menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
5.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
6.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 204);
7.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 205);
8.Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 414);
9.Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1122);
10.Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 100); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL TENTANG MANAJEMEN PENGETAHUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL.