1.Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
2.Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
3.Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disingkat DAK Nonfisik adalah DAK yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
4.Hibah kepada Daerah yang selanjutnya disebut Hibah adalah pemberian dalam bentuk uang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
5.Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
7.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional.
8.Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
9.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
10.Deputi Pengampu DAK adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan rencana pembangunan di sektor DAK tertentu.
11.Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan adalah pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pembiayaan dan investasi pembangunan di Kementerian Perencanaan.
12.Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan adalah pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pembangunan kewilayahan di Kementerian Perencanaan.
13.Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan adalah pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan perencanaan makro pembangunan di Kementerian Perencanaan.
14.Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
15.Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
16.Kementerian Dalam Negeri adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
17.Kementerian/Lembaga Teknis Pengampu yang selanjutnya disebut K/L Teknis Pengampu DAK adalah kementerian dan/atau lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab mengampu DAK Fisik, DAK Nonfisik, dan Hibah bidang teknis tertentu.
18.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
21.Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk pencapaian sasaran RPJM Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
22.Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan untuk menyelesaikan isu strategis yang dianggap sebagai prioritas yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui Prioritas Nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas.
23.Kebijakan DAK adalah rangkaian konsep dan asas yang jadi pedoman perencanaan yang meliputi arah kebijakan, tema/jenis/subjenis/bidang/subbidang, target, sasaran, menu kegiatan dan rincian kegiatan, daerah prioritas, indikasi kebutuhan pendanaan, dan kelembagaan pengelola masing-masing bidang dana alokasi khusus.
24.Arah Kebijakan DAK adalah penjabaran fokus Prioritas Pembangunan yang akan didukung melalui kegiatan Dana Alokasi Khusus.
25.Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA adalah aplikasi yang bersifat web based yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja.
26.Tahun Perencanaan adalah tahun dimana dilakukan penyusunan RKP atau satu tahun sebelum pelaksanaan RKP.
27.Tema DAK adalah tema atau isu terpilih sesuai Prioritas Pembangunan yang dapat didukung oleh kegiatan lintas jenis dan/atau bidang DAK.
28.Daerah Prioritas adalah daerah atau wilayah berupa provinsi/kabupaten/kota yang diprioritaskan sebagai daerah pelaksanaan DAK dalam rangka pencapaian sasaran dan target yang telah ditetapkan.
29.Referensi adalah satuan unit terkecil yang menjadi target pelaksanaan DAK.
30.Capaian Keluaran adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh kegiatan DAK.
31.Capaian Hasil Jangka Pendek adalah manfaat langsung yang dapat diukur setelah Capaian Keluaran DAK terealisasi.
32.Capaian Hasil adalah keadaan yang ingin dicapai atau dipertahankan dari kegiatan DAK.
33.Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
34.Indikator adalah alat yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pembangunan.
35.Target adalah satuan hasil yang direncanakan akan dicapai dari setiap Indikator kinerja.