1.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yang selanjutnya disebut sebagai RPJPN 2005-2025, adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025.
2.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
3.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
4.Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi obyektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana beriku tnya.
5.Rencana Strategis Kernen terian / Lembaga yang selanjutnya disebut Renstra K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian / Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
6.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
7.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
8.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
9.Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sadan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah Kernen terian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
10.Tim Penyusun RPJMN adalah tim lintas unit kerja di Kementerian Perencanaan yang dibentuk oleh Menteri Perencanaan yang bertugas menyusun RPJMN.
11.Kerangka Ekonomi Makro adalah gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal untuk periode jangka menengah yang direncanakan.
12.Kerangka regulasi adalah perencanaan pembentukan regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara negara dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
13.Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
14.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya . disebut Musrenbang adalah forum an tarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
15.Pertemuan Tiga Pihak adalah pertemuan antara Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga dalam rangka meningkatkan kesepahaman dalam pencapaian sasaran pembangunan dan menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran.
16.Pertemuan Dua Pihak Penyesuaian Renstra K/L dengan RPJMN adalah pertemuan antara Kementerian Perencanaan dengan kementerian/lembaga yang bertujuan untuk menjaga konsistensi dan sinergitas sasaran dan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam Renstra K/L dengan RPJMN. 1 7. Pertemuan Pua Pihak Penyesuaian RPJMD dengan RPJMN adalah pertemuan antara Kementerian Perencanaan dengan pemerintah provinsi yang bertujuan untuk menjaga konsistensi sasaran masing-masing program/kegiatan pokok RPJMD dengan sasaran program/kegiatan strategis nasional, penyesuaian target dan pendanaannya.
18.Kajian Pendahuluan adalah telaahan mengenai situasi, permasalahan, isu strategis, berupa analisis dan sintesis akar permasalahan setiap bidang pembangunan dan alternatif solusi yang sepatutnya diselesaikan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun secara umum meliputi arahan prinsip, kebijakan, dan strategi yang dapat digunakan sebagai arahan bagi penyusunan RPJMN.
19.Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
20.Deputi Sekotral adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan rencana pengembangan di sektor tertentu.