Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Mei 2023 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL ttd. SUHARSO MONOARFA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 388 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, RR. Rita Erawati - � LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2024 RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2024 - I.1 - I BAB I PENDAHULUAN "Mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan merupakan upaya untuk mencapai target sasaran akhir RPJMN Tahun 2020–2024 dan menciptakan landasan yang kokoh untuk melanjutkan estafet pembangunan tahun 2025–2029 dengan tetap menjaga stabilitas pada tahun pemilihan umum" 1.1 Latar Belakang Dinamika pembangunan di tingkat global selama tiga tahun terakhir menghadapi situasi yang sulit. Pandemi COVID-19 yang terjadi pada awal tahun 2020 membawa dampak yang masif terhadap kehidupan dan penghidupan manusia. Tingkat eksposur virus yang tinggi mendorong negara-negara di dunia melakukan pembatasan mobilitas masyarakat secara ketat sehingga memukul kinerja perekonomian global. Upaya pemulihan pada aspek kesehatan, sosial dan ekonomi menjadi agenda bersama negara-negara di dunia. Memasuki pertengahan tahun 2021, pengendalian penyebaran COVID-19 di dunia secara gradual menunjukkan hasil yang positif. Namun demikian, pada awal tahun 2022 berbagai upaya pemulihan ekonomi global dan upaya meredam scarring effect pascapandemi kembali menghadapi tantangan berat akibat konflik geopolitik Rusia-Ukraina. Konflik tersebut mengakibatkan disrupsi terhadap perdagangan global dan rantai pasok, sehingga membuat ketersediaan dan harga komoditas pangan global menjadi tidak menentu. Pergeseran risiko dari pandemi COVID-19 ke kondisi ketidakpastian seiring dengan tensi geopolitik Rusia- Ukraina masih berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda untuk berhenti. Dampak spillover yang timbul dari ketidakpastian tersebut berpengaruh terhadap prospek ekonomi global ke depan. Meskipun terjadi perlambatan perekonomian global akibat tensi geopolitik Rusia-Ukraina, Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang kuat sebesar 5,31 persen pada tahun 2022. Semakin terkendalinya kasus COVID-19 dan meningkatnya aktivitas masyarakat pada triwulan IV-2022, mendukung realisasi pertumbuhan ekonomi untuk tumbuh lebih tinggi dari triwulan sebelumnya. Dari sudut pandang ekonomi global, Bank Dunia menurunkan proyeksi secara signifikan pertumbuhan ekonomi tahun 2023 menjadi 1,7 persen dari 3,0 persen seiring dengan potensi risiko resesi. Namun demikian, ekonomi Indonesia diperkirakan relatif tangguh terhadap risiko resesi pada tahun 2023. Sementara untuk tahun 2024, berbagai lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan akan menguat dari pertumbuhan pada tahun 2023. Dengan kata lain, Indonesia berpeluang untuk tumbuh lebih baik pada akhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024. Keberhasilan Indonesia melepaskan diri dari tekanan pandemi COVID-19 dan dampak perlambatan pertumbuhan global turut dipengaruhi oleh implementasi rangkaian kebijakan tahunan pemerintah yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Kebijakan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, menjadi koridor utama dalam melaksanakan pembangunan sejak tahun 2023 dan diakselerasi pada tahun 2024. Transformasi ekonomi tetap berorientasi pada fondasi kebijakan peningkatan produktivitas, terutama untuk meningkatkan nilai tambah di dalam dan antarsektor ekonomi, serta melakukan pergeseran tenaga kerja dari sektor informal yang bernilai tambah relatif rendah menuju sektor formal yang bernilai tambah tinggi yang berpengaruh terhadap peningkatan pertumbuhan potensial jangka panjang. Sebagai pemenuhan aspek inklusif dan berkelanjutan, transformasi ekonomi tetap dilaksanakan melalui tiga pilar yaitu
(4)penguatan korporasi nelayan dan penataan kampung nelayan; (5) perlindungan nelayan, termasuk fasilitasi jaminan sosial nelayan; (6) kemudahan perizinan dan fasilitasi pembiayaan nelayan; dan (7) menjaga ketersediaan dan keterjangkauan input produksi, terutama pasokan BBM dan kebutuhan pokok rumah tangga nelayan. (viii) Pemerataan Pembangunan Sebagai upaya untuk pemerataan pembangunan, pada tahun 2024, Wilayah Kawasan Timur Indonesia (KTI) didorong untuk tumbuh lebih tinggi, sementara tetap menjaga momentum pertumbuhan di Wilayah Kawasan Barat Indonesia (KBI). Pertumbuhan ekonomi Wilayah KBI ditargetkan sebesar 5,0–5,4 persen, sedangkan KTI sebesar 6,5–7,3 persen. Aktivitas perekonomian Wilayah Papua pada tahun 2024 akan didorong oleh kegiatan operasional serta aktivitas logistik dari sarana prasarana konektivitas PSN yang selesai dibangun pada tahun 2023, seperti Bandar Udara Nabire Baru dan Siboru Fak Fak, serta Pelabuhan Sorong. Selain itu, pertumbuhan ekspor dan industri pengolahan akan didukung oleh operasionalisasi sarana prasarana industri yang selesai pengembangannya pada tahun 2023, seperti LNG Tangguh Train 3 dan KI Teluk Bintuni. Pertumbuhan ekonomi Papua ditargetkan mencapai 5,8–7,2 persen. Pertumbuhan tersebut diharapkan dapat mengurangi tingkat kemiskinan menjadi 22,5–23,0 persen dan pengangguran menjadi 2,4–3,2 persen. Berlanjutnya agenda hilirisasi industri pada tahun 2024 ditargetkan akan mendorong perekonomian Wilayah Maluku tumbuh sebesar 12,6–16,8 persen. Percepatan PSN Wilayah Maluku, seperti operasionalisasi Bendungan Way Apu, serta pengembangan Lapangan Abadi Blok Masela diharapkan mampu meningkatkan produktivitas ekonomi. Tingkat pengangguran Terbuka Wilayah Maluku diharapkan dapat turun menjadi 4,6–5,3 persen, sedangkan kemiskinan dapat turun menjadi 9,5–10,0 persen. Wilayah Sulawesi merupakan sumber utama penggerak ekonomi di KTI yang ditargetkan tumbuh 7,7–8,6 persen pada tahun 2024. Beberapa provinsi di Sulawesi diharapkan tumbuh signifikan seiring dengan program pembangunan smelter nikel. Implementasi PSN di Wilayah Sulawesi, seperti Pelabuhan Likupang, Makassar New Port, KI Bantaeng, KI Morowali juga diharapkan dapat mendorong perekonomian. Sementara, produk pertanian dan perkebunan seperti kakao yang merupakan komoditas utama Wilayah Sulawesi terus ditingkatkan melalui hilirisasi. Sejalan dengan tumbuhnya perekonomian yang inklusif, kemiskinan dapat ditekan menjadi 7,8–8,5 persen dengan TPT yang mencapai 3,2–3,9 persen. - II.27 - Percepatan pembangunan sarana prasarana Ibu Kota Nusantara dan fasilitas pendukungnya diharapkan menjadi salah satu sumber utama pertumbuhan ekonomi Wilayah Kalimantan sehingga dapat tumbuh 5,2–5,6 persen pada tahun 2024. Selain itu, hilirisasi komoditas pertambangan diharapkan meningkat dengan berjalannya pengolahan dan pemurnian komoditas bauksit dan Coal to Methanol. Infrastruktur pendukung kawasan, seperti Tol Balikpapan–Samarinda, Pelabuhan Terminal Kijing, Infrastruktur Kereta Api Logistik di Kalimantan Timur, dan upgrading kilang-kilang existing/Refinery Development Master Plan (RDMP) yang diharapkan akan memberikan dorongan kinerja ekonomi Wilayah Kalimantan. Kawasan industri, seperti KI Landak, Ketapang, Jorong, dan Tanah Kuning diharapkan mengakselerasi investasi serta industri pengolahan. Melalui upaya pembangunan tersebut, kemiskinan akan turun menjadi 4,0–4,5 persen dan TPT sebesar 3,9–4,7 persen. Perekonomian di wilayah Nusa Tenggara ditargetkan tumbuh 5,7–6,1 persen, terutama didorong oleh aktivitas sektor jasa serta peningkatan nilai tambah sektor primer. Pembangunan berbagai infrastruktur PSN diperkirakan akan meningkatkan kegiatan sektor pertanian serta mendorong konsumsi dan aktivitas ekonomi masyarakat. Sementara, pembangunan Bendungan Meninting dan Manikin akan mendorong kegiatan sektor konstruksi dan penyerapan investasi. Penyelesaian pembangunan dan operasionalisasi smelter tembaga di Nusa Tenggara Barat akan menjadi pendorong utama pertumbuhan. Selain itu, peningkatan aktivitas Bandar Udara Komodo dan Bandar Udara Internasional Lombok Praya serta Terminal Multipurpose Pelabuhan Labuan Bajo diharapkan dapat mendorong aktivitas pariwisata maupun perdagangan. Sejalan dengan hal tersebut, berlanjutnya penyelenggaraan event seperti World Superbike dan MotoGP di KEK Mandalika akan turut mendorong aktivitas perekonomian. Hal tersebut dapat berkontribusi pada upaya peningkatan penyerapan tenaga kerja yang dapat menurunkan TPT hingga mencapai 2,6–3,3 persen dan kemiskinan mencapai 14,5–15,0 persen. Wilayah Sumatera ditargetkan tumbuh 4,6–5,0 persen sebagai pusat pertumbuhan untuk hilirisasi komoditas pertanian unggulan yang berorientasi ekspor dengan dibangunnya KEK dan KI. Proyek strategis nasional (PSN) seperti bendungan dan irigasi berperan penting dalam penyediaan air baku untuk lahan pertanian dalam mendukung Sumatera sebagai lumbung pangan nasional. Operasionalisasi Jaringan Kereta Api Trans Sumatera serta pengembangan Hub Internasional Kuala Tanjung menjadi pendorong dalam integrasi kawasan khususnya dalam penyaluran logistik antar provinsi serta perdagangan internasional. Selain itu, di Wilayah Sumatera terdapat gasifikasi batu bara di Tanjung Enim, hidrogenasi CPO di Palembang serta pembangunan PLTS skala besar untuk meningkatkan perekonomian. Kemiskinan akan turun menjadi 7,5–8,3 persen dan TPT menjadi 4,2–4,9 persen. Pembangunan infrastruktur konektivitas jalan tol terus diperkuat di Pulau Jawa terutama untuk mengatasi tingginya mobilitas penduduk. Proyek strategis nasional (PSN) seperti LRT Jabodebek serta Kereta Cepat Jakarta-Bandung terus dikembangkan. Selain itu, pembangunan KEK Lido, Gresik, Singhasari, Sanur, dan Kura-kura Bali diharapkan dapat mendorong perekonomian baik melalui aktivitas pariwisata, pengembangan teknologi, industri, dan logistik. Sementara, pembangunan KI Wilmar Serang dan KI Terpadu Batang juga menjadi pendorong industrialisasi. Aktivitas pariwisata yang kembali dibuka diikuti berbagai kegiatan internasional serta pembangunan infrastruktur konektivitas diharapkan dapat meningkatkan pariwisata di Wilayah Jawa- Bali. Oleh karena itu, Wilayah Jawa-Bali ditargetkan dapat tumbuh sebesar 5,2–5,5 persen. Kemiskinan akan turun menjadi 7,0–7,5 persen dan TPT sebesar 5,2–5,9 persen. 2.2.3 Kebutuhan Investasi dan Sumber Pembiayaan 2.2.3.1 Kebutuhan Investasi Untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi tahun 2024, dibutuhkan investasi sebesar Rp7.138,7–7.374,4 triliun yang bersumber dari investasi pemerintah, BUMN, dan masyarakat/swasta. Dari total kebutuhan investasi, sekitar 88,1–89,1 persen dipenuhi oleh investasi masyarakat/swasta. Sementara itu, investasi pemerintah dan investasi BUMN ditargetkan berkontribusi masing-masing sebesar 5,2–6,1 persen dan 5,8–5,9 persen dari total investasi yang dibutuhkan. - II.28 - Tahun 2024 adalah tahun di mana BUMN melanjutkan landasan untuk inovasi model bisnis baru. Badan Usaha Milik Negara diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dengan meningkatkan kemampuan daya saing melalui efisiensi, peningkatan mutu, inovasi, dan perbaikan layanan pelanggan. Selain itu, dalam pemenuhan kontribusi investasi, kebijakan BUMN diarahkan untuk (i) menguatkan value creation BUMN dengan melanjutkan restrukturisasi dalam rangka meningkatkan posisi kompetitif BUMN melalui penajaman fokus bisnis, perbaikan skala usaha, dan penciptaan core competences; (ii) meningkatkan peran BUMN dalam pembangunan nasional sebagai agent of development dengan mendukung pembangunan yang merupakan prioritas nasional, seperti EBT, konektivitas, dan digitalisasi; (iii) menciptakan kesempatan partisipasi sektor swasta dengan meningkatkan sinergi BUMN dan pihak swasta maupun antar BUMN; serta (iv) meningkatkan kontribusi BUMN pada penerimaan negara dengan tetap memperhatikan keberlanjutan usaha BUMN. Tabel 2.6 Kebutuhan Investasi Tahun 2024 (Persen) Uraian Share (Persen) Nilai (Rp triliun)
(1)Investasi Pemerintah 5,2−6,1 369,4−447,8
(2)Investasi BUMN 5,8–5,9 411,1–433,3
(3)Investasi Masyarakat/Swasta 89,1−88,1 6.358,2−6.493,2 Total Kebutuhan Investasi 7.138,7−7.374,4 Sumber: Perhitungan sementara Kementerian PPN/Bappenas, 2023. 2.2.3.2 Sumber Pembiayaan Sumber pembiayaan dari BUMN dan swasta diperoleh dari instrumen pembiayaan kredit perbankan, penerbitan saham, penerbitan obligasi korporasi, dan dana internal BUMN. Kredit perbankan merupakan penyumbang terbesar dalam sumber pembiayaan BUMN dan swasta, yaitu sebesar 8,0–7,9 persen dari total sumber pembiayaan investasi. Selanjutnya, sumber pembiayaan masyarakat diperoleh dari dana internal masyarakat sebesar Rp5.289,8–5.257,9 triliun (77,1–76,6 persen dari total kebutuhan investasi). Tabel 2.7 Sumber Pembiayaan Investasi Tahun 2024 (Persen) Uraian Share (Persen) Pembiayaan Investasi Pemerintah 5,2−6,1 Pembiayaan Investasi Swasta dan BUMN 17,7–17,3 Kredit Perbankan (flow) 8,0–7,9 Penerbitan Saham 1,9–1,8 Penerbitan Obligasi Korporasi 3,9–3,7 Dana Internal BUMN 3,9–3,9 Pembiayaan Investasi Masyarakat 77,1–76,6 Sumber: Perhitungan sementara Kementerian PPN/Bappenas, 2023. 2.2.4 Rencana Proyek Prioritas Investasi BUMN 2.2.4.1 Peran Penting Investasi BUMN Badan Usaha Milik Negara adalah salah satu pemangku kepentingan dalam pembangunan nasional. Peran penting BUMN dalam pembangunan juga tercantum dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Maksud dan tujuan pendirian BUMN antara lain adalah untuk (1) memberikan kontribusi positif bagi perkembangan dan pertumbuhan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, serta
(2)menyelenggarakan kebermanfaatan umum dan menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. - II.29 - Sebagai salah satu agen pembangunan (agent of development), posisi BUMN adalah sebagai garda terdepan dalam mendukung inisiatif-inisiatif strategis pemerintah guna mencapai sasaran pembangunan nasional dengan tetap memperhatikan asas penyelenggaraan negara yang bersih, sehat, dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Posisi BUMN sebagai agent of development ini menjadi hal yang krusial pada tahun 2024 sebagai tahun percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Percepatan transformasi ekonomi salah satunya didorong oleh investasi sebagai enabler terhadap peningkatan kapasitas produktif perekonomian. Untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi tahun 2024, telah terpetakan kebutuhan total investasi sebesar Rp7.138,7–7.374,4 triliun di mana dari nilai tersebut, BUMN ditargetkan dapat berkontribusi sebesar 5,8–5,9 persen atau senilai Rp411,1–433,3 triliun. Dari total investasi BUMN tersebut, sebagian di antaranya adalah Investasi BUMN yang mendukung dan selaras dengan PN dan Major Projects (MP), yang kemudian disebut sebagai Proyek Prioritas Investasi BUMN. Investasi BUMN diklasifikasikan sebagai Proyek Prioritas Investasi BUMN dalam RKP Tahun 2024 jika memenuhi kriteria sebagai berikut
(1)Investasi (capital expenditure/capex) BUMN sebagai aksi korporasi, yang selaras dengan PN dan Major Projects tahun 2024;
(2)Investasi (capex) BUMN sebagai penugasan pemerintah dalam mendukung Major Projects. Penugasan pemerintah dapat berupa kegiatan yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden, penugasan dari K/L, ataupun sebagai hasil kesepakatan; dan
(3)Investasi melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebagai penugasan dari pemerintah kepada BUMN. Adapun proyek yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai Proyek Prioritas Investasi BUMN adalah sebagai berikut
(1)Proyek yang dikerjakan oleh BUMN dengan sumber pendanaan sepenuhnya (100 persen) dari APBN;
(2)Proyek di mana BUMN hanya berperan sebagai kontraktor bukan investor ataupun project owner. Seiring dengan Proyek Prioritas Investasi BUMN yang merupakan proyek untuk mendukung PN, pemerintah akan memberikan dukungan dalam memastikan pelaksanaan proyek tersebut, di antaranya melalui
(1)Koordinasi lintas lembaga untuk memastikan kesiapan regulasi dan perencanaan Proyek Prioritas BUMN, seperti dukungan kebijakan, akselerasi perizinan, dan sinkronisasi perencanaan lintas sektor dan lintas wilayah;
(2)Dukungan aspek finansial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti: joint financing, Viability Gap Fund (VGF), dan Availability Payment (AP); serta
(3)Pengusulan PMN, jika ada keterbatasan permodalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Penjelasan rinci terhadap masing-masing Proyek Prioritas Investasi BUMN ini dituangkan dalam dokumen Investasi BUMN dalam rencana kerja pemerintah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari RKP Tahun 2024. 2.2.4.2 Proyek Prioritas Investasi BUMN Saat ini, terdapat identifikasi awal 62 Proyek Prioritas Investasi BUMN yang mendukung Major Project dan PN pada RKP Tahun 2024 yang berasal dari proyek pada RKP Tahun 2023 yang kemungkinan berlanjut pada tahun 2024 serta penambahan usulan proyek dari BUMN di bawah koordinasi Kementerian BUMN, dengan jumlah BUMN yang terlibat sebanyak 29 BUMN. Lebih lanjut, Proyek Prioritas Investasi BUMN juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Gambar 2.19 Gambaran Umum Proyek Prioritas Investasi BUMN Sumber: BUMN terkait dan proyeksi awal Kementerian PPN/Bappenas, 12 April 2023. Catatan: Data bersifat sementara. - II.30 - Gambar 2.20 Sebaran Proyek Prioritas Investasi BUMN di Seluruh Indonesia Sumber: BUMN terkait dan proyeksi awal Kementerian PPN/Bappenas, 12 April 2023. Catatan: Data bersifat sementara. Selain tersebar di berbagai wilayah, Proyek Prioritas Investasi BUMN juga mendukung Prioritas Nasional 1, 2, 3, 4, dan 5 di dalam RKP Tahun 2024. Tabel 2.8 Daftar Jumlah Proyek Prioritas Investasi BUMN dalam Major Project PN No. Major Project Jumlah Proyek Investasi BUMN PN 1 1 Industri 4.0 di 7 Sub Sektor Prioritas 7 proyek 2 Kawasan Industri Prioritas dan Smelter 3 proyek 3 Destinasi Pariwisata Prioritas 3 proyek 4 Akselerasi Pengembangan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi 5 proyek 5 -a) 1 proyek PN 2 6 Pembangunan Ibu Kota Nusantara 6 proyek 7 Pembangunan Wilayah Batam–Bintan 1 proyek 8 -a) 1 proyek PN 3 9 Reformasi Sistem Kesehatan Nasional 2 proyek PN 5 10 Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak 6 proyek 11 Infrastruktur Jaringan Gas Kota untuk 4 Juta Sambungan Rumah 1 proyek 12 Akses Air Minum Perpipaan (10 Juta Sambungan Rumah) 2 proyek 13 Jalan Tol Trans Sumatera Aceh – Lampung 1 proyek 14 Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu 3 proyek 15 Rumah Susun Perkotaan (1 Juta) 4 proyek Sumatera dan Kcpulauan Riau Sulawesi & Maluku Lintas Wilayah .. .;.. fQ - II.31 - PN No. Major Project Jumlah Proyek Investasi BUMN 16 Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaan di 6 Wilayah Metropolitan: Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, dan Makassar 1 proyek 17 Penyediaan Tenaga Listrik: Pembangkit Listrik 27.000 MW, Transmisi 19.000 kms dan Gardu Induk 38.000 MVA 11 proyek 18 -a) 3 proyek 19 Transformasi Digital 1 proyek Total 62 proyek Sumber: Identifikasi awal Kementerian PPN/Bappenas, 12 April 2023. Keterangan: a) Proyek yang mendukung Prioritas Nasional namun tidak terkait dengan Major Project tertentu. Catatan: Data bersifat sementara. 2.2.5 Rencana Investasi Prioritas Swasta 2.2.5.1 Perkembangan Terkini Investasi Swasta di Indonesia Investasi memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia. Dalam lima tahun terakhir, kontribusi investasi dalam PMTB terhadap PDB rata-rata mencapai 31,7 persen. Pertumbuhan PMTB menunjukkan tren peningkatan yang mencapai 3,9 persen pada tahun 2022, didorong oleh realisasi belanja modal untuk infrastruktur dan keberlanjutan proyek hilirisasi industri. Berdasarkan komponennya, realisasi PMTB di Indonesia didukung oleh komponen bangunan, mesin dan perlengkapan, serta kendaraan. Komponen bangunan mendominasi selama tahun 2022 dengan kontribusi mencapai 72,4 persen terhadap total PMTB diikuti oleh komponen mesin dan perlengkapan, serta komponen kendaraan dengan kontribusi masing-masing sebesar 12,7 persen dan 5,6 persen. Namun demikian, sumber pertumbuhan pada tahun 2022 telah bergeser dari yang sebelumnya didominasi oleh komponen bangunan menjadi komponen mesin dan perlengkapan. Gambar 2.21 Sumber Pertumbuhan PMTB Berdasarkan Komponen (persen) Sumber: BPS, 2023. 2,75 2,90 1,64 1,45 1,62 1,45 1,98 2,17 1,47 -1,63 1,21 1,24 -2,0 -1,0 0,0 1,0 2,0 3,0 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 PMTB Produk Kekayaan Intelektual PMTB CBR PMTB Peralatan Lainnya PMTB Kendaraan PMTB Mesin dan Perlengkapan PMTB Bangunan Pembentukan Modal Tetap Domestik Bruto - - - - - - - II.32 - Sejalan dengan perkembangan PMTB, realisasi investasi berupa PMA dan PMDN terus menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2022, pertumbuhan total nilai realisasi PMA dan PMDN mencapai 34,0 persen, setara dengan 20,7 persen dari PMTB. Namun, kontribusi PMDN terhadap total realisasi PMA dan PMDN baru mencapai 45,8 persen, lebih rendah dari target yang ditentukan yaitu sebesar 48,3 persen. Gambar 2.22 Realisasi Investasi (PMA dan PMDN) Indonesia Tahun 2016–2022 (Rp Triliun) Sumber: Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, 2023. Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri pada tahun 2022 telah mendorong penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Penyerapan tenaga kerja pada tahun 2022 mencapai 1.305.001 orang, didominasi oleh PMDN sebesar 58,0 persen atau menyerap tenaga kerja sebanyak 759.738 orang. Secara keseluruhan, total penyerapan tenaga kerja mengalami peningkatan sebesar 8,0 persen. Gambar 2.23 Penyerapan Tenaga Kerja Berdasarkan Jenis Investasi (PMA dan PMDN) 2016 – 2022 (Orang) Sumber: Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, 2023. Peningkatan investasi di Indonesia mulai merata dan mengarah ke luar Pulau Jawa. Dominasi investasi di Pulau Jawa mulai bergeser ke luar Pulau Jawa sejak tahun 2020, terutama didorong oleh kebijakan hilirisasi industri berbasis SDA antara lain melalui kebijakan pembangunan smelter. Pembangunan smelter di luar Pulau Jawa berkontribusi terhadap peningkatan investasi pada komponen permesinan dan peralatan serta industri logam dasar yang mendorong penciptaan rantai nilai baru, bernilai tambah tinggi, dan berorientasi ekspor. 0 25 50 75 100 125 150 175 200 Q1Q2Q3Q4Q1Q2Q3Q4Q1Q2Q3Q4Q1Q2Q3Q4Q1Q2Q3Q4Q1Q2Q3Q4Q1Q2Q3Q4 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 PMDN PMA 456.702 408.971 469.724 520.171 611.335626.663 759.738 974.467 767.352 490.368513.664 545.026 581.230 545.263 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 PMDN PMA • • • • - II.33 - Gambar 2.24 Sebaran Spasial Investasi PMA dan PMDN Tahun 2022 Sumber: Data Statistik NSWI Februari 2023. 2.2.5.2 Potensi Investasi Swasta dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Peranan investasi perlu ditingkatkan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Pada tahun 2024, kontribusi investasi swasta ditargetkan sebesar 88,1–89,1 persen dari total kebutuhan investasi dengan nilai sebesar Rp6.358,2–6.493,2 triliun. Investasi swasta tersebut diharapkan dapat selaras dengan arah pembangunan nasional terutama PN dan Proyek Prioritas Strategis/MP. 2.3 Strategi Pengembangan Wilayah Pengembangan wilayah tahun 2024 ditujukan untuk mempercepat transformasi sosial ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di masing-masing wilayah, meningkatkan keunggulan kompetitif perekonomian wilayah, meningkatkan pemerataan pembangunan antarwilayah, meningkatkan sinergi pemanfaatan ruang wilayah, serta mendorong percepatan pertumbuhan dan peningkatan peran wilayah di luar Jawa-Bali dengan tetap menjaga prospek pertumbuhan di wilayah Jawa-Bali 2.3.1 Tujuan Pengembangan Wilayah Sejalan dengan berbagai upaya yang dilakukan pada tahun 2023, pengembangan wilayah pada tahun 2024 ditujukan untuk percepatan transformasi sosial dan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta penguatan rantai produksi dan rantai nilai di tingkat wilayah guna meningkatkan keunggulan kompetitif perekonomian wilayah. Pengembangan wilayah juga bertujuan untuk memperkuat integrasi perekonomian domestik dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar, yang disertai dengan peningkatan sinergi pemanfaatan ruang wilayah guna mendorong pemerataan antarwilayah. Dalam perspektif kesinambungan transformasi sosial ekonomi nasional, pengembangan wilayah juga diarahkan untuk mendorong percepatan pertumbuhan dan peningkatan peran wilayah di luar Jawa-Bali dengan tetap menjaga prospek pertumbuhan di wilayah Jawa-Bali. Dalam mencapai tujuan dan arah kebijakan tersebut, strategi pengembangan wilayah dilakukan melalui pendekatan koridor pertumbuhan dan koridor pemerataan secara terpadu, yang ditunjang dengan penguatan ketahanan terhadap bencana. Secara umum, pemantapan pemulihan ekonomi dan transformasi sosial ekonomi wilayah dilakukan dengan mendorong hilirisasi industri berbasis sumber daya alam untuk memperkuat rantai nilai di daerah, meningkatkan produktivitas komoditas unggulan wilayah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat konektivitas dan perdagangan antarwilayah. Fokus percepatan pertumbuhan wilayah adalah mendorong realisasi investasi, khususnya di kawasan-kawasan strategis, melalui penerapan sistem Online Single Submission (OSS). Salah satu syarat agar sistem perizinan investasi OSS berjalan dengan efisien adalah terintegrasinya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam format digital. Oleh karena itu, penuntasan RDTR serta sinkronisasi program pemanfaatan ruang pada kawasan-kawasan strategis menjadi prioritas. Mti@t,'', Proyek : 11.528 PMA Rp45,90 T PMON : Rp75,37 T � Proyck : 25.147 PMA Rp99,26 T PMON : Rp129, 14 T Proyek · 96.185 PMA Rp276,94 T PMON Rp293,94 T Proyek : 11.217 PMA Rp17,61 T PMON : Rp20,49 T Proyek : 1.502 PMA Rp19, 12 T PMON : RP3,45 T • Rp636,3 T 152,7% • Rp570,8 T 147,3% - II.34 - Gambar 2.25 Kawasan Strategis yang Menjadi Fokus Pengembangan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Upaya peningkatan daya tarik dan daya saing kawasan-kawasan strategis tersebut dilakukan dengan memadukan penyediaan paket insentif fiskal bagi pelaku usaha, penuntasan tata ruang dan penyediaan lahan/tanah, percepatan pembangunan infrastruktur di sekitar kawasan, dan berbagai inisiatif badan usaha, termasuk badan usaha swasta dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pengembangan kawasan perkotaan, baik Wilayah Metropolitan (WM), kota besar, kota sedang, kota kecil, kota baru, Ibu Kota Nusantara, maupun kawasan perkotaan di dalam wilayah kabupaten diarahkan untuk menjadi pusat pertumbuhan dan simpul pembentukan rantai nilai wilayah, serta pusat pelayanan bagi wilayah sekitarnya. Pembangunan perkotaan akan difokuskan pada peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan publik, penguatan kerja sama antara kota-kota utama dan kota-kota penyangganya, penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang, serta pemenuhan layanan infrastruktur. Sejalan dengan pendekatan pertumbuhan, pada tahun 2024, pemerataan pembangunan antarwilayah akan dilakukan dengan meningkatkan kemudahan akses dan kualitas pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan permukiman. Langkah ini akan dilakukan dengan memadukan kebijakan afirmatif pemerintah dengan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi lokal khususnya di kawasan dan daerah yang relatif Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Fokus pemerataan pembangunan wilayah pada tahun 2024 adalah percepatan penyediaan pelayanan dasar di daerah 3T, khususnya di pulau-pulau kecil terluar dan terdepan, dan di kawasan rawan bencana, serta kebijakan afirmatif peningkatan konektivitas daerah 3T dengan pusat-pusat pertumbuhan wilayah terdekat. Selanjutnya, upaya pencapaian tujuan-tujuan pengembangan wilayah di atas perlu antisipasi tantangan dan risiko yang bersifat global maupun domestik (nasional dan lokal). Isu-isu global berupa risiko berkepanjangannya pandemi COVID-19 dan efek luka yang ditimbulkannya pada perekonomian, instabilitas politik di Eropa (Rusia-Ukraina), kenaikan harga energi di pasar global, dan transisi kebijakan energi di Cina pada tingkat lokal. Selain itu, diperkirakan terdapat tantangan dan risiko peningkatan kesenjangan digital antarwilayah, ketidaksesuaian antara sisi penawaran skill angkatan kerja dan kebutuhan baru dunia usaha dalam pasar kerja pascapandemi, ketidaksiapan pelaku UMKM mengadopsi standar baru kesehatan, instabilitas harga kebutuhan pokok, belum pulihnya daya beli masyarakat, backlog pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur wilayah, serta ketidaksiapan daerah mengantisipasi risiko bencana dan perubahan iklim. Selanjutnya, dengan memperhatikan capaian pembangunan wilayah, tantangan dan risiko domestik serta global, dan sasaran pembangunan wilayah, secara khusus strategi pengembangan wilayah dijabarkan ke dalam tujuh wilayah pembangunan berbasis wilayah pulau atau kepulauan dengan memperhatikan karakter geografis, sosial, potensi unggulan dan isu strategis wilayah, serta skala ekonomi pengembangan wilayah. Ketujuh wilayah ············· I .·· ·· .. / .: · • ••.•• Kawasan Strategis... •• : yang Menjadi Fokus Pengembangan t:) I _· -� Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kawasan lndustri Pusat Kegiatan Strategis Nasional di perbatasan negara Kawasan Transmigrasi Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Kawasan Strategis Pariwisata Nasional khususnya Oestinasi Pariwisata Prioritas dan Oestinasi Pariwisata Pengembangan sertc1 Revita1isasi ········· - II.35 - pembangunan tersebut adalah Wilayah Sumatera, Wilayah Jawa-Bali, Wilayah Nusa Tenggara, Wilayah Kalimantan, Wilayah Sulawesi, Wilayah Maluku, dan Wilayah Papua. Strategi pengembangan wilayah yang dibentuk juga memperhatikan beberapa sasaran pembangunan kewilayahan yang berfokus pada (1) rata-rata pertumbuhan ekonomi 2020–2024 untuk setiap wilayah, (2) peningkatan kontribusi (share) ekonomi masing-masing wilayah, dan (3) peningkatan kesempatan kerja. Sasaran ini ditetapkan dengan mempertimbangkan data terbaru pertumbuhan ekonomi wilayah dan perkembangan kondisi perekonomian global dan nasional saat ini. Tabel 2.9 Target Pengembangan Tujuh Wilayah Tahun 2024 (Persen) Wilayah Rata-rata Pertumbuhan Ekonomi (%) 2020–2024a) Kontribusi (Share) Ekonomi Regional (% per PDRB 2024)b) Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 2024c) Sumatera 3,15–3,29 21,8 4,16–4,87 Jawa Bali 3,31–3,41 57,4 5,18–5,88 Nusa Tenggara 3,70–3,86 1,5 2,60–3,32 Kalimantan 3,25–3,39 9,3 3,94–4,65 Sulawesi 5,61–5,91 7,4 3,18–3,89 Maluku 9,85–10,87 0,8 4,60–5,31 Papua 6,35–6,75 1,9 2,44–3,16 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Keterangan: a) Target rata-rata pertumbuhan ekonomi 2020–2024 merupakan rata-rata realisasi pertumbuhan ekonomi 2020,2021, 2022 dan target pertumbuhan ekonomi 2023 dan 2024 dalam Rancangan Awal RKP 2024; b) Target kontribusi (share) ekonomi regional 2024 merupakan assessment Kementerian PPN/Bappenas dengan mempertimbangkan angka realisasi triwulan IV-2022; dan c) Target Tingkat Pengangguran Terbuka 2024 merupakan hasil proyeksi Kementerian PPN/Bappenas setelah mempertimbangkan assessment terakhir pertumbuhan ekonomi wilayah. Perbedaan kondisi alam, sosial budaya, ekonomi, dan infrastruktur di antara ketujuh wilayah tersebut memerlukan penyesuaian-penyesuaian pengembangan wilayah yaitu strategi percepatan pertumbuhan, pemerataan, dan penguatan ketahanan bencana untuk masing-masing wilayah. Penyesuaian strategi pertumbuhan dan pemerataan wilayah didasarkan terutama pada tingkat kesiapan masyarakat dan dunia usaha, kapasitas pemerintah daerah, dan tingkat diversifikasi ekonomi di daerah. Sedangkan penyesuaian strategi penguatan ketahanan bencana dilakukan dengan mempertimbangkan besaran risiko bencana alam wilayah seperti ancaman gempa tektonik, tsunami, dan erupsi gunung berapi; menekan risiko bencana akibat perbuatan manusia, seperti banjir, longsor, dan kebakaran lahan; serta mengantisipasi risiko bencana nonalam seperti wabah penyakit (pandemi). 2.3.2 Strategi Pengembangan Wilayah Sumatera Pengembangan Wilayah Sumatera diarahkan untuk (1) memperkuat peran sebagai lumbung pangan nasional dan lumbung energi nasional, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan mitigasi serta adaptasi bencana; (2) mendorong pertumbuhan sektor industri, khususnya hilirisasi industri berbasis komoditas unggulan, dan pemantapan sektor pariwisata yang berdaya saing internasional melalui pengembangan kawasan strategis di Pulau Sumatera; (3) mendorong akselerasi pemerataan pembangunan wilayah pesisir barat Sumatera, daerah rawan bencana dan mempercepat pengembangan daerah 3T; dan
(4)mewujudkan Wilayah Sumatera menjadi pintu gerbang Indonesia dalam perdagangan internasional. Wilayah Sumatera memiliki komoditas unggulan wilayah sebagai bahan baku hilirisasi industri, antara lain karet, kakao, kopi, kelapa, pala, lada, tebu, cengkeh, kelapa sawit, perikanan budi daya dan perikanan tangkap. Komoditas unggulan wilayah berpotensi memiliki nilai tambah yang cukup besar dari proses pengolahan bahan baku menjadi produk turunannya. Strategi percepatan pertumbuhan dan transformasi Wilayah Sumatera sebagai berikut
(1)mempercepat realisasi investasi dan beroperasinya secara penuh Kawasan Industri (KI) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui optimalisasi paket-paket insentif fiskal dan nonfiskal sesuai dengan potensi/tema pengembangan kawasan antara lain meliputi KI Ladong, KI Kuala Tanjung, KI Bintan Aerospace, KI Sadai, KI Tenayan, KI Tanjung - II.36 - Buton, KI Tanjung Enim, KI Kemingking, KI Tanggamus, KI Pesawaran, KI Way Pisang, KI Katibung, KEK Arun Lhoukseumawe, KI/KEK Sei Mangkei, KI/KEK Galang Batang, KEK Nongsa, KEK Batam Aero Technic, dan KEK Tanjung Kelayang;
(2)mempercepat pengembangan kawasan pariwisata unggulan berbasis rencana induk pengembangan kawasan pariwisata yang meliputi Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) Danau Toba dan sekitarnya, Destinasi Pariwisata Pengembangan Batam – Bintan, DPP Bangka Belitung/KEK Tanjung Kelayang, dan Destinasi Pariwisata Pengembangan Padang -Bukittinggi;
(3)mengembangkan kawasan perkotaan termasuk WM Medan dan WM Palembang sebagai pusat pelayanan wilayah dan pendukung kawasan strategis di sekitarnya;
(4)memperkuat integrasi sistem transportasi wilayah multimoda (tol, kereta api, pelabuhan, dan bandara) dengan pengembangan kawasan strategis;
(5)memperbaiki kinerja logistik dan kepelabuhanan di Wilayah Sumatera sebagai upaya mendukung hilirisasi industri yang efisien dan berdaya saing;
(6)mengembangkan komoditas unggulan wilayah berupa karet, kakao, kopi, kelapa, pala, lada, tebu, cengkeh, kelapa sawit, perikanan budi daya dan perikanan tangkap dengan berorientasi pada peningkatan produktivitas dan/atau penguatan rantai nilai;
(7)merevitalisasi usaha-usaha pertanian, perkebunan, dan perikanan khususnya skala usaha rakyat dengan mengembangkan sentra produksi pangan;
(8)mendorong percepatan pengembangan energi terbarukan untuk mendukung pengembangan industri dan perekonomian wilayah;
(9)meningkatkan kemudahan pelayanan perizinan investasi, memperluas kerja sama dalam upaya peningkatan daya saing antardaerah antara lain melalui forum kerja sama regional Wilayah Sumatera dan kerja sama regional antarnegara Indonesia-Malaysia- Thailand Growth Triangle (IMT-GT), pengembangan sumber pembiayaan alternatif dan investasi di daerah, serta penataan regulasi daerah dan harmonisasi regulasi pusat- daerah regional Wilayah Sumatera;
(10)meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hak atas tanah;
(11)meningkatkan kualitas dan ketersediaan SDM untuk mendukung pengembangan kawasan pertumbuhan melalui pengembangan Balai Latihan Kerja (BLK), sekolah vokasi, pendidikan tinggi terapan, dan pelatihan tenaga kerja berbasis kompetensi;
(12)mempercepat proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun RDTR sebagai acuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, melalui pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah. Strategi pemerataan intrawilayah Sumatera sebagai berikut
(1)memastikan akses dan mutu layanan pendidikan (difokuskan pada pendidikan menengah, kejuruan/vokasional, dan tinggi) dan layanan kesehatan (difokuskan pada puskesmas dan klinik yang menjangkau langsung masyarakat);
(2)memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya pada bidang perumahan rakyat, pekerjaan umum, trantibumlinmas, pendidikan serta penyediaan perumahan layak huni di kota-kota kecil;
(3)meningkatkan kapasitas, jangkauan, dan distribusi pelayanan dasar dan sistem transportasi serta kelayakhunian;
(4)mendorong percepatan pembangunan pada kawasan daerah tertinggal, perbatasan, dan pulau-pulau terluar terutama pada daerah tertinggal Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui pengoptimalan SPM dan perluasan jaringan listrik, telekomunikasi, sarana prasarana mitigasi risiko bencana, serta infrastruktur dasar dan konektivitas (bandara/jalur penerbangan perintis dan jalan lingkar) untuk memperkuat keterkaitan dengan kota-kota terdekat;
(5)mempercepat penuntasan jaringan transportasi pengumpan (feeder) yang menghubungkan kawasan tengah dan barat Pulau Sumatera dengan jaringan infrastruktur utama Tol Trans Sumatera di pesisir timur;
(6)memperkuat ekonomi lokal melalui pengembangan koperasi dan UMKM yang berbasis sektor unggulan wilayah;
(7)meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah dan desa (aparatur, kelembagaan, dan keuangan) melalui penyelarasan kualitas dan kuantitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sektor unggulan kewilayahan Sumatera;
(8)meningkatkan pendapatan dan kualitas belanja daerah yang tepat sasaran, serta mendorong pengelolaan keuangan daerah yang produktif dan akuntabel.
(9)mengoptimalkan fungsi dan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dalam memperkuat sinergi kebijakan pusat–daerah, peningkatan daya saing, dan inovasi daerah;
(10)meningkatkan upaya pelestarian lingkungan untuk menjaga keseimbangan daya dukung wilayah serta ketangguhan terhadap ancaman bencana alam; - II.37 -
(11)mengoptimalkan pemanfaatan Dana Otonomi Khusus Aceh berbasis kinerja dan mempersiapkan exit strategy yang terukur dari dana otonomi khusus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi provinsi dan perbaikan pelayanan publik sebagai upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
(12)mengembangkan ekonomi kawasan perbatasan khususnya Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) Sabang, PKSN Bengkalis, dan PKSN Ranai untuk memperkuat kedaulatan nasional dan mengembangkan pusat pertumbuhan baru di kawasan perbatasan. Strategi penguatan ketahanan bencana Wilayah Sumatera sebagai berikut
(1)memantapkan sistem dan peralatan deteksi dini yang diikuti dengan pemutakhiran data kebencanaan, khususnya di lokasi-lokasi yang memiliki risiko terjadinya gempa dan tsunami, erupsi gunung berapi, banjir, longsor, serta kebakaran lahan dan hutan;
(2)Internalisasi mitigasi bencana dalam perencanaan proyek-proyek strategis;
(3)meningkatkan kapasitas aparat pemerintah daerah;
(4)meningkatkan kesadaran bencana di masyarakat dan revitalisasi kearifan lokal dalam tanggap bencana;
(5)memperkuat kerja sama multipihak dan lintas daerah dalam sinergi pendanaan penanggulangan bencana. Pada tahun 2024, sasaran utama pengembangan Wilayah Sumatera difokuskan pada
(1)mempercepat pertumbuhan ekonomi wilayah, (2) menurunnya kemiskinan dan kesenjangan, serta (3) meningkatnya kesempatan kerja, dengan target sebagaimana tertuang dalam Tabel 2.10. Tabel 2.10 Target Pengembangan Wilayah Sumatera Per Provinsi Tahun 2024 (Persen) Indikator Target Tahun 2024 Aceh Sumut Sumbar Riau Jambi Sumsel Bengkulu Lampung Kep. Babel Kep. Riau Pertumbuhan Ekonomia) 3,9– 4,4 5,2– 5,5 5,0– 5,4 3,2– 3,5 4,6– 5,0 5,2– 5,6 4,6– 5,2 5,0– 5,3 4,6– 5,0 4,8– 5,4 Tingkat Kemiskinanb) 12,00– 12,50 6,50– 7,00 4,00– 4,50 5,25– 5,60 6,00– 6,40 9,50– 10,30 13,50– 14,00 9,50– 10,00 3,00– 3,30 3,50– 4,00 Tingkat Pengangguran Terbukab) 4,80– 5,50 5,02– 5,72 5,03– 5,73 3,08– 3,79 2,41– 3,13 3,77– 4,48 2,81– 3,52 3,40– 4,11 3,31– 4,02 7,43– 8,11 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Keterangan: a) Target tahun 2024 merupakan assessment Kementerian PPN/Bappenas dengan mempertimbangkan angka realisasi triwulan IV-2022 dan b) Target tahun 2024 merupakan hasil proyeksi Kementerian PPN/Bappenas setelah mempertimbangkan assessment terakhir pertumbuhan ekonomi wilayah. 2.3.3 Strategi Pengembangan Wilayah Jawa-Bali Pengembangan Wilayah Jawa-Bali diarahkan untuk (1) memantapkan pertumbuhan ekonomi Wilayah Jawa bagian utara dan Bali bagian selatan sebagai pusat ekonomi dan budaya yang berdaya saing di tingkat nasional dan global dengan bertumpu pada industri manufaktur berteknologi tinggi, ekonomi kreatif dan jasa pariwisata, serta penghasil produk yang berorientasi ekspor; (2) menjaga daya dukung lingkungan hidup serta menerapkan prinsip ekonomi hijau melalui pembangunan rendah karbon; (3) mengakselerasi pemerataan pembangunan wilayah ke arah Jawa bagian selatan dan Bali bagian utara sebagai pusat pengembangan ekonomi skala lokal dengan bertumpu pada hilirisasi pertanian dan pariwisata inklusif; (4) meningkatkan sarana prasarana dan kapasitas masyarakat dalam upaya penguatan ketahanan bencana; serta (5) meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan pelayanan dasar, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan produktivitas dan daya saing angkatan kerja. Strategi percepatan pertumbuhan dan transformasi Wilayah Jawa-Bali sebagai berikut
(1)mempercepat realisasi investasi dan beroperasinya KI Terpadu Batang, KI Brebes, KI Pancapuri, KI Subang, KI Bangkalan, KEK Kendal, KEK Singhasari, KEK Tanjung Lesung, KEK Lido, KEK Gresik, serta KEK Sanur melalui optimalisasi paket-paket insentif fiskal dan nonfiskal yang disesuaikan dengan potensi/tema pengembangan kawasan; - II.38 -
(2)mempercepat pengembangan kawasan-kawasan pariwisata unggulan berdasarkan keuntungan kompetitifnya yang meliputi Borobudur dan sekitarnya, DPP Bromo- Tengger-Semeru, Destinasi Pariwisata Pengembangan Ujung Kulon-Halimun-Bandung- Pangandaran, Destinasi Pariwisata Pengembangan Banyuwangi, serta Revitalisasi Destinasi Pariwisata Bali;
(3)meningkatkan kualitas dan ketersediaan tenaga kerja untuk mendukung pengembangan kawasan melalui pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja, perbaikan kesesuaian kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan pendidikan tinggi vokasi sesuai kebutuhan lapangan kerja, serta pengembangan BLK;
(4)meningkatkan kelayakhunian dan peran WM Jakarta, WM Bandung, WM Semarang, WM Surabaya, WM Denpasar, Kota Baru Maja, dan kota lainnya sebagai pusat layanan pendukung sektor industri dan ekonomi kreatif;
(5)meningkatkan konektivitas kawasan untuk memperluas jangkauan layanan dan distribusi melalui penyediaan sarana konektivitas inter dan intrawilayah, penyediaan transportasi massal perkotaan sesuai dengan kebutuhan distribusi layanan serta pengembangan sistem transportasi multimoda;
(6)meningkatkan kepastian hukum terkait hak atas tanah, pelayanan perizinan investasi dan memperkuat forum kerja sama regional Wilayah Jawa-Bali dalam peningkatan daya saing daerah, pengembangan sumber pembiayaan alternatif dan investasi di daerah, serta penataan regulasi daerah dan harmonisasi regulasi pusat-daerah regional Wilayah Jawa-Bali;
(7)mengedepankan pembangunan rendah karbon melalui peningkatan efektivitas pengendalian alih fungsi lahan dan pengelolaan limbah untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup;
(8)mempercepat proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang baik RTRW maupun RDTR sebagai acuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah. Strategi pemerataan intrawilayah Jawa-Bali sebagai berikut
(1)meningkatkan hubungan desa-kota di Jawa bagian selatan dan Bali bagian utara dengan mengembangkan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) Pandeglang, KPPN Sukabumi, KPPN Magelang, KPPN Kendal, KPPN Pamekasan, KPPN Banyuwangi, KPPN Buleleng, dan KPPN Klungkung yang bertumpu pada hilirisasi pertanian dan pariwisata inklusif;
(2)mempercepat pembangunan infrastruktur konektivitas antara Jawa bagian utara dengan Jawa bagian selatan, dan Bali bagian utara dengan Bali bagian selatan sebagai akselerator pemerataan ekonomi;
(3)memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas penerapan SPM di daerah, khususnya pada bidang perumahan rakyat, kesehatan, pekerjaan umum, dan pendidikan;
(4)meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah dan desa (aparatur, kelembagaan, dan keuangan) melalui penyelarasan kualitas dan kuantitas ASN dengan sektor unggulan kewilayahan Jawa–Bali;
(5)peningkatan pendapatan dan kualitas belanja daerah yang tepat sasaran, dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, produktif, dan akuntabel;
(6)mengoptimalkan fungsi dan peran GWPP dalam memperkuat sinergi kebijakan pusat– daerah, peningkatan daya saing, dan inovasi daerah;
(7)meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan (difokuskan pada pendidikan menengah, kejuruan, dan pendidikan tinggi vokasi) serta layanan kesehatan (difokuskan pada puskesmas dan klinik yang menjangkau langsung masyarakat);
(8)mengoptimalkan pelaksanaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta berbasis kinerja melalui pemberdayaan masyarakat berlandaskan budaya dan adat istiadat berlandaskan Grand Design Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta 2022–2042 dan kesesuaian dengan arah kebijakan RPJMN Tahun 2020–2024;
(9)meningkatkan efektivitas pengendalian alih fungsi lahan dan pengelolaan limbah untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Strategi penguatan ketahanan bencana Wilayah Jawa-Bali sebagai berikut
(1)pada wilayah ujung barat dan pesisir selatan Pulau Jawa upaya difokuskan untuk mengantisipasi ancaman bencana gempa tektonik, tsunami, dan tanah longsor;
(2)penguatan mitigasi bencana di kawasan perkotaan dan pesisir pantai utara difokuskan untuk mengantisipasi potensi banjir, abrasi garis pantai, dan penurunan muka tanah;
(3)peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana deteksi dini kebencanaan, serta pengembangan data kebencanaan;
(4)pemantapan kelembagaan di daerah hingga desa disertai pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran bencana;
(5)revitalisasi mekanisme kerja sama lintas daerah dan multipihak, khususnya dalam hal sinergi pembiayaan penanggulangan bencana. - II.39 - Pada tahun 2024, Wilayah Jawa-Bali memiliki sasaran utama pengembangan berupa
(1)meningkatnya pertumbuhan ekonomi wilayah, (2) menurunnya kemiskinan dan kesenjangan khususnya di perdesaan, serta (3) meningkatnya kesempatan kerja khususnya di perkotaan, dengan target sebagaimana tertuang dalam Tabel 2.11. Tabel 2.11 Target Pengembangan Wilayah Jawa-Bali Per Provinsi Tahun 2024 (Persen) Indikator Target Tahun 2024 DKI Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah D. I. Yogyakarta Jawa Timur Banten Bali Pertumbuhan Ekonomia) 5,1–5,4 5,1–5,5 5,0–5,4 5,3–5,7 5,3–5,7 5,3–5,6 6,5–6,9 Tingkat Kemiskinanb) 2,00– 2,30 6,00– 6,40 9,50– 10,00 10,85– 11,20 8,50– 8,90 3,50– 4,00 2,50– 3,00 Tingkat Pengangguran Terbukab) 5,96– 6,66 7,11– 7,79 4,26– 4,96 2,97– 3,68 3,75– 4,46 7,10– 7,78 2,10– 2,83 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Keterangan: a) Target tahun 2024 merupakan assessment Kementerian PPN/Bappenas dengan mempertimbangkan angka realisasi triwulan IV-2022 dan b) Target tahun 2024 merupakan hasil proyeksi Kementerian PPN/Bappenas setelah mempertimbangkan assessment terakhir pertumbuhan ekonomi wilayah. 2.3.4 Strategi Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara diarahkan untuk memacu transformasi ekonomi daerah melalui (1) mengoptimalkan keunggulan wilayah khususnya sektor perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan dan pariwisata dengan mengutamakan pendekatan gugus pulau; (2) memperkuat peran wilayah sebagai gerbang wisata alam dan budaya melalui pengembangan industri Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE);
(3)menuntaskan pemulihan pascabencana di Nusa Tenggara; dan (4) mendorong pengembangan industri kreatif berbasis budaya, industri pengolahan produk pertanian, perikanan dan pertambangan. Strategi percepatan pertumbuhan dan transformasi Wilayah Nusa Tenggara sebagai berikut
(1)mengembangkan pengembangan industri Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE) yang didukung perhelatan nasional dan internasional dalam rangka pengembangan pariwisata di Nusa Tenggara khususnya DPP Lombok-Mandalika/KEK Mandalika dan DPP Labuan Bajo, serta mengembangkan kawasan pariwisata lainnya sesuai rencana induk (masterplan) yang telah disusun;
(2)mempercepat peningkatan produksi dan investasi pada pusat-pusat industri pengolahan emas, tembaga dan bahan tambang lainnya di KI Sumbawa Barat dan industri pengolahan potensial lainnya;
(3)meningkatkan pembangunan infrastruktur untuk konektivitas intra dan antarwilayah kepulauan serta memperkuat jaringan transportasi dengan pusat pariwisata internasional utama Bali;
(4)meningkatkan produktivitas dan daya saing komoditas unggulan melalui penguatan pasar dan manajemen rantai pasok dari hulu ke hilir yang difokuskan pada Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sumba Timur dan Rote Ndao, peternakan, perkebunan, pertambangan, dan budidaya tanaman pangan termasuk pengembangan sentra produksi pangan;
(5)mendorong pengembangan ekonomi kreatif bernilai tinggi meliputi industri kerajinan mutiara, tenun tradisional dan industri kerajinan lainnya;
(6)mengembangkan pendidikan keterampilan dan vokasi untuk meningkatkan daya saing SDM yang berkualitas dan profesional sesuai dengan pusat-pusat ekonomi berbasis potensi wilayah yang akan dikembangkan;
(7)mendorong pemenuhan energi melalui Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT);
(8)meningkatkan pembangunan kawasan perkotaan yang berfokus pada Kota Besar Mataram dan Kota Sedang Kupang pendukung sektor industri dan pariwisata termasuk meningkatkan penyediaan perumahan, akses pada energi, air minum, sanitasi, persampahan yang aman, serta drainase dan transportasi umum perkotaan;
(9)meningkatkan pelayanan perizinan investasi dan memperkuat forum kerja sama, pengembangan sumber pembiayaan alternatif serta investasi di daerah, serta penataan regulasi daerah dan harmonisasi regulasi pusat-daerah regional Wilayah Nusa Tenggara; - II.40 -
(10)meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hak atas tanah;
(11)mempercepat proses penyusunan dan penetapan RTRW maupun RDTR melalui pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah;
(12)mengembangkan pusat ekonomi berbasis komoditas unggulan yang meliputi kopi, kakao, kelapa, tebu, garam, dan perikanan budi daya dengan berfokus pada peningkatan produksi dan produktivitas yang berorientasi ekspor. Strategi pemerataan intrawilayah Nusa Tenggara sebagai berikut
(1)mempercepat pembangunan perdesaan (berfokus pada KPPN Lombok Tengah, KPPN Lombok Timur, KPPN Sumbawa, KPPN Dompu, KPPN Ngada, KPPN Manggarai Barat, dan KPPN Sumba Timur), daerah tertinggal (fokus utamanya pada Kabupaten Malaka, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Kupang, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Sumba Barat), kawasan transmigrasi (meliputi Kawasan Transmigrasi Tambora, Kawasan Transmigrasi Labangka, Kawasan Transmigrasi Kobalima Timur/Tanyu Manu, Kawasan Transmigrasi Ponu, dan Kawasan Transmigrasi Melolo), kawasan perbatasan, dan pulau-pulau terluar secara simultan dengan pembangunan kota-kota kecil dan sedang;
(2)mengembangkan ekonomi kawasan perbatasan khususnya PKSN Atambua dan PKSN Kefamenanu untuk memperkuat kedaulatan nasional dan memfasilitasi perdagangan lintas negara yang difokuskan pada pengembangan ekonomi berbasis komoditas unggulan;
(3)menuntaskan pemulihan sosial ekonomi dampak bencana di Nusa Tenggara;
(4)meningkatkan akses, tenaga SDM, dan mutu pelayanan dasar pendidikan, terutama pendidikan dasar dan menengah serta pelayanan kesehatan yang berkualitas;
(5)memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas penerapan SPM khususnya pada bidang perumahan rakyat, sosial, pendidikan, trantibumlinmas dan pekerjaan umum;
(6)meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah dan desa (aparatur, kelembagaan, dan keuangan) melalui penyelarasan kualitas dan kuantitas ASN dengan sektor unggulan kewilayahan Nusa Tenggara;
(7)peningkatan pendapatan dan kualitas belanja daerah yang tepat sasaran, dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, produktif, dan akuntabel;
(8)mengoptimalkan fungsi dan peran GWPP dalam memperkuat sinergi kebijakan pusat– daerah, peningkatan daya saing, dan inovasi daerah. Strategi penguatan ketahanan bencana Wilayah Nusa Tenggara, sebagai berikut
(1)penguatan kesiapsiagaan masyarakat berbasis kearifan lokal;
(2)pemutakhiran data kebencanaan dan peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana deteksi dini bencana;
(3)penguatan kerja sama multipihak dan lintas daerah dalam mitigasi dan tanggap bencana;
(4)penguatan mitigasi bencana dalam perencanaan proyek-proyek strategis;
(5)pengembangan sinergi multipihak dalam pembiayaan penanggulangan bencana. Adapun penguatan mitigasi bencana diprioritaskan pada wilayah berisiko tinggi bencana, kawasan strategis pariwisata, wilayah pesisir, dan daerah-daerah relatif padat penduduk. Pada tahun 2024, sasaran utama pengembangan Wilayah Nusa Tenggara berupa
(1)terakselerasinya pertumbuhan ekonomi wilayah, (2) menurunnya kemiskinan dan kesenjangan khususnya di perdesaan, serta (3) meningkatnya lapangan kerja yang berkualitas, dengan target sebagaimana tertuang dalam Tabel 2.12. Tabel 2.12 Target Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Per Provinsi Tahun 2024 (Persen) Indikator Target Tahun 2024 Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Pertumbuhan Ekonomia) 6,3–6,6 5,0–5,4 Tingkat Kemiskinanb) 12,50–12,85 16,50–16,90 Tingkat Pengangguran Terbukab) 2,54–3,26 2,66–3,37 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Keterangan: a) Target tahun 2024 merupakan assessment Kementerian PPN/Bappenas dengan mempertimbangkan angka realisasi triwulan IV-2022 dan b) Target tahun 2024 merupakan hasil proyeksi Kementerian PPN/Bappenas setelah mempertimbangkan assessment terakhir pertumbuhan ekonomi wilayah. - II.41 - 2.3.5 Strategi Pengembangan Wilayah Kalimantan Pengembangan Wilayah Kalimantan diarahkan untuk (1) mempercepat pertumbuhan wilayah melalui diversifikasi kegiatan ekonomi; (2) memantapkan peran sebagai lumbung energi nasional; (3) mempertahankan peran sebagai paru-paru dunia; dan (4) mendorong pemerataan pembangunan, terutama di Kalimantan bagian utara. Strategi percepatan pertumbuhan dan transformasi Wilayah Kalimantan sebagai berikut
(1)membangun Ibu Kota Nusantara dan infrastruktur pendukungnya;
(2)meningkatkan investasi dan optimalisasi pengelolaan kawasan-kawasan strategis yang meliputi KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), KI Surya Borneo, KI Ketapang, KI Tanah Kuning, KI Batanjung, KI Jorong, KI Batulicin, Destinasi Pariwisata Pengembangan Derawan-Berau, serta Destinasi Pariwisata Pengembangan Sambas- Singkawang;
(3)mengembangkan komoditas unggulan wilayah yaitu karet, kelapa, lada, kopi, dan kakao dengan berorientasi pada peningkatan produktivitas dan/atau penguatan rantai pasok dengan industri pengolahnya;
(4)mengembangkan hilirisasi komoditas batu bara serta hilirisasi berbasis komoditas kelapa sawit, dan pengembangan energi baru terbarukan berbasis biomassa, air, dan matahari;
(5)mengembangkan kawasan perkotaan termasuk WM Banjarmasin, kota besar yang menjadi Daerah Mitra IKN yakni Balikpapan dan Samarinda, pembangunan Kota Baru Tanjung Selor, pengembangan kota besar Pontianak, kota sedang Singkawang, kota sedang Palangkaraya, dan kota sedang Tarakan sebagai pusat pelayanan wilayah dan pendukung kawasan strategis di sekitarnya;
(6)mengembangkan kawasan sentra produksi pangan (food estate) dengan didukung korporasi petani;
(7)meningkatkan pelayanan perizinan investasi dan memperkuat forum kerja sama, pengembangan sumber pembiayaan alternatif serta investasi di daerah, serta penataan regulasi daerah dan harmonisasi pusat-daerah regional Wilayah Kalimantan;
(8)meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hak atas tanah;
(9)mempercepat proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang baik RTRW maupun RDTR sebagai acuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah. Strategi pemerataan intrawilayah Kalimantan sebagai berikut
(1)memperkuat konektivitas wilayah dengan mengintegrasikan infrastruktur multimoda transportasi dengan jaringan jalan Trans Kalimantan;
(2)mengembangkan kota-kota sedang sebagai pusat pelayanan dan basis pengembangan ekonomi lokal;
(3)mengembangkan ekonomi kawasan perbatasan khususnya PKSN Paloh Aruk, PKSN Jagoi Babang, PKSN Tou Lumbis, PKSN Long Midang, PKSN Nunukan, dan PKSN Long Nawang untuk memperkuat kedaulatan nasional dan memfasilitasi perdagangan lintas negara;
(4)memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas penerapan SPM terutama di wilayah 3T khususnya pada bidang perumahan rakyat, pekerjaan umum, kesehatan, dan trantibumlinmas;
(5)meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah dan desa (aparatur, kelembagaan, dan keuangan) melalui penyelarasan kualitas dan kuantitas ASN dengan sektor unggulan kewilayahan Kalimantan;
(6)peningkatan pendapatan dan kualitas belanja daerah yang tepat sasaran, dan mendorong pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan akuntabel;
(7)mengoptimalkan fungsi dan peran GWPP dalam memperkuat sinergi pusat–daerah, peningkatan daya saing, dan inovasi daerah;
(8)meningkatkan akses masyarakat, khususnya di daerah 3T, terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan, dan BLK;
(9)meningkatkan upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta ketangguhan terhadap ancaman bencana alam. Secara geografis, Wilayah Kalimantan dinilai relatif aman dari ancaman bencana gempa, namun, memiliki risiko tinggi terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau disebabkan oleh tingginya kandungan gambut, praktik membuka lahan baru dengan cara pembakaran, dan kondisi cuaca. Pada musim hujan, kota-kota besar di Wilayah Kalimantan juga menghadapi ancaman banjir yang diakibatkan oleh ekosistem gambut dan rawa yang rusak, perkembangan kawasan permukiman yang sangat cepat sehingga menghilangkan sebagian besar daerah resapan air, sempadan sungai, dan buruknya sistem drainase perkotaan. Untuk itu, strategi penguatan ketahanan bencana Kalimantan adalah - II.42 -
(1)penguatan kerja sama multipihak khususnya dengan perusahaan perkebunan dalam pencegahan dan mitigasi di lokasi-lokasi yang memiliki risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan;
(2)peningkatan sosialisasi dan edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko bencana;
(3)revitalisasi nilai-nilai budaya dan kearifan lokal dalam tanggap bencana;
(4)peningkatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan lahan kritis serta penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya di perkotaan dalam rangka pencegahan banjir;
(5)internalisasi mitigasi bencana dalam perencanaan proyek-proyek strategis dan peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah yang diikuti dengan pemutakhiran data kebencanaan;
(6)mendorong kerja sama multipihak dan lintas daerah dalam sinergi pendanaan penanggulangan bencana. Sasaran utama pengembangan Wilayah Kalimantan pada tahun 2024 diutamakan pada
(1)mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, (2) menurunnya tingkat kemiskinan, serta
(3)meningkatnya lapangan kerja yang berkualitas. Adapun target pengembangan Wilayah Kalimantan sebagaimana tertuang dalam Tabel 2.13. Tabel 2.13 Target Pengembangan Wilayah Kalimantan Per Provinsi Tahun 2024 (Persen) Indikator Target Tahun 2024 Kalimantan Barat Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Kalimantan Utara Pertumbuhan Ekonomia) 5,3–5,7 5,8–6,4 4,8–5,2 5,1–5,6 5,5–6,0 Tingkat Kemiskinanb) 5,30–5,60 3,50–4,00 3,00–3,30 3,50–4,00 3,00–3,40 Tingkat Pengangguran Terbukab) 4,00–4,71 3,36–4,07 3,71–4,42 4,78–5,48 2,95–3,66 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Keterangan: a) Target tahun 2024 merupakan assessment Kementerian PPN/Bappenas dengan mempertimbangkan angka realisasi triwulan IV-2022 dan b) Target tahun 2024 merupakan hasil proyeksi Kementerian PPN/Bappenas setelah mempertimbangkan assessment terakhir pertumbuhan ekonomi wilayah. 2.3.6 Strategi Pengembangan Wilayah Sulawesi Pengembangan Wilayah Sulawesi diarahkan untuk (1) mempertahankan momentum pertumbuhan yang relatif tinggi melalui diversifikasi kegiatan ekonomi, (2) mendorong perannya sebagai salah satu lumbung pangan nasional, (3) memantapkan perannya sebagai hub dan pintu gerbang perdagangan internasional di kawasan timur, (4) menguatkan mitigasi bencana dan pemulihan pascabencana, dan (5) mendorong transformasi perekonomian wilayah menjadi basis hilirisasi komoditas unggulan wilayah. Pemanfaatan peluang diversifikasi sekaligus peningkatan nilai tambah di tingkat wilayah difokuskan pada peningkatan produktivitas dan hilirisasi komoditas-komoditas unggulan antara lain kelapa, lada, pala, cengkeh, kopi, kakao, tebu, garam, serta hasil perikanan budi daya. Strategi percepatan pertumbuhan dan transformasi Wilayah Sulawesi, sebagai berikut
(1)memperkuat pusat-pusat pertumbuhan wilayah melalui percepatan realisasi investasi serta optimalisasi peran kawasan meliputi KEK/KI Palu, KEK Bitung, KI Takalar, serta DPP Manado-Likupang/KEK Likupang, DPP Wakatobi, dan Destinasi Pariwisata Pengembangan Toraja-Makassar-Selayar;
(2)meningkatkan pengembangan kawasan perkotaan untuk mendukung pengembangan sektor industri dan pariwisata, termasuk WM Makassar, WM Manado, lima kota sedang (Gorontalo, Palu, Parepare, Palopo, Kendari), dan satu kawasan perkotaan kecil yaitu Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Mamuju;
(3)mempercepat pengembangan infrastruktur penghubung antarwilayah yang meliputi pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan keterkaitan kawasan strategis dengan kawasan penyangganya, serta infrastruktur laut dan udara yang dapat menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan seperti PKSN Melonguane, PKSN Tahuna, Hub Internasional Makassar, dan Hub Internasional Bitung di Wilayah Sulawesi dengan wilayah lainnya;
(4)memperkuat forum kerja sama regional Wilayah Sulawesi, meningkatkan investasi melalui perbaikan pelayanan perizinan untuk meningkatkan daya saing wilayah, meningkatkan pengembangan sumber pembiayaan alternatif dan investasi di daerah, serta penataan regulasi daerah dan harmonisasi regulasi pusat-daerah regional Wilayah Sulawesi; - II.43 -
(5)meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hak atas tanah;
(6)mempercepat proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang baik RTRW maupun RDTR sebagai acuan pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah. Strategi pemerataan intrawilayah Sulawesi, sebagai berikut
(1)memperluas cakupan dan kualitas pelayanan dasar, melalui percepatan penerapan SPM khususnya di bidang perumahan rakyat (air minum dan sanitasi), pekerjaan umum, trantibumlinmas, dan sosial. Fokus peningkatan bidang pendidikan diselaraskan dengan kebutuhan input industrialisasi Wilayah Sulawesi, yaitu pendidikan menengah, pendidikan kejuruan/vokasional, dan pendidikan tinggi terapan;
(2)meningkatkan pengembangan produk unggulan di kawasan perdesaan (meliputi KPPN Minahasa Utara, KPPN Morowali, KPPN Buol, KPPN Poso, KPPN Gorontalo, KPPN Boalemo, KPPN Gorontalo Utara, KPPN Mamuju Tengah, KPPN Mamuju, KPPN Barru, KPPN Pinrang, KPPN Bone, KPPN Luwu Timur, KPPN Konawe Selatan, KPPN Wakatobi, dan KPPN Muna), kawasan transmigrasi yang berjumlah 18 kawasan, kawasan perbatasan dan pulau-pulau terluar yang mencakup 18 kecamatan lokasi prioritas perbatasan negara, serta daerah tertinggal;
(3)mempercepat penyambungan jaringan transportasi pengumpan (feeder) yang menghubungkan kota-kota kecil dan kawasan perdesaan dengan jaringan transportasi utama Trans Sulawesi;
(4)meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah dan desa (aparatur, kelembagaan, dan keuangan) melalui penyelarasan kualitas dan kuantitas ASN dengan sektor unggulan kewilayahan Sulawesi;
(5)peningkatan pendapatan dan kualitas belanja daerah yang tepat sasaran, serta pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, produktif, dan akuntabel;
(6)mengoptimalkan fungsi dan peran GWPP dalam memperkuat sinergi pusat-daerah, peningkatan daya saing, dan inovasi daerah;
(7)menguatkan upaya pengurangan risiko bencana dan memantapkan pemulihan kondisi sosial ekonomi akibat dampak bencana di berbagai wilayah di Sulawesi, khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat;
(8)mengembangkan ekonomi kawasan perbatasan khususnya PKSN Tahuna dan PKSN Melonguane untuk memperkuat kedaulatan nasional dan mengembangkan pusat pertumbuhan baru di kawasan perbatasan. Strategi penguatan ketahanan bencana Wilayah Sulawesi, sebagai berikut
(1)pencegahan dan pengurangan risiko melalui mitigasi di lokasi-lokasi yang memiliki risiko bencana dan perubahan iklim yang sangat tinggi khususnya gempa bumi, likuefaksi, tsunami, tanah longsor, banjir, dan erupsi gunung berapi;
(2)internalisasi mitigasi bencana dalam perencanaan proyek-proyek strategis;
(3)peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah dan pemutakhiran data kebencanaan;
(4)penguatan kerja sama multipihak dan lintas daerah khususnya dalam sinergi pendanaan penanggulangan bencana. Pada tahun 2024, Wilayah Sulawesi memiliki sasaran utama pengembangan berupa
(1)mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, (2) menurunnya tingkat kemiskinan, dan
(3)meningkatnya lapangan kerja yang berkualitas. Adapun target pengembangan Wilayah Sulawesi tertuang dalam Tabel 2.14. Tabel 2.14 Target Pengembangan Wilayah Sulawesi Per Provinsi Tahun 2024 (Persen) Indikator Target Tahun 2024 Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara Gorontalo Sulawesi Barat Pertumbuhan Ekonomia) 5,3–6,0 13,7–15,3 6,3–6,9 6,0–6,8 4,9–5,8 3,7–4,5 Tingkat Kemiskinanb) 5,00– 5,50 10,00– 10,30 6,30– 6,70 9,50– 9,80 13,70– 14,00 8,50– 8,70 Tingkat Pengangguran Terbukab) 4,98– 5,68 2,61– 3,33 3,59– 4,30 2,47– 3,19 2,04– 2,76 1,05– 1,78 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Keterangan: a) Target tahun 2024 merupakan assessment Kementerian PPN/Bappenas dengan mempertimbangkan angka realisasi triwulan IV-2022 dan b) Target tahun 2024 merupakan hasil proyeksi Kementerian PPN/Bappenas setelah mempertimbangkan assessment terakhir pertumbuhan ekonomi wilayah. - II.44 - 2.3.7 Strategi Pengembangan Wilayah Maluku Pengembangan Wilayah Maluku diarahkan untuk (1) mempercepat transformasi perekonomian wilayah melalui peningkatan produktivitas dan hilirisasi komoditas unggulan wilayah yaitu perikanan, pertambangan dan perkebunan; (2) memantapkan peran Wilayah Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN); (3) mempercepat pengembangan sektor pariwisata berbasis gugus pulau; dan (4) memperkuat konektivitas antarpulau dan intrapulau untuk mendukung transformasi ekonomi. Untuk itu, strategi percepatan pertumbuhan dan transformasi Wilayah Maluku sebagai berikut
(1)mempercepat peningkatan produksi dan investasi pada pusat-pusat industri pengolahan nikel dan bahan tambang lainnya di KI Teluk Weda dan industri pengolahan potensial lainnya;
(2)mengembangkan pendidikan vokasi dan keterampilan kerja untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan pengembangan pusat-pusat ekonomi berbasis potensi wilayah;
(3)meningkatkan produktivitas usaha perikanan melalui optimalisasi SKPT Moa, SKPT Saumlaki, SKPT Morotai;
(4)mengembangkan pusat ekonomi berbasis komoditas unggulan kelapa, pala, dan cengkeh dan perikanan budi daya dengan berfokus pada peningkatan produksi dan produktivitas;
(5)mempercepat pengembangan kawasan pariwisata unggulan wilayah khususnya DPP/KEK Morotai sesuai rencana induk (masterplan) kawasan pariwisata yang telah disusun, dan pengembangan kawasan pariwisata potensial lainnya;
(6)mempercepat pembangunan Kota Baru Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara dan kota lainnya meliputi kota sedang Ternate dan Ambon serta kota kecil Tual sebagai pusat pertumbuhan wilayah;
(7)mengembangkan simpul transportasi dan aksesibilitasnya dalam menghubungkan pusat pertumbuhan wilayah;
(8)meningkatkan pelayanan perizinan investasi dan memperkuat forum kerja sama, pengembangan sumber pembiayaan alternatif serta investasi di daerah, serta penataan regulasi daerah dan harmonisasi regulasi pusat-daerah regional Wilayah Maluku;
(9)meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hak atas tanah;
(10)mempercepat proses penyusunan dan penetapan RTRW maupun RDTR melalui pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah. Strategi pemerataan intrawilayah Maluku sebagai berikut
(1)mempercepat pembangunan perdesaan yang berfokus pada KPPN Maluku Tengah dan KPPN Pulau Morotai, daerah tertinggal, kawasan transmigrasi meliputi Kawasan Transmigrasi Kobisonta, Kawasan Transmigrasi Mangole, dan Kawasan Transmigrasi Pulau Morotai, pulau-pulau terluar, dan kawasan perbatasan yang dilakukan simultan dengan meningkatkan peran kota-kota sedang dan kecil sebagai pusat kegiatan ekonomi lokal;
(2)memperkuat konektivitas antarpulau dan intrapulau khususnya dengan meningkatkan prasarana dan sarana penyeberangan antarpulau dan jalan lingkar pulau;
(3)meningkatkan aksesibilitas dan mutu pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan secara merata di wilayah kepulauan;
(4)memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas penerapan SPM khususnya pada bidang trantibumlinmas, perumahan rakyat, kesehatan, sosial dan pekerjaan umum;
(5)meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah dan desa (aparatur, kelembagaan, dan keuangan) melalui penyelarasan kualitas dan kuantitas ASN dengan sektor unggulan kewilayahan Maluku;
(6)peningkatan pendapatan dan kualitas belanja daerah yang tepat sasaran, serta pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, produktif, dan akuntabel;
(7)mengoptimalkan fungsi dan peran GWPP dalam memperkuat sinergi kebijakan pusat- daerah, peningkatan daya saing, dan inovasi daerah;
(8)mengembangkan ekonomi kawasan perbatasan khususnya PKSN Daruba dan PKSN Saumlaki untuk memperkuat kedaulatan nasional dan mengembangkan pusat pertumbuhan baru di kawasan perbatasan. Strategi penguatan ketahanan bencana Wilayah Maluku sebagai berikut
(1)pencegahan dan pengurangan risiko melalui mitigasi di lokasi-lokasi yang memiliki risiko bencana dan perubahan iklim yang sangat tinggi seperti gempa bumi, erupsi gunung berapi, banjir, dan tanah longsor;
(2)perbaikan sistem logistik/distribusi dan pengendalian harga pada komoditas strategis untuk mengantisipasi terganggunya pelayaran antarpulau akibat cuaca ekstrem dan gelombang laut yang tinggi; - II.45 -
(3)penguatan mitigasi bencana dalam perencanaan proyek-proyek strategis;
(4)peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah yang diikuti dengan pemutakhiran data kebencanaan;
(5)penguatan kerja sama multipihak dan lintas daerah khususnya dalam sinergi pendanaan penanggulangan bencana. Sasaran utama pengembangan Wilayah Maluku pada tahun 2024 diutamakan pada
(1)mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, (2) menurunnya tingkat kemiskinan, serta
(3)meningkatnya lapangan kerja yang berkualitas. Adapun target pengembangan Wilayah Maluku tertuang dalam Tabel 2.15. Tabel 2.15 Target Pengembangan Wilayah Maluku Per Provinsi Tahun 2024 (Persen) Indikator Target Tahun 2024 Maluku Maluku Utara Pertumbuhan Ekonomia) 5,2–5,7 18,1–25,0 Tingkat Kemiskinanb) 14,00–14,60 3,20–3,60 Tingkat Pengangguran Terbukab) 5,63–6,32 3,16–3,87 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Keterangan: a) Target tahun 2024 merupakan assessment Kementerian PPN/Bappenas dengan mempertimbangkan angka realisasi triwulan IV-2022 dan b) Target tahun 2024 merupakan hasil proyeksi Kementerian PPN/Bappenas setelah mempertimbangkan assessment terakhir pertumbuhan ekonomi wilayah. 2.3.8 Strategi Pengembangan Wilayah Papua Fokus pengembangan Wilayah Papua diarahkan pada (1) mempercepat pembangunan kesejahteraan melalui pendekatan berbasis tujuh wilayah adat yaitu Laa Pago, Saireri, Tabi, Mee Pago, Anim Ha, Bomberay, dan Domberay melalui pemerataan penyediaan pelayanan dasar serta perluasan akses di bidang pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat terutama Orang Asli Papua (OAP); (2) mendorong transformasi perekonomian wilayah, terutama melalui pengembangan komoditas unggulan pertanian yang terintegrasi hulu-hilir; (3) meningkatkan tata kelola pelaksanaan otonomi khusus yang didasarkan pada pendekatan budaya dan kondisi sosio-ekologis di Wilayah Papua;
(4)memperkuat kerja sama dan kemitraan antardaerah berdasarkan pendekatan berbasis wilayah adat; (5) mengoptimalkan sistem nilai dan norma dalam wilayah adat untuk mendukung aktivitas sosial ekonomi serta pergerakan penduduk dan barang; serta
(6)memperkuat peran distrik sebagai pusat pelayanan dasar, pusat pemberdayaan masyarakat adat, pusat inovasi dan kewirausahaan, pusat data informasi dan pengetahuan, pusat pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, serta pusat pertumbuhan daerah. Oleh karena itu, strategi percepatan pertumbuhan dan transformasi Wilayah Papua dapat dirumuskan sebagai berikut
(1)meneruskan pembangunan jaringan infrastruktur terintegrasi yang menghubungkan pusat-pusat produksi rakyat dengan pusat-pusat pertumbuhan wilayah, seperti KI Teluk Bintuni dan KEK Sorong, dengan terus mendorong percepatan operasionalisasi kawasan, realisasi investasi, dan kerja sama dengan pemerintah daerah;
(2)mempercepat pengembangan kawasan perkotaan pada kawasan yang potensial untuk dikembangkan, termasuk pembangunan Kota Baru Sorong dan Kota Sedang Jayapura yang ditujukan sebagai penggerak ekonomi wilayah serta pusat pelayanan dasar dan ekonomi dengan fokus pada pengembangan transportasi publik perkotaan, peningkatan akses air minum dan sanitasi layak dan aman, serta pengelolaan sampah dan limbah yang aman;
(3)mempercepat pembangunan dan pengembangan kawasan di Ibu Kota Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya yang merupakan Daerah Otonom Baru (DOB) di Wilayah Papua;
(4)mendorong produktivitas komoditas unggulan pertanian, perkebunan, peternakan, serta kelautan dan perikanan seperti sagu, kopi, kakao, kelapa, pala, kenaf, sapi, perikanan tangkap, dan perikanan budi daya untuk penyiapan basis industri manufaktur dan industri jasa;
(5)mendorong pembangunan ekonomi biru (Blue Economy) di DPP Raja Ampat dan Destinasi Pariwisata Pengembangan Biak-Teluk Cendrawasih dengan mempercepat pengembangan sentra kelautan perikanan terpadu dan pariwisata bahari;
(6)meningkatkan kapasitas dan keterampilan hidup pemuda Papua untuk mendukung pengembangan kegiatan ekonomi lokal melalui peningkatan keterampilan sumber daya - II.46 - manusia, kewirausahaan, pelatihan vokasi, pengembangan pusat-pusat keahlian ketenagakerjaan (skill development center), serta pengembangan kreativitas dan inovasi pemuda asli Papua;
(7)meningkatkan pelayanan perizinan investasi dan memperkuat forum kerja sama, pengembangan sumber pembiayaan alternatif serta investasi di daerah, serta penataan regulasi daerah dan harmonisasi regulasi pusat-daerah regional Wilayah Papua;
(8)meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah adat/ulayat serta peningkatan daya dukung lingkungan dan kawasan konservasi untuk pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim; dan
(9)mempercepat proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang baik RTRW maupun RDTR, terutama RTRW pada empat provinsi DOB dan RDTR pada empat kabupaten yang merupakan Ibu Kota Provinsi DOB, sebagai acuan pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah. Strategi pemerataan intrawilayah Papua adalah sebagai berikut
(1)memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata serta membudayakan hidup sehat dan bersih di masyarakat, dalam rangka menuju Papua Sehat melalui percepatan peningkatan akses, kualitas, dan tata kelola pelayanan kesehatan, peningkatan upaya kesehatan masyarakat, serta pemerataan pemenuhan tenaga kesehatan di Wilayah Papua;
(2)memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas untuk membentuk pribadi unggul, kreatif, inovatif, berkarakter, dan mampu bekerja sama, dalam rangka menuju Papua Cerdas melalui percepatan peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan serta pemerataan pemenuhan tenaga pendidik di Wilayah Papua;
(3)meningkatkan kompetensi, kreativitas, dan inovasi dalam pengembangan potensi ekonomi lokal yang berdaya saing, dalam rangka menuju Papua Produktif melalui peningkatan daya saing tenaga kerja dan kesempatan kerja; peningkatan daya saing industri, perdagangan, dan realisasi investasi pada sektor-sektor unggulan daerah; pemerataan pengembangan kawasan ekonomi; serta penguatan pelaksanaan perlindungan sosial;
(4)memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas penerapan SPM di bidang sosial, perumahan rakyat, trantibumlinmas, dan pekerjaan umum terutama di lokasi afirmatif seperti daerah tertinggal dan kawasan perbatasan termasuk pemerataan cakupan akses dan kualitas pelayanan dasar serta pengembangan mobile health services dan sekolah alam dengan pendekatan culture based learning untuk menjangkau pelayanan penduduk di daerah pegunungan dan terpencil;
(5)mempercepat pembangunan daerah tertinggal dan kawasan perbatasan hingga level kampung melalui pengembangan KPPN Kota Jayapura, KPPN Manokwari, KPPN Merauke, KPPN Raja Ampat dengan pendekatan pembangunan berbasis wilayah adat dan distrik;
(6)meningkatkan tata kelola dan kapasitas aparatur, kelembagaan, dan keuangan pemerintah daerah dan kampung melalui penyelarasan kualitas dan kuantitas ASN dengan sektor unggulan kewilayahan Papua;
(7)peningkatan pendapatan dan kualitas belanja daerah yang tepat sasaran, serta pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, produktif, dan akuntabel;
(8)mengoptimalkan fungsi dan peran GWPP dalam penguatan sinergi kebijakan pusat– daerah serta peningkatan daya saing dan inovasi daerah;
(9)mengoptimalkan perencanaan dan pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua melalui peningkatan sinergi dan integrasi sumber pendanaan sesuai dengan rencana aksi percepatan pembangunan Papua 2023–2024; dan
(10)mewujudkan iklim investasi yang kondusif melalui penguatan keamanan dan ketertiban.
(11)mengembangkan ekonomi kawasan perbatasan khususnya PKSN Jayapura, PKSN Merauke dan PKSN Tanah Merah untuk memperkuat kedaulatan nasional dan mengembangkan pusat pertumbuhan baru di kawasan perbatasan. Strategi penguatan ketahanan bencana Wilayah Papua sebagai berikut
(1)pencegahan dan pengurangan risiko melalui mitigasi di lokasi-lokasi dengan risiko gempa bumi, tanah longsor, dan banjir;
(2)penguatan mitigasi bencana dalam perencanaan proyek-proyek strategis;
(3)peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah yang diikuti dengan pemutakhiran data kebencanaan;
(4)penguatan kerja sama multipihak dan lintas daerah khususnya dalam sinergi pendanaan penanggulangan bencana. Wilayah Papua memiliki sasaran utama pengembangan pada tahun 2024 yang berfokus pada (1) mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, (2) menurunnya tingkat kemiskinan, serta (3) meningkatnya lapangan kerja yang berkualitas. Adapun target pengembangan Wilayah Papua tertuang dalam Tabel 2.16. - II.47 - Tabel 2.16 Target Pengembangan Wilayah Papua Per Provinsi Tahun 2024 (Persen) Indikator Target Tahun 2024 Papua Barat Papua Barat Dayac) Papua Papua Pegununganc) Papua Tengahc) Papua Selatanc) Pertumbuhan Ekonomia) 3,5–4,2 N/A 6,7–8,2 N/A N/A N/A Tingkat Kemiskinanb) 18,90– 19,20 N/A 23,50– 24,00 N/A N/A N/A Tingkat Pengangguran Terbukab) 4,24– 4,95 N/A 1,98– 2,70 N/A N/A N/A Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Keterangan: a) Target tahun 2024 merupakan assessment Kementerian PPN/Bappenas dengan mempertimbangkan angka realisasi triwulan IV-2022 (Angka target Pertumbuhan Ekonomi Papua Barat dan Papua merupakan angka target sebelum pemekaran), b) Target tahun 2024 merupakan hasil proyeksi Kementerian PPN/Bappenas setelah mempertimbangkan assessment terakhir pertumbuhan ekonomi wilayah (Angka target Papua Barat dan Papua merupakan angka target sebelum pemekaran), dan c) Angka target masih dalam proses perhitungan. 2.4 Strategi Pendanaan Pembangunan Strategi penyediaan dan pemanfaatan pendanaan pembangunan tahun 2024 ditujukan untuk mendorong peningkatan produktivitas perekonomian dalam rangka mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan memastikan terlaksananya kegiatan investasi publik dengan dampak langsung terhadap agenda pembangunan serta melakukan optimalisasi pemanfaatan pendanaan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sumber-sumber pendanaan. 2.4.1 Strategi dan Kebijakan Pendanaan Dalam mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, diperlukan strategi guna mewujudkan belanja negara yang lebih berkualitas dengan mengedepankan prinsip efektivitas dan efisiensi. Belanja pemerintah dilakukan tidak hanya mempertimbangkan secara cermat kewajaran dan efisiensi biaya di tengah ketersediaan anggaran yang terbatas tetapi juga memastikan kebermanfaatan output dalam menyelesaikan masalah pembangunan, khususnya yang terkait dengan arah kebijakan RKP Tahun 2024. Efisiensi dilakukan untuk mengoptimalisasi pendanaan yang tersedia sehingga terdapat celah fiskal yang dapat dimanfaatkan, terutama pemanfaatan pendanaan untuk kegiatan yang memberikan efek pengganda (multiplier effect) yang tinggi. Dukungan terhadap kegiatan-kegiatan seperti ini dapat terus dilanjutkan dengan mempertimbangkan sumber daya dan waktu pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan. Proses pemilihan dan penentuan kegiatan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesiapan dan kapasitas pelaksanaan unit kerja pelaksana serta daya ungkitnya terhadap pencapaian sasaran pembangunan. Selain itu, proses tersebut juga dilaksanakan secara lebih tajam melalui pengintegrasian berbagai sumber pendanaan serta kerja sama dengan berbagai pengampu sumber pendanaan tersebut baik di K/L/D atas pelaksanaan suatu kegiatan guna sedapat mungkin mencegah terjadinya duplikasi perencanaan kegiatan termasuk pendanaannya. Hal ini juga menjadi bagian dari penerapan prinsip efisiensi dan mekanisme pengendalian defisit anggaran. Pelaksanaan kegiatan yang bertujuan untuk mencapai sasaran pembangunan, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat atau disebut juga urusan pemerintahan absolut, meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Pendanaan untuk urusan pemerintahan absolut dituangkan dalam belanja K/L. Selain urusan pemerintahan absolut, terdapat urusan pemerintahan konkuren yang memerlukan koordinasi erat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam proses pertimbangan penentuan lokasi, rencana penggunaan sumber daya, hingga kesepakatan atas pemanfaatan ataupun mitigasi risiko atas pelaksanaan kegiatan tersebut yang dapat berdampak secara lintas daerah, provinsi atau lintas negara. Hal ini akan menjadi lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau strategis bagi kepentingan nasional melalui belanja K/L. Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, dilakukan efisiensi belanja untuk mengoptimalisasi pendanaan yang tersedia. Selain itu, pemerintah dapat memanfaatkan beberapa tambahan pendanaan, baik melalui pinjaman dan hibah dari dalam maupun luar negeri, serta penerbitan SBN. - II.48 - Penyelesaian isu pembangunan juga perlu memanfaatkan belanja non-K/L untuk diintegrasikan dalam RKP. Ruang lingkup pemanfaatan anggaran non-K/L meliputi delapan kegiatan, yakni pengelolaan utang, pengelolaan hibah, pengelolaan investasi pemerintah, pengelolaan pemberian pinjaman, pengelolaan transfer daerah dan dana desa, pengelolaan belanja subsidi, pengelolaan belanja lainnya (cadangan), dan pengelolaan transaksi khusus. Seyogyanya, penganggaran non-K/L harus direncanakan dengan cermat untuk pencapaian sasaran pembangunan dan sejalan dengan arah kebijakan RKP. Salah satu belanja non-K/L yang memiliki peranan penting dalam penyelesaian isu pembangunan yakni pengelolaan belanja subsidi. Mengingat belanja subsidi merupakan komponen penting dan memiliki anggaran cukup besar, maka perencanaan belanja subsidi harus sejalan dengan program K/L dengan menerapkan prinsip efektivitas dan direncanakan secara matang dan tajam agar penyaluran subsidi tepat sasaran. Dalam mendukung pembangunan daerah dalam pencapaian prioritas nasional, pemerintah telah menganggarkan TKD. Dalam pemanfaatan TKD, diharapkan pemerintah daerah dapat menerapkan strategi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sejalan dengan fokus pemerintah pusat yakni mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam perencanaan kegiatan, diharapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) mengacu pada arah kebijakan dan strategi pengembangan wilayah tahun 2024 untuk mencapai sasaran pembangunan. Kebutuhan untuk mencapai sasaran prioritas pembangunan sangat besar akan tetapi kapasitas fiskal pemerintah terbatas. Pendanaan belanja pemerintah melalui APBN difungsikan sebagai katalis penggerak perekonomian pada level pusat dan daerah. Selain pendanaan melalui APBN, terdapat KPBU yang dapat menjadi opsi dalam menjawab tantangan keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah, yang mana pemanfaatannya berfokus pada penyediaan infrastruktur dalam pembangunan sektor-sektor prioritas. Percepatan pelaksanaan KPBU merupakan komitmen pemerintah yang dilaksanakan melalui dukungan penyiapan dan transaksi fasilitas penjaminan sebagai kompensasi finansial melalui badan usaha penjaminan infrastruktur. Oleh karena itu, perencanaan dan penyiapan proyek yang matang perlu diperhatikan untuk mengawal ketuntasan proyek KPBU. Selain itu, pemenuhan kebutuhan fiskal dapat dilakukan melalui sinergi pendanaan. Pemerintah mendorong pemanfaatan sumber-sumber pendanaan yang berasal dari swasta melalui skema pembiayaan yang kreatif. Dalam rangka mewujudkan sinergi pendanaan tersebut, diperlukan pemetaan terhadap skema pembiayaan dengan proyek-proyek prioritas untuk menghasilkan identifikasi proyek yang berpotensi dapat menggunakan skema pembiayaan kreatif. Pemerintah juga dapat melakukan eksplorasi pemanfaatan sumber pendanaan, di antaranya yang berasal dari corporate social responsibility (CSR), dana filantropi, dana sosial keagamaan dan yang berasal dari pengembangan pendanaan hijau (green funding), pembiayaan biru (blue financing), serta ekonomi sirkular. Pada akhirnya, diharapkan banyak kebutuhan investasi publik akan didanai melalui bauran berbagai sumber pendanaan (blended finance). 2.4.2 Pendanaan Pembangunan 2.4.2.1 Belanja Pemerintah Pusat Arah kebijakan untuk belanja pemerintah pusat yaitu
(1)dalam jangka pendek, fokus pada penguatan percepatan pelaksanaan transformasi ekonomi untuk penuntasan agenda pembangunan yang termuat dalam RPJMN Tahun 2020–2024 dan arahan Presiden RI (pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrim, penurunan prevalensi stunting, serta peningkatan investasi).
(2)arah kebijakan fiskal jangka menengah diarahkan untuk menutup kesenjangan pada SDM, infrastruktur, dan kelembagaan;
(3)memperkuat wise and better spending antara lain melalui (a) fokus pada prioritas dan orientasi pada hasil (result based); (b) efisiensi belanja nonprioritas pusat dan daerah; (c) penajaman belanja barang; (d) belanja modal antara lain difokuskan untuk transformasi ekonomi (TIK, konektivitas, energi dan pangan); (e) antisipasi terhadap ketidakpastian ekonomi, antara lain program jaring pengaman sosial yang adaptif; (f) efektivitas bantuan sosial dan subsidi (penyempurnaan data, integrasi program, serta transformasi subsidi ke bansos). 2.4.2.1.1 Sumber Pendanaan Rupiah Murni dalam APBN Sumber pendanaan Rupiah Murni mencakup seluruh penerimaan pemerintah, kecuali penerimaan pembiayaan proyek yang berasal dari pinjaman dan/atau hibah baik luar negeri maupun dalam negeri. Sumber pendanaan Rupiah Murni akan digunakan untuk kegiatan operasional maupun non operasional pemerintah, termasuk di dalamnya dukungan - II.49 - investasi pemerintah di berbagai sektor prioritas pembangunan, khususnya penyediaan layanan umum dan dasar. Selain itu, Rupiah Murni juga dimanfaatkan untuk percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19 yang membawa dampak sangat serius pada perekonomian negara. 2.4.2.1.2 Sumber Pendanaan Non Rupiah Murni dalam APBN Pendanaan pemerintah dapat bersumber dari pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun sumber keuangan lain seperti penerbitan SBN, pinjaman, dan hibah dari dalam dan luar negeri yang berasal dari (1) lembaga pembiayaan multilateral dan negara bilateral,
(2)lembaga keuangan (bank dan nonbank), dan (3) investor, baik perseorangan maupun badan usaha. Berdasarkan kebijakan fiskal yang tertulis dalam UU No. 2 Tahun 2020, pada tahun 2024 besaran defisit paling tinggi adalah sebesar 3 persen dari PDB. Untuk itu, perlu dilakukan penajaman pemanfaatan pembiayaan baik melalui penerbitan SBN maupun pinjaman dengan fokus pada PN. Pencapaian target PN didukung oleh MP seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara serta beberapa fokus lainnya termasuk pelaksanaan pemilu 2024 dan percepatan transformasi ekonomi. Pemanfaatan pembiayaan melalui penerbitan SBN akan difokuskan pada kegiatan penyediaan layanan umum dan layanan dasar pada berbagai prioritas. Penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek, sebagai bagian dari SBN, akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur, penyediaan sarana pelayanan umum, dan pemberdayaan industri dalam negeri yang kegiatannya memiliki aset yang dapat digunakan sebagai underlying. Penerbitan SBSN dapat digunakan untuk membiayai secara langsung PN melalui pelaksanaan kegiatan MP. Salah satunya yaitu pembiayaan proyek yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, di antaranya infrastruktur transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian serta infrastruktur sumber daya air. Selain itu, juga dimanfaatkan untuk pelayanan umum, seperti sektor pendidikan dan agama, pertanian dan perkebunan, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan konservasi sumber daya alam. Pendanaan melalui pinjaman luar negeri diarahkan untuk kegiatan yang memiliki nilai tambah tinggi, peluang alih teknologi dan praktik baik internasional, penyiapan konsep baru (piloting), serta sebagai pengungkit pemanfaatan sumber dan skema pendanaan lainnya (blended finance). Pemanfaatan pinjaman luar negeri difokuskan pada upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional serta mendorong transformasi ekonomi dan percepatan investasi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing. Selain itu, pinjaman luar negeri juga digunakan untuk melanjutkan kegiatan pada beberapa sektor prioritas antara lain pengembangan dan penguatan sumber daya manusia; pembangunan infrastruktur; penguatan mitigasi, adaptasi perubahan iklim, dan keberlanjutan lingkungan; ketahanan air dan pangan; ketahanan energi; manajemen risiko bencana; mendukung kegiatan riset, inovasi, dan pengembangan teknologi; serta meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan. Selanjutnya, pinjaman luar negeri juga dimanfaatkan untuk kegiatan prioritas lainnya secara selektif. Untuk pinjaman dalam negeri akan digunakan utamanya pada kegiatan yang dapat mendukung pengembangan industri dalam negeri, infrastruktur, dan peruntukan lain yang diatur oleh ketentuan perundangan yang berlaku. Sedangkan hibah akan digunakan untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang pembangunan rendah karbon, peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan kebijakan dan bantuan untuk memperkuat kelembagaan, dukungan inovasi untuk mempercepat pencapaian SDGs, berbagi pengetahuan, penanggulangan bencana alam dan nonalam, serta bantuan kemanusiaan. Selain itu, hibah juga akan diarahkan untuk peningkatan sistem investasi publik melalui (1) peningkatan kualitas perencanaan dan penyiapan proyek, (2) menaikkan profil/kredibilitas proyek, (3) capacity building, dan
(4)de-risking proyek. 2.4.2.1.3 Sumber Pendanaan Non Kementerian/Lembaga Selain belanja K/L, pendanaan pembangunan dapat juga bersumber dari belanja non-K/L, seperti belanja subsidi, belanja investasi pemerintah, belanja tanggap darurat, dan belanja kontribusi sosial. Belanja non-K/L dikelola melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan berbagai sumber pendanaan pembangunan, pemanfaatan belanja non-K/L tersebut harus terintegrasi dengan belanja K/L dan belanja TKD, serta diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan. - II.50 - 2.4.2.2 Transfer ke Daerah Kebijakan TKD pada tahun 2024 secara umum diarahkan untuk
(1)mendukung pembangunan daerah dalam mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, diantaranya melalui (a) pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; (b) peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan termasuk penanganan stunting; (c) penguatan daya saing usaha dan peningkatan investasi di daerah; (d) pembangunan rendah karbon dan transisi energi untuk mendukung peningkatan perbaikan kualitas lingkungan hidup; (e) percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas; (f) peningkatan kualitas belanja daerah dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.
(2)mendorong pengalokasian TKD berdasarkan kinerja pemerintah daerah;
(3)meningkatkan sinergi pendanaan TKD dengan sumber pendanaan lainnya;
(4)meningkatkan kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan melalui penguatan monitoring dan pemanfaatan teknologi informasi oleh daerah. Transfer ke Daerah terdiri atas
(1)Dana Bagi Hasil (DBH) dengan arah kebijakan adalah (a) mengoptimalkan kebijakan DBH earmarked yaitu (i) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan, pemulihan perekonomian daerah, serta kegiatan lainnya sesuai peraturan perundangan; dan (ii) Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DR) untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan strategis lainnya sesuai peraturan perundangan. (b) mendorong peningkatan kinerja daerah di bidang pelestarian lingkungan dan optimalisasi penerimaan negara melalui penajaman penggunaan DBH untuk eksternalitas negatif khususnya untuk daerah yang berbatasan langsung; (c) menetapkan alokasi DBH tepat waktu dan tepat jumlah melalui pengalokasian DBH berdasarkan realisasi tahun sebelumnya (t-1) sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD); (d) meningkatkan transparansi penghitungan DBH melalui perluasan cakupan perhitungan DBH dan melaksanakan diseminasi informasi, komunikasi, dan edukasi kepada pemerintah daerah; (e) mendorong pemanfaatan DBH dalam mendukung target pembangunan daerah dan meningkatkan manfaat langsung bagi masyarakat, dengan menyusun kajian khususnya bagi pemerintah daerah yang memiliki DBH yang tinggi.
(2)Dana Alokasi Umum (DAU) dengan arah kebijakan adalah (a) melanjutkan kebijakan Hold Harmless sehingga alokasi DAU setiap pemerintah daerah tidak mengalami penurunan; (b) menjaga kapasitas keuangan daerah melalui perbaikan klasterisasi penghitungan DAU, perbaikan bobot formula, serta peningkatan kualitas data dasar perhitungan alokasi; (c) mengarahkan pemanfaatan dan perhitungan alokasi DAU untuk pemenuhan SPM melalui (i) perhitungan alokasi DAU per daerah berdasarkan satuan biaya dan target layanan dasar; (ii) sinergi penyusunan kebijakan penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum dengan memperhatikan kebijakan pusat dan daerah. (d) mempertimbangkan karakteristik daerah (antara lain indeks kemahalan konstruksi, kepadatan penduduk, daerah berciri kepulauan, ketahanan pangan, pariwisata, dan konservasi hutan) sebagai perhitungan faktor penyesuaian alokasi DAU per daerah; (e) meningkatkan ketersediaan dan kualitas data capaian indikator SPM untuk seluruh daerah.
(3)Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan arah kebijakan adalah memperbesar dampak DAK melalui penerapan konsep Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS); serta memperkuat sinergi pendanaan antara DAK Fisik, DAK Nonfisik, Hibah, dan DAK dengan sumber pendanaan lainnya. - II.51 - Dana Alokasi Khusus terdiri atas Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, dan Hibah kepada Daerah. Arah kebijakan untuk masing-masing DAK adalah sebagai berikut (a) Dana Alokasi Khusus Fisik (i) mendorong pencapaian target PN berbasis MP terpilih, khususnya untuk memperkuat daya saing usaha melalui penguatan destinasi pariwisata prioritas dan pengembangan kawasan sentra produksi pangan; (ii) mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah untuk • mengurangi kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui pengentasan kawasan kumuh; • mengurangi angka stunting melalui pembangunan infrastruktur dasar; • mempercepat pembangunan infrastruktur untuk penataan kota/kabupaten serta konektivitas di daerah afirmasi. (iii) mengurangi kesenjangan layanan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan pada sektor pendidikan dan kesehatan; (iv) memfokuskan kegiatan DAK Fisik dalam menuntaskan target prioritas tematik atau bidang yang belum diselesaikan pada tahun sebelumnya; (v) mempertajam pemilihan lokasi prioritas dan menu kegiatan agar DAK lebih berdampak signifikan; (vi) mengukur capaian hasil jangka pendek (immediate outcome) sebagai salah satu instrumen monitoring dan evaluasi DAK Fisik; (vii) mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi berbasis web dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaporan hingga pemantauan dan evaluasi DAK; (viii) mendorong komitmen pemerintah daerah dalam mempersiapkan dan melaksanakan DAK serta kolaborasi kegiatan di APBD. (b) Dana Alokasi Khusus Nonfisik (i) mendukung operasionalisasi layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan perempuan dan anak; (ii) memperkuat daya saing usaha dan investasi serta pengurangan kemiskinan; (iii) mendorong penuntasan target PN; (iv) mempertajam pemilihan lokasi prioritas dan menu kegiatan DAK Nonfisik; (v) meningkatkan kualitas data dalam proses perencanaan dan penganggaran DAK Nonfisik. (c) Hibah Daerah Tujuan alokasi Hibah kepada Daerah difokuskan untuk (i) peningkatan penyediaan layanan infrastruktur dasar (air minum dan sanitasi); (ii) penguatan sentra pertanian berbasis komoditas unggulan serta peningkatan kapasitas petani; (iii) peningkatan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah urban. Evaluasi hibah ke daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri (Rupiah Murni) dan pengalihan/pengintegrasian dengan DAK Fisik.
(4)Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) (a) Dana Otsus Aceh Arah kebijakan umum Dana Otsus Aceh adalah untuk mendanai (i) pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur; (ii) pemberdayaan ekonomi rakyat; (iii) pengentasan kemiskinan; (iv) pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan; serta (v) pembangunan pelaksanaan keistimewaan Aceh dan penguatan perdamaian. Pendanaan tersebut dilakukan dalam rangka penguatan dan pemberdayaan rakyat Aceh berlandaskan budaya dan syariat Islam, peningkatan kesiapan mitigasi, ketahanan terhadap bencana, dan pencapaian sasaran pembangunan (pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, indeks pembangunan manusia, dan rasio gini). Dengan berkurangnya besaran Dana Otsus Aceh sebesar 1 persen, maka perlu dilakukan perbaikan tata kelola sebagai berikut (i) memperbaiki perencanaan dana otsus berdasarkan RPJMN, RPJMD, dan Rencana Induk (Rinduk) Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus serta dokumen rencana lainnya; (ii) menguatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan adil; - II.52 - (iii) meningkatkan kapasitas aparatur dan pengembangan manajemen berbasis kinerja; (iv) memperkuat koordinasi, kerja sama, dan kemitraan antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan pemerintah kabupaten, kota, dan kementerian/lembaga dalam perencanaan, pengalokasian, penganggaran, penyaluran, pelaporan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pemanfaatan dana otsus; (v) memperbaiki fokus, kualitas, dan prioritas penggunaan anggaran, khususnya dalam rangka mempersiapkan berakhirnya Dana Otsus Aceh pada tahun 2028; (vi) mengalokasikan dana otsus selaras dengan isu strategis Provinsi Aceh, terutama mengatasi kemiskinan yang tinggi, memperbaiki standar hidup layak, serta menurunkan prevalensi stunting; (vii) mempertajam sinkronisasi dan integrasi pemanfaatan dana otsus dengan sumber pendanaan lainnya, termasuk dunia usaha dan mitra pembangunan; dan (viii) memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi penyaluran. (b) Dana Otsus Papua Arah kebijakan umum Dana Otsus Papua sebagai berikut (i) mendukung pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik termasuk dalam rangka percepatan pembangunan ibu kota DOB; (ii) meningkatkan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga adat; (iii) mengembangkan SDM melalui pendanaan untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; serta (iv) mendanai pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan. Selain arah kebijakan umum, Dana Otsus Papua diarahkan untuk meningkatkan tata kelola dalam (i) menetapkan pengalokasian Dana Otsus Papua sebesar 2,25 persen dari pagu DAU Nasional. Hal ini sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; (ii) mengarahkan penggunaan Dana Otsus Papua dalam bentuk 1 persen block grant dan 1,25 persen performance based grant berdasarkan kinerja penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (iii) meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan di Wilayah Papua dengan • menyusun perencanaan yang mengacu pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022–2041 dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) Tahun 2023–2024 yang dapat menjadi pedoman dalam penyusunan arah kebijakan belanja pemerintah; • menggunakan sistem informasi pengelolaan dana otsus yang terintegrasi berbasis prinsip interoperabilitas; serta • mempertimbangkan hasil sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otsus di Wilayah Papua oleh Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua. (iv) meningkatkan pengawasan pelaksanaan dana otsus dengan melibatkan APIP dan masyarakat. Mengingat arahan penggunaan dana otsus akan mempertimbangkan aspek kinerja, maka pemanfaatannya perlu sejalan dengan koridor percepatan pembangunan wilayah Papua sebagai berikut (i) meningkatkan kualitas pengelolaan pendanaan otsus yang mengacu pada kebijakan dalam rencana induk dan terintegrasi dengan rencana aksi agar target atau capaian output jelas dan terukur, serta disinergikan dengan sumber penerimaan di luar penerimaan otsus dengan tujuan untuk • mendorong transformasi perekonomian wilayah menjadi basis hilirisasi komoditas unggulan wilayah pertanian; • mendorong pengembangan wilayah dan percepatan pembangunan kesejahteraan berbasis tujuh wilayah adat di enam provinsi Wilayah Papua; • mempercepat pembangunan sumber daya manusia OAP; serta • mengoptimalkan pelaksanaan otonomi khusus berlandaskan pendekatan budaya dan kondisi sosio-ekologis Wilayah Papua. (ii) memperkuat koordinasi, kerja sama, dan kemitraan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan masyarakat - II.53 - dalam penyaluran, pelaporan, pemantauan, pengendalian, serta evaluasi pemanfaatan dana dan capaian kinerja dana otsus; (iii) memperhatikan kebutuhan dan prioritas pembangunan masing-masing kabupaten/kota di Papua secara bertahap hingga tercapainya Papua yang Sehat, Cerdas, dan Produktif; dan (iv) memfokuskan pembangunan Wilayah Papua yang ditujukan untuk • meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Papua yang ditunjang dengan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas untuk menuju Papua Sehat; • meningkatkan masyarakat Papua yang berkepribadian unggul, berkarakter, dan berdaya saing untuk menuju Papua Cerdas; dan • meningkatkan kompetensi, daya saing, kreativitas, dan inovasi masyarakat Papua dalam pengembangan potensi ekonomi lokal untuk menuju Papua Produktif.
(5)Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan arah kebijakan sebagai berikut (a) mengarahkan usulan rencana kebutuhan dana keistimewaan yang berpedoman pada Rencana Induk Dana Keistimewaan, Peraturan Daerah Istimewa (Perdais), RPJMD, dan RKPD serta disinkronkan dengan RPJPN, RPJMN, dan Renstra K/L terkait; (b) memfokuskan pemanfaatan dana keistimewaan untuk mengatasi isu strategis di Provinsi D.I Yogyakarta, khususnya dalam upaya penurunan tingkat kemiskinan, perluasan akses layanan infrastruktur konektivitas dan pelayanan dasar, serta peningkatan produktivitas UMKM; (c) meningkatkan tata kelola pemanfaatan dana keistimewaan yang partisipatif dan transparan melalui pengembangan sistem informasi yang terintegrasi; (d) memperbaiki mekanisme tata kelola dana keistimewaan melalui keterlibatan APIP daerah; (e) mengoptimalkan peran K/L terkait dalam mengawal penyelenggaraan dana keistimewaan melalui penguatan koordinasi dalam proses perencanaan dan penganggaran, penyaluran, serta pelaporan dan pertanggung jawaban; (f) meningkatkan sinergi kegiatan antara belanja daerah, belanja K/L dengan belanja dana keistimewaan untuk memastikan pencapaian prioritas nasional, prioritas daerah, target capaian (outcome) pusat-daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas pembangunan kabupaten/kota di D.I Yogyakarta.
(6)Dana Desa Arah kebijakan umum dana desa antara lain (a) mendukung pencapaian sasaran nasional pembangunan desa, yaitu (i) berkurangnya 10.000 desa tertinggal dan meningkatnya 5.000 desa mandiri; (ii) menurunkan angka kemiskinan perdesaan hingga satu digit; dan (iii) revitalisasi BUMDesa/BUMDesa Bersama. (b) mendukung tema, arah kebijakan, serta PN RKP Tahun 2024; (c) memprioritaskan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa yang berkelanjutan serta perlindungan sosial; (d) melanjutkan kebijakan pengalokasian dana desa sesuai UU HKPD, melalui pengalokasian dengan mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan dana desa; (e) menyempurnakan formula pengalokasian dana desa berdasarkan prinsip keadilan dan pemerataan melalui penurunan alokasi dasar, peningkatan bobot alokasi formula, penetapan afirmasi secara proporsional kepada desa-desa sangat tertinggal, serta memperhatikan angka kemiskinan, luas wilayah, tingkat kesulitan geografis, dan jumlah penduduk; (f) mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dana desa; (g) memperkuat pemantauan kebijakan fiskal nasional (kemiskinan ekstrem, stunting, inflasi) di tingkat desa dan sinergi penggunaan dana desa; (h) menguatkan peran pemerintah daerah dalam penentuan pemanfaatan dana desa; (i) mendorong ketersediaan data desa berkualitas dan valid sebagai basis pengambilan kebijakan. Arah kebijakan khusus dana desa adalah penguatan prioritas dan fokus pemanfaatan dana desa sesuai kewenangan, potensi dan karakteristik desa, dalam rangka (a) dukungan penanganan kemiskinan ekstrem; (b) dukungan program ketahanan pangan dan hewani mencakup sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, hortikultura, dan perikanan; - II.54 - (c) penanganan kesehatan masyarakat, termasuk penurunan angka prevalensi stunting, peningkatan kesehatan keluarga, dan penanganan wabah penyakit; (d) operasional pemerintahan desa, termasuk pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial; (e) dukungan peningkatan produktivitas perekonomian dengan fokus (i) permodalan BUM Desa; (ii) pengembangan kelembagaan ekonomi di desa, termasuk Koperasi Unit Desa (KUD), BUM Desa/BUM Desa Bersama, dan UMKM; (iii) akses perbankan masyarakat desa; (iv) akses pemasaran produk dan pelayanan logistik desa; (v) perluasan kesempatan dan lapangan pekerjaan layak melalui peningkatan kegiatan padat karya tunai desa, pengembangan desa wisata, desa digital, dan BUM Desa/BUM Desa Bersama; (vi) diversifikasi kegiatan ekonomi desa produktif, meliputi industri pengolahan, perdagangan, pariwisata, ekonomi kreatif, dan jasa lainnya; (vii) peningkatan kapasitas masyarakat desa, termasuk SDM BUM Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD); (viii) peningkatan kerja sama antardesa, termasuk penetapan dan penegasan batas wilayah antardesa untuk meningkatkan kepastian hukum, stabilitas keamanan, dan kondusivitas iklim usaha di desa. (f) dukungan penyediaan infrastruktur pelayanan dasar melalui program padat karya tunai desa, antara lain dalam penyediaan: (i) sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berskala desa; (ii) sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD); (iii) akses dan moda transportasi desa; (iv) pemanfaatan energi baru terbarukan berskala desa; (v) penyediaan fasilitas pendidikan; (vi) daur ulang persampahan dengan prinsip 3R dan ekonomi sirkular; serta (vii) pemeliharaan lingkungan dan pembangunan prasarana lainnya dalam rangka mitigasi, adaptasi, dan penguatan ketahanan bencana. 2.4.2.3 Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Dalam rangka menjaga kualitas APBN, perkuatan sinergi perencanaan dan penganggaran diperlukan untuk optimalisasi pemanfaatan BA BUN tahun 2024, yang diarahkan antara lain untuk
(1)optimalisasi belanja non-K/L diarahkan pada (a) pemenuhan kewajiban pemerintah untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan utang; (b) peningkatan efisiensi bunga utang pada tingkat risiko yang terkendali dengan pemilihan komposisi utang yang optimal dan waktu pengadaan utang yang tepat; dan (c) pengalihan subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi langsung kepada penerima secara tepat sasaran. Terkait subsidi pupuk, kebijakan diarahkan pada perbaikan efektivitas pelaksanaan dan ketepatan sasaran penyaluran melalui digitalisasi sistem menggunakan data spasial, pemberian subsidi untuk jenis pupuk tertentu dan komoditas yang menjadi prioritas, serta penerapan subsidi langsung kepada petani secara bertahap.
(2)kebijakan pemanfaatan BA BUN dalam komponen pembiayaan anggaran, yaitu terkait pembiayaan investasi untuk BUMN diarahkan pada optimalisasi investasi pemerintah untuk mendorong peran BUMN melalui penguatan value creation yang dilaksanakan melalui peningkatan kinerja, peningkatan peran BUMN sebagai agent of development, serta peningkatan kontribusi BUMN terhadap penerimaan negara. 2.4.2.4 Sumber Pendanaan Nonpemerintah Kebutuhan pendanaan dalam mewujudkan sasaran prioritas pembangunan sangat besar. Kebutuhan tersebut merupakan implikasi dari upaya pemerintah dalam menjalankan kewajiban untuk memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat. Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah mendorong adanya sinergi antarsumber pendanaan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta. Oleh karena itu, perlu mendorong transformasi secara menyeluruh baik dari sisi pendapatan negara, belanja negara pusat dan daerah, termasuk dalam hal penentuan skema pendanaan dengan meningkatkan peran non- APBN yang lebih optimal. Pendanaan pemerintah melalui APBN difungsikan sebagai katalis penggerak perekonomian pada level pusat dan daerah. Selain itu pendanaan APBN diposisikan pada skema pendanaan yang bersifat mendesak dan pelayanan dasar sehingga diperlukan transformasi pendanaan pembangunan yang dapat memobilisasi sumber-sumber pendanaan baik di sektor publik maupun sektor swasta. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan pembangunan, salah satunya melalui peran KPBU. - II.55 - Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha menjadi opsi dalam menjawab tantangan keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah sekaligus mewujudkan prinsip whole life cycle yang memastikan terjaminnya layanan infrastruktur yang berkualitas selama masa kerja sama serta menjadi pintu bagi peluang sektor swasta untuk berinvestasi, menghadirkan infrastruktur yang tepat waktu, tepat anggaran, dan tepat layanan. Bagi badan usaha, KPBU memiliki nilai pengembalian yang kompetitif, pembagian risiko yang sesuai, koridor dan regulasi pendukung yang lengkap, serta adanya fasilitas penjaminan. Selain itu, KPBU juga dibekali dengan koridor hukum dan regulasi yang jelas sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong skema pembiayaan tersebut. Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 dan Permen PPN/Kepala Bappenas No. 2 Tahun 2020 telah mengatur tata cara KPBU dengan cukup lengkap. Regulasi tersebut juga dilengkapi dengan peraturan instansi terkait yang terlibat dalam tahapan pelaksanaan KPBU, seperti Perka LKPP No. 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha dan PMK No. 260 Tahun 2010 jo. PMK 8 Tahun 2016 terkait penjaminan pemerintah. Pemanfaatan KPBU dalam penyediaan infrastruktur akan terus diperkuat terutama untuk pembangunan sektor-sektor prioritas sebagaimana diatur dalam Permen PPN/Kepala Bappenas No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Pemerintah juga berkomitmen dalam percepatan pelaksanaan KPBU di Indonesia, di antaranya melalui dukungan penyiapan dan transaksi berupa project development facilities (PDF). Fasilitas tersebut akan membantu Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) menyiapkan dokumen dari tahap penyiapan hingga tercapainya financial close, kontribusi fiskal dalam hal kelayakan, serta bentuk lainnya seperti insentif perpajakan dan dukungan konstruksi sebagian. Pemerintah juga memberikan fasilitas penjaminan sebagai kompensasi finansial melalui badan usaha penjaminan infrastruktur. Selain itu, dalam rangka melaksanakan percepatan pelaksanaan dan forum koordinasi bersama, pemerintah melalui Kantor Bersama KPBU memberikan fasilitasi, pendampingan, serta peningkatan kapasitas instansi pusat dan daerah dalam pelaksanaan proyek KPBU. Selanjutnya, beberapa hal perlu menjadi perhatian dalam menyukseskan proyek KPBU. Hal tersebut diawali dari perencanaan dan penyiapan proyek yang matang, penilaian kelayakan proyek baik secara ekonomi dan finansial, status ketersediaan lahan, regulasi dan perizinan yang dibutuhkan, serta kesiapan dan komitmen sumber daya manusia pelaksana proyek. Sinergi pendanaan dalam mendukung penyediaan infrastruktur mutlak dibutuhkan. Pemerintah mendorong pemanfaatan sumber-sumber pendanaan yang berasal dari swasta melalui skema pembiayaan yang kreatif. Dalam rangka mewujudkan sinergi pendanaan tersebut, diperlukan pemetaan terhadap skema pembiayaan dengan proyek-proyek prioritas untuk menghasilkan identifikasi proyek yang berpotensi dapat menggunakan skema pembiayaan kreatif. Langkah ini akan menghasilkan penyiapan proyek yang lebih dini sesuai dengan skema pembiayaan yang dipilih. Selanjutnya, potensi pendanaan inovatif yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah antara lain melalui pemanfaatan dan sekuritisasi aset pemerintah. Pemerintah mengundang aktor-aktor pembangunan lainnya seperti filantropis, memanfaatkan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) dari pengembangan proyek, menerapkan skema konsesi terbatas maupun asset recycling untuk mendatangkan sumber pendanaan bagi proyek investasi publik, serta menerapkan refinancing dengan mengoptimalkan penggunaan dana dengan cost of fund yang relatif lebih rendah dan potensi sumber pendanaan alternatif lainnya seperti dana pensiun dan haji. Selain itu, pemerintah dapat melakukan eksplorasi pemanfaatan sumber pendanaan non- konvensional seperti kegiatan corporate social responsibility (CSR). Sesuai dengan prinsip- prinsip pembangunan berkelanjutan, pemerintah juga mengembangkan pendanaan hijau (green funding). Pada akhirnya, pendanaan pembangunan dari bauran berbagai sumber pendanaan (blended finance) akan semakin meningkat. Pembangunan Ibu Kota Nusantara juga melibatkan berbagai skema pembiayaan dan tidak bergantung pada APBN/APBD. Potensi skema pembiayaan tersebut sebagaimana tertuang dalam PP No. 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Disebutkan pula bahwa pendanaan IKN tidak hanya bersumber dari APBN namun juga sumber lain yang sah di antaranya KPBU IKN, pembiayaan yang bersumber dari surat berharga negara, keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha, dukungan pendanaan atau pembiayaan internasional, pajak khusus IKN dan/atau pungutan khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR RI dan pembiayaan kreatif (creative financing). - II.56 - 2.4.3 Integrasi dan Optimalisasi Pendanaan Pembangunan Secara umum, pendanaan pembangunan mengedepankan paradigma bahwa pemanfaatan pendanaan harus dilakukan dengan urutan prioritas yaitu (1) pendanaan swasta, (2) KPBU,
(3)pendanaan BUMN, dan (4) APBN sebagai sumber terakhir yang dapat digunakan. Pendanaan proyek secara umum harus menyinergikan berbagai potensi sumber pendanaan melalui pengambilan kebijakan yang tepat dan menyeluruh. Untuk melakukan hal tersebut, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan pemerintah, antara lain (1) koordinasi lintas K/L dan antartingkat pemerintahan pada semua tahapan kegiatan dimulai dari perencanaan, penyiapan, penganggaran, pengadaan hingga ke tahap operasionalisasi kegiatan; (2) pengembangan integrasi sistem dan data pada dokumen perencanaan dan penganggaran; serta (3) evaluasi melalui pemanfaatan basis data yang sama dan termutakhir. Hal ini sekaligus akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan belanja negara. Pada sisi penguatan sinergi pusat dan daerah dilakukan dengan pengembangan dan perluasan mekanisme hibah ke daerah melalui transfer berbasis kinerja (output based transfer). Hal ini juga sangat terkait dengan pengendalian program untuk menjamin pencapaian PN di daerah. Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan RKP Tahun 2024 diperlukan optimalisasi pemanfaatan sumber pendanaan baik sumber pendanaan APBN maupun non-APBN. Strategi yang perlu dilakukan untuk melakukan optimalisasi tersebut di antaranya
(1)melakukan percepatan pada proyek yang sedang berjalan kementerian/lembaga perlu melihat kegiatan prioritas apa saja yang sedang berjalan untuk dapat melakukan percepatan kegiatan dikarenakan pada tahun 2024 merupakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMN Tahun 2020–2024. Percepatan pelaksanaan ini diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dari sisi belanja pemerintah.
(2)mengakomodasi kegiatan prioritas proyek dengan tingkat urgensi tinggi perlu dilaksanakan, sehingga dalam penyediaan pendanaannya K/L perlu memanfaatkan sumber-sumber pendanaan existing dengan melakukan (a) penajaman/realokasi kegiatan pada kegiatan yang lebih prioritas; (b) memaksimalkan penggunaan sisa dana pinjaman; dan (c) mengoptimalkan alokasi yang telah tersedia pada dokumen perencanaan pendanaan jangka menengah.
(3)meningkatkan kesiapan proyek penyiapan investasi pemerintah perlu segera dilakukan sebagai bagian dari konsolidasi kegiatan untuk menjaga momentum pembangunan. Kesiapan usulan kegiatan pembangunan sangat diperlukan agar kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat secara konkret berkontribusi dalam pencapaian sasaran pembangunan. Untuk itu, diperlukan penajaman terhadap persiapan proyek baik pada kesiapan strategis maupun kesiapan teknis. Kesiapan pada aspek strategis mencakup kesesuaian kegiatan dengan prioritas dan pemenuhan aspek kelayakan ekonomi. Pada tahun 2024 pendanaan terhadap kegiatan akan difokuskan pada (a) percepatan transformasi ekonomi, (b) prioritas nasional, (c) proyek prioritas strategis (Major Project), (d) prioritas lainnya seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan Pemilu tahun 2024, serta (e) arahan Presiden. Kegiatan tersebut telah sesuai dengan fokus pendanaan tahun 2023, maka kegiatan yang siap untuk dilaksanakan diharapkan memenuhi aspek kelayakan ekonomi dengan memberikan efek pengganda pada perekonomian seperti pada penciptaan lapangan kerja. Kesiapan kegiatan khususnya aspek teknis seperti (a) sudah memiliki lahan yang siap digunakan dan (b) dokumen pendukung kegiatan seperti Feasibility Study (FS)/Kerangka Acuan Kerja (KAK), Detail Engineering Design (DED), dan dokumen lelang. Aspek teknis lainnya yang perlu ditingkatkan kesiapannya adalah manajemen kegiatan yang meliputi organisasi proyek, prosedur pelaksanaan, SDM, serta sumber daya pendukungnya. Apabila kegiatan yang diusulkan belum memenuhi kriteria kesiapan untuk dapat dilaksanakan pada tahun 2024, maka perlu dilakukan restrukturisasi dan percepatan proses penyiapan agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya. - III.1 - III BAB III TEMA DAN SASARAN PEMBANGUNAN "Tema RKP Tahun 2024 berfokus pada percepatan dalam mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Tema tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan RPJMN Tahun 2020-2024, arahan Presiden, hasil evaluasi pembangunan tahun 2022, evaluasi kebijakan tahun 2023, forum konsultasi publik, kerangka ekonomi makro, dan isu strategis lainnya" 3.1 RPJMN Tahun 2020–2024 dan Arahan Presiden 3.1.1 Visi dan Misi RPJMN Tahun 2020–2024 Dalam rangka pencapaian Visi Presiden yang termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024, ditetapkan Misi Presiden yang dimanifestasikan ke dalam sembilan butir Nawacita. Gambar 3.1 Visi dan Misi Presiden dalam RPJMN Tahun 2020–2024 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Sehubungan dengan kedudukan RPJMN Tahun 2020–2024 sebagai penjabaran tahap akhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025, maka Visi dan Misi Presiden dalam RPJMN Tahun 2020–2024 juga diselaraskan sebagai upaya periode terakhir RPJPN. Tujuan periode terakhir RPJPN tersebut adalah "mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing". Komitmen Presiden dalam mempersiapkan landasan kokoh menuju 100 tahun Indonesia merdeka, serta mempercepat tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana Pembukaan UUD Tahun 1945, diwujudkan melalui penyusunan Visi Indonesia 2045, yaitu Indonesia Maju. Visi Indonesia 2045 diarahkan sebagai koridor untuk mewujudkan Bangsa Indonesia yang maju, adil, dan makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Implementasi RPJMN Tahun 2020–2024 memiliki nilai strategis sebagai tahap awal fondasi pencapaian Visi Indonesia 2045. Visi Presiden dalam RPjMN Tahun 2020-2024 '' Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat. Mandiri. dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong Sembilan Poin Nawacita Misi Presiden � - �� iP& � - III.2 - Gambar 3.2 Pilar Visi Indonesia 2045 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 3.1.2 Arahan Presiden dalam RPJMN Tahun 2020–2024 Manifestasi dari arahan Presiden untuk mencapai misi Nawacita dan Visi Indonesia 2045 mencakup lima komponen, yakni Pembangunan SDM, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi. Gambar 3.3 Visi Indonesia 2045 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 • •Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan •Pemerataan Pembangunan • Pembangunan Manusia serra Penguasaan llmu Pengetahuan dan Teknologi Pemerataan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Pemerimahan Pencapaian visi 2045 melalui transformasi ekonomi yang di dul<ung oleh hiliriasasi industri dengan memanfaatkan sumber daya manusia, infrastruktur, penyederhanaan regulasi, dan reformasi birokrasi. ' Mcmbangun SOM pckerja kcras yang dinamis, produktif, tcrmapil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang di dukung dengan kerja sama industri dan tatenta global. Melanjutkan pembangunan konektivitas kawasan produksi dengan kawasan distrtbust. mempermudah akses ke kawasan wtsata, mendongkrak lapangan kerja baru, dan mempercepat peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat. Menyederhanakan segala bentuk regulasi dengan pendekatan Omnibus Law, terutarna mcncrbitkan dua undang undang (UU). Pcrtama, UU Cipta Lapangan Kcrja, Kcdua, UU Pcmbcrdayaan UMKM. Memprirotaskan irwestasi dalam upaya penciptaan lapangan kerja. memangkas proscdur dan birokrasi yang panjang, dan menyederhanakan csclonisasi (jabatan stuktural). Melakukan transformasi ekonomi dari ketergantungan pada sumber daya alam mcnjadi daya saing rnanufaktur dan jasa modern yang mcmpunyai nilai tambah tinggi bagi kcmakmuran bangsa.dcmi keadilan sosial bagi seluruh raykat Indonesia. - III.3 - Sebagai operasionalisasi Visi Misi dan Arahan Presiden dalam RPJMN Tahun 2020–2024, serta landasan pencapaian Visi Indonesia 2045, disusun tujuh agenda pembangunan dalam RPJMN Tahun 2020–2024, yakni (1) memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan; (2) mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan; (3) meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing; (4) revolusi mental dan pembangunan kebudayaan;
(5)memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar; (6) membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim; serta (7) memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. Tujuh agenda pembangunan tersebut ditranslasikan menjadi tujuh prioritas nasional dalam RKP Tahun 2024. 3.2 Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Strategi Pembangunan 3.2.1 Tema Pembangunan Tema RKP diarahkan untuk menjaga kesinambungan dan konsistensi pembangunan tahunan, serta sebagai upaya untuk membaurkan dinamika perubahan lingkungan yang terjadi secara tahunan ke dalam skenario pembangunan dalam RKP, dengan tetap memperhatikan koridor RPJMN. Pada RKP Tahun 2023 pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan trajectory pertumbuhan ekonomi dan indikator makro lainnya pada kondisi prapandemi COVID-19. Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut, RKP Tahun 2023 mendorong transformasi ekonomi sebagai game changer menuju Indonesia Maju. Transformasi ekonomi berorientasi pada peningkatan produktivitas, terutama dalam peningkatan nilai tambah di dalam dan antarsektor ekonomi, dan pergeseran tenaga kerja dari sektor informal yang bernilai tambah relatif rendah menuju sektor formal yang bernilai tambah tinggi sehingga mendorong peningkatan pertumbuhan potensial jangka panjang. Peningkatan produktivitas juga diarahkan untuk menciptakan pembangunan inklusif dan berkelanjutan melalui (1) pertumbuhan dan perkembangan ekonomi; (2) pemerataan pendapatan dan pengurangan kemiskinan; dan (3) perluasan akses dan kesempatan. Gambar 3.4 Penyusunan Tema Pembangunan RKP Tahun 2024 Mempertimbangkan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Memperhatikan beberapa koridor tersebut, maka tema pembangunan RKP Tahun 2024 ditetapkan yaitu "Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan". Secara visual, kerangka pikir tema dimaksud ditunjukkan sebagai berikut. Arahan Presiden O Evaluasi Kebijakan Tahun 2023 0 Forum Konsultasi Publik O Hasil Evaluasi Kinerja Pembangunan Tahun 2022 Sasaran RPJMN 9 Tahun 2020-2024 Kerangka Ekonomi O Makro Dinamika Ketidakpastian Global O dan Menyukseskan Pemilu 7024 lsu Strategis Lainnya Yang Menjadi Perhatian - III.4 - Gambar 3.5 Kerangka Pikir Tema RKP Tahun 2024 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Kedudukan RKP Tahun 2024 sebagai penjabaran tahun terakhir RPJMN Tahun 2020–2024 melatarbelakangi komitmen pemerintah untuk mengutamakan pencapaian target-target pembangunan pada tahun 2024 sebagaimana termuat dalam RPJMN sehingga hasil pembangunan diharapkan dapat benar-benar dirasakan oleh penerima manfaat dan menghasilkan stabilitas di berbagai bidang pembangunan. Hal ini guna menyediakan prakondisi yang kuat sebagai fondasi pembangunan nasional jangka menengah periode selanjutnya (2025–2029). Dalam sudut pandang ini, RKP Tahun 2024 menjadi sangat strategis. Tema "Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan" dipandang sebagai upaya untuk memenuhi target-target sasaran akhir RPJMN Tahun 2020–2024, dan mendorong terciptanya fondasi yang kokoh untuk melanjutkan estafet pembangunan periode 2025–2029. 3.2.2 Sasaran Pembangunan Sasaran pembangunan tahun 2024 adalah mengupayakan pencapaian target-target pembangunan RPJMN Tahun 2020–2024 dan mendorong terciptanya fondasi yang kokoh bagi pembangunan periode 2025–2029 melalui:
(1)Percepatan transformasi ekonomi berkelanjutan, dengan indikator (a) pertumbuhan ekonomi, (b) tingkat pengangguran terbuka, (c) rasio gini, dan (d) penurunan emisi gas rumah kaca;
(2)Peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia sebagai manifestasi pembangunan inklusif, dengan indikator (a) indeks pembangunan manusia, dan (b) tingkat kemiskinan. Selain itu, aksentuasi indikator pembangunan tahun 2024 diarahkan untuk meningkatkan nilai tukar petani dan nilai tukar nelayan. Uraian lebih lanjut ditunjukkan sebagai berikut. Gambar 3.6 Sasaran dan Indikator Pembangunan RKP Tahun 2024 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; Percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas; serta Percepatan pembangunan tbu Kola Nu.santara. Pembangunan rendah karbon dan transis1 energi yang mampu merespons tantangan·tantangan dari perubahan iklim dan menjaga daya saing ekonomi. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pend,dikan; Revitalisasi industri dan penguatan riset terapa,i; serta Penguatan daya saing usaha. Mempercepat Transformasi Ekonomi yang lnklusif dan Berkelanjutan -e- Pertumbuhan Tingk.at Tingkat N1lai Tukar Eko""'11;(%) Kemi:skinan ('9) Pengangguran NelayanlNTN Terbuka/TPT (%) (nilai) 5,3·5,7 6,5-7,5 5,0-5,7 107-110 :==-@) T T T I I I l l l lndeb RasioGlnj Pembangunan Penurunan Emisi NilaiTukar (rulai) ManusiaJIPM Gasltumah PetanilNTP (nilai) Kac.,/GRK (%) (nilai) 0,374-0,377 73,99 - 74,02 27,27 105-108 0 " 0 -G- .�. - III.5 - 3.2.3 Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Berdasarkan tema dan sasaran pembangunan RKP Tahun 2024, ditetapkan delapan arah kebijakan pembangunan yaitu (1) pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, (2) peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, (3) revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, (4) penguatan daya saing usaha, (5) pembangunan rendah karbon dan transisi energi, (6) percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, (7) percepatan pembangunan ibu kota nusantara, serta (8) pelaksanaan pemilu 2024. Sebagai operasionalisasi dari arah kebijakan pembangunan tahun 2024, ditetapkan strategi pembangunan yang melekat pada masing-masing arah kebijakan sebagaimana termuat dalam infografis di bawah ini. Gambar 3.7 Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan 3.3 Prioritas Nasional Arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional tahun 2024 selanjutnya dituangkan ke dalam tujuh Prioritas Nasional (PN) RKP Tahun 2024. Tujuh PN merupakan Agenda Pembangunan yang termuat dalam RPJMN Tahun 2020–2024 dan tetap dipertahankan pada RKP Tahun 2024 sebagai pelaksanaan kerangka tema, arah kebijakan, dan strategi pembangunan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta mengoptimalkan efektivitas pengendalian pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah. Ketujuh PN RKP Tahun 2024 disampaikan dalam infografis di bawah ini. 11 Pengurangan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Pembangunan Rendah Karbon dan Transisi Energi ... Memanfaatkan dan memutakhirkan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk peningkatan akurasi program pcrlindungan sosial ... Konvergensi pe.aksanaan program-program perlindungan sosial ... lntervensi kotaborati+ untuk penanggulangan kemiskinan ... Peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan ... Peningkatan kualitas konsumsi pangan Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan ... Mcmpcrkuat pcnyclcnggaraan tata kcrola kcpcndudukan ... Reformasi sistem perJ.ndungan sosial ... Meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehata n semesta ... Meningkatkan pemerataan ,ayanan pendidikan berkualitas ... Meningkatkan kualitas anak, perempuan, dan pemuda ... Meningkatkan produktivitas dan daya saing m Revitalisasi lndustri dan w Penguatan Riset Terapan ... Mcningkatkan daya saing dan komplcksitas industri yang didukung percepatan hiJ.risas, dan penguatan rantai paso� ... Menyediakan lk'im yang Kondusif dalam Penyusunan Riset Nasional Penguatan Daya Saing Usaha ... Mcningkatkan Kualitas Tcknologi lnformasi ... Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saong Ekonom, ... Mewujudkan tnvestasi yang Berkuaoitas melalu' Penciptaan lklim lnvenasi yang Ramah dan Kondusif ... Meningkatkan Daya Saing UMKM dan Koperasi ... Meningkatkan modernisasi dan penerapan korporasi untuk daya saing pertanian dan kelautan perikanan ... Melaksanakan pembangunan rendah karbon di lima sektor prioritas (energi berkelanjutan. pengelolaan lahan bcrkclanjutan, industri hijau, pcngclolaan lirnbah dan ekonomi sirkular. serta karbon biru dan pesisir) . ... Konservasi lahan produktif ... Menguatkan transisi energi melalui pemerataan akses energi berkeadilan ... Meningkatkan layanan tenaga listrik yang merata. berkualitas• berkclanjutan dan bcrkcadilan. scrta pcrluasan pcmanfaatan • Percepatan Pembangunan lnfrastruktur Dasar dan Konektivitas ... Meningkatkan akses rumah tangga terhadap perumahan dan permukiman layak huni dan aman, dalam konteks pencegahan maupun pengentasan permukiman kumuh ... Meningkatkan ketahanan air di tingkat wilayah sungai melalui penerapan pendekatan Simpan Air, Jaga Air, dan Hemat air. ... Mcningkatkan sincrgi dan kolaborasi pcngclolaan sumbcr daya air dengan berbagai agenda pembangunan sekonomi dan meningkatkan ketahanan kebencanaan di setiap wilayah . ... Meningkatkan SOM, sarana dan prasarana layanan keselematan dan keamanan transportasi ... Meningkatkan konektivias untuk mendukung kegiatan ekonomi dan aksesibilitas menuju pusat pelayanan dasar dan daerah 3TP (Tertinggal, Terluar. Terdepan. dan Pebatasan) Percepatan Pembangunan lbu Kota Nusantara ... Membangun gedung pemerintahan dan hunian ... Membangun infrastruktur utama • Pel,ku""" Pom;1, 2024 ... Mendorong terwujudnya tahapan Pemilu/Pemilihan sesuai jadwal ... Mcningkatkan kualitas pcnyclcnggaraan kcpcmiluan ... Mengamankan penyelenggaraan pcmilu tahun 2024 ... Mendukung penyelenggaraan Pemilu di luar negeri - III.6 - Gambar 3.8 Prioritas Nasional RKP Tahun 2024 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Sebagai suatu kebijakan yang sistematis dan terarah, desain masing-masing PN memiliki arah sasaran yang perlu diwujudkan. Rincian sasaran dari masing-masing PN disampaikan sebagai berikut Gambar 3.9 Sasaran Masing-masing Prioritas Nasional 2024 Prioritas Nasional ,:.tK--L� .......... �--·� . � Sasaran PN 1 adalah sebagai berikut:
(1)Terwujudnya transisi energi dan peningkatan kualitas sumber daya ekonomi sebagai pendukung pembangunan yang berkelanjutan dengan mendorong (a) Porsi EBT dalam bauran energi nasional, (b) Skor Pola Pangan Harapan (PPH), dan (c) Pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) secara berkelanjutan.
(2)Terwujudnya percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui upaya revitalisasl lndustri dan penguatan daya saing usaha dengan mendorong (a) Rasio kewirausahaan nasional, (b) Pertumbuhan PDB pertanian, (c) Pertumbuhan PDB perlkanan, (d) Pertumbuhan PDB lndustri pengolahan, (e) Kontribusi PDB industri pengolahan, (f) Nilai devisa pariwisata, (g) Kontribusi PDB pariwisata, (h) Penyediaan lapangan kerja per tahun, (i) Pertumbuhan investasi (PMTB), 0) Pertumbuhan ekspor industri pengolahan, (k) Pertumbuhan ekspor riil barang dan jasa, dan (I) Rasio perpajakan terhadap PDB. - III.7 - Sasaran PN 2 adalah sebagai berikut:
(1)Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Kawasan Timur Indonesia (KTI) dengan mendorong (a) Laju pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) KTI, (b) IPM KTI, dan (c) Persentase penduduk miskin KTI.
(2)Terjaganya pertumbuhan ekonoml dan tlngkat kesejahteraan masyarakat di Kawasan Barat Indonesia (KBI) dengan mendorong (a) Laju pertumbuhan PDRB KBI, (b) IPM KBI, dan (c) Persentase penduduk miskin KBI. Sasaran PN 3 adalah sebagai berikut:
(1)Terkendalinya pertumbuhan penduduk dan menguatnya tata kelola kependudukan dengan mendorong (a) Angka Kelahiran Total (Total Fertility Rate/TFR), dan (b) Persentase cakupan kepemilikan Nomor lnduk Kependudukan (NIK).
(2)Meningkatnya perlindungan sosial bagi seluruh penduduk dengan mendorong (a) Proporsi penduduk yang tercakup dalarn program jaminan sosial, dan (b) Proporsi rumah tangga miskin dan rentan yang memperoleh bantuan sosial pemerintah.
(3)Terpenuhinya layanan dasar bidang kesehatan dan pendidikan dengan mendorong (a) Angka Kematian lbu (AKI), (b) Angka Kematian Bayi (AKB), (c) Persentase imunisasi dasar lengkap pada anak usia 12-23 bulan, (d) Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita, (e) Prevalensi wasting (kurus dan sangat kurus) pada balita, (f) lnsidensi tuberkulosis, (g) Jumlah kabupaten/kota yang mencapal elimlnasl malaria, (h) Jumlah kabupaten/kota dengan eliminasi kusta, (i) Prevalensi obesitas pada penduduk umur > 18 tahun, (j) Persentase merokok penduduk usia 10-18tahun, (k) Nllai rata-rata hasil PISA: Membaca, (I) Nilai rata-rata hasil PISA: Matematika, (m) Nilai rata-rata hasil PISA: Sains, (n) Rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas, dan (o) Harapan lama sekolah.
(4)Meningkatnya kualitas anak, perempuan, dan pemuda dengan mendorong (a) lndeks Perlindungan Anak (IPA). (b) lndeks Pembangunan Gender (IPG), dan (c) lndeks Pembangunan Pemuda (IPP). (S) Meningkatnya aset produktif bagi rumah tangga miskin dan rentan dengan mendorong (a) Persentase rumah tangga miskin dan rentan yang memllikl aset produktif.
(6)Meningkatnya produktivitas dan daya saing mendorong (a) Persentase angkatan kerja berpendidikan menengah ke atas. (b) Proporsi pekerja yang bekerja pada bidang keahlian menengah dan tinggi (c) Jumlah PT yang masuk ke dalam world class university Top 200, (d) Jumlah PT yang rnasuk ke dalam world class university Top 300, (e) Jumlah PT yang masuk ke dalam world class university Top 500, , dan (f) Peringkat Global Innovation Index. - III.8 - Sasaran PN 4 adalah sebagai berikut:
(1)Menguatnya revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila untuk memantapkan ketahanan budaya dengan mendorong (a) lndeks Capaian Revolusi Mental dan (b) lndeks Aktualisasi Nilai Pancasila.
(2)Meningkatnya pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan peran kebudayaan dalam pembangunan dengan mendorong lndeks Pembangunan Kebudayaan.
(3)Meningkatnya kualttas kehldupan masyarakat dan daya rekat sosial dengan mendorong lndeks Pembangunan Masyarakat.
(4)Menguatnya moderasi beragama untuk mewujudkan kerukunan umat dan membangun harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat dengan mendorong lndeks Kerukunan Umat Beragama
(5)Meningkatnya ketahanan keluarga untuk memperkukuh karakter bangsa dengan mendorong (a) lndeks Pembangunan Keluarga dan (b) Median Usia Kawin Pertama Perempuan.
(6)Menlngkatnya budaya literasl untuk mewujudkan masyarakat berpengetahuan, inovatif, dan kreatif dengan mendorong Nilai Budaya Literasi . Sasaran PN 5 adalah sebagai berikut:
(1)Meningkatnya penyediaan infrastruktur layanan dasar dengan mendorong (a) Rumah tangga yang menempati hunian layak dan terjangkau, (b) Penurunan rasio fatalitas kecelakaan jalan per 10.000 kendaraan terhadap angka dasar tahun 2010, (c) Persentase luas daerah irigasi yang dimodernisasi (kurnulatif), dan (d) Persentase pemenuhan kebutuhan air baku (kumulatif).
(2)Meningkatnya konektivitas untuk mendukung kegiatan ekonoml dan akses menuju pelayanan dasar dengan mendorong (a) Waktu tempuh pada jalan lintas utama pulau, (b) Persentase rute pelayaran yang saling terhubung (loop). (c) Kondisi Jalur KA sesuai standar Track Quality Index (TOI) kategori 1 dan 2, dan (d) Persentase capaian On Time Performance (OTP) transportasi udara.
(3)Menlngkatnya layanan lnfrastruktur perkotaan dengan mendorong (a) Jumlah kota metropolitan dengan sistem angkutan umum massal perkotaan yang dibangun dan dikembangkan, dan (b) Persentase rumah tangga yang menempati hunian layak dan terjangkau di perkotaan.
(4)Menlngkatnya layanan energl dan ketenagallstrikan dengan mendorong (a) Rasio elektrifikasi, (b) Rata-rata pemenuhan kebutuhan (konsumsi) listrik, dan (c) Penurunan emisi GRK sektor energi.
(5)Meningkatnya layanan infrastruktur TIK dengan mendorong Persentase populasi yang dijangkau oleh jaringan bergerak pitalebar (4G). - III.9 - Dalam pelaksanaannya, tujuh PN di atas didukung oleh 44 proyek prioritas strategis/Major Project (MP) yang memiliki daya ungkit signifikan terhadap pencapaian target pembangunan nasional RKP Tahun 2024. Major Project, diposisikan sebagai penekanan kebijakan dan pendanaan dalam RPJMN, RKP, dan APBN tahunannya. Indikasi pendanaan dan besaran Major Project dapat dimutakhirkan melalui RKP dengan memperhatikan kesiapan pelaksanaan, sumber pendanaan, serta direktif presiden. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan Major Project terlaksana lebih efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan kebutuhan percepatan pencapaian target pembangunan. Dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan percepatan pencapaian target pembangunan, jumlah MP juga mengalami penyesuaian. Dalam RPJMN Tahun 2020–2024 terdapat 41 MP, kemudian bertambah menjadi 43 MP pada RKP Tahun 2021. Pada RKP Tahun 2022 kembali bertambah menjadi 45 MP dan menjadi 44 MP pada RKP Tahun 2024. Penjabaran lebih rinci terkait informasi 44 MP disampaikan dalam Bab IV pada masing- masing PN. Implementasi prioritas pembangunan tahun 2024 membutuhkan adanya penekanan kebijakan melalui pelaksanaan beberapa MP yang secara signifikan mendukung efektivitas pelaksanaan arah kebijakan dan strategi pembangunan sebagai upaya percepatan pencapaian sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan pada tahun 2024. Oleh karena itu, dari 44 MP pada RKP Tahun 2024, ditetapkan 16 MP yang menjadi penekanan (highlight), yakni (1) Kawasan Industri Prioritas dan Smelter, (2) Pengelolaan Terpadu UMKM,
(3)Akselerasi Pengembangan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi, (4) Food Estate (Kawasan Sentra Produksi Pangan), (5) Destinasi Pariwisata Prioritas, (6) Wilayah Adat Papua: Wilayah Adat Laa Pago dan Wilayah Adat Domberay, (7) Pembangunan Ibu Kota Nusantara,
(8)Reformasi Sistem Perlindungan Sosial, (9) Reformasi Sistem Kesehatan Nasional, Sasaran PN 6 adalah sebagal berikut:
(1)Meningkatnya lndeks Kualitas Lingkungan Hidup dengan mendorong lndeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).
(2)Berkurangnya kerugian akibat dampak bencana dan bahaya iklim dengan mendorong Penurunan potensi kehilangan PDB akibat dampak bencana dan ikllm terhadap total PDB.
(3)Meningkatnya capaian penurunan emisi dan intensitas emisi Gas Rumah Kaea (GRK) terhadap baseline dengan mendorong (a) Persentase penurunan emisi GRK - kumulatif, (b) Persentase penurunan emisi GRK - tahunan, dan (c) Persentase penurunan intensitas emisi GRK. . . . . Sasaran PN 7 adalah sebagai berikut:
(1)Terwujudnya demokrasi yang terkonsolidasi, terpeliharanya kebebasan. menguatnya kapasitas lembaga-lembaga demokrasl dan terjaganya kesetaraan warga negara secara optimal dengan mendorong (a) lndeks Demokrasi Indonesia, dan (b) Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap konten dan akses informasi publlk terkalt kebijakan dan program prioritas pemerintah.
(2)Optimalnya kebijakan luar negeri dengan mendorong lndeks Pengaruh dan Peran Indonesia di Dunia lnternasional.
(3)Meningkatnya penegakan hukum nasional yang mantap dengan mendorong lndeks Pembangunan Hukum.
(4)Meningkatnya kualitas pelayanan publik dengan mendorong lndeks Pelayanan Publik Nasional.
(5)Terjaganya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mendorong Persentase Luas Wilayah NKRI yang Dapat Dijaga Keutuhannya. - III.10 -
(10)Pendidikan dan Pelatihan Vokasi untuk Industri 4.0, (11) Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Stunting, (12) Akses Air Minum Perpipaan (10 Juta Sambungan Rumah), dan (13) Akses Sanitasi (Air Limbah Domestik) Layak dan Aman (90 Persen Rumah Tangga)
(14)Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu, (15) Transformasi Digital, dan (16) Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3. Gambar 3.10 Major Project dalam RKP Tahun 2024 Sebagaimana yang telah dilakukan dalam proses perencanaan MP pada RKP terdahulu, mekanisme Clearing House (CH) tetap dilaksanakan dan secara kontinu terus dipertajam pelaksanaannya pada perencanaan MP RKP Tahun 2024. Penajaman mekanisme CH dimaksud bertujuan untuk memastikan tercapainya output MP dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat pada akhir periode RPJMN Tahun 2020–2024 (not only sent, but delivered). Penajaman yang dilakukan antara lain dengan terus (1) mengoptimalkan integrasi berbagai pendanaan MP, termasuk BUMN maupun Swasta, (2) mengoptimalkan penyusunan cascading, executive summary dan info memo MP, serta (3) mengoptimalkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam mekanisme CH melalui rangkaian pertemuan multipihak untuk memastikan target-target MP tercapai pada tahun 2024. PN 1 Memperkuat Ketahanan Ekonom1 untuk Pertumbuhan Berkual1tas dan Berkead,lan •• ::;:;.; ••• . ·• ' . ---- ·. . .. · ·.·· ... . - ·- •• II� .u•1n ,.. . . . ... ,. . . .. ,. .... : '.. ... ... . . . .. PN 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurang1 KesenJangan dan Menjamin Pemerataan 11•• Huiun •••i,t .. ' . . - I O • .•. - •. •, • • "" . ,. ·-· .. . . . ••. '� ··1111 PN 3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing PN 5 Memperkuat lnfrastrukturuntuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Oasar ••�·.·,····;··)·· . ' • . ., ··- . • • c; • . . .. ••••• ••••• ••••PN 6 Membangun Lmgkungan Hidup, Men1ngkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan lklim 1111 · .. . . • Hi'gh1gh1 MoJjo, P1ojec1 RKP Tahun 20211 PN 7 Mamperkuat Stabilrtas Polhukhankam d.an Transformasi Pelayanan Publik .II .. ,I. ' • ' - III.11 - Major Project Kawasan lndustri Prioritas dan Smelter Impact/Outcome Meningkatkan pertumbuhan PDB industri pengolah-an menjadi S,4·5,8%-dan kontribusi POB industri pengolahan menjadi !9,9·20,S'l6; Meninglcatkan serapan tenaga kerja indusui pengolahan menjadi 22,S juta orang; Tercapainya reaUsasi PMAdan PMDN industri pe.ngolahan sebesar Rp662,7-Rp731,l triliun; Sebanyak 14 Kl Prioritasdan 31 Smelter prioritas yang beroperasi di akhir tahun 2024 . . ..... ... . &:.\ &,:.\ &,:.\ -®--®--®- Pembangunan lnfrastruktur Kl dan Smelter lnfrastruktur Lilinnyil Peningkatan lnvestasi dan Promosi Ekspor Fiisilitilsi lnvffi.si Pt-ndilmpinz:iln lnvrstasi eenveteselan Hiimbatiln Prrdilg41ng:.in di Negara Nitn Hannoni.sasi Regulasi dan Lainnya Kt-bijilkiln R.antili Pilsok Hutu Hilir - III.12 - Impact/Outcome , Rasio Kredit UMKM Terhadap total kredit perbankan mencapai 22,009&; • Pertumbuhan wirausaha menjadi 2,9Mf>; • Kontribusi koperasi terhadap POB mencapai 5,SME> pada tahun 2024; • Kontribusi UMKM terhadap ekspor nonmigas menjadi 17'!1> pada tahun 2024. � �1--���-M�OJ-o_r_P_r_01_e_ct�P-e_n_g_e_10_1_aa_n�T-e-rp_a_d_u_U�M_K_M�(1_d_an-·2_>����� @!!!!: .. : .. ... . � &:.\ -®--®- Provinsi Aceh Provinsi Jawa Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur Penyediitiin Akst-s Bo1h•n B.ku den Rut1ng/Ato1t Produksi Bers.am• Penyediao1n Aksfi Bithiln Bitku dan Ru•nc/Alo1t Produksi Ben.amil PenyN'liaan Akse-s Bahan Baku dan Ruang/Alat Produk.s.i Oe-rs.ama Kunsi diin Standiirdi�si Produk ltur•si den Standiirdisasi Produk KurilSI dan Stiindotrdisasi Produk Perfuasan Aksrs Po1s.1r dan Kemitnusilh.itiiln Perluasan AksM Pil.Qr dan Kemitr•u�hililn Pe-rluasitn Akstt Pasar dan xernltrausabaen Penyediaan Air.R's Pembi•yailn PenyNtiailn AksM Pembi.ayiiiln Penyedia•n Akse-s Pe-mbiayaan Pendotmpinc•n SOM UMK.M Pe-nd•mpincan SOM UMKM Re,:ulasi dan Pendita•n UMKM Regul.il.Si dan Pendiiiitilan UMKM R�ul.ui dan Pendiitit.iln UMKM &:.\ -®- � -®- PROVINS! KALIMANTAN TIMUR PROVINS! SULAWESI UTARA PROVINS! SU MATERA UTARA PrnyNfi,1;.m Akse:s �hiln Baku dan Ruang/Alilt Produksi Bersilmil Penyed�an Akse-s Bahiin Sitlru d•n Ruotng/A.lat Produksi Bers.am• Penyediotiln Ales� Bat.an S•ku dan Ruang/Alat Produksi Bers.mot Kurasi den St.ndard� Produk Kurasi dan Standardis..si Produk Kunsi dan St.ndiirdisotsi Produk Perfu�n Akse-s Pasar dan Kemitnu.sahailn Pertu•san Ak.ses P•S,ilr dan Kemitr.aus•hiian Perlu�n Akw-s Pa.sar dan Kemitriiu.s.hailn Penyedi.itn A.ksts Pembiay••n Pendampincan SON UMKM Pendilmpincan SON UMKM Regul.si dan pendataan UMK.M - III.13 - Impact/Outcome , Rasio Kredit UMKM Terhadap total kredit perbankan mencapai 22,()()91,; • Pertumbuhan wirausaha menjadi 2.9ME>; • Kontribusi koperasi terhadap POB mencapai s.sME> pada tahun 2024; • Kontribusi UMKM terhadap ekspor nonmigas menjadi 17'!6 pada tahun 2024. � ������M_OJ_o_r_P_r_o_ie_ct�P-e_n_g_e_lo_l_aa_n�T-e-rp_a_d_u�U-M_K_M�(2-da_n_·2_>����� c:::: Provinsi Di Yogyalcarta Provinsi Bali Penyedii:iln Akses Sith.in a.ku den Ruiing}Aliilt Produksi lier5,i1mit Penyed'i!an Akse-s Bah•n Biiku den Ruiing/Alat Produksi Be-rsilmii Kun.si den Stando1rdisiisi Produk Kurilsi dan Sbndiirdis..s.i Produk PerlUilSilO Akses PiiS41r den Kemitu1uQhai1n Perfutiiln Ak.Rs Pasiir dan Kemttrausahaan Pendiimpingiln SOM UMKM R�uliisi den Pendatililn UMKM Regul•si dan Pendiitailn UNfCM . -=-----:�--·:�:_·-�- Provinsi Kalimantan Selatan Provinsi Sulawesi Selatan Penyediiiin Ak.ses �hiin Biilcu dan Ruiing/Alilt Produksi Bersamil PenyNiiililn Akses �han �ku dan Ruiinc/Alilt Produksi Bers.imii K.uriisi dan St.ndardi.wsi Produk Kur.si den Stiindiirdl:Stii Produk Perluas.iiln Akse-s P�r dan Kemitr•us.ihiiim Perlu.s.n Ak.s.n PilSilr dan Kemitril�hiiiln Penyediiiiln A.kses Pembiiiyililn Pendampin&iin SDN UMKM Pendiimpintiln SOM UMKM Re&ultii den PendaUlan UMK.W Reculiisi dan pendataan UMKM - III.14 - Major Project Akselerasi Pengembangan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi Impact/Outcome • Peningkatan porsi energi terbarukan dalam bauran energi primer nasional menjadi 19,S persen pada tahun 2024; • Penurunan intensitas energi final sebesar0,8 SBM/Miliar Rupiah dan intensitas energi primer sebesar 133,8 SBM/Miliar; dan • Penurunan emisi GRKsektorenergi sebesar 13,2 persen terhadap baseline (BAU). &:\ -®- Pengembangan Aneka Energi Terbarukan PembiHl�D,i:R PLT Air Pembangunan PLT Suryil P�n,e:mbanciln Risd den lnovttsi Pembangunan Bioenergi Pembangunan PLT Bio�nergi Pembangumm Creenfuel Pembangunan Panas Bumi Pemban:unaR PL T Pilnas Bumi P�ning�katan Kualitas Data P•nas Bumi Konservasi E nergi Standar/Regulasi - III.15 - Major Project Food Estate (Kawasan Sentra Produksi Pangan) Impact/Outcome Mening.katkan ketersediaan beras 46,84 juta ton, nasionat; Produksi jagung 35,27 juta ton, nasional; Peningkatan nilai tukar petani (2024: 105-108, nasional); Peningkatan nilai tambah per tenaga kerja pertanian. RpS9,8 juta/orang/tahun, nasionat; Tercapainya produksi padi 501,3 ribu ton GKG di Kalimantan Teng-ah; Meningkalnya produktivitas 5,3% per tahun di Kalimanlan Tengah pada tahun 2024; Menigkalnya ind•ks pertanaman (IP) 5% per tahun di Kalimantan Tengah pada tahun 2024; Terbangunnya Kawasan Food fstote seluas 61.400pada tahun 2024 (Ka!imantan Tengah) pada tahun 2024• . . ..... ... . &s\ &;:.\ &;:.\ -®--®--®- Kalimantan Tengah Ceospnial On Farm Oft Farm Sumatera Utara OnF0111J Off Farm Nusa Tenggara Timur OnFam1 Off Form -@,--@,- Sumatera Selatan On Form OffFomJ Papua Ceospashal OnFamJ Off Form - III.16 - Major Project Destinasi Pariwisata Prioritas Impact/Outcome Meningkatnya kontribusi .POB sektor pariwisata menjadi 4�50% tahun 2024; Meningkatnya devisa sektor pariwiseta sebesar 7,38-13,08 miliar tahun 2024; Meningkatnya jumtah wisatawan nusantara menjadi 1.250· 1.500 juta perjalanan pad a tahun 2024; Meningkatnya jumtah wisatawan mancanegara menjadi 9,5-14,3 juta kunjungan pada tahun 2024; Meningkatnya jumlah tenaga kerja pariwisata 22,08 juta orang pada tahun 2024; Terbangunnya infrastruktur dasar dan aksesibititas kunci untuk S Oestinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP); dan Peningkatan proporsi kunjungan wisatawan di S OPSP terhadap total kunjuogan wisatawan menjadi sebesar 32%-. &::\ -®- Perintisan Destinasi Pariwisata Pengrmbang,1n Atrt1ksi (Alilm, Bud,1y,1, llu,1t,1n) . . ..... ... . Pembangunan Jalan Di Opp Pembangunan Saram1 Prasarana Konrktivitas Jalan, Daral dan KA &::\ -®- Pembangunan Amenitas Pariwisata Pf'ngemb,1ngan Am-rnit�s Pariwisat,1 -'®,--'®,--'®,- Pembangunan Bandara Dan Pelabuhan Pembaneun•n St1r.in.a Pras.1r•na Konektivitas Laut Pembiln&un.an Sarana Prasarilna Konrktivit�s Uda� Pengembangan Desa Dan Fasllitasl Bumdes Pengembimr.an Orsa dan BUM De� berbasis pariwisata Pembangunan Dalam Wilayah Dan Kawasan Prncrmb.an&4!1n lnfr.astrulr.tur Wilayah Pf'nin1kahin Kapi1s1t•s SOM Pariwi�til dan Ckonomi Kttiltif Prngrmbt1ngan Us.h.ii Pariw�h1 den tkonomi Kttoittif Prn,:uatiln Krlrmbagaan, Rrgulas.i, lnvestasi diln PrmilS.tiriiln - III.17 - Impact/Outcome Meningkatnya rata·rata IPM di Wilayah Adat Laa Pago sebesar 51.4 dan rata-rata IPM di Wilayah Adat Domberay sebesar 65,.2 pada tahun 2024. l '.J Major Project Wilayah Adat Papua: Wilayah Adat Laa Pago dan f� Wilayah Adat Domberay �----- t!!!!!!: . . ..... ... . &:.\ -®- &:.\ -®- Pengembangan Kawasan lnfrastruktur Pendukung lnfrastmktur Dasar Cnergi dan TIK lnfra,truktur Pennukim;,in Produksi Komodit;1S lnfrastruktur Jiilan Kampung Terpadu lnfrastn.Jktur Bandar Ud.ira lndustri lnfrastruktur Pelabuhan Pariwisabi Angkutan Udara Perintis -'®,- -'®,- Pendidikan Kesehatan Tenaga Pendidik Beasisw.11 Peserta Didik Pendidikan dan Pel:atih-an Vokasi - III.18 - Impact/Outcome Penin&katan Laju Pertumbuhan PORB Wilayah Kalimantan sebesar S,2·5,6% pad a tahun 2024 (boseline 2019: 4,96%) fCDJ,__ M_a_if_o_r_P_ro_i_ec_t_P_e_m_b_a_n_g_u_n_a_n_l_b_u_K_o_t_a_N_u_s_an_t_a_r_a _ t!!!!!: -�- Penyiapan Regulasi dan Kebijakan . ...... ... . -�- Perencanaan dan Penyiapan Lahan -�- Pengembangan Kawasan dan Sumber Daya Manusla Recutasi dan Kebijak•n Penyiilp.iiln t.anan Prngilmaniln peeencanaan Kitwas.n dan lnfrostruktur Sumbe-r Dayil M•nusia lnfrastruktur lmpactfOutcome ? !'*' �} Major Project Reforma,; s;,tem PerUndungan So,;al m:------ Penurunan angka tingkat kemiskinan menjadi 6,5-7,5% pads tahun 2024; Penurunan angka penduduk miskin ekstrem menjadi 0-1% pada tahun 2024. &:.\ -�- @ ..... @ ·:· ,� -\81--�- &:.\ -�- Pengembangan Registrasi Sosial Ekonomi Penguatan lntegrasi Kepesertaan dan lnformasi Jaminan Sosial Penguatan Bantuan Sosial dan lnklusivitas Penguatan Pemberdayaan Masyarakat Prnmz:k.it,m C.kupan Oat• dari Des./Kelurah•n lntre;rasi D•ta dan Pertuasan Kepeserta•n Pen£uatan Skt-rna lntrgro1si Pt"rtindunz:.tn Sosi,11 Penini,k•t.n Alts.es den AKt Usaha Tr.msforma:d 8.inluan Sosial rnenj.Jdi Adaptif Pemne.kata.n Keteramp1lan den Kesempat.an Kerj1 Sinkronis•si ditn lntecr.tsi Dala h10vasi Skrma Pend�nai1n Peninckatiiln Alts.es lnfr.astruktur Da.s,ar Di,:it111l�si Peny.tluran Prmbrrd-ayailn Komunitti - III.19 - Impact/Outcome Menurunnya insldensl tuberlculosis menjadl 297/100.000 penduduk pada tahun 2024; Puskesmas tanpa dokler menjadl � pada tahun 2024; Tercapainya pemenuhan 42 RS Rujukan Nasional melalui penaembanaan S layanan unuulan berbasis kompetensi yaitu kanker, kardiovaskular, stroke, uronefrolog], dan pelayanan lbu dan anak pada tahun 2024; Menin&katnya jumlah kab/kota eliminasi malaria menjadl 405 kab/kota pad a tahun 2024; Meningkatnya cakupan imunisasi dasar lengkap pada anak usia 12-23 bulan menjadi 909b pada tahun 2024; Meningkatnya puskesmas dengan jenis tenaga kesehatan sesuai standar sebanyak 839il puskesmas pad a tahun 2024; Meningkatnya ketersediaan minimal 4 dokter spesialis dasar dan 3 dokter spesiaUs 1.ainnya di 901,6 RSUD kab/kota pada tahun 2024; Terakreditaslnya lOO'!E, FKTP dan 100% RS pada tahun 2024; T erwujudnya integrasi & digitalisasi sistem informasi surveilans menjadi 100% pad a tahun 2024 . fi----M_a_lJ_·o_r_P_r_o_,je_c_t_R_e_fo_rm_a_s_i_s_is_t_e_m_K_e_s_e_h_a_ta_n_N_a_s_i_o_n_a_i _ tS!!!: . ...... .... Pendidilum dan Penemp•tan Tenaga Keseh.itttn Peogui:tan Fllilffil.S Kesehatan Tin&kilt Pertamiii Penguiltan Ke,1m,11wn dan Ketilhanan Ke.sehatan lnovtii Pembiayaan xesehaeen P�nir1r.kat.tn Kapasitas RS ddn Pf'lay.unan Kesehatc1n di OTPK Kem•nd•ri•n r,11:rmui den Alat Ke-seh•t•n Pe-n&end•li•n Peny•kit dan Perluasan lmunisasi Dicit.-Usasi d1111 Pembt•rdayaan Masyualtal Impact/Outcome Menlnckatnya proporsl pekerJa yanc bekerja pada bidan& keahllan menencah dan tinagl menJadi 43,10% pada tahun 2024; Menin1katnya lulusan pendidikan vokasi yan& mendapatkan pekerjaan dalam 1 tahun setelah kelulusan menjadi 40,.95% pada tahun 2024. f�J---M-a-ifo_r_P_r_o_,je_c_t_P_e_n_d_i_d_ik_a_n_d_a_n_P_e_1_a_ti_h_a_n_v_o_k_a_si_u_n_t_u_k_1_n_d_u_st_r_i4_._o_ t!!!!!!: @ @ ..... @ � ·:· ,,. -�--�--�- &:.\ -�- Revitalisasi Pendidikan Tinggi Voka.si Revitalisasi SMK yang Mendukung lndustri 4.0 Transformasi BLK Sistem lnformasi Pasar Kerja Pen,ngkatan Kap;nitas Tenaga Pendidik Peninikatan Kualitas Pelatih,m Revitali�s.i Sistem lnformasi PaQrKerj• Penguatan Ketembagaan Pendidikan Tinggi Vokasi ReformtlSi Kelembagaan Peninikatan Kompe:tensi dan Keahli.an Mahasiswa Pendidikan Tinui Voku.i - III.20 - Impact/Outcome Menurunkan angka prevalensi &tunting balita menjadi 149& dan wasting balita menjadl 79& p-ada 2024; Menurunkan Angka Kematian lbu (AKI) menjadi 183 per 100.000 ketahiran hidup pad a tahun 2024 . tj._..__M_a_if_o_r_P_r_o1_·e_ct_P_e_r_c_e_p_a_ta_n_P_e_n_u_ru_n_an_K_e_m_a_t_i_a_n_1_b_u_d_a_n_s_t_u_n_t_in_g__ t!§!!: .. : .. ... . Penin:bt.n Cakupiln, Kuatit..s. dan CompUance lntervensi Spr-sifik Pe�nuh.tn lntervensi Sensitif Kunci pada SiiSilriin PrioriUs Penguilh.n lt.ipliitas PeLly.tnan xesehetan Miltemiitl Impact/Outcome • Meningkatkan jumlah rumah tangga yang memiliki akses air minum perpipaan dari 19.,47� pada tahun 2022 menjadi 25,53% pada tahun 2024; • Meningkatkan kesehatan dan kuatitas sumber daya manusia melalui akses air min um a man yang memenuhi standar kesehatan dengan target 15%. �.. = ��------M-a_if_or_P_r_o_ife_ct_Ak_s_e_s_A_ir_M_i_n_u_m_P_er_p_i_pa_a_" � �J (10 Juta Sambungan Rumah) @?!!: . ..... ... . ,::;:.\ � -®--®- Pengembangan Spam Regional Pengembangan Spam Kabupaten/Kota Pembina an Spam Pembangunan SPAii Regionill Pe-mbaniuniln SPAN �bup-.i:ten/Kota Pemhinaan dan Pengawasan Pengembangan SPAM Pertuasan SPAM R�nal Penini:k.tan SPAM �bup.iliten/Kota Perluilsan SPAM Kabup.ilten/Kota lnfrastruktur Air Minum Berbasis Masyarak.it - III.21 - Impact/Outcome • Terlayaninya 1. 730.314 rum ah tangga (113 Kab/Kota) oleh IPLT pada tahun 2024; • Meningkatkan jumlah rumah tangga yang menempati hunian dengan akses s.anitasi layak dan a man mencapai 86'% Rumah Tangga; • Menurunnya persentase rumah tangga yang masih mempralctikkan BuangAir Besar S-embarangan (BABS} di tempat terbuka menjadi 3%; • Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pad a balita 14%. t0�L__--M-a-ifo_r_P_r_o_,je_c_t_A_k_s_e_s_s_a_n_it_a_s_i-(A_i_r_L_im_b-ah_D_o_m_e_s_t_ik_)_L_a_y_a_k_d_a_n__ i � Aman (90% Rumah Tangga) €3!!!: .. : .. ... . &:\ -�- -'®,- Pembangunan lnfrastruktur Sanitasi Pengembangan Sistem Layanan Sanitasi Terpus.t Lingkung�n - III.22 - Impact/Outcome • M•ningkatnya persentase rute pelayaran yang saling terhubung (loop) pada tahun 2024 sebesar 27'l6 dari total pelayaran nasional; • Petabuhan utama yang memenuhi standar: Tanjung Priok. Bitung. Makassar,. Kijing. Tanjung Perak. Kuala Tanjung dan Patimban; • Terbangunnya Pelabuhan Patimban; • Pengembangan Pelabuhan Sorong; • Terbangunnya Jalan Toi Akses Patimban, Jalan Akses Pel Tj. Priol(, dan Jalan Akses Pel Kijing. ��...-����M-OJ_o_r_P_r_OJ_e_c_t_J_a_ri_n_ga_n�P-e-la_b_u_h_a_n_u_t_a_m_a_T_e_r_p_ad_u����� (!!!: . . ..... ... . &:\ &:\o &:\ -®--®--®- Pelabuhan Patimban Pelabuhan Tanjung Priok Pelabuhan Kuala Tanjung Stiindard� Pdiibuhii.n StiinditirdisiiSi Pelibuhiin .C.wlioi!n tndustti/Logistik Hint�rlond Kon,rktivitas lntecnsi de-ngan Hintrrland Konrktivitas lnte-grasi dengan Hinterland &,:\ -®- Pelabuhan Kijing Pelabuhan Sorong Standardisasi Pelabuhan Standardisasi Pelabuhan Konektivitas lntegrasi dengan Hinterland - III.23 - Major Project Transformasi Digital (1 dari 2) Impact/Outcome • !OO'lE, desa berpenduduk yang mendapatkan akses jaringan mobile broadband pad a tahun 2024; • 9()q6 sekolah tertayani internet dengan tujuan menunjang pembelajaran pad a tahun 2024; • 1009& sta.ndardisasi dan integrasi data dan s.istem fasiUta.$ pelayanan kesehatan p-ada Platform Satu SehaL .. : .. ... . &;:\ ,::;:.\ -®--®- Al<ses Dan lnfrastruktur Penyediaan Akses Internet C.,p•I Pengembiingiln Penyiann Digitoil F�kuensi dan Per.tin�t TIK Layanan Pemerintahan Pus.t O.at.i Nasion•I Pel.ayilniin Publik krbasis Elektronik (E-Se,vice) Terintegrasi Pendidikan Pem•nbabn TIK untuk Peninc:k.tiin Kuilitas Penc:ajilriln den Pembelijariln &;:\ ,::;:.\ ,::;:.\ -®--®--®- Kesehatan Perdagangan, Perdesaan, Digitalisasi Bantuan Sosial Koperasi, Dan Umkm Sistem Informasl Kesehatan Digitalisasi UMKM Desa Digital Start up Digital £-Commerce Digit.ilisasi dan lntegrasi Pelaksanaan Bantuan Sosial Sec:ara Bertahap - III.24 - Impact/Outcome • 100% desa berpenduduk yang mendapatkan akses jaringan mobile broadband pad a tahun 2024; .. 9096 sekolah terlayani internet dengan tujuan menunjang pembelajaran pad a tahun 2024; • 1009& standardisasi dan integrasi data dan sis-tern fasilitas pelayanan kesehatan pada Platform Satu sehat, fcd-------M-a_if_o_r_P_ro_if-ec_t_T_r_a_n_s_fo_r_m_a_s_i-D-ig-it_a_l-(2-d-an-·2_)------ t!?!!!: .. : .. ... . 11:s\ &;:.\ -®--® lndustri 4.0 Layanan Digital Masyarakat Sdm Digital Indonesia Pengembangan Ekosistr-m tnovasl, lnfn.struktur Digital, dan lnwntif lnvesasi Teknologi Pe-ninckiltan Literasi Na5t.tn:bt Peningbt.i;n Komprtensi SDN peda Bidang TIK Kebijillc.tn padil Standiird1sasi Komprte-nsi pad• Bidang TIK Vokasi untuk lndustri 4.0 KEAMANAN SIBER Pemb,1.nc:umm Prrtahan•n Sil>er Pembanguniin dan PenguaUo Tim C.epat Tang_gap Keami11ni1n Sibtt Penguatiin lnftartn.iktur, SDM, dan R�ulasi Keamanan Siber Penyelesaian Kej•hi1Un Sibrr - III.25 - Major Project Pembangunan Fasilitas Pengolahan Lim bah 83 Impact/Outcome Mendukungpencapaian target lndeks Kualitas Lingkungan Hidup menuju 69,74 pada tahun 2024. Meningkatkan kapasitas terpasang pengolahan limbah B3 sebesar ±26.880 ton pada tahun 2024; Terbangunnya fasilitas pengolahan limbah B3 dari sumber fasyankes sejumlah 18 unit pada tahun 2024; Terbangunnya fasilitas pengolahan limbah B3 terpadu sebanyak 3 unit di 2024. &:\. -®- Fasilitas Pengolahan Limbah B3 Medis dari Fasyankes Pe-mban,:umin Fasilit.s P�niolahiln Limbiih Bl Mie-dis Enablers .. : .. ... . &:\. -®- Fasilitas Pengolahan Limbah B3 Terpadu Pemban,uniln Fasititas Pengolahiilln Limbah Bl 'rerpadu Enablers - IV.1 - IV BAB IV PRIORITAS NASIONAL DAN PENDANAANNYA “Sebagai penjabaran tahun kelima RPJMN Tahun 2020–2024 serta menjaga konvergensi pelaksanaan pembangunan dan pengendalian capaiannya, tujuh Prioritas Nasional tetap dilanjutkan dalam RKP Tahun 2024 sebagai koridor pencapaian tema, arah kebijakan, dan strategi pembangunan. Empat puluh empat (44) proyek prioritas strategis/Major Project yang berdaya ungkit tinggi dan mendukung pencapaian sasaran Prioritas Nasional tetap dilaksanakan serta dipertajam guna mengakselerasi pencapaian sasaran pembangunan nasional” 4.1 Prioritas Nasional Mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dilaksanakan sebagai upaya akselerasi dalam mencapai sasaran pembangunan nasional, serta dimanifestasikan dalam sasaran dan arah kebijakan pembangunan. Pada tahun 2024, sasaran dan arah kebijakan dituangkan dalam tujuh Prioritas Nasional (PN), yang dapat dilihat pada Gambar 4.1 di bawah ini. Setiap penggambaran PN mencakup pendahuluan dengan muatan isu strategis/tantangan yang menjadi dasar penentuan sasaran capaian PN, arah kebijakan, serta strategi perwujudan kebijakan terkait. Penjelasan PN dilanjutkan dengan penjelasan Program Prioritas (PP) dan Proyek Prioritas Strategis/Major Project (MP). Gambar 4.1 Kerangka Prioritas Nasional RKP Tahun 2024 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. Penyusunan kebijakan dan target pada masing-masing PN Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 telah mempertimbangkan kondisi ketidakpastian global, risiko resesi, dan penurunan rantai pasok melalui spesifikasi dalam strategi dan kegiatan-kegiatan terkait, dan didukung oleh kerangka implementasi. Pada subbab ini dijabarkan strategi dalam mendorong percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan yang dimanifestasikan menjadi kegiatan-kegiatan prioritas terkait untuk tiap PN. Kerangka implementasi meliputi kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan serta alokasi pendanaan turut mendukung pelaksanaan PN, yang difokuskan pada program-program prioritas pembangunan. 4.1.1 Prioritas Nasional 1, Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan Prioritas Nasional 1 diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pelaksanaannya difokuskan pada sektor energi, pertanian, perikanan dan kelautan, UMKM, industri pengolahan, dan pariwisata, didukung penguatan reformasi fiskal, dan sistem keuangan; peningkatan kualitas investasi, ekspor dan partisipasi dalam rantai produksi global; perbaikan sistem logistik; digitalisasi; dan ekonomi hijau. 4.1.1.1 Pendahuluan Pembangunan ekonomi tahun 2024 akan dilaksanakan dengan semangat percepatan transformasi ekonomi serta berbagai upaya untuk memastikan penyelesaian target jangka menengah yang telah ditetapkan dalam RPJMN Tahun 2020–2024, di tengah berbagai risiko yang dihadapi baik dari sisi global maupun domestik. Dalam rangka percepatan transformasi Mengembangkan Wllayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan Revolusi Mental dan Pem bangu nan KcbudJyJJn Membangun L1ngkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana. dan Perubahan lkl,m Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitds dan Berkeddilan Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Memperkuat lnfrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonom, dan Pelayanan Da,ar Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformas, Pelayanan Publik - IV.2 - ekonomi, penguatan ketahanan dan daya saing ekonomi sangat diperlukan untuk mewujudkan pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, terutama pada sektor energi; sumber daya air; usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM); pariwisata; pertanian; industri; perdagangan; dan keuangan. Terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi pada tahun 2024 agar terwujud transisi energi dan peningkatan kualitas sumber daya ekonomi sebagai pendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pertama, dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang mengutamakan peningkatan energi baru terbarukan (EBT), tantangan yang dihadapi utamanya terkait percepatan transisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan (ET), dimana penyediaan energi di Indonesia saat ini mayoritas ditopang oleh energi fosil. Di sisi lain, dukungan global dalam penyediaan ET serta energi bersih semakin tinggi, ditunjukkan oleh deklarasi beberapa negara terkait target carbon neutrality pada tahun 2060 serta Tujuan 7 (Energi Bersih dan Terjangkau) dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs). Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan (PLT ET) dihadapkan pada beberapa masalah, salah satunya iklim investasi yang belum sepenuhnya menarik bagi para pengembang ET. Sementara itu, pemanfaatan ET secara langsung berupa bahan bakar nabati (BBN) yang berbasis kelapa sawit juga masih bersinggungan dengan isu konservasi dan keberlanjutan. Untuk sektor sumber daya mineral, beberapa tantangan terbesar yang dihadapi antara lain hilirisasi mineral dan batu bara yang belum optimal, lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian pada Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) dan pertambangan rakyat, rendahnya kualitas data potensi energi dan sumber daya mineral, kualitas sumber daya manusia (SDM) bidang sumber daya mineral yang belum merata, serta pengelolaan warisan geologi (geoheritage) yang belum optimal. Kedua, upaya peningkatan ketahanan dan ketersediaan air baik secara kuantitas maupun Kualitas juga menjadi salah satu unsur yang sangat penting untuk mendukung ketahanan ekonomi mengingat air merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi makhluk hidup dan mendukung aktivitas produksi barang dan jasa di berbagai sektor. Terkait hal ini, salah satu tantangan yang dihadapi yaitu ketidakseimbangan antara pasokan dan kebutuhan air yang disebabkan oleh semakin terbatasnya daya tampung dan ketersediaan air, alokasi penggunaan air irigasi belum efisien, dan pemanfaatan infrastruktur tampungan air belum optimal. Adanya kecenderungan penurunan tutupan hutan serta adanya daerah aliran sungai (DAS) yang kritis dapat berpengaruh terhadap kuantitas maupun kualitas air dan menyebabkan meningkatnya potensi bencana terkait sumber daya air di berbagai daerah. Selain itu, perubahan iklim juga telah mempengaruhi pola dan intensitas iklim pada periode waktu tertentu yang juga berdampak kepada peningkatan frekuensi banjir dan serta kekeringan di berbagai daerah. Di sektor pertanian, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam rangka mewujudkan peningkatan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan, mencakup (1) rendahnya kualitas sumber daya manusia dalam peningkatan nilai tambah komoditas pangan dan pertanian; (2) rendahnya pemanfaatan teknologi dan digitalisasi dalam praktik pertanian yang mampu menekan biaya dan memaksimalkan pendapatan; (3) tata kelola pangan yang kurang baik sehingga stabilitas ketersediaan dan harga terganggu, baik di tingkat petani maupun konsumen; serta (4) praktik budi daya pertanian yang belum menerapkan sistem ramah lingkungan sehingga menyebabkan kualitas lahan menurun dan mengancam keberlanjutan ke depan; (5) masih berlangsungnya alih fungsi lahan pertanian. Selanjutnya, beberapa tantangan utama terkait pengelolaan kemaritiman, perikanan, dan kelautan, yaitu (1) belum memadainya pendataan stok perikanan untuk penataan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP); (2) masih banyaknya usaha perikanan yang berskala kecil dengan menggunakan teknologi tradisional baik pada perikanan tangkap maupun budi daya, belum memadainya kualitas input produksi, serta sarana dan prasarana pendukung usaha kelautan dan perikanan; (3) kurangnya ketersediaan bahan baku yang berkualitas untuk industri pengolahan yang belum didukung dengan rantai dingin yang terintegrasi dari hulu ke hilir serta konektivitas dan distribusi yang belum efisien; (4) hambatan tarif dan non-tarif negara importir (termasuk perizinan dan syarat ekspor) yang semakin kompleks;
(5)belum terwujudnya sinergi kebijakan dan perizinan yang menciptakan iklim investasi yang mendorong tumbuhnya industrialisasi perikanan; (6) rendahnya kapasitas SDM kelautan dan perikanan termasuk pelaku usaha perikanan, serta minimnya literasi dan pengetahuan terhadap proses bisnis perikanan; dan (7) belum meratanya akses pendanaan dan permodalan serta rentannya usaha bidang kelautan dan perikanan terhadap kegagalan produksi. Dalam rangka mendukung penguatan kewirausahaan, UMKM, dan koperasi, pelaku usaha dan koperasi masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain (1) banyaknya usaha mikro yang masih berstatus informal; (2) rendahnya nilai tambah produk yang dihasilkan oleh UMKM; (3) terbatasnya kapasitas pelaku usaha; (4) rendahnya partisipasi UMKM dalam - IV.3 - Global Value Chain (GVC); (5) sulitnya pelaku usaha mengakses pembiayaan baik pembiayaan dari perbankan maupun pembiayaan dari program pemerintah; (6) terbatasnya akses dan tingginya biaya logistik; (7) terbatasnya akses pasar, utamanya pasar ekspor;
(8)minimnya pengembangan wirausaha tematik, di antaranya wirausaha sosial, wirausaha perempuan, dan wirausaha disabilitas; (9) kurang terintegrasinya program pengembangan kewirausahaan dan UMKM antar kementerian/lembaga (K/L); (10) banyaknya koperasi bermasalah namun minim mekanisme pengawasan dan penegakan hukum; serta (11) belum adanya mekanisme penjaminan untuk koperasi simpan pinjam. Upaya peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan investasi di sektor riil dan industrialisasi, menghadapi tantangan di antaranya (1) pertumbuhan industri pengolahan, belum mengarah pada perbaikan produktivitas dan nilai tambah tinggi; (2) pemulihan pariwisata dan perjalanan berlangsung bertahap; (3) ekosistem riset dan inovasi belum mendukung industrialisasi dan pengembangan kreativitas; (4) produktivitas tenaga kerja yang belum tinggi dan belum terakselerasi karena kurangnya pelindungan terhadap pekerja dan insentif pada kesejahteraan pekerja; (5) perlambatan perekonomian global dan risiko inflasi berpotensi memengaruhi permintaan; (6) preferensi pasar yang semakin mengarah ke produk dan layanan yang berkelanjutan; (7) penurunan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan; (8) transformasi digital belum merata; (9) nilai tambah dan daya saing ekonomi kreatif belum berfokus pada kekayaan intelektual; (10) rendahnya kesiapan ekosistem untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan digital di daerah, termasuk industri halal; (11) lambatnya penyelesaian hambatan regulasi terkait perizinan; (12) belum optimalnya investasi bagi industri bernilai tambah dan berteknologi tinggi, pariwisata, dan penurunan kesenjangan pendapatan tenaga kerja; (13) terbatasnya pendanaan untuk investasi berbasis ekonomi hijau, biru, dan sirkular; serta (14) terbatasnya penerapan standardisasi. Sementara itu, peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) menghadapi berbagai tantangan baik tantangan global maupun dari domestik. Tantangan global di antaranya (1) tingginya ketidakpastian pasokan energi dan pangan internasional yang menyebabkan fluktuasi harga komoditas,
(2)meningkatnya praktik proteksionisme di berbagai negara tujuan ekspor termasuk melalui pengenaan Non Tariff Measures dan Trade Remedies, dan (3) isu lingkungan yang mempengaruhi permintaan dunia terhadap produk Indonesia. Selanjutnya tantangan dari dalam negeri adalah (1) harmonisasi kebijakan antarsektor yang masih perlu ditingkatkan,
(2)masih rendahnya produktivitas produk barang dan jasa dalam negeri yang mempengaruhi daya saing di pasar internasional, (3) belum optimalnya partisipasi Indonesia di dalam Global Value Chain, (4) masih tingginya biaya logistik sehingga menurunkan daya saing produk, (5) belum optimalnya standarisasi dan sertifikasi barang dan jasa di Indonesia untuk diterima oleh negara lain, (6) belum terintegrasinya fasilitasi digital untuk mendorong ekspor termasuk informasi terkait pasar, standar dan pembeli di luar negeri serta akses pembiayaan, termasuk literasi UMKM yang masih perlu ditingkatkan, dan (7) masih lemahnya aktivitas Research and Development (RnD) untuk meningkatkan nilai tambah produk dan jasa berorientasi ekspor. Selanjutnya, terkait penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi, masih menghadapi tantangan yaitu (1) tingginya tekanan inflasi akibat disrupsi rantai pasok global sejalan ketegangan geopolitik Rusia-Ukraina, serta permasalahan inflasi nasional yang bersifat struktural sehingga dominan mempengaruhi sisi penawaran (seperti pola tanam, logistik, pengelolaan pascapanen) menyebabkan kenaikan harga pangan; (2) normalisasi kebijakan The Fed yang agresif berpotensi memengaruhi kondisi likuiditas dan aliran modal dari/ke Indonesia; (3) penyelenggaraan pemilihan umum Presiden berpotensi memengaruhi risk appetite pelaku pasar dan selanjutnya memengaruhi permintaan dan kinerja sektor keuangan; (4) belum terbangunnya integrasi ekonomi domestik serta konektivitas yang belum merata dan memadai untuk memfasilitasi arus pengiriman barang; (5) banyaknya kasus penipuan dan pelanggaran perlindungan konsumen; (6) kurang efektifnya kinerja logistik yang menyebabkan tingginya variasi harga bahan pokok dan barang penting;
(7)belum termanfaatkannya secara optimal sarana perdagangan yang sudah dibangun;
(8)terbatasnya kemampuan UMKM untuk mengadopsi teknologi bagi pengembangan usahanya; (9) akselerasi ekonomi digital yang ditandai transaksi perdagangan yang minim mobilitas berbasis e-commerce; (10) semakin dinamis dan berkembangnya komoditas baru dalam ekonomi digital, seperti adanya crypto currencies dan munculnya metaverse;
(11)akselerasi ekonomi digital menyebabkan kebutuhan pengawasan terhadap arus masuk dan kualitas barang meningkat; (12) belum optimalnya penerapan pariwisata berkelanjutan;
(13)masih rendahnya rasio penerimaan pajak dibanding negara sekawasan akan membatasi ruang fiskal untuk penuntasan agenda pembangunan; (14) kualitas belanja Transfer ke Daerah (TKD) yang masih perlu ditingkatkan; (16) relatif tingginya cost of fund pembiayaan berpotensi meningkatkan beban utang ke depan, tecermin dari tingginya imbal hasil obligasi pemerintah. - IV.4 - Dengan demikian, untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, kontribusi PN Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan, diarahkan dalam rangka mendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan yang pelaksanaannya dititikberatkan pada aspek pembangunan rendah karbon dan transisi energi, peningkatan kualitas sumber daya ekonomi, upaya revitalisasi industri, serta penguatan daya saing usaha. 4.1.1.2 Sasaran Prioritas Nasional Pada tahun 2024, sasaran yang akan diwujudkan dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.1. Tabel 4.1 Sasaran, Indikator, dan Target PN 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 1. Terwujudnya transisi energi dan peningkatan kualitas sumber daya ekonomi sebagai pendukung pembangunan yang berkelanjutan 1.1 Porsi EBT dalam Bauran Energi Primer Nasional (%) 9,18 11,20 12,20 12,30 17,90 19,5 1.2 Skor Pola Pangan Harapan (PPH) (nilai) 87,90 86,30 87,20 92,90 94,00 95,20 1.3 Pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) secara berkelanjutan (WPP) 11 11 11 11 11 11 2. Terwujudnya percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui upaya revitalisasi industri dan penguatan daya saing usaha, dan penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi 2.1 Rasio kewirausahaan nasional (%) 3,27 2,93 2,89 2,86 3,21b) 3,23b) 2.2 Pertumbuhan PDB pertanian (%)d) 3,61 1,77 1,84 2,25 3,2–3,6 3,4–3,8 2.3 Pertumbuhan PDB perikanan (%) 5,81 0,73 5,45 2,79 5,00– 6,00 5,00– 7,00 2.4 Pertumbuhan PDB industri pengolahan (9.2.1)a) (%) 3,80 -2,93 3,39 4,89 5,3–5,6 5,4–5,8 2.5 Kontribusi PDB industri pengolahan (9.2.1)a) (%) 19,70 19,87 19,24 18,34 20,60 19,9– 20,5 2.6 Nilai devisa pariwisata (8.9.1(c))a) (miliar US$) 19,70 3,60 0,55 7,04 7,08– 9,99 7,38– 13,08 2.7 Kontribusi PDB pariwisata (8.9.1)a) (%) 4,97 2,24 2,40 3,60 4,10 4,50 2.8 Penyediaan lapangan kerja per tahun (juta orang)c) 2,47 -0,30 2,60 4,25 2,7–3,1 2,7–3,0 2.9 Pertumbuhan investasi (PMTB) (%) 4,4 -4,9 3,8 3,9 6,1–6,3 6,2–7,0 - IV.5 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 2.10 Pertumbuhan ekspor industri pengolahan (%) -2,11 2,91 35,18 16,45 11,18 10,10 2.11 Pertumbuhan ekspor riil barang dan jasa (%) -0,9 -7,7 24,0 16,28 5,3–6,6 7,2–7,9 2.12 Tingkat inflasi umum (%) 2,72 1,68 1,87 5,51 2,0–4,0 1,5–3,5 2.13 Rasio perpajakan terhadap PDB (17.1.1)a) (%) 9,76 8,33 9,12 10,39 9,60 9,91– 10,18 Sumber: Dokumen RPJMN Tahun 2020–2024; Rencana Strategis K/L Tahun 2020–2024; dan Pemutakhiran RKP 2023; Keterangan: a) Indikator nasional yang sesuai dengan indikator global untuk Sustainable Development Goals (SDGs); b) Penyesuaian target Rasio Kewirausahaan Nasional 2023–2024 sesuai dengan hasil exercise Kementerian PPN/Bappenas berdasarkan capaian 2020–2021 yang kurang dari target akibat pandemi COVID-19; c) Angka target tahun 2023 masih dalam perhitungan; dan d) Indikator pertumbuhan PDB pertanian sama dengan pertumbuhan PDB pertanian, kehutanan, dan perikanan. 4.1.1.3 Sasaran Program Prioritas Arah kebijakan dan strategi penyelesaian tantangan dan pencapaian sasaran PN Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan, akan dilakukan melalui delapan Program Prioritas (PP) seperti yang tercantum dalam Gambar 4.2. Sasaran, indikator, dan target PP terdapat pada Tabel 4.2. Gambar 4.2 Kerangka PN 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Tabel 4.2 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 PP 1. Pemenuhan Kebutuhan Energi dengan Mengutamakan Peningkatan Energi Baru Terbarukan (EBT) Meningkatnya pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan peningkatan Energi Baru Terbarukan (EBT) 1.1 Kapasitas Terpasang Pembangkit EBT (gigawatt) - kumulatif 10,29 10,50 11,15 12,54 14,31 19,20 1.2 Pemanfaatan Biofuel untuk Domestik (juta kilo liter) 6,39 8,40 9,30 10,45 10,65 17,40 e PP Pernenuhan Kebul uhao Ene,gi dengan Mengutamakan Peningkatan Energi Baru Terbarukan {EBn PP Peningkatan Kvantitas/Ketahanan Air vntuk Mendukung Perturnbuhan Ekonomi Pp Penmqkalan Ketersediaan, /\kse5,, dan Kualita� Konsvrnsi Pangan PP Peningka Ian Pengelolaa,, Kemaritiman, Perikanan dan Kelautan 0 0 PP Pengualan Kewirc1usaha,an, Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM), dan Koperas, PP Penin-gkatan Nilai Tambah. Lapan9an Ker ie. dan lnve5,ta5,i di Scktor Riil, dan lndustrialisasi PP Peninqketen Ekspor Bernilai Tambah nnggi dan Pengvatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) PP Pengualiln Pila,r Pe,1umbut'ldn dan Daya Saing Ekonomi - IV.6 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 PP 2. Peningkatan kuantitas/ketahanan air untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Meningkatnya kuantitas/ketahanan air untuk mendukung pertumbuhan ekonomi 2.1 Produktivitas air (water productivity) (kg/m3)g) N/Af) 3,34 3,51 3,25 3,15 3,00 PP 3. Peningkatan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan Meningkatnya ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan 3.1 Nilai Tukar Petani (NTP) 100,90 101,65 104,64 107,33 105,00– 107,00 105,00– 108,00 3.2 Angka Kecukupan Energi (AKE) (kkal/kapita/hari) 2.138,00 2.125,00 2.143,00 2.079,00 2.100,00 2.100,00 3.3 Angka Kecukupan Protein (AKP) (gram/kapita/hari) 62,87 62,05 62,28 62,20 57,00 57,00 3.4 Prevalence of Undernourishment (PoU) (%) 7,63 8,34 8,49 10,21 5,20 5,00 3.5 Food Insecurity Experience Scale (FIES) (%) 5,42 5,12 4,79 4,85 4,20 4,00 PP 4. Peningkatan pengelolaan kemaritiman, perikanan, dan kelautan Meningkatnya pengelolaan kemaritiman, perikanan, dan kelautan 4.1 Konservasi kawasan kelautan (14.5.1)a) (juta ha) 23,14 24,11 28,41 28,90 29,10 29,30 4.2 Proporsi tangkapan jenis ikan yang berada dalam batasan biologis yang aman (14.4.1)a) (%) 52,87 51,78 51,93 66,39 ≤76 ≤80 4.3 Produksi perikanan (juta ton) 22,76 21,83 21,88 24,88 30,58 30,85 4.4 Produksi garam (juta ton) 2,85 1,37 1,09 0,75 2,00 2,00 4.5 Nilai Tukar Nelayan 100,23 100,22 104,69 106,45 107– 108 107– 110 PP 5. Penguatan kewirausahaan, Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi Menguatnya kewirausahaan, Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi 5.1 Rasio Kredit UMKM Terhadap Total Kredit Perbankan (%) (8.10.1)c) d) 20,00 19,67 21,02 20,80 21,44 22,00 5.2 Pertumbuhan wirausaha (%) 1,71 -7,17 0,08 1,34 2,74b) 2,90b) 5.3 Kontribusi koperasi terhadap PDB (%) 5,54 6,20 6,20 6,07 5,40 5,50 - IV.7 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 PP 6. Peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi Meningkatnya nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi 6.1 Pertumbuhan PDB industri pengolahan nonmigas (%) 4,34 -2,52 3,67 5,01 5,50– 5,90 5,80– 6,20 6.2 Kontribusi PDB industri pengolahan nonmigas (%) 17,58 17,87 17,36 16,48 18,80 17,90– 18,20 6.3 Nilai tambah ekonomi kreatif (triliun rupiah) 1.153,4 1.134,9 1.273,6 1.236,0e) 1.279,0 1.347,0 6.4 Jumlah tenaga kerja industri pengolahan (juta orang) 19,20 17,48 18,69 19,17 21,70 22,50 6.5 Kontribusi tenaga kerja di sektor industri terhadap total pekerja (9.2.2)a) (%) 14,91 13,61 14,27 14,17 15,50 15,70 6.6 Jumlah tenaga kerja pariwisata (8.9.2)a) (juta orang) 20,76 20,43 21,26 21,64 21,93 22,08 6.7 Jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif (juta orang) 19,50 19,39 21,90 23,98 24,34 24,70 6.8 Nilai realisasi PMA dan PMDN (triliun rupiah) 809,6 826,3 901,0 1.207,2 1.200– 1.300 1.450– 1.650 6.9 Nilai Realisasi PMA dan PMDN industri pengolahan (triliun rupiah) 215,9 272,9 325,4 497,7 396– 420 662,7– 731,1 6.10 Pertumbuhan PDB pertanian, peternakan, perburuan dan jasa pertanian (%) 3,31 2,13 1,08 2,33 3,60– 3,80 3,60– 3,80 PP 7. Peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Meningkatnya ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 7.1 Neraca perdagangan barang (US$ miliar) 3,5 28,3 43,8 62,7 49,1– 51,4 47,2– 49,5 7.2 Pertumbuhan ekspor nonmigas (%) -4,3 -0,6 41,5 25,80 5,9– 11,7 9,8 7.3 Jumlah wisatawan mancanegara (8.9.1)a) (juta kunjungan) 16,11 4,05 1,56 5,47 6–8,5 9,5– 14,3 7.4 Jumlah kunjungan wisatawan nusantara (juta perjalanan)h) 722,16 524,60 603,02 633– 703 1.200– 1.400 1.250– 1500 7.5 Pertumbuhan ekspor produk industri berteknologi tinggi (%) -8,2 2,4 37,7 28,4 11,2– 17,3 11,5 - IV.8 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 PP 8. Penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi Menguatnya pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi 8.1 Tingkat inflasi pangan bergejolak (%) 4,30 3,62 3,20 5,61 3,0–5,0 3,0–5,0 8.2 Kontribusi sektor jasa keuangan/PDB (%) 4,24 4,51 4,34 4,05 4,0 4,57– 4,58 8.3 Rasio Uang Beredar M2/PDB (%) 44,7 46,4 48,0 43,52 46,1– 46,7 50,5– 51,2 8.4 Skor logistic performance index (skor) 3,15 3,15 3,15 3,15 3,4 3,5 8.5 Peringkat travel and tourism development index (peringkat)j) 40 NA 32 NA 29–34 NA 8.6 Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) (%) 0 1,97 29,00 76,00a) 96,00a) 100,00 8.7 Imbal hasil (yield) surat berharga negara (%) 7,30 6,99 6,37 menu- run menu- run menu- run 8.8 Rasio TKD yang berbasis kinerja terhadap TKD meningkat (%) 10,38 26,05 26,18 29,05 31,94 34,94 8.9 Penyediaan data ekonomi dan sosial yang berkualitas (database) 5i) 8i) 6i) 7i) 9 11 Sumber: Dokumen RPJMN Tahun 2020–2024; Rencana Strategis K/L Tahun 2020–2024; dan Pemutakhiran RKP Tahun 2023. Keterangan: a) Indikator nasional yang sesuai dengan indikator global untuk Sustainable Development Goals (SDGs); b) Penyesuaian target Pertumbuhan Wirausaha sesuai dengan hasil exercise Kementerian PPN/Bappenas berdasarkan capaian 2020–2021 yang kurang dari target akibat pandemi COVID-19; c) Angka dalam kurung pada indikator menunjukkan indikator SDGs; d) Indikator pada level KP yang baru diusulkan untuk naik menjadi indikator level PP; e) Angka Proyeksi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; f) Indikator baru ada pada tahun 2020/data belum rilis; g) Angka realisasi 2021 dan target 2023 masih dikonfirmasi; h) Perhitungan menggunakan metodologi baru menggunakan teknologi Mobile Positioning Data (MPD); dan i) Merupakan angka target dan realisasi indikator pada level KP; dan j) Data TTDI terbit 2 tahun sekali pada tahun ganjil. Sebagai upaya mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, terdapat arah kebijakan dan strategi yang dapat dilakukan sebagai berikut: Pemenuhan Kebutuhan Energi dengan Mengutamakan Peningkatan EBT, dilaksanakan melalui kebijakan transisi energi fosil menuju energi rendah karbon dengan menekankan pada inklusivitas dan berkelanjutan. Strategi yang mendukung fokus inklusif dalam transisi dari energi rendah karbon diarahkan melalui (1) penambahan kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan (PLT EBT) melalui penyelesaian pembangunan PLT ET on-grid yang termuat dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021–2030 secara efisien dan efektif; (2) pembangunan PLT ET off-grid untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T); (3) peningkatan kualitas transmisi dan distribusi untuk mendukung pemanfaatan ET; (4) optimalisasi produksi biofuel disertai kebijakan demand management dalam negeri; (5) restrukturisasi subsidi energi fosil ke EBT secara bertahap; dan (6) mendorong serta memfasilitasi peran Pemda dalam pengelolaan ET skala kecil. Dalam implementasi transisi energi, perlu untuk tetap memperhatikan penyediaan ET agar keberlanjutan pasokan energi terjaga. Keberlanjutan penyediaan ET dapat terpenuhi melalui penyiapan yang matang pada pengembangan teknologi, fasilitasi dan monitoring implementasi regulasi, kelembagaan, serta investasi terkait. Strategi pemenuhan kebutuhan energi untuk mendukung fokus pembangunan berkelanjutan antara lain melalui
(1)mobilisasi berbagai skema pendanaan dan insentif fiskal untuk proyek energi terbarukan;
(2)fasilitasi dan implementasi perjanjian jual beli listrik dengan harga beli EBT yang - IV.9 - berkeadilan; (3) pengembangan teknologi penyimpanan energi; (4) peningkatan kualitas data cadangan migas dan potensi EBT sebagai upaya dukungan penurunan risiko (derisking);
(5)pengembangan energi baru seperti green hydrogen; serta (6) mempercepat implementasi penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) termasuk kebijakan pendukungnya. Peningkatan Kuantitas/Ketahanan Air untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, dilakukan dengan strategi pada fokus inklusif meliputi (1) memelihara dan meningkatkan keberadaan tutupan hutan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam peningkatan tutupan hutan dan lahan melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan bersama masyarakat pada DAS kritis serta perhutanan sosial; (2) menyelamatkan DAS dan danau prioritas nasional dalam rangka mendukung ketahanan air dan pengembangan ekowisata; (3) meningkatkan layanan dan efisiensi kinerja irigasi melalui pengembangan, pengelolaan, dan modernisasi sistem irigasi untuk mendukung ketahanan pangan dan pengembangan komoditas pertanian bernilai ekonomi tinggi; dan (4) menyelenggarakan operasi dan pemeliharaan (OP) irigasi secara partisipatif dan melibatkan petani melalui pembinaan teknis keirigasian, pemberian bantuan sosial peralatan pemeliharaan, atau skema program padat karya. Selain itu, peningkatan kuantitas/ketahanan air juga diarahkan pada fokus berkelanjutan melalui berbagai strategi antara lain (1) melindungi dan mempertahankan luas minimal kawasan berfungsi lindung dan pengelolaan hutan berkelanjutan; (2) memelihara daerah tangkapan air dan ekosistemnya; (3) akselerasi penyelesaian pembangunan waduk multiguna dan pemanfaatannya; (4) penyediaan air baku untuk menunjang kebutuhan kegiatan perekonomian; serta (5) memperkuat tata kelola, koordinasi, dan kapasitas kelembagaan terkait pengelolaan sumber daya air terpadu dari hulu ke hilir. Peningkatan Ketersediaan, Akses, dan Kualitas Konsumsi Pangan, yang diarahkan pada
(1)regenerasi dan edukasi petani berbasis pertanian keluarga yang inklusif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan; (2) transformasi digital dalam praktik budi daya, pengolahan, dan pemasaran secara luas; (3) regionalisasi sistem pangan yang berbasis komoditas pangan lokal dan kearifan sosial-budaya lokal; dan (4) pertanian regeneratif dengan menerapkan prinsip ekonomi sirkular dan mitigasi risiko dampak negatif perubahan iklim. Dalam hal penyediaan pangan peran petani menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan, sehingga peningkatan kesejahteraan petani masih menjadi prioritas dengan NTP sebagai indikator keberhasilannya. Strategi yang dilakukan untuk mempercepat transformasi ekonomi mencakup (1) peningkatan ketersediaan pangan dengan mengutamakan produksi dalam negeri melalui pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP), peningkatan produktivitas komoditas pertanian, penyediaan sarana produksi, peningkatan Indeks Pertanaman (IP), perbaikan kualitas dan penguatan sistem perbenihan tanaman di antaranya padi hibrida untuk mengatasi stagnasi produktivitas padi, pengembangan padi biofortifikasi, penggunaan pupuk berbasis sumber daya alam, dan fortifikasi pada komoditas pertanian; (2) pemanfaatan digital dan pertanian presisi dalam sistem pertanian hulu-hilir, penguatan data petani, dan peta aset pangan penguatan bisnis model dan rantai pasok pertanian berbasiskan teknologi; (3) peningkatan kualitas SDM pertanian yang berdaya saing melalui penguatan kelembagaan pertanian (korporasi petani), peningkatan peran penyuluh pertanian dan modernisasi; (4) penguatan tata kelola sistem pangan melalui penguatan sistem logistik pangan nasional dan regionalisasi sistem pangan yang berkelanjutan; (5) peningkatan kualitas konsumsi pangan dengan percepatan peningkatan nilai PPH melalui peningkatan konsumsi sayur, buah, dan protein hewani;
(6)pengembangan pertanian keluarga; (7) konservasi lahan produktif, budi daya rendah karbon, penerapan pertanian regeneratif, penerapan prinsip ekonomi sirkular, peningkatan layanan dan fungsi karantina nasional yang terintegrasi dalam kelembagaan satu atap berbasiskan sarana dan prasarana sistem traceability; dan (8) penguatan regulasi terkait asuransi pertanian. Peningkatan Pengelolaan Kemaritiman, Perikanan dan Kelautan, dilaksanakan melalui pengelolaan yang berkelanjutan baik dari aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Strategi yang dilakukan dalam rangka mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan mencakup (1) penataan WPP yang didukung dengan kelembagaan yang memadai; (2) bantuan sarana dan prasarana produksi kepada nelayan, pembudidaya, pengolah dan pemasar, serta petambak garam; (3) pengembangan usaha berbasis sentra dalam bentuk klaster kawasan tambak udang dan bandeng, klaster tambak garam, kampung perikanan budi daya, kampung nelayan, serta desa wisata bahari; (4) penyediaan sarana dan prasarana pendukung usaha kelautan dan perikanan, termasuk pelabuhan perikanan ramah lingkungan dan pasar ikan bertaraf internasional, serta pusat produksi benih dan induk unggul; (5) perluasan akses pasar dan penguatan sistem logistik ikan melalui peningkatan ketelusuran produk, penyediaan sarana dan prasarana rantai dingin, sistem resi gudang untuk produk perikanan, serta penguatan jaminan mutu dan keamanan produk kelautan dan perikanan sehingga tercipta rantai pasok produk kelautan dan perikanan bernilai tinggi yang lebih efisien dan berkelanjutan dari hulu ke hilir; (6) penguatan kelembagaan usaha melalui pengembangan korporasi, fasilitasi akses pendanaan, - IV.10 - perlindungan dan penyuluhan bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan termasuk digitalisasi usaha kelautan dan perikanan; dan (7) penguatan teknologi dan pendataan, serta penumbuhan iklim inovasi di sektor kelautan dan perikanan. Penguatan Kewirausahaan, UMKM, dan Koperasi, diarahkan pada (1) formalisasi bentuk usaha mikro; (2) peningkatan nilai tambah produk; (3) peningkatan kapasitas pelaku usaha;
(4)peningkatan partisipasi UMKM dalam GVC; (5) kemudahan akses pembiayaan;
(6)perluasan akses pasar dan kemitraan usaha; (7) pengembangan wirausaha tematik;
(8)integrasi program K/L dalam pengembangan kewirausahaan, UMKM, dan koperasi; dan
(9)penguatan regulasi serta ekosistem pengawasan dan penjaminan koperasi. Arah kebijakan tersebut akan diimplementasikan melalui strategi yang berfokus pada inklusivitas dan berkelanjutan, yaitu (1) fasilitasi perizinan usaha mikro; (2) sertifikasi dan standardisasi produk; (3) optimalisasi pengelolaan terpadu UMKM berbasis wilayah dan komoditas, termasuk penyediaan ruang produksi bersama yang dikelola oleh koperasi; (4) fasilitasi pendampingan akses pembiayaan, yang tidak terbatas pada KUR, Kredit UMi, PNM Mekaar dan ULaMM, Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM), dan pembiayaan dari perbankan; (5) akselerasi kemitraan usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan besar; (6) digitalisasi usaha; (7) fasilitasi business matching berorientasi ekspor; (8) optimalisasi layanan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM; (9) identifikasi dan pengakuan wirausaha sosial; (10) dukungan pengembangan kewirausahaan perempuan dan penyandang disabilitas; (11) pendataan dan penggunaan data tunggal UMKM sebagai basis pengintegrasian program pengembangan UMKM antar K/L; serta (12) penyelesaian penilaian koperasi simpan pinjam dan koperasi sektor jasa keuangan serta penguatan ekosistem pengawasan dan penjaminan koperasi. Peningkatan Nilai Tambah, Lapangan Kerja, dan Investasi di Sektor Riil, dan Industrialisasi, dilaksanakan melalui strategi (1) akselerasi hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan perbaikan rantai pasok yang didukung investasi, percepatan pembangunan smelter dan KI serta harmonisasi kebijakan hulu hilir; (2) peningkatan jumlah dan produktivitas tenaga kerja berkompetensi tinggi; (3) peningkatan pemanfaatan teknologi dan inovasi untuk meningkatkan diversifikasi dan kualitas produk, termasuk untuk pengembangan bioekonomi, industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, industri baterai, industri digital, dan industri kedirgantaraan; (4) pengembangan industri dan infrastruktur halal,
(5)percepatan pengembangan lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas dengan dukungan investasi dan regulasi; (6) penguatan rantai pasok pariwisata yang didukung tata kelola, penerapan standar, dan desa wisata; (7) penerapan pariwisata berkelanjutan; (8) penguatan pembiayaan, investasi, infrastruktur, dan penerapan hak kekayaan intelektual ekonomi kreatif dan digital; (9) penguatan industri kreatif berbasis konten; (10) penguatan kebijakan investasi dan reinvestasi untuk memajukan kemandirian industri dalam negeri;
(11)perbaikan skema kemitraan antara industri sedang-besar dengan pelaku UMKM lokal dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat sekitar; (12) peningkatan fasilitasi kemudahan investasi pada teknologi, riset dan inovasi, serta ekonomi hijau, biru, dan sirkular; (13) penegakan pelaksanaan peraturan perundangan ketenagakerjaan untuk menciptakan iklim usaha kondusif dan pelindungan pekerja; dan (14) pengharmonisan bauran kebijakan fiskal, non fiskal, dan fasilitas kemudahan berusaha yang komprehensif untuk mempercepat implementasi investasi. Peningkatan Ekspor Bernilai Tambah Tinggi dan Penguatan TKDN, diarahkan melalui strategi penguatan pertumbuhan ekspor non-komoditas, produk manufaktur dan jasa, serta integrasi rantai pasok domestik dan global melalui upaya (1) harmonisasi kebijakan sisi penawaran untuk meningkatkan efisiensi usaha berorientasi ekspor sehingga dapat bersaing di pasar global, termasuk di dalamnya fasilitasi kemudahan perizinan, akses pada energi dan aturan ketenagakerjaan yang mendorong peningkatan produktivitas, kemudahan akses bahan baku, sistem logistik yang efisien, kemudahan akses pembiayaan ekspor, kebijakan fiskal yang mendukung dan kesiapan layanan sertifikasi yang diakui secara internasional;
(2)peningkatan diversifikasi dan nilai tambah produk melalui dukungan pada riset dan pengembangan pada produk ekspor; (3) akselerasi jumlah pelaku ekspor melalui literasi dan peningkatan kapabilitas SDM ekspor serta edukasi, pendampingan dan inkubasi bagi UMKM beriorentasi ekspor; (4) pendalaman dan perluasan pasar ekspor serta penguatan diplomasi untuk penurunan hambatan perdagangan termasuk di dalamnya pemanfaatan kesepakatan diplomasi perdagangan; (5) peningkatan efektivitas promosi perdagangan berbasis digital yang terintegrasi dengan fasilitasi perdagangan untuk ketersediaan data, informasi pasar, standar dan sertifikasi, buyer dari negara mitra yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku ekspor Indonesia; (6) penyiapan implementasi transisi perdagangan hijau (7) pemulihan pasar pariwisata yang didukung kebijakan visa yang kondusif, serta penyelenggaraan event, wisata olahraga, Meeting, Incentive, Conference and Exhibition (MICE), dan fasilitasi destinasi film;
(8)peningkatan ekspor ekonomi kreatif dan digital; (9) penguatan ekspor gastronomi melalui “Indonesia Spice Up the World”; dan (10) perluasan Program Peningkatan Produk Dalam Negeri termasuk melalui gerakan “Bangga Buatan Indonesia” dan “Bangga Berwisata di Indonesia Aja”. - IV.11 - Penguatan Pilar Pertumbuhan dan Daya Saing Ekonomi, diarahkan pada (1) pengendalian inflasi pangan bergejolak melalui (i) operasi pasar murah disertai penguatan monitoring dan pengawasan utamanya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN); (ii) akselerasi implementasi program lumbung pangan (Food Estate); (iii) perluasan kerja sama antardaerah (KAD); (iv) penguatan ketersediaan data pangan untuk mendukung perumusan kebijakan pengendalian inflasi; (v) penguatan sinergi arah kebijakan dan strategi pengendalian inflasi dalam wadah Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP/TPID); (2) percepatan pendalaman sektor keuangan di bidang perbankan, dana pensiun, asuransi, Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan pasar modal, yang dilaksanakan melalui strategi pengembangan dan penguatan sektor keuangan (termasuk keuangan syariah) yang memuat berbagai upaya di antaranya (i) peningkatan edukasi dan literasi keuangan; (ii) peningkatan penyaluran kredit ke sektor riil termasuk UMKM; (iii) perluasan basis investor ritel; (iv) percepatan digitalisasi sektor keuangan dengan tetap memperhatikan aspek risiko dan perlindungan konsumen; (v) penguatan ketahanan dan kesehatan industri jasa keuangan; (vi) peningkatan pembiayaan hijau; serta (vii) implementasi harmonisasi kebijakan. Selanjutnya, upaya peningkatan penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi sektor riil dilaksanakan melalui strategi (1) peningkatan efisiensi dan penguatan ekosistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE) yang didukung integrasi transportasi dan perdagangan antarpulau antardaerah; (2) optimalisasi ketersediaan dan pemanfaatan sarana prasarana perdagangan dalam negeri untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga barang pokok; (3) peningkatan edukasi, literasi, serta digitalisasi sektor keuangan dengan tetap memerhatikan aspek risiko perlindungan konsumen; (4) penguatan ketahanan dan kesehatan industri jasa keuangan melalui peningkatan cadangan kerugian; (5) penguatan basis data secara terintegrasi antarpemangku kepentingan terhadap pasokan dan permintaan barang kebutuhan pokok dan barang penting antarpulau/antardaerah;
(6)penguatan teknologi informasi dalam mendorong efisiensi logistik nasional; (7) redesain program edukasi perlindungan konsumen yang lebih bersifat multi-channel; (8) perluasan penerapan industri 4.0 dan digitalisasi; (9) penerapan pariwisata berkelanjutan dan industri hijau; (10) mengintegrasikan taksonomi hijau ke dalam peraturan perundang-undangan dan kelembagaan; (11) akselerasi reformasi kebijakan dan sistem administrasi perpajakan untuk secara gradual menggeser struktur penerimaan pajak sejalan dengan perubahan struktur ekonomi yang lebih produktif; (12) perbaikan kualitas dan kinerja belanja TKD melalui sinergi perencanaan dan penganggaran pusat-daerah serta penguatan pengawasan anggaran TKD; (13) pendalaman pasar keuangan yang kondusif utamanya pasar obligasi pemerintah yang melibatkan multi stakeholders pusat-daerah, serta mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi daerah; (14) penyediaan statistik ekonomi hijau; (15) peningkatan ketersediaan data dan informasi statistik ekonomi dan sosial sesuai dengan standar dan metodologi Internasional di Indonesia, dengan didukung kerangka regulasi yang memadai; dan (16) peningkatan koordinasi untuk mendorong integrasi dan sinkronisasi penyediaan statistik sektoral yang sesuai dengan kaidah Satu Data Indonesia. 4.1.1.4 Proyek Prioritas Strategis/Major Project Dalam PN Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan telah disusun sembilan MP sebagai langkah konkret pencapaian sasaran yang dirinci hingga proyek yang diklasifikasikan berdasarkan target, lokasi, dan instansi pelaksana. - IV.12 - MP Akselerasi Pengembangan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi Target porsi bauran energi terbarukan dalam bauran energi primer nasional mencapai 23% di tahun 2025 (RUEN). Sampai dengan tahun 2022, capaian porsi bauran energi terbarukan dalam bauran energi primer nasional baru mencapai 12,3%; Potensi energi terbarukan di Indonesia mencapai 3.686 GW. Pemanfaatan energi terbarukan sampai dengan tahun 2022 baru mencapai 12,5 GW; Indonesia memiliki perkebunan sawit rakyat mencapai 5,8 juta ha. Indonesia merupakan negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia; lntensitas energi final (indikator konservasi energi) ditargetkan turun 1%/tahun sampai dengan tahun 2025 (KEN dan RUEN); Pengurangan emisi GRK sektor energi ditargetkan mencapai 116 juta ton CO,. • Meningkatnya porsi energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional 19,5 persen tahun 2024; • Penurunan intensitas energi final sebesar 0,8 SBM/Miliar Rupiah; • Tercapainya intensitas energi primer sebesar 133,8 SBM/Miliar Rupiah; • Penurunan emisi GRK sektor energi sebesar 13,2 persen terhadap baseline (BAU). • Pusat; • Tersebar 38 provinsi. Penanggung Jawab Proyek: • KESOM, BUMN. Lintas K/L/0: Kemenkeu, Kernen PPPA, Kemenpora, dan Kemenperin. • Penawaran Wilayah Panas Bumi [APBN); • Penetapan Wilayah Panas Bumi [APBN); • PLTS Atap Terpadu [APBN); • PLTS Atap K/L [APBN); • Peta Potensi EBT dalam Rangka Percepatan lnvestasi PLT Bayu, Hidro, dan Biomassa [APBN); • Monitoring TKON [APBN). MP Food Estate (Kawasan Sentra Produksi Pangan) • Meningkatkan ketersediaan beras 46,84 Juta ton, nasional; • Produksi Jagung 35,27 Juta ton, naslonal; • Penlngkatan nllal tukar petanl 105· 108, naslonal pada tahun 2024; • Penlngkatan nllal tambah pertenaga kerja pertanlan Rp59,8 Juta/orang/tahun, naslonal; • Tercapalnya produksl padl501,3 ribu ton GKG di Kallmantan Tengah; • Menlngkatnya produktivftas5,3% per tahun di Kallmantan Tengah pada tahun2024; • Menlngkatkan lndeks Pertanaman (IP) 5% per tahun pada tahun 2024 di Kallmantan Tengah; • Terbangunnya kawasan Food Estate seluas 61.400 (Kallmantan Tengah) pada tahun 2024. 7 lokasl Food Estate Banyuasln, Belu, Humbang Hasundutan, Kapuas, Merauke, Pulang Plsau, dan Sumba Tengah. • Adanya kemungklnan dampak pandemi COVID-19 yang berpengaruh buruk terhadap ketahanan pangan sebagaimana peringatan dinl Food ond Agriculture Orgonizotion (FAO) kepada seluruh pemimpin negara; • Sebelum pandemi, diperkirakan sekltar 820 Juta orang di dunia telah menderita akibat kekurangan pangan; • Adanya peningkatan Jumlah penduduk disertal dengan penlngkatan Jumlah kebutuhan pangan. PenanggungJawab Proyek: Kementan Lintas K/L Kementan, Kemendes POTI, Kernen ATR/BPN, dan Pemda. • Sarana Pasca Panen Tanaman Pangan [APBN); • Lah an Pertanlan Pangan Produktlf ( MP FE) [APBN); • KawasanJagung[APBN); • Peta Tematlk Pertanahan dan Ruang- Pusat [APBN); • Jalan Non-Status yang Olkembangkan di Kawasan Transmlgrasl Mendukung Ketahanan Pangan [APBN); • Belanja ModalTanah [APBO). - IV.13 - MP Penguatan Jaminan Usaha dan 350 Korporasi Petani dan Nelayan Belurn terintegrasinya 1.029 klaster komoditas pertanian berbasis produksi pertanian dengan akses pasar; Akses surnber daya produktif rendah: akses KUR untuk sektor pertanian hanya 23% Adanya keterbatasan nelayan untuk rnengakses skema perkreditan, permodalan, teknologi, dan pasar. • Nilai Tukar Petani 105-108 • Peningkatan Nilai Tarnbah Tenaga Kerja Pertanian Rp.59,8Juta/Orang(Tahun • Nilai Tukar Nelayan: 107-110 • Terbentuknya korporasi petani dan nelayan sebanyak 350 korporasi 350 Korporasi di Provinsi: Aceh, Bali, Banten, Bengkulu, DI. Yogyakarta, Gorontalo, Jarnbi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Tirnur, Kalirnantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalirnantan Tirnur, Kalimantan utara, Kepulauan Bangka Belitung. Kepulauan Riau, larnpung. Maluku, Maluku utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi utara, Surnatera Barat, SUrnatera Selatan, dan Surnatera utara Penanggung Jawab Proyek: • Kernenterian PPN/Bappenas Untas K/l/0: • Kernentan, KKP, Kernen KUKM, dan Pernda. • Prasarana Pascapanen dan Pengolahan Perkebunan rnendukung Korporasi Petani [APBN); • Prasarana Pengolahan Tanarnan Perkebunan [APBN]; • Lernbaga yang teredukasi akses pernbiayaan investasi, jaringan pemasaran, dan ekspor [APBN); • Kelernbagaan Ekonorni Petani yang dikembangkan [APBN]; • Kelornpok Usaha Bersarna {KUB} yang rneningkat kapasitas kelembagaa Mya {MP Korporasi) [APBN]; • Mobil Refrigasi {MP Korporasi} [APBN]; • Sarana Pasca Panen {MP Korporasi) [APBN]; • Belanja Modal Algae Budidaya {Rurnput Laut dan Turnbuh-turnbuhan lain yang Hidup di dalam Air} [APBD]. MP Revitalisasi Tambak di Kawasan Sentra Produksi Udang dan Bandeng • Indonesia adalah negara produsen udang terbesar kedua dunla setelah China. Pada tahun 2018, produksl udang Indonesia sebesar 908 rlbu ton atau 11,8% darl produksl dunla. • Udang merupakan kornodltas utarna ekspor perlkanan. Pada tahun 2019 ekspor udang rnencapal USDl, 72mllar (34,83% ekspor perlkanan}, dengan negara tujuan utama: AS dan Jepang • Potensl lahan budldaya air payau sebesar 2,96 Juta hektar baru dlrnanfaatkan sekltar 679,45 rlbu ha, atau 25,58% (2018) • Pemanfaatan lahan budldaya rnaslh dllakukan secara tradlslonal, sehlngga rata-rata produktlvltas lahan hanya mencapal 1,5 ton/hektar/tahun • Bandeng rnerupakan komodltas unggulan dengan pasar domestlk Penlngkatan produksl lkan budldaya 10,32 Juto ton podo tohun 2024; Penlngkatan kesejahteraan pembudldaya lkan {Nllal Tukar Pembudldaya lkan) 105; Nllal ekspor hasll perlkanan USO 8,0 rnlllar (udang menyumbang 35· 40%); Jumlah kluster kawasan sentra produksl perlkanan budldaya komoditas unggulan (kluster udang dan bandeng) sebanyak 30 kawasan. • Banten • Pantai Utara Jawa Barat • Pantai Utara Jawa Tengah • Pantal Utara Jawa nmur • Sulawesi Selatan • Larnpung • NTB Caton tMuk unnut tkan Air Paya u vans disaturkan ke masvarekat [AP8N]; Promosi Produk Kelautan dan Perikanan Skala lnternasional [AP8N]; Penanggu11g jawab: Kernen KP Lintas K/L: Kernen PUPR dan Kernen ATR/BPN Kluster kawasan di Lokasl Major Project Revitalisasl Tambak Udan11 dan 8anden11 [AP8NJ; lri&asl perikanan yan11 dikelota secara panlslpatif (PITAP) (AP8NJ; Prasarana produksl perikanan budidaya di UPT [AP8N[; lnfrmruktur budldaya udan11 berketanjutan v•� ditin&katkan [APBN); Sarana Kawasan dan Kesehatan lkan vans disalurkan ke masvarakat [APSN); 8erih lkan Air Payau yan11 disaturkan ke masvarakat [APSNJ; 8erih Udan11 yan11 disalurkan ke masvarakat [APSNJ; Calon lnduk Un1111u1 Udani vane disalurkan ke masvarakat [AP8NJ; Sarina Pasca Panen [AP8N]; Mobil refri11erasi [AP8NJ. - IV.14 - MP lntegrasi Pelabuhan Perikanan dan Fish Market Bertaraf lnternasional • Produktivitas perikanan tangkap masih rendah, hal ini ditunjukkan oleh tingkat pemanfaatan sumberdaya ikan di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP)yang belum optimal. Produksi perikanan tangkap laut tahun 2019 mencapai 7,8 jutaton {62,3% MSY). Batas optimal pemanfaatan sumberdaya ikan adalah 80% MSY (FAQ 1995) • Pad a tahun 2019, ekspor perikanan baru mencapai 4,94 miliar US$ a tau berada di posisi 15 negara-negara eksportir produk perikanan. Untuk masuk ke dalam 5 besar eksportir produk perikanan, nilai ekspor produk perikanan perlu ditingkatkan, setidaknya mencapai >8 miliar USO. Terdapat hambatan non tarif ekspor perikanan antara lain berupa keamanan produk pangan/sertifikasi produk • lnfrastruktur pelabuhan perikanan tangkap be I urn memilikifasilitas yang memadai sesuai standar internasional yang berdampak pad a mutu dan nilai tambah has ii tangkapan yang didaratkan • Produksi ikan tangkap 8,65 juta ton pada tahun 2024; • Nilai tukarnelayan 107-110; • Nilai eksporhasil perikanan USO 8,0 miliarpada tahun 2024; • Terbangunnya 3 pelabuhan perikanan terintegrasi. • Kab. Minahasa Utara • Kab. Rokan Hilir • Provinsi Maluku Penanggungjawab: Kernen KP dan Pemda Lintas K/L: Kemenhub, Kernen ATR/BPN, dan KemenESOM Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi dan Bertaraf lntemasional yang dikembangkan [APBN); Alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan bantuan yang tersalurkan [APBN); Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang operasional [APBN); Belanja ModalTanah [APBO). MP Pengelolaan Terpadu UMKM UMKM berkontrlbusl pada 57% POB Nasional serta menyerap 97% darl total Jumlah pekerja; Pelaksanaan program pengembangan UMKM belurn terlntegrasl; UMKM n,enghodopl kendele pod• berbegal ospek usoho; UMK yang rnenJalin kemltraan rnaslh rendah; Kontrlbusl ekspor UMKM rnaslh sebesar 14%. • Rasla kredit UMKM terhadap total kredit perbankan 22,00%; • Perturnbuhan wlrausaha 2,90%; • Kontrlbusi koperasl terhadap POB 5,50% pada tahun 2024; • Kontribusi UMKM pada ekspor non rnigas rnenjadi 17% pada tahun 2024; • Terbangun 10 Rurnah Produksi Bersarna (RPB)/Factory Sharing; • Terwujudnya peningkatan kapd)itas u�ahd Udn dk)�) pasar untuk 10 koperasi pengelola RPB. Provinsi Aoeh, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Bali, Provinsi Kalirnantan Selatan, dan Provinsi Sulawesi Selatan. Penanggung Jawab Proyek: • Kernen KUKM Lintas K/L/0: BPOM, BSN, Kemenag, Kernen ATR/BPN, Kemendes POTT, Kernenlnves/BKPM, Kernen KP, Kemenkorninfo, Kernen PUPR , Kernen PPPA, Kernendokbudnstek, Kernendag, Kernenperin, Kementan, KPPU, dan Pemda. • U KM/Sentra yang difasilitasi pengembangan Factory Sharing [APBN); • Usaha mikro yang mendapatkan fasilitasi dan pembinaan standardisasi dan sertifikasi produk [APBN); • Usaha Mikro Sektor Prioritas yang menerima pelatihan [APBN); • Oukungan fasilitasi factory sharing [APBN); • Koperasi penerima dana bergulir dan fasilitasi inkubator wirausaha [APBN); • Pendataan lengkap UMKM (APBN); • Belanja Modal Tanah [APBO). - IV.15 - MP lndustri 4.0 di 7 Subsektor lndustri Prioritas • Kontribusi PDB industri pengolahan menurun menjadi <20".16 dengan rata-rata pertumbuhan PDB yang lebih rendah dari pertumbuhan nasional; • Produktivitas tenaga kerja industri meningkat namun dalam laju lebih rendah dari pertumbuhan produktivitas negara lain; • Kontribusi ekspor industri Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan negara sejajar; dan • Potensi pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas industri sangat besar. • Meningkatkan pertumbuhan PDB industri pengolahan nonmigas menjadi 5,8-6,2% dan kontribusi PDB industri pengolahan nonmigas menjadi 17,9-18,2%; • Meningkatkan pertumbuhan ekspor industri pengolahan menjadi 10, 1%; dan • Jumlah perusahaan dengan nilai Indonesia Industry 4.0 Readiness Index {INDI 4.0) di atas 3.0 sebanyak 60 perusahaan. Terbuka untuk 38 provinsi dengan fokus pada 7 subsektor prioritas {industri tekstil, industri makanan dan minuman, industri kimia, industri farmasi, industri elektronika, industri otomotif, dan industri alat kesehatan) MP Kawasan lndustri Prioritas dan Smelter Penanggung Jawab Proyek: Kementerian Perindustrian Untas K/L/D: Kemeninves/BKPM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenparekraf, Kemendag, BSN, dan KPPU. BUMN dan Swasta. Produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Mendapat Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan lntelektual [APBN); Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Mendapat Konsultasi Hak Kekayaan lntelektual [APBN); Fasilitasi dan Penjajagan Kerjasama SDI dengan Negara Mitra [APBN). • Kontrlbusi PDB industrl pengolahan menurun menjadi <20% dengan rata-rata pertumbuhan PDB yang lebih rendah dart pertumbuhan naslonal; • Kontrlbusi ekspor industrl Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan negara setara; • Masih rendahnya investasi yang mendukung hilirisasi sumber daya alam, termasuk mineral; • Kebutuhan peningkatan aktivitas ekonomi bemilal tambah tinggi di luar Pulau Jawa. • Tingginya ketergantungan impor dimana sekitar 76,3% impor Indonesia adalah bahan baku dan produk antara untuk industri. • Meningkatkan pertumbuhan PDB industri pengolahan menjadi 5,4- 5,8% dan kontribusi PDB industri pengolahan menjadi 19,9-20,5%; • Tercapainya realisasi PMA dan PMDN industri pengolahan sebesar Rp662,7-Rp731,1 triliun; • Meningkatkan serapan tenaga kerja industri pengolahan me.njadi 22,5 juta orang; dan • Sebanyak 14 Kl Prioritas dan 31 Smelter prioritas yang beroperasi di akhir tahun 2024. Kawasan lndustri Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau {2), Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku utara, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten. Smelter Nusa Tenggara Barat (1), Kalimantan Tengah {3}, Kalimantan Barat (8), Kalimantan Selatan {1), Maluku Utara
(6), Sulawesi Selatan {1), Sulawesi Tengah (4), Sulawesi Tenggara (7). Penanggung Jawab Proyek: Kementerian Perindustrian, Kementenan ESDM. Pemerintah Daerah. BUMN dan Swasta. Untas K/l/D: Kementerian Perindustrian, Kemeninves/BKPM, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan. BUMN dan swasta. Rehabilitasi Kawasan lndustri Palu dan Pirnas [APBN); fa�ilil�!ii Investor Dalam Rangka Penumbuhan dan Pengembangan lndustri Petrokimia di Teluk Bintuni [APBN); Penga1vasan dan Pengendalian xawassn lndustri [APBN); xawasan lndustri (Kl} Prioritas di Luar Jawa yang Beroperasu dan Meningkatkan lnvestasi [APBN); Belanja Modal Tanah untuk Banguian lndustri [APBD). - IV.16 - 4.1.1.5 Kerangka Regulasi Kebutuhan regulasi pada PN Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan pada tahun 2024 sebagai upaya mendukung penataan regulasi nasional diarahkan untuk mendukung pelaksanaan kerangka regulasi dalam RPJMN Tahun 2020–2024 yang meliputi
(1)Rancangan regulasi yang diarahkan masuk dalam Prolegnas/Progsun Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden Tahun 2024, terdiri dari (a) Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Wakatobi; (b) Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) Laut Barat Sumatera; (c) Rancangan Peraturan Presiden tentang (RZ KAW) Laut Halmahera; (d) Rancangan Peraturan Presiden tentang (RZ KAW) Laut Seram; (e) Rancangan Peraturan Presiden tentang (RZ KAW) Laut Utara Papua; dan (f) Rancangan Peraturan Presiden tentang (RZ KAW) Teluk Cendrawasih.
(2)Rancangan regulasi yang sedang dalam proses persiapan (baik dalam tahap penyusunan kajian, draf regulasi, pembahasan, dan lain sebagainya) sepanjang tahun 2024, terdiri dari (a) Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik; (b) Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian dan peraturan turunannya; (c) Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi; (d) Rancangan Peraturan Presiden tentang Asuransi Pertanian; (e) Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Labuan Bajo; (f) Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Morotai; dan (g) Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital. • Meningkatnya kontribusi PDB sektor pariwisata menjadi 4,50% pada tahun 2024; • Meningkatnya devisa sektor pariwisata sebesar 7,38-13,08 miliar pada tahun 2024; • Meningkatnya jumlah wisatawan nusantara menjadi 1.250-1.500 juta perjalanan pada tahun 2024; • Meningkatnya jumlah wisatawan mancanegara menjadi 9,5-14,3 juta kunjungan tahun 2024; • Meningkatnya jumlah tenaga kerja pariwisata 22,08 juta orang tahun 2024; • Terbangunnya infrastruktur dasar dan aksesibilitas kunci untuk 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP); dan • Peningkatan proporsi kunjungan wisatawan di 5 DPSP terhadap total kunjungan wisatawan menjadi sebesar 32%. Destinasi Pariwisata Prioritas yang bertokasi di 11 Provinsi (termasuk Kabupaten/Kota di dalamnya), yaitu (l)Provinsi Sumatera utara, (2) Provinsi DI Yogyakarta, {3) Provinsi Jawa Tengah,
(4)Provinsi Nusa Tenggara Barat, (5) Provinsi Nusa Tenggara Timur, {6) Provinsi Sulawesi Utara, (7) Provinsi Sulawesi Tenggara, (8) Provinsi Papua Barat, (9) Provinsi Jawa Timur, {10) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan (11) Provinsi Maluku utara. MP Destinasi Pariwisata Prioritas • Belum tercapainya pembangunan parlwisata berkualitas yang berkelanjutan; • Keterbatasan infrastruktur dasar dan konektivitas, serta daya dukung lingkungan yang kurang berkelanjutan; • Keterbatasan jumlah dan kualitas SDM pariwisata serta kesiapan industri pari\\isata dan masyarakat; dan • Belum optimalnya investasi di bidang pariwisata. Penanggung Jawab Proyek: Kemenparekraf. Lintas K/L/0: • Kemendes POTI, Kernen KUKM, Kernen ESOM, Kemeninves/BKPM, Kernen KP, Kemnaker, Kemenkominfo, Kernen LHK, Kernen PUPR, Kernen PPPA, Kemenpora, Kemendikbudristek, Kemendag. Kemenhub, POLRI, dan Pemda. • BUMN dan Swasta. • Oestinasi Wisata Alam Science, Academic, Voluntary, Education yang Oikembangkan [APBN); • Publikasi [APBN); • Prociuk kreatif subsektor Kuliner, Kriya, Oesain Interior, Arsitektur, Oesain Komunikasi Visual, Desain Prociuk dan Fesyen yang mendapat pendampingan dan inkubasi [APBN); • Oestinasi Wisata Alam Prioritas yang Oikembangkan [APBN); • Ruang Kreatif untuk Pendukungan Pengembangan Oestinasi Pariwisata Super Prioritas [APBN); • Pembangunan Jalan {ruas Prambanan - Gayamharjo Seksi B sepanjang 4,35 Km) [APBO). - IV.17 - 4.1.2 Prioritas Nasional 2, Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan Pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan pada tahun 2024 diarahkan pada upaya mempercepat transformasi sosial dan ekonomi, memperkuat rantai produksi dan rantai nilai di tingkat wilayah, memperkuat integrasi perekonomian domestik dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar, serta meningkatkan sinergi pemanfaatan ruang wilayah. 4.1.2.1 Pendahuluan Terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah dengan didukung SDM yang berkualitas dan berdaya saing merupakan salah satu penekanan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025. Penekanan tersebut diturunkan dalam RPJMN Tahun 2020–2024, yang mana pembangunan kewilayahan diarahkan untuk menyelesaikan isu ketimpangan antarwilayah dengan strategi dan pendekatan koridor pertumbuhan dan koridor pemerataan. Pembangunan nasional yang telah dilaksanakan menghasilkan peningkatan pendapatan dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta menurunkan tingkat kemiskinan. Meskipun begitu, hasil yang telah dicapai di masing-masing wilayah masih belum merata karena adanya perbedaan keunggulan komparatif wilayah. Tahun 2024 merupakan tahun terakhir perencanaan dalam RPJMN Tahun 2020–2024. Tantangan yang akan dihadapi yaitu penuntasan target prioritas nasional yang terdapat pada RPJMN Tahun 2020–2024 serta menghadapi tahun politik dengan agenda pemilu dan adanya peralihan struktur pemerintahan yang dapat berdampak pada iklim investasi dan kerangka regulasi. Dalam menghadapi tantangan tersebut, hal yang telah direncanakan adalah mengawal dan mendorong setiap wilayah untuk mengembangkan keunggulan wilayahnya dalam menuntaskan target prioritas pengembangan wilayah melalui safe guarding program kerja dan kerangka regulasi yang telah direncanakan. Upaya lainnya dilakukan dengan memprioritaskan pengembangan wilayah dengan pengembangan pusat- pusat pertumbuhan yang tersebar, wilayah-wilayah yang saling tersambung, serta ekonomi lokal yang semakin inovatif dan berdaya saing. Memperhatikan tantangan penuntasan target prioritas tersebut, pengembangan wilayah pada tahun 2024 diarahkan pada upaya-upaya, yaitu:
(1)percepatan transformasi sosial dan ekonomi melalui strategi optimalisasi pengembangan kawasan strategis, pengembangan sektor unggulan, pengembangan kawasan perkotaan, pengembangan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi, serta kelembagaan dan keuangan daerah;
(2)penguatan rantai produksi dan rantai nilai di tingkat wilayah untuk meningkatkan keunggulan kompetitif perekonomian wilayah melalui strategi optimalisasi dari pengembangan kawasan dari hulu ke hilir untuk mendorong hilirisasi dan penciptaan nilai tambah komoditas unggulan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan devisa dan penghematan devisa dari substitusi impor;
(3)memperkuat integrasi perekonomian domestik dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah melalui perluasan akses pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, penguatan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi khusus, pengembangan kerja sama antar daerah, dan penataan hubungan pusat dan daerah; serta
(4)meningkatkan sinergi pemanfaatan ruang wilayah melalui strategi pembangunan di antaranya penegakan rencana tata ruang, peningkatan kepastian hukum hak atas tanah, pelayanan pertanahan modern berbasis digital, dan penguatan mitigasi perubahan iklim dan bencana. 4.1.2.2 Sasaran Prioritas Nasional Sasaran pengembangan wilayah pada RPJMN Tahun 2020–2024 adalah menurunnya kesenjangan antarwilayah dengan mendorong transformasi dan akselerasi pembangunan wilayah Kawasan Timur Indonesia (KTI) yaitu Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua, serta tetap menjaga momentum pertumbuhan di Wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera. Pada tahun 2024, sasaran yang akan diwujudkan dalam rangka mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan dapat dilihat pada Tabel 4.3. - IV.18 - Tabel 4.3 Sasaran, Indikator dan Target PN 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023a) 2024b) 1 Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Kawasan Timur Indonesia (KTI) 1.1 Laju pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) KTI (%/tahun) 3,86 -0,82 4,90 6,21 6,4–6,9 6,5–7,3 1.2 IPM KTI (nilai min–maks) 60,84– 76,61 60,44– 76,24 60,62– 76,88 61,39– 77,44 62,54– 78,18 62,46– 78,80 1.3 Persentase penduduk miskin KTI (%) 11,60 11,99 11,62 11,58 9,4– 10,2 9,00– 9,50 2 Terjaganya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Kawasan Barat Indonesia (KBI) 2.1 Laju pertumbuhan PDRB KBI (%/tahun) 5,23 -2,30 3,43 5,14 5,0–5,2 5,0–5,4 2.2 IPM KBI (nilai min–maks) 69,57– 80,76 69,69– 80,77 69,90– 81,11 70,45– 81,65 70,48– 82,43 71,23– 82,57 2.3 Persentase penduduk miskin KBI (%) 8,61 9,74 9,23 9,06 7,3–7,9 7,00– 7,50 Sumber: BPS (diolah); Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Keterangan: a) Pemutakhiran RKP Tahun 2023, b) assessment Kementerian PPN/Bappenas. Dalam rangka mencapai sasaran PN di atas, pengembangan wilayah didukung oleh kontribusi dari percepatan pengembangan kawasan yang diprioritaskan serta pengembangan sektor-sektor unggulan, dengan memperhatikan tata ruang dan tata kelola pembangunan daerah. Dengan mempertimbangkan kebijakan pengembangan wilayah RPJMN Tahun 2020–2024, serta dengan memperhatikan arahan Presiden RI, maka pengembangan wilayah pada tahun 2024 akan tetap mempertimbangkan beberapa indikator ketercapaian pengembangan wilayah sebagaimana Tabel 4.4. Tabel 4.4 Indikator Pengembangan Kewilayahan No. Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 1 Rasio pertumbuhan investasi kawasan (KEK/KI/DPP/KPBPB) terhadap pertumbuhan investasi wilayah (nilai) N/Aa) -0,29b) -0,34b) 0,48 >1 >1 2 Jumlah kawasan pusat pertumbuhan yang difasilitasi dan dikembangkan Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) (jumlah destinasi) 10c) 10 10 10 10 10 (kumu- latif) Destinasi Pariwisata Pengembangan dan Revitalisasi (jumlah destinasi) N/Ad) 9 9 9 9 9 (kumu- latif) - IV.19 - No. Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 KEK berbasis pariwisata dan industri (kawasan) 15 (kumu- latif nasional) 12 14 13 18 (kumu- latif) 18 (kumu- latif) KI Prioritas dan KI Pengembangan (jumlah KI) 8 (kumu- latif nasional) 5 11 11 15 (kumu- latif) 27 (kumu- latif) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (jumlah KPBPB) 2 2 2 2 2 2 3 Persentase pengembangan sektor unggulan per tahun Kelapa Sawit (%) 9,9 0 -1,36 1,02q) N/Ae) 6,0 Kakao (%) -4,3 0 -4,43 -3,11q) 3,73 2,7 Kopi (%) -0,5 0 3,12 1,09q) -0,65 1,5 Kelapa (%) -0,01 0 0,68 0,22q) 0,53 0,9 Tebu (%) 2,6 0 10,33 2,34q) 8,51 1,5 Karet (%) -9,1 0 0,26 2,95q) 1,77 1,9 Lada (%) -0,7 0 -3,21 -1,62q) 2,30 0,4 Pala (%) -7,7 0 6,52 -0,18q) 9,93 0,1 Cengkeh (%) 7,5 0 -7,01 -1,32q) 4,52 0,1 Perikanan Tangkap (%) -0,4 -4,7 3,37 N/A -8,03 -26,54 Perikanan Budi daya (%) -1,6 -3,8 -1,33 15,28q) -2,32 6,82 Garam (%) 5,6 -51,9 -20,05 -35,86 -23,17 -0,04 4 Jumlah Wilayah Metropolitan (WM) di luar Jawa yang direncanakan (WM) 3 3 3 3 3 3 5 Jumlah WM di luar Jawa yang dikembangkan (WM) 3 3 6 6 6 6 6 Jumlah WM di Jawa yang ditingkatkan kualitasnya (WM) 1 2 2 4 4 4 7 Luas area pembangunan Ibu Kota Nusantara (ha) N/Af) N/Af) N/Af) N/Af) 6.671 3.399g) 8 Jumlah Kota Besar, Sedang, Kecil yang dikembangkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN)/Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) (kota) 20 11 52 52 52 52 9 Jumlah Kota Baru yang dibangun (kota) 11h) 4 4 4 4 4 10 Jumlah Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang diselesaikan (dokumen Peninjauan Kembali) 0 0 1 1 0 0 - IV.20 - No. Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 11 Jumlah Perpres Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan yang diselesaikan (revisi) (materi teknis dan RPerpres) 1 1 3 5 3 0 12 Jumlah Rencana Detail Tata Ruang di Ibu Kota Nusantara (IKN) (jumlah materi teknis dan Rancangan Peraturan) 0 2 2 7 5 5 13 Jumlah Dokumen Harmonisasi RPerpres Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara yang diselesaikan (dokumen) 0 0 1 0 0 0 14 Jumlah Dokumen Harmonisasi Rancangan Peraturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Ibu Kota Nusantara yang diselesaikan (dokumen) 0 0 1 4 5 0 15 Perkembangan status pembangunan desa (desa):
a.Desa Mandiri
b.Desa Berkembang
c.Desa Tertinggal 56,52 (Mandiri 1.444; Berkem- bang 54.291; Tertinggal 19.152) 58,71 60,05 60,05i) 61,50 62,05 (Mandiri 6.444; Berkem- bang 59.291; Tertinggal 9.152) 16 Persentase kemiskinan perdesaan (%) 12,90 13,20 12,53 12,36 10,80– 11,20 9,90– 10,40 17 Jumlah Revitalisasi BUM Desa berdasarkan status: BUM Desa Berkembang 5.000 6.000 6.519 7.661 9.000 10.000 BUM Desa Maju 600 800 1.022 1.208 1.450 1.800 18 Jumlah Revitalisasi BUM Desa Bersama berdasarkan status: BUM Desa Bersama Berkembang 200 210 238 332 270 300 BUM Desa Bersama Maju 120 130 209 373 175 200 19 Rata-rata nilai indeks perkembangan 62 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) (nilai) 51,10 61,32j) 61,32j) 58,82 58,40 58,70 20 Rata-Rata Nilai Indeks Perkembangan 52 Kawasan Transmigrasi yang direvitalisasi (nilai) 46,55 48,74m) 51,85m) 53,66m) 55,31 57,50 21 Jumlah kecamatan lokasi prioritas perbatasan negara yang ditingkatkan kesejahteraan dan tata kelolanya (kecamatan) 187 222n) 56n) 112 176 222 - IV.21 - No. Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 22 Rata-rata nilai Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan (IPKP) di 18 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) (nilai) 0,42 0,43n) 0,45n) 0,47 0,50 0,52 23 Jumlah daerah tertinggal (kabupaten) 62 62 62k) 62k) 62k) 37 (terentas- kan 25 kabu- paten) 24 Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal (%) 25,85 25,32 25,50 24,56 24,0– 24,5 23,5– 24,0 25 Rata-rata IPM di daerah tertinggal (nilai) 58,91 59,02 59,33 60,11 61,5– 62,0 62,2– 62,7 26 Persentase pelayanan publik yang berhasil dipulihkan (%) N/Al) 29 42 71,47 75 100 27 Jumlah daerah yang memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Prima berbasis elektronik (kabupaten/kota) 200 22m) 84 74q) 76 86 28 Jumlah daerah dengan penerimaan daerah meningkat (daerah) 313 16 246 409 455 542 29 Jumlah daerah dengan realisasi belanjanya berkualitas (daerah) 102 51 250 494 475 542 30 Persentase capaian SPM di daerah (%) 74,24 66,05 69,55 67,69q) 90,90 100 31 Jumlah luasan data geospasial dasar skala 1:5.000 yang diakuisisi (km2) 49.728 (nasional) 4.903 0 0 113.800n) 534.982n) 32 Cakupan peta RBI skala 1:5.000 (km2) 40.216 (nasional) 17.956, 79 13.207 0 1.000n) 71.218n) 33 Jumlah kesepakatan teknis batas wilayah administrasi desa/kelurahan yang dihasilkan (kesepakatan) 0 209 4.339 4.056 15.000 4.000 34 Jumlah layanan data center jaringan informasi geospasial nasional beroperasi (layanan) 1 1 1 1 1 1 35 Jumlah daerah yang melaksanakan Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama Daerah (daerah) 10 1 60 34 68 58 36 Persentase jumlah daerah yang memiliki indeks inovasi tinggi (%) 12 34,25 65,13 75,46q) 30 36 - IV.22 - No. Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 37 Jumlah daerah yang melakukan deregulasi/ harmonisasi dan penyesuaian Perda Pajak Dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam rangka memberikan kemudahan investasi (daerah) 34 51 244 193 426 542 38 Luas cakupan bidang tanah bersertipikat yang terdigitasi dan memiliki georeferensi yang baik (ha) 17.817. 153,60 (kumu- latif) 24.279. 103,73 (kumu- latif) 2.240. 576 (4.481. 153 Bidang) 4.651. 038 (9,302. 077 Bidang) 2.426. 354 (4.852. 708 Bidang) 4.552. 419,5 (9.044. 839 Bidang) 39 Luas cakupan peta dasar pertanahan (ha) 33.972. 698,12 (kumu- latif) 35.721. 146,84 (kumu- latif) 1.532. 250 2.369. 204 2.524. 043o) 505. 182 40 Jumlah kantor wilayah dan kantor pertanahan yang menerapkan pelayanan pertanahan modern berbasis digital (satker) 0 156 82 119 62 73 (kumu- latif 492) 41 Panjang kawasan hutan yang dilakukan perapatan batas (km) 3.179 1.339 2.386,37 651,32 519 5.634 42 Terbentuk dan operasional lembaga Bank Tanah (lembaga) 0 0 0 1 1 0 43 Jumlah provinsi yang mendapatkan sosialisasi untuk penetapan peraturan perundangan terkait tanah adat/ulayat (provinsi) 10 3 33 33 10 10 44 Jumlah materi teknis yang dihasilkan dari bimbingan teknis peninjauan kembali/ penyusunan Rencana Tata Ruang (materi teknis dan Raperkada RTR) 59 (nasional) 25 26p) 49 47 31 45 Jumlah materi teknis yang dihasilkan dari bantuan teknis penyusunan materi Teknis RDTR (materi Teknis dan Raperkada RDTR) 15 (nasional) 9 0 N/A 19 26 46 Jumlah materi teknis yang dihasilkan dari bantuan teknis penyusunan RDTR Kawasan Tematik Arahan Prioritas Nasional (KI/KEK/KSPN/KRB/KPP N) (Materi Teknis dan Raperkada RDTR) 13 (nasional) 5 16 N/A 0 0 47 Jumlah materi teknis yang dihasilkan dari bimbingan teknis Penyusunan RDTR (materi teknis dan Raperkada RDTR) 99 25 81 113 96 42 - IV.23 - No. Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 48 Jumlah pelaksanaan dan pendampingan persetujuan substansi teknis RTR Provinsi/Kabupaten/Kota (Persetujuan Substansi) 36 40 38 52 54 36 49 Jumlah RPerpres RTR KSN yang diselesaikan (materi teknis dan RPerpres) 12 0 1 N/Ar) 6 17 50 Jumlah RPerpres RDTR Kawasan Perbatasan Negara yang diselesaikan (materi teknis dan RPerpres) 4 (nasional) 3 2 N/Ar) 7 3 Sumber: Kemendagri, 2020, 2021; BNPP, 2022; KKP, 2023; Kementan, 2023; Kemendes PDTT, 2022, 2023; Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Keterangan: a) Nilai baseline rasio investasi kawasan (KEK/KI/DPP/KPBPB) tidak tercantum dalam RPJMN Tahun 2020–2024, selain itu baseline-nya bernilai N/A juga dikarenakan ketidaktersediaan data yang mengakibatkan belum dapat dilakukannya perhitungan rasio investasi kawasan; b) Perhitungan realisasi rasio pertumbuhan investasi kawasan pada tahun 2020 dan 2021 hanya dilakukan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Sementara itu, pada 2022 perhitungan realisasi rasio pertumbuhan investasi kawasan juga dilakukan pada Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP); c) Jumlah DPP yang difasilitasi; d) Destinasi Pariwisata Pengembangan baru masuk dalam RPJMN Tahun 2020–2024, sehingga tahun 2019 belum terdapat ditentukan nilai baseline-nya; e) Intervensi tidak lagi berlanjut di tahun anggaran 2023; f) Proses pengkajian, perencanaan, dan penyiapan regulasi sehingga belum dilakukan pembangunan; g) Penyesuaian luas area pembangunan Ibu Kota Nusantara menjadi 3.399 Ha (pada Lampiran II UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada Tahap I adalah 6.671 Ha); h) Tahap perencanaan (penyusunan Materi Teknis RDTR); i) Angka Capaian Tahun 2022 (60,05) berdasarkan capaian tahun 2021. Capaian tersebut masih dalam proses perhitungan proyeksi Indeks Desa karena Podes yang menjadi basis perhitungan Indeks Desa tidak dilakukan pemuktahiran (Updating) di 2022 dan 2023 akibat kebijakan Automatic Adjustment; j) Angka Berdasarkan Rata-Rata Pengukuran IPKP Tahun 2020 terhadap 36 KPPN dan total 62 KPPN; k) Sesuai PP No. 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, evaluasi dan penetapan daerah tertinggal dilakukan setiap lima tahun, yaitu pada akhir pelaksanaan RPJMN, sehingga jumlah daerah tertinggal untuk tahun 2021–2023 tidak mengalami perubahan atau tetap 62 kabupaten; l) Baseline N/A karena ketika terjadi bencana belum dimungkinkan untuk dilakukan pengukuran kerusakan serta kerugian antara kondisi sebelum dan sesudah; m) Sesuai Surat Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Kemendes PDTT No. 132/PRC.04.01/III/ 2022 tanggal 31 Maret 2022 dan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kemendes PDTT No. 161/PKT.04.04/II/2023 tanggal 7 Februari 2023; n) Kegiatan dilaksanakan dengan skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN); o) Target ini merupakan target luas Peta Bidang Tanah (PBT) pada pelaksanaan PTSL, yang di dalamnya mencakup peta dasar pertanahan; p) Hingga triwulan-III; dan q) Data Sementara. 4.1.2.3 Sasaran Program Prioritas Kerangka Prioritas Nasional 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan dijabarkan ke dalam tujuh Program Prioritas (PP) sebagaimana tergambar dalam Gambar 4.3 Sasaran, indikator, dan target PP pada PN 2 dapat dilihat pada Tabel 4.5. Gambar 4.3 Kerangka PN 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 PP Pembangunan Wilayah Sumate,a PP Pemh<:muu,,an Wilayah Jawa,Bali PP Pembangunal'I W,layah Nusa Tcnggara PP Pembangunan Wilayah Kalimantan PP Pe,mbangunan Wilayah Suhw,esi ?? Pernbangunfln Wilayah Maluku PP Pernba,,91.man Wilayah Papua - IV.24 - Tabel 4.5 Sasaran, Indikator dan Target PP pada PN 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023a) 2024b) PP 1. Pembangunan Wilayah Sumatera Terjaganya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Wilayah Sumatera 1.1 Laju pertumbuhan PDRB Wilayah Sumatera (%/tahun) 4,55 -1,20 3,18 4,69 4,5–4,8 4,6–5,0 1.2 IPM Provinsi di Wilayah Sumatera (nilai min– maks) 69,57– 75,48 69,69– 75,59 69,90– 75,79 70,45– 76,46 70,48– 77,01 71,23– 77,23 1.3 Persentase penduduk miskin Wilayah Sumatera (%) 9,82 10,22 9,75 9,47 8,2–8,6 7,50– 8,30 PP 2. Pembangunan Wilayah Jawa-Bali Terjaganya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Wilayah Jawa-Bali 2.1 Laju pertumbuhan PDRB Wilayah Jawa-Bali (%/tahun) 5,47 -2,69 3,52 5,30 5,2–5,4 5,2–5,5 2.2 IPM Provinsi di Wilayah Jawa-Bali (nilai min– maks) 71,50– 80,76 71,71– 80,77 72,14– 81,11 72,75– 81,65 73,05– 82,43 73,65– 82,57 2.3 Persentase penduduk miskin Wilayah Jawa-Bali (%) 8,16 9,56 9,03 8,90 6,9–7,6 7,00– 7,50 PP 3. Pembangunan Wilayah Nusa Tenggara Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Wilayah Nusa Tenggara 3.1 Laju pertumbuhan PDRB Wilayah Nusa Tenggara (%/tahun) 4,47 -0,71 2,39 5,30 5,8–6,2 5,7–6,1 3.2 IPM Provinsi di Wilayah Nusa Tenggara (nilai min– maks) 65,23– 68,14 65,19– 68,25 65,28– 68,65 65,90– 69,46 66,63– 69,59 66,58– 70,56 3.3 Persentase penduduk miskin Wilayah Nusa Tenggara (%) 17,38 17,81 17,22 17,11 13,8– 14,8 14,50– 15,00 PP 4. Pembangunan Wilayah Kalimantan Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Wilayah Kalimantan 4.1 Laju pertumbuhan PDRB Wilayah Kalimantan (%/tahun) 4,96 -2,30 3,23 4,94 5,2–5,5 5,2–5,6 4.2 IPM Provinsi di Wilayah Kalimantan (nilai min– maks) 67,65– 76,61 67,66– 76,24 67,90– 76,88 68,63– 77,44 68,91– 78,18 69,19– 78,80 4.3 Persentase penduduk miskin Wilayah Kalimantan (%) 5,81 6,16 5,84 5,90 4,3–5,1 4,00– 4,50 - IV.25 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023a) 2024b) PP 5. Pembangunan Wilayah Sulawesi Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Wilayah Sulawesi 5.1 Laju pertumbuhan PDRB Wilayah Sulawesi (%/tahun) 6,95 0,23 5,67 7,05 7,4–8,0 7,7–8,6 5.2 IPM Provinsi di Wilayah Sulawesi (nilai min–maks) 65,73– 72,99 66,11– 72,93 66,36– 73,30 66,92– 73,81 67,73– 74,45 67,84– 74,71 5.3 Persentase penduduk miskin Wilayah Sulawesi (%) 10,06 10,41 10,04 10,07 8,3–8,8 7,80– 8,50 PP 6. Pembangunan Wilayah Maluku Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Wilayah Maluku 6.1 Laju pertumbuhan PDRB Wilayah Maluku (%/tahun) 5,79 2,00 9,60 14,17 10,9– 11,8 12,6– 16,8 6.2 IPM Provinsi di Wilayah Maluku (nilai min–maks) 68,70– 69,45 68,49– 69,49 68,76– 69,71 69,47– 70,22 70,71– 71,18 70,06– 70,97 6.3 Persentase penduduk miskin Wilayah Maluku (%) 13,24 13,45 12,20 12,15 10,6– 11,4 9,50– 10,00 PP 7. Pembangunan Wilayah Papua Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Wilayah Papua 7.1 Laju pertumbuhan PDRB Wilayah Papua (%/tahun) -10,69 1,40 10,32 7,03 7,2–7,8 5,8–7,2 7.2 IPM Provinsi di Wilayah Papua (nilai min–maks) 60,84– 64,70 60,44– 65,09 60,62– 65,26 61,39– 65,89 62,54– 66,55 62,46– 67,04 7.3 Persentase penduduk miskin Wilayah Papua (%) 25,43 25,65 26,12 25,57 22,0– 23,6 22,50– 23,00 Sumber: BPS (diolah); Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Keterangan: a) Pemutakhiran RKP Tahun 2023, b) assessment Kementerian PPN/Bappenas. Masing-masing PP dalam PN 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan pada tahun 2024 didukung oleh lima Kegiatan Prioritas (KP). Fokus untuk masing-masing KP tersebut antara lain:
(1)Pengembangan Kawasan Strategis Pengembangan kawasan strategis terbagi ke dalam tiga tahapan pengembangan, yaitu (a) tahap pembangunan kawasan, (b) tahap operasionalisasi kawasan, dan (c) tahap peningkatan investasi. Setiap jenis kawasan strategis memiliki arah pengembangan tersendiri. Pengembangan kawasan strategis berbasis industri difokuskan pada pengembangan beberapa kawasan yang terdiri dari (i) Kawasan Industri (KI), (ii) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berbasis industri, dan (iii) Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB). Tahap pembangunan kawasan strategis berbasis industri diarahkan untuk (a) mempercepat pembangunan infrastruktur di dalam kawasan, (b) menjaga keselarasan kawasan strategis berbasis industri yang akan dikembangkan dengan arahan pemanfaatan ruang pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sekitar Kawasan Industri yang disusun, (c) meningkatkan kapasitas dan tata kelola kelembagaan dalam mendukung pengembangan kawasan strategis, (d) meningkatkan kerja sama antara pelaku usaha lokal dengan pelaku usaha potensial, (e) memperkuat aspek mitigasi bencana khususnya pada kawasan dengan risiko bencana tinggi, dan (f) mendukung percepatan operasionalisasi kawasan strategis berbasis industri. Arah kebijakan kawasan strategis berbasis industri pada tahap operasionalisasi kawasan meliputi (a) mempercepat pembangunan infrastruktur di luar kawasan dan (b) meningkatkan jaminan ketersediaan bahan baku dan tenaga kerja lokal - IV.26 - serta rantai pasok industri. Sementara itu, pada tahap peningkatan investasi kawasan strategis berbasis industri diarahkan untuk (a) mempercepat realisasi investasi pada kawasan melalui optimalisasi paket insentif fiskal dan nonfiskal, serta (b) peningkatan kapasitas pengelola terutama dalam menarik investor yang didukung dengan evaluasi secara ketat terhadap KEK yang nilai investasinya masih rendah dan tidak menunjukkan kemajuan. Selain kawasan strategis berbasis industri, terdapat kawasan strategis berbasis pariwisata meliputi (a) Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)/Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), (b) Destinasi Pariwisata Pengembangan dan Revitalisasi, serta (c) KEK berbasis pariwisata. Tahap pembangunan kawasan strategis berbasis pariwisata diarahkan untuk (a) mengembangkan amenitas pariwisata didukung oleh pembangunan infrastruktur di dalam kawasan, (b) memperkuat aspek mitigasi bencana khususnya pada kawasan dengan risiko bencana tinggi, (c) meningkatkan keberagaman atraksi pariwisata skala nasional dan internasional, (d) mengembangkan desa wisata dalam rangka meningkatkan keterkaitan antara kawasan strategis pariwisata dengan hinterland-nya, serta (e) menjaga keselarasan kawasan strategis pariwisata yang akan dikembangkan sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang pada RDTR di sekitar kawasan strategis pariwisata yang disusun. Pada tahap operasionalisasi kawasan strategis berbasis pariwisata diarahkan untuk (a) mengoptimalkan peranan kelembagaan pengelola kawasan dan dukungan pemerintah daerah, serta (b) meningkatkan kerja sama antara badan usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat sebagai upaya pelibatan multistakeholder di kawasan strategis berbasis pariwisata. Sedangkan, pada tahap peningkatan investasi kawasan strategis berbasis pariwisata diarahkan untuk (a) mempercepat realisasi investasi pada kawasan melalui optimalisasi promosi pariwisata serta paket insentif fiskal dan nonfiskal, serta (b) peningkatan kapasitas pengelola terutama dalam menarik investor yang didukung dengan evaluasi secara ketat terhadap KEK yang nilai investasinya masih rendah dan tidak menunjukkan kemajuan.
(2)Pengembangan Sektor Unggulan Pengembangan komoditas unggulan masing-masing wilayah yang memiliki nilai tambah tinggi untuk meningkatkan ekspor dan memenuhi kebutuhan industri substitusi impor.
(3)Pengembangan Kawasan Perkotaan (a) penerapan prinsip kota cerdas untuk mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 dan dalam penyediaan layanan perkotaan yang lebih baik; (b) penguatan manajemen bencana (alam dan nonalam), khususnya di perkotaan yang berisiko lebih tinggi dibandingkan dengan nonperkotaan, dengan jumlah penduduk besar, kepadatan tinggi, dan investasi besar; (c) penguatan kota sedang dan kota kecil (intermediary cities) untuk menata ulang keterkaitan desa-kota dan meningkatkan ketangguhan perekonomian nasional; (d) pengarusutamaan pengembangan infrastruktur hijau serta pengembangan compact dan mixed-use cities, tidak hanya di wilayah metropolitan dan kota besar, tetapi juga di kota sedang dan kota kecil, untuk mendorong efisiensi layanan yang berkualitas, meminimalkan pertumbuhan kawasan perkotaan yang menyerak (urban sprawling) dan mengurangi dampak dari ancaman penyebaran penyakit yang muncul di masa mendatang.
(4)Pengembangan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi (a) peningkatan produktivitas dan pemulihan ekonomi desa melalui penguatan BUM Desa, pengembangan desa wisata, penajaman prioritas penggunaan Dana Desa berfokus pada kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan diversifikasi kegiatan ekonomi desa ke arah sektor ekonomi yang lebih produktif dan inklusif; (b) peningkatan produksi dan nilai tambah komoditas unggulan yang bernilai ekonomis berskala lokal, serta peningkatan kemandirian pangan lokal dan produktivitas tenaga kerja pertanian di kawasan transmigrasi, kawasan perbatasan, kawasan perdesaan, dan daerah tertinggal; (c) pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk menjangkau pasar yang lebih luas pada kawasan transmigrasi, kawasan perbatasan, kawasan perdesaan, dan daerah tertinggal dalam rangka percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan; (d) penguatan sistem informasi desa sebagai sarana pelaporan dan pengawasan dana desa, serta keterpaduan data dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); (e) peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kelembagaan, dan kolaborasi para pihak dalam pengembangan ekonomi lokal di kawasan transmigrasi, kawasan perbatasan, kawasan perdesaan, dan daerah tertinggal; - IV.27 - (f) perluasan akses, serta penyediaan prasarana dan sarana pelayanan dasar, ekonomi, dan konektivitas di kawasan transmigrasi, kawasan perbatasan, kawasan perdesaan, dan daerah tertinggal; (g) fasilitasi, pendampingan, dan bimbingan teknis secara inklusif terhadap upaya pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan di kawasan transmigrasi, kawasan perbatasan, kawasan perdesaan, dan daerah tertinggal; (h) penguatan tata kelola desa melalui peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintah desa, pendampingan masyarakat, penetapan dan penegasan batas desa, serta penataan aset desa; (i) peningkatan kapasitas usaha dan akses pembiayaan UMKM dalam mendukung nilai tambah di sektor unggulan pada daerah tertinggal; (j) penguatan kapasitas masyarakat dan mitigasi terhadap bencana dalam pengurangan risiko bencana di daerah tertinggal.
(5)Kelembagaan dan Keuangan Daerah (a) peningkatan kualitas tata kelola pelayanan dasar di daerah yang lebih efektif dan efisien melalui pengoptimalan kapasitas daerah otonom dan daerah khusus/daerah istimewa; (b) peningkatan daya saing dan kemandirian daerah melalui pengembangan kerja sama daerah, inovasi daerah, serta pengembangan sumber pembiayaan alternatif; (c) harmonisasi regulasi pusat-daerah termasuk penataan regulasi daerah dalam mendukung investasi dan kemudahan berusaha di daerah; (d) optimalisasi pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mendukung transformasi digital; (e) penataan hubungan pusat dan daerah yang lebih sinergis melalui pengoptimalan dan peningkatan fungsi dan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dalam koordinasi dan pengendalian pembangunan di daerah; (f) optimalisasi pemanfaatan transfer ke daerah secara produktif dan afirmatif melalui TKD berbasis kinerja; (g) peningkatan pendapatan asli daerah melalui penguatan Local Taxing Power dan sumber pembiayaan alternatif melalui penataan dan pengembangan data dan informasi keuangan daerah; (h) peningkatan kualitas belanja daerah melalui penguatan tata kelola penganggaran dan pengalokasian yang efektif, efisien, sinergis, dan berkesinambungan dengan berfokus pada percepatan pencapaian SPM, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kemajuan daerah sesuai karakteristik daerah; (i) peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah; (j) penyelesaian rencana tata ruang baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten maupun kota untuk mendukung kepastian investasi dan pelaksanaan perizinan berbasis elektronik (Online Single Submission), peningkatan kepastian hukum hak atas tanah, serta peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital. 4.1.2.3.1 Pembangunan Wilayah Sumatera Dalam rangka mewujudkan tercapainya sasaran PP Pembangunan Wilayah Sumatera, kawasan yang diprioritaskan untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan Wilayah Sumatera dapat dilihat pada Gambar 4.4. Upaya untuk Pembangunan Wilayah Sumatera akan didukung dengan lima KP sebagai berikut:
(1)Pengembangan Kawasan Strategis yang difokuskan pada KEK Arun Lhokseumawe, KI Ladong dan KPBPB Sabang yang berlokasi di Provinsi Aceh; KI/KEK Sei Mangkei, KI Kuala Tanjung, dan DPP Danau Toba dan sekitarnya yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara; KI Bintan Aerospace, KI/KEK Galang Batang, Destinasi Pariwisata Pengembangan Batam-Bintan, KPBPB Batam-Bintan-Karimun, KEK Nongsa, serta KEK Batam Aero Technic (BAT) yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Riau; KI Sadai dan DPP Bangka Belitung/KEK Tanjung Kelayang yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; KI Tenayan dan KI Tanjung Buton yang berlokasi di Provinsi Riau; Destinasi Pariwisata Pengembangan Padang-Bukittinggi yang berlokasi di Provinsi Sumatera Barat; KI Tanjung Enim yang berlokasi di Provinsi Sumatera Selatan; KI Kemingking yang berlokasi di Provinsi Jambi serta KI Tanggamus, KI Pesawaran, KI Way Pisang dan KI Katibung yang berlokasi di Provinsi Lampung.
(2)Pengembangan Sektor Unggulan akan dititikberatkan pada peningkatan produktivitas karet, kakao, kopi, kelapa, pala, lada, tebu, cengkeh, pengembangan perikanan budi daya dan perikanan tangkap. Pengembangan sektor unggulan perikanan budi daya dilakukan dengan melaksanakan revitalisasi dan pengembangan tambak udang dan bandeng, memberikan calon induk unggul ikan air payau, ikan air laut, udang, benih ikan air payau, udang, ikan air laut, serta memberikan sarana produksi usaha yang akan disalurkan pada masyarakat. Selain itu, pengembangan sektor unggulan - IV.28 - perikanan tangkap dilakukan dengan meningkatkan prasarana perikanan tangkap perairan darat yang dibangun/ditingkatkan fasilitasnya;
(3)Pengembangan Kawasan Perkotaan yang difokuskan pada 2 wilayah metropolitan (WM Medan dan WM Palembang), 5 kota besar (Padang, Pekanbaru, Batam, Jambi, Bandar Lampung), 12 kota sedang (Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Pematangsiantar, Gunungsitoli, Dumai, Bukittinggi, Tanjungpinang, Bengkulu, Lubuklinggau, Prabumulih, Pangkalpinang) dan 3 kota kecil (Sabang, Sibolga, Solok);
(4)Pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pada (a) pengentasan 3.097 desa tertinggal menjadi desa berkembang dan peningkatan 1.156 desa berkembang menjadi desa mandiri; serta 7 kabupaten daerah tertinggal yang dipercepat pembangunannya dengan fokus intervensi pada 3 kabupaten di tahun 2024 seperti pada Tabel 4.6; (b) pengembangan ekonomi kawasan perbatasan negara di 3 PKSN, yaitu PKSN Sabang, PKSN Bengkalis, dan PKSN Ranai dengan mengutamakan pembangunan infrastruktur pada PKSN Sabang dan PKSN Bengkalis; pemenuhan prasarana dan sarana pelayanan dasar, ekonomi, dan konektivitas di 56 kecamatan lokasi prioritas perbatasan negara di Wilayah Sumatera; (c) pembangunan 14 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) yaitu KPPN Aceh Timur, KPPN Toba Samosir, KPPN Samosir, KPPN Agam, KPPN Bintan, KPPN Karimun, KPPN Bengkulu Tengah, KPPN Banyuasin, KPPN Belitung, KPPN Belitung Timur, KPPN Bangka Selatan, KPPN Muaro Jambi, KPPN Mesuji, dan KPPN Tulang Bawang; (d) revitalisasi 12 kawasan transmigrasi meliputi 3 kawasan transmigrasi di Provinsi Aceh (Kawasan Transmigrasi Ketapang Nusantara di Kabupaten Aceh Tengah, Kawasan Transmigrasi Samar Kilang di Kabupaten Bener Meriah, Kawasan Transmigrasi Selaut di Kabupaten Simeuleu), 1 kawasan transmigrasi di Provinsi Sumatera Barat (Kawasan Transmigrasi Lunang Silaut di Kabupaten Pesisir Selatan), 3 kawasan transmigrasi di Provinsi Sumatera Selatan (Kawasan Transmigrasi Parit Rambutan di Kabupaten Ogan Ilir, Kawasan Transmigrasi Telang di Kabupaten Banyuasin, dan Kawasan Transmigrasi Kikim di Kabupaten Lahat), 1 kawasan transmigrasi di Provinsi Jambi (Kawasan Transmigrasi Bathin III Ulu di Kabupaten Bungo), 1 kawasan transmigrasi di Provinsi Bengkulu (Kawasan Transmigrasi Lagita di Kabupaten Bengkulu Utara), 1 kawasan transmigrasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kawasan Transmigrasi Batu Betumpang di Kabupaten Bangka Selatan), dan 2 kawasan transmigrasi di Provinsi Lampung (Kawasan Transmigrasi Rawa Pitu di Kabupaten Tulang Bawang dan Kawasan Transmigrasi Mesuji di Kabupaten Mesuji); dan
(5)Kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan pada (a) peningkatan capaian rata-rata penerapan SPM daerah (khususnya bidang Perumahan Rakyat, Pekerjaan Umum, Trantibumlinmas, Pendidikan); (b) peningkatan kualitas dan kompetensi SDM ASN yang inklusif serta selaras dengan sektor unggulan dan arah pembangunan kewilayahan Sumatera; (c) penguatan peran dan fungsi GWPP pada pembinaan dan pengawasan kinerja pemerintah kabupaten/kota termasuk pengoptimalan pemanfaatan dana otonomi khusus Aceh untuk mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat; (d) peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja dan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan akuntabel, peningkatan inovasi dan kemandirian daerah, kerja sama antardaerah; (e) penataan dan harmonisasi regulasi; serta (f) percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, percepatan penyusunan dan penetapan RTR KSN, RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota, RDTR Kabupaten/Kota dan RDTR KPN, serta percepatan penyediaan peta dasar skala besar. - IV.29 - Gambar 4.4 Peta Pembangunan Wilayah Sumatera Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Tabel 4.6 Daerah Tertinggal (DT) di Pulau Sumatera Provinsi Daerah Tertinggal (Kab) Lampung Pesisir Barat Sumatera Barat Kepulauan Mentawaia) Sumatera Selatan Musi Rawas Utara Sumatera Utara Nias a), Nias Utara a), Nias Barat, Nias Selatan Sumber: Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020–2024. Keterangan: a) Fokus intervensi daerah tertinggal tahun 2024. 4.1.2.3.2 Pembangunan Wilayah Jawa-Bali Perwujudan tercapainya sasaran PP Pembangunan Wilayah Jawa-Bali dilakukan dengan memprioritaskan kawasan untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan Wilayah Jawa-Bali yang dapat dilihat pada Gambar 4.5. Adapun upaya untuk Pembangunan Wilayah Jawa-Bali akan didukung dengan lima KP sebagai berikut:
(1)Pengembangan Kawasan Strategis yang difokuskan pada DPP Borobudur dan sekitarnya yang berlokasi di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); KEK Kendal, KI Brebes dan KI Terpadu Batang yang berlokasi di Provinsi Jawa Tengah; KEK Singhasari, KEK Gresik, KI Bangkalan, DPP Bromo-Tengger-Semeru, dan Destinasi Pariwisata Pengembangan Banyuwangi yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur; KI Pancapuri dan KEK Tanjung Lesung yang berlokasi di Provinsi Banten; KI Subang dan KEK Lido yang berlokasi di Provinsi Jawa Barat; Destinasi Pariwisata Pengembangan Ujung Kulon-Halimun-Bandung-Pangandaran yang berlokasi di Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat; serta Revitalisasi Destinasi Pariwisata Bali dan KEK Sanur yang berlokasi di Provinsi Bali;
(2)Pengembangan Sektor Unggulan akan dititikberatkan pada peningkatan produktivitas cengkeh, pala, tebu, kopi, kakao, garam, kelapa, pengembangan perikanan budi daya dan perikanan tangkap. Pengembangan perikanan budi daya dilakukan dengan melakukan revitalisasi dan pengembangan kluster tambak udang dan bandeng; memberikan calon induk unggul udang, ikan air payau, dan benih udang, ikan air laut, ikan air payau, dan kepiting, serta sarana produksi usaha yang akan disalurkan kepada masyarakat. Selain itu, pengembangan sektor unggulan perikanan tangkap dilakukan dengan meningkatkan prasarana perikanan tangkap perairan darat yang dibangun/ditingkatkan fasilitasnya;
(3)Pengembangan Kawasan Perkotaan yang difokuskan pada lima WM yaitu WM Jakarta, WM Bandung, WM Semarang, WM Surabaya, WM Denpasar; pembangunan Kota Baru Maja; pembangunan tiga kota besar (Serang, Surakarta, dan Malang) dan pembangunan 11 kota sedang (Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Magelang, Yogyakarta, Kediri, Batu, Pasuruan, dan Probolinggo); ,---ePKSNHan:I <) <>��.� Cl�� 2023(6� tltld:bP� � �=,t��L �·n,� !:!l�=�� !2K.3"'3s.lrt MAJOR PROJECT PROGRAM PRIORITAS LANn'A RKP 2024 ��..J1<'!°!l.'ll!"".•1Xl\« �l���.. LEGENOA KAW'5NI • Klll((l(ll<PIJPB o=:£� Q�h""1q)ol,t11n 0Kou,Dc� @ kotaSod�- ® KotaKQCI KOOIOOR� - Kaidof Pcn:umbh:ln ·--•tuK..al&rpW .... KEl(.t(1s.;- ----�1i..,l11n&S11111to?1! ,-•PKSH� -•Dum'II •KIT,.....Qulon -•KlfClMVIWl .S3tam•��� P<:karb.11\l • KIDnmAcrospnoc �----':'l::>t.•"' ... • tw<- •klll<El<Gin-g- • KUC BJl:Wnlia:o Toctnc' • T.in)ung Pmn.1 • KPIIPB8acam IIJltatl. � J:xrbi &n;kulue KJT..-...«Erim':=-----· Probumuih •--- -- - ---• --·..----a·IOT�•--# Kl�.----- )(ll(adlu� ·--- --- .. PICSN5allrlt1I • --es.its°"' ' u A - IV.30 -
(4)Pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pada (a) pengentasan 197 desa tertinggal menjadi desa berkembang dan peningkatan 2.893 desa berkembang menjadi desa mandiri; dan (b) pembangunan 8 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) yaitu KPPN Pandeglang, KPPN Sukabumi, KPPN Magelang, KPPN Kendal, KPPN Pamekasan, KPPN Banyuwangi, KPPN Buleleng, KPPN Klungkung; serta
(5)Kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan pada (a) peningkatan rata-rata capaian penerapan SPM daerah (khususnya bidang Perumahan Rakyat, Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan Umum); (b) peningkatan kualitas dan kompetensi SDM ASN yang inklusif serta selaras dengan sektor unggulan dan arah pembangunan kewilayahan Jawa-Bali; (c) penguatan peran dan fungsi GWPP pada pembinaan dan pengawasan kinerja pemerintah kabupaten/kota termasuk pada pelaksanaan kebijakan Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta berlandaskan Grand Design Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta 2022–2042); (d) peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja dan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan akuntabel, peningkatan inovasi dan kemandirian daerah, kerja sama antardaerah; (e) penataan dan harmonisasi regulasi; serta (f) percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, percepatan penyusunan dan penetapan RTR KSN, RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota, dan RDTR Kabupaten/Kota), serta percepatan penyediaan peta dasar skala besar. Gambar 4.5 Peta Pembangunan Wilayah Jawa-Bali Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. 4.1.2.3.3 Pembangunan Wilayah Nusa Tenggara Perwujudan tercapainya sasaran PP Pembangunan Wilayah Nusa Tenggara dilakukan dengan memprioritaskan kawasan untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan Wilayah Nusa Tenggara yang dapat dilihat pada Gambar 4.6. Adapun upaya untuk Pembangunan Wilayah Nusa Tenggara akan didukung dengan lima KP sebagai berikut:
(1)Pengembangan Kawasan Strategis yang difokuskan pada DPP Labuan Bajo yang berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur serta DPP Lombok-Mandalika/KEK Mandalika dan KI Sumbawa Barat yang berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
(2)Pengembangan Sektor Unggulan akan dititikberatkan pada peningkatan produktivitas kopi, kakao, kelapa, tebu, garam, dan perikanan budi daya yang berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat. Pengembangan perikanan budi daya dilakukan dengan memberikan benih ikan air laut, memberikan calon induk unggul ikan air laut, serta memberikan sarana produksi usaha yang disalurkan kepada masyarakat;
(3)Pengembangan Kawasan Perkotaan yang difokuskan pada Kota Besar (Mataram) dan Kota Sedang (Kupang);
(4)Pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pada (a) pengentasan 1.079 desa tertinggal menjadi desa berkembang dan peningkatan 143 desa berkembang menjadi desa mandiri; serta 14 kabupaten daerah tertinggal yang dipercepat pembangunannya dengan fokus intervensi pada 5 kabupaten di tahun 2024 seperti pada Tabel 4.7; (b) pengembangan ekonomi kawasan u J.. .,_ . Clo.gon • ·-- .. ·- ·-5-q �-•lfo.cv� tccdlri •• _: -- • --· - ........ PROGl!AM PRIOf!ITAS I..AINNYA PADARKf>TAHUN202• Koridor Pomcr'3ta3f'\ Koridor- KAWA5'N e l<l'K.EKIKPOPB @ )(ot�Bcs.Y 0 'Mto,ohMdroooltm(WM) @) KotoScdJna Q f<otaB.."N Q =�,��ata ka\\05Cn Pordos.'Xln � P11<.t'ltaiN�IM:id(KPPNj: 9 l<aA'ilt30 LEGENOA liF IJPnrhangi,ia-1 Kot;, Oaru MPISPciYllitt.'lnP� IF 11u.-1lj(...1)(,11 .&.s.ot. Lahaodaiaif'I �,300�}--atc?kii<fl�crrn:., Agrar� PN02 ..... g.:..,taa...., � trtl1't -K�""'- ......,,_., MAJOR PROJECT - IV.31 - perbatasan negara di 2 PKSN yaitu PKSN Atambua dan PKSN Kefamenanu, pemenuhan prasarana dan sarana pelayanan dasar, ekonomi, dan konektivitas di 38 kecamatan lokasi prioritas perbatasan di Wilayah Nusa Tenggara; (c) pembangunan 7 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN), yaitu KPPN Lombok Tengah, KPPN Lombok Timur, KPPN Sumbawa, KPPN Dompu, KPPN Ngada, KPPN Manggarai Barat, dan KPPN Sumba Timur; (d) revitalisasi 5 kawasan transmigrasi meliputi 2 kawasan transmigrasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kawasan Transmigrasi Tambora di Kabupaten Bima dan Kawasan Transmigrasi Labangka di Kabupaten Sumbawa) dan 3 kawasan transmigrasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kawasan Transmigrasi Kobalima Timur/Tanyu Manu di Kabupaten Malaka, Kawasan Transmigrasi Ponu di Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kawasan Transmigrasi Melolo di Kabupaten Sumba Timur); dan
(5)Kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan pada (a) peningkatan rata-rata capaian penerapan SPM daerah (khususnya bidang Perumahan Rakyat, Pendidikan, Sosial, Trantibumlinmas, dan Pekerjaan Umum); (b) peningkatan kualitas dan kompetensi SDM ASN yang inklusif serta selaras dengan sektor unggulan dan arah pembangunan kewilayahan Nusa Tenggara; (c) penguatan peran dan fungsi GWPP pada pembinaan dan pengawasan kinerja pemerintah kabupaten/kota; (d) peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja dan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan akuntabel, peningkatan inovasi dan kemandirian daerah, kerja sama antardaerah; (e) penataan dan harmonisasi regulasi; serta (f) percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, percepatan penyusunan dan penetapan RTR KSN, RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota, RDTR Kabupaten/Kota dan RDTR KPN), serta percepatan penyediaan peta dasar skala besar. Gambar 4.6 Peta Pembangunan Wilayah Nusa Tenggara Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Tabel 4.7 Daerah Tertinggal (DT) di Kepulauan Nusa Tenggara Provinsi Daerah Tertinggal (Kab) Nusa Tenggara Barat Lombok Utara Nusa Tenggara Timur Malakaa), Sumba Timura), Kupanga), Belua), Sumba Barata), Lembata, Manggarai Timur, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Selatan, Rote Ndao, Alor, Sumba Tengah, Sabu Raijua Sumber: Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020–2024. Keterangan: a) Fokus intervensi daerah tertinggal tahun 2024. 4.1.2.3.4 Pembangunan Wilayah Kalimantan Dalam rangka mewujudkan tercapainya sasaran PP Pembangunan Wilayah Kalimantan, kawasan yang diprioritaskan untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan Kawasan Kalimantan dapat dilihat pada Gambar 4.7. Adapun upaya untuk Pembangunan Wilayah Kalimantan akan didukung dengan lima KP sebagai berikut: A A ____ , 1(0(� D .... _..... A A ' D --· D -·---� - USlt MAJOR PROJECT ....... ..._.._ ...... " " �.•lWwiKttoi�•,(h'I --MP 1SPon'll.l�ha,PXcabClnC11'1:1 MPIGrKSN �o"'oton P� Nt1rro =�� �:�;t�"�';�t_.�;g�:� ! ��r",o) lLGCNl>I\ KAWA.._� • KIIKCI\/KnlPO O �\ll...,Pwi�,,srr,1,-i11111, 0 CD D KllY�, lh"•-"Tt!tlhltWIIII 11\c,,<NI 2023(7 !<ob.I PtlOGRAM PIOOln IAS LAIN NYII PI\OA RKP TAHUN 2024 t(i,�-i.,n11 I olvN P1IQ11l",Pt-ib,,1.,...,,r, ���:;�':.,curnwwy• ����13":.�. K()llll)()ll�- t<Otlc»trtrtU'rtul\.YI t((«� Pt11M.'IIIIUl+1n - IV.32 -
(1)Pengembangan Kawasan Strategis yang difokuskan pada (a) KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan dan Destinasi Pariwisata Pengembangan Derawan-Berau yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur; (b) KI Ketapang dan Destinasi Pariwisata Pengembangan Sambas-Singkawang yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Barat; (c) KI Tanah Kuning yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Utara; (d) KI Surya Borneo dan KI Batanjung yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Tengah; serta (e) KI Jorong dan KI Batulicin yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Selatan;
(2)Pengembangan Sektor Unggulan akan dititikberatkan pada peningkatan produktivitas, lada, karet, kelapa, kopi, serta kakao;
(3)Pengembangan Kawasan Perkotaan dengan fokus pada pembangunan Ibu Kota Nusantara dan kota besar yang menjadi Daerah Mitra (Balikpapan dan Samarinda), pengembangan WM Banjarmasin, pembangunan Kota Baru Tanjung Selor, pengembangan kota besar (Pontianak) dan tiga kota sedang (Singkawang, Palangkaraya, Tarakan);
(4)Pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pada (a) pengentasan 1.460 desa tertinggal menjadi desa berkembang dan peningkatan 232 desa berkembang menjadi desa mandiri; (b) pengembangan ekonomi Kawasan perbatasan negara di 6 PKSN yaitu PKSN Paloh Aruk, PKSN Jagoi Babang, PKSN Nunukan, PKSN Long Midang, PKSN Tou Lumbis, PKSN Long Nawang, serta pemenuhan prasarana dan sarana pelayanan dasar, ekonomi, dan konektivitas di 37 kecamatan lokasi prioritas perbatasan Wilayah Kalimantan; (c) pembangunan 11 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) yaitu KPPN Banjar, KPPN Barito Kuala, KPPN Bengkayang, KPPN Berau, KPPN Bulungan, KPPN Kotawaringin Barat, KPPN Kubu Raya, KPPN Kutai Timur, KPPN Mempawah, KPPN Nunukan, KPPN Sambas; serta (d) 9 kawasan transmigrasi yang direvitalisasi meliputi 3 kawasan transmigrasi di Provinsi Kalimantan Barat (Kawasan Transmigrasi Rasau Jaya di Kabupaten Kubu Raya, Kawasan Transmigrasi Gerbang Mas Perkasa dan Kawasan Transmigrasi Subah di Kabupaten Sambas), 1 kawasan transmigrasi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kawasan Transmigrasi Belantikan Raya di Kabupaten Lamandau), 1 kawasan transmigrasi di Provinsi Kalimantan Selatan (Kawasan Transmigrasi Cahaya Baru di Kabupaten Barito Kuala), 2 kawasan transmigrasi di Provinsi Kalimantan Timur (Kawasan Transmigrasi Kerang di Kabupaten Paser dan Kawasan Transmigrasi Maloy Kaliorang di Kabupaten Kutai Timur), dan 2 kawasan transmigrasi di Provinsi Kalimantan Utara (Kawasan Transmigrasi Salim Batu di Kabupaten Bulungan dan Kawasan Transmigrasi Seimenggaris di Kabupaten Nunukan); 1 kawasan transmigrasi yang mendukung pengembangan food estate yaitu Kawasan Transmigrasi Lamunti Dadahup di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah sesuai direktif presiden dalam rangka penguatan ketahanan pangan nasional; dan
(5)Kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan pada (a) peningkatan rata-rata capaian penerapan SPM daerah (khususnya bidang Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibumlinmas); (b) peningkatan kualitas dan kompetensi SDM ASN yang inklusif serta selaras dengan sektor unggulan dan arah pembangunan kewilayahan Kalimantan; (c) penguatan peran dan fungsi GWPP pada pembinaan dan pengawasan kinerja pemerintah kabupaten/kota; (d) peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja, dan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan akuntabel, peningkatan inovasi dan kemandirian daerah, kerja sama antardaerah; (e) penataan dan harmonisasi regulasi; serta (f) percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, percepatan penyusunan dan penetapan RTR KSN, RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota, RDTR Kabupaten/Kota dan RDTR IKN, serta percepatan penyediaan peta dasar skala besar. - IV.33 - Gambar 4.7 Peta Pembangunan Wilayah Kalimantan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 4.1.2.3.5 Pembangunan Wilayah Sulawesi Dalam rangka mewujudkan tercapainya sasaran PP Pembangunan Wilayah Sulawesi, kawasan yang diprioritaskan untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan Wilayah Sulawesi dapat dilihat pada Gambar 4.8. Adapun upaya untuk Pembangunan Wilayah Sulawesi akan didukung dengan KP sebagai berikut:
(1)Pengembangan Kawasan Strategis yang difokuskan pada KEK/KI Palu di Provinsi Sulawesi Tengah; KEK Bitung sebagai pusat industrialisasi/hilirisasi komoditas unggulan wilayah dan DPP Manado-Likupang/KEK Likupang di Provinsi Sulawesi Utara; KI Takalar dan Destinasi Pariwisata Pengembangan Toraja-Makassar- Selayar di Provinsi Sulawesi Selatan; serta DPP Wakatobi di Provinsi Sulawesi Tenggara;
(2)Pengembangan Sektor Unggulan akan dititikberatkan pada peningkatan produktivitas lada, cengkeh, pala, kopi, kakao, kelapa, garam, tebu, dan perikanan budi daya. Perikanan budi daya dikembangkan dengan mengadakan revitalisasi dan pengembangan kawasan tambak udang dan bandeng, memberikan calon induk unggul udang dan ikan air payau, benih ikan air payau, ikan air laut, kepiting, serta sarana produksi usaha dan pembenihan ikan yang disalurkan kepada masyarakat;
(3)Pengembangan Kawasan Perkotaan yang difokuskan pada pengembangan WM Makassar dan WM Manado; lima kota sedang (Gorontalo, Palu, Parepare, Palopo, Kendari); dan satu kawasan perkotaan kecil, yaitu Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Mamuju;
(4)Pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pada (a) pengentasan 1.043 desa tertinggal menjadi desa berkembang dan peningkatan 507 desa berkembang menjadi desa mandiri, serta 3 kabupaten daerah tertinggal yang dipercepat pembangunannya seperti pada Tabel 4.8; (b) 2 PKSN yaitu PKSN Melonguane dan PKSN Tahuna, serta pemenuhan prasarana dan sarana pelayanan dasar, ekonomi, dan konektivitas di 18 kecamatan lokasi prioritas perbatasan negara di Wilayah Sulawesi; (c) pembangunan di 16 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN), yaitu KPPN Minahasa Utara, KPPN Morowali, KPPN Buol, KPPN Poso, KPPN Gorontalo, KPPN Boalemo, KPPN Gorontalo Utara, KPPN Mamuju Tengah, KPPN Mamuju, KPPN Barru, KPPN Pinrang, KPPN Bone, KPPN Luwu Timur, KPPN Konawe Selatan, KPPN Wakatobi, dan KPPN Muna; (d) revitalisasi 18 kawasan transmigrasi meliputi 4 kawasan transmigrasi di Provinsi Gorontalo (Kawasan Transmigrasi Sumalata di Kabupaten Gorontalo Utara, Kawasan Transmigrasi Pulubala di Kabupaten Gorontalo, Kawasan Transmigrasi Paguyuman Pantai dan Kawasan Transmigrasi Pawonsari di Kabupaten Boalemo), 6 kawasan transmigrasi di Provinsi Sulawesi Tengah (Kawasan Transmigrasi Palolo di Kabupaten Sigi, Kawasan Transmigrasi Bungku di Kabupaten Morowali, Kawasan Transmigrasi Air Terang di Kabupaten Buol, Kawasan Transmigrasi Tampo Lore di Kabupaten Poso, Kawasan Transmigrasi Padauloyo di Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya di Kabupaten Parigi Moutong), 2 kawasan transmigrasi di Provinsi Sulawesi Barat (Kawasan Transmigrasi Tobadak di Kabupaten Mamuju Tengah dan Kawasan Transmigrasi Sarudu Baras di Kabupaten Pasang Kayu), 3 kawasan transmigrasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Kawasan u }., MAJOR PROJECT r,m-il!P· ...---�Ke;11�ifai:plcllltltib"fan'*l� .. 16PK�K.�11 P�NcP'!I Ot-slin<.'I� P.t11i,;i9.lli, Pri.iri<M (OPP) Wtll P>=nc-eml>Y!c�n WJay.:ih Mo�ropotltall(\\Mt ..>.12 Pffllb3(\3Un3n ltlu Kou Ni"""™" - K�PfflurnlU'lllfl LCGCNDA MW/>SNI • Kl,t{CK/KPIJl'B Q Wlay;,1ht.AomipdJIK'l(Wt"' O Kot:llO;:ru PROGRAM PRK>RfTAS l.AINNYA PADA RANWAL RKP TIIHUN2024 ��l�PttnritasPt'fb�Mt-gira)�1gdilw!t:.t., 37 koconutan Oes!lyi.,nadvo,��rwmya �OtsaT�1460d..."'!'Q: b)0.-.,_,,...,232- ® • \ P,,111.p,jp-.l. A \_··-··-• 1>u1«<infoUa111111 PIC9fTmt- •·-·-.. ...... i •-""!!._.._ I .... � \ I 66 e . "'-°"'""" .' I,(Ti:npa'd() •··-· P,:,b'\Qka Raya .... ..-..... .io.-.. - IV.34 - Transmigrasi Tinanggea di Kabupaten Konawe Selatan, Kawasan Transmigrasi Mutiara di Kabupaten Muna, dan Kawasan Transmigrasi Asinua-Routa di Kabupaten Konawe), dan 3 kawasan transmigrasi di Provinsi Sulawesi Selatan (Kawasan Transmigrasi Bekkae/Gilireng di Kabupaten Wajo, Kawasan Transmigrasi Masamba di Kabupaten Luwu Utara, dan Kawasan Transmigrasi Mahalona di Kabupaten Luwu Timur); dan
(5)Kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan pada (a) peningkatan rata-rata capaian penerapan SPM daerah (khususnya bidang sosial, perumahan rakyat, Trantibumlinmas, pekerjaan umum); (b) peningkatan kualitas dan kompetensi SDM ASN yang inklusif serta selaras dengan sektor unggulan dan arah pembangunan kewilayahan Sulawesi; (c) penguatan peran dan fungsi GWPP pada pembinaan dan pengawasan kinerja pemerintah kabupaten/kota; (d) peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja, dan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan akuntabel, peningkatan inovasi dan kemandirian daerah, kerja sama antardaerah; (e) penataan dan harmonisasi regulasi; serta (f) percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, dan peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, percepatan penyusunan dan penetapan RTR KSN, RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota, dan RDTR Kabupaten/Kota, serta percepatan penyediaan peta dasar skala besar. Gambar 4.8 Peta Pembangunan Wilayah Sulawesi Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Tabel 4.8 Daerah Tertinggal (DT) di Pulau Sulawesi Provinsi Daerah Tertinggal (Kab) Sulawesi Tengah Donggala, Sigi, Tojo Una-una Sumber: Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020–2024. 4.1.2.3.6 Pembangunan Wilayah Maluku Dalam rangka mewujudkan tercapainya sasaran PP Pembangunan Wilayah Maluku dapat diwujudkan dengan prioritas kawasan untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan Wilayah Maluku. Kawasan yang diprioritaskan dalam pembangunan Wilayah Maluku dapat dilihat pada Gambar 4.9. Adapun upaya untuk Pembangunan Wilayah Maluku akan didukung dengan lima KP sebagai berikut:
(1)Pengembangan Kawasan Strategis yang difokuskan pada KI Teluk Weda dan DPP Morotai/KEK Morotai yang berlokasi di Provinsi Maluku Utara;
(2)Pengembangan Sektor Unggulan akan dititikberatkan pada peningkatan produktivitas pala, cengkeh, kelapa, dan perikanan budi daya. Pengembangan sektor unggulan perikanan budi daya dilakukan dengan pengadaan sarana produksi usaha yang disalurkan ke masyarakat dan pemberian benih ikan air laut yang disalurkan ke masyarakat;
(3)Pengembangan Kawasan Perkotaan yang difokuskan pada pembangunan Kota Baru Sofifi, dan pengembangan dua kota sedang (Ternate dan Ambon), serta satu kota kecil (Tual); ICOAllOll� - Knt'll1nr P<Kh,nJ:IUl�-ft PROGRAM PRIORITASu.JNNYAPADARICPTAHUN 2024 �1,tJlfll(M-.IPriolhnPfflMll,0tw1,�.,,ai1l1d•�:>i l5 14ocaminan Ck"1),...l&�P11Tlft&1111Y"l1Ya artOossT�iwl:3:l04ldOS3 11 o,...,_, l'h1i1f'fl•)ll,"" 507 � l<l,K0\,1(ronl MAJOR PROJECT rt«l2--....-- -----W U�ni>atW)l'l'IMC')Dlh"m'COOI tan IWU) fl9) 15 llon.AhM P!IOCO llui'll.:.•ll wnu,.....,-;,,ll.�nA1o1.11.,,an(l.tl�ri1P••""i1�..,, MM)O!tk.o.t jRefomm A.1,arlo) • 0 • 11.i. �.. S.,iilt4,�lwll o,,....., q). _ \.... Pt($Nf�N .•uc lh.-lllS ""' ·- '•··• CQl'Ol'IUIIO eKOOO!ltl PJ'u•······ Plf"(lfll e . 1<1r--. • Df1t1Gr'IIII •-···· - --· -- u A - IV.35 -
(4)Pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pada (a) pengentasan 675 desa tertinggal menjadi desa berkembang dan peningkatan 39 desa berkembang menjadi desa mandiri; serta 8 kabupaten daerah tertinggal yang dipercepat pembangunannya dengan fokus intervensi pada 5 kabupaten di tahun 2024 seperti pada Tabel 4.9; (b) 2 PKSN yaitu PKSN Daruba dan PKSN Saumlaki, serta pemenuhan prasarana dan sarana pelayanan dasar, ekonomi, dan konektivitas di 34 lokasi prioritas perbatasan negara di Wilayah Maluku; (c) pembangunan 2 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) yaitu KPPN Maluku Tengah, KPPN Pulau Morotai; (d) revitalisasi 3 kawasan transmigrasi meliputi 1 kawasan transmigrasi di Provinsi Maluku (Kawasan Transmigrasi Kobisonta di Kabupaten Maluku Tengah) dan 2 kawasan transmigrasi di Provinsi Maluku Utara (Kawasan Transmigrasi Mangole di Kabupaten Kepulauan Sula dan Kawasan Transmigrasi Pulau Morotai di Kabupaten Pulau Morotai); dan
(5)Kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan pada (a) peningkatan rata-rata capaian penerapan SPM daerah (khususnya bidang Trantibumlinmas, perumahan rakyat, kesehatan, sosial, dan pekerjaan umum); (b) peningkatan kualitas dan kompetensi SDM ASN yang inklusif serta selaras dengan sektor unggulan dan arah pembangunan kewilayahan Maluku; (c) penguatan peran dan fungsi GWPP pada pembinaan dan pengawasan kinerja pemerintah kabupaten/kota; (d) peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja, dan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan akuntabel, peningkatan inovasi daerah dan kemandirian daerah, kerja sama antardaerah; (e) penataan dan harmonisasi regulasi; serta (f) percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, percepatan penyusunan dan penetapan RTR KSN, RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota, RDTR Kabupaten/Kota dan RDTR KPN, serta percepatan penyediaan peta dasar skala besar. Gambar 4.9 Peta Pembangunan Wilayah Maluku Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Tabel 4.9 Daerah Tertinggal (DT) di Kepulauan Maluku Provinsi Daerah Tertinggal (Kab) Maluku Seram Bagian Timura), Kepulauan Arua), Seram Bagian Barata), Buru Selatana), Maluku Barat Daya, Kepulauan Tanimbar Maluku Utara Pulau Taliabua), Kepulauan Sula Sumber: Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020–2024. Keterangan: a) Fokus intervensi daerah tertinggal tahun 2024. IC.all\-.&!'11t.,.,.... ,f'l.1• ,.-r"Oil""i...�l�l .... S.S I .... ..... OoAA.-tlTt,,IOIQIIIII "'"\}"" 202)�1�) A 0 ® @ 0 K1'1((1</KP 91>8 l>nt,n..1Pa1,w1wt.1PI ,0.11\0 !DP� l\iw1tt..J1Ji.t..11S1,.t..... ft.:�l'ef..... •nPrln,lll!I � NAk.111.1l(KPPN1 2 k.v...-w-11 KOflll>OH f'CMOIINCi.111\N l<tlfldt,11"tt1uml1oul!.!lr, 1(.1)1 W• f'",rmw1•tH1 PROGRAM PR10IIITAS LAINNYAPAOA Rl(P TAHUN 2024 1<,a..,..,.." LoQ1;!Pr10,1,.,. r'"1b,,t• .,, Y""Wtlkdol•· '?i..foC""'""ta" Oww ..;,11110IPw1�...,.t μvn11M1i.tui� , ......, �)1>,,wT1111l,w;..1 675duw bi\ Ot>'\I 0..-,-1,�m�rv" )9 � MAJORPROJCCT LEGENOA KAWASAH •0 0 Q O 0 • Kllt!lllk�k D�O Tu.I• 0. ' ·-e ll<f<SNS.1.1n"Uol:I - IV.36 - 4.1.2.3.7 Pembangunan Wilayah Papua Tercapainya sasaran PP Pembangunan Wilayah Papua dapat diwujudkan dengan prioritas kawasan untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan Wilayah Papua. Kawasan yang diprioritaskan dalam pembangunan Wilayah Papua dapat dilihat pada Gambar 4.10. Adapun upaya untuk Pembangunan Wilayah Papua akan didukung dengan lima KP sebagai berikut:
(1)Pengembangan Kawasan Strategis melalui fasilitasi investasi pengembangan Kawasan Industri Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat; fasilitasi penyelesaian masalah strategis Kawasan Ekonomi Khusus Sorong dan pengembangan Destinasi Pariwisata Prioritas Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Daya; serta pengembangan Destinasi Pariwisata Pengembangan Biak – Teluk Cenderawasih di Provinsi Papua, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat;
(2)Pengembangan Sektor Unggulan akan dititikberatkan pada peningkatan produktivitas sagu, kopi, kakao, kelapa, pala, perikanan tangkap, dan perikanan budi daya melalui pemberian sarana produksi usaha yang disalurkan kepada masyarakat. Selain itu, pengembangan sektor unggulan perikanan tangkap dilakukan dengan meningkatkan prasarana perikanan tangkap perairan darat yang dibangun/ditingkatkan fasilitasnya Pengembangan komoditas kenaf dan sapi juga akan didukung melalui keterlibatan berbagai pihak dan integrasi sumber pendanaan non-APBN;
(3)Pengembangan Kawasan Perkotaan yang difokuskan pada pembangunan Kota Baru Sorong, satu kota sedang (Jayapura), serta percepatan pembangunan empat ibu kota daerah otonom baru (Merauke, Nabire, Jayawijaya, dan Kota Sorong);
(4)Pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pada (a) pengentasan 2.449 kampung tertinggal menjadi kampung berkembang dan peningkatan 30 kampung berkembang menjadi kampung mandiri; serta 30 kabupaten daerah tertinggal yang dipercepat pembangunannya dengan fokus intervensi pada 22 kabupaten di tahun 2024 seperti pada Tabel 4.10; (b) pengembangan ekonomi di 3 PKSN yaitu PKSN Jayapura, PKSN Tanah Merah, dan PKSN Merauke; serta pemenuhan prasarana dan sarana pelayanan dasar, ekonomi, dan konektivitas di 39 lokasi prioritas perbatasan negara di Wilayah Papua; (c) pembangunan 4 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) yaitu KPPN Kota Jayapura, KPPN Manokwari, KPPN Merauke, KPPN Raja Ampat; (d) revitalisasi 5 kawasan transmigrasi meliputi 2 kawasan transmigrasi di Provinsi Papua Barat (Kawasan Transmigrasi Werianggi Werabur di Kabupaten Teluk Wondama dan Kawasan Transmigrasi Bomberay-Tomage di Kabupaten Fak-Fak), 1 kawasan transmigrasi di Provinsi Papua (Kawasan Transmigrasi Senggi di Kabupaten Keerom), dan 2 kawasan transmigrasi di Provinsi Papua Selatan (Kawasan Transmigrasi Salor dan Kawasan Transmigrasi Muting/Jagebob di Kabupaten Merauke); dan
(5)Kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan pada (a) peningkatan rata-rata capaian penerapan SPM daerah (Trantibumlinmas, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat); (b) peningkatan kualitas dan kompetensi SDM ASN yang inklusif serta selaras dengan sektor unggulan dan arah pembangunan kewilayahan Papua; (c) penguatan peran dan fungsi GWPP pada pembinaan dan pengawasan kinerja pemerintah kabupaten/kota termasuk pengoptimalan pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua pada seluruh provinsi termasuk 4 DOB (Daerah Otonom Baru) bagi pelayanan publik dan pengembangan ekonomi; (d) peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja, dan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan akuntabel, peningkatan inovasi dan kemandirian daerah, kerja sama antardaerah; (e) penataan dan harmonisasi regulasi; serta (f) percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, percepatan penyusunan dan penetapan RTR KSN, RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota, RDTR Kabupaten/Kota dan RDTR KPN, serta percepatan penyediaan peta dasar skala besar. - IV.37 - Gambar 4.10 Peta Pembangunan Wilayah Papua Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Tabel 4.10 Daerah Tertinggal (DT) di Pulau Papua Provinsi Daerah Tertinggal (Kab) Papua Mamberamo Rayaa), Supioria), Keerom, Waropen Papua Selatan Mappia), Asmata), Boven Digoel Papua Tengah Nabirea), Deiyaia), Dogiyaia), Intan Jayaa), Paniaia), Puncaka), Puncak Jaya a) Papua Pegunungan Jayawijayaa), Lanny Jayaa), Mamberamo Tengaha), Ndugaa), Pegunungan Bintanga), Tolikaraa), Yalimoa), Yahukimoa) Papua Barat Teluk Wondamaa), Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Pegunungan Arfak Papua Barat Daya Sorong Selatana), Tambrauwa), Sorong, Maybrat Sumber: Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020–2024. Keterangan: a) Fokus intervensi daerah tertinggal tahun 2024. MAJOR PROJECT MP 1J Pembn<ti:ur11:1nKotn EliJr � MP 11 \'11o)oahAdatfapua W11d:,ah ... Alhtl.l.'laPagodanWtlay.,.t>Ad3t Ot,ml!e,�y MP 16 PKSN �wai&1 �bit•�• Negtr;, 7 WII.AYAHAOAT Anlmtla LaaP� Tot; MecP\l£O SJliert Dombefay &mbetay PROGRAMPRK)flfTASLAINNYA PAOA RKP TAHIJN 2024 L£G£NDA KAWASAN KL:kEKIKPBPB 0 Kuti, B.lru • Oriti,ia1o1 Pa, lwiwta Prlorlt,i:.lDPPl • b.1 Kol!i Ptwlri,i OOQ e Kol�S...U:t.11g 0 Pu�n.tl<.eglistan Str&t'*iSN..1'110(11�1 A Kaw.as.an T1.;111imlt11as1 �) )'ift8 Olrtwit.a!lsasl 5Klh..·.11.un Ka... asanPr,1dt.'ll:ll\n A f'1lO,.i!��N�SIOlUI O(PPN)· 4 Ka.,.;asan D O,u,rahTefl!"AA,11 '1te1...ensl 2024 122 Kab.> KO( ldor Ptlou:N10JtlilO Ktlfidor Pt:rtuml>uh.:ln korl001 Pemet"alaun ,- DPP1i16......., D ,,-,· I I '·------· <f = ! '! !::. I •'!:::,. �- -- • Kav..iwnlohasl Prorl1asPerbatasan >'itn&dll,.dola:27 KoGarnalan • �mpi.lfl8�"8cipe,t�tpembllngun."'lt,n�: a,} IUtl'll)uft&Tt:1 tll'l@8.iil, 2.44'JK�tt•i,Jll•'8 b) l(ampu1t.KB:..iW'kemOOr1y· 30l<all!pu'til - IV.38 - 4.1.2.4 Proyek Prioritas Strategis/Major Project Perencanaan dan penganggaran PN 2 pada tahun 2024 akan difokuskan pada pelaksanaan delapan Proyek Prioritas Strategis/Major Project dengan rincian informasi terdiri dari urgensi, impact/outcome/output, pelaksana, lokasi, dan indikasi proyek yang dijabarkan sebagai berikut MP Pembangunan Wilayah Batam-Bintan Tingkat Penganlll!uran tertinggi di Provinsi Kepri berada di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan Pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi belum optirnal, diperlukan pembang\.llan infrastruktur penduk1.11g Meningkatnya Laju Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Kepulauan Riau sebesar 4,8 - 5,4 pada tahun2024 Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau Penanggung Jawab Proyek: Kementerian PPN/Bappenas Lintas K/L/D: BPKPB Batam, Kemenparekraf, Kemenperin, Kemenaker, dan Kernen PUPR. Sarana dan Prasarana Em bung Air Baku DAS Kawai di Kabupaten Bintan yang dibangun-Kab. Bintan [APBN); WTPSOO lpddiWaduk Duriangkang [APBN); WTP 230 lpd di Waduk Monggak [APBN); WTP 230 lpd di WadukTembesi [APBN). MP Pengembangan Wilayah Metropolitan (WM): Palembang, Denpasar, Banjarmasin, Makassar Tren peningkatan proporsi penduduk yang tinggal di perkotaan Manfaat urbanisasi yang belum dirasakan optimal oleh pendudukperkotaan Keterangan: a) Terdapat perubahM target alas penyesuaian perhtu..:an skor IKB akibat ketersediaan data. Na mun demik.iar\ konsistensi perhit\llgantarget dancapaiantetap dijaga. • WM Palemb� Kola Palembq. Kab. Banyuassi, Kab. Ogan llir, Kab. Ogan Komering I lir (Pro,insi Su matera Se Iatan); • WM Oenpasar: Kola Oenpas,r, Kab. Ba dung. Kab. Gianyar, Kab. Tabanan (ProvinsiBalij; • WM Banjarmasn Kola Banjarmasin, Kola Banjarbaru, Kab. Banjar, Kab. Barto Kuala. Kab. Tanah lalt(Provirlsi KalseQ; • WM Makassar: Kola Makassar, Kab. Takalar, Kab. Maros, Kab. Gowa(Provirlsi SulawesiSelatan). Pembelianlayanan(BuyTheServires) Angkutan Massal BerbasisJafan Di Kola Palembang. Kawasan Perkotaan Oenpasar. Kola Banjannasin [APBN); Pub I ika;i/1.aporan MetropolitanStotistiro/Al'eo [APBN); PBK Provinsi Bali PBK Pro.rinsiKalinantan Selalal\ PBK ProvinsiSulawesiSelatan [APBN); KolamRetensiSimpangBandarayang diba..:un-Kola Palembang[APBN); Peta Kawasan Rawan BencanaGeologi-Kota Banjarmasin, Kola Makassar[APBN); Rekomendasi Penyelidikan GeologiTerpadu untuk PenalaanRuang-Kola Makassar [APBN); Belanja Moda!Jafan KerelaApi [APBD). PenanggungJawab Proyek: Kernen PPN/Bappenas dan Kemenko Ekon. Lintas K/L/D: Kemenhub, Kemenaker, Kernen ESDM, Kernen PUPR, Kemenparekraf, BPS, dan Pemda. ··@·· Peningkatan kondisi 4 WM yang diukur melalui peningkatan skor lndeks Kota Berkelanjutan dengan target 73,37 pada tahun 2024•) Peningkatan kontribusi PDRB WM Luar Jawa terhadap nasional - IV.39 - MP Pembangunan lbu Kota Nusantara Mengatasi kesenjangan KBI dan KTI, serta menurunkan beban Wilayah MetropolitanJakarta (Jabodetabek), Pulau Jawa, dan KBI yang mendominasi pertumbuhan ekonomi dan sharepembangunan di Indonesia. Impact/Outcome: Peningkatan Laju Pertumbuhan PORB Wilayah Kalimantan sebesarS,2-5,6% pada tahun 2024 ( baseline 2019: 4,96%) Kab. Penajam PaserUtara Kab. Kutai Kartanegara Kata Samarinda Kata Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur PenanggungJawab Proyek: Otorita lbu Kata Nusantara Lintas K/L/D: Kernen PPN/Bappenas, Kemenkeu, Kernen PUPR, Kernen ATR/BPN, Kernen LHK, Kemenhub, Kernen Kominfo, Setneg, Kemenkes, Kemenkopolhukam, Kemenperin, Kernen lnvestasi/BKPM, BKN, POLRI, BUMN. Pembangunan IKN [APBN); Sistem Pengelolaan Sanitasi IKN [APBN); Pembangunan Bangunan Gedung dan Penataaan Kawasan IKN[APBN); PembangunanSPAM IKN [APBN); Pengamanan lbu Kota Negara ( IKN) [APBN); Rumah TapakJabatan Menteri(IKN) [APBN). MP Pembangunan Kota Baru: Maja, Tanjung Selor, Sofifi, dan Sorong Sebagai percontohan pengemba�an kota yang terencana (termasuk lbu Kota Provinsij dan pengelolaan pembangunan perkotaan yang inkluslf dan berkelanjutan. Penlngkatan kondlsl 4 kota baru yangdlukurmelalul penlngkatan skor lndeks Kota Berkelanjutan dengan target 66,49 pada tahun 202411 • Maja (Kab. Lebak, Provins! Banten); • TanjungSelor(Kab. Bulungan, Provins! Kallmantan Utara). • Soflfl ( Kota Tidore Kepulauan, Provins! Maluku Utara); • Sarong ( Kota Sarong, Provins I Papua Barat Daya) Ktttranaan: a) Tttdapat perubahan ta11<t alas penyesuaian perhlturcan sl<or IKB aklbat ktttrstdiaandllta. Na mun dtmlklan. konsisttnsl perhilurcan ta11•t dan c-iantttap dlJ"l:a. Penanggung Jawab Proyek: Kernen PPN/Bappenas; Kemenko Ekon; dan Kemenko Marves. Lintas K/L/0: Kemenaker, Kernen ESDM, Pemda. Peta Zona Kerentanan Ukuifaksi - Kota Sarong IAPBN); PBK Provins! Banten -Kota Serang [APBN); PBK Provins! Papua Barat - Kab. Fak Fak [APBN); PBK UPTP - Kota Sarong [APBN); Belanja Modal Tanah [APBD). - IV.40 - MP Wilayah Adat Papua: Wilayah Adat Laa Pago dan Wilayah Adat Domberay Masih banyaknya daerah tertinggal; Kondisi geografis dan aksesibilitas yang sulit; KualitasSOM terendah; • Jurnlah penduduk rniskintertinggi. Meningkatnya rata-rata IPM di Wilayah Adat Laa Pago sebesar 51,4 dan rata-rata IPM di Wilayah Adat Oornberay sebesar65,2 pada tahun 2024. • Wilayahadatlaa Pago (Kab. Pegunungan Bintang, Yahukimo, Ya limo, Jaya'Nijaya, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, dan Tolikaradi ProvinsiPapua Pegunungan; kab. Puncak Jaya dan Puncakdi Provinsi Papua Tengah); • WilayahadatDomberay(Kab. Teluk Wondama, TelukBintuni, Manokwari, ManokwariSelatan, PegununganArfakdi ProvinsiPapua Barat; Kab. SorongSelatan, Sarong, Raja Am pat, Tambrauw, Maybrat, dan kota Sorong di Provinsi Papua Barat Daya). PenanggungJawab Proyek: • Kernen PPN/Bappenas. Kernenkes, Kernen PUPR, Kernendikbudristek, Kernentan, Kernenhub, Kernnaker, Kernenag, Kernen Korn info, Kemenperin, LPPRRI, Kernen KP dan Pernda. a I@... : ��:=�a/;;:r��:8PN��uadan Papua Barat (APBN); • Pernbangunan Jalan Trans Papua Merauke-Sorong (MP) [APBN]; • Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan di Papua dan Papua Barat (SOM) (APBN); • PBK UPTP (APBN); • Penyelesaian pernbebasan lahan dan penyelesaian penyusunan rnasterplan Bandara Warnena [APBO). MP Pemulihan Pascabencana: Kota Palu dan Sekitarnya, Pulau Lombok dan Sekitarnya, serta Kawasan Pesisir Selat Sunda Berbagal Kernenterta,i/Lernbaga rnernlllki keglatan pascabencana narnun sarnpal saat lnl belurn rnengajukan prlorltas lntervensl keglatan untuk setlap sektornya; Maslh rnlnlrnnya rnanajernen penanganan pascabencana llntas sektor pernbangunan; Belurn tuntasnya target pernullhan di wllayah pascabencana sesual dengan target dalarn RPJMN 2020-2024. Mernullhkan pelayanan pub Ilk yangterdarnpak aklbat bencana sarnpal dengan 75% pada tahun 2023 dan 100% pada tahun 2024 hlngga berfungsl untuk rnelakukan pelayanan rnasyarakat. Provins! SulaweslTengah (Kata Palu) Provins! Nusa Tenggara Ba rat Provins! Banten PenanggungJawab Proyek: • Kernen PPN/Bappenas dan BNPB. Lintas K/IJD: BNPB, Kernendes POTI, Kernen KUKM, Kernen PUPR, Kernensos. Rehabllltasl dan Renovast Sekolah Oasar dan Menengah [APBN]; Pernbangunan dan Rehabllltasl Bangunan Gedung Pasca Bencana [APBN]; Masyarakat yang dltlngkatkan kapasltasnya dalarn pernullhan ekonornl pasca bencana [APBNJ; Karban bencana a tarn yang mendapatkan bantuan pemullhan soslal dan layanan dukungan pstkosostal[APBNJ; Layanan Fasilltasl Pemulihan dan Penlngkatan Soslal Ekonoml dan Sumber Daya Alam Pascabencana [APBN). - IV.41 - 4.1.2.5 Kerangka Regulasi Kebutuhan regulasi pada PN Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan pada tahun 2024 sebagai upaya mendukung penataan regulasi nasional diarahkan untuk mendukung pelaksanaan kerangka regulasi dalam RPJMN Tahun 2020–2024, yang diarahkan masuk dalam Prolegnas/Progsun Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden Tahun 2024 adalah Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) Tahun 2025–2029. MP PKSN Kawasan Perbatasan Negara Meningkatnya rata-rata ni&ai lndeks PengelolaMKawasan Perbatasan(IPKP) pada 18 PKSN menjadi0,52 padaTaln.n 2024; Meningkatnya rata-rata ni&ai lndeks PengelolaMKawasan Perbatasan(IPKP) di Pl(5N PalohAruk menjadi0,52 padataoon2024; Meningkatnya rata-rata ni&ai lndeks PengelolaMKawasan Perbatasan(IPKP) di Pl(5N Atambua menjadi0,48pada Tahl.n 2024; Meningkatnya rata-rata lndeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan (IPKP) di PKSN Jayapura menjadi0,45 pada Tahl.n 2024 Meningkatnya rata-rata lndeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan (IPKP) di PKSN Nunukan menjadi0,44 padaTahl.n 2024 Meningkatnya rata-rata lndeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan (IPKP) di PKSN Kefamenanumenjadi0,57pada Tahl.n 2024 Meningkatnya rata-rata lndeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan (IPKP) di PKSN Merauke menjadi0,59 pada Tahl.n 2024 PKSN PalohAruk (Kalimantan Barat. Kab. Sambas); PKSN Nunukan (Kalmantan Utara. Kab. Nunukan); PKSN Atambua (NTT, Kab. Belu); PKSN Kefamenaoo (NTT, Kab. Timor Tengah Utara); PKSN Jayapura(Papua. Kotalayapura); PKSN Merauke (Pa1XJaSelatari. Kab. Merauke). Mendorong pengemb�an kawasan perbatasan sebagai beranda depan negara dan mengembareJ<an pusat-pusat pertumblllan baru untukmengurargikesen�danmenjaminpemerataan Belum optimafnya aktivitasekonomi di wilayah perbatasan negara sehingga perk, pengembangan pusat-pusat pertumbuhan barudi Kawasan Perbatasan Negara Mendorong pengemb� Kawasan perbatasanseb-i beranda depan negara Penanggunglawab Proyek: • BNPPsebagaikoordinator pembangunan. Lintas K/L/0: Kernen KP. Kernen PUPR. Kemenhub. Kementan. Kemendes POTI, dan Pemda Pembangunan Terminal Bararg lnternasional Aruk KalbarTahap V(TermasukSupervisi1 [APBN); Pengembangan PelablllanSungai Nyarruk - Kab. Nunukan [APBN); Pelabuhan perilcanandi lolcasiSKPTyang dikeloladanoperasionalsesuaistandar- Kab. Merauke [APBN); Pelabuhanperilcanandi lolcasiSKPTyang dikeloladanoperasionalsesuaistandar-Kab. Nunukan [APBN); PembangunanTerminalBarareWiniNTI Tahap IU(Termasuk Supervisf-Provinsi Nusa Tenggara Timur [APBN); Embung yang Oibargundi Kawasai Perbatasan-Kab. Belu [APBN); Belanja ModalTanah [APBD). MP Manajemen Aset Lahan dalam Pemberdayaan Masyarakat (Reforma Agraria) Adanya ketimpangan kepemilkan dan penguasaan tanah yang tinggi berpotensi menimbulkan konflikdi masyarakat; Pemberian sertipiket tan ah kepada masyarakat yang tel ah d ilakukan secara mas if belum secara s ignrfikan mengurangi ketimpangan pem i lkan Jahan karena pemberian sertipikattanah selama ini lebih banyaksebagaijaminan hukum terhadap tanahyang tel ah d ikuasaimasyarakat (Lega l�asAset Tan ah); Kesejahteraan masyarakat pemilk tan ah maslh rend ah. "'"'"'.""""'"""''' • ��i�I€�@l��;�::.:"''"(.�f �) sebesar 0,0061 pad a tahun 2024; e Meningkatkan PendapatanPerkapita • rir�;:��t�:�;:;:de:�;�:n •• lb.,. Banten, Bengkulu,Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah PenanggungJawab Proyek: • Kem en ATR/BPN. Lintas K/L/D: Kemendes POTT, Kernen KUKM, Kementan, KKP, dan KSP. Surat Keputusan Penyelesaian Konftik Pertanahan [APBN); PBTRedistribusiTanah [APBN); SHAT RedistribusiTanah[APBN); Penataan Kelembagaan Penerima Akses Reform a Agraria Tahun ke 3 [APBN); Data GTRA Provinsi [APBN). - IV.42 - 4.1.3 Prioritas Nasional 3, Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Pembangunan SDM berkualitas dan berdaya saing merupakan salah satu modal dalam percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pembangunan SDM tahun 2024 difokuskan pada percepatan pencapaian target RPJMN Tahun 2024 melalui keberlanjutan reformasi sistem kesehatan nasional, percepatan penurunan kematian ibu dan stunting, percepatan pemulihan pembelajaran, reformasi pendidikan keterampilan, dan reformasi sistem perlindungan sosial. 4.1.3.1 Pendahuluan Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah Tahun 2020–2024 telah memasuki tahun terakhir pelaksanaannya. Meski demikian, masih banyak target pembangunan nasional, termasuk pembangunan SDM yang akan sulit tercapai akibat dampak pandemi COVID-19. Hal ini tergambar pada IPM yang hanya meningkat dari 72,29 pada 2021 menjadi 72,91 pada tahun 2022. Di bidang kesehatan, pelayanan kesehatan belum dapat dilaksanakan dengan maksimal, seperti pelayanan antenatal bagi ibu hamil, imunisasi dasar bayi dan balita, pelayanan Keluarga Berencana (KB) dan kesehatan reproduksi, pemantauan tumbuh kembang bayi dan anak, dan pelayanan pengendalian penyakit melalui perluasan cakupan deteksi dini penyakit menular dan tidak menular. Selain itu, proses akreditasi fasilitas kesehatan dihentikan selama pandemi pada periode 2020–2022. Peningkatan layanan pendidikan perlu diperluas baik dalam hal akses layanan pendidikan yang merata dan menjangkau semua daerah serta ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan. Penekanan percepatan pemulihan pembelajaran pasca COVID-19 perlu dilakukan melalui inovasi pendekatan, metode, dan sumber belajar yang tepat. Di sisi lain, mayoritas penduduk Indonesia memiliki kualifikasi pendidikan menengah ke bawah menyebabkan keterserapan lulusan hanya dapat menjangkau sektor pekerjaan berketerampilan rendah. Selain itu, pendidikan vokasi yang diharapkan dapat menurunkan pengangguran justru menjadi permasalahan yang serius. Tingkat kemiskinan nasional turun menjadi 9,57 persen pada September 2022 dibandingkan dengan angka September 2021 yaitu sebesar 9,71 persen. Adapun tingkat kemiskinan ekstrem dengan menggunakan 2,15 US$ Purchasing Power Parity (PPP) juga menunjukkan penurunan menjadi 2,5 persen dari 3,5 persen. Pelaksanaan berbagai program perluasan perlindungan sosial berdampak positif terhadap penurunan jumlah penduduk miskin dan miskin ekstrem. Tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan sebesar 0,63 poin persentase menjadi 5,86 persen pada Agustus 2022 akibat terciptanya 4,25 juta lapangan kerja baru. Namun berdasarkan tingkat pendidikannya, TPT lulusan SMK mencapai 9,42 persen dan disusul oleh lulusan SMA sebesar 8,57 persen. Meskipun pengangguran berhasil ditekan, dari sisi kualitas, angkatan kerja masih didominasi oleh mereka dengan pendidikan SMP ke bawah sebesar 55,43 persen. Selain itu, proporsi pekerja yang bekerja pada bidang keahlian menengah dan tinggi hanya sebesar 40,49 persen. Di bidang kependudukan, kepemilikan Nomor Induk Kependudukan masih perlu menjadi perhatian khususnya daerah 3T seperti Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang cakupan kepemilikannya masih rendah. Pemanfaatan data kependudukan untuk penyusunan kebijakan masih belum optimal. Pengembangan statistik hayati dilakukan untuk penyediaan data kependudukan yang lebih akurat, terintegrasi, dan bermanfaat bagi penyusunan kebijakan. Isu strategis pembangunan SDM pada tahun 2024 adalah (1) pemenuhan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata untuk percepatan penurunan angka kematian ibu (AKI), stunting dan wasting, percepatan penemuan kasus secara massal dan pengobatan penyakit secara tuntas penyakit menular, serta penguatan pada sistem kesehatan;
(2)percepatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas; (3) reformasi sistem perlindungan sosial menjadi lebih akurat, terintegrasi, adaptif, dan efektif berdasarkan tingkat kerentanan untuk menurunkan angka kemiskinan dan menghapus kemiskinan ekstrem serta isu jaminan sosial yang terdiri dari (a) perluasan cakupan kepesertaan dan peserta aktif pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, (b) kebutuhan perlindungan hari tua bagi pekerja informal, dan (c) pemahaman masyarakat akan kebutuhan perlindungan serta program dan manfaat jaminan sosial; (4) percepatan kepemilikan dokumen kependudukan di daerah 3T, serta pengembangan statistik hayati. Isu strategis pembangunan SDM lainnya pada RPJMN Tahun 2020–2024 adalah
(1)pewujudan lingkungan ramah anak, peningkatan kesetaraan gender, serta peningkatan akses, peran, dan keterlibatan perempuan dalam pembangunan, serta penguatan layanan kepemudaan dalam rangka peningkatan partisipasi aktif pemuda; (2) perluasan akses - IV.43 - penduduk miskin dan rentan terhadap aset produktif dan pemberdayaan ekonomi;
(3)penguatan peran perguruan tinggi dalam menjawab berbagai isu permasalahan terkait pertumbuhan ekonomi daerah; (4) penguatan sinergi dan kolaborasi antar-stakeholder iptek dan inovasi (iptekin) dalam mendukung pemecahan masalah pembangunan berbasis iptekin; serta (5) perbaikan tata kelola pemasyarakatan dan pembinaan olahraga di pusat dan daerah untuk pembudayaan olahraga di masyarakat dan optimalisasi prestasi di tingkat dunia. Arah kebijakan SDM berkualitas dan berdaya saing pada tahun 2024 adalah
(1)memperkuat penyelenggaraan tata kelola kependudukan melalui strategi (a) peningkatan cakupan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, terutama menjangkau wilayah 3T, kelompok rentan administrasi kependudukan, dan kelompok khusus; (b) pemutakhiran data penduduk berdasarkan hasil Long Form Sensus Penduduk (SP) 2020; (c) pemanfaatan data kependudukan untuk pembangunan dan pelayanan publik sebagai bagian dari transformasi digital; dan (d) penyediaan dan pengembangan statistik hayati yang akurat dan terintegrasi.
(2)reformasi sistem perlindungan sosial terutama untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dilakukan dengan strategi yang terdiri dari (a) perluasan dan penguatan sosialisasi terpadu jaminan sosial untuk meningkatkan kepesertaan dan kolektabilitas, khususnya bagi pekerja informal; (b) pemberian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal, melalui mekanisme kolaboratif dan bantuan iuran bagi pekerja miskin dan tidak mampu; (c) perluasan program dan manfaat jaminan sosial, mencakup return to work dan perlindungan hari tua pekerja informal; (d) peningkatan keaktifan serta kapasitas pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan yang berpihak dan berbasis bukti melalui Digitalisasi Monografi Desa/Kelurahan; (e) pemutakhiran, perluasan, dan transformasi data penduduk miskin dan rentan melalui Registrasi Sosial Ekonomi untuk meningkatkan ketepatan sasaran program, termasuk dalam penghapusan kemiskinan ekstrem. Data Registrasi Sosial Ekonomi ini akan digunakan oleh pemerintah sebagai data acuan dalam melakukan penargetan dan integrasi program-program bantuan sosial, jaminan sosial, subsidi, pemberdayaan masyarakat, dan program terkait lainnya, serta penguatan perencanaan dan penganggaran berbasis bukti; (f) penguatan integrasi dan digitalisasi penyaluran program bantuan sosial; (g) pengembangan mekanisme graduasi yang terintegrasi untuk program-program bantuan sosial; (h) perluasan asesmen dan penjangkauan layanan rehabilitasi sosial yang terintegrasi bagi kelompok rentan, seperti anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, pekerja sektor informal, korban bencana, penduduk terdampak pandemi COVID-19, korban perdagangan manusia, korban penyalahgunaan Narkoba, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), penderita HIV/AIDS, dan kelompok rentan lainnya; (i) pengembangan perlindungan sosial yang adaptif terhadap bencana, termasuk bencana pandemi; (j) transformasi subsidi energi (liquified petroleum gas/LPG 3 kg dan listrik) menjadi bantuan sosial agar program lebih efektif, tepat sasaran, dan adaptif kebencanaan; (k) integrasi dan peningkatan kesinambungan data, proses pemantauan dan evaluasi, serta pengembangan skema pendanaan program perlindungan sosial yang berkesinambungan; dan (l) peningkatan pendapatan kelompok miskin ekstrem melalui kolaborasi pemberdayaan dan peningkatan aset serta akses usaha ekonomi produktif di berbagai sektor.
(3)meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, dengan fokus antara lain (a) peningkatan kesehatan ibu dan anak, KB dan kesehatan reproduksi, melalui (i) penguatan pelayanan kegawatdaruratan dan sistem rujukan maternal terencana dan terstandar dengan peningkatan kualitas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) dan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK); (ii) afirmasi Daerah Terpencil Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) untuk penjangkauan ibu dan anak berisiko; (iii) pendampingan kesehatan reproduksi di masa remaja, pranikah, masa hamil, pascamelahirkan, dan lansia; (iv) pelayanan KB, termasuk KB pascapersalinan yang berkualitas, nondiskriminatif, dan berbasis hak; (v) peningkatan kapasitas kader; dan (vi) perencanaan dan penganggaran terintegrasi kesehatan reproduksi (PPT Kespro) untuk percepatan penurunan AKI. (b) percepatan penurunan stunting dan wasting melalui (i) peningkatan intervensi spesifik melalui pendampingan kepada setiap ibu hamil dan anak usia di bawah dua tahun (baduta) dan balita, peningkatan cakupan dan kualitas pemantauan pertumbuhan balita melalui pemenuhan alat terstandar dan pelatihan tenaga kesehatan dan kader, serta peningkatan akses pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman; serta (ii) peningkatan cakupan intervensi sensitif melalui peningkatan akses sanitasi dan air minum layak dan aman, serta integrasi data sasaran dan penguatan Elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM); - IV.44 - (c) pengendalian penyakit menular dan tidak menular terutama pada HIV/AIDS, tuberculosis (TB), Malaria, Kusta, dan Schistosomiasis, melalui (i) peningkatan penemuan kasus aktif secara massal dengan peningkatan peran masyarakat dan kemampuan tenaga kesehatan terlatih; (ii) pemberian pengobatan untuk pencegahan; (iii) pemenuhan pemberian obat sampai tuntas, (iv) dukungan sarana penanggulangan penyakit; (v) perluasan cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi dengan pengembangan sistem registrasi dan pengingat nasional; (vi) peningkatan deteksi dini penyakit tidak menular; (vii) penguatan konseling upaya berhenti merokok; serta (viii) pelaksanaan surveilans penyakit terintegrasi dan real time; (d) peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dengan percepatan akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik FKTP pemerintah maupun swasta serta akreditasi Rumah Sakit, melalui (i) optimalisasi dukungan penggunaan dana alokasi khusus untuk akreditasi FKTP; (ii) peningkatan keterlibatan pemerintah daerah dalam akreditasi fasilitas kesehatan; (iii) peningkatan kapasitas tata kelola dan tenaga kesehatan di puskesmas untuk penyiapan akreditasi; dan (iv) pendampingan pada FKTP terutama pada FKTP dengan pemenuhan sarana prasarana yang kurang; (e) pemenuhan tenaga kesehatan sesuai standar terutama di puskesmas, di antaranya melalui (i) peningkatan kualitas dan kapasitas produksi tenaga kesehatan, (ii) pemberian bantuan biaya pendidikan dengan skema wajib penempatan, dan (iii) afirmasi pendayagunaan tenaga kesehatan di daerah tertinggal dan kepulauan; (f) pemantapan reformasi sistem kesehatan nasional melalui (i) peningkatan kemandirian farmasi dan alat kesehatan; (ii) pengembangan jejaring RS Layanan Unggulan di setiap provinsi; (iii) peningkatan kapasitas Laboratorium Kesehatan Masyarakat setara BSL-2 dan laboratorium pengujian obat dan makanan; (iv) penguatan ketahanan kesehatan; (v) digitalisasi pelayanan kesehatan; (vi) penguatan pengawasan obat dan makanan; serta (vii) peningkatan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN); serta (g) pemenuhan fasilitas pelayanan kesehatan di Ibu Kota Nusantara antara lain (i) percepatan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Laboratorium Kesehatan; (ii) percepatan pembangunan dan operasionalisasi ketersediaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan serta tenaga kesehatan untuk Rumah Sakit Internasional IKN; serta (iii) peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di daerah penyangga IKN.
(4)meningkatkan pemerataan layanan pendidikan berkualitas, dengan fokus antara lain (a) peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran dengan (i) penerapan kurikulum, model pembelajaran, sumber belajar, pengembangan inovasi pembelajaran dan praktik belajar-mengajar yang merujuk pada paradigma pembelajaran abad ke-21 untuk mendorong penguasaan kemampuan berpikir tingkat tinggi/higher order thinking skills (HOTS); (ii) peningkatan kualitas sistem penilaian hasil belajar termasuk peran pendidik dalam penilaian pembelajaran; (iii) pemanfaatan penilaian hasil belajar sebagai basis perbaikan proses pembelajaran di masa mendatang; (iv) peningkatan kompetensi dan profesionalisme pendidik; (v) peningkatan pemanfaatan TIK dalam pembelajaran; (vi) penguatan keterampilan nonteknis dan pendidikan karakter; (vii) peningkatan pengasuhan dan peran keluarga dalam pendidikan; (vii) kesentosaan siswa (student well-being); serta (viii) kesehatan mental dalam pendidikan; (b) peningkatan pemerataan akses layanan pendidikan di semua jenjang dan percepatan pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun, dengan (i) meningkatkan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan berdasarkan kebutuhan dan afirmasi pada daerah 3T, termasuk pemulihan di daerah terdampak bencana; (ii) perluasan daya tampung terutama untuk bidang-bidang yang menunjang kemajuan ekonomi dan penguasaan sains dan teknologi; (iii) penyaluran bantuan pendidikan bagi anak keluarga rentan dan berprestasi, termasuk bantuan bagi lulusan pendidikan menengah yang akan melanjutkan ke pendidikan tinggi; (iv) penguatan upaya pencegahan kasus anak putus sekolah termasuk strategi pendataan, upaya penjangkauan dan pendampingan, dan sinkronisasi lintas sektor dalam penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS); (c) kolaborasi lintas sektor untuk penguatan layanan satu tahun prasekolah dengan (i) penerapan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI) serta (ii) peningkatan pemahaman dan peran keluarga dan masyarakat mengenai pentingnya pendidikan usia dini; (d) peningkatan pengelolaan, penempatan, dan pemenuhan pendidik dan tenaga kependidikan yang merata, dengan (i) percepatan revitalisasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan penguatan Pendidikan Profesi Guru (PPG); (ii) peningkatan kualifikasi guru dan dosen; (iii) penerapan strategi distribusi dan redistribusi berbasis pemetaan kebutuhan; (iv) peningkatan kualitas sistem - IV.45 - penilaian kinerja; dan (v) peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan; (e) penguatan penjaminan mutu pendidikan dalam meningkatkan pemerataan kualitas layanan pendidikan, mencakup (i) peningkatan kualitas program-program pada peta mutu pendidikan sebagai basis perbaikan dan/atau peningkatan mutu layanan pendidikan hingga pada satuan pendidikan; (ii) penguatan dan akselerasi kapasitas dan mutu akreditasi satuan pendidikan dan program studi; (iii) penguatan Standar Nasional Pendidikan; (iv) penguatan budaya mutu dan kualitas kepemimpinan di sekolah, serta (v) penguatan unit penjaminan mutu di daerah dan satuan pendidikan; dan (f) peningkatan tata kelola pembangunan pendidikan serta strategi peningkatan efektivitas pembiayaan dan pemanfaatan anggaran pendidikan, mencakup (i) penguatan validasi dan akurasi data pokok pendidikan; (ii) peningkatan kualitas perencanaan dalam mendorong pemenuhan SPM bidang pendidikan; (iii) peningkatan efektivitas dan kualitas pemanfaatan anggaran pendidikan untuk optimalisasi pembangunan pendidikan meliputi akses, kualitas, relevansi, dan daya saing pendidikan.
(5)meningkatkan kualitas anak, perempuan, dan pemuda dengan fokus antara lain (a) peningkatan kualitas anak melalui (i) penguatan regulasi dan peraturan teknis dalam upaya peningkatan perlindungan anak; (ii) penguatan norma positif dan perubahan perilaku dalam mencegah terjadinya kekerasan dan perilaku salah pada anak seperti perkawinan anak dan pekerja anak; (iii) peningkatan kualitas layanan penanganan kekerasan terhadap anak secara komprehensif dan terpadu, termasuk bagi korban kekerasan di ranah daring; (iv) peningkatan koordinasi dan sinergi pemenuhan hak anak dalam kondisi khusus, termasuk bagi anak yang berhadapan dengan hukum dan situasi darurat; (v) optimalisasi pengasuhan berbasis hak anak pada lingkungan keluarga dan lembaga pengasuhan alternatif; (vi) penguatan resiliensi anak melalui pendidikan kecakapan hidup dan peningkatan partisipasi anak yang bermakna dalam pembangunan; dan (vii) penciptaan lingkungan yang ramah anak; (b) peningkatan kualitas perempuan melalui (i) penguatan penyelenggaraan pengarusutamaan gender (PUG) di seluruh proses pembangunan; (ii) perluasan akses dan kesempatan perempuan di ekonomi, khususnya bagi perempuan dengan disabilitas, kepala keluarga, miskin, serta penyintas kekerasan dan bencana, melalui peningkatan kapasitas dan keterampilan, literasi keuangan, dan literasi digital; (iii) peningkatan representasi perempuan di parlemen dan penguatan agency perempuan dalam keluarga dan masyarakat, melalui pendidikan dan pelatihan kecakapan hidup, kepemimpinan, dan politik, serta kaderisasi di tingkat nasional dan daerah; dan (iv) penguatan sistem pencegahan dan penanganan Kekerasan terhadap Perempuan (KTP) secara komprehensif, melalui edukasi masyarakat yang inovatif, masif, dan berkelanjutan; pelibatan laki-laki, keluarga, dan masyarakat dalam mencegah dan menangani kekerasan, termasuk kekerasan berbasis gender online; peningkatan cakupan dan kualitas layanan KTP yang terpadu dan komprehensif sesuai kebutuhan korban; peningkatan kolaborasi multipihak antarlembaga penyedia layanan; peningkatan kapasitas SDM lembaga layanan; penguatan sistem pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan; penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan standardisasi lembaga layanan; serta optimalisasi pemanfaatan DAK Nonfisik; dan (c) peningkatan kualitas pemuda melalui (i) penguatan koordinasi lintas sektor pelayanan kepemudaan terutama sinergi pusat dan daerah, termasuk mendorong percepatan penyusunan regulasinya di tingkat daerah serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya secara terpadu; (ii) peningkatan partisipasi aktif pemuda berbasis kewilayahan secara aman dan bermakna, termasuk dalam kewirausahaan berbasis inovasi dan teknologi; dan (iii) pencegahan perilaku berisiko pada pemuda, termasuk pencegahan atas bahaya kekerasan, perundungan, intoleransi, penyalahgunaan NAPZA, minuman keras, penyebaran penyakit HIV/AIDS, dan penyakit menular seksual.
(6)mengentaskan kemiskinan, dengan fokus pada penguatan akses penduduk miskin dan rentan terhadap aset produktif, pemberdayaan usaha, dan akses pembiayaan untuk mendukung akselerasi peningkatan ekonomi bagi penduduk miskin dan rentan, melalui (a) peningkatan keperantaraan akses pasar bagi pelaku usaha miskin dan rentan melalui pendampingan inkubasi bisnis dan akses permodalan; (b) peningkatan akses penduduk miskin dan rentan pada aset produktif, termasuk lahan, pendampingan pada reforma agraria dan perhutanan sosial; dan (c) peningkatan dukungan yang inklusif bagi kelompok penduduk miskin dan rentan, termasuk anak, penyandang disabilitas, lansia, korban perdagangan manusia, korban penyalahgunaan NAPZA, penderita HIV/AIDS, korban bencana termasuk penduduk terdampak pandemi COVID-19, dan kelompok - IV.46 - rentan lainnya untuk memperoleh akses pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan pendapatan. Upaya pengurangan kemiskinan ekstrem secara khusus didorong melalui perencanaan dan pemberdayaan kolaboratif di tingkat desa/kelurahan melalui Digitalisasi Monografi Desa/Kelurahan dan Registrasi Sosial-Ekonomi.
(7)meningkatkan produktivitas dan daya saing, melalui (a) pendidikan dan pelatihan vokasi berbasis kerja sama industri; (b) pengembangan sistem informasi pasar kerja yang kredibel dan berkelas dunia; (c) penyelarasan jenis program studi dan arah penelitian dengan kebutuhan pengembangan sektor prioritas di daerah; (d) peningkatan kualitas dan daya saing lulusan pendidikan tinggi melalui pengembangan prodi yang adaptif dan pengembangan kurikulum serta inovasi pembelajaran yang dapat memperkuat karakter, berorientasi pada kompetensi untuk menjawab kebutuhan pembangunan di masa depan dengan wawasan pengembangan wilayah; (e) pemfokusan sumber daya riset dan inovasi untuk mencapai target flagship Prioritas Riset Nasional 2020–2024 dan untuk pemecahan permasalahan pembangunan dengan berbasiskan iptekin; (f) penguatan ekosistem riset dan inovasi, khususnya melalui peningkatan kolaborasi antara lembaga penelitian dan perguruan tinggi dengan industri dan masyarakat; serta (g) perbaikan pembinaan olahraga di antaranya (i) penguatan pembinaan atlet elite jangka panjang melalui penyelenggaraan training centre; (ii) mendorong percepatan penyusunan regulasi desain olahraga di daerah; (iii) mendorong penataan, pengembangan wadah, dan peningkatan kualitas pembinaan atlet usia muda melalui sentra pembinaan olahraga prestasi pada satuan pendidikan di daerah; serta (iv) memfokuskan pembudayaan olahraga masyarakat, pembinaan olahraga prestasi dan olahraga pendidikan sesuai dengan Desain Besar Olahraga Nasional dan Desain Besar Manajemen Talenta Nasional. 4.1.3.2 Sasaran Prioritas Nasional Sebagai keberlanjutan proses pemulihan dampak COVID-19, sasaran utama pembangunan SDM difokuskan pada penguatan pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan dan perlindungan sosial melalui reformasi sistem kesehatan nasional, percepatan penurunan kematian ibu dan stunting, serta pendidikan dan pelatihan vokasi untuk industri 4.0. Sasaran yang akan dicapai dalam rangka meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing pada tahun 2023 dapat dilihat pada Tabel 4.11. Tabel 4.11 Sasaran, Indikator, dan Target PN 3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 1 Terkendalinya pertumbuhan penduduk dan menguatnya tata kelola kependudukan 1.1 Angka Kelahiran Total (Total Fertility Rate/TFR) (per wanita usia subur usia 15–49 tahun) 2,281) 2,402) 2,242) 2,142) 2,19 2,10 1.2 Persentase cakupan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) (%) 95,173) 99,114) 99,214) 99,374) 99,00 100,00 2 Meningkatnya perlindungan sosial bagi seluruh penduduk 2.1 Proporsi penduduk yang tercakup dalam program perlindungan sosial (%): 2.1.1 Proporsi penduduk yang tercakup dalam program jaminan sosial (%) 83,615) 82,075) 86,965) 91,775) 91,00 98,00 2.1.2 Proporsi rumah tangga miskin dan rentan yang memperoleh bantuan sosial pemerintah (%) 58,603) 65,103) 64,313) 66,883) 78,00 80,00 2.2 Tingkat kemiskinan ekstrem (%) 4,43) 3,83) 3,53) 2,53)f) 2,0–2,5 0–1 - IV.47 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 3 Terpenuhinya layanan dasar bidang kesehatan dan pendidikan 3.1 Angka Kematian Ibu (AKI) (per 100.000 kelahiran hidup) 3051) 1896) N/Ab) N/Ab) 194 183 3.2 Angka Kematian Bayi (AKB) (per 1.000 kelahiran hidup) 24,007) 16,96) N/Ab) N/Ab) 17,6 16,00 3.3 Persentase imunisasi dasar lengkap pada anak usia 12–23 bulan (%) 57,908) 70,009) 65,809) 63,173) 75 90,00 3.4 Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita (%) 27,679) 24,10a) 24,379) 21,69) 17,5 14 3.5 Prevalensi wasting (kurus dan sangat kurus) pada balita (%) 10,1910) 8,08a) 7,089) 7,79) 7,3 7 3.6 Insidensi tuberkulosis (per 100.000 penduduk) 31218) 30118) 35418) 354c) 211 297d) 3.7 Jumlah kabupaten/kota yang mencapai eliminasi malaria (kabupaten/kota) 2858) 3208) 3478) 3728) 385 405 3.8 Jumlah kabupaten/kota dengan eliminasi kusta (kabupaten/kota) 3688) 4168) 4218) 4038) 482 514 3.9 Prevalensi obesitas pada penduduk umur > 18 tahun (%) 21,8010) 21,80a) 21,80a) 21,80a) 21,80 21,80 3.10 Persentase merokok penduduk usia 10–18 tahun (%) 9,1010) 9,10a) 9,10a) 9,10a) 8,80 8,70 3.11 Nilai rata-rata hasil PISA: 3.11.1 Membaca 37111) N/A11) N/A11) N/Ae) 394 396 3.11.2 Matematika 37911) N/A11) N/A11) N/Ae) 385 388 3.11.3 Sains 39611) N/A11) N/A11) N/Ae) 399 402 3.12 Rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas (tahun) 8,753) 8,903) 8,973) 9,083) 9,24 9,29 3.13 Harapan lama sekolah (tahun) 12,953) 12,983) 13,083) 13,103) 13,22 13,30 4 Meningkatnya kualitas anak, perempuan, dan pemuda 4.1 Indeks Perlindungan Anak (IPA) 62,7212) 66,8912) 61,3812) 69,87a) 71,66 73,49 4.2 Indeks Pembangunan Gender (IPG) 91,0713) 91,0613) 91,2713) 91,6313) 91,17– 91,44 91,24– 91,54 4.3 Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) 52,6714) 51,0014) 53,3314) 55,33c) 56,65 57,67 - IV.48 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 5 Meningkatnya aset produktif bagi rumah tangga miskin dan rentan 5.1 Persentase rumah tangga miskin dan rentan yang memiliki aset produktif (%) 30,403) 31,853) 35,833) 40,07 38,00 40,00 6 Meningkatnya produktivitas dan daya saing 6.1 Persentase angkatan kerja berpendidikan menengah ke atas (%) 43,7215) 44,3515) 45,6915) 44,5715) 48,00 49,75 6.2 Proporsi pekerja yang bekerja pada bidang keahlian menengah dan tinggi (%) 40,6015) 40,0215) 40,3915) 40,4915) 43,00 43,10 6.3 Jumlah PT yang masuk ke dalam world class university (PT): 6.3.1 Top 200 016) 016) 016) 016) 0 1 6.3.2 Top 300 116) 116) 116) 216) 1 2 6.3.3 Top 500 216) 216) 216) 216) 2 3 6.4 Peringkat Global Innovation Index 8517) 8517) 8717) 7517) 75–80 75–80 6.5 Peringkat pada Olympic Games 4619)
(2016)N/A20) 5521) N/A20) N/A20) 3022) 6.6 Peringkat pada Paralympic Games 7623)
(2016)N/A20) 4124) N/A20) N/A20) 4025) Sumber: 1) Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS), 2015; 2) Data Pendataan Keluarga (PK) 2021, 2022; 3) Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), 2019–2022, untuk perhitungan ekstrem menggunakan 2,15US$ PPP; 4) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), 2022; 5) Dewan Jaminan Sosial Nasional, 2019–2022; 6) Sensus Penduduk, 2020; 7) Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI), 2017; 8) Kemenkes, 2018–2021, TW IV 2022; 9) Studi Status Gizi Indonesia (SSGI), 2019, 2021, 2022; 10) Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), 2018; 11) Programme for International Student Assessment (PISA), pelaksanaan PISA setiap tiga tahun sekali yaitu tahun, 2012, 2015, 2018. Pelaksanaan PISA tahun 2021 diundur ke tahun 2022 dikarenakan COVID-19. Tes PISA selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2025; 12) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), 2019, 2020; 13) BPS, 2020–2022; 14) Diolah dari Susenas KOR dan Sakernas, 2019–2022 serta Susenas MSBP, 2021; 15) Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), 2019–2022; 16) QS World University Rankings, 2019–2022; 17) INSEAD-WIPO Global Innovation Index Report, 2019–2022; 18) Global Tuberculosis Report, 2020– 2022; 19) Olympic Games Rio, 2016; 20) Tidak dipertandingkan pada tahun dimaksud; 21) Olympic Games Tokyo, 2020; 22) Olympic Games Paris, 2024; 23) Paralympic Games Rio, 2016; 24) Paralympic Games Tokyo, 2021; 25) Paralympic Games Paris, 2024. Keterangan: a) Merupakan angka target; b) data tidak tersedia untuk tahun 2021 dan 2022 karena target telah tercapai di tahun 2020 sehingga tidak dilakukan perhitungan; c) angka prognosa; d) angka target penyesuaian; e) data masih dalam perhitungan (OECD); dan f) realisasi per Maret 2022. 4.1.3.3 Sasaran Program Prioritas Pencapaian sasaran PN Meningkatkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing dilakukan melalui tujuh PP, Sasaran, indikator, dan target PP pada PN Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing dapat dilihat pada Tabel 4.12. - IV.49 - Gambar 4.11 Kerangka PN 3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022 Tabel 4.12 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 PP 1. Pengendalian Penduduk dan Penguatan Tata Kelola Kependudukan Meningkatnya cakupan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dan menguatnya sistem pemutakhiran data kependudukan 1.1 Persentase daerah yang menyelenggarakan layanan terpadu penanggulangan kemiskinan (%) 35,001) 43,001) 58,001) 67,741) 89,00 100,00 1.2 Persentase provinsi/kabupaten/kota yang memanfaatkan sistem perencanaan, penganggaran dan monitoring evaluasi unit terpadu dalam proses penyusunan program- program penanggulangan kemiskinan (%) 16,002) 30,002) 40,002) 53,312) 80,00 100,00 1.3 Persentase daerah yang aktif melakukan pemutakhiran data terpadu penanggulangan kemiskinan (%) 15,001) 30,001) 24,001) 80,00e) 90,00 100,00 1.4 Persentase kepemilikan akta kelahiran pada penduduk 0–17 tahun (%) 86,013) 93,804) 95,004) 97,864) 98,00 100,00 1.5 Persentase kementerian/lembaga yang mengadopsi kualifikasi standar nasional pendamping pembangunan (%) 52) 5 30 30 50 50 PP 2. Penguatan Pelaksanaan Perlindungan Sosial Menguatnya pelaksanaan perlindungan sosial dalam menjangkau penduduk miskin dan kelompok rentan 2.1 Persentase cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) (%) 83,615) 82,07 86,96 91,77 91,00 98,00 Q... PP Pcngu.:it.:,n t.fJ Pclaksanaan Pcrlindungan Sosial PP Peningkatan A'lc:or.e, dan Mutu Pelayanan Kesehat;,n PP Penlnqkaten Pernerataan Layan�n Pendidikan Be1ku'1li1as PP Pcngcnt,uan Kcmiskinan PP Peningkatan Produkt1v1tas dan Daya Saing Q... PP Pengendalian Q... PP Pen,ngkatan Kual,tas LJ Penduduk dan Penguatan IIJ Anak, Perempuan, dan Tata K@lola, Kependudukan Pemuda: - IV.50 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 2.2 Tingkat kemiskinan penduduk penyandang disabilitas (%) 14,853) 14,533) 15,123) 13,25 12,00 11,00 2.3 Tingkat kemiskinan penduduk lanjut usia (%) 11,123) 11,243) 11,813) 10,15 10,00 <10,00 2.4 Pemerintah daerah yang menerapkan prinsip- prinsip inklusif (%) 3,501) 6,402) 9,122) 10,77 15,00 20,00 2.5 Persentase cakupan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan: 2.5.1 Pekerja formal (%) 56,516)c) 63,826) 53,986) 57,466) 67,40a) 74,57a) 2.5.2 Pekerja informal (%) 3,856)c) 3,216) 8,146) 13,526) 16,93a) 25,94a) 2.6 Cakupan penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan (juta pekerja)g) N/A N/A N/A N/A N/A 20 PP 3. Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Meningkatnya pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, melalui peningkatan kapasitas sistem kesehatan di seluruh wilayah 3.1 Persentase persalinan di fasyankes (%) 85,903) 87,903) 88,913) 87,273) 93,0 95,0 3.2 Angka prevalensi kontrasepsi modern/modern Contraceptive Prevelance Rate (mCPR) (%) 57,207) 57,908) 57,009) 59,409) 62,92 63,41 3.3 Persentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need) (%) 10,607) 13,408) 18,009) 16,809) 7,70 7,40 3.4 Angka kelahiran remaja umur 15–19 tahun/Age Specific Fertility Rate (ASFR 15–19) (kelahiran hidup per 1.000 perempuan) 367) 31,908) 20,509) 22,809) 20,00 18,00 3.5 Persentase cakupan penemuan dan pengobatan TBC (TBC Treatment Coverage) 67,5010) 42,8910) 4610) 7410) 90 90 3.6 Insidensi HIV (per 1.000 penduduk yang tidak terinfeksi HIV) 0,2410) 0,1810) 0,1810) 0,0910) 0,19 0,18 3.7 Persentase penderita kusta yang menyelesaikan pengobatan kusta tepat waktu (%) 84,5610) 8810) 8810) 8710) 90 90 - IV.51 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 3.8 Jumlah kabupaten/kota dengan intensifikasi upaya eliminasi malaria (kabupaten/kota) 16010) 14910) 12410) 8310) 110 95 3.9 Jumlah kabupaten/kota sehat (kabupaten/kota) 36610) 11110) 22110) 28210) 380 420 3.10 Jumlah kabupaten/kota yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) (kabupaten/kota) 25810) 28510) 31910) 44110) 474 514 3.11 Persentase fasilitas kesehatan tingkat pertama terakreditasi (%) 4610) 56,4010) 56,4010) 56,4010) 90 100 3.12 Persentase rumah sakit terakreditasi (%) 7010) 88,4010) 88,4010) 90,9710) 95 100 3.13 Persentase puskesmas dengan jenis tenaga kesehatan sesuai standar (%) 2310) 39,6010) 48,8610) 56,0710) 71 83 3.14 Persentase RSUD kab/kota memiliki 4 dokter spesialis dasar & 3 dokter spesialis lainnya (%) 61,7010) 69,7710) 75,3110) 73,8010) 85 90 3.15 Persentase obat memenuhi syarat (%) 78,6011) 90,6011) 95,2111) 89,7311) 96 97 3.16 Persentase makanan memenuhi syarat (%) 7611) 79,6811) 85,5911) 85,2111) 86 88 PP 4. Peningkatan Pemerataan Layanan Pendidikan Berkualitas Meningkatnya pemerataan layanan pendidikan berkualitas 4.1 Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) 20 persen termiskin dan 20 persen terkaya: 4.1.1 SMA/SMK/MA/Sederajat 0,773) 0,773) 0,763) 0,783) 0,82 0,83 4.1.2 Pendidikan tinggi 0,183) 0,283) 0,293) 0,383) 0,40 0,43 4.2 Proporsi anak di atas batas kompetensi minimal dalam tes PISA (%) 4.2.1 Membaca 30,1012) N/A12) N/A12) N/Af) 33,00 34,10 4.2.2 Matematika 28,1012) N/A12) N/A12) N/Af) 30,00 30,90 4.2.3 Sains 40,0012) N/A12) N/A12) N/Af) 42,60 44,00 - IV.52 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 4.3 Proporsi anak di atas batas kompetensi minimal dalam asesmen kompetensi (%) 4.3.1 Literasi 53,2013) 53,2013) 52,5414) 55,43e) 58,31 61,20 4.3.2 Numerasi 22,9013) 22,9013) 32,2914) 35,67e) 39,41 43,54 4.4 Tingkat penyelesaian pendidikan (%) 4.4.1 SD/MI/Sederajat 95,483) 96,003) 97,373) 97,823) 98,41 98,94 4.4.2 SMP/MTs/Sederajat 85,233) 87,893) 88,883) 90,133) 91,08 93,33 4.4.3 SMA/SMK/MA/Sederajat 58,333) 63,953) 65,943) 66,133) 69,68 71,71 4.5 Persentase anak kelas 1 SD/MI/SDLB yang pernah mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini (%) 63,303) 62,483) 61,933) 63,283) 63,55 64,38 4.6 Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi (PT) (%) 30,283) 30,853) 31,193) 31,163) 31,89 32,28 PP 5. Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Menguatnya perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan, pemberdayaan perempuan di ekonomi, politik, dan ketenagakerjaan, serta partisipasi pemuda dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, organisasi, berwirausaha, dan pencegahan perilaku berisiko 5.1 Persentase perempuan umur 20–24 tahun yang menikah sebelum 18 tahun (%) 10,823) 10,353) 9,233) 8,063) 9,08 8,74 5.2 Prevalensi anak usia 13– 17 tahun yang pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya (%) Laki-laki: 61,70 Perem- puan: 62,0015) menu- run Laki- laki: 37,44 Perem- puan: 46,0015) menu- run menu- run menu- run 5.3 Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) 75,2416) 75,5716) 76,2616) 76,5916) 75,60– 77,18 79,16– 81,21 5.4 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan 51,8917) 53,1317) 53,3417) 53,4117) 54,38 55,00 5.5 Prevalensi kekerasan terhadap perempuan usia 15-64 tahun di 12 bulan terakhir 9,4018) menu- run 8,7018) menu- run menu- run menu- run 5.6 Persentase pemuda (16– 30 tahun) yang mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan dalam tiga bulan terakhir (%) 81,3619) 81,3619) 70,4919) mening- kat mening- kat 82,58 - IV.53 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 5.7 Persentase pemuda berumur 16–30 tahun yang mengikuti kegiatan organisasi dalam tiga bulan terakhir (%) 6,3619) 6,3619) 4,8419) mening- kat mening- kat 6,72 5.8 Persentase pemuda (16– 30 tahun) yang bekerja dengan status berusaha sendiri dan dibantu buruh (tetap dan tidak tetap) dalam jenis jabatan white collar (%) 0,4717) 0,4417) 0,4117) 0,4817) 0,50 0,55 5.9 Proporsi pemuda usia 16– 30 tahun yang mengalami masalah kesehatan sehingga mengganggu kegiatan/aktivitas sehari- hari selama satu bulan terakhir dalam kelompok usia 16–30 tahun (%) 8,783) 8,583) 10,233) 9,513) 7,05 6,87 PP 6. Pengentasan Kemiskinan Memperluas akses aset produktif bagi rumah tangga miskin dan rentan 6.1 Persentase rumah tangga miskin dan rentan yang mengakses pendanaan usaha (%) 233) 21,603) 20,553) 21,63 45 50 6.2 Jumlah rumah tangga yang memperoleh akses kepemilikan tanah (rumah tangga) 668.04020) 290.902 444.147 356.811 261.136 300.120 PP 7. Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing Meningkatnya produktivitas dan daya saing 7.1 Jumlah lulusan pelatihan vokasi (juta orang) 0,7821a) 5,9421b) 6,4521c) 5,6721d) 2,60 2,80 7.2 Persentase lulusan pendidikan vokasi yang mendapatkan pekerjaan dalam 1 tahun setelah kelulusan (%) 46,6017) 40,4617) 34,3617) 38,5317) 39,74 40,95 7.3 Persentase lulusan PT yang langsung bekerja dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan (%) 44,0217) 58,2117) 58,3917) 59,9917) 60,71 61,71 7.4 Jumlah prototipe dari perguruan tinggi (prototipe) 9422) 22 13 17523) 231 243 - IV.54 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 7.5 Jumlah produk inovasi dari tenant Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT) yang dibina (produk) 14322) 15837) 13938) 6338) 550 600 7.6 Jumlah inovasi yang dimanfaatkan industri/badan usaha (inovasi) 5222) 4637) 12938) 6238) 180 210 7.7 Jumlah permohonan paten yang memenuhi syarat administrasi formalitas KI domestik (paten) 1.36224) 1.27824) 4.45638) 3.69624) 2.750 3.000 7.8 Jumlah paten granted (domestik) (paten) 79024) 1.21824) 4.45038) 1.36324) 950 1.000 7.9 Persentase sumber daya manusia iptek (dosen, peneliti, perekayasa) berkualifikasi S3 (%)b) 13,7325) 14,1437) 14,7926) 18,4426) 17,0 20,0 7.10 Jumlah Pusat Unggulan Iptek yang ditetapkan (PUI)b) 8122) 10937) 11438) 12938) 132 138 7.11 Jumlah infrastruktur iptek strategis yang dikembangkan (infrastruktur)b) 622) 227) 438) 1038) 13 10 7.12 Jumlah Science Techno Park yang ada yang dikembangkanb): 4528) 427) 627) 9 8 8 7.12.1 Berbasis perguruan tinggi (unit) 1728) 327) 527) 523) 5 5 7.12.2 Berbasis nonperguruan tinggi (unit) 2828) 129) 127) 438) 3 3 7.13 Jumlah produk inovasi dan produk riset Prioritas Riset Nasional yang dihasilkan (produk)b) N/Ad) 022) 138) 138) 10 40 7.14 Jumlah penerapan teknologi untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan: 7.14.1 Penerapan teknologi untuk berkelanjutan pemanfaatan sumber daya alam (teknologi) 1228) 1429) 538) 1438) 20 24 7.14.2 Penerapan teknologi untuk pencegahan dan mitigasi pascabencana (teknologi) 3528) 3529) 4238) 2538) 35 35 - IV.55 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 7.15 Jumlah perolehan medali emas pada Olympic Games 130)
(2016)N/A31) 132) N/A31) N/A31) 333) 7.16 Jumlah perolehan medali emas pada Paralympic Games 034)
(2016)N/A31) 235) N/A31) N/A31) 336) Sumber: 1) Kemensos, 2019–2022; 2) Kementerian PPN/Bappenas, 2019–2022; 3) Susenas, 2019–2022; 4) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri, 2022; 5) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), 2019– 2022; 6) BPJS Ketenagakerjaan, 2019, 2022; 7) SDKI, 2017; 8) Perhitungan BKKBN, 2020; 9) Pendataan Keluarga (PK), 2021, 2022; 10) Kemenkes, 2018–2021, TW IV 2022; 11) BPOM 2019–2022; 12) Programme for International Student Assessment (PISA), 2018, pelaksanaan PISA setiap tiga tahun sekali yaitu tahun, 2012, 2015, 2018. Pelaksanaan PISA tahun 2021 diundur ke tahun 2022 dikarenakan COVID-19. Tes PISA selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2025; 13) Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI), 2016; 14) Asesmen Nasional 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 15) Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN), 2016 (baseline), 2021, 2022; 16) BPS, 2019–2022; 17) Sakernas, 2019–2022; 18) Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN), 2016 (baseline) dan 202,2022; 19) Susenas, Modul Sosial Budaya dan Pendidikan, 2018, 2021, 2022; 20) Kementerian ATR/BPN, 2019; 21a) Tanpa Kartu Prakerja; 21b) Realisasi pelaksanaan pelatihan vokasi pada 13 kementerian/lembaga (430.870 orang) dan Kartu Prakerja (5,5 juta orang); 21c) Realisasi pelaksanaan pelatihan vokasi pada 11 kementerian/lembaga (515.442 orang) dan Kartu Prakerja (5,93 juta orang); 21d) Realisasi pelaksanaan pelatihan vokasi pada 13 kementerian/lembaga (607.037 orang) dan Kartu Prakerja (4,98 juta orang); 22) Kemenristekdikti/BRIN, 2017–2018; 23) Kemendikbudristek, 2022; 24) Kemenkum HAM, 2018, 2020, 2022; 25) Kemenristekdikti, LIPI, BPPT, 2018; 26) Kemendikbudristek dan BRIN, 2022; 27) Perhitungan Kementerian PPN/Bappenas; 28) Kemenristekdikti dan LPNK Iptek, 2019; 29) LPNK IPTEK, 2020; 30) Olympic Games Rio, 2016; 31) Tidak dipertandingkan pada tahun dimaksud; 32) Olympic Games Tokyo, 2021; 33) Olympic Games Paris, 2024; 34) Paralympic Games Rio, 2016; 35) Paralympic Games Tokyo, 2021; 36) Paralympic Games Paris. 2024; 37) Kemenristek/BRIN, 2020; dan 38) BRIN, 2022. Keterangan: a) pemutakhiran metode perhitungan dengan data pembilang jumlah peserta pekerja formal dan informal di BPJS Ketenagakerjaan dan data penyebut jumlah penduduk bekerja semesta berdasarkan segmentasi PPU, PBPU, dan Jasa Konstruksi dengan proyeksi semesta tahun 2024 sebesar 55.748.573 jiwa pekerja formal dan 46.061.629 jiwa pekerja informal; b) capaian kumulatif; c) pemutakhiran data (realisasi); d) data tidak tersedia karena indikator baru diaplikasikan dalam RPJMN Tahun 2020–2024 di tahun 2020; e) merupakan angka target; f) data masih dalam perhitungan (OECD); dan g) masih dalam proses penyusunan RPP PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 4.1.3.4 Proyek Prioritas Strategis/Major Project Dalam PN Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing telah disusun lima MP sebagai langkah konkret dalam pencapaian sasaran yang dirinci berdasarkan urgensi, impact/outcome/output, pelaksana, lokasi, dan indikasi proyek. Major Project tersebut dijabarkan pada gambar di bawah ini. MP Percepatan Penurunan Kematian lbu dan Stunting Ang}<a Kematian lbu (AKI) terus mengalami penurunan namun masih tergolong tlnggi di tlngkat global; Prevalensi stunting masih tinggl yaitu 21,6% (2022) sehingga diper1ukan percepatan penurunan sebesar 3,8%/tahun untuk mencapai target RPJMN 14%. Menurunkan angka prevalensi stunting balita menjadi 14% dan wasting balita menjadi 7% pada tahun 2024; Menurunkan Ang}<a Kematlan lbu menjadi 183 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2024. Percepatan penurunan stunting di 514 kab/kota dengan skema khusus di 12 provinsi prioritas khusus; Lokus penurunan kematian ibu tahun 2024: 514 kab/kota. PenanggungJawab Proyek Kementerion Kesehatan (AKI) dan BKKBN (Stunting}. Lintas K/l/0 KemendaiJi, Kemensos. Kemen PUPA, Kemendes POOT, Kemen PPPA, BPOM, BNPP, Kemendikbudristek. danPemdo. AKI: Pendampinian tbu denian RisikoTinui (APBN); Jumloh RS Mampu Ponek yani Oibina (APBN); Jumlah Faskesdenian KetersediaanAlot/Obot Kontrasepsi(APBN); lmplementasiSkrinini LayakHamil baai PUS di Kab/Kota LokusAKI AKB (APBN). Stunting: Penyed ioon Tablet Tomboh Oar oh baai I bu Hamil & Remojo Putri (APBN); PenyedioonMokononTombohan baailbu HomilKEK & Solito Kurus (APBN); Pelotihon Peniukuron boiiTenaao Kosohaton & Kader (APBN); lnt<irosiOotoSosaron (APBN); Pondompingon sotiap Koluarga 1.000HPK (APBN). - IV.56 - MP Pembangunan Science Technopark (Optimalisasi Triple Helix di 4 Major Universitas) Global Innovation lndex(GII) Indonesia tahun2022 yangberada diperingkatke-75dari 132 negara; Indonesia bek.im memiliki KSTTingkat Utama yaitu STP yang berfungsi secara penuh mengelola riset menuju inovasi yangdiadopsioleh industri; Pandemi COVI0-19 menunM adanya kemampuan nasional u,tuk memanfaatkan hasil riset menjadi produk inovasiyangsiap diproduksioleh industri Terbangumya 7 gedung S1P di IPB, ITB, UI, UGM pada tahun2024; Pembani'Jnan sarana irltbator bagi te-nantsebesar 10Cl%; Penguatan kerja sama dan dulomgan peralalan untuk rdustn inwol/STP sebesar 1CO%; Pemenlllan instalasi STP sebesar 25%; Pengembang;,n S1P ITB, IPB, UI, dan UGM sebesar 50%. • Kola Banrung (lnstiM Tekrdogj Bandung); • Kola Bogar (lnstiM Pertanian Bogor); • Kola Oepok (Universitas Indonesia); • Kab. Sleman (lkliversitas Gadjah Mada). Penanggung Jawab Proyek: • Kemendikbud-istek. Sarana Pergll'"uan Tinggi yang Di revitalisasi (SBSN) [APBN]"'; Prasarana Perg\ruan Tinggi yang Oibangun (PHLN) [APBN]'"'; Prasarana Perg\ruan Tinggi yang Oibangun (SBSN) [APBN]"I. Ket!rM,g:an: aJ Lobsi: rradan ur; bl Loka.si: UGM; cl Lob.si: Pusat (Proye.k PRIME St!.P, terrr..asuk IPSJ. MP Pendidikan dan Pelatihan Vokasi untuk lndustri 4.0 Kebutuhan tenaga kerja terampil, kreatif, inovatif, dan adaptif belum dapat dipem.tli def'€an bail<; lndustri 4.0 merupakan salah satu megatren global yang harus diadopsi Indonesia untt..d< meningkatkan daya saing. • Peodidikan Tinggi yaf'€ Menerapkan Penguatan Mutu Berstandar lndustri [APBN); • SDM Pendidikan Tinggi Vokasi yang Mengikuti Peningkatan Kompetensi [APBN); • Mahasiswa Pendidikan Tinggi Vokasi yang Mengikuti Uji Kompetensi Profesi [APBN); • SMK yang Dikembaf'€kan Berbasis lndustri 4.0 [APBN); • Transformasi BLI< [APBN); • Pembaf'€unan & Pengembangan Aplikasi SIAP Kerja [APB/II); • LayananJob Matching [APBN). PenanggungJawab Proyek: Kemendikbudristek; dan • Kemenaker; • . • --Diarahkan untuk peogembangan wilayah prioritas, KEK, & Kl yang mendukuf'€ 6 subsektor industri: makanan dan minuman; tekstil dan pakaian; otomotif; kimia; elektronik;dan a lat kesehatan dan farmasi. Lokasi RO: pusat dan 38 provinsi. • Meningkatnya proporsi pekerja yang bekerja pada bi dang keahlian menengah dan tinggi menjadi 43,10% pada tahun 2024; • Meningkatnya lulusan peodidikan vokasi yang mendapatkan pekerjaan dalam 1 tahun setelah kelulusan menjadi 40,95% pada tahun 2024. - IV.57 - 4.1.3.5 Kerangka Regulasi Kebutuhan regulasi pada PN Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing pada tahun 2024 sebagai upaya mendukung penataan regulasi nasional diarahkan untuk mendukung pelaksanaan kerangka regulasi dalam RPJMN Tahun 2020–2024. Rancangan regulasi yang sedang dalam proses persiapan (baik dalam tahap penyusunan kajian, draf regulasi, pembahasan, dan lain sebagainya) sepanjang tahun 2024, terdiri dari
(1)Rancangan UU tentang Pengawasan Obat dan Makanan;
(2)RPP tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan; dan
(3)RPP tentang Label dan Iklan Pangan. MP Reformasi Sistem Perlindungan Sosial • Keterpatan sasaran program bantuan sosial masih rendah Rata·rata akurasi pelaksanaan program bantuan sosialtahun 2022 sebesar 41,87%, menurun daritahun 2021 sebesar44,66% (Susenas, Maret 2022). • Angka kemiskinan ekstrem masih tinggi kemiskinan ekstrem pada Maret 2020 sebesar 3,8% (10,4 juta jiwa), dan terus menurun di Maret 2022, angka kemiskinanekstrem (2,15 USS PPP) menjadi2,5%(6,8 jutajiwa) daritotalpenduduk Indonesia. • cakupan program jaminan sosial masih terbatas Cakupan kepesertaan Jamin an Kesehatan Nasional per bulanJanuari 2023 sebesar92,11%. Penurunan angkatingkat kemiskinan menjadi6,S-7,5%dan penduduk miskin ekstrem menjadi�1%pada tahun 2024; Akurasi penyal.Jran bantuan sosial mencapai60%padatahun 2024; Proporsi penduduk yang tercakup dalam program jaminan sosial sebesar98%padatahun 2024. Lokus penghapusan kemiskinan pada tahun 2024dilakukan di514 kabupaten/kota. .. ' . .. ·:.' ' .lo a • PenanggungJawab Proyek Kemiskinanekstrem: Kemenko PMK; Ketepatan sasaran penerima bantuan sosial: Kemensos, Kemendagri, dan Kemendes POTT; Perencanaan dan penganggaran berbasis bukti: Bappenas dan Kemenkeu. LintasK/l/D Kemenko Perekonomian, Kernen PUPR, Kemenkes, Kemenaker, Kemendikbudristek, Kemenag, Kernen BUMN, KSP, Kemenkominfo, Kementan, BPS, BNPB, Kernen KP, Kernen ESDM, Kernen KUKM, BKKBN, dan Pemda. Keluargayang Mendapat BantuanSosial Bersyarat [APBN); KPM yang Memperoleh BantuanSosial PanganSembako [APBN); SiswaSD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/MA/ SederajatyangMendapatkan Program Indonesia Pintar [APBN); Sumber Daya Manusia Kesejahteraan soset yang Dikelola [APBN); Cakupan Penduduk yang Menjadi Penerima Bantu an Juran (PSI) dalam JKN/KIS [APBN); Pelayanan Koneksitas Warehouse serbass NIK Nasional[APBN). MP Reformasi Sistem Kesehatan Nasional Puskesmasdan FKTPSwastaTerakreditasl (APBN); Pendavaaunaan Dokter Spesialls (APBN); Penueasan KhususTenaea Kesehatan (APBN); Penauatan Survellans dan 0.tek.sl Dini Penyakit lnfeksl Emerain& (APBN); Penyed la an Saran a Pendukuna Survellans di Lab termasuk LabPDM (APBN); Penyedlaan Saran a Lo&lstik dan DbatTB, Malaria, Kusta, HIV/Alds(APBN); lntearasldan Penaembanaan Slstem Data Kesehatan (APBN); Penauatan Pemberdayaan Germ as di BerbaaalTatanan (APBN); Penln&katan Kapasttas dan Penyediaan Sarpras dan Alat RS termasuk RS TNI dan Polrl (APBN); Alat Laboratorlum Farmasl (APBD). PenanggungJawab Proyek Kemenkes. UntasK/l/D Kementan, Kemenkominfo, Kemendlkbudristek, KemenPAN RB, Kemenhan/TNI, Polrl, BPOM, Kemenperin, Ke men PUPR, BPJS Kesehatan, dan Pemda. • . • Pelaksanaan di 38 prcvlnsl dan 514 kab/kota; Pad a area reformasltertentu fokus pada daerah denaan krtterla sepertl kurana tenaaa kesehatar,; Kebljakan aflrmasl penyedlaan pelayanan kesehatan di daerah denaan keterbatasan akses. • Pencapaian target pembangunan kesehatan masih belumoptimal Menurunnya lnsldensltuberkulosls menJadl Kasus baruTB tertlnul ke-z di dunla, 142 kab/kota belum mencapalellmlnasl 297/100.000penduduk padatahun 2024; malaria, faktor rlsiko penyakittldak menulartlr,ggl. Puskesmastanpadokter menJadi0%padatahun • Kerentanan sistem kesehatan nasional 2024· Scrunln9 tost& trocin9 terbatas, slstem survellansbelum terlntearasl& belum Terc;palnya pemenuhan 42 RS Ru Ju lean Nasbnal reol-ttme, fasyankes, kefarmaslan, dan alkestldak slap, kapasttas tena11a melalulpen11embanpn s Jayanan ur,ggulan kesehatanterbatas, dan pemblayaan kesehatan belum eflslen. berbaslskompetenslyaltu kanker, kardlcvaskular, stroke, uronefrolo11l, dan pelayanan lbu dan anak padatahun 2024; Men ln11katnya Jumlah kab/kota ellmlnasl malaria menjad 1405 kab/kota pad a tahun 2024; Men ln11katnya cakupan I mun lsasldasar len11kap pad a anak usla 12-23 bu Ian menjadl90% pada tahun 2024; Men lnakatnya puskesmas denaan Jenls tenaaa kesehatan sesual standar sebanyak 83% puskesmas padatahun 2024; Menlnakatnyaketersedlaan mlnlmal4 dokter speslals dasar dan 3 dokter speslal15 lalnnya di 90% RSUD kab/kota padatahun 2024; Terakredltashya 10094 FKTP dan 10094 RS pada tahun 2024; TerwuJudnyalntearasl& dlattalisaslslstem lnformasl survellans men)adl 10094 padatahun 2024. - IV.58 - 4.1.4 Prioritas Nasional 4, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan menjadi instrumen penting untuk membentuk karakter dan sikap mental manusia Indonesia melalui internalisasi nilai-nilai esensial yaitu integritas, etos kerja, dan gotong royong. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan diarahkan melalui pendayagunaan kearifan lokal sebagai modal dasar untuk mewujudkan bangsa yang maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian. 4.1.4.1 Pendahuluan Indonesia memiliki khazanah kebudayaan yang sangat beragam sebagai cerminan sejarah dan kekayaan peradaban bangsa yang diwariskan dari generasi ke generasi. Kekayaan budaya tampak di berbagai aspek kehidupan, baik dalam bentuk warisan budaya benda (tangible cultural heritage) maupun warisan budaya tak benda (intangible cultural heritage) seperti tradisi, adat istiadat, ritus, seni, pengetahuan lokal, dan teknologi tradisional. Warisan budaya merupakan modal dasar pembangunan untuk memperkuat ketahanan sosial budaya dan mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Warisan budaya berperan sangat penting dalam pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi budaya, dan industri kreatif. Upaya pendayagunaan warisan budaya sebagai modal sosial budaya mengalami peningkatan. Berdasarkan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK), Dimensi Warisan Budaya meningkat dari 41,00 pada tahun 2020 menjadi 46,63 pada tahun 2021. Sementara itu keluarga sebagai wadah penanaman nilai dan norma positif antargenerasi terus mengalami kemajuan. Berdasarkan Indeks Pembangunan Keluarga (I Bangga), capaian pembangunan keluarga meningkat dari 54,01 pada tahun 2021 menjadi 56,07 pada tahun 2022. Indeks Pembangunan Keluarga adalah ukuran keberhasilan program pembangunan keluarga yang menggambarkan bagaimana peran dan fungsi keluarga melalui dimensi ketenteraman, kemandirian, dan kebahagiaan keluarga. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dilakukan untuk mendayagunakan beragam warisan budaya melalui penguatan gerakan revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila; pemajuan dan pelestarian kebudayaan; penguatan pemahaman dan pengamalan ajaran nilai agama yang moderat, inklusif, dan berorientasi kemaslahatan; serta peningkatan budaya literasi, kreativitas, dan inovasi. Beberapa tantangan yang dihadapi PN 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan pada RKP Tahun 2024, yakni Pertama, penguatan gerakan revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila, antara lain (1) praktik keteladanan Pancasila belum secara masif ditunjukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
(2)penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan budaya birokrasi yang bersih, melayani, dan responsif belum optimal; (3) pendidikan karakter, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan sebagai upaya internalisasi nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong belum optimal; (4) Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di daerah belum dilaksanakan secara sinergi dan berkelanjutan; (5) regenerasi SDM perkoperasian masih sangat minim sehingga eksistensi koperasi sebagai fondasi ekonomi kerakyatan terancam; serta (6) institusi keluarga belum menjalankan peran dan fungsinya secara optimal dalam pengasuhan berbasis hak anak, penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja, pencegahan perkawinan anak, pelayanan konseling keluarga, serta perawatan jangka panjang untuk lansia. Kedua, pemajuan dan pelestarian kebudayaan, antara lain (1) warisan budaya belum dikelola secara optimal sebagai modal dasar pembangunan dan akselerator transformasi ekonomi; (2) tata kelola pembangunan kebudayaan belum optimal; (3) ekosistem seni budaya belum terbangun untuk mendukung kreativitas dan daya cipta pelaku seni budaya; serta (4) talenta seni budaya yang memperoleh rekognisi global masih terbatas. Ketiga, penguatan moderasi beragama, antara lain (1) praktik pemahaman dan pengamalan nilai ajaran agama yang toleran, moderat, dan saling menghargai belum optimal;
(2)ruang dialog lintas agama yang mendorong kerja sama masih kurang dikembangkan;
(3)dana sosial keagamaan belum dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan umat;
(4)layanan keagamaan yang berkualitas belum merata; serta (5) kerukunan umat dalam kontestasi pesta demokrasi tahun 2024 perlu dijaga. Keempat, peningkatan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas, antara lain (1) budaya literasi dan literasi budaya masyarakat masih rendah; (2) infrastruktur literasi yang berkualitas belum tersedia secara merata; dan (3) transformasi pengetahuan untuk meningkatkan kecakapan hidup dan kesejahteraan belum dilaksanakan secara optimal. - IV.59 - Untuk menjawab tantangan tersebut, maka arah kebijakan dan strategi Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan pada RKP Tahun 2024, antara lain
(1)Memperkuat pelaksanaan gerakan nasional revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila melalui (a) peningkatan jiwa nasionalisme dan patriotisme melalui pendidikan kewargaan, wawasan kebangsaan, dan bela negara; (b) penerapan nilai-nilai ASN Berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif) untuk peningkatan budaya kerja pelayanan publik yang ramah, cepat, efektif, efisien, dan terpercaya; (c) penerapan disiplin, reward, dan punishment dalam birokrasi melalui upaya pengawasan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan kebijakan manajemen penghargaan ASN berbasis kinerja; (d) penguatan pendidikan karakter, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan untuk internalisasi nilai integritas, etos kerja, gotong royong, dan budi pekerti; (e) penguatan pendampingan dan kerja sama multipihak/pentahelix dalam pelaksanaan kegiatan GNRM di daerah; (f) internalisasi prinsip dan nilai koperasi serta perbaikan citra koperasi pada generasi muda melalui penguatan strategi komunikasi, informasi, dan edukasi terkait koperasi kepada generasi muda; serta (g) peningkatan kualitas keluarga dalam rangka pembentukan karakter, melalui (i) pengasuhan berbasis hak anak untuk memenuhi kebutuhan esensial anak secara utuh dan melindungi anak dari perlakuan salah serta perlindungan anak dari tindak kekerasan; (ii) penguatan Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR) agar keluarga yang memiliki anak dan remaja memahami pentingnya penyiapan kehidupan berkeluarga dan penundaan usia kawin untuk kesejahteraan dan mencegah stunting; serta edukasi kepada remaja dan keluarga yang memiliki remaja termasuk remaja dengan kebutuhan khusus agar remaja terhindar dari perilaku berisiko; (iii) penguatan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) untuk memberikan pelayanan informasi dan konseling kesehatan reproduksi serta penyiapan kehidupan berkeluarga; (iv) peningkatan akses dan kualitas terkait program pembangunan keluarga di seluruh tingkatan wilayah melalui pemanfaatan teknologi dan informasi dengan memperhatikan kebutuhan dan potensi keluarga; (v) pelibatan kelompok intergenerasi (khususnya remaja dan pemuda) dalam pengembangan program lansia berbasis keluarga dan komunitas; dan (vi) integrasi model layanan lanjut usia dengan penyedia layanan lainnya, serta penguatan fungsi manajemen kasus dalam mendukung pengembangan Layanan Lansia Terintegrasi dan Sistem Informasi Lansia (SILANI).
(2)Memperkuat pemajuan kebudayaan untuk mengembangkan nilai luhur budaya bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui (a) pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya dalam rangka peningkatan produktivitas untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan berbasis kebudayaan; (b) peningkatan kualitas tata kelola, serta sarana dan prasarana kebudayaan untuk museum, taman budaya, sanggar, dan pusat kegiatan seni budaya; (c) pelaksanaan langkah percepatan manajemen talenta nasional seni budaya melalui (i) pengembangan Laboratorium Manajemen Talenta Nasional (MTN), (ii) pembangunan konsorsium nasional festival berbasis komunitas, (iii) pembangunan MTN international hub, dan (iv) penyelenggaraan anugerah seni budaya Indonesia untuk dunia; (d) revitalisasi jalur rempah sebagai upaya meneguhkan Indonesia sebagai poros maritim dunia; (e) penguatan peran pemerintah daerah dalam pengembangan ekosistem kebudayaan, termasuk pengembangan pendanaan bidang kebudayaan; serta (f) pengembangan wahana ekspresi budaya berbasis digital dalam rangka pendukungan proses berkarya bagi para seniman, pelaku budaya, dan pekerja kreatif.
(3)Mengembangkan moderasi beragama untuk memperkuat kerukunan dan harmoni sosial melalui (a) pengembangan pemahaman dan pengamalan nilai ajaran agama yang toleran dan moderat, jauh dari sikap ekstrem (berlebihan), serta menghargai agama/keyakinan yang lain, termasuk pengembangan literasi keagamaan yang moderat dan inklusif; (b) pengembangan dialog lintas agama yang menumbuhkan sikap toleransi, inklusif, serta kerja sama dan solidaritas antarwarga; (c) pengembangan dan optimalisasi dana sosial keagamaan (zakat dan wakaf) untuk peningkatan kesejahteraan umat, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti: mekanisme blended finance untuk pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, infrastruktur dasar (air bersih, listrik, dan sanitasi) bagi masyarakat desa, serta berbagai program penguatan - IV.60 - ekonomi umat (kampung zakat dan Kantor Urusan Agama (KUA) percontohan ekonomi umat); (d) pemberdayaan ekonomi umat dan pengembangan layanan sertifikasi halal, antara lain kebijakan afirmasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil, serta pengintegrasian sistem informasi proses sertifikasi halal antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Lembaga Penjamin Halal (LPH); serta (e) fasilitasi sarana prasarana layanan keagamaan, antara lain bantuan rumah ibadah dan sarana peribadatan bagi seluruh agama, termasuk pembangunan balai nikah dan manasik haji, pelayanan haji dan umrah terpadu, asrama haji, dan pusat layanan literasi keagamaan Islam.
(4)Mengembangkan budaya literasi, kreativitas, dan inovasi dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan, melalui (a) peningkatan kualitas layanan perpustakaan umum, perpustakaan komunitas, dan perpustakaan desa berbasis inklusi sosial; (b) peningkatan kuantitas dan kualitas konten literasi terapan yang mendukung produktivitas masyarakat; (c) penguatan diferensiasi layanan perpustakaan, termasuk layanan literasi berbasis platform digital; (d) pengembangan jejaring nasional untuk perpustakaan, termasuk penguatan sistem informasi perpustakaan terpadu; dan (e) pengembangan pusat naskah nusantara sebagai upaya pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan khazanah budaya bangsa. 4.1.4.2 Sasaran Prioritas Nasional Pada tahun 2024, sasaran yang akan diwujudkan dalam rangka memperkuat PN Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan ditampilkan pada Tabel 4.13. Tabel 4.13 Sasaran, Indikator, dan Target PN 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 1 Menguatnya revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila untuk memantapkan ketahanan budaya 1.1 Indeks Capaian Revolusi Mental (nilai) 68,30a) 69,57a) 70,47 71,96a) 73,13 74,29 1.2 Indeks Aktualisasi Nilai Pancasila (nilai) 74,00a) 75,53a) 76,78a) 77,93a) 79,08 76,33b) 2 Meningkatnya pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan peran kebudayaan dalam pembangunan 2.1 Indeks Pembangunan Kebudayaan (nilai) 55,91 54,65 51,90 59,71a) 61,20 62,70 3 Meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat dan daya rekat sosial 3.1 Indeks Pembangunan Masyarakat (nilai) 0,61
(2018)0,62a) 0,63a) 0,64a) 0,65 0,65 4 Menguatnya moderasi beragama untuk mewujudkan kerukunan umat dan membangun harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat 4.1 Indeks Kerukunan Umat Beragama (nilai) 73,83 67,46 72,39 73,09 75,00 75,80 5 Meningkatnya ketahanan keluarga untuk memperkukuh karakter bangsa 5.1 Indeks Pembangunan Keluarga (nilai) 53,57
(2018)53,94 54,01 56,07 59,00 61,00 5.2 Median Usia Kawin Pertama Perempuan (tahun) 21,80
(2017)20,70 20,70 21,00 22,10 22,10 - IV.61 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 6 Meningkatnya budaya literasi untuk mewujudkan masyarakat berpengetahuan, inovatif, dan kreatif 6.1 Nilai Budaya Literasi (nilai) 59,11 61,63 54,29 65,70a) 68,37 71,04 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko PMK, Kemendikbudristek, Kemenag, BKKBN, BPS, BPIP, 2019–2023. Keterangan: a) Angka proyeksi dan b) Berdasarkan metode baru (ada penajaman indikator). 4.1.4.3 Sasaran Program Prioritas Berdasarkan kondisi dan tantangan yang terjadi, pencapaian sasaran PN Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan dilakukan melalui empat PP, antara lain (1) Revolusi Mental dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk memperkukuh ketahanan budaya bangsa dan membentuk mentalitas bangsa yang maju, modern, dan berkarakter; (2) Meningkatkan Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan untuk memperkuat karakter dan memperteguh jati diri bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia; (3) Memperkuat Moderasi Beragama untuk mengukuhkan toleransi, kerukunan, dan harmoni sosial; serta (4) Peningkatan Budaya Literasi, Inovasi, dan Kreativitas bagi terwujudnya masyarakat berpengetahuan dan berkarakter. Kerangka PN 4 dapat dilihat pada Gambar 4.12. Sasaran, indikator, dan target PP pada PN 4 disajikan pada Tabel 4.14. Gambar 4.12 Kerangka PN 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Tabel 4.14 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 PP 1. Revolusi Mental dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk Memperkukuh Ketahanan Budaya Bangsa dan Membentuk Mentalitas Bangsa yang Maju, Modern, dan Berkarakter Terwujudnya Indonesia Melayani, Indonesia Bersih, Indonesia Tertib, Indonesia Mandiri, dan Indonesia Bersatu 1.1 Nilai Dimensi Gerakan Indonesia Melayani (nilai) 78,98a) 79,06a) 86,54 79,22a) 79,30 79,38 1.2 Nilai Dimensi Gerakan Indonesia Bersih (nilai) 68,98a) 69,97a) 72,52 71,96a) 72,95 73,95 1.3 Nilai Dimensi Gerakan Indonesia Tertib (nilai) 76,42a) 76,96a) 73,15 77,64a) 77,88 78,08 1.4 Nilai Dimensi Gerakan Indonesia Mandiri (nilai) 50,08a) 53,46a) 47,69 59,93a) 63,16 66,39 1.5 Nilai Dimensi Gerakan Indonesia Bersatu (nilai) 67,03a) 68,40a) 72,46 71,06a) 72,36 73,65 G.. PP Rcvoiusi Mcmto11 d�n Pcmb n.)..)n a ldro ogl Pancasi· a L PP Meningkatkan Pemajuan dan U Petestarian Kebudayaan El!rJ PP Memperkuat Morte,asi lle,aga,na Q.. PP Mening"atkan Budaya L tefasi, 15:!1 lnovas,. dan Krcat1V1tas - IV.62 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 Terwujudnya aktualisasi nilai-nilai Pancasila 1.6 Nilai Dimensi Ketuhanan Yang Maha Esa (nilai) 81,17a) 82,19a) 83,18a) 84,14a) 85,08 75,01b) 1.7 Nilai Dimensi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (nilai) 76,65a) 77,53a) 78,10a) 78,60a) 78,94 79,42b) 1.8 Nilai Dimensi Persatuan Indonesia (nilai) 84,97a) 86,33a) 87,57a) 88,70a) 90,02 79,07b) 1.9 Nilai Dimensi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan (nilai) 68,02a) 71,27a) 73,26a) 75,21a) 77,18 75,43b) 1.10 Nilai Dimensi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (nilai) 59,21a) 60,34a) 61,78a) 63,00a) 64,19 72,72b) Meningkatnya peran dan ketahanan keluarga dalam rangka pembentukan karakter 1.11 Indeks Kerentanan Keluarga (nilai) 12,29 11,92 10,95 11,42 10,50 10,00 1.12 Indeks Karakter Remaja (nilai) N/Ac) 79,60 72,97 71,33 69,42 69,92 PP 2. Meningkatkan Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan untuk Memperkuat Karakter dan Memperteguh Jati Diri Bangsa, Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat, dan Memengaruhi Arah Perkembangan Peradaban Dunia Terbangunnya ekosistem kebudayaan untuk mendukung pemajuan kebudayaan 2.1 Nilai Dimensi Warisan Budaya (nilai) 43,89 41,00 46,63 52,11a) 54,85 57,60 2.2 Nilai Dimensi Ekspresi Budaya (nilai) 37,14 35,82 27,13 38,19a) 38,60 39,01 2.3 Nilai Dimensi Ekonomi Budaya (nilai) 33,79 26,96 20,69 43,52a) 46,76 50,00 PP 3. Memperkuat Moderasi Beragama untuk Mengukuhkan Toleransi, Kerukunan, dan Harmoni Sosial Menguatnya pemahaman dan pengamalan nilai ajaran agama yang toleran, inklusif, dan moderat di kalangan umat beragama 3.1 Nilai Dimensi Toleransi (nilai) 72,37 64,15 68,72 70,39 72,59 73,39 3.2 Nilai Dimensi Kesetaraan (nilai) 73,72 69,54 75,03 75,32 76,53 77,33 3.3 Nilai Dimensi Kerja Sama (nilai) 75,40 68,68 73,41 73,65 76,16 76,96 PP 4. Peningkatan Budaya Literasi, Inovasi, dan Kreativitas Bagi Terwujudnya Masyarakat Berpengetahuan dan Berkarakter Meningkatnya akses dan kualitas infrastruktur literasi untuk mewujudkan masyarakat berpengetahuan, inovatif, dan kreatif 4.1 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (nilai) 10,12 12,93 13,54 13,55 15,00 15,00 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko PMK, Kemendikbudristek, Kemenag, Perpusnas, BKKBN, BPS, BPIP, 2019–2023. Keterangan: a) Angka proyeksi, b) Berdasarkan metode baru (ada penajaman indikator), dan c) belum dihitung. - IV.63 - 4.1.4.4 Proyek Prioritas Strategis/Major Project Prioritas Nasional Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan (PN 4) tidak memiliki MP khusus, namun PN 4 mendukung dan berkontribusi positif bagi pencapaian MP di PN lain. Dukungan PN 4 terhadap pelaksanaan MP ini dilakukan pada setiap PP di PN 4, yaitu
(1)PP Revolusi Mental dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk Memperkukuh Ketahanan Budaya Bangsa dan Membentuk Mentalitas Bangsa yang Maju, Modern, dan Berkarakter mendukung MP Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Stunting pada PN 3;
(2)PP Meningkatkan Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan untuk Memperkuat Karakter dan Memperteguh Jati Diri Bangsa, Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat, dan Memengaruhi Arah Perkembangan Peradaban Dunia mendukung MP Destinasi Pariwisata Prioritas pada PN 1, serta MP Wilayah Adat Papua: Wilayah Adat Laa Pago dan Wilayah Adat Domberay pada PN 2;
(3)PP Memperkuat Moderasi Beragama untuk Mengukuhkan Toleransi, Kerukunan, dan Harmoni Sosial mendukung MP Destinasi Pariwisata Prioritas pada PN 1, MP Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Stunting pada PN 3, dan MP Transformasi Digital pada PN 5; serta
(4)PP Peningkatan Budaya Literasi, Inovasi, dan Kreativitas Bagi Terwujudnya Masyarakat Berpengetahuan dan Berkarakter mendukung MP Transformasi Digital pada PN 5. Sebagai contoh, PP Moderasi Beragama untuk Mengukuhkan Toleransi, Kerukunan, dan Harmoni Sosial mendukung MP Penurunan Kematian Ibu dan Stunting di antaranya melalui
(1)peningkatan pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga bagi calon pengantin; dan
(2)penyiapan kehidupan berkeluarga dan kecakapan hidup, misalnya keluarga sakinah (Islam), keluarga bahagia (Kristen dan Katholik), keluarga sukinah (Hindu), keluarga hita sukhaya (Buddha). Selain itu juga mendukung MP Transformasi Digital melalui pengembangan layanan keagamaan berbasis digital seperti SiHalal (platform digital untuk sertifikasi halal), e-Hajj (platform digital layanan haji), SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) dan lain sebagainya. Ilustrasi pemetaan dukungan proyek prioritas pada PN 4 terhadap pelaksanaan MP disajikan pada Gambar 4.13. Gambar 4.13 Dukungan PN 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan terhadap Pelaksanaan Major Project Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. ) • MP Transforrnasi Digital • Peningkatan langganan e-Journal • Pengembangan Pojok Baca Digital • Alihmedia bahan perpustakaan dan naskah kuno • Pengembangan wilayah adat menjadl ruang interaksl pemajuan kebudayaan • layanan advokasi masyarakat adat • Penguatan lembaga adat MP Destinasi Pariwisata Priontas • • Penyelenggaraan event bidang kebudayaan • Pelindungan warisan budaya • Pengembangan relasi agama dan budaya (wisata religi) • Penyiapan kehidupan berkeluarga dan kecakapan hidup • Blmbingan perkawinan bagi colon pengantin - IV.64 - 4.1.5 Prioritas Nasional 5, Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar Pembangunan infrastruktur tahun 2024, sebagai pilar pendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, difokuskan pada percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas memiliki peran penting dalam mewujudkan upaya transformasi ekonomi tersebut. 4.1.5.1 Pendahuluan Pembangunan infrastruktur pada tahun 2024 dilakukan melalui (1) pembangunan infrastruktur pelayanan dasar yang meliputi penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau, air minum dan sanitasi yang layak dan aman, sistem pengelolaan persampahan yang terpadu, pengelolaan sumber daya air, serta keselamatan transportasi;
(2)pembangunan infrastruktur konektivitas untuk mendukung sektor pertanian (food estate), industri, pariwisata, serta kawasan strategis yang menjadi penggerak pemulihan dan pertumbuhan ekonomi; (3) pembangunan infrastruktur perkotaan; (4) pembangunan energi dan ketenagalistrikan, termasuk pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT); serta
(5)pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pencapaian serta penuntasan target pembangunan infrastruktur hingga tahun 2024 memiliki beberapa tantangan khususnya dalam meningkatkan kualitas dan aksesibilitas penyediaan infrastruktur. Tantangan dalam peningkatan infrastruktur pelayanan dasar untuk mencapai akses perumahan yang layak dan terjangkau adalah akses penyediaan dan akses pembiayaan perumahan khususnya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan tidak tetap (non-fixed income) yang membangun rumahnya secara swadaya. Sebagai kebutuhan dasar, perumahan yang layak harus terintegrasi dengan prasarana, sarana, dan utilitas termasuk air minum, air limbah, persampahan, jalan lingkungan, dan drainase. Namun, pemenuhan layanan dasar Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), dan persampahan belum optimal dan terintegrasi. Angka Buang Air Besar Sembarangan (BABS) yang masih tinggi, perilaku membuang sampah sembarangan, masih tingginya pemanfaatan Bukan Jaringan Perpipaan (BJP) sebagai sumber air minum, masih rendahnya pemilahan sampah sedekat mungkin dengan sumber menyebabkan pengelolaan persampahan masih sangat bertumpu di hilir, serta belum terbentuknya perilaku hidup bersih dan sehat berdampak pada minimnya permintaan masyarakat untuk akses air minum, sanitasi, dan persampahan. Keterbatasan opsi teknologi yang sesuai dengan kapasitas operasional dan pemeliharaan juga menghambat penyelenggaraan SPAM, SPALD dan persampahan yang sesuai dengan kebutuhan. Hal tersebut berimplikasi kepada penyediaan SPAM, SPALD, dan persampahan yang masih terbatas dan belum dilakukan secara utuh untuk memenuhi rantai layanan aman. Komitmen daerah untuk memprioritaskan air minum, sanitasi, dan persampahan juga masih rendah. Hal ini terlihat pada rendahnya ketersediaan pendanaan daerah untuk pembangunan dan operasional, masih minimnya payung regulasi di daerah untuk penyelenggaraan SPAM, SPALD, dan persampahan, serta termasuk ketersediaan operator yang terpisah dari regulator. Dari sisi regulator, kapasitas pemda dalam penyelenggaraan pelayanan dasar jumlah rumah tangga yang memiliki akses air minum dan sanitasi yang aman masih sangat rendah sehingga perlu ditingkatkan. Untuk itu, perlu ada fungsi pengawasan (oversight) yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Selanjutnya, dalam pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar dalam peningkatan pengelolaan sumber daya air yang terbagi atas tiga aspek, yaitu konservasi Sumber Daya Air (SDA), pendayagunaan SDA, dan pengendalian daya rusak air. Terdapat tantangan dalam masing-masing aspek tersebut, yaitu (1) pada aspek konservasi SDA adalah tingkat pencemaran badan air tinggi yang berdampak pada turunnya kualitas air, kemampuan lahan untuk menyimpan air berkurang yang menyebabkan kekeringan pada musim kemarau, peningkatan laju sedimentasi serta rendahnya pemeliharaan di infrastruktur tampungan air berdampak pada menurunnya kualitas dan kuantitas air, dan alih fungsi lahan sawah menjadi permukiman yang tinggi; (2) pada aspek pendayagunaan SDA adalah efisiensi alokasi penggunaan air irigasi rendah, kompetisi penggunaan air tinggi, pemanfaatan waduk belum optimal, dan cakupan layanan air baku rendah; serta (3) pada aspek pengendalian daya rusak air adalah frekuensi bencana alam hidrometeorologi yang meningkat, tinggi muka air laut mengalami peningkatan, arus urbanisasi yang meningkat, dan terjadinya perubahan iklim. Lebih lanjut, pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar dalam penyelenggaraan keselamatan dan keamanan transportasi memiliki beberapa tantangan yang dihadapi antara lain (1) dalam penyelenggaraan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan masih memiliki keterbatasan ketersediaan data terpadu sebagai basis perencanaan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ); tingginya rasio fatalitas kecelakaan di jalan raya, masih rendahnya tingkat pemahaman masyarakat dan operator transportasi mengenai - IV.65 - keselamatan transportasi, isu keselamatan belum menjadi prioritas di daerah; kejadian kecelakaan akibat pelanggaran berlalu lintas khususnya Over Dimension Over Load (ODOL); masih banyaknya daerah rawan kecelakaan (blackspot) yang belum tertangani secara baik, terpadu, dan komprehensif, serta lambatnya penanganan bagi korban kecelakaan; (2) dalam penyelenggaraan transportasi perkeretaapian masih memiliki keterbatasan pada kemampuan penanganan kebutuhan pemeliharaan, perawatan, dan pengoperasian prasarana maupun keselamatan perjalanan perkeretaapian serta terbatasnya penyediaan sarana dan kerangka kelembagaan tata kelola penyelenggaraan perkeretaapian; (3) dalam penyelenggaraan layanan transportasi laut dan penyeberangan masih tingginya angka kejadian kecelakaan kapal pada jalur utama maupun feeder pelayaran akibat keterbatasan spesifikasi kapal, sarana navigasi, fasilitas keselamatan pelayaran, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara navigasi pelayaran, dan rendahnya kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelaikan pelayaran; (4) dalam penyelenggaraan transportasi udara yang masih minim perhatian terhadap pemenuhan sistem navigasi serta sarana dan prasarana keselamatan dan keamanan yang sebagian besar memerlukan modernisasi; serta
(5)dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan pada peristiwa kecelakaan dan bencana masih memiliki keterbatasan jumlah dan kualitas sarana dan prasarana, serta SDM pencarian dan pertolongan. Sementara itu, dalam upaya percepatan pembangunan infrastruktur konektivitas, tantangan yang masih dihadapi antara lain terbatasnya jaringan jalan dan jaringan kereta api, serta belum terintegrasinya pengembangan transportasi antarmoda dalam mendukung penguatan layanan transportasi pada jalur utama logistik, angkutan penumpang dan barang (backbone). Hal ini tergambar pada (1) rendahnya peran Kereta Api (KA) dalam mendukung angkutan logistik, (2) konektivitas antarsimpul transportasi yang belum didukung infrastruktur dan layanan transportasi secara terintegrasi, (3) terdapat jalan nasional yang belum memenuhi standar teknis, (4) belum memadainya ketersediaan konektivitas pada kawasan prioritas, (5) masih terdapat beberapa pelabuhan sebagai simpul angkutan barang yang belum memenuhi standar baik fasilitas maupun kinerjanya, serta belum sepenuhnya didukung oleh akses dengan kualitas infrastruktur dan layanan yang optimal ke hinterland, serta (6) belum efisiennya jaringan rute penerbangan dan kapasitas bandara dalam mendukung kawasan strategis dan pariwisata prioritas. Demikian pula, dalam hal konektivitas antarwilayah, terdapat ketimpangan aksesibilitas, dimana Wilayah Barat Indonesia lebih aksesibel daripada Wilayah Timur Indonesia karena terbatasnya jaringan sarana dan prasarana serta layanan keperintisan transportasi, terutama di wilayah Terpencil, Terluar, Tertinggal dan Pedalaman (3TP). Selanjutnya, dalam upaya penanganan kemacetan dan pengembangan sistem angkutan umum massal di wilayah perkotaan, tantangan yang dihadapi yaitu (1) terdapat titik-titik kemacetan yang belum tertangani, (2) rencana mobilitas perkotaan terpadu sebagai dasar implementasi angkutan massal perkotaan lintas administrasi belum sepenuhnya diselesaikan dan distandarkan, (3) belum terbentuknya kelembagaan pengelolaan transportasi perkotaan metropolitan terpadu, (4) terbatasnya kapasitas fiskal daerah untuk membangun angkutan massal perkotaan, (5) belum berkembangnya skema pendanaan yang dapat menjamin keberlanjutan pembangunan, serta (6) kemampuan pengelolaan dan pengoperasian angkutan umum massal oleh pemerintah daerah. Dalam pembangunan infrastruktur, energi dan ketenagalistrikan serta TIK juga berperan penting dalam mendukung agenda transformasi ekonomi. Pembangunan energi dan ketenagalistrikan dihadapkan pada tiga isu utama yaitu (1) keberlanjutan penyediaan energi dan ketenagalistrikan, (2) pemerataan akses serta keterjangkauan energi dan ketenagalistrikan, dan (3) kecukupan penyediaan energi dan ketenagalistrikan. Pemanfaatan energi terbarukan (ET) sebagai sumber energi listrik belum optimal dikarenakan iklim investasi ET yang belum menarik bagi para pengembang. Selain itu, keterbatasan kualitas dan jaringan transmisi serta distribusi listrik ET mengakibatkan penetrasi listrik ET belum dapat menjangkau seluruh daerah di Indonesia. Penyediaan tenaga listrik masih sangat bergantung dari energi fosil sehingga menjadi tantangan bagi upaya untuk adopsi energi listrik terbarukan terutama yang intermitten. Akses ketenagalistrikan masih belum sepenuhnya menjangkau masyarakat Indonesia yang tidak mampu dan berada di daerah 3TP. Fasilitas pembiayaan alternatif yang murah masih terbatas untuk memenuhi akses universal ketenagalistrikan. Selain itu, Permasalahan keandalan pasokan energi dan tenaga listrik serta masih terbatasnya pola konsumsi listrik khususnya pada daerah di luar Pulau Jawa juga berakibat pada rendahnya konsumsi energi dan tenaga listrik terutama untuk peningkatan produktivitas. Sementara itu, pembangunan infrastruktur TIK dan pemanfaatannya dalam mendorong transformasi digital menghadapi beberapa tantangan, antara lain (1) ketersediaan akses internet berkualitas dan jangkauan infrastruktur TIK yang masih belum merata;
(2)pemanfaatan spektrum frekuensi yang sifatnya terbatas masih belum optimal; (3) masih rendahnya interoperabilitas data antar-instansi pemerintah dan lemahnya pengelolaan keamanan informasi di lingkungan pemerintah pusat hingga daerah; (4) kemampuan adopsi - IV.66 - teknologi digital yang masih rendah terutama pada pelaku sektor-sektor prioritas seperti pemerintahan, kesehatan, pendidikan, pariwisata maupun industri; (5) rendahnya tingkat literasi digital masyarakat dan kebutuhan akan SDM digital; (6) jumlah serangan siber dan kebocoran data pribadi dalam mendukung transformasi digital yang terus meningkat;
(7)belum meratanya jangkauan akses penyiaran digital dan penyajian konten informasi yang masih belum berkualitas; serta (8) sistem komunikasi terkait perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana belum terintegrasi. Dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan untuk menjawab isu dan tantangan yang telah diuraikan, telah dirumuskan sejumlah arah kebijakan dan strategi pembangunan infrastruktur pada tahun 2024 salah satunya adalah melalui pendekatan skala prioritas pembangunan proyek infrastruktur untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar dan meningkatkan produktivitas ekonomi. Arah kebijakan pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar yang meliputi perumahan permukiman termasuk air minum, air limbah domestik, dan persampahan untuk mendukung peningkatan kesehatan masyarakat dan lingkungan dilaksanakan melalui strategi (1) perluasan akses masyarakat terhadap perumahan dan permukiman yang layak dan terjangkau melalui fasilitasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa), rumah khusus, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pengembangan skema pembiayaan kredit mikro perumahan, serta perluasan kepesertaan untuk meningkatkan kapasitas pendanaan dan layanan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA); (2) melanjutkan penanganan rumah tidak layak huni dan penanganan permukiman kumuh terpadu, khususnya di perkotaan melalui kolaborasi proyek prioritas perumahan dan penanganan permukiman kumuh, serta pengembangan DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT);
(3)penjaminan integrasi hulu-hilir dalam penyediaan rantai layanan air minum dan sanitasi aman serta pengelolaan persampahan terpadu dan berwawasan lingkungan dengan meningkatkan kebermanfaatan dan efektivitas pembangunan infrastruktur; (4) peningkatan kesadaran dan keswadayaan masyarakat melalui pemicuan perubahan perilaku untuk mengakses rumah layak huni, layanan air minum dan sanitasi layak dan aman, stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di tempat terbuka, serta memilah sampah sedekat mungkin dengan sumber; (5) peningkatan komitmen dan penguatan kapasitas pemerintah daerah baik dari sisi perencanaan, teknis, dan strategi pendanaan, melalui advokasi dan pelaksanaan program penanganan permukiman kumuh, Program Percepatan Penyediaan Air Minum (P3AM), Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP), Platform Pengelolaan Persampahan Terpadu serta Program Penyediaan Air Minum, Sanitasi, dan Persampahan di Perdesaan Berbasis Masyarakat (Pamsimas Next Generation);
(6)peningkatan ketersediaan akses air minum jaringan perpipaan yang difokuskan pada pemanfaatan infrastruktur air baku, optimalisasi kapasitas SPAM terpasang, pengelolaan aset dari SPAM terbangun, penurunan tingkat air tidak berekening (non-revenue water), percepatan penyelesaian sisi hilir dari SPAM prioritas dan pengembangan SPAM dari hulu hingga hilir (Sambungan Rumah) untuk daerah kemiskinan ekstrem; (7) pemisahan dan penguatan fungsi regulator, operator, dan pengawasan untuk penyelenggaraan air minum, sanitasi, dan persampahan; (8) penggalian opsi teknologi dan standardisasi kompetensi penyelenggara perumahan, air minum, sanitasi, dan persampahan. Selanjutnya, arah kebijakan pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar untuk pengelolaan sumber daya air terbagi berdasarkan empat aspek, yaitu (1) menjaga kuantitas dan kualitas sumber pasokan air melalui strategi peningkatan kinerja operasi dan keamanan bendungan existing, konservasi daerah tangkapan air untuk mengurangi sedimentasi di tampungan air, serta pencegahan dan penanggulangan pencemaran di badan air; (2) peningkatan ketersediaan dan keamanan air melalui strategi penyelesaian pembangunan 65 bendungan dan tindak lanjut pemanfaatannya, peningkatan kinerja layanan dan efisiensi sistem irigasi untuk mendukung pengembangan ketahanan pangan di tingkat lokal dan pengembangan food estate, serta percepatan penyediaan akses air baku yang terintegrasi dengan pengembangan jaringan distribusi air bersih rumah tangga; (3) penguatan ketahanan bencana berbasis wilayah melalui strategi pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir untuk meningkatkan ketangguhan bencana di wilayah perkotaan dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, perlindungan wilayah perkotaan pesisir yang terintegrasi dengan pengembangan wilayah, serta penguatan penyelenggaraan operasi tanggap darurat dan pemulihan di daerah pasca bencana; serta (4) peningkatan tata kelola dan pendanaan sumber daya air melalui strategi penguatan penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan (OP) untuk menjamin keberlanjutan manfaat infrastruktur sumber daya air bagi masyarakat, akselerasi dan optimalisasi pemanfaatan pendanaan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk pencapaian sasaran prioritas nasional, serta peningkatan kualitas belanja tidak langsung yang akan berkontribusi pada pencapaian berbagai agenda prioritas seperti penyelesaian turunan UU Sumber Daya Air, penyusunan studi pembiayaan alternatif, reviu Pola dan Rencana Sumber Daya Air. - IV.67 - Lebih lanjut, arah kebijakan pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar untuk peningkatan pelayanan, sarana dan prasarana keselamatan dan keamanan transportasi didukung dengan strategi (1) mendorong pelaksanaan Perpres No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ), yang di dalamnya termasuk penetapan Rencana Aksi Keselamatan (RAK) LLAJ oleh Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah, pelaksanaan integrasi data dan sistem informasi Keselamatan LLAJ, penanganan daerah rawan kecelakaan (blackspot) secara terpadu melalui penanganan infrastruktur jalan dan penyediaan perlengkapan fasilitas keselamatan jalan, serta penetapan waktu respons penanganan kegawatdaruratan sejak terjadinya kecelakaan; (2) meningkatkan ketersediaan fasilitas sarana dan prasarana keselamatan dan keamanan transportasi antara lain pemenuhan kebutuhan Infrastructure Maintenance and Operation (IMO) prasarana perkeretaapian, pemenuhan sarana bantu navigasi pelayaran dan penerbangan terutama di daerah rawan kecelakaan pelayaran, kawasan strategis yang dilalui pelayaran dan penerbangan yang padat, penyediaan dan modernisasi sistem monitoring fasilitas Surveillance dan navigasi penerbangan terintegrasi;
(3)optimalisasi pemanfaat DAK Transportasi Perairan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pelabuhan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran (4) pembinaan dan pendidikan SDM keselamatan dan keamanan transportasi dan pemberdayaan masyarakat bidang transportasi; dan (5) meningkatkan kuantitas dan kompetensi SDM serta pemenuhan ketersediaan dan kelayakan sarana dan prasarana di bidang pencarian dan pertolongan. Arah kebijakan peningkatan konektivitas untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi dilakukan dengan strategi (1) melanjutkan pembangunan jalan tol, jalan baru dan pembangunan jalur kereta api ganda maupun jalur baru pada koridor utama angkutan penumpang dan logistik, termasuk kereta api cepat untuk penumpang antarkota besar di Pulau Jawa, serta pembangunan akses jalan dan kereta api ke simpul transportasi (pelabuhan, bandara, terminal) dengan memperhatikan aspek kemanfaatan dan jenis komoditi; (2) menyediakan konektivitas multimoda mendukung kawasan prioritas (food estate, industri dan pariwisata); (3) melakukan standardisasi pelabuhan utama meliputi infrastruktur, fasilitas dan kinerja pelabuhan utama simpul angkutan domestik, integrasi pelabuhan dan kawasan industri serta reformasi tarif jasa pelabuhan;
(4)melanjutkan pembangunan bandara baru, peningkatan kapasitas bandara primer, pengembangan bandara pendukung kawasan strategis untuk memenuhi standar pelayanan termasuk pembangunan bandara perairan (waterbase airport) untuk mendukung destinasi pariwisata kepulauan dan daerah perairan; (5) penataan rute penerbangan yang menghubungkan kawasan prioritas dengan kawasan penyangganya dan (6) pembangunan baru dan peningkatan kapasitas pelabuhan penyeberangan. Sementara itu, arah kebijakan untuk mendukung pembangunan inklusif dan berkelanjutan terutama di wilayah 3TP, penyediaan layanan dan pembangunan infrastruktur konektivitas yang merata dilaksanakan melalui strategi (1) penyediaan layanan reguler dan keperintisan transportasi darat, laut, dan udara, termasuk program tol laut bersubsidi dan jembatan udara; (2) pengembangan pelabuhan laut dan penyeberangan yang memenuhi aspek standar operasional terutama pelabuhan pendukung kawasan ekonomi strategis dan daerah 3TP yang menjadi pelabuhan singgah tol laut dan layanan keperintisan laut dan penyeberangan;
(3)mengoptimalkan kapal feeder yang membentuk rute pengumpan dan pengumpul untuk distribusi logistik dan bahan pokok penting, sehingga meningkatkan konsolidasi kargo dan muatan balik pada pelabuhan simpul; (4) pengembangan bandara pada daerah-daerah yang masih memiliki kesenjangan yang tinggi, serta bandara pendukung program jembatan udara dan keperintisan angkutan udara; (5) meningkatkan infrastruktur konektivitas milik daerah dalam mendukung prioritas nasional, melalui optimalisasi peran APBD, pemanfaatan skema DAK dan program hibah untuk penanganan jalan daerah, rehabilitasi prasarana pelabuhan yang melayani angkutan penumpang dan barang; serta (6) melakukan optimalisasi pemanfaatan infrastruktur yang sudah terbangun dan sinkronisasi antar-infrastruktur lainnya. Arah kebijakan peningkatan layanan infrastruktur perkotaan didukung dengan strategi
(1)pembangunan fly-over, underpass dan jalan lingkar perkotaan dalam rangka menurunkan tingkat kepadatan lalu lintas pada titik kemacetan; (2) pengembangan sistem angkutan umum massal di wilayah metropolitan, dengan memperhatikan beberapa aspek yang sesuai dengan prinsip pembangunan mobilitas perkotaan, antara lain (a) aspek kelembagaan, pemerintah daerah di suatu wilayah metropolitan didorong untuk mengembangkan kelembagaan pengelola transportasi perkotaan yang memiliki kewenangan perencanaan, pengelolaan, dan pengoperasian angkutan umum lintas wilayah administrasi; (b) aspek perencanaan, pemerintah daerah di wilayah metropolitan didorong agar menyusun Rencana Mobilitas Perkotaan (RMP) terpadu sebagai dasar pembangunan angkutan massal perkotaan; (c) aspek pendanaan, dikembangkan skema pendanaan yang memastikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah, mengoptimalkan partisipasi badan usaha, serta memberikan ruang bagi dukungan pendanaan pemerintah pusat, namun harus tetap - IV.68 - menjamin kepemilikan (ownership) serta keberlanjutan pengelolaan dan pengoperasian oleh pemerintah daerah; (3) mengembangkan angkutan komuter meliputi Mass Rapid Transit (MRT), Light Rapid Transit (LRT), Kereta Rel Listrik (KRL), dan layanan Bus Rapid Transit (BRT) di wilayah perkotaan; (4) melaksanakan program dukungan penyelenggaraan angkutan umum massal melalui skema Buy the Service (BTS) dan Public Service Obligation (PSO); serta (5) mendorong penguatan infrastruktur TIK dengan teknologi terbaru dan mekanisme pemakaian bersama infrastruktur pasif dalam mendukung pengembangan kota cerdas (smart city). Arah kebijakan pembangunan energi dan ketenagalistrikan dalam mendukung transisi energi untuk menuju sistem energi rendah karbon melalui strategi (1) mengembangkan infrastruktur energi dan ketenagalistrikan termasuk pemanfaatan energi terbarukan dan pengembangan konservasi energi untuk mencapai akses universal dan mendukung pertumbuhan ekonomi hijau; (2) menyediakan subsidi listrik tepat sasaran dan bantuan penyediaan akses listrik untuk meringankan beban kelompok masyarakat tidak mampu dan/atau berada di daerah 3TP, serta mengembangkan kebijakan tarif yang berkelanjutan;
(3)memperluas pemanfaatan tenaga listrik (electrification) untuk sektor transportasi (e-vehicle dan charging station), rumah tangga, dan industri; (4) mendorong implementasi kebijakan harga beli listrik dari energi terbarukan dan mengoptimalkan insentif fiskal dan non fiskal yang ada termasuk dana transfer daerah dan penerapan perdagangan karbon (carbon trade); (5) melakukan percepatan pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi seperti ruas pipa transmisi dan distribusi gas bumi serta pengembangan dan pembangunan kilang minyak; (6) optimalisasi pemerataan akses BBM dan gas bumi melalui pelaksanaan BBM satu harga dan konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas; dan
(7)mengoptimalkan pembangunan infrastruktur energi dan ketenagalistrikan melalui integrasi antara para pelaku (pemerintah pusat, daerah, serta badan usaha) maupun antarsektor (seperti industri dan teknologi), termasuk melalui dana transfer daerah; serta
(8)mendorong penguatan tata kelola penyediaan energi tenaga listrik. Sedangkan arah kebijakan pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur TIK, serta pendorong enabler TIK dalam pertumbuhan ekonomi sebagai bagian dari transformasi digital meliputi strategi (1) mendorong percepatan pembangunan infrastruktur TIK serta peningkatan kualitas layanannya, termasuk pada daerah non komersial dan kawasan prioritas; (2) mendorong pengelolaan sumber daya terbatas termasuk spektrum frekuensi secara optimal untuk mendukung kemajuan perekonomian masyarakat; (3) integrasi sistem dan data pemerintah melalui pemanfaatan pusat data bersama yang terstandardisasi;
(4)percepatan adopsi teknologi digital pada sektor-sektor strategis seperti pemerintahan, pendidikan, kesehatan, pariwisata, industri dan lainnya; (5) meningkatkan literasi digital masyarakat disertai dengan peningkatan etika, kecakapan digital dan penguatan keamanan informasi untuk mendukung produktivitas ekonomi; (6) mendorong penyelenggaraan sistem elektronik yang aman, sehat dan beradab dalam mendukung aktivitas masyarakat yang produktif; (7) penguatan sarana dan prasarana serta produksi penyiaran publik berkualitas dalam rangka mendukung produktivitas masyarakat dan peningkatan kualitas masyarakat; dan (8) mendorong integrasi serta adopsi teknologi baru dalam sistem komunikasi perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana. Lebih lanjut, arah kebijakan pembangunan infrastruktur 2024 yang merupakan tahap akhir dari RPJMN 2020–2024 difokuskan sebagai upaya penyelesaian target RPJMN 2024, penuntasan janji presiden, sarana prasarana pendukung aktivitas Ibu Kota Nusantara yang pemindahannya ditargetkan pada tahun 2024, serta mempercepat penyelesaian pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendukung pencapaian target Prioritas Nasional dan Proyek Prioritas Strategis/Major Project (MP) Infrastruktur Tahun 2024 serta memprioritaskan keberlanjutannya dari hulu hingga ke hilir. 4.1.5.2 Sasaran Prioritas Nasional Sasaran dan indikator utama PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar tahun 2024 dapat dilihat pada Tabel 4.15. - IV.69 - Tabel 4.15 Sasaran, Indikator, dan Target PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 1 Meningkatnya penyediaan infrastruktur layanan dasar 1.1 Rumah tangga yang menempati hunian layak dan terjangkau (%) 56,51 59,54 60,90 60,66 62,86 63,41 1.2 Penurunan rasio fatalitas kecelakaan jalan per 10.000 kendaraan terhadap angka dasar tahun 2010 (%) 53 59 60 62 63 65 1.3 Persentase luas daerah irigasi yang dimodernisasi (kumulatif, %) 0 0 0 0,06 0,50 0,50 1.4 Persentase pemenuhan kebutuhan air baku (kumulatif, %) 64,52 65,34 66,81 67,67 68,50 69,47 2 Meningkatnya konektivitas untuk mendukung kegiatan ekonomi dan akses menuju pelayanan dasar 2.1 Waktu tempuh pada jalan lintas utama pulau (jam/100 km) 2,30 2,16 2,2 2,09 2,08 2,03c) 2.2 Persentase rute pelayaran yang saling terhubung (loop) (%) 23 24 25 26 26 27 2.3 Kondisi jalur KA sesuai standar Track Quality Index (TQI) kategori 1 dan 2 (%) 81,50 82,83 90,36 91,37e) 91,16 94 2.4 Persentase capaian On Time Performance (OTP) transportasi udara (%) 85,73 86 87 74,51 89 90 3 Meningkatnya layanan infrastruktur perkotaan 3.1 Jumlah kota metropolitan dengan sistem angkutan umum massal perkotaan yang dibangun dan dikembangkan (kota) 1 6 (berlan- jut) 6 (berlan- jut) 6 (berlan- jut) 6 (berlan- jut) 6 3.2 Persentase rumah tangga yang menempati hunian layak dan terjangkau di perkotaan (%) 61,09 63,24 64,65 63,45 65,23 65,34 4 Meningkatnya layanan energi dan ketenagalistrikan 4.1 Rasio elektrifikasi (%) 98,89 99,20 99,45 99,63 ~100 ~100a) 4.2 Rata-rata pemenuhan kebutuhan (Konsumsi) listrik (kWh/Kapita) 1.084 1.089 1.123 1.173 1.336 1.400 4.3 Penurunan emisi GRK sektor energi (juta ton) 54,80 64,40 69,50 91,50b) 116 142 - IV.70 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 5 Meningkatnya layanan infrastruktur TIK 5.1 Persentase populasi yang dijangkau oleh jaringan bergerak pitalebar (4G) (%) 97,25 97,50 96,19 96,97f) 99 100 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Keterangan: a) mendekati 100, b) capaian TW IV Tahun 2022 (Kemen ESDM), c) Angka berdasarkan usulan Renja 2024; d) Penyesuaian angka karena kesiapan dukungan proyek; e) Angka Hasil Evaluasi Paruh Waktu RPJMN 2020– 2024; f) Capaian TW II Tahun 2022 (Kemen Kominfo). 4.1.5.3 Sasaran Program Prioritas Pencapaian sasaran PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar dilakukan melalui lima PP, yaitu (1) Infrastruktur Pelayanan Dasar, (2) Infrastruktur Ekonomi, (3) Infrastruktur Perkotaan, (4) Energi dan Ketenagalistrikan, dan (5) Transformasi Digital. Untuk sasaran, indikator, dan target PP dapat dilihat pada Tabel 4.16. Gambar 4.14 Kerangka PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Tabel 4.16 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar No. Sasaran/ Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 PP 1. Infrastruktur Pelayanan Dasar Meningkatnya akses masyarakat terhadap perumahan dan permukiman layak, aman, dan terjangkau 1.1 Rasio outstanding KPR terhadap PDB (%) 2,90d) 3,22 3,21 2,99 3,12 3,26 1.2 Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan kecukupan luas lantai per kapita (%) 91,62a) 92,15 93,56 92,86 93,83 94,18 1.3 Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan ketahanan bangunan (atap, lantai, dinding) (%) 80,75a) 82,20 82,47 82,57 83,39 83,55 1.4 Persentase rumah tangga yang memiliki sertifikat hak atas tanah untuk perumahan (%) 57,98 61,17 63,94 69,06 72,04 75,99 PP lnfrastruktur Pclaya1,an Oasar pp ,nrra\truktur rkononii PP lnfraslruktur l'erkolaan PP Enorgl dan Kctcnaga!istrikan PP Transforma\i Digi1al - IV.71 - No. Sasaran/ Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 Meningkatnya akses masyarakat terhadap air minum dan sanitasi yang layak dan aman 1.5 Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses air minum layak (%) 89,27 90,21 90,78 91,05 92,17i) 92,76i) 1.6 Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses air minum amane) (%) 6,70d) 11,80f) 11,80f) 11,80f) 14,22 15 1.7 Persentase rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan (%) 20,18 20,69 19,06 19,47 24,59i) 25,53i) 1.8 Persentase rumah tangga dengan akses air minum bukan jaringan perpipaan (%) 69,08 69,52 71,72 71,57 67,58i) 67,23i) 1.9 Persentase PDAM dengan kinerja sehat (%) 58,95 61,76 58,00 60,93 91,80 100 1.10 Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sanitasi (air limbah domestik) layak dan aman (%) 77,39 layak termasuk 7,49 aman 79,53 layak, termasuk 7,64 aman 80,29 layak, termasuk 7,25 aman 80,92 layak, termasuk 10,16 aman 85 layak termasuk 11 amani) 86 layak termasuk 12 amani) 1.11 Persentase rumah tangga yang masih mempraktikkan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di tempat terbuka (%) 7,61 6,19 5,69 5,86 4 i) 3 i) 1.12 Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sampah yang terkelola dengan baik di perkotaane) (%) 59,08 penang- anan dan 1,55 pengu- rangang) 54,85 penang- anan dan 0,88 pengu- ranganh) 54,85 penang- anan dan 0,88 pengu- ranganh) 54,85 penang- anan dan 0,88 pengu- ranganh) 77,64 penang- anan dan 14,57 pengu- rangan 80 penang- anan dan 20 pengu- rangan Meningkatnya layanan keselamatan dan keamanan transportasi 1.13 Rata-rata waktu tanggap pencarian dan pertolongan (menit) 28 16 18,08 23,52 23n) 22n) Meningkatnya layanan pengelolaan air tanah dan air baku berkelanjutan 1.14 Jumlah kabupaten/kota yang terpenuhi kebutuhan air bakunya secara berkelanjutan (kab/kota) 88 91 94 95 96 96 Meningkatnya optimalisasi waduk multiguna dan modernisasi irigasi 1.15 Volume tampungan air per kapita (m3/kapita) 57,21 56,52 58,11 58,34 61,88 63,86 1.16 Persentase luas sawah beririgasi (%) 66,4 66,6 67,0 68,1 68,6 68,79 1.17 Luas daerah irigasi yang dimodernisasi (hektar) 0 0 0 1.462 11.956 11.956 - IV.72 - No. Sasaran/ Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 PP 2. Infrastruktur Ekonomi Meningkatnya konektivitas wilayah 2.1 Persentase kondisi mantap jalan nasional/provinsi/ kabupaten/kota (%) 92/68/ 57 91/68/ 57k) 92/71/ 67k) 92/72/ 60k) 93/73/ 63 95/74/ 64m) 2.2 Panjang jalan tol baru yang terbangun dan/ atau beroperasi (km) 1.298b) 246 123k) 142 568l) 1.513c)m) 2.3 Panjang jalan baru yang terbangun (km) 3.387b) 255 721l) 467 422 l) 2.410c)m) 2.4 Panjang jaringan KA yang terbangun (kumulatif) (km) 6.164 6.325 6.466 6.642 6.686 l) 6.708m) 2.5 Jumlah pelabuhan utama yang memenuhi standar (lokasi) 1 1 (berlan- jut) 2 (berlan- jut) 3 (berlan- jut) 4 (berlan- jut) 7 2.6 Jumlah rute subsidi tol laut (rute) 14 25k) 31k) 33k) 35 35j) 2.7 Jumlah pelabuhan penyeberangan baru yang dibangun (kumulatif)(lokasi) 24 (22 selesai, 2 berlan- jut)b) 6 (berlan- jut)k) 14 (6 selesai, 8 berlan- jut)k) 15 (11 selesai, 4 berlan- jut)k) 18 (14 selesai, 4 berlan- jut)l) 24 (17 selesai, 7 berlan- jut)l) 2.8 Jumlah bandara baru yang dibangun (kumulatif) (lokasi) 15b) 5 (1 selesai, 4 berlan- jut)k) 12 (2 selesai, 10 berlan- jut)k) 12 (3 selesai, 9 berlan- jut)k) 12 (11 selesai, 1 berlan- jut)l) 12 (selesai)m) 2.9 Jumlah rute jembatan udara (rute) 35 28 39 42 41 44m) PP 3. Infrastruktur Perkotaan Meningkatnya layanan infrastruktur perkotaan 3.1 Jumlah kota yang dibangun perlintasan tidak sebidang kereta api/flyover/underpass (kumulatif)(kota) 3 5 (4 berlan- jut, 1 selesai)k) 5 (1 berlan- jut, 4 selesai)k) 7 (2 berlan- jut, 5 selesai)k) 9 (4 berlan- jut, 5 selesai)l) 10m) 3.2 Jumlah sistem angkutan umum massal di perkotaan besar lainnya yang dikembangkan (kota) 1 1 (berlan- jut) 6 (berlan- jut) 6 (berlan- jut) 6 (berlan- jut) 6 3.3 Jumlah kawasan di permukiman kumuh perkotaan yang ditangani melalui peremajaan kota (kawasan) 0 0 0 5 6 10 PP 4. Energi dan Ketenagalistrikan Meningkatnya akses dan pasokan energi dan tenaga listrik yang merata, andal, dan efisien 4.1 Jumlah produksi tenaga listrik (GWh) 275. 900,00 272. 420,00 286. 256,00 304. 331,50 406. 325 431. 281,20 - IV.73 - No. Sasaran/ Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 4.2 Penurunan emisi CO2 pembangkit (juta ton) 3,88 8,78 10,37 13,84 5,91 6,07 4.3 Jumlah pengguna listrik (ribu rumah tangga- kumulatif) 75.705 78.663 82.196,37 85.278,53 83.219 85.216 4.4 Jumlah sambungan rumah jaringan gas kota (kumulatif, sambungan rumah) 537.936a) 673.222 848.097 1.143. 553 1.688. 874 4.010. 445 4.5 Jumlah kapasitas kilang minyak-kumulatif (Barrel per Calendar Day/BPCD) 1.151. 000 1.151. 000 1.151. 000 1.151. 000 1.176. 000 1.276. 000 PP 5. Transformasi Digital Meningkatnya pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur TIK, serta kontribusi sektor informasi dan komunikasi dalam pertumbuhan ekonomi 5.1 Persentase rata-rata pertumbuhan sektor TIK (%) 9,42 10,58 6,83 8,75 8,80 8,80 5.2 Persentase pengguna internet (%) 64,80 73,70 73,70 77,02 80,70 82,30 5.3 Proporsi individu yang menguasai/memiliki telepon genggam (%) 63,53 62,84 57,48 65,87 74 75,70 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas 2023 Keterangan: a) Data Susenas, 2019; b) Kumulatif 2015–2019; c) Kumulatif 2020–2024; d) Data tahun 2018; e) Data terbit dua tahun sekali; f) Data tahun 2020; g) Data tahun 2016; h) Data tahun 2019; i) Angka penyesuaian akibat dampak pandemi COVID-19; j) Angka penyesuaian hasil Rakornis untuk peningkatan cakupan layanan di daerah 3TP; k) Angka hasil Evaluasi Paruh Waktu RPJMN 2020–2024; l) Penyesuaian angka karena kesiapan dukungan proyek; dan m) Angka berdasarkan usulan Renja 2024; dan n) Penyesuaian angka target RPJMN 2020–2024 yang sudah tercapai pada realisasi tahun 2022. 4.1.5.4 Proyek Prioritas Strategis/Major Project Dalam mendukung pencapaian sasaran PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar, telah dirancang MP sejumlah 18. Pelaksanaan MP tersebut dirinci mulai dari urgensi, impact/outcome/output, lokasi, pelaksana, dan indikasi proyek. - IV.74 - MP Rumah Susun Perkotaan (1 Juta) Hanya 60,66% rumah tangga yang menempati hunian layak {Susenas, 2022) Terdapat kecenderungan meningkatnya masyarakat yang tinggal di perkotaan sehingga kebutuhan akan perumahan meningkat Perlunya intensifikasi pemanfaatan lahan perumahan di perkotaan melalui transformasi penyediaan rumah tapak menjadi rumah susun • Meningkatnya akses rumah tangga yang menempati hunian layak huni pada tahun 2024 sebesar 63,41%; • Terbentuknya sistem perumahan publik yang profesional di metropolitan (lintas kab/kota). Tersebar di 38 Provinsi. Penanggung Jawab Proyek: • Kernen PU PR. Lintas K/L/D: • BUMN. • Ru mah Susun Hunian ASN/TNI/POLRI [APBN]; • Rumah Susun Hunian MBR/Pekerja [APBN]; • Revitalisasi Rusun [BUMN]. MP Akses Air Mlnum Perpipaan (10 Juta Sambungan Rumah) Akses air mlnum Jarlngan perplpaan merupakan srstern penyedlaan air mlnum yang lebih menjamln layanan dan kualltas air minum untuk masyarakat. Hingga tahun 2022, hanya 19,47% rumah tangga di Indonesia yang memillkl akses air mlnum perplpaan. Dengan demlklan, dlperlukan percepatan penyedlaan air minum melalul Mafar Project Akses Air Mlnum Perplpaan (10 Juta sambungan rumah) Meningkatkan Jumlah rumah tangga yang memilikl akses perpipaan dari 19,47% pada tahun 2022 menjadl 25,53% pada tahun 2024; Meningkatkan kesehatan dan kualitas sumber daya manusia melalui akses air minum aman yang memenuhi standar kesehatan dengan target 15%. Tersebar di 38 Provinsi Penanggung Jawab Proyek: • Kementerlan PUPR Lintas K/L/D : Kemendagri, Kemenkes, Kernen ESDM, Pemda, dan BUMD Air Minum Pembangunan SPAM Kabupaten/Kota [APBN]; Pen1ngkatan �l'AM xanupaten/xota [APBN]; Perluasan SPAM Kabupaten/Kota [APBN]; lnfrastruktur Air Minum Berbasis Masyarakat [APBN]; Pembangunan SPAM Regional [APBN]; Perluasan SPAM Regional [APBN]. - IV.75 - MP Akses Sanitasi (Air Limbah Domestik) Layak dan Aman (90% Rumah Tangga) • Terlayaninya 1. 730.314 rumah tangga {113 Kab/Kota) oleh IPLT pada tahun 2024; Meningkatkan jumlah rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sanitasi layak dan aman mencapai 86% Rumah Tangga; Menurunnya persentase jumlah rumah tangga yang masih mempraktikkan Buang Air Bersih Sembarangan (BABS) di tempat terbuka menjadi 3%; Penurunan prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita menjadi 14%. Tersebar di 38 Provinsi Terlaksananya pembangunan 5 km infrastruktur pengendali banjir dan rehabilitasi 10 ribu ha lahan kritis pada tahun 2024. DAS Ciliwung-Cisadane: Kota Jakarta, Kab. Tangerang, Kota Tangerang, xota Tangerang seratan: DAS Citarum: Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Purwakarta, Kab. Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi; DAS Toba Asahan: Kab. Asahan, Kab. Toba Samosir, Kota Tanjung Balai. Perlunya penyediaan sanitasi yang terkelola dengan a man untuk mencegah penyebaran penyakit dan meningkatkan kesehatan lingkungan; Hingga tahun 2022, terdapat 5,86% rumah tangga yang masih mempraktikkan Buang Air Besar Sembarangan {BABS) Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita sebanyak 21,6% pada tahun 2022 MP Pemulihan 4 DAS Kritis 24,3 juta hektar lahan kritls yang berdampak pada kualitas dan kuantltas sumber daya air; Kualltas air sungai DAS krltls tercemar berat-sedang; Monitoring kualitas air di OAS krills maslh rendah dan konvenslonal; Frekuensl banjir di DAS krltls meningkat. Penanggung Jawab Proyek: • Kernen PU PR, Lintas K/L/D: Kemendagri, Kemenkes, Kernen LHK, dan Pemda. • SPALD-T Skala Permukiman [APBN]; • SPALD·S Skala Kota [APBN]; Pembinaan dan Pengawasan Pengembangan Sanitasi [APBN]; Penanggung Jawab Proyek: • Kernen PUPR Lintas K/L/0: • Kernen LHK, Kementan, Kernen ATR/BPN, Kemendagri dan Pemda Pengendali Daya Rusak Sungai Aek rules, Sungai Binanga Aron, Sungai Oolok Martahan, Sungai Ransang Bosi Kabupaten Samosir yang dibangun [APBNJ; Groundsill Cipamingkis yang dibangun (Tahap 111) [APBN]; Belanja Modal Tanah [APBDJ. - IV.76 - MP 18 Waduk Multiguna 59% bendungan eksisting hanya memiliki fungsi tunggal Volume tampungan berkurang 19% akibat sedimentasi Rendahnya efisiensi pemanfaatan air irigasi Adanya pusat kegiatan ekonomi {Kl, KEK, KSPN, dll) baru yang membutuhkan air Bendungan Way Apu, Bulango Ulu, Meninting, Bagong, Manikin, Tiga Dihaji, Bener, Jragung, Budong- Budong, Karangnongko, dan Cibeet, Cijurey yang dibangun [APBN); Karian Dam-Serpong Water Conveyance System yang dilaksanakan [APBN); Daerah irigasi Beringin Sila yang dibangun [APBN); Bendungan Mbay yang dibangun [APBN); Daerah lrigasi Wadaslintang yang ditingkatkan [APBN). Penanggung Jawab Proyek: • Kementerian PUPR lintas K/L/D: Kemendagri, Kementan, BUMN, dan Pemda. • • Terbangunnya tampungan air 3,47 miliar ml pada tahun 2024 (potensi manfaat: lrigasi: 357.744,90 Ha; Reduksi banjir: 11,8 ribu m3 /dtk; Air baku: 41,77 m3/dtk; listrik: 202,98 MW); Penyelesaian konstruksi 65 bendungan (S Selesai (total kumulatif: 56) ) dan 9 on going) pada tahun 2024; Pemanraatan 65 benduogan (air t>aku: 30, irigasi: 37, listrik: 3) pada tahun 2024 Perencanaan dan penyiapan 18 bendungan multiguna baru (konstruksi: 4; perencanaan: 14); Modernisasi lrigasi (peningkatan/ rehabilitasi prasarana di 9 daerah irigasi dan pemasangan alat ukur air di S daerah irigasi} pada tahun 2024. Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi tenggara, Papua, dan Papua Ba rat. MP Pengamanan Pesisir S Perkotaan Pantura Jawa Banjir rob terjadi di Kawasan Pantura Jawa Kualitas air di Kawasan Pantura Jawa tercemar sedang hingga berat Muka tanah di Kawasan Pantura Jawa mengalami penurunan 5-20 cm/tahun akibat ekstraksi air tanah berlebihan Dibangunnya infrastruktur pengamanan pantai sepanjang 5 km pada tahun 2024; Dibangunnya infrastruktur pengendali banjir sepanjang 7 km pada tahun 2024; Terbangunnya jalan tol sepanjang 2,14 km; Dilaksanakannya pemantauan penurunan muka tanah pada 20 titik pada tahun 2024. Jabodetabek: Kota Jakarta, Kab. Tangerang, Kab. Bekasi Cirebon Raya: xab, cirebon, Kab. lndramayu, Kota Cirebon Kedungsepur: Kab. Demak, Kab. Kendal, Kota Semarang Petanglong: Kab. Pekalongan, Kab. Batang, Kota Pekalongan Gerbangkertosusila: Kab. Lamongan, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kota Surabaya Penanggung Jawab Proyek: • Kementerian PUPR lintas K/L/D: Kernen ESDM, Kernen ATR/BPN, Kemendagri, Pemda. Pengamanan Pantai di Jakarta yang dibangun (Tahap 11) [ APBN]; Pengendalian banjir Kali Bekasi yang dibangun [APBN); Pengaman Pantai Kapetakan Kabupaten Cirebon yang dibangun [APBN); Pengendalian banjir rob Sungai Loji Banger yang dibangun [APBN). - IV.77 - Meningkatnya persentase rute pelayaran yang saling terhubung (loop) di tahun 2024 sebesar 27% dari total pelayaran nasional; Pelabuhan utama yang memenuhi standar: Tanjung Priok, Bitung, Makassar, Kijing, Tanjung Perak, Kuala Tanjung dan Patimban; • Terbangunnya Pelabuhan Patimban; • Pengembangan Pelabuhan Sorong • Terbangunnya Jalan Toi Akses Patimban, Jalan Akses Pel. Tj. Prick, dan Jalan Akses Pel. Kijing. Jawa Barat, OKI Jakarta, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, dan Papua Barat Daya. • Terbangunnya dan beroperaslnya KA Makassar·Pare Pare secara bertahap sepanjang 118 km pada tahun 2024 Penghematan waktu tempuh Makassar·Pare Pare dengan kereta apl darl 3 Jam seJak dloperaslkan menJadl 1,5 Jam. Menlngkatkan kapasltas angkutan: • Demand angkutan barang darl dlproyeksl mencapal ldsaran 12 Juta ton pada tahun 2038. Demand penumpang KA Makassar· Pare Pare dlproyeksl menlngkat 1.08% per tahun sejak dloperaslkan. Sulawesi Selatan MP Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu Pelabuhan simpul peti kemas domestik di pelabuhan utama belum memiliki standar kinerja yang sama; Kawasan lndustri dan kawasan strategis (hinterland) dengan pelabuhan utama belum sepenuhnya terkoneksi dengan infrastruktur konektivitas yang memadai; Belum adanya sistem data untuk mempercepat proses administrasi pelayanan kapal. MP Kereta Api Makassar-Pare Pare Mendorong penurunan blaya loglstlk. Mendukung eflslensl waktu perJalanan angkutan barang rnaupun penumpang. Penanggung Jawab Proyek: • Kemenhub, dan BUMN Lintas K/L/D: Kemenkomarves, Kemenkoekon, Kemenkeu, Kemenperin dan Kernen PUPR. Patimban Port Development Project Phase {1-2} [APBN]; Patimban Port Development Project (1 l}IAPBN]; Pembangunan Jalan Bebas Hambatan - Akses Toi Patimban [APBN]; • Pembangunan New Priok Estern Access [BUMN]. Penanggung jawab proyek: • Kemenhub Lintas K/L/0: • Pemda dan BUMN • KewaJlban Pembayaran atas Ketersedlaan Layanan (Avallablllty Payment) (Oukungan/Pendamplng KPBU} (APBN]; • Pembangunan Prasarana Perkeretaaplan untuk Mendukung Pengoperaslan Kereta Apl Makassar - Pare Pare antara Mandal - Palanro (APBN]; • Pembangunan Prasarana Perkeretaaplan Untuk Mendukung Pengoperaslan Kereta Apl Makassar - Parepare [APBN]; • Penyelenggaraan Layanan Kereta Apl Perlntls llntas Makassar - Parepare [APBN]; • Penyusunan Rencana lnduk Perkeretaaplan [APBDJ. - IV.78 - MP KA Kecepatan Tinggi Pulau Jawa (Medium Speed Jakarta-Semarang dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung) Mendorong penurunan biaya logistik; Mendukung efisiensi waktu perjalanan angkutan barang maupun penumpang. • Beroperasinya KA Cepat Jakarta - Bandung 100% tahun 2024. OKI Jakarta dan Jawa Barat Penanggung jawab proyek: • Kemenhub Lintas K/L/D: • Pemda dan BUMN Operasi KA Cepat Jakarta - Bandung [BUMN) MP Jalan Toi Trans Sumatera Aceh-Lampung Jalan arteri primer Pulau Sumatera (Lintas Barat, Lintas Timur, dan Lintas Tengah) dari Aceh - Lampung yang kondisinya belum mantap seluruhnya serta waktu tempuh yang cukup tinggi yang pada saat ini mencapai 48 jam. Pembangunan Jalan Toi Aceh- Lampung sepanjang 2.031 Km; Penurunan waktu tempuh 48 Jam menjadi 30Jam pada tahun 2024; Penurunan biaya logistik (kelancaran distribusi barang dan mobilitas masyarakat). • Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan Penanggung Jawab Proyek: • Kernen PUPR dan BUMN Lintas K/L/D Kernen LHK, Kemenhub, Kemenkeu, Pemda, BUMN, KPPIP, dan LMAN. Pembangunan Jalan Bebas Hambatan : Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Wilayah Sumatera Selatan [APBN); Pembangunan Jalan Bebas Hambatan - Jalan Toi Trans Sumatera (Betung - Bayung Lencir, Tempino - Jambi, Padang-Sicincin) [APBN); Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional [APBN). - IV.79 - MP Jalan Trans Papua Merauke-Sorong Jalan Trans Papua belum sepenuh nya terhubung dan sebagian masih berubah tanah, sehingga menyebabkan kondisi infrastrukrur jalan darat yang terbatas dan kurang memadai menyebabkan biaya distribusi yang tinggi sehingga harga berbagai barang kebutuhan pokok menjadi sangat mahal, terutama di daerah pedalaman. • Terbangunnya Jalan Trans Papua Merauke - Sorong sepanjang 3.462,10 km pada tahun 2024. • Provinsi Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Penanggung jawab Proyek: • Kernen PUPR. Lintas K/L/D: Kernen LHK, KemendesPDTT, Kemenko Marves, dan Pemda. Pembangunan Jalan Trans Papua - Merauke Sorong Ambuni - Karuan [APBN); Pembangunan Jalan Trans Papua Merauke - Sorong Kwitasore - Kamp Muri (Bts Provinsi Papua Barat) [APBN); Pembangunan Jembatan Mamberamo - Elelim II [APBN); Pembangunan Jembatan Kao CS [APBN). MP Jalan Trans pada 18 Pulau Tertinggal, Terluar, dan Terdepan Kualitas Jalan Daerah di daerah pulau 3T rendah (tingkat kemantapan rata-rata 52%) dan Kapasitas flskal di daerah 3T rerdah; Kurangnya ketersediaan jalan pada jalur logistik teriihat dari kinerja waktu tempuh pada jalan lintas utama pulau yang baru mencapai 2,09 jam per 100 km pada tahun 2022. Persentase kondisi mantap jalan nasionaljprovinsi/ kabupaten/kota, tahun 2024 = 95/74/64 persen pada tahun 2024; • Waktu tempuh pada jalan lintas utama pulau = 2,03 jam/100 km; • Terbangunnya lnfrastruktur Jalan Sepanjang 974,36 km. • Provinsi Maluku (Kei Besar, Buru, Seram); Provinsi Maluku utara (Morotai); Provinsi Sumatera Barat (Mentawai}; Provinsi Sumatera Utara (Nias); Provinsi Bengkulu (Enggano}; dan Provinsi Papua (Biak}. Penanggung jawab Proyek: • KemenPUPR Lintas K/L/D: Kementerian LHK, Kemendes POTT, Kemendagri, Kemenko Marves, dan Pemda. Pembangunan Jalan Trans pada 18 Pulau Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (MP} - Jalan Trans Pulau Enggano Banjarsari - Malakoni- Kayu Apuh Ta.hap 11 [APBN); • Pembangunan Jalan Trans pada 18 Pulau I emnggal, reriuar, dan Terdepan (MP} - Jalan Trans Pulau Na.tuna - Teluk Buton - Klarik [APBN); • Pembangunan Jalan Trans pada 18 Pulau Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (MP}- Jalan Trans Pulau Buru - Namrole - Leksula [APBN). - IV.80 - MP Jembatan Udara 37 Rute di Papua lntegrasi layanan jembatan udara dengan tol laut bersubsidi dan angkutan perintis darat belum optimal; Kapasitas bandara-bandara feeder di Papua memerlukan peningkatan, baik untuk fasilitas penumpang rnaupun kargo; Keberlanjutan layanan jembatan udara perlu dioptimalkan melalui skerna kontrak tahun jamak (MYC). Meningkatkan cakupan layanan angkutan udara perintis (penumpang dan kargo); Tercapainya target jumlah 37 rute jembatan udara di Wilayah Papua pada tahun 2024; Jumlah bandara pendukung jembatan udara yang dibangun dan dikembangkan sebanyak 11 lokasi. Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Penanggung Jawab Proyek: • Kemenhub Untas K/L/D: Kemendag, Pernda dan BUMN Pengembangan Bandara Wamena-Papua Pegunungan [APBN[; Pengembangan Bandara llaga-Papua Tengah [APBN); Peogemban_gan Bandara Tanah Merah- Papua Selatan [APBNJ; Pengemban_gan Bandar udara Eletim [APBN); Peogemban_gan Bandar Udara Sinak (APBNJ; Pengemban_gan Bandar Udara Mozes Kilangin-Timika {APBNJ; Pengemban_gan Bandara Oksibil-Pegunungan Bintang Papua Pegunungan [APBNJ; Pengembangan Bandar Udara Ewer-Asmat, Papua (APBN]; Pengembangan Bandara Sobaham-Papua Pegunungan [APBN); Pengemban_gan Bandara Mopah-Merauke Papua Selatan [APBN); Pengemban_gan Bandara Udara Agandugume (APSN); SUbsidi Operasi Angkutan Udara Kargo (MP) [APBNJ; Angkutan Kargo Perintis (MP) [APBN); Angkutan BBM untuk Kargo Perintis (MP) [APBNJ. Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaan di 6 Wilayah Metropolitan: Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang dan Makassar Jakarta, Surabaya, dan Bandung masuk dalam kota termacet di Asia; Kemacetan berdampak pada kerugian ekonomi; Dalam rangka mengurangi potensi kerugian ekonomi akibat kemacetan di wilayah metropolitan. Terbangunnya slstem angkutan umum massal perkotaan di 6 wilayah metropolitan pada tahun 2024. • Metropolitan Jakarta; • Metropolitan Bandung; • Metropolitan Medan; • Metropolitan Surabaya; • Metropolitan Semarang; • Metropolitan Makassar. Penanggung Jawab Proyek: · Kemenhub, Pemda, dan BUMN Linta,K/L/0: Kemenhub, Kemenk:eu, Kemenko Perekonomian, Kernen. PUPR, dan Kernen. BUMN Staslun Kema Apl Jabodetabek IPEN) (APBNJ; Petnbanaunan Jalur Ganda KA antara Klorocondona • Clcalenaka Tahap 2 Seamen Klorocondona • Gedebaae dan Seamen Ho,rpuaur-Clcalenako (APBN); Pernbanaunan Jalur KA Antara Medon·Blnjal [APBN); Penlnakatan Slstem Elektrlflkasl Perkemooplan di Jabodetabek [APBN); Pernbanaunan Slstem Anakuu1n Umum Massal (Priorltas Nasional) [APBN); Reaktlvasl Jalur KA Commuttr Lint Untas Kernavoran • Tan)una Prlok [APBNJ; Arta Trof!lc Control Sysrtm IATCSJ Terpadu Jabodetabek [APBNJ; Subsldi Anakutan Penumpana !Buy Tht StlVlct) Jabodetabek (APBNJ; Pembelian Layanan (Buy Tht Strvictsl Anakutan Massal Berbasls Jalan [APBNJ; Fasllitas SIStem Keselamatan dan Keamanan Transportasl Perkotaan Provins! Jawa Barat dan Provins! Banten [APBNJ; Enain«rlna Services or Jakarta Moss Ropld Transit Easr • Wesr Lint Pro/tct Phase I Stoot II (APBNJ; Surabaya Realonal Railwoy Lint (Phase I) [APBNJ; Penaembanaan dan Peniadaan Transportasi Massei (Armada Bus) Perkotaan di 6 Kota (8UMN); Pembanaunan LAT Jobodebek (BUM NJ. - IV.81 - MP Penyediaan Tenaga Listrik: Pembangkit Listrik 27.000 MW, Transmisi 19.000 kms dan Gardu lnduk 38.000 MVA Tingkat layanan tenaga listrik belum optimal; Tingkat konsumsi listrik per kapita rnasih rendah jika dibandingkan dengan negara berpendapatan tinggi; Mulai berkernbangnya rnoda transportasi berbasis listrik Kornitrnen Pernerintah untuk rnenurunkan ernisi GRK. Meningkatkan akses, keandalan, dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik dengon: Meningkatkan rasio elektrifikasi menjadi N1CXJ% pada tahun 2024; Meningkatkan rata-rata pemenuhan kebutuhan (konsumsi) listrik 1.400 kWh/kapita pada tahun 2024; Penurunan emisi C02 pembangkit 6,07 juta ton pada tahun 2024. Penambahan Kapasitas Pembangkit menjadi sejumlah 5. 728 MW. Penambahan Sistem Transmisi menjadi sejumlah 1.692 kms/4.490 MVA. Pusat dan tersebar di 38 provinsi. Penanggung Jawab Proyek: • Kernen ESDM dan BUMN Lintas K/L/D: Pemda Rekomendasi Pengendalian Pembangunan Pembangkit Listrik IAPBNI; Rekomendasi Pengendalian Pembangunan Jaringan Tfansmisi dan Gardu lnduk (APBNJ; Rekomendasi Penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan pada lnfrastruktur Peneisian listrik pada Kendaraan Sermotor listrik Berbasis Baterai (APBNJ; Rekomendasi Reviu dan Evaluasi Subsidi Listrik Tepat Sasaran IAPBNJ; Pemasanaan Sambunean Baru Listrik Baa:i Rumah Tanua Belum Berlistrik yan& Tidak Mampu atau Berada di Oaerah 3T (APBN); Pembengunan Pemban&kit Listrik Terbarukan IBUMN); Jarin&an Backbone lnterkoneksi (BUMNJ; • Advance Metering Infrastructure (AMI) (BUMNJ. MP lnfrastruktur Jaringan Gas Kota untuk 4 Juta Sambungan Rumah Mengurangi irnpor gas khususnya LPG untuk sektor rurnah tangga; Menghernat subsidi LPG. Penurunan irnpor LPG sebesar 603,7 Ribu Ton; Terbangunnya jaringan gas kota (kumulatif) sebanyak 4.010.445 SR pada tahun 2024. Lokasi masih dalarn pernbahasan dengan KESDM dan Badan Usaha. ---... ......... Penanggung jawab Proyek: • Kernen ESDM dan BUMN. Lintas K/L/D: • Kernen ESDM dan BUMN. Pernbangunan Jaringan Gas Kota [BUMN). - IV.82 - MP Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak Meningkatkan kapasitas dan kualitas produk BBM; Mengurangi tingginya volume impor BBM; Mendukung produk olahan lainnya. Meningkatnya jumlah kapasitas kilang minyak (kumulatif) sebanyak 1.276.000 (Barrel per Calendar Day/BPCD) pada tahun 2024. Pusat dan Daerah (Kab. Tuban, Kota Cilacap, Kota Balikpapan, Kab. lndramayu). Penanggung jawab Proyek: • Kernen ESDM dan BUMN. lintas K/L/D: • Kernen ESDM dan BUMN Fasilitasi Peningkatan lnfrastruktur Kilang Minyak Bumi [APBN). MP Transformasi Digital • SATRIA 1 [APBN); Data Center Nasional [APBN); Platform Digital Pendidikan Merdeka Belajar [APBN); Penguatan Ekosistem Keamanan Slber di Indonesia (APBN). Penanggung Jawab Proyek: • Kemenkominfo. Lintas K/L/O: • ANRI, Bl N, BPPT, BSSN, Kemenag, Kemendagri, Kernen Oesa POTT, Kernen ESDM, Kernen KP, Kemenkes, Kemnaker, Kemenkeu, Kemenko Polhukam, Kernen KUKM, Kemenparekraf, Kernen PANRB, Kemdikbudristek, Kemendag, Kemenperin, Kemhan., Kemensos, POLRI, Perpusnas RI, ,Televisi Republik Indonesia, BUMN, dan Swasta. Memperluas pemanfaatan platform layanan elektronik e-commerce, e-leorntnq, dan e-tieolth yang efisien dikarenakan terdapat beberapa wilayah yang belum terjangkau jaringan serat optik ditandai dengan adanya Optical Distribution Paint; • Ketidakmerataan akses dan infrastruktur TIK karena adanya shifting customer behavior ke digital, kurang optimalnya pemanfaatan TIK dalam bidang pemerintahan, UMKM, e-commerce, dan masih rendahnya keamanan & ketahanan siber. 100% desa berpenduduk yang mendapatkan akses jaringan mobile broadband pada tahun 2024; • 90",6 sekolah terlayani internet dengan tujuan menunjang pembelajaran pada tahun 2024; • 100% standardisasi dan integrasi data dan sistem fasilitas pelayanan kesehatan pada Platform Satu Sehat pada tahun 2024; • Tersedianya 7.330 BTS USO 4G On Air. Tersebar di 38 Provinsi di Indonesia. - IV.83 - 4.1.5.5 Kerangka Regulasi Kebutuhan regulasi pada PN Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar pada tahun 2024 sebagai upaya mendukung penataan regulasi nasional diarahkan untuk mendukung pelaksanaan kerangka regulasi dalam RPJMN Tahun 2020–2024, yang meliputi
(1)Rancangan regulasi yang diarahkan masuk dalam Prolegnas/Progsun Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden Tahun 2024, terdiri dari (a) Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Angkutan Umum Massal Perkotaan; dan (b) Rancangan Peraturan Presiden tentang Penerapan Jaringan Bergerak Pitalebar untuk Perlindungan Publik dan Penanggulangan Bencana.
(2)Rancangan regulasi yang sedang dalam proses persiapan (baik dalam tahap penyusunan kajian, draf regulasi, pembahasan, dan lain sebagainya) sepanjang tahun 2024, terdiri dari (a) Penyusunan Kajian Urgensi tentang Perubahan atas Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (terkait Urusan Persampahan); dan (b) Penyusunan Kajian Urgensi tentang Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Pencapaian Air Minum dan Sanitasi Aman. 4.1.6 Prioritas Nasional 6, Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan terhadap bencana dan upaya mengantisipasi perubahan iklim pada tahun 2024 difokuskan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui pelestarian lingkungan hidup, pencegahan kerusakan sumber daya alam, pengurangan risiko dan tangguh bencana, guna menopang produktivitas menuju transformasi ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan. 4.1.6.1 Pendahuluan Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim dapat dicapai di antaranya melalui (1) memperbaiki pelaksanaan pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan, keberlanjutan, keberadaan, dan kegunaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga fungsi, daya dukung melalui pemanfaatan ruang yang serasi antara penggunaan untuk perikehidupan, kegiatan sosial ekonomi dan upaya konservasi; (2) meningkatkan pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan; (3) memperbaiki pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk mendukung kualitas kehidupan; serta (4) meningkatkan pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan. Perumusan kebijakan untuk membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim, untuk tahun 2024, didasari dari berbagai kebijakan, di antaranya sebagai perwujudan dari pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN Tahun 2005–2025, UU No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020–2024, serta peraturan perundangan teknis lainnya. Isu-isu yang masih akan dihadapi pada tahun 2024 dalam Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, serta pemulihan pascapandemi COVID-19, meliputi aktivitas pembangunan yang saat ini masih cenderung menerapkan pemanfaatan sumber daya alam secara tidak berkelanjutan, sehingga berdampak pada semakin turunnya kualitas daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta tingginya emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebagai penyebab perubahan iklim. Dampak perubahan iklim di Indonesia dapat dirasakan dengan semakin meningkatnya frekuensi kejadian bencana hidrometeorologis seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, kenaikan muka air laut, dan gelombang tinggi. Tidak hanya itu, pembangunan yang tidak berkelanjutan juga berkonsekuensi pada meningkatnya pencemaran lingkungan serta ancaman kehilangan keanekaragaman hayati yang mendorong pada timbulnya Tiga Krisis Planet (triple planetary crises) yang berdampak sangat serius terhadap masa depan kehidupan di Bumi akibat tiga masalah utama yang saling terkait, yaitu perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta polusi dan - IV.84 - limbah. Pandemi COVID-19 yang berdampak pada semakin meningkatnya timbulan limbah B3 belum diiringi dengan peningkatan kapasitas pengolahan limbah. Terbatasnya fasilitas pengolahan dan persebarannya yang belum merata di seluruh wilayah di Indonesia menyebabkan sejumlah kasus pencemaran dan penumpukan limbah B3 kerap terjadi. Guna mendukung pemulihan dan transformasi ekonomi pascapandemi COVID-19, kebijakan pembangunan lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim pada tahun 2024 akan memprioritaskan pada
(1)pengurangan dan penanggulangan beban pencemaran untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, terutama penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis pascapandemi COVID-19, dengan strategi (a) upaya peningkatan kualitas udara, air, air laut, dan tutupan lahan sebagai penyangga sistem kehidupan masyarakat; (b) penanganan limbah B3 dan sampah spesifik melalui pembangunan fasilitas pengolahan limbah B3 yang melibatkan kerja sama pemerintah, badan usaha, dan masyarakat meliputi pengolahan limbah B3 medis di tingkat fasyankes dan provinsi serta pengolahan limbah B3 terpadu di wilayah industri; serta (c) optimalisasi pengelolaan keanekaragaman hayati melalui pengurangan ancaman terhadap keanekaragaman hayati dan peningkatan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan di tingkat ekosistem, spesies, dan genetik;
(2)penguatan budaya dan kelembagaan yang bersifat antisipatif, responsif dan adaptif untuk membangun resiliensi berkelanjutan dalam menghadapi bencana dengan kebijakan pada aktivitas pengurangan risiko bencana, perbaikan kualitas penanganan darurat serta pemulihan pascabencana untuk membangun kembali dengan lebih baik, lebih aman dan berkelanjutan, baik yang bersifat seketika (sudden onset disasters) seperti gempa bumi, tsunami, likuefaksi, gerakan tanah, banjir bandang, maupun yang bersifat perlahan (slow onset disasters), seperti kerusakan lingkungan dan kerusakan akibat perubahan iklim. Adapun strategi yang dilakukan meliputi (a) penguatan data, informasi, dan literasi bencana, (b) penguatan sistem, regulasi dan tata kelola bencana, (c) peningkatan sarana prasarana kebencanaan, (d) integrasi kerjasama kebijakan dan penataan ruang berbasis risiko bencana, (e) penguatan penanganan darurat bencana, (f) pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak bencana, dan (g) penguatan sistem mitigasi multi-ancaman bencana terpadu melalui optimalisasi pemasangan peralatan peringatan dini multiancaman bencana serta didukung dengan penguatan kapasitas masyarakat dalam merespons peringatan dini melalui pemahaman masyarakat tentang risiko wilayah, kemampuan monitoring dan evaluasi, kecepatan diseminasi peringatan yang diberikan, dan (ketepatan masyarakat dalam menindaklanjuti peringatan tersebut. Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan kolaborasi membangun ketangguhan bencana, didukung dengan mengembangkan kerangka kerja kolaboratif antara pemerintah, pemerintah daerah dan mitra pembangunan pemerintah, serta memodifikasi konsep program Desa Tangguh Bencana (Destana) menjadi perangkat kolaborasi program-program ketangguhan di tingkat komunitas, keluarga, dan individu yang dijalankan oleh berbagai K/L atau institusi non-pemerintah lainnya. Dalam upaya peningkatan kesiapsiagaan di masa prabencana, strategi akan difokuskan untuk: (i) memperkuat pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat dengan tetap memperkuat kolaborasi multipihak (pentahelix); (ii) menyusun rencana penanggulangan kedaruratan bencana yang dilengkapi dengan rencana kontingensi, lalu didukung Sistem Komando Penanggulangan Darurat Bencana (SKPDB), pelaksanaan gladi dan simulasi, dan strategi lainnya, termasuk protokol turunan yang diperlukan hingga level administrasi terkecil (desa /Rukun Warga (RW) /Rukun Tetangga (RT)); dan (iii) menyusun rancang bangun sistem penanggulangan bencana yang dilengkapi prasarana pengelolaan database dan teknologi informasi kebencanaan agar tepat sasaran, antisipatif, dan fleksibel untuk berbagai ancaman.
(3)peningkatan capaian penurunan emisi dan intensitas emisi GRK dengan fokus penurunan emisi GRK di sektor lahan, industri, dan energi. Seiring meningkatnya capaian penurunan emisi dan intensitas emisi GRK, kebijakan pembangunan rendah karbon bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui transformasi menuju ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan dengan lima strategi utama, yaitu (a) pembangunan energi berkelanjutan yang menekankan pengembangan energi baru terbarukan dan energi efisiensi; (b) pemulihan lahan berkelanjutan, termasuk pemulihan hutan serta pertanian berkelanjutan; (c) pengembangan industri hijau; (d) rendah karbon pesisir dan laut melalui pemulihan ekosistem mangrove; serta (e) penanganan limbah dan penerapan ekonomi sirkular. - IV.85 - 4.1.6.2 Sasaran Prioritas Nasional Sasaran yang akan dicapai pada tahun 2024 dalam rangka membangun lingkungan hidup. Meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim dapat dilihat pada Tabel 4.17. Tabel 4.17 Sasaran, Indikator dan Target PN 6 Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 1 Meningkatnya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 1.1 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) (nilai) 66,55 70,27 71,45 72,42 69,48 69,74 2 Berkurangnya Kerugian Akibat Dampak Bencana dan Bahaya Iklim 2.1 Penurunan potensi kehilangan PDB akibat dampak bencana dan iklim terhadap total PDB (%) N/Aa) 0,37 0,43b) 0,91b) 1,10 1,25 3 Meningkatnya capaian penurunan emisi dan intensitas emisi Gas Rumah Kaca (GRK) terhadap baseline 3.1 Persentase penurunan emisi GRK (%)
a.Kumulatif 24,92 26,44 26,02b) 26,87b) 27,02 27,27
b.Tahunan 11,01 39,55 22,51b) 26,70b) 26,80 27,30 3.2 Persentase penurunan intensitas emisi GRK (%) 20,75 38,01 20,71b) 28,49b) 29,70 31,64 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022 Keterangan: a) belum dilakukan perhitungan; b) angka sementara, Maret 2023 4.1.6.3 Sasaran Program Prioritas Prioritas Nasional Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim terdiri atas 3 (tiga) PP, yaitu (1) Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup,
(2)Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim, dan (3) Pembangunan Rendah Karbon, sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 4.15. Gambar 4.15 Kerangka PN 6 Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Adapun penjabaran dari sasaran, indikator, realisasi dan target PP sebagaimana pada Tabel 4.18. PP Peningk�t•m Kutll tas llngkungan Hidup PP Pening\tatan Kctahan.i,f\ Bencana ddn lklim pp Pembangunan Reooah K•rbon - IV.86 - Tabel 4.18 Sasaran, Indikator dan Target PP dari PN 6 Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 PP 1. Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Meningkatnya kualitas air, kualitas air laut, kualitas udara, serta kualitas tutupan lahan dan ekosistem gambut 1.1 Indeks Kualitas Air (IKA) (nilai) 52,65 53,53 52,82 53,88 55,40 55,50 1.2 Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) (nilai) N/Aa) 68,94 81,04 84,41 60,00 60,50 1.3 Indeks Kualitas Udara (IKU) (nilai) 86,57 87,21 87,36 88,06 84,40 84,50 1.4 Indeks Kualitas Tutupan Lahan dan Ekosistem Gambut (IKL) (nilai) 62,00 59,54 60,72 60,72 64,50 65,50 PP 2. Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim Berkurangnya potensi kehilangan PDB akibat dampak bencana dan bahaya iklim, serta meningkatnya kecepatan penyampaian informasi peringatan dini bencana kepada masyarakat 2.1 Persentase penurunan potensi kehilangan PDB akibat dampak bencana (%) N/A a) 0,08b) 0,09b) 0,10b) 0,10 0,10 2.2 Penurunan potensi kehilangan PDB sektor terdampak bahaya iklim (%) N/Aa) 0,29 0,34b) 0,81b) 1,00 1,15 2.3 Kecepatan penyampaian informasi peringatan dini bencana kepada masyarakat (menit) >5,00 5,00 4,5 3,46 3,50 3,00 PP 3. Pembangunan Rendah Karbon Meningkatnya capaian penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor energi, lahan, limbah, IPPU, serta pesisir dan kelautan (%) 3.1 Penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor energi (%)
a.Kumulatif 4,29 4,87 5,35b) 9,70b) 9,99 10,15
b.Tahunan 9,31 9,39 10,88b) 13,2b) 12,8 11,8 3.2 Penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor lahan (%)
a.Kumulatif 47,00 50,02 33,25b) 34,77b) 36,36 37,79
b.Tahunan 13,39 78,80 50,71b) 53,1b) 58,3 57,2 3.3 Penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor limbah (%)
a.Kumulatif 4.03 4,35 5,03b) 6,53b) 6,78 6,99
b.Tahunan 6,90 7,15 8,93b) 9,3b) 9,4 9,4 - IV.87 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 3.4 Penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor IPPU (%)
a.Kumulatif 5,44 6,03 6,49b) 4,77b) 4,97 5,24
b.Tahunan 11,35 10,66 0,16b) 2,59b) 2,45 2,87 3.5 Penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor pesisir dan kelautan (%)
a.Kumulatif N/Aa) 11,10 10,80b) 6,60b) 6,80 6,90
b.Tahunan 6,30 11,10 10,50b) 6,80b) 7,04 7,30 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022 Keterangan: a) belum dilakukan perhitungan; b) angka sementara, Maret 2023 4.1.6.4 Proyek Prioritas Strategis/Major Project Dalam PN Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim telah direncanakan 2 (dua) MP sebagai langkah konkret dalam pencapaian sasaran yang dirinci berdasarkan urgensi, impact/outcome/output, pelaksana, lokasi, dan indikasi proyek. Selanjutnya, MP tersebut akan dijabarkan pada penjelasan berikut ini MP Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah 83 • Tingginya timbulan limbah 83; Limbah 83 medis meningkat selama pandemi; Minimnya fasilitas pengolahan limbah 83. Kapasitas pengolahan limbah 83 sebesar±26.880 ton; lndeks Kualitas Lingkungan Hidup sebesar 69, 74; Fasilitas pengolahan limbah 83 dari sumber fasyankes sejumlah 18 unit pada tahun 2024; • Fasilitas pengolahan limbah 83 terpadu sebanyak 3 unit pada tahun2024. Fasilitas Pengolahan Limbah 83 Medis: • Tersebardi 18 provinsi antara lain Maluku, Papua, Kalimantan 8arat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, dan lokasi lainnya. Fasilitas Pengolahan Limbah 83 Terpadu: • Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan. PenanggungJawab Proyek: • KemenLHK. Lintas K/lJD: • Kemenkes, Kemenperin, dan Pemda. • Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah 83 dari Fasyankes [AP8N); • Persiapan Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Limbah 83 dan Sampah Spesifik secara Terpadu [AP8N); Kebijakan Pengelolaan Limbah 8ahan 8erbahaya 8eracun (83) di Sektor lndustri [AP8N); 8elanja ModalTanah [AP8D). - IV.88 - 4.1.6.5 Kerangka Regulasi Kebutuhan regulasi pada PN Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim pada tahun 2024 sebagai upaya mendukung penataan regulasi nasional diarahkan untuk mendukung pelaksanaan kerangka regulasi dalam RPJMN Tahun 2020–2024. Rancangan regulasi yang sedang dalam proses persiapan (baik dalam tahap penyusunan kajian, draf regulasi, pembahasan, dan lain sebagainya) sepanjang tahun 2024 adalah erumusan Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Indonesia Pasca 2020 (Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan/IBSAP Post 2020). 4.1.7 Prioritas Nasional 7, Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Pembangunan bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan diarahkan pada upaya mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui perbaikan sistem hukum untuk mendorong kemudahan berusaha dan optimalisasi diplomasi ekonomi melalui penguatan kerja sama bilateral, regional, maupun global, termasuk kerja sama pembangunan internasional. Percepatan transformasi ekonomi juga diadukung dengan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan yang responsif, penguatan pengawasan sistem merit dan netralitas ASN, pemindahan ASN ke IKN, serta fokus pada peningkatan kualitas demokrasi khususnya dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak. 4.1.7.1 Pendahuluan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 merupakan tahun terakhir RPJMN Tahun 2020– 2024 maupun RPJPN Tahun 2005–2025 sehingga, pembangunan Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan (Polhukhankam) tahun 2024 akan tetap diarahkan untuk mewujudkan konsolidasi demokrasi, supremasi hukum dan peningkatan akses terhadap keadilan, birokrasi yang profesional dan netral, optimalisasi kebijakan luar negeri, rasa aman bagi seluruh masyarakat, serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Arah kebijakan tersebut akan difokuskan untuk mendukung tema RKP Tahun 2024, yaitu mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, lebih khusus untuk meningkatkan efektivitas dalam merespons dampak pandemi COVID-19, tetap diperlukan situasi yang kondusif, antara lain melalui penegakan hukum dan penciptaan keamanan (law and order) dalam situasi politik yang stabil, serta peningkatan peran dan kepemimpinan Indonesia, baik di tingkat regional dan global. Selain itu, mengingat tahun 2024 merupakan tahun penutup dari periode RPJMN Tahun 2020–2024, pembangunan nasional akan lebih difokuskan pada percepatan pencapaian target-target akhir jangka menengah yang telah direncanakan. Pada tahun 2024, pembangunan Polhukhankam akan menghadapi beberapa isu strategis. Pada bidang politik dan komunikasi, tahun dimaksud merupakan momentum penting dengan diselenggarakannya Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak pertama di Indonesia pada tahun yang sama. Tantangan-tantangan terkait Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di antaranya adalah pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, produksi dan distribusi logistik di dalam dan luar negeri, kapasitas dan beban kerja Badan MP Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana • Tingginya tingkat risiko dan kerentanan bencana; Kerapatan, Kelengkapan, Jangkauan, dan tntegrast sistem peringatan dini belum optimal. Menurunkan potensikehilangan POB akibat dampak bencana dan bahaya iklim terhadaptotal POB sebesarl,25%; lndeks Kualitas Lingkungan Hidup sebesar 69, 74; Kecepatan penyampaian informasi gempa bumi dan peringatan dini bencana tsunami kepada masyarakat kurang dari 3 men it pada tahun 2024. Tersebarpada38 - Provinsidilndonesia. � • . • PenanggungJawab Proyek: • BMKG, BNPB, Kernen LHK. Lintas K/L/D: Kernen ESOM, BIG, Kemendagri, LPP RRI, dan Pemda. • Layanan lnformasi Gempabumi dan Peringatan Dini Tsunami yang berkualitas (APBN); • Pembangunan A lat Pendeteksi Geser Angin (Windshear) melalui FIR [APBN]; • A lat Pemantauan Kualitas Air Otomatis [APBN); Fasilitasi Penguatan Respons Si stern Peringatan Dini Bencana [APBN]; Belanja ModalTanah [APBO). - IV.89 - Ad-hoc pemilu, pelaksanaan pemilu di luar negeri, pelaksanaan pemilu di provinsi baru, pengawasan kampanye pemilu, integritas penyelenggara pemilu, serta pengawasan pemungutan dan penghitungan suara. Berdasarkan hal tersebut, arah kebijakan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 diarahkan pada penyelenggaraan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan jadwal yang akan diwujudkan melalui strategi (1) pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 oleh KPU RI, (2) pengawasan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak oleh Bawaslu RI,
(3)memastikan terjaminnya ketersediaan dukungan dalam menunjang distribusi dan penyimpanan logistik pemilu, (4) pemanfaatan sistem informasi teknologi kepemiluan,
(5)meningkatkan kapasitas dan kualitas penyelenggara dan pengawas pemilu,
(6)meningkatkan pengawasan pemilu partisipatif dari masyarakat, serta (7) diseminasi dan sosialisasi informasi kepemiluan kepada seluruh masyarakat dengan memanfaatkan berbagai media dan strategi komunikasi yang efektif. Isu tingginya biaya politik dan maraknya korupsi masih menjadi persoalan yang berdampak pada lemahnya kapasitas lembaga demokrasi di Indonesia. Sementara itu, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai salah satu pilar demokrasi dan berfungsi sebagai kontrol sosial masih menghadapi masalah kesenjangan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan, khususnya antara tingkat nasional dan daerah, serta belum adanya pendanaan berkelanjutan. Untuk menjawab tantangan tersebut, arah kebijakan yang ditetapkan, yaitu pembangunan kebebasan dan kesetaraan serta kapasitas lembaga demokrasi yang substansial melalui (1) bantuan keuangan kepada partai politik didukung dengan penguatan demokrasi internal, transparansi, dan akuntabilitas partai politik;
(2)penguatan pendidikan politik, khususnya generasi muda; serta (3) peningkatan kapasitas dan kualitas Ormas. Pada bidang komunikasi masih terdapat beberapa isu strategis, antara lain kualitas konten dan pemanfaatan akses informasi yang belum optimal; talenta digital yang masih membutuhkan peningkatan untuk mendukung transformasi digital sebagai strategi kunci transformasi ekonomi Indonesia; serta peran dan fungsi lembaga independen bidang komunikasi dan informasi yang belum cukup kuat. Pembangunan bidang komunikasi diarahkan pada peningkatan kualitas komunikasi publik yang dilakukan dengan strategi
(1)pengintegrasian tata kelola informasi dan komunikasi publik di kementerian/lembaga/daerah (K/L/D); (2) penyusunan dan implementasi strategi komunikasi publik terkait kebijakan pemerintah yang mampu menjangkau daerah Terluar, Terdepan, Tertinggal, dan Transmigrasi (4T) dan mengoptimalkan penggunaan media pemerintah; (3) penyediaan konten dan akses informasi publik secara merata dan berkeadilan, terutama di wilayah 4T; (4) peningkatan kualitas SDM bidang komunikasi dan informatika serta optimalisasi pendidikan dan pelatihan talenta digital; (5) peningkatan literasi TIK masyarakat; serta (6) penguatan peran lembaga independen bidang kominfo dan kapasitas SDM media dan jurnalis. Pada bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional, Indonesia akan dihadapkan pada dinamika geopolitik yang semakin fluktuatif serta persaingan pengaruh dan benturan kepentingan antarnegara yang dapat berdampak pada pembangunan nasional. Guna menghadapi tantangan tersebut, beberapa isu strategis yang akan dikedepankan pada tahun 2024, di antaranya (1) penguatan diplomasi ekonomi secara total guna mendorong transformasi ekonomi melalui penguatan kerja sama bilateral, regional dan global; (2) penguatan peran dan kepemimpinan Indonesia, seperti melalui ASEAN Outlook on the Indo-Pacific serta berbagai prakarsa pada forum kawasan; (3) pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai respons meningkatnya potensi ancaman, baik akibat konflik internal/antarnegara, bencana, kejahatan lintas negara, tuntutan hukum, maupun permasalahan keimigrasian; (4) penguatan integritas dan keamanan NKRI melalui penyelesaian perundingan perbatasan; (5) pemanfaatan potensi strategis kerja sama pembangunan internasional untuk merespons berbagai tantangan dan krisis di tingkat global yang saling berkaitan antara lain perubahan iklim, krisis pangan, energi, dan kemanusiaan melalui penguatan multilateralisme; (6) peningkatan efektivitas kerja sama pembangunan untuk lebih mempercepat upaya pencapaian TPB/SDGs; (7) penguatan posisi Indonesia sebagai emerging provider dengan mengedepankan Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular (KSST) dan Kemitraan Multi-Pihak sebagai bentuk signature diplomacy; dan
(8)penguatan diplomasi publik Indonesia yang masih belum terintegrasi. Arah kebijakan di bidang kebijakan luar negeri pada tahun 2024 akan difokuskan pada
(1)peningkatan peran kepemimpinan Indonesia di tingkat forum regional dan global;
(2)penguatan kebijakan pelindungan WNI di luar negeri, khususnya dalam rangka penanganan dan pencegahan kasus seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), jerat hukuman mati, isu keimigrasian dan ketenagakerjaan, keamanan ABK, serta kasus online scam; (3) intensifikasi perundingan penyelesaian penetapan batas wilayah; (4) peningkatan citra positif Indonesia di dunia internasional; dan (5) penguatan peran sebagai prominent player di global south melalui KSST, termasuk kolaborasi kerja sama triangular dengan dual - IV.90 - role countries (penyedia keahlian dan penerima manfaat) lainnya; serta (6) penguatan dan sinergi pemberian hibah dengan manfaat ekonomi. Strategi di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional pada tahun 2024 meliputi (1) peningkatan peran dan kepemimpinan Indonesia di kawasan, di antaranya melalui agenda setting pada penyusunan ASEAN Post-2025 dan kontribusi aktif pada forum kawasan (ASEAN, IORA, APEC, MGS, PIF, dan lainnya) guna mengantisipasi dinamika kawasan dan menguatkan hubungan bilateral dengan negara anggota; (2) optimalisasi akses dan perluasan pasar melalui diplomasi ekonomi (termasuk penguatan konektivitas regional, pemetaan pasar serta komoditas potensial dan unggulan, dan BUMN Go Global);
(3)penguatan infrastruktur diplomasi, seperti reformatting data economic intelligence serta dialog sinergi antara pusat dan perwakilan RI; (4) optimalisasi kebijakan preventif dan penyelesaian kasus, pemutakhiran data WNI di luar negeri, serta penguatan sistem pelindungan seperti Portal Peduli WNI; (5) intensifikasi perundingan penyelesaian perbatasan dengan negara prioritas; (6) dukungan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di luar negeri; (7) penguatan kerja sama pembangunan internasional termasuk KSST di sektor strategis seperti perubahan iklim, krisis pangan, energi, dan kemanusiaan; (8) penguatan kepemimpinan Indonesia di berbagai forum dan organisasi internasional antara lain pencalonan pada Dewan HAM PBB 2024–2026 dan keketuaan pada Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki dan Australia (MIKTA) 2023–2024; (9) penguatan peran dalam pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta menjaga kesinambungan kepemimpinan Indonesia dalam diplomasi perdamaian dan keamanan internasional salah satunya melalui kontribusi dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian (MPP) PBB. Selain itu, kerja sama pembangunan internasional akan terus diperkuat untuk mendorong transformasi ekonomi melalui (1) penguatan pemberian hibah yang efektif; (2) peningkatan partisipasi aktor nonpemerintah dalam kerja sama pembangunan internasional termasuk KSST melalui pendekatan kemitraan multi-pihak (KMP); dan (3) penyusunan Grand Design Diplomasi Publik. Pada bidang hukum beberapa isu strategis tahun 2024 di antaranya adalah (1) masih dijumpai kondisi hiper regulasi serta tata kelola dari aspek kelembagaan yang belum optimal dan pembaruan substansi hukum yang belum selesai; (2) masih tingginya fenomena overcrowding di berbagai Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan; (3) belum optimalnya implementasi restorative justice; (4) belum maksimalnya integrasi dan pemanfaatan data antar APH dalam penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), (5) belum terbangunnya ekosistem pelaksanaan eksekusi perdata yang terpadu; (6) belum optimalnya integrasi database rekam jejak hakim dalam rangka penguatan pengawasan dan peningkatan integritas hakim; (7) masih maraknya tindak pidana korupsi diantaranya korupsi suap dan gratifikasi hingga konflik kepentingan antara politisi, pejabat publik, dan pelaku usaha dan lembaga penegak hukum; serta
(8)penyelesaian pelanggaran HAM berat yang belum tuntas, standar HAM pada dunia bisnis yang belum sepenuhnya terimplementasi dan akses masyarakat atas keadilan yang belum optimal. Dalam mendukung pelaksanaan pembangunan bidang hukum untuk mewujudkan supremasi hukum dan peningkatan akses terhadap keadilan, arah kebijakan difokuskan melalui pelaksanaan program prioritas di antaranya (1) perbaikan tata kelola pembentukan regulasi melalui pembentukan lembaga pengelola regulasi dan pembaruan substansi hukum; (2) perbaikan sistem peradilan melalui penguatan kelembagaan eksekusi putusan perdata, penguatan kerangka regulasi penerapan keadilan restoratif sebagai upaya pembaharuan sistem peradilan pidana, penguatan dukungan teknologi dan informasi di bidang hukum dan peradilan dalam kerangka SPPT-TI, serta peningkatan integritas hakim;
(3)penguatan sistem anti korupsi melalui strategi nasional pencegahan korupsi dan optimalisasi pemulihan dan pengelolaan aset; dan (4) perluasan jangkauan akses terhadap keadilan melalui peningkatan kualitas dan kuantitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat, serta pemenuhan layanan perlindungan dan pemulihan bagi saksi dan korban tindak pidana, khususnya kelompok rentan. Strategi tahun 2024 pada bidang hukum antara lain (1) penguatan database dan sistem informasi dalam tata kelola pembentukan regulasi, peningkatan kualitas dan kuantitas SDM dibidang peraturan perundang-undangan dan percepatan pembaruan substansi hukum peninggalan kolonial; (2) perluasan implementasi digital signature dalam proses pertukaran data dan simpul SPPT-TI di seluruh wilayah; (3) pelaksanaan integrasi database rekam jejak hakim; (4) perbaikan tata kelola eksekusi perdata di lembaga peradilan dan dukungan K/L terkait untuk mewujudkan ekosistem pelaksanaan eksekusi perdata yang terpadu;
(5)penguatan pencegahan korupsi melalui pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2023–2024 dengan penambahan aksi Penguatan Partai Politik, Penataan Aset Pusat; (6) perluasan akses terhadap keadilan, termasuk bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, peningkatan kualitas, kuantitas Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan pemberdayaan hukum masyarakat, perlindungan hak-hak saksi dan korban, serta - IV.91 - pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat; serta (7) penanganan perkara PHPU Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden. Pada bidang aparatur negara dan transformasi birokrasi, beberapa isu strategis tahun 2024 antara lain (1) penerapan platform tunggal manajemen ASN, (2) penerapan manajemen penghargaan berbasis kinerja, (3) pelanggaran netralitas ASN dan sistem merit dalam manajemen ASN berpotensi meningkat pada Pemilu dan Pemilihan Serentak, (4) belum terintegrasinya layanan publik prioritas pada portal pelayanan publik nasional,
(5)penguatan pengawasan masyarakat atas pelayanan publik, (6) percepatan integrasi SPBE, (7) penyusunan rencana induk SPBE, (8) reformasi birokrasi yang belum berdampak pada pembangunan nasional, serta (9) sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi (SRIKANDI) belum dapat diintegrasikan dengan aplikasi existing di K/L/D. Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, dilakukan perbaikan tata kelola dan birokrasi. Arah kebijakan yang dilakukan tahun 2024 di antaranya (1) transformasi manajemen SDM aparatur melalui penguatan budaya kerja dan employer branding, percepatan peningkatan kapasitas SDM aparatur, peningkatan kinerja dan sistem penghargaan, pengembangan talenta dan karier, percepatan transformasi digital manajemen ASN, serta perancangan jabatan, perencanaan dan pengadaan SDM aparatur;
(2)transformasi pelayanan publik melalui implementasi pelayanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi, penguatan pengawasan masyarakat atas kinerja pelayanan publik, dan penguatan ekosistem inovasi; (3) penataan kelembagaan dan proses bisnis melalui penataan kelembagaan dan proses bisnis yang efektif dan penerapan SPBE terintegrasi; dan (4) penguatan pelaksanaan RB dan akuntabilitas kinerja pembangunan. Strategi perbaikan tata kelola dan birokrasi pada tahun 2024, antara lain (1) penerapan platform tunggal digital ekosistem manajemen ASN, (2) penerapan kebijakan manajemen penghargaan ASN berbasis kinerja, (3) pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak, (4) penyelesaian pengaduan atas dugaan pelanggaran sistem merit, (5) integrasi layanan pada portal pelayanan publik (e-services), (6) pengaduan pelayanan publik yang diselesaikan, (7) koordinasi percepatan implementasi kebijakan SPBE, (8) koordinasi percepatan reformasi birokrasi, dan (9) percepatan implementasi SRIKANDI di K/L/D. Pada bidang pertahanan dan keamanan, beberapa isu strategis tahun 2024 di antaranya adalah antisipasi ketegangan berlarut dari konflik global, pembangunan sistem pertahanan dan sistem keamanan cerdas di Ibu Kota Nusantara, digitalisasi layanan kepolisian, pengamanan penyelenggaraan pemilu, peningkatan upaya pencegahan dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika, penguatan ekosistem keamanan siber, kegiatan operasi intelijen dan kontra intelijen penanganan terorisme dan separatisme/konflik serta deradikalisme, dan penggunaan teknologi informasi pada sistem peringatan dini keamanan laut dalam penyelenggaraan keamanan laut termasuk di Laut Natuna. Dalam mendukung pelaksanaan perwujudan pembangunan bidang pertahanan dan keamanan, arah kebijakan difokuskan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional yang diwujudkan melalui (1) penguatan keamanan dalam negeri berbasis pembangunan keamanan insani; (2) penguatan kemampuan pertahanan yang dibarengi Confidence Building Measures (CBM) melalui penajaman prioritas pengadaan alutsista dengan mempertimbangkan kapasitas dan pemeliharaan, mengutamakan produksi dalam negeri dan peningkatan profesionalitas, serta kesejahteraan prajurit; (3) penguatan keamanan laut melalui peningkatan kemampuan kapasitas peringatan dini terpadu, dan penguatan kemampuan kapasitas operasi melalui koordinasi pada patroli bersama; (4) penguatan keamanan, ketertiban masyarakat melalui pelayanan kepolisian yang humanis dan berbasis teknologi; serta (5) penguatan keamanan, ketahanan siber melalui peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM serta penguatan infrastruktur keamanan siber. Strategi tahun 2024 pada bidang pertahanan dan keamanan, antara lain (1) penguatan kemampuan pertahanan; (2) pembangunan sistem pertahanan dan sistem keamanan cerdas di Ibu Kota Nusantara; (3) percepatan digitalisasi pelayanan kepolisian; (4) penguatan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di masyarakat dan penguatan lembaga rehabilitasi;
(5)penguatan keamanan dan ketahanan siber; (6) kerja sama penanggulangan terorisme, pengamanan persiapan dan pelaksanaan pemilu; serta (7) penguatan kapasitas penegakan keamanan laut dan pengamanan wilayah laut Natuna. - IV.92 - 4.1.7.2 Sasaran Prioritas Nasional Pada tahun 2024, sasaran yang akan diwujudkan dalam rangka memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik melalui lima sasaran, di antaranya
(1)terwujudnya demokrasi yang terkonsolidasi, terpeliharanya kebebasan, menguatnya kapasitas lembaga-lembaga demokrasi, dan terjaganya kesetaraan warga negara secara optimal; (2) optimalnya kebijakan luar negeri; (3) meningkatkan penegakan hukum nasional yang mantap; (4) meningkatnya kualitas pelayanan publik; dan (5) terjaganya keutuhan wilayah NKRI, sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 4.19. Tabel 4.19 Sasaran, Indikator, dan Target PN 7 Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 1 Terwujudnya Demokrasi yang Terkonsolidasi, Terpeliharanya Kebebasan, Menguatnya Kapasitas Lembaga-Lembaga Demokrasi, dan Terjaganya Kesetaraan Warga Negara secara Optimal 1.1 Indeks Demokrasi Indonesia (IDI)1) (nilai) 74,92 73,66 78,12 78,92a) 79,25 79,58 1.2 Tingkat Kepercayaan Masyarakat terhadap Konten dan Akses Informasi Publik terkait Kebijakan dan Program Prioritas Pemerintah2) (%) 69,43 70,4 77,23 79,71 78 81 2 Optimalnya Kebijakan Luar Negeri 2.1 Indeks Pengaruh dan Peran Indonesia di Dunia Internasional3) (nilai) 95,20 96,58 112,06 4,98b) 4,88b) 4,88b) 3 Meningkatnya Penegakan Hukum Nasional yang Mantap 3.1 Indeks Pembangunan Hukum (nilai) 0,62 0,54 0,60 0,56c) 0,57c) 0,58d) 4 Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik 4.1 Indeks Pelayanan Publik (nilai)4) 3,63 3,84 3,79 3,93 3,90e) 4,00e) 5 Terjaganya Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 5.1 Persentase Luas Wilayah NKRI yang Dapat Dijaga Keutuhannya (%)5) 100 100 100 100 100 100 Sumber: 1) BPS, 2) Kemenkominfo, 3) Kemenlu, 4) Kemen PANRB, 5) Kemenhan Keterangan: a) realisasi IDI 2022, merupakan target 2022 disebabkan masih dalam proses penghitungan; b) Indeks Peran dan Pengaruh Indonesia tahun 2022–2024 mengalami penyempurnaan formulasi penghitungan dengan konversi indeks berdasarkan skala guna mencerminkan tingkatan peran dan pengaruh dalam indeks, c) Realisasi tahun 2022 merupakan prognosa capaian. Penghitungan IPH pada tahun 2020 dan tahun-tahun berikutnya dilakukan dengan menggunakan metode pengumpulan data dan penghitungan, kerangka berpikir melalui pilar, variabel dan indikator yang baru dan berbeda dengan IPH pada tahun 2015–2019 sehingga tidak dapat dibandingkan dengan nilai capaian IPH 20l9. penghitungan nilai Indeks Pembangunan Hukum (IPH) 2021 dilakukan pada tahun 2022, d) penghitungan nilai IPH dilakukan pada T+1, sehingga penghitungan nilai IPH 2022 akan dilakukan pada tahun 2023, penghitungan nilai IPH 2023 akan dilakukan pada tahun 2024, dan penghitungan nilai IPH, 2024 akan dilakukan pada tahun 2025; e) akan dikonfirmasi langsung dengan Kemen PANRB. 4.1.7.3 Sasaran Program Prioritas Strategi penyelesaian isu strategis dalam pencapaian sasaran PN Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik dilakukan melalui lima PP, yaitu
(1)konsolidasi demokrasi, (2) optimalisasi kebijakan luar negeri, (3) penegakan hukum nasional, (4) reformasi birokrasi dan tata kelola, serta (5) menjaga stabilitas keamanan nasional, sebagaimana pada Gambar 4.16. - IV.93 - Gambar 4.16 Kerangka PN 7 Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Sasaran, indikator, dan target PP pada PN Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik dapat dilihat pada Tabel 4.20. Tabel 4.20 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 7 Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 PP 1. Konsolidasi Demokrasi Terwujudnya Stabilitas Politik yang Kondusif serta Komunikasi Publik yang Efektif, Integratif, dan Partisipatif 1.1 IDI Aspek Kapasitas Lembaga Demokrasi (nilai) 78,73 75,66 75,67 79,31a) 81,51 83,71 1.2 IDI Aspek Kebebasan (nilai) 77,20 79,40 79,72 75,90a) 74,21 72,53 1.3 IDI Aspek Kesetaraan (nilai) 70,71 67,85 78,86 81,08a) 81,51 81,94 1.4 Jumlah Regulasi/Kebijakan Tata Kelola Informasi dan Komunikasi Publik di Pusat dan Daerah yang Terintegrasi Sesuai Asas- asas Keterbukaan Informasi Publik (dokumen) 3 6 2 3 5 11 PP 2. Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri Meningkatnya Efektivitas Diplomasi dan Pemanfaatan Kerja Sama Pembangunan Internasional 2.1 Jumlah Forum yang Dipimpin oleh Indonesia pada Tingkat Regional dan Multilateral (forum) 8 20 48 45 14 16 2.2 Indeks Citra Indonesia di Dunia Internasional (nilai) 3,78 3,82 3,98 4,06 3,95 4,00 2.3 Indeks Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri (nilai) 89,91b) 88,35 92,61 94,86 91,00 92,00 PP 3. Penegakan Hukum Nasional Meningkatnya Penegakan dan Pelayanan Hukum serta Akses terhadap Keadilan 3.1 Indeks Perilaku Anti Korupsi (nilai) 3,70 3,84 3,88 3,93 4,09 4,14 PP Konsolida�1 Oernokra)i PP Opttmalis,ui s:;� Kt!bijakan l.uar Neg,, i l'P Penegakan Hukum Nasion.el PP Rcformasi B'rokrasi dan Tat• Kelola PP Men1aga S1ab1l1ta> Keamanc1n Nasional - IV.94 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 PP 4. Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik melalui perbaikan Tata Kelola dan Birokrasi 4.1 Indeks Pelayanan Publik (nilai) 4.1.1 Kementerian/Lembaga 3,83 4,00 4,00 4,13 4,10 4,20 4.1.2 Provinsi 3,36 3,70 3,88 4,07 3,90 4,00 4.1.3 Kabupaten/Kota 3,42 3,65 3,27 3,60 3,70 3,80 PP 5. Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional Terjaganya Stabilitas Pertahanan dan Keamanan 5.1 Indeks Kekuatan Militer (nilai) 0,28 0,26 0,22 0,22 0,21 0,20 5.2 Indeks Terorisme Global (nilai) 5,07 4,63 5,5 5,5 4,29 4,24 5.3 Persentase Orang yang Merasa Aman Berjalan Sendirian di Area Tempat Tinggalnya (%)d) 53,32 62,80 62,80d) 62,80d) >60 >60 5.4 Indeks Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (nilai) 4,23c) 4,23 3,91 3,71 3,30 3,40 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Keterangan: a) realisasi IDI 2022, merupakan target 2022 disebabkan masih dalam proses penghitungan; b) data baseline 20l9 menggunakan metode perhitungan lama; c) indikator nasional yang sesuai dengan indikator global untuk SDGs; d) data tahun 2020 4.1.7.4 Proyek Prioritas Strategis/Major Project Dalam PN Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik telah disusun dua MP sebagai langkah konkret dalam pencapaian sasaran yang dirinci berdasarkan urgensi, impact/outcome/output, instansi pelaksana, lokasi, dan indikasi proyek di bawah ini - IV.95 - 4.1.7.5 Kerangka Regulasi Kebutuhan regulasi pada PN Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik pada tahun 2024 sebagai upaya mendukung penataan regulasi nasional diarahkan untuk mendukung pelaksanaan kerangka regulasi dalam RPJMN Tahun 2020–2024, yang meliputi
(1)Rancangan regulasi yang diarahkan masuk dalam Prolegnas/Progsun Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden Tahun 2024, terdiri dari (a) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; (b) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional; dan (c) Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah.
(2)Rancangan regulasi yang sedang dalam proses persiapan (baik dalam tahap penyusunan kajian, draf regulasi, pembahasan, dan lain sebagainya) sepanjang tahun 2024, terdiri dari (a) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; MP Penguatan NSOC-SOC dan Pembentukan 121 CSIRT • Terwujudnya sistem proteksi yang lebih agile melalui pengembangan sistem dan infrastruktur perangkat intelijen siber sebanyak 8 unit; • Terwujudnya kapabilitas bersama (para pemangku kepentingan) yaitu sebanyak 165 orang yang mengikuti pelatihan pengembangan kapasitas SOM keamanan siber pada tahun 2024; Meningkatnya kemampuan bertahan secara proaktif yang meliputi 5.758 orang lulusan National Cyber Exercise Drill Test dan Program Som To Defense untuk SOM pengelola keamanan siber sektor IIKN serta 3 unit prasarana bidang pertahanan dan keamanan siber; • Terwujudnya sistem keamanan siber integratif antara pusat dan daerah yang meliputi 42 lembaga pada tahun 2024; • Meningkatnya postur keamanan dan ketahanan siber (cyber security and resilience) meliputi 66 operasi dan 911 perkara yang ditangani. Pusat dan Oaerah • Oigitalisasi telah menjadi gaya hidup serta mainstream kehidupan saat ini dengan pengguna internet 64% di Indonesia; • Tingginya ancaman dan serangan siber ke sektor pemerintah belum diikuti dengan kerja sama keamanan siber yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah; Keterbatasan SOM dibidang teknologi dan keamanan siber menjadi salah satu tentangan Indonesia membutuhkan 600.000 Talenta Digital tahun 2030; Belum ada mekanisme integrau dan shoring data serta informasi terkait serangan siber antara stakeholder terkait; Belum adanya strategi pertahanan dan keamanan nasional dalam menghadapi siber. Penanggung jawab Proyek: • BSSN Lintas K/L/0: BIN, Polri, Kemenhan TNI, Kejaksaan RI Tim Tanggap lnsiden Siber {CSIRT) pada Sektor Pemerintah yang tcrcglstrasi [APBN); Tim Tanggap lnsiden Siber {CSIRT) pada Sektor Pemerintah Oaerah yang teregistrasi [APBN); Penguatan Operasi lntelijen Siber [APBN); Penanganan Tindak Pidana Siber [APBN); Penanganan Perkara Siber [APBN); • Siber [APBN). MP Penguatan Keamanan Laut di Natuna • Adanya eskalasl ketegangan di Natuna • Maslh adanya rlslko perompakan kekerasan, dan tindak kejahatan di laut; Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUFF); Transnational Crimes; serta lemahnya slstem pengelolaan pengamanan navigasl. • Tldak adanya pelanggaran yurldiksl di wllayah laut Natuna; Meningkatnya kapasitas operasl keamanan laut di wilayah laut Natuna; • Terwujudnya pembangunan Pangkalan Keamanan Laut di Pulau Setokok pada tahun 2024. Kota Batam, Kepulauan Rlau Pen•nccunc J•w•b proyek Bakamla Pembangunan Pangkalan Setokok [APBN) - IV.96 - (b) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri; (c) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; (d) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; (e) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten; (f) Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha; (g) Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Benda Bergerak; dan (h) Rancangan Peraturan Presiden tentang Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. 4.2 Pendanaan Prioritas Nasional Pendanaan Prioritas Nasional RKP Tahun 2024 diarahkan pada pencapaian sasaran dan penuntasan Prioritas Pembangunan periode tahun 2020–2024, dalam rangka mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan penekanan pada pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional atau Major Project tahun 2024. Tahun 2024 merupakan periode yang sangat menentukan penyelesaian target RPJMN Tahun 2020–2024. Untuk itu, dengan ketersediaan anggaran yang terbatas, pemerintah berupaya seoptimal mungkin menargetkan sasaran PN dalam RKP Tahun 2024 dengan fokus pada penyelesaian prioritas. Prioritas yang dilaksanakan termasuk juga pembangunan Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dengan anggaran yang cukup signifikan. Tahun 2024 juga menjadi tahun politik, dengan dilaksanakannya Pemilu Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak. Dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan, maka penentuan kegiatan/proyek prioritas harus lebih tajam dan selektif, dan mempertimbangkan kesiapan dan kapasitas pelaksanaan, serta memastikan daya ungkit dan fungsionalitas dari pelaksanaan kegiatan/proyek. Pencapaian tersebut menjadi barometer penting untuk memastikan sasaran utama pembangunan dapat menjadi basis pembangunan pada periode berikutnya. Pendanaan PN pada RKP Tahun 2024 difokuskan dalam delapan arah kebijakan, yakni percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas; pembangunan rendah karbon dan transisi energi; pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan; revitalisasi industri dan penguatan riset terapan; penguatan daya saing usaha; percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara; serta pelaksanaan Pemilu 2024. Tabel 4.21 Alokasi pada Prioritas Nasional Tahun 2024 No. Prioritas Nasional Indikasi Pendanaan (Rp. Triliun) 1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan 44,2 2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan 44,9 3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing 245,1