1.Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah.
2.Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
3.Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disingkat DAK Nonfisik adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
4.Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
6.Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
7.Deputi Sektoral adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan rencana pembangunan di sektor tertentu.
8.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
9.Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
10.Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
11.Kementerian Dalam Negeri adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
12.Menteri Dalam Negeri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
13.Kementerian/Lembaga Teknis Pengampu yang selanjutnya disebut K/L Teknis Pengampu adalah kementerian dan atau lembaga yang bertugas dan bertanggungjawab mengampu DAK Fisik dan DAK Nonfisik bidang teknis tertentu.
14.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
17.Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas.
18.Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
19.Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai program prioritas.
20.Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan.
21.Penanggung Jawab Prioritas Nasional adalah Pimpinan Tinggi Madya yang ditugaskan oleh Menteri Perencanaan untuk menjabarkan Prioritas Nasional ke dalam Program Prioritas dan mengoordinasikan penjabarannya ke dalam Kegiatan Prioritas dan Proyek Prioritas
22.Data Teknis adalah data yang berasal dari Pemerintah Daerah yang digunakan dalam penilaian usulan DAK untuk menjelaskan pemenuhan kriteria teknis yang ditetapkan oleh K/L teknis pengampu.
23.Arah kebijakan Dana Transfer Khusus adalah penjabaran peruntukkan Dana Transfer Khusus yang meliputi jenis, bidang, sub bidang, target, sasaran, ruang lingkup/pilihan kegiatan, lokasi prioritas, kriteria penilaian, kebutuhan pendanaan, dan kelembagaan pengelola masing-masing bidang dana transfer khusus.
24.Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA adalah aplikasi yang bersifat web based yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja.
25.Tahun Perencanaan adalah tahun dimana dilakukan penyusuan RKP atau satu tahun sebelum pelaksanaan RKP.