DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan, dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman Dalam Negeri yaitu tentang ketentuan umum dan perencanaan usulan kegiatan alat peralatan penegakan hukum kejaksaan Republik Indonesia, alat intelijen Badan Intelijen Negara dan alat material khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…