1.Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan, adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
2.Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas, adalah unsur pembantu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian Perencanaan.
3.Biro Sumber Daya Manusia, yang selanjutnya disebut dengan Biro SDM, adalah Unit Kerja Eselon II di Kementerian Perencanaan yang bertugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengembangan sistem manajemen sumber daya manusia, perencanaan dan pelaksanaan pengembangan potensi dan kapasitas pegawai serta administrasi kepegawaian.
4.Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai lainnya yang diangkat dan ditugaskan secara penuh pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
5.Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja.
6.Penilaian Kerja Pegawai adalah suatu proses pengukuran kontribusi dan prestasi kerja Pegawai dalam mendukung pencapaian kinerja Kementerian Perencanaan.
7.Sistem Eletronik adalah sistem atau aplikasi elektronik yang digunakan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian kinerja pegawai, serta dukungan terhadap penilaian kerja dan pencatatan kehadiran.
8.Jam Kerja Reguler adalah waktu yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan bagi pegawai yang melaksanakan fungsi pendukung, administrasi dan kesekretariatan.
9.Jam Kerja Khusus adalah waktu yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan bagi pegawai yang melaksanakan fungsi pengkajian, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional, fungsi pengawasan, dan fungsi lainnya yang ditentukan Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.
10.Tunjangan Kinerja adalah penghargaan dalam bentuk uang yang diberikan kepada Pegawai di luar gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang berlaku nasional yang diatur oleh Pemerintah.
11.Tunjangan Kehadiran adalah komponen Tunjangan Kinerja yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan jumlah kehadiran yang sesuai dengan hari kerja dan jam kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
12.Tunjangan Prestasi adalah komponen Tunjangan Kinerja yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan hasil Penilaian Kerja Pegawai.
13.Buku Kendali adalah rekapitulasi pencatatan kehadiran pegawai di masing-masing Unit Kerja Eselon I atau Eselon II yang dilakukan melalui aplikasi.