakup (a) hilirisasi peningkatan nilai tambah SDA, termasuk sumber daya mineral, dan perbaikan rantai pasok berbasis investasi teknologi maju dan orientasi ekspor/GVC; (b) peningkatan kualitas SDM yang didukung reskilling dan upskilling tenaga kerja; (c) akselerasi hilirisasi komoditas mineral dan batu bara melalui pembangunan smelter dan infrastruktur pendukung; (d) peningkatan standar kualitas produk industri; (e) peningkatan kualitas pariwisata melalui penataan destinasi dan desa wisata serta diversifikasi wisata minat khusus termasuk agrowisata dan wisata olahraga; (f) regenerasi kota warisan yang mendukung aktivitas pariwisata; (g) peningkatan vokasi geowisata untuk mendukung pengembangan geopark sebagai destinasi pariwisata; (h) penguatan konten, narasi storytelling, dan kemasan atraksi dan produk wisata dengan dukungan ekonomi kreatif; (i) peningkatan talenta kreatif melalui diklat, pendampingan, dan pengembangan local champion yang didukung kerja sama pentahelix; (j) peningkatan inovasi produk kreatif berbasis keunggulan lokal; (k) akselerasi start-up yang didukung akses pembiayaan dan kerja sama investasi; (l) pengembangan skema pembiayaan berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI), (m) revitalisasi infrastruktur ekonomi kreatif serta penguatan klaster/kota kreatif; (n) peningkatan investasi di industri pengolahan dan sektor digital; serta (o) peningkatan investasi hijau.
(7)Pada PP Peningkatan Ekspor Bernilai Tambah Tinggi dan Penguatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), strategi pemulihan ekonomi mencakup (a) peningkatan belanja pemerintah dan BUMN untuk produk dalam negeri; (b) pemulihan pasar wisatawan melalui pemberian insentif paket wisata, Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE) pemerintah, dan pengembangan Travel Bubble/Corridor bilateral dan regional; (c) peningkatan konsumsi produk ekonomi kreatif melalui gerakan Bangga Buatan Indonesia dan Beli Kreatif Lokal, serta pemasaran produk ekonomi kreatif lokal yang didukung digitalisasi; (d) penguatan fasilitasi perdagangan yang meliputi penyederhanaan prosedur perdagangan, peningkatan akses pembiayaan ekspor, dan pemanfaatan teknologi digital; (e) penurunan biaya memulai ekspor (sunk costs) melalui pelayanan informasi ekspor terintegrasi (market intelligence, Inatrade, Free Trade Agreement (FTA) center, Export center); serta (f) pelaksanaan promosi dan business matching secara virtual. Dalam rangka peningkatan nilai tambah ekonomi, strategi yang akan dilaksanakan mencakup (a) pelaksanaan Rencana Aksi Peningkatan Ekspor yang antara lain mencakup peningkatan dan perluasan ekspor, harmonisasi kebijakan yang outward looking, peningkatan jumlah eksportir baru yang didukung penguatan SDM ekspor, serta peningkatan partisipasi pelaku usaha dalam ekspor jasa; (b) konsolidasi logistik dan pemasaran internasional yang didukung oleh digitalisasi; (c) penguatan pasar pariwisata yang didukung pengembangan tourism hub, niche tourism package, pembuatan film di destinasi wisata, bidding event minat khusus, MICE, sport tourism, dan pemanfaatan big data; (d) perluasan ekspor gastronomi melalui Indonesia Spice up the World; serta (e) optimalisasi pemanfaatan perjanjian perdagangan dalam bentuk Preferential Trade Agreement/Free Trade Agreement/Comprehensive Economic Partnership Agreement (PTA/FTA/CEPA) dan diplomasi ekonomi. - IV.11 -
(8)Pada PP Penguatan Pilar Pertumbuhan dan Daya Saing Ekonomi, strategi pemulihan ekonomi mencakup (a) penjagaan pasokan dan stabilitas harga bahan pokok dan bahan penting; (b) peningkatan kapasitas pelaku usaha perdagangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan e-commerce; (c) penerapan protokol kesehatan di pasar rakyat dan gerai ritel lainnya; (d) pengarahan stimulus fiskal pada sektor-sektor yang sesuai dengan PN; (e) peningkatan efektivitas belanja perpajakan/insentif fiskal dan keberlanjutannya secara selektif dan terukur; serta (f) penerapan kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan prinsip assymetric fiscal incentive terhadap sektor-sektor yang mendukung pemulihan ekonomi. Dalam rangka peningkatan nilai tambah ekonomi, strategi yang akan dilaksanakan mencakup (a) peningkatan literasi keuangan yang didukung digitalisasi; (b) peningkatan kapasitas dan daya saing sektor keuangan dengan meningkatkan harmonisasi regulasi serta memperkuat permodalan, konsolidasi, infrastruktur, dan efisiensi; (c) pengembangan sektor keuangan dan ekonomi syariah; (d) pengembangan sumber pembiayaan jangka panjang; (e) perluasan basis investor ritel; (f) perluasan penerapan industri 4.0 pada enam subsektor industri pengolahan prioritas; (g) peningkatan kualitas perlindungan konsumen, termasuk antisipasi terhadap perkembangan digitalisasi dan perdagangan lintas negara; (h) peningkatan efisiensi dan penguatan ekosistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE) yang didukung integrasi transportasi dan perdagangan antarpulau antardaerah; (i) penguatan pasar untuk mendukung peningkatan aktivitas ekonomi lokal; (j) fasilitasi pengendalian PETI dan pengembangan pertambangan rakyat berdasarkan kaidah-kaidah lingkungan; (k) penguatan kebijakan assymetric fiscal incentive dalam rangka peningkatan nilai tambah ekonomi; (l) penerapan pajak layanan digital dalam rangka meningkatkan penerimaan negara; (m) pengembangan creative financing dalam rangka penguatan kapasitas pendanaan pembangunan; (n) peningkatan ketersediaan data dan informasi statistik yang difokuskan pada data dan informasi perkembangan ekonomi, terutama pangan dan pertanian, pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital; serta (o) penguatan pembinaan statistik sektoral pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendorong adanya integrasi dan sinkronisasi kegiatan statistik yang sesuai dengan kaidah Satu Data Indonesia. 4.1.1.4 Proyek Prioritas Strategis/Major Project Dalam PN Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan telah disusun sembilan MP sebagai langkah konkret pencapaian sasaran yang dirinci hingga urgensi, dampak, kelembagaan, lokasi, dan indikasi proyek. Sembilan MP tersebut sebagai berikut: - IV.12 - - IV.13 - - IV.14 - - IV.15 - - IV.16 - 4.1.1.5 Kerangka Regulasi Kerangka regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung pencapaian PN Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan adalah:
(1)Rancangan Peraturan Presiden tentang Perencanaan Pangan;
(2)Rancangan Peraturan Presiden tentang Asuransi Pertanian;
(3)Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Sumber Daya Genetik Pangan dan Pertanian;
(4)Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Labuan Bajo;
(5)Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Manado-Likupang;
(6)Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Bromo-Tengger-Semeru;
(7)Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Wakatobi;
(8)Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung;
(9)Rancangan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
(10)Rancangan Peraturan KPPU tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
(11)Rancangan Peraturan KPPU tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan;
(12)Rancangan Peraturan KPPU tentang Tata Cara Pemberian Informasi dan Konsultasi Terkait Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan;
(13)Rancangan Peraturan KPPU tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
(14)Peraturan KPPU (PerKPPU) tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPPU;
(15)Rancangan Peraturan KPPU tentang Pembentukan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
(16)Rancangan Peraturan KPPU tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
(17)Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (RUUPK);
(18)Revisi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan. 4.1.1.6 Kerangka Kelembagaan Kerangka kelembagaan yang dibutuhkan untuk mendukung pencapaian PN Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan adalah:
(1)Badan Pangan Nasional;
(2)Penguatan kelembagaan KPPU. - IV.17 - 4.1.2 Prioritas Nasional 2, Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan Pembangunan wilayah pada tahun 2022 diarahkan untuk menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Jawa, mempercepat pemulihan dampak pandemi Covid-19, melanjutkan transformasi sosial ekonomi, mengoptimalkan keunggulan kompetitif wilayah, dan sekaligus meningkatkan pemerataan kualitas hidup antarwilayah. 4.1.2.1 Pendahuluan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025 menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah dengan didukung SDM yang berkualitas dan berdaya saing. Pembangunan nasional yang dilakukan selama ini telah menghasilkan berbagai kemajuan antara lain meningkatnya pendapatan per kapita (PDB per kapita) dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta pada saat bersamaan menurunnya tingkat kemiskinan. Berbagai kemajuan tersebut belum terjadi dengan kecepatan yang seimbang antarwilayah disebabkan oleh perbedaan keunggulan kompetitif dan keuntungan aglomerasi, serta perbedaan keunggulan komparatif berupa SDA yang bernilai ekonomi tinggi. Pengembangan wilayah merupakan salah satu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dengan tujuan utama mengurangi ketimpangan antarwilayah. Ketimpangan tersebut tidak hanya pada dimensi ekonomi, tetapi juga dalam hal kualitas hidup dan akses pada pelayanan dasar. Sementara itu, pengembangan wilayah saat ini juga dihadapkan pada tantangan pemulihan pandemi Covid-19 yang memerlukan adaptasi praktik baru agar mobilitas barang dan penduduk antarwilayah dapat berlangsung dengan aman. Oleh karena itu, pada tahun 2022 pengembangan wilayah berfokus pada upaya-upaya (1) mempercepat pemulihan dampak pandemi Covid-19, (2) melanjutkan transformasi sosial ekonomi untuk meningkatkan rantai produksi dan rantai nilai daerah, (3) mengoptimalkan keunggulan kompetitif wilayah, dan (4) meningkatkan pemerataan kualitas hidup antarwilayah. 4.1.2.2 Sasaran Prioritas Nasional Sasaran pengembangan wilayah pada RPJMN 2020–2024 adalah menurunnya kesenjangan antarwilayah dengan mendorong transformasi dan akselerasi pembangunan wilayah Kawasan Timur Indonesia (KTI) yaitu Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua, serta tetap menjaga momentum pertumbuhan di wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera. Pada tahun 2022, sasaran yang akan diwujudkan dalam rangka mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan dapat dilihat pada Tabel 4.3. Tabel 4.3 Sasaran, Indikator dan Target PN 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 1 Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Kawasan Timur Indonesia (KTI) 1.1 Laju pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) KTI (%/tahun)a) 3,87 -0,82 4,27 5,77– 6,66 7,90 1.2 IPM KTI (nilai min-maks)b) 60,84– 76,61 60,44– 76,24 61,38– 77,53 62,06– 78,12 63,94– 79,25 - IV.18 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 1.3 Persentase penduduk miskin KTI (%) c) 11,60 11,99 11,46 10,97 7,13 2 Terjaganya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Kawasan Barat Indonesia (KBI) 2.1 Laju pertumbuhan PDRB KBI (%/tahun)a) 5,24 -2,29 4,91 5,06– 5,78 6,30 2.2 IPM KBI (nilai min-maks)b) 69,57– 80,76 69,69– 80,77 70,02– 82,44 70,53– 82,99 71,90– 84,23 2.3 Persentase penduduk miskin KBI (%) c) 8,61 9,74 9,05 8,64 6,33 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Keterangan: a) Angka tahun 2020 merupakan angka realisasi (BPS, diolah). Angka tahun 2021 dan 2022 merupakan assessment Kementerian PPN/Bappenas dengan mempertimbangkan dampak Covid-19 dan angka realisasi kuartal 1-2021. Angka tahun 2024 merupakan angka sasaran yang mengacu pada dokumen RPJMN 2020–2024; b) Angka tahun 2020 adalah realisasi (BPS). Angka tahun 2021 dan 2022 merupakan hasil proyeksi Kementerian PPN/Bappenas setelah mempertimbangkan dampak Covid-19 dan assessment terakhir pertumbuhan ekonomi wilayah. Angka tahun 2024 adalah indikator RPJMN 2020–2024; c) Baseline 2019 dan angka tahun 2020 merupakan angka realisasi pada tahun tersebut (BPS, diolah). Angka tahun 2020 dan2022 berdasarkan outlook tingkat kemiskinan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19, jumlah digit menyesuaikan dengan target nasional. Angka tahun 2024 adalah target RPJMN 2020–2024. Dalam rangka mencapai sasaran PN di atas, tentunya pembangunan wilayah didukung oleh kontribusi dari percepatan pembangunan kawasan yang diprioritaskan serta pemerataan wilayah lainnya dengan memperhatikan tata ruang dan tata kelola pembangunan daerah. Dengan mempertimbangkan kebijakan pembangunan wilayah RPJMN 2020–2024, serta dengan memperhatikan arahan Presiden RI, maka pembangunan wilayah pada tahun 2022 akan tetap mempertimbangkan beberapa indikator ketercapaian pembangunan wilayah sebagaimana Tabel 4.4, sehingga dapat menjaga kesinambungan pembangunan wilayah sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2020–2024. Tabel 4.4 Indikator Pembangunan Kewilayahan No. Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 1 Rasio pertumbuhan investasi kawasan terhadap wilayah: >1 (nilai) n.a. - >1 >1 >1 2 Jumlah kawasan pusat pertumbuhan yang difasilitasi dan dikembangkan: - Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) (jumlah destinasi) 3 (nasional) 10 10 10 10 (kumulatif) - Destinasi Pariwisata Pengembangan dan Revitalisasi (jumlah destinasi) n.a. 9 9 9 9 (kumulatif) - KEK berbasis pariwisata dan industri (kawasan) 15 (kumulatif nasional) 12 11 (kumulatif) 14 (kumulatif) 18 (kumulatif) - KI Prioritas dan KI Pengembangan (jumlah KI) 8 (kumulatif nasional) 5 7 (kumulatif) 11 (kumulatif) 29 (kumulatif) - IV.19 - No. Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 3 Persentase peningkatan produksi komoditas unggulan per tahuna): - Kelapa Sawit (%) 8,6 7,1 5,9 13,1 6,0 - Kakao (%) 0,4 -5,7 2,3 5,3 2,7 - Kopi (%) 3,4 1,6 1,5 5,9 1,5 - Kelapa (%) 0,0 -1,0 0,5 0,5 0,5 - Tebu (%) 7,6 7,0 3,9 4,5 8,0 - Karet (%) 3,1 2,8 2,0 2,2 1,9 - Lada, Pala, Cengkeh (%) 0,0 2,2 9,0 11,3 1,0 - Perikanan Tangkap (%) 4,9 -9,9 5,0 3,0 14,8 - Perikanan Budidaya (%) -5,0 21,9 5,6 5,5 5,5 - Garam (%) 21,4 -52,1 127,0 3,2 3,3 4 Jumlah Wilayah Metropolitan (WM) di luar Jawa yang direncanakan (WM) 3 3 3 3 3 5 Jumlah WM di luar Jawa yang dikembangkan (WM) 3 3 6 6 6 6 Jumlah WM di Jawa yang ditingkatkan kualitasnya (WM) 1 2 2 4 4 7 Luas area pembangunan Ibu Kota Negara (ha) 5.600b) 5.600 5.600 5.600 5.600 8 Jumlah Kota Besar, Sedang, Kecil yang dikembangkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN)/Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) (kota) 20 11 52 52 52c) 9 Jumlah Kota Baru yang dibangun (kota) 11d) 4 4 4 4 10 Jumlah Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang diselesaikan (dokumen Peninjauan Kembali) 0 0 1 1 0 11 Jumlah Perpres Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan yang diselesaikan (revisi) (Materi Teknis dan RPerpres) 1 1 1 1 0 12 Jumlah Rencana Detail Tata Ruang di Ibu Kota Negara (IKN) Ibu Kota Negara (IKN) (Jumlah Materi Teknis dan Rancangan Peraturan) 0 2 2 0 0 - IV.20 - No. Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 13 Jumlah Dokumen Harmonisasi RPerpres Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN yang diselesaikan (dokumen) 0 0 1e) 0 0 14 Jumlah Dokumen Harmonisasi Rancangan Peraturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di IKN yang diselesaikan (dokumen) 0 0 2f) 2 0 15 Rata-rata nilai indeks desa untuk mengukur perkembangan status desa (nilai) 56,52 (Mandiri: 1.444; Berkem- bang: 54.291; Tertinggal; 19.152) 58,71 59,65 61,00 62,05 (Mandiri: 6.444; Berkem- bang: 59.291; Tertinggal: 9.152) 16 Persentase kemiskinan desa (%) 12,60 12,82 11,87 11,38 9,9 17 Jumlah revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdasarkan status (Bumdes) Maju: 600; Berkem- bang: 5.000 Maju: 800; Berkem- bang: 6.000 Maju: 1.080; Berkem- bang: 7.000 Maju: 1.250; Berkem- bang: 8.000 Maju: 1.800; Berkem- bang: 10.000 18 Jumlah revitalisasi BUMDes Bersama berdasarkan status (Bumdes) Maju: 120; Berkem- bang: 200 Maju: 130; Berkem- bang: 210 Maju: 150; Berkem- bang: 240 Maju: 170; Berkem- bang: 260 Maju: 200; Berkem- bang: 300 19 Rata-rata nilai indeks perkembangan 62 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) (nilai) 51,10 61,32g) 54,14 55,66 58,70 20 Rata-Rata Nilai Indeks Perkembangan 52 Kawasan Transmigrasi yang direvitalisasi (nilai) 46,55 n.a.h) 50,93 53,12 57,50 21 Jumlah kecamatan lokasi prioritas perbatasan negara yang ditingkatkan kesejahteraan dan tata kelolanya (kecamatan) 187 n.a.i) 56j) 112k) 222 22 Rata-rata nilai Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan (IPKP) di 18 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) (nilai) 0,42 n.a.l) 0,45 0,47 0,52 23 Jumlah daerah tertinggal (kabupaten) 62 62 n.a.m) n.a.n) 37 (terentas- kan 25 kabupaten) - IV.21 - No. Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 24 Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal (%) 25,85 25,32 24,7–25,2 24,3–24,8 23,5–24 25 Ratarata IPM di daerah tertinggal (nilai) 58,91 59,02 60–60,5 60,7–61,2 62,2–62,7 26 Persentase pelayanan publik yang berhasil dipulihkan (%) n.a. 50o) 75 90 n.a.p) 27 Jumlah daerah yang memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Prima berbasis elektronik (kabupaten/kota) 159 22q) 75 74 76 28 Jumlah daerah dengan penerimaan daerah meningkat (daerah) 313 328 349 409 542 29 Jumlah daerah dengan realisasi belanjanya berkualitas (daerah) 102 51 210 318 542 30 Persentase capaian SPM di daerah (%) 74,24 55,29 74,28 82,85 100 31 Jumlah luasan data geospasial dasar skala 1:5.000 yang diakuisisi (km2) 49.728 (nasional) 4.903 415.000 990.757 14.000 32 Jumlah luasan informasi geospasial skala 1:5.000 (km2) 40.216 (nasional) 17.956,79 13.205 15.000 14.000 33 Jumlah kesepakatan teknis batas wilayah administrasi desa/kelurahan yang dihasilkan (kesepakatan) 0 209 4.334 4.000 4.000 34 Jumlah layanan data center jaringan informasi geospasial nasional beroperasi (layanan) r) 1 1 1 1 1 35 Jumlah daerah yang melaksanakan Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama Daerah (daerah) 9 14 48 51 86 36 Persentase jumlah daerah yang memiliki indeks inovasi tinggi (%) 12 34,25s) 18 24 36 37 Jumlah daerah yang melakukan deregulasi/ harmonisasi dan penyesuaian Perda PDRD (Pajak Dan Retribusi Daerah) dalam rangka memberikan kemudahan investasi (daerah) 34 51 210 318 542 - IV.22 - No. Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 38 Luas cakupan bidang tanah bersertipikat yang terdigitasi dan memiliki georeferensi yang baik (ha) 17.817.153, 60 (kumulatif) 24.279.103, 73 (kumulatif) 8.353.679 Bidang (4.176.840 Ha) 7.472.850 Bidang (3.736.425 Ha) 10.274.866 39 Luas cakupan peta dasar pertanahan (ha) 33.972.698, 12 (kumulatif) 35.721.146, 84 (kumulatif) 2.022.250 4.425.300 7.110.790 40 Jumlah kantor wilayah dan kantor pertanahan yang menerapkan pelayanan pertanahan modern berbasis digital (satker) 0 79 82 97 492 (kumulatif) 41 Panjang kawasan hutan yang dilakukan perapatan batas (km) 3.179 1339 2.422 4.423 5.000 42 Terbentuk dan operasional lembaga Bank Tanah (lembaga) 0 0 1 1 1 43 Jumlah provinsi yang mendapatkan sosialisasi untuk penetapan peraturan perundangan terkait tanah adat/ulayat (provinsi) 10t) 3 33 33 33 44 Jumlah materi teknis yang dihasilkan dari Bimbingan Teknis Peninjauan Kembali/ Penyusunan Rencana Tata Ruang (Materi Teknis dan Raperda RTR) 34 (nasional) 40 35 82 45 45 Jumlah materi teknis yang dihasilkan dari Bantuan Teknis Penyusunan Materi Teknis RDTR (Materi Teknis dan Raperda RDTR) 15 (nasional) 9 6 5 5 46 Jumlah materi teknis yang dihasilkan dari Bantuan Teknis Penyusunan RDTR Kawasan Tematik Arahan Prioritas Nasional (KI/ KEK/ KSPN/KRB/KPPN) (Materi Teknis dan Raperda RDTR) 13 (nasional) 5 15 9 0 47 Jumlah materi teknis yang dihasilkan dari Bimbingan Teknis Penyusunan RDTR (Materi Teknis dan Raperda RDTR) 36 25 145 290 245 48 Jumlah pelaksanaan dan pendampingan Persetujuan Substansi Teknis RTR Provinsi/Kabupaten/Kota (Persetujuan Substansi) 27 63 140 78 240 - IV.23 - No. Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 49 Jumlah RPerpres RTR KSN yang diselesaikan (Materi Teknis dan RPerpres) 10 2 3 3 4 50 Jumlah RPerpres RDTR Kawasan Perbatasan Negara yang diselesaikan (Materi Teknis dan RPerpres) 10 (nasional) 2 2 2 2 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Keterangan: a) Angka sangat sementara. Merupakan perhitungan awal yang didapat dari sektor Kementerian PPN/Bappenas untuk dikoordinasikan dan dimutakhirkan kembali bersama sektor di Kementerian PPN/Bappenas; b) Tahap perencanaan (penyusunan Pra Masterplan); c) Sesuai dengan lampiran IV Peraturan Presiden No. 18/2020 tentang RPJMN 2020–2024; d) Tahap perencanaan (penyusunan Materi Teknis RDTR); e) Menyesuaikan dengan legalisasi RUU IKN; f) Menyesuaikan dengan legalisasi RUU IKN; g) Rata-rata Pengukuran IPKP Tahun 2020 dari 36 KPPN; h) Data realisasi belum tersedia; i) Data realisasi belum tersedia; j) Jumlah kecamatan lokasi prioritas (lokpri) yang difokuskan pembangunannya berdasarkan Renduk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (PBWNKP) Tahun 2020–2024. Progres pembangunan berdasarkan laporan capaian PBWNKP yang dirilis BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan); k) Jumlah kecamatan lokpri yang difokuskan pembangunannya berdasarkan Rencana Induk (Renduk) PBWNKP Tahun 2020–2024. Progres pembangunan berdasarkan laporan capaian PBWNKP yang dirilis BNPP; l) Data realisasi belum tersedia; m) Sesuai PP Nomor 78/2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, evaluasi dan penetapan daerah tertinggal dilakukan setiap lima tahun, yaitu pada akhir pelaksanaan RPJMN, sehingga jumlah daerah tertinggal untuk tahun 2021–2022 tidak dapat ditentukan; n) Sesuai PP Nomor 78/2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, evaluasi dan penetapan daerah tertinggal dilakukan setiap lima tahun, yaitu pada akhir pelaksanaan RPJMN, sehingga jumlah daerah tertinggal untuk tahun 2021–2022 tidak dapat ditentukan; o) Data realisasi belum tersedia; p) Pemulihan pelayanan publik di daerah terdampak ditargetkan selesai pada tahun 2023; q) Setelah adanya pemotongan anggaran akibat Covid-19, target diturunkan menjadi level provinsi; r) Terjadi perubahan satuan karena adanya Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP); s) Sesuai SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100-4672 Tahun 2020 tentang Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota 2020; dan t) Jumlah provinsi yang mendapatkan sosialisasi untuk penetapan peraturan perundangan terkait tanah adat/ulayat, yang dijadikan baseline tahun 2019, merupakan data monev terbaru dari Kementerian ATR/BPN bulan Juli 2020. 4.1.2.3 Program Prioritas Nasional Pencapaian sasaran PN 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan dijabarkan ke dalam tujuh PP sebagaimana tergambar dalam Gambar 4.3. Sasaran, indikator, dan target PP pada PN Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan dapat dilihat pada Tabel 4.5. Gambar 4.3 Kerangka PN 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 - IV.24 - Tabel 4.5 Sasaran, Indikator dan Target PP pada PN 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 PP 1. Pembangunan Wilayah Sumatera Terjaganya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Wilayah Sumatera 1.1 Laju pertumbuhan PDRB Wilayah Sumatera (%/tahun)a) 4,55 -1,19 4,00 4,70– 5,34 5,60 1.2 IPM Provinsi di Wilayah Sumatera (nilai min-maks) b) 69,57– 75,48 69,69– 75,59 70,02– 76,44 70,53– 76,92 71,90– 78,19 1.3 Persentase penduduk miskin wilayah Sumatera (%) c) 9,82 10,22 9,62 9,13 5,80 PP 2. Pembangunan Wilayah Jawa-Bali Terjaganya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Wilayah Jawa- Bali 2.1 Laju pertumbuhan PDRB Wilayah Jawa-Bali (%/tahun) a) 5,49 -2,67 5,10 5,20– 5,94 6,30 2.2 IPM Provinsi di Wilayah Jawa-Bali (nilai min-maks)b) 71,50– 80,76 71,71– 80,77 72,70– 82,44 73,26– 82,99 74,60– 84,23 2.3 Persentase penduduk miskin Wilayah Jawa-Bali (%) c) 8,16 9,56 8,84 8,45 5,90 PP 3. Pembangunan Wilayah Nusa Tenggara Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Wilayah Nusa Tenggara 3.1 Laju pertumbuhan PDRB Wilayah Nusa Tenggara (%/tahun) a) 4,46 -0,72 3,07 4,85– 5,77 5,10 3.2 IPM Provinsi di Wilayah Nusa Tenggara (nilai min- maks) b) 65,23– 68,14 65,19– 68,25 66,24– 69,41 66,85– 70,20 68,35– 71,91 3.3 Persentase penduduk miskin wilayah Nusa Tenggara (%) c) 17,38 17,81 17,33 16,75 13,70 PP 4. Pembangunan Wilayah Kalimantan Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Wilayah Kalimantan 4.1 Laju pertumbuhan PDRB Wilayah Kalimantan (%/tahun) a) 4,99 -2,27 3,29 5,08– 6,02 5,40 4.2 IPM Provinsi di Wilayah Kalimantan (nilai min-maks) b) 67,65– 76,61 67,66– 76,24 69,01– 77,53 69,66– 78,12 71,22– 79,25 4.3 Persentase penduduk miskin wilayah Kalimantan (%) c) 5,81 6,16 5,51 5,15 3,30 - IV.25 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 PP 5. Pembangunan Wilayah Sulawesi Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Wilayah Sulawesi 5.1 Laju pertumbuhan PDRB Wilayah Sulawesi (%/tahun) a) 6,96 0,23 5,58 6,77– 7,70 6,90 5.2 IPM Provinsi di Wilayah Sulawesi (nilai min-maks)b) 65,73– 72,99 66,11– 72,93 67,06– 73,93 67,75– 74,50 69,41– 75,83 5.3 Persentase penduduk miskin Wilayah Sulawesi (%) c) 10,06 10,41 9,91 9,58 7,90 PP 6. Pembangunan Wilayah Maluku Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Wilayah Maluku 6.1 Laju pertumbuhan PDRB Wilayah Maluku (%/tahun) a) 5,72 1,78 7,17 6,67– 7,37 6,00 6.2 IPM Provinsi di Wilayah Maluku (nilai min-maks)b) 68,70– 69,45 68,49– 69,49 70,20– 70,50 70,92– 71,08 72,25– 72,33 6.3 Persentase penduduk miskin Wilayah Maluku (%) c) 13,24 13,45 12,63 12,19 9,40 PP 7. Pembangunan Wilayah Papua Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Wilayah Papua 7.1 Laju pertumbuhan PDRB Wilayah Papua (%/tahun) a) -10,69 1,34 8,26 5,92– 6,48 6,00 7.2 IPM Provinsi di Wilayah Papua (nilai min-maks) b) 60,84– 64,70 60,44– 65,09 61,38– 65,35 62,06– 65,92 63,94– 67,24 7.3 Persentase penduduk miskin Wilayah Papua (%) c) 25,43 25,65 25,55 23,84 19,00 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Keterangan: a) Angka tahun 2020 merupakan angka realisasi (BPS, diolah). Angka tahun 2021 dan 2022 merupakan assessment Kementerian PPN/Bappenas dengan mempertimbangkan dampak Covid-19 dan angka realisasi kuartal 1-2021. Angka 2024 merupakan angka sasaran dalam dokumen RPJMN 2020–2024; b) Angka tahun 2020 adalah realisasi (BPS). Angka tahun 2021 dan 2022 merupakan hasil proyeksi Kementerian PPN/Bappenas setelah mempertimbangkan dampak Covid-19 dan assessment terakhir pertumbuhan ekonomi wilayah. Angka tahun 2024 adalah indikator RPJMN 2020–2024; dan c) Angka tahun 2020 adalah angka realisasi (BPS, diolah). Angka tahun 2021 dan tahun 2022 berdasarkan outlook tingkat kemiskinan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19, jumlah digit menyesuaikan dengan target nasional. Angka tahun 2024 adalah target RPJMN 2020–2024. Masing-masing PP dalam PN Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan Pembangunan Wilayah pada tahun 2022 didukung oleh beberapa KP. Fokus untuk masing-masing KP adalah:
(1)Optimalisasi Pengembangan Kawasan Strategis (a) Kawasan strategis berbasis industri yaitu Kawasan Industri (KI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) diarahkan untuk (i) mempercepat operasionalisasi kawasan yang didukung dengan pembangunan infrastruktur yang memadai; (ii) mendorong pengembangan industri substitusi impor, serta memperluas pasar ekspor; dengan memperhatikan penggunaan bahan baku lokal serta rantai pasok industri lokal; (iii) memperhatikan tenaga kerja yang terdampak Covid-19 pada kawasan; (iv) mempercepat realisasi investasi pada kawasan; serta (v) mengoptimalkan paket-paket insentif fiskal dan nonfiskal. - IV.26 - (b) Kawasan strategis berbasis pariwisata yaitu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)/Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan KEK diarahkan untuk (i) mempercepat operasionalisasi kawasan dengan memperhatikan amenitas dan keberagaman atraksi yang didukung dengan pembangunan infrastruktur yang memadai; (ii) meningkatkan penyelenggaraan event-event pariwisata skala nasional dan internasional; (iii) memperhatikan tenaga kerja yang terdampak Covid-19 pada kawasan; (iv) meningkatkan kerjasama antara badan usaha, pemerintah daerah dan masyarakat sebagai upaya pelibatan masyarakat di kawasan strategis berbasis pariwisata dan peningkatan aktivitas industri kreatif; (v) mempercepat realisasi investasi pada kawasan; serta (vi) mengoptimalkan paket-paket insentif fiskal dan nonfiskal.
(2)Peningkatan Produksi Komoditas Unggulan Pengembangan komoditas unggulan dengan nilai tambah tinggi yang sesuai dengan kebutuhan industri substitusi impor dan mampu meningkatkan ekspor.
(3)Pengembangan Kawasan Perkotaan (a) penerapan prinsip kota cerdas untuk mendukung pemulihan ekonomi; (b) penguatan manajemen bencana (alam dan nonalam), khususnya di perkotaan yang berisiko lebih tinggi dibandingkan dengan nonperkotaan, dengan jumlah penduduk besar, kepadatan tinggi dan investasi besar; (c) penguatan perkotaan antara (intermediary cities) untuk memperkuat ketangguhan dan menata ulang keterkaitan desa-kota; (d) pengarusutamaan pengembangan infrastruktur hijau serta pengembangan compact dan mixed-used cities, tidak hanya di Wilayah Metropolitan dan Kota Besar, tetapi juga di Kota Sedang dan Kota Kecil, untuk mendorong efisiensi layanan yang berkualitas, meminimalkan penyebaran kawasan perkotaan (urban sprawling) dan mengurangi ancaman terhadap penyakit infeksi yang muncul di masa mendatang.
(4)Pengembangan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi (a) penguatan peran pendamping desa dalam rangka mendukung Desa Tangguh lawan Covid-19 dan penajaman prioritas penggunaan Dana Desa yang difokuskan untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD); (b) pengembangan produksi dan pengolahan nilai tambah komoditas unggulan bernilai ekonomis dengan masa panen pendek dan menengah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal dan sekitarnya di kawasan transmigrasi, kawasan perbatasan, kawasan perdesaan dan daerah tertinggal; (c) pemanfaatan teknologi informasi untuk menjangkau pasar yang lebih luas pada kawasan transmigrasi, kawasan perbatasan, kawasan perdesaan, dan daerah tertinggal dalam kerangka pemulihan ekonomi masyarakat; (d) penguatan sistem informasi desa sebagai sarana pelaporan dan pengawasan dana desa, serta keterpaduan data dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); (e) penguatan kapasitas sumber daya manusia, kelembagaan, dan kolaborasi para pihak dalam pemulihan ekonomi masyarakat di kawasan transmigrasi, kawasan perbatasan, kawasan perdesaan dan daerah tertinggal.
(5)Kelembagaan dan Keuangan Daerah (a) peningkatan kualitas tata kelola pelayanan dasar di daerah yang lebih efektif dan efisien; (b) peningkatan daya saing dan kemandirian daerah melalui pengembangan kerja sama daerah, pengembangan sumber pembiayaan alternatif serta investasi di daerah; (c) penataan regulasi daerah dan harmonisasi regulasi pusat-daerah dalam mendukung kemudahan berusaha dan pemulihan ekonomi di daerah dampak pandemi Covid-19; (d) optimalisasi pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan guna mendukung transformasi digital; (e) penataan hubungan pusat dan daerah yang lebih sinergis melalui penguatan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP); (f) optimalisasi pemanfaatan transfer ke daerah dalam mendukung pemulihan ekonomi serta peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan; - IV.27 - (g) peningkatan pendapatan asli daerah melalui peningkatan rasio pajak daerah; (h) peningkatan akuntabilitas keuangan daerah; (i) peningkatan kualitas belanja daerah yang berfokus pada layanan dasar serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. 4.1.2.3.1 Program Prioritas Pembangunan Wilayah Sumatera Dalam rangka mewujudkan tercapainya sasaran PP Pembangunan Wilayah Sumatera, kawasan yang diprioritaskan untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan Wilayah Sumatera dapat dilihat pada Gambar 4.4. Upaya untuk Pembangunan Wilayah Sumatera akan didukung dengan lima KP sebagai berikut:
(1)pengembangan Kawasan Strategis yang difokuskan pada KEK Arun Lhokseumawe dan KPBPB Sabang yang berlokasi di Provinsi Aceh, KI/KEK Sei Mangkei dan DPP Danau Toba yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, KI Bintan Aerospace, KI/KEK Galang Batang, Destinasi Pariwisata Pengembangan Batam Bintan, dan KPBPB Batam-Bintan- Karimun yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Riau, KI Sadai dan Destinasi Pariwisata Prioritas Bangka Belitung/KEK Tanjung Kelayang yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Destinasi Pariwisata Pengembangan Bukittinggi-Padang yang berlokasi di Provinsi Sumatera Barat;
(2)pengembangan Komoditas Unggulan yang difokuskan pada peningkatan produktivitas kelapa sawit, karet, kopi, kelapa, kakao, dan tebu. Selain itu, terdapat komoditas unggulan berupa perikanan tangkap dan perikanan budidaya melalui pengembangan empat Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) yaitu SKPT Sabang di Provinsi Aceh, SKPT Natuna di Provinsi Kepulauan Riau, SKPT Anambas di Kepulauan Riau, dan SKPT Mentawai di Provinsi Sumatera Barat;
(3)pengembangan Kawasan Perkotaan yang difokuskan di dua wilayah metropolitan (WM Medan dan WM Palembang), lima kota besar (Padang, Pekanbaru, Batam, Jambi, Bandar Lampung), 12 kota sedang (Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Pematangsiantar, Gunungsitoli, Dumai, Bukittinggi, Tanjungpinang, Bengkulu, Lubuklinggau, Prabumulih, Pangkalpinang), dan tiga kota kecil (Sabang, Sibolga, Solok); Gambar 4.4 Peta Pembangunan Wilayah Sumatera Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021
(4)pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pengembangan ekonomi PKSN di kawasan perbatasan negara, pemenuhan pelayanan dasar, infrastruktur dasar, konektivitas wilayah, dan tata kelola di 36 kecamatan lokasi prioritas perbatasan, 12 kawasan transmigrasi, 14 Kawasan Prioritas Perdesaan Nasional (KPPN) yaitu KPPN Aceh Timur, KPPN Toba Samosir, KPPN Samosir, KPPN Agam, KPPN Bintan, KPPN Karimun, KPPN Bengkulu Tengah, KPPN - IV.28 - Banyuasin, KPPN Belitung, KPPN Belitung Timur, KPPN Bangka Selatan, KPPN Muaro Jambi, KPPN Mesuji, dan KPPN Tulang Bawang, 3.097 desa tertinggal dan 1.156 desa berkembang, tujuh kabupaten daerah tertinggal yang dipercepat pembangunannya dengan fokus intervensi pada lima kabupaten di tahun 2022, dan enam kabupaten daerah tertinggal terentaskan yang dibina sebagaimana terdapat pada Tabel 4.6; dan
(5)kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan pada peningkatan capaian SPM daerah, peningkatan inovasi daerah, pengembangan kerjasama antardaerah, penataan regulasi daerah, peningkatan kapasitas keuangan daerah (pendapatan daerah, kualitas belanja daerah, dan tata kelola keuangan daerah), percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, dan percepatan penyediaan peta dasar skala besar. Tabel 4.6 Daerah Tertinggal (DT) dan Daerah Tertinggal Entas (DTE) di Pulau Sumatera Provinsi Daerah Tertinggal (Kab) Daerah Tertinggal Entas (Kab) Lampung Pesisir Barat* Lampung Barat Sumatera Barat Kepulauan Mentawai Pasaman Barat, Solok Selatan Sumatera Selatan Musi Rawas Utara* Musi Rawas Sumatera Utara Nias, Nias Selatan*, Nias Barat*, Nias Utara* - Aceh - Aceh Singkil Bengkulu - Seluma *) Fokus intervensi daerah tertinggal tahun 2022 Sumber: Perpres No. 63 Tahun 2020 dan Kepmendes PDTT No. 79 Tahun 2019 4.1.2.3.2 Program Prioritas Pembangunan Wilayah Jawa-Bali Dalam rangka mewujudkan tercapainya sasaran PP Pembangunan Wilayah Jawa-Bali, kawasan yang diprioritaskan untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan Wilayah Jawa-Bali dapat dilihat pada Gambar 4.5. Gambar 4.5 Peta Pembangunan Wilayah Jawa-Bali Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 - IV.29 - Upaya untuk Pembangunan Wilayah Jawa-Bali akan didukung dengan lima KP sebagai berikut:
(1)pengembangan Kawasan Strategis yang difokuskan pada DPP Borobudur, KEK Kendal, dan KI Terpadu Batang yang berlokasi di Provinsi Jawa Tengah, DPP Bromo Tengger Semeru, KEK Singhasari, dan Destinasi Pariwisata Pengembangan Banyuwangi dan sekitarnya yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur, KEK Tanjung Lesung yang berlokasi di Provinsi Banten, KI Subang dan Destinasi Pariwisata Pengembangan Ujung Kulon- Halimun-Bandung-Pangandaran yang berlokasi di Provinsi Jawa Barat, serta Destinasi Pengembangan Revitalisasi Bali;
(2)pengembangan Komoditas Unggulan yang difokuskan pada peningkatan produktivitas lada, pala, cengkeh, kopi, kelapa, tebu, kakao, garam, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya;
(3)pengembangan Kawasan Perkotaan melalui pengembangan lima wilayah metropolitan yaitu WM Jakarta, WM Bandung, WM Semarang, WM Surabaya, dan WM Denpasar; pembangunan Kota Baru Maja; pembangunan tiga kota besar, yaitu Serang, Surakarta, dan Malang; dan 11 kota sedang, yaitu Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Magelang, Yogyakarta, Kediri, Batu, Pasuruan, dan Probolinggo;
(4)pembangunan Daerah Tertinggal dan Perdesaan yang difokuskan pada percepatan pembangunan 197 desa tertinggal menjadi desa berkembang dan peningkatan 2.893 desa berkembang menjadi desa mandiri, pengembangan delapan KPPN yaitu KPPN Pandeglang, KPPN Sukabumi, KPPN Magelang, KPPN Kendal, KPPN Pamekasan, KPPN Banyuwangi, KPPN Buleleng, dan KPPN Klungkung, serta enam kabupaten daerah tertinggal terentaskan yang dibina sebagaimana terdapat pada Tabel 4.7; dan
(5)kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan pada peningkatan capaian SPM daerah, pengembangan kerjasama antardaerah, penataan regulasi daerah, peningkatan kapasitas keuangan daerah (pendapatan daerah, kualitas belanja daerah, dan tata kelola keuangan daerah), percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, dan percepatan penyediaan peta dasar skala besar. Tabel 4.7 Daerah Tertinggal Entas (DTE) di Pulau Jawa-Bali Provinsi Daerah Tertinggal Entas (Kab) Banten Pandeglang, Lebak Jawa Timur Situbondo, Bondowoso, Bangkalan, Sampang Sumber: Kepmendes PDTT No. 79 Tahun 2019 4.1.2.3.3 Pembangunan Wilayah Nusa Tenggara Dalam rangka mewujudkan tercapainya sasaran PP Pembangunan Wilayah Nusa Tenggara, kawasan yang diprioritaskan untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan Wilayah Nusa Tenggara dapat dilihat pada Gambar 4.6. Upaya untuk Pembangunan Wilayah Nusa Tenggara akan didukung dengan lima KP sebagai berikut:
(1)pengembangan Kawasan Strategis yang difokuskan pada KSPN Labuan Bajo yang berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KEK Mandalika yang berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
(2)pengembangan Komoditas Unggulan yang difokuskan pada SKPT Sumba Timur dan Rote Ndao, pengembangan food estate, sentra produksi peternakan dan perkebunan, serta peningkatan produktivitas kelapa, kopi, tebu, lada, pala, cengkeh, garam, perikanan budidaya, dan perikanan tangkap;
(3)pengembangan kawasan perkotaan, yaitu Mataram (kota besar) dan Kupang (kota sedang); - IV.30 - Gambar 4.6 Peta Pembangunan Wilayah Nusa Tenggara Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021
(4)pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pada pengembangan ekonomi PKSN di kawasan perbatasan negara, pemenuhan pelayanan dasar, infrastruktur dasar, konektivitas wilayah, dan tata kelola di 18 kecamatan lokasi prioritas perbatasan, lima kawasan transmigrasi yang direvitalisasi, tujuh KPPN yang dikembangkan yaitu KPPN Lombok Tengah, KPPN Lombok Timur, KPPN Sumbawa, KPPN Dompu, KPPN Ngada, KPPN Manggarai Barat, dan KPPN Sumba Timur, 1.079 desa tertinggal yang dipercepat pembangunannya menjadi desa berkembang, dan peningkatan 143 desa berkembang menjadi desa mandiri, 14 kabupaten daerah tertinggal yang dipercepat pembangunannya dengan fokus intervensi pada 11 kabupaten di tahun 2022, dan 12 daerah tertinggal terentaskan yang dibina seperti pada Tabel 4.8; dan
(5)kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan pada peningkatan capaian SPM daerah, peningkatan inovasi daerah, pengembangan kerja sama antardaerah, penataan regulasi daerah, peningkatan kapasitas keuangan daerah (pendapatan daerah, kualitas belanja daerah, dan tata kelola keuangan daerah), percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, dan percepatan penyediaan peta dasar skala besar. Tabel 4.8 Daerah Tertinggal (DT) dan Daerah Tertinggal Entas (DTE) di Kepulauan Nusa Tenggara Provinsi Daerah Tertinggal (Kab) Daerah Tertinggal Entas (Kab) Nusa Tenggara Barat Lombok Utara* Sumbawa Barat, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Dompu, Bima Nusa Tenggara Timur Sumba Tengah*, Sabu Raijua*, Alor*, Rote Ndao*, Malaka*, Timor Tengah Selatan*, Sumba Barat Daya*, Sumba Timur*, Manggarai Timur*, Lembata*, Kupang, Belu, Sumba Barat Nagekeo, Ende, Timor Tengah Utara, Manggarai Barat, Manggarai *) Fokus intervensi daerah tertinggal tahun 2022 Sumber: Perpres No. 63 Tahun 2020 dan Kepmendes PDTT No. 79 Tahun 2019 - IV.31 - 4.1.2.3.4 Pembangunan Wilayah Kalimantan Dalam rangka mewujudkan tercapainya sasaran PP Pembangunan Wilayah Kalimantan, kawasan yang diprioritaskan untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan Kawasan Kalimantan dapat dilihat pada Gambar 4.7. Upaya untuk Pembangunan Wilayah Kalimantan akan didukung dengan lima KP sebagai berikut:
(1)pengembangan Kawasan Strategis yang difokuskan pada KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan dan Destinasi Pariwisata Pengembangan Derawan-Berau yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur, KI Ketapang dan Destinasi Pariwisata Pengembangan Sambas Singkawang yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Barat, serta KI Surya Borneo yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Tengah;
(2)pengembangan Komoditas Unggulan yang difokuskan pada food estate di Kalimantan Tengah; peningkatan produktivitas karet, lada, pala, cengkeh, kelapa sawit, kakao, kopi, kelapa, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya;
(3)pengembangan Kawasan perkotaan dengan fokus pada pembangunan IKN dan kota besar penyangganya (Balikpapan dan Samarinda), pengembangan WM Banjarmasin, pembangunan Kota Baru Tanjung Selor, pengembangan kota besar (Pontianak) dan tiga kota sedang (Singkawang, Palangkaraya, Tarakan); Gambar 4.7 Peta Pembangunan Wilayah Kalimantan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021
(4)pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pada pengembangan ekonomi PKSN di kawasan perbatasan negara, pemenuhan palayanan dasar, infrastruktur dasar, konektivitas wilayah, dan tata kelola di 10 kecamatan lokasi prioritas perbatasan, sembilan kawasan transmigrasi yang direvitalisasi, dua kawasan transmigrasi yang mendukung pengembangan food estate sesuai direktif presiden dalam rangka penguatan ketahanan pangan nasional, 11 KPPN yang dikembangkan yaitu KPPN Barito Kuala, KPPN Banjar, KPPN Kotawaringin Barat, KPPN Kutai Timur, KPPN Berau, KPPN Bulungan, KPPN Nunukan, KPPN Kubu Raya, KPPN Sambas, KPPN Bengkayang, dan KPPN Mempawah, 1.460 desa tertinggal yang dipercepat pembangunannya menjadi desa berkembang dan peningkatan 232 desa berkembang menjadi desa mandiri, serta 12 kabupaten daerah tertinggal terentaskan yang dibina sebagaimana terdapat pada Tabel 4.9; dan
(5)kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan pada peningkatan capaian SPM daerah, peningkatan inovasi daerah, pengembangan kerja sama antardaerah, penataan regulasi daerah, peningkatan kapasitas keuangan daerah (pendapatan daerah, kualitas belanja daerah, dan tata kelola keuangan daerah), percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, dan percepatan penyediaan peta dasar skala besar. - IV.32 - Tabel 4.9 Daerah Tertinggal Entas (DTE) di Pulau Kalimantan Provinsi Daerah Tertinggal Entas (Kab) Kalimantan Barat Bengkayang, Sambas, Kapuas Hulu, Ketapang, Landak, Melawi, Sintang, Kayong Utara Kalimantan Selatan Hulu Sungai Utara Kalimantan Tengah Seruyan Kalimantan Timur Mahakam Ulu Kalimantan Utara Nunukan Sumber: Kepmendes PDTT No. 79 Tahun 2019 4.1.2.3.5 Pembangunan Wilayah Sulawesi Dalam rangka mewujudkan tercapainya sasaran PP Pembangunan Wilayah Sulawesi, kawasan yang diprioritaskan untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan Wilayah Sulawesi dapat dilihat pada Gambar 4.8. Upaya untuk Pembangunan Wilayah Sulawesi akan didukung dengan KP sebagai berikut:
(1)pengembangan Kawasan Strategis yang difokuskan pengembangan KEK/KI Palu yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Tengah, KEK Bitung sebagai pusat industrialisasi/hilirisasi komoditas unggulan wilayah, dan DPP Baru Manado-Likupang/KEK Likupang yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Utara, Destinasi Pariwisata Pengembangan Toraja-Selayar- Makassar yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Selatan, serta DPP Wakatobi di Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai kawasan pariwisata unggulan;
(2)pengembangan Komoditas Unggulan yang difokuskan pada peningkatan produktivitas kelapa, lada, pala, cengkeh, kopi, kakao, tebu, kelapa sawit, garam, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya; Gambar 4.8 Peta Pembangunan Wilayah Sulawesi Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021
(3)pengembangan Kawasan Perkotaan yang difokuskan pada pengembangan WM Makassar dan WM Manado; lima kota sedang, yaitu Gorontalo, Palu, Parepare, Palopo, Kendari; dan satu kota kecil, yaitu Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Mamuju;
(4)pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pada pengembangan PKSN di kawasan perbatasan negara, tata kelola di 15 kecamatan lokasi prioritas perbatasan, 18 kawasan transmigrasi yang direvitalisasi, 16 KPPN yang dikembangkan yaitu KPPN Minahasa Utara, KPPN Gorontalo Utara, KPPN - IV.33 - Gorontalo, KPPN Boalemo, KPPN Morowali, KPPN Buol, KPPN Poso, KPPN Mamuju Tengah, KPPN Mamuju, KPPN Barru, KPPN Pinrang, KPPN Bone, KPPN Luwu Timur, KPPN Konawe Selatan, KPPN Wakatobi, dan KPPN Muna, 1.043 desa tertinggal yang dipercepat pembangunannya menjadi desa berkembang dan peningkatan 507 desa berkembang menjadi desa mandiri, tiga kabupaten daerah tertinggal yang dipercepat pembangunannya dan menjadi fokus intervensi di tahun 2022, serta 15 kabupaten daerah tertinggal terentaskan yang dibina sebagaimana terdapat pada Tabel 4.10; dan
(5)pelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan pada peningkatan capaian SPM daerah, peningkatan inovasi daerah, pengembangan kerja sama antardaerah, penataan regulasi daerah, peningkatan kapasitas keuangan daerah (pendapatan daerah, kualitas belanja daerah, dan tata kelola keuangan daerah), percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, dan percepatan penyediaan peta dasar skala besar. Tabel 4.10 Daerah Tertinggal (DT) dan Daerah Tertinggal Entas (DTE) di Pulau Sulawesi Provinsi Daerah Tertinggal (Kab) Daerah Tertinggal Entas (Kab) Sulawesi Tengah Donggala*, Sigi*, Tojo Una-una* Morowali Utara, Banggai Kepulauan, Buol, Banggai Laut, Parigi Moutong, Toli-toli Sulawesi Barat - Mamuju Tengah, Polewali Mandar Sulawesi Selatan - Jeneponto Sulawesi Tenggara - Konawe, Bombana, Konawe Kepulauan Gorontalo - Boalemo, Pohuwato, Gorontalo Utara *) Fokus intervensi daerah tertinggal tahun 2022 Sumber: Perpres No. 63 Tahun 2020 dan Kepmendes PDTT No. 79 Tahun 2019 4.1.2.3.6 Pembangunan Wilayah Maluku Dalam rangka mewujudkan tercapainya sasaran PP Pembangunan Wilayah Maluku, kawasan yang diprioritaskan untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan Wilayah Maluku dapat dilihat pada Gambar 4.9. Upaya untuk Pembangunan Wilayah Maluku akan didukung dengan lima KP sebagai berikut:
(1)pengembangan Kawasan Strategis yang meliputi KSPN Banda Neira di Provinsi Maluku, serta KI Teluk Weda dan DPP/KEK Morotai yang berlokasi di Provinsi Maluku Utara;
(2)pengembangan Komoditas Unggulan yang difokuskan pada sektor perikanan (melalui pengembangan SKPT Moa, Saumlaki, dan Morotai, serta pembangunan pelabuhan Ambon), perkebunan, pertambangan, pariwisata, dan peningkatan produktivitas lada, pala, cengkeh, kelapa, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya;
(3)pengembangan Kawasan Perkotaan yang difokuskan pada pembangunan pusat pertumbuhan baru dilakukan melalui pembangunan Kota Baru Sofifi, dan pengembangan kota sedang (Ternate dan Ambon), serta kota kecil (Tual); - IV.34 - Gambar 4.9 Peta Pembangunan Wilayah Maluku Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021
(4)pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pengembangan ekonomi PKSN di kawasan perbatasan negara, pemenuhan pelayanan dasar, infrastruktur dasar, konektivitas wilayah, dan tata kelola di 16 kecamatan lokasi prioritas perbatasan, tiga kawasan transmigrasi yang direvitalisasi, dua KPPN yang dikembangkan yaitu KPPN Maluku Tengah dan KPPN Morotai, 675 desa tertinggal yang dipercepat pembangunannya menjadi desa berkembang dan peningkatan 39 desa berkembang menjadi desa mandiri, delapan kabupaten daerah tertinggal yang dipercepat pembangunannya dengan fokus intervensi pada enam kabupaten di tahun 2022, serta enam kabupaten daerah tertinggal terentaskan yang dibina sebagaimana terdapat pada Tabel 4.11; dan
(5)kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan pada peningkatan capaian SPM daerah, peningkatan inovasi daerah, pengembangan kerja sama antardaerah, penataan regulasi daerah, peningkatan kapasitas keuangan daerah (pendapatan daerah, kualitas belanja daerah, dan tata kelola keuangan daerah), percepatan sertipikasi tanah, peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Tabel 4.11 Daerah Tertinggal (DT) dan Daerah Tertinggal Entas (DTE) di Kepulauan Maluku Provinsi Daerah Tertinggal (Kab) Daerah Tertinggal Entas (Kab) Maluku Seram Bagian Timur*, Kepulauan Tanimbar*, Maluku Barat Daya*, Kepulauan Aru*, Seram Bagian Barat, Buru Selatan Buru, Maluku Tengah Maluku Utara Pulau Taliabu*, Kepulauan Sula* Halmahera Timur, Halmahera Barat, Pulau Morotai, Halmahera Selatan *) Fokus intervensi daerah tertinggal tahun 2022 Sumber: Perpres No. 63 Tahun 2020 dan Kepmendes PDTT No. 79 Tahun 2019 - IV.35 - 4.1.2.3.7 Pembangunan Wilayah Papua Dalam rangka mewujudkan tercapainya sasaran PP Pembangunan Wilayah Papua, kawasan yang diprioritaskan untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan Wilayah Papua dapat dilihat pada Gambar 4.10. Gambar 4.10 Peta Pembangunan Wilayah Papua Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Upaya Pembangunan Wilayah Papua akan didukung dengan lima KP sebagai berikut:
(1)peningkatan pusat-pusat perkembangan wilayah Papua melalui pengembangan KI Teluk Bintuni, KEK Sorong, dan DPP Raja Ampat yang berlokasi di Provinsi Papua Barat, serta Destinasi Pariwisata Pengembangan Biak-Teluk Cendrawasih yang berlokasi di Provinsi Papua;
(2)pengembangan Komoditas Unggulan yang difokuskan pada peningkatan produktivitas kakao, kopi, lada, pala, cengkeh, perikanan tangkap, sagu, kelapa, buah merah, dan ubi jalar;
(3)pengembangan Kawasan Perkotaan yang difokuskan pada pembangunan Kota Baru Sorong dan Kota Jayapura (kota sedang);
(4)pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pengembangan ekonomi PKSN di kawasan perbatasan negara, pemenuhan pelayanan dasar, infrastruktur dasar, konektivitas wilayah, dan tata kelola di 17 kecamatan lokasi prioritas perbatasan, revitalisasi lima kawasan transmigrasi, pengembangan empat KPPN yaitu KPPN Jayapura, KPPN Merauke, KPPN Raja Ampat, dan KPPN Manokwari, percepatan pembangunan 2.449 kampung tertinggal menjadi kampung berkembang, dan peningkatan 30 kampung berkembang menjadi kampung mandiri, 30 kabupaten daerah tertinggal yang dipercepat pembangunannya dengan fokus intervensi pada 19 kabupaten di tahun 2022, serta lima kabupaten daerah tertinggal terentaskan yang dibina sebagaimana terdapat pada Tabel 4.12; dan
(5)kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan pada peningkatan capaian SPM daerah, peningkatan inovasi daerah, pengembangan kerja sama antardaerah, penataan regulasi daerah, peningkatan kapasitas keuangan daerah (pendapatan daerah, kualitas belanja daerah, dan tata kelola keuangan daerah), percepatan sertipikasi tanah, peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. - IV.36 - Tabel 4.12 Daerah Tertinggal (DT) dan Daerah Tertinggal Entas (DTE) di Pulau Papua Provinsi Daerah Tertinggal (Kab) Daerah Tertinggal Entas (Kab) Papua Nduga*, Yahukimo*, Tolikara*, Puncak Jaya*, Yalimo*, Puncak*, Lanny Jaya*, Intan Jaya, Dogiyai, Paniai, Mamberamo Tengah, Mamberamo Raya, Jayawijaya, Deiyai, Mappi, Asmat*, Waropen*, Pegunungan Bintang*, Boven Digoel*, Nabire, Supiori*, Keerom* Merauke, Biak Numfor, Kepulauan Yapen, Sarmi Papua Barat Sorong Selatan, Tambrauw, Pegunungan Arfak*, Maybrat*, Manokwari Selatan*, Teluk Bintuni*, Sorong*, Teluk Wondama* Raja Ampat *) Fokus intervensi daerah tertinggal tahun 2022 Sumber: Perpres No. 63 Tahun 2020 dan Kepmendes PDTT No. 79 Tahun 2019 4.1.2.4 Proyek Prioritas Strategis/Major Project (MP) Pada tahun 2022, perencanaan dan penganggaran PN 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan akan difokuskan pada pelaksanaan delapan Proyek Prioritas Strategis/MP dengan rincian informasi urgensi, dampak, kelembagaan, lokasi, dan indikasi proyek yang dijabarkan sebagai berikut. - IV.37 - - IV.38 - - IV.39 - - IV.40 - 4.1.2.5 Kerangka Regulasi Kerangka regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung PN Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan adalah:
(1)Rancangan Undang-Undang tentang Perkotaan;
(2)Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN);
(3)Peraturan Pelaksana terkait Rencana Detail Tata Ruang di IKN. Selain kebutuhan regulasi di atas, percepatan regulasi Revisi UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua penting untuk dilakukan dalam rangka mendukung Pengembangan Wilayah Papua. Saat ini proses penetapan revisi undang-undang tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh DPR. - IV.41 - 4.1.3 Prioritas Nasional 3, Meningkatkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing Pembangunan SDM Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing SDM, yang merupakan salah satu prasyarat dalam upaya pemulihan pembangunan akibat pandemi Covid-19. Pembangunan SDM pada tahun 2022 akan ditekankan pada reformasi sistem kesehatan nasional, reformasi sistem perlindungan sosial, percepatan penurunan kematian ibu dan stunting, pembangunan Science-Techno Park, serta pendidikan dan pelatihan vokasi untuk industri 4.0. 4.1.3.1 Pendahuluan Dengan terus meningkatnya penduduk usia produktif 15–64 tahun (70,72 persen dari total penduduk), peluang untuk mengoptimalkan bonus demografi semakin besar. Di sisi lain, jumlah penduduk lanjut usia (60 tahun ke atas) semakin meningkat sehingga memerlukan perhatian untuk peningkatan pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial. Upaya meningkatkan IPM Indonesia yang telah masuk pada kategori tinggi, yaitu 71,94, menghadapi tantangan besar dengan adanya pandemi Covid-19. Jumlah orang miskin dan rentan miskin meningkat terutama dari kelompok rentan dan pekerja informal, bahkan kelompok menengah dan pekerja formal. Aktivitas ekonomi yang melambat berdampak pada 29,12 juta penduduk usia kerja, yang berubah statusnya dari bekerja menjadi penganggur (2,56 juta), bukan angkatan kerja (0,76 juta), sementara tidak bekerja/dirumahkan (1,77 juta), serta mengalami pengurangan jam kerja (24,03 juta). Tingkat pengangguran terbuka lulusan SMK meningkat menjadi 13,55 persen dan lulusan SMA menjadi 9,86 persen. Keterbatasan keahlian dan kurangnya spesialisasi yang dimiliki menyebabkan lulusan SMA (Sekolah Menengah Atas)/SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) ini rentan lebih dahulu dirasionalisasi oleh pemberi kerja. Pada jenjang pendidikan tinggi, peningkatan relevansi dan daya saing lulusan masih menjadi isu penting. Perguruan tinggi juga perlu didorong menjadi sumber penghasil inovasi, bersamaan dengan institusi litbang (penelitian dan pengembangan) dan industri. Selain itu, pelayanan kesehatan esensial yang meliputi pelayanan bagi ibu, anak, gizi dan kesehatan reproduksi menurun akibat fokus utama pelayanan kesehatan pada penanganan pandemi. Kemampuan masyarakat dalam kepesertaan dan kolektabilitas jaminan sosial juga terpengaruh, terutama bagi kelompok pekerja informal. Pemassalan dan pembinaan olahraga prestasi tidak optimal sehingga berpengaruh pada daya saing prestasi olahraga di tingkat dunia. Pembatasan sosial selama masa pandemi juga berpotensi meningkatkan kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Tujuh isu strategis pembangunan SDM pada tahun 2022 adalah (1) pengendalian pertumbuhan penduduk dan penguatan tata kelola kependudukan, serta pengembangan statistik hayati; (2) pelaksanaan perlindungan sosial yang lebih akurat, terintegrasi, adaptif, dan efektif untuk mengurangi dan mencegah kemiskinan; (3) percepatan pemenuhan pelayanan kesehatan yang berkualitas di seluruh wilayah dengan meningkatkan pelayanan kesehatan esensial, penguatan keamanan dan ketahanan kesehatan (health security dan resilience), serta upaya promotif dan preventif; (4) peningkatan pemerataan pelayanan pendidikan berkualitas dengan mempercepat pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun, meningkatkan penguatan layanan satu tahun prasekolah, penguatan pendidikan tinggi, penguatan pembelajaran dan pengajaran terutama mempercepat pemanfaatan teknologi dalam pendidikan, serta meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
(5)pewujudan lingkungan ramah anak, mempercepat peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, utamanya di bidang ekonomi, politik, dan ketenagakerjaan, memperkuat sistem layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perkawinan anak, bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, serta memperkuat layanan kepemudaan terutama dalam kewirausahaan dan pencegahan perilaku berisiko pada pemuda; (6) pembukaan akses dan keperantaraan penduduk miskin dan rentan terhadap aset produktif, sumber daya penguatan usaha, dan kesempatan kerja; dan (7) peningkatan keahlian tenaga kerja yang sesuai kebutuhan pasar kerja antara lain melalui reskilling, upskilling, dan pembekalan keahlian digital; meningkatkan kualitas penyediaan informasi kebutuhan keahlian di pasar kerja; memastikan adopsi Ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) dan penciptaan inovasi berjalan dari hulu hingga komersialisasi untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional; serta memastikan pemassalan dan pembinaan olahraga untuk optimalisasi prestasi di tingkat dunia. - IV.42 - Arah kebijakan SDM berkualitas dan berdaya saing pada tahun 2022 adalah sebagai berikut:
(1)Mengendalikan pertumbuhan penduduk melalui penurunan angka kelahiran total dan memperkuat penyelenggaraan tata kelola kependudukan dengan fokus pada (a) peningkatan cakupan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, terutama menjangkau wilayah 3T, kelompok rentan administrasi kependudukan, dan kelompok khusus, termasuk pemutakhiran data penduduk pascapandemi Covid-19 berdasarkan hasil Sensus Penduduk (SP) 2020; (b) pemanfaatan data kependudukan untuk pembangunan dan pelayanan publik sebagai bagian dari transformasi digital; dan (c) penyediaan dan pengembangan statistik hayati yang akurat dan terintegrasi.
(2)Menyempurnakan penyelenggaraan program bantuan dan jaminan sosial bagi seluruh penduduk yang lebih akurat, terintegrasi, dan adaptif yang difokuskan pada Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang terdiri dari: (a) perluasan cakupan kepesertaan khususnya bagi sektor informal untuk mendorong pemulihan pascapandemi; (b) peningkatan keaktifan pemerintah daerah dalam melakukan pemutakhiran dan perluasan data penduduk miskin dan rentan secara berkala dari tingkat desa/kelurahan untuk meningkatkan ketepatan sasaran program; (c) penguatan integrasi dan digitalisasi penyaluran program bantuan sosial; (d) perluasan jangkauan bantuan dan rehabilitasi sosial terhadap kelompok rentan, seperti anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, pekerja sektor informal, korban bencana, penduduk terdampak pandemi Covid-19, korban perdagangan manusia, korban Narkoba, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), penderita HIV/AIDS, dan kelompok rentan lainnya; (e) pengembangan perlindungan sosial yang adaptif terhadap bencana, termasuk bencana pandemi; (f) pengembangan registrasi sosial ekonomi dan digitalisasi monografi desa-kelurahan untuk mendukung pengelolaan data penduduk; (g) integrasi, digitalisasi, dan transformasi bantuan sosial, termasuk transformasi subsidi energi (LPG 3kg dan Listrik) menjadi bantuan sosial agar program lebih efektif, tepat sasaran, dan adaptif kebencanaan; dan (h) integrasi dan peningkatan kesinambungan data, proses pemantauan dan evaluasi, serta pengembangan skema pembiayaan program perlindungan sosial yang berkesinambungan.
(3)Meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, terutama keberlanjutan reformasi sistem kesehatan, penguatan pelayanan kesehatan ibu dan anak, KB dan kesehatan reproduksi, pelayanan gizi, pelayanan kesehatan usia lanjut, serta pengendalian penyakit didukung dengan upaya promotif dan preventif serta digitalisasi pelayanan kesehatan. Reformasi sistem kesehatan akan difokuskan pada (a) penguatan pendidikan dan penempatan tenaga kesehatan; (b) penguatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP); (c) peningkatan kapasitas Rumah Sakit (RS) dan pelayanan kesehatan di Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK); (d) peningkatan kemandirian farmasi dan alat kesehatan; (e) penguatan keamanan dan ketahanan kesehatan (health security dan resilience); (f) pengendalian penyakit dan imunisasi; (g) peningkatan efektivitas pembiayaan kesehatan; dan (h) pengembangan teknologi informasi, digitalisasi dan pemberdayaan masyarakat termasuk pembudayaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Upaya pengendalian pandemi Covid-19 akan tetap dilakukan dengan melanjutkan vaksinasi Covid-19. Upaya percepatan penurunan kematian ibu akan difokuskan pada pengembangan sistem rujukan maternal, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, penguatan deteksi dini faktor risiko ibu hamil, pemenuhan sarana, ketersediaan darah setiap waktu, KB pascasalin, serta revitalisasi akses dan kualitas pelayanan KB dan kesehatan reproduksi melalui pengembangan akses ke poskesdes dan pelayanan KB di RS (PKBRS) serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dan pendampingan bagi remaja dalam penyiapan kehidupan berkeluarga. Upaya percepatan penurunan stunting akan dilakukan melalui penajaman intervensi spesifik dan sensitif dengan menjamin ketersediaan obat dan makanan tambahan, pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita, edukasi pola asuhan gizi, peningkatan cakupan imunisasi dasar lengkap, penguatan tatalaksana gizi buruk, akses air minum dan sanitasi layak, serta memberikan pendampingan bagi keluarga 1000 Hari Pertama Kelahiran (HPK).
(4)Meningkatkan pemerataan layanan pendidikan berkualitas, yang akan difokuskan pada (a) peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran dengan penerapan kurikulum dan model pembelajaran yang dapat mendorong penguasaan kemampuan berpikir tingkat tinggi, sistem kualitas penilaian hasil belajar termasuk penilaian pada tataran kelas oleh pendidik, peningkatan kompetensi pendidik, penguatan keterampilan nonteknis dan pendidikan karakter, peningkatan pemanfaatan TIK dalam pembelajaran, peningkatan kualitas kepemimpinan sekolah, serta peningkatan pengasuhan dan peran keluarga dalam pendidikan, dan kesentosaan siswa (student well-being) serta kesehatan - IV.43 - mental dalam pendidikan; (b) percepatan pelaksanaan wajib belajar 12 tahun, dengan meningkatkan pencegahan putus sekolah, strategi pendataan, penjangkauan, dan sinkronisasi upaya lintas sektor dalam penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), pemenuhan sarpras pendidikan yang memperhatikan asesmen kebutuhan, dan afirmasi kewilayahan termasuk pemulihan akibat bencana, (c) peningkatan strategi lintas sektor untuk penerapan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI), dan penguatan layanan satu tahun pra-sekolah; dan (d) peningkatan pengelolaan, penempatan, dan pemenuhan pendidik dan tenaga kependidikan yang merata, dengan percepatan revitalisasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan penguatan Pendidikan Profesi Guru (PPG), peningkatan kualifikasi guru dan dosen, penerapan strategi distribusi dan redistribusi berbasis pemetaan kebutuhan, peningkatan kualitas sistem penilaian kinerja, dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan.
(5)Meningkatkan kualitas anak, perempuan, dan pemuda. Peningkatan perlindungan anak difokuskan pada (a) penguatan layanan penanganan kekerasan bagi anak secara terpadu, termasuk di ranah daring; (b) optimalisasi upaya pencegahan perkawinan anak dan penarikan anak dari pekerjaan terburuk bagi anak dengan melibatkan berbagai pihak; (c) optimalisasi pengasuhan berbasis hak anak pada lembaga pengasuhan alternatif; (d) peningkatan koordinasi dalam upaya pemenuhan hak anak yang berada pada kondisi khusus; dan (e) penciptaan lingkungan ramah anak. Peningkatan kesetaraan gender, pemberdayaan, dan perlindungan perempuan akan difokuskan pada (a) penguatan pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; (b) peningkatan pemberdayaan ekonomi perempuan khususnya perempuan miskin, korban kekerasan dan bencana, serta perempuan kepala keluarga, melalui kewirausahaan dan penguatan kapasitas pendamping program pemberdayaan ekonomi; (c) peningkatan literasi politik perempuan; dan (d) penguatan regulasi, kelembagaan, sinergi data, dan mekanisme koordinasi pencegahan, penanganan korban, serta pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan dan TPPO. Peningkatan kualitas pemuda difokuskan pada (a) penguatan koordinasi lintas-sektor pelayanan kepemudaan terutama sinergi pusat dan daerah; (b) peningkatan partisipasi aktif pemuda terutama melalui kewirausahaan berbasis inovasi dan teknologi; dan (c) pencegahan perilaku berisiko pada pemuda, termasuk pencegahan atas bahaya kekerasan, perundungan, intoleransi, penyalahgunaan NAPZA, minuman keras, penyebaran penyakit HIV/AIDS, dan penyakit menular seksual.
(6)Mengentaskan kemiskinan. Penguatan akses penduduk miskin dan rentan terhadap aset produktif dan kesempatan kerja untuk mendukung akselerasi graduasi program, melalui (a) pendampingan kelompok miskin dan rentan untuk memulai dan mengembangkan usaha yang produktif; (b) peningkatan akses keperantaraan bagi pelaku usaha miskin dan rentan terhadap pasar, pengembangan kapasitas kewirausahaan dan teknis yang komprehensif, serta sumber permodalan yang mudah dan murah; (c) peningkatan akses penduduk miskin dan rentan pada aset produktif lainnya, termasuk lahan; dan (d) peningkatan dukungan yang inklusif bagi kelompok penduduk miskin dan rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, korban perdagangan manusia, korban NAPZA, penderita HIV/AIDS, korban bencana termasuk penduduk terdampak pandemi Covid-19, dan kelompok rentan lain untuk memperoleh kesempatan berusaha dan mencari pekerjaan.
(7)Meningkatkan produktivitas dan daya saing, melalui (a) reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi sesuai kebutuhan pasar kerja dan berbasis digital; (b) pengembangan sistem informasi pasar kerja yang kredibel dan berkelas dunia; (c) peningkatan kualitas lulusan perguruan tinggi melalui pengembangan prodi yang adaptif dan desain kurikulum pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan aktual dan masa depan; (d) penguatan pembinaan perguruan tinggi swasta dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan tinggi; (e) penguatan kapabilitas riset dan inovasi melalui dukungan sarana dan prasarana strategis, peningkatan kompetensi dan kualifikasi SDM Iptek (dosen, peneliti, dan perekayasa), serta penguatan kerja sama inovasi Triple-Helix di Science Techno Park (STP); (f) pemfokusan anggaran penelitian dan pengembangan untuk flagship Prioritas Riset Nasional 2020–2024 serta penanganan pandemi Covid-19; dan (g) pembudayaan olahraga melalui sport tourism serta pemanfaatan momentum keikutsertaan pada event olahraga untuk penguatan pembinaan dan pembibitan talenta olahraga dalam pencapaian prestasi olahraga di tingkat dunia, di antaranya melalui Asian Games dan Asian Para Games 2022 di Tiongkok. - IV.44 - 4.1.3.2 Sasaran Prioritas Nasional Sebagai keberlanjutan proses pemulihan dampak Covid-19, sasaran utama pembangunan SDM difokuskan pada penguatan pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan dan perlindungan sosial melalui reformasi sistem kesehatan nasional, reformasi sistem perlindungan sosial, percepatan penurunan kematian ibu dan stunting, pembangunan STP, serta pendidikan dan pelatihan vokasi untuk industri 4.0. Sasaran yang akan dicapai dalam rangka meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing pada tahun 2022 dapat dilihat pada Tabel 4.13. Tabel 4.13 Sasaran, Indikator, dan Target PN 3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 1 Terkendalinya pertumbuhan penduduk dan menguatnya tata kelola kependudukan 1.1 Angka Kelahiran Total (Total Fertility Rate/TFR) (per wanita usia subur usia 15–49 tahun) 2,281) 2,402) 2,24 2,21 2,10 1.2 Persentase cakupan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) (%) 95,173) 98,004) 99,00 99,00 100,00 2 Meningkatnya perlindungan sosial bagi seluruh penduduk 2.1 Proporsi penduduk yang tercakup dalam program perlindungan sosial (%): 2.1.1 Proporsi penduduk yang tercakup dalam program jaminan sosial (%) 83,475) 82,075) 85,00 87,00 98,00 2.1.2 Proporsi rumah tangga miskin dan rentan yang memperoleh bantuan sosial pemerintah (%) 58,603) 65,103) 72,00 75,00 80,00 3 Terpenuhinya layanan dasar bidang kesehatan dan pendidikan 3.1 Angka Kematian Ibu (AKI) (per 100.000 kelahiran hidup) 3051) n.a. 217 205 183 3.2 Angka Kematian Bayi (AKB) (per 1.000 kelahiran hidup) 24,002) n.a. 19,50 18,60 16,00 3.3 Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita (%) 27,676) n.a. 21,10 18,40 14 3.4 Insidensi tuberkulosis (per 100.000 penduduk) 3167) 3128) 252 231 190 3.5 Prevalensi obesitas pada penduduk umur > 18 tahun (%) 21,809) n.a. 21,80 21,80 21,80 3.6 Persentase merokok penduduk usia 10–18 tahun (%) 9,109) n.a. 9,00 8,90 8,70 - IV.45 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 3.7 Nilai rata-rata hasil PISA: 3.7.1 Membaca (nilai) 37110) n.a. 394 394 396 3.7.2 Matematika (nilai) 37910) n.a. 385 385 388 3.7.3 Sains (nilai) 39610) n.a. 399 399 402 3.8 Rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas (tahun) 8,7511) 8,9016) 9,01 9,13 9,36 3.9 Harapan lama sekolah (tahun) 12,9511) 12,9816) 13,40 13,57 13,89 4 Meningkatnya kualitas anak, perempuan, dan pemuda 4.1 Indeks Perlindungan Anak (IPA) (nilai) 62,7211) 66,34a) 68,10 69,87 73,49 4.2 Indeks Pembangunan Gender (IPG) (nilai) 91,0711) 91,0616) 91,28 91,30 91,39 4.3 Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) (nilai) 52,6712) 51,0012) 54,59 55,61 57,67 5 Meningkatnya aset produktif bagi rumah tangga miskin dan rentan 5.1 Persentase rumah tangga miskin dan rentan yang memiliki aset produktif (%) 30,403) 31,853) 35,00 36,00 40,00 6 Meningkatnya produktivitas dan daya saing 6.1 Persentase angkatan kerja berpendidikan menengah ke atas (%) 43,7213) 44,8413) 45,43 46,87 49,75 6.2 Jumlah PT yang masuk ke dalam world class university (PT): 6.2.1 Top 200 014) 014) 0 0 1 6.2.2 Top 300 114) 1 (UGM) 14) 1 1 2 6.2.3 Top 500 214) 2 (UI & ITB) 14) 2 2 3 6.3 Proporsi pekerja yang bekerja pada bidang keahlian menengah dan tinggi (%) 40,6013) 39,9213) 41,55 41,92 43,10 6.4 Peringkat Global Innovation Index 8515) 8515) 80–85 80–85 75–80 Sumber: 1) Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS), 2015; 2) Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017; 3) Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), 2019, 2020; 4) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), 2020; 5) Dewan Jaminan Sosial Nasional, 2019, 2020; 6) Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI), 2019; 7) Global Tuberculosis Report, 2019; 8) Global Tuberculosis Report, 2020; 9) Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), 2018; 10) Programme for International Student Assessment (PISA), 2018 dilaksanakan tiga tahun sekali yaitu tahun 2018, 2021, dan 2024; 11) BPS, 2019; 12) Diolah dari Susenas dan Sakernas, 2018; 13) Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), 2019, 2020; 14) QS World University Rankings, 2019, 2020–2021; 15) INSEAD-WIPO Global Innovation Index Report, 2019, 2020; 16) BPS, 2020 Keterangan: n.a.=data tidak tersedia tahunan; a) prognosis - IV.46 - 4.1.3.3 Program Prioritas Pencapaian sasaran PN Meningkatkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing dilakukan melalui tujuh PP, yaitu (1) pengendalian penduduk dan penguatan tata kelola kependudukan; (2) penguatan pelaksanaan perlindungan sosial; (3) peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan; (4) peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas; (5) peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda; (6) pengentasan kemiskinan; dan (7) peningkatan produktivitas dan daya saing, seperti pada Gambar 4.11. Sasaran, indikator, dan target PP pada PN Meningkatkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing dapat dilihat pada Tabel 4.14. Gambar 4.11 Kerangka PN 3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Tabel 4.14 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 PP 1. Pengendalian Penduduk dan Penguatan Tata Kelola Kependudukan Meningkatnya cakupan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dan menguatnya sistem pemutakhiran data kependudukan 1.1 Persentase daerah yang menyelenggarakan layanan terpadu penanggulangan kemiskinan (%) 35,001) 43,001) 70,00 78,00 100,00 1.2 Persentase provinsi/kabupaten/kota yang memanfaatkan sistem perencanaan, penganggaran dan monitoring evaluasi unit terpadu dalam proses penyusunan program- program penanggulangan kemiskinan (%) 16,002) 30,002) 40,00 60,00 100,00 - IV.47 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 1.3 Persentase daerah yang aktif melakukan pemutakhiran data terpadu penanggulangan kemiskinan (%) 15,001) 30,001) 60,00 80,00 100,00 1.4 Persentase kepemilikan akta kelahiran pada penduduk 0–17 tahun (%) 86,013) 93,804) 95,00 97,00 100,00 1.5 Persentase Kementerian/Lembaga yang mengadopsi kualifikasi standar nasional pendamping pembangunan (%) 52) 5 10 20 50 PP 2. Penguatan Pelaksanaan Perlindungan Sosial Menguatnya pelaksanaan perlindungan sosial dalam menjangkau penduduk miskin dan kelompok rentan 2.1 Persentase cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) (%) 83,615) 82,075) 85,00 87,00 98,00 2.2 Tingkat kemiskinan penduduk penyandang disabilitas (%) 14,853) 14,533) 14,70 13,00 11,00 2.3 Tingkat kemiskinan penduduk lanjut usia (%) 11,123) 11,243) 11,00 10,50 <10,00 2.4 Pemerintah daerah yang menerapkan prinsip- prinsip kabupaten/kota inklusif (%) 3,501) n.a. 8,95 11,65 20,00 2.5 Persentase cakupan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan: 2.5.1 Pekerja formal (%) 56,516)c) 63,826)d) 29,44d) 32,27d) 37,24d) 2.5.2 Pekerja informal (%) 3,856)c) 3,216) 4,44a) 21,73a) (dengan PBI); 5,43 (tanpa PBI) 27,76d) (dengan PBI) atau 7,35 (tanpa PBI) PP 3. Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Meningkatnya pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, melalui peningkatan kapasitas sistem kesehatan di seluruh wilayah 3.1 Angka Kematian Neonatal (AKN) (per 1.000 kelahiran hidup) 15,007) n.a. 12,20 11,60 10,00 3.2 Persentase persalinan di fasyankes (%) 85,908) 87,908) 89,0 91,0 95 3.3 Angka prevalensi kontrasepsi modern/modern Contraceptive Prevelance Rate (mCPR) (%) 57,207) 57,9033) 62,16 62,50 63,41 - IV.48 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 3.4 Persentase kebutuhan ber- KB yang tidak terpenuhi (unmet need) (%) 10,607) 13,4033) 8,30 8,00 7,40 3.5 Angka kelahiran remaja umur 15–19 tahun/Age Specific Fertility Rate (ASFR 15–19) (kelahiran hidup per 1000 perempuan) 367) n.a. 24 21 18 3.6 Prevalensi wasting (kurus dan sangat kurus) pada balita (%) 10,199) n.a. 7,80 7,50 7,00 3.7 Jumlah kabupaten/kota yang mencapai eliminasi malaria (kabupaten/kota) 28510) 31210) 345 365 405 3.8 Insidensi HIV (per 1.000 penduduk yang tidak terinfeksi HIV) 0,2410) 0,1811) 0,21 0,19 0,18 3.9 Persentase imunisasi dasar lengkap pada anak usia 12–23 bulan (%) 57,909) 70,0010) 68,00 71,00 90,00 3.10 Persentase fasilitas kesehatan tingkat pertama terakreditasi (%) 4610) 56,4012) 80 85 100 3.11 Persentase rumah sakit terakreditasi (%) 7010) 88,4010 90 95 100 3.12 Persentase puskesmas dengan jenis tenaga kesehatan sesuai standar (%) 2310) 39,9010) 59 71 83 3.13 Persentase RSUD kabupaten/kota yang memiliki 4 dokter spesialis dasar & 3 dokter spesialis lainnya (%) 61,7010) 75,0411) 75 80 90 3.14 Persentase obat memenuhi syarat (%) 78,6012) 90,6012) 83,60 92,25 94,75 3.15 Persentase makanan memenuhi syarat (%) 7612) 79,6812) 80 83 86 PP 4. Peningkatan Pemerataan Layanan Pendidikan Berkualitas Meningkatnya pemerataan layanan pendidikan berkualitas 4.1 Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) 20 persen termiskin dan 20 persen terkaya (rasio): 4.1.1. SMA/SMK/MA Sederajat 0,778) 0,778) 0,80 0,81 0,83 4.1.2. Pendidikan Tinggi 0,188) 0,288) 0,20 0,24 0,26 4.2 Proporsi anak di atas batas kompetensi minimal dalam tes PISA (%): 4.2.1. Membaca 30,1013) n.a. 33 33 34,10 4.2.2. Matematika 28,1013) n.a. 30 30 30.90 4.2.3. Sains 40,013) n.a. 42,60 42,60 44,00 - IV.49 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 4.3 Proporsi anak di atas batas kompetensi minimal dalam asesmen kompetensi (%): 4.3.1. Literasi 53,2014) n.a. 58,20 59,20 61,20 4.3.2. Numerasi 22,9014) n.a. 27,40 28,30 30,10 4.4 Tingkat penyelesaian pendidikan (%): 4.4.1 SD/MI/sederajat 95,4815) 96,0015) 97,16 97,93 98,94 4.4.2 SMP/MTs/sederajat 85,2315) 87,8915) 89,15 90,54 93,33 4.4.3 SMA/SMK/MA/ sederajat 58,3315) 63,9515) 68,69 69,08 71,71 4.5 Persentase anak kelas 1 SD/MI/SDLB yang pernah mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini (%) 63,303) 62,483) 68,06 69,63 72,77 4.6 Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi (PT) (%) 30,283) 30,853) 31,16 31,52 32,28 PP 5. Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Meningkatnya perlindungan anak dan perempuan dari berbagai tindak kekerasan, pemberdayaan perempuan di ekonomi, politik, dan ketenagakerjaan, serta partisipasi pemuda dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, organisasi, dan berwirausaha 5.1 Persentase perempuan umur 20–24 tahun yang menikah sebelum 18 tahun (%) 10,823) 10,353) 9,80 9,44 8,74 5.2 Prevalensi anak usia 13–17 tahun yang pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya (%) Laki-laki: 61,70 Perem- puan: 62,0016) n.a. Menurun Menurun Menurun 5.3 Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) (nilai) 75,248) n.a. 75,49– 76,28b) 75,57– 76,63b) 79,16– 81,21b) 5.4 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan (%) 51,8917) 52,5117) 53,13 53,76 55,00 5.5 Prevalensi kekerasan terhadap perempuan usia 15–64 tahun di 12 bulan terakhir (%) 9,4018) n.a. Menurun Menurun Menurun 5.6 Persentase pemuda (16–30 tahun) yang mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan dalam tiga bulan terakhir (%) 81,3619) n.a. 82,58 Meningkat 82,58b) 5.7 Persentase pemuda berumur 16–30 tahun yang mengikuti kegiatan organisasi dalam tiga bulan terakhir (%) 6,3619) n.a. 6,72 Meningkat 6,72b) - IV.50 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 5.8 Persentase pemuda (16–30 tahun) yang bekerja dengan status berusaha sendiri dan dibantu buruh (tetap dan tidak tetap) dalam jenis jabatan white collar (%) 0,4717) 0,4435) 0,39 0,55 0,43b) PP 6. Pengentasan Kemiskinan Memperluas akses aset produktif bagi rumah tangga miskin dan rentan 6.1 Persentase rumah tangga miskin dan rentan yang mengakses pendanaan usaha (%) 233) 21,603) 38 40 50 6.2 Jumlah rumah tangga miskin dan rentan yang memperoleh akses kepemilikan tanah (rumah tangga) 668.04020) 290.902 482.521 482.521 866.315 PP 7. Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing Meningkatnya produktivitas dan daya saing 7.1 Jumlah lulusan pelatihan vokasi (juta orang) 0,78 5,9429) 2,20 2,40 2,80 7.2 Persentase lulusan pendidikan vokasi yang mendapatkan pekerjaan dalam 1 tahun setelah kelulusan (%) 46,6017) 22,1317) 48,40 24,11 26,08 7.3 Persentase lulusan PT yang langsung bekerja dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan (%) 64,3417) 58,2117) 58,96 59,71 61,71 7.4 Jumlah prototipe dari perguruan tinggi (prototipe) 9422) 22 184 219 243 7.5 Jumlah produk inovasi dari tenant Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT) yang dibina (produk) 14322) 15830) 150 400 600 7.6 Jumlah inovasi yang dimanfaatkan industri/badan usaha (inovasi) 5222) 4630) 20 150 210 7.7 Jumlah permohonan paten yang memenuhi syarat administrasi formalitas KI domestik (paten) 1.36223) 1.27831) 2.000 2.500 3.000 7.8 Jumlah paten granted (domestik) (paten) 79023) 1.21831) 850 900 1.000 7.9 Persentase sumber daya manusia Iptek (dosen, peneliti, perekayasa) berkualifikasi S3 (%) 13,7324) 14,1430) 14,55 14,96 20,00 7.10 Jumlah Pusat Unggulan Iptek yang ditetapkan (PUI) 8122) 10930) 120 126 138 - IV.51 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 7.11 Jumlah pranata litbang yang terakreditasi (aktif) (lembaga) 4825) 7030) 60 65 75 7.12 Jumlah infrastruktur Iptek strategis yang dikembangkan (infrastruktur)a) 625) 232) 5 12 10 7.13 Jumlah Science Techno Park yang ada yang dikembangkan: 4526) 432) 4 8 8 7.13.1 Berbasis perguruan tinggi (unit) 1726) 332) 3 6 6 7.13.2 Berbasis nonperguruan tinggi (unit) 2826) 132) 1 2 2 7.14 Jumlah produk inovasi dan produk riset Prioritas Riset Nasional yang dihasilkan (produk) n.a. 030) 0 1 40 7.15 Jumlah penerapan teknologi untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan: 7.15.1 Penerapan teknologi untuk berkelanjutan pemanfaatan sumber daya alam (teknologi) 1226) 1434) 15 15 24 7.15.2 Penerapan teknologi untuk pencegahan dan mitigasi pascabencana (teknologi) 3526) 3534) 35 35 35 7.16 Peringkat pada Asian Games 4 (2018)27) n.a. n.a. 12 besar n.a. 7.17 Peringkat pada Asian Para Games 5 (2018)28) n.a. n.a. 8 besar n.a. Catatan: a) perhitungan menggunakan data pembilang jumlah peserta pekerja formal dan informal di BPJS Ketenagakerjaan dan data penyebut proyeksi total jumlah penduduk bekerja, belum terdapat proyeksi jumlah pekerja formal dan informal; b) hasil perhitungan sementara; c) pemutakhiran (data realisasi); d) pemutakhiran target; n.a.) data tahunan tidak tersedia Sumber: 1) Kemensos, 2019, 2020; 2) Kementerian PPN/Bappenas, 2019, 2020; 3) Susenas, 2019, 2020; 4) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri, 2020; 5) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), 2019, 2020; 6) BPJS Ketenagakerjaan, 2019, 2020; 7) SDKI, 2017; 8) BPS; 9) Riskesdas, 2018; 10) Kemenkes, 2018, 2019, TW III 2020; 11) Kemkes, Maret 2021; 12) BPOM, 2019, 2020; 13) Programme for International Student Assessment (PISA), 2018, dilaksanakan tiga tahun sekali yaitu tahun 2018, 2021, dan 2024; 14) Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI), 2016; 15) Susenas 2019 dan 2020 berdasarkan metode perhitungan UNESCO Institute for Statistics; 16) Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR), 2018; 17) Sakernas, 2019, 2020; 18) Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN), 2016; 19) Susenas, Modul Sosial Budaya dan Pendidikan, 2018; 20) Kementerian ATR/BPN, 2019; 22) Kemenristekdikti, 2017–2018; 23) KemenkumHAM, 2018; 24) Kemenristekdikti, LIPI, BPPT, 2018; 25) KNAPP, 2018; 26) Kemenristekdikti dan LPNK Iptek, 2019; 27) 18th Asian Games Jakarta-Palembang 2018 (Indonesia); 28) Indonesia 2018 Asian Para Games; 29) Realisasi pelaksanaan pelatihan vokasi pada 13 kementerian/lembaga (430.870 orang) dan Program Kartu Prakerja (5,5 juta orang); 30) Kemenristek/BRIN; 31) Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM; 32) Perhitungan Kementerian PPN/Bappenas; 33) SKAP/SRPJMN 2020; 34) LPNK IPTEK, 2020; 35) Kemenpora (menunggu konfirmasi BPS) - IV.52 - 4.1.3.4 Proyek Prioritas Strategis/Major Project Dalam PN Meningkatkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing telah disusun lima MP sebagai langkah konkret dalam pencapaian sasaran yang dirinci berdasarkan urgensi, dampak, kelembagaan, lokasi, dan indikasi proyek. Major Project tersebut dijabarkan pada gambar di bawah ini. - IV.53 - - IV.54 - 4.1.3.5 Kerangka Regulasi Kerangka regulasi yang dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan PN SDM berkualitas dan berdaya saing adalah:
(1)PP Penguatan Pelaksanaan Perlindungan Sosial (a) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; (b) Revisi Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non-Tunai; (c) Rancangan Peraturan Presiden tentang Reformasi Sistem Perlindungan Sosial; dan (d) Rancangan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Sosial Adaptif.
(2)PP Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan (a) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Upaya Perbaikan dan Mutu Gizi; dan (b) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Upaya Kesehatan Sekolah. 4.1.3.6 Kerangka Kelembagaan Pada PP Penguatan Pelaksanaan Perlindungan Sosial diusulkan penguatan kerangka kelembagaan yaitu penguatan desa dan kelurahan untuk melaksanakan pemutakhiran dan pengelolaan data penduduk miskin dan rentan, melaksanakan perencanaan dan penganggaran berbasis data, serta integrasi, dan perluasan layanan sosial dan rujukan bagi kelompok rentan. - IV.55 - 4.1.4 Prioritas Nasional 4, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan diarahkan untuk memperkuat karakter dan sikap mental yang berorientasi pada kemajuan, serta meningkatkan peran kebudayaan sebagai kekuatan penggerak dan modal dasar pembangunan dalam percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. 4.1.4.1 Pendahuluan Khazanah budaya yang melimpah merupakan kekuatan bangsa Indonesia sebagai modal sosial dan modal budaya untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Hal ini tercermin dari Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK), terutama pada dimensi ketahanan sosial budaya yang mengukur indikator-indikator berkenaan dengan modal sosial dan modal budaya terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2018 dimensi ketahanan sosial budaya sebesar 72,84 dan meningkat menjadi 73,55 pada tahun 2019. Modal sosial dan modal budaya menjadi landasan utama bagi terwujudnya sikap gotong royong, saling tolong- menolong, kerjasama, dan kolaborasi antarwarga dalam mengatasi dampak sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan pada tahun 2022 masih menghadapi sejumlah tantangan. Dalam upaya penguatan gerakan revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila, menghadapi tantangan antara lain (1) pembumian nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagai katalisator pendorong pemulihan ekonomi nasional; (2) optimalisasi proses internalisasi nilai-nilai esensial revolusi mental melalui pendidikan agama dan pendidikan karakter; (3) penyelenggaraan layanan publik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki budaya birokrasi bersih, melayani, dan responsif; (4) pengembangan pola asuh, perubahan pola hubungan antaranggota keluarga, penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja, pendewasaan usia perkawinan untuk mencegah perkawinan anak, serta penguatan perawatan jangka panjang bagi lansia untuk memperkuat sistem sosial keluarga dan masyarakat; (5) pembentukan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di K/L, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
(6)peningkatan kontribusi koperasi dalam sektor riil dan rantai pasok, serta peningkatan citra koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan. Upaya pemajuan dan pelestarian kebudayaan juga masih menghadapi tantangan antara lain (1) pelindungan cagar budaya dan warisan budaya tak benda sebagai khazanah budaya bangsa; (2) pengembangan dan pemanfaatan khazanah budaya bangsa sebagai kekuatan penggerak dan modal dasar percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19;
(3)peningkatan kualitas talenta seni budaya berkelas internasional; dan
(4)pendokumentasian arsip pandemi Covid-19 untuk pembelajaran generasi mendatang dalam memahami dampak pandemi dan langkah penanganannya. Sementara itu, upaya penguatan moderasi beragama masih menghadapi tantangan sebagai berikut (1) pengembangan pemahaman dan pengamalan nilai ajaran agama yang saling menghormati agama/keyakinan yang lain, inklusif, dan toleran; serta (2) pengembangan dan pemanfaatan dana sosial keagamaan untuk meningkatkan kesejahteraan umat; dan (3) peningkatan kualitas layanan keagamaan yang merata bagi semua agama. Adapun tantangan dalam upaya meningkatkan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas yaitu peningkatan kemampuan literasi masyarakat dalam memperoleh, mengolah, serta memanfaatkan informasi dan pengetahuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. Untuk itu, pada tahun 2022 revolusi mental dan pembangunan kebudayaan diarahkan sebagai berikut.
(1)Memperkuat pelaksanaan gerakan nasional revolusi mental melalui (a) penguatan pendidikan karakter yang mendorong tumbuhnya nilai integritas, etos kerja, gotong royong, dan budi pekerti, serta jiwa nasionalisme dan patriotisme peserta didik, melalui (i) peningkatan kualitas pendidikan agama, pendidikan kewargaan, pendidikan moral dan budi pekerti; dan (ii) pengembangan integrasi nilai-nilai karakter unggul dalam kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di satuan pendidikan; (b) peningkatan mutu pelayanan publik melalui pelatihan revolusi mental bagi ASN untuk penguatan budaya birokrasi yang bersih, melayani, dan responsif; (c) penegakan disiplin ASN melalui penguatan integritas dan optimalisasi penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN; (d) peningkatan kualitas keluarga sebagai bagian dari sistem sosial yang berperan penting dalam pembentukan karakter sejak usia dini melalui (i) pengasuhan berbasis hak anak - IV.56 - berdasarkan karakteristik wilayah dan target sasaran; (ii) penyiapan kehidupan berkeluarga dan kecakapan hidup bagi remaja; dan (iii) pendampingan perawatan jangka panjang bagi lansia sebagai upaya penguatan fungsi dan nilai keluarga; (e) penguatan peran Gugus Tugas dan pusat-pusat perubahan revolusi mental di K/L dan daerah dalam melaksanakan kegiatan atau rencana aksi yang sesuai dengan nilai-nilai esensial revolusi mental (integritas, etos kerja, gotong royong) dan relevan dengan kondisi di daerah; dan (f) penguatan gerakan ekonomi kerakyatan melalui (i) penguatan kelembagaan dan modernisasi koperasi; (ii) pendidikan dan pelatihan perkoperasian; dan (iii) penciptaan wirausaha baru yang berdaya saing.
(2)Memperkuat pemajuan kebudayaan untuk mengembangkan nilai luhur budaya bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui (a) pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan warisan budaya tak benda, serta revitalisasi jalur rempah dalam rangka mendukung PEN berbasis kebudayaan; (b) revitalisasi museum, taman budaya, sanggar, dan kelompok seni budaya sebagai pusat pengembangan talenta seni budaya; (c) perluasan bantuan sosial bagi para seniman dan pelaku budaya untuk melakukan kegiatan kebudayaan; dan (d) pengembangan media baru berbasis Teknologi Informasi (TI) untuk memperluas wahana ekspresi budaya.
(3)Mengembangkan moderasi beragama untuk memperkuat kerukunan dan harmoni sosial melalui (a) penguatan pemahaman dan pengamalan nilai ajaran agama yang substantif, serta praktik beragama yang moderat, menghargai agama/keyakinan yang lain, berkarakter inklusif dan toleran; (b) pelaksanaan dialog internal dan antarumat beragama, serta bimbingan-penyuluhan praktik peribadatan di musim wabah; (c) pengembangan dana sosial keagamaan, seperti zakat dan wakaf, untuk usaha produktif; (d) pemberdayaan ekonomi umat dan pengembangan layanan sertifikasi halal, termasuk kebijakan afirmasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil; dan (e) pembangunan sarana prasarana layanan keagamaan, antara lain balai nikah, manasik haji, pelayanan haji dan umrah terpadu, dan asrama haji.
(4)Mengembangkan budaya literasi, kreativitas, dan inovasi dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan, melalui (a) peningkatan kualitas layanan perpustakaan umum dan perpustakaan desa berbasis inklusi sosial; (b) pengembangan konten literasi terapan; dan (c) pengembangan pusat-pusat layanan literasi berbasis digital. 4.1.4.2 Sasaran Prioritas Nasional Pada tahun 2022, sasaran yang akan diwujudkan dalam rangka memperkuat PN Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan dapat dilihat pada Tabel 4.15. Tabel 4.15 Sasaran, Indikator, dan Target PN 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 1 Menguatnya revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila untuk memantapkan ketahanan budaya 1.1 Indeks Capaian Revolusi Mental (nilai) 68,30a) 69,57a) 70,78 71,96 74,29 2 Meningkatnya pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan peran kebudayaan dalam pembangunan 2.1 Indeks Pembangunan Kebudayaan (nilai) 55,91b) 56,72a) 58,21 59,71 62,70 3 Meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat dan daya rekat sosial 3.1 Indeks Pembangunan Masyarakat (nilai) 0,61
(2018)0,62a) 0,63 0,64 0,65 4 Menguatnya moderasi beragama untuk mewujudkan kerukunan umat dan membangun harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat 4.1 Indeks Kerukunan Umat Beragama (nilai) 73,83 74,22a) 74,60 74,70 75,80 - IV.57 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 5 Meningkatnya ketahanan keluarga untuk memperkukuh karakter bangsa 5.1 Indeks Pembangunan Keluarga (nilai) 53,57
(2018)53,94 55,00 57,00 61,00 5.2 Median Usia Kawin Pertama Perempuan (tahun) 21,80
(2017)20,70 22,00 22,00 22,10 6 Meningkatnya budaya literasi untuk mewujudkan masyarakat berpengetahuan, inovatif, dan kreatif 6.1 Nilai Budaya Literasi (nilai) 59,11c) 60,37a) 63,03 65,70 71,04 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko PMK, Kemendikbud, Kemenag, BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional), BPS, 2019–2021 Keterangan: a) Berdasarkan angka proyeksi, b) Angka realisasi, c) Angka realisasi. 4.1.4.3 Program Prioritas Memperhatikan permasalahan dan tantangan tersebut, pencapaian sasaran PN Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan dilakukan melalui empat PP, yaitu (1) Revolusi Mental dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk Memperkukuh Ketahanan Budaya Bangsa dan Membentuk Mentalitas Bangsa yang Maju, Modern, dan Berkarakter; (2) Meningkatkan Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan untuk Memperkuat Karakter dan Memperteguh Jati Diri Bangsa, Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat, dan Memengaruhi Arah Perkembangan Peradaban Dunia; (3) Memperkuat Moderasi Beragama untuk Mengukuhkan Toleransi, Kerukunan, dan Harmoni Sosial; dan (4) Peningkatan Budaya Literasi, Inovasi, dan Kreativitas bagi Terwujudnya Masyarakat Berpengetahuan dan Berkarakter, sebagaimana disajikan pada Gambar 4.12. Adapun sasaran, indikator, dan target PP pada PN Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan dapat dilihat pada Tabel 4.16. Gambar 4.12 Kerangka PN 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 - IV.58 - Tabel 4.16 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 PP 1. Revolusi Mental dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk Memperkukuh Ketahanan Budaya Bangsa dan Membentuk Mentalitas Bangsa yang Maju, Modern, dan Berkarakter Terwujudnya Indonesia Melayani, Indonesia Bersih, Indonesia Tertib, Indonesia Mandiri, dan Indonesia Bersatu 1.1 Nilai Dimensi Gerakan Indonesia Melayani (nilai) 78,98a) 79,06a) 79,14 79,22 79,38 1.2 Nilai Dimensi Gerakan Indonesia Bersih (nilai) 68,98a) 69,97a) 70,96 71,96 73,95 1.3 Nilai Dimensi Gerakan Indonesia Tertib (nilai) 76,42a) 76,96a) 77,34 77,64 78,08 1.4 Nilai Dimensi Gerakan Indonesia Mandiri (nilai) 50,08a) 53,46a) 56,70 59,93 66,39 1.5 Nilai Dimensi Gerakan Indonesia Bersatu (nilai) 67,03a) 68,40a) 69,74 71,06 73,65 Meningkatnya peran dan ketahanan keluarga dalam rangka pembentukan karakter 1.1 Indeks Kerentanan Keluarga (nilai) 12,29 11,92 11,50 11,00 10,00 1.2 Indeks Karakter Remaja (nilai) n.a. 79,60 68,42 68,92 69,92 PP 2. Meningkatkan Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan untuk Memperkuat Karakter dan Memperteguh Jati Diri Bangsa, Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat, dan Mempengaruhi Arah Perkembangan Peradaban Dunia Terbangunnya ekosistem kebudayaan untuk mendukung pemajuan kebudayaan 2.1 Nilai Dimensi Warisan Budaya (nilai) 43,89b) 46,61a) 49,36 52,11 57,60 2.2 Nilai Dimensi Ekspresi Budaya (nilai) 37,14c) 37,38a) 37,79 38,19 39,01 2.3 Nilai Dimensi Ekonomi Budaya (nilai) 33,79 37,03a) 40,28 43,52 50,00 PP 3. Memperkuat Moderasi Beragama untuk Mengukuhkan Toleransi, Kerukunan, dan Harmoni Sosial Menguatnya pemahaman dan pengamalan nilai ajaran agama yang toleran, inklusif, dan moderat di kalangan umat beragama 3.1 Indeks Kepuasan Layanan Ibadah Haji (nilai) 85,91 n.a.d) 85,96 85,97 86,00 3.2 Indeks Kepuasan Layanan KUA (nilai) 77,28 78,00e) 81,00 82,00 84,00 - IV.59 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 PP 4. Peningkatan Budaya Literasi, Inovasi, dan Kreativitas Bagi Terwujudnya Masyarakat Berpengetahuan dan Berkarakter Meningkatnya akses dan kualitas infrastruktur literasi untuk mewujudkan masyarakat berpengetahuan, inovatif, dan kreatif 4.1 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (nilai) 10,12 12,93 12,00 13,00 15,00 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko PMK, Kemendikbud, Kemenag, Perpusnas, BKKBN, BPS, 2019–2021 Keterangan: a) Berdasarkan angka proyeksi, b) Angka realisasi, c) Angka realisasi, d) Tahun 2020, Ibadah Haji tidak dilaksanakan akibat pandemi Covid-19, dan e) Survei hanya dilakukan di Pulau Jawa akibat pandemi Covid-19. 4.1.4.4 Proyek Prioritas Strategis/Major Project Prioritas Nasional Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan tidak memiliki MP. Namun demikian pada RKP 2022 PN Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan mendukung beberapa MP yaitu (1) MP Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Stunting, (2) MP Destinasi Pariwisata Prioritas, (3) MP Wilayah Adat Papua, dan (4) MP Pendidikan dan Pelatihan Vokasi untuk Industri 4.0, sebagaimana disajikan pada Gambar 4.13. Sebagai contoh, dalam rangka mendukung MP Wilayah Adat Papua, PN Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan, PP Meningkatkan Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan melaksanakan beberapa proyek prioritas, antara lain (1) pengembangan wilayah adat sebagai pusat pelestarian budaya dan lingkungan hidup; (2) pemberdayaan masyarakat adat dan komunitas budaya; dan (3) pelindungan kekayaan budaya komunal dan hak cipta. Gambar 4.13 Dukungan PN 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan terhadap Pelaksanaan Major Project Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 - IV.60 - 4.1.5 Prioritas Nasional 5, Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar Pembangunan infrastruktur tahun 2022 akan mendukung pemulihan ekonomi dan reformasi struktural melalui program prioritas pada pengembangan infrastruktur pelayanan dasar, infrastruktur ekonomi, infrastruktur perkotaan, infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, serta transformasi digital. 4.1.5.1 Pendahuluan Pembangunan infrastruktur tahun 2022 diarahkan untuk kegiatan yang mendukung pemulihan ekonomi dan reformasi struktural dengan fokus utamanya meliputi penguatan (1) infrastruktur pelayanan dasar yang meliputi penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau, penyediaan air minum dan sanitasi layak dan aman, layanan keselamatan dan keamanan transportasi, pengelolaan air tanah dan air baku berkelanjutan, peningkatan ketahanan bencana infrastruktur, serta pembangunan waduk multiguna dan modernisasi irigasi; (2) infrastruktur ekonomi; (3) infrastruktur perkotaan; (4) penyediaan energi dan ketenagalistrikan; dan (5) transformasi digital. Tantangan dalam perkuatan infrastruktur pelayanan dasar sebagai upaya pemulihan ekonomi dan reformasi struktural antara lain:
(1)Isu utama dan tantangan dalam penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau, antara lain (a) masih rendahnya akses terhadap rumah layak huni dengan akses air minum dan sanitasi layak, sehingga meningkatkan risiko penyebaran penyakit (termasuk Covid-19) dan menurunkan produktivitas; dan (b) belum pulihnya industri perumahan, baik rumah yang dibangun secara swadaya maupun formal;
(2)Isu utama dan tantangan dalam penyediaan akses air minum dan sanitasi yang layak dan aman antara lain (a) masih rendahnya komitmen dan kapasitas teknis Pemerintah Daerah dalam memperluas layanan dan meningkatkan permintaan masyarakat terhadap layanan; (b) masih rendahnya pemanfaatan infrastruktur terbangun, baik infrastruktur air minum maupun air limbah domestik; (c) meningkatnya konsumsi air domestik akibat bertambahnya kebutuhan higienitas masyarakat karena adanya pandemi; (d) terbatasnya ketersediaan akses air minum dan sanitasi pada daerah kepulauan, kawasan perbatasan, dan daerah rawan air dan sanitasi; (e) tingginya ekstraksi air tanah di wilayah perkotaan, yang memicu kerusakan lingkungan seperti penurunan muka tanah; (f) masih lemahnya kapasitas penyelenggara SPAM, baik di perkotaan maupun pedesaan; dan (g) meningkatnya konsumsi barang sekali pakai (disposable) pada masa pandemi Covid-19;
(3)Isu utama dan tantangan dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan transportasi serta pencarian dan pertolongan pada kecelakaan transportasi dan musibah lainnya antara lain (a) masih terbatasnya ketersediaan data terpadu sebagai basis perencanaan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), (b) masih banyaknya lokasi rawan kecelakaan (blackspot) termasuk pada lintas jalan utama/jalur logistik, (c) pelanggaran kelebihan dimensi dan muatan angkutan jalan yang sering menyebabkan kecelakaan, (d) masih lambatnya penanganan korban kecelakaan termasuk di sejumlah lokasi rawan kecelakaan, (e) kecelakaan kapal pada jalur utama perlayaran akibat keterbatasan sarana navigasi, dan (f) upaya peningkatan keberhasilan penyelamatan masih terkendala pada terbatasnya ketersedian SDM, sarana, serta prasarana pencarian dan pertolongan.
(4)Isu utama dan tantangan dalam meningkatkan ketersediaan air adalah (a) masih rendahnya efisiensi dalam alokasi dan penggunaan air, (b) tingginya pencemaran di badan air yang mengakibatkan turunnya kualitas air yang tersedia, (c) berkurangnya kemampuan lahan dalam konservasi air yang menyebabkan cadangan air saat musim kemarau menurun, dan (d) menurunnya kuantitas dan kualitas tampungan air karena keterbatasan sumber daya untuk pemeliharaan;
(5)Isu utama dan tantangan dalam penyediaan air untuk mendukung ketahanan pangan antara lain (a) belum efisiennya penggunaan air untuk irigasi dan semakin meningkatnya kompetisi penggunaan air, (b) tingginya alih fungsi lahan sawah menjadi permukiman, dan (c) tingginya tingkat kerusakan jaringan irigasi akibat terbatasnya kapasitas pendanaan untuk pemeliharaan infrastruktur irigasi; - IV.61 -
(6)Masih tingginya bahaya bencana di berbagai wilayah Indonesia. Bencana hidrometeorologi menjadi jenis bencana alam dengan frekuensi paling sering terjadi. Risiko ini akan terus meningkat seiring tingginya arus urbanisasi dan perubahan iklim. Tantangan akan semakin berat jika peningkatan risiko bencana ini diatasi dengan bisnis proses seperti sekarang (business as usual). Tantangan dalam penyediaan infrastruktur ekonomi terutama dalam pengembangan konektivitas transportasi untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dan upaya penurunan biaya logistik antara lain (1) belum optimalnya konektivitas pada jaringan utama (backbone) meliputi terbatasnya jaringan jalan, belum optimalnya integrasi antarmoda transportasi, belum optimalnya peran angkutan kereta api, jalur pelayaran belum terbentuk konsolidasi rute (loop) secara optimal, dan jaringan penerbangan yang kurang efisien; (2) belum memadainya ketersediaan konektivitas untuk mendukung kawasan industri prioritas dan smelter, destinasi pariwisata prioritas dan kawasan strategis lainnya termasuk belum terpadunya jaringan jalan nasional dan daerah yang menghubungkan antarkawasan, serta kebutuhan peningkatan layanan bandara, pelabuhan laut, sungai, danau, dan peyeberangan; dan (3) terbatasnya layanan, sarana dan prasarana keperintisan untuk mendukung wilayah 3T dalam penyediaan angkutan logistik laut dan udara untuk menurunkan dispasritas harga, dan penyediaan angkutan perintis penumpang; serta (4) belum optimalnya layanan transportasi umum yang menerapkan protokol kesehatan yang dilakukan secara tertib dan konsisten. Isu utama dan tantangan dalam penyediaan transportasi perkotaan adalah belum tersedianya layanan angkutan umum massal yang efisien, efektif, murah, nyaman, dan tepat waktu, serta sesuai dengan kebutuhan mobilitas di wilayah kota metropolitan dan kota besar. Sementara, dalam pelaksanaan Major Project pengembangan sistem angkutan umum massal perkotaan di wilayah metropolitan masih menghadapi tantangan antara lain
(1)belum tersedianya dokumen perencanaan pengembangan sistem angkutan massal yang mengacu kepada upaya memenuhi kebutuhan mobilitas perkotaan yang terpadu dengan pengembangan wilayah metropolitan serta penyelenggaraan pelayanan integrasi antarmoda;
(2)belum terbentuknya kerangka kelembagaan yang memiliki kemampuan mengintegrasikan pengembangan dan penyelengaraaan transportasi perkotaan lintas wilayah administrasi dan lintas sistem angkutan di kawasan metropolitan; (3) terbatasnya kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam pengembangan dan penyelenggaaan sistem angkutan umum massal perkotaan; dan 4) kerangka regulasi yang bersifat menyeluruh untuk penyediaan fasilitas dukungan pendanaan untuk pembangunan proyek angkutan massal perkotaan di wilayah metropolitan. Pandemi Covid-19 ini telah memberikan dampak dan tantangan pada pembangunan infrastruktur energi dan ketenagalistrikan. Beberapa tantangan utama yang dihadapi antara lain (1) perubahan pola konsumsi energi di masyarakat, bisnis, dan industri dikarenakan adanya kebijakan pembatasan kegiatan oleh pemerintah; (2) terlambatnya pelaksanaan pembangunan proyek-proyek energi dan ketenagalistrikan; (3) terhambatnya investasi sektor ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan; (4) adanya kesenjangan antara pasokan dan pemanfaatan energi dan tenaga listrik; (5) masih rendahnya dan belum meratanya konsumsi listrik di seluruh wilayah Indonesia; dan (6) belum meratanya akses serta rendahnya tingkat kehandalan. Sementara itu, pandemi Covid-19 juga memberikan dampak dan tantangan pada pembangunan infrastruktur, pemanfaatan dan fasilitas pendukung Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Beberapa tantangan utama yang dihadapi antara lain (1) masih rendahnya jangkauan dan kehandalan akses infrastruktur TIK; (2) belum optimalnya adopsi teknologi digital pada sektor strategis (pemerintahan, pendidikan, kesehatan, industri dan pariwisata serta sektor lainnya); (3) terbatasnya kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam mendukung transformasi digital; dan (4) belum optimalnya penggunaan platform digital karena masih rendahnya literasi digital, belum terintegrasinya data antar-platform digital, dan belum terjaminnya keamanan data. Berdasarkan beberapa tantangan yang telah diuraikan maka arah kebijakan pembangunan infrastruktur pada tahun 2022 sebagai berikut:
(1)Peningkatan layanan infrastruktur dasar melalui: (a) Memulihkan industri perumahan, antara lain melalui subsidi/bantuan perumahan dan relaksasi pembayaran angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), serta melanjutkan perluasan akses masyarakat terhadap perumahan permukiman layak dan terjangkau; (b) Menyediakan infrastruktur dasar permukiman termasuk air minum dan sanitasi (air limbah domestik dan pengelolaan sampah); - IV.62 - (c) Menyediakan akses air minum aman yang difokuskan pada rencana pengamanan dan pengawasan kualitas air minum, serta akses sanitasi aman dan pengelolaan sampah yang berfokus kepada pengembangan sambungan rumah yang terhubung Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD), pengembangan layanan lumpur tinja, dan pengelolaan sampah khususnya melalui upaya 3R (reduce, reuse, recycle) untuk mendukung peningkatan kesehatan masyarakat dan lingkungan; (d) Meningkatkan ketersediaan akses air minum jaringan perpipaan dengan difokuskan pada optimalisasi kapasitas SPAM yang sudah terpasang, serta penyediaan akses air minum untuk daerah kepulauan, kawasan perbatasan, daerah rawan air, dan daerah prioritas nasional lainnya; (e) Mendorong percepatan penyediaan akses air minum dan sanitasi aman dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat melalui penguatan kapasitas pemerintah daerah serta penyelenggara air minum dan sanitasi, baik dari sisi perencanaan, teknis, pengamanan kualitas air minum, dan strategi pendanaan; (f) Peningkatan kinerja keamanan dan keselamatan transportasi serta pencarian dan pertolongan melalui (1) pelaksanan 5 Pilar Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) termasuk penganganan integrasi data dan sistem informasi, penanganan lokasi rawan kecelakaan (blackspot) melalui penanganan infrastruktur jalan dan penyediaan perlengkapan fasilitas keselamatan jalan, penyediaan fasilitas jembatan timbang, serta penerapan regulasi untuk mengatasi kelebihan dimensi dan muatan angkutan jalan; (2) penyediaan fasilitas keselamatan dan keamanan transportasi termasuk penyedaian sarana bantu navigasi pelayaran; (3) peningkatan kuantitas dan kompetensi SDM, pemenuhan dan kelaikan sarana dan prasarana di bidang pencarian dan pertolongan; (g) Meningkatkan ketersediaan dan keamanan air melalui (1) pembangunan dan optimalisasi pemanfaatan infrastruktur penyedia air, (2) peningkatan pengelolaan dan efisiensi sumber daya air, serta (3) konservasi dan pengendalian kerusakan dan pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk menjaga sumber air; (h) Meningkatkan layanan dan efisiensi sistem irigasi untuk mendukung ketahanan pangan melalui pembangunan dan peningkatan (termasuk penyediaan air untuk komoditas pertanian bernilai tinggi), rehabilitasi, operasi dan pemeliharaan, serta modernisasi irigasi (melalui pemantauan pemakaian air dan peningkatan kelembagaan); (i) Meningkatkan ketahanan bencana melalui perencanaan terpadu dan penyediaan infrastruktur kebencanaan berbasis kewilayahan yang diprioritaskan pada daerah pascabencana, wilayah perkotaan, serta kawasan ekonomi dan strategis, termasuk pusat-pusat pariwisata; (j) Memberikan dukungan program pemulihan ekonomi dengan skema padat karya misalnya untuk pembangunan dan rehabilitasi jalan, pembangunan drainase, rehabilitasi sistem irigasi, termasuk pelaksanaan P3TGAI.
(2)Peningkatan konektivitas nasional dan pengembangan angkutan umum massal di perkotaan dengan: (a) Membangun jalan nasional dan jalan bebas hambatan pada koridor utama ekonomi yang terintegrasi dengan simpul transportasi; (b) Pembangunan/peningkatan sistem jaringan transportasi yang terintegrasi (antarmoda dan multimoda) termasuk penguatan jaringan kereta api pada koridor logistik utama; (c) Standarisasi kinerja pelabuhan simpul peti kemas domestik pada pelabuhan utama dan penyediaan layanan tol laut bersubsidi; (d) Penguatan hub bandara dan peningkatan kapasitas airside serta aktivasi jaringan hub and spoke; (e) Optimalisasi pemanfaatan infrastruktur terbangun dan percepatan pembangunan infrastruktur konektivitas untuk mendukung sektor pariwisata, industri dan kegiatan ekonomi strategis lainnya; (f) Menyusun Rencana Mobilitas Perkotaan yang terpadu dan berkelanjutan (Urban Mobility Plan), pengembangan Otoritas Transportasi Perkotaan Metropolitan, serta mengintegrasikan berbagai sumber pendanaan untuk pembangunan angkutan massal perkotaan, termasuk di dalamnya tanggung jawab Pemerintah Daerah dengan mengoptimalkan kontribusi Badan Usaha dan pengembangan skema dukungan - IV.63 - Pemerintah Pusat. Terutama dalam rangka implementasi Major Project sistem angkutan umum massal perkotaan di enam wilayah metropolitan; (g) Memberikan subsidi angkutan umum massal antara lain melalui skema Buy the Service (BTS) dan Public Service Obligation (PSO); (h) Pelaksanaan penerapan protokol kesehatan pada layanan transportasi dengan tertib dan konsisten.
(3)Perluasan akses masyarakat terhadap energi dan tenaga listrik dengan: (a) Memberikan stimulus tarif listrik untuk meringankan beban kelompok masyarakat tidak mampu dan rentan; (b) Membangun infrastruktur minyak dan gas bumi seperti jaringan gas kota untuk rumah tangga; (c) Membangun infrastruktur energi terbarukan dan konservasi energi salah satunya untuk mendukung elektrifikasi; (d) Optimalisasi penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas bumi melalui fasilitasi pelaksanaan BBM satu harga dan fasilitasi percepatan pembangunan ruas pipa transmisi dan distribusi gas bumi; dan (e) Mengintegrasikan pembangunan infrastruktur energi dan ketenagalistrikan antara pemerintah pusat, daerah, serta badan usaha.
(4)Pemberian dukungan untuk percepatan transformasi digital dengan: (a) Mendorong percepatan pembangunan infrastruktur TIK, terutama pada daerah nonkomersil dalam rangka penyediaan layanan publik, pertumbuhan sektor pariwisata, industri dan kegiatan ekonomi strategis lainnya; (b) Mendorong penggunaan pusat data nasional dan aplikasi umum secara berbagi pakai antara pemerintah pusat, daerah, dan badan usaha; dan (c) Mendorong percepatan adopsi digital pada sektor-sektor strategis seperti pemerintahan, pendidikan, kesehatan, industri, pariwisata dan sektor lainnya, melalui percepatan pembangunan infrastruktur TIK, peningkatan kapasitas SDM digital, keamanan informasi dan kesiapan industri dalam negeri. 4.1.5.2 Sasaran Prioritas Nasional Sasaran dan indikator utama PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pembangunan Ekonomi dan Pelayanan Dasar tahun 2022 dapat dilihat pada Tabel 4.17. Tabel 4.17 Sasaran, Indikator, dan Target PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 1 Meningkatnya penyediaan infrastruktur layanan dasar 1.1 Rumah tangga yang menempati hunian layak dan terjangkau (%) 56,75 59,54 62,32 65,10 701) 1.2 Penurunan rasio fatalitas kecelakaan jalan per 10.000 kendaraan terhadap angka dasar tahun 2010 (%) 53 56 55 60 65 1.3 Persentase luas daerah irigasi premium yang dimodernisasi (kumulatif, %) 0 0 6,5 9,0 19,6 1.4 Persentase pemenuhan kebutuhan air baku (kumulatif, %) 30,0 31,7 33,7 35,0 38,9 - IV.64 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 2 Meningkatnya konektivitas untuk mendukung kegiatan ekonomi dan akses menuju pelayanan dasar 2.1 Waktu tempuh pada jalan lintas utama pulau (Jam/100 Km) 2,30 2,16 2,20 2,09 1,90 2.2 Persentase rute pelayaran yang saling terhubung (loop) (%) 23 24 25 26 27 3 Meningkatnya layanan infrastruktur perkotaan 3.1 Jumlah kota metropolitan dengan sistem angkutan umum massal perkotaan yang dibangun dan dikembangkan (kota) 1 6 (berlanjut) 6 (berlanjut) 6 (berlanjut) 6 4 Meningkatnya layanan energi dan ketenagalistrikan 4.1 Rasio Elektrifikasi (%) 98,89 99,20 ~100 ~100 ~1002) 4.2 Rata-Rata Pemenuhan Kebutuhan (Konsumsi) Listrik (kWh/Kapita) 1.084 1.089 1.203 1.268 1.400 4.3 Penurunan Emisi GRK Sektor Energi (Juta ton) 54,8 64,4 67 91 142 5 Meningkatnya layanan infrastruktur TIK 5.1 Persentase populasi yang dijangkau oleh jaringan bergerak pitalebar (4G) (%) 97,25 97,5 98 98,5 100 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Keterangan: 1) RPJMN 2020–2024; 2) mendekati 100 4.1.5.3 Program Prioritas Strategi penyelesaian isu strategis dan tantangan serta pencapaian sasaran PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar dilakukan melalui lima PP, yaitu (1) infrastruktur pelayanan dasar, (2) infrastruktur ekonomi,
(3)infrastruktur perkotaan, (4) energi dan ketenagalistrikan, dan (5) transformasi digital, sebagaimana disajikan pada Gambar 4.14. Untuk sasaran, indikator, dan target PP dapat dilihat pada Tabel 4.18. - IV.65 - Gambar 4.14 Kerangka PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Tabel 4.18 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar No. Sasaran/ Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 PP 1. Infrastruktur Pelayanan Dasar Meningkatnya akses masyarakat terhadap perumahan dan permukiman layak, aman, dan terjangkau 1.1 Rasio KPR terhadap PDB (%) 2,90
(2018)3,05 3,10 3,30 4,00 1.2 Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan kecukupan luas lantai per kapita (%) 91,621) 92,15 92,67 94 952) 1.3 Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan ketahanan bangunan (atap, lantai, dinding) (%) 80,751) 82,20 81,99 84,08 872) 1.4 Persentase rumah tangga yang memiliki sertifikat hak atas tanah untuk perumahan (%) 57,98 61,17 -3) 63,20 65,00 PP TRANSFORM ASI DIGITAL - IV.66 - No. Sasaran/ Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 Meningkatnya akses masyarakat terhadap air minum dan sanitasi yang layak dan aman 1.5 Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses air minum layak (%) 89,27 90,21 92,81 95,10 100 1.6 Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses air minum aman (%) 6,70
(2018)7,30 8,40 13,45 15 1.7 Persentase rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan (%) 20,18 20,69 23,54 25,57 30,45 1.8 Persentase rumah tangga dengan akses air minum bukan jaringan perpipaan (%) 69,08 69,52 69,27 69,53 69,55 1.9 Persentase rumah tangga dengan akses air minum PDAM sehat (%) 58,95 61,76 75,40 83,60 100 1.10 Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sanitasi (air limbah domestik) layak dan aman (%) 77,4 layak termasuk 7,5 aman 79,53 layak, termasuk 7,64 aman 79,43 layak, termasuk 10 aman 82,07 layak, termasuk 11,5 aman 90 layak, termasuk 15 aman 1.11 Persentase rumah tangga yang masih mempraktikkan buang air besar sembarangan (BABS) di tempat terbuka (%) 7,61 6,19 4,46 2,98 0 1.12 Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sampah yang terkelola dengan baik di perkotaan (%) 59,08 penangan -an dan 1,55 pengura- ngan
(2016)72,92 penangan -an dan 3,70 pengura- ngan 73,70 penangan- an dan 5,51 pengura- ngan 75,28 penangan- an dan 9,13 pengura- ngan 80 penangan- an dan 20 pengura- ngan Meningkatnya layanan keselamatan dan keamanan transportasi 1.13 Rata-rata waktu tanggap pencarian dan pertolongan (menit) 28 27,50 27 26 25 Meningkatnya layanan pengelolaan air tanah dan air baku berkelanjutan 1.14 Jumlah kabupaten/kota yang terpenuhi kebutuhan air bakunya secara berkelanjutan (kabupaten/kota) 154 163 173 180 200 - IV.67 - No. Sasaran/ Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 Meningkatnya optimalisasi waduk multiguna dan modernisasi irigasi 1.15 Volume tampungan air per kapita (Kumulatif, m3/kapita) 51,30 52,57 53,53 53,90 56,98 1.16 Persentase luas sawah beririgasi (%) 52,60 53,80 54 55,50 59,30 1.17 Luas daerah irigasi premium yang dimodernisasi (hektar) 0 0 398.123 568.747 597.226 PP 2. Infrastruktur Ekonomi Meningkatnya konektivitas wilayah 2.1 Persentase kondisi mantap jalan nasional/provinsi/ kabupaten/kota (%) 92/68/ 57 92/68/ 57 93/69,50/ 58,50 94/72/ 60 97/75/ 65 2.2 Panjang jalan tol baru yang terbangun dan/ atau beroperasi (Km) 1.461a) 481 339,8 300 3.000b) 2.3 Panjang jalan baru yang terbangun (Km) 3.387a) 500 919,85 695 2.500b) 2.4 Kondisi jalur KA sesuai standar Track Quality Index (TQI) kategori 1 dan 2 (%) 81,50 81,50 83 85 94 2.5 Panjang jaringan KA yang terbangun (kumulatif) (Km’sp) 6.164 6.221 6.293 6.600 7.451 2.6 Jumlah pelabuhan utama yang memenuhi standar (lokasi) 1 1 2 3 7 2.7 Jumlah rute subsidi tol laut (rute) 14 21 26 26 25 2.8 Jumlah pelabuhan penyeberangan baru yang dibangun (lokasi) 24a) 29 pelabu- han (3 selesai, 26 berlanjut) 20 pelabu- han (6 selesai, 14 berlanjut) 25 pelabu- han (6 selesai 19 berlanjut) 36b) 2.9 Jumlah bandara baru yang dibangun (kumulatif) (lokasi) 15a) 7 12 (berlanjut) 14 (berlanjut) 21b) 2.10 Jumlah rute jembatan udara (rute) 35 28 31 (berlanjut) 42 (berlanjut) 43 PP 3. Infrastruktur Perkotaan Meningkatnya layanan infrastruktur perkotaan 3.1 Jumlah kota yang dibangun perlintasan tidak sebidang kereta api/ flyover/underpass (kota) 3 0 5 5 6 - IV.68 - No. Sasaran/ Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 3.2 Jumlah sistem angkutan umum massal di perkotaan besar lainnya yang dikembangkan (kota) 1 1 1 5 6 3.3 Jumlah kawasan di permukiman kumuh perkotaan yang ditangani melalui peremajaan kota (kawasan) 0 0 4 6 10 PP 4. Energi dan Ketenagalistrikan Meningkatnya akses dan pasokan energi dan tenaga Listrik yang merata, andal, dan efisien 4.1 Jumlah Produksi Tenaga Listrik (GWh) 275.900,00 272.420,00 359.946,10 382.696,10 431.281,20 4.2 Penurunan Emisi CO2 Pembangkit (Juta Ton) 3,88 8,78 4,92 5,36 6,07 4.3 Jumlah Pengguna Listrik (Ribu Rumah Tangga- kumulatif) 75.705 78.663 79.187 81.217 85.216 4.4 Jumlah Sambungan Rumah Jaringan Gas Kota (kumulatif, Sambungan Rumah) 537.936a) 723.222c) 1.470.506c) 2.410.061c) 4.010.445 b) 4.5 Jumlah Kapasitas Kilang Minyak-kumulatif (Barrel per Calendar Day/BPCD) 1.151.000 1.151.000 1.151.000 1.176.000 1.276.000 PP 5. Transformasi Digital Meningkatnya pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur TIK, serta kontribusi sektor informasi dan komunikasi dalam pertumbuhan ekonomi 5.1 Persentase rata-rata pertumbuhan sektor TIK (%) 9,41 10,58 8,80 8,80 8,80 5.2 Persentase pengguna internet (%) 64,80 73,70 74,20 79,20 82,30 5.3 Proporsi individu yang menguasai/memiliki telepon genggam (%) 67 70 72 73 75,70 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas 2021, 1) Susenas 2019; 2) RPJMN 2020–2024; 3) indikator persentase rumah tangga yang memiliki sertifikasi hak atas tanah untuk perumahan tidak tercantum dalam RKP Pemutakhiran 2021 Keterangan: a) kumulatif 2015–2019; b) kumulatif 2020–2024; c) penyesuaian dampak bencana nonalam Covid-19; d) angka realisasi 4.1.5.4 Proyek Prioritas Strategis/Major Project Untuk mendukung pencapaian sasaran PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar dilakukan antara lain melalui MP sebagai berikut (1) Rumah Susun Perkotaan (1 Juta); (2) Akses Air Minum Perpipaan (10 Juta Sambungan Rumah); (3) Akses Sanitasi (air limbah domestik) Layak dan Aman (90 persen Rumah Tangga); (4) Pemulihan 4 DAS Kritis; (5) 18 Waduk Multiguna; (6) Pengaman Pesisir 5 Perkotaan Pantura Jawa; (7) Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu; (8) Kereta Api Makassar- Pare Pare; (9) KA Kecepatan Tinggi Pulau Jawa (Jakarta-Semarang dan Jakarta-Bandung);
(10)Jalan Tol Trans Sumatera Aceh-Lampung; (11) Jalan Trans pada 18 Pulau Tertinggal, Terluar, dan Terdepan; (12) Jalan Trans Papua Merauke-Sorong; (13) Jembatan Udara 37 Rute di Papua; (14) Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaan di 6 Wilayah Metropolitan: Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang dan Makassar; (15) Penyediaan Tenaga Listrik: Pembangkit Listrik 27.000 Megawatt (MW), Transmisi 19.000 kms dan Gardu Induk 38.000 Mega Volt Ampere (MVA); (16) Infrastruktur Jaringan Gas Kota untuk 4 Juta Sambungan Rumah; (17) Pipa Gas Bumi Trans Kalimantan (2.219 km); dan (18) Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak; serta (19) Transformasi Digital. - IV.69 - Gambar 4.15 Proyek Prioritas Strategis/Major Project PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar Sumber: Kementerian PPN/Bappenas 2021 - IV.70 - - IV.71 - - IV.72 - - IV.73 - - IV.74 - - IV.75 - - IV.76 - - IV.77 - - IV.78 - 4.1.5.5 Kerangka Regulasi Kerangka regulasi yang diperlukan untuk mendukung penguatan PP Infrastruktur Pelayanan Dasar antara lain:
(1)Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Urusan Bidang Perumahan di Daerah; - IV.79 -
(2)Rancangan Peraturan Presiden tentang Penugasan kepada Perum Perumnas untuk Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
(3)Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Air Limbah Domestik;
(4)Peraturan Menteri PUPR tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
(5)Revisi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga;
(6)Pedoman Pelaksanaan Konstruksi Perpipaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T);
(7)Tata cara Survei Utilitas dalam Tanah;
(8)Penyusunan Kriteria Pemanfaatan Lumpur Tinja;
(9)Pedoman Penyelenggaraan Drainase Lingkungan;
(10)Penyusunan peraturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, meliputi: (a) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sumber Air; (b) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Irigasi; (c) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
(11)Rancangan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kerangka regulasi yang diperlukan untuk mendukung penguatan PP Infrastruktur Ekonomi antara lain:
(1)Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
(2)Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Dana Preservasi Jalan (Baru); dan
(3)Revisi PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Jalan Tol. Kerangka regulasi yang diperlukan untuk mendukung pencapaian PP Infrastruktur Perkotaan antara lain:
(1)Rancangan Peraturan Presiden terkait Pembangunan Angkutan Umum Massal Perkotaan. Kerangka regulasi yang diperlukan untuk mendukung pencapaian PP Transformasi Digital antara lain:
(1)Peraturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). 4.1.5.6 Kerangka Kelembagaan Kerangka kelembagaan yang diperlukan untuk mendukung pencapaian sasaran PP Infrastruktur Pelayanan Dasar antara lain:
(1)Pengembangan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) perumahan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) perumahan serta persiapan teknis terkait pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) perumahan nasional yang akan menjalankan fungsi pengelola perumahan publik perkotaan;
(2)Peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam penyediaan akses air minum aman dan peningkatan kinerja penyelenggara air minum;
(3)Peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan air limbah domestik dan pengelolaan sampah;
(4)Pemisahan dan penguatan fungsi regulator dan operator layanan air limbah domestik dan pengelolaan sampah;
(5)Penyiapan peran dan kapasitas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai penyedia jasa layanan pengelolaan air limbah domestik; dan
(6)Penguatan kelembagaan Unit Pengelola Irigasi Modern (UPIM) untuk mendukung pelaksanaan modernisasi irigasi. - IV.80 - 4.1.6 Prioritas Nasional 6, Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim V VI Pembangunan lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim dalam RKP tahun 2022 difokuskan pada peningkatan kualitas kehidupan masyarakat yang lebih tangguh dan adaptif untuk mendukung pemulihan dan transformasi dampak Covid-19 menuju pembangunan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Transformasi pascapandemi Covid-19 pada pembangunan lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim akan dititikberatkan pada upaya perbaikan kualitas lingkungan hidup melalui penanganan limbah B3 dan peningkatan pemantauan kualitas lingkungan secara otomatis; perbaikan sistem ketahanan bencana yang tanggap terhadap bencana yang bersifat seketika (sudden onset) maupun perlahan (slow onset); serta pelaksanaan pembangunan yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi rendah emisi gas rumah kaca. 4.1.6.1 Pendahuluan Pada tahun 2022, isu utama yang masih akan dihadapi dalam PN Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim pascapandemi Covid-19, meliputi: (1) meningkatkan kualitas lingkungan hidup untuk mendukung penguatan ketahanan kesehatan masyarakat, melalui penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis, serta pengelolaan limbah B3 dan sampah lainnya; (2) memperkuat ketahanan bencana dan iklim, baik bencana yang bersifat sudden onset maupun slow onset; serta (3) mengelola emisi GRK. Guna mendukung pemulihan dan transformasi ekonomi pascapandemi Covid-19, kebijakan pembangunan lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim pada tahun 2022 akan memprioritaskan pada: (1) pengurangan dan penanggulangan beban pencemaran untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, terutama penanganan limbah B3 medis pascapandemi Covid-19 serta peningkatan kualitas udara, air, air laut, dan lahan sebagai penyangga sistem kehidupan masyarakat; (2) penguatan sistem ketahanan bencana dan peringatan dini terhadap multiancaman bencana, baik yang bersifat seketika (sudden onset disasters) seperti gempa bumi, tsunami, likuefaksi, gerakan tanah, banjir bandang, maupun yang bersifat perlahan (slow onset disasters), seperti kerusakan lingkungan dan kerusakan akibat perubahan iklim; dan (3) peningkatan capaian penurunan emisi dan intensitas emisi GRK pada masa pemulihan aktivitas sosial-ekonomi dengan fokus penurunan emisi GRK di sektor lahan, industri, dan energi. Pada saat ini, pemerintah juga tengah menginisiasi konsep ekonomi sirkular untuk dapat diimplementasikan secara menyeluruh dalam rantai pasok ekonomi sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap komitmen produksi dan konsumsi yang lebih berkelanjutan dan rendah karbon. Untuk melakukan operasionalisasi program ketahanan iklim, maka disusun dokumen kebijakan Pembangunan Berketahanan Iklim (PBI) yang menjadi pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan aksi ketahanan iklim. Dokumen PBI berisi: (1) lokasi prioritas dan daftar aksi ketahanan iklim; (2) kelembagaan ketahanan iklim; (3) peran lembaga nonpemerintah untuk mendukung aksi ketahanan iklim; (4) sumber-sumber pendanaan untuk mendukung aksi ketahanan iklim; dan (5) mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Selanjutnya, melanjutkan upaya penguatan sistem ketahanan bencana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan; pemantapan sistem data kebencanaan terpadu; sistem peringatan dini terintegrasi; penguatan kelembagaan kolaboratif dan pemberdayaan masyarakat; serta pengembangan inovasi dan sinergi pembiayaan penanggulangan bencana. Upaya penguatan sistem akan didukung dengan investasi pemulihan pascabencana, penegakan standar bangunan, integrasi kebijakan pengurangan risiko bencana, tata kelola, dan penguatan literasi dan edukasi kepada masyarakat. 4.1.6.2 Sasaran Prioritas Nasional Pada tahun 2022, sasaran yang akan dicapai dalam membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim dapat dilihat pada Tabel 4.19. - IV.81 - Tabel 4.19 Sasaran, Indikator, dan Target PN 6 Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 1 Meningkatnya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 1.1 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) (nilai) 66,56 70,27 68,96 69,22 69,74 2 Berkurangnya Kerugian Akibat Dampak Bencana dan Bahaya Iklim 2.1 Penurunan potensi kehilangan PDB akibat dampak bencana dan iklim terhadap total PDB (%) n.a.a) 0,44b) 0,69 0,91 1,25 3 Meningkatnya capaian penurunan emisi dan intensitas emisi Gas Rumah Kaca (GRK) terhadap baseline 3.1 Persentase penurunan emisi GRK (%) 23,46 25,93b) 23,55c) 26,87 27,27c) 3.2 Persentase penurunan intensitas emisi GRK (%) 20,75 24,57b) 23,40c) 21,54c) 23,22c) Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Keterangan: a) belum dilakukan penghitungan; b) angka sementara; c) analisis dan proyeksi Kementerian PPN/Bappenas, 2021 4.1.6.3 Program Prioritas Prioritas Nasional Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim terdiri atas 3 (tiga) PP, yaitu (1) Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup,
(2)Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim, dan (3) Pembangunan Rendah Karbon, sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 4.16. Selanjutnya, sasaran, indikator, dan target PP sebagaimana pada Tabel 4.20. Gambar 4.16 Kerangka PN 6 Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 - IV.82 - Tabel 4.20 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 6 Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 PP 1. Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Meningkatnya kualitas air, kualitas air laut, kualitas udara, serta kualitas tutupan lahan dan ekosistem gambut 1.1 Indeks Kualitas Air (IKA) (nilai) 52,65 53,53 55,20 55,30 55,50 1.2 Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) (nilai) n.a.a) 68,94 59,00 59,50 60,50 1.3 Indeks Kualitas Udara (IKU) (nilai) 86,57 87,21 84,20 84,30 84,50 1.4 Indeks Kualitas Tutupan Lahan dan Ekosistem Gambut (IKL) (nilai) 62,00 59,54 62,50 63,50 65,50 PP 2. Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim Berkurangnya potensi kehilangan PDB akibat dampak bencana dan bahaya iklim, serta meningkatnya kecepatan penyampaian informasi peringatan dini bencana kepada masyarakat 2.1 Persentase penurunan potensi kehilangan PDB akibat dampak bencana (%) n.a.a) 0,08b) 0,10b) 0,10b) 0,10b) 2.2 Penurunan potensi kehilangan PDB sektor terdampak bahaya iklim (%) n.a.a) 0,34b) 0,59 0,81 1,15 2.3 Kecepatan penyampaian informasi peringatan dini bencana kepada masyarakat (menit) >5,00 5,00 4,50 4,00 3,00 PP 3. Pembangunan Rendah Karbon Meningkatnya capaian penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor energi, lahan, limbah, IPPU, serta pesisir dan kelautan (%) 3.1 Penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor energi (%) 10,30 14,45b) 14,06 10,58c) 9,35c) 3.2 Penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor lahan (%) 36,40 38,02b) 35,11 39,55c) 42,35c) 3.3 Penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor limbah (%) 8,00 7,70b) 6,89 35,75c) 37,01c) - IV.83 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi 2020 Target 2021 2022 2024 3.4 Penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor IPPU (%) 0,60 1,95b) 4,18 17,87c) 17,46c) 3.5 Penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor pesisir dan kelautan (%) 6,30 6,50b) 6,60 6,80c) 7,30c) Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 Keterangan: a) belum dilakukan penghitungan; b) angka sementara; c) analisis dan proyeksi Kementerian PPN/Bappenas, 2021 4.1.6.4 Proyek Prioritas Strategis/Major Project (MP) Dalam PN Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim telah direncanakan 2 (dua) MP sebagai langkah konkret dalam pencapaian sasaran yang dirinci berdasarkan urgensi, dampak, kelembagaan, lokasi, dan indikasi proyek. Selanjutnya, MP tersebut akan dijabarkan pada penjelasan berikut ini. - IV.84 - Dalam upaya peningkatan kesiapsiagaan di masa prabencana, strategi akan difokuskan untuk: (1) memperkuat manajemen bencana berbasis masyarakat dengan tetap memperkuat kolaborasi multipihak (pentahelix); (2) menyusun rencana penanggulangan kedaruratan bencana yang dilengkapi dengan rencana kontingensi dan strategi lainnya, termasuk protokol turunan yang diperlukan hingga level administrasi terkecil (desa/RW/RT); dan (3) meningkatkan investasi pengurangan risiko bencana dengan menyusun rancang bangun sistem penanggulangan bencana yang tepat sasaran, antisipatif, dan fleksibel untuk berbagai ancaman. Penguatan manajemen bencana berbasis masyarakat dilaksanakan melalui pembentukan dan penguatan Desa Tangguh Bencana (Destana), peningkatan budaya sadar bencana, serta pendidikan dan pelatihan teknis simulasi dan geladi penanggulangan bencana yang mengutamakan peningkatan pemahaman risiko bencana berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kearifan lokal kepada masyarakat dan aparat. Penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan bersama untuk antisipasi kejadian bencana melalui penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana yang dilengkapi dengan rencana kontingensi penyusunan rencana operasi penanganan darurat bencana pada saat kejadian bencana, dan strategi lainnya juga diperlukan pada wilayah rawan terdampak seperti kawasan perkotaan padat penduduk dan mobilitas tinggi, pusat-pusat investasi, industri, pariwisata, serta kawasan produksi pangan dengan melibatkan kerja sama antarpemerintah daerah dan lintas K/L. Penguatan didasarkan pada kajian pemetaan dan analisis risiko bencana yang komprehensif serta perlu didukung dengan peningkatan investasi pengurangan risiko bencana yang diutamakan untuk ancaman bencana pandemi, yaitu melalui: peningkatan kapasitas dan sumber daya kesehatan wilayah, seperti rasio tenaga medis, relawan, dan fasilitas pelayanan kesehatan (puskesmas/rumah sakit). Strategi penguatan manajemen penanganan darurat bencana akan difokuskan pada: (1) meningkatkan kecepatan dan ketepatan respons kedaruratan terpadu, multisektor, dan multipihak; (2) memperkuat sistem data bencana terpadu yang termutakhir, mudah diakses publik, transparan, dan berbasis satu referensi; (3) memperkuat sistem logistik (terutama pangan dan alat kesehatan) dan jaring pengaman sosial untuk mengurangi dampak sosial- ekonomi pada masa krisis dan mempercepat pemulihan kondisi menjadi lebih baik; serta (4) meningkatkan kapasitas adaptif dan membangun masyarakat tangguh. Dalam mendukung upaya tersebut, peran pendampingan dan pembinaan pusat terus diperkuat untuk pengendalian operasi di daerah guna memperkuat manajemen kedaruratan bencana di daerah. - IV.85 - Di samping itu, dalam rangka mendukung pencapaian sasaran PN Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim, diperlukan juga stimulus fiskal hijau atau green fiscal stimulus sebagai respons terhadap pandemi Covid-19 yang telah menyebabkan pergeseran pada arah kebijakan pembangunan dan berpengaruh terhadap komitmen pemerintah terhadap pembangunan berkelanjutan. Pada saat ini, pemerintah telah meluncurkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai salah satu rangkaian kebijakan untuk meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian. Guna mendukung Program PEN tersebut, maka agar memberikan dampak positif pada pembangunan berkelanjutan, diperlukan adanya stimulus terhadap kegiatan hijau yang tidak hanya berfokus pada upaya memulihkan ekonomi, namun juga mendorong transformasi menuju ekonomi hijau yang lebih berketahanan dan berkelanjutan. Sebagai rangkaian dari Program PEN, green fiscal stimulus tidak hanya akan mendukung pencapaian sasaran PN Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim saja namun juga akan mendukung pencapaian PN lainnya dalam RKP Tahun 2022, termasuk PN Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan. Green fiscal stimulus tersebut juga akan menciptakan berbagai manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang akan mendorong tercapainya ketahanan ekonomi secara berkelanjutan. Green fiscal stimulus akan menjadi bagian dari MP RKP Tahun 2022 dan diusulkan untuk diberikan kepada 3 (tiga) sektor kegiatan prioritas dengan total kebutuhan alokasi anggaran sebesar Rp6,72 triliun dengan rincian kegiatan sebagaimana tercantum pada Tabel 4.21 berikut. Tabel 4.21 Green Fiscal Stimulus untuk Pemulihan Ekonomi Berkelanjutan No. Rekomendasi Alokasi Anggaran Manfaat Ekonomi Sosial Lingkungan 1 Padat karya tunai peremajaan perkebunan Rp2,94 triliun Meningkatkan hasil panen setara Rp25 triliun/tahun Menambah 151.933 tenaga kerja baru Mendukung 19 juta pekerja yang sudah ada Mengurangi lebih dari 100 juta TCO2 selama 20 tahun 2 Penguatan pengelolaan persampahan melalui UMKM Rp3,57 triliun Peningkatan daur ulang sampah diperkirakan setara dengan nilai ekonomi Rp23 triliun/tahun Menambah 15.000– 75.000 tenaga kerja baru Meningkatkan kesejahteraan ± 850.000 pemulung Peningkatan daur ulang sampah sampai 40.000 ton Mengurangi emisi GRK 146 juta TCO2 selama 20 tahun 3 Pemasangan PLTS atap pada gedung yang dikelola 70 Kementerian/ Lembaga Rp210 miliar Penghematan konsumsi energi setara Rp22 miliar/tahun Menambah 700 orang tenaga kerja baru Menjaga keberlangsungan lapangan kerja manufaktur panel surya lokal Penurunan emisi GRK 339.624 TCO2 selama 25 tahun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2021 - IV.86 - 4.1.6.5 Kerangka Regulasi Beberapa kerangka regulasi dalam RKP 2022 yang diperlukan untuk mendukung pencapaian PN Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim, meliputi (1) revisi PP Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun; (2) revisi PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; (3) revisi PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; dan (4) rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional. 4.1.6.6 Kerangka Kelembagaan Dalam rangka mendukung capaian PP Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Pembangunan Rendah Karbon, khususnya untuk sektor persampahan, diperlukan dukungan reformasi kelembagaan dan tata kelola persampahan di daerah. Pemerintah daerah diharapkan bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap sistem pengelolaan sampah yang dimulai dari sumber (hulu) sampai ke fasilitas akhir pengelolaan sampah (hilir) untuk meningkatkan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah yang seringkali mengalami kebocoran ke lingkungan. Dalam implementasinya pemerintah daerah dapat mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dengan masyarakat dan swasta. Selain itu, diperlukan pemisahan dan/atau penguatan fungsi regulator dan operator layanan pengelolaan sampah agar dapat tercapai perencanaan dan tata kelola persampahan yang sistematis, serta optimalnya pengelolaan APBD dan retribusi persampahan daerah yang lebih berkeadilan. - IV.87 - 4.1.7 Prioritas Nasional 7, Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Pembangunan bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan diarahkan pada upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural. Pemulihan ekonomi didorong melalui perbaikan pada sistem hukum ekonomi dan pemberantasan korupsi di tengah pandemi, serta penguatan kerja sama pembangunan internasional untuk pengamanan pasokan vaksin dari negara produsen utama. Hal ini didukung penyelenggaraan pertahanan dan keamanan di tengah peningkatan respons pertahanan dari beberapa negara di Asia dan keamanan siber. Pada bidang pelayanan publik difokuskan pada penguatan kelembagaan, tata kerja, dan standardisasi penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, tahapan persiapan pemilu akan dimulai dengan verifikasi data Kartu Tanda Penduduk secara online. 4.1.7.1 Pendahuluan Mengacu pada RPJMN 2020–2024, pembangunan Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan (Polhukhankam) tahun 2022 akan tetap diarahkan untuk mewujudkan konsolidasi demokrasi, supremasi hukum dan tegaknya hak asasi manusia, birokrasi yang profesional dan netral, penguatan politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional, rasa aman dan damai bagi seluruh masyarakat, serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kedaulatan negara. Arah kebijakan tersebut akan difokuskan untuk mendukung tema RKP Tahun 2022 yaitu Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural. Dalam konteks tersebut, lebih khusus untuk meningkatkan efektivitas dalam merespons dampak pandemi Covid-19, tetap diperlukan situasi yang kondusif, antara lain melalui penegakan hukum dan penciptaan keamanan (law and order) dalam situasi politik yang stabil. Terdapat sejumlah isu strategis pada aspek Polhukhankam yang akan dihadapi pada tahun