Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2021
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun 2021-2022; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Menteri menetapkan Rencana Aksi Tahun 2021-2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari peraturan menteri ini.
Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan untuk:
Kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Barat dan/atau pemerintah kabupaten/kota melaksanakan Rencana Aksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…