DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2026

Nomor
2
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
52

Ringkasan

Peraturan ini mengattur tentang ketentuan umum, penyusunan kebijakan dana alokasi khusus, pengusulan, penilaian dan persetujuan rencana kegiatan dana alokasi fisik, pengusulan, penilaian dan persetujuan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik, pengusulan dan penilaian hibah, pemutakhiran kebijakan dana alokasi khusus, pelaporan, pemantauan dan evaluasi perencanaan kegiatan dana alokasi khusus, dukungan sistem informasi, keadaan kahar, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

Isi peraturan

Teks52PDFHirarki

Memuat teks peraturan…