1.Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
2.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian PPN/Bappenas yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian PPN/Bappenas atau disebut Renstra adalah dokumen perencanaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
3.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga atau disebut Renstra-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
4.Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian PPN/Bappenas yang selanjutnya disebut Rencana Kerja atau disebut Renja adalah dokumen perencanaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
5.Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga atau disebut Renja-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode I (satu) tahun.
6.Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian PPN/Bappenas, yang selanjutnya disingkat RKA Kementerian adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja, yang disusun menurut bagian anggaran kementerian.
7.Rencana Kerja dan Anggaran Unit Kerja di Kementerian PPN/Bappenas, yang selanjutnya disingkat RKA Unit Kerja adalah dokumen rencana keuangan tahunan Unit Kerja yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja, yang disusun menurut RKA Kementerian.
8.Bagian Anggaran K/L yang selanjutnya disingkat BA K/L adalah bagian anggaran yang menampung belanja pemerintah pusat yang pagu anggarannya dialokasikan pada kementerian/lembaga.
9.Kerangka Acuan Kegiatan yang selanjutnya disingkat KAK adalah dokumen rencana kegiatan yang akan dilaksanakan yang di dalamnya berisi latar belakang, tujuan, sasaran, ruang lingkup, klasifikasi rincian output, rincian output, metode pelaksanaan, pelaksana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan pembiayaan kegiatan.
10.Program Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Program adalah penjabaran kebijakan kementerian/lembaga di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misinya yang dilaksanakan instansi atau masyarakat dalam koordinasi kementerian/lembaga yang bersangkutan.
11.Kegiatan adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh Unit Kerja Kementerian PPN/Bappenas yang bersangkutan untuk menunjang Program yang telah ditentukan.
12.Keluaran adalah barang atau jasa yang merupakan hasil akhir dari pelaksanaan Kegiatan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
13.Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disingkat KRO adalah kumpulan rincian output yang disusun dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan muatan Keluaran Kegiatan yang sejenis/serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis.
14.Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO adalah Keluaran Kegiatan riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh unit kerja kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional yang berfokus pada isu dan/atau lokasi tertentu.
15.Rencana Anggaran dan Biaya yang selanjutnya disingkat RAB adalah dokumen yang berisi rencana besaran biaya yang dibutuhkan untuk pencapaian Kegiatan yang tercantum di dalam KAK.
16.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan Kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
17.Rupiah Murni yang selanjutnya disingkat RM adalah seluruh penerimaan pemerintah, kecuali penerimaan pembiayaan proyek yang berasal dari pinjaman luar negeri dan/atau dalam negeri.
18.Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut PHLN adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
19.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
20.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang bertugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari badan pengawas keuangan dan pembangunan, inspektorat jenderal/inspektorat/unit pengawasan intern pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan unit pengawasan intern pada badan hukum pemerintah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
21.Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) yang digunakan sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA dan pelaksanaan anggaran.
22.Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA adalah aplikasi yang bersifat web-based yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja.
23.Sistem Informasi KRISNA-Rencana Kerja Kementerian/lembaga yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA-RENJAKL adalah subsistem dari Sistem Informasi KRISNA yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja Renja-KL.
24.Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan/atau pengelola fiskal untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
25.Sistem Informasi Perencanaan Internal Kementerian PPN/Bappenas yang selanjutnya disebut SIRENA adalah Layanan Perencanan Berbasis Elektronik memberikan layanan informasi terkait perencanaan Kegiatan pemerintah, seperti layanan perencanaan Kegiatan penyusunan Renja, dan layanan perencanaan penyusunan RKP dilakukan dengan menggunakan aplikasi berbasis elektronik.
26.Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian PPN/Bappenas sebagai pedoman dalam penyusunan Renja.
27.Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dalam rangka penyusunan RKA Kementerian.
28.Alokasi Anggaran Kementerian PPN/Bappenas yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang dituangkan dalam kesimpulan rapat kerja pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
29.Petunjuk Operasional Kegiatan yang selanjutnya disingkat POK adalah dokumen yang memuat uraian rencana kerja dan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Kegiatan, disusun oleh KPA sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA.
30.Rencana Penarikan Dana yang selanjutnya disingkat RPD adalah rencana yang dibuat oleh KPA yang menggambarkan kebutuhan dana yang akan ditarik dari kas negara untuk pelaksanaan Kegiatan satuan kerja dalam periode tertentu, biasanya satu tahun.
31.Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
32.Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
33.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
34.Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
35.Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang memimpin Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama.
36.Unit Kerja adalah Unit Kerja Eselon I dan/atau Unit Kerja Eselon II dan/atau satuan kerja di Kementerian PPN/Bappenas yang akan melaksanakan kegiatan dan anggaran.
37.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian PPN/Bappenas.
38.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran Kementerian PPN/Bappenas.