Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2026 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL ttd. RACHMAT PAMBUDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2026 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 346 Salinan sesuai dengan aslinya LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2027 PROGRAM KERJA PRIORITAS NASIONAL RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2027 - i - DAFTAR ISI DAFTAR ISI ........................................................................................... i DAFTAR GAMBAR................................................................................ iv DAFTAR TABEL ................................................................................... vi BAB I PROGRAM KERJA PRIORITAS NASIONAL ................................... 1 1.1 Gambaran Umum Program Kerja Prioritas Nasional ......................... 1 1.2 Ringkasan 8 Klaster PKPN................................................................ 2 1.3 Ringkasan Strategi Pembiayaan ....................................................... 3 1.3.1 Prinsip Kebijakan Fiskal yang Terjaga ..................................... 3 1.3.2 Optimalisasi Aset dan Pendapatan Negara ............................... 4 1.3.3 Efisiensi dan Efektivitas Belanja Negara .................................. 4 1.3.4 Sinergi dan Inovasi Pembiayaan .............................................. 4 BAB II KERANGKA PIKIR PROGRAM KERJA PRIORITAS NASIONAL DALAM DOKUMEN PERENCANAAN ....................................................... 5 2.1 Keterpaduan Program Kerja Prioritas Pembangunan dalam Mencapai Trisula Pembangunan ...................................................................... 5 2.2 Kerangka Pikir Program Kerja Prioritas Nasional dalam RKP Tahun 2027 ................................................................................................ 6 2.3 Keterhubungan PKPN dengan Fokus dan Prioritas Pembangunan .... 7 BAB III DELAPAN KLASTER PROGRAM KERJA PRIORITAS NASIONAL 10 3.1 Klaster Kedaulatan Pangan ............................................................ 10 3.1.1 5.000 Kampung Nelayan Merah Putih ................................... 10 3.1.2 4.582 Kapal Ikan Modern ...................................................... 12 3.1.3 40.000 Lokasi Budidaya Ikan Darat Tematik ......................... 13 3.1.4 Revitalisasi Tambak Nila Salin 14.090 Ha di Pantura ............ 15 3.1.5 Modeling dan Replikasi 2.000 Ha Tambak Udang Terintegrasi ........................................................................................... 17 3.1.6 2.000 Ha Kawasan Sentra Industri Garam Nasional .............. 18 3.1.7 Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi ....................... 20 3.1.8 Pengembangan Kawasan Perkebunan (Sawit, Tebu, Kakao, Kelapa, Kopi, Jambu Mete, Rempah) ................................... 21 3.1.9 Peningkatan Produksi Daging, Susu, dan Telur..................... 28 3.2 Klaster Kemandirian Energi dan Air ............................................... 29 3.2.1 Mandatori Biodiesel 50 (B50) ................................................ 29 3.2.2 Mandatori Bioetanol 20 (E20) ................................................ 31 3.2.3 Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GW .... 33 3.2.4 Implementasi Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) ........ 34 3.2.5 Konversi 6 Juta Unit Motor BBM ke Motor Listrik ................. 36 3.2.6 Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) untuk 1 Juta Sambungan Rumah (SR) ..................................................... 38 3.2.7 Peningkatan Lifting Minyak dan Gas Bumi ............................ 40 - ii - 3.2.8 10 Small Scale Green Modular Refinery and 6 Storage (Deployable Mass Model) ...................................................... 42 3.2.9 Eksplorasi 10 Blok Migas Baru ............................................. 43 3.2.10 Elektrifikasi 10.000 Desa .................................................... 45 3.2.11 Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).............. 47 3.2.12 PLTA Skala Besar Terintegrasi............................................. 48 3.2.13 Kompor Listrik untuk 2-5 Juta Rumah Tangga ................... 50 3.2.14 Optimalisasi 45.000 Sumur Minyak Masyarakat ................. 51 3.2.15 Optimalisasi Lifting di 13.824 Sumur Tua ........................... 53 3.2.16 Swasembada Air ................................................................. 54 3.3 Klaster Pendidikan ......................................................................... 56 3.3.1 Makan Bergizi Gratis (MBG) Anak Sekolah ............................ 57 3.3.2 Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah .......... 58 3.3.3 Bantuan Perlengkapan Sekolah ............................................. 59 3.3.4 500 Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) ............................... 60 3.3.5 Studio Guru .......................................................................... 62 3.3.6 Digitalisasi Pendidikan (2 Juta Papan Interaktif Digital) ........ 63 3.3.7 20 Sekolah Garuda Baru, 20 Sekolah Garuda Transformasi .. 65 3.3.8 500 Sekolah Rakyat .............................................................. 66 3.3.9 10 Universitas Baru: Medical University berbasis STEMM ..... 68 3.3.10 500.000 Lulusan SMK Go Global ........................................... 69 3.3.11 Akademi Olahraga Nasional dan Pusat Pelatihan Nasional... 71 3.3.12 Peningkatan Kesejahteraan Guru, Transfer Langsung Tunjangan ......................................................................... 72 3.3.13 Pelindungan Anak di Ruang Digital melalui PP Tunas.......... 74 3.4 Klaster Kesehatan .......................................................................... 75 3.4.1 Makan Bergizi Gratis (MBG) Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita .................................................................................. 76 3.4.2 66 Rumah Sakit Upgrade ...................................................... 78 3.4.3 Pemeriksaan Kesehatan Gratis.............................................. 79 3.4.4 Penuntasan Tuberkulosis ..................................................... 81 3.5 Klaster Hilirisasi dan Industrialisasi ............................................... 82 3.5.1 Hilirisasi Industri Strategis (18 Proyek) ................................. 83 3.5.2 Mobil Nasional ...................................................................... 84 3.5.3 Motor Nasional...................................................................... 86 3.5.4 Ekosistem Industri Kedirgantaraan ....................................... 87 3.5.5 Pengembangan Industri Semikonduktor................................ 89 3.6 Klaster Infrastruktur, Perumahan, dan Ketahanan Bencana .......... 90 3.6.1 Giant Sea Wall ...................................................................... 91 3.6.2 Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera ...... 92 3.6.3 Gerakan ASRI (Gentengisasi, Pengendalian Sampah, Penghijauan) ....................................................................... 95 3.6.4 Tiga Juta Rumah: 1 Juta Rumah Baru & 2 Juta Renovasi Rumah .............................................................................. 100 3.6.5 Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional ...................... 101 3.7 Klaster Ekonomi Kerakyatan dan Desa......................................... 104 - iii - 3.7.1 Pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ........................................................................... 105 3.7.2 Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) ...................................................................... 107 3.8 Klaster Penurunan Kemiskinan .................................................... 109 3.8.1 PRO-KESRA Bantuan Sosial Terintegrasi ............................ 109 3.8.2 PRO-KESRA untuk 10 Juta Penduduk Berusaha dan Bekerja ......................................................................................... 112 3.9 Fondasi 8 Klaster PKPN ................................................................ 114 3.9.1 Pusat Data Nasional ........................................................... 114 3.9.2 Pemberantasan Judi Online ................................................ 116 3.9.3 Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)....................................................... 118 3.9.4 Pemberantasan Penyelundupan .......................................... 120 BAB IV STRATEGI PEMBIAYAAN ....................................................... 123 4.1 Disiplin Fiskal .............................................................................. 123 4.2 Efisiensi Belanja Tahun Anggaran 2025 ....................................... 123 4.3 Optimalisasi Aset Negara.............................................................. 123 4.4 Optimalisasi Pendapatan Negara .................................................. 124 4.5 Danantara sebagai Pengelola Investasi Strategis ........................... 124 - iv - DAFTAR GAMBAR Gambar 2.1 Keterpaduan PKPN dalam Mencapai Sasaran Pembangunan .... 5 Gambar 2.2 Kerangka Pikir Program Kerja Prioritas Nasional dalam RKP Tahun 2027 ............................................................................. 6 Gambar 3.1 Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih ....................... 11 Gambar 3.2 Modernisasi Kapal Ikan .......................................................... 12 Gambar 3.3 Pengembangan Budi Daya Ikan Darat Tematik ...................... 14 Gambar 3.4 Revitalisasi Tambak Nila Salin 14.090 Ha di Pantura ............. 15 Gambar 3.5 Modeling Tambak Udang Terintegrasi .................................... 17 Gambar 3.6 2.000 Hektare Kawasan Sentra Industri Garam Nasional ....... 19 Gambar 3.7 Ekstensifikasi Lahan Garam Seluas 616 hektare .................... 19 Gambar 3.8 Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi ........................ 20 Gambar 3.9 Pengembangan Kawasan Kelapa Sawit ................................... 22 Gambar 3.10 Pengembangan Kawasan Tebu ............................................. 23 Gambar 3.11 Pengembangan Kawasan Kelapa, Kopi, Kakao, dan Jambu Mete ..................................................................................... 25 Gambar 3.12 Rempah (Lada dan Pala) ....................................................... 26 Gambar 3.13 Lokasi Pelaksanaan Pengembangan Kawasan Rempah (Lada dan Pala) .............................................................................. 27 Gambar 3.14 Peningkatan Produksi Daging, Susu, dan Telur .................... 28 Gambar 3.15 Mandatori Biodiesel 50 (B50) ............................................... 30 Gambar 3.16 Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GW ... 33 Gambar 3.17 Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM)............................. 35 Gambar 3.18 Konversi 6 Juta Unit Motor BBM ke Motor Listrik ................ 37 Gambar 3.19 Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) untuk 1 Juta Sambungan Rumah (SR) ...................................................... 38 Gambar 3.20 Lokasi Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) untuk 1 Juta Sambungan Rumah (SR) .............................................. 39 Gambar 3.21 Peningkatan Lifting Minyak dan Gas Bumi ........................... 40 Gambar 3.22 Lokasi Peningkatan Lifting Minyak dan Gas Bumi ................ 41 Gambar 3.23 Eksplorasi 10 Blok Migas Baru ............................................ 44 Gambar 3.24 Elektrifikasi 10.000 Desa ..................................................... 45 Gambar 3.25 Lokasi Pelaksanaan Elektrifikasi 10.000 Desa ...................... 46 Gambar 3.26 Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) .............. 47 Gambar 3.27 PLTA Skala Besar Terintegrasi ............................................. 49 - v - Gambar 3.28 Kompor Listrik untuk 2-5 Juta Rumah Tangga .................... 50 Gambar 3.29 Lokasi Pelaksanaan Optimalisasi 45.000 Sumur Minyak Masyarakat .......................................................................... 52 Gambar 3.30 Swasembada Air .................................................................. 55 Gambar 3.31 Rancangan Awal SUG Baru Bulungan .................................. 65 Gambar 3.32 Capaian Sekolah Unggul Garuda Sampai dengan April 2026 66 Gambar 3.33 Sekolah Rakyat ................................................................... 67 Gambar 3.34 Lokasi Sekolah Rakyat ......................................................... 67 Gambar 3.35 Ilustrasi Akademi Olahraga Nasional dan Pusat Pelatihan Nasional ............................................................................... 71 Gambar 3.36 Rumah Sakit Upgrade .......................................................... 78 Gambar 3.37 Pemeriksaan Kesehatan Gratis ............................................. 79 Gambar 3.38 Capaian Pemeriksaan Kesehatan Gratis Per Lokasi Tahun 2025 .................................................................................... 80 Gambar 3.39 Mobil Nasional ..................................................................... 84 Gambar 3.40 Lokasi Pelaksanaan Program Mobil Nasional ........................ 85 Gambar 3.41 Motor Nasional ..................................................................... 86 Gambar 3.42 Ekosistem Industri Kedirgantaraan ...................................... 87 Gambar 3.43 Giant Sea Wall ..................................................................... 91 Gambar 3.44 Lokasi Pelaksanaan Giant Sea Wall ...................................... 92 Gambar 3.45 Bencana Sumatera ............................................................... 93 Gambar 3.46 Pengendalian Sampah Terpadu ............................................ 96 Gambar 3.47 Capaian Kinerja Layanan Penumpang hingga Triwulan I 2026 .................................................................................. 103 Gambar 3.48 Capaian Kinerja Layanan Barang hingga Triwulan I 2026 .. 103 Gambar 3.49 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ............... 105 Gambar 3.50 Sebaran KDKMP dengan Pembangunan Gerai dan Gudang yang Telah Selesai .............................................................. 106 Gambar 3.51 Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) ....................................................... 107 Gambar 3.52 PRO-KESRA Bantuan Sosial Terintegrasi ........................... 110 Gambar 3.53 Sebaran Kemiskinan di Indonesia ...................................... 110 Gambar 3.54 PRO-KESRA untuk 10 Juta Penduduk Berusaha dan Bekerja .............................................................................. 113 Gambar 3.55 Angka Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba ....................... 119 Gambar 3.56 Pemberantasan Penyelundupan ......................................... 121 - vi - DAFTAR TABEL Tabel 2.1 Keterhubungan PKPN dengan Fokus dan Prioritas Pembangunan ... 7 Tabel 3.1 Indikasi Target Program Kampung Nelayan Merah Putih ............ 11 Tabel 3.2 Indikasi Kebutuhan Investasi Program KampungNelayan Merah Putih ............................................................................... 12 Tabel 3.3 Indikasi Target 4.582 Kapal Ikan Modern ................................... 13 Tabel 3.4 Indikasi Kebutuhan Investasi 4.582 Kapal Ikan Modern ............. 13 Tabel 3.5 Indikasi Target 40.000 Lokasi Budi Daya Ikan Darat Tematik .... 15 Tabel 3.6 Indikasi Kebutuhan Investasi 40.000 Lokasi Budi Daya Ikan Darat Tematik ............................................................................ 15 Tabel 3.7 Indikasi Target Revitalisasi Tambak Nila Salin 14.000 di Pantura ...................................................................................... 16 Tabel 3.8 Indikasi Kebutuhan Investasi Revitalisasi Tambak Nila Salin 14.000 di Pantura ...................................................................... 17 Tabel 3.9 Indikasi Target Program Modeling dan Replikasi 2.000 Ha Tambak Udang Terintegrasi........................................................ 18 Tabel 3.10 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Modeling dan Replikasi 2.000 Ha Tambak Udang Terintegrasi ...................................... 18 Tabel 3.11 Indikasi Target Kawasan Sentra Industri Garam Nasional ........ 20 Tabel 3.12 Indikasi Kebutuhan Investasi Kawasan Sentra Industri Garam Nasional ................................................................................... 20 Tabel 3.13 Indikasi Target Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi .. 21 Tabel 3.14 Indikasi Kebutuhan Investasi Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi .............................................................................. 21 Tabel 3.15 Indikasi Target Program Pengembangan Kawasan Kelapa Sawit ........................................................................................ 22 Tabel 3.16 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Pengembangan Kawasan Kelapa Sawit ............................................................................ 23 Tabel 3.17 Indikasi Target Program Pengembangan Kawasan Tebu ........... 24 Tabel 3.18 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Pengembangan Kawasan Tebu ........................................................................................ 24 Tabel 3.19 Indikasi Target Program Pengembangan Kawasan Kelapa, Kopi, Kakao, dan Jambu Mete ........................................................... 25 Tabel 3.20 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Pengembangan Kawasan Kelapa, Kopi, Kakao, dan Jambu Mete ..................................... 26 Tabel 3.21 Indikasi Target Program Pengembangan Kawasan Rempah (Lada dan Pala) ........................................................................ 27 Tabel 3.22 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Pengembangan Kawasan Rempah (Lada dan Pala) ........................................................... 27 Tabel 3.23 Indikasi Target Program Produksi Daging, Susu, dan Telur ...... 29 Tabel 3.24 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Produksi Daging, Susu, dan Telur ................................................................................. 29 - vii - Tabel 3.25 Indikasi Target Program Mandatori Biodiesel (B50) ................... 31 Tabel 3.26 Indikasi Kebutuhan Investasi Mandatori Biodiesel (B50) .......... 31 Tabel 3.27 Indikasi Target Program Mandatori Bioetanol (E20) .................. 32 Tabel 3.28 Indikasi Kebutuhan Investasi Mandatori Bioetanol (E20) .......... 32 Tabel 3.29 Indikasi Target Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GW ......................................................................... 34 Tabel 3.30 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GW ................................................... 34 Tabel 3.31 Indikasi Target Program Implementasi Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) ..................................................................... 36 Tabel 3.32 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Implementasi Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) .............................................. 36 Tabel 3.33 Indikasi Target Program Konversi 6 Juta Unit Motor BBM ke Motor Listrik ............................................................................ 38 Tabel 3.34 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Konversi 6 Juta Unit Motor BBM ke Motor Listrik ..................................................... 38 Tabel 3.35 Indikasi Target Program Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) untuk 1 Juta Sambungan Rumah (SR) ........................ 40 Tabel 3.36 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) untuk 1 Juta Sambungan Rumah (SR) ......... 40 Tabel 3.37 Indikasi Target Program Peningkatan Lifting Minyak dan Gas Bumi ........................................................................................ 42 Tabel 3.38 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Program Peningkatan Lifting Minyak dan Gas Bumi ................................................... 42 Tabel 3.39 Indikasi Target Program 10 Small Scale Green Modular Refinery and 6 Storage (Deployable Mass Model) ..................................... 43 Tabel 3.40 Indikasi Kebutuhan Investasi Program 10 Small Scale Green Modular Refinery and 6 Storage (Deployable Mass Model) .......... 43 Tabel 3.41 Indikasi Target Program Eksplorasi 10 Blok Migas Baru ........... 45 Tabel 3.42 Indikasi Indikasi Kebutuhan Investasi Program Eksplorasi 10 Blok Migas Baru....................................................................... 45 Tabel 3.43 Indikasi Target Program Elektrifikasi 10.000 Desa ................... 46 Tabel 3.44 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Elektrifikasi 10.000 Desa ........................................................................................ 46 Tabel 3.45 Indikasi Target Program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) ........................................................................... 48 Tabel 3.46 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) ................................................... 48 Tabel 3.47 Indikasi Target Program PLTA Skala Besar Terintegrasi ............ 49 Tabel 3.48 Indikasi Kebutuhan Investasi Program PLTA Skala Besar Terintegrasi .............................................................................. 50 Tabel 3.49 Indikasi Target Program Kompor Listrik untuk 2-5 Juta Rumah Tangga ..................................................................................... 51 - viii - Tabel 3.50 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Kompor Listrik untuk 2-5 Juta Rumah Tangga ................................................................. 51 Tabel 3.51 Indikasi Target Program Optimalisasi 45.000 Sumur Minyak Masyarakat .............................................................................. 52 Tabel 3.52 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Optimalisasi 45.000 Sumur Minyak Masyarakat ...................................................... 53 Tabel 3.53 Indikasi Target Program Optimalisasi Lifting di 13.824 Sumur Tua .......................................................................................... 54 Tabel 3.54 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Optimalisasi Lifting di 13.824 Sumur Tua ................................................................... 54 Tabel 3.55 Indikasi Target Program Swasembada Air ................................. 55 Tabel 3.56 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Swasembada Air ........... 56 Tabel 3.57 Indikasi Target Program MBG Anak Sekolah ............................ 58 Tabel 3.58 Indikasi Kebutuhan Investasi Program MBG Anak Sekolah ...... 58 Tabel 3.59 Indikasi Target Program Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah ................................................................... 59 Tabel 3.60 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah .................................................. 59 Tabel 3.61 Indikasi Target Program Bantuan Perlengkapan Sekolah .......... 60 Tabel 3.62 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Bantuan Perlengkapan Sekolah .................................................................................... 60 Tabel 3.63 Indikasi Target Program 500 Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) ........................................................................................ 61 Tabel 3.64 Indikasi Kebutuhan Investasi Program 500 Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) ..................................................................... 61 Tabel 3.65 Indikasi Target Program Studio Guru ....................................... 63 Tabel 3.66 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Studio Guru ................. 63 Tabel 3.67 Indikasi Target Program Digitalisasi Pendidikan (2 Juta Papan Interaktif Digital) ...................................................................... 64 Tabel 3.68 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Digitalisasi Pendidikan (2 Juta Papan Interaktif Digital) ................................................... 64 Tabel 3.69 Indikasi Target Program 20 Sekolah Garuda Baru, 80 Sekolah Garuda Transformasi ............................................................... 66 Tabel 3.70 Indikasi Kebutuhan Investasi Program 20 Sekolah Garuda Baru, 80 Sekolah Garuda Transformasi ............................................. 66 Tabel 3.71 Indikasi Target Program Sekolah Rakyat .................................. 68 Tabel 3.72 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Sekolah Rakyat ............ 68 Tabel 3.73 Indikasi Target Program Universitas Baru: Medical University berbasis STEMM ...................................................................... 69 Tabel 3.74 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Universitas Baru: Medical University berbasis STEMM ...................................................... 69 Tabel 3.75 Indikasi Target Program 500.000 Lulusan SMK Go Global ........ 70 Tabel 3.76 Indikasi Kebutuhan Investasi Program 500.000 Lulusan SMK Go Global.............................................. 71 - ix - Tabel 3.77 Indikasi Target Program Akademi Olahraga Nasional dan Pusat Pelatihan Nasional .......................................................... 72 Tabel 3.78 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Akademi Olahraga Nasional dan Pusat Pelatihan Nasional ....... 72 Tabel 3.79 Indikasi Target Program Peningkatan Kesejahteraan Guru, Transfer Langsung Tunjangan .................................................. 73 Tabel 3.80 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Peningkatan Kesejahteraan Guru, Transfer Langsung Tunjangan ................. 74 Tabel 3.81 Indikasi Target Program Pelindungan Anak di Ruang Digital melalui PP TUNAS .................................................................... 75 Tabel 3.82 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Pelindungan Anak di Ruang Digital melalui PP TUNAS .............................................. 75 Tabel 3.83 Indikasi Target Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita ......................................................... 77 Tabel 3.84 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita ............................. 77 Tabel 3.85 Indikasi Target Program 66 Rumah Sakit Upgrade ................... 79 Tabel 3.86 Indikasi Kebutuhan Investasi Program 66 Rumah Sakit Upgrade ................................................................................... 79 Tabel 3.87 Indikasi Target Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis ........... 80 Tabel 3.88 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis....................................................................................... 81 Tabel 3.89 Indikasi Target Program Penuntasan Tuberkulosis ................... 82 Tabel 3.90 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Penuntasan Tuberkulosis ............................................................................ 82 Tabel 3.91 Indikasi Target Program Hilirisasi Industri Strategis (18 Proyek) .............................................................................. 84 Tabel 3.92 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Hilirisasi Industri Strategis (18 Proyek) ................................................................ 84 Tabel 3.93 Indikasi Target Program Mobil Nasional ................................... 85 Tabel 3.94 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Mobil Nasional ............. 86 Tabel 3.95 Indikasi Target Program Motor Nasional ................................... 87 Tabel 3.96 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Motor Nasional ............. 87 Tabel 3.97 Indikasi Target Program Ekosistem Industri Kedirgantaraan .... 88 Tabel 3.98 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Ekosistem Industri Kedirgantaraan ........................................................................ 88 Tabel 3.99 Indikasi Target Program Pengembangan Industri Semikonduktor ........................................................................ 90 Tabel 3.100 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Pengembangan Industri Semikonduktor ......................................................... 90 Tabel 3.101 Indikasi Target Program Giant Sea Wall.................................. 92 Tabel 3.102 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Giant Sea Wall ........... 92 Tabel 3.103 Lokasi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera ................................................................. 93 - x - Tabel 3.104 Indikasi Target Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera ................................................................. 94 Tabel 3.105 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera.................................. 95 Tabel 3.106 Indikasi Target Program Gerakan ASRI: Penggantian Atap Seng Menjadi Genteng ............................................................ 96 Tabel 3.107 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Gerakan ASRI: Penggantian Atap Seng Menjadi Genteng ................................ 96 Tabel 3.108 Indikasi Target Program Gerakan ASRI: Pengendalian Sampah Terpadu di 514 Kab/Kota ......................................... 98 Tabel 3.109 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Gerakan ASRI: Pengendalian Sampah Terpadu di 514 Kab/Kota .................... 98 Tabel 3.110 Indikasi Target Program Gerakan ASRI: Penghijauan.............. 99 Tabel 3.111 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Gerakan ASRI: Penghijauan ........................................................................... 99 Tabel 3.112 Indikasi Target Program 3 juta Rumah: 1 Juta Rumah Baru & 2 Juta Renovasi Rumah ........................................... 101 Tabel 3.113 Indikasi Kebutuhan Investasi Program 3 Juta Rumah: 1 Juta Rumah Baru & 2 Juta Renovasi Rumah ............................... 101 Tabel 3.114 Indikasi Target Program Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional ............................................................................... 104 Tabel 3.115 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional ............................................... 104 Tabel 3.116 Indikasi Target Program Pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ................................ 106 Tabel 3.117 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).................. 107 Tabel 3.118 Indikasi Target Program Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) .................................. 108 Tabel 3.119 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) ................................................................................ 108 Tabel 3.120 Indikasi Target Program PRO-KESRA Bantuan Sosial Terintegrasi .......................................................................... 111 Tabel 3.121 Indikasi Kebutuhan Investasi Program PRO-KESRA Bantuan Sosial Terintegrasi ................................................................ 112 Tabel 3.122 Indikasi Target Program PRO-KESRA untuk 10 Juta Penduduk Berusaha dan Bekerja ......................................... 114 Tabel 3.123 Indikasi Kebutuhan Investasi Program PRO-KESRA untuk 10 Juta Penduduk Berusaha dan Bekerja ................................. 114 Tabel 3.124 Indikasi Target Program Pusat Data Nasional ....................... 116 Tabel 3.125 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Pusat Data Nasional . 116 Tabel 3.126 Indikasi Target Program Pemberantasan Judi Online ............ 117 Tabel 3.127 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Pemberantasan Judi Online .................................................................................. 118 - xi - Tabel 3.128 Indikasi Target Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ....... 120 Tabel 3.129 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).................................................................... 120 Tabel 3.130 Indikasi Target Program Pemberantasan Penyelundupan ..... 122 Tabel 3.131 Indikasi Kebutuhan Investasi Program Pemberantasan Penyelundupan .................................................................... 122 PKPN terdiri dari delapan klaster prioritas, yaitu Kedaulatan Pangan, Kemandirian Energi dan Air, Pendidikan, Kesehatan, Hilirisasi dan Industrialisasi, Infrastruktur, Perumahan, dan Ketahanan Bencana, Ekonomi Kerakyatan dan Desa, dan Penurunan Kemiskinan, yang ditopang oleh fondasi penguatan tata kelola. PKPN dilaksanakan melalui pembiayaan APBN dan Non-APBN, dengan indikasi kebutuhan pendanaan sebesar Rp9.300 triliun sampai dengan Rp10.300 triliun hingga 2029 dengan kebutuhan 2027 sebesar Rp2.178,2 triliun (dipenuhi dari APBN sebesar Rp625,28 triliun dan Non-APBN sebesar Rp1.552,9 triliun). Adapun pembiayaan utamanya didorong melalui dukungan Danantara dan pembiayaan privat lainnya, dengan APBN sebagai pengungkit investasi. Dengan demikian, PKPN merupakan program investasi cerdas, bukan sekadar belanja pemerintah. Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) merupakan penajaman arah pembangunan dan dimulai dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 agar pelaksanaan pembangunan semakin konkret, terintegrasi, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat. PKPN menjadi instrumen strategis untuk mengonsolidasikan berbagai arahan Presiden, prioritas RPJMN 2025–2029, Proyek Strategis Nasional (PSN) serta kebutuhan pembangunan lintas sektor dan lintas wilayah ke dalam program-program utama yang memiliki daya ungkit besar terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan produktivitas, pemerataan kesejahteraan, dan penguatan kemandirian bangsa. PKPN diarahkan untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi yang lebih fundamental, inklusif, dan berkeadilan. Setiap klaster tidak berdiri sendiri, tetapi saling terhubung dalam satu ekosistem pembangunan: pangan yang mendukung gizi dan stabilitas harga; energi dan air yang menopang industri dan kehidupan masyarakat; pendidikan dan kesehatan yang meningkatkan kualitas SDM; hilirisasi dan industrialisasi yang menciptakan nilai tambah; infrastruktur memperkuat konektivitas dan ketahanan wilayah; ekonomi kerakyatan yang memperluas manfaat pembangunan; serta perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi yang mempercepat penurunan kemiskinan. PKPN juga menegaskan perubahan paradigma pembangunan dari sekadar belanja pemerintah menjadi investasi pembangunan nasional. Pembiayaan program prioritas diarahkan melalui sinergi APBN dan non-APBN, optimalisasi aset negara, peran BUMN dan Danantara, partisipasi swasta, serta inovasi pembiayaan lainnya. Dengan demikian, APBN berperan sebagai pengungkit yang menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus memastikan program prioritas terlaksana secara efektif dan memberi manfaat nyata bagi rakyat. Dengan dukungan tata kelola, digitalisasi, penegakan hukum, ketahanan sosial, serta diplomasi ekonomi, PKPN menjadi kerangka kerja bersama untuk memastikan program pembangunan nasional berjalan lebih fokus, terpadu, dan berorientasi hasil. Pelaksanaan PKPN diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam mempercepat pencapaian sasaran pembangunan tahun 2027 serta 2028 dan 2029; mendukung pertumbuhan ekonomi menuju delapan persen; memperluas penciptaan lapangan kerja; menurunkan kemiskinan; memperkuat daya saing nasional; dan mengantarkan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. 1.2 Ringkasan 8 Klaster PKPN Program Kerja Prioritas Nasional terdiri dari 8 klaster dengan total 60 program yang terdiri dari: Klaster Kedaulatan Pangan
1.5.000 Kampung Nelayan Merah Putih
2.4.582 Kapal Ikan Modern
3.40.000 Lokasi Budidaya Ikan Darat Tematik
4.Revitalisasi Tambak Nila Salin 14.090 Ha di Pantura
5.Modeling dan Replikasi 2.000 Ha Tambak Udang Terintegrasi
6.2.000 Ha Kawasan Sentra Industri Garam Nasional
7.Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi
8.Pengembangan Kawasan Perkebunan (Sawit, Tebu, Kakao, Kelapa, Kopi, Jambu Mete, Rempah)
9.Peningkatan Produksi Daging, Susu, dan Telur Klaster Kemandirian Energi dan Air
10.Mandatori Biodiesel 50 (B50)
11.Mandatori Bioetanol 20 (E20)
12.Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GW
13.Implementasi Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM)
14.Konversi 6 Juta Unit Motor BBM ke Motor Listrik
15.Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) untuk 1 Juta Sambungan Rumah (SR)
16.Peningkatan Lifting Minyak dan Gas Bumi
17.10 Small Scale Green Modular Refinery and 6 Storage (Deployable Mass Model)
18.Eksplorasi 10 Blok Migas Baru
19.Elektrifikasi 10.000 Desa
20.Pengelolaan (Pengolahan) Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)
21.PLTA Skala Besar Terintegrasi
22.Kompor Listrik untuk 2-5 Juta Rumah Tangga
23.Optimalisasi 45.000 Sumur Minyak Masyarakat
24.Optimalisasi Lifting di 13.824 Sumur Tua
25.Swasembada Air Klaster Pendidikan
26.Makan Bergizi Gratis (MBG) Anak Sekolah
27.Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah
28.Bantuan Perlengkapan Sekolah
29.500 Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT)
30.Studio Guru
31.Digitalisasi Pendidikan (2 Juta Papan Interaktif Digital)
32.20 Sekolah Garuda Baru, 80 Sekolah Garuda Transformasi
33.500 Sekolah Rakyat
34.10 Universitas Baru: Medical University berbasis STEMM
35.500.000 Lulusan SMK Go Global
36.Akademi Olahraga Nasional dan Pusat Pelatihan Nasional
37.Peningkatan Kesejahteraan Guru, Transfer Langsung Tunjangan
38.Pelindungan Anak di Ruang Digital melalui PP TUNAS Klaster Kesehatan
39.Makan Bergizi Gratis (MBG) Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
40.66 Rumah Sakit Upgrade
41.Pemeriksaan Kesehatan Gratis
42.Penuntasan Tuberkulosis Klaster Hilirisasi dan Industrialisasi
43.Hilirisasi Industri Strategis (18 Proyek)
44.Mobil Nasional
45.Motor Nasional
46.Ekosistem Industri Kedirgantaraan
47.Pengembangan Industri Semikonduktor Klaster Infrastruktur, Perumahan, dan Ketahanan Bencana
48.Giant Sea Wall
49.Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera
50.Gerakan ASRI (Gentengisasi, Pengendalian Sampah, Penghijauan)
51.3 Juta Rumah: 1 Juta Rumah Baru dan 2 Juta Renovasi Rumah
52.Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional Klaster Ekonomi Kerakyatan dan Desa
53.80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
54.Percepatan Pembangunan Daerah 3T Klaster Penurunan Kemiskinan
55.PRO-KESRA Bantuan Sosial Terintegrasi
56.PRO-KESRA 10 Juta Penduduk Berusaha dan Bekerja Fondasi
57.Pusat Data Nasional
58.Pemberantasan Judi Online
59.Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
60.Pemberantasan Penyelundupan 1.3 Ringkasan Strategi Pembiayaan 1.3.1 Prinsip Kebijakan Fiskal yang Terjaga 1) Kebijakan Fiskal responsif, terarah, dan terukur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inklusif, dan berkelanjutan. 2) Defisit APBN dibatasi maksimal tiga persen PDB terkecuali pada masa krisis. 3) Kebijakan Fiskal Ekspansif dan Terukur kolaboratif, terarah, dan terukur untuk akselerasi pertumbuhan Defisit APBN dibatasi maksimal tiga persen PDB (kecuali krisis) terkecuali pada masa krisis. 4) Rasio utang di bawah 60 persen PDB sesuai Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 5) Bantalan Fiskal untuk antisipasi risiko ketidakpastian dan dinamika perekonomian global. 1.3.2 Optimalisasi Aset dan Pendapatan Negara 1) Peningkatan Pendapatan dari Pengelolaan Aset di antaranya termasuk optimalisasi aset negara (Asset Recovery) dan peningkatan nilai kekayaan negara (balance sheet pemerintah). 2) Optimalisasi Pendapatan Negara melalui penggalian potensi dan perbaikan pengelolaan SDA, implementasi digitalisasi perpajakan, penguatan tata kelola dan penegakan hukum, dan pemberantasan penyelundupan. 1.3.3 Efisiensi dan Efektivitas Belanja Negara 1) Efisiensi APBN TA 2025 sebesar Rp306,2 T (Belanja K/L Rp256,1 triliun dan TKD Rp50,6 triliun) sesuai Inpres No. 1 Tahun 2025. 2) Optimalisasi efisiensi melalui pendekatan Belanja yang lebih berkualitas dan tepat sasaran dalam mendukung program prioritas sesuai arahan Presiden. 3) Efektivitas Program Prioritas (Pro Growth & Pro Welfare) yang berfokus pada upaya mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. 1.3.4 Sinergi dan Inovasi Pembiayaan 1) Pembentukan Danantara sebagai pengelola investasi strategis dalam rangka mendukung pembangunan nasional. 2) Pengelolaan BUMN untuk meningkatkan investasi dan sumber dana lain. 3) Menarik tambahan modal melalui partisipasi investor bersama pemerintah. Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Gambar 2.1 menjelaskan posisi PKPN sebagai instrumen penghubung antara arah pembangunan nasional dan program prioritas yang lebih konkret. Kerangka ini menegaskan bahwa PKPN berfungsi memperkuat konsistensi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan. Gambar 2.1 Keterpaduan PKPN dalam Mencapai Sasaran Pembangunan 2.2 Kerangka Pikir Program Kerja Prioritas Nasional dalam RKP Tahun 2027 Untuk memastikan pelaksanaan pembangunan dengan lebih konkret, RKP Tahun 2027 didetailkan lebih lanjut dalam delapan klaster PKPN sebagai program prioritas. PKPN dirancang agar program-program pemerintah lebih terintegrasi, terukur, dan berdampak untuk mendukung pencapaian sasaran RKP Tahun 2027. Gambar 2.2 Kerangka Pikir Program Kerja Prioritas Nasional dalam RKP Tahun 2027 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Gambar 2.2 memperlihatkan bahwa penyusunan PKPN dilakukan melalui pendekatan yang terstruktur dengan menempatkan program prioritas dalam satu kesatuan kerangka pembangunan nasional. Pendekatan ini memastikan bahwa setiap program yang diidentifikasi tidak hanya dilihat dari sisi sektoral, tetapi juga dari kontribusinya terhadap pencapaian prioritas nasional, penguatan keterpaduan lintas K/L, dukungan kewilayahan, serta potensi pembiayaan. Dengan cara ini, PKPN menjadi alat bantu strategis untuk memilih agenda pembangunan yang paling relevan, berdampak, dan siap dikawal dalam dokumen perencanaan tahunan maupun penganggaran. 2.3 Keterhubungan PKPN dengan Fokus dan Prioritas Pembangunan Tabel 2.1 Keterhubungan PKPN dengan Fokus dan Prioritas Pembangunan Program Kerja Prioritas Nasional Fokus Pembangunan Prioritas Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita FP: Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, Dan Inovasi Prioritas Nasional 4 Makan Bergizi Gratis (MBG) Anak Sekolah Revitalisasi sarana dan prasarana sekolah dan madrasah yang berkualitas 20 Sekolah Garuda Baru, 80 Sekolah Garuda Transformasi 500 Sekolah Rakyat 66 Rumah Sakit Upgrade Pemeriksaan Kesehatan Gratis Penuntasan Tuberkolosis Digitalisasi Pendidikan (2 Juta Papan Interaktif Digital) Studio Guru Bantuan Perlengkapan Sekolah SMK Go Global 10 Universitas Baru: Medical University berbasis STEMM Akademi Olahraga Nasional dan Pusat Pelatihan Nasional 500 Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) Peningkatan Kesejahteraan Guru, Transfer Langsung Tunjangan Pelindungan Anak di Ruang Digital melalui PP TUNAS PRO-KESRA Bantuan Sosial Terintegrasi FP: Stimulus Untuk Produktivitas dan Daya Beli Masyarakat Prioritas Nasional 6 PRO-KESRA 10 Juta Penduduk Berusaha dan Bekerja Pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Gerakan ASRI: Penggantian Atap Seng Menjadi Genteng Program Kerja Prioritas Nasional Fokus Pembangunan Prioritas Nasional Program 3 juta Rumah: 1 Juta Rumah Baru dan 2 Juta Renovasi Rumah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera Prioritas Nasional 8 Pusat Data Nasional (Enabler) FP: Digitalisasi dan Efisiensi Tata Kelola Prioritas Nasional 3 Pemberantasan Judi Online (Enabler) FP: Regulasi dan Hukum Prioritas Nasional 2 Pemberantasan Narkoba (Enabler) Prioritas Nasional 7 Pemberantasan Penyelundupan (Enabler) PLTA Skala Besar Terintegrasi FP: Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Prioritas Nasional 3 Kompor Listrik untuk 2-5 Juta Rumah Tangga Elektrifikasi 10.000 Desa Percepatan Pembangunan Daerah 3T Prioritas Nasional 6 Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional Prioritas Nasional 3 Gerakan ASRI: Pengendalian Sampah Terpadu di 514 Kab/Kota FP: Industri Nasional Prioritas Nasional 2 Pengelolaan Sampah menjadi PSEL Mobil Nasional Motor Nasional Pengembangan Industri Semikonduktor Ekosistem Industri Kedirgantaraan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (2.000 Hektar) FP: Hilirisasi SDA Strategis Prioritas Nasional 2 Hilirisasi Industri Strategis (18 Proyek) Prioritas Nasional 5 Mandatori Biodiesel 50 persen (B50) FP: Swasembada Pangan, Energi, dan Air Prioritas Nasional 2 Mandatori Bioetanol 20 persen (E20) Program PLTS 100 GW Implementasi Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) Konversi 6 Juta Unit Motor BBM ke Motor Listrik Pengembangan kawasan pangan terintegrasi Pengembangan Kawasan Perkebunan Giant Sea Wall 5.000 Kampung Nelayan Merah Putih Revitalisasi Tambak Nila Salin Modeling dan Replikasi Tambak Udang Terintegrasi Budidaya Ikan Darat Tematik Kapal Ikan Modern Program Kerja Prioritas Nasional Fokus Pembangunan Prioritas Nasional Peningkatan Produksi Daging, Susu, dan Telur Peningkatan Lifting Minyak dan Gas Bumi Eksplorasi 10 Blok Migas Baru Optimalisasi 45.000 Sumur Minyak Masyarakat Optimalisasi Lifting di 13.000 Sumur Minyak Tua Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) untuk 1 Juta Sambungan Rumah (SR) 10 Small Scale Green Modular Refinery and 6 Storage (Deployable Mass Model) Swasembada Air Gerakan ASRI: Penghijauan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Tabel ini menyajikan pengelompokan proyek/program prioritas nasional ke dalam sejumlah klaster strategis. Pengelompokan tersebut dimaksudkan untuk memperjelas kontribusi masing-masing proyek/program terhadap agenda pembangunan nasional, sekaligus memudahkan proses penajaman prioritas, sinkronisasi lintas K/L, penentuan lokus, serta identifikasi kebutuhan dukungan pembiayaan. Dengan demikian, tabel tersebut menunjukkan keterhubungan antara klaster, proyek/program, manfaat strategis, dan dukungan pelaksanaan yang diperlukan. Nilai strategis klaster ini terletak pada kemampuannya menghubungkan produksi pangan dengan rantai pasok nasional, kebutuhan gizi masyarakat, serta program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis. Pengembangan kampung nelayan, kapal ikan modern, budidaya ikan darat, tambak nila salin, tambak udang, dan kawasan pangan tidak hanya meningkatkan produksi, tetapi juga menciptakan pusat-pusat ekonomi baru di daerah. Dengan dukungan koperasi, BUMN, swasta, dan pemerintah daerah, klaster ini memperkuat integrasi hulu-hilir pangan nasional. Klaster Kedaulatan Pangan juga memiliki kontribusi penting terhadap penciptaan lapangan kerja dan pemerataan pertumbuhan. Berbagai program di dalamnya membuka peluang usaha baru, mendorong nilai tambah komoditas, memperkuat industri pengolahan, serta meningkatkan pendapatan masyarakat. Dengan demikian, kedaulatan pangan tidak hanya dipahami sebagai ketersediaan pangan, tetapi juga sebagai strategi pembangunan ekonomi rakyat, penguatan wilayah, dan kemandirian bangsa. 3.1.1 5.000 Kampung Nelayan Merah Putih Program 5.000 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), yang selanjutnya disebut KNMP, dimaksudkan untuk mentransformasi kawasan nelayan menjadi pusat perikanan yang produktif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Pembangunan 5.000 titik, ditargetkan dapat dituntaskan sampai dengan tahun 2029. Transformasi tersebut dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana produksi perikanan, pendampingan dan pengembangan kelembagaan usaha, serta penguatan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai off-taker dan pengelola rantai usaha hulu-hilir. Program ini juga terintegrasi dengan penguatan sistem logistik dan rantai dingin nasional untuk menekan angka kehilangan hasil pascapanen (post- harvest losses) yang pada sektor perikanan tangkap. Urgensi pelaksanaan program KNMP didasarkan pada kebutuhan untuk menata kawasan pesisir secara terpadu, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta menjadikan pesisir dan kampung nelayan sebagai kawasan penting yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi perikanan di tingkat lokal. Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program ini mencakupi peningkatan produksi perikanan sebesar 200 sampai dengan 800 ton per tahun pada setiap lokasi, peningkatan penyerapan tenaga kerja 50 sampai dengan 70 orang per lokasi, serta peningkatan pendapatan nelayan dan masyarakat pesisir. Gambar 3.1 Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2026 Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan kegiatan program KNMP pada tahun 2027 meliputi: 1) pembangunan prasarana, mencakup dermaga, tambatan perahu, bengkel nelayan, pabrik es dan cold storage, sentra kuliner, balai pelatihan, serta stasiun pengisian bahan bakar nelayan; 2) penyediaan sarana produksi yang mencakupi kapal, mesin, dan alat tangkap yang ramah lingkungan; serta 3) pendampingan dan penguatan kelembagaan usaha pengelola KNMP. Lokasi pelaksanaan Program KNMP tersebar di 37 provinsi. Sebaran ini merupakan sentra nelayan dengan ketentuan adanya kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), lahan yang clean and clear untuk pembangunan prasarana, serta kesiapan kelembagaan pengelola usaha. Capaian hingga Triwulan I 2026 Sampai dengan bulan April 2026, telah dilakukan pembangunan pada 100 lokasi, dengan rincian 65 lokasi telah diselesaikan pada bulan Februari 2026 dan 35 lokasi direncanakan diselesaikan pada bulan Mei 2026, serta telah dilaksanakan survei lokasi pembangunan calon KNMP Tahun 2026, termasuk di wilayah Papua. Pelaksana Pelaksana utama program KNMP adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koperasi, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Usaha Milik Negara (termasuk PT Pertamina dan PT PLN), Pemerintah Daerah, serta swasta dan badan usaha lainnya. Tabel 3.1 Indikasi Target PKPN Kampung Nelayan Merah Putih Sasaran Target 2027 Hingga 2029 Pembangunan KNMP (Lokasi) 1.000* 5.000 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Target pelaksanaannya akan menyesuaikan ketersediaan pagu Tabel 3.2 Indikasi Kebutuhan Pendanaan PKPN Kampung Nelayan Merah Putih 2027 Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp6,72 triliun* -** ~Rp15,0 miliar per Lokasi Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan Pagu Indikatif TA 2027. Masih terdapat kebutuhan alokasi tambahan Rp9,45 triliun untuk memenuhi pembangunan target 1.000 lokasi ; **) Kebutuhan pendanaan Non-APBN masih dalam tahap identifikasi 3.1.2 4.582 Kapal Ikan Modern Program 4.582 Kapal Ikan Modern dimaksudkan untuk memodernisasi armada penangkapan ikan rakyat sekaligus memperkuat kapasitas industri galangan kapal dalam negeri. Program ini didasarkan pada kebutuhan untuk (1) peningkatan kapasitas armada penangkapan ikan (small fishing) yang modern dan produktif, (2) pengelolaan armada penangkapan ikan sesuai kaidah sustainable fisheries, serta (3) peningkatan ketahanan armada terhadap perubahan iklim yang berdampak pada tingginya gelombang laut dan semakin menjauhnya daerah penangkapan ikan. Gambar 3.2 Modernisasi Kapal Ikan Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2026 Manfaat yang diharapkan dari program ini mencakup peningkatan jumlah armada penangkapan ikan sebanyak 4.582 unit dan peningkatan produksi perikanan tangkap lebih dari 2,0 juta ton per tahun. Potensi penyerapan tenaga kerja program ini adalah lebih dari 500.000 orang, yang mencakupi tenaga kerja langsung, tidak langsung, operasional, dan penunjang, serta yang akan didukung melalui Politeknik Kelautan dalam negeri. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program pada tahun 2027 meliputi: 1) perencanaan, mencakup desain kapal dan asesmen galangan kapal potensial; 2) pembangunan kapal berukuran 30 Gross Tonnage (GT); 3) pemilihan calon pengelola kapal; 4) fasilitasi pelatihan dan sertifikasi awak kapal; 5) pendampingan operasional kapal dan pengembangan usaha perikanan, termasuk penguatan kelembagaan nelayan; serta 6) fasilitasi pemeliharaan dan perawatan kapal. Lokasi pembangunan kapal dilaksanakan di galangan kapal dalam negeri yang tersebar di Provinsi Sumatera Utara, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara. Adapun lokasi pendistribusian kapal berada di sentra produksi perikanan tangkap. Calon pengelola kapal antara lain KUB Nelayan, KDMP di KNMP, badan usaha milik negara di bidang perikanan, yaitu PT Agrinas Jaladri Nusantara, serta pelaku usaha eksisting. Capaian hingga Triwulan I 2026 Sampai dengan bulan April 2026, telah diselesaikan spesifikasi teknis (technical specification) yang mencakup spesifikasi teknis terperinci sebagai acuan dalam pengadaan dan pembangunan kapal. Pelaksana Pelaksana utama program ini adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Daerah, serta PT Agrinas Jaladri Nusantara. Tabel 3.3 Indikasi Target PKPN 4.582 Kapal Ikan Modern Sasaran Target 2027 Hingga 2029 Pembangunan Kapal Ikan (unit) 950 (Kapal 30 GT)* 4.582 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Target pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan ketersediaan pagu. Tabel 3.4 Indikasi Kebutuhan Pendanaan PKPN 4.582 Kapal Ikan Modern 2027 Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp9,2 triliun* -** Rp88 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan Pagu Indikatif TA 2027; **) Kebutuhan pendanaan Non-APBN masih dalam tahap identifikasi 3.1.3 40.000 Lokasi Budidaya Ikan Darat Tematik Program 40.000 Lokasi Budi Daya Ikan Darat Tematik dimaksudkan untuk membangun 40.000 titik budi daya ikan sampai dengan tahun 2029, dengan menerapkan teknologi Bioflok untuk produksi komoditas andalan spesifik lokasi, di antaranya nila, patin dan lele serta pengembangan kawasan Mina Padi, bagi komoditas nila dan mas. Program ini diarahkan untuk meningkatkan produksi akuakultur guna mendukung penyediaan bahan pangan biru (aquatic food) dan protein bagi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, memperkuat ketahanan pangan rakyat, serta membuka lapangan kerja lokal di sentra perikanan budi daya. Gambar 3.3 Pengembangan Budi Daya Ikan Darat Tematik Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2026 Urgensi pelaksanaan program ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengoptimalkan potensi perikanan darat (aquaculture) sebagai sumber protein yang sehat, terjangkau, dan memenuhi kebutuhan gizi dalam rangka mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, memperkuat integrasi produksi di tingkat lokal dengan dukungan logistik yang efisien, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar sentra budi daya. Manfaat program ini dibedakan berdasarkan dua skema utama, yaitu Bioflok dan Mina Padi, dengan rincian sebagai berikut: 1) skema Bioflok yang diharapkan dapat meningkatkan produksi ikan nila sebesar 18,2 ton per tahun dan ikan lele sebesar 28,5 ton per tahun, serta penciptaan lapangan kerja sebanyak 3 tenaga kerja on farm dan 10 tenaga kerja konstruksi; dan 2) skema Mina Padi yang diharapkan dapat meningkatkan produksi ikan nila dan ikan mas sebesar 24 ton per tahun, serta penciptaan lapangan kerja sebanyak 30 orang per 10 hektare. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program pada tahun 2027 meliputi: 1) pengembangan Bioflok lele dan nila yang terdiri atas pembangunan kolam produksi, unit aerasi, instalasi air dan listrik, instalasi pengolahan air limbah, tandon, serta fasilitas pendukung lainnya; 2) pengembangan kawasan Mina Padi, yang terdiri atas persiapan lahan, pembuatan kemalir (caren), pemasangan pagar plastik, jaring burung, gudang, lampu perangkap hama, dan sarana penunjang lainnya; 3) penyediaan input produksi berupa pakan, benih unggul, dan sarana produksi; serta 4) penyelenggaraan pelatihan, sertifikasi usaha, dan pendampingan teknis termasuk akses pasar dan keuangan, serta manajemen usaha. Lokasi pelaksanaan program ini meliputi 40.000 titik di 38 provinsi yang memiliki potensi perikanan budi daya darat, dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pengelola usaha. Lokasi yang menjadi prioritas pelaksanaan tahap awal pada tahun 2026 mencakupi (untuk skema Bioflok) Provinsi Lampung, Banten, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta (untuk skema Mina Padi) Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur. Capaian hingga Triwulan I 2026 Sampai dengan bulan April 2026, telah dilaksanakan penyaluran 100 paket Bioflok untuk komoditas nila dan lele, dengan perincian bahwa setiap paket terdiri atas 24 kolam Bioflok, pelatihan, dan pendampingan. Pelaksana Pelaksana utama program ini adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Koperasi, Badan Gizi Nasional, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Pemerintah Daerah. Tabel 3.5 Indikasi Target PKPN 40.000 Lokasi Budi Daya Ikan Darat Tematik Sasaran Target 2027 Hingga 2029 Pembangunan Bioflok Lele dan Nila (lokasi) 9.000* 38 Provinsi Pembangunan Mina Padi (lokasi) 1.000* 13 Provinsi Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Target pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan ketersediaan pagu. Tabel 3.6 Indikasi Kebutuhan Pendanaan 40.000 Lokasi Budi Daya Ikan Darat Tematik 2027 Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp1,23 triliun* -** ~Rp750 juta per Lokasi Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan Pagu Indikatif KKP TA 2027. Masih terdapat kebutuhan tambahan alokasi Rp8,87 triliun untuk memenuhi target 10.000 lokasi; **) Kebutuhan pendanaan Non-APBN masih dalam tahap identifikasi 3.1.4 Revitalisasi Tambak Nila Salin 14.090 Ha di Pantura Program revitalisasi tambak nila salin di Pantura bertujuan untuk mengoptimalkan kembali lahan tambak yang tidak produktif di pesisir utara Jawa melalui pendekatan terpadu. Upaya tersebut dilakukan melalui budi daya ikan nila salin, pembangunan infrastruktur penunjang, pengembangan teknologi budi daya intensif, serta penguatan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas pelaksanaan program. Program ini mencakup empat kabupaten di Provinsi Jawa Barat dengan total luasan yang signifikan, yaitu Kabupaten Bekasi seluas 4.158,78 hektare, Kabupaten Subang seluas 1.461 hektare, Kabupaten Karawang seluas 6.208,98 hektare, serta Kabupaten Indramayu seluas 2.261,44 hektare. Sebaran lokasi tersebut mencerminkan di kawasan pesisir utara Jawa Barat memiliki potensi besar untuk dioptimalkan melalui revitalisasi tambak secara terintegrasi. Gambar 3.4 Revitalisasi Tambak Nila Salin 14.090 Ha di Pantura Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan Pelaksanaan program menjadi penting dalam rangka mendayagunakan kawasan pesisir melalui pemanfaatan kembali tambak-tambak yang selama ini idle, sekaligus mendorong peningkatan produksi perikanan melalui penerapan budi daya modern berbasis teknologi. Dengan pendekatan tersebut, program ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas tambak hingga mencapai 144 ton per hektare per tahun, serta mendorong peningkatan produksi budi daya nila salin sebesar 1,18 juta ton. Selain memberikan kontribusi signifikan terhadap output sektor perikanan, program ini juga berpotensi menciptakan lapangan kerja bagi sekitar 132.056 orang. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program pada tahun 2027 meliputi: 1) revitalisasi tahap I seluas ~5.500 hektare tambak Pantura di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi; 2) pembangunan kawasan budidaya Kolam budi daya, saluran inlet dan outlet, tandon, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan lain-lain; 3) penguatan ketersediaan input produksi seperti benih unggul, pakan, dan sarana produksi lainnya secara berkelanjutan. 4) pembangunan infrastruktur kawasan dan kawasan pengelola Jalan, tanggul, area hijau, kantor, dan lain-lain; 5) pembangunan kawasan industri pendukung; 6) pembangunan sistem rantai dingin (cold storage dan pabrik es) dan Unit Pengolahan Ikan (UPI); serta 7) penguatan manajemen usaha dan kelembagaan pembudidaya, pengelolaan lingkungan kawasan, serta pemasaran hasil budidaya. Capaian hingga Triwulan I 2026 Sampai dengan bulan April 2026, perencanaan program ini mencakup penyusunan basic design serta proses clearance lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan. Hingga saat ini, seluas 14.090 hektare telah memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan, sementara 7.793 hektare lainnya tetap dipertahankan sebagai kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Program ini juga didukung melalui kerja sama yang erat dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pelaksana Pelaksana utama program ini adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Usaha Milik Negara-Danantara. Tabel 3.7 Indikasi Target PKPN Revitalisasi Tambak Nila Salin 14.090 di Pantura Sasaran Target 2027 Hingga 2029 Revitalisasi Tambak Nila Salin di Pantura Jawa Barat Konstruksi tambak nila salin tahap I di Kab. Subang dan Kab Bekasi* Operasionalisasi tambak nila salin di pantura dan peningkatan produksi ikan sekitar 1,18 juta ton per tahun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Target pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan ketersediaan pagu. Tabel 3.8 Indikasi Kebutuhan Pendanaan PKPN Revitalisasi Tambak Nila Salin 14.090 di Pantura 2027 Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp57,0 miliar* -** Rp15,0 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan Pagu Indikatif KKP TA 2027. Masih terdapat kebutuhan tambahan alokasi Rp5,44 triliun untuk revitalisasi tambak ~5.500 Ha; **) Kebutuhan pendanaan Non-APBN masih dalam tahap identifikasi 3.1.5 Modeling dan Replikasi 2.000 Ha Tambak Udang Terintegrasi Program modeling dan replikasi tambak udang terintegrasi bertujuan membangun pusat budidaya udang hulu-hilir. Gambar 3.5 Modeling Tambak Udang Terintegrasi Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2026 Urgensi pelaksanaan program ini adalah pengembangan model tambak udang modern skala besar yang terintegrasi hulu-hilir, pemanfaatan lahan pesisir non-produktif di Sumba Timur untuk menjadi pengungkit transformasi ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja di daerah tertinggal, dan peningkatan pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah Indonesia Timur. Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program ini mencakup peningkatan produksi udang ~52.800 ton per tahun, potensi penyerapan lapangan kerja ~8.820 orang, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal, devisa negara, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program ini pada tahun 2027 meliputi: 1) pembangunan 12 klaster budi daya udang di 128 kolam budidaya; 2) pembangunan sarana prasarana: jaringan Intake, listrik, tandon dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) kawasan dan klaster; 3) penguatan ketersediaan input produksi seperti benih unggul, pakan, dan sarana produksi lainnya secara berkelanjutan; 4) fasilitas kawasan dan penghijauan; 5) pembangunan sistem rantai dingin (cold storage dan pabrik es) dan Unit Pengolahan Ikan (UPI); 6) pengembangan kawasan industri pendukung oleh pihak swasta; serta 7) penguatan manajemen usaha dan kelembagaan pembudidaya, pengelolaan lingkungan kawasan, serta pemasaran hasil budidaya. Lokasi pelaksanaan program ini berada di Waingapu, NTT yang menjadi modeling (percontohan), yang selanjutnya akan dilakukan replikasi pada 10 lokasi tambahan lainnya. Capaian sampai dengan Triwulan I 2026 Sampai dengan April 2026, telah terdapat kemajuan konstruksi, yaitu: mobilisasi 75 unit alat berat untuk konstruksi; penggalian 64 petak kolam tambak; pembangunan jalan akses 6,8 km; pengeboran 2 unit sumur; pembangunan kantor bersama. Program ini juga telah menyerap 210 tenaga kerja. Pelaksana Pelaksana utama program ini adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Usaha Milik Negara- Danantara, dan Pemerintah Daerah. Tabel 3.9 Indikasi Target PKPN Modeling dan Replikasi 2.000 Ha Tambak Udang Terintegrasi Sasaran Target 2027 Hingga 2029 Tambak Udang Terintegrasi 2000 Hektare di Waingapu NTT Konstruksi tambak udang* Produksi udang mencapai 52.800 ton per tahun (siklus budidaya 2,5 kali per tahun) Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Target pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan ketersediaan pagu Tabel 3.10 Indikasi Kebutuhan Pendanaan PKPN Modeling dan Replikasi 2.000 Ha Tambak Udang Terintegrasi 2027 Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp1,99 triliun* -** US$500,0 juta (Rp7,2 triliun***) Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan Pagu Indikatif KKP TA 2027. Masih terdapat kebutuhan tambahan alokasi Rp1,39 triliun pembangunan tambak ~2.000 Ha; **) Kebutuhan pendanaan Non-APBN masih dalam tahap identifikasi; ***) Asumsi kurs Rp17.000 3.1.6 2.000 Ha Kawasan Sentra Industri Garam Nasional Program pengembangan 2.000 hektare kawasan sentra industri garam nasional bertujuan untuk meningkatkan jumlah produksi garam nasional yang berkualitas, sesuai standar, dan mampu memenuhi kebutuhan garam nasional. Program ini merupakan bagian dari ekstensifikasi lahan garam nasional untuk mewujudkan swasembada garam pada tahun 2027, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 17 Tahun 2025. Dalam Perpres tersebut, selain ekstensifikasi, swasembada garam juga diwujudkan melalui intensifikasi, dan teknologi dengan lahan terbatas, seperti Sea Water Reverse Osmosis. Gambar 3.6 2.000 Hektare Kawasan Sentra Industri Garam Nasional Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan Urgensi pelaksanaan program ini adalah peningkatan produksi garam nasional dan peningkatan kualitas garam standar industri dalam rangka substitusi pemenuhan kebutuhan garam impor. Pengembangan Kawasan sentra industri garam nasional juga ditujukan untuk menarik pelibatan swasta dalam produksi garam dengan kualitas sesuai kebutuhan industri. Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program ini mencakup peningkatan produksi garam 200–400 ribu ton per tahun, peningkatan investasi industri garam, dan penyerapan lapangan kerja mencapai lebih dari 6.000 orang. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program ini meliputi: 1) konstruksi infrastruktur dasar (Juli–Desember 2025); 2) konstruksi produksi dan hilirisasi (Januari–Agustus 2026); 3) operasional awal dan uji produksi (September–Desember 2026); dan 4) optimalisasi produksi serta pengembangan lanjutan melalui investasi swasta (2027–2029). Lokasi pelaksanaan program ini berada di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Capaian sampai dengan Triwulan I 2026 Sampai dengan April 2026, telah terbangun ekstensifikasi lahan garam seluas 616 hektare. Gambar 3.7 Ekstensifikasi Lahan Garam Seluas 616 hektare Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan Pelaksana Pelaksana utama program ini adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, PT Garam, PT PLN, dan PT Pertamina. Tabel 3.11 Indikasi Target Kawasan Sentra Industri Garam Nasional Sasaran Target 2027 Hingga 2029 Kawasan sentra industri garam nasional Optimalisasi produksi di 1.300 Hektare Pembangunan Kawasan 2.000 Hektare Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Tabel 3.12 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp124,0 miliar* Rp965,21 miliar Rp2,0 triliun** Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan Pagu Indikatif TA 2027; **) Kebutuhan pendanaan 2025-2029. 3.1.7 Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi Program pengembangan kawasan pangan terintegrasi bertujuan untuk mencapai kemandirian pangan pada komoditas padi, jagung, ubi kayu, dan kedelai melalui: intensifikasi, ekstensifikasi, penerapan teknologi modern, integrasi rantai produksi hulu-hilir, dan penguatan lumbung pangan nasional. Gambar 3.8 Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi Sumber: Bakom Urgensi pelaksanaan program ini adalah terdapatnya kesenjangan antara kebutuhan dan kapasitas produksi bahan pangan nasional. Hal ini disebabkan oleh rendahnya produktivitas, kurangnya efisiensi pemanfaatan lahan untuk produksi pangan, serta rantai nilai dan rantai pasok produksi dan distribusi pangan yang belum terpadu. Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program ini mencakup: meningkatnya produktivitas dan produksi pangan, optimalnya pemanfaatan lahan secara berkelanjutan, meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan petani, dan menciptakan swasembada pangan. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program ini pada tahun 2027 meliputi: 1) pembangunan, pengembangan, dan peningkatan infrastruktur; 2) pelaksanaan dan peningkatan budi daya tanaman pangan; 3) penyediaan input dan sarana produksi pertanian; 4) penyediaan sarana dan prasarana pascapanen; 5) penerapan modernisasi teknologi pertanian; dan 6) pengembangan rantai pasok pertanian terintegrasi. Lokasi pelaksanaan program ini difokuskan pada provinsi-provinsi Kawasan Sentra Produksi Pangan dan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional yaitu di antaranya Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan Sumatera Selatan, Papua Selatan, dan Provinsi lainnya yang berpotensi untuk pengembangan tanaman pangan. Capaian sampai dengan Triwulan I 2026 Sampai dengan April 2026, produksi padi mencapai 60,21 juta ton, produksi jagung mencapai 16,16 juta ton, produksi ubi kayu mencapai 16,76 juta ton, dan produksi kedelai mencapai 79,48 ribu ton. Pelaksana Pelaksana utama program ini adalah Kementerian Pertanian dan PT Agrinas Pangan Nusantara. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Karantina Indonesia. Tabel 3.13 Indikasi Target Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi Sasaran Target 2027* 2029 Produksi Padi (juta ton) 55,27 56,05 Produksi Jagung (juta ton) 23,58 25,89 Produksi Ubi Kayu (juta ton) 17,80 18,3 Produksi Kedelai (ribu ton) 392,91 416,84 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN Tabel 3.14 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp13,3 triliun Rp89,2 triliun Rp367,3 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN 3.1.8 Pengembangan Kawasan Perkebunan (Sawit, Tebu, Kakao, Kelapa, Kopi, Jambu Mete, Rempah) 3.1.8.1 Pengembangan Kawasan Kelapa Sawit Program pengembangan kawasan kelapa sawit bertujuan untuk meningkatkan produksi kelapa sawit, melalui: peremajaan kelapa sawit, penguatan riset perbenihan/perbibitan, peningkatan produktivitas lahan (intensifikasi), dan penguatan kemitraan pekebun. Gambar 3.9 Pengembangan Kawasan Kelapa Sawit Sumber: Bakom, 2026 Urgensi pelaksanaan program ini adalah untuk mendukung pencapaian swasembada pangan dan energi, meningkatkan produksi dengan teknologi modern, penataan tenurial lahan sawit, dan penurunan impor BBM. Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program ini mencakupi meningkatnya produksi dan produktivitas kelapa sawit, meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan pekebun, terjaminnya ketersediaan bahan baku industri hilir, dan meningkatnya bauran energi. Potensi penciptaan lapangan kerja dari program ini mencapai ±486,8 ribu orang. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program ini pada tahun 2027 meliputi: 1) percepatan peremajaan Kelapa Sawit Rakyat; 2) percepatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi pekebun rakyat; 3) percepatan pendaftaran Surat Tanda Daftar Budidaya Elektronik (e-STDB) pekebun; dan 4) percepatan penyelesaian isu tenurial dan sawit dalam kawasan hutan. Lokasi pelaksanaan program ini berada di provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Selatan. Capaian sampai dengan Triwulan I 2026 Sampai dengan April 2026, Produksi Kelapa Sawit mencapai 239,65 juta ton; Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) mencapai 37,50 ribu hektare; dan Surat Tanda Daftar Budidaya Elektronik (e-STDB) mencapai 629,21 ribu hektare atau 162.816 pekebun. Pelaksana Pelaksana utama program ini adalah Kementerian Pertanian, PT Agrinas Palma Nusantara, dan PT Perkebunan Nusantara. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Badan Pengelola Dana Perkebunan, serta Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN). Tabel 3.15 Indikasi Target Program Pengembangan Kawasan Kelapa Sawit Sasaran Target 2027* 2029 Peremajaan Sawit Rakyat (ribu ha) 500,00 500 Sasaran Target 2027* 2029 Produksi Kelapa Sawit (juta ton) 245,43 257,07 Produksi Bahan Baku (CPO dan CPKO) (juta ton) 55,30 56,87 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN Tabel 3.16 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Pengembangan Kawasan Kelapa Sawit 2027* 2029 APBN Non-APBN - Rp68,3 triliun Rp107,6 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN 3.1.8.2 Pengembangan Kawasan Tebu Program pengembangan kawasan tebu bertujuan untuk meningkatkan produksi tebu, melalui: intensifikasi (bongkar ratoon) dan ekstensifikasi (perluasan lahan), dan kemitraan strategis petani – perusahaan gula. Gambar 3.10 Pengembangan Kawasan Tebu Sumber: Kementerian Pertanian Urgensi pelaksanaan program ini adalah untuk melakukan pemecahan masalah stagnasi produktivitas, penciptaan efisiensi hulu, pengurangan ketergantungan impor, dan penciptaan lapangan kerja. Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program ini mencakup: swasembada gula konsumsi 3,27 juta ton pada tahun 2027 dan ketahanan energi (bioetanol) secara konsisten; peningkatan pendapatan dan kesejahteraan pekebun; serta industri gula nasional yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing global. Potensi penciptaan lapangan kerja mencapai ±181,7 ribu orang. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program ini pada tahun 2027 meliputi: 1) rehabilitasi sistem irigasi; 2) pemanfaatan varietas unggul; 3) perbaikan tata kelola lahan; serta 4) bongkar ratoon dan perluasan. Lokasi pelaksanaan program ini berada di provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Papua Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Jawa Barat, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Barat. Capaian sampai dengan Triwulan I 2026 Sampai dengan April 2026, produksi tebu telah mencapai 39,07 juta ton; Pengembangan Kawasan Tebu – Kementerian Pertanian (APBN) mencapai 32,12 ribu hektare; Pengembangan Kawasan Tebu – KSPEA Papua Selatan (Swasta) mencapai 74,28 ribu hektare (land clearing); dan Pengembangan Kawasan Tebu – KSPEA Papua Selatan (Swasta) mencapai 1,64 ribu hektare (penanaman). Pelaksana Pelaksana utama program ini adalah Kementerian Pertanian dan PT Perkebunan Nusantara. Program ini memperoleh dukungan dari, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Karantina Indonesia, PT Sinergi Gula Nusantara, PT Riset Perkebunan Nusantara dan Swasta. Tabel 3.17 Indikasi Target Program Pengembangan Kawasan Tebu Sasaran Target 2027* 2029 Produksi Tebu (juta ton) 42,48 84,71 Pengembangan Kawasan Tebu – Kementerian Pertanian (ribu ha) 125,00** 125 Pengembangan Kawasan Tebu – KSPEA Papua Sel (ribu ha) 126,39*** 257,50 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN; **) Bersumber dari APBN; ***) Bersumber dari swasta Tabel 3.18 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Pengembangan Kawasan Tebu 2027* 2029 APBN Non-APBN Rp1,8 triliun** -*** Rp107,6 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN; **) Pengembangan Kawasan Perkebunan Tebu, Kakao, Kelapa, Kopi, Jambu Mete, Rempah (Lada dan Pala); ***) Kebutuhan pendanaan Non-APBN masih dalam tahap identifikasi 3.1.8.3 Pengembangan Kawasan Kelapa, Kopi, Kakao, dan Jambu Mete Program pengembangan kawasan kelapa, kopi, kakao, dan jambu mete bertujuan untuk meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas kelapa, kopi, kakao, dan jambu mete. Program ini dilaksanakan melalui kegiatan: peremajaan dan rehabilitasi tanaman (intensifikasi), pengembangan kawasan berbasis komoditas dan modernisasi budi daya, dan penguatan integrasi hulu–hilir untuk mendorong hilirisasi dan nilai tambah. Gambar 3.11 Pengembangan Kawasan Kelapa, Kopi, Kakao, dan Jambu Mete Sumber: Kementerian Pertanian Urgensi pelaksanaan program ini adalah untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi hilirisasi dalam negeri, mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis komoditas perkebunan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pekebun, dan memperkuat daya saing dan pemerataan ekonomi wilayah. Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program ini mencakup: meningkatnya produksi dan produktivitas, terjaminnya ketersediaan bahan baku untuk hilirisasi dan industrialisasi dalam negeri, meningkatnya nilai tambah bagi ekonomi nasional, dan terciptanya lapangan kerja. Potensi penciptaan lapangan kerja dari pelaksanaan program ini mencapai ±771,1 ribu orang. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program ini pada tahun 2027 meliputi: 1) peremajaan tanaman dan penyaluran bibit unggul; 2) penyaluran alat dan mesin pertanian; 3) perluasan areal tanam; serta 4) penguatan tata kelola usaha perkebunan. Lokasi pelaksanaan program ini berada di provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua. Capaian sampai dengan Triwulan I 2026 Sampai dengan April 2026, produksi kopi mencapai 832.675 ton dengan luas area 1.275.908 hektare, produksi kelapa mencapai 2.766.260 ton dengan luas area 3.272.048 hektare, produksi kakao mencapai 616.103 ton dengan luas area 1.359.56 hektare, dan produksi jambu mete mencapai 135.764 ton dengan luas area 421.644 hektare. Pelaksana Pelaksana utama program ini adalah Kementerian Pertanian dan PT Perkebunan Nusantara. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, PT Riset Perkebunan Nusantara, Badan Karantina Indonesia, dan Swasta. Tabel 3.19 Indikasi Target Program Pengembangan Kawasan Kelapa, Kopi, Kakao, dan Jambu Mete Sasaran Target 2027* 2029 Luas Areal Kopi (hektare) 50.000 50.000 Luas Areal Kelapa (hektare) 125.000 125.000 Luas Areal Kakao (hektare) 125.000 125.000 Sasaran Target 2027* 2029 Luas Areal Jambu Mete (hektare) 25.000 25.000 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN Tabel 3.20 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Pengembangan Kawasan Kelapa, Kopi, Kakao, dan Jambu Mete 2027* 2029 APBN Non-APBN Rp1,8 triliun** -*** Rp95,2 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN; **) Pengembangan Kawasan Perkebunan Tebu, Kakao, Kelapa, Kopi, Jambu Mete, Rempah (Lada dan Pala); ***) Kebutuhan pendanaan Non-APBN masih dalam tahap identifikasi 3.1.8.4 Pengembangan Kawasan Rempah (Lada dan Pala) Program pengembangan kawasan rempah (lada dan pala) ditujukan untuk meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas lada dan pala melalui 1) implementasi Good Agricultural Practices (GAP) and Good Handling Practices (GHP); 2) pertanian regeneratif; 3) percepatan rehabilitasi tanaman (intensifikasi) peremajaan tanaman rempah; serta 4) penguatan kelembagaan petani. Urgensi pelaksanaan program ini adalah: penguatan ketahanan pangan; meningkatkan produksi; meningkatkan ekspor; dan diplomasi budaya dan gastro-diplomacy. Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program ini mencakup: meningkatnya produksi dan produktivitas tanaman rempah, meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan pekebun, dan terjaminnya menjamin ketersediaan bahan baku industri hilir. Gambar 3.12 Rempah (Lada dan Pala) Sumber: Kementerian Pertanian Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program ini pada tahun 2027 melalui peningkatan produksi dan produktivitas rempah: Implementasi Good Agricultural Practices (GAP) and Good Handling Practices (GHP), pertanian regeneratif, percepatan peremajaan tanaman rempah, serta penguatan kelembagaan petani. Selain itu, pengembangan kawasan rempah perlu didorong dengan: 1) peningkatan pemanfaatan rempah; 2) penguatan pasar domestik dan ekspor; 3) penguatan ekosistem pemampu; dan 4) penyusunan kerangka pembiayaan untuk memastikan ketersediaan pendanaan dan investasi. Lokasi pelaksanaan program ini difokuskan pada kawasan produk lada dan pala sebagai gambar berikut: Gambar 3.13 Lokasi Pelaksanaan Pengembangan Kawasan Rempah (Lada dan Pala) Sumber: Kementerian Pertanian Capaian sampai dengan Triwulan I 2026 Sampai dengan April 2026, rehabilitasi tanaman lada mencapai 1.175 hektare dan perluasan tanaman pala mencapai 8.000 hektare. Pelaksana Pelaksana utama program ini adalah Kementerian Pertanian. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian PPN/Bappenas, Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Karantina Indonesia. Tabel 3.21 Indikasi Target Program Pengembangan Kawasan Rempah (Lada dan Pala) Sasaran Target 2027* 2029 Luas Rehabilitasi Perluasan Areal Lada (hektare) 25.000 25.000 Luas Rehabilitasi Perluasan Areal Pala (hektare) 22.200 9.000 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN Tabel 3.22 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Pengembangan Kawasan Rempah (Lada dan Pala) 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp1,8 triliun** -*** Rp9,9 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN; **) Pengembangan Kawasan Perkebunan Tebu, Kakao, Kelapa, Kopi, Jambu Mete, Rempah (Lada dan Pala); ***) Kebutuhan pendanaan Non-APBN masih dalam tahap identifikasi 3.1.9 Peningkatan Produksi Daging, Susu, dan Telur Program peningkatan produksi daging, susu, dan telur bertujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produk protein hewani asal ternak. Upaya ini didukung melalui: (1) pengembangan peternakan modern dan terintegrasi: pembibitan, pakan, budi daya, kesehatan hewan, dan pengolahan hasil; (2) pengembangan kemitraan; serta (3) peningkatan stabilitas pasokan antarwilayah dan antarwaktu. Gambar 3.14 Peningkatan Produksi Daging, Susu, dan Telur Sumber: Badan Gizi Nasional Urgensi pelaksanaan program ini didasarkan karena kebutuhan untuk meningkatkan produksi sumber protein yang berkualitas dan terjangkau, mendukung pemenuhan pasokan-pasokan untuk program Makan Bergizi Gratis, memperkuat upaya pencegahan stunting, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor. Adapun manfaat yang diharapkan dari program ini meliputi terjaminnya kebutuhan bagi Program Makan Bergizi Gratis, percepatan penanganan stunting, swasembada pangan, terjaganya stabilitas harga pangan, berkembangnya ekonomi lokal, serta terciptanya sumber daya manusia unggul. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Program ini dilaksanakan melalui: (1) penarikan investasi swasta melalui penguatan kemitraan dengan peternak serta pengembangan kawasan peternakan berbasis Proyek Strategis Nasional (PSN); (2) perbaikan genetik sapi lokal guna meningkatkan produktivitas dan kualitas ternak; serta (3) penguatan ekosistem hulu–hilir industri daging dan telur ayam. Lokasi pelaksanaan program Peningkatan Produksi Daging, Susu, dan Telur difokuskan pada pengembangan hilirisasi ayam terintegrasi yang mencakup wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Maluku Utara, Papua, serta Nusa Tenggara. Sementara itu, pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) difokuskan di Kalimantan Tengah dan Sulawesi Selatan. Capaian hingga Triwulan I 2026 Sampai dengan bulan April 2026, telah diproduksi daging sebanyak 5,04 juta ton, telur 6,91 juta ton, dan susu 820,87 ribu ton. Pelaksana Pelaksanaan utama program Peningkatan Produksi Daging, Susu, dan Telur adalah Kementerian Pertanian, Badan Karantina Indonesia, dan Danantara. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (BTR), Kementerian Perindustrian, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Pengaturan Bada Usaha Milik Negara (BP-BUMN), dan Swasta. Tabel 3.23 Indikasi Target Program Produksi Daging, Susu, dan Telur Sasaran Target 2027* 2029 Produksi Daging 5,25 juta ton 5,56 juta ton Produksi Telur 8,04 juta ton 8,79 juta ton Produksi Susu 877,53 ribu ton 900,40 ribu ton Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN Tabel 3.24 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Produksi Daging, Susu, dan Telur 2027* 2029 APBN Non-APBN Rp630,4 miliar Rp24,8 triliun Rp75,6 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN 3.2 Klaster Kemandirian Energi dan Air Klaster Kemandirian Energi dan Air merupakan agenda strategis untuk memperkuat ketahanan nasional melalui penyediaan energi dan air yang andal, terjangkau, berkelanjutan, dan berbasis sumber daya domestik. Program-program seperti Biodiesel 50, Bioetanol 20, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)100 Gigawatt, peningkatan lifting minyak dan gas bumi, jaringan gas kota, kompor listrik, elektrifikasi desa, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), serta swasembada air menunjukkan arah kebijakan yang menyatukan ketahanan energi, transisi energi, efisiensi, dan pemerataan akses layanan dasar. Klaster ini memiliki nilai strategis yang sangat besar karena energi dan air merupakan prasyarat bagi seluruh aktivitas pembangunan. Ketersediaan energi yang memadai mendukung industrialisasi, hilirisasi, transportasi, layanan publik, dan kegiatan ekonomi masyarakat. Sementara itu, ketersediaan air baku, irigasi, air minum, dan sanitasi aman berkontribusi langsung pada ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, penurunan stunting, serta kualitas hidup rumah tangga. Integrasi program dalam klaster ini menunjukkan pendekatan yang seimbang antara kebutuhan jangka pendek dan transformasi jangka panjang. Optimalisasi migas, biofuel, dan sumur tua memperkuat pasokan domestik, sementara PLTS, PLTA, PSEL, elektrifikasi desa, SKEM, dan konversi energi rumah tangga mempercepat transisi menuju sistem energi yang lebih bersih dan efisien. Dengan demikian, klaster ini menjadi pengungkit penting bagi kemandirian ekonomi, penghematan devisa, pengurangan emisi, dan pemerataan pembangunan wilayah. 3.2.1 Mandatori Biodiesel 50 (B50) Program Mandatori B50 bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) jenis Biodiesel sebagai campuran, dan/atau menggantikan bahan bakar minyak solar sebesar 50 persen yang digunakan terutama untuk sektor transportasi dan industri. Program ini mengacu pada kebijakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 113 Tahun 2026 mengenai implementasi penahapan pencampuran BBN dari tahun 2026–2030. Gambar 3.15 Mandatori Biodiesel 50 (B50) Sumber: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Urgensi dari implementasi program B50 penting untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, khususnya minyak solar. Selain itu, program ini juga mendukung komitmen penurunan emisi di sektor energi, sekaligus meningkatkan bauran energi baru dan energi terbarukan, terutama bioenergi. Adapun manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program ini, antara lain penghematan devisa hingga Rp59,0 triliun, peningkatan nilai tambah crude palm oil (CPO) sebesar Rp6,59 triliun, serta penyerapan tenaga kerja hingga 2,2 juta orang. Di samping itu, program ini juga berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca yang diperkirakan mencapai 12,21 juta ton CO2e. Adapun program ini berpotensi menyerap tenaga kerja kurang lebih 2,0 juta orang (on-farm) dan 15 ribu orang (off-farm). Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Implementasi mandatori B50 dilakukan melalui serangkaian kegiatan mulai dari penyiapan regulasi, kesiapan teknis dan infrastruktur blending dan distribusi, penetapan HIP biodiesel, penetapan alokasi biodiesel, dan koordinasi lintas K/L. Secara lebih spesifik tahapan tersebut antara lain: Pemetaan kesiapan/komitmen produksi Biodiesel BU BBN, kesiapan sarpras blending dan penyaluran oleh BU BBM, kesiapan pendanaan oleh BPDP, penetapan spesifikasi B100 untuk campuran B50, penetapan spesifikasi B50 oleh Ditjen Migas, penetapan Kepmen HIP, Kepmen Alokasi, Biodiesel, Kepmen Implementasi B50, penetapan HJE, kontrak BU BBN-BU BBM, penyaluran B100, blending B50; dan implementasi B50. Lokasi implementasi program ini mencakup seluruh wilayah Indonesia. Adapun lokasi pabrik biodiesel yang telah beroperasi tersebar di Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Riau, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Lampung, Kalimantan Selatan, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Capaian hingga Triwulan I 2026 Capaian pemanfaatan volume biofuel melalui implementasi B40 tahun 2025 sebesar 14,9 juta kL baik untuk PSO dan Non PSO. Sementara capaian implementasi B40 tahun 2026 sampai dengan bulan April sebesar 4,6 juta kL. Pelaksana Pelaksanaan utama program Program Mandatori B50 adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan (BPDP), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, PT Pertamina. Tabel 3.25 Indikasi Target Program Mandatori Biodiesel (B50) Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Kebutuhan volume biofuel domestik (termasuk biodiesel dan bioetanol) 15,22 juta kilo liter (kL) 17,11 juta kilo liter (kL) Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN Tabel 3.26 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Mandatori Biodiesel (B50) 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN Pengawasan dan Pembinaan: Rp2.009.034.000 Kebutuhan insentif pendanaan selisih harga biodiesel dan solar Rp. ± 60 triliun ± Rp1,6 triliun (Untuk memenuhi kebutuhan diperlukan penambahan ± 2 unit pabrik biodiesel) Rp120,0–Rp180,0 untuk intensif biodiesel (mengacu pada Pendanaan untuk Volume Penyaluran Selisih Harga Biodiesel) dan Rp9,6 triliun untuk rencana penambahan 12 unit biodiesel** Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN; **) Dengan kapasitas masing- masing sebesar 500.000 kilo liter (kL) per tahun 3.2.2 Mandatori Bioetanol 20 (E20) Program Mandatori E20 bertujuan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak jenis bensin melalui pencampuran sebanyak 20 persen bioetanol. Program ini mengacu pada kebijakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 113 Tahun 2026; mengenai implementasi penahapan pencampuran BBN dari tahun 2026–2030. Urgensi dari implementasi program E20 cukup strategis dalam memperkuat ketahanan serta kemandirian energi nasional, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM jenis bensin. Selain itu, program ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menurunkan emisi di sektor energi, sekaligus mendorong peningkatan bauran energi melalui pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT). Adapun dari sisi manfaat, program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam menekan impor BBM bensin sehingga berdampak pada penghematan devisa negara. Selain itu, program ini juga mendorong hilirisasi komoditas perkebunan seperti tebu, singkong, dan jagung. Dalam jangka lebih luas, program ini berkontribusi pada peningkatan swasembada dan kemandirian energi nasional melalui diversifikasi energi berbasis potensi lokal, serta memperbesar porsi bauran energi terbarukan. Di sisi lingkungan, implementasi program ini juga berpotensi menurunkan emisi gas rumah kaca hingga mencapai 8–10 juta ton CO2e. Program ini berpotensi menyerap tenaga kerja lebih dari 12.000 orang. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Implementasi mandatori E20 dilakukan melalui rangkaian kegiatan yang mencakup aspek regulasi, kesiapan teknis, hingga implementasi di lapangan. Secara lebih spesifik kegiatan tersebut antara lain: kesiapan produksi FGE (kapasitas pabrik, lahan perkebunan, dan komitmen produksi BU BBN), evaluasi market Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (BBM JBU) dan kesiapan sarpras blending BU BBM, Penetapan spesifikasi E100, Penetapan Peraturan Menteri Keuangan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 untuk pembebasan cukai Etil Alkohol, penetapan HIP bioetanol jagung dan molases, penetapan NSPK pencampuran alkohol/EA dengan bensin; Penetapan Harga Jual Eceran (HJE), Penetapan kepmen alokasi bioetanol, kontrak BU BBN-BBM, Persiapan penyaluran E100 dan blending; serta Implementasi mandatori bioetanol. Adapun lokasi pelaksanaan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 113 Tahun 2026 implementasi pencampuran bioetanol dilakukan secara bertahap, yaitu:
1.Pada tahap awal 2026–2027 lokasi penerapan difokuskan di Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Yogyakarta. Pada tahun 2028 cakupan wilayah diperluas dengan penambahan Bali (indikasi lokasi) dan tahun 2029–2030 implementasi makin diperluas dengan mencakupi Lampung (indikasi lokasi);
2.Komitmen produksi Fuel Grade Bioetanol sebesar 70.500 kilo liter (kL) per tahun (Jawa Timur, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta); dan
3.Rencana penambahan pabrik bioetanol: Lampung, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Papua Selatan. Capaian hingga Triwulan I 2026 Sampai dengan bulan April 2026, pemanfaatan E20 masih terbatas pada trial market E5 di 178 SPBU Pertamina dengan realisasi Pertamax Green95 sebesar 7.572 kL dan bioetanol sebesar 379 kL. Pelaksana Pelaksanaan utama program Program Mandatori E20 adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perdagangan, Badan Riset dan Inovasi nasional (BRIN), PT Pertamina. Tabel 3.27 Indikasi Target Program Mandatori Bioetanol (E20) Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Persentase pencampuran Bioetanol 5% 20% Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN Tabel 3.28 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Mandatori Bioetanol (E20) 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN Pengawasan dan Pembinaan Rp2.009.034.000 ±Rp1,29 triliun Rp27,6 triliun** Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN; **) Untuk penambahan 4 pabrik Molases dan 7 pabrik Nira Tebu. 3.2.3 Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GW Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GW bertujuan untuk mempercepat transisi energi, mendukung komitmen Net Zero Emissions serta memanfaatkan potensi energi surya yang melimpah. Program ini diimplementasikan pada wilayah yang memiliki sistem besar, sistem kecil/isolated maupun offgrid untuk peningkatan layanan listrik serta pemerataan akses energi bersih di seluruh Indonesia. Program ini akan dilaksanakan dalam beberapa tahap dan saat ini masih dalam tahap finalisasi kajian oleh tim teknis. Gambar 3.16 Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GW Sumber: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2024 Program ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan bauran energi terbarukan pada bauran energi nasional. Di saat yang sama, program ini juga ditujukan untuk mengeliminasi pembangkit diesel dan gas dalam sistem besar dan sistem kecil/isolated di Indonesia. Upaya ini akan berdampak langsung pada penurunan biaya penyediaan listrik, terutama di kawasan Indonesia Timur dan wilayah kepulauan (sistem kecil/isolated). Selain itu, pengurangan penggunaan BBM juga akan membantu menekan impor dan memperkuat ketahanan energi nasional. Dari sisi manfaat, program ini membuka peluang penghematan APBN melalui pengurangan penggunaan diesel. Di sisi lain, terdapat potensi nilai ekonomi karbon yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini juga berperan dalam memperluas akses energi bersih dan mendorong pemerataan elektrifikasi, khususnya bagi masyarakat yang belum menikmati listrik. Secara keseluruhan, peningkatan pemanfaatan energi terbarukan melalui program ini diperkirakan mampu menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 140 juta ton CO2e. Program ini memiliki potensi penyerapan tenaga kerja lebih dari 2 juta orang. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Penyusunan dokumen kebijakan dan teknis, identifikasi konversi PLTD/PLTG ke PLTS, pengembangan PLTS captive dan hybrid, pengembangan industri komponen PLTS dan kawasan industri hijau, ekosistem electric vehicle (EV), serta pelibatan swasta dalam pembiayaan inovatif. Lokasi implementasi program ini meliputi seluruh wilayah Indonesia sesuai dokumen rencana pengembangan ketenagalistrikan. Capaian hingga Triwulan I 2026 Sampai dengan April 2026, kapasitas terpasang PLTS mencapai 1,49 GW. Pelaksana Pelaksanaan utama program PLTS 100 GW adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Program ini memperoleh dukungan dari PT PLN, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Danantara, serta BP BUMN. Tabel 3.29 Indikasi Target Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GW Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Pengembangan PLTS 2025-2029**: Tahap 1 sebesar 17 GWp Tahap 2 sebesar 18 GWp Tahap 3 sebesar 35 GWp Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN; **) 30 GWp masih dalam tahap kajian untuk masuk dalam tahap 1,2, dan 3 Tabel 3.30 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GW 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp90 miliar Rp306 triliun** APBN: Rp697,1078 miliar (2025-2029) Non-APBN/Investasi: Rp1.113 triliun*** Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN; **) Estimasi awal dengan asumsi 18 miliar/1 MW; ***) Estimasi Awal Indikasi kebutuhan pendanaan untuk melaksanakan program ini pada tahun 2027 sebesar Rp90 miliar menggunakan APBN. 3.2.4 Implementasi Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) Implementasi Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) merupakan salah satu program dalam agenda kemandirian energi dan air yang bertujuan mempercepat pemenuhan spesifikasi teknis untuk menurunkan konsumsi listrik pada peralatan elektronik. Melalui penerapan SKEM, standar efisiensi energi pada berbagai peralatan pengguna energi akan diperkuat dan diperluas, sehingga konsumsi energi dapat ditekan sekaligus meningkatkan produktivitas pemanfaatan energi. Gambar 3.17 Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) Sumber: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Urgensi pelaksanaan SKEM didasarkan pada kebutuhan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor energi serta mendorong pengelolaan energi yang lebih efektif. Program ini juga berperan dalam menurunkan intensitas energi primer sebesar 68 persen pada tahun 2060 dibandingkan dengan tahun 2030. Selain itu, SKEM diharapkan dapat berkontribusi terhadap penghematan energi di berbagai sektor, termasuk industri sebesar 10–30 persen, komersial sebesar 10–30 persen, transportasi sebesar 15–35 persen, serta rumah tangga sebesar 15–30 persen. Dari sisi manfaat, penerapan SKEM selama 10 tahun pada periode 2021– 2030 berpotensi menghemat energi hingga 8 persen atau setara dengan 98.632 Gigawatt-hour (GWh), yang ekuivalen dengan 62 juta barel setara minyak (MBOE). Selain itu, penerapan SKEM juga berpotensi menurunkan emisi GRK sebesar 83,8 juta ton CO2. Perubahan ambang batas kewajiban manajemen energi juga diperkirakan dapat menghasilkan penghematan energi sebesar 9,9 juta ton setara minyak (TOE) pada tahun 2030, serta penghematan biaya energi sebesar Rp35,3 triliun pada tahun yang sama. Selain mendukung efisiensi energi, implementasi SKEM juga memiliki potensi penciptaan lapangan kerja sebanyak 445.000 orang, terutama untuk sektor swasta, pekerja laboratorium dan lembaga sertifikasi produk (LSpro). Angka penciptaan lapangan kerja tersebut masih bersifat perkiraan dan dapat berubah sesuai perkembangan pelaksanaan program. Pelaksana Pelaksanaan utama program SKEM adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan Rakyat, Badan Standardisasi Nasional, PT PLN, serta Energy Service Company (ESCO). Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) wajib diikuti oleh industri produsen peralatan listrik di seluruh wilayah Indonesia. Rencana pelaksanaan SKEM akan diperluas pada berbagai jenis peralatan, antara lain pompa air, setrika, mesin cuci, kompor induksi, blender, motor listrik, dan peralatan lainnya. Pada Tahun 2027 penyusunan dan perluasan SKEM akan dilakukan pada mesin cuci untuk peralatan SKEM baru dan Lampu LED untuk reviu SKEM yang sudah ada. Selain itu untuk peralatan SKEM yang sudah ada seperti Pengondisi udara, Lemari Pendingin, Penanak Nasi, Kipas Angin, TV, Dispenser Air Minum, Lampu LED, Refrigerated Display Case (RFC) akan tetap dilakukan pengawasan implementasinya di lapangan bagi produsen dan importir. LTHE berperan penting dalam menjamin kelayakan tingkat efisiensi energi produk dan menjadi pilihan utama bagi konsumen serta mengesampingkan produk kompetitor yang belum memiliki LTHE. Dengan adanya LTHE, Pemerintah berharap mampu mendorong produsen untuk selalu meningkatkan kualitas produk dalam hal efisiensi energi dalam rangka penghematan energi nasional. Capaian hingga Triwulan I 2026 Hingga April 2026, implementasi SKEM pada tahun 2024 untuk peralatan pemanfaat energi seperti AC, rice cooker, refrigerator, kipas angin, dan lampu LED mampu menghasilkan penghematan energi sebesar 6.153 GWh. Capaian tersebut juga berkontribusi pada penurunan emisi GRK sebesar 5,73 juta ton CO2 serta penghematan biaya energi sebesar Rp8,87 triliun. Tabel 3.31 Indikasi Target Program Implementasi Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) Sasaran Target 2027* Hingga 2029 SKEM Peralatan Pemanfaat Energi Mesin Cuci Review SKEM LED** Pompa Air, Setrika, Mesin Cuci, Kompor Induksi, Blender, Motor Listrik untuk Industri, dan Review SKEM pada peralatan yang lebih dari 5 tahun/sesuai dengan perkembangan teknologi Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN; **) Review SKEM dapat dilakukan pada SKEM peralatan yang lebih dari 5 tahun atau sesuai dengan perkembangan teknologi Tabel 3.32 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Implementasi Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp382.000.000 -** Rp1,69 miliar Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN; **) Kebutuhan pendanaan Non- APBN masih dalam tahap identifikasi 3.2.5 Konversi 6 Juta Unit Motor BBM ke Motor Listrik Program konversi enam juta unit motor berbahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik bertujuan untuk mengurangi konsumsi BBM, meningkatkan efisiensi pemanfaatan energi di sektor transportasi, serta menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Program ini menjadi bagian dari upaya percepatan transisi energi, khususnya melalui peningkatan penggunaan kendaraan bermotor listrik. Gambar 3.18 Konversi 6 Juta Unit Motor BBM ke Motor Listrik Sumber: ANTARA Urgensi pelaksanaan program ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengurangi impor BBM bensin dan menurunkan emisi GRK dari sektor energi. Selain itu, program ini juga mendukung percepatan transisi energi pada sektor transportasi melalui penggunaan kendaraan bermotor listrik. Dari sisi manfaat, konversi enam juta unit motor BBM ke motor listrik berpotensi menghasilkan penghematan konsumsi BBM sebesar 2,13 juta barel per tahun. Program ini juga diperkirakan mampu menurunkan emisi GRK sebesar 0,645 juta ton CO2 per tahun, serta mendorong diversifikasi energi transportasi melalui peningkatan konsumsi listrik sebesar 0,4 Terawatt hour (TWh) per tahun. Pelaksana Pelaksanaan utama program ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisian, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Danantara, PT PLN serta Pemerintah Daerah. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program mencakup pilot project konversi motor BBM ke motor listrik sebanyak 1.000 unit. Program ini juga akan didukung melalui penyediaan insentif untuk skema trade-in motor BBM menjadi motor listrik, penyiapan bengkel konversi motor listrik yang tersertifikasi, penyediaan insentif bantuan pendanaan konversi motor listrik, serta scale-up konversi motor listrik secara bertahap hingga mencapai 6 juta unit pada tahun 2030, dan peningkatan infrastruktur penunjang untuk kendaraan listrik. Selain itu, sosialisasi dan bimbingan teknis kepada masyarakat juga akan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman, minat, dan kesiapan dalam mengikuti program konversi. Program konversi motor BBM ke motor listrik saat ini masih terbatas di Pulau Jawa, Bali, Sumatera, dan Kalimantan. Ke depan, cakupan pelaksanaan program ini akan diperluas ke seluruh wilayah Indonesia agar manfaat pengurangan konsumsi BBM, efisiensi energi, dan penurunan emisi dapat dirasakan secara lebih merata. Capaian hingga Triwulan I 2026 Hingga April 2026, Kementerian ESDM telah berhasil melaksanakan pilot project konversi motor BBM ke motor listrik pada periode 2022–2024 sebanyak 500 unit. Pelaksanaan pilot project tersebut didukung dengan bantuan insentif biaya konversi sebesar Rp7–10 juta per unit. Tabel 3.33 Indikasi Target Program Konversi 6 Juta Unit Motor BBM ke Motor Listrik Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Konversi Motor BBM ke Motor Listrik 63.000 Unit Motor 6 juta Unit Motor Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN Tabel 3.34 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Konversi 6 Juta Unit Motor BBM ke Motor Listrik 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp635 miliar -** Rp8,96 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN; **) Kebutuhan pendanaan Non- APBN masih dalam tahap identifikasi Program konversi 6 juta unit motor BBM ke motor listrik memiliki potensi penciptaan lapangan kerja sebesar 5.000–15.000 orang. 3.2.6 Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) untuk 1 Juta Sambungan Rumah (SR) Program pembangunan jaringan gas kota atau jargas untuk 1 juta sambungan rumah (SR) bertujuan menyediakan akses gas bumi yang lebih terjangkau dan aman bagi rumah tangga. Program ini dilakukan melalui dukungan jaringan pipa distribusi gas, sehingga masyarakat dapat memperoleh sumber energi rumah tangga yang lebih stabil, bersih, dan mudah diakses. Gambar 3.19 Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) untuk 1 Juta Sambungan Rumah (SR) Sumber: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2025 Urgensi pelaksanaan program ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengurangi impor LPG, memperkuat ketahanan energi nasional dan kemandirian nasional, serta penyediaan energi yang lebih terjangkau. Dengan memperluas pemanfaatan gas bumi domestik melalui jargas, ketergantungan terhadap LPG impor dapat dikurangi secara bertahap, terutama untuk memenuhi kebutuhan energi rumah tangga. Dari sisi manfaat, pembangunan jargas untuk satu juta sambungan rumah berpotensi menghasilkan penghematan subsidi LPG sekitar Rp3–6 juta per rumah tangga per tahun. Program ini juga diperkirakan dapat menurunkan impor LPG sekitar 0,7–1,0 ton LPG per rumah tangga per tahun, atau setara dengan pengurangan impor sekitar US$400–700 juta per tahun. Selain itu, penggunaan jargas dapat meningkatkan efisiensi biaya energi rumah tangga hingga 20–30 persen, atau setara dengan penghematan sekitar Rp200–400 ribu per bulan per rumah tangga. Pelaksana Pelaksana utama program ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pelaksana utama. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, BUMN seperti PT PGN dan PT Pertamina Gas, pemerintah daerah, serta pihak swasta atau badan usaha. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan jargas akan dilakukan melalui tiga skema pembiayaan utama, yaitu APBN, BUMN, dan KPBU. Untuk skema KPBU periode 2026– 2029, pilot project disiapkan di Palembang dan Batam. Selain itu, Pemerintah akan mengakselerasi pembangunan jargas melalui skema APBN hingga mencapai 1 juta sambungan rumah pada periode 2026–2028. Pada tahun 2026, pelaksanaan program akan difokuskan pada percepatan konstruksi, proses lelang Engineering, Procurement, and Construction (EPC) dan Project Management Consultant (PMC), serta penugasan BUMN untuk mempercepat pencapaian target. Gambar 3.20 Lokasi Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) untuk 1 Juta Sambungan Rumah (SR) Sumber: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2026 Pembangunan jaringan gas kota atau jargas untuk satu juta sambungan rumah (SR) akan dilaksanakan di sejumlah wilayah sasaran, antara lain Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Pasuruan. Lokasi-lokasi tersebut menjadi bagian dari perluasan akses gas bumi rumah tangga, terutama di wilayah dengan potensi permintaan yang tinggi dan kesiapan infrastruktur pendukung. Capaian hingga Triwulan I 2026 Hingga April 2026, total kumulatif jargas yang telah terbangun sampai dengan tahun 2025 mencapai 943.708 sambungan rumah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 703.308 sambungan rumah dibangun melalui skema APBN, sementara 240.400 sambungan rumah menggunakan skema non- APBN. Sementara itu, pilot project jargas KPBU saat ini masih berada dalam tahap perencanaan. Tabel 3.35 Indikasi Target Program Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) untuk 1 Juta Sambungan Rumah (SR) Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Jumlah Sambungan Rumah Jaringan Gas Kota (SR) 150.000 SR** 1 juta SR** Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN; **) Anggaran 2026 dan MYC 2026-2028 dengan target sebanyak 1 juta SR Tabel 3.36 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) untuk 1 Juta Sambungan Rumah (SR) 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp5,21 triliun -** Rp10,042 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN; **) Kebutuhan pendanaan Non- APBN masih dalam tahap identifikasi Program pembangunan jargas memiliki potensi penciptaan lapangan kerja sekitar 20 ribu tenaga kerja. 3.2.7 Peningkatan Lifting Minyak dan Gas Bumi Program Peningkatan Lifting Minyak dan Gas Bumi merupakan upaya strategis Pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan pasokan energi domestik, mengurangi ketergantungan terhadap impor, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Program ini juga diarahkan untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah kebutuhan energi yang terus meningkat. Urgensi pelaksanaan program ini didasarkan pada beberapa hal berikut: 1) produksi migas domestik terus menurun seiring dengan decline rate lapangan migas yang mencapai sekitar 3–5 persen per tahun. 2) produksi minyak saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan nasional. Produksi minyak berada di kisaran 600 ribu barel per hari, sementara kebutuhan mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sehingga masih terdapat defisit pasokan yang cukup besar. 3) ketergantungan impor minyak masih tinggi. Impor yang mencakup lebih dari 50 persen kebutuhan minyak nasional meningkatkan tekanan terhadap neraca perdagangan dan memperbesar risiko dari volatilitas harga global. Gambar 3.21 Peningkatan Lifting Minyak dan Gas Bumi Sumber: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Manfaat dari peningkatan lifting migas akan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendukung penerimaan negara. Dengan asumsi lifting minyak sekitar 600 ribu barel per hari dan gas sekitar 1.000 ribu barel setara minyak per hari (MBOEPD), program ini berpotensi mendukung PNBP migas sekitar Rp120,99 triliun per tahun. Selain itu, substitusi impor sebesar 100 ribu barel per hari diperkirakan dapat menghemat devisa sekitar US$2,5–2,9 miliar per tahun. Program ini juga diharapkan dapat mendorong investasi hulu migas sekitar US$15–16 miliar per tahun. Pelaksana Pelaksanaan utama program ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Keuangan, SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pemerintah daerah, PT Pertamina, serta pihak swasta. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program mencakup beberapa agenda utama berikut: 1) optimalisasi lapangan migas eksisting melalui penerapan teknologi, eksploitasi lapangan raksasa atau giant fields, percepatan put on production, dan percepatan proses enhanced oil recovery (EOR); 2) reaktivasi lapangan, struktur, dan sumur idle agar aset migas yang belum produktif atau berhenti beroperasi dapat kembali memberikan tambahan produksi; 3) eksplorasi secara masif untuk menemukan cadangan baru dan menjaga keberlanjutan pasokan migas nasional dalam jangka menengah-panjang; 4) pengembangan migas nonkonvensional sebagai salah satu upaya diversifikasi sumber pasokan energi domestik; dan 5) penguatan dukungan kebijakan melalui percepatan perizinan, penyediaan lahan, pemberian fiskal yang menarik termasuk insentif, serta penyempurnaan regulasi. Gambar 3.22 Lokasi Peningkatan Lifting Minyak dan Gas Bumi Sumber: Kementerian PPN/Bappenas Program Peningkatan Lifting Minyak dan Gas Bumi akan dilaksanakan pada sejumlah wilayah dan proyek strategis migas di Indonesia, antara lain Andaman, North Hub Development Project, Lapangan Gendalo dan Gandang, Lapangan Gas Asap, Kido, dan Merah, serta Lapangan Abadi WK Masela. Lokasi-lokasi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan lifting migas akan bertumpu pada optimalisasi lapangan eksisting sekaligus pengembangan proyek migas strategis baru. Capaian hingga Triwulan I 2026 Hingga April 2026, capaian lifting minyak bumi tahun 2025 tercatat mencapai rata-rata 605,3 ribu barel minyak per hari (MBOPD), atau 100,05 persen dari target APBN. Sementara itu, capaian lifting gas bumi tahun 2025 mencapai rata-rata 951,8 ribu barel setara minyak per hari (MBOEPD). Tabel 3.37 Indikasi Target Program Peningkatan Lifting Minyak dan Gas Bumi Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Jumlah Produksi/Lifting Minyak Bumi (Ribu BOPD) 602-615 642-792 Jumlah Produksi/Lifting Gas Bumi (Ribu BOEPD) 934-977 1.371-1.617 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN Pada tahun 2027, sasaran program ini adalah mencapai lifting minyak bumi sebesar 602-615 ribu barel minyak per hari (BOPD) dan lifting gas bumi sebesar 934-977 ribu barel yang setara dengan minyak per hari (BOEPD). Untuk mendukung pencapaian target tersebut, kebutuhan pendanaan hingga tahun 2029 diperkirakan mencapai ±Rp283,3 triliun per tahun. Sementara itu, kebutuhan pendanaan pada tahun 2027 diperkirakan sebesar ±Rp283,3 triliun. Program ini juga memiliki potensi penciptaan lapangan kerja sekitar 50.000–80.000 orang. Tabel 3.38 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Program Peningkatan Lifting Minyak dan Gas Bumi 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp5 miliar* Rp±283,3 triliun Rp±283,3 triliun per tahun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN 3.2.8 10 Small Scale Green Modular Refinery and 6 Storage (Deployable Mass Model) Program ini bertujuan untuk mengolah green feedstock (biofuel dan e-fuel) yang terintegrasi dengan green fuel storage sehingga dapat menjadi solusi cepat dalam meningkatkan kapasitas pengolahan yang lebih agile, fleksibel, dan adaptif terhadap gangguan rantai pasokan serta mendorong percepatan transisi energi. Program Small Scale Green Modular Refinery memiliki kapasitas 1-5 ribu bph per unit dengan kapasitas storage sebesar 100-300 kilo liter per unit. Program 10 Small Scale Green Modular Refinery and 6 Storage menjadi urgensi sebab keterbatasan fleksibilitas kilang konvensional akibat waktu pembangunannya yang lama. Sementara itu, kebutuhan energi menuntut solusi cepat, fleksibel, adaptif, dan berkelanjutan melalui buffer green fuel. Di sisi lain, tingginya ketergantungan impor BBM serta belum optimalnya pemanfaatan CPO dan biomassa juga menuntut percepatan hilirisasi domestik, termasuk pengembangan SAF. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan energi, implementasi program ini tidak hanya memperkuat cadangan energi, tetapi juga memberikan manfaat berupa penghematan devisa, peningkatan aktivitas ekonomi, peningkatan ketahanan energi nasional, serta penyediaan bahan bakar alternatif untuk mewujudkan swasembada energi ramah lingkungan. Pelaksana Pelaksanaan utama program ini adalah Kementerian ESDM. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara, PT Pertamina, Pemerintah Daerah, dan Swasta. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Pelaksanaan program ini, direncanakan untuk memasuki tahap Early Construction (Groundbreaking & EPC) yang mencakup EPC contract dan konstruksi tahap pertama untuk pengembangan lima unit modular dengan dua storage), penyiapan rantai pasok, dan kebijakan percepatan. Pelaksanaan ini akan dilakukan di beberapa lokasi yaitu (1) Kota Dumai, Provinsi Riau; dan (2) Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Tabel 3.39 Indikasi Target Program 10 Small Scale Green Modular Refinery and 6 Storage (Deployable Mass Model) Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Terbangunnya Small Green Modular Refinery and Storage 3 Unit Dumai-Riau dengan storage 300rb KL 2 Unit di Palembang- Sumatera Selatan dengan storage 200rb KL Full Operation (10 Modular dan 6 Storage) Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN Tabel 3.40 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program 10 Small Scale Green Modular Refinery and 6 Storage (Deployable Mass Model) 2027* Hingga 2029* APBN Non-APBN - Rp3,3 triliun Rp13 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN Sasaran program ini adalah terbangunnya Small Green Refinery and Storage dengan target mencakup pembangunan tiga unit di Dumai, Riau dengan kapasitas storage sebesar 300 ribu kL, serta dua unit di Palembang, Sumatera Selatan dengan kapasitas storage 200 ribu kL. Untuk mewujudkan target tersebut, diperlukan indikasi kebutuhan pendanaan sejumlah Rp3,3 triliun pada tahun 2027 yang bersumber dari Non-APBN dan Rp13 triliun hingga tahun 2029. Pelaksanaan program ini memiliki potensi penciptaan lapangan kerja ± 3.000 hingga 5.000 pekerja konstruksi dan ± 300-800 pekerja operasional. 3.2.9 Eksplorasi 10 Blok Migas Baru Program Eksplorasi 10 Blok Migas Baru merupakan strategi penyiapan blok migas yang lebih menarik dengan dukungan APBN 2025, dalam rangka meningkatkan upaya penemuan cadangan migas baru. Dukungan APBN pada pokoknya difokuskan pada peningkatan mutu data melalui akuisisi data seismik dan geologi baru, evaluasi G&G, evaluasi prospek, data package, penyusunan rencana pemboran eksplorasi, dan market sounding. Gambar 3.23 Eksplorasi 10 Blok Migas Baru Sumber: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Program Eksplorasi 10 Blok Migas Baru menjadi penting di tengah tren penurunan alami produksi migas nasional akibat dominasi lapangan mature, sedangkan kebutuhan energi masih tinggi dan ketergantungan impor minyak mentah serta BBM tetap menjadi beban strategis. Kondisi ini menuntut penguatan investasi eksplorasi melalui penyiapan wilayah kerja migas baru yang lebih prospektif dan berbasis data untuk menjaga kesinambungan cadangan. Implementasinya diharapkan dapat meningkatkan minat investasi, memperkuat portofolio eksplorasi nasional melalui data package, market sounding , dan penawaran WK yang lebih berkualitas, meningkatkan kualitas dan prospektif data melalui evaluasi G&G, serta menyiapkan prospek siap bor. Selain itu, program ini juga mendorong investasi eksplorasi tahap awal dan menciptakan multiplier effect bagi berbagai sektor pendukung. Pelaksana Pelaksanaan utama program ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Keuangan, SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Pemerintah Daerah, PT Pertamina, dan Swasta. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Pelaksanaan program ini direncanakan untuk dilakukan secara bertahap melalui beberapa mekanisme. Sebanyak tujuh wilayah kerja akan ditawarkan melalui lelang reguler, mencakupi Rupat, Puri, Pesut Mahakam, Bengara II, Maratua II, Rombebai, dan Jayapura, dengan penawaran direncanakan pada Mei 2026. Sementara itu, tiga wilayah lainnya akan ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung berbasis studi bersama, yaitu Karapan Baru, South Matindok, dan Lao-Lao, yang studi bersamanya akan dilaksanakan selama 5-6 bulan dan dilelang pada akhir 2026. Tahapan kegiatan eksplorasi mencakup penandatanganan kontrak kerja sama pada 2026, dilanjutkan akuisisi dan pemrosesan data seismik pada tiga tahun pertama, serta pemboran eksplorasi yang direncanakan pada tahun keempat dan kelima, dengan asumsi hasil seismik mendukung identifikasi prospek dan lead. Sepuluh lokasi wilayah kerja pelaksanaan program ini terdiri atas Rupat, Puri, Karapan Baru, Pesut Mahakam, Maratua II, Bengara II, South Matindok, Lao Lao, Rombebai, dan Jayapura. Capaian hingga Triwulan I 2026 Penyiapan 10 lokasi blok migas baru yang didanai melalui APBN telah diselesaikan, dengan 15 perusahaan menunjukkan ketertarikan pada enam lokasi sebagai indikasi awal meningkatnya respons pasar terhadap peluang eksplorasi migas di Indonesia. Selanjutnya, 10 lokasi blok migas tersebut akan ditawarkan kepada investor, sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan minat investasi, memperkuat portofolio eksplorasi nasional, serta menambah sumber daya migas nasional secara bertahap. Tabel 3.41 Indikasi Target Program Eksplorasi 10 Blok Migas Baru Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Lelang 10 Wilayah Kerja Migas Wilayah Kerja Berkontrak dilakukan evaluasi geologi dan geofisika (G&G) atau akuisisi data seismik/ geologi baru Wilayah Kerja Berkontrak dilakukan akuisisi data seismik/ geologi baru atau pemboran Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN Tabel 3.42 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Eksplorasi 10 Blok Migas Baru 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp6 miliar* Rp4,6 triliun ±Rp18,6 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN Sasaran program Eksplorasi 10 Blok Migas Baru ini ditetapkan untuk pengeboran dan eksplorasi dua blok migas dengan kurang lebih 15-25 sumur. Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, dibutuhkan indikasi investasi sebesar Rp45,0 triliun yang bersumber dari non-APBN sebagai langkah awal penguatan eksplorasi migas nasional dan sebesar Rp120,0-180,0 triliun hingga tahun 2029. Program ini memiliki potensi penciptaan lapangan kerja sebesar 100-145 ribu tenaga kerja. 3.2.10 Elektrifikasi 10.000 Desa Elektrifikasi 10.000 Desa merupakan program pemerintah yang mengupayakan perluasan akses listrik bagi desa-desa yang belum dijangkau oleh layanan kelistrikan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Upaya ini menjadi bagian penting dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan program ini disusun melalui Roadmap Program Listrik Perdesaan Tahun 2025 – 2029 untuk melistriki sejumlah 10.068 lokasi secara bertahap dan berkelanjutan. Gambar 3.24 Elektrifikasi 10.000 Desa Sumber: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2026 Program ini menjadi urgensi yang mendesak untuk segera dilaksanakan mengingat bahwa masih terdapat desa-desa khususnya di wilayah 3T yang belum memiliki akses listrik secara memadai. Ketiadaan listrik tidak hanya menghambat aktivitas sehari-hari masyarakat, tetapi juga memperlambat perkembangan sektor ekonomi, pendidikan, dan pelayanan dasar. Oleh karena itu, diperlukan percepatan elektrifikasi sebagai langkah strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan. Selain itu, tantangan keterbatasan infrastruktur serta kondisi geografis yang sulit semakin memperkuat urgensi intervensi pemerintah dalam memperluas jaringan listrik. Pelaksana Pelaksanaan utama program ini adalah Kementerian ESDM yang turut didukung oleh Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, PT. PLN, BP BUMN, Danantara, Kementerian Kehutanan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Pemerintah Daerah. Program elektrifikasi 10.000 Desa akan dilaksanakan melalui pemerataan akses energi listrik untuk seluruh desa yang belum berlistrik melalui pembangunan jaringan distribusi (JTM, JTR, gardu) dan PLTS komunal dilengkapi BESS pada wilayah belum berlistrik. Program ini akan dilaksanakan di 36 Provinsi di Indonesia. Program ini akan dilaksanakan di seluruh Provinsi di Indonesia. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Gambar 3.25 Lokasi Pelaksanaan Elektrifikasi 10.000 Desa Sumber: Roadmap Listrik Perdesaan Tahun 2025–2029 Capaian hingga Triwulan I 2026 Hingga triwulan I tahun 2026, program ini telah merealisasikan elektrifikasi atau pengembangan listrik perdesaan di 1.516 Desa. Tabel 3.43 Indikasi Target Program Elektrifikasi 10.000 Desa Sasaran Target 2027 Hingga 2029 Lokasi Elektrifikasi 2.759 10.068 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Tabel 3.44 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Elektrifikasi 10.000 Desa 2027 Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp15,23 triliun - Rp58,39 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Pada tahun 2027 Program ini memiliki sasaran dan target yang ditetapkan pada 2.759 lokasi dan 10.068 lokasi hingga tahun 2029. Untuk mendukung pelaksanaan program ini, dibutuhkan indikasi investasi sejumlah Rp15,23 triliun yang seluruhnya bersumber dari APBN pada tahun 2027. Adapun keseluruhan indikasi kebutuhan pendanaan hingga tahun 2029 untuk program ini adalah sejumlah Rp58,39 triliun. 3.2.11 Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) termasuk dalam salah satu Direktif Presiden, yaitu Program Pengelolaan Sampah Terpadu. Program ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Pengelolaan sampah menjadi semakin mendesak mengingat cakupan layanan yang masih rendah, yakni baru menjangkau sebagian rumah tangga. Sementara itu, timbulan sampah terus meningkat dan terkelola. Praktik open dumping juga masih dominan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan, serta berkontribusi pada emisi gas rumah kaca. Program ini diharapkan berkontribusi sekitar 20 persen terhadap target nasional, menghasilkan listrik hingga ±200 MW melalui PLTSa, mengurangi beban TPA, serta meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Gambar 3.26 Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Sumber: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2026 Pelaksana Pelaksanaan utama program ini adalah Danantara, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program PSEL mengacu pada pengembangan lokasi berdasarkan Perpres 35 Tahun 2018 dan Perpres 109 Tahun 2025. Dalam Perpres 35 Tahun 2018, lokasi PSEL mencakup, Palembang dan Jawa Barat (Legok Nangka). Sedangkan lokasi di bawah mekanisme Perpres 109 Tahun 2025, pada tahap pertama akan dilaksanakan di 3 lokasi, yaitu Kota Bekasi, Denpasar Raya, dan Bogor Raya. PSEL Kota Bekasi, Denpasar Raya, dan Bogor Raya direncanakan mulai groundbreaking pada Juni 2026, serta ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2027. PSEL Kota Palembang saat ini memasuki tahap konstruksi dan ditargetkan Commercial Operation Date (COD) pada akhir 2026. Sedangkan PSEL Legok Nangka saat ini telah memasuki penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) telah ditandatangani. Rencana konstruksi akan mulai pada 2027. Pada Tahap 1, program dilaksanakan di empat lokasi, yaitu Kota Bekasi, Denpasar Raya, Bogor Raya, dan DI Yogyakarta. Tahap ini dimulai dengan launching project pada minggu pertama April 2026, dilanjutkan penandatanganan PPA/PJBL dan PKS, pematangan lahan serta perizinan pada April–Juni 2026, groundbreaking dan mulai konstruksi pada Juni 2026, serta ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2027. Capaian hingga Triwulan I 2026 Hingga triwulan I tahun 2026, capaian program menunjukkan kemajuan bertahap yang dimulai dari penetapan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 pada Oktober 2025. Selanjutnya, pada November 2025 tercatat 109 investor asing terdaftar sebagai calon investor, dengan 24 investor terseleksi dalam Daftar Penyedia Terseleksi (DPT). Pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026, proses dilanjutkan dengan pengumuman mitra terpilih serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (JVA). Tabel 3.45 Indikasi Target Program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Lokasi PSEL 30 lokasi dari 61 kabupaten/kota Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN Tabel 3.46 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN - Rp5,5 triliun Rp49,0-51,0 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN Program ini menargetkan pembangunan di 30 lokasi yang tersebar di 61 kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya perluasan layanan pengolahan sampah menjadi energi. Untuk mendukung pelaksanaannya, dibutuhkan investasi sekitar Rp5,5 triliun yang bersumber dari Danantara, serta Rp49,0- 51,0 triliun hingga tahun 2029 guna memastikan keberlanjutan dan efektivitas implementasi di berbagai daerah. Program ini berpotensi menciptakan lapangan kerja hingga 35.000–50.000 tenaga kerja. 3.2.12 PLTA Skala Besar Terintegrasi Program PLTA Skala Besar Terintegrasi bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan pasokan listrik yang terintegrasi dalam mendukung pertumbuhan wilayah dan permintaan baru. Dengan adanya program ini, diharapkan penambahan kapasitas PLTA/M/MH dan pumped storage (PS) sebesar 4,2GW pada tahun 2025-2034. Gambar 3.27 PLTA Skala Besar Terintegrasi Sumber: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2025 Urgensi pelaksanaan program PLTA Skala Besar Terintegrasi didasarkan karena kebutuhan peningkatan penyediaan energi untuk mendukung aktivitas ekonomi, hilirisasi, dan industrialisasi di berbagai wilayah, peningkatan kontribusi pada transisi energi terbarukan melalui pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan, dan kontribusi pada pengurangan emisi sektor energi dan industri. Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program ini mencakup: (1) peningkatan pertumbuhan ekonomi wilayah; (2) pemenuhan demand listrik dari energi bersih, stabil, dan murah; serta (3) meningkatkan daya saing produk industri dan hilirisasi. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan kegiatan program PLTA Skala Besar Terintegrasi meliputi: 1) kebijakan investasi dan insentif untuk mendorong pengembangan PLTA di Indonesia; 2) sinergi pembangunan PLTA dengan klaster ekonomi yang membutuhkan energi besar; dan 3) pembangunan infrastruktur kelistrikan seperti jaringan transmisi dan gardu induk untuk menyalurkan EBT ke pusat industri. Program PLTA Skala Besar Terintegrasi akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia dengan potensi energi air tinggi. Capaian hingga Triwulan I 2026 Hingga April 2026, tercatat capaian realisasi kapasitas pembangkit tenaga air sebesar 7.587 MW pada tahun 2025. Pelaksana Pelaksana utama program PLTA Skala Besar Terintegrasi adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Danantara, dan PT PLN. Tabel 3.47 Indikasi Target Program PLTA Skala Besar Terintegrasi Sasaran Target 2027 Hingga 2029 Penambahan Kapasitas PLTA + PS 43 MW 2900 MW Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Tabel 3.48 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program PLTA Skala Besar Terintegrasi 2027 Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp2,219 miliar Rp1,48 triliun Rp25,88 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Untuk mendukung pelaksanaan program, dibutuhkan indikasi investasi sejumlah Rp2,219 miliar yang bersumber dari APBN dan Rp1,48 triliun yang bersumber dari Non-APBN pada tahun 2027. Adapun indikasi kebutuhan pendanaan hingga tahun 2029 untuk program ini adalah sejumlah Rp25,88 triliun. 3.2.13 Kompor Listrik untuk 2-5 Juta Rumah Tangga Program Kompor Listrik ini bertujuan menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan, serta dapat mengurangi ketergantungan impor LPG dalam rangka memenuhi kebutuhan memasak rumah tangga. Urgensi pelaksanaan program Kompor Listrik Untuk 2-5 Juta Rumah Tangga ini didasarkan pada upaya pengurangan impor LPG, pengelolaan subsidi energi yang lebih efisien, dan penyediaan akses energi yang mudah bagi masyarakat. Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program ini di antaranya adalah: (1) mengurangi impor LPG untuk kebutuhan memasak, (2) mengurangi subsidi LPG sebesar Rp2-5 triliun per tahun, (3) menghemat pengeluaran rumah tangga dengan memanfaatkan energi listrik yang lebih murah dari LPG, (4) meningkatkan ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan terhadap LPG untuk memasak, serta (5) mengurangi emisi karbon. Gambar 3.28 Kompor Listrik untuk 2-5 Juta Rumah Tangga Sumber: PT PLN (Persero), 2022 Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Dalam rencana pelaksanaannya, Program Kompor Induksi dilakukan dengan konversi kompor LPG ke kompor listrik secara bertahap melalui pemberian bantuan/insentif, peningkatan akses listrik andal, dan penyediaan perangkat pendukung rumah tangga. Pelaksanaan Program Kompor Induksi akan difokuskan di wilayah dengan pasokan listrik andal dan tidak termasuk rencana pembangunan jaringan gas. Capaian hingga Triwulan I 2026 PT PLN telah melaksanakan pilot project konversi kompor listrik di Bali Selatan dan Surakarta pada Januari 2023. Kemudian per Februari 2024, pilot project tersebut telah mendorong masyarakat untuk menggunakan 538.271,98 kWh untuk memasak atau setara dengan 24.954 tabung LPG 3 kg. Pelaksana Pelaksana program Kompor Listrik untuk 2-5 Juta Rumah Tangga adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral didukung oleh PT PLN. Tabel 3.49 Indikasi Target Program Kompor Listrik untuk 2-5 Juta Rumah Tangga Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Kompor listrik (unit) 450 ribu 2-5 juta Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN Tabel 3.50 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Kompor Listrik untuk 2-5 Juta Rumah Tangga 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp815,6 miliar Rp6,1 triliun Rp11,14-27,86 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN 3.2.14 Optimalisasi 45.000 Sumur Minyak Masyarakat Program Optimalisasi 45.000 Sumur Minyak Masyarakat dilaksanakan dalam rangka menciptakan solusi atau jalan tengah terhadap sumur minyak masyarakat yang saat ini sudah terlanjur berproduksi tanpa dasar peraturan perundang-undangan. Melalui program ini, dilakukan perbaikan tata kelola pada sumur minyak masyarakat guna mengurangi dampak lingkungan secara bertahap, mengatasi gangguan keamanan dan sosial, melindungi investasi, serta meningkatkan produksi/lifting minyak bumi melalui kerja sama produksi Sumur Minyak Masyarakat yang dinaungi oleh BUMD/Koperasi/UMKM dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Urgensi dari pelaksanaan program optimalisasi sumur minyak masyarakat ini adalah untuk mengatasi isu sumur minyak masyarakat yang sudah lama terjadi, di antaranya: (1) pencemaran dan kerusakan lingkungan; (2) kehilangan produksi minyak bumi; (3) kecelakaan kerja, konflik sosial, keamanan; serta (4) tantangan hukum dan keterlibatan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan tetap memperhatikan tata kelola migas yang baik serta aspek K3 dan pengelolaan lingkungan. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat melalui: (1) penanganan terhadap sekitar 45.000 sumur minyak masyarakat dan potensi produksi minyak hingga sekitar 10.000 barel per hari (jumlah 45.000 sumur minyak masyarakat adalah jumlah maksimal dan dapat berkurang sesuai evaluasi faktual); (2) menciptakan lebih dari 200 ribu lapangan kerja untuk masyarakat lokal, serta (3) mendapatkan potensi penerimaan negara, pendapatan daerah serta pengembangan aktivitas ekonomi turunan. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan kegiatan program Optimalisasi 45.000 Sumur Minyak Masyarakat ini, meliputi: 1) inventarisasi sumur minyak masyarakat, meliputi jumlah, lokasi, koordinat, dan dokumentasi sumur eksisting. Kegiatan ini sudah terlaksana. 2) persetujuan dan perjanjian kerja sama sebagai bentuk legalisasi dan standardisasi operasi. Saat ini telah terdapat sebelas perjanjian kerja sama untuk delapan BUMD/Koperasi/UMKM. 3) penerapan good engineering practices, mencakup aspek K3, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemenuhan persyaratan secara bertahap selama periode penanganan sementara. 4) pencegahan illegal drilling (pengeboran baru), penjualan illegal, illegal refinery di luar sistem resmi berupa pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan penegakan hukum di luar ketentuan yang berlaku. Beberapa provinsi yang menjadi lokasi pelaksanaan program ini adalah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur. Capaian hingga Triwulan I 2026 Secara best practice dan hasil inventarisasi, optimalisasi pemanfaatan sumur minyak masyarakat ini sudah ada di Blora, Bojonegoro, dan Jambi dengan lifting migas (sekitar 2.000 barel per hari). Gambar 3.29 Lokasi Pelaksanaan Optimalisasi 45.000 Sumur Minyak Masyarakat Sumber: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Pelaksana Pelaksana utama program optimalisasi sumur minyak masyarakat adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Program ini memperoleh dukungan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (SKK Migas KKKS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM), Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia (TNI/Polri), Pemerintah Daerah, serta Tim Gabungan Sumur Minyak Masyarakat. Tabel 3.51 Indikasi Target Program Optimalisasi 45.000 Sumur Minyak Masyarakat Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Optimalisasi Sumur Minyak Masyarakat - 45.000 sumur Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN Tabel 3.52 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Optimalisasi 45.000 Sumur Minyak Masyarakat 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp3 miliar** -*** Rp3,8 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN; **) Untuk pembinaan dan pengawasan; ***) Kebutuhan pendanaan Non-APBN masih dalam tahap identifikasi 3.2.15 Optimalisasi Lifting di 13.824 Sumur Tua Program Optimalisasi Lifting di 13.824 Sumur Tua merupakan upaya pemerintah untuk optimalisasi kembali sumur minyak non-produktif yang dibor sebelum 1970. Program ini difokuskan pada sumur yang masih layak secara teknis dan ekonomis, dengan pendekatan optimalisasi biaya serta penggunaan teknologi tepat guna. Urgensi dari pelaksanaan program ini adalah untuk (1) meningkatan lifting minyak nasional, untuk mencapai target lifting satu juta bpd; (2) re-aktivasi sumur idle yang dapat berperan sebagai “buffer supply” jangka pendek; (3) meningkatkan potensi produksi dari optimalisasi sumur tua dan re-aktivasi sumur idle; (4) memanfaatkan sumur dan infrastruktur migas yang saat ini menjadi aset idle dan tidak menghasilkan nilai ekonomi; serta (5) menghindari pengelolaan sumur tua secara tidak tertib, illegal, dan berisiko terhadap keselamatan serta lingkungan. Adapun manfaat dari pelaksanaan program ini, yaitu (1) meningkatkan lifting minyak nasional, hingga lebih dari 5.000 BOPD; (2) berperan sebagai “buffer supply” jangka pendek untuk mengurangi tekanan impor dan menjaga stabilitas pasokan energi; (3) meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD); (4) meningkatkan peran pengusaha kecil dan menengah nasional dalam pengusahaan sumur tua, sehingga menciptakan multiplier effect ekonomi di tingkat lokal; (5) efisiensi pemanfaatan aset negara; dan (6) perbaikan tata kelola sumur minyak tua. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan kegiatan program Optimalisasi Lifting di 13.824 Sumur Tua ini, meliputi: 1) melakukan optimalisasi pengusahaan sumur tua melalui proses persetujuan pengusahaan sumur tua antara Pertamina dengan BUMD/KUD; 2) inventarisasi dan reaktivasi sumur idle yang mencakup pemutakhiran jumlah dan rencana kerja sama operasi/teknologi untuk re-aktivasi; 3) mengonsolidasikan masyarakat, BUMD/KUD, KKKS dan BU/BUT Provider Teknologi yang dapat melakukan pengusahaan sumur tua sesuai ketentuan serta menjalin kerja sama operasi/teknologi re-aktivasi sumur idle; 4) memperbaiki standar teknis, K3, dan lingkungan guna perbaikan tata kelola produksi sumur rakyat sebagaimana tujuan program. Beberapa provinsi yang menjadi lokasi pelaksanaan program ini adalah Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Maluku, dan Provinsi Papua Barat. Capaian hingga Triwulan I 2026 Pada triwulan I di tahun 2026, capaian yang telah terlaksana adalah sebagai berikut: 1) Terdapat ±1.300 Sumur Tua di Wilayah Kerja milik Pertamina dengan realisasi produksi ±250 BOPD. 2) Terdapat rencana reaktivasi ±744 Sumur Idle dengan perkiraan produksi ±4.402 BOPD. Pelaksana Pelaksana utama program optimalisasi lifting sumur tua ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian PPN/Bappenas, KKKS, BUMD, KUD, BU/BUT Provider Teknologi, dan Pemerintah Daerah. Tabel 3.53 Indikasi Target Program Optimalisasi Lifting di 13.824 Sumur Tua Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Optimalisasi Lifting Sumur Tua dan Sumur Idle 2.100 sumur idle dengan perkiraan produksi 5.300 BOPD 7.500 sumur idle dengan perkiraan produksi 20.300 BOPD Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN Sebagai bagian dari pelaksanaan program, optimalisasi lifting juga dilakukan pada ±1.300 sumur tua dengan perkiraan produksi yang mencapai ±500 bopd pada periode 2026–2029. Selain itu, juga terdapat indikasi tambahan sekitar 5.024 sumur yang saat ini dalam tahap identifikasi. Adapun sumur idle dalam program ini merupakan sumur milik PT Pertamina. Tabel 3.54 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Optimalisasi Lifting di 13.824 Sumur Tua 2027 Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp6,0 miliar* -** Rp4,0-6,0 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN; **) Kebutuhan pendanaan Non- APBN masih dalam tahap identifikasi 3.2.16 Swasembada Air Program Swasembada Air, ditujukan untuk mewujudkan kemandirian bangsa dalam pemenuhan kebutuhan air secara berkelanjutan melalui pengelolaan air secara terintegrasi dari hulu ke hilir dengan pendekatan source to sea. Program ini difokuskan untuk penyediaan air baku, irigasi, air minum dan sanitasi. Urgensi pelaksanaan program swasembada air didorong oleh meningkatnya kebutuhan air nasional yang diproyeksikan naik sebesar 31 persen, sehingga diperlukan penguatan pengelolaan sumber daya air yang lebih berkelanjutan. Upaya percepatan juga penting untuk meningkatkan kinerja jaringan irigasi, mengingat lebih dari 50 persen jaringan irigasi masih memerlukan rehabilitasi dan modernisasi guna mendukung ketahanan pangan nasional. Selain itu, baru 30,45 persen rumah tangga yang mengakses air minum aman. Lalu, baru 10,25 persen rumah tangga yang sudah mengakses sanitasi aman dan masih terdapat 2,35 persen rumah tangga yang masih mempraktikkan buang air besar sembarangan (BABS) di tempat terbuka. Program Swasembada Air ini diharapkan mampu meningkatkan ketahanan air nasional melalui peningkatan pasokan air baku dan irigasi berkelanjutan, penurunan risiko stunting, serta perlindungan masyarakat dari risiko penyakit berbasis air dan lingkungan. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan kegiatan program swasembada air pada tahun 2027 akan dilaksanakan tersebar secara nasional, meliputi: 1) pengembangan jaringan irigasi dan tambak perikanan untuk mendukung ketahanan pangan; 2) pengembangan jaringan air tanah dan air baku; 3) pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) terintegrasi hulu ke hilir; dan 4) penyediaan dan pengadaan sanitasi aman, berkelanjutan, dan berketahanan iklim berbasis Citywide Inclusive Sanitation. Gambar 3.30 Swasembada Air Sumber: Kementerian PPN/Bappenas Capaian hingga Triwulan I 2026 Sampai dengan bulan April 2026, terdapat sebesar 61,69 persen luas baku sawah fungsional beririgasi, sebesar 52,95 persen rasio kapasitas air baku terpasang terhadap kebutuhan penduduk, 5 unit IPLT dan 8 Unit IPAL Perkotaan (Multi Years Contract hingga 2029) yang ditargetkan terbangun dan beroperasi, serta capaian akses air minum aman sebesar 30,45 persen (estimasi berdasarkan data SKAM-RT Tahun 2024 dan sedang dalam proses konfirmasi lebih lanjut untuk kemudian dimutakhirkan). Pelaksana Pelaksana utama program swasembada air adalah Kementerian Pekerjaan Umum, dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Dalam pelaksanaan program ini, didukung pula oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, BUMD Air Minum, dan Operator Layanan Air Limbah Domestik. Tabel 3.55 Indikasi Target Program Swasembada Air Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Luas baku sawah fungsional beririgasi (%) 61,79 62,37 Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Rasio kapasitas air baku terpasang terhadap kebutuhan penduduk (%) 51,99 56,18 Rumah Tangga dengan Akses Air Minum Aman (%) 38 43 Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman (%) 21 30 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN Tabel 3.56 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Swasembada Air 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp9,5 triliun Rp28,99 triliun Rp341,5 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Angka merupakan hasil penajaman Renja K/L berdasarkan Pagu Indikatif. Terdapat kebutuhan tambahan anggaran tahun 2027 sebesar Rp 4,68 triliun untuk air minum dan sebesar Rp 3,51 triliun untuk sanitasi. 3.3 Klaster Pendidikan Klaster Pendidikan menjadi investasi utama untuk meningkatkan produktivitas sumber daya manusia Indonesia. Program-program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak sekolah, revitalisasi sekolah dan madrasah, bantuan perlengkapan sekolah, Sekolah Nasional Terintegrasi, Studio Guru, digitalisasi pendidikan, Sekolah Garuda, Sekolah Rakyat, Medical University berbasis STEMM, SMK Go Global, akademi olahraga, peningkatan kesejahteraan guru, dan pelindungan anak di ruang digital membentuk ekosistem pendidikan yang lebih inklusif, berkualitas, adaptif, dan berorientasi masa depan. Nilai strategis klaster ini terletak pada pendekatan yang menyeluruh dari akses, mutu, gizi, sarana prasarana, guru, teknologi, talenta unggul, hingga perlindungan anak. Pendidikan tidak hanya dilihat sebagai layanan dasar, tetapi sebagai mesin utama peningkatan produktivitas, mobilitas sosial, penguatan karakter, dan daya saing bangsa. Program-program seperti Sekolah Rakyat dan bantuan perlengkapan sekolah memperluas akses bagi kelompok miskin dan rentan, sedangkan Sekolah Garuda, Medical University, dan SMK Go Global memperkuat talenta unggul untuk kebutuhan industri, kesehatan, teknologi, dan pasar kerja global. Klaster Pendidikan juga terintegrasi erat dengan klaster kesehatan, pangan, kemiskinan, digitalisasi, dan industrialisasi. MBG mendukung kehadiran dan prestasi belajar, revitalisasi sekolah memperbaiki lingkungan belajar, digitalisasi dan Studio Guru memperluas akses pembelajaran berkualitas, peningkatan kesejahteraan guru memperkuat mutu pengajaran, dan perlindungan anak di ruang digital memastikan ekosistem pembelajaran yang lebih aman. Dengan demikian, klaster ini menjadi fondasi utama dalam membangun generasi produktif menuju Indonesia Emas 2045. 3.3.1 Makan Bergizi Gratis (MBG) Anak Sekolah Program MBG diberikan kepada anak sekolah seluruh jenjang mulai dari PAUD/RA/TK, SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat, SLB, serta sekolah keagamaan (pesantren dan seminari). Selain itu, MBG juga akan diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan. Pemberian MBG anak sekolah didukung dengan penguatan edukasi gizi melalui penguatan peran UKS/M agar dapat mendukung adanya perubahan perilaku makan sehat, bergizi seimbang, dan aman serta peningkatan kehadiran di sekolah. Urgensi pelaksanaan program MBG anak sekolah didasarkan pada rendahnya rata-rata IQ anak stunting (11 poin lebih rendah) sehingga berpengaruh terhadap prestasi, sebanyak 5,75 persen anak usia 13—15 tahun tidak sekolah. Terdapat sebanyak 15,38 persen anak usia 16-18 tahun tidak sekolah (terutama pada kuintil 1, laki-laki di perdesaan), rata-rata lama sekolah belum memenuhi wajib belajar 12 tahun (saat ini berada di 9,41 tahun atau setara dengan tingkat SMP), dan rendahnya capaian skor PISA Indonesia (383 untuk Sains, 359 untuk Literasi membaca, dan 366 untuk Numerasi/Matematika) yang berada di peringkat 68 dari 81 negara. Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program ini mencakupi peningkatan partisipasi sekolah dan kehadiran siswa, peningkatan prestasi belajar pada jangka panjang, penanaman kebiasaan perilaku makan sehat, dan peningkatan status gizi anak sekolah. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Pada tahun 2027, pelaksanaan program MBG anak sekolah diarahkan tidak hanya pada penyediaan makanan bergizi, tetapi juga pada penguatan ekosistem pendukung pemenuhan gizi peserta didik. Pelaksanaan program mencakupi penjaminan dan pengawasan standar gizi, integrasi pemberian MBG dengan edukasi gizi dan pangan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman, pengawasan serta penjaminan mutu dan keamanan pangan, penanganan limbah kemasan dan sisa makanan, serta sinergi pemantauan pertumbuhan penerima manfaat melalui pengukuran antropometri secara rutin. Selain itu, pelaksanaan program di satuan pendidikan juga diperkuat melalui pelibatan peran guru dalam promosi dan edukasi gizi kepada penerima manfaat dengan penguatan UKS/M. Lokasi pelaksanaan program MBG anak sekolah tersebar di seluruh kabupaten/kota di 38 provinsi. Capaian hingga Triwulan I 2026 Sampai dengan bulan April 2026, capaian program MBG anak sekolah pada kelompok PAUD/RA/TK/sederajat sebesar 5.849.768 jiwa, kelompok SD/MI/sederajat sebesar 22.389.504 jiwa, kelompok SMP/MTs/sederajat sebesar 10.775.636 jiwa, kelompok SMA/MA/sederajat sebesar 9.781.538 jiwa, kelompok SLB sebesar 111.380 jiwa, kelompok PKBM sebesar 62.195 jiwa, kelompok santri sebesar 584.022 jiwa, kelompok seminari sebesar 2.875 jiwa, kelompok anak usia sekolah kategori lainnya sebesar 19.608 jiwa, serta kelompok guru dan tenaga kependidikan sebesar 3.910.756 jiwa. Secara keseluruhan total capaian program MBG hingga April 2026 sebesar 53.487.282 jiwa. Pelaksana Pelaksana utama program MBG anak sekolah adalah Badan Gizi Nasional. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, dan K/L terkait lain, serta Pemerintah Daerah. Tabel 3.57 Indikasi Target Program MBG Anak Sekolah Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Total Penerima Manfaat MBG 81,5 juta jiwa 95,4 juta jiwa Total Penerima Manfaat di Satuan Pendidikan 68,4 juta jiwa 69,6 juta jiwa Anak Sekolah dan Santri 63,2 juta jiwa 64,3 juta jiwa Guru dan Tenaga Kependidikan 5,2 juta jiwa 5,3 juta jiwa Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Target pada tahap Pagu Indikatif Tabel 3.58 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program MBG Anak Sekolah 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp224,6 triliun - Rp921,9 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Anggaran tahap Pagu Indikatif 3.3.2 Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah Revitalisasi sarana dan prasarana sekolah dan madrasah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ketersediaan fasilitas pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif pada seluruh jenjang dan wilayah. Revitalisasi difokuskan pada perbaikan ruang kelas dan ruang non kelas yang rusak sedang atau rusak berat; pemenuhan prasarana utama (termasuk penyediaan toilet/sanitasi untuk mendukung pelaksanaan MBG); serta sarana pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan pembelajaran. Selain itu, program revitalisasi juga mencakup pembangunan unit sekolah baru (USB) pada jenjang yang masih membutuhkan perluasan akses, khususnya pada jenjang PAUD, SMA, dan SLB. Pelaksanaan program revitalisasi sarana dan prasarana sekolah/madrasah didasarkan pada masih banyaknya sekolah dan madrasah dengan kondisi rusak. Sebanyak 278.714 sekolah (64,13 persen) dan 35.698 madrasah (40,76 persen) berada pada kondisi rusak, sedangkan cakupan sasaran intervensi selama ini belum cukup optimal. Ruang kelas yang berada dalam kondisi baik dapat mendorong pembelajaran yang berkualitas. Dengan pelaksanaan program ini, diharapkan tersedia ruang kelas serta sarana dan prasarana pendukung dengan kualitas terstandar, terjaminnya lingkungan belajar yang aman, nyaman, kondusif, dan tahan terhadap bencana, serta meningkatnya hasil pembelajaran siswa. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan kegiatan program revitalisasi sarana dan prasarana sekolah/madrasah pada tahun 2027 meliputi: 1) identifikasi sasaran berdasarkan data dan verifikasi lapangan; 2) konsolidasi sasaran bersama pemerintah daerah; serta 3) penyaluran bantuan ke sekolah (swakelola) atau pelaksanaan proyek secara kontraktual. Lokasi pelaksanaan program revitalisasi sarana dan prasarana sekolah/madrasah tersebar di seluruh provinsi/kabupaten/kota dengan memprioritaskan pada satuan pendidikan yang memiliki kondisi ruang kelas rusak berat yang cukup tinggi. Capaian hingga Triwulan I 2026 Sampai dengan bulan April 2026, program revitalisasi sekolah/madrasah telah menjangkau 17.188 satuan pendidikan. Pelaksana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan program revitalisasi sekolah/madrasah. Tabel 3.59 Indikasi Target Program Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Jumlah Satuan Pendidikan yang Direvitalisasi 12.715 378.222 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif lanjutan Tabel 3.60 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah 2027 Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp17,7 triliun - Rp308,9 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Indikasi kebutuhan pendanaan untuk melaksanakan program ini sebesar Rp17,7 triliun pada tahun 2027. 3.3.3 Bantuan Perlengkapan Sekolah Penyaluran bantuan pendidikan yang tepat sasaran diarahkan untuk meningkatkan akses dan pemerataan layanan pendidikan yang adaptif dan inklusif, terutama bagi kelompok masyarakat rentan dan kurang mampu. Kebijakan ini dilaksanakan melalui penguatan bantuan operasional pendidikan dasar dan menengah, penyediaan bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, serta pemberian beasiswa prestasi dan afirmasi. Dukungan juga mencakup penyediaan bantuan perlengkapan sekolah (antara lain buku tulis, alat tulis, dan perlengkapan sekolah lainnya) untuk menunjang proses pembelajaran. Melalui kebijakan penyediaan bantuan pendidikan, risiko anak tidak sekolah dapat ditekan sehingga meningkatkan partisipasi pendidikan secara berkelanjutan. Urgensi pelaksanaan program bantuan perlengkapan sekolah didasarkan pada kondisi peserta didik Indonesia yang tidak terbiasa untuk menulis tangan dengan baik sehingga motorik halus dan kreativitas anak kurang terasah. Selain itu, banyak peserta didik dari keluarga miskin yang tidak memiliki perlengkapan sekolah yang memadai, termasuk buku tulis sehingga kualitas belajar anak terhambat. Program ini diharapkan dapat mendukung perkembangan kecerdasan kognitif anak melalui pembiasaan menulis tangan. Pada tahap pra-menulis, peserta didik dilatih untuk mengembangkan motorik halus, memahami konsep cetak, serta mengenali arah menulis sehingga menghasilkan coretan bermakna dan pengenalan bentuk dasar. Selanjutnya, pada tahap menulis awal, peserta didik mulai mengenal huruf, kata, dan kalimat sederhana, memahami ejaan fonetik, serta meningkatkan penggunaan spasi dan keterbacaan. Melalui tahapan tersebut, peserta didik diharapkan mampu menyampaikan pesan sederhana secara tertulis dengan baik dan dapat dipahami. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan kegiatan program bantuan perlengkapan sekolah pada tahun 2027 meliputi 1) penyediaan buku tulis; 2) penyediaan alat tulis; dan 3) perlengkapan sekolah lainnya sesuai kebutuhan peserta didik. Lokasi pelaksanaan program bantuan perlengkapan sekolah tersebar di 38 provinsi pada satuan pendidikan yang terdata pada Dapodik atau EMIS, penerima dana BOS Reguler Tahun 2026 dan bersedia menerima bantuan. Capaian hingga Triwulan I 2026 Program Bantuan Perlengkapan Sekolah merupakan program baru yang diinisiasi pada tahun 2026. Sampai dengan bulan April 2026, telah dilakukan pengusulan anggaran untuk pendanaan program bantuan perlengkapan sekolah bagi peserta didik jenjang SD kelas 1 dan 2. Pelaksana Pelaksana utama program bantuan perlengkapan sekolah adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama. Tabel 3.61 Indikasi Target Program Bantuan Perlengkapan Sekolah Sasaran Target 2027* Hingga 2029* Peserta Didik Kelas 1 dan 2 SD/MI/sederajat Penerima Manfaat (juta Siswa) 3 juta 13 juta Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi target akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif lanjutan Tabel 3.62 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Bantuan Perlengkapan Sekolah 2027 Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp409,9 miliar - Rp1,4 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) 3.3.4 500 Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) Program Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) bertujuan untuk mewujudkan pemerataan akses dan mutu satuan pendidikan unggul di seluruh wilayah secara inklusif sebagai fondasi dalam menghasilkan generasi penggerak kemajuan bangsa yang berkarakter, kompeten, dan berdaya saing. SNT diselenggarakan melalui integrasi jenjang SD hingga SMA/SMK dalam satu kawasan terpadu atau melalui konsolidasi satuan pendidikan di tingkat kecamatan. Urgensi pelaksanaan program SNT didasarkan pada belum meratanya akses peserta didik terhadap layanan pendidikan berkualitas dan berkelanjutan dari jenjang SD hingga SMA/SMK dalam satu wilayah. Selain itu, masih terbatasnya ketersediaan sarana pembelajaran pendukung, termasuk laboratorium sains, matematika, dan bahasa, pada satuan pendidikan. Serta, belum meratanya ketersediaan satuan pendidikan unggul di tingkat kecamatan. Program SNT diharapkan memberikan kemudahan bagi peserta didik untuk melanjutkan pendidikan antar jenjang dari SD hingga SMA/SMK secara berkesinambungan, sekaligus meningkatkan ketersediaan satuan pendidikan unggul di seluruh wilayah. Program ini juga bertujuan menghasilkan lulusan yang berkarakter, memiliki keterampilan vokasional, dan berdaya saing tinggi, serta memperkuat ekosistem pendidikan yang kolaboratif antara pemerintah pusat, sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan kegiatan program SNT pada tahun 2027 meliputi: 1) pembangunan sekolah baru, yang dilakukan melalui pendirian sekolah negeri dalam satu lokasi terpadu dengan kebutuhan lahan sekitar 20-30 hektare serta dapat melibatkan investasi swasta dengan operasional oleh pemerintah pusat; dan 2) upgrading sekolah eksisting, dilakukan melalui konsolidasi sekolah berprestasi yang berdekatan (baik negeri maupun swasta) dalam satu kecamatan. Selain itu, upgrading juga dapat dilakukan dengan membangun satuan pendidikan baru pada jenjang yang belum tersedia untuk diintegrasikan dengan sekolah induk eksisting. Lokasi pelaksanaan program SNT tersebar di seluruh wilayah di Indonesia (38 provinsi dan 514 kab/kota). Capaian hingga Triwulan I 2026 Sampai dengan bulan April 2026, telah dilakukan analisis lokasi berdasarkan penyediaan lahan oleh pemerintah daerah dan telah disusun Rancangan Instruksi Presiden (RInpres) tentang Sekolah Nasional Terintegrasi. Pelaksana Pelaksana utama program SNT adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Tabel 3.63 Indikasi Target Program 500 Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) Sasaran Target 2027 Hingga 2029 Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi 100 500 Penyelenggaraan Sekolah Nasional Terintegrasi 200 500 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Tabel 3.64 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program 500 Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) 2027 Hingga 2029 APBN Non-APBN1 Rp7,21 triliun Rp6,50 triliun Rp133,56 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: 1) Indikasi pendanaan Non APBN masih dalam proses penajaman dan identifikasi lebih lanjut Pembangunan SNT ditargetkan mencapai 100 sekolah pada tahun 2027. Sejalan dengan hal tersebut, penyelenggaraan SNT ditargetkan mencapai 200 sekolah secara kumulatif pada tahun 2027, yang mencakup 100 SNT terbangun pada tahun 2026 dan 100 SNT baru pada tahun 2027. Selanjutnya hingga tahun 2029, ditargetkan 500 SNT dapat terselenggara. 3.3.5 Studio Guru Studio Guru diarahkan sebagai wahana produksi dan diseminasi materi pembelajaran berkualitas yang dapat diakses secara luas oleh satuan pendidikan. Melalui kebijakan ini, diharapkan mendukung pengurangan kesenjangan pendidikan antarwilayah, peningkatan literasi digital, penguatan sistem penjaminan mutu pendidikan, serta terwujudnya pembelajaran yang adaptif, inklusif, dan berdaya saing global. Studio Guru turut berkontribusi dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan melalui penyediaan konten pembelajaran digital. Urgensi pelaksanaan program studio guru didasarkan pada sebaran guru- guru berkualitas yang terpusat pada kota-kota besar, perlunya pemerataan distribusi pembelajaran berkualitas di seluruh Indonesia. Studio guru perlu dikembangkan sebagai pusat pengembangan profesionalisme pendidik dalam memperkuat kompetensi guru dan kualitas layanan pendidikan untuk memeratakan mutu pendidikan antarwilayah serta memperluas akses pembelajaran. Dengan pemanfaatan studio guru, diharapkan terjadi peningkatan pemerataan mutu layanan pendidikan antarwilayah melalui perluasan akses materi pembelajaran berkualitas dari guru terbaik, peningkatan kualitas pembelajaran melalui pemanfaatan konten terstandar, relevan dengan kurikulum, serta penguatan kompetensi guru melalui praktik baik. Selain itu, studio guru diharapkan dapat mendorong peningkatan akses dan pemanfaatan sumber belajar digital melalui diseminasi konten pembelajaran secara luas ke seluruh satuan pendidikan. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan kegiatan program studio guru pada tahun 2027 meliputi: 1) penyediaan fasilitas studio; 2) produksi konten pembelajaran setiap hari dari studio guru; 3) melaksanakan diseminasi praktik baik melalui platform digital; dan 4) optimalisasi pemanfaatan studio guru melalui Papan Interaktif Digital (PID) sehingga dapat tersebar luas dan dimanfaatkan oleh satuan Pendidikan di berbagai wilayah Indonesia. Pelaksanaan program studio guru berupa penyediaan fasilitas studio guru untuk pengembangan materi pembelajaran yang akan disiarkan ke seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Capaian hingga Triwulan I 2026 Program Studio Guru merupakan program baru yang diinisiasi pada tahun
2026.Sampai dengan bulan April 2026, telah dilakukan pengusulan alokasi anggaran untuk pelaksanaan program studio guru. Pelaksana Pelaksana utama program studio guru adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Tabel 3.65 Indikasi Target Program Studio Guru Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Pengelolaan Studio Guru 1 studio 1 studio Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif lanjutan Tabel 3.66 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Studio Guru 2027 Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp40,0 miliar - Rp160,0 miliar Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Program Studio Guru pada tahun 2027 hingga 2029 ditargetkan sebanyak satu studio guru yang dikelola sebagai pusat pengembangan dan penyebarluasan materi pembelajaran berkualitas baik yang bersifat synchronous dan asynchronous ke seluruh Indonesia. 3.3.6 Digitalisasi Pendidikan (2 Juta Papan Interaktif Digital) Pengembangan inovasi pembelajaran melalui penerapan pedagogi modern (Pedagogical Technological Content Knowledge/PTCK) dan pemanfaatan teknologi digital merupakan upaya untuk mewujudkan pembelajaran yang inovatif serta meningkatkan minat dan motivasi belajar peserta didik. Kebijakan ini sejalan dengan program digitalisasi pendidikan sebagai langkah strategis dalam mempercepat pemerataan kualitas pendidikan nasional dan mempersiapkan generasi muda dengan keterampilan digital. Dalam kurun waktu 2026 hingga 2029 program digitalisasi pendidikan dilaksanakan melalui: (1) pemerataan infrastruktur TIK dan akses internet di seluruh satuan pendidikan; (2) penyediaan perangkat Papan Interaktif Digital dan konten pembelajaran digital yang sesuai kurikulum; serta (3) penguatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan. Urgensi pelaksanaan program digitalisasi pendidikan didasarkan pada pesatnya perkembangan teknologi digital yang menuntut penguatan literasi digital peserta didik agar memiliki kecakapan yang relevan dengan kebutuhan di masa depan. Selanjutnya, transformasi pembelajaran abad ke-21 mendorong pemanfaatan teknologi digital serta penguatan kapasitas guru dalam mengintegrasikan teknologi dalam proses pembelajaran. Selain itu, digitalisasi pendidikan diperlukan untuk memperluas layanan pendidikan berkualitas secara merata. Manfaat yang diharapkan dari program ini adalah peningkatan pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran (dari 15,69 persen satuan pendidikan pada tahun 2024 menjadi 76,55 satuan pendidikan pada tahun 2029), peningkatan kemampuan literasi digital peserta didik, penguatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan dalam menyusun konten pembelajaran digital, serta perluasan layanan pendidikan berkualitas yang merata. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan kegiatan program digitalisasi pendidikan pada tahun 2027 meliputi: 1) penyediaan perangkat digitalisasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan perangkat digital pembelajaran melalui pemenuhan Papan Interaktif digital (PID), listrik, dan konektivitas sesuai dengan kebutuhan dan kelayakan satuan pendidikan penerima; 2) pengembangan Konten Pembelajaran Digital yang interaktif, kontekstual, dan efektif; serta 3) pelatihan dan pendampingan pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kompetensi PTK dalam pemanfaatan pembelajaran digital. Lokasi pelaksanaan program ini tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kondisi kelayakan satuan pendidikan tersebut Capaian hingga Triwulan I 2026 Sampai dengan triwulan I 2026, telah disalurkan sebanyak 288.496 unit PID kepada 286.867 satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Selain itu, telah dilaksanakan pelatihan digitalisasi untuk 33.156 guru dan tenaga kependidikan serta penyusunan 2.856 konten pembelajaran digital. Pelaksana Pelaksana utama program digitalisasi pendidikan (2 juta papan interaktif digital) adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama. Tabel 3.67 Indikasi Target Program Digitalisasi Pendidikan (2 Juta Papan Interaktif Digital) Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Penyediaan Perangkat dan Pendampingan satuan pendidikan dalam penyelenggaraan Digitalisasi Pendidikan 300 Ribu Satuan Pendidikan Seluruh Satuan Pendidikan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif lanjutan Tabel 3.68 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Digitalisasi Pendidikan (2 Juta Papan Interaktif Digital) 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN1 Rp9,3 triliun Rp0,7 triliun Rp62,3 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif lanjutan; 1) Indikasi pendanaan Non APBN masih dalam proses penajaman dan identifikasi lebih lanjut 3.3.7 20 Sekolah Garuda Baru, 20 Sekolah Garuda Transformasi Program 20 Sekolah Garuda Baru merupakan SMA Unggul Garuda yang dibangun baru dan dikelola oleh pemerintah pusat dengan kriteria khusus ditujukan untuk mempersiapkan lulusan dengan kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik. Lingkup program ini mencakup pendirian SMA Unggul Garuda Baru, penyisipan kurikulum, penyiapan guru dan tenaga kependidikan, penerimaan peserta didik, dan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Selanjutnya, program 80 Sekolah Garuda Transformasi merupakan SMA/MA yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat dengan pengayaan sehingga peserta didiknya dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik. Lingkup program ini mencakup pelatihan manajemen sekolah, pelatihan guru dan tenaga kependidikan, serta pembinaan peserta didik. Gambar 3.31 Rancangan Awal SUG Baru Bulungan Sumber: Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, 2025 Urgensi pelaksanaan program ini didasarkan karena kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pendidikan (khususnya di bidang sains dan teknologi), mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan Pendidikan di perguruan tinggi terbaik pada bidang-bidang unggulan, serta menciptakan lingkungan pembelajaran berkualitas yang inklusif. Manfaat yang diharapkan dari program ini adalah pemberian akses bagi peserta didik dari berbagai latar belakang daerah dan sosial ekonomi, pembentukan dan penguatan karakter kepemimpinan masa depan Indonesia, dan penyediaan pendidikan berkualitas tinggi dan pembinaan peserta didik untuk memiliki jiwa pelayanan dan pengabdian terhadap masyarakat. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan Sekolah Garuda Baru dan Sekolah Garuda Transformasi pada tahun 2027 meliputi: 1) penyelenggaraan Sekolah Unggul Garuda Baru (SUGB) yang telah terbangun di Bangka Belitung Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Utara. Dan dilakukan pembangunan SUGB di beberapa daerah, utamanya difokuskan untuk daerah luar Pulau Jawa; dan 2) penyelenggaraan Sekolah Unggul Garuda Transformasi (SUGT) dilaksanakan pada SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh, SMAS Unggul Del, MAN Insan Cendekia OKI, SMAN Unggulan M.H. Thamrin, SMA Cahaya Rancamaya, SMA Taruna Nusantara, SMA Pradita Dirgantara, SMAN Banua, SMAN 10 Samarinda, MAN Insan Cendekia Gorontalo, SMAN Siwalima Ambon, dan SMA Averos, serta pada 30 SUGT yang telah berjalan pada tahun 2026. Selain itu, dilakukan penambahan, penetapan, dan penyelenggaraan pengayaan terhadap 20 Sekolah Unggul Garuda Transformasi (SUGT) baru. Capaian hingga Triwulan I 2026 Capaian sampai dengan April 2026 untuk program ini adalah sebanyak 4 SUG Baru terbangun dan 12 SUG Transformasi berjalan. Gambar 3.32 Capaian Sekolah Unggul Garuda Sampai dengan April 2026 Sumber: Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, 2025 (diolah) Pelaksana Pelaksana utama program 20 Sekolah Garuda Baru, 80 Sekolah Garuda Transformasi adalah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Tabel 3.69 Indikasi Target Program 20 Sekolah Garuda Baru, 80 Sekolah Garuda Transformasi Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Sekolah Unggul Garuda Baru yang dibangun (Satuan Pendidikan) (kumulatif) 11 20 Sekolah Unggul Garuda Transformasi (Satuan Pendidikan) (kumulatif) 62 80 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif Tabel 3.70 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program 20 Sekolah Garuda Baru, 80 Sekolah Garuda Transformasi 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN1 Rp2,66 triliun - Rp12,80 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif; 1) Indikasi pendanaan Non APBN masih dalam proses penajaman dan identifikasi lebih lanjut 3.3.8 500 Sekolah Rakyat Program Sekolah Rakyat (SR) merupakan upaya strategis yang dirancang untuk memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan berkualitas melalui sekolah berasrama, khususnya anak dari keluarga miskin ekstrem dan miskin termasuk Anak Tidak Sekolah (ATS), yang mencakup peningkatan kecerdasan, keterampilan, dan karakter. Urgensi pelaksanaan program ini didasarkan pada kondisi sebanyak 23,36 juta penduduk Indonesia masuk kategori miskin (8,25 persen penduduk pada tahun 2025), tingginya angka ATS, dan rendahnya partisipasi pendidikan anak dari keluarga miskin dan rentan. Manfaat yang diharapkan dari program ini adalah untuk memutus rantai kemiskinan, memperluas akses Pendidikan, serta menyiapkan Generasi Emas 2045 Gambar 3.33 Sekolah Rakyat Sumber: Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Sosial, 2025 Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan kegiatan program sekolah rakyat pada tahun 2027 meliputi: 1) percepatan transformasi dari Sekolah Rintisan menjadi Sekolah Permanen melalui pemenuhan standar sarana prasarana, penguatan kelembagaan, pembiayaan berkelanjutan, dan penjaminan mutu; 2) kurikulum adaptif integratif (akademik–asrama) berbasis kebutuhan dan kemandirian siswa.; 3) link and match dengan perguruan tinggi dan dunia usaha melalui magang dan inkubasi kerja/usaha; 4) monitoring dan evaluasi berbasis data untuk mengukur dampak terhadap pengurangan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM; 5) standarisasi nasional penyelenggaraan Sekolah dengan penguatan koordinasi pusat–daerah; 6) sistem data dan dashboard terintegrasi untuk pengelolaan dan pemantauan program; serta 7) penguatan peran asrama dan pendamping sebagai pusat pembentukan karakter dan kemandirian. Gambar 3.34 Lokasi Sekolah Rakyat Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2025 (diolah) Lokasi pelaksanaan program ini tersebar di 500 kabupaten/kota dan 38 provinsi di Indonesia. Capaian hingga Triwulan I 2026 Capaian sampai dengan April 2026 untuk program ini adalah sebanyak 166 SR rintisan dan 93 SR permanen beroperasi mulai semester 2 tahun 2026, dengan jumlah peserta didik sebesar 14.890 siswa, jumlah guru (agama dan mata pelajaran) sebesar 2.311 orang, jumlah wali asuh dan wali asrama sebesar 2.520 orang, dan tenaga pendidik lainnya sejumlah 2.760 orang. Pelaksana Pelaksana utama program sekolah rakyat adalah Kementerian Sosial. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian PU, Kementerian PANRB, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan lain-lain. Tabel 3.71 Indikasi Target Program Sekolah Rakyat Sasaran Target 2027 Hingga 2029 Sekolah Rakyat Beroperasi (Unit) 204 500 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Tabel 3.72 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Sekolah Rakyat 2027 Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp31,20 triliun -* Rp163,99 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Pada tahun 2027, program ini memiliki sasaran dan target yang ditetapkan pada 204 unit dan 500 unit hingga tahun 2029. Untuk mendukung pelaksanaan program ini, dibutuhkan indikasi investasi sejumlah Rp31,20 triliun yang bersumber dari APBN pada 2027. Indikasi kebutuhan pendanaan keseluruhan hingga tahun 2029 untuk program ini adalah sejumlah Rp163,99 triliun. 3.3.9 10 Universitas Baru: Medical University berbasis STEMM Program 10 Universitas Baru: Medical University berbasis STEMM merupakan instrumen strategis langsung Presiden yang ditujukan untuk mencetak talenta Science, Technology, Engineering, Mathematics, Medicine (STEMM) unggul melalui Medical University guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi wilayah. Urgensi pelaksanaan program ini didasarkan karena tingginya kebutuhan tambahan dan distribusi dokter umum, dokter gigi, maupun spesialis. Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program ini adalah ketersediaan dan pemerataan tenaga medis yang berkualitas, peningkatan daya saing global perguruan tinggi melalui kolaborasi dan standardisasi internasional, serta akselerasi pusat keunggulan berbasis kompetensi yang mendorong inovasi, kemandirian, dan kualitas layanan. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan kegiatan program medical university berbasis STEMM pada tahun 2027 meliputi:
1.membangun kampus pada lokasi strategis di Indonesia, masing-masing untuk meningkatkan taraf pendidikan dan kesehatan masyarakat;
2.mengembangkan setiap kampus dengan kepakaran masing-masing sehingga memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif; dan
3.mendorong kerja sama institusi dalam dan luar negeri untuk meningkatkan potensi sumber daya wilayah sekaligus mengadopsi sistem pendidikan berstandar internasional. Pembangunan kampus medical university hingga tahun 2029 direncanakan berlokasi pada 10 provinsi di luar Pulau Jawa. Capaian hingga Triwulan I 2026 Capaian sampai dengan April 2026 untuk program ini adalah telah dilakukan koordinasi awal untuk membahas kerangka dan model medical university berbasis STEMM, termasuk indikasi kebutuhan kerangka regulasi, kurikulum, dan SDM. Pelaksana Pelaksana sementara program ini adalah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Tabel 3.73 Indikasi Target Program Universitas Baru: Medical University berbasis STEMM Sasaran* Target 2027 Hingga 2029 Tersusunnya regulasi badan pengelola dan pendirian Medical University berbasis STEMM 1 Regulasi (Penetapan Badan Pengelola) 11 regulasi (Penetapan Badan Pengelola Medical University dan Penetapan Statuta PTN-BH) Terbangunnya infrastruktur kampus - 10 kampus Terselenggaranya layanan pendidikan Medical University berbasis STEMM - 10 Kampus Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif Tabel 3.74 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Universitas Baru: Medical University berbasis STEMM 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp4,00 triliun - 11 triliun (belum termasuk biaya operasional) Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif Pada tahun 2027 program ini dialokasikan anggaran sejumlah Rp4,00 triliun yang bersumber dari APBN untuk memulai pembangunan 4 kampus melalui skema kontrak tahun jamak. Indikasi kebutuhan pendanaan keseluruhan hingga tahun 2029 untuk program ini adalah sejumlah Rp1,1 triliun/kampus (perhitungan masih bersifat indikasi awal), belum termasuk biaya operasional. 3.3.10 500.000 Lulusan SMK Go Global Program 500.000 Lulusan SMK Go Global merupakan program penyiapan Calon Pekerja Migran Indonesia dengan peningkatan kualitas dan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan vokasi serta upgrading skill guna mengoptimalkan penempatan Pekerja Migran Indonesia terampil dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara menyeluruh. Urgensi program ini terletak pada perannya sebagai jembatan antara pendidikan dan pelatihan vokasi dengan kebutuhan pasar kerja global yang terus berkembang. Pelaksanaan program ini diharapkan dapat mendukung penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Indonesia baik dari aspek teknis maupun kemampuan bahasa asing, serta mendorong peningkatan jumlah Pekerja Migran Indonesia yang berangkat secara prosedural, kompeten, dan memperoleh pelindungan hak secara menyeluruh. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan kegiatan program 500.000 Lulusan SMK Go Global pada tahun 2027 meliputi: 1) pengembangan ekosistem program pengembangan sistem dan pemetaan supply-demand); 2) pendataan dan standardisasi lembaga vokasi; 3) pelaksanaan rekrutmen peserta melalui sosialisasi, pendaftaran, dan seleksi nasional; 4) pelaksanaan pelatihan kompetensi dan bahasa serta sertifikasi berbasis kebutuhan pasar kerja global; 5) job matching antara peserta dengan job order luar negeri yang sudah terverifikasi; dan 6) penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia yang lulus sertifikasi dan dokumen administrasi. Lokasi pelaksanaan program mencakup Provinsi Aceh, Bengkulu, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku dengan mempertimbangkan kesiapan lembaga pelatihan untuk menyelenggarakan pelatihan yang berorientasi pada penempatan kerja ke luar negeri. Capaian hingga Triwulan I 2026 Capaian sampai dengan April 2026 untuk program ini adalah persiapan desain pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia. Pelaksana Pelaksana utama program ini adalah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Komunikasi Digital. Tabel 3.75 Indikasi Target Program 500.000 Lulusan SMK Go Global Sasaran Target 2027 Hingga 2029 SMK dan Umum (orang) 140.000 500.000 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Tabel 3.76 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program 500.000 Lulusan SMK Go Global 2027 Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp2,20 triliun - 21,57 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Pada tahun 2027, program ini memiliki sasaran dan target yang ditetapkan pada 140.000 orang dan 500.000 orang hingga tahun 2029. Untuk mendukung pelaksanaan program ini, dibutuhkan indikasi pendanaan sejumlah Rp2,20 triliun yang bersumber dari APBN. 3.3.11 Akademi Olahraga Nasional dan Pusat Pelatihan Nasional Program Akademi Olahraga Nasional dan Pusat Pelatihan Nasional ditujukan untuk membangun pusat olahraga nasional yang terintegrasi dalam satu kawasan, yang meliputi (1) fasilitas olahraga untuk 21 cabang olahraga unggulan (aquatic center, stadion, GOR, dan seterusnya), gedung sport science dan poliklinik kesehatan, gedung sekolah atlet dan asrama penginapan, fasilitas dan sarana pendukung; (2) beasiswa pendidikan dan pelatihan; (3) jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan; (4) program manajemen karier dan kesejahteraan, dan program layanan psikologi; serta (5) pembinaan karakter dan mental juara. Gambar 3.35 Ilustrasi Akademi Olahraga Nasional dan Pusat Pelatihan Nasional Sumber: Kementerian Pemuda dan Olahraga, 2026 Urgensi program ini didasarkan pada kondisi pembinaan olahragawan elite belum terintegrasi dalam satu ekosistem (pendidikan, pelatihan, dan sport science) yang berkelanjutan, serta stagnasi capaian prestasi olahraga pada ajang olimpiade internasional. Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program ini adalah peningkatan prestasi olahraga di tingkat regional dan internasional (melalui penguatan pembinaan prestasi yang berfokus pada cabang olahraga unggulan dengan skema promosi dan degradasi), peningkatan perolehan medali emas pada ajang olimpiade internasional, menjadi pusat rujukan nasional (National Hub) yang menarik talenta dari seluruh pelosok Indonesia ke satu pusat pelatihan standar dunia, serta mencetak talenta olahragawan unggul yang berdaya saing di tingkat dunia dengan kompetensi akademik tinggi (MTN). Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan kegiatan program akademi olahraga nasional dan pusat pelatihan nasional pada tahun 2027 adalah penyelesaian konstruksi tahap satu. Lokasi pelaksanaan program Akademi Olahraga Nasional dan Pusat Pelatihan Nasional akan dibangun di atas lahan 500 ha di Kab. Bogor, Jawa Barat. Capaian hingga Triwulan I 2026 Capaian sampai dengan April 2026 untuk program ini telah dilaksanakan pembinaan bagi 210 olahragawan elite (21 cabang olahraga unggulan olimpiade) yang dilaksanakan di pusat pelatihan yang tersebar pada masing- masing induk cabang olahraga. Pelaksana Pelaksana utama program ini adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Tabel 3.77 Indikasi Target Program Akademi Olahraga Nasional dan Pusat Pelatihan Nasional Sasaran Target 2027 Hingga 2029 Penyelesaian Konstruksi Tahap I 35 unit 65 unit Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Tabel 3.78 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Akademi Olahraga Nasional dan Pusat Pelatihan Nasional 2027 Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp1,50 triliun - Rp6,55 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Pada tahun 2027, program ini ditargetkan mencakup 35 unit bangunan dan meningkat menjadi 65 unit bangunan hingga tahun 2029. Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, dibutuhkan indikasi investasi sebesar Rp1,5 triliun yang bersumber dari APBN pada 2027. Adapun total indikasi kebutuhan pendanaan program hingga tahun 2029 mencapai Rp6,55 triliun. 3.3.12 Peningkatan Kesejahteraan Guru, Transfer Langsung Tunjangan Restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru yang meliputi perencanaan formasi, rekrutmen, pengangkatan dan penempatan, mobilitas, pembinaan karier profesional (pelatihan dan in-service training), perlindungan hukum, serta kesejahteraan berbasis kinerja diarahkan untuk memenuhi kebutuhan guru secara merata di tingkat daerah, satuan pendidikan, dan mata pelajaran. Kebijakan ini juga bertujuan memperkuat tata kelola guru yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut didukung melalui peningkatan kesejahteraan guru, termasuk penyaluran tunjangan melalui mekanisme transfer langsung yang tepat sasaran dan tepat waktu. Kebijakan ini mampu meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan kinerja guru secara berkelanjutan serta mendorong pemerataan layanan pendidikan yang bermutu di seluruh wilayah. Urgensi pelaksanaan program ini adalah memastikan seluruh guru memenuhi persyaratan kualifikasi akademik minimal dan memiliki sertifikat guru, meningkatkan kesejahteraan guru dan pendidik, serta menjamin ketepatan waktu dan jumlah aneka tunjangan yang diterima oleh guru. Manfaat yang diharapkan dari program ini adalah (1) meningkatnya jumlah guru profesional yang memenuhi kualifikasi minimal D4/S1 bersertifikat profesi, (2) meningkatnya kesejahteraan guru, serta (3) meningkatnya kualitas pembelajaran dan pengajaran. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan guru dan transfer langsung tunjangan pada tahun 2027 meliputi: 1) pelaksanaan program dukungan bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi minimal D4/S1 melalui beasiswa D4/S1 dengan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL); 2) penyelenggaraan program pendidikan profesi guru (PPG) bagi guru tertentu dan calon guru; 3) penyaluran TPG, TKG, dan insentif langsung ke rekening guru untuk menjamin ketepatan penyaluran; dan 4) peningkatan insentif guru dari Rp300 ribu/bulan menjadi Rp400 ribu/bulan, serta TPG guru non ASN dari Rp1,5 juta/bulan menjadi Rp2 juta/bulan. Lokasi pelaksanaan program ini mencakup seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan sasaran seluruh guru baik ASN maupun Non-ASN. Capaian hingga Triwulan I 2026 Sampai dengan bulan April 2026, telah disalurkan aneka tunjangan kepada lebih dari 2,6 juta guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia. Selain itu, bantuan PPG telah diberikan kepada lebih dari 900 ribu guru serta bantuan peningkatan kualifikasi D4/S1 bagi lebih dari 5 ribu guru. Pelaksana Pelaksana utama program ini adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dengan Kementerian Agama. Tabel 3.79 Indikasi Target Program Peningkatan Kesejahteraan Guru, Transfer Langsung Tunjangan Sasaran Target 2027 Hingga 2029 Persentase pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional pada satuan pendidikan formal dan nonformal 85,96 87,77 Persentase guru dan tenaga kependidikan yang profesional pada madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan 75,69 98,00 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Tabel 3.80 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Guru, Transfer Langsung Tunjangan 2027 Hingga 2029 APBN1 Non-APBN Rp112 triliun - Rp400,0 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: Keterangan: 1) Tunjangan Guru disalurkan melalui: Guru Non ASN melalui Belanja K/L (Kemendikdasmen dan Kemenag), Guru ASN Daerah disalukan melalui Transfer Daerah, Guru ASN Kemenag melalui Belanja K/L (Kemenag) 3.3.13 Pelindungan Anak di Ruang Digital melalui PP TUNAS Peraturan Pemerintah Nomor 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan pengaturan usia pengguna media sosial ditetapkan sebagai respon atas meningkatnya dampak negatif platform digital terhadap kesehatan mental. Penguatan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak dilaksanakan melalui penegakan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk memastikan kepatuhan platform global terhadap ketentuan di Indonesia, penguatan pengawasan dan penerapan sanksi, serta peningkatan literasi digital dan kapasitas perlindungan anak bagi keluarga, masyarakat, dan penyelenggara sistem elektronik. Urgensi pelaksanaan program ini muncul dari beberapa kondisi yang mengkhawatirkan. Kementerian Komunikasi Digital mencatat bahwa sebanyak 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun, dan lebih dari 80 persen anak-anak Indonesia mengakses internet dengan durasi rata-rata tujuh jam setiap hari (Riset Kemkomdigi dan UNICEF dalam studi Profil Literasi Digital Anak Indonesia tahun 2024–2025). Selain itu, algoritma platform digital mendorong konsumsi tanpa pemisahan berdasarkan usia pengguna sehingga anak-anak menjadi kelompok yang rentan terhadap paparan konten berbahaya, seperti pornografi, judi daring, kekerasan. Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program ini adalah anak lebih aman dari konten berbahaya, orang tua tidak lagi sendirian melawan algoritma, platform global tunduk pada standar nasional, serta terciptanya ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program pelindungan anak di ruang digital melalui PP TUNAS pada tahun 2027 meliputi: 1) asistensi dan kelembagaan: helpdesk kepatuhan PSE, sektretariat verifikator, forum penilai risiko; 2) penegakan hukum dan disinsentif: kalkulator denda administratif, SOP penindakan berjenjang, tim pemeriksa khusus (auditor); 3) evaluasi dan standardisasi: Indeks Kepatuhan PSE tahunan, reviu indikator risiko berkala, impact assessment nasional; 4) komunikasi publik dan diseminasi informasi terkait PP TUNAS kepada 54 juta orang; dan 5) kegiatan awareness literasi digital untuk anak. Adapun lokasi pelaksanaan program ini adalah seluruh wilayah Indonesia dengan cakupan kegiatan yang meliputi pengaturan secara menyeluruh terhadap produk, layanan, dan fitur dalam penyelenggaraan sistem elektronik untuk perlindungan anak di ruang digital, termasuk pengawasan, penegakan hukum, dan pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan dalam PP TUNAS. Pengawasan pemerintah dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Capaian hingga Triwulan I 2026 Guna mendukung implementasi PP TUNAS, telah diterbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, Selain itu, sejumlah platform digital, seperti Instagram, Threads, Roblox, Bigo Live, YouTube, X, Facebook, dan TikTok telah menunjukkan komitmen untuk mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak sesuai ketentuan PP TUNAS. Implementasi tersebut diperkirakan telah menjangkau perlindungan terhadap sekitar 156 juta akun anak secara nasional. Pelaksana Pelaksana utama program ini adalah Kementerian Komunikasi dan Digital. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Badan Siber dan Sandi Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Kementerian Agama. Tabel 3.81 Indikasi Target Program Pelindungan Anak di Ruang Digital melalui PP TUNAS Sasaran Target 2027 Hingga 2029 Pengelolaan komunikasi publik terkait PP TUNAS (orang) (kumulatif) 54 juta 162 juta Pengawasan dan pengendalian kebijakan perlindungan anak di ruang digital (lembaga) 12 12 Pelatihan Literasi Digital Untuk Anak (kumulatif) 1.070.000 orang 3.210.000 orang Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Tabel 3.82 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Pelindungan Anak di Ruang Digital melalui PP TUNAS 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp90,2 miliar - Rp292 miliar Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi kebutuhan 2027 3.4 Klaster Kesehatan Klaster Kesehatan diarahkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang lebih terintegrasi. Program Makan Bergizi Gratis bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita memperkuat intervensi pada 1.000 hari pertama kehidupan, upgrade 66 rumah sakit memperluas akses layanan rujukan berkualitas, Pemeriksaan Kesehatan Gratis memperkuat deteksi dini penyakit, dan penuntasan Tuberkulosis menjadi langkah penting dalam menurunkan beban penyakit menular yang berdampak langsung terhadap produktivitas masyarakat. Nilai strategis klaster ini terletak pada kontribusinya terhadap produktivitas SDM, pengurangan beban biaya kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup. Kesehatan masyarakat yang baik merupakan syarat dasar bagi pendidikan yang efektif, tenaga kerja yang produktif, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Melalui deteksi dini, pemenuhan gizi, penguatan rumah sakit, dan pengendalian penyakit prioritas, klaster ini mendukung terciptanya masyarakat yang lebih sehat, tangguh, dan mampu berpartisipasi dalam pembangunan. Klaster Kesehatan juga memiliki hubungan langsung dengan agenda penurunan kemiskinan dan pemerataan wilayah. Akses layanan kesehatan yang lebih merata akan mengurangi beban rumah tangga miskin dan rentan akibat penyakit, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan dasar di daerah. Dengan demikian, investasi kesehatan dalam PKPN menjadi bagian penting dari strategi pembangunan manusia dan perlindungan sosial yang produktif. 3.4.1 Makan Bergizi Gratis (MBG) Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) merupakan intervensi utama penurunan stunting yang menyasar kelompok periode pertumbuhan 1000 hari pertama kehidupan (HPK). Prinsip pelaksanaan program adalah pemenuhan kebutuhan gizi sesuai kelompok usia, dengan mengutamakan menu berbasis sumber pangan lokal, serta penyediaan menu makanan sehat yang beragam, bergizi seimbang, dan aman (B2SA). Urgensi program MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) terlihat dari masih tingginya masalah gizi pada kelompok sasaran. Pada kelompok balita, prevalensi stunting mencapai 19,8 persen, underweight 16,8 persen, dan wasting 7,4 persen (Kementerian Kesehatan, 2024). Sementara pada ibu hamil prevalensi Kekurangan Energi Kronis (KEK) tercatat sebesar 16,9 persen dan anemia sebesar 27,7 persen. Selain itu, konsumsi buah dan sayur masih sangat rendah, dengan 96,7 persen masyarakat kurang mengonsumsinya (Kementerian Kesehatan, 2023). Kondisi ini menegaskan perlunya intervensi gizi terarah untuk menurunkan prevalensi stunting, serta meningkatkan kesehatan ibu dan anak. Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program ini adalah meningkatnya status gizi, menurunnya prevalensi stunting dan wasting pada balita, berkurangnya masalah gizi seperti kekurangan energi kronis dan anemia pada ibu hamil serta remaja, tertanamnya perilaku makan sehat, serta meningkatnya preferensi konsumsi pangan lokal. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Pada tahun 2027, pelaksanaan program MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita diarahkan tidak hanya pada penyediaan makanan bergizi, tetapi juga pada penguatan ekosistem pemenuhan gizi bagi kelompok sasaran. Rencana pelaksanaan program mencakup penjaminan dan pengawasan standar gizi, integrasi pemberian MBG dengan edukasi gizi dan pangan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman, serta pelibatan peran kader kesehatan dalam edukasi gizi kepada penerima manfaat. Pelaksanaan program juga diperkuat melalui pemantauan pertumbuhan kelompok penerima MBG melalui pengukuran antropometri, sinergi pengawasan serta penjaminan mutu dan keamanan pangan segar maupun olahan, serta penanganan limbah kemasan dan sisa makanan. Dengan pendekatan tersebut, program MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan gizi kelompok prioritas secara lebih terpadu dan berkelanjutan. Adapun lokasi pelaksanaan program ini mencakup seluruh kabupaten/kota di 38 provinsi Indonesia. Capaian hingga Triwulan I 2026 Capaian per 5 April 2026 menunjukkan bahwa program MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita telah menjangkau kelompok sasaran dengan jumlah yang signifikan. Ibu menyusui tercatat sebanyak 1.840.806 orang, ibu hamil sebanyak 793.593 orang, dan balita sebanyak 5.669.832 anak. Secara keseluruhan, total penerima manfaat dari kelompok 3B mencapai 8.304.231 jiwa. Selain itu, jumlah SPPG yang beroperasi mencapai 26.362 unit, dengan UMKM, koperasi, dan BUMDes sebagai supplier sebanyak 109.517 unit usaha. Program ini juga melibatkan 11,86 juta tenaga kerja, terdiri dari kepala SPPG, akuntan, ahli gizi, dan relawan. Pelaksana Pelaksana utama program ini adalah Badan Gizi Nasional. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, K/L Terkait Lain, serta Pemerintah Daerah. Tabel 3.83 Indikasi Target Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Total penerima manfaat balita 3,8 juta jiwa 18,0 juta jiwa Total penerima manfaat ibu hamil 7,0 juta jiwa 4,9 juta jiwa Total penerima manfaat ibu menyusui 2,3 juta jiwa 2,3 juta jiwa Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Target pada tahap Pagu Indikatif Tabel 3.84 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp37,9 triliun - Rp216,96 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Anggaran tahap Pagu Indikatif 3.4.2 66 Rumah Sakit Upgrade Program 66 rumah sakit upgrade bertujuan untuk meningkatkan kapasitas rumah sakit setara tipe C, yaitu memiliki minimal 100 tempat tidur yang dilengkapi dengan sarana prasarana, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan yang memenuhi standar. Peningkatan ini diarahkan untuk mendukung layanan unggulan Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi, serta Kesehatan Ibu dan Anak (KJSU-KIA) agar dapat memberikan pelayanan sesuai standar. Urgensi pelaksanaan program 66 rumah sakit upgrade didasarkan pada meningkatnya beban penyakit tidak menular, termasuk jantung, stroke, dan ginjal, yang membutuhkan layanan unggulan KJSU-KIA. Saat ini belum semua kabupaten/kota memiliki kesiapan dan kapasitas rumah sakit menuju layanan tersebut. Masih terdapat 66 kabupaten/kota yang hanya memiliki satu rumah sakit pemerintah di wilayahnya dan masih setara tipe D, sehingga perlu ditingkatkan untuk mendukung kesiapan layanan KJSU- KIA. Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program ini adalah seluruh kabupaten/kota memiliki rumah sakit setara tipe C, layanan unggulan Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi, serta Kesehatan Ibu dan Anak (KJSU- KIA) dapat merata di seluruh wilayah kabupaten/kota, serta rasio tempat tidur rumah sakit terhadap jumlah penduduk meningkat. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan tahun 2027 difokuskan pada peningkatan kapasitas dan rehabilitasi ruang layanan, penyediaan alat kesehatan, dan pengembangan sistem rujukan berbasis kompetensi KJSU-KIA di 14 Kab/Kota yang berada di wilayah timur Indonesia. Selain itu, pelaksanaan 2027 juga mencakup pemenuhan kelengkapan alat kesehatan untuk RS yang secara paralel telah diintervensi peningkatan kapasitasnya pada tahun 2026. Capaian hingga Triwulan I 2026 Pada tahun 2025, peningkatan RS menjadi setara tipe C telah dilakukan di 22 Kab/Kota salah satunya di RSUD Buton Utara di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara. Saat ini, hingga triwulan I tahun 2026, sedang dilakukan persiapan desain dan konstruksi peningkatan RSUD di 20 kabupaten/kota lainnya. Proses peningkatan ini dilakukan melalui pembangunan infrastruktur dan penambahan alat kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan. Untuk memperlihatkan capaian, berikut ini gambar kondisi sebelum dan sesudah peningkatan di salah satu lokus di RSUD Buton. Gambar 3.36 Rumah Sakit Upgrade Sebelum Sesudah Sumber: Kementerian Kesehatan, 2025 Pelaksana Pelaksana utama program ini adalah Kementerian Kesehatan. Program ini memperoleh dukungan dari Pemerintah Daerah. Tabel 3.85 Indikasi Target Program 66 Rumah Sakit Upgrade Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Rumah sakit yang di upgrade kab/kota (kumulatif) 49 66 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Target 2027 didasarkan ketersediaan anggaran pada tahap pagu indikatif Tabel 3.86 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program 66 Rumah Sakit Upgrade 2027 Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp3,6 triliun - Rp12,0–13,0 triliun* Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Kebutuhan pendanaan total bersifat indikatif 3.4.3 Pemeriksaan Kesehatan Gratis Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) merupakan upaya deteksi dini dan pencegahan penyakit yang lebih masif, termasuk membangun kesadaran masyarakat untuk hidup sehat. Program ini dilaksanakan dengan pemberian layanan paket skrining sesuai siklus hidup yaitu kelompok usia bayi baru lahir, usia balita dan anak usia prasekolah, usia sekolah dan remaja, dewasa, dan lanjut usia. Gambar 3.37 Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sumber: Kementerian Kesehatan, 2025 Urgensi pelaksanaan program PKG didasarkan karena tingginya angka penyakit menular maupun tidak menular di Indonesia, seperti tuberkulosis (TBC), stroke, penyakit jantung iskemik, sirosis hati, dan diabetes. Program ini menjadi langkah antisipatif untuk mencegah sejak dini terjadinya penyakit menular dan tidak menular melalui skrining kesehatan sesuai siklus hidup. Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program ini adalah meningkatnya derajat kesehatan masyarakat dan menurunnya angka kesakitan serta menurunnya beban pembiayaan kesehatan keluarga dan BPJS Kesehatan akibat penyakit kronis dan katastropik. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program PKG mencakup (1) pemberian layanan paket skrining sesuai siklus hidup yaitu kelompok usia bayi, anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia, (2) penyediaan paket skrining mencakup pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP), biaya pemeriksaan, pengiriman sampel, tes konfirmasi, (3) fasilitasi dan pembinaan pemda dan puskesmas, (4) sosialisasi dan penguatan data rutin untuk pelaporan serta keberlanjutan program, (5) penyusunan rekomendasi kebijakan PKG, dan (6) penguatan koordinasi PKG. Adapun lokasi pelaksanaan program ini mencakup 38 provinsi Indonesia. Capaian hingga Triwulan I 2026 Sampai dengan bulan April 2026, capaian PKG masih berada di bawah target, dengan realisasi tahun 2025 sebesar 24,72 persen dan tahun 2026 sebesar 6,4 persen. Berdasarkan kelompok usia, capaian tertinggi pada tahun 2025 terdapat pada usia sekolah dan remaja sebesar 49,60 persen sehingga telah mencapai target, sementara kelompok usia lainnya masih di bawah target, yaitu usia bayi baru lahir 9,39 persen, balita dan anak prasekolah 16,78 persen, usia dewasa 20,26 persen, dan usia lanjut 20,16 persen. Gambar 3.38 Capaian Pemeriksaan Kesehatan Gratis Per Lokasi Tahun 2025 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Secara wilayah, hanya 16 persen provinsi (6 provinsi) yang mencapai target ≥36 persen pada tahun 2025. Tiga provinsi dengan capaian tertinggi adalah Gorontalo (49,71 persen), Sulawesi Tenggara (48,14 persen), dan Maluku Utara (39,49 persen), sedangkan empat provinsi dengan capaian terendah adalah Papua Pegunungan (0,44 persen), Papua Tengah (4,3 persen), Papua Barat Daya (4,39 persen), dan Papua Barat (5,77 persen). Pelaksana Pelaksana utama program ini adalah Kementerian Kesehatan. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah. Tabel 3.87 Indikasi Target Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sasaran Target 2027 Hingga 2029 Cakupan penerima PKG (persentase dari jumlah penduduk Indonesia) 55% (157 juta orang) 70% (206 juta orang) Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Tabel 3.88 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis 2027 Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp3,3 triliun - Rp19,8 triliun* Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Kebutuhan pendanaan total bersifat indikatif 3.4.4 Penuntasan Tuberkulosis Program penuntasan tuberkulosis (TB) diarahkan pada percepatan penurunan insidensi dan penularan melalui penguatan penemuan kasus, pengobatan hingga tuntas, serta upaya pencegahan yang lebih efektif. Penguatan layanan kesehatan dilakukan dengan memperluas skrining aktif, investigasi kontak, diagnosis yang cepat dan akurat, serta peningkatan notifikasi kasus dari fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta. Selain itu, peningkatan tata laksana pengobatan mencakup inisiasi pengobatan, pendampingan pasien secara berkelanjutan, dan penanganan TB resisten obat. Urgensi pelaksanaan program penuntasan TB didasarkan karena TB masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang serius. Saat ini, Indonesia merupakan salah satu kontributor utama beban TB global, menempati peringkat kedua kasus TB baru terbanyak di dunia setelah India, dengan 1.080.000 kasus dan insiden 382 per 100.000 penduduk pada tahun 2024. Selain itu, TB berpotensi menghambat produktivitas masyarakat dan memperburuk kemiskinan. Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program ini adalah perbaikan kualitas hidup masyarakat, penurunan angka kematian dan kasus baru TB, peningkatan produktivitas sumber daya manusia, serta pengurangan beban biaya kesehatan baik bagi individu maupun sistem kesehatan nasional. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program penuntasan TB pada tahun 2027 mencakup intervensi penemuan kasus, pencegahan, dan pengobatan TB: 1) pada intervensi penemuan kasus, dilakukan pemenuhan alat skrining dan diagnosa TB di Puskesmas secara bertahap, skrining TB yang terintegrasi dengan program PKG, penguatan investigasi kontak (tracing) melalui pelibatan kader kesehatan, serta peningkatan penemuan kasus aktif (Active Case Finding/ACF) untuk populasi berisiko tinggi; 2) dari sisi pencegahan, program ini mencakup pemberian terapi pencegahan (TPT) yang terintegrasi dengan upaya tracing, serta peluang piloting dan perluasan vaksin TB baru untuk dewasa mulai tahun 2028; dan 3) sementara itu, pada intervensi pengobatan, akan dilakukan pemenuhan obat program TB di fasilitas pelayanan kesehatan baik di Puskesmas maupun rumah sakit, serta penguatan pengawasan kepatuhan minum obat dengan melibatkan kader kesehatan. Adapun lokasi pelaksanaan program ini mencakup seluruh wilayah Indonesia, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Namun, terdapat 11 provinsi prioritas yang menjadi fokus utama pemenuhan sumber daya karena memiliki beban kasus TB yang tinggi. Provinsi tersebut adalah: DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Capaian hingga Triwulan I 2026 Sampai dengan 2026, cakupan penemuan kasus TB telah mencapai 15,87 persen dari target penemuan kasus 2026, upaya penemuan kasus hingga triwulan IV 2026 diharapkan dapat terus dilakukan percepatan untuk mencapai target 90 persen kasus yang ditemukan. Percepatan penemuan kasus perlu diikuti dengan penguatan pemberian terapi pencegahan TB (masih berada di 3,44 persen), peningkatan pasien TB yang memulai pengobatan (masih berada di 82,4 persen), dan peningkatan keberhasilan pengobatan (masih berada di 80,06 persen). Pelaksana Pelaksana utama program ini adalah Kementerian Kesehatan. Program ini memperoleh dukungan dari Pemerintah Daerah. Tabel 3.89 Indikasi Target Program Penuntasan Tuberkulosis Sasaran Target 2027 Hingga 2029 Insidensi Tuberkulosis (per 100.000 penduduk) 231 190 Cakupan pemberian Terapi Pencegahan TB (TPT) pada orang kontak serumah (%) 80 80 Cakupan penemuan kasus TB (notifikasi kasus TB) (%) 90 90 Persentase pasien TB yang memulai pengobatan terhadap jumlah kasus yang ditemukan (enrollment TB) (%) 95 95 Angka keberhasilan pengobatan TB (TB success rate) (%) 90 90 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Tabel 3.90 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Penuntasan Tuberkulosis 2027 Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp4,4 triliun Rp35,0 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) 3.5 Klaster Hilirisasi dan Industrialisasi Klaster Hilirisasi dan Industrialisasi menjadi motor utama transformasi ekonomi nasional menuju struktur ekonomi yang lebih produktif, bernilai tambah tinggi, dan berdaya saing global. Melalui hilirisasi 18 proyek industri strategis, pengembangan mobil nasional, motor nasional, ekosistem industri kedirgantaraan, dan industri semikonduktor, klaster ini mendorong Indonesia untuk bergerak dari ketergantungan pada komoditas mentah menuju penguasaan rantai nilai industri, teknologi, dan pasar global. Nilai strategis klaster ini terletak pada kemampuannya menciptakan sumber pertumbuhan baru, memperkuat basis manufaktur, memperdalam rantai pasok domestik, meningkatkan ekspor bernilai tambah, serta membuka lapangan kerja berkualitas. Hilirisasi tidak hanya mencakup mineral dan energi, tetapi juga komoditas pertanian, kelautan, pangan, transisi energi, otomotif, kedirgantaraan, dan semikonduktor. Dengan cakupan tersebut, industrialisasi diarahkan menjadi lebih luas, inklusif, dan berbasis keunggulan nasional. Integrasi klaster ini dengan pendidikan, energi, infrastruktur, dan investasi sangat penting. Industri strategis membutuhkan pasokan energi yang andal, infrastruktur logistik yang efisien, talenta teknologi yang unggul, serta pembiayaan jangka panjang. Dengan dukungan Danantara, BUMN, swasta, dan kerja sama internasional, klaster Hilirisasi dan Industrialisasi menjadi pilar penting untuk memperkuat kemandirian ekonomi, meningkatkan produktivitas nasional, dan mempercepat pencapaian pertumbuhan ekonomi tinggi yang berkelanjutan 3.5.1 Hilirisasi Industri Strategis (18 Proyek) Program hilirisasi dilakukan dengan cara meningkatkan nilai tambah dari komoditas unggulan/potensial dari bahan mentah menjadi produk olahan yang berkualitas dan berdaya saing global secara inklusif dan berkelanjutan untuk mewujudkan kemandirian industri nasional. Urgensi pelaksanaan program hilirisasi didasari oleh upaya meningkatkan nilai tambah komoditas sumber daya alam, pemenuhan kebutuhan domestik dan pasar global, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program hilirisasi industri strategis ini adalah berkontribusi terhadap perekonomian terutama pencapaian target kinerja industri pengolahan dan ekspor. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program hilirisasi industri strategis mencakup beberapa kegiatan, yaitu penyusunan Pra-Feasibility Study (Pra-FS), penyusunan Feasibility Study (FS), groundbreaking, serta penyelesaian konstruksi dan operasional proyek hilirisasi. Hal tersebut perlu didukung oleh ekosistem yang kondusif seperti optimalisasi kebijakan insentif dan kerja sama internasional, penyelesaian hambatan perizinan pusat–daerah untuk mempercepat realisasi proyek. Indikasi lokasi pelaksanaan program ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia sesuai sektor dan jenis proyek. Pada sektor mineral dan energi, indikasi lokasi kegiatan dilaksanakan di Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Riau, Kalimantan Timur, Papua, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Banten, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Kepulauan Riau. Pada sektor pertanian dan perkebunan, indikasi lokasi mencakup Sumatera Utara dan Maluku. Sementara pada sektor perikanan dan kelautan, indikasi lokasi kegiatan di Jawa Timur, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Capaian hingga Triwulan I 2026 Sampai dengan bulan April 2026, telah dilaksanakan dua tahap groundbreaking untuk 18 proyek hilirisasi pada sektor mineral dan energi sebanyak 7 proyek, pada sektor pertanian sebanyak tiga proyek. Pelaksana Pelaksana utama program ini adalah Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional serta Danantara. Tabel 3.91 Indikasi Target Program Hilirisasi Industri Strategis (18 Proyek) Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Pelaksanaan Proyek Hilirisasi Industri Strategis 18 Proyek Hilirisasi Industri Strategis (Groundbreaking) 18 Proyek Hilirisasi Industri Strategis (Operasional) Sumber: Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi dalam Rapat bersama Kementerian PPN/Bappenas, April 2026, diolah Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif Tabel 3.92 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Hilirisasi Industri Strategis (18 Proyek) 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp937,4 miliar 169,7 triliun - Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif 3.5.2 Mobil Nasional Program mobil nasional merupakan bagian dari inisiatif pengembangan industri otomotif dalam negeri yang mandiri dan berdaya saing. Tujuan utama program ini adalah meningkatkan kapasitas industri dalam negeri, memperkuat nilai rantai pasok domestik, serta memperluas kesempatan kerja di sektor teknologi mutakhir. Urgensi pelaksanaan program mobil nasional didasarkan oleh beberapa faktor utama yaitu, (1) meningkatkan kemandirian dan kedaulatan industri nasional, sehingga Indonesia tidak hanya menjadi pasar tetapi juga produsen dengan kemampuan teknologi sendiri; (2) mengurangi ketergantungan terhadap impor kendaraan roda empat; dan (3) meningkatkan kontribusi industri otomotif terhadap pertumbuhan PDB nasional sekaligus memperkuat ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja di sektor teknologi mutakhir. Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program ini adalah untuk meningkatkan daya saing dan menguatkan kemandirian industri otomotif nasional di tingkat global, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kompetensi SDM industri otomotif, mendorong inovasi teknologi, menguatkan rantai pasok domestik, serta membangun citra positif dalam penguasaan teknologi dan kebanggaan nasional. Gambar 3.39 Mobil Nasional Sumber: PT Pindad, 2025 Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program mobil nasional pada tahun 2027 meliputi: 1) penyelesaian pembangunan fasilitas produksi dan fasilitas uji; 2) engineering trial dan production trial; 3) commissioning; 4) uji tipe kendaraan dan sertifikasi; 5) alih teknologi; 6) penyelesaian Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI); serta 7) penyiapan strategi pemasaran, jaringan distribusi dan layanan purna jual. Adapun lokasi pelaksanaan program ini adalah Subang, Jawa Barat dengan luasan ±412 hektare, melalui pemanfaatan aset negara yang terlantar. Gambar 3.40 Lokasi Pelaksanaan Program Mobil Nasional Sumber: PT Pindad, 2026 Capaian hingga Triwulan I 2026 Sampai dengan bulan April 2026, pelaksanaan program mobil nasional telah mencapai pada tahap pra feasibility study dan pradesain prototipe. Pelaksana Pelaksana utama program ini adalah PT Pindad. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Lingkungan Hidup, BP BUMN, Danantara, serta Pemerintah Daerah. Tabel 3.93 Indikasi Target Program Mobil Nasional Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Pengembangan produksi dan pasar mobil nasional Tahap konstruksi Produksi massal dengan kapasitas produksi mencapai 100.000 unit/tahun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif Tabel 3.94 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Mobil Nasional 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp71,4 miliar Rp8,9 triliun (Capex) Capex dan Opex Rp34,8 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif 3.5.3 Motor Nasional Program motor nasional, khususnya Kendaraan Taktis (Rantis) Trail PT LEN (Motor Elektrik Sprint) merupakan inisiatif strategis pengembangan kendaraan operasional roda dua berbasis listrik yang dirancang dan diproduksi di dalam negeri. Urgensi program motor nasional adalah meningkatkan kemandirian dan kedaulatan teknologi industri nasional melalui pengembangan kendaraan listrik roda dua di dalam negeri. Program ini bertujuan mengurangi ketergantungan impor kendaraan roda dua, sehingga industri otomotif nasional dapat lebih mandiri dan berdaya saing. Selain itu, program ini diharapkan meningkatkan kontribusi sektor otomotif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta memperkuat ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja baru di berbagai rantai pasok. Gambar 3.41 Motor Nasional Sumber: PT LEN Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program ini adalah meningkatkan daya saing dan kemandirian industri otomotif nasional. Program ini juga mendorong penguasaan dan alih teknologi serta penguatan rantai pasok domestik. Selain itu, pelaksanaan program diharapkan menghasilkan pengembangan SDM terampil dan membuka lapangan kerja. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program motor nasional dimulai pada November 2022 dengan pengadaan rantis trail listrik fase 1 sebanyak 3.000 unit. Pada Oktober 2023 dilakukan kontrak pengadaan tambahan fase 2 sebanyak 2.000 unit. Selanjutnya, pada Juni 2024 seluruh unit fase 1 telah selesai didistribusikan sebanyak 3.000 unit sesuai tujuan. Kontrak pengadaan rantis trail fase 2 efektif pada Agustus 2025 setelah masa garansi batch 3 (1 batch) selesai pada Juni 2025. Pada April 2026 estimasi kontrak fase 2 berakhir, dan pada April 2027 masa garansi rantis trail listrik fase 2 selesai. Capaian hingga Triwulan I 2026 Sampai dengan bulan April 2026, sebanyak 3.000 unit telah terdistribusikan di seluruh Indonesia. Pelaksana Pelaksana utama program ini adalah Kementerian Perindustrian*. Program ini memperoleh dukungan dari PT LEN, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian LH, BP BUMN, serta Danantara. Keterangan: *) akan dibahas lebih lanjut oleh Kementerian PPN/Bappenas dan KL pelaksana Tabel 3.95 Indikasi Target Program Motor Nasional Sasaran Target 2027* Hingga 2029 - - - Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif Tabel 3.96 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Motor Nasional 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN - Rp100 miliar - Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif 3.5.4 Ekosistem Industri Kedirgantaraan Program ekosistem industri kedirgantaraan diarahkan untuk menjawab tantangan konektivitas antar pulau dan kawasan yang masih terbatas. Inisiatif ini menekankan pengembangan industri pesawat terbang beserta ekosistem pendukungnya di dalam negeri. Proyeksi pada tahun 2033 menunjukkan lebih dari 1.000 unit pesawat udara akan beroperasi dengan lalu lintas penumpang mencapai lebih dari 190 juta orang. Hal ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas industri kedirgantaraan nasional agar mampu memenuhi kebutuhan transportasi udara yang terus meningkat. Gambar 3.42 Ekosistem Industri Kedirgantaraan Sumber: PT Dirgantara Indonesia, 2023 Urgensi pelaksanaan program ini adalah memastikan pesawat udara nasional seperti N219, NC212, dan CN235 berperan sebagai tulang punggung transportasi perintis untuk mendukung konektivitas antar wilayah, sekaligus mengurangi ketergantungan pada layanan Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) yang saat ini lebih dari 46 persen masih dilakukan di luar negeri. Program ini juga penting karena sektor kedirgantaraan memiliki potensi nilai ekonomi hingga US$900 miliar, sehingga peningkatan kontribusi industri dirgantara nasional dalam rantai pasok global akan memperkuat daya saing, kemandirian, dan manfaat ekonomi bagi Indonesia. Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan Program Ekosistem Industri Kedirgantaraan adalah mendukung kegiatan produksi dan pemanfaatan pesawat terbang perintis nasional serta memperkuat posisi Indonesia dalam Global Value Chain (GVC). Program ini juga ditujukan untuk membangun Kawasan Khusus MRO di Kertajati, mengembangkan prototipe drone nasional, serta mendorong tumbuhnya industri komponen dan suku cadang dengan sertifikasi global. Selain itu, kerja sama peningkatan sumber daya manusia kedirgantaraan dengan Original Equipment Manufacturer (OEM) diharapkan dapat memperkuat kapasitas dan daya saing industri dirgantara nasional. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program ekosistem industri kedirgantaraan dilakukan melalui transformasi Bandara Internasional Jawa Barat, Kertajati sebagai aerospace park. Tahapan proyek mencakup • pengembangan kapasitas GMF AeroAsia, dimulai dari relokasi MRO airframe heli government ke Bandara Internasional Jawa Barat, Kertajati, • pembangunan MRO airframe transport government, serta • pengembangan aerospace park melalui pembangunan MRO engine dan component pesawat udara. Selain itu, dilakukan pengembangan Bandara Internasional Jawa Barat, Kertajati sebagai • hub konektivitas melalui penerbangan rutin (umroh, haji, dan logistic hub), dan • pengembangan Dedicated Air Cargo Terminal, serta Sand Box untuk pengembangan low altitude economy yang mencakup logistik dan passenger drone di bawah 3.000 meter. Adapun lokasi pelaksanaan program ini mencakup Kertajati, Jawa Barat melalui pembangunan helipad. Pelaksana Pelaksana program ini meliputi Kementerian PPN/Bappenas; Kementerian Pertahanan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perhubungan; Kementerian Keuangan; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, & Teknologi; BUMN, Danantara, BRIN, dan Pemerintah Daerah. Tabel 3.97 Indikasi Target Program Ekosistem Industri Kedirgantaraan Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Pembangunan Helipad dan Infrastruktur Perawatan Rotary Wing untuk pesawat pemerintahan tahap ke-1 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif Tabel 3.98 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Ekosistem Industri Kedirgantaraan 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN 287,8 miliar Rp374,3 miliar Rp3,0 triliun (Pengembangan KEK 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN Kertajati dan peningkatan traffic penerbangan) Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif 3.5.5 Pengembangan Industri Semikonduktor Program Pengembangan Industri Semikonduktor menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemandirian teknologi nasional serta mendukung ketahanan industri nasional. Fokus pengembangan industri ini mencakup hilirisasi bahan baku, desain, hingga manufacturing. Urgensi pelaksanaan program ini didasarkan pada peran penting dari semikonduktor. Semikonduktor merupakan sektor prioritas bagi investasi dan pengembangan teknologi baru. Adapun manfaat yang diharapkan dari program ini adalah pertumbuhan investasi dan ekonomi (melalui peningkatan realisasi investasi serta kontribusi sektor semikonduktor terhadap pertumbuhan ekonomi nasional), peningkatan kemandirian teknologi (melalui peningkatan penguasaan teknologi dan kapasitas industri semikonduktor dalam negeri), pengurangan impor (menurunnya ketergantungan terhadap impor semikonduktor dan komponen terkait), serta peningkatan partisipasi Indonesia dalam rantai nilai global industri semikonduktor. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program pengembangan industri semikonduktor pada tahun 2027 meliputi: 1) pengadaan peralatan, perangkat lunak, lisensi intellectual property dan fasilitas pendukung. 2) pengembangan talenta melalui pelatihan desain IC, workshop, sharing session. 3) penelitian, pembuatan prototipe dan pengujian untuk desain chip serta pengembangan produk. 4) kemitraan dengan industri, melalui (1) pengembangan bisnis dan pemasaran produk, (2) konferensi untuk pengembangan teknologi dan ekosistem, (3) lokakarya, (4) pameran domestik dan internasional, serta
1.Aceh Barat 1. Kota Padang Sidempuan 1. Agam
2.Aceh Besar 2. Kota Tebing Tinggi 2. Kota Bukittinggi
3.Aceh Selatan 3. Kota Binjai 3. Kepulauan Mentawai Provinsi Aceh Provinsi Sumatera Utara Provinsi Sumatera Barat
4.Aceh Singkil 4. Kota Sibolga 4. Kota Padang
5.Aceh Tamiang 5. Kota Medan 5. Kota Padang Panjang
6.Aceh Tengah 6. Deli Serdang 6. Kota Pariaman
7.Aceh Tenggara 7. Langkat 7. Kota Payakumbuh
8.Aceh Timur 8. Batu Bara 8. Kota Solok
9.Aceh Utara 9. Tapanuli Tengah 9. Lima Puluh Kota
10.Bener Meriah 10. Tapanuli Utara 10. Padang Pariaman
11.Bireuen 11. Tapanuli Selatan 11. Pasaman
12.Gayo Lues 12. Humbang Hasudutan 12. Pasaman Barat
13.Kota Langsa 13. Mandailing Natal 13. Pesisir Selatan
14.Kota Lhokseumawe 14. Pakpak Bharat 14. Solok
15.Kota Subulussalam 15. Nias Selatan 15. Solok Selatan
16.Nagan Raya 16. Nias Barat 16. Tanah Datar
17.Pidie 17. Nias
18.Pidie Jaya 18. Asahan
19.Serdang Bedagai Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Pelaksana Pelaksana utama program ini adalah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera. Pelaksana ini dapat dieskalasi dengan pembentukan Badan Rehabilitasi Rekonstruksi yang secara khusus melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahun 2027 dan 2028. Tabel 3.104 Indikasi Target Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera Sasaran Target 2026-2028* Hingga 2029 Aceh Sumatera Utara Sumatera Barat Huntap Terpusat (unit) 21.647 3.707 1.252 Jalan (km) 355,59 249,6 269,0 Jembatan (m) 6.556,3 1.339,0 8.074,0 Sungai (km) 152,6 23,77 20,4 Sekolah (unit) 3.811 2.571 986 Fasilitas Kesehatan (unit) 261 123 52 Lahan Pertanian (rusak ringan, sedang) (ha) 40.908,0 26.774,0 3.902,0 UMKM (unit) 285.033 117.173 109.614 Pasar (unit) 127 57 26 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif Tabel 3.105 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera 2027* Hingga 2029** APBN Non-APBN*** Rp31,76 triliun Rp3,75 triliun Rp118,30 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif; **) Indikasi kebutuhan pendanaan hingga tahun 2028 sesuai dengan renduk PRRP; ***) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam Desk Rapat Koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 3.6.3 Gerakan ASRI (Gentengisasi, Pengendalian Sampah, Penghijauan) 3.6.3.1 Gerakan ASRI: Penggantian Atap Seng Menjadi Genteng Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), merupakan gerakan perbaikan rumah tidak layak huni dengan fokus pada peningkatan kualitas atap melalui penggantian material atap dari seng menjadi genteng, termasuk penguatan dan/atau penyesuaian struktur atap agar lebih sehat, tahan lama dan sesuai standar. Perbaikan rumah ini dapat dilengkapi dengan komponen rumah lainnya (lantai, dinding, kecukupan luas, dan lain-lain) dan penataan kawasan perumahan dan permukiman, termasuk kawasan permukiman kumuh. Adapun urgensi pelaksanaan program ini adalah meningkatkan kualitas atap rumah yang sejalan dengan Program 3 juta Rumah, yaitu pembangunan rumah baru dan perbaikan/renovasi rumah. Manfaat yang diharapkan dari program ini adalah meningkatnya akses rumah tangga terhadap hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan; perumahan dan permukiman yang lebih tertata, dan rapi; serta meningkatnya ekonomi lokal melalui industri genteng. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program Gerakan ASRI penggantian atap seng menjadi genteng dilakukan melalui beberapa kebijakan: 1) intervensi peningkatan kualitas hunian secara menyeluruh, melalui integrasi dengan program nasional (BSPS dan FLPP) untuk peningkatan kualitas atap pada hunian masyarakat, termasuk perumahan subsidi (prinsip hijau); 2) dukungan program daerah dalam penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan peningkatan kualitas kawasan permukiman secara kolaboratif; 3) industrialisasi perumahan berbasis bahan lokal dengan penguatan rantai pasok genteng lokal melalui UMKM/koperasi; 4) pengembangan skema pembiayaan perumahan baik untuk pembangunan dan perbaikan rumah, termasuk prinsip bangunan gedung hijau dan skema melalui koperasi; 5) partisipasi sektor swasta/CSR dalam penyediaan material, dukungan pembiayaan, dan bantuan teknis; serta 6) penerapan secara nasional pendekatan adaptif terhadap kearifan lokal, kondisi geografis, dan potensi material daerah. Lokasi pelaksanaan program mempertimbangkan kesiapan rantai pasok dan keselarasan budaya. Pelaksana Pelaksana utama program adalah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Standardisasi Nasional. Capaian hingga Triwulan I 2026 Sampai dengan bulan April 2026, pelaksanaan program gerakan ASRI penggantian atap seng menjadi genteng di antaranya: penyusunan kajian/policy brief, serta rancangan peraturan teknis yang memuat skema implementasi program. Tabel 3.106 Indikasi Target Program Gerakan ASRI: Penggantian Atap Seng Menjadi Genteng Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Gentengisasi (unit) - 1,3 juta* Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Merupakan target dan indikasi kebutuhan pendanaan tahun 2026-2029 Tabel 3.107 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Gerakan ASRI: Penggantian Atap Seng Menjadi Genteng 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN - - Rp31,8 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 dalam proses exercise 3.6.3.2 Gerakan ASRI: Pengendalian Sampah Terpadu di 514 Kab/Kota Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) bertujuan untuk mencapai lingkungan yang aman, ruang publik yang tertib, lingkungan yang sehat, lingkungan yang bersih termasuk dari sampah serta lingkungan yang estetik dan nyaman. Gambar 3.466 Pengendalian Sampah Terpadu Sumber: Pemerintah Kota Medan dan Banjarmasin Program Gerakan ASRI pengendalian sampah terpadu di 514 Kab/Kota penting untuk dilaksanakan karena terdapat beberapa urgensi di antaranya: 1) perlunya penanganan darurat sampah. Timbulan sampah mencapai 56,63 juta ton/tahun pada 2023, dengan hanya 39,01 persen yang terkelola dan hanya 16,08 persen sampah yang terolah, sementara 350 dari 514 TPA Sampah (68 persen) masih bersifat open dumping; 2) rendahnya layanan dasar pengelolaan sampah. Cakupan layanan pengumpulan sampah hanya 24,37 persen rumah tangga dengan capaian pemilahan hanya 16,25 persen rumah tangga; 3) pengelolaan sampah yang belum optimal berkontribusi terhadap peningkatan emisi gas rumah kaca (GRK) serta berdampak pada kesehatan masyarakat, termasuk risiko stunting; 4) penataan lingkungan permukiman dan ruang publik; serta 5) penguatan kepedulian masyarakat melalui aktivitas gotong royong. Manfaat yang diharapkan dari program ini adalah dapat mereduksi timbulan sampah melalui pengelolaan di sumber dan penanganan sampah di lingkungan; peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan kesehatan publik secara merata; peningkatan soliditas partisipasi publik dan sektor privat untuk pembangunan daerah yang asri; serta pelestarian sumber air untuk memastikan keberlanjutan dan ketersediaan air bagi masyarakat. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan pengendalian sampah dalam Gerakan ASRI mencakup pengaktifan kembali gerakan pola hidup bersih dan sehat, kerja bakti atau korve pembersihan lingkungan, optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber, serta pengendalian sampah dan limbah berbahaya. Gerakan ASRI juga didukung oleh skema rencana program pengelolaan sampah, antara lain Program Prioritas Reformasi Pengelolaan Sampah Terintegrasi dari Hulu ke Hilir dalam RPJMN 2025–2029 yang diturunkan ke dalam 2 Kegiatan Prioritas. Selain itu, dukungan juga dilakukan melalui pembangunan infrastruktur pengolahan dan perbaikan tata kelola pengelolaan sampah melalui Program Local Service Delivery Improvement (LSDP) di bawah Kementerian Dalam Negeri, Program Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP), serta Program Solid Waste Management for Sustainable Urban Development (SWM-SUD) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Lokasi pelaksanaan program pengelolaan sampah akan berlaku di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Pelaksana Pelaksana utama program adalah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Program ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Capaian hingga Triwulan I 2026 Capaian sampai dengan April 2026 menunjukkan bahwa Gerakan Indonesia ASRI telah dilaksanakan di 34 dari 38 provinsi, mencakup 135 kabupaten/kota, dengan total partisipasi sebanyak 279.140 partisipan dan total jumlah sampah terkelola mencapai 1.062,06 ton. Selain itu, dalam rangka memperkuat edukasi dan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan sampah, telah dilakukan peluncuran Fatwa MUI mengenai “Hukum Haram Membuang Sampah di Sungai, Danau, dan Laut”. Tabel 3.108 Indikasi Target Program Gerakan ASRI: Pengendalian Sampah Terpadu di 514 Kab/Kota Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Kab/Kota Melaksanakan Gerakan ASRI - 514 Kab/Kota Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif Tabel 3.109 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Gerakan ASRI: Pengendalian Sampah Terpadu di 514 Kab/Kota 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp1,1 triliun -** Rp4,6 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN; **) Kebutuhan Pendanaan Non- APBN masih dalam tahap identifikasi 3.6.3.3 Gerakan ASRI: Penghijauan Gerakan ASRI Penghijauan merupakan upaya penguatan kualitas lingkungan melalui rehabilitasi hutan dan lahan, pemulihan ekosistem daratan, serta penyediaan benih dan bibit berkualitas untuk mendukung ketahanan pangan, energi, dan air berbasis masyarakat. Program ini diarahkan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dipulihkan, daerah imbuhan mata air, serta kawasan konservasi dan yang membutuhkan intervensi pemulihan ekosistem. Gerakan ASRI Penghijauan menjadi bagian dari penguatan ketahanan lingkungan dalam klaster Infrastruktur, Perumahan, dan Ketahanan Bencana. Program ini diharapkan dapat mendukung peningkatan fungsi ekologis kawasan hutan dan lahan, menjaga keberlanjutan sumber daya air, mengurangi risiko banjir dan kekeringan, meningkatkan produktivitas lahan serta memperkuat peran masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi dan pemulihan lingkungan melalui pelaksanaan penghijauan secara vegetatif, rehabilitasi hutan dan lahan secara sipil teknis, serta pemulihan ekosistem daratan. Urgensi dilaksanakannya program ini di antaranya terdapat sekitar 12,29 juta hektare lahan kritis di dalam dan luar kawasan hutan pada tahun 2024 yang menurunkan fungsi tata air dan produktivitas lahan. Selain itu, masih tingginya risiko banjir dan kekeringan di beberapa wilayah, terdapat penurunan sumber mata air di mana banyak mata air hilang atau menurun debitnya secara signifikan, serta berkurangnya tutupan lahan. Manfaat dilaksanakannya program ini antara lain peningkatan ketahanan air melalui perbaikan fungsi resapan dan stabilitas debit air sepanjang tahun; pengurangan risiko bencana seperti banjir, kekeringan, dan erosi tanah; pemulihan fungsi lahan kritis sehingga lebih produktif dan berkelanjutan; peningkatan kualitas lingkungan hidup termasuk udara yang lebih bersih dan suhu yang lebih stabil; serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui manfaat ekonomi dari hasil tanaman dan jasa lingkungan. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program Gerakan ASRI Penghijauan mencakup sebagai berikut. 1) rehabilitasi hutan secara vegetatif untuk ketahanan pangan, energi, dan air berbasis masyarakat di DAS yang dipulihkan; 2) penyediaan benih berkualitas, bibit berkualitas, bibit produktif, dan bibit hasil pemberdayaan masyarakat; 3) rehabilitasi hutan dan lahan secara sipil teknis di DAS yang dipulihkan; 4) rehabilitasi daerah imbuhan mata air secara vegetatif; serta 5) pemulihan ekosistem daratan yang terdegradasi di KSA, KPA, dan TB. Lokasi penghijauan berlaku di seluruh provinsi dan kab/kota. Lokasi pelaksanaan program diarahkan pada DAS yang dipulihkan, daerah imbuhan mata air, serta kawasan ekosistem daratan yang terdegradasi di kawasan suaka alam (KSA), kawasan pelestarian alam (KPA), dan taman buru (TB). Capaian hingga Triwulan I 2026 Berdasarkan data capaian terakhir sampai dengan Desember 2025, pelaksanaan Gerakan ASRI Penghijauan telah mencakup beberapa kegiatan utama. Luasan rehabilitasi hutan dan lahan secara vegetatif di DAS yang dipulihkan telah mencapai 509 hektare. Selain itu, penyediaan benih berkualitas, bibit berkualitas, bibit produktif, dan bibit hasil pemberdayaan masyarakat telah mencapai 12.543.931 unit. Capaian lainnya meliputi rehabilitasi hutan dan lahan secara sipil teknis di DAS yang dipulihkan sebanyak 229 unit, rehabilitasi daerah imbuhan mata air secara vegetatif seluas 54 hektare, serta luasan kawasan yang diintervensi dalam pemulihan ekosistem sebesar 7.026 hektare. Pelaksana Pelaksana utama program adalah Kementerian Kehutanan. Tabel 3.110 Indikasi Target Program Gerakan ASRI: Penghijauan Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Rehabilitasi hutan secara vegetatif untuk ketahanan pangan, energi, dan air berbasis masyarakat di DAS yang dipulihkan (hektare) 15.000 - Rehabilitasi daerah imbuhan mata air secara vegetatif (hektare) 1.000 4.720 Pemulihan Ekosistem Daratan yang Terdegradasi di KSA, KPA, dan TB (hektare) 1.500 - Rehabilitasi hutan dan lahan secara sipil teknis di DAS yang dipulihkan (unit) 2.500 - Penyediaan benih berkualitas, bibit berkualitas, bibit produktif dan bibit hasil pemberdayaan masyarakat (unit) 24.000.000 66.320.000 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif Tabel 3.111 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Gerakan ASRI: Penghijauan 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp0,62 triliun -** Rp6,25 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Berdasarkan hasil TM pembahasan PKPN; **) Kebutuhan Pendanaan Non- APBN masih dalam tahap identifikasi 3.6.4 Tiga Juta Rumah: 1 Juta Rumah Baru & 2 Juta Renovasi Rumah Program Tiga Juta Rumah merupakan upaya percepatan penyediaan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat melalui pembangunan rumah baru sebanyak satu juta unit serta perbaikan/renovasi rumah sebanyak 2 juta unit. Program ini diarahkan untuk memperluas akses kepemilikan dan peningkatan kualitas hunian, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), generasi milenial, dan generasi Z, dengan cakupan pelaksanaan di wilayah perkotaan, perdesaan, dan pesisir. Penguatan program ini menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan akses rumah tangga terhadap hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan menuju target 100 persen pada tahun 2045, dengan tahapan pencapaian sebesar 74 persen pada tahun 2029. Program ini juga diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan hunian bagi MBR desil 1–4 sebagai kelompok penerima manfaat utama, termasuk masyarakat yang membutuhkan peningkatan kualitas hunian. Selain itu, perluasan akses perumahan bagi generasi milenial dan generasi Z menjadi perhatian penting dalam rangka memperkuat kesempatan kepemilikan rumah bagi kelompok usia produktif. Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program ini meliputi meningkatnya akses rumah tangga terhadap hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan; meningkatnya kepemilikan rumah; serta berkurangnya luas kawasan permukiman kumuh. Dengan demikian, program ini tidak hanya berperan dalam penyediaan hunian, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas lingkungan permukiman dan kesejahteraan masyarakat. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program pada tahun 2027 dilakukan melalui beberapa strategi utama, yaitu: 1) fasilitasi penyediaan perumahan terintegrasi dengan PSU; 2) pengembangan perumahan publik vertikal yang terpadu; 3) pengembangan fasilitas pembiayaan perumahan; 4) peremajaan dan penanganan permukiman kumuh yang terpadu; serta 5) penguatan ekosistem perumahan. Lokasi pelaksanaan program mencakup wilayah perkotaan, perdesaan, dan pesisir. Secara umum, target penyediaan dan peningkatan kualitas hunian diarahkan untuk mendukung pemenuhan tiga juta rumah, yang terdiri atas satu juta rumah di perkotaan, satu juta rumah di perdesaan, dan satu juta rumah di pesisir. Capaian hingga Triwulan I 2026 Berdasarkan data capaian terakhir sampai dengan Triwulan IV 2025, jumlah rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan yang difasilitasi telah mencapai 448.074 unit. Capaian ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan secara bertahap. Pelaksana Pelaksana utama program ini adalah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Daerah, Badan Usaha/BP Tapera, PT SMF, dan Perum Perumnas. Tabel 3.112 Indikasi Target Program 3 Juta Rumah: 1 Juta Rumah Baru dan 2 Juta Renovasi Rumah Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Penyediaan hunian baru, baik milik maupun sewa, melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pembangunan baru, rumah khusus, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Rusunawa, dan KPR 379.690 unit 4,7 juta unit Peningkatan kualitas hunian melalui BSPS peningkatan kualitas, kredit renovasi rumah, dan mikrokredit perumahan 400.000 unit 5,3 juta unit Penanganan permukiman kumuh terpadu 232 ha 17.000 ha Total 779.690 unit dan 232 ha 10 juta unit dan 17.000 Ha Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif Tabel 3.113 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program 3 Juta Rumah: 1 Juta Rumah Baru dan 2 Juta Renovasi Rumah 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp8,9 triliun Rp131,4 triliun Rp714,0 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif 3.6.5 Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional Program Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional merupakan upaya penguatan ekosistem perkeretaapian nasional agar semakin efisien, andal, terjangkau, dan mampu mendukung pemerataan serta pertumbuhan ekonomi wilayah. Program ini diarahkan untuk memperluas peran kereta api sebagai moda transportasi massal dan logistik yang strategis. Pelaksanaan program diwujudkan melalui empat klaster utama, yaitu revitalisasi dan akselerasi kereta api perkotaan; revitalisasi dan akselerasi kereta api antarkota serta regional; revitalisasi dan akselerasi kereta api logistik; serta transformasi tata kelola, kelembagaan, regulasi, dan pendanaan. Melalui pendekatan tersebut, pengembangan jaringan kereta api nasional diharapkan dapat memperkuat konektivitas, meningkatkan kualitas layanan, mendukung efisiensi sistem transportasi nasional, dan meningkatkan aksesibilitas transportasi bagi masyarakat. Penguatan program ini menjadi penting untuk meningkatkan efisiensi energi dan memperluas penggunaan angkutan berbasis perkeretaapian. Komposisi pergerakan barang dan orang saat ini masih membuka ruang peningkatan peran kereta api, dengan baseline modal share penumpang kereta api sekitar 4 persen dan baseline modal share kereta api barang kurang dari 1 persen. Di sisi lain, optimalisasi kapasitas layanan, peningkatan armada, penguatan keselamatan, serta peningkatan keandalan infrastruktur menjadi bagian penting dalam mendukung layanan perkeretaapian yang lebih produktif dan berdaya saing. Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan program ini meliputi perluasan dan optimalisasi layanan kereta api nasional, baik untuk layanan perkotaan, antarkota, maupun angkutan barang. Program ini juga mendukung peningkatan efisiensi energi, penurunan emisi gas rumah kaca, pengurangan ketergantungan pada BBM, peralihan moda transportasi, pengurangan kemacetan perkotaan, peningkatan daya saing angkutan barang, penurunan biaya logistik, serta peningkatan produktivitas industri perkeretaapian nasional. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program dilakukan secara bertahap pada periode 2026–2029. klaster dan lokasi pelaksanaan tersebut mencakup: 1) revitalisasi dan akselerasi kereta api perkotaan, seperti perluasan MRT Jakarta, peningkatan kapasitas KA pada lintas Tanahabang- Rangkasbitung, Cikarang-Cikampek, & Padalarang Cicalengka, pengembangan KA perkotaan Surabaya, penyediaan sarana KRL serta angkutan umum berbasis jalan sebagai pendukung backbone perkeretaapian 2) revitalisasi dan akselerasi kereta api antarkota, seperti revitalisasi prasarana sepanjang jalur lintas raya dan penyiapan pengembangan KA cepat/semi cepat Pulau Jawa 3) revitalisasi dan akselerasi kereta api logistik, seperti pengembangan KA angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan 4) transformasi tata kelola, kelembagaan, regulasi dan pendanaan, termasuk dalam pengembangan struktur pengelolaan PSO-IMO-TAC perkeretaapian serta penyiapan Masterplan Kereta Api di Pulau Sumatera, Jawa dan Sulawesi. Dengan klaster tersebut, pengembangan jaringan kereta api nasional dapat memperkuat konektivitas antarkawasan, meningkatkan kapasitas layanan angkutan penumpang dan barang, serta memperluas kontribusi kereta api dalam mendukung sistem transportasi nasional yang efisien dan berkelanjutan. Capaian hingga Triwulan I 2026 Capaian sampai dengan April 2026 menunjukkan penguatan kinerja layanan penumpang dan barang pada jaringan kereta api nasional. Gambar 3.47 Capaian Kinerja Layanan Penumpang hingga Triwulan I 2026 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Pada layanan penumpang, jumlah penumpang kereta api di Jawa meningkat dari 416,5 juta orang pada tahun 2023 menjadi 492,2 juta orang pada tahun 2024, dan mencapai 551 juta orang pada tahun 2025. Di Sumatera, jumlah penumpang meningkat dari 12,35 juta orang pada tahun 2023 menjadi 14,16 juta orang pada tahun 2024, dan mencapai 15,5 juta orang pada tahun 2025. Gambar 3.48 Capaian Kinerja Layanan Barang hingga Triwulan I 2026 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Pada layanan barang, volume angkutan barang di Sumatera meningkat dari 56 juta ton pada tahun 2023 menjadi 60,98 juta ton pada tahun 2024, dan mencapai 61,71 juta ton pada tahun 2025. Sementara itu, volume angkutan barang di Jawa berada pada kisaran 8–10 juta ton, dengan capaian sebesar 8,3 juta ton pada tahun 2023, 8,6 juta ton pada tahun 2024, dan 8,2 juta ton pada tahun 2025. Perkembangan tersebut menunjukkan tren penguatan layanan perkeretaapian nasional dan menjadi dasar untuk mempercepat pengembangan jaringan, peningkatan kapasitas, serta optimalisasi peran kereta api dalam angkutan penumpang dan barang. Pelaksana Pelaksanaan program ini dilakukan melalui Pembentukan Komite Kerja Lintas Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang melibatkan Bappenas, Danantara, Kemenhub, PT KAI dan stakeholder terkait lainnya. 441,4 195,2 158,4 298,8 416,5 492,2 551 12,1 4,06 4,15 8,37 12,35 14,16 15,5 2019202020212022202320242025 Penumpang(juta orang) Jawa Sumatera Sulawesi 10,2 8 7,9 8,2 8,3 8,6 8,2 37,47 37,42 42,13 49,9 56 60,98 61,71 2019202020212022202320242025 Barang (juta ton) Jawa Sumatera Tabel 3.114 Indikasi Target Program Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional Sasaran Target 2027 Hingga 2029 Peningkatan peran angkutan berbasis perkeretaapian • Pengembangan Kereta Api Perkotaan - Peningkatan Sarana dan Prasarana Kereta Api Jabodetabek - Surabaya Regional Railway Line - Pengembangan Angkutan Umum Berbasis Jalan sebagai Pendukung Backbone Perkeretaapian • Operasional dan Maintanence Perkeretaapian serta Dukungan Penyelenggaraan Layanan Non Komersial • Pengembangan Kereta Api Perkotaan • Pengembangan Kereta Api Antara Kota • Pengembangan Kereta Api Logistik • Operasional dan Maintanence Perkeretaapian serta Dukungan Penyelenggaraan Layanan Non Komersial Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Tabel 3.115 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp3,8 triliun -** ± Rp385,3 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 dalam pagu SBPI **) Kebutuhan Pendanaan Non-APBN masih dalam tahap identifikasi 3.7 Klaster Ekonomi Kerakyatan dan Desa Klaster Ekonomi Kerakyatan dan Desa dirancang untuk memastikan pembangunan nasional dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat desa, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Program pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan percepatan pembangunan daerah 3T menjadi instrumen penting untuk memperkuat ekonomi lokal, memperluas akses layanan dasar, meningkatkan konektivitas, dan mendorong kemandirian masyarakat. Nilai strategis klaster ini terletak pada kemampuannya menjadikan desa dan ekonomi rakyat sebagai bagian aktif dari rantai pembangunan nasional. dapat berperan sebagai simpul distribusi, pengelola gudang dan gerai, off- taker komoditas lokal, penghubung UMKM dengan pasar, serta kanal integrasi program pangan, MBG, UMKM, dan pemberdayaan ekonomi. Dengan tata kelola yang baik, koperasi dapat menjadi lembaga ekonomi rakyat yang memperkuat produksi, distribusi, dan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, percepatan pembangunan daerah 3T memperkuat pemerataan layanan dasar dan membuka akses ekonomi bagi wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan infrastruktur. Pembangunan pendidikan, kesehatan, sanitasi, air bersih, listrik, jalan, Base Transceiver Station (BTS), pasar, dan sarana ekonomi lokal akan meningkatkan kualitas hidup sekaligus memperkuat integrasi wilayah 3T dengan pusat-pusat pertumbuhan. Dengan demikian, klaster ini menjadi jembatan antara agenda pertumbuhan nasional dan pemerataan kesejahteraan rakyat. 3.7.1 Pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Program penguatan ekonomi desa/kelurahan berbasis koperasi yang berorientasi pada pelayanan kebutuhan masyarakat, penguatan rantai pasok melalui pemendekan jalur distribusi, serta pengembangan usaha masyarakat berbasis potensi lokal. Gambar 3.49 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Sumber: Bappenas, 2026 Urgensi pelaksanaan program KDKMP didasarkan pada kebutuhan untuk (1) meningkatkan kesejahteraan masyarakat, (2) menciptakan hingga 1,4 juta lapangan kerja dan mendorong terbukanya peluang usaha baru, (3) memperkuat ekonomi lokal dan nilai tambah komoditas, serta (4) mendorong integrasi kemitraan usaha dalam rantai pasok. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan kegiatan program KDKMP pada tahun 2027 meliputi: 1) penguatan tata kelola dan kelembagaan; 2) penguatan kapasitas dan kompetensi SDM; 3) pengembangan usaha dan kemitraan; dan 4) pembangunan fisik dan optimalisasi gudang dan gerai; dan 5) percepatan digitalisasi dan dukungan pembiayaan. Lokasi pelaksanaan program KDKMP tersebar di 38 provinsi. Sampai dengan 19 Mei 2026, pembangunan gerai dan gudang KDKMP telah selesai di seluruh provinsi, dengan total 9.526 bangunan fisik yang telah terbangun. Provinsi dengan jumlah pembangunan terbanyak adalah Jawa Tengah sebanyak 2.904 bangunan, diikuti oleh Jawa Timur dengan 2.694 bangunan. Sementara itu, pembangunan bangunan fisik di beberapa provinsi di wilayah Papua, seperti Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, masih belum sepenuhnya selesai. Capaian hingga Triwulan I 2026 Gambar 3.50 Sebaran KDKMP dengan Pembangunan Gerai dan Gudang yang Telah Selesai Sumber: SIMKOPDES, diakses 19 Mei 2026, 10.30 Sampai dengan bulan 19 Mei 2026, telah tercatat 83.404 KDKMP yang telah berbadan hukum, dengan 2,4 juta masyarakat yang sudah menjadi anggota. Selain itu, pembangunan fisik (gudang dan gerai) telah dilaksanakan pada 37.366 titik, di mana 9.526 bangunan fisik telah selesai dibangun, sementara pembangunan lainnya masih dalam proses penyelesaian. Kegiatan ini mencakup berbagai wilayah, termasuk daerah-daerah yang membutuhkan perhatian khusus dalam pemerataan pembangunan. Pelaksana Pelaksana utama program KDKMP adalah Kementerian Koperasi. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Agung, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyalur, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, serta PT Agrinas Pangan Nusantara. Tabel 3.116 Indikasi Target Program Pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Sasaran Target 2027 Hingga 2029 Pertumbuhan Volume Usaha (%) 10 10 Rasio Modal Sendiri terhadap Total Aset (%) 17 26,5 Proporsi KDKMP yang menjalankan RAT (%) 80 98 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Tabel 3.117 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) 2027 Hingga 2029 APBN* Non-APBN Rp158,1 miliar Rp200,6 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) belum termasuk dana transfer (DAU/DBH/Dana Desa) Indikasi kebutuhan pendanaan untuk melaksanakan program ini pada tahun 2027 sebesar Rp158,1 miliar, dengan target pertumbuhan volume usaha sebesar 10 persen, rasio modal sendiri terhadap total aset sebesar 17 persen, dan proporsi KDKMP yang menjalankan RAT sebesar 80 persen. 3.7.2 Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) Urgensi pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Daerah 3T didasarkan pada kondisi pelayanan dasar serta sarana dan prasarana di 9.375 desa tertinggal dan sangat tertinggal yang masih menunjukkan keterbatasan. Kondisi tersebut tercermin pada rata-rata infrastruktur dasar, layanan kesehatan, dan pendidikan di kabupaten daerah tertinggal, khususnya pada desa dengan kategori tertinggal dan sangat tertinggal, yang masih terbatas dari sisi ketersediaan, kualitas, maupun aksesibilitas. Gambar 3.51 Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) Sumber: Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, 2026 Manfaat pelaksanaan program ini antara lain: (1) meningkatnya pemenuhan layanan dasar dan pembangunan infrastruktur dasar, (2) meningkatnya konektivitas dan aksesibilitas, (3) meningkatnya pengembangan ekonomi lokal yang berketahanan iklim dan tangguh bencana, (4) meningkatnya persentase daerah tertinggal dan sangat tertinggal menjadi daerah berkembang dan/atau maju, serta (5) meningkatnya status desa tertinggal dan sangat tertinggal di kecamatan perbatasan prioritas. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan kegiatan program Percepatan Pembangunan Daerah 3T pada tahun 2027 meliputi: 1) peningkatan infrastruktur layanan dasar, mencakup konektivitas, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan infrastruktur pendukung lainnya; 2) pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi lokal, melalui peningkatan kapasitas dan akses terhadap sumber daya produktif; dan 3) penguatan kelembagaan desa dan supradesa, serta pelibatan pemangku kepentingan lintas sektor dalam pembangunan. Lokasi pelaksanaan tahun 2027 diprioritaskan pada 431 desa tertinggal dan desa sangat tertinggal pada 84 Kecamatan di 17 Kabupaten Tertinggal dan Sangat Tertinggal pada 7 Provinsi dari total 9.375 desa tertinggal dan sangat tertinggal pada 189 Kabupaten/Kota dan 29 Provinsi hingga tahun 2029. Pelaksana Pelaksana utama program Percepatan Pembangunan Daerah 3T adalah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Program ini memperoleh dukungan dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Kementerian Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PU, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian/Lembaga lainnya) serta Mitra Pembangunan. Tabel 3.118 Indikasi Target Program Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) Sasaran Target 2027 Hingga 2029 Pembangunan PAUD 30 91 unit Pembangunan SD/Sederajat 32 97 unit Pembangunan SMP/Sederajat 2 7 unit Pembangunan SMA/Sederajat 4 13 unit Pembangunan Puskesmas Rawat Inap 1 4 unit Pembangunan Jamban/Sanitasi Rumah Tangga 11.069 33.208 unit Sambungan Rumah Air Bersih dari SPAM 12.878 38.635 sambungan Sambungan Baru Listrik Rumah Tangga 450va 9.095 27.285 sambungan Jalan Desa/Antardesa 1.330 km 3.992 km Jalan Usaha Tani 100.106 m3 300.317 m3 Telekomunikasi – BTS 28 unit 83 unit Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Tabel 3.119 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) 2027* Hingga 2029 APBN* Non-APBN Rp20 miliar - Rp147,65 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Merupakan indikasi pendanaan berdasarkan RO PKPN Kementerian Desa dan PDT Indikasi kebutuhan pendanaan untuk melaksanakan program ini Sebesar Rp8,68 triliun pada tahun 2027 termasuk di dalamnya Rp20 miliar yang merupakan RO PKPN Kementerian Desa dan PDT dari indikasi total kebutuhan pendanaan hingga tahun 2029 sebesar Rp147,65 triliun dengan mendukung pemenuhan sarana prasarana layanan pendidikan, kesehatan, permukiman, konektivitas, serta ekonomi dan ketahanan pangan. 3.8 Klaster Penurunan Kemiskinan Klaster Penurunan Kemiskinan diarahkan untuk memperkuat sistem perlindungan sosial sekaligus mempercepat graduasi masyarakat miskin dan rentan menuju kehidupan yang lebih mandiri, produktif, dan sejahtera, serta mencegah masyarakat yang telah tergraduasi kembali jatuh ke dalam kemiskinan melalui penguatan produktivitas dan keberlanjutan usaha maupun pekerjaan. Melalui pelaksanaan Program Kesejahteraan Rakyat (PRO-KESRA) upaya penurunan kemiskinan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan sosial, tetapi juga diarahkan pada penguatan pemberdayaan ekonomi, peningkatan keterampilan, perluasan akses usaha dan pembiayaan, penguatan akses pasar, serta penciptaan kesempatan kerja yang berkelanjutan. Nilai strategis klaster ini terletak pada integrasi antara perlindungan sosial dan transformasi ekonomi rumah tangga. Bantuan sosial, jaminan sosial, subsidi, pendidikan, kesehatan, hingga program pemberdayaan ekonomi diarahkan agar semakin tepat sasaran melalui pemanfaatan data terpadu, interoperabilitas sistem, dan digitalisasi layanan. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat miskin dan rentan tidak hanya memperoleh perlindungan sesuai kebutuhan dan tingkat kerentanannya, tetapi juga memiliki jalur transformasi yang jelas untuk meningkatkan pendapatan, memperkuat kapasitas ekonomi keluarga, dan keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan. Klaster ini juga mendukung perluasan kelas menengah dan penguatan ekonomi domestik. Program pemberdayaan UMKM, pelatihan kerja, sertifikasi, akses modal, dan pendampingan usaha dapat meningkatkan produktivitas masyarakat, memperluas kesempatan kerja, serta menciptakan basis pertumbuhan yang lebih inklusif. Dengan menghubungkan perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi, klaster Penurunan Kemiskinan menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pertumbuhan yang berkeadilan. 3.8.1 PRO-KESRA Bantuan Sosial Terintegrasi PRO-KESRA Bantuan Sosial Terintegrasi mengintegrasikan program bantuan sosial dan subsidi dengan memperkuat digitalisasi penyaluran serta mengadopsi pendekatan regionalisasi untuk meningkatkan ketepatan sasaran dan efektivitas manfaat. Urgensi pelaksanaan program ini didasarkan pada kebutuhan untuk (1) intervensi penurunan kemiskinan di Indonesia sudah cukup besar, namun tingkat kemiskinan masih relatif tinggi; (2) diperlukan integrasi untuk meningkatkan akurasi sasaran program bantuan sosial, jaminan sosial, dan subsidi; dan (3) memastikan masyarakat miskin dan rentan mendapatkan program bantuan menyeluruh sesuai kerentanannya sehingga tergraduasi sejahtera. Gambar 3.52 PRO-KESRA Bantuan Sosial Terintegrasi Sumber: Kementerian Sosial, 2026 Manfaat terlaksananya program ini, yaitu meningkatkan ketepatan sasaran dan efisiensi bantuan sosial; memperkuat implementasi perlindungan sosial yang adaptif dan terintegrasi; serta mempercepat penerima manfaat tergraduasi menuju kemandirian. Gambar 3.53 Sebaran Kemiskinan di Indonesia Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan kegiatan program PRO-KESRA Bantuan Sosial Terintegrasi pada tahun 2027 meliputi: 1) pelaksanaan PKH bagi 10 juta keluarga penerima manfaat untuk mendukung pengurangan beban pengeluaran dan peningkatan kualitas SDM melalui penguatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2); 2) pelaksanaan Program Sembako bagi 17,8 juta keluarga penerima manfaat guna menjaga ketahanan pangan dan daya beli masyarakat miskin dan rentan; 3) pelaksanaan PBI JKN bagi 96,8 juta jiwa untuk memperluas perlindungan dan akses layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan; 4) pelaksanaan PIP Sekolah bagi 22,14 juta peserta didik dan PIP Kuliah bagi 966,62 ribu mahasiswa untuk mendukung akses pendidikan bagi keluarga miskin dan rentan; serta 5) penguatan integrasi dan digitalisasi bantuan sosial berbasis DTSEN untuk meningkatkan ketepatan sasaran, interoperabilitas layanan, dan konvergensi bantuan sosial secara terpadu. Strategi pelaksanaan kegiatan program ini difokuskan pada penguatan perlindungan sosial yang lebih presisi dan akuntabel. Program-program utama seperti PKH dan Sembako diprioritaskan bagi masyarakat pada kelompok desil 1–2, sementara program PIP dan PBI-JKN menjangkau penduduk miskin serta rentan hingga kelompok desil 1–4. Selain itu, berbagai program bantuan sosial juga dilakukan bagi kelompok rentan dan korban bencana hal ini untuk memastikan tidak ada penduduk yang tertinggal dalam akses terhadap perlindungan dan kesejahteraan sosial. Untuk meminimalkan tingkat kesalahan sasaran (inclusion dan exclusion error), pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan data berbasis DTSEN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Selain itu, proses pengusulan dan penyaluran bantuan kini bertransformasi secara digital melalui skema on-demand. Pemerintah juga menerapkan skema graduasi sebagai bentuk bantuan sementara untuk mendorong kemandirian penerima manfaat, yang dibarengi dengan peningkatan kualitas desain program bantuan sosial. Manfaat dari program ini meliputi : 1) meningkatkan ketepatan sasaran dan efisiensi bantuan sosial, 2) memperkuat implementasi perlindungan sosial yang adaptif dan terintegrasi, dan 3) mempercepat penerima manfaat tergraduasi menuju kemandirian. Capaian hingga Triwulan I 2026 Sampai dengan bulan April 2026, program ini telah melaksanakan uji coba digitalisasi bantuan sosial di 42 kabupaten/kota dengan skema on-demand, serta mengembangkan central mapper, dashboard pemantauan, dan instrumen graduasi untuk mendukung efektivitas program. Selain itu, telah dilakukan penyusunan tata kelola dan kelembagaan, termasuk penguatan peran pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan bantuan sosial. Dalam hal penyaluran bantuan, Program Sembako untuk triwulan I Januari– Maret 2026 telah terealisasi sebesar 17,5 juta keluarga atau 96 persen dari target, sedangkan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode yang sama terealisasi sebesar 9,7 juta keluarga atau 97,08 persen dari target. Selanjutnya, keluarga penerima manfaat PKH yang telah melakukan graduasi pada 2025 mencapai 620.800 keluarga. Pelaksana Pelaksana utama program PRO-KESRA Bantuan Sosial Terintegrasi adalah Kementerian Sosial. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Bapanas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Dewan Ekonomi Nasional, dan Pemerintah Daerah. Tabel 3.120 Indikasi Target Program PRO-KESRA Bantuan Sosial Terintegrasi Sasaran Target 2027-2029* Bantuan Keluarga dan Pangan 10 juta keluarga penerima program PKH 17,8 juta keluarga penerima program sembako Bantuan Pendidikan dan Kesehatan 22,14 juta siswa penerima PIP 966,62 ribu jiwa penerima PIP Kuliah 96,8 juta jiwa penerima PBI JKN Bantuan Energi 87 juta pelanggan subsidi listrik 66,4 juta pelanggan LPG 3 kg Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif Tabel 3.121 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program PRO-KESRA Bantuan Sosial Terintegrasi 2027* Hingga 2029** APBN* Non-APBN Rp92,26 triliun - Rp290,79 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif; **) Total kebutuhan belum memperhitungkan kebutuhan anggaran bantuan energi melalui skema subsidi. Indikasi kebutuhan pendanaan untuk melaksanakan program ini pada tahun 2027 sebesar Rp92,26 triliun, dengan target pada klaster Bantuan Keluarga dan Pangan, program difokuskan pada penerima PKH dan 17,8 juta keluarga penerima Sembako, selanjutnya pada klaster Bantuan Pendidikan dan Kesehatan, pemerintah menargetkan 22,14 juta siswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP), 966,62 ribu mahasiswa penerima PIP Kuliah serta 96,8 juta jiwa melalui PBI-JKN. Sementara itu, pada klaster Bantuan Energi yang disalurkan melalui skema subsidi, cakupan bantuan diperluas hingga menyasar 87 juta pelanggan subsidi listrik dan 66,4 juta pelanggan LPG 3 kg guna menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga. 3.8.2 PRO-KESRA untuk 10 Juta Penduduk Berusaha dan Bekerja PRO-KESRA untuk 10 Juta Penduduk Berusaha dan Bekerja terdiri atas dua program utama, yakni PRO-KESRA Berdaya (bagi masyarakat desil 1–4) dan PRO-KESRA Produktif (bagi masyarakat di atas desil 4). Program ini difokuskan pada penguatan ekosistem pemberdayaan ekonomi melalui integrasi dan standardisasi program lintas kementerian/lembaga yang mencakup: (1) pelatihan, pendampingan, dan inkubasi usaha; (2) legalitas dan kelembagaan usaha; (3) produksi, standardisasi, dan sertifikasi; (4) akses pembiayaan, permodalan, dan investasi; (5) akses pasar, kemitraan, dan rantai nilai; serta (6) teknologi, digitalisasi, HAKI, dan inovasi. Intervensi tersebut diharapkan dapat memperluas kesempatan bekerja dan berusaha, serta mendorong kemandirian ekonomi dan peningkatan daya saing pelaku usaha maupun tenaga kerja. Urgensi pelaksanaan program ini didasarkan pada kebutuhan untuk (1) menurunkan jumlah masyarakat miskin sebesar 2-3 juta per tahun, (2) mendorong UMKM agar dapat tumbuh dan naik kelas, (3) meningkatkan proporsi kelas menengah, (4) mendorong UMKM agar mampu bersaing di pasar domestik maupun global, dan (5) mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Manfaat program ini meliputi meningkatnya kesempatan penduduk miskin dan rentan untuk bekerja dan berusaha secara layak; meningkatnya pendapatan penduduk rentan; tergraduasinya penduduk miskin dan rentan menuju kesejahteraan yang lebih baik; meningkatnya omzet dan skala usaha UMKM; serta bertambahnya proporsi kelas menengah. Gambar 3.54 PRO-KESRA untuk 10 Juta Penduduk Berusaha dan Bekerja Sumber: Kementerian Sosial, 2026; Kementerian PPN/Bappenas, 2026 Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan kegiatan program PRO-KESRA untuk 10 Juta Penduduk Berusaha dan Bekerja pada tahun 2027 meliputi: 1) penguatan regulasi dan perluasan cakupan program; 2) implementasi standardisasi pelaksanaan PRO-KESRA pada program pemberdayaan lintas Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya; 3) penguatan tata kelola dan integrasi pemberdayaan lintas Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya; dan 4) interoperabilitas data dan sistem melalui platform digital terpadu UMKM (SAPA UMKM) dan platform kesejahteraan sosial melalui SIKS Kementerian Sosial. Lokasi pelaksanaan program ini tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Capaian hingga Triwulan I 2026 Sampai dengan April 2026, program PRO-KESRA 10 juta Penduduk Berusaha dan Bekerja telah berhasil menyusun standardisasi dan mengembangkan SAPA UMKM sebagai platform dukungan pengembangan usaha. Sebanyak 2,49 juta pengusaha mikro dan individu telah menerima dukungan pengembangan usaha serta pelatihan keterampilan, sementara 226 ribu UMKM dan individu mendapatkan penguatan kapasitas dan dukungan sertifikasi usaha. Pelaksana Pelaksana utama program PRO-KESRA Produktif adalah Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sedangkan PRO-KESRA Berdaya adalah Kementerian Sosial. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, BKPM, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Pariwisata, Kementerian Koperasi, Kementerian Hukum, BPJPH, BSN, BPOM, BRIN, serta LKPP. Tabel 3.122 Indikasi Target Program PRO-KESRA untuk 10 Juta Penduduk Berusaha dan Bekerja Sasaran Target 2027* Hingga 2029 PRO-KESRA Berdaya Penerima PRO-KESRA Berdaya yang berusaha atau bekerja sebagai buruh/karyawan 2 juta jiwa/tahun 3 juta jiwa/tahun PRO-KESRA Produktif Proporsi pelaku usaha dengan usaha berbadan hukum atau memiliki catatan pembukuan lengkap 5,4% 6,3% Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif Tabel 3.123 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program PRO-KESRA untuk 10 Juta Penduduk Berusaha dan Bekerja 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN PRO-KESRA Berdaya Rp6,5 triliun - Rp28,4 triliun PRO-KESRA Produktif Rp2,9 triliun - Rp8,3 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif Indikasi kebutuhan pendanaan untuk melaksanakan program ini pada tahun 2027 adalah sebesar Rp9,4 triliun. Program ini berpotensi menciptakan 10 juta lapangan pekerjaan. 3.9 Fondasi 8 Klaster PKPN 3.9.1 Pusat Data Nasional Pusat Data Nasional (PDN) merupakan tulang punggung (backbone) infrastruktur pemerintah digital untuk pengelolaan, penyimpanan, pengamanan, dan integrasi data pemerintah secara terpusat. Tujuan utama dari program ini antara lain (1) memperkuat integrasi data pemerintah, (2) meningkatkan efisiensi infrastruktur TIK nasional, dan (3) memperkuat kedaulatan dan keamanan data. PDN juga mendukung berbagai program prioritas nasional, antara lain Satu Data Indonesia, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. Fungsi PDN sebagai backbone didukung oleh Jaringan Intra Pemerintah (JIP) untuk konektivitas, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk pertukaran data dan integrasi layanan, serta Government Cloud dan Disaster Recovery Center (DRC) atau fasilitas backup untuk menunjang resiliensi dan keberlanjutan layanan. Selain itu, ekosistem PDN juga mendukung penguatan Portal Nasional, termasuk Portal Pelayanan Publik dan Portal Layanan Administrasi Pemerintahan, serta Aplikasi Pemerintah Digital Berbagi Pakai sebagai layanan aplikasi bersama untuk mempercepat integrasi dan pemanfaatan layanan digital pemerintah dalam mendukung akselerasi Pemerintah Digital. Urgensi pelaksanaan program PDN didasarkan pada mandat transformasi digital pemerintah serta kebutuhan untuk mengatasi data dan aplikasi pemerintah yang masih tersebar di berbagai pusat data milik instansi maupun pihak ketiga, dengan standar yang berbeda dan belum sepenuhnya saling terhubung. Kondisi ini menyulitkan integrasi data, efisiensi sumber daya TIK, pengendalian atas data elektronik pemerintah, serta masih menimbulkan fragmentasi/silo data dan aplikasi, duplikasi sistem, dan keterbatasan interoperabilitas. Selain itu, Sebagian layanan pemerintah masih mengandalkan Government Cloud/Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) sebagai penopang operasional layanan digital. Berdasarkan hasil pendataan, 3.306 aplikasi publik dan internal dari 403 tenant/Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) atau 69,8 persen berada pada PDNS dan belum memiliki backup di luar PDNS. Sementara itu, penggunaan usable capacity storage PDNS-1 telah mencapai 91,9 persen atau melebihi ambang batas ideal 80 persen. Kondisi tersebut meningkatkan risiko operasional dan keamanan, sehingga diperlukan penguatan PDN, JIP, SPLP, Government Cloud, DRC/backup, dan aplikasi berbagi pakai untuk memastikan layanan pemerintah digital berjalan terintegrasi, aman, andal, dan berkelanjutan. Manfaat program ini meliputi penguatan integrasi data nasional untuk mendukung Satu Data Indonesia, efisiensi belanja TIK pemerintah melalui pengurangan duplikasi pusat data, peningkatan keamanan dan kedaulatan data nasional, serta peningkatan kualitas layanan publik digital dalam kerangka Pemerintah Digital. Program ini juga mendorong interoperabilitas sistem antarinstansi, mendukung pertukaran data dan integrasi layanan melalui SPLP, serta memperkuat kesiapan pemerintah dalam pemanfaatan big data dan kecerdasan artifisial. Selain itu, ekosistem PDN mendukung penguatan Portal Nasional dan Aplikasi Pemerintah Digital Berbagi Pakai sebagai kanal dan layanan aplikasi bersama yang mempermudah interaksi layanan digital pemerintah dengan masyarakat, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta mempercepat integrasi layanan pemerintah lintas instansi. Rencana Pelaksanaan Rencana pelaksanaan kegiatan program PDN meliputi: Tabel 3.124 Rencana Pelaksanaan Pusat Data Nasional Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Capaian hingga Triwulan I 2026 Sampai dengan April 2026, Program PDN menunjukkan capaian awal melalui pengoperasian terbatas PDN-1 sejak Januari 2026. Infrastruktur ini telah memperoleh kelaikan keamanan dari BSSN pada 14 Januari 2026. Saat ini, Tahun Kegiatan Utama 2026 1) Operasional awal PDN-1 2) Migrasi tahap I untuk sistem berisiko rendah 3) Penguatan keamanan dan audit 2027 1) Ekspansi kapasitas dan infrastruktur 2) Migrasi tahap II 2028 1) Migrasi tahap III 2) Terminasi/dekomisioning PDNS 2029 1) Pengembangan ekosistem lanjutan yang AI-ready dan high performance sebanyak 21 layanan sedang dalam proses onboarding, yang meliputi 17 layanan internal Komdigi serta layanan dari Kemenko Perekonomian, BPS, ESDM, dan KP2MI/BP2MI. Selama masa transisi, PDNS tetap difungsikan untuk menjaga keberlangsungan layanan digital pemerintah. Infrastruktur PDNS menopang sekitar 3.306 aplikasi publik dan internal dari 403 instansi, termasuk layanan prioritas seperti DTSEN, SPPT-TI, SP4N-LAPOR, SPLP, Srikandi, dan layanan digital kementerian/lembaga lainnya. Melalui fase fondasi dan transisi awal ini, penerimaan tenant baru serta migrasi layanan dari PDNS ke PDN-1 akan dilakukan secara bertahap mulai semester II tahun 2026 dengan fokus pada peningkatan resiliensi dan keamanan data. Pelaksana Pelaksana utama program PDN adalah Kementerian Komunikasi dan Digital. Program ini memperoleh dukungan dari Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) seperti Badan Siber dan Sandi Negara (untuk memastikan keamanan siber), dan penyedia teknologi/Cloud Service Provider (CSP). Tabel 3.125 Indikasi Target Program Pusat Data Nasional Sasaran Target 2027 Hingga 2029 Persentase instansi yang memanfaatkan ekosistem PDN 70% 80% Persentase instansi K/L/Prov yang terhubung dengan JIP 94% 100% Persentase capaian SLA penanganan insiden pengguna layanan PDN Komdigi 93% 95% Persentase K/L/D yang mengimplementasikan SPLP 9% 15% Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Tabel 3.126 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Pusat Data Nasional 2027 Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp2,8 triliun - Rp7,2 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Indikasi kebutuhan pendanaan untuk melaksanakan program ini sebesar Rp2,8 triliun atau secara total Rp7,2 triliun pada tahun 2027. 3.9.2 Pemberantasan Judi Online Program Penanganan Judi Online (daring) menjadi prioritas nasional yang sangat mendesak. Perputaran dana transaksi judi online saat ini sudah melebihi 1.000 triliun (dalam kurun waktu 2017–2025). Program ini didasari kebutuhan untuk menangani kerugian ekonomi yang masif, dampak sosial dan kesehatan mental, dan keamanan dan kedaulatan digital. Diperlukan integrasi penegakan hukum, pemblokiran dan regulasi digital, literasi digital dan rehabilitasi, serta satgas lintas Kementerian/Lembaga dan mitra swasta. Urgensi pelaksanaan program pemberantasan judi online didasarkan pada adanya lonjakan transaksi judi online dari Rp57,0 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp286,0 triliun pada tahun 2023 dan berpotensi terus meningkat mencapai Rp900,0 triliun–Rp1.000,0 triliun pada tahun 2024–2025. Lonjakan ini dapat mengancam stabilitas sosial–ekonomi dan memicu kemiskinan baru, kriminalitas, serta kebocoran devisa ke luar negeri. Selain itu, kerugian ekonomi akibat judi online dapat mencapai Rp1.000 triliun pada akhir 2025 merujuk pada data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Manfaat program ini adalah nilai transaksi judi online tahunan (estimasi PPATK) menurun, peningkatan volume pemblokiran konten judi online, peningkatan blokir rekening dan e-wallet, serta penurunan rekening aktif terkait penurunan jumlah akun aktif terutama di kelompok rentan. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program pemberantasan judi online meliputi: 1) sinergi lintas sektor: memperkuat kolaborasi antar lembaga dan kerja sama internasional (ASEAN) untuk menangani kasus lintas negara; 2) intervensi teknologi Artificial Intelligence (AI): menggunakan AI untuk deteksi dini, pemblokiran otomatis, dan pemantauan data secara proaktif; 3) ketegasan hukum: memperkuat regulasi serta mengharmonisasikan sanksi hukum dan administratif bagi para pelanggar; 4) pemutusan aliran dana: mengintegrasikan sistem perbankan secara real- time untuk memblokir rekening dan memperketat pengawasan transaksi digital; dan 5) optimalisasi aduan publik: memaksimalkan kanal pelaporan digital dan mendorong masyarakat untuk aktif dalam melaporkan konten ilegal. Capaian hingga Triwulan I 2026 Sampai dengan April 2026, program pemberantasan judi online telah melaksanakan penanggulangan konten ilegal. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat telah menangani lebih dari 8,2 juta konten terkait judi online. Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia telah melakukan penelusuran aliran dana judi online. Upaya ini difokuskan pada pengawasan transaksi digital dan pemblokiran massal rekening yang terindikasi mencurigakan. Lebih lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital sejak tahun 2021 hingga tahun 2026 telah memblokir konten perjudian sejumlah 8.204.287 konten. Pelaksana Pelaksana utama program pemberantasan judi online adalah Kementerian Komunikasi dan Digital. Program ini memperoleh dukungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tabel 3.127 Indikasi Target Program Pemberantasan Judi Online Sasaran Target 2027 Hingga 2029 OM Sistem Pengendalian Tata Kelola Pengendalian PSE 1 unit 1 unit Pemeliharaan dan Operasional Sistem Penanganan Konten Internet Ilegal 1 unit 1 unit Hasil Analisis dan Pemeriksaan Sektor Perjudian pada Tindak Pidana Pencucian Uang 5 perkara* 5 perkara Sasaran Target 2027 Hingga 2029 Penanganan Judi Konvensional dan Online 423 perkara* 1.692 perkara- Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif Tabel 3.128 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Pemberantasan Judi Online 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp258,7 miliar - Rp827,8 miliar Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif Indikasi kebutuhan pendanaan untuk melaksanakan program ini sebesar Rp258,7 miliar pada tahun 2027 atau secara total mencapai Rp827,8 miliar hingga tahun 2029. 3.9.3 Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) merupakan langkah strategis nasional yang bertujuan menciptakan ekosistem sosial yang bersih dari narkoba guna melindungi potensi SDM Indonesia dan memastikan ketahanan sosial sebagai fondasi pembangunan ekonomi. Program ini bersifat holistik dan terintegrasi dengan mengolaborasikan pendekatan soft power (pencegahan dan rehabilitasi), hard power (pemberantasan dan penegakan hukum), serta smart power (penggunaan intelijen dan teknologi). Urgensi pelaksanaan program P4GN didasarkan pada tingginya prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 1,73 persen atau ±3,34 juta jiwa pada tahun 2023 dan 2,11 persen atau ±4,15 juta jiwa pada tahun 2025. Adanya kenaikan prevalensi yang signifikan menunjukkan adanya gap besar antara masifnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan daya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Angka kekambuhan (relapse rate) juga tercatat tinggi, yaitu lebih dari 70 persen. Selain itu, munculnya New Psychoactive Substances (NPS) dan motif peredaran gelap yang semakin beragam. Masalah ini dapat menghambat produktivitas nasional. Gambar 3.55 Angka Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Manfaat dilaksanakannya program ini, antara lain: 1) meningkatnya ketahanan masyarakat dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika; 2) meningkatnya kualitas layanan rehabilitasi dalam rangka meningkatkan kepulihan penyalahguna narkotika; 3) terciptanya generasi penerus bangsa yang bebas dari ancaman perilaku negatif yang bisa menghambat potensinya; 4) terlaksananya penanganan tindak pidana narkotika sesuai dengan UU yang berlaku; 5) meningkatnya kemampuan deteksi dini dan pemetaan terhadap potensi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika; serta 6) meningkatnya pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang hasil dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program P4GN dilakukan dengan meningkatkan upaya pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. Upaya ini dilakukan melalui penguatan kapasitas SDM, pemenuhan infrastruktur laboratorium narkotika dan pusat rehabilitasi, penguatan sarana dan prasarana intelijen, serta optimalisasi program pencegahan berbasis komunitas. Program P4GN dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia yang tersebar di 34 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan 182 Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK). Capaian hingga Triwulan I 2026 Sampai dengan April 2026, terdapat peningkatan Indeks P4GN 2025 dari 63,6 menjadi 67,6 yang mencerminkan tata kelola berbasis kinerja dan data yang semakin efektif dan akuntabel. Selain itu, terdapat penguatan peran daerah, inovasi Desa Bersinar, dan kolaborasi lintas sektor sebagai enabler tercapainya Indonesia Bersinar. Lebih lanjut, melalui program ini juga telah tercapai rehabilitasi berkinerja tinggi dengan pendekatan humanis dan berbasis kesehatan. Pelaksana Pelaksana utama program P4GN adalah Badan Narkotika Nasional. Program ini memperoleh dukungan dari Kementerian Kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan 4Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Tabel 3.129 Indikasi Target Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Sasaran Target 2027* Hingga 2029 Angka Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba 2,08 1,60 Indeks P4GN 65 67 Indeks Ketahanan Masyarakat Terhadap Penyalahgunaan Narkotika 60,00 61,00 Indeks Kepuasan Layanan Rehabilitasi 3,65 3,70 Indeks Ketahanan Diri Remaja 61,5 62,5 Clearance Rate Tindak Pidana Narkotika 92 94 Persentase jumlah provinsi yang memiliki kemampuan intelijen minimal 9 11 Jumlah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika 35 45 Jumlah Perkara Hasil Analisis Dan Pemeriksaan Sektor Narkotika pada Tindak Pidana Pencucian Uang 35 35 Jumlah daerah yang difasilitasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika 38 38 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif Tabel 3.130 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) 2027* Hingga 2029 APBN Non-APBN Rp115,1 miliar - Rp20,1 triliun Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) Indikasi 2027 akan dibahas lebih lanjut dalam TM Pagu Indikatif Indikasi kebutuhan pendanaan untuk melaksanakan program ini sebesar Rp115,1 miliar pada tahun 2027 atau secara total mencapai Rp20,1 triliun hingga tahun 2029. 3.9.4 Pemberantasan Penyelundupan Program pemberantasan penyelundupan bertujuan untuk: (1) memberikan perlindungan dan dukungan terhadap ekonomi dan masyarakat secara optimal; serta (2) meningkatkan penerimaan negara dari pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Gambar 3.56 Pemberantasan Penyelundupan Sumber: Kementerian Keuangan, 2026 Urgensi pelaksanaan program pemberantasan penyelundupan didasarkan pada potensi kebocoran pendapatan negara (Barang Kena Cukai ilegal dan barang larangan/pembatasan), keterbatasan pengawasan konvensional di wilayah pengamanan yang luas, serta perkembangan transaksi barang dan jasa yang membutuhkan penguatan pengawasan secara lintas instansi. Manfaat dilaksanakannya program ini yaitu peningkatan sinergi pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, perlindungan dan dukungan terhadap ekonomi dan masyarakat yang optimal, serta peningkatan pendapatan negara. Rencana dan Lokasi Pelaksanaan Rencana pelaksanaan program pemberantasan penyelundupan melalui: 1) peningkatan pengawasan barang masuk dan keluar wilayah Indonesia; 2) pencegahan dan penindakan penyelundupan, under-invoicing, dan barang ilegal; 3) penguatan kolaborasi otoritas fiskal dan aparat penegak hukum untuk koordinasi pertukaran data dan informasi; 4) penguatan penegakan hukum untuk menekan praktik penyelundupan serta meningkatkan efek jera bagi pelaku; dan 5) patroli laut terkoordinasi, sebagai bentuk kerja sama antara Indonesia dan Malaysia. Program pemberantasan penyelundupan melalui patroli laut terkoordinasi dilaksanakan di sepanjang perairan Selat Malaka antara Indonesia dan Malaysia. Pelaksana Pelaksana utama program ini adalah Kementerian Keuangan. Program ini memperoleh dukungan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Capaian hingga Triwulan I 2026 Sampai dengan April 2026, program pemberantasan penyelundupan telah melaksanakan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara. Selain itu, melalui program ini, pengawasan dan pemberantasan penyelundupan meningkat. Tabel 3.131 Indikasi Target Program Pemberantasan Penyelundupan Sasaran Target 2027 Hingga 2029* Sinergi Patroli Laut Terkoordinasi 1 operasi 5 operasi Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) merupakan target sejak 2025-2029 Tabel 3.132 Indikasi Kebutuhan Pendanaan Program Pemberantasan Penyelundupan 2027 Hingga 2029* APBN Non-APBN Rp541,11 juta - Rp2,16 miliar Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Keterangan: *) merupakan kebutuhan alokasi tahun 2026-2029 Realisasi defisit Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar 2,92 persen PDB, sedangkan APBN 2026 ditetapkan pada level 2,68 persen PDB. Rasio utang pemerintah dijaga di bawah 60,0 (enam puluh) persen PDB sesuai Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Di sisi belanja, pengelolaan dilaksanakan melalui tiga pendekatan. Pertama, menjaga efisiensi dengan membatasi secara proporsional belanja operasional, meliputi perjalanan dinas, rapat, seminar, dan alat tulis kantor, serta menghindari pemborosan. Kedua, menjaga efektivitas dengan memfokuskan belanja pada kegiatan produktif yang mendorong pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas. Ketiga, mengelola pembiayaan secara prudent melalui penyaringan proyek pinjaman secara ketat, dengan memastikan kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan serta menjaga tata kelola yang baik dalam setiap tahap pelaksanaan. 4.2 Efisiensi Belanja Tahun Anggaran 2025 Efisiensi belanja Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp306,17 triliun, terdiri dari Belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp50,59 triliun. Langkah ini menurunkan pagu Belanja K/L dari Rp1.160 triliun menjadi Rp903,9 triliun pasca efisiensi. Efisiensi Belanja K/L bersumber dari lima koridor berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yaitu: (1) efisiensi perjalanan dinas sebesar 50 persen; (2) pembatasan honorarium tim dari sisi jumlah dan besaran; (3) pengalihan rapat dan konsinyering ke fasilitas kantor atau media digital; (4) penyelenggaraan seremonial dan event hanya untuk kegiatan yang bersifat sangat strategis; serta (5) pelaksanaan kajian dan konsultan secara selektif. Sementara itu, efisiensi Transfer ke Daerah sebesar Rp50,59 triliun bersumber dari penataan Dana Alokasi Umum earmarked, refocusing bidang Dana Alokasi Khusus Fisik, dan rasionalisasi Dana Bagi Hasil. Hasil efisiensi dimanfaatkan melalui pendekatan Belanja Berkualitas yang diarahkan pada program-program prioritas sesuai arahan Presiden, antara lain Program Makan Bergizi Gratis, renovasi sekolah, pembangunan fasilitas kesehatan di daerah, peningkatan ketahanan pangan nasional, dan program prioritas lainnya 4.3 Optimalisasi Aset Negara Optimalisasi aset negara dilaksanakan melalui mekanisme asset recovery, yaitu pengalihan aset bermasalah menjadi aset negara yang tercatat dan dikelola secara formal sehingga berkontribusi pada peningkatan nilai kekayaan negara (balance sheet pemerintah). Sampai dengan April 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah melakukan penguasaan kembali lahan sawit seluas 5,02 juta hektare dan menyerahkannya kepada kementerian terkait hingga BUMN PT Agrinas Palma untuk dikelola secara formal sebagai aset negara. Setelah masuk dalam pengelolaan aset negara, lahan tersebut berpotensi memberikan imbal hasil melalui tiga jalur. Pertama, optimalisasi pendapatan berupa Pajak Penghasilan Badan dari keuntungan badan usaha, Pajak Pertambahan Nilai dari rantai produksi, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui pungutan perkebunan. Kedua, peningkatan kualitas belanja negara melalui pengurangan kebocoran dan peningkatan produktivitas belanja sektoral dari penertiban usaha sawit ilegal. Ketiga, optimalisasi pembiayaan melalui sekuritisasi aset atau pembiayaan berbasis aset (asset-backed financing) apabila aset tersebut dikelola secara optimal. 4.4 Optimalisasi Pendapatan Negara Optimalisasi pendapatan negara dilaksanakan melalui empat jalur yaitu
1.penggalian potensi dan perbaikan pengelolaan sumber daya alam. Kondisi saat ini, bea keluar untuk batu bara belum diterapkan dan bea keluar nikel baru diterapkan pada bijih dengan kadar tertentu. Strategi ke depan mencakup penerapan bea keluar batu bara dengan mempertimbangkan dampak kepada industri, serta penerapan bea keluar nikel secara selektif untuk memastikan hilirisasi berjalan optimal.
2.penguatan tata kelola kelembagaan dan penegakan hukum. Peningkatan dukungan sumber daya manusia kepada Direktorat Jenderal Pajak diarahkan untuk memperluas jangkauan collectability penerimaan pajak, disertai penegakan hukum untuk mencegah kebocoran pendapatan negara.
3.implementasi digitalisasi perpajakan. Saat ini, transformasi digital perpajakan telah berjalan melalui Sistem Coretax, namun belum berjalan optimal karena membutuhkan waktu adaptasi bagi wajib pajak dan sumber daya manusia, di tengah tantangan perpajakan atas transaksi digital di tingkat global yang semakin besar. Strategi ke depan mencakup peningkatan efektivitas Coretax dan pemanfaatan data analytics dalam pengawasan berbasis risiko yang disertai penguatan SDM bidang teknologi informasi, serta perluasan basis perpajakan dan peningkatan tax compliance.
4.pemberantasan penyelundupan, yang dilaksanakan melalui peningkatan pengawasan barang masuk dan keluar wilayah Indonesia, pencegahan dan penindakan penyelundupan, under-invoicing, dan peredaran barang ilegal, serta penguatan kolaborasi antara otoritas fiskal dan aparat penegak hukum. 4.5 Danantara sebagai Pengelola Investasi Strategis Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Danantara bertugas melakukan pengelolaan BUMN guna meningkatkan dan mengoptimalkan investasi, operasional BUMN, dan sumber dana lain, dengan target total aset kelolaan lebih dari US$1,0 triliun. Dengan kapasitas APBN yang terbatas dalam membiayai program-program prioritas, Danantara dapat berperan sebagai katalis yang dirancang untuk menarik tambahan modal dan memperluas partisipasi investor bersama pemerintah. Danantara diharapkan mendukung agenda pembangunan nasional melalui investasi strategis: investasi yang mendukung hilirisasi dan investasi strategis pada proyek-proyek nasional. Selain itu, Danantara juga telah memetakan berbagai kerja sama investasi strategis yang ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2026. Sinergi pembiayaan Pemerintah melalui APBN, Danantara, BUMN, dan sektor swasta merupakan landasan pembiayaan PKPN secara keseluruhan. MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL, ttd. RACHMAT PAMBUDY Salinan sesuai dengan aslinya, LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2027 ARAH PEMBANGUNAN PUSAT DAN DAERAH RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2027 - i - DAFTAR ISI DAFTAR ISI ........................................................................................... i DAFTAR GAMBAR................................................................................ iii DAFTAR TABEL .................................................................................... v BAB I EVALUASI PEMBANGUNAN TAHUN 2025 ..................................... 2 1.1 Pencapaian Sasaran Pembangunan .................................................... 2 1.2 Pencapaian Prioritas Pembangunan ................................................... 4 BAB II KERANGKA EKONOMI MAKRO ................................................ 13 2.1 Kondisi Perekonomian Global dan Domestik..................................... 13 2.2 Ekonomi Makro Pembangunan Tahun 2027 ..................................... 19 2.2.1 Arah Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas Melalui Peningkatan Produktivitas dan Industri .............................. 20 2.2.2 Arah Kebijakan Fiskal Kolaboratif, Terarah, dan Terukur ...... 23 2.2.3 Ketahanan Eksternal dan Optimalisasi Kerjasama Internasional ........................................................................................... 25 2.2.4 Sinergi Kebijakan Moneter dan Sektor Keuangan Pro-Growth . 26 2.2.5 Kebutuhan Investasi Untuk Mencapai Sasaran Pembangunan ........................................................................................... 28 2.3 Arah Kebijakan Proyek Strategis Nasional ........................................ 29 BAB III KEBIJAKAN PEMBANGUNAN RKP TAHUN 2027 ...................... 32 3.1 Tema dan Prioritas Pembangunan RKP Tahun 2027 ......................... 32 3.2 Sasaran Pembangunan .................................................................... 36 3.3 Pengarusutamaan Pembangunan ..................................................... 37 3.3.1 Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial ....................... 37 3.3.2 Sustainable Development Goals ............................................. 40 3.3.3 Transformasi Digital .............................................................. 41 3.3.4 Pembangunan Rendah Karbon ............................................. 42 3.3.5 Pembangunan Berketahanan Iklim........................................ 34 BAB IV PRIORITAS NASIONAL TAHUN 2027 ....................................... 45 4.1 Gambaran Umum Prioritas Nasional ................................................ 45 4.2 Fokus dan Prioritas Pembangunan ................................................... 57 4.2.1 Produktivitas ......................................................................... 58 4.2.2 Investasi................................................................................ 75 4.2.3 Industri ................................................................................. 84 BAB V INTERVENSI PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN ........................... 98 5.1 Tema dan Sasaran Pembangunan Wilayah ....................................... 98 5.1.1 Wilayah Sumatera ................................................................. 99 5.1.2 Wilayah Jawa ...................................................................... 100 5.1.3 Wilayah Bali-Nusa Tenggara ................................................ 101 5.1.4 Wilayah Kalimantan ............................................................ 101 - ii - 5.1.5 Wilayah Sulawesi ................................................................ 102 5.1.6 Wilayah Maluku .................................................................. 102 5.1.7 Wilayah Papua .................................................................... 104 5.2 Fokus Pembangunan Kewilayahan ................................................. 105 5.2.1 Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi, dan Transmigrasi ......................................................................................... 108 5.2.2 Pembangunan Kota Terpadu ............................................... 109 5.2.3 Pembangunan Wilayah Kepulauan ...................................... 111 5.2.4 Pemulihan Wilayah Pascabencana ....................................... 114 5.2.5 Pembangunan Papua .......................................................... 116 BAB VI PEMBIAYAAN, BELANJA, DAN INVESTASI PEMBANGUNAN .... 120 6.1 Prioritas Pembiayaan dan Investasi Pembangunan ......................... 120 6.2 Belanja Pemerintah ........................................................................ 125 6.2.1 Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) ................................... 126 6.2.2 Belanja Non-Kementerian/Lembaga (Non-K/L) melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) .................. 126 6.2.3 Transfer ke Daerah.............................................................. 127 6.2.4 Pembiayaan Investasi (below the line) .................................. 131 BAB VII PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ................. 133 7.1 Arah Kebijakan Pengendalian dan Evaluasi RKP ............................ 133 7.1.1 Kebijakan Pengendalian dan Evaluasi RKP Tahun 2027 ...... 133 7.1.2 Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Pelaksanaan RKP Tahun 2027 ...................................................................... 135 7.2 Sistem Informasi Pengendalian dan Evaluasi Terpadu .................... 136 SUPLEMEN: DAFTAR PROYEK STRATEGIS NASIONAL TAHUN 2027 . 138 DAFTAR SINGKATAN ........................................................................ 175 - iii - DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1 Capaian Indikator Penurunan Kemiskinan ............................... 2 Gambar 1.2 Capaian Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan 4 Gambar 1.3 Highlight Pencapaian Prioritas Pembangunan di Daerah........... 6 Gambar 2.1 Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global (Persen) ................... 13 Gambar 2.2 Perkembangan Rata-Rata Harga Komoditas Global ................ 14 Gambar 2.3 Perkembangan Inflasi Umum Bulanan ................................... 17 Gambar 2.4 Perkembangan Nilai Tukar (Rupiah/US$)............................... 17 Gambar 2.5 Pertumbuhan Kredit dan DPK ................................................ 17 Gambar 2.6 Kinerja Perbankan ................................................................. 17 Gambar 2.7 Perkembangan IHSG (Poin) .................................................... 18 Gambar 2.8 Perkembangan Yield Government Bonds 10 Y (Persen) ............ 18 Gambar 2.9 Perkembangan Keuangan Syariah (Triliun Rupiah) ................ 19 Gambar 2.10 Target Pertumbuhan Provinsi 2027 ...................................... 22 Gambar 2.11 Pemetaan PSN Per Wilayah .................................................. 30 Gambar 3.1 Kerangka Pikir RKP Tahun 2027.............................................34 Gambar 3.2 Kerangka Keterkaitan Prioritas Nasional, Subtema, Fokus Pembangunan, dan Klaster PKPN RKP Tahun 2027 ................ 35 Gambar 3.3 Sasaran Pembangunan RKP Tahun 2027 ............................... 37 Gambar 3.4 Sasaran Pengarusutamaan Gender Tahun 2027 .................... 39 Gambar 3.5 Sasaran Inklusi Sosial Tahun 2027 ........................................ 40 Gambar 3.6 Sasaran SDGs Tahun 2027 .................................................... 41 Gambar 3.7 Sasaran Transformasi Digital Tahun 2027 ............................. 42 Gambar 3.8 Sasaran Pembangunan Rendah Karbon Tahun 2027 ............. 43 Gambar 3.9 Sasaran Pembangunan Berketahanan Iklim Tahun 2027 ....... 43 Gambar 4.1 Sasaran Utama dan Arah Kebijakan Prioritas Nasional 1........ 46 Gambar 4.2 Sasaran Utama dan Arah Kebijakan Prioritas Nasional 2 ....... 47 Gambar 4.3 Sasaran Utama dan Arah Kebijakan Prioritas Nasional 3 ....... 49 Gambar 4.4 Sasaran Utama dan Arah Kebijakan Prioritas Nasional 4 ....... 51 Gambar 4.5 Sasaran Utama dan Arah Kebijakan Prioritas Nasional 5 ....... 52 Gambar 4.6 Sasaran Utama dan Arah Kebijakan Prioritas Nasional 6 ....... 54 Gambar 4.7 Sasaran Utama dan Arah Kebijakan Prioritas Nasional 7 ....... 55 Gambar 4.8 Sasaran Utama dan Arah Kebijakan Prioritas Nasional 8 ....... 57 Gambar 5.1 Strategi Pengembangan Wilayah: Pertumbuhan dan Pemerataan.............................................................................98 - iv - Gambar 5.2 Fokus Pembangunan Kewilayahan Tahun 2027 ................... 105 Gambar 5.3 Indikasi Lokasi Prioritas Bantuan Teknis Tata Ruang Tahun 2027 ......................................................................... 107 Gambar 5.4 Lokasi Prioritas Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi, dan Transmigrasi ................................................. 108 Gambar 5.5 Target Indikator Program Prioritas (PP) Tahun 2027 ............. 110 Gambar 5.6 Persebaran Wilayah Kepulauan di Indonesia Berdasarkan Kategori Pembangunan Pulau-Pulau Kecil ............................ 112 Gambar 5.7 Lokasi Prioritas Pemulihan Wilayah Pascabencana .............. 115 Gambar 7.1 Kerangka Pengendalian dan Evaluasi RKP 133 Gambar 7.2 Manajemen Risiko Pembangunan Nasional .......................... 136 Gambar 7.3 Integrasi Aplikasi e-Monev ................................................... 136 Boks 2.1 Simulasi Dampak Konflik Timur Tengah......................................14 Boks 6.1 Penerapan Blended Finance (Ex-Post) pada Pengembangan Bandara Singkawang................................................................124 Boks 6.2 Struktur Pembiayaan Pelabuhan Patimban ............................... 125 - v - DAFTAR TABEL Tabel 1.1 Capaian Highlight Indikator Prioritas Pembangunan ..................... 4 Tabel 1.2 Capaian Highlight Indikator Program MBG ................................... 7 Tabel 2.1 Kinerja Perekonomian Tahun 2025 dan Prakiraan Tahun 2026 (Persen) ...................................................................................... 15 Tabel 2.2 Realisasi Tahun 2025 dan Prakiraan Neraca Pembayaran Tahun 2026 (Miliar US$) ....................................................................... 16 Tabel 2.3 Realisasi Postur Makro Fiskal Tahun 2025 dan APBN 2026 (Persen PDB) .............................................................................. 16 Tabel 2.4 Sasaran Makro Pembangunan Tahun 2027 ................................ 19 Tabel 2.5 Sasaran Pertumbuhan PDB Tahun 2027 Sisi Pengeluaran (Persen) .................................................................. 20 Tabel 2.6 Sasaran Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2027 Sisi Lapangan Usaha (Persen)..................................................... 21 Tabel 2.7 Rincian Sasaran Fiskal 2027 (Persen PDB) ................................. 25 Tabel 2.8 Sasaran Postur Neraca Pembayaran Indonesia Tahun 2027 (Milliar US$) ............................................................................... 26 Tabel 2.9 Kebutuhan Investasi Tahun 2027 .............................................. 28 Tabel 2.10 Sumber Pembiayaan Investasi Tahun 2027 .............................. 29 Tabel 5.1 Sasaran Pembangunan Pulau Sumatera Tahun 2027 ............... 100 Tabel 5.2 Sasaran Pembangunan Pulau Jawa Tahun 2027 ...................... 100 Tabel 5.3 Sasaran Pembangunan Pulau Bali-Nusa Tenggara Tahun 2027 101 Tabel 5.4 Sasaran Pembangunan Pulau Kalimantan Tahun 2027 ............ 102 Tabel 5.5 Sasaran Pembangunan Pulau Sulawesi Tahun 2027 ................ 102 Tabel 5.6 Sasaran Pembangunan Wilayah Maluku Tahun 2027 .............. 103 Tabel 5.7 Sasaran Pembangunan Pulau Papua Tahun 2027 .................... 104 Tabel 6.1 Indikasi Kebutuhan pada Prioritas Nasional Tahun 2027 ......... 122 Tabel 6.2 Rencana Investasi Badan Usaha Milik Negara yang Prioritas Pembangunan Nasional (RIB-PPN) Tahun 2027 .......... 122 Tabel 6.3 Rencana Investasi Swasta yang Mendukung Prioritas Pembangunan Nasional (RIS-PPN) Tahun 2027 ........................ 123 1.1 Pencapaian Sasaran Pembangunan Sasaran utama pembangunan tahun 2025 diarahkan untuk mendorong pencapaian (1) penurunan kemiskinan, (2) peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan (3) pertumbuhan tinggi berkelanjutan. Penurunan Kemiskinan Gambar 1.1 Capaian Indikator Penurunan Kemiskinan Sumber: Data Pelaporan e-Monev RKP Tingkat kemiskinan telah mengalami perbaikan dari 8,57 persen pada tahun 2024 menjadi 8,25 persen pada tahun 2025, dengan kinerja penurunan yang masih perlu untuk terus diakselerasi. Hal yang perlu menjadi perhatian di antaranya adalah (1) kualitas data dan pemanfaatan sistem basis data terpadu, (2) integrasi bantuan sosial (bansos) dengan pemberdayaan, (3) mekanisme graduasi untuk mengurangi ketergantungan penerima manfaat terhadap bansos, (4) intervensi wilayah prioritas guna meningkatkan akses layanan dasar dan konektivitas, serta (5) hilirisasi dan akses pasar di wilayah tertinggal. Sejalan dengan hal tersebut, tingkat kemiskinan ekstrem juga menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini didukung melalui penguatan sistem data terpadu yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pengembangan potensi ekonomi lokal di wilayah terpencil, dan peningkatan infrastruktur layanan dasar termasuk Sekolah Rakyat, serta intervensi sanitasi, air bersih, dan ketahanan pangan untuk mencegah kerentanan. Pengurangan ketimpangan juga menunjukkan tren perbaikan, sebagaimana tecermin dari penurunan rasio gini. Keberhasilan penurunan rasio gini didukung oleh pembangunan dimensi (1) ekonomi melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan; (2) sosial melalui peningkatan akses kesehatan, pendidikan, pelatihan vokasi, dan perlindungan sosial; serta (3) tata kelola melalui pemanfaatan digitalisasi. Selain itu, sektor ketenagakerjaan juga telah menunjukkan perbaikan dari tahun 2024 dan melampaui target 2025, yaitu pada indikator tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang telah mencapai 4,85 persen. Kondisi ini didukung oleh pertumbuhan investasi, penyerapan tenaga kerja, serta penguatan sektor riil. Peningkatan Kualitas SDM Capaian Indeks Modal Manusia (IMM) tahun 2025 sebesar 0,56 (angka indikatif), mencerminkan bahwa produktivitas SDM telah mencapai 56 persen dari potensi optimalnya. Pencapaian tersebut didukung berbagai upaya strategis, meliputi (1) peningkatan akses dan kualitas pendidikan melalui revitalisasi 17.188 sekolah/madrasah dan digitalisasi pendidikan yang sudah menjangkau hampir seluruh sekolah; (2) sinergi lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang berhasil menurunkan jumlah ATS dari 3,7 juta menjadi 3 juta anak; serta (3) berbagai intervensi di sektor kesehatan mencakup pelaksanaan pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan tuberkulosis (TB), serta pencegahan dan percepatan penurunan stunting. Akselerasi peningkatan kualitas dan daya saing SDM dilakukan melalui tiga arah kebijakan utama. Pertama, penguatan sistem kesehatan yang mencakup perbaikan gizi masyarakat, pemerataan akses dan kualitas layanan kesehatan, serta penguatan kesehatan ibu dan anak. Kedua, percepatan akses layanan pendidikan dengan memperkuat intervensi pencegahan dan penanganan ATS, serta peningkatan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kompetensi guru, dan penguatan ekosistem satuan pendidikan. Ketiga, penguatan layanan kesehatan primer melalui percepatan pembangunan fasilitas kesehatan, peningkatan jumlah dan kompetensi tenaga kesehatan, serta optimalisasi integrasi layanan primer dan pemanfaatan telemedicine untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil. Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Capaian laju pertumbuhan ekonomi (LPE) sebesar 5,11 persen, meningkat jika dibandingkan dengan baseline tahun 2024. Capaian ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga seperti Filipina (4,40 persen), Singapura (4,80 persen), dan Malaysia (4,90 persen). Upaya perbaikan masih perlu ditingkatkan kinerjanya, di antaranya dengan berfokus pada penguatan koordinasi lintas K/L/D dan pelaku usaha dalam rangka peningkatan nilai tambah domestik, serta mitigasi dan adaptasi terhadap bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah yang mengganggu aktivitas perekonomian. Selanjutnya capaian GNI per kapita dengan merujuk pada pencapaian tahun 2024 sebesar US$4.910, dioptimalkan melalui peningkatan produktivitas tenaga kerja yang saat ini masih didominasi pekerja sektor informal. Gambar 1.2 Capaian Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Sumber: Data Pelaporan e-Monev RKP Pada aspek lingkungan hidup, capaian penurunan intensitas emisi gas rumah kaca (GRK) didorong oleh implementasi kebijakan pembangunan rendah karbon yang lebih kuat pada tingkat pusat dan daerah, yang didukung oleh penguatan regulasi penyelenggaraan pengendalian emisi GRK (Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional). Di sisi lain, capaian IKLH hingga tahun 2025 telah melampaui target yang ditetapkan. Keberhasilan ini didorong oleh penguatan kebijakan ekonomi hijau, terjaganya ekosistem alami di wilayah tutupan hutan yang luas, implementasi kebijakan pengendalian lingkungan hidup yang sudah cukup optimal, serta penguatan peran masyarakat lokal dan adat. Pada sektor pertanian, capaian Indeks Kesejahteraan Petani merujuk pada pencapaian tahun 2023 yaitu sebesar 0,693 (angka kajian sementara BPS). Pengukuran ini mencerminkan kesejahteraan rumah tangga usaha pertanian secara multidimensi, yang mencakup aspek ketahanan pangan dan gizi, pendidikan, standar hidup, pendapatan dan sumber daya, mitigasi risiko, dan kesehatan pada petani, nelayan, dan pembudidaya ikan. 1.2 Pencapaian Prioritas Pembangunan Keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan dipengaruhi oleh kinerja berbagai program, kegiatan, dan intervensi spesifik, dalam kaitannya dengan penekanan pada (1) ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM); (2) swasembada pangan dan energi, (3) infrastruktur, lapangan kerja, industri kreatif serta agromaritim industri; (4) SDM; (5) hilirisasi dan industri berbasis sumber daya alam (SDA); (6) pembangunan desa untuk pemerataan dan pemberantasan kemiskinan; (7) reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi; serta (8) agama, kebudayaan, ketahanan iklim dan bencana. Beberapa highlight indikator pencapaian prioritas pembangunan tahun 2025, di antaranya adalah sebagai berikut. Tabel 1.1 Capaian Highlight Indikator Prioritas Pembangunan No Highlight Indikator Baseline 2024 Target 2025 Capaian 2025 1 Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 79,51 (2023) 81,69 79,81 (2024) 2 Indeks Ketahanan Pangan 71,2 73,2 73 3 Indeks Ketahanan Energi 6,64 (2023) 6,77 7,04 4 Rasio PDB Pariwisata (Persen) 4,67 (2023) 4,20- 4,30 4,82 (2024) No Highlight Indikator Baseline 2024 Target 2025 Capaian 2025 5 Proporsi PDB Ekonomi Kreatif (Persen) 7,07 (2023) 7,30- 7,90 7,28 (2024) 6 Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal (Persen) 24,61 35,00 24,63 7 Rata-rata Lama Sekolah Penduduk Usia di atas 15 Tahun (Tahun) 9,22 9,33 9,41 8 Harapan Lama Sekolah (Tahun) 13,21 13,32 13,30 9 Usia Harapan Hidup (UHH) (Tahun) 72,13 (2023) 74,43 74,47 10 Rasio PDB Industri Pengolahan (Persen) 18,98 20,80 19,07 11 Pembentukan Modal Tetap Bruto (Persen PDB) 29,15 29,40 28,77 12 Ekspor Barang dan Jasa (Persen PDB) 22,31 21,70 22,85 13 Persentase Desa Mandiri (Persen) 22,85 23,29 27,24 14 Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak, Terjangkau, dan Berkelanjutan (persen) 65,25 67,00 68,40 15 Indeks Persepsi Korupsi 37 38 34 16 Tingkat Inflasi (Persen) 1,57 2,5±1 2,92 17 Indeks Pembangunan Masyarakat (IPMas) 62,85 (2021) 65,49 66,28 (2024) Sumber: Data Pelaporan e-Monev RKP Berdasarkan pelaksanaan pembangunan tahun 2025, berbagai perbaikan telah terlihat dari peningkatan dan ketercapaian indikator pembangunan. Beberapa perbaikan di antaranya pada rata-rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun; usia harapan hidup (UHH); ekspor barang dan jasa; rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan; serta tingkat inflasi. Meskipun demikian, masih perlu upaya strategis utamanya terkait peningkatan produktivitas, industri, dan investasi serta percepatan transformasi struktural. Di sisi lain, masih diperlukan upaya strategis utamanya terkait peningkatan produktivitas, industri, dan investasi, serta perbaikan struktural dalam mendukung akselerasi pertumbuhan berkualitas. Hal tersebut tergambar pada capaian indikator yang masih perlu didorong kinerjanya, antara lain pencapaian proporsi penciptaan lapangan kerja formal, rasio PDB industri pengolahan, Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB), Indeks Ketahanan Pangan, Indeks Ketahanan Energi, Rasio PDB Pariwisata, Harapan Lama Sekolah, IDI, serta Indeks Persepsi Korupsi. Gambar 1.3 Highlight Pencapaian Prioritas Pembangunan di Daerah Sumber: Data Pelaporan e-Monev RKP Akselerasi berbagai pencapaian prioritas pembangunan didukung oleh berbagai intervensi yang dilaksanakan pada tahun 2025, di antaranya melalui berbagai program yang menjadi prioritas presiden, yang diarahkan untuk mendorong pencapaian (1) penurunan kemiskinan, (2) peningkatan kualitas SDM, dan (3) pertumbuhan tinggi berkelanjutan. Program prioritas presiden tersebut dapat memiliki manfaat multidimensi yang mengakselerasi pencapaian prioritas pembangunan. Highlight Pencapaian Intervensi Penurunan Kemiskinan
1.Kartu Kesejahteraan Program Kartu Kesejahteraan berfokus pada penyaluran bantuan sosial nontunai, serta mendorong graduasi penerima manfaat. Capaian pada tahun 2025, di antaranya adalah (1) keluarga miskin dan rentan yang menerima bantuan sosial nontunai sebesar 149,50 persen dari target 65,00 persen, dan (2) penerima kartu kesejahteraan yang tergraduasi sejahtera telah mencapai 754.841 keluarga/tahun dari target 400.000 keluarga/tahun. Hal yang perlu didorong dalam peningkatan kualitas program di antaranya percepatan harmonisasi konsep pemutakhiran DTSEN dan penguatan integrasi bantuan sosial dengan program pemberdayaan melalui percepatan implementasi Kartu Usaha Afirmatif (KUA).
2.Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Program KDKMP berfokus pada proses pembentukan koperasi, penguatan kapasitas SDM perkoperasian, hingga pembangunan gerai fisik KDKMP. Pada tahun 2025, telah berdiri 83.259 KDKMP dari target 80.000 KDKMP, serta telah terverifikasi lahan untuk pembangunan sebanyak 17.052 KDKMP. Peningkatan kualitas program perlu dilakukan dengan upaya perbaikan yang antara lain berfokus pada: (1) pelatihan dan pendampingan kepada pengurus, pengelola KDKMP, serta pendamping koperasi yang terkait dengan tata kelola, pengembangan usaha, dan permodalan; (2) optimalisasi pemanfaatan aset desa/daerah melalui kerja sama dengan pemda; serta (3) penyesuaian regulasi terkait permodalan pascapembangunan gerai KDKMP.
3.Tiga Juta Rumah Program Tiga Juta Rumah merupakan program untuk mengatasi backlog hunian, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Intervensi program ini antara lain melalui penyediaan hunian baru dan peningkatan kualitas/rumah swadaya yang terintegrasi dengan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Capaian pada tahun 2025 di antaranya tecermin dari realisasi fisik yang meliputi (1) unit rumah baru yang terbangun sebanyak 476 unit/tahun sesuai dengan target yang ditetapkan, (2) unit rumah yang ditingkatkan kualitasnya sebanyak 43.649 unit/tahun dari target 38.504 unit/tahun, dan (3) unit rumah yang dilengkapi dengan PSU sebanyak 2.986 unit/tahun. Upaya yang perlu didorong, antara lain: (1) penguatan peran swadaya masyarakat; (2) peningkatan koordinasi, validasi dan pemutakhiran data calon penerima bantuan; serta (3) konsistensi pemanfaatan sistem informasi. Highlight Pencapaian Intervensi Peningkatan Kualitas SDM
1.Makan Bergizi Gratis (MBG) Program MBG merupakan salah satu intervensi strategis dalam pemenuhan gizi bagi balita, ibu hamil, ibu menyusui (3B), serta anak sekolah. Secara umum, implementasi program MBG tahun 2025 telah menunjukkan kinerja yang optimal terutama pada cakupan peserta didik, sebagaimana tertuang pada tabel berikut. Tabel 1.2 Capaian Highlight Indikator Program MBG Highlight Indikator Target 2025 Capaian 2025 Persentase penerima manfaat yang mendapatkan bantuan makanan bergizi (%)
1.Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Prioritas Nasional 2: Memantapkan Sistem Pertahanan Keamanan Negara dan Mendorong Kemandirian Bangsa melalui Swasembada Pangan, Energi, Air, Ekonomi Syariah, Ekonomi Digital, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru RKP Tahun 2027 menempatkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa sebagai prioritas nasional. Untuk menjamin terwujudnya pembangunan yang berkesinambungan, harus didukung dengan sistem pertahanan dan keamanan negara yang kuat untuk melindungi dan menjamin kedamaian serta diplomasi yang mendukung kepentingan nasional dan mampu memperkuat posisi Indonesia di tingkat global. Sementara itu, kemandirian bangsa akan terus dimantapkan melalui swasembada pangan, energi, dan air menggunakan pendekatan food, energy, and water nexus (FEW Nexus) untuk memastikan tercapainya kemandirian bangsa yang berdiri tanpa bergantung kepada negara lain serta menjamin adanya keselarasan dalam pemenuhan ketiga sumber daya. Selain diarahkan untuk mencapai kemandirian bangsa, swasembada pangan, energi, dan air juga mendukung penuh pertumbuhan ekonomi tinggi dan berkelanjutan. Transformasi ekonomi hijau memastikan bahwa pertumbuhan dan produktivitas ekonomi berjalan selaras dengan keberlanjutan lingkungan, efisiensi sumber daya, dan keadilan sosial melalui strategi pembangunan rendah karbon, ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah terpadu, pengelolaan hutan lestari, keanekaragaman hayati serta penciptaan lapangan kerja hijau. Selain itu, penerapan ekonomi syariah, ekonomi digital, dan ekonomi biru didorong untuk mencapai pembangunan ekonomi yang inklusif dan progresif. Ekonomi syariah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru diarahkan untuk mendorong terwujudnya visi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global. Ekonomi digital meningkatkan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) melalui strategi penguatan faktor pendukung ekonomi digital mencakup pengembangan SDM, perlindungan data, ekosistem digital, regulasi dan pendanaan, serta strategi penguatan ekonomi dan industri digital serta sektor strategis lainnya khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perdagangan, pertanian, perikanan, dan digitalisasi daerah. Sementara itu, ekonomi biru diarahkan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui peningkatan pemanfaatan potensi sumber daya kelautan dan perairan secara berkelanjutan untuk mendukung ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah ekonomi kelautan dan kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan konservasi dan wilayah pesisir. Gambar 4.2 Sasaran Utama dan Arah Kebijakan Prioritas Nasional 2 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Kerangka regulasi yang diperlukan adalah sebagai berikut.
1.Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
2.Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
3.Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
4.Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penanganan DAS (Daerah Aliran Sungai) Solo Kerangka kelembagaan yang diperlukan adalah sebagai berikut.
1.Kelembagaan Logistik dan Cadangan Pangan
2.Kelembagaan Sawit Nasional
3.Pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Berbasis Wakaf Prioritas Nasional 3: Melanjutkan Pengembangan Infrastruktur dan Meningkatkan Lapangan Kerja yang Berkualitas, Mendorong Kewirausahaan, Mengembangkan Industri Kreatif, serta Mengembangkan Agromaritim Industri di Sentra Produksi melalui Peran Aktif Koperasi Pembangunan infrastruktur yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan memegang peranan penting dalam mendorong peningkatan produktivitas, menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan mempercepat transformasi struktur industri. Infrastruktur yang terintegrasi dapat menurunkan biaya produksi, transportasi, dan logistik sehingga meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi. Hal ini juga dapat mendorong pengembangan kapasitas tenaga kerja UMKM dalam mendukung kewirausahaan, penguatan industri agromaritim di pusat produksi, serta pengembangan sektor ekonomi kreatif, pariwisata, dan keuangan inklusif yang melibatkan UMKM dan koperasi. Dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pembangunan infrastruktur difokuskan pada peningkatan konektivitas multimoda, penguatan infrastruktur dan layanan digital, serta layanan infrastruktur ketenagalistrikan berkualitas dan ramah lingkungan, yang didukung dengan penyelenggaraan industri konstruksi berkelanjutan. Pengembangan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata turut berkontribusi dalam meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Selain itu, pendalaman sektor keuangan melalui peningkatan total aset sektor keuangan terhadap PDB menjadi kunci perluasan pembiayaan ke sektor strategis termasuk UMKM. Langkah tersebut difokuskan pada penguatan peran perbankan dan nonbank seperti asuransi, dana pensiun, pasar modal, dan industri Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), melalui peningkatan intermediasi, diversifikasi produk, penguatan tata kelola, perluasan akses konvensional maupun syariah, serta peningkatan inklusi keuangan untuk kesejahteraan keuangan masyarakat. Sinergi kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial diarahkan untuk menjaga stabilitas dan intermediasi berkelanjutan yang dipercepat melalui transformasi digital dan pemeringkat kredit alternatif disertai penguatan literasi dan pelindungan konsumen. Gambar 4.3 Sasaran Utama dan Arah Kebijakan Prioritas Nasional 3 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Kerangka regulasi yang diperlukan adalah sebagai berikut.
1.Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kerangka kelembagaan yang diperlukan adalah sebagai berikut.
1.Penataan/Penguatan Unit Organisasi yang Melaksanakan Tugas dan Fungsi Pemerintahan di Bidang Penyelenggaraan Perlindungan Data Pribadi
2.Penguatan Badan Pengelola (Badan Otorita Pariwisata) di Destinasi Pariwisata Prioritas
3.Penguatan tata kelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dalam rangka mengelola Dana Pariwisata Berkualitas/Indonesia Quality Tourism Fund Prioritas Nasional 4: Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), Sains, Teknologi, Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender, serta Penguatan Peran Perempuan, Pemuda, dan Penyandang Disabilitas Pembangunan SDM bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan kemampuan manusia (human capabilities) agar dapat memanfaatkan modal sosial dan budaya dalam memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan harkat dan martabat manusia. SDM unggul menjadi landasan utama dalam meningkatkan produktivitas dan mendorong pertumbuhan sektor strategis nasional untuk mendukung pencapaian swasembada pangan dan energi, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Pembangunan SDM diwujudkan melalui pemerataan pendidikan berkualitas, kesehatan untuk semua; penguatan iptek dan inovasi; peningkatan kualitas keluarga, kesetaraan gender, dan masyarakat inklusif, khususnya anak, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia; serta peningkatan prestasi olahraga dan budaya berolahraga di masyarakat. Melalui berbagai upaya tersebut, dapat terwujud masyarakat yang sehat, cerdas, produktif, dan berdaya saing sebagai pilar utama pembangunan nasional. Gambar 4.4 Sasaran Utama dan Arah Kebijakan Prioritas Nasional 4 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Prioritas Nasional 5: Melanjutkan Hilirisasi dan Mengembangkan Industri Berbasis Sumber Daya Alam untuk Meningkatkan Nilai Tambah di Dalam Negeri PN 5 diarahkan untuk memperkuat transformasi industri sebagai penggerak utama akselerasi pertumbuhan berkualitas melalui peningkatan produktivitas, investasi, dan ekspor. Fokus mencakupi percepatan hilirisasi komoditas prioritas untuk meningkatkan nilai tambah domestik, pengembangan industri prioritas berteknologi menengah-tinggi berbasis inovasi yang mampu menyerap tenaga kerja, dan penguatan daya saing industri berorientasi ekspor. Dalam konteks tersebut, pengembangan hilirisasi industri berbasis sumber daya alam (SDA) unggulan menjadi pilar strategis melalui penguatan rantai nilai komoditas mineral, pertanian, dan perikanan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir. PN 5 juga mendorong pengembangan aglomerasi industri melalui optimalisasi kawasan industri (KI) dan kawasan ekonomi khusus (KEK) sebagai pusat pertumbuhan baru yang terintegrasi. Upaya ini didukung oleh perbaikan iklim investasi melalui penyederhanaan regulasi, peningkatan kepastian usaha, penyediaan dan peningkatan kualitas layanan infrastruktur konektivitas, penguatan sistem logistik nasional untuk menurunkan biaya logistik dan meningkatkan efisiensi rantai pasok, serta pembiayaan investasi strategis. Secara keseluruhan, PN 5 menjadi instrumen kunci dalam mendorong industrialisasi yang inklusif, berdaya saing, berkelanjutan, dan memperkuat struktur ekspor nasional melalui peningkatan ekspor produk industri berteknologi menengah-tinggi dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional tahun 2027. Gambar 4.5 Sasaran Utama dan Arah Kebijakan Prioritas Nasional 5 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Prioritas Nasional 6: Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan Ekonomi, dan Pemberantasan Kemiskinan Pembangunan dari desa dan dari bawah menjadi strategi utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, pemerataan antarwilayah, dan percepatan pengentasan kemiskinan. Pembangunan tersebut dilakukan melalui peningkatan akses terhadap kapasitas dan kesempatan kerja, layanan dasar inklusif, dan pemberdayaan berbasis pendampingan. Hal ini diperkuat dengan perlindungan sosial adaptif yang responsif terhadap berbagai risiko, serta integrasi dengan pemberdayaan ekonomi afirmatif untuk mendorong graduasi menuju kemandirian. Selain itu, sebagai pemenuhan layanan dasar, pembangunan juga diarahkan untuk peningkatan akses terhadap rumah layak, terjangkau, dan berkelanjutan. Pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) meningkatkan ketepatan sasaran dan efisiensi program serta mendukung perencanaan dari tingkat nasional hingga tingkat administrasi pemerintahan terkecil yang terintegrasi. Keterkaitan desa-kota diperkuat melalui peran desa dalam rantai pasok dan kota sebagai pusat akses pasar, teknologi, dan inovasi, termasuk penguatan koperasi produksi. Sementara itu, pembangunan kawasan strategis seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) berfungsi sebagai katalis pertumbuhan wilayah, meningkatkan konektivitas, pemerataan penduduk, dan membuka peluang ekonomi baru di luar Jawa. Gambar 4.6 Sasaran Utama dan Arah Kebijakan Prioritas Nasional 6 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Prioritas Nasional 7: Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan Peningkatan produktivitas, investasi, dan industri membutuhkan dukungan reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Akselerasi pertumbuhan berkualitas dicapai dengan peningkatan pendapatan negara yang optimal dan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baik, dengan tingkat inflasi yang rendah dan stabil. Reformasi politik berfokus pada penguatan tata kelola partai politik, peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu, serta pengelolaan identitas kependudukan guna menjamin terpenuhinya hak memilih dan dipilih. Reformasi hukum dilaksanakan melalui penyempurnaan pembentukan regulasi, akses terhadap keadilan terpadu, optimalisasi sistem peradilan pidana, transformasi sistem pemulihan aset, dan pencegahan tindak pidana korupsi. Reformasi Birokrasi (RB) diarahkan pada penguatan prinsip meritokrasi serta reformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan kebijakan RB Nasional dan manajemen kinerja pembangunan. Selanjutnya, peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta rehabilitasi penyalahguna narkotika diarahkan melalui penguatan kapasitas SDM, pemenuhan kebutuhan laboratorium narkotika dan pusat rehabilitasi, serta optimalisasi pencegahan berbasis komunitas. Pelayanan dan pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, dioptimalkan melalui perbaikan tata kelola data yang terintegrasi, peningkatan kualitas layanan, penyelesaian kasus, serta kerja sama internasional dalam kerangka pelindungan WNI/PMI di luar negeri. Peningkatan produktivitas BUMN didorong melalui peningkatan daya saing, percepatan pelaksanaan proyek berdampak ekonomi signifikan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, serta integrasi program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN dengan agenda pembangunan. Gambar 4.7 Sasaran Utama dan Arah Kebijakan Prioritas Nasional 7 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) Kerangka regulasi yang diperlukan adalah sebagai berikut.
1.Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
2.Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
3.Rancangan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum;
4.Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
5.Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Dana Abadi Korban Tindak Pidana. Kerangka Kelembagaan yang diperlukan adalah sebagai berikut.
1.Penataan/Penguatan Unit Organisasi yang melaksanakan fungsi di bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit. Prioritas Nasional 8: Memperkuat Penyelarasan Kehidupan yang Harmonis dengan Lingkungan Alam dan Budaya, serta Peningkatan Toleransi Antarumat Beragama untuk Mencapai Masyarakat yang Adil dan Makmur Dalam RKP Tahun 2027, akselerasi pertumbuhan berkualitas melalui produktivitas, investasi, dan industri didukung oleh penguatan penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama. Peningkatan kerukunan antarumat beragama menjadi kunci stabilitas sosial yang mendukung investasi dan industri. Layanan keagamaan transformatif mendorong produktivitas ekonomi melalui pengembangan ekonomi haji dan umrah, optimalisasi Dana Sosial Keagamaan (DSK) produktif, dan penguatan sertifikasi halal. Selain itu, melalui penguatan pemajuan kebudayaan, modal sosial budaya ditempatkan sebagai motor penggerak potensi lokal untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dalam menjaga keberlanjutan stabilitas sosial dan ekonomi tersebut, perubahan iklim perlu diantisipasi karena berpotensi menekan sektor produktif. Oleh karena itu, pelaksanaan pembangunan berketahanan iklim difokuskan melalui pendekatan infrastruktur, teknologi, peningkatan kapasitas, dan penguatan tata kelola. Selain itu, aspek penanggulangan bencana juga perlu diperkuat sebagai bagian integral dalam menjaga keberlanjutan pembangunan melalui pengelolaan risiko bencana yang efisien dan tepat guna. Kejadian bencana dapat mengganggu rantai pasok, produktivitas, dan iklim investasi. Dengan menimbang hal tersebut, langkah mitigasi yang komprehensif menjadi krusial demi menjamin roda ekonomi nasional tetap resilien terhadap bencana dan perubahan iklim. Dengan demikian, upaya penguatan yang holistik dan integratif ini menegaskan peran strategis keselarasan hubungan manusia, alam, dan budaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing. Gambar 4.8 Sasaran Utama dan Arah Kebijakan Prioritas Nasional 8 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2026 (diolah) 4.2 Fokus dan Prioritas Pembangunan Dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan RKP Tahun 2027, ditetapkan sebelas Fokus Pembangunan (FP) yang disusun berdasarkan tiga pengungkit utama, yaitu produktivitas, investasi, dan industri, untuk memastikan keterpaduan kebijakan serta meningkatkan efektivitas pencapaian sasaran pembangunan. Dalam pelaksanaannya, FP dijabarkan ke dalam intervensi kebijakan lintas PN yang lebih konkret. Intervensi ini selanjutnya diwujudkan melalui Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), yang berperan sebagai prioritas utama dalam penganggaran dan pelaksanaan, sehingga setiap intervensi pembangunan lebih terarah, terukur, dan berdampak. Di sisi lain, intervensi kebijakan yang tidak memuat PKPN di dalamnya tetap berperan sebagai pendukung yang melengkapi dan memperkuat ketercapaian FP melalui intervensi sektoral yang relevan. Selanjutnya, tiap-tiap subtema, FP, dan intervensi kebijakan dijabarkan secara rinci sebagai berikut. 4.2.1 Produktivitas Peningkatan produktivitas tahun 2027 dilaksanakan melalui penguatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan produktivitas tenaga kerja, serta pemanfaatan inovasi dan digitalisasi dalam aktivitas ekonomi. Kebijakan ini juga didukung oleh stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat serta peningkatan efisiensi tata kelola dan penguatan regulasi serta kelembagaan. Produktivitas tidak hanya ditentukan oleh kualitas SDM dan investasi, tetapi juga oleh struktur ekonomi, termasuk efisiensi sektor jasa, tingkat kompetisi, dan kualitas pekerjaan yang dihasilkan. Dalam memastikan implementasi peningkatan produktivitas berjalan secara terarah dan terukur, kebijakan tersebut dijabarkan ke dalam beberapa FP yang menjadi prioritas intervensi lintas sektor dan wilayah sebagai berikut, yaitu: Fokus Pembangunan 1: Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi Kualitas SDM, produktivitas tenaga kerja dan kapabilitas inovasi merupakan kunci dalam mendorong produktivitas nasional. Kualitas SDM yang tecermin dari aspek pendidikan, keterampilan, kesehatan, perlindungan, serta literasi digital menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kemampuan individu untuk menciptakan nilai tambah. SDM unggul dan kompeten akan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mampu bekerja secara efektif dan efisien. Peningkatan kapasitas tersebut harus diikuti dengan penyerapan tenaga kerja pada sektor-sektor bernilai tambah tinggi yang selaras dengan kompetensi yang dimiliki, serta mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja. Tenaga kerja yang produktif menjadi faktor kunci dalam mendorong optimalisasi potensi menjadi keluaran ekonomi yang memiliki nilai tambah. Selanjutnya, kapabilitas inovasi berperan penting sebagai pengungkit melalui pengembangan teknologi, perbaikan proses, dan penciptaan model bisnis baru yang meningkatkan efisiensi serta daya saing. Dengan demikian, sinergi ketiga aspek tersebut, bersama dengan penguatan pelindungan tenaga kerja, menjadi faktor kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas. Selanjutnya, dalam pelaksanaan FP Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi diperkuat melalui PKPN yang dijabarkan melalui berbagai intervensi kebijakan sebagai berikut.
1.Pemberian Makan Bergizi untuk Siswa, Santri, Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita Pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita bertujuan untuk pemenuhan gizi seluruh kelompok sasaran sesuai dengan angka kecukupan gizi dengan asupan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman. Pemberian MBG difokuskan pada peningkatan kualitas program melalui pemenuhan standar gizi, penjaminan mutu dan keamanan pangan, pemantauan pertumbuhan penerima manfaat, serta integrasi pemberian MBG dengan promosi dan edukasi gizi dan pangan.
2.Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah dan Madrasah yang Berkualitas Revitalisasi sarana dan prasarana sekolah dan madrasah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ketersediaan fasilitas pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif pada seluruh jenjang dan wilayah. Revitalisasi difokuskan pada perbaikan ruang kelas dan ruang nonkelas yang rusak ringan hingga rusak berat, pemenuhan prasarana utama, serta sarana pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan pembelajaran. Selain itu, program revitalisasi juga mencakup pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pada jenjang yang masih membutuhkan perluasan akses, khususnya pada jenjang PAUD, SMA, dan SLB. Pelaksanaan revitalisasi diarahkan untuk menerapkan prinsip ketuntasan sebagai upaya menjamin keandalan sarana dan prasarana pembelajaran dalam jangka panjang.
3.Pengembangan Inovasi Pembelajaran dengan Memanfaatkan Teknologi Digital dan Penerapan Pedagogi Modern (PTCK) Pengembangan inovasi pembelajaran melalui penerapan pedagogi modern (Pedagogical Technological Content Knowledge/PTCK) dan pemanfaatan teknologi digital merupakan upaya mewujudkan pembelajaran yang inovatif serta meningkatkan minat dan motivasi belajar peserta didik. Kebijakan ini sejalan dengan program digitalisasi pendidikan sebagai langkah strategis dalam mempercepat pemerataan kualitas pendidikan nasional dan mempersiapkan generasi muda dengan keterampilan digital. Implementasi kebijakan digitalisasi pendidikan dilaksanakan melalui (1) pemerataan infrastruktur TIK dan akses internet, (2) penyediaan perangkat dan konten pembelajaran digital, serta (3) penguatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan. Dalam mendukung penyediaan konten pembelajaran digital, pengembangan Studio Guru diarahkan sebagai wahana produksi dan diseminasi materi pembelajaran berkualitas yang dapat diakses secara luas oleh satuan pendidikan. Melalui kebijakan ini, diharapkan mendukung pengurangan kesenjangan pendidikan antarwilayah, peningkatan literasi digital, penguatan sistem penjaminan mutu pendidikan, serta terwujudnya pembelajaran yang adaptif, inklusif, dan berdaya saing global.
4.Penguatan Ekosistem Pendukung Pemberian Makan Bergizi Penguatan Ekosistem Pendukung Makan Bergizi Gratis (MBG) bertujuan meningkatkan daya ungkit program MBG, terutama dalam meningkatkan pemberdayaan dan ekonomi masyarakat, serta menurunkan tingkat kemiskinan. Penguatan ekosistem pendukung MBG dilaksanakan melalui penguatan tata kelola, peningkatan kualitas penyelenggaraan program, serta dukungan lintas sektor. Melalui pemberian MBG yang tepat sasaran, sesuai dengan standar gizi dan keberagaman pangan lokal, keamanan pangan yang terjamin, serta pelibatan dan pemberdayaan masyarakat, diharapkan akan tercapai pemenuhan gizi yang berkelanjutan untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
5.Pembangunan dan Penyelenggaraan Sekolah Unggul Pengembangan ekosistem sekolah unggul memiliki tiga pilar utama yaitu penyeimbang, inkubator pemimpin, serta akademik dan pengabdian masyarakat. Pilar penyeimbang bertujuan untuk pemerataan kesempatan untuk berprestasi. Pilar inkubator pemimpin bertujuan untuk pembentukan karakter kepemimpinan Indonesia Emas 2045. Pilar akademik dan pengabdian masyarakat bertujuan untuk pendidikan yang berkualitas tinggi dan pembinaan jiwa kesukarelawanan bagi peserta didik. Dalam mengembangkan ekosistem sekolah unggul, pemerintah akan melaksanakannya melalui dua intervensi yaitu pembangunan SMA Unggul Garuda Baru dan penyelenggaraan SMA Unggul Transformasi.
6.Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (Sekolah Rakyat) Pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) merupakan langkah strategis nasional untuk menurunkan jumlah ATS dan menjamin seluruh anak memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas melalui program pengembalian ATS ke dalam sistem pendidikan formal dan nonformal, serta penyelenggaraan Program Sekolah Rakyat. Program Sekolah Rakyat dirancang untuk memutus rantai kemiskinan melalui penyediaan sekolah berasrama bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem dan miskin meliputi peningkatan kecerdasan kognitif, keterampilan, dan karakter.
7.Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan deteksi dini dan pencegahan penyakit yang lebih masif, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hidup sehat, serta mengurangi beban anggaran akibat penyakit kronis dan katastropik. PKG dilakukan dengan pemberian layanan paket skrining sesuai siklus hidup yaitu kelompok usia bayi baru lahir, usia balita dan anak usia pra sekolah, usia sekolah dan remaja, dewasa, serta lanjut usia. Penyediaan paket skrining mencakupi pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP), biaya pemeriksaan, pengiriman sampel, tes konfirmasi, serta penguatan sistem dan tata kelola PKG, termasuk fasilitasi dan pembinaan pemda dan puskesmas, sosialisasi dan penguatan data rutin untuk pelaporan serta keberlanjutan program, penyusunan rekomendasi kebijakan PKG, dan penguatan koordinasi PKG.
8.Pembangunan RS Lengkap Berkualitas di Kabupaten/Kota dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Bergerak dan Daerah Sulit Akses Pembangunan RS lengkap berkualitas memiliki tujuan untuk mendukung pemerataan akses dan kualitas pelayanan kesehatan rujukan di seluruh wilayah Indonesia. Intervensi utama yang akan dilaksanakan meliputi peningkatan kapasitas RS menjadi setara tipe C, pemenuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan (SPA), pengembangan layanan KJSU-KIA (Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi dan Kesehatan Ibu-Anak) disertai pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai standar. Kegiatan ini juga mencakupi pembinaan mutu pelayanan, monitoring pelayanan RS Kapal untuk pelayanan di wilayah kepulauan, penguatan tata kelola RS pemerintah, serta pemerataan ketersediaan dokter spesialis sesuai dengan sistem rujukan berbasis kompetensi. Intervensi tersebut diharapkan mampu mendorong kualitas dan kapasitas RS di daerah yang ditunjukkan dengan status terakreditasi paripurna sehingga kapasitas RS di Kab/Kota minimal setara tipe C dan RSUD Provinsi serta kab/kota yang memiliki kapasitas dalam layanan unggulan KJSU-KIA.
9.Penuntasan Tuberkulosis (TB) Penuntasan TB diarahkan pada percepatan penurunan insidensi dan penularan melalui penguatan penemuan kasus, pengobatan sampai tuntas dan upaya pencegahan yang lebih efektif. Kebijakan ini didorong melalui perluasan skrining aktif, penguatan investigasi kontak, peningkatan akses diagnosis yang cepat dan akurat, serta penguatan notifikasi kasus dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan swasta. Di sisi tata laksana, prioritas diarahkan pada peningkatan inisiasi pengobatan, keberhasilan pengobatan, kesinambungan pendampingan pasien, serta penguatan penanganan TB resisten obat. Selanjutnya, penuntasan TB perlu didukung oleh penguatan peran pemerintah daerah, pelibatan komunitas, integrasi lintas sektor serta penguatan surveilans dan sistem data untuk memastikan intervensi yang lebih tepat sasaran, terukur dan berkelanjutan.
10.Penguatan Pelatihan Vokasi Strategi penguatan pelatihan vokasi diarahkan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja melalui penyelarasan yang lebih kuat antara kebutuhan industri dan sistem pelatihan, dengan fokus pada pengembangan keterampilan berbasis kompetensi, digitalisasi, serta keterampilan hijau. Upaya ini dilakukan melalui penguatan kemitraan dengan dunia usaha dan industri (DUDI) dalam skema co-training /teaching factory dan pemagangan, serta penerapan sistem sertifikasi yang diakui industri. Pelatihan vokasi juga diarahkan untuk menerapkan prinsip pembelajaran sepanjang hayat (life-long learning) untuk menghasilkan SDM yang kompeten dan adaptif, termasuk lulusan SMK, SMA, Vokasi dan masyarakat umum yang mampu berdaya saing secara global salah satunya melalui program SMK Go Global. Dengan strategi tersebut, pelatihan vokasi tidak hanya meningkatkan kebekerjaan, tetapi juga mendorong produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia secara berkelanjutan.
11.Penyaluran Bantuan Pendidikan yang Tepat Sasaran Penyaluran bantuan pendidikan yang tepat sasaran bertujuan untuk mewujudkan perluasan kesempatan belajar bagi seluruh peserta didik dengan adaptif dan inklusif dalam menjangkau berbagai kelompok masyarakat yang membutuhkan penguatan. Penyaluran bantuan pendidikan yang tepat sasaran dilaksanakan melalui (1) penyediaan bantuan operasional pendidikan dasar dan pendidikan menengah bagi seluruh peserta didik, (2) penyediaan bantuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah bagi peserta didik kurang mampu, serta (3) serta penyediaan beasiswa prestasi dan beasiswa afirmasi. Dukungan juga mencakup penyediaan bantuan perlengkapan sekolah (antara lain buku tulis dan alat tulis) untuk menunjang proses pembelajaran. Melalui kebijakan penyediaan bantuan pendidikan, risiko anak tidak sekolah dapat ditekan serta meningkatkan partisipasi pendidikan secara berkelanjutan.
12.Restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru meliputi formasi, rekrutmen, pengangkatan dan penempatan, mobilitas, pembinaan karier profesional (e.g. pelatihan, in-service training), perlindungan hukum, dan kesejahteraan berbasis kinerja Restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru yang meliputi perencanaan formasi, rekrutmen, pengangkatan dan penempatan, mobilitas, pembinaan karier profesional (pelatihan dan in-service training), perlindungan hukum, serta kesejahteraan berbasis kinerja diarahkan untuk memenuhi kebutuhan guru secara merata di tingkat daerah, satuan pendidikan, dan mata pelajaran. Kebijakan ini juga bertujuan memperkuat tata kelola guru yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut didukung melalui peningkatan kesejahteraan guru, termasuk penyaluran tunjangan melalui mekanisme transfer langsung yang tepat sasaran dan tepat waktu. Kebijakan ini mampu meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan kinerja guru secara berkelanjutan serta mendorong pemerataan layanan pendidikan yang bermutu di seluruh wilayah.
13.Pengembangan Manajemen Talenta Nasional (MTN) Olahraga Pengembangan manajemen talenta nasional (MTN) olahraga dilaksanakan melalui program Akademi Olahraga Nasional dan Pusat Pelatihan Nasional dengan membangun Pusat Olahraga Nasional yang terintegrasi dalam satu kawasan yang terdiri dari: (1) fasilitas olahraga untuk 21 cabang olahraga unggulan (Aquatic Center, Stadion, GOR, dll.), Gedung Sekolah Atlet dan Asrama Penginapan, serta fasilitas dan sarana pendukung; (2) beasiswa pendidikan dan pelatihan; (3) jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan; (4) program manajemen karier dan kesejahteraan; dan (5) program layanan psikologi serta pembinaan karakter dan mental juara.
14.Pengembangan Science, Technology, Engineering, Art, and Mathematics (STEAM) Pengembangan STEAM diarahkan untuk menghasilkan talenta inovatif melalui penguatan pembelajaran interdisiplin yang relevan, adaptif, dan terintegrasi dengan kebutuhan industri dan masyarakat. Kolaborasi global di bidang STEAM juga diperluas untuk mendorong pertukaran pengetahuan dan peningkatan daya saing internasional. Pendekatan ini mengintegrasikan aspek kreativitas dan sensitivitas sosial ke dalam bidang STEM untuk memperkuat kemampuan berpikir kritis, inovasi, dan orientasi pada pemecahan masalah yang berdampak. Proses pembelajaran diperkuat melalui pengajaran lintas disiplin dan kemitraan industri, disertai penataan program studi agar relevan dengan prioritas pembangunan, termasuk melalui pembangunan 10 universitas baru berbasis science, technology, engineering, mathematics, and medicine (STEMM) sebagai upaya mencetak talenta kesehatan unggul yang mendukung layanan kesehatan dan pertumbuhan ekonomi wilayah.
15.Pengembangan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) Pengembangan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) bertujuan untuk mewujudkan pemerataan akses dan mutu satuan pendidikan unggul di seluruh wilayah secara inklusif sebagai fondasi dalam menghasilkan generasi yang berkarakter, kompeten, dan berdaya saing sebagai penggerak kemajuan bangsa. Pengembangan SNT mengintegrasikan satuan pendidikan jenjang SD hingga SMA/SMK dalam satu kawasan terpadu atau melalui konsolidasi satuan pendidikan di tingkat kecamatan. SNT didukung oleh fasilitas pembelajaran lengkap berstandar global, tenaga pendidik berkualifikasi, serta kurikulum terintegrasi yang menekankan penguatan karakter dan keterampilan. Peserta didik memperoleh kemudahan melanjutkan pendidikan antar jenjang secara berkesinambungan. Pengembangan SNT dilaksanakan melalui penyediaan sarana dan prasarana serta penyediaan layanan operasional SNT. Program ini diharapkan dapat membangun ekosistem pendidikan kolaboratif antara pemerintah pusat, sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat secara berkelanjutan.
16.Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran, Perkawinan Anak dan Perlakuan Salah Lainnya Perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perkawinan anak, dan perlakuan salah lainnya diarahkan untuk memperkuat sistem perlindungan anak yang responsif dan adaptif terhadap tantangan sosial, ekonomi, budaya, dan digital untuk menjamin terpenuhinya hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Kebijakan ini dilaksanakan melalui: (1) penguatan upaya pencegahan kekerasan berbasis keluarga, satuan pendidikan, termasuk di satuan pendidikan berbasis asrama serta lembaga pengasuhan sementara dan alternatif, masyarakat, dan ruang digital untuk menurunkan risiko kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perkawinan anak, dan berbagai bentuk perlakuan salah lainnya; (2) peningkatan cakupan dan kualitas layanan penanganan kasus yang komprehensif, terstandar, terintegrasi lintas sektor, dan inklusif, termasuk untuk anak korban kekerasan di ruang digital dan korban perkawinan anak; (3) penguatan tata kelola, kapasitas kelembagaan, dan sumber daya manusia layanan perlindungan anak di tingkat pusat dan daerah, termasuk dukungan pembentukan dan penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA); (4) penyediaan data serta penguatan sistem data, pencatatan, dan pelaporan kasus kekerasan yang terpadu, akurat, dan berbasis manajemen kasus; (5) penguatan koordinasi dan kolaborasi multipihak dalam pencegahan dan penanganan kekerasan; serta (6) Penguatan tata kelola, pengawasan, kepatuhan, dan penegakan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik serta ekosistem ruang digital yang aman, sehat, inklusif, dan ramah anak melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Selain melalui PKPN, pelaksanaan FP Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi juga diperkuat melalui berbagai intervensi kebijakan pendukung yang, antara lain meliputi hal-hal berikut.
1.Peningkatan Relevansi dan Perluasan Akses Pendidikan Tinggi Peningkatan relevansi dan perluasan akses pendidikan tinggi diarahkan untuk memperkuat partisipasi masyarakat serta menghasilkan lulusan adaptif dan berdaya saing. Hal ini dilakukan melalui (1) pembiayaan inklusif dan tepat sasaran, (2) penguatan infrastruktur pembelajaran berbasis digital, riset dan inovasi, (3) serta layanan pendidikan yang fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan industri dan daerah. Transformasi kurikulum dan pembelajaran menekankan pendekatan multidisiplin, pemecahan masalah, kompetensi kerja, penguatan karakter dan soft skills, serta mobilitas akademik nasional dan global. Sistem dukungan mahasiswa diperkuat untuk meningkatkan retensi dan kelulusan tepat waktu sehingga perluasan akses diiringi keberhasilan studi serta peningkatan produktivitas lulusan dalam mendukung pembangunan ekonomi dan sosial.
2.Penguatan Pendidikan Tinggi Vokasi Penguatan pendidikan tinggi vokasi diarahkan untuk menghasilkan lulusan berdaya saing dan siap memasuki pasar kerja nasional maupun global. Upaya ini dilakukan melalui (1) peningkatan relevansi kurikulum dengan dunia usaha dan industri, (2) penguatan kualitas pembelajaran berbasis praktik melalui teaching factory, (3) peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan instruktur, serta (4) dukungan infrastruktur pembelajaran dan laboratorium berstandar industri. Selain itu, lulusan yang berdaya saing global menjadi kunci utama yang dijalankan melalui
a.Pembangu- nan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pekebun Rakyat Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Papua Barat, Provinsi Banten Menteri Pertanian APBN dan Non-APBN
b.Pengemba- ngan Pabrik Minyak Sawit Merah Putih Provinsi Jawa Barat Menteri Perindustri an APBN dan Non-APBN No. Nama Proyek/Program Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 4 Program Pengembangan Mobil Nasional Provinsi Jawa Barat Menteri Pertahanan * APBN dan Non-APBN Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) *) Pelaksana PSN Program Pengembangan Mobil Nasional dilakukan oleh PT. Pindad. B. Pembangunan Manusia dan Kebudayaan PSN dalam bidang pembangunan manusia dan kebudayaan diarahkan untuk memperluas akses pendidikan yang berkualitas dan mendorong kualitas pendidikan tinggi nasional. No. Nama Proyek Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 1 Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia Provinsi Jawa Barat Menteri Agama APBN Penguatan Otonomi Perguruan Tinggi Sebagai Rumah Masyarakat Ilmiah 2 Pembangunan, Rehabilitasi, dan Renovasi Madrasah Nasional Menteri Pekerjaan Umum APBN Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah dan Madrasah yang Berkualitas C. Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional PSN untuk mendukung terwujudnya percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional yang dilaksanakan oleh kementerian, pemerintah daerah, BUMN, dan/atau badan usaha swasta dengan pendanaan APBN dan Non-APBN. No. Nama Program (Kumpulan Proyek) Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP Program Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan 1 Cetak Sawah Provinsi Papua Selatan Menteri Pertanian APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbun g Pangan Papua Selatan 2 Pengembangan Peternakan Provinsi Papua Selatan Menteri Pertanian, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN APBN dan Non-APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbun g Pangan Papua Selatan No. Nama Program (Kumpulan Proyek) Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 3 Proyek Bioetanol (berbasis Tebu) Provinsi Papua Selatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Non-APBN Penguatan Produksi Komoditas Pertanian Berorientasi Nilai Tambah 4 Pengembangan Sawit Provinsi Papua Selatan Menteri Pertanian, Menteri ESDM, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN APBN dan Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Kelapa Sawit 5 Jalan Wanam- Muting Provinsi Papua Selatan Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Konektivitas jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 6 Pembangunan Pelabuhan Wanam Provinsi Papua Selatan Menteri Perhubungan APBN Pengembangan Jaringan Pelabuhan Terpadu D. Swasembada Pangan PSN untuk mendukung terwujudnya swasembada pangan meliputi proyek- proyek prioritas yang dilaksanakan oleh kementerian, pemerintah daerah, dan BUMN dengan pendanaan APBN dan Non-APBN. No. Nama Proyek Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 1 Proyek Ketahanan Pangan Melalui Perhutanan Berbasis Masyarakat Nasional Menteri Kehutanan APBN Pengembangan Pangan Lokal dan Nabati 2 Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Lhok Guci Provinsi Aceh Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbun g Pangan Lainnya 3 Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Jambo Aye Kanan Provinsi Aceh Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbun g Pangan Lainnya 4 Pengembangan Lahan Sawah Rawa Pasang Provinsi Sumatera Selatan Gubernur Sumatera Selatan Non-APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi No. Nama Proyek Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP Surut Tanah Mineral dan Rawa Lebak Tanah Mineral Pangan (KSPP)/Lumbun g Pangan Lainnya 5 Pembangunan Instalasi Karantina Hewan Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap Provinsi Jawa Tengah Kepala Badan Karantina Indonesia APBN Pengembangan Pangan Hewani Di samping proyek-proyek strategis nasional tersebut di atas, terdapat pula program (kumpulan proyek) strategis nasional untuk mendukung swasembada pangan sebagai berikut. No. Nama Program (Kumpulan Proyek) Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP Program Revitalisasi Tambak Pantura di Provinsi Jawa Barat 1 Revitalisasi Tambak Pantura Provinsi Jawa Barat Menteri Kelautan dan Perikanan APBN Pengembangan Pangan Akuatik (Blue Food) Program Pengembangan Budi Daya Udang Terintegrasi (Integrated Shrimp Farming) di Provinsi Nusa Tenggara Timur 1 Pengembangan Budi Daya Udang Terintegrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Menteri Kelautan dan Perikanan APBN Pengembangan Pangan Akuatik (Blue Food) Program Peningkatan Produksi Susu dan Daging Nasional 1 Peningkatan Produksi Daging Sapi Provinsi Sulawesi Selatan Menteri Pertanian Non-APBN Pengembangan Pangan Hewani 2 Peningkatan Produksi Daging dan Susu Sapi Provinsi Kalimantan Tengah Menteri Pertanian Non-APBN Pengembangan Pangan Hewani E. Swasembada Air PSN untuk mewujudkan swasembada air meliputi beberapa proyek yang antara lain berupa pembangunan bendungan dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan pendanaan baik melalui APBN dan Non-APBN. Pelaksanaan PSN ini melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha. No. Nama Proyek Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 1 Bendungan Way Apu Provinsi Maluku Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya No. Nama Proyek Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 2 Bendungan Lolak Provinsi Sulawesi Utara Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya 3 Bendungan Bulango Ulu Provinsi Gorontalo Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya 4 Bendungan Ameroro Provinsi Sulawesi Tenggara Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya 5 Bendungan Ladongi Provinsi Sulawesi Tenggara Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya 6 Bendungan Budong-Budong Provinsi Sulawesi Barat Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya 7 Bendungan Pamukkulu Provinsi Sulawesi Selatan Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya 8 Bendungan Mbay Provinsi Nusa Tenggara Timur Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya 9 Bendungan Napun Gete Provinsi Nusa Tenggara Timur Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya 10 Bendungan Temef Provinsi Nusa Tenggara Timur Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya 11 Bendungan Manikin Provinsi Nusa Tenggara Timur Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya 12 Bendungan Marangkayu Provinsi Kalimantan Timur Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya No. Nama Proyek Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 13 Bendungan Sepaku Semoi Provinsi Kalimantan Timur Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya 14 Bendungan Bagong Provinsi Jawa Timur Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya 15 Bendungan Karangnongko Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya 16 Bendungan Bener Provinsi Jawa Tengah Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya 17 Bendungan Jlantah Provinsi Jawa Tengah Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya 18 Bendungan Jragung Provinsi Jawa Tengah Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya 19 Bendungan Karian Provinsi Banten Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya 20 Bendungan Cipanas Provinsi Jawa Barat Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya 21 Bendungan Keureuto Provinsi Aceh Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya 22 Bendungan Rukoh dan Bangunan Pengarah Bendungan Rukoh Provinsi Aceh Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya 23 Bendungan Lausimeme Provinsi Sumatera Utara Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya No. Nama Proyek Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 24 Bendungan Tiga Dihaji Provinsi Sumatera Selatan Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya 25 Bendungan Way Sekampung Provinsi Lampung Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya 26 Bendungan Marga Tiga Provinsi Lampung Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya 27 Bendungan Jenelata Provinsi Sulawesi Selatan Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Lainnya 28 Sarana dan Prasarana Air Baku Karian Provinsi Banten Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Terpadu Pesisir Utara Jawa 29 SPAM Umbulan Provinsi Jawa Timur Menteri Pekerjaan Umum APBN dan Non-APBN Pengembangan SPAM Terintegrasi Hulu ke Hilir 30 SPAM Semarang Barat Provinsi Jawa Tengah Menteri Pekerjaan Umum APBN dan Non-APBN Pengembangan SPAM Terintegrasi Hulu ke Hilir 31 SPAM Regional Wosusokas Provinsi Jawa Tengah Menteri Pekerjaan Umum APBN dan Non-APBN Pengembangan SPAM Terintegrasi Hulu ke Hilir 32 SPAM Regional Jatiluhur Provinsi Jawa Barat Menteri Pekerjaan Umum APBN dan Non-APBN Pengembangan SPAM Terintegrasi Hulu ke Hilir 33 SPAM Regional Karian-Serpong Provinsi Banten dan Provinsi DKI Jakarta Menteri Pekerjaan Umum APBN dan Non-APBN Pengembangan SPAM Terintegrasi Hulu ke Hilir 34 SPAM Regional Benteng-Kobema (Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu, dan Seluma) Provinsi Bengkulu Menteri Pekerjaan Umum APBN dan Non-APBN Pengembangan SPAM Terintegrasi Hulu ke Hilir 35 SPAM Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung Menteri Pekerjaan Umum APBN dan Non-APBN Pengembangan SPAM Terintegrasi Hulu ke Hilir F. Swasembada Energi PSN untuk mewujudkan swasembada energi sebagian besar menggunakan pendanaan Non-APBN yang dilaksanakan oleh BUMN dan badan usaha swasta. No. Nama Proyek Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 1 Kilang Minyak GRR Tuban Provinsi Jawa Timur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Non-APBN Peningkatan Penyediaan Energi 2 Upgrading Kilang-Kilang Eksisting/Refiner y Development Master Plan (RDMP) (i) Upgrading Kilang Eksisting/Refine ry Development Master Plan (RDMP) RU V Balikpapan (ii) Upgrading Kilang Eksisting/Refine ry Development Master Plan (RDMP) RU II Dumai (iii) Upgrading Kilang Eksisting/Refine ry Development Master Plan (RDMP) RU III Plaju (iv) Upgrading Kilang Eksisting/Refine ry Development Master Plan (RDMP) RU IV Cilacap (Rescoping) (v) Upgrading Kilang Eksisting/Refine ry Development Master Plan (RDMP) RU VI Balongan Provinsi Kalimantan Timur Provinsi Riau Provinsi Sumatera Selatan Provinsi Jawa Tengah Provinsi Jawa Barat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Non-APBN Peningkatan Penyediaan Energi 3 Konstruksi Tangki Penyimpanan LPG (Kupang) Provinsi Nusa Tenggara Timur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Non-APBN Perluasan Akses dan Jangkauan Pelayanan Energi No. Nama Proyek Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 4 Pembangunan Jaringan Gas Kota Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Selatan, dan Provinsi Jawa Barat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral APBN dan Non-APBN Perluasan Akses dan Jangkauan Pelayanan Energi 5 Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Ruas Cirebon - Semarang (Tahap I Ruas Semarang - Batang dan Tahap II Ruas Batang - Indramayu) Provinsi Jawa Barat - Provinsi Jawa Tengah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral APBN dan Non-APBN Perluasan Akses dan Jangkauan Pelayanan Energi 6 Pembangunan Pipa Transmisi Dumai-Sei Mangkei Provinsi Sumatera Utara- Provinsi Riau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral APBN dan Non-APBN Perluasan Akses dan Jangkauan Pelayanan Energi 7 Biorefinery Cilacap Provinsi Jawa Tengah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Non-APBN Penguatan Implementasi Transisi Energi Berkeadilan 8 Pengembangan Biofuel dari Metanol dan Etanol di Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur Menteri Investasi dan Hilirisasi/K epala BKPM Non-APBN Penguatan Implementasi Transisi Energi Berkeadilan Di samping proyek-proyek strategis nasional tersebut di atas, terdapat pula program (kumpulan proyek) strategis nasional untuk mendukung swasembada energi sebagai berikut. No. Nama Program (Kumpulan Proyek) Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP Program Ketenagalistrikan 1 Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan* Nasional Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Non-APBN (i) PLTP Hululais Provinsi Bengkulu Pembangunan Infrastruktur Jaringan Ketenagalistrikan dan Digitalisasinya No. Nama Program (Kumpulan Proyek) Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP (ii) PLTP Lumut Balai Unit 3 Provinsi Sumatera Selatan (iii) PLTP Lahendong Unit 7 dan 8 Provinsi Sulawesi Utara (iv) PLTP Hamiding Provinsi Maluku Utara 2 Proyek Pembangunan PLTS Terapung Tembesi Provinsi Kepulauan Riau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Non-APBN Penguatan Implementasi Transisi Energi Berkeadilan 3 Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air Sungai Mentarang di Kalimantan Utara Provinsi Kalimantan Utara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Non-APBN Penguatan Implementasi Transisi Energi Berkeadilan 4 Proyek Pembangunan PLTS Skala Besar di Kepulauan Riau Provinsi Kepulauan Riau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Non-APBN Penguatan Implementasi Transisi Energi Berkeadilan Program Sustainable Industrial Zone (SIZ) 1 Tahap 1: PLTS Skala Besar Pulau Rempang Provinsi Kepulauan Riau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Non-APBN Penguatan Implementasi Transisi Energi Berkeadilan Program Peningkatan Produksi Migas 1 Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela Provinsi Maluku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Non-APBN Peningkatan Penyediaan Energi 2 Pengembangan Lapangan Gendalo dan Gandang (Indonesia Deepwater Development Project/IDD) Provinsi Kalimantan Timur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Non-APBN Peningkatan Penyediaan Energi 3 Pengembangan Lapangan Gas Asap, Kido, dan Merah (AKM) Provinsi Papua Barat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Non-APBN Peningkatan Penyediaan Energi 4 Pengembangan Lapangan Geng North WK North Ganal dan Lapangan Gehem WK Ganal dan WK Rapak (North Hub Provinsi Kalimantan Timur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Non-APBN Peningkatan Penyediaan Energi No. Nama Program (Kumpulan Proyek) Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP Development Project Makassar) 5 Pengembangan Lapangan Ubadari, CCUS, dan Compression (UCC Project) di Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Non-APBN Peningkatan Penyediaan Energi 6 Pengembangan Wilayah Andaman Nasional Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Non-APBN Peningkatan Penyediaan Energi 7 Wilayah Kerja Gas Metana Batubara (GMB) Tanjung Enim Sumatera Selatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Non-APBN Peningkatan Penyediaan Energi *) Proyek-proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang mendapatkan kemudahan PSN akan ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan mengenai kemudahan PSN G. Konektivitas dan Infrastruktur Logistik Jalan Proyek-Proyek Strategis Nasional berikut ini diarahkan untuk mendorong pembangunan infrastruktur jalan yang kemudian menciptakan konektivitas antar wilayah, sehingga mampu mengurangi biaya logistik. PSN ini dilaksanakan dengan pendanaan APBN maupun Non-APBN dan melibatkan kementerian, pemerintah daerah, dan badan usaha. No. Nama Proyek Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 1 Jalan Tol Manado - Bitung Provinsi Sulawesi Utara Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 2 Jalan Tol Balikpapan - Samarinda Provinsi Kalimantan Timur Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 3 Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk - Negara - Pekutatan - Soka - Mengwi Provinsi Bali Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 4 Jalan Tol Pandaan - Malang Provinsi Jawa Timur Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan No. Nama Proyek Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 5 Jalan Tol Pasuruan - Probolinggo Provinsi Jawa Timur Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 6 Jalan Tol Probolinggo - Banyuwangi Provinsi Jawa Timur Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 7 Penambahan Lingkup Jalan Tol Ngawi - Kertosono - Kediri Provinsi Jawa Timur Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 8 Penambahan Lingkup Jalan Tol Solo - Yogyakarta - Kulon Progo Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi D.I. Yogyakarta Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 9 Jalan Tol Yogyakarta - Bawen Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 10 Jalan Tol Semarang - Demak Provinsi Jawa Tengah Menteri Pekerjaan Umum APBN dan Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 11 Jalan Tol Gedebage - Tasikmalaya - Cilacap Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 12 Jalan Tol Cileunyi - Sumedang - Dawuan Provinsi Jawa Barat Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 13 Jalan Tol Ciawi - Sukabumi - Ciranjang - Padalarang Provinsi Jawa Barat Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 14 Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Provinsi Jawa Barat Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas No. Nama Proyek Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP Daerah Tertinggal dan Perbatasan 15 Penambahan Lingkup Jalan Tol Depok - Antasari Provinsi Jawa Barat Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 16 Penambahan Lingkup Jalan Tol Bogor Ring Road Provinsi Jawa Barat Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 17 Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Provinsi Jawa Barat Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 18 Jalan Tol Cinere - Jagorawi Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 19 Jalan Tol Cibitung - Cilincing Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 20 Jalan Tol Bekasi - Cawang - Kampung Melayu Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 21 Jalan Tol Jakarta - Cikampek II Sisi Selatan Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 22 Jalan Tol Cengkareng - Batu Ceper - Kunciran Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 23 Jalan Tol Serpong - Cinere Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan No. Nama Proyek Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 24 Pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc. Section Harbour Road II (Pembangunan Jalan Tol Ancol Timur - Pluit (Elevated) Provinsi DKI Jakarta Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 25 Jalan Tol Serang - Panimbang Provinsi Banten Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 26 Jalan Tol Serpong - Balaraja Provinsi Banten Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 27 Jalan Tol Kediri Tulungagung Provinsi Jawa Timur Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 28 Jalan Tol Kamal - Teluk Naga - Rajeg (JORR III) Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 29 Jalan Tol JORR Elevated (Cikunir - Ulujami) Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 30 Jalan Tol Bogor - Serpong (via Parung) (JORR III) Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 31 Jalan Tol Sentul Selatan - Karawang Barat (JORR III) Provinsi Jawa Barat Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 32 Jalan Pansela Jawa Provinsi Jawa Timur Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan No. Nama Proyek Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 33 Penuntasan Missing Link Jalan Nasional Provinsi Aceh Provinsi Aceh Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 34 Penuntasan Missing Link Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 35 Penuntasan Missing Link Jalan Nasional Provinsi Gorontalo Provinsi Gorontalo Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 36 Jalan Trans Papua Ruas Jayapura - Wamena Segmen Mamberamo - Elelim Provinsi Papua Pegununga n Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 37 Jalan dan Jembatan Banjarbaru- Batulicin-Pulau Laut, Provinsi Kalimantan Selatan Provinsi Kalimantan Selatan Menteri Pekerjaan Umum APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 38 Program Pembangunan Flyover Panorama I (Sitinjau Lauik) Provinsi Sumatera Barat Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 39 Pembangunan Akses Pelabuhan Tanjung Priok Timur Baru/New Priok Eastern Access (NPEA) Provinsi DKI Jakarta Kepala Badan Pengaturan BUMN Non-APBN Pengembangan Konektivitas Jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan Di samping proyek-proyek strategis nasional tersebut di atas, terdapat pula program (kumpulan proyek) strategis nasional untuk mendukung peningkatan konektivitas dan infrastruktur logistik jalan sebagai berikut. No. Nama Program (Kumpulan Proyek) Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP Program Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera 1 Jalan Tol Sigli - Banda Aceh - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Aceh Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah No. Nama Program (Kumpulan Proyek) Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP Tertinggal dan Perbatasan 2 Jalan Tol Binjai - Langsa - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Aceh dan Sumatera Utara Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 3 Jalan Tol Medan - Binjai - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Utara Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 4 Jalan Tol Kisaran - Tebing Tinggi - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Utara Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 5 Jalan Tol Tebing Tinggi - Pematang Siantar - Prapat - Tarutung - Sibolga - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Utara Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 6 Jalan Tol Bukittinggi - Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Barat Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 7 Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukittinggi - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 8 Jalan Tol Rengat - Pekanbaru - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Riau Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan No. Nama Program (Kumpulan Proyek) Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 9 Jalan Tol Pekanbaru - Kandis - Dumai - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Riau Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 10 Jalan Tol Jambi - Rengat - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Jambi dan Riau Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 11 Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) - Tempino - Jambi - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 12 Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim - bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Selatan Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 13 Jalan Tol Kayu Agung - Palembang - Betung Provinsi Sumatera Selatan Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 14 Jalan Tol Dumai - Sp. Sigambal - Rantau Prapat Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 15 Jalan Tol Pelabuhan Panjang - Lematang Provinsi Lampung Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan No. Nama Program (Kumpulan Proyek) Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP Program Pembangunan Ruas Tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1 Jalan Tol Semanan – Sunter – bagian dari 6 ruas tol DKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 2 Jalan Tol Sunter – Pulo Gebang – bagian dari 6 ruas tol DKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 3 Jalan Tol Duri Pulo – Kampung Melayu – bagian dari 6 ruas tol DKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 4 Jalan Tol Kemayoran – Kampung Melayu – bagian dari 6 ruas tol DKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 5 Jalan Tol Ulujami – Tanah Abang – bagian dari 6 ruas tol DKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan 6 Jalan Tol Pasar Minggu – Casablanca – bagian dari 6 ruas tol DKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan Program Pengembangan Jalan Akses Exit Toll 1 Pengembangan Jalan Akses Exit Tol Jalan Tol Jakarta- Cikampek (KM 42+000) Provinsi Jawa Barat Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan No. Nama Program (Kumpulan Proyek) Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 2 Pengembangan Jalan Akses Exit Tol Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (KM 151) Provinsi Jawa Barat Menteri Pekerjaan Umum Non-APBN Pengembangan Konektivitas jalan pada Jalur Utama dan Aksesibilitas Daerah Tertinggal dan Perbatasan H. Konektivitas dan Infrastruktur Logistik Non-Jalan Proyek-Proyek Strategis Nasional berikut ini diarahkan untuk mendorong pembangunan infrastruktur konektivitas logistik non-jalan antara lain pelabuhan dan angkutan umum massal berbasis rel. PSN ini dilaksanakan dengan pendanaan APBN maupun Non-APBN dan melibatkan kementerian, pemerintah daerah, dan badan usaha. No. Nama Proyek Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 1 Pembangunan Pelabuhan Patimban Provinsi Jawa Barat Menteri Perhubungan Non-APBN Pengembangan Jaringan Pelabuhan Terpadu 2 Pengembangan Pelabuhan Benoa (Bali Maritime Tourism Hub) Provinsi Bali Kepala Badan Pengaturan BUMN Non-APBN Pengembangan Jaringan Pelabuhan Terpadu 3 Pembangunan Pelabuhan Terminal Peti Kemas Muaro Jambi Provinsi Jambi Menteri Perhubungan Non-APBN Pengembangan Jaringan Pelabuhan Terpadu 4 Kereta Api Makassar - Parepare (Tahap I dari Pengembangan Jalur Lintas Barat Sulawesi Bagian Selatan) Provinsi Sulawesi Selatan Menteri Perhubungan APBN dan Non-APBN Pengembangan KA Penumpang Antar Kota dan Penguatan KA Angkutan Barang 5 Kereta Api Tebing Tinggi - Kuala Tanjung (mendukung KEK Sei Mangkei, bagian dari Jaringan Kereta Api Trans Sumatera) Provinsi Sumatera Utara Menteri Perhubungan APBN Pengembangan KA Penumpang Antar Kota dan Penguatan KA Angkutan Barang 6 Kereta Api Rantau Prapat - Kota Pinang Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau Menteri Perhubungan APBN Pengembangan KA Penumpang Antar Kota dan Penguatan KA Angkutan Barang 7 Kereta Api Akses Bandar Udara Baru Yogyakarta - Kulon Progo Provinsi D.I. Yogyakarta Menteri Perhubungan APBN Pengembangan KA Penumpang Antar Kota dan Penguatan KA Angkutan Barang No. Nama Proyek Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 8 Double Track Jawa Selatan Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi D.I. Yogyakarta, dan Provinsi Jawa Timur Menteri Perhubungan APBN Pengembangan KA Penumpang Antar Kota dan Penguatan KA Angkutan Barang 9 High Speed Railway Jakarta - Bandung Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat Menteri Perhubungan Non-APBN Pengembangan KA Penumpang Antar Kota dan Penguatan KA Angkutan Barang 10 Kereta Api Logistik Lahat - Kertapati Provinsi Sumatera Selatan Menteri Perhubungan Non-APBN Pengembangan KA Penumpang Antar Kota dan Penguatan KA Angkutan Barang 11 Light Rail Transit (LRT) Provinsi Sumatera Selatan (Metro Palembang) Provinsi Sumatera Selatan Menteri Perhubungan APBN dan Non-APBN Pengembangan Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaan Di samping proyek-proyek strategis nasional tersebut di atas, terdapat pula program (kumpulan proyek) strategis nasional untuk mendukung peningkatan konektivitas dan infrastruktur logistik non-jalan sebagai berikut. No. Nama Program (Kumpulan Proyek) Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP Program Pembangunan Angkutan Umum Massal Perkotaan Jabodetabek 1 Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat Menteri Perhubungan Non-APBN Pengembangan Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaan 2 Light Rail Transit (LRT) Jakarta Segmen Velodrome – Manggarai Provinsi DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta Non-APBN Pengembangan Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaan 3 Jakarta Mass Rapid Transit (MRT) North - South (Bundaran HI – Kota – Ancol Barat) Provinsi DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta APBN dan Non-APBN Pengembangan Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaan 4 Mass Rapid Transit (MRT) Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Menteri Perhubungan APBN dan Non-APBN Pengembangan Sistem Angkutan No. Nama Program (Kumpulan Proyek) Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP Jakarta East - West Phase I Banten, dan Provinsi Jawa Barat Umum Massal Perkotaan I. Perencanaan Wilayah dan Pengembangan Kawasan Proyek-Proyek Strategis Nasional ini diarahkan untuk mendukung penyediaan data geospasial serta percepatan perencanaan wilayah dan pengembangan kawasan sehingga dapat mendukung terbentuknya pusat- pusat ekonomi baru. PSN dilaksanakan dengan pendanaan APBN maupun Non-APBN dan melibatkan kementerian, pemerintah daerah, dan badan usaha. No. Nama Proyek Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 1 Penyediaan Peta Dasar Skala Besar (1:5.000) Wilayah Darat Seluruh Indonesia Nasional Kepala Badan Informasi Geospasial APBN Penguatan Ketersediaan dan Pemanfaatan Data Pemerintah 2 Proyek Pariwisata Seribu Pulau di Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta Menteri Pariwisata Non-APBN Penguatan Destinasi Regeneratif Greater Jakarta 3 Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) Provinsi Jawa Timur Menteri Kelautan dan Perikanan Non-APBN Pengembangan Terpadu Pesisir Utara Jawa 4 Penataan Kawasan Pusat Pemerintahan (KPP) Daerah Otonomi Baru di Papua Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat Daya Menteri Dalam Negeri APBN dan APBD Pembangunan Perkotaan Non- Wilayah Metropolitan 5 Kawasan Terintegrasi Merak – Bakauheni Provinsi Banten dan Provinsi Lampung Menteri Pariwisata Non-APBN Penguatan Infrastruktur Konektivitas, Layanan Backbone, dan Sarana Penunjang Logistik Di samping proyek-proyek strategis nasional tersebut di atas, terdapat pula program (kumpulan proyek) strategis nasional untuk mendukung peningkatan pengembangan kawasan sebagai berikut. No. Nama Program (Kumpulan Proyek) Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP Program Pembangunan Ibu Kota Negara 1 Pembangunan Ibu Kota Negara Ibu Kota Nusantara Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara APBN dan Non-APBN Perencanaan dan Pembangunan Kawasan, serta Pemindahan ke Ibu Kota Nusantara Program Pembangunan Tanggul Laut Pantai Utara Jawa 1 Pembangunan Tanggul Laut Pantai Utara Jawa Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa dan Menteri Pekerjaan Umum APBN dan Non-APBN Pengembangan Terpadu Pesisir Utara Jawa Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional 1 Destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba Provinsi Sumatera Utara Menteri Pariwisata APBN dan Non-APBN Percepatan Pembangunan Destinasi Pariwisata Prioritas Danau Toba 2 Destinasi Pariwisata Super Prioritas Borobudur Provinsi Jawa Tengah Menteri Pariwisata APBN dan Non-APBN Percepatan Pembangunan Destinasi Pariwisata Prioritas Borobudur Yogyakarta Prambanan 3 Destinasi Pariwisata Super Prioritas Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur Menteri Pariwisata APBN dan Non-APBN Percepatan Pembangunan Destinasi Pariwisata Prioritas Labuan Bajo Program Pengembangan Kawasan Eco-City 1 Pengembangan Kawasan Rempang Eco- City Provinsi Kepulauan Riau Kepala Badan Pengusahaan Batam Non-APBN Pengembangan Industri Mesin dan Perlengkapan Program Pengembangan Kawasan Perbatasan 1 Pembangunan Pos Lintas Batas Negara dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan Terpadu Long Provinsi Kalimantan Utara Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan APBN Transformasi Pembangunan Kawasan Perbatasan No. Nama Program (Kumpulan Proyek) Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP Midang, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan 2 Jalan dan Jembatan Koridor Perbatasan Malinau - Semamu - Long Midang, Provinsi Kalimantan Utara Provinsi Kalimantan Utara Menteri Pekerjaan Umum APBN Transformasi Pembangunan Kawasan Perbatasan Program Pengendalian Banjir, Penanganan Kemacetan, dan Peningkatan Kelayakhunian di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1 Proyek-proyek yang terdiri atas:
a.Pembanguna n Simpang Tidak Sebidang;
b.Pembanguna n Infrastruktur Pengendalian Banjir;
c.Pengembanga n Infrastruktur Transportasi; dan
d.Pengembanga n Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu. Provinsi DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta APBN dan Non-APBN Pengelolaan Risiko Daya Rusak Air J. Hilirisasi PSN untuk mendukung program hilirisasi dan transformasi digital sebagian besar merupakan hilirisasi mineral pertambangan yang dilaksanakan oleh badan usaha dengan pendanaan Non APBN. No. Nama Proyek Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 1 Gasifikasi Batubara di Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Industri Kimia 2 Gasifikasi Batubara di Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Industri Kimia 3 Pembangunan Pabrik Chlor Alkali dan Provinsi Banten Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Industri Kimia No. Nama Proyek Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP Ethylene Dichloride (CA- EDC) 4 Fasilitas Pemurnian Tembaga Terintegrasi dengan Tambang di Blok Batu Hijau, Blok Lampui dan Blok Elang Provinsi Nusa Tenggara Barat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Tembaga 5 Proyek Terpadu Pengembangan Mineral Kritis Tembaga dan Energi Panas Bumi Hu'u di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Tembaga Di samping proyek-proyek strategis nasional tersebut di atas, terdapat pula program (kumpulan proyek) strategis nasional untuk mendukung hilirisasi sebagai berikut. No. Nama Program (Kumpulan Proyek) Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP Program Pembangunan Smelter* 1 Pembangunan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Komoditas Nikel: (i) 1 (satu) fasilitas yang dilaksanakan oleh badan usaha di Halmahera Timur Maluku Utara. Provinsi Maluku Utara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Nikel 2 Pembangunan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Komoditas Bauksit: (i) 1 (satu) fasilitas yang dilaksanakan oleh badan usaha di Sanggau Kalimantan Barat; dan (ii) 1 (satu) fasilitas yang Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kepulauan Riau Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Bauksit No. Nama Program (Kumpulan Proyek) Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP dilaksanakan oleh badan usaha di Lingga Kepulauan Riau 3 (i) Pembanguna n Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Komoditas Nikel Terintegrasi dengan Penambanga n: 1 (satu) fasilitas terintegrasi yang dilaksanakan oleh 2 (dua) badan usaha di Morowali Sulawesi Tengah; dan (ii) 1 (satu) fasilitas terintegrasi yang dilaksanakan oleh 2 (dua) badan usaha di Kolaka Sulawesi Tenggara Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Nikel 4 Pembangunan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Komoditas Nikel Terintegrasi dengan Penambangan serta Kawasan Industri dalam rangka Pengembangan EV Battery Nasional yang dilaksanakan oleh badan usaha di Halmahera Timur Maluku Utara Provinsi Maluku Utara Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Nikel 5 Pembangunan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Alumina Terpadu: (i) 1 (satu) fasilitas Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Bauksit No. Nama Program (Kumpulan Proyek) Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP pengolahan dan pemurnian bauksit oleh badan usaha di Mempawah Kalimantan Barat; dan (ii) 1 (satu) fasilitas pengolahan dan pemurnian bauksit oleh badan usaha di Mempawah Kalimantan Barat yang terintegrasi dengan pembangunan smelter di Kuala Tanjung Sumatera Utara *) kemudahan untuk PSN pembangunan smelter beserta badan usaha yang melaksanakannya ditetapkan berdasarkan peraturan mengenai kemudahan PSN. K. Industrialisasi PSN untuk mendukung program industrialisasi sebagian besar adalah pengembangan kawasan industri yang dilaksanakan oleh badan usaha dengan pendanaan Non APBN. No. Nama Proyek Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 1 Kawasan Industri Pupuk Fakfak Provinsi Papua Barat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepa la BKPM Non-APBN Pembangunan KI Fakfak 2 Kawasan Industri Teluk Bintuni dan Pengembangan Industri Metanol, Amonia, dan Pemanfaatan Karbon dari hasil CCUS/CCS di Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Industri Kimia 3 Kawasan Industri Pulau Obi Provinsi Maluku Utara Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan KI Pulau Obi 4 Kawasan Industri Weda Bay Provinsi Maluku Utara Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan KI Weda Bay 5 Kawasan Industri Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan KI Konawe No. Nama Proyek Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 6 Kawasan Industri Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP) Provinsi Sulawesi Tenggara Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Nikel 7 Kawasan Industri Indonesia Pomalaa Industry Park Provinsi Sulawesi Tenggara Menteri Perindustrian Non-APBN Pembangunan KI Indonesia Pomalaa Industry Park 8 Kawasan Industri Motui Provinsi Sulawesi Tenggara Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Nikel 9 Kawasan Industri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Nikel 10 Kawasan Industri Indonesia Giga Industry Park (IGIP) Provinsi Sulawesi Tenggara Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Nikel 11 Kawasan Industri Kolaka Resources Industrial Park (KRIP) Provinsi Sulawesi Tenggara Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Nikel 12 Kawasan Industri ASPIRE Stargate (ASPR) Provinsi Sulawesi Tenggara Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Nikel 13 Kawasan Industri Tekno Hijau Konasara (KITHK) Provinsi Sulawesi Tenggara Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Nikel 14 Kawasan Industri Indo Mineral Mining Provinsi Sulawesi Tengah Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Nikel 15 Kawasan Industri Neo Energy Morowali Industrial Estate (NEMIE) Provinsi Sulawesi Tengah Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Nikel 16 Kawasan Industri Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan KI Morowali 17 Kawasan Industri Indonesia Huabao Industrial Park Provinsi Sulawesi Tengah Menteri Perindustrian Non-APBN Pembangunan KI Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) 18 Kawasan Industri Indonesia Dahuaxing Industry Park (IDIP) Provinsi Sulawesi Tengah Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Nikel No. Nama Proyek Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 19 Kawasan Industri Neo Energy Parimo Industrial Estate (NEPIE) Provinsi Sulawesi Tengah Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Nikel 20 Kawasan Industri Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Nikel 21 Kawasan Industri Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan KI Takalar 22 Kawasan Industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP) Provinsi Sulawesi Selatan Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Nikel 23 Kawasan Industri Tanah Kuning Provinsi Kalimantan Utara Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Bauksit 24 Kawasan Industri Jorong Provinsi Kalimantan Selatan Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Sawit 25 Kawasan Industri Kumai Multi Energi Provinsi Kalimantan Tengah Menteri Perindustrian Non-APBN Penguatan Industri Logam Dasar, Besi, dan Baja 26 Kawasan Industri Sungai Tabuk Provinsi Kalimantan Tengah Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Sawit 27 Kawasan Industri Rimau Provinsi Kalimantan Tengah Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Industri Kimia 28 Kawasan Industri Landak Provinsi Kalimantan Barat Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Sawit 29 Kawasan Industri Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan KI KBS (Ketapang Bangun Sarana) 30 Kawasan Industri Pulau Penebang Provinsi Kalimantan Barat Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Bauksit 31 Kawasan Industri Alumina Toba Provinsi Kalimantan Barat Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Bauksit 32 Kawasan Industri Terpadu Batang Provinsi Jawa Tengah Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan KIT Batang 33 Kawasan Industri Patimban Industrial Estate Provinsi Jawa Barat Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Industri Semi Konduktor 34 Kawasan Industri Wilmar Serang Provinsi Banten Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan KIT Wilmar No. Nama Proyek Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 35 Kawasan Industri Tanjung Enim Provinsi Sumatera Selatan Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Industri Kimia 36 Kawasan Industri Hijau Futong Provinsi Riau Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Industri Kimia 37 Kawasan Industri Tanjung Sauh Provinsi Kepulauan Riau Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Industri Semi Konduktor 38 Kawasan Industri Pulau Ladi Provinsi Kepulauan Riau Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Industri Kimia 39 Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy & Smart- Eco Industrial Park (GESEIP) Provinsi Kepulauan Riau Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Industri Semi Konduktor 40 Pengembangan Kawasan Industri Toapaya, Pulau Poto, dan Kampung Masiran Provinsi Kepulauan Riau Menteri Perindustrian Non-APBN Penguatan Industri Logam Dasar, Besi, dan Baja 41 Kawasan Industri Kuala Tanjung Provinsi Sumatera Utara Menteri Perindustrian Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Bauksit 42 Pembangunan Kelapa Dalam dan Industri Turunannya Provinsi Papua Barat Menteri Pertanian Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Kelapa 43 Pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K- SIGN) Provinsi Nusa Tenggara Timur Menteri Kelautan dan Perikanan APBN Pengembangan Industri Garam dan Produk Olahan Hasil Laut 44 Pembangunan Kawasan Industri Seafer Provinsi Jawa Tengah Gubernur Jawa Tengah Non-APBN Pembangunan KI Seafer Di samping proyek strategis nasional tersebut di atas, terdapat pula program (kumpulan proyek) strategis nasional untuk mendukung industrialisasi sebagai berikut. No. Nama Program (Kumpulan Proyek) Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit 1 Integrasi Grup PT Perkebunan Nusantara Nasional Kepala Badan Pengaturan BUMN/ Kepala Badan Pengelola Non-APBN Peningkatan Daya Saing BUMN No. Nama Program (Kumpulan Proyek) Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP Investasi Danantara Program Pembangunan Industri Pertahanan Nasional 1 Pembangunan Industri Pertahanan Nasional* Nasional Kepala Badan Pengaturan BUMN APBN dan Non-APBN Mempercepat Peningkatan Kemampuan Industri Strategis Nasional dalam Memenuhi Kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata bagi TNI/Polri *) Pengaturan lingkup pekerjaan dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Pertahanan. L. Kawasan Ekonomi Khusus Proyek-Proyek Strategis Nasional dalam Klaster Kawasan Ekonomi Khusus diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan optimalisasi Kawasan Ekonomi Khusus sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dengan dukungan perencanaan terpadu, infrastruktur pendukung, dan keterlibatan pemangku kepentingan terkait. No. Nama Program (Kumpulan Proyek) Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP Program Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) 1 KEK Arun Lhokseumawe Provinsi Aceh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian /Ketua Dewan Nasional KEK Non-APBN Pembangunan KEK Arun Lhokseumawe 2 KEK Sei Mangkei Provinsi Sumatera Utara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian /Ketua Dewan Nasional KEK Non-APBN Pengembangan KEK Sei Mangkei 3 KEK Galang Batang Provinsi Kepulauan Riau Menteri Koordinator Bidang Perekonomian /Ketua Dewan Nasional KEK Non-APBN Pengembangan KEK Galang Batang 4 KEK Gresik Provinsi Jawa Timur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian /Ketua Dewan Nasional KEK Non-APBN Pengembangan KEK Gresik No. Nama Program (Kumpulan Proyek) Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 5 KEK Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian /Ketua Dewan Nasional KEK Non-APBN Percepatan Pembangunan Destinasi Pariwisata Prioritas Lombok-Gili Tramena 6 KEK Sanur Provinsi Bali Menteri Koordinator Bidang Perekonomian /Ketua Dewan Nasional KEK Non-APBN Penguatan Destinasi Regeneratif Bali 7 KEK Nongsa Provinsi Kepulauan Riau Menteri Koordinator Bidang Perekonomian /Ketua Dewan Nasional KEK Non-APBN Pengembangan dan Peningkatan Ekosistem Digital 8 KEK Lido Provinsi Jawa Barat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian /Ketua Dewan Nasional KEK Non-APBN Penguatan Ekosistem Pemampu Ekonomi Kreatif 9 KEK Singhasari Provinsi Jawa Timur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian /Ketua Dewan Nasional KEK Non-APBN Pengembangan Destinasi Pariwisata Prioritas Bromo- Tengger-Semeru 10 KEK Kura Kura Bali Provinsi Bali Menteri Koordinator Bidang Perekonomian /Ketua Dewan Nasional KEK Non-APBN Penguatan Destinasi Regeneratif Bali 11 KEK Tanjung Lesung Provinsi Banten Menteri Koordinator Bidang Perekonomian /Ketua Dewan Nasional KEK Non-APBN Pengembangan Pariwisata Berbasis Bahari dan Danau 12 KEK Tanjung Kelayang Provinsi Bangka Belitung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian /Ketua Dewan Nasional KEK Non-APBN Pengembangan Destinasi Pariwisata Prioritas Bangka Belitung 13 KEK Morotai Provinsi Maluku Utara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian /Ketua Dewan Nasional KEK Non-APBN Pengembangan Pangan Akuatik No. Nama Program (Kumpulan Proyek) Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 14 KEK Likupang Provinsi Sulawesi Utara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian /Ketua Dewan Nasional KEK Non-APBN Pengembangan Destinasi Pariwisata Prioritas Manado- Likupang 15 KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam Provinsi Kepulauan Riau Menteri Koordinator Bidang Perekonomian /Ketua Dewan Nasional KEK Non-APBN Penguatan Destinasi Regeneratif Kepulauan Riau 16 KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) Banten Provinsi Banten Menteri Koordinator Bidang Perekonomian /Ketua Dewan Nasional KEK Non-APBN Peningkatan fungsi intermediasi dan layanan pemanfaatan iptek dan inovasi 17 KEK Kendal Provinsi Jawa Tengah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian /Ketua Dewan Nasional KEK Non-APBN Pengembangan Industri Tekstil dan Produk Tekstil 18 KEK Bitung Provinsi Sulawesi Utara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian /Ketua Dewan Nasional KEK Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Kelapa 19 KEK Palu Provinsi Sulawesi Tengah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian /Ketua Dewan Nasional KEK Non-APBN Penguatan Industri Logam Dasar, Besi dan Baja 20 KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) Provinsi Kalimantan Timur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian /Ketua Dewan Nasional KEK Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Kelapa Sawit 21 KEK Sorong Provinsi Papua Barat Daya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian /Ketua Dewan Nasional KEK Non-APBN Pengembangan Hilirisasi Nikel 22 KEK Tanjung Sauh Provinsi Kepulauan Riau Menteri Koordinator Bidang Perekonomian /Ketua Dewan Nasional KEK Non-APBN Pengembangan Industri Semi Konduktor No. Nama Program (Kumpulan Proyek) Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 23 KEK Setangga Provinsi Kalimantan Selatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian /Ketua Dewan Nasional KEK Non-APBN Penguatan Industri Logam Dasar, Besi dan Baja 24 KEK Batam Aero Technic (BAT) Provinsi Kepulauan Riau Menteri Koordinator Bidang Perekonomian /Ketua Dewan Nasional KEK Non-APBN Pengembangan Industri Dirgantara 25 KEK Industropolis Batang Provinsi Jawa Tengah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian /Ketua Dewan Nasional KEK Non-APBN Pengembangan Industri Tekstil dan Produk Tekstil M. Perumahan dan Permukiman PSN perumahan dan permukiman diarahkan untuk mendukung terciptanya permukiman yang lebih layak huni dengan pengelolaan limbah yang lebih terpadu dan mumpuni. No. Nama Proyek Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 1 Jakarta Sewerage System Provinsi DKI Jakarta Menteri Pekerjaan Umum APBN dan Non-APBN Penyediaan dan Pengawasan Infrastruktur Sanitasi Aman, Berkelanjutan dan Berketahanan Iklim Berbasis CWIS Di samping proyek strategis nasional tersebut di atas, terdapat pula program (kumpulan proyek) strategis nasional untuk mendukung mendukung terciptanya permukiman yang lebih layak huni sebagai berikut. No. Nama Program (Kumpulan Proyek) Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP Program 3 Juta rumah 1 Proyek Revitalisasi Rumah Susun Klender, Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta Kepala BP BUMN Non-APBN Pengembangan Perumahan Publik Vertikal yang Terpadu 2 Proyek Revitalisasi Rusun Kebon Kacang, Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta Kepala BP BUMN Non-APBN Pengembangan Perumahan Publik Vertikal yang Terpadu No. Nama Program (Kumpulan Proyek) Lokasi Penanggung Jawab Indikasi Pendanaan KPU/KP 3 Revitalisasi Rusun Kemayoran Blok A Provinsi DKI Jakarta Kepala BP BUMN Non-APBN Pengembangan Perumahan Publik Vertikal yang Terpadu 4 Samesta Casanamora – Matubung Provinsi Sumatera Utara Kepala BP BUMN Non-APBN Pengembangan Perumahan Publik Vertikal yang Terpadu 5 Kota Mandiri Bekala Provinsi Sumatera Utara Kepala BP BUMN Non-APBN Pengembangan Perumahan Publik Vertikal yang Terpadu 6 Samesta Maja Provinsi Banten Kepala BP BUMN Non-APBN Pengembangan Perumahan Publik Vertikal yang Terpadu 7 Samesta Green View Provinsi Sumatera Selatan Kepala BP BUMN Non-APBN Pengembangan Perumahan Publik Vertikal yang Terpadu 8 Samesta Taroada Provinsi Sulawesi Selatan Kepala BP BUMN Non-APBN Pengembangan Perumahan Publik Vertikal yang Terpadu 9 Samesta Jonggol Provinsi Jawa Barat Kepala BP BUMN Non-APBN Pengembangan Perumahan Publik Vertikal yang Terpadu 10 Samesta Driyorejo Provinsi Jawa Timur Kepala BP BUMN Non-APBN Pengembangan Perumahan Publik Vertikal yang Terpadu 11 Samesta Parayasa Provinsi Jawa Barat Kepala BP BUMN Non-APBN Pengembangan Perumahan Publik Vertikal yang Terpadu 12 Blok K Pulogebang Provinsi DKI Jakarta Kepala BP BUMN Non-APBN Pengembangan Perumahan Publik Vertikal yang Terpadu 13 TOD Jurangmangu Provinsi Banten Kepala BP BUMN Non-APBN Pengembangan Perumahan Publik Vertikal yang Terpadu 14 Samesta Alonia Provinsi DKI Jakarta Kepala BP BUMN Non-APBN Pengembangan Perumahan Publik Vertikal yang Terpadu Daftar Proyek Strategis Nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027 dapat dilakukan perubahan berdasarkan hasil evaluasi, pengendalian, dan/atau arahan Presiden. DAFTAR SINGKATAN 3T : tertinggal, terdepan, dan terluar ADHK : atas dasar harga konstan AI : artificial intelligence alsintan : alat dan mesin pertanian APBD : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBN : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APIP : Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ARG : Anggaran Responsif Gender ASN : aparatur sipil negara ATS : Anak Tidak Sekolah BA BUN : bagian anggaran bendahara umum negara BBM : bahan bakar minyak BEI : Bursa Efek Indonesia BEJO'S : bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri BI : Bank Indonesia BLK : Balai Latihan Kerja BLTS : bantuan langsung tunai sementara BLU : Badan Layanan Umum BLU/D : Badan Layanan Umum/Daerah BMD : barang milik daerah BMHP : bahan medis habis pakai BMN : barang milik negara BOS : Bantuan Operasional Sekolah BOSP : Bantuan Operasional Satuan Pendidikan BPDLH : Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup BPS : Badan Pusat Statistik BRIDA : Badan Riset Inovasi Daerah BRIN : Badan Riset Inovasi Nasional BSPS : Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya BTS : Base Transceiver Station BUMD : Badan Usaha Milik Daerah BUMN : Badan Usaha Milik Negara BUMS : Badan Usaha Milik Swasta CAR : Capital Adequacy Ratio CBAM : carbon border adjustment mechanism CBDC : central bank digital currency CEISA : Customs Excise Information System and Automation CPO : crude palm oil CSR : Corporate Social Responsibility CWIS : Citywide Inclusive Sanitation D-8 : Development 8 DAK : Dana Alokasi Khusus Dana Otsus : Dana Otonomi Khusus DAS : Daerah Aliran Sungai DAU : Dana Alokasi Umum DBH : Dana Bagi Hasil DMO : Domestic Market Obligation DNDF : Domestic Non-Deliverable Forward DOB : Daerah Otonom Baru DPK : Dana Pihak Ketiga DSK : Dana Sosial Keagamaan DTI : Dana Tambahan Infrastruktur DTSEN : Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional DUDI : dunia usaha dunia industri EBT : energi baru terbarukan FDI : foreign direct investment FEW Nexus : food, energy, and water nexus FKTP : Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama FLPP : Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan FOLU : Forestry and Other Land Use FP : Fokus Pembangunan FTA : free trade agreement GAB : Gender Action Budget GISCO : Green Industry Service Company GRK : gas rumah kaca GWPP : gubernur sebagai wakil pemerintah pusat HAKI : Hak Kekayaan Intelektual HAM : hak asasi manusia HET : harga eceran tertinggi HGBT : Harga Gas Bumi Tertentu HGU : hak guna usaha HPA : Hasil Pengelolaan Aset HS : harmonized system code IBEI : Indonesia Blue Economy Index IHSG : Indeks Harga Saham Gabungan IKB : Indeks Kota Berkelanjutan IKG : Indeks Ketimpangan Gender IKLH : Indeks Kualitas Lingkungan Hidup IKM : Industri Kecil Menengah IKN : Ibu Kota Nusantara IKNB : industri keuangan nonbank IKUB : Indeks Kerukunan Umat Beragama IMC : Indonesia Manufacturing Center IMM : Indeks Modal Manusia INA : Indonesia Investment Authority IoT : Internet of Things IPK : Indeks Pembangunan Kebudayaan IPLT : Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja IPMas : Indeks Pembangunan Masyarakat ISIC : international standard industrial classification ISPO : Indonesian Sustainable Palm Oil JELITA : Jenis Layanan Rekrutmen dan Reaktivasi Peserta JKN : Jaminan Kesehatan Nasional K/L : Kementerian/Lembaga K/L/D : Kementerian/Lembaga/Daerah KBI : Kawasan Barat Indonesia KBLBB : Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai KDKMP : Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih KEK : kawasan ekonomi khusus KI : kawasan industri KIPP : Kawasan Inti Pusat Pemerintah KIT : Kawasan Industri Terpadu KJSU-KIA : Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi dan Kesehatan Ibu- Anak KMKB : kendali mutu kendali biaya KNMP : Kampung Nelayan Merah Putih KP : Kegiatan Prioritas KPBPB : Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas KPBU : kerja sama pemerintah dengan badan usaha KPDBU : kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha KPP : Kredit Program Perumahan KPP : Kawasan Perdesaan Prioritas KPU : Komisi Pemilihan Umum KSPEA : Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air KSPN : Kawasan Strategis Pariwisata Nasional KSPP : Kawasan Sentra Produksi Pangan KT : Kawasan Transmigrasi KTI : Kawasan Timur Indonesia KUA : Kartu Usaha Afirmatif KUR LDR : Kredit Usaha Rakyat : Loan to Deposit Ratio LHKPN : Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LLD : Lalu Lintas Devisa LLTT : Layanan Lumpur Tinja Terjadwal LMS : Learning Management System LNPRT : Lembaga Non Profit yang Melayani Rumah Tangga LPE : laju pertumbuhan ekonomi LPG : Liquefied Petroleum Gas MBG : Makan Bergizi Gratis MBR : Masyarakat Berpenghasilan Rendah MICE : Meetings, Incentives, Conferences, dan Exhibitions MRO : Maintenance, Repair, and Overhaul MRPN : manajemen risiko pembangunan nasional MTN : Manajemen Talenta Nasional MUK : Multi Usaha Kehutanan NDF : Non-Deliverable Forward NEK : Nilai Ekonomi Karbon NMC : Nickel Manganese Cobalt NPF : Non-Performing Financing NPI : Neraca Pembayaran Indonesia NPL : Non-Performing Loan NSA : Non-State Actors OAP : Orang Asli Papua ODS : Online Data System OECD : The Organisation for Economic Co-operation and Development OEM : Original Equipment Manufacturer OIKN : Otorita Ibu Kota Nusantara OJK : Otoritas Jasa Keuangan OSAT : Outsourced Semiconductor Assembly and Test OSS : online single submission P2P Lending : Peer-to-Peer Lending P2SK : Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan P4GN : Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba PAA : Pendapatan Asli Aceh PAD : Pendapatan Asli Daerah PAUD : Pendidikan Anak Usia Dini PB UMKU : Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha PDB : Produk Domestik Bruto PDRB : Produk Domestik Regional Bruto PESIAR : Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi PHLN : pinjaman hibah luar negeri PIP : Program Indonesia Pintar PKG : Pemeriksaan Kesehatan Gratis PKSN : Pusat Kawasan Strategis Nasional PLBN : Pos Lintas Batas Negara PLTA : Pembangkit Listrik Tenaga Air PLTMH : Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro PLTN : Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir PLTS : Pembangkit Listrik Tenaga Surya PMA : penanaman modal asing PMDN : penanaman modal dalam negeri PMI : Purchasing Managers' Index PMTB : Pembentukan Modal Tetap Bruto PMV : pembiayaan modal ventura PN : Prioritas Nasional PNBP : Penerimaan negara bukan pajak PP : Program Prioritas PPKP : Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan PPKT : Pulau-Pulau Kecil Terluar ProP : Proyek Prioritas PSE : penyelenggaraan sistem elektronik PSEL : pengelolaan sampah menjadi energi listrik PSN : Proyek Strategis Nasional PSU : prasarana, sarana, dan utilitas PTCK : Pedagogical Technological Content Knowledge PVML : Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya RAD : Rencana Aksi Daerah RB : Reformasi Birokrasi RDF : Refuse Derived Fuel RDTR : rencana detail tata ruang Renduk PRRP : Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Renja : Rencana Kerja RIB-PPN : Rencana Investasi Badan Usaha Milik Negara yang Mendukung Prioritas Pembangunan Nasional RIS-PPN : Rencana Investasi Swasta yang Mendukung Prioritas Pembangunan Nasional RKP : Rencana Kerja Pemerintah RoA : Return on Asset RPJMN : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJPN : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional RPM : Radiation Portal Monitor RS : Rumah Sakit RTR : Rencana Tata Ruang RTRW : Rencana Tata Ruang Wilayah Sakernas : Survei Angkatan Kerja Nasional SAL : sisa anggaran lebih SBN : surat berharga negara SBSN : Surat Berharga Syariah Negara SDA : sumber daya alam SDGs : Sustainable Development Goals SDM : sumber daya manusia SEPAKAT : Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu SILPA : Sisa Lebih Pagu Anggaran SIMBARA : Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Simkopdes : Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan SITC : standard international trade classification SLB : Sekolah Luar Biasa SMA : Sekolah Menengah Atas SPA : sarana, prasarana, dan alat SPALD : Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik SPALD-S : Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat SPALD-T : Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat SPAM : Sistem Penyediaan Air Minum SPBKLU : stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum SPHPN : Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional SPKLU : stasiun pengisian kendaraan listrik umum SPLP : Sistem Penghubung Layanan Pemerintah SPM : Standar Pelayanan Minimum SRBI : sekuritas rupiah bank indonesia STEAM : Science, Technology, Engineering, Art, and Mathematics STP : Science Techno Park TB : Tuberkulosis TCT : Tuna-Cakalang-Tongkol TFP : Total Factor Productivity TFR : Total Fertility Rate TIK : Teknik Informasi Komputer TJSL : Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan TKD : transfer ke daerah TOD : transit-oriented development TPA : tempat pemrosesan akhir TPPU : Tindak Pidana Pencucian Uang TPS3R : Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle TPST : tempat pengelolaan sampah terpadu TPT : Tingkat Pengangguran Terbuka TRQ : Tariff Rate Quota UHH : usia harapan hidup ULN : utang luar negeri UMKM : Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah USB : Unit Sekolah Baru WIUP : Wilayah Izin Usaha Pertambangan WM : wilayah metropolitan WNI : Warga Negara Indonesia YoY : year on year YtD : year to date MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL, ttd. RACHMAT PAMBUDY Salinan sesuai dengan aslinya LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2027 ARAH PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2027 - i - DAFTAR ISI Ringkasan Arah Pembangunan Kewilayahan RKP 2027 ...................... - 1 - Provinsi Aceh ...................................................................................... - 5 - Provinsi Sumatera Utara ..................................................................... - 8 - Provinsi Sumatera Barat ................................................................... - 12 - Provinsi Riau .................................................................................... - 14 - Provinsi Jambi .................................................................................. - 16 - Provinsi Sumatera Selatan ................................................................ - 18 - Provinsi Bengkulu............................................................................. - 22 - Provinsi Lampung ............................................................................. - 24 - Provinsi Kepulauan Riau................................................................... - 27 - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ................................................ - 29 - Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ........................................ - 31 - Provinsi Jawa Barat .......................................................................... - 35 - Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta................................................ - 40 - Provinsi Jawa Tengah ....................................................................... - 42 - Provinsi Jawa Timur ......................................................................... - 47 - Provinsi Banten ................................................................................ - 53 - Provinsi Bali ..................................................................................... - 57 - Provinsi Nusa Tenggara Barat ........................................................... - 59 - Provinsi Nusa Tenggara Timur .......................................................... - 62 - Provinsi Kalimantan Barat ................................................................ - 67 - Provinsi Kalimantan Tengah ............................................................. - 69 - Provinsi Kalimantan Selatan ............................................................. - 71 - Provinsi Kalimantan Timur ............................................................... - 73 - Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara ................................................. - 75 - Provinsi Kalimantan Utara ................................................................ - 77 - Provinsi Sulawesi Utara .................................................................... - 79 - Provinsi Sulawesi Tengah .................................................................. - 83 - Provinsi Sulawesi Selatan ................................................................. - 86 - Provinsi Sulawesi Tenggara ............................................................... - 90 - Provinsi Gorontalo ............................................................................ - 93 - Provinsi Sulawesi Barat .................................................................... - 95 - Provinsi Maluku................................................................................ - 97 - - ii - Provinsi Maluku Utara .................................................................... - 100 - Provinsi Papua Barat ...................................................................... - 103 - Provinsi Papua ................................................................................ - 106 - Provinsi Papua Pegunungan............................................................ - 111 - Provinsi Papua Tengah.................................................................... - 115 - Provinsi Papua Selatan ................................................................... - 118 - Provinsi Papua Barat Daya ............................................................. - 122 - Ringkasan Arah Pembangunan Kewilayahan RKP 2027 Sebagai elaborasi dari Bab V Intervensi Pembangunan Kewilayahan, arah pembangunan kewilayahan pada Lampiran III Arah Pembangunan Kewilayahan merupakan pendetailan highlight intervensi pembangunan wilayah pada setiap wilayah dan provinsi. Pendetailan tersebut disusun untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan kewilayahan tahun 2027 berlangsung secara lebih terarah, terintegrasi, dan selaras dengan karakteristik, potensi, serta tantangan masing-masing wilayah. Arah pembangunan kewilayahan tersebut mencakup highlight intervensi yang disusun untuk mendukung lima fokus pembangunan kewilayahan, yaitu (1) pembangunan perdesaan, daerah afirmasi, dan transmigrasi, (2) pembangunan kota terpadu, (3) pembangunan wilayah kepulauan, (4) pemulihan wilayah pascabencana, serta (5) pembangunan Papua. Selain itu, pendetailan highlight intervensi kewilayahan juga memetakan Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) yang tercantum pada Buku 1 PKPN RKP 2027 serta Proyek Strategis Nasional (PSN) pada masing-masing lokasi prioritas pembangunan kewilayahan. Program dan proyek tersebut menjadi instrumen penting untuk memperkuat keterpaduan antara perencanaan sektoral dan kebutuhan pembangunan kewilayahan, sehingga pelaksanaannya tidak hanya berorientasi pada pencapaian target nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap pengurangan ketimpangan antarwilayah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi lokal, penyediaan layanan dasar, serta peningkatan daya saing wilayah. Adapun PKPN yang diimplementasikan secara nasional dan/atau seluruh provinsi adalah sebagai berikut: Tabel 1. Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) yang berlaku secara nasional dan/atau seluruh provinsi No PKPN Lokasi 1 5.000 Kampung Nelayan Merah Putih tersebar di 37 provinsi sentra nelayan 2 Budi Daya Ikan Darat Tematik tersebar di 38 provinsi sentra perikanan budi daya 3 Implementasi Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) seluruh wilayah Indonesia 4 Makan Bergizi Gratis (MBG) Anak Sekolah tersebar di seluruh kabupaten/kota pada 38 provinsi 5 Revitalisasi sarana dan prasarana sekolah dan madrasah yang berkualitas tersebar di seluruh kabupaten/kota pada 38 provinsi dengan prioritas pada satuan No PKPN Lokasi pendidikan yang memiliki ruang kelas rusak berat 6 Bantuan Perlengkapan Sekolah tersebar di 38 provinsi pada satuan pendidikan yang terdata dalam Dapodik atau EMIS 7 500 Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) tersebar di seluruh wilayah Indonesia, mencakup 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota 8 Digitalisasi Pendidikan (2 Juta Papan Interaktif Digital) tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota 9 Sekolah Rakyat tersebar di 38 provinsi dan 500 kabupaten/kota 10 Peningkatan Kesejahteraan Guru, Transfer Langsung Tunjangan seluruh wilayah Indonesia dengan sasaran guru ASN dan non-ASN 11 Pelindungan Anak di Ruang Digital melalui PP Tunas seluruh provinsi di Indonesia 12 Makan Bergizi Gratis (MBG) Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita tersebar di seluruh kabupaten/kota pada 38 provinsi 13 Pemeriksaan Kesehatan Gratis seluruh provinsi di Indonesia 14 PRO-KESRA Bantuan Sosial Terintegrasi pelaksanaan bersifat nasional dengan sasaran masyarakat miskin dan rentan 15 PRO-KESRA 10 Juta Penduduk Berusaha dan Bekerja pelaksanaan bersifat nasional melalui integrasi program pemberdayaan lintas K/L. 16 Pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih seluruh provinsi di Indonesia 17 Gerakan ASRI: Penggantian Atap Seng Menjadi Genteng lokasi pelaksanaan dibagi menjadi tahap awal pada Pulau Jawa, Bali, Lampung, dan Nusa Tenggara Barat, serta tahap lanjutan pada Pulau Sumatera, Kalimantan, No PKPN Lokasi Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara Timur 18 Gerakan ASRI: Pengendalian Sampah Terpadu di 514 Kab/Kota tersebar di seluruh kabupaten/kota pada 38 provinsi 19 Motor Nasional cakupan distribusi/pelaksanaan dilakukan di seluruh Indonesia 20 3 Juta Rumah: 1 Juta Rumah Baru dan 2 Juta Renovasi Rumah Lokasi pelaksanaan mencakup wilayah perkotaan, perdesaan, dan pesisir 21 Pemberantasan Judi Online cakupan pelaksanaan bersifat nasional, terutama pada ruang digital dan sistem transaksi keuangan 22 Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba seluruh wilayah Indonesia Indonesia yang tersebar di 34 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan 182 Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) 23 Pemberantasan Penyelundupan seluruh wilayah Indonesia Provinsi Aceh Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi dan Transmigrasi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi A1: Kawasan Afirmasi Simeulue (Daerah Terdepan dan Percepatan Pemerataan Pembangunan) • Kab. Simeulue • Elektrifikasi Desa B. Pembangunan Kota Terpadu Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi B1: Kawasan Perkotaan Langsa • Jalan Tol Binjai – Langsa (bagian dari Trans Sumatera)* Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi B2: Kawasan Perkotaan Banda Aceh – Jantho dan KPBPB Sabang • Kota Banda Aceh • Jalan Tol Sigli – Banda Aceh (bagian dari Trans Sumatera)* • Penuntasan missing link Jalan Provinsi Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi • Kab. Aceh Besar Ruas Jantho – Keumala* C. Pembangunan Wilayah Kepulauan Swasembada Pangan, Energi, Air C1: Kawasan Swasembada Pangan dan Energi Pesisir Barat • Kab. Nagan Raya • Kab. Aceh Jaya • Kab. Aceh Barat • Kab. Aceh Barat Daya • Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Lhok Guci* D. Pemulihan Pasca Bencana Stimulus untuk Produktivitas dan Daya Beli Masyarakat D1: 18 Kabupaten/Kota terdampak bencana • Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera** Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Hilirisasi SDA Strategis Kawasan Perkotaan Lhokseumawe dan Kawasan Pengembangan Industri Arun- Lhokseumawe • Kota Lhokseumawe • Kab. Aceh Utara • KEK Arun Lhokseumawe* Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Aceh • Konversi Unit Motor BBM ke Motor Listrik • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga • Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi (Padi, Jagung, Kedelai) • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Kakao, Pala) • Optimalisasi Sumur Minyak Masyarakat Kawasan Swasembada Pangan Pesisir Utara Aceh • Kab. Aceh Utara • Kab. Aceh Timur • Kab. Pidie • Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Jambo Aye Kanan* • Bendungan Keureuto* • Bendungan Rukoh* Keterangan:
a.Highlight Intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027
c.(**) Lokasi prioritas Rehabilitasi rekonstruksi pasca bencana pada fokus kewilayahan Pemulihan Wilayah Pascabencana sebagai respon terhadap dinamika pembangunan terkini, rincian penjelasan di subbab 5.2.5. Provinsi Sumatera Utara Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan Daerah Afirmasi dan Transmigrasi Infrastruktur Dan Konektivitas Ekonomi A1: Kawasan Afirmasi Kepulauan, Nias (Daerah Terdepan dan Percepatan Pengentasan Kemiskinan) • Kab. Nias • Kab. Nias Utara* • Kab. Nias Barat • Kab. Nias Selatan • Elektrifikasi Desa • Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan) Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi • Kota Gunungsitoli Keterangan: *) Daerah Tertinggal B. Pembangunan Kota Terpadu Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi B2: Kawasan Perkotaan Rantauprapat • Kab. Labuhanbatu • Kereta Api Rantau Prapat – Kota Pinang* • Jalan Tol Dumai – Sp. Sigambal – Rantau Prapat* Industri Nasional B1: Wilayah Metropolitan Medan dan Kawasan Pengembangan lndustri Medan- Binjai-Deli Serdang • Kota Medan • Kab. Binjai • Kab. Deli Serdang • Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Medan Raya* • 3 Juta Rumah: 1 Juta Rumah Baru & 2 Juta Renovasi Rumah (Samesta Casanamora – Matubung)* • Kota Mandiri Bekala* • Jalan Tol Binjai – Langsa – bagian dari Trans Sumatera* • Jalan Tol Medan – Binjai - bagian dari Trans Sumatera* • Bendungan Lausimeme* D. Pemulihan Pasca Bencana Stimulus Untuk Produktivitas dan Daya Beli Masyarakat D1: 19 Kab/Kota yang terdampak • Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera** Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Sumatera Utara • Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi (Padi, Jagung, Ubi Kayu, Kedelai) • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Kelapa, Kakao) • Mandatori Biodiesel 50 (B50) • Konversi Unit Motor BBM ke Motor Listrik • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga • Optimalisasi Sumur Minyak Masyarakat • Optimalisasi Lifting di Sumur Minyak Tua Provinsi Sumatera Utara • Penuntasan Tuberkolosis Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi Kab. Toba • Sekolah Garuda Transformasi SMAS Unggul Del Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Provinsi Sumatera Utara • Kereta Api Tebing Tinggi – Kuala Tanjung (mendukung KEK Sei Mangkei, bagian dari Jaringan Kereta Api Trans Sumatera)* • Jalan Tol Kisaran – Tebing Tinggi – bagian dari Trans Sumatera* • Jalan Tol Tebing Tinggi – Pematang Siantar – Prapat – Tarutung – Sibolga bagian dari Trans Sumatera* Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba • Kab. Toba • Kab. Samosir • Kab. Simalungun • Kab. Karo • Kab. Dairi • Kab. Humbang Hasundutan • Kab. Tapanuli Utara • Kab. Pakpak Bharat • Destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba* Hilirisasi SDA Strategis KEK Sei Mangkei • Kab. Simalungun • KEK Sei Mangkei* • Pembangunan Pipa Transmisi Dumai – Sei Mangkei* • Hilirisasi Industri Strategis pada KEK Sei Mangkei untuk sektor pertanian • KEK Sei Mangkei* Kawasan Industri Kuala Tanjung • Kab. Batu Bara • Kawasan Industri Kuala Tanjung* • Pembangunan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Alumina Terpadu yang terintegrasi dengan pembangunan smelter di Kuala Tanjung Sumatera Utara* Keterangan:
a.Highlight Intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027
c.(**) Lokasi prioritas Rehabilitasi rekonstruksi pascabencana pada fokus kewilayahan Pemulihan Wilayah Pascabencana sebagai respon terhadap dinamika pembangunan terkini, rincian penjelasan di subbab 5.2.5. Provinsi Sumatera Barat Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi dan Transmigrasi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi A1: Kawasan Afirmasi Kepulauan Mentawai (Daerah Terdepan dan Percepatan Pengentasan Kemiskinan) • Kab. Kepulauan Mentawai • Elektrifikasi Desa B. Pembangunan Kota Terpadu Infrastruktur dan B1: Kawasan Perkotaan Padang – Pariaman • Jalan Tol Bukittinggi – Padang Panjang – Lubuk Alung – Padang – bagian dari Trans Sumatera* Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Konektivitas Ekonomi • Kota Padang • Kota Pariaman • Kab. Padang Pariaman • Program Pembangunan Flyover Panorama I (Sitinjau Lauik)* B2: Kawasan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Unggulan Dataran Tinggi Minangkabau (termasuk Kawasan Perkotaan Bukittinggi – Padang Panjang dan Kawasan Perkotaan Solok – Sawahlunto) • Kab. Agam • Kab. Lima Puluh Kota • Kab. Tanah Datar • Kab. Solok • Kota Padang Panjang • Kota Bukittinggi • Kota Payakumbuh • Jalan Tol Bukittinggi – Padang Panjang – Lubuk Alung – Padang – bagian dari Trans Sumatera* • Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang – Payakumbuh – Bukittinggi – bagian dari Trans Sumatera* • Program Pembangunan Flyover Panorama I (Sitinjau Lauik)* D. Pemulihan Pasca Bencana Stimulus untuk Produktivitas dan Daya Beli Masyarakat D1: 16 Kab/Kota yang Terdampak Bencana • Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera** Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Sumatera Barat • Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi (Padi, Jagung) • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Kopi, Kakao, Pala) • Mandatori Biodiesel 50 (B50) • Konversi Unit Motor BBM ke Motor Listrik • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga Keterangan:
a.Highlight Intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027
c.(**) Lokasi prioritas Rehabilitasi rekonstruksi pascabencana pada fokus kewilayahan Pemulihan Wilayah Pascabencana sebagai respon terhadap dinamika pembangunan terkini, rincian penjelasan di subbab 5.2.5. Provinsi Riau Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi dan Transmigrasi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi A1: Kawasan Afirmasi Kepulauan Meranti-Bengkalis (Daerah Terdepan dan Percepatan Pengentasan Kemiskinan) • Kab. Kep. Meranti • Kab. Bengkalis • Elektrifikasi Desa B. Pembangunan Kota Terpadu Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi B1: Kawasan Perkotaan Pekanbaru • Kota Pekanbaru • Kab. Kampar • Kab. Pelalawan • Kab. Siak • Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang – Payakumbuh – Bukittinggi – bagian dari Trans Sumatera* • Jalan Tol Rengat – Pekanbaru – bagian dari Trans Sumatera* Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi • Jalan Tol Pekanbaru – Kandis – Dumai – bagian dari Trans Sumatera* B2: Kawasan Perkotaan Rengat • Kab. Indragiri Hulu • Jalan Tol Jambi – Rengat – bagian dari Trans Sumatera* B4: Kawasan Perkotaan Dumai dan Kawasan Pengembangan Industri Dumai • Kota Dumai • Jalan Tol Dumai – Sp. Sigambal – Rantau Prapat* Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Provinsi Riau • Kereta Api Rantau Prapat – Kota Pinang* Hilirisasi SDA Strategis Kota Dumai • Hilirisasi Industri Strategis untuk Sektor Ketahanan Energi • Pembangunan Pipa Transmisi Dumai-Sei Mangkei* Kab. Siak • Kawasan Industri Hijau Futong* Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Riau • Konversi Unit Motor BBM ke Motor Listrik • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga • Optimalisasi Lifting di Sumur Minyak Tua • Pembangunan Jaringan Gas Kota* Kota Dumai • Small Scale Green Modular Refinery and Storage (Deployable Mass Model) • Upgrading Kilang Eksisting/ Refinery Development Master Plan (RDMP) RU II Dumai* • Kab. Bengkalis • Kab. Kampar • Kab. Siak • Eksplorasi Blok Migas Baru di Rupat dan Puri Keterangan:
a.Highlight intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Jambi Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi B. Pembangunan Kota Terpadu Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi B1: Kawasan Perkotaan Jambi; dan Kawasan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Unggulan Candi Muarojambi • Kota Jambi • Kab. Muaro Jambi • Pembangunan Pelabuhan Terminal Peti Kemas Muaro Jambi* • Jalan Tol Jambi – Rengat – bagian dari Trans Sumatera* • Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino – Jambi – bagian dari Trans Sumatera* Swasembada Pangan, Energi, dan Air B2: Kawasan Swasembada Pangan, Air, dan Energi Bukit Barisan Tengah Jambi • Kab. Kerinci • Kota Sungai Penuh • Swasembada air Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi B3: Kawasan Swasembada Air dan Energi Cekungan Batanghari • Kab. Tanjung Jabung Barat • Kab. Muaro Jambi • Kab. Batanghari • Kab. Bungo • Kab. Tebo • Kab. Sarolangun • Optimalisasi Sumur Minyak Masyarakat • Swasembada air B4: Kawasan Komoditas Unggulan Sawit dan Kelapa Tanjungjabung • Kab. Tanjung Jabung Barat • Kab. Tanjung Jabung Timur • Swasembada air Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Provinsi Jambi • Elektrifikasi Desa Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Jambi • Konversi Unit Motor BBM ke Motor Listrik • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga • Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi (Padi, Jagung, Kedelai) • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Kelapa dan Kopi) Keterangan:
a.Highlight intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Sumatera Selatan Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi dan Transmigrasi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi A1: Kawasan Transmigrasi (KT) • KT Parit Rambutan, Kab. Ogan Ilir • KT Telang, Kab. Banyuasin • KT Kikim, Kab. Lahat • KT Petata, Kab. Penukal Abab Lematang Ilir • Elektrifikasi Desa Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi B. Pembangunan Kota Terpadu Stimulus Untuk Produktivitas dan Daya Beli Masyarakat B1: Wilayah Metropolitan Palembang dan Kawasan Pengembangan Industri Palembang- Banyuasin • Kab. Banyuasin • 3 Juta Rumah: 1 Juta Rumah Baru & 2 Juta Renovasi Rumah (Samesta Green View)* Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi B1: Wilayah Metropolitan Palembang dan Kawasan Pengembangan Industri Palembang- Banyuasin • Kota Palembang • Kab. Banyuasin • Kab. Ogan Ilir • Kab. Ogan Komering Ilir • Light Rail Transit (LRT) Provinsi Sumatera Selatan (Metro Palembang)* • Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino – Jambi - bagian dari Trans Sumatera* • Jalan Tol Kayu Agung – Palembang – Betung* B2: Kawasan Swasembada Air dan Energi Cekungan Musi • Kab. Muara Enim • Kab. Ogan Ilir • Kab. Ogan Komering Ulu • Kota Prabumulih • Kereta Api Logistik Lahat – Kertapati* • Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim – bagian dari Trans Sumatera* Industri Nasional B1: Wilayah Metropolitan Palembang dan Kawasan Pengembangan Industri Palembang- Banyuasin • Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Palembang* Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi • Kota Palembang Swasembada Pangan, Energi, dan Air B1: Wilayah Metropolitan Palembang dan Kawasan Pengembangan Industri Palembang- Banyuasin • Kota Palembang • Kab. Banyuasin • Small Scale Green Modular Refinery and Storage (Deployable Mass Model) • Upgrading Kilang Eksisting/Refinery Development Master Plan (RDMP) RU III Plaju* Swasembada Pangan, Energi, dan Air B2: Kawasan Swasembada Air dan Energi Cekungan Musi • Kab. Ogan Komering Ulu • Bendungan Tiga Dihaji* • PLTP Lumut Balai Unit 3* Swasembada Pangan, Energi, dan Air B3: Kawasan Swasembada Pangan Ogan- Komering- Banyuasin • Kab. Banyuasin • Kab. Musi Banyuasin • Kab. Ogan Komering Ilir • Kab. Ogan Ilir • Kab. Ogan Komering Ulu • Kab. Ogan Komering Ulu Timur • Pengembangan Lahan Sawah Rawa Pasang Surut Tanah Mineral dan Rawa Lebak Tanah Mineral* Hilirisasi SDA Strategis B4: Kawasan Perkotaan Muaraenim dan Kawasan Pengembangan Industri Tanjungenim • Kab. Muara Enim • Hilirisasi Industri Strategis • Kawasan Industri Tanjung Enim* Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Swasembada Pangan, Energi, dan Air B4: Kawasan Perkotaan Muaraenim dan Kawasan Pengembangan Industri Tanjungenim • Kab. Muara Enim • Gasifikasi Batubara di Muara Enim* Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi Provinsi Sumatera Selatan • Penuntasan Tuberkolosis Kab. Ogan Komering Ilir • Sekolah Garuda Transformasi MAN Insan Cendekia OKI Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Sumatera Selatan • Konversi Unit Motor BBM ke Motor Listrik • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga • Optimalisasi Sumur Minyak Masyarakat • Optimalisasi Lifting Sumur Minyak Tua • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Tebu, Kopi, Kakao) • Swasembada Air • Pembangunan Jaringan Gas Kota* • Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi (Padi, Jagung, Kedelai) Keterangan:
a.Highlight Intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Bengkulu Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi dan Transmigrasi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi A1: Kawasan Afirmasi Pulau Enggano (Daerah Terdepan dan Percepatan Pengentasan Kemiskinan): • Kab. Bengkulu Utara • Elektrifikasi Desa B. Pembangunan Kota Terpadu Swasembada Pangan, Energi, dan Air B2: Kawasan Swasembada Air dan Energi Bukit • Swasembada Air: Penyediaan dan Pengawasan Sanitasi Aman, Berkelanjutan, dan Berketahanan Iklim berbasis CWIS Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Barisan Tengah Bengkulu • Kab. Lebong • Kab. Kepahiang • Kab. Bengkulu Tengah Swasembada Pangan, Energi, dan Air B3: Kawasan Swasembada Pangan Mukomuko - Bengkulu Utara- Seluma - Bengkulu Selatan: • Kab. Seluma • Kab. Mukomuko • Swasembada Air: Penyediaan dan Pengawasan Sanitasi Aman, Berkelanjutan, dan Berketahanan Iklim berbasis CWIS Swasembada Pangan, Energi, dan Air B1: Kawasan Perkotaan Bengkulu dan Kawasan Pengembangan Industri Pulaubaai • Kota Bengkulu • Swasembada Air: Optimalisasi dan Rehabilitasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat Swasembada Pangan, Energi, dan Air A1: Kawasan Perkotaan Bengkulu dan Kawasan Pengembangan Industri Pulaubaai • Kota Bengkulu • SPAM Regional Benteng- Kobema (Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu, dan Seluma)* Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Bengkulu • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Kakao) • Konversi Unit Motor BBM ke Motor Listrik • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga Keterangan:
a.Highlight intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Lampung Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi dan Transmigrasi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi A1: Kawasan Afirmasi Pesisir Barat Lampung (Pemerataan Pembangunan) • Kab. Pesisir Barat • Elektrifikasi Desa B. Pembangunan Kota Terpadu Swasembada Pangan, Energi, dan Air B1: Kawasan Swasembada Pangan dan Air Mesuji-Tulang Bawang • Kab. Mesuji • Kab. Way Kanan • Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi (Padi, Jagung, Ubi Kayu, dan Kedelai) • Swasembada Air Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi • Kab. Tulang Bawang • Kab. Tulang Bawang Barat • Kab. Lampung Utara B2: Kawasan Swasembada Pangan dan Air Seputih- Sekampung • Kab. Lampung Tengah • Kab. Lampung Timur • Kab. Lampung Selatan • Kab. Pringsewu • Kab. Pesawaran • Kab. Tanggamus • Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi (Padi, Jagung, Ubi Kayu, dan Kedelai) • Bendungan Way Sekampung* dan Bendungan Marga Tiga* [Rehabilitasi jaringan irigasi wilayah barat Indonesia (URSIP)] • Swasembada Air B3: Kawasan Komoditas Unggulan Kopi dan Kelapa Lampung Barat-Selatan • Kab. Lampung Timur • Kab. Lampung Selatan • Kab. Pesawaran • Kab. Tanggamus • Kab. Lampung Barat • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Tebu, Kelapa, Kopi, Kakao, Lada, dan Pala) Industri Nasional B4: Kawasan Perkotaan Bandar Lampung dan Kawasan Pengembangan Industri Bandar Lampung- Lampung Selatan • Kota Bandar Lampung • Kab. Lampung Selatan • Kota Metro • Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya • SPAM Kota Bandar Lampung* • Pengembangan Kawasan Terintegrasi Merak – Bakauheni* • Jalan Tol Pelabuhan Panjang – Lematang* Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Stimulus Untuk Produktivitas dan Daya Beli Masyarakat Provinsi Lampung • Penuntasan Tuberkolosis Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Lampung • Mandatori Biodiesel 50 (B50) • Konversi Unit Motor BBM ke Motor Listrik • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga • Swasembada Air melalui: Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Skala Kota/Permukiman/Kawasan Tertentu dan Optimalisasi dan Rehabilitasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat Keterangan:
a.Highlight Intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Kepulauan Riau Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi dan Transmigrasi Infrastruktur Dan Konektivitas Ekonomi A1: Kawasan Afirmasi Lingga (Percepatan Pengentasan Kemiskinan) • Kab. Lingga • Elektrifikasi Desa Infrastruktur Dan Konektivitas Ekonomi A2: Kawasan Afirmasi Natuna- Anambas (Daerah Terdepan dan Pemerataan Pembangunan) • Kab. Natuna • Kab. Kepulauan Anambas • Elektrifikasi Desa Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Swasembada Pangan, Energi, dan Air A1: Kawasan Afirmasi Lingga (Percepatan Pengentasan Kemiskinan) • Kab. Lingga • Pembangunan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Komoditas Bauksit: (ii) 1 (satu) fasilitas yang dilaksanakan oleh badan usaha* B. Pembangunan Kota Terpadu Swasembada Pangan, Energi, dan Air B1: Kawasan Perkotaan Batam dan KPBPB Batam B2: Kawasan Perkotaan Tanjungpinang dan KPBPB Bintan B3: Kawasan Perkotaan Tanjungbalai Karimun dan KPBPB Karimun • Kota Batam • Kota Tanjungpinang • Kab. Bintan • Kab. Karimun • Mandatori Biodiesel 50 (B50) • Kawasan Industri Tanjung Sauh* • KEK Tanjung Sauh* • KEK Batam Aero Technic (BAT)* • Proyek Pembangunan PLTS Terapung Trembesi* • Kawasan Industri Pulau Ladi* • Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park (GESEIP)* • Pengembangan Kawasan Industri Toapaya, Pulau Poto, dan Kampung Masiran* • KEK Galang Batang* • Tahap 1: PLTS Skala Besar Pulau Rempang* • Proyek Pembangunan PLTS Skala Besar di Kepulauan Riau* Industri Nasional B1: Kawasan Perkotaan Batam dan KPBPB Batam • Kota Batam • Pengembangan Kawasan Rempang Eco-City* • KEK Nongsa* • KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam* Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Kepulauan Riau • Konversi Unit Motor BBM ke Motor Listrik • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga • Pembangunan Jaringan Gas Kota* Keterangan:
a.Highlight intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi dan Transmigrasi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi A1: Kawasan Perdesaan Prioritas Kampung Andalan Mandiri Pusat Inovasi Terpadu (KAMPIT) • Kab. Belitung Timur • Elektrifikasi Desa C. Pembangunan Wilayah Kepulauan Swasembada Pangan, Energi, dan Air C1: Kawasan Komoditas Unggulan Timah, Bauksit, dan Lada Bangka • Kab. Bangka • Kab. Bangka Barat • Kab. Bangka Tengah • Pengembangan Kawasan Perkebunan Lada Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi • Kab. Bangka Selatan Swasembada Pangan, Energi, dan Air C2: Kawasan Swasembada Pangan Bangka Selatan • Kab. Bangka Selatan • Pengembangan Kawasan Perkebunan Lada Investasi Berorientasi Industri dan Ekspor C3: Kawasan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Unggulan Belitung KEK Tanjung Kelayang (Destinasi Pariwisata Prioritas Bangka-Belitung) • Kab. Belitung • Kab. Belitung Timur • Program Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Kelayang* Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Kepulauan Bangka Belitung • Konversi Unit Motor BBM ke Motor Listrik • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga • Swasembada Air Keterangan:
a.Highlight intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi B. Pembangunan Kota Terpadu Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi B1: Kawasan Aglomerasi Jakarta/ WM Jakarta • Provinsi DKI Jakarta • Sekolah Garuda Transformasi di SMAN Unggulan M.H. Thamrin, Kota Jakarta Timur Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi B1: Kawasan Aglomerasi Jakarta/ WM Jakarta Provinsi DKI Jakarta Provinsi Jawa Barat: • Kab. Bekasi • Kota Bekasi • Kota Depok • Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional • SPAM Regional Karian – Serpong* • Jalan Tol Cinere – Jagorawi* • Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu* • Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Sisi Selatan* Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi • Kab. Bogor • Kota Bogor • Kab. Cianjur Provinsi Banten: • Kab. Tangerang • Kota Tangerang • Kota Tangerang Selatan • Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran* • High Speed Railway Jakarta – Bandung* • Jalan Tol Duri Pulo – Kampung Melayu – bagian dari 6 ruas tol DKI Jakarta* • Jalan Tol Kemayoran – Kampung Melayu – bagian dari 6 ruas tol DKI Jakarta* • Jalan Tol Pasar Minggu – Casablanca – bagian dari 6 ruas tol DKI Jakarta* • Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi* • Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta East – West Phase I* • Pembangunan Simpang Tidak Sebidang* • Pembangunan Infrastruktur Pengendalian Banjir* • Pengembangan Infrastruktur Transportasi* • Jakarta Sewerage System* • Jalan Tol Kamal – Teluk Naga - Rajeg (JORR III)* • Jalan Tol JORR Elevated (Cikunir – Ulujami)* • Program 3 Juta Rumah: 1 Juta Rumah Baru & 2 Juta Renovasi Rumah (Blok K Pulogebang dan Samesta Alonia)* • Proyek Revitalisasi Rumah Susun di Klender (Jakarta Timur) dan Kebon Kacang (Jakarta Pusat)* Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi B2: Northern Coast New Economic Hub • Kota Adm. Jakarta Utara • Jalan Tol Cibitung – Cilincing* • Pembangunan Akses Pelabuhan Tanjung Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Priok Timur Baru/New Priok Eastern Access (NPEA)* • Pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc. Section Harbour Road II (Pembangunan Jalan Tol Ancol Timur – Pluit (Elevated)* • Jalan Tol Semanan – Sunter – bagian dari 6 ruas tol DKI Jakarta* • Jalan Tol Sunter – Pulo Gebang – bagian dari 6 ruas tol DKI Jakarta* • Pembangunan Tanggul Laut Pantai Utara Jawa (Giant Sea Wall)* Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi B3: Jakarta- Tangerang International Business Corridor • Kota Adm. Jakarta Pusat • Kota Adm. Jakarta Selatan • Light Rail Transit (LRT) Jakarta Segmen Velodrome – Manggarai* • Jalan Tol Ulujami – Tanah Abang – bagian dari 6 ruas tol DKI Jakarta* • Jakarta Mass Rapid Transit (MRT) North – South (Bundaran HI – Kota – Ancol Barat)* Industri Nasional B1: Kawasan Aglomerasi Jakarta/ WM Jakarta Provinsi DKI Jakarta • Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)* Swasembada Pangan, Energi, dan Air B2: Northern Coast New Economic Hub Kota Adm. Jakarta Utara • Pembangunan Tanggul Laut Pantai Utara Jawa (Giant Sea Wall)* C. Pembangunan Wilayah Kepulauan Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi C1: Kawasan Konservasi TN Kepulauan Seribu Kab. Adm. Kepulauan Seribu • Proyek Pariwisata Seribu Pulau di Kepulauan Seribu* Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi Provinsi DKI Jakarta • Penuntasan Tuberkulosis Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi DKI Jakarta • Konversi Unit Motor BBM ke Motor Listrik • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga • Pembangunan Jaringan Gas Kota* Keterangan:
a.Highlight Intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP Tahun 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Jawa Barat Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan Daerah Afirmasi dan Transmigrasi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi A1: Kawasan Afirmasi Jawa Barat Bagian Selatan • Kab. Garut • Kab. Tasikmalaya • Kab. Cianjur • Elektrifikasi Desa • Double Track Jawa Selatan* B. Pembangunan Kota Terpadu Kualitas SDM, Tenaga Kerja B1: Kawasan Depok, Bekasi Raya, dan Bogor Raya (sebagai • Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia* Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Produktif, dan Inovasi bagian dari Kawasan Aglomerasi Jakarta) • Kota Depok • Kota Bogor • Kab. Bogor • Akademi Olahraga Nasional dan Pusat Pelatihan Nasional, Kab. Bogor • Sekolah Garuda Transformasi di SMA Cahaya Rancamaya, Kota Bogor Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi B2: WM Bandung • Kota Bandung • Kab. Bandung • Kab. Bandung Barat • Kota Cimahi • Kab. Sumedang • Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional • Jalan Tol Gedebage – Tasikmalaya – Cilacap* • Jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan* Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi B3: Kawasan Pengembangan Industri Bogor- Bekasi-Karawang- Purwakarta-Subang- Patimban • Kota Bekasi • Kab. Bekasi • Kab. Karawang • Kab. Purwakarta • SPAM Regional Jatiluhur* • Pengembangan Jalan Akses Exit Tol Jalan Tol Jakarta-Cikampek (KM 42+000)* Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi B4: Kawasan Swasembada Pangan, Air, dan Energi Citarum-Cimanuk- Cisanggagarung • Kab. Bandung Barat • Kab. Indramayu • Upgrading Kilang Eksisting/Refinery Development Master Plan (RDMP) RU VI Balongan* • Pengembangan Jalan Akses Exit Tol Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (KM 151)* Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi B1: Kawasan Depok, Bekasi Raya, dan Bogor Raya (sebagai bagian dari Kawasan Aglomerasi Jakarta) Provinsi Jawa Barat: • Kab. Bekasi • Kota Bekasi • Kota Depok • Kab. Bogor • Kota Bogor • Pembangunan Tanggul Laut Pantai Utara Jawa (Giant Sea Wall)* • Jalan Tol Cimanggis – Cibitung* • Penambahan Lingkup Jalan Tol Depok – Antasari* • Penambahan Lingkup Jalan Tol Bogor Ring Road* • Jalan Tol Serpong – Cinere* • Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi* • Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta East – West Phase I* • Jalan Tol JORR Elevated (Cikunir - Ulujami)* • Jalan Tol Bogor - Serpong (via Parung) (JORR III)* • Jalan Tol Sentul Selatan - Karawang Barat (JORR III)* • Program 3 Juta Rumah: 1 Juta Rumah Baru & 2 Juta Renovasi Rumah (Samesta Jonggol dan Samesta Prayasa)* Swasembada Pangan, Energi, dan Air B5: Kawasan Komoditas Unggulan Ekonomi Biru Indramayu-Cirebon • Kab. Cirebon • Kab. Indramayu • Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) untuk 1 Juta Sambungan Rumah (SR) di Kab. Cirebon dan Kab. Indramayu* • Pembangunan Tanggul Laut Pantai Utara Jawa (Giant Sea Wall)* Swasembada Pangan, Energi dan Air B6: Kawasan Komoditas Unggulan Tebu Cirebon- Majalengka • Kab. Cirebon • Kab. Majalengka • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Tebu) Swasembada Pangan, Energi, dan Air B3: Kawasan Pengembangan Industri Bogor- Bekasi-Karawang- Purwakarta-Subang- Patimban • Kab. Bekasi • Kab. Subang • Revitalisasi Tambak Nila Salin di Kab. Bekasi dan Kab. Subang* Swasembada Pangan, Energi, dan Air B4: Kawasan Swasembada Pangan, Air, dan Energi Citarum-Cimanuk- Cisanggagarung • Kab. Sumedang • Bendungan Cipanas* Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Industri Nasional B2: WM Bandung • Kota Bandung • Kab. Bandung • Kab. Bandung Barat • Kota Cimahi • Kab. Sumedang • Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bandung Raya* • Pengembangan Industri Semikonduktor di Gedung ITB Innovation Park Bandung Technopolis Industri Nasional B3: Kawasan Pengembangan Industri Bogor- Bekasi-Karawang- Purwakarta-Subang- Patimban • Kota Bekasi • Kab. Bekasi • Kab. Bogor • Kab. Karawang • Kab. Purwakarta • Kab. Subang • Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pada Tahap I di Kota Bekasi dan Bogor Raya dan Tahap II di Kab. Bekasi* • Mobil Nasional di Kab. Subang* • Kawasan Industri Patimban Industrial Estate* • KEK Lido* • Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) untuk 1 Juta Sambungan Rumah (SR) di Kota Depok, Kab. Bogor, Kab. Bekasi* • Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban* • Pembangunan Pelabuhan Patimban* • Jalan Tol Cinere – Jagorawi* • Jalan Tol Cibitung – Cilincing* • Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu* • Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Sisi Selatan* Industri Nasional B7: Kawasan Perkotaan Cirebon dan Kawasan Pengembangan Industri Cirebon- Kertajati • Kota Cirebon • Kab. Majalengka • Ekosistem Industri Kedirgantaraan di Kertajati • Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) untuk 1 Juta Sambungan Rumah (SR) di Kota Cirebon* Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Kualitas SDM, Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat • Penuntasan Tuberkulosis Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Produktif, dan Inovasi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Provinsi Jawa Barat • High Speed Railway Jakarta – Bandung* • Jalan Tol Ciawi - Sukabumi – Ciranjang – Padalarang* Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Jawa Barat • Mandatori Biodiesel 50 (B50) • Mandatori Bioetanol 20 (E20) • Konversi Unit Motor BBM ke Motor Listrik Keterangan:
a.Mengacu pada Buku I PKPN RKP Tahun 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi B. Pembangunan Kota Terpadu Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi B1: Kawasan Perkotaan Yogyakarta B2: Kawasan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Unggulan Yogyakarta B3: Kawasan Aerotropolis YIA (bagian dari Destinasi Pariwisata Prioritas Borobudur- Yogyakarta- Prambanan) • Kab. Sleman • Penambahan Lingkup Jalan Tol Solo – Yogyakarta – Kulon Progo* • Kereta Api Akses Bandar Udara Baru Yogyakarta – Kulon Progo* Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi • Kab. Kulon Progo • Kota Yogyakarta Kab. Kulon Progo Swasembada Pangan, energi, dan Air B4: Kawasan Swasembada Pangan dan Air Progo-Opak • Kab. Sleman • Kab. Kulon Progo • Pengembangan Kawasan Perkebunan Industri Nasional B1: Kawasan Perkotaan Yogyakarta B2: Kawasan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Unggulan Yogyakarta B3: Kawasan Aerotropolis YIA (bagian dari Destinasi Pariwisata Prioritas Borobudur- Yogyakarta- Prambanan) • Kota Yogyakarta • Kab. Sleman • Kab. Bantul • PSEL Yogyakarta Raya* Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Provinsi D.I. Yogyakarta • Elektrifikasi Desa • Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional • Jalan tol Yogyakarta – Bawen* • Double Track Jawa Selatan* Swasembada Pangan, energi, dan Air Provinsi D.I. Yogyakarta • Konversi Unit Motor BBM ke Motor Listrik • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga Keterangan:
a.Highlight Intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP Tahun 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Jawa Tengah Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi dan Transmigrasi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi A1: Kawasan Afirmasi Brebes (Percepatan Pengentasan Kemiskinan) • Kab. Brebes • Elektrifikasi Desa B. Pembangunan Kota Terpadu Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi B1: WM Semarang dan Kawasan Pengembangan Industri Kendal- Semarang-Demak- Kudus • Kota Semarang • Kab. Kendal • Kab. Demak • SPAM Semarang Barat* • Jalan Tol Semarang-Demak* • KEK Kendal* • Pembangunan Kawasan Industri Seafer* Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi B2: Kawasan Perkotaan Pekalongan-Batang dan Kawasan Pengembangan Industri Batang • Kab. Batang • Kawasan Industri Terpadu Batang* • KEK Industropolis Batang* Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi B3: Kawasan Perkotaan Surakarta dan Kawasan Pengembangan Industri Surakarta- Boyolali- Karanganyar- Sukoharjo • Kota Surakarta • Kab. Boyolali • Kab. Karanganyar • Kab. Sukoharjo • Penambahan Lingkup Jalan Tol Solo - Yogyakarta - Kulon Progo* Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi B6: Kawasan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Borobudur-Dataran Tinggi Dieng (bagian dari Destinasi Pariwisata Prioritas Borobudur- Yogyakarta- Prambanan) • Kota Magelang • Kab. Magelang • Kab. Temanggung • Kab. Semarang • Jalan Tol Yogyakarta – Bawen* • Destinasi Pariwisata Super Prioritas Borobudur* Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi B4: Kawasan Perkotaan Cilacap dan Kawasan Pengembangan Industri Cilacap • Kab. Cilacap • Jalan Tol Gedebage - Tasikmalaya – Cilacap* Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi B5: Kawasan Swasembada Pangan, Air, dan Energi Bengawan Solo Jawa Tengah • Kota Surakarta • Kab. Wonogiri • Kab. Sukoharjo • Kab. Karanganyar • SPAM Regional Wosusokas* Efisiensi dan Efektivitas Investasi B4: Kawasan Perkotaan Cilacap dan Kawasan Pengembangan Industri Cilacap • Kab. Cilacap • Pembangunan Instalasi Karantina Hewan Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap* Hilirisasi SDA Strategis B1: WM Semarang dan Kawasan Pengembangan Industri Kendal- Semarang-Demak- Kudus • Kota Semarang • Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi: (i) Ruas Cirebon - Semarang (Tahap I Ruas Semarang - Batang dan Tahap II Ruas Batang - Indramayu)* Hilirisasi SDA Strategis B2: Kawasan Perkotaan Pekalongan-Batang dan Kawasan Pengembangan Industri Batang • Kab. Batang • Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi: (i) Ruas Cirebon - Semarang (Tahap I Ruas Semarang - Batang dan Tahap II Ruas Batang - Indramayu)* Hilirisasi SDA Strategis B4: Kawasan Perkotaan Cilacap dan Kawasan Pengembangan Industri Cilacap • Kab. Cilacap • Hilirisasi Industri Strategis • Upgrading Kilang Eksisting/ Refinery Development Master Plan (RDMP) RU IV Cilacap (Rescoping)* • Biorefinery Cilacap Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Swasembada Pangan, Energi, dan Air B1: WM Semarang dan Kawasan Pengembangan Industri Kendal- Semarang-Demak- Kudus • Kota Semarang • Kab. Semarang • Kab. Kendal • Kab. Demak • Pembangunan Tanggul Laut Pantai Utara Jawa (Giant Sea Wall)* • PSEL Semarang Raya* Industri Nasional B3: Kawasan Perkotaan Surakarta dan Kawasan Pengembangan Industri Surakarta- Boyolali- Karanganyar- Sukoharjo • Kota Surakarta • PSEL di Kota Surakarta Swasembada Pangan, Energi, dan Air B7: Kawasan Komoditas Unggulan Tebu Pegunungan Kendeng • Kab. Rembang • Kab. Pati • Kab. Blora • Kab. Sragen • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Tebu) Swasembada Pangan, Energi, dan Air B8: Kawasan Swasembada Pangan, Air, dan Energi Jragung-Tuntang- Serang-Lusi-Juwana • Kab. Semarang • Kab. Blora • Bendungan Karangnongko* • Bendungan Jragung* Swasembada Pangan, Energi, dan Air B9: Kawasan Swasembada Pangan, Air, dan Energi Dieng-Serayu- Bogowonto • Kab. Purworejo • Bendungan Bener* Swasembada Pangan, Energi, dan Air B5: Kawasan Swasembada Pangan, Air, dan Energi Bengawan Solo Jawa Tengah • Kab. Karanganyar • Bendungan Jlantah* Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi • Kab. Magelang • Sekolah Garuda Transformasi di SMA Taruna Nusantara • Kab. Boyolali • Sekolah Garuda Transformasi SMA Pradita Dirgantara Provinsi Jawa Tengah • Penuntasan Tuberkulosis Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Provinsi Jawa Tengah • Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional • Double Track Jawa Selatan* Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Jawa Tengah • Mandatori Bioetanol 20 (E20) • Konversi Unit Motor BBM ke Motor Listrik • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga • Optimalisasi Sumur Minyak Masyarakat • Optimalisasi Lifting di Sumur Minyak Tua Keterangan:
a.Highlight Intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP Tahun 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Jawa Timur Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi dan Transmigrasi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi A1: Kawasan Afirmasi Madura dan Kepulauan (Percepatan • Elektrifikasi Desa Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Pengentasan Kemiskinan) • Kab. Bangkalan • Kab. Sampang • Kab. Pamekasan • Kab. Sumenep Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi A2: Kawasan Afirmasi Pegunungan Sewu Jawa Timur (Pemerataan Pembangunan) • Kab. Pacitan • Kab. Trenggalek • Elektrifikasi Desa B. Pembangunan Kota Terpadu Stimulus Untuk Produktivitas dan Daya Beli Masyarakat B1: WM Surabaya dan Kawasan Pengembangan Industri Gresik- Surabaya-Sidoarjo- Mojokerto- Pasuruan • Kab. Gresik • Program 3 Juta Rumah: 1 Juta Rumah Baru & 2 Juta Renovasi Rumah (Samesta Driyorejo)* Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi B1: WM Surabaya dan Kawasan Pengembangan Industri Gresik- Surabaya-Sidoarjo- Mojokerto- Pasuruan • Kota Surabaya • Kab. Gresik • Kab. Sidoarjo • Kab. Pasuruan • SPAM Umbulan* • Jalan Tol Pandaan – Malang* Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi B6: Kawasan Perkotaan Kediri • Kota Kediri • Kab. Kediri • Jalan Tol Kediri – Tulungagung* • Penambahan Lingkup Jalan Tol Ngawi-Kertosono-Kediri* Infrastruktur dan B5: Kawasan Perkotaan Malang- • Jalan Tol Pandaan – Malang* Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Konektivitas Ekonomi Batu, Kawasan Pengembangan Industri Malang- Singasari-Lawang, dan Kawasan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Unggulan Bromo- Tengger-Semeru dan Lingkar Kawi (Destinasi Pariwisata Prioritas Bromo- Tengger-Semeru) • Kota Malang • Kab. Malang • Kab. Pasuruan Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi B4: Kawasan Swasembada Pangan, Air, dan Energi Tapal Kuda • Kab. Pasuruan • Kab. Probolinggo • Kab. Lumajang • Kab. Jember • Kab. Banyuwangi • Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi* • Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo* • Jalan Pansela Jawa* Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi B3: Kawasan Swasembada Pangan, Air, dan Energi Brantas • Kab. Malang • Kab. Blitar • Kab. Tulungagung • Kab. Trenggalek • Jalan Pansela Jawa* Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi B2: Kawasan Swasembada Pangan, Air, dan Energi Bengawan Solo Jawa Timur • Kab. Bojonegoro • Kab. Tuban • Kilang Minyak GRR Tuban* • Pengembangan Biofuel dari Metanol dan Etanol di Kab. Bojonegoro* Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Investasi Berorientasi Industri dan Ekspor B1: WM Surabaya dan Kawasan Pengembangan Industri Gresik- Surabaya-Sidoarjo- Mojokerto- Pasuruan • Kab. Gresik • Program Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik* Investasi Berorientasi Industri dan Ekspor B5: Kawasan Perkotaan Malang- Batu, Kawasan Pengembangan Industri Malang- Singasari-Lawang, dan Kawasan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Unggulan Bromo- Tengger-Semeru dan Lingkar Kawi (Destinasi Pariwisata Prioritas Bromo- Tengger-Semeru) • Kab. Malang • Program Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari* Swasembada Pangan, Energi, dan Air B1: WM Surabaya dan Kawasan Pengembangan Industri Gresik- Surabaya-Sidoarjo- Mojokerto- Pasuruan • Kab. Gresik • Kab. Lamongan • Pembangunan Tanggul Laut Pantai Utara Jawa (Giant Sea Wall)* Swasembada Pangan, Energi, dan Air B2: Kawasan Swasembada Pangan, Air, dan Energi Brantas Kab. Trenggalek • Bendungan Bagong* Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Swasembada Pangan, Energi, dan Air B3: Kawasan Swasembada Pangan, Air, dan Energi Bengawan Solo Jawa Timur Kab. Bojonegoro • Bendungan Karangnongko* Swasembada Pangan, Energi, dan Air B7: Kawasan Komoditas Unggulan Tebu Lingkar Kelud- Kawi-Arjuna- Welirang • Kab. Malang • Kab. Blitar • Kab. Kediri • Kab. Jombang • Kab. Mojokerto • Kab. Sidoarjo • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Tebu) Swasembada Pangan, Energi, dan Air B8: Kawasan Komoditas Unggulan Tebu Pegunungan Kendeng – Lingkar Lawu • Kab. Ngawi • Kab. Magetan • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Tebu) Swasembada Pangan, Energi, dan Air B9: Kawasan Komoditas Unggulan Tebu Tapal Kuda • Kab. Lumajang • Kab. Jember • Kab. Situbondo • Kab. Bondowoso • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Tebu) Industri Nasional B1: WM Surabaya dan Kawasan Pengembangan Industri Gresik- Surabaya-Sidoarjo- Mojokerto- Pasuruan • Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Surabaya Raya Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi • Kota Surabaya • Kab. Gresik • Kab. Lamongan • Kab. Sidoarjo Hilirisasi SDA Strategis B1: WM Surabaya dan Kawasan Pengembangan Industri Gresik- Surabaya-Sidoarjo- Mojokerto- Pasuruan • Kota Surabaya • Kab. Gresik • Hilirisasi Industri Strategis di Sektor Minerba • Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL)* Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Provinsi Jawa Timur • Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional • Double Track Jawa Selatan* Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Jawa Timur • Konversi Unit Motor BBM ke Motor Listrik • Mandatori Bioetanol 20 (E20) • Mandatori Biodiesel 50 (B50) • Optimalisasi Sumur Minyak Masyarakat • Optimalisasi Lifting di Sumur Minyak Tua • Pengembangan Kawasan Kelapa, Kopi, Kakao, dan Jambu Mete Keterangan:
a.Highlight Intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP Tahun 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Banten Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi dan Transmigrasi Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi A1: Kawasan Afirmasi Banten Selatan (Percepatan Pengentasan Kemiskinan) • Kab. Lebak Kab. Pandeglang • Elektrifikasi Desa Infrastruktur Dan A1: Kawasan Afirmasi Banten • 3 Juta Rumah: 1 Juta Rumah Baru & 2 Juta Renovasi Rumah (Samesta Maja)* Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Konektivitas Ekonomi Selatan (Percepatan Pengentasan Kemiskinan • Kab. Lebak Kab. Pandeglang B. Pembangunan Kota Terpadu Infrastruktur Dan Konektivitas Ekonomi B2: Kawasan Perkotaan Cilegon- Serang • Kota Cilegon • Kab. Serang • Kota Serang • Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional Kawasan Perkotaan Tangerang Raya (sebagai bagian dari Kawasan Aglomerasi Jakarta) Provinsi Banten: • Kab. Tangerang • Kota Tangerang • Kota Tangerang Selatan • Jalan Tol Cengkareng - Batu Ceper – Kunciran* • Jalan Tol Serpong – Cinere* • Jalan Tol Serpong – Balaraja* • Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta East - West Phase I* • KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) Banten* • Jalan Tol Kamal - Teluk Naga - Rajeg (JORR III)* • Jalan Tol Bogor - Serpong (via Parung) (JORR III)* • Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional • Pembangunan Tanggul Laut Pantai Utara Jawa (Giant Sea Wall)* • Penyediaan dan Pengawasan Sanitasi Aman, Berkelanjutan, dan Berketahanan Iklim berbasis CWIS • 3 Juta Rumah: 1 Juta Rumah Baru & 2 Juta Renovasi Rumah (TOD Jurangmangu)* B3: Kawasan Pariwisata Unggulan Labuan- Tanjung Lesung • Kab. Pandeglang • Jalan Tol Serang – Panimbang* • KEK Tanjung Lesung* Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Industri Nasional B1: Kawasan Perkotaan Tangerang Raya (sebagai bagian dari Kawasan Aglomerasi Jakarta) Provinsi Banten: • Kab. Tangerang • Kota Tangerang • Kota Tangerang Selatan • PSEL Tangerang Raya* Industri Nasional B4: Kawasan Pengembangan Industri Cilegon- Serang-Tangerang • Kota Cilegon • Kab. Serang • Kab. Tangerang • Percepatan Hilirisasi Kelapa Sawit Terintegrasi: Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pekebun Rakyat* • Kawasan Industri Wilmar Serang* • Pembangunan Pabrik Chlor Alkali dan Ethylene Dichloride (CA-EDC)* • Kawasan Terintegrasi Merak – Bakauheni* • PSEL Serang Raya • Hilirisasi Industri Strategis pada Sektor Minerba di Kota Cilegon Swasembada Pangan, Energi, dan Air B1: Kawasan Perkotaan Tangerang Raya (sebagai bagian dari Kawasan Aglomerasi Jakarta) Provinsi Banten: Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan • Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) untuk 1 Juta Sambungan Rumah (SR) di Kab. Tangerang • SPAM Regional Karian-Serpong* Swasembada Pangan, Energi, dan Air B5: Kawasan Swasembada Pangan, Air, dan Energi Banten • Bendungan Karian* • Sarana dan Prasarana Air Baku Karian* Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi • Kab. Serang • Kab. Tangerang • Kab. Lebak • Kab. Pandeglang • Pengembangan kawasan pangan terintegrasi (padi dan jagung) • Pengembangan kawasan perkebunan (kopi dan pala) Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, Dan Inovasi Provinsi Banten • Penuntasan Tuberkulosis Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Banten • Mandatori Biodiesel 50 (B50) • Mandatori Bioetanol 20 (E20) • Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) • Konversi Unit Motor BBM ke Motor Listrik Keterangan:
a.Highlight intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Bali Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi B. Pembangunan Kota Terpadu Infrastruktur Dan Konektivitas Ekonomi B1: WM Denpasar • Kota Denpasar • Kab. Badung • PSEL Denpasar Raya* • Pengembangan Pelabuhan Benoa (Bali Maritime Tourism Hub)* • Pengembangan KEK Sanur* • Pengembangan KEK Kura- Kura Bali* B2: Kawasan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Unggulan Bali (Destinasi Pariwisata Regeneratif Bali) • Kab. Jembrana • Kab. Tabanan • Kab. Badung • Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk – Negara – Pekutatan – Soka – Mengwi* Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Bali • Konversi Unit Motor BBM ke Motor Listrik • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga • Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi Keterangan:
a.Highlight Intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP Tahun 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Nusa Tenggara Barat Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi dan Transmigrasi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Kawasan Perdesaan Prioritas (KPP) • A1: Kawasan Perdesaan Prioritas Berbasis Pariwisata Sembalun – Kab. Lombok Timur • Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) • Elektrifikasi Desa Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Swasembada Pangan, Energi, dan Air Kawasan Perdesaan Prioritas (KPP) • A1: Kawasan Perdesaan Prioritas Berbasis Pariwisata Sembalun – Kab. Lombok Timur • Swasembada Air Swasembada Pangan, Energi, dan Air Kawasan Transmigrasi (KT) • A2: KT Selaparang – Kab. Lombok Timur • Swasembada Air B. Pembangunan Kota Terpadu Swasembada Pangan, Energi, dan Air Kawasan Perkotaan Sedang • B1: Kota Mataram • Swasembada Air C. Pembangunan Wilayah Kepulauan Swasembada Pangan, Energi, dan Air • C1: Kab. Bima • Swasembada Air Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat • Elektrifikasi Desa Investasi Berorientasi industri dan Ekspor Provinsi Nusa Tenggara Barat • Pengembangan KEK Mandalika di Kab. Lombok Tengah* Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Nusa Tenggara Barat • Budi Daya Ikan Darat Tematik • Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi (Padi, Jagung, dan Kedelai) • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Tebu, Kopi, Jambu Mete) • Peningkatan Produksi Daging, Susu, dan Telur • Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) • PLTA Skala Besar Terintegrasi • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi • Swasembada Air Hilirisasi SDA Strategis • Kab. Dompu • Proyek Terpadu Pengembangan Mineral Kritis Tembaga dan Energi Panas Bumi Hu'u* • Kab. Sumbawa Barat • Kab. Sumbawa • Fasilitas Pemurnian Tembaga Terintegrasi dengan Tambang di Blok Batu Hijau, Blok Lampui dan Blok Elang* Keterangan:
a.Highlight Intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP Tahun 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Nusa Tenggara Timur Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi dan Transmigrasi Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, Inovasi Daerah Tertinggal • A1: Kab. Sumba Barat Daya • A2: Kab. Sabu Raijua • Rumah Sakit Upgrade Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Daerah Tertinggal • A1: Kab. Sumba Barat Daya • A2: Kab. Sabu Raijua • A3: Kab. Sumba Tengah • Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Kawasan Perbatasan Prioritas • A4: PKSN Kefamenanu, Kec. Biboki Moenleu, Naibenu, Mutis, Musi – Kab. Timor Tengah Utara • A5: PKSN Atambua, Kec. Lasiolat, Lakmanen Selatan, Tasifeto Barat, Nanaet Duabesi – Kab. Belu • A6: PKSN Kalabahi, Kec. Pantai Timur – Kab. Alor • A7: Kec. Lamboya, Lamboya Barat – Kab. Sumba Barat • A8: Kec. Ngadu Ngala, Karera, • Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Pinu Pahar, Tabundung, Katala Hamu Lingu – Kab. Sumba Timur • A9: Kec. Amfoang Timur, Kupang Barat, Nekamese, Amarasi Barat, Amarasi Selatan, Amarasi Timur – Kab. Kupang • A10: Kec. Nunkolo, Kot Olin, Kualin – Kab. Timor Tengah Selatan • A11: Kec. Landu Leko, Rote Timur, Pantai Baru, Rote Selatan, Lobalain, Rote Barat Daya, Rote Barat, Ndao Nuse – Kab. Rote Ndao • A12: Kec. Kodi Balaghar – Kab. Sumba Barat Daya • A13: Kec. Sabu Timur, Sabu Liae, Hawu Mehara, Raijua – Kab. Sabu Raijua • A14: Kec. Kobalima Timur – Kab. Malaka Kawasan Perdesaan Prioritas (KPP) • A15: Kawasan Agrowisata Kopi Arabika Flores Bajawa – Kab. Ngada • Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) • Elektrifikasi Desa Swasembada Pangan, Energi, dan Air Kawasan Perdesaan Prioritas (KPP) • Swasembada Air Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi • A15: Kawasan Agrowisata Kopi Arabika Flores Bajawa – Kab. Ngada Swasembada Pangan, Energi, dan Air Kawasan Transmigrasi (KT) • A16: KT Ponu – Kab. Timor Tengah Utara • A17: KT Kobalima Timur – Kab. Malaka • A18: KT Tasifeto – Mandeu – Kab. Belu • Swasembada Air B. Pembangunan Kota Terpadu Swasembada Pangan, Energi, dan Air Pengembangan Kawasan Perkotaan Pariwisata Labuan Bajo • B1: Kab. Manggarai Barat • Swasembada Air C. Pembangunan Wilayah Kepulauan Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, Inovasi • C1: Kota Kupang • Universitas Baru: Medical University berbasis STEMM Hilirisasi Industri Strategis • C2: Kab. Rote Ndao • Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (2.000 Hektar) Swasembada Pangan, Energi, dan Air • C1: Kota Kupang • C2: Kab. Rote Ndao • C3: Kab. Sabu Raijua • C4: Kab. Manggarai Barat • C5: Kab. Sikka • C6: Kab. Flores Timur • C7: Kab. Lembata • C8: Kab. Alor • Swasembada Air • Konstruksi Tangki Penyimpanan LPG di Kota Kupang* Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Kualitas SDM, Tenaga Kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur • Penuntasan Tuberkulosis Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Produktif, Inovasi Kab. Timor Tengah Selatan • Penyelenggaraan Sekolah Unggul Garuda Baru Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Timur • Elektrifikasi Desa Investasi Berorientasi Industri dan Ekspor Kab. Manggarai Barat • Pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Labuan Bajo* Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Nusa Tenggara Timur • Budi Daya Ikan Darat Tematik • Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi (Padi, Jagung, dan Kedelai) • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Tebu, Kakao, Kelapa, Kopi, Jambu Mete, Pala) • Peningkatan Produksi Daging, Susu, dan Telur • Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) • PLTA Skala Besar Terintegrasi • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga • Swasembada Air Kab. Kupang • Pembangunan Bendungan Manikin* Kab. Nagekeo • Pembangunan Bendungan Mbay* Kab. Sumba Timur • Modeling dan Replikasi 2.000 Hektar Tambak Udang Terintegrasi* Hilirisasi SDA Strategis • Kab. Kupang • Hilirisasi Industri Strategis (Mangan Sulfat) Keterangan:
a.Highlight Intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP Tahun 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Kalimantan Barat Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi B. Pembangunan Kota Terpadu Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi B1: Kota Pontianak • Universitas Baru: Medical University berbasis STEMM Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi B2: Kawasan Perkotaan Kecil Sungai Kunyit • Kab. Mempawah • Sekolah Garuda Transformasi Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Provinsi Kalimantan Barat • Elektrifikasi Desa • Kab. Sambas • Kab. Sanggau • Kab. Ketapang • Kab. Sintang • Kab. Kapuas Hulu • Kota Pontianak • Kota Singkawang • Penuntasan Missing Link Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Barat* Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Industri Nasional Provinsi Kalimantan Barat • Kawasan Industri Landak di Kabupaten Landak* • Kawasan Industri Pulau Penebang di Kabupaten Kayong Utara* • Kawasan Industri Alumina Toba di Kabupaten Sanggau* Hilirisasi SDA Strategis Kawasan Industri Ketapang Kab. Ketapang • Hilirisasi Industri Strategis* Kab. Sanggau • Pembangunan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Komoditas Bauksit* Kab. Mempawah • Pembangunan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Alumina Terpadu* Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Kalimantan Barat • Mandatori Biodiesel 50 (B50) • Konversi Motor BBM ke Motor Listrik • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga Kawasan Sentra Kelapa Sawit Kalimantan Barat • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Sawit) • Percepatan Hilirisasi Kelapa Sawit Terintegrasi: Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pekebun Rakyat* Keterangan:
a.Highlight intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Kalimantan Tengah Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi dan Transmigrasi Swasembada Pangan, Energi, dan Air Kawasan Transmigrasi (KT): • A1: KT Lamunti- Dadahup, Kab. Kapuas • Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Provinsi Kalimantan Tengah • Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional • Kab. Katingan • Kab. Kapuas • Kab. Gunung Mas • Kab. Murung Raya • Kab. Kotawaringin Timur • Kota Palangka Raya • Penuntasan Missing Link Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah* Industri Nasional Provinsi Kalimantan Tengah • Kawasan Industri Kumai Multi Energi di Kabupaten Kotawaringin Barat* Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi • Kawasan Industri Sungai Tabuk di Kabupaten Sukamara* • Kawasan Industri Rimau di Kabupaten Barito Timur* Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Kalimantan Tengah • Elektrifikasi Desa • Mandatori Biodiesel 50 (B50) • Konversi Motor BBM ke Motor Listrik • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga • Budi Daya Ikan Darat Tematik Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) Kalimantan Tengah • Kab. Pulang Pisau • Kab. Kapuas • Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi Kawasan Agro Industri Kalimantan Tengah • Kab. Kotawaringin Barat • Kab. Kotawaringin Timur • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Kelapa Sawit) • Kab. Sukamara • Peningkatan Produksi Daging, Susu, dan Telur* Keterangan:
a.Highlight Intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP Tahun 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Kalimantan Selatan Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi B. Pembangunan Kota Terpadu Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi B1: Kawasan Wilayah Metropolitan Banjarmasin • Kota Banjarmasin • Kota Banjarbaru • Kab. Banjar • Kab. Barito Kuala • Kab. Tanah Laut • Sekolah Garuda Transformasi di SMAN Banua, Kab. Banjar Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Provinsi Kalimantan Selatan • Elektrifikasi Desa • Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional • Jalan dan Jembatan Banjarbaru-Batulicin-Pulau Laut, Provinsi Kalimantan Selatan* Hilirisasi SDA Strategis Kawasan Pertumbuhan Industri Baru • Kawasan Industri Jorong* • KEK Setangga* Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi • Kab. Tanah Laut • Kab. Tanah Bumbu • Kab. Kotabaru Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Kalimantan Selatan • Konversi Motor BBM ke Motor Listrik • Optimalisasi Lifting di Sumur Minyak Tua Kawasan Pertumbuhan Industri Baru • Kab. Tanah Laut • Kab. Tanah Bumbu • Kab. Kotabaru • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Sawit) • Mandatori Biodiesel 50 (B50) Keterangan:
a.Highlight Intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP Tahun 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Kalimantan Timur Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi B. Pembangunan Kota Terpadu Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi B1: Kawasan Perkotaan Besar Samarinda dan Balikpapan • Sekolah Garuda Transformasi di SMAN 10 Samarinda, Kota Samarinda Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi B1: Kawasan Perkotaan Besar Samarinda dan Balikpapan • Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional • Jalan Tol Balikpapan – Samarinda* Hilirisasi SDA Strategis B2: Kawasan Superhub Ekonomi Ibu Kota Nusantara • Kota Balikpapan • Kota Samarinda (Palaran) • Hilirisasi Industri Strategis Swasembada Pangan, Energi, dan Air B2: Kawasan Superhub Ekonomi Ibu Kota Nusantara • Gasifikasi Batubara di Kutai Timur* • KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK)* Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Kab. Kutai Timur Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Kalimantan Timur • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Sawit) • Mandatori Biodiesel 50 (B50) • Konversi Unit Motor BBM ke Motor Listrik • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga • Elektrifikasi Desa • Pengembangan Lapangan Gendalo dan Gandang (Indonesia Deepwater Development Project/IDD)* • Pengembangan Lapangan Geng North WK North Ganal dan Lapangan Gehem WK Ganal dan WK Rapak (North Hub Development Project Selat Makassar)* Kawasan Superhub Ekonomi Ibu Kota Nusantara • Kab. Kutai Kartanegara • Kab. Penajam Paser Utara • Kota Balikpapan • Optimalisasi Lifting di Sumur Minyak Tua • Eksplorasi Blok Migas Baru di Pesut Mahakam, Kab. Kutai Kertanegara • Bendungan Marangkayu* • Bendungan Sepaku Semoi* • Upgrading Kilang Eksisting/Refinery Development Master Plan (RDMP) RU V Balikpapan* Keterangan:
a.Highlight intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi B. Pembangunan Kota Terpadu Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) • Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) • Universitas Baru: Medical University berbasis STEMM Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Stimulus Untuk Produktivitas dan Daya Beli Masyarakat Ibu Kota Nusantara • Program 3 Juta Rumah: 1 Juta Rumah Baru & 2 Juta Renovasi Rumah Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Ibu Kota Nusantara • Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional Swasembada Pangan, Energi, dan Air Kawasan Pengembangan Ibu • Optimalisasi Lifting di Sumur Minyak Tua di Kecamatan Samboja Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Kota Nusantara (KPIKN) Keterangan:
a.Mengacu pada Buku I PKPN RKP Tahun 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Kalimantan Utara Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi dan Transmigrasi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan di Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) dan Kecamatan Perbatasan Prioritas • Kab. Nunukan • Kab. Malinau • Kab. Tana Tidung • Pembangunan Pos Lintas Batas Negara dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan Terpadu Long Midang, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan* • Jalan dan Jembatan Koridor Perbatasan Malinau - Semamu - Long Midang, Provinsi Kalimantan Utara* B. Pembangunan Kota Terpadu Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi Kota Baru Tanjung Selor • Kab. Bulungan • Sekolah Garuda Baru, Sekolah Garuda Transformasi Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Stimulus Untuk Produktivitas dan Daya Beli Masyarakat Provinsi Kalimantan Utara • Program 3 Juta Rumah: 1 Juta Rumah Baru & 2 Juta Renovasi Rumah Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Provinsi Kalimantan Utara • Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Kalimantan Utara • Elektrifikasi Desa • Eksplorasi Blok Migas Baru (Bengara II dan Maratua II) • Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air Sungai Mentarang di Kalimantan Utara* Hilirisasi SDA Strategis Kawasan Perindustrian Hijau Tanah Kuning Kab. Bulungan • Kawasan Industri Tanah Kuning* Keterangan:
a.Highlight Intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP Tahun 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Sulawesi Utara Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi dan Transmigrasi Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi Kecamatan Perbatasan Prioritas • A1: Kecamatan Perbatasan • Rumah Sakit Upgrade. Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Prioritas (Kec. Bolangitang Barat dan Kec. Pinogaluman), Kab. Bolaang Mongondow Utara Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Kawasan Perdesaan Prioritas (KPP) • A2: Kawasan Perdesaan MAPALUS, Kabupaten Minahasa • Elektrifikasi Desa • Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) Swasembada Pangan, Energi, dan Air Kecamatan Perbatasan Prioritas • A3: PKSN Tahuna dan Kecamatan Perbatasan Prioritas (Kec. Kendahe), Kab. Kepulauan Sangihe • A4: PKSN Melongunae dan Kecamatan Perbatasan Prioritas (Kec. Damau, Kec. Pulutan, dan Kec. Nanusa), Kab. Kepulauan Talaud • A5: Kecamatan Perbatasan Prioritas (Kec. Siau Barat dan Kec. Siau Barat Utara), Kab. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro • A6: Kecamatan Perbatasan Prioritas (Kec. Tatapan, Kec. Tenga, dan Kec. Sinonsayang), • Swasembada Air Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Kab. Minahasa Selatan B. Pembangunan Kota Terpadu Swasembada Pangan, Energi, dan Air Wilayah Metropolitan Manado • B1: Kota Bitung (Kota Sedang) • B2: Kota Manado (Kota Sedang) • B3: Kota Tomohon • B4: Kab. Minahasa • B5: Kab. Minahasa Utara • Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kab. Minahasa Utara • Swasembada Air di Kab. Minahasa, Kab. Minahasa Utara, Kota Bitung, dan Kota Manado • Pengembangan PLTP Lendong Unit 7 dan 8 di Kota Tomohon* Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi • Kab. Minahasa Tenggara • Rumah Sakit Upgrade Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi • Kab. Kepulauan Sangihe • Kab. Kepulauan Talaud • Kab. Siau Tagulandang Biaro • Kab. Minahasa Utara • Kab. Minahasa Selatan • Kab. Bolaang Mongondow • Kab. Bolaang Mongondow Utara • Elektrifikasi Desa Swasembada Pangan, Energi, dan Air • Provinsi Sulawesi Utara • Budi Daya Ikan Darat Tematik • Mandatori Biodiesel 50 (B50) • PLTA Skala Besar Terintegrasi • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga • Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi (Padi dan Jagung) • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Pala) Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi • Kab. Minahasa Tenggara • Kota Kotamobagu • Swasembada Air Keterangan:
a.Highlight Intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP Tahun 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Sulawesi Tengah Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi dan Transmigrasi Swasembada Pangan, Energi, dan Air Kawasan Perdesaan Prioritas (KPP) • Swasembada Air Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi • A1: Kawasan Perdesaan Sentra Minapolitan Salabangka, Kabupaten Morowali Swasembada Pangan, Energi, dan Air Kawasan Transmigrasi (KT) • A2: KT Tampolore, Kab. Poso • A3: KT Bungku, Kab. Morowali • A4: KT Palolo, Kab. Sigi • Swasembada Air Swasembada Pangan, Energi, dan Air Kecamatan Perbatasan Prioritas • A5: Kecamatan Perbatasan Prioritas, Kab. Buol • A6: Kecamatan Perbatasan, Kab. Tolitoli • Swasembada Air B. Pembangunan Kota Terpadu Swasembada Pangan, Energi, dan Air Kawasan Perkotaan Kecil Kab. Morowali • B1: Kab. Morowali (Bahodopi) • Swasembada Air C. Pembangunan Wilayah Kepulauan Swasembada Pangan, Energi, dan Air • C1 : Kab. Banggai Kepulauan • C2 : Kab. Banggai Laut • C3 : Kab. Morowali • Swasembada Air Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi • Provinsi Sulawesi Tengah • Universitas Baru: Medical University berbasis STEMM Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi • Provinsi Sulawesi Tengah • Elektrifikasi Desa Swasembada Pangan, Energi, dan Air • Provinsi Sulawesi Tengah • Budi Daya Ikan Darat Tematik • Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi (Padi, Jagung, dan Kedelai) • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Kelapa, Kopi, dan Kakao) • Peningkatan Produksi Daging, Susu, dan Telur • Mandatori Bioetanol 20 (E20) • Eksplorasi Blok Migas Baru • PLTA Skala Besar Terintegrasi • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga • Swasembada Air Keterangan:
a.Highlight intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Sulawesi Selatan Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi dan Transmigrasi Infrastruktur dan Kawasan Perdesaan Prioritas (KPP) • Elektrifikasi Desa • Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Konektivitas Ekonomi • A1: Kawasan Perdesaan Prioritas Agrowisata Gurilla (Gunung- Rimbah- Lembah-Laut), Kab. Barru Swasembada Pangan, Energi, dan Air Kawasan Transmigrasi (KT) • A2: KT Mahalona, Kab. Luwu Timur • A3: KT Pitu Riase, Kab. Sidenreng Rappang • Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) • Swasembada Air B. Pembangunan Kota Terpadu Stimulus Untuk Produktivitas dan Daya Beli Masyarakat Kawasan Wilayah Metropolitan Makassar dan Sekitarnya • B1: Kab. Maros • 3 Juta Rumah: 1 Juta Rumah Baru & 2 Juta Renovasi Rumah (Semesta Taroada)* Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Kawasan Wilayah Metropolitan Makassar dan Sekitarnya • B1: Kab. Maros • B2: Kab. Barru • B3: Kota Parepare • Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional melalui Optimalisasi Penyelenggaraan Kereta Api Makassar – Parepare* Swasembada Pangan, Energi, dan Air Kawasan Wilayah Metropolitan Makassar dan Sekitarnya • B4: Kota Makassar • B5: Kab. Gowa • B6: Kab. Takalar • Peningkatan Lifting Minyak dan Gas Bumi: North Hub Development Project • Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar* • Hilirisasi Industri Strategis melalui pengembangan Oil Refinery dan Oil Storage Tanks di Kota Makassar • Swasembada Air • Pembangunan Bendungan Jenelata di Kab. Gowa* • Bendungan Karalloe di Kab. Gowa* • Pengembangan Bendungan Pamukkulu di Kab. Takalar* Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Swasembada Pangan, Energi, dan Air Kawasan Perkotaan Kecil • B5: Kab. Luwu Timur (Sorowako) • B6: Kab. Tana Toraja (Makale) • Swasembada Air C. Pembangunan Wilayah Kepulauan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Kawasan Pulau- Pulau Kecil Sulawesi Selatan • C1: Kab. Pangkajene dan Kepulauan • C2: Kab. Kepulauan Selayar • C3: Kab. Takalar • Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) • Swasembada Air Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi Provinsi Sulawesi Selatan • Penuntasan Tuberkulosis • 3 Juta Rumah: 1 Juta Rumah Baru & 2 Juta Renovasi Rumah Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Provinsi Sulawesi Selatan • Elektrifikasi Desa Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Sulawesi Selatan • Budi Daya Ikan Darat Tematik • Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi (Padi, Jagung, dan Kedelai) • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Tebu, Kakao, Kelapa, Kopi, Jambu Mete, dan Lada) • Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) • PLTA Skala Besar Terintegrasi • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga • Swasembada Air • Peningkatan Produksi Daging, Susu, dan Telur • Hilirisasi Industri Strategis: Peternakan Ayam Terintegrasi Hilirisasi SDA Strategis Provinsi Sulawesi Selatan • Hilirisasi Industri Strategis: Industri Carrageenan (Rumput Laut) Keterangan:
a.Highlight intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP Tahun 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Sulawesi Tenggara Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi dan Transmigrasi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Kawasan Transmigrasi (KT) • A1: KT Asinua, Kab. Konawe • A2: KT Anawua, Kab. Kolaka • A3: KT Mutiara, Kab. Muna • Elektrifikasi Desa B. Pembangunan Kota Terpadu Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Swasembada Pangan, Energi, dan Air Kawasan Perkotaan Kecil • B1: Kab. Konawe (Morosi) • Swasembada Air • Pembangunan Bendungan Ameoro* C. Pembangunan Wilayah Kepulauan Swasembada Pangan, Energi, dan Air • C1: Kab. Wakatobi • C2: Kab. Buton Selatan • C3: Kab. Buton Tengah • C4: Kab. Konawe Kepulauan • C5: Kab. Muna Barat • Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) • Swasembada Air Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi • Kab. Konawe Selatan • Penyelenggaraan Sekolah Unggul Garuda Baru Swasembada Pangan, Energi, dan Air • Provinsi Sulawesi Tenggara • Budi Daya Ikan Darat Tematik • Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi (Padi, Jagung, dan Kedelai) • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Tebu, Kakao, Kelapa, Kopi, Jambu Mete, dan Rempah) • Peningkatan Produksi Daging, Susu, dan Telur • Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) • Elektrifikasi Desa • PLTA Skala Besar Terintegrasi • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga • Swasembada Air • Kab. Kolaka Timur • Pembangunan Bendungan Ladongi* Hilirisasi SDA Strategis • Provinsi Sulawesi Tenggara • Hilirisasi Industri Strategis (Nikel)* • Kab. Buton • Hilirisasi Industri Strategis (Aspal) • Kab. Kolaka • Pembangunan fasilitas terintegrasi yang dilaksanakan oleh 2 (dua) badan usaha* Keterangan:
a.Highlight intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Gorontalo Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi dan Transmigrasi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Kecamatan Perbatasan Prioritas • A1: Kec. Gentuma Raya, Kec. Tomilito, Kec. Ponelo Kepulauan, Kec. Anggrek, Kec. Monano, Kec. Sumalata Timur, Kec. Biau, dan Kec. Tolinggula, Kab. Gorontalo Utara • Elektrifikasi Desa Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Kawasan Transmigrasi • A2: KT Sumalata, Kab. Gorontalo Utara • Elektrifikasi Desa B. Pembangunan Kota Terpadu Swasembada Pangan, Energi, dan Air Kawasan Perkotaan Sedang • B1: Kota Gorontalo • Swasembada Air Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi Kab. Bone Bolango • Sekolah Garuda Transformasi di MAN Insan Cendikia Gorontalo Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Gorontalo • Budi Daya Ikan Darat Tematik • Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi (Padi, Jagung, dan Kedelai) • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Tebu) • Peningkatan Produksi Daging, Susu, dan Telur • Swasembada Air Kab. Bone Bolango • Pembangunan Bendungan Bulango Ulu* Hilirisasi SDA Strategis Provinsi Gorontalo • Hilirisasi Industri Strategis Keterangan:
a.Highlight intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP Tahun 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Sulawesi Barat Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi dan Transmigrasi Swasembada Pangan, Energi, dan Air Kawasan Transmigrasi (KT) • A1: KT Ulumanda, Kab. Majene • A2: KT Tubbi Taramanu, Kab. Polewali Mandar • A3: KT Tobadak, Kab. Mamuju Tengah • A4: KT Sarudu Baras, Kab. Pasangkayu • A5: KT Mambi Mahelaan, Kab. Mamasa • Pembangunan Bendungan Budong-Budong di Kab. Mamuju Tengah* • Swasembada Air Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Sulawesi Barat • Elektrifikasi Desa Swasembada Pangan, Energi, dan Air Sulawesi Barat • Budi Daya Ikan Darat Tematik • Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi (Padi, Jagung, dan Kedelai) • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Kakao, Kelapa, dan Kopi) • Peningkatan Produksi Daging, Susu, dan Telur • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga • Swasembada Air Keterangan:
a.Highlight intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Maluku Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi dan Transmigrasi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Kawasan Pedesaan Prioritas • A1: Kawasan Perdesaan Waeapo Agropolitan Komoditas Unggulan Padi - Kab. Buru • Pembangunan Bendungan Way Apu* • Elektrifikasi Desa B. Pembangunan Kota Terpadu Kualitas SDM, Tenaga Kerja • B1: Kawasan Perkotaan • Sekolah Garuda Baru, Sekolah Garuda Transformasi Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Produktif, dan Inovasi Sedang Ambon - Kota Ambon • Universitas Baru: Medical University berbasis STEMM Swasembada Pangan, Energi, dan, Air • B2: Kawasan Pemanfaatan Gas Bumi (Blok Masela) – Kab. Kepulauan Tanimbar • Peningkatan Lifting Minyak dan Gas Bumi Lapangan Abadi WK Masela* C. Pembangunan Wilayah Kepulauan Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi • C1: Kab. Kepulauan Tanimbar • C2: Kab. Maluku Barat Daya • C3: Kota Tual • Rumah Sakit Upgrade Swasembada Pangan, Energi, dan, Air • C1: Kab. Kepulauan Tanimbar • C2: Kab. Maluku Barat Daya • C3: Kota Tual • C4: Kab. Kepulauan Aru • C5: Kab. Maluku Tenggara • C6: Kota Ambon • Swasembada Air Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi • Kab. Buru • Kab. Buru Selatan • Rumah Sakit Upgrade Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Maluku • Budi Daya Ikan Darat Tematik • Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi (Padi dan Jagung) • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Pala dan Kakao) • Peningkatan Produksi Daging, Susu, dan Telur • Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) • PLTA Skala Besar Terintegrasi • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga • Optimalisasi Lifting Sumur Tua • Swasembada Air Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Hilirisasi SDA Strategis • Kab. Maluku Tengah • Hilirisasi Industri Strategis (Industri Nata de Coco, MCT, dll dan Industri Oleoresin Keterangan:
a.Highlight intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Maluku Utara Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi dan Transmigrasi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Kawasan Perdesaan Prioritas • A8: Kawasan Perdesaan Prioritas Kabupaten Halmahera Barat – Kab. Halmahera Barat • Elektrifikasi Desa • Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) B. Pembangunan Kota Terpadu Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi Kawasan Perkotaan • B1: Kawasan Perkotaan Weda – Kab. Halmahera Tengah • Rumah Sakit Upgrade Swasembada Pangan, Energi, dan Air Kawasan Perkotaan • B1: Kawasan Perkotaan Weda – Kab. Halmahera Tengah • B2: Kawasan Perkotaan Daruba – Kab. Pulau Morotai • B3: Kawasan Perkotaan Sofifi – Kota Tidore Kepulauan • Swasembada Air C. Pembangunan Wilayah Kepulauan Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi • C1: Kota Ternate • C2: Kab. Halmahera Tengah • C3: Kab. Pulau Taliabu • Universitas Baru: Medical University berbasis STEMM di Kota Ternate • Rumah Sakit Upgrade di Kab. Halmahera Tengah, Kab. Pulau Taliabu, dan Kab. Kepulauan Sula Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi • C4: Kab. Kepulauan Sula Swasembada Pangan, Energi, dan Air • C1: Kota Ternate • C2: Kab. Halmahera Tengah • C3: Kab. Pulau Taliabu • C4: Kab. Kepulauan Sula • C5: Kab. Halmahera Selatan • Swasembada Air Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi Provinsi Maluku Utara • Rumah Sakit Upgrade Investasi Berorientasi industri dan Ekspor Provinsi Maluku Utara • KEK Morotai* Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Maluku Utara • Budi Daya Ikan Darat Tematik • Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi (Padi dan Jagung) • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Kakao, Kelapa, dan Pala) • Peningkatan Produksi Daging, Susu, dan Telur • Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) • PLTA Skala Besar Terintegrasi • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga • Swasembada Air • PLTP Hamiding* Hilirisasi SDA Strategis Provinsi Maluku Utara • Kawasan Industri Pulau Obi* • Kawasan Industri Weda* • Pembangunan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Komoditas Nikel* Keterangan:
a.Highlight intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Papua Barat Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi, dan Transmigrasi Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Daerah Tertinggal • A1: Kab. Manokwari Selatan • A2: Kab. Teluk Bintuni • A3: Kab. Teluk Wondama • A4: Pegunungan Arfak • Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) B. Pembangunan Kota Terpadu Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Kawasan Perkotaan • B1: Kota Kecil Berkarakter Khusus Anggi – Kab. Pegunungan Arfak • Swasembada Air E. Pembangunan Papua Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi Peningkatan RS Tipe D Menjadi Tipe C • E1: Kab. Pegunungan Arfak • Rumah Sakit Upgrade Industri Nasional Kawasan Industri • E2: KI Fakfak – Kab. Fakfak • Kawasan Industri Pupuk Fakfak* Hilirisasi SDA Strategis Hilirisasi Kelapa (PSN) • E3: Kab. Fakfak • E4: Kab. Manokwari • E5: Kab. Manokwari Selatan • E6: Kab. Teluk Bintuni • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Kelapa)* Swasembada Pangan, Energi, dan Air Hilirisasi Migas • E7: Kawasan Pertambangan • Peningkatan lifting minyak dan gas bumi Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi dan Pengolahan Migas – Kab. Teluk Bintuni • Pengembangan Lapangan Ubadari, CCUS dan Compresion (UCC Project) di Teluk Bintuni* • Pengembangan Lapangan Gas Asap, Kido, dan Merah (AKM)* Swasembada Pangan, Energi, dan Air Swasembada Air • E8: Kab. Teluk Bintuni • E9: Kab. Kaimana • E10: Kab. Fakfak • E11: Kab. Manokwari • E12: Kab. Manokwari Selatan • E13: Kab. Teluk Wondama • Swasembada Air Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Provinsi Papua Barat • Elektrifikasi Desa Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Papua Barat • Budi Daya Ikan Darat Tematik • Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi (Padi dan Jagung) • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Pala) • Peningkatan Produksi Daging, Susu, dan Telur • PLTA Skala Besar Terintegrasi • Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga • Optimalisasi Lifting di Sumur Tua Hilirisasi SDA Strategis Provinsi Papua Barat • Hilirisasi Industri Strategis Keterangan:
a.Highlight intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Papua Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi dan Transmigrasi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Daerah Tertinggal • A1: Kab. Supiori • A2: Kab. Mamberamo Raya • A3: Kab. Waropen • Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Kawasan Transmigrasi • A4: KT Senggi - Kab. Keerom • Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) • Elektrifikasi Desa Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Kawasan Perbatasan Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan • A5: Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan Jayapura – Kota Jayapura • A6: Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan Biak – Kab. Biak Numfor • Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) • Elektrifikasi Desa Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Kecamatan Perbatasan Prioritas • A7: Kec. Aimando Padaido, Kec. Padaido, Kec. Oridek, Kec. Biak Utara, Kec. Yawosi, Kec. Warsa, Kec. Bondifuar – Kab. Biak Numfor • A8: Kec. Sawai – Kab. Mamberamo Raya • A9: Kec. Pantai Timur, Kec. Sarmi Timur, Kec. Sarmi Selatan, Kec. Sarmi, Kec. Pantai Barat – Kab. Sarmi • A10: Kec. Towe, Kec. Waris – Kab. Keerom • A11: Kec. Supiori Utara, Kec. Supiori Barat, Kec. Kepulauan Aruri – Kab. Supiori B. Pembangunan Kota Terpadu Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Kawasan Perkotaan • B1: Kawasan Perkotaan Sedang Kota Jayapura • Swasembada Air E. Pembangunan Papua Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi Peningkatan RS Tipe D Menjadi Tipe C • E1: Kab. Supiori • E2: Kab. Mamberamo Raya • E3: Kab. Sarmi • Rumah Sakit Upgrade Swasembada Pangan, Energi, dan Air Swasembada Energi • E4: Kab. Jayapura • Eksplorasi Blok Migas Baru Swasembada Pangan, Energi, dan Air Swasembada Air • E5: Kab. Mamberamo Raya • E6: Kab. Sarmi • E7: Kab. Jayapura • E8: Kab. Kepulauan Yapen • E9: Kab. Keerom • E10: Kab. Waropen • E11: Kab. Biak Numfor • E12: Kab. Supiori • Swasembada Air Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Provinsi Papua • Elektrifikasi Desa Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Papua • Budi Daya Ikan Darat Tematik • Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi (Kedelai, Jagung, dan Padi) • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Kelapa dan Kakao) • Peningkatan Produksi Daging, Susu, dan Telur Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi • Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) • PLTA Skala Besar Terintegrasi • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga Keterangan:
a.Highlight intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Papua Pegunungan Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi, dan Transmigrasi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Daerah Tertinggal • A1: Kab. Jayawijaya • A2: Kab. Yahukimo • A3: Kab. Tolikara • A4: Kab. Nduga • A5: Kab. Lanny Jaya • A6: Kab. Yalimo • A7: Kab. Mamberamo Tengah • A8: Kab. Pegunungan Bintang • Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) • KPBU Jalan Trans Papua Ruas Jayapura - Wamena Segmen Mamberamo – Elelim* Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Kawasan Perbatasan • A9: Kec. Iwur, Kec. Tarup, Kec. Oksibil, Kec. Oksamol, Kec. Kiwirok Timur, Kec. Batom, Kec. Mofinop, dan Kec. Murkim - Kab. Pegunungan Bintang • Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) E. Pembangunan Papua Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi Peningkatan RS Tipe D Menjadi Tipe C • E1: Kab. Yahukimo • E2: Kab. Tolikara • E3: Kab. Nduga • E4: Kab. Lanny Jaya • E5: Kab. Yalimo • E6: Kab. Mamberamo Tengah • E7: Kab. Pegunungan Bintang • Rumah Sakit Upgrade Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Kawasan Perkotaan • E8: Ibu Kota Daerah Otonom Baru – Kab. Jayawijaya • Penataan Kawasan Pusat Pemerintahan (KPP) Daerah Otonomi Baru Papua Pegunungan* Swasembada Pangan, Energi, dan Air Swasembada Air • E9: Kab. Jayawijaya • E10: Kab. Yahukimo • E11: Kab. Tolikara • E12: Kab. Nduga • E13: Kab. Lanny Jaya • E14: Kab. Yalimo • E15: Kab. Mamberamo Tengah • E16: Kab. Pegunungan Bintang • Swasembada Air Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Provinsi Papua Pegunungan • Elektrifikasi Desa Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Papua Pegunungan • Budi Daya Ikan Darat Tematik • Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi • Peningkatan Produksi Daging, Susu, dan Telur • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Kopi) • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga Keterangan:
a.Highlight intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Papua Tengah Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi • Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi, dan Transmigrasi Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Daerah Tertinggal • A1: Kab. Paniai • A2: Kab. Dogiyai • A3: Kab. Deiyai • A4: Kab. Puncak • A5: Kab. Puncak Jaya • A6: Kab. Intan Jaya • Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Kawasan Perbatasan • A7: Kec. Mimika Barat, Kec. Mimika Timur, Kec. Mimika Timur Jauh, dan Kec. Jita – Kab. Mimika • Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) E. Pembangunan Papua Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi Peningkatan RS dari Tipe D menjadi Tipe C • E1: Kab. Puncak Jaya • E2: Kab. Puncak • E3: Kab. Deiyai • E4: Kab. Dogiyai • E5: Kab. Intan Jaya • Rumah Sakit Upgrade Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Kawasan Perkotaan • E6: Ibu Kota Daerah Otonom Baru – Kab. Nabire • Penataan Kawasan Pusat Pemerintahan (KPP) Daerah Otonomi Baru Papua Tengah* Swasembada Pangan, Energi, dan Air Swasembada Air • E7: Kab. Nabire • E8: Kab. Mimika • E9: Kab. Puncak • Swasembada Air Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi • E10: Kab. Puncak Jaya • E11: Kab. Paniai • E12: Kab. Dogiyai • E13: Kab. Deiyai • E14: Kab. Intan Jaya Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Provinsi Papua Tengah • Elektrifikasi Desa Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Papua Tengah • Budi Daya Ikan Darat Tematik • Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi (Padi dan Jagung) • Peningkatan Produksi Daging, Susu, dan Telur • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Kopi dan Kakao) • Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) • PLTA Skala Besar Terintegrasi • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga Hilirisasi SDA Strategis Provinsi Papua Tengah • Hilirisasi Industri Strategis Keterangan:
a.Highlight intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Papua Selatan Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi, dan Transmigrasi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Daerah Tertinggal • A1: Kab. Boven Digoel • A2: Kab. Mappi • A3: Kab. Asmat • Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Kawasan Transmigrasi • A4: KT Salor – Kab. Merauke • A5: KT Muting – Kab. Merauke • Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) • Elektrifikasi Desa Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Kawasan Perbatasan Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan • A6: Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan Merauke – Kab. Merauke • A7: Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan Tanah Merah – Kab. Boven Digoel Kecamatan Perbatasan Prioritas • A8: Kec. Ilwayab, Tabonji, Waan, Tubang, Okaba, Malind, Naukenjerai – Kab. Merauke • A9: Kec. Kombut, Waropko, Amatkwi – Kab. Boven Digoel • Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) • Elektrifikasi Desa Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi • A10: Kec. Agats dan Kec. Fayit – Kab. Asmat • A11: Kec. Minyamur – Kab. Mappi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Kawasan Perdesaan Prioritas • A12: Kawasan Perdesaan Penyangga Pangan Berkelanjutan (Semangga, Tanah Miring, Kurik, dan Malind) - Kabupaten Merauke • Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) • Elektrifikasi Desa E. Pembangunan Papua Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi Peningkatan RS dari Tipe D menjadi Tipe C • E1: Kab. Boven Digoel • E2: Kab. Mappi • E3: Kab. Asmat • Rumah Sakit Upgrade Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Kawasan Perkotaan • E4: Ibu Kota Daerah Otonom Baru – Kab. Merauke • Penataan Kawasan Pusat Pemerintahan (KPP) Daerah Otonomi Baru Papua Selatan* Swasembada Pangan, Energi, dan Air Swasembada Air • E5: Kab. Asmat • E6: Kab. Mappi • E7: Kab. Boven Digoel • E8: Kab. Merauke • Swasembada Air Swasembada Pangan, Energi, dan Air Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air (KSPEA)* • Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi (Tebu) Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi • E9: Kab. Asmat • E10: Kab. Mappi • E11: Kab. Boven Digoel • E12: Kab. Merauke Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Provinsi Papua Selatan • Elektrifikasi Desa Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Papua Selatan • Budi Daya Ikan Darat Tematik • Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi (Padi dan Jagung) • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Kelapa dan Tebu) • Peningkatan Produksi Daging, Susu, dan Telur • Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) • PLTA Skala Besar Terintegrasi • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga • Mandatori Bioetanol 20 (E20) Hilirisasi SDA Strategis Provinsi Papua Selatan • Hilirisasi Industri Strategis Keterangan:
a.Highlight Intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP Tahun 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 Provinsi Papua Barat Daya Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi A. Pembangunan Perdesaan, Daerah Afirmasi, dan Transmigrasi Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Daerah Tertinggal • A1: Kab. Tambrauw • A2: Kab. Maybrat • Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Kawasan Transmigrasi • A3: KT Klamono – Segun – Kab. Sorong • Elektrifikasi Desa • Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Kawasan Perbatasan • A4: Kec. Ayau dan Kec. Kepulauan Ayau – Kab. Raja Ampat • A5: Kec. Kwoor dan Kec. Abun – Kab. Tambrauw • Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Kawasan Perdesaan Prioritas • A6: Kawasan Perdesaan Misool, Kab. Raja Ampat • Elektrifikasi Desa • Percepatan Pembangunan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) B. Pembangunan Perkotaan Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Kawasan Perkotaan • B1: Ibu Kota Daerah Otonom Baru dan Kota Industri, Perdagangan, dan Jasa – Kota Sorong • Swasembada Air • Penataan Kawasan Pusat Pemerintahan (KPP) Daerah Otonomi Baru Papua Barat Daya* E. Pembangunan Papua Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi Sekolah Garuda • E1: Kota Sorong • Sekolah Garuda Transformasi di SMA Averos Kualitas SDM, Tenaga Kerja Universitas Baru • E2: Kota Sorong • Universitas Baru: Medical University berbasis STEMM Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Produktif, dan Inovasi Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, dan Inovasi Peningkatan RS dari Tipe D menjadi Tipe C • E3: Kab. Tambrauw • E4: Kab. Maybrat • Rumah Sakit Upgrade Hilirisasi SDA Strategis Hilirisasi Kelapa • E5: Kab. Tambrauw • E6: Kab. Sorong • E7: Kab. Raja Ampat • Pengembangan Kawasan Perkebunan (Kelapa)* Swasembada Pangan, Energi, dan Air Swasembada Air • E8: Kab. Sorong Selatan • E9: Kab. Tambrauw • E10: Kab. Maybrat • E11: Kab. Raja Ampat • E12: Kab. Sorong • Swasembada Air Fokus Pembangunan Kewilayahan Prioritas Lainnya Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Provinsi Papua Barat Daya • Elektrifikasi Desa Swasembada Pangan, Energi, dan Air Provinsi Papua Barat Daya • Budi Daya Ikan Darat Tematik • Pengembangan Kawasan Pangan Terintegrasi (Padi dan Jagung) • Peningkatan Produksi Daging, Susu, dan Telur • PLTA Skala Besar Terintegrasi • Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) • Kompor Listrik untuk Rumah Tangga Klaster/Fokus Pembangunan Lokasi Prioritas Highlight Intervensi Hilirisasi SDA Strategis Provinsi Papua Barat Daya • Hilirisasi Industri Strategis Keterangan:
a.Highlight intervensi mengacu pada Buku I PKPN RKP 2027
b.(*) merupakan indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026 – 2027 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL, ttd. RACHMAT PAMBUDY Salinan sesuai dengan aslinya