DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2026

Nomor
3
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
39

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan kegiatan dan anggaran, pelaksanaan kegiatan dan anggaran, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran, pelaporan pelaksanaam kegiatan dan anggaran, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks39PDFHirarki

Memuat teks peraturan…