1.Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
2.Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan Pengawasan Intern yang wajib dipedomani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
3.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
4.Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Piagam Pengawasan Intern adalah dokumen formal yang menyatakan visi, misi, tujuan, kewenangan, kedudukan dan tanggung jawab inspektorat utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang merupakan penegasan komitmen dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan para pemangku kepentingan terhadap arti pentingnya fungsi Pengawasan Intern atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
5.Sistem Pengawasan Berbasis Elektronik adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, profesional, berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah dengan berbasis data elektronik.
6.Pemantauan dan Evaluasi adalah pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
7.Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
8.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
2.Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1572) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2024 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Œ SUHARSO MONOARFA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ѽ ASEP N MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PIAGAM PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL PIAGAM PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Jalan Taman Suropati Nomor 2, Jakarta 10310 Telepon (+6221) 31936207, 3905650; Faksimile (+6221) 3145374 www.bappenas.go.id A. FORMAT PIAGAM PENGAWASAN INTERN PIAGAM PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
1.Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan dan secara operasional telah dilaksanakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan berfokus untuk meningkatkan dan melindungi nilai organisasi.
2.Pengawasan Intern membantu Menteri PPN/Kepala Bappenas mencapai tujuannya dengan cara menggunakan pendekatan yang sistematis untuk menilai dan meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, pengendalian intern, dan kapabilitas Pengawasan Intern.
3.Inspektorat Utama adalah unsur pembantu Menteri PPN/Kepala Bappenas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, dengan tugas melaksanakan Pengawasan Intern dengan menjalankan peran asurans dan konsultasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian PPN/Bappenas, yang menjunjung tinggi nilai-nilai dasar dalam standar audit yang berlaku untuk APIP dan kode etik yang berlaku untuk Kementerian PPN/Bappenas.
4.Visi Inspektorat Utama adalah menjadi penasihat terpercaya yang independen, visioner, unggul, inovatif, komunikatif, dan berintegritas untuk mendukung terwujudnya visi/misi Kementerian PPN/Bappenas.
5.Inspektorat Utama diberi kewenangan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk mengakses secara penuh, bebas, dan tidak dibatasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap sistem informasi, seluruh informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personel pada unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Utama serta kewenangan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran piagam ini.
6.Pimpinan instansi pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang mendorong perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, melalui:
a.penegakan integritas dan nilai etika;
b.komitmen terhadap kompetensi;
c.kepemimpinan yang kondusif;
d.pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e.pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f.penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
g.perwujudan peran aparat Pengawasan Intern pemerintah yang efektif; dan
h.hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait.
7.Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi serta kewenangan Inspektorat Utama, maka:
a.Inspektorat Utama senantiasa dilibatkan dalam pembahasan isu-isu strategis organisasi termasuk pengoptimalan dalam pemanfaatan teknologi informasi;
b.Inspektorat Utama mengembangkan dan melaksanakan sistem pengawasan berbasis elektronik (e-audit) dengan dukungan aplikasi dan database yang terintegrasi pada unit kerja;
c.Inspektorat Utama mendapatkan alokasi sumber daya yang profesional, ditandai dengan sumber daya manusia yang terlatih atau tersertifikasi sesuai dengan peran dan layanan APIP; dan
d.Program kerja pengawasan tahunan Inspektorat Utama disahkan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
8.Piagam Pengawasan Intern ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Piagam Pengawasan Intern ini dapat direviu dan diperbarui secara berkala untuk dilihat kesesuaiannya dan apabila diperlukan maka akan dilakukan perubahan dan/atau penyempurnaan guna menjamin keselarasan dengan praktik- praktik terbaik di bidang Pengawasan Intern, perubahan lingkungan organisasi, dan perkembangan praktik-praktik penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas.
9.Piagam Pengawasan Intern ini dapat dijadikan dasar bagi Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk mengevaluasi kegiatan Inspektorat Utama. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal ................................... INSPEKTUR UTAMA, ................................................................ Disahkan Oleh MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL, ................................................................................. B. PENJELASAN PIAGAM PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
1.PENDAHULUAN
a.Piagam Pengawasan lntern merupakan dokumen formal yang menyatakan tujuan, kewenangan, kedudukan, dan tanggung jawab kegiatan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Utama, yang merupakan penegasan komitmen dari Menteri PPN/Kepala Bappenas dan para pemangku kepentingan terhadap arti pentingnya fungsi Pengawasan Intern atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.
b.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan Pengawasan Intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah, Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat provinsi/kabupaten/kota, dan Unit Pengawasan Intern pada badan hukum pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.MAKSUD DAN TUJUAN PIAGAM PENGAWASAN INTERN
a.Piagam Pengawasan Intern ini disusun sebagai pedoman Inspektorat Utama untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya secara kompeten, independen, objektif, efisien, efektif dan akuntabel sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan.
b.Piagam Pengawasan Intern Kementerian PPN/Bappenas bertujuan agar Menteri PPN/Kepala Bappenas dan jajarannya dapat mengetahui visi, misi, tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab Inspektorat Utama sehingga tugas dan fungsi Inspektorat Utama dapat berjalan dengan semestinya, terutama dalam hal mengakses informasi.
3.VISI DAN MISI INSPEKTORAT UTAMA
a.Visi Inspektorat Utama adalah menjadi penasihat terpercaya yang independen, visioner, unggul, inovatif, komunikatif, dan berintegritas untuk mendukung terwujudnya visi/misi Kementerian PPN/Bappenas.
b.Misi Inspektorat Utama adalah: 1) mengembangkan manajemen risiko untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi; 2) meningkatkan tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas; 3) meningkatkan pengendalian intern pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas; dan 4) meningkatkan kapabilitas Pengawasan Intern di Kementerian PPN/Bappenas.
4.KEDUDUKAN DAN PERAN INSPEKTORAT UTAMA
a.Inspektorat Utama adalah unsur pengawas intern Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
b.Struktur dan kedudukan Inspektorat Utama adalah sebagai berikut: 1) Struktur organisasi inspektorat harus dibentuk sesuai beban kerja; 2) Unit kerja Inspektorat Utama dipimpin oleh seorang Inspektur Utama; 3) Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengangkatan dan pemberhentian aparatur sipil negara; 4) Inspektur Utama bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas; 5) Inspektorat Utama terdiri atas 2 (dua) inspektorat bidang dan 1 (satu) bagian program dan tata usaha yang bertanggung jawab secara langsung kepada Inspektur Utama; dan 6) Kelompok jabatan fungsional auditor, kelompok jabatan fungsional perencana, dan jabatan fungsional lainnya bertanggung jawab secara langsung kepada Inspektur Utama/Inspektur Bidang.
5.INDEPENDENSI DAN OBJEKTIVITAS
a.Kegiatan Pengawasan Intern harus terbebas dari, tetapi tidak terbatas pada benturan kepentingan dan segala bentuk intervensi dari pihak lainnya dari berbagai pihak yang mempengaruhi independensi dan objektivitas dalam menentukan ruang lingkup, objek, prosedur dan teknik, frekuensi, waktu pelaksanaan, dan isi laporan Pengawasan Intern, termasuk pembatasan akses terhadap catatan, personel, properti, informasi, data, dan pembatasan sumber daya.
b.Auditor harus menunjukkan objektivitas profesional yang tinggi dalam mendapatkan, mengevaluasi, dan mengomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang diawasi.
c.Auditor harus membuat penilaian yang seimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau pihak lain dalam membuat simpulan penilaian.
d.Auditor wajib mengungkapkan setiap pelemahan atas independensi dan objektivitas yang dialami kepada tim secara berjenjang dalam setiap penugasan.
e.Tim Pengawasan Intern wajib melakukan supervisi secara berjenjang dan melaporkan setiap pelemahan independensi dan objektivitas yang terjadi kepada pimpinan Inspektorat Utama.
f.Dalam hal pimpinan Inspektorat Utama memiliki atau diperkirakan memiliki peran dan/atau tanggung jawab di luar tugas dan fungsi Pengawasan Intern, harus disusun mekanisme pengendalian untuk membatasi pelemahan independensi dan objektivitas, misalnya penjabaran kewenangan dan tugas yang diampu adalah dalam rangka melaksanakan pendampingan dan pengendalian risiko.
g.Dalam hal pimpinan Inspektorat Utama ditugaskan merangkap jabatan di unit kerja yang lain, maka kegiatan audit atas unit kerja lain tersebut dilakukan oleh pihak eksternal untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
6.TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN INSPEKTORAT UTAMA Tujuan penyelenggaraan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Utama adalah dapat berperan secara efektif dalam:
a.memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas;
b.memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko dan pengendalian dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas; dan
c.meningkatkan tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, maka lingkup pengawasan Inspektorat Utama meliputi:
a.audit aspek keuangan;
b.audit kinerja atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas, yang mencakup audit operasional atas pengelolaan keuangan negara dan audit kinerja atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas;
c.audit dengan tujuan tertentu atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas;
d.reviu atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas, antara lain: 1) reviu atas laporan keuangan; 2) reviu atas laporan kinerja; 3) reviu atas rencana kerja dan anggaran/usulan revisi rencana kerja dan anggaran Kementerian PPN/Bappenas; 4) reviu atas penyerapan anggaran dan pengadaan barang dan/atau jasa; 5) reviu atas rencana kebutuhan barang milik negara; dan 6) reviu lainnya terkait penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas.
e.evaluasi atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas, antara lain: 1) evaluasi atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah unit kerja Kementerian PPN/Bappenas; 2) evaluasi program reformasi dan birokrasi; 3) evaluasi atas sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kementerian PPN/Bappenas; 4) penjaminan kualitas atas penilaian mandiri tingkat maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Kementerian PPN/Bappenas; dan 5) evaluasi lainnya terkait penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas.
f.melakukan pemantauan/monitoring atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas;
g.melakukan pemberian jasa advis/konsultansi/pendampingan dalam rangka memberikan peringatan dini, tanpa mengambil alih tanggung jawab manajemen, mencakup antara lain fasilitasi, asistensi, sosialisasi dan edukasi atas tata kelola, efektivitas manajemen risiko, dan pengendalian intern;
h.melaksanakan pendampingan terhadap unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas dalam: 1) pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan; 2) pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 3) kegiatan strategis/prioritas Kementerian PPN/Bappenas; dan 4) koordinasi lainnya dengan APIP lainnya, aparat penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi, maupun pihak terkait lainnya.
i.memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, APIP lainnya, aparat penegak hukum, maupun pihak terkait lainnya;
j.melakukan evaluasi hasil pengawasan/pemeriksaan; dan/atau
k.mengoordinasikan pemantauan dan penilaian penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan/pemeriksaan auditor eksternal.
7.TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT UTAMA Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, lnspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan Pengawasan Intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian PPN/Bappenas. Dalam melaksanakan tugas, lnspektorat utama menyelenggarakan fungsi:
a.penyusunan kebijakan teknis Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
b.pelaksanaan Pengawasan Intern di Kementerian PPN/Bappenas terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri PPN/Kepala Bappenas;
d.penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
e.pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
f.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas. Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektorat Utama menjunjung tinggi nilai-nilai dasar yang dianut oleh Kementerian PPN/Bappenas sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian PPN/Bappenas serta Kode Etik Auditor Kementerian PPN/Bappenas.
8.TANGGUNG JAWAB INSPEKTORAT UTAMA Dalam penyelenggaraan fungsi Pengawasan Intern, Inspektorat Utama bertanggung jawab untuk:
a.menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan kebijakan pengawasan dan program kerja pengawasan tahunan berbasis risiko;
b.melakukan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat;
c.menyampaikan laporan hasil pengawasan dan laporan berkala aktivitas pelaksanaan fungsi Pengawasan Intern kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas;
d.menjamin kecukupan, ketersediaan sumber daya pengawasan serta mengembangkan dan melaksanakan sistem pengawasan berbasis elektronik; dan
e.mengembangkan dan meningkatkan profesionalitas auditor, kualitas proses pengawasan, dan kualitas hasil Pengawasan Intern secara terus menerus dengan mengacu pada standar audit yang berlaku.
9.KEWENANGAN INSPEKTORAT UTAMA Untuk dapat memenuhi tujuan dan lingkup Pengawasan Intern secara memadai, lnspektorat utama diberi kewenangan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk:
a.mengakses secara penuh, bebas, dan tidak dibatasi terhadap seluruh data dan/atau informasi yang bersumber dari sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personel pada seluruh entitas di Kementerian PPN/Bappenas yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Utama;
b.mendapatkan hasil penilaian risiko dari setiap unit kerja sebagai dasar untuk menyusun program kerja pengawasan tahunan berbasis risiko;
c.melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat pada unit kerja yang menjadi objek pengawasan, pegawai lain, dan pihak ketiga yang diperlukan;
d.menyampaikan laporan dan melakukan konsultasi dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas dan berkoordinasi dengan pimpinan lainnya;
e.melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal;
f.mengalokasikan sumber daya Inspektorat Utama serta menetapkan frekuensi, objek, dan lingkup Pengawasan Intern;
g.menerapkan teknik-teknik yang diperlukan untuk memenuhi tujuan Pengawasan Intern; dan
h.menggunakan tenaga yang kompeten di bidangnya dari luar Inspektorat Utama baik dari internal maupun eksternal Kementerian PPN/Bappenas. Dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Inspektorat Utama, seluruh pejabat di setiap level unit kerja wajib memberikan komitmen dan dukungan. lnspektorat Utama dalam menjalankan kewenangannya harus berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh selama pelaksanaan tugas dan tidak menggunakan informasi untuk kepentingan pribadi atau untuk tujuan apapun yang bertentangan dengan hukum dan/atau merugikan tujuan yang sah dan etis yang ditetapkan oleh organisasi. Seluruh catatan, dokumentasi, dan informasi yang diperoleh Inspektorat Utama digunakan semata-mata untuk pelaksanaan Pengawasan Intern. Inspektur Utama bertanggung jawab dan akuntabel dalam menjaga kerahasiaan informasi dan menjaga keutuhan dokumen yang diperoleh. Setiap permasalahan yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Inspektorat Utama, akan dilaporkan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk penyelesaian. Selanjutnya, apabila terdapat indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Inspektur Utama dan/atau pegawai di lingkungan Inspektorat Utama, maka penanganan Iebih lanjut dilakukan sesuai Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian PPN/Bappenas serta Kode Etik Auditor Kementerian PPN/Bappenas.
10.LARANGAN DALAM PENGAWASAN INTERN Dalam penyelenggaraan Pengawasan Intern, Inspektur Utama, Inspektur Bidang dan pelaksana tugas Pengawasan Intern dilarang:
a.mengambil alih tanggung jawab pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja lainnya;
b.mengambil keputusan atas penetapan suatu kegiatan pengendalian atau rencana tindak pengendalian risiko unit kerja lainnya;
c.melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang merupakan tugas jabatan dalam tahun sebelumnya;
d.melakukan pengawasan di luar ruang lingkup yang ditetapkan dalam surat tugas; dan
e.menggunakan data dan/atau informasi yang sifatnya rahasia untuk kepentingan pribadi atau golongan yang akan merusak nama baik organisasi.
11.PELAKSANA TUGAS PENGAWASAN INTERN Pengawasan Intern dilakukan oleh pejabat fungsional auditor dan/atau pejabat fungsional perencana, dapat dibantu oleh pejabat, pegawai dan/atau pihak eksternal Kementerian PPN/Bappenas yang ditunjuk oleh Inspektur Utama dan Inspektur Bidang.
12.PRINSIP DASAR, KODE ETIK DAN STANDAR AUDIT Piagam Pengawasan Intern mensyaratkan bahwa auditor dalam melaksanakan pekerjaannya harus senantiasa mengacu pada:
a.Prinsip dasar, standar audit intern pemerintah indonesia, dan kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi yaitu Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia.
b.Kode etik dan kode perilaku pegawai Kementerian PPN/Bappenas.
13.PERSYARATAN AUDITOR DALAM UNIT KERJA INSPEKTORAT UTAMA Persyaratan Auditor Inspektorat Utama meliputi:
a.memenuhi sertifikasi auditor dan persyaratan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jabatan fungsional auditor;
b.memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan objektif dalam pelaksanaan tugasnya;
c.memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya;
d.memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;
e.memiliki pengalaman yang memadai dalam proses bisnis Kementerian PPN/Bappenas;
f.wajib mematuhi standar audit Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia;
g.wajib menjaga kerahasiaan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengawasan Intern kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang- undangan;
h.memahami prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pengendalian intern pemerintah, dan manajemen risiko; dan
i.bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus.
14.LARANGAN PERANGKAPAN TUGAS DAN JABATAN AUDITOR
a.Auditor lnspektorat Utama tidak boleh terlibat langsung melaksanakan operasional kegiatan yang diaudit atau terlibat dalam kegiatan lain yang dapat mengganggu penilaian independensi dan objektivitas auditor.
b.Auditor Inspektorat Utama dilarang melakukan kegiatan asurans dan konsultasi pada unit kerja atau program, kegiatan, atau fungsi tertentu suatu unit kerja yang sama dalam kurun waktu sekurang-kurangnya satu tahun.
15.PERENCANAAN PENGAWASAN INTERN
a.Inspektur Utama menyusun rencana Pengawasan Intern tahunan dan mengomunikasikannya dengan pejabat pimpinan tinggi madya serta meminta persetujuan dari Menteri PPN/Kepala Bappenas.
b.Rencana Pengawasan Intern tahunan disusun berdasarkan prioritas unit kerja yang dapat diawasi yang dihasilkan dari metode berbasis risiko, termasuk masukan dari pejabat pimpinan tinggi madya dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.
c.Inspektur Utama melakukan reviu dan penyesuaian rencana Pengawasan Intern tahunan yang diperlukan untuk merespon perubahan proses bisnis Kementerian PPN/Bappenas, risiko, operasi, program, sistem, dan pengendalian intern serta mendokumentasikan penyesuaian rencana pengawasan tahunan tersebut dalam laporan kinerja.
16.PELAPORAN DAN PEMAPARAN
a.Inspektur Utama melaporkan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
b.Dalam hal tertentu yang mendesak, Inspektur Utama segera melaporkan tugas Pengawasan Intern kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
c.Inspektur Utama memaparkan hasil Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas kepada pejabat pimpinan tinggi madya terkait paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
17.HUBUNGAN KERJA DAN KOORDINASI Untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi Pengawasan Intern, Inspektorat Utama perlu menjalin kerja sama dan koordinasi dengan unit kerja (selaku objek pengawasan), Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/aparat pengawasan ekstern lainnya, APIP lainnya, aparat penegak hukum, Ombudsman, pihak terkait lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a.Inspektorat Utama dengan unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas 1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi Pengawasan Intern, maka hubungan antara Inspektorat Utama dengan unit kerja Kementerian PPN/Bappenas adalah: a) antara auditor dan auditan; atau b) hubungan kemitraan antara konsultan dengan penerima layanan (Inspektorat Utama menjadi mitra pendamping unit kerja). 2) Dalam setiap penugasan (baik penugasan asurans maupun konsultasi), unit kerja harus memberikan dan menyajikan informasi yang relevan dengan ruang lingkup penugasan. 3) Unit Kerja harus menindaklanjuti setiap rekomendasi pengawasan yang diberikan oleh Inspektorat Utama dan melaporkan tindak lanjut beserta status atas setiap rekomendasi pengawasan kepada Inspektorat Utama sesuai dengan prosedur yang berlaku.
b.Inspektorat Utama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/aparat pengawasan ekstern lainnya 1) Inspektorat Utama menjadi mitra pendamping bagi Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/aparat pengawasan ekstern lainnya selama pelaksanaan penugasan, baik sebagai penyedia data/informasi maupun pada saat pembahasan temuan pemeriksaan/pengawasan. 2) Inspektorat Utama dapat berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengurangi duplikasi dengan lingkup penugasan Inspektorat Utama. 3) Tindak lanjut dan status atas setiap rekomendasi pemeriksaan/pengawasan yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/aparat pengawasan ekstern lainnya merupakan bahan pengawasan dan penilaian bagi Inspektorat Utama terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas. 4) Inspektorat Utama menjadi mitra kerja bagi instansi pembina penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan manajemen risiko pembangunan nasional dalam rangka membangun dan meningkatkan pengendalian intern pemerintah serta manajemen risiko yang meliputi: a) Penerapan pedoman teknis penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional; b) Sosialisasi; c) Pendidikan dan pelatihan; d) Pembimbingan dan konsultasi; dan e) Peningkatan kompetensi auditor APIP. 5) Inspektorat Utama harus menggunakan peraturan- peraturan pada bidang jabatan fungsional auditor yang dikeluarkan oleh instansi pembina jabatan fungsional auditor.
c.Inspektorat Utama dengan APIP lainnya, aparat penegak hukum, Ombudsman, dan pihak terkait lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku 1) Inspektorat Utama wajib menggunakan kebijakan dan peraturan-peraturan pada bidang pengawasan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam menentukan arah kebijakan dan program kerja pengawasan tahunan Inspektorat Utama. 2) Berpartisipasi dalam rapat-rapat koordinasi pada bidang pengawasan yang diselenggarakan oleh instansi yang berwenang termasuk asosiasi profesi. 3) Koordinasi pelaporan, baik yang bersifat laporan periodik maupun laporan hasil pengawasan.
18.PROGRAM PENJAMINAN KUALITAS
a.Inspektorat Utama merancang, mengembangkan, dan menjaga program penjaminan kualitas untuk mereviu kesesuaian kegiatan Pengawasan Intern dengan definisi, standar audit, dan kode etik Pengawasan Intern.
b.Program penjaminan kualitas harus mencakup penilaian intern dan ekstern.
c.Hasil program penjaminan kualitas disampaikan secara berkala kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
19.PENILAIAN BERKALA
a.Inspektur Utama harus menilai apakah tujuan, wewenang, dan tanggung jawab yang didefinisikan dalam piagam ini tetap memadai dalam kegiatan Pengawasan Intern secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
b.Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
20.PENUTUP Piagam Pengawasan Intern mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila diperlukan maka akan dilakukan perubahan dan/atau penyempurnaan guna menjamin keselarasan dengan praktik- praktik terbaik di bidang Pengawasan Intern, perubahan lingkungan organisasi, dan perkembangan praktik-praktik penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah. MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL ttd. SUHARSO MONOARFA