c.Langkah 3: Integrasikan inisiatif strategis dengan anggaran dengan mengisi form 2 integrasi Langkah berikutnya adalah mengintegrasikan inisiatif strategis dengan anggaran strategis. Lakukan pengisian form 2 integrasi inisiatif strategis dengan anggaran seperti pada gambar berikut ini. Gambar 36. Visualisasi pengisian form 2 integrasi Atas inisiatif strategis yang telah dirumuskan sebelumnya, susun struktur perencanaan anggaran yang terdiri dari outcome, output, komponen, sub komponen, akun dan detail. Output program merupakan generalisasi dari seluruh IKSP dimana 1 program bisa terdiri dari lebih dari 1 IKSP. Output kegiatan sama dengan IKSK, namun dikonversi menjadi kalimat produk/layanan siap pakai. Lengkapi seluruh isian pada form 2 integrasi ini. Jika form 2 integrasi ini selesai, maka secara umum sebagian besar form Rekap 1, 2 dan 3 Renja sudah dapat dikerjakan.
d.Langkah 4: Integrasikan inisiatif strategis dengan detail anggaran dengan mengisi form 3 integrasi. Langkah berikutnya adalah mengintegrasikan inisiatif strategis dengan detail anggaran strategis. Lakukan pengisian form 3 integrasi inisiatif strategis dengan anggaran seperti pada gambar berikut ini. www.jdih.kemenpar.go.id Gambar 37. Visualisasi pengisian form 3 integrasi Lengkapi seluruh isian form 3 integrasi sehingga seluruh outcome hingga sub komponen terhubung menjadi kesatuan struktur anggaran.
e.Langkah 5: Isikan seluruh informasi yang relevan pada form integrasi 3 ke form integrasi 4. Langkah berikutnya adalah menginput seluruh informasi pada form integrasi 3 ke form integrasi 4. Form integrasi 3 merupakan form Rekap 3 Renja sedangkan form integrasi 4 merupakan form Rekap 2 Renja. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam langkah 5 ini adalah: a) Ketepatan pengisian form integrasi 4 (Rekap 2 Renja) sangat bergantung kepada pengisian form integrasi 3 (Rekap 3 Renja). b) Pengisian anggaran dilakukan dari form integrasi 3 (Rekap 3 Renja) ke form integrasi 4 (Rekap 2 Renja) Logika anggaran adalah dari bawah (level detail) keatas (level lebih global). c) Pohon IKU sangat berperan dalam tahap ini keterkaitan anggaran ditunjukkan melalui keterkaitan IKU. d) Prakiraan kebutuhan anggaran dilakukan dengan pendekatan garis lurus, dengan mengasumsikan kenaikan anggaran (delta) berdasarkan tren 5 tahun terakhir. NO Sasaran Kegiatan (SK) Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK) Target (2019) Baseline (2018) Satuan target Alokasi anggaran 2019
6.SASARAN KEGIATAN www.jdih.kemenpar.go.id e) Setiap anggaran harus dapat dikaitkan pada masing- masing IKU, mulai dari eselon IV, eselon III, eselon II hingga eselon I.
f.Langkah 6: Isikan seluruh informasi yang relevan pada form integrasi 4 ke form integrasi 5. Langkah terakhir adalah menginput seluruh informasi pada form integrasi 4 ke form integrasi 5. Form integrasi 4 merupakan form Rekap 2 Renja sedangkan form integrasi 5 merupakan form Rekap 1 Renja. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam langkah 6 ini adalah: a) Ketepatan pengisian form integrasi 4 (Rekap 2 Renja) sangat bergantung kepada pengisian form integrasi 3 (Rekap 3 Renja). b) Pengisian anggaran dilakukan dari form integrasi 4 (Rekap 2 Renja) ke form integrasi 5 (Rekap 1 Renja) Logika anggaran adalah dari bawah (level detail) keatas (level lebih global). c) Pohon IKU sangat berperan dalam tahap ini keterkaitan anggaran ditunjukkan melalui keterkaitan IKU. d) Prakiraan kebutuhan anggaran dilakukan dengan pendekatan garis lurus, dengan mengasumsikan kenaikan anggaran (delta) berdasarkan tren 5 tahun terakhir. e) Setiap anggaran harus dapat dikaitkan pada masing- masing IKU, mulai dari eselon IV, eselon III, eselon II hingga eselon I. F. Integrasi BSC dengan Perjanjian Kinerja (PK) Perjanjian Kinerja (PK) pada dasarnya merupakan kesepakatan bersama antara atasan langsung dengan bawahan langsung tentang apa yang ingin dicapai (sasaran), apa ukuran pencapaiannya (indikator kinerja), bagaimana mencapainya (inisiatif strategis) serta berapa anggaran yang dibutuhkan dalam melaksanakannya (anggaran strategis). Perjanjian kinerja disusun berdasarkan www.jdih.kemenpar.go.id ketentuan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah. Gambar 38. Langkah-langkah integrasi BSC dengan PK Integrasi BSC dengan PK sangat penting untuk memastikan standar kinerja yang direncanakan, dianggarkan dan dipertanggungjawabkan konsisten dalam suatu perjanjian mengikat antara atasan dengan bawahan. Dalam melakukan integrasi BSC dengan PK, terdapat 4 (empat) langkah yang harus dilakukan seperti pada gambar berikut ini.
a.Langkah 1: Masukkan sasaran strategis/program/ kegiatan ke kolom terkait pada PK Langkah pertama yang harus dilakukan dalam integrasi BSC dengan PK adalah memasukkan seluruh sasaran strategis, sasaran program, serta sasaran kegiatan pada perspektif stakeholder dan customer kedalam perjanjian kinerja masing- masing pejabat struktural sesuai BSC masing-masing. Balanced Scorecard Sasaran Strategis /Program/Kegiatan Indikator Kinerja Sasaran Strategis /Program/Kegiatan Target Anggaran Inisiatif Strategis Perjanjian Kinerja Sasaran Strategis /Program/Kegiatan Indikator Kinerja Target Anggaran Program www.jdih.kemenpar.go.id Gambar 39. Visualisasi integrasi BSC dengan PK (1) Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memasukkan sasaran strategis, sasaran program, serta sasaran kegiatan adalah: a) Sasaran strategis, sasaran program, serta sasaran kegiatan yang dimasukkan hanya sasaran strategis, sasaran program, serta sasaran kegiatan pada Perspektif Stakeholder dan Customer sesuai level perjanjian kinerja masing-masing. b) Untuk unit kerja non-teknis/unit kerja kesekretariatan, item yang dimasukkan kedalam PK adalah sasaran strategis, sasaran program, serta sasaran kegiatan pada perspektif customer. c) Untuk unit kerja eselon III, IV dan individu tidak perlu memasukkan sasaran strategis, sasaran program, serta sasaran kegiatan pada kolom PK dikarenakan level ini tidak memiliki sasaran strategis, sasaran program, serta sasaran kegiatan.
b.Langkah 2: Masukkan indikator kinerja sasaran strategis/program/kegiatan ke kolom indikator kinerja pada PK. Langkah selanjutnya adalah memasukkan Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS), Indikator Kinerja Sasaran Program (IKSP), Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK), Indikator www.jdih.kemenpar.go.id Kinerja Aktivitas (IKA) eselon III dan IV serta Indikator Kinerja Individu (IKI) kedalam kolom Indikator Kinerja pada PK. Gambar 40. Visualisasi integrasi BSC dengan PK (2) Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memasukkan IKSS, IKSP, IKSK, IKA dan IKI adalah: a) IKSS, IKSP, IKSK, IKA dan IKI yang dimasukkan adalah seluruh IKSS, IKSP, IKSK, IKA dan IKI yang terdapat pada masing- masing tabel BSC dan tabel scorecard individu. b) Indikator kinerja yang tertera pada PK harus sama dengan IKSS, IKSP, IKSK, IKA dan IKI pada tabel BSC dan tabel scorecard individu.
c.Langkah 3: Masukkan target ke kolom target pada PK. Langkah selanjutnya adalah memasukkan target untuk setiap IKSS, IKSP, IKSK, IKA dan IKI ke kolom target pada PK masing- masing. www.jdih.kemenpar.go.id Gambar 41. Visualisasi integrasi BSC dengan PK (3) Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan target adalah: a) Target yang dimasukkan adalah seluruh target pada masing-masing IKSS, IKSP, IKSK, IKA dan IKI yang berlaku pada tahun ditandatanganinya PK. b) Target yang tertera pada PK harus sama dengan target yang tertera pada tabel BSC dan scorecard individu. Untuk itu, maka jika terjadi perubahan harus dilakukan perubahan target pada tabel BSC dan tabel scorecard individu terlebih dahulu.
d.Langkah 4: Masukkan anggaran inisiatif strategis ke program/kegiatan terkait yang didukung oleh inisiatif strategis pada PK (program untuk PK Eselon I dan kegiatan untuk PK Eselon II). Langkah terakhir dalam integrasi BSC dengan PK adalah memasukkan anggaran inisiatif strategis ke program/kegiatan terkait sesuai dengan PK masing-masing. www.jdih.kemenpar.go.id Gambar 42. Visualisasi integrasi BSC dengan PK (4) Akumulasikan seluruh kebutuhan anggaran untuk seluruh inisiatif strategis pada tabel BSC untuk dimasukkan kedalam anggaran BIG/program/kegiatan sesuai PK yang ditandatangani. Total kebutuhan anggaran BIG/program/kegiatan ini juga merupakan item yang diperjanjikan dalam perjanjian kinerja. Jumlah anggaran yang dimasukkan di PK cukup akumulasi seluruh anggaran yang dibutuhkan unit kerja tersebut, tanpa perlu melampirkan detail anggaran yang tertera pada RKA K/L. Jumlah anggaran ini kemungkinan mengalami perubahan seiring dengan revisi yang dilakukan Kementerian Pariwisata. Agar keselarasan antara PK dengan RKA K/L tetap selaras maka setiap perubahan/revisi anggaran harus diikuti dengan perubahan PK. Sehingga Laporan Akuntabilitas Kinerja (Lakin) yang disusun, khususnya anggaran yang dipertanggubngjawabkan, sesuai dengan jumlah anggaran yang digunakan pada tahun berjalan. teknis non teknis www.jdih.kemenpar.go.id Implementasi kinerja terdiri dari 3 (tiga) pedoman, yaitu Pedoman pengelolaan kontrak kinerja, Pedoman penyelesaian permasalahan kinerja serta pedoman pemantauan implementasi kinerja. Detil masing-masing pedoman dibahas pada sub bab berikut ini. A. Pengelolaan Perjanjian Kinerja Pedoman yang pertama dalam implementasi kinerja adalah pedoman pengelolaan kontrak kinerja. Pedoman ini memberikan acuan dalam penyusunan kontrak kinerja yang dilakukan melalui 3 (tiga) langkah seperti pada gambar berikut ini.
1.Langkah 1: Pelajari kontrak kinerja yang dihasilkan melalui integrasi dengan BSC. Langkah pertama yang dilakukan dalam pengelolaan kontrak kinerja adalah mempelajari kontrak kinerja yang dihasilkan pada tahap perencanaan. Kontrak kinerja yang tertuang dalam perjanjian kinerja tersebut telah terintegrasi dengan BSC, sehingga substansi keduanya konsisten sama. Hal yang perlu dipelajari dalam perjanjian kinerja tersebut adalah sasaran dan atau indikator kinerja serta target yang tertera, baik secara substansi maupun teknis. Jika terjadi kebingungan dalam memahami indikator kinerja yang digunakan, maka perlu dilihat kembali manual indikator kinerja yang telah disusun sebelumnya.
2.Langkah 2: Lakukan negosiasi kontrak kinerja antara atasan dengan bawahan langsung. Langkah berikutnya adalah negosiasi kontrak kinerja antara atasan dengan bawahan langsung. Negosiasi harus dilakukan dalam forum resmi (forum strategis) yang dihadiri oleh saksi dan dilengkapi oleh berita acara. www.jdih.kemenpar.go.id Dalam melakukan negosiasi kontrak kinerja, ada beberapa hal yang secara sekuensial harus dilakukan, yaitu:
a.Lakukan komunikasi perjanjian kinerja melalui forum kinerja Kementerian Pariwisata, dimana forum tersebut seharusnya dihadiri oleh atasan langsung, bawahan langsung serta saksi dan notulen.
b.Jika telah terjadi kesepakatan perjanjian kinerja yang dibahas, maka lakukan penandatanganan berita acara kesepakatan kontrak kinerja.
c.Jika belum terjadi kesepakatan, lakukan revisi perjanjian kinerja dan sepakati ulang perjanjian tersebut hingga terjadi kesepakatan. Setelah itu, lakukan penandatanganan berita acara kesepakatan kontrak kinerja.
3.Langkah 3: Lakukan penandatanganan kontrak kinerja yang telah disepakati. Berdasarkan berita acara kesepakatan kontrak kinerja yang telah ditandatangani, maka lakukan penandatanganan PK antara atasan dengan bawahan. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penandatangan kontrak kinerja adalah:
a.Penandatanganan kontrak kinerja dilakukan antara atasan dan bawahan langsung.
b.Penandatanganan kinerja sebaiknya didokumentasikan dengan baik sebagai bukti fisik dilakukannya penandatangan kinerja tersebut.
c.Penandatanganan kinerja sebaiknya disaksikan oleh pimpinan tertinggi dan undangan dari Kementerian/Lembaga lain sebagai saksi.
d.Penandatanganan kinerja dimulai dengan penjelasan standar kinerja yang disepakati beserta milestone capaian kinerja.
e.Penandatanganan kinerja dilakukan 4 (empat) rangkap, 1 (satu) rangkap akan disimpan oleh atasan langsung, 1 (satu) rangkap akan disimpan oleh bawahan langsung, 1 (satu) rangkap akan disimpan oleh pengelola kinerja sebagai arsip serta 1 (satu) rangkap akan diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. www.jdih.kemenpar.go.id B. Penyelesaian Permasalahan Implementasi Kinerja Pedoman kedua dalam pengelolaan kontrak kinerja adalah pedoman penyelesaian permasalahan kinerja. Pedoman ini digunakan hanya jika terjadi permasalahan dalam siklus implementasi kinerja. Penyelesaian permasalahan kinerja dilakukan dalam 4 (empat) langkah seperti ditunjukkan pada gambar berikut ini.
1.Langkah 1: Terima dan catat keluhan unit kerja terkait implementasi standar kinerja. Langkah pertama adalah menerima dan mencatat seluruh keluhan unit kerja (khususnya bawahan) terkait implementasi standar kinerja di masing-masing unit kerja. Gambar 43. Visualisasi pendokumentasian keluhan implementasi kinerja Lakukan pengarsipan dengan rapi dan sistematis untuk memastikan setiap keluhan dan permasalahan terkait implementasi kinerja dapat terekam dengan baik. Hal ini dapat dijadikan landasan dalam pembelajaran organisasi khususnya Kementerian Pariwisata dalam melakukan pengelolaan kinerja Kementerian Pariwisata.
2.Langkah 2: Lakukan analisis terhadap permasalahan implementasi kinerja berdasarkan dampak permasalahan. Langkah berikutnya adalah melakukan analisis terhadap permasalahan implementasi kinerja berdasarkan dampak permasalahan tersebut bagi Kementerian Pariwisata. Permasalahan substansi kinerja Permasalahan metodologi pengelolaan kinerja Arsip catatan keluhan implementasi kinerja No Tanggal keluhan Pemberi keluhan Unit kerja Deskripsi keluhan Kategori keluhan Frekuensi terjadinya keluhan yang sam a Keterangan CATATAN KELUHAN UNIT KERJA DALAM IM PLEM ENTASI KINERJA BADAN INFO RM ASI GEOSPASIAL TAHUN 2017 www.jdih.kemenpar.go.id Gambar 44. Matriks masalah implementasi kinerja Tabel 14. Analisis permasalahan implementasi kinerja Identifikasi permasalahan tersebut berdasarkan matriks masalah implementasi kinerja. Hasil analisis tersebut kemudian dipetakan dalam menentukan prioritas sebagai berikut:
a.Jika permasalahan tersebut berulang (pernah terjadi sebelumnya) dan dampak terhadap pencapaian kinerja Kementerian Pariwisata signifikan, maka:
1.Cari akar permasalahan menggunakan analisis tulang ikan (fishbone analysis).
2.Susun rekomendasi tindak lanjut untuk setiap akar permasalahan.
3.Lakukan pembahasan permasalahan, akar masalah serta rekomendasi tindak lanjut dalam forum Rapat Pimpinan (Rapim) dan letakkan sebagai prioritas pertama untuk kategori permasalahan ini. Cari akar permasalahan • Cari akar permasalahan • Susun rekomendasi • Masukan dalam agenda Rapim Dapat diabaikan/tidak diprioritaskan • Susun rekomendasi tindak lanjut • Susun preventive action Dampak terhadap pencapaian kinerja Tidak signifikan Signifikan Frekuensi terjadinya masalahTidak berulang Berulang #1 #2 #3 #4 No Permasalahan implementasi kinerja Dampak terhadap pencapaian kinerja Frekuensi terjadinya masalah Prioritas* Keterangan Keterangan prioritas 1 Prioritas utama (high priority) 2 Prioritas kedua 3 Jadi prioritas jika prioritas 1 dan 2 sudah selesai dilakukan 4 Tidak diprioritaskan ANALISIS PERMASALAHAN DALAM IMPLEMENTASI KINERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL TAHUN 2017 www.jdih.kemenpar.go.id
b.Jika permasalahan tersebut baru terjadi satu kali namun dampak terhadap pencapaian kinerja Kementerian Pariwisata signifikan, maka:
1.Susun rekomendasi tindak lanjut untuk setiap akar permasalahan.
2.Susun preventive action, untuk memastikan permasalahan yang baru terjadi tidak terjadi kembali di masa yang akan datang.
c.Jika permasalahan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap Kementerian Pariwisata namun terjadi berulang kali, maka cukup cari akar permasalahan yang menyebabkan hal tersebut terjadi berulang. Tindak lanjut perbaikan tidak menjadi prioritas utama untuk dilakukan.
d.Jika permasalahan tersebut baru terjadi satu kali dan memberikan dampak yang tidak signifikan terhadap pencapaian kinerja Kementerian Pariwisata, maka permasalahan tersebut cukup dicatat dan tidak perlu ditindaklanjuti karena tidak menjadi prioritas utama. Penentuan prioritas masalah dilakukan berdasarkan konsensus bersama melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan atau forum kinerja Kementerian Pariwisata.
3.Langkah 3: Tentukan rekomendasi solusi atas permasalahan implementasi kinerja. Jika permasalahan implementasi kinerja berdampak signifikan terhadap pencapaian kinerja Kementerian Pariwisata berdasarkan analisis sebelumnya, maka langkah berikutnya adalah menentukan rekomendasi tindak lanjut dalam mengatasi permasalahan tersebut. Tabel 15. Rekomendasi tindak lanjut permasalahan implementasi kinerja No Permasalahan implementasi kinerja Akar permasalahan (jika ada) Rekomendasi tindak lanjut PIC/pelaksana rekomendasi Unit kerja Prioritas Keterangan REKOMENDASI TINDAK LANJUT PENYELESAIAN PERMASALAHAN IMPLEMENTASI KINERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL TAHUN 2017 www.jdih.kemenpar.go.id Pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut merupakan salah satu komponen penting dalam implementasi kinerja Kementerian Pariwisata. Praktek pengelolaan kinerja membuktikan bahwa umumnya kegagalan kinerja yang dialami instansi pemerintah dikarenakan tidak melaksanakan rekomendasi tindak lanjut perbaikan kinerja pada fase implementasi kinerja ini. Pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut ini juga sekaligus sebagai upaya dalam memastikan peningkatan kinerja secara berkelanjutan (continuous improvement) dalam mewujudkan Kementerian Pariwisata sebagai organisasi berkinerja tinggi.
4.Langkah 4: Membuat dan mengajukan berita acara penyelesaian permasalahan kinerja yang disetujui oleh pimpinan tertinggi. Langkah terakhir yang dilakukan dalam pengelolaan kontrak kinerja adalah membuat serta mengajukan berita acara penyelesaian permasalahan kinerja yang disetujui oleh pimpinan tertinggi, dalam hal ini adalah Menteri selaku pimpinan Kementerian Pariwisata. Berita acara yang disusun harus mencantumkan permasalahan yang dihadapi, analisis permasalahan serta rekomendasi tindak lanjut yang dibutuhkan sesuai matriks masalah implementasi kinerja. C. Pemantauan Implementasi Kinerja Pedoman ketiga dalam implementasi kinerja adalah pemantauan implementasi kinerja. Monitoring pelaksanaan kinerja dilakukan untuk memastikan capaian kinerja sesuai dengan target yang diharapkan. Monitoring juga dilakukan sebagai salah satu early warning system terhadap capaian kinerja, dimana melalui monitoring yang dilakukan secara periodik diharapkan progress capaian kinerja terpantau dengan baik, sehingga memungkinkan dilakukannya berbagai program akselerasi jika milestone capaian kinerja belum terwujud pada titik monitoring dilakukan. www.jdih.kemenpar.go.id Pemantauan implementasi kinerja dilakukan melalui 6 (enam) langkah, seperti ditunjukkan pada gambar berikut ini.
1.Langkah 1: Kumpulkan data progress capaian kinerja di lingkungan Kementerian Pariwisata (SK, IKK dan volume keluaran) beserta buktinya setiap minggu terakhir pada bulan berjalan. Langkah pertama yang dilakukan dalam pemantauan implementasi kinerja adalah mengumpulkan data progress capaian kinerja di lingkungan Kementerian Pariwisata beserta bukti capaiannya. Hal ini sebaiknya dilakukan setiap bulan pada minggu terakhir setiap bulannya. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengumpulan data progress capaian kinerja Kementerian Pariwisata adalah:
a.Data capaian kinerja yang digunakan harus disertai dengan bukti capaian, baik untuk sasaran dan indikator kinerja maupun untuk volume keluaran masing-masing.
b.Bukti capaian sangat tergantung pada satuan indikator kinerja maupun volume keluaran.
c.Setiap unit kerja perlu menunjuk wali data dalam menerapkan data dan informasi kinerja satu pintu. Wali data tersebut sebaiknya dibawah eselon I dimana unit kerja yang bersangkutan berada.
d.Tim pengelola kinerja Kementerian Pariwisata perlu melakukan validasi dan verifikasi atas data capaian kinerja yang dikumpulkan.
e.Data dan informasi kinerja yang dikumpulkan harus disetujui oleh pimpinan tertinggi pada unit kerja tersebut.
2.Langkah 2: Masukkan data progress capaian kinerja SK dan IKK beserta buktinya pada form pemantauan implementasi kinerja. Langkah berikutnya adalah memasukkan data progress capaian kinerja yang terkumpul beserta bukti capaiannya. www.jdih.kemenpar.go.id Gambar 45. Visualisasi pengisian form pemantauan implementasi kinerja (1) Data progress capaian kinerja yang dimasukkan adalah data capaian sasaran dan indikator kinerja, dimana untuk kepentingan monitoring dan evaluasi sehingga dapat dibandingkan dengan data lain, maka capaian sasaran dan indikator kinerja yang dimasukkan adalah Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK) beserta progress capaian target pada titik monitoring dilakukan.
3.Langkah 3: Masukkan data progress capaian volume keluaran beserta buktinya pada form pemantauan implementasi kinerja. Langkah berikutnya adalah memasukkan data progress capaian volume keluaran beserta buktinya pada form pemantauan implementasi kinerja. Gambar 46. Visualisasi pengisian form pemantauan implementasi kinerja (2) Volume keluaran merupakan satuan output atau sasaran kegiatan pada formulir 3 RKA K/L. Volume keluaran juga merepresentasikan capaian fisik atas penggunaan anggaran sesuai prinsip money follow program. Periode pemantauan kinerja : …… Target IKK Realisasi IKK Item keluaran SatuankeluaranTarget VolumeKeluaran (TVK)Realisasi VolumeKeluaran (RVK) Pagu Anggaranper Keluaran(PAK) RealisasiAnggaran perKeluaran (RAK)1 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!2 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!3 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!4 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!5 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!6 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!7 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!8 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!9 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!10 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0! Buktirealisasivolumekinerja Tindakan akselerasi(untuk capaian dibawahtarget) Unit kerjapenanggung jawab =============================================================================================================================================================================================================================================================== =================================================================================================================== FORM PEMANTAUAN IMPLEMENTASI KINERJA……… [UNIT KERJA ESELON II]……… [UNIT ESELON I]BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG) TAHUN 2017 Capaian kinerja Capaian kinerja Capaian volumekeluaranCapaiananggaranJenis IKK Keluaran ( output) Volume keluaran No Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan(IKK) AnggaranBukti realisasivolume keluaran Target IKK Realisasi IKK 1 Maximize 2 Maximize 3 Maximize 4 Maximize 5 Maximize 6 Maximize 7 Maximize 8 Maximize 9 Maximize 10 Maximize Bukti realisasi capaian kinerja Capaian kinerja Jenis IKKNo Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) *Target yang digunakan adalah progress target pada masa pengukuran Periode pemantauan kinerja : …… Target IKK Realisasi IKK Item keluaran SatuankeluaranTarget VolumeKeluaran (TVK)Realisasi VolumeKeluaran (RVK) Pagu Anggaranper Keluaran(PAK) RealisasiAnggaran perKeluaran (RAK)1 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!2 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!3 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!4 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!5 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!6 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!7 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!8 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!9 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!10 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0! Buktirealisasivolumekinerja Tindakan akselerasi(untuk capaian dibawahtarget) Unit kerjapenanggung jawab =============================================================================================================================================================================================================================================================== =================================================================================================================== FORM PEMANTAUAN IMPLEMENTASI KINERJA……… [UNIT KERJA ESELON II]……… [UNIT ESELON I]BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG) TAHUN 2017 Capaian kinerja Capaian kinerja Capaian volumekeluaranCapaiananggaranJenis IKK Keluaran ( output) Volume keluaran No Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan(IKK) AnggaranBukti realisasivolume keluaran Item keluaran Satuan keluaran Target Volume Keluaran (TVK) Realisasi Volume Keluaran (RVK) Keluaran ( output) Volume keluaran Bukti realisasi volume keluaran *Target yang digunakan adalah progress target pada masa pengukuran www.jdih.kemenpar.go.id
4.Langkah 4: Masukkan data progress capaian kinerja anggaran pada form pemantauan implementasi kinerja. Langkah selanjutnya adalah memasukkan data progress capaian kinerja anggaran atau serapan anggaran pada formulir pemantauan implementasi kinerja. Capaian kinerja anggaran yang dimaksud adalah realisasi anggaran seluruh Kementerian Pariwisata hingga titik pemantauan dilakukan. Gambar 47. Visualisasi pengisian form pemantauan implementasi kinerja (3) Capaian kinerja anggaran didapat dengan membandingkan realisasi anggaran per keluaran (RAK) terhadap pagu anggaran per keluaran (PAK) yang direncanakan. Semakin tinggi realisasi anggaran terhadap pagu, maka semakin baik kinerja anggaran Kementerian Pariwisata.
5.Langkah 5: Bandingkan antara capaian kinerja dengan capaian anggaran. Langkah berikutnya adalah membandingkan antara capaian kinerja, yang merupakan perbandingan antara realisasi terhadap target kinerja, dengan capaian anggaran, yang merupakan perbandingan antara realisasi anggaran terhadap pagu anggaran yang direncanakan. Periode pemantauan kinerja : …… Target IKK Realisasi IKK Item keluaran SatuankeluaranTarget VolumeKeluaran (TVK)Realisasi VolumeKeluaran (RVK) Pagu Anggaranper Keluaran(PAK) RealisasiAnggaran perKeluaran (RAK)1 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!2 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!3 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!4 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!5 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!6 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!7 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!8 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!9 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!10 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0! Buktirealisasivolumekinerja Tindakan akselerasi(untuk capaian dibawahtarget) Unit kerjapenanggung jawab =============================================================================================================================================================================================================================================================== =================================================================================================================== FORM PEMANTAUAN IMPLEMENTASI KINERJA……… [UNIT KERJA ESELON II]……… [UNIT ESELON I]BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG) TAHUN 2017 Capaian kinerja Capaian kinerja Capaian volumekeluaranCapaiananggaranJenis IKK Keluaran ( output) Volume keluaran No Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan(IKK) AnggaranBukti realisasivolume keluaran *Target yang digunakan adalah progress target pada masa pengukuran Pagu Anggaran per Keluaran (PAK) Realisasi Anggaran per Keluaran (RAK) Anggaran www.jdih.kemenpar.go.id Gambar 48. Matriks perbandingan capaian kinerja dan anggaran Indikator perencanaan yang baik adalah kesenjangan (gap) maksimal 5% antara capaian kinerja dengan capaian anggaran. Semakin besar gap tersebut (>5%), maka semakin buruk kualitas perencanaan yang dilakukan. Lakukan juga analisis terhadap hasil perbandingan antara capaian kinerja dengan capaian anggaran, dimana:
a.Jika kesenjangan realisasi terhadap rencana antara capaian kinerja dengan anggaran serta capaian volume keluaran dengan anggaran kurang dari 5%, maka dapat disimpulkan bahwa antara realisasi kinerja, anggaran serta volume keluaran yang dihasilkan selaras atau sinkron.
b.Jika kesenjangan antara capaian kinerja dengan anggaran kurang dari 5% serta kesenjangan antara capaian volume keluaran dengan anggaran lebih dari dari 5%, maka terjadi ketidakselarasan antara volume keluaran dengan anggaran yang dikeluarkan. Hal ini dapat berarti besarnya serapan anggaran tidak diikuti volume keluaran yang sesuai atau sebaliknya.
c.Jika kesenjangan antara capaian volume keluaran dengan capaian anggaran kurang dari 5% serta kesenjangan antara capaian kinerja dengan capaian anggaran lebih dari 5%, maka terjadi ketidakselarasan antara penggunaan anggaran terhadap capaian kinerja. Hal ini berarti bahwa capaian anggaran tidak cukup efektif dalam mencapai kinerja, baik anggaran yang Implementasi kinerja (SK dan IKSK) dengan volume keluaran tidak sinkron Implementasi kinerja (SK dan IKK), volume keluaran dan anggaran sinkron Indikasi pengelolaan anggaran tidak akuntabel à Perlu investigasi lanjutan oleh Inspektorat Implementasi volume keluaran dengan kinerja (SK dan IKSK) tidak sinkron Kesesuaian capaian kinerja dengan anggaran* Tidak sesuai Sesuai Kesesuaian capaian volumekeluaran dengan anggaran* Tidak sesuai Sesuai *Justifikasi ketidaksesuaian adalah ±5% www.jdih.kemenpar.go.id terlalu besar atau target yang terlalu berat dengan anggaran yang disediakan.
d.Namun jika kesenjangan antara capaian kinerja dengan capaian anggaran maupun kesenjangan antara capaian volume keluaran dengan capaian anggaran lebih dari 5%, maka ada indikasi pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel. Untuk itu jika kondisi ini terjadi, maka dibutuhkan investigasi lebih lanjut terkait akuntabilitas pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Pariwisata.
6.Langkah 6: Tentukan rekomendasi jangka pendek berdasarkan pemantauan kinerja. Langkah terakhir dalam pemantauan implementasi kinerja adalah menentukan rekomendasi jangka pendek berdasarkan hasil pemantauan kinerja yang dilakukan. Gambar 49. Visualisasi pengisian rekomendasi jangka pendek Rekomendasi jangka pendek yang dimaksud dalam pemantauan implementasi kinerja adalah tindakan akselerasi yang dibutuhkan dalam memastikan capaian kinerja yang diraih masih on the track dan sesuai dengan rencana. Selain itu, tentukan juga unit kerja penanggung jawab untuk setiap tindakan akselerasi agar seluruh tindakan akselerasi dapat dilaksanakan sesuai harapan. Periode pemantauan kinerja : …… Target IKK Realisasi IKK Item keluaran SatuankeluaranTarget VolumeKeluaran (TVK)Realisasi VolumeKeluaran (RVK) Pagu Anggaranper Keluaran(PAK) RealisasiAnggaran perKeluaran (RAK)1 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!2 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!3 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!4 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!5 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!6 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!7 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!8 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!9 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0!10 Maximize #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0! Buktirealisasivolumekinerja Tindakan akselerasi(untuk capaian dibawahtarget) Unit kerjapenanggung jawab =============================================================================================================================================================================================================================================================== =================================================================================================================== FORM PEMANTAUAN IMPLEMENTASI KINERJA……… [UNIT KERJA ESELON II]……… [UNIT ESELON I]BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG) TAHUN 2017 Capaian kinerja Capaian kinerja Capaian volumekeluaranCapaiananggaranJenis IKK Keluaran ( output) Volume keluaran No Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan(IKK) AnggaranBukti realisasivolume keluaran Tindakan akselerasi Unit kerja penanggung jawab www.jdih.kemenpar.go.id Sementara evaluasi hasil pengukuran kinerja akan menghasilkan rekomendasi perubahan indikator kinerja (IK) atau inisiatif strategis (IS) jika berdasarkan hasil evaluasi dipandang perlu. A. Pengukuran Kinerja Seperti dijelaskan pada Bab 2 tentang konsep dan teori, Kementerian Pariwisata memiliki kerangka tersendiri dalam melakukan pengukuran kinerja. Kerangka pengukuran kinerja Kementerian Pariwisata tersebut dapat digambarkan berikut ini. Gambar 50. Kerangka pengukuran kinerja Kementerian Pariwisata Pengukuran kinerja organisasi perlu dilakukan secara bottom up. Hal ini juga telah dijelaskan pada bagian konsep yang terdapat pada Bab 2 dalam buku ini. Untuk itu, penjelasan langkah-langkah pengukuran kinerja mengikuti urutan seperti berikut:
1.Langkah-langkah pengukuran kinerja individu (jabatan fungsional umum/tertentu – JFU/JFT);
2.Langkah-langkah pengukuran kinerja Eselon III/Eselon IV (unit kerja yang tidak memiliki peta strategi);
3.Langkah-langkah pengukuran kinerja Eselon I/Eselon II (unit kerja pemilik peta strategi);
4.Langkah-langkah pengukuran kinerja organisasi (pemilik peta strategi). www.jdih.kemenpar.go.id Penting untuk diketahui sebelum dilakukannya pengukuran bahwa nilai kinerja keseluruhan (NKK) hasil pengukuran kinerja unit kerja/organisasi otomatis menjadi nilai kinerja individu (NKI) dari pejabat pimpinan unit kerja/organisasi. Berdasarkan kesepakatan besama di lingkungan Kementerian Pariwisata, terdapat beberapa hal penting yang dijadikan standar acuan dalam pengukuran kinerja:
1.Bobot indikator kinerja ditentukan oleh atasan langsung.
2.Batas capaian realisasi terbaik adalah 120%.
3.Pengakuan capaian pelaksanaan inisiatif strategis:
a.Ada laporan pelaksanaan; dan
b.Laporan serapan anggaran.
4.Bobot dari NKK:
a.NPIS = 60%
b.NKA = 40%
5.Capaian NKK:
a.<70% = Kinerja tidak tercapai (merah)
b.70% ≤ NKK ≤ 90% = Kinerja tercapai sebagian (kuning)
c.91% ≤ NKK ≤ 100% = Kinerja tercapai (hijau)
d.101% ≤ NKK ≤ 120% = Kinerja melebihi target (biru)
e.Nb: untuk kinerja yang belum/tidak bisa diukur (abu-abu)
6.Perubahan nomenklatur pada matrix evaluasi hasil pengukuran:
a.Kriteria “Sedang” “Baik”
b.Kriteria “Baik” ”Baik Sekali”
1.Pengukuran Kinerja Individu Secara umum, individu yang dimaksud adalah pemegang jabatan fungsional umum (JFU) dan jabatan fungsional tertentu (JFT). Namun demikian, pemegang jabatan lainnya yang tidak memiliki bawahan, seperti staf ahli, juga dapat masuk pada kategori individu. Berikut 3 (tiga) langkah yang harus dilakukan dalam pengukuran kinerja individu.
a.Langkah 1: Ukur nilai kinerja individu (NIK) pada Form 1. Langkah pertama dalam pengukuran kinerja individu yang harus dilakukan adalah mengukur Nilai Kinerja Individu (NKI) sesuai form 1 berikut ini. www.jdih.kemenpar.go.id Tabel 16. Form 1 pengukuran NKI Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengukur NKI adalah: 1) Tidak perlu mengisi bagian yang berwarna abu-abu pada form pengukuran kinerja, karena kolom tersebut merupakan hasil atas input pada kolom-kolom sebelumnya. 2) Tentukan dan sepakati terlebih dahulu bobot masing- masing indikator kinerja dengan pengelola kinerja, dimana hasilnya disampaikan ke pengelola kinerja di atasnya. 3) Tentukan satuan masing-masing indikator kinerja sesuai karakteristik masing-masing indikator kinerja. 4) Batas realisasi terbaik merupakan nilai kinerja maksimal yang diakui oleh Kementerian Pariwisata. Hal ini penting untuk ditentukan agar capaian kinerja dapat rasional. 5) Tentukan klasifikasi target untuk masing-masing IKI. Klasifikasi target dapat dipilih satu dari tiga pilihan, yaitu: o Maximize Prinsip klasifikasi target ini adalah semakin besar angka realisasi kinerja terhadap target, maka semakin bagus kinerja yang dicapai. Jika klasifikasi target adalah maximize, maka berlaku formula: Dimana X adalah capaian kinerja untuk klasifikasi target maksimal. Jika nilai capaian KPI (X) hasil perhitungan mencapai lebih dari 120 (untuk batas realisasi terbaik 120), maka nilai capaian X = ( 1 + Realisasi – Target ) x 100 Target www.jdih.kemenpar.go.id yang diakui adalah 120. Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya KPI gaming. Contoh klasifikasi target maximize adalah jumlah IG yang dihasilkan, dimana jika targetnya misalnya adalah 50, maka semakin besar realisasi target dari 50 maka semakin baik capaian kinerja yang didapat. Namun jika realisasinya adalah 100 (200%), maka capaian kinerja yang diakui hanya 120 dengan asumsi bahwa batas realisasi terbaik adalah 120. o Minimize Prinsip klasifikasi target ini adalah semakin kecil angka realisasi kinerja terhadap target, maka semakin bagus kinerja yang dicapai. Jika klasifikasi target yang dipilih adalah minimize, maka berlaku formula: Dimana X adalah capaian kinerja untuk klasifikasi target minimize. Sama halnya dengan klasifikasi target maximize, Jika nilai capaian KPI (X) hasil perhitungan mencapai lebih dari 120 (untuk batas realisasi terbaik 120), maka nilai capaian yang diakui adalah 120. Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya KPI gaming. Khusus untuk target minimize, jika target yang digunakan adalah 0, maka berlaku prinsip dikotomi dalam menentukan capaian kinerja. Jika realisasi kinerja sama dengan 0 (dengan target 0), maka capaian kinerja adalah 120 dengan asumsi bahwa batas realisasi terbaik adalah 120. Sebaliknya, jika realisasi kinerja lebih dari 1 maka capaian kinerja adalah 0. o Stabilize Prinsipnya klasifikasi target ini adalah stabilitas, dimana semakin stabil angka realisasi kinerja dan mendekati titik stabil target, maka semakin baik kinerja yang dicapai. Jika X = ( 1 + Target – Realisasi ) x 100 Target www.jdih.kemenpar.go.id klasifikasi target yang dipilih adalah stabilize, maka berlaku formula: Dimana X adalah capaian kinerja untuk klasifikasi target stabilize. Jika nilai capaian KPI (X) hasil perhitungan 100, maka nilai capaian yang diakui adalah 120 dengan asumsi bahwa batas realisasi terbaik adalah 120. Contoh klasifikasi target stabilize adalah inflasi dengan target 4%1%. Hal ini berarti target untuk inflasi adalah stabil 3% - 5% dengan angka terbaik 4%. Untuk itu, maka semakin mendekati 4% maka semakin baik capaian kinerjanya. 4% adalah titik dimana kinerja maksimal, yaitu 120 dengan asumsi batas realisasi terbaik adalah 120. Sedangkan capaian kinerja 100 akan didapat jika realisasi mencapai 3% atau 5%.
b.Langkah 2: Ukur nilai pencapaian inisiatif strategis (NPIS) pada Form 2. Langkah berikutnya adalah mengukuran nilai capaian inisiatif strategis pada form 2 seperti ditunjukkan pada gambar berikut ini. Tabel 17. Form 2 pengukuran NPIS Beberapa ketentuan dalam pengisian form 2 yang harus diikuti adalah: X = ( 1 – Realisasi – Target ) x 100 Target www.jdih.kemenpar.go.id Pastikan seluruh Inisiatif Strategis (IS) diisi sesuai dengan IKI masing-masing. Isikan target dengan angka 100. Hal ini berarti bahwa ekspektasi terhadap Inisiatif Strategis (IS) adalah keseluruhan IS dilakukan. Masukkan angka realisasi IS sesuai dengan bukti pelaksanaan IS. Realisasi IS boleh diisi berdasarkan progress pelaksanaan IS. NPIS per IKI merupakan nilai rata-rata pelaksanaan IS dalam satu IKI yang sama. NPIS adalah rata-rata capaian IS untuk seluruh IKI.
c.Langkah 3: Ukur nilai kinerja keseluruhan (NKK) pada Form 3. Langkah terakhir dalam pengukuran kinerja individu adalah mengukur Nilai Kinerja Keseluruhan (NKK) seperti ditunjukkan pada gambaf form 3 pengukuran NKK berikut ini. Tabel 18. Form 3 pengukuran NKK individu Pada prinsipnya, NKK merupakan rata-rata atas capaian NKI maupun NPIS, dimana NKI merupakan capaian kinerja berdasarkan indikator kinerja sedangkan NPIS adalah indikator pelaksanaan inisiatif strategis.
2.Pengukuran Kinerja Eselon III/Eselon IV Unit kerja Eselon III dan Eselon IV merupakan unit kerja yang tidak memiliki peta strategi. Indikator kinerja yang berkontribusi terhadap pencapaian indikator kinerja suatu sasaran unit kerja pemilik peta strategi (Eselon II) dianggap memiliki sasaran yang sama dengan unit pemilik peta strategi tersebut. Oleh karena itu, pada scorecard unit kerja Eselon III/Eselon IV tidak diperlukan penulisan sasaran dan selanjutnya dalam pengukuran kinerja tidak memerlukan perhitungan untuk mencari nilai pencapaian www.jdih.kemenpar.go.id atas suatu sasaran tertentu seperti halnya pada unit kerja pemilik peta strategi. Berikut adalah 4 (empat) langkah yang harus dilakukan dalam pengukuran kinerja Eselon III/Eselon IV:
a.Langkah 1: Ukur nilai kinerja aktivitas (NKA) pada Form 1. Langkah pertama dalam pengukuran kinerja eselon III dan IV adalah mengukur Nilai Kinerja Aktivitas (NKA) untuk setiap Indikator Kinerja Aktivitas (IKA) yang dimiliki. Tabel 19. Form 1 pengukuran NKA eselon III dan IV Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengukur NKA adalah: Pastikan NKA eselon IV diukur terlebih dahulu sebelum mengukur NKA eselon III. Tidak perlu mengisi bagian yang berwarna abu-abu pada form pengukuran kinerja, karena kolom tersebut merupakan hasil atas input pada kolom-kolom sebelumnya. Tentukan dan sepakati terlebih dahulu bobot masing- masing indikator kinerja dengan pengelola kinerja, dimana hasilnya disampaikan ke pengelola kinerja di atasnya. Tentukan satuan masing-masing indikator kinerja sesuai karakteristik masing-masing indikator kinerja. Batas realisasi terbaik merupakan nilai kinerja maksimal yang diakui oleh Kementerian Pariwisata. Hal ini penting untuk ditentukan agar capaian kinerja dapat rasional. Tentukan klasifikasi target untuk masing-masing IKI. Pilih salah satu dari 3 (tiga) pilihan klasifikasi target, yaitu maximize, minimize atau stabilize. Klasifikasi target telah dijelaskan pada langkah 1 pedoman pengukuran IKI. Untuk Eselon III, nilai realisasi beberapa IKA bisa didapat dengan mengidentifikasi nilai realisasi IKA yang di-cascade www.jdih.kemenpar.go.id secara adopsi langsung, lingkup dipersempit, atau komponen pembentuk ke unit kerja di bawahnya. Hal ini berarti untuk IKA yang di cascade ke unit kerja bawahan menggunakan salah satu metode cascading diatas, maka realisasi IKA atasan dapat mengambil pada form pengukuran kinerja unit kerja bawahan langsung.
b.Langkah 2: Ukur nilai pencapaian inisiatif strategis (NPIS) pada Form 2. Langkah berikutnya adalah mengukur nilai capaian inisiatif strategis yang merupakan indikator pelaksanaan inisiatif strategis dalam mewujudkan IKA. Tabel 20. Form 2 pengukuran NPIS eselon III dan IV Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pengukuran NPIS untuk eselon III dan IV adalah: Pastikan NPIS eselon IV diukur terlebih dahulu sebelum mengukur NPIS eselon III. Pastikan seluruh Inisiatif Strategis (IS) diisi sesuai dengan IKA masing-masing. Isikan target dengan angka 100. Hal ini berarti bahwa ekspektasi terhadap Inisiatif Strategis (IS) adalah keseluruhan IS dilakukan. Masukkan angka realisasi IS sesuai dengan bukti pelaksanaan IS. Realisasi IS boleh diisi berdasarkan progress pelaksanaan IS. NPIS per IKA merupakan nilai rata-rata pelaksanaan IS dalam satu IKA yang sama. NPIS adalah rata-rata capaian IS untuk seluruh IKA. www.jdih.kemenpar.go.id
c.Langkah 3: Ukur nilai kinerja keseluruhan (NKK) pada Form 3. Langkah berikutnya adalah melakukan pengukuran NKK untuk eselon III dan IV seperti ditujukkan pada gambar berikut ini. Tabel 21. Form 3 NKK eselon III dan IV Sama halnya dengan pengukuran NKK untuk individu, maka NKK eselon III dan IV pada prinsipnya merupakan rata-rata dari capaian NKA dan capaian NPIS. Keseimbangan antara proses dan hasil ditunjukkan melalui NKK, dimana NPIS merepresentasikan proses sedangkan NKA merepresentasikan hasil.
d.Langkah 4: Pada Form 1, tandai IKA yang merupakan hasil cascading adopsi langsung/lingkup dipersempit/komponen pembentuk dari indikator atasannya dengan cell berwarna biru. Langkah terakhir dalam pengukuran unit kerja eselon III dan IV adalah memberikan tanda kolom IKA yang merupakan hasil cascading adopsi langsung/lingkup dipersempit/ komponen pembentuk dari indikator atasannya dengan memberikan warna biru. Gambar 51. Visualisasi pemberian tanda IKA Pemberian tanda warna ini ditujukan untuk mempermudah identifikasi indikator kinerja yang nilai realisasinya dapat digunakan untuk mengisi realisasi indikator kinerja atasan. Pada prakteknya, kolom realisasi IKA eselon III diisi dengan membuat hyperlink ke kolom realisasi IKA eselon IV. www.jdih.kemenpar.go.id
3.Pengukuran Kinerja Eselon I/Eselon II Unit kerja Eselon I dan Eselon II merupakan unit kerja yang memiliki peta strategi. Perbedaan antara keduanya adalah pada nomenklatur sasaran kinerja dan indikator kinerja yang ingin dicapai. Pada Eselon II, nomenklatur sasaran kinerja yang ingin dicapai adalah sasaran kegiatan (SK) dengan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK) sebagai indikator keberhasilan. Sedangkan pada Eselon I nomenklatur sasaran kinerja yang digunakan adalah sasaran program (SP) dengan Indikator Kinerja Sasaran Program (IKSP) sebagai indikator keberhasilan. Pengukuran kinerja unit kerja Eselon I dan Eselon II dilakukan melalui 5 (lima) langkah yang dapat dijabarkan berikut ini.
a.Langkah 1: Ukur nilai pencapaian sasaran kegiatan (NPSK) pada Form 1. Langkah pertama yang perlu dilakukan dalam pengukuran kinerja eselon I dan II adalah mengukur pencapaian Nilai Pencapaian Sasaran Kegiatan (NPSK) maupun Nilai Pencapaian Sasaran Program (NPSP) seperti ditunjukkan pada gambar berikut ini. Tabel 22. Form 1 pengukuran NPSP/NPSK Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengukuran NPSP dan NPSK adalah: Pastikan NPSK diukur terlebih dahulu sebelum mengukur NPSP. Tidak perlu mengisi bagian yang berwarna abu-abu pada form pengukuran kinerja, karena kolom tersebut merupakan hasil atas input pada kolom-kolom sebelumnya. www.jdih.kemenpar.go.id Tentukan dan sepakati terlebih dahulu bobot masing- masing indikator kinerja dengan pengelola kinerja, dimana hasilnya disampaikan ke pengelola kinerja di atasnya. Tentukan satuan masing-masing indikator kinerja sesuai karakteristik masing-masing indikator kinerja. Batas realisasi terbaik merupakan nilai kinerja maksimal yang diakui oleh Kementerian Pariwisata. Hal ini penting untuk ditentukan agar capaian kinerja dapat rasional. Tentukan klasifikasi target untuk masing-masing IKSP maupun IKSK. Pilih salah satu dari 3 (tiga) pilihan klasifikasi target, yaitu maximize, minimize atau stabilize. Klasifikasi target telah dijelaskan pada langkah 1 pedoman pengukuran IKI. Untuk Eselon I, nilai realisasi beberapa IKSP bisa didapat dengan mengidentifikasi nilai realisasi IKSK yang di- cascade secara adopsi langsung, lingkup dipersempit, atau komponen pembentuk ke unit kerja di bawahnya. Hal ini berarti untuk IKSP yang di cascade ke unit kerja bawahan menggunakan salah satu metode cascading diatas, maka realisasi IKSP atasan dapat mengambil pada form pengukuran kinerja kolom realisasi IKSK pada unit kerja bawahan langsung.
b.Langkah 2: Ukur nilai pencapaian inisiatif strategis (NPIS) pada Form 2. Langkah berikutnya adalah mengukur Nilai Pencapaian Inisiatif Strategis (NPIS) yang merupakan indikator pelaksanaan inisiatif strategis seperti ditunjukkan pada form 2 berikut ini. Tabel 23. Form 2 pengukuran NPIS www.jdih.kemenpar.go.id Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pengukuran NPIS untuk eselon I dan II adalah: Pastikan NPIS eselon II diukur terlebih dahulu sebelum mengukur NPIS eselon I. Pastikan seluruh Inisiatif Strategis (IS) diisi sesuai dengan IKSP maupun IKSK masing-masing. Isikan target dengan angka 100. Hal ini berarti bahwa ekspektasi terhadap Inisiatif Strategis (IS) adalah keseluruhan IS dilakukan. Masukkan angka realisasi IS sesuai dengan bukti pelaksanaan IS. Realisasi IS boleh diisi berdasarkan progress pelaksanaan IS. NPIS per IKSP maupun IKSK merupakan nilai rata-rata pelaksanaan IS dalam satu IKSP/IKSK yang sama. NPIS adalah rata-rata capaian IS untuk seluruh IKSP/IKSK.
c.Langkah 3: Ukur nilai kinerja keseluruhan (NKK) pada Form 3. Langkah berikutnya adalah mengukur Nilai Kinerja Keseluruhan (NKK) sesuai yang tertera pada form 3 NKK berikut ini. Tabel 24. Form 3 pengukuram NKK eselon I/II Sama halnya dengan pengukuran NKK untuk eselon III dan IV, maka NKK eselon I dan II pada prinsipnya merupakan rata-rata dari capaian NPSP/NPSK dan capaian NPIS. Keseimbangan antara proses dan hasil ditunjukkan melalui NKK, dimana NPIS merepresentasikan proses sedangkan NPSP/NPSK merepresentasikan hasil. www.jdih.kemenpar.go.id
d.Langkah 4: Pada Form 1, tandai IKSK yang merupakan hasil cascading adopsi langsung/lingkup dipersempit/komponen pembentuk dari indikator atasannya dengan blok berwarna biru. Langkah berikutnya adalah memberikan warna IKSP/IKSK sebagai penanda keterkaitan IKSK dengan IKSP. Gambar 52. Visualisasi pemberian tanda IKSP/IKSK Pemberian tanda warna ini ditujukan untuk mempermudah identifikasi indikator kinerja yang nilai realisasinya dapat digunakan untuk mengisi realisasi indikator kinerja atasan. Pada prakteknya, kolom realisasi IKSP eselon III ini diisi dengan membuat hyperlink ke kolom realisasi IKSK eselon IV.
e.Langkah 5: Beri warna lingkaran SK pada peta strategi berdasarkan status kinerja sasaran kegiatan yang dihasilkan Form 1. Langkah terakhir dalam pengukuran kinerja eselon I dan II adalah memberikan warna pada lingkaran Sasaran Program (SP) maupun Sasaran Kegiatan (SK) berdasarkan hasil pengukuran kinerja. www.jdih.kemenpar.go.id Gambar 53. Visualisasi pemberian warna pada peta strategi eselon I dan II Warna yang diberikan pada setiap SP/SK adalah merah, kuning atau hijau dengan ketentuan sebagai berikut: Merah berarti NPSP/NPSK < 100%, yang artinya adalah kinerja buruk atau target kinerja tidak tercapai. Kuning berarti NPSP/NPSK = 100%, yang artinya adalah kinerja sedang atau realisasi kinerja tercapai sesuai target. Hijau berarti NPSP/NPSK > 100%, yang artinya adalah kinerja baik atau realisasi kinerja melebihi target. Aturan pewarnaan ini dapat dirubah dan disesuaikan dengan kebutuhan Kementerian Pariwisata. Catatannya adalah aturan perwarnaan harus berlaku sama untuk seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata.
4.Pengukuran Kinerja Organisasi Pengukuran kinerja organisasi merupakan bagian paling akhir dari rangkaian pengukuran kinerja entitas akuntabilitas di suatu organisasi. Terkait dengan itu, pada pengukuran kinerja organisasi tidak terdapat langkah untuk memblok warna biru indikator kinerja karena indikator kinerja organisasi, khususnya di www.jdih.kemenpar.go.id Kementerian Pariwisata, tidak ada yang merupakan hasil cascading dari organisasi yang lebih tinggi. Pengukuran kinerja organisasi dilakukan melalui 4 (empat) langkah pengukuran kinerja yang dapat dijabarkan berikut ini.
a.Langkah 1: Ukur nilai pencapaian sasaran strategis (NPSS) pada Form 1. Langkah pertama yang dilakukan dalam pengukuran kinerja organisasi (BSC Kementerian Pariwisata level 1) adalah mengukur Nilai Pencapaian Sasaran Strategis (NPSS) Kementerian Pariwisata melalui form 1 berikut ini. Tabel 25. Form 1 pengukuran NPSS Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengukuran NPSS adalah: Pastikan NPSP diukur terlebih dahulu sebelum mengukur NPSS, dimana NPSP menjadi dasar dalam pengukuran NPSS. Tidak perlu mengisi bagian yang berwarna abu-abu pada form pengukuran kinerja, karena kolom tersebut merupakan hasil atas input pada kolom-kolom sebelumnya. Putuskan terlebih dahulu bobot masing-masing indikator kinerja, dimana keputusan tersebut harus diambil oleh atasan langsung masing-masing uni kerja. Tentukan satuan masing-masing indikator kinerja sesuai karakteristik masing-masing indikator kinerja. Tentukan batas realisasi terbaik yang berlaku untuk seluruh Kementerian Pariwisata. Batas realisasi terbaik merupakan nilai kinerja maksimal yang diakui oleh Kementerian Pariwisata. Hal ini penting untuk ditentukan agar capaian kinerja dapat rasional. www.jdih.kemenpar.go.id Tentukan klasifikasi target untuk masing-masing IKSS. Pilih salah satu dari 3 (tiga) pilihan klasifikasi target, yaitu maximize, minimize atau stabilize. Klasifikasi target telah dijelaskan pada langkah 1 pedoman pengukuran IKI.
b.Langkah 2: Ukur nilai pencapaian inisiatif strategis (NPIS) pada Form 2. Langkah berikutnya adalah mengukur Nilai Pencapaian Inisiatif Strategis (NPIS) yang merupakan indikator pelaksanaan inisiatif strategis seperti ditunjukkan pada form 2 berikut ini. Tabel 26. Form 2 pengukuran NPIS Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pengukuran NPIS Kementerian Pariwisata adalah: Pastikan NPIS eselon I diukur terlebih dahulu sebelum mengukur NPIS Kementerian Pariwisata. Pastikan seluruh Inisiatif Strategis (IS) diisi sesuai dengan IKSP maupun IKSK masing-masing. Isikan target dengan angka 100. Hal ini berarti bahwa ekspektasi terhadap Inisiatif Strategis (IS) adalah keseluruhan IS dilakukan. Masukkan angka realisasi IS sesuai dengan bukti pelaksanaan IS. Realisasi IS boleh diisi berdasarkan progress pelaksanaan IS. NPIS per IKSS merupakan nilai rata-rata pelaksanaan IS dalam satu IKSS yang sama. NPIS adalah rata-rata capaian IS untuk seluruh IKSS. www.jdih.kemenpar.go.id
c.Langkah 3: Ukur nilai kinerja keseluruhan (NKK) pada Form 3. Langkah berikutnya adalah mengukur Nilai Kinerja Keseluruhan (NKK) sesuai yang tertera pada form 3 NKK berikut ini. Tabel 27. Form 3 pengukuram NKK Sama halnya dengan pengukuran NKK untuk eselon I dan II, maka NKK Kementerian Pariwisata pada prinsipnya merupakan rata-rata dari capaian NPSS dan capaian NPIS. Keseimbangan antara proses dan hasil ditunjukkan melalui NKK, dimana NPIS merepresentasikan proses sedangkan NPSS merepresentasikan hasil.
d.Langkah 4: Beri warna lingkaran SS pada peta strategi berdasarkan status kinerja sasaran strategis yang dihasilkan Form 1. Langkah terakhir dalam pengukuran kinerja Kementerian Pariwisata adalah memberikan warna untuk setiap Sasaran Strategis (SS) pada peta strategi berdasarkan hasil pengukuran kinerja yang dilakukan dari tingkat individu hingga eselon I. Gambar 54. Visualisasi pemberian warna pada peta strategi Kementerian Pariwisata www.jdih.kemenpar.go.id Warna yang diberikan pada setiap SS adalah merah, kuning atau hijau dengan ketentuan sebagai berikut: Merah berarti NPSS < 100%, yang artinya adalah kinerja buruk atau target kinerja tidak tercapai. Kuning berarti NPSS = 100%, yang artinya adalah kinerja sedang atau realisasi kinerja tercapai sesuai target. Hijau berarti NPSS > 100%, yang artinya adalah kinerja baik atau realisasi kinerja melebihi target. Aturan pewarnaan ini dapat dirubah dan disesuaikan dengan kebutuhan Kementerian Pariwisata. Catatannya adalah aturan perwarnaan harus berlaku sama untuk seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata. Gambar berikut merupakan contoh standar status kinerja dengan toleransi 0% seperti yang digunakan pada buku pedoman ini. Gambar 55. Contoh standar status kinerja toleransi 0% Pada standar status kinerja tersebut terlihat bahwa kinerja dinilai baik ketika capaiannya melebihi 100%. Jika capaian kinerja sama dengan 100% atau sesuai target yang diharapkan, maka kinerja tersebut dikategorikan sedang. Sedangkan jika capaian kinerja yang diperoleh dibawah 100%, maka dikategorikan sebagai kinerja buruk. Tentunya range kategorisasi kinerja ini dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan pengelola kinerja di Kementerian Pariwisata. B. EVALUASI HASIL PENGUKURAN Evaluasi hasil pengukuran adalah salah satu bentuk evaluasi dalam pengelolaan kinerja yang fokus pada komponen rencana kinerja, bukan pada akar masalah yang menyebabkan target kinerja tidak tercapai. Namun demikian, hasil evaluasi ini juga berkontribusi pada terwujudnya mekanisme perbaikan secara berkelanjutan (continuous improvement). Revisi terhadap indikator kinerja atau inisiatif strategis yang dipandang tidak optimal dapat membantu organisasi dalam meningkatkan No NKK Status kinerja 1 NKK < 100% Buruk 2 NKK = 100% Sedang 3 NKK > 100% Baik www.jdih.kemenpar.go.id kesuksesan pencapaian visinya. Evaluasi hasil pengukuran kinerja juga merupakan bentuk akuntabilitas pengukuran kinerja untuk memastikan KPI gaming tidak terjadi. Evaluasi hasil pengukuran kinerja dilakukan melalui 4 (empat) langkah utama, yaitu:
1.Langkah 1: Identifikasi indikasi adanya indikator kinerja yang terlalu berat, KPI gaming, atau IS yang tidak efektif dan/atau efisien berdasarkan capaian terhadap target indikator kinerja (“capaian riil”) dan rata-rata capaian terhadap target pelaksanaan IS dalam 1 indikator kinerja. Langkah pertama dalam evaluasi hasil pengukuran adalah melakukan identifikasi terhadap hasil pengukuran menggunakan matriks portfolio implementasi indikator kinerja seperti pada gambar berikut ini. Gambar 56. Matriks portfolio implementasi indikator kinerja Ada 2 (dua) parameter yang perlu diinvestigasi terkait hasil pengukuran kinerja, yaitu nilai indikator kinerja (IKSS/IKSP/IKSK/IKA eselon III/IKA eselon IV/IKA individu) serta Nilai Pencapaian Inisiatif Strategis (NPIS). Pemetaan terhadap kedua parameter hasil pengukuran tersebut akan menghasilkan salah satu dari beberapa interpretasi berikut ini. Jika nilai indikator kinerja melebihi target atau target tercapai sesuai harapan sedangkan NPIS per indikator kinerja tidak seluruhnya dilakukan, maka hal ini mengindikasikan adanya KPI Gaming. Hal ini memerlukan investigasi lebih lanjut untuk mencari tahu penyebab KPI gaming dilakukan. www.jdih.kemenpar.go.id Jika indikator kinerja tercapai melebihi target yang diharapkan sedangkan NPIS per indikator kinerja dilakukan seluruhnya atau bahkan lebih, maka hal ini mengindikasikan kewajaran atau kinerja baik. Terjadi keseimbangan yang logis antara kinerja yang dicapai dengan inisiatif strategis yang dilakukan. Kondisi ini tidak memerlukan investigasi lanjutan. Jika nilai indikator kinerja tercapai sesuai target namun NPIS per IK melebihi 100%, dimana terdapat penambahan inisiatif strategis pada saat implementasi, maka hal ini mengindikasikan inisiatif strategis tidak efisien. Hal ini memerlukan investigasi lanjutan untuk mengetahui penyebab penggunaan inisiatif strategis yang tidak efisien. Jika nilai indikator kinerja tidak tercapai (<100%) sedangkan NPIS per indikator kinerja melebihi 100%, dimana terdapat inisiatif strategis tambahan, maka hal ini dapat mengindikasikan 2 (dua) hal. Pertama adanya kemungkinan inisiatif strategis yang digunakan tidak efektif dan efisien. Sedangkan yang kedua juga memungkinkan indikator kinerja yang diberikan terlalu berat. Hal ini memerlukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kondisi ini terjadi. Jika nilai indikator kinerja tidak tercapai sedangkan NPIS per indikator kinerja adalah 100% atau seluruh inisiatif strategis dilakukan, maka hal ini mengindikasikan indikator kinerja terlalu berat. Kondisi ini memerlukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa indikator kinerja yang diberikan memang terlalu berat. Jika indikator kinerja tercapai sesuai target dan NPIS per indikator 100%, maka hal ini mengindikasikan kinerja baik. Kondisi ini adalah kondisi normal sehingga tidak membutuhkan investigasi lebih lanjut. Jika indikator kinerja tidak tercapai dan seluruh inisiatif strategis tidak dilakukan, maka ini mengindikasikan kinerja buruk. Kondisi ini tidak memerlukan investigasi lebih lanjut, namun punishment dapat diberikan untuk pegawai maupun pejabat yang mendapatkan kinerja ini. www.jdih.kemenpar.go.id Sebelum melakukan identifikasi terhadap hasil pengukuran, pastikan penentuan batas-batas irisan area pada matriks portfolio hasil pengukuran kinerja sudah disinkronkan dengan standar status kinerja yang disepakati.
2.Langkah 2: Masukkan hasil identifikasi ke tabel investigasi. Langkah berikutnya adalah melakukan investigasi (bagi yang memerlukan investigasi lebih lanjut) dan memasukkan hasil investigasi ke tabel investigasi sesuai kondisi masing-masing. Tabel 28. Investigasi kelompok indikator kinerja yang terlalu berat Tabel 29. Investigasi KPI gaming Tabel 30. Investigasi IS tidak efektif dan efisien Isikan hasil investigasi untuk setiap permasalahan sesuai fakta yang ada, sehingga dapat ditentukan perubahan standar kinerja serta menjadi pembelajaran pada periode pengukuran berikutnya.
3.Langkah 3: Buat laporan dan berita acara hasil investigasi dan rekomendasi perubahan yang ditanda-tangani oleh atasan yang bersangkutan. Langkah berikutnya adalah membuat laporan dan berita acara hasil investigasi serta rekomendasi perubahan. Berita acara ini harus ditandatangani oleh atasan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kementerian Pariwisata dan atau pejabat eselon I yang bersangkutan. Rekomendasi perubahan juga dapat direvisi oleh pimpinan www.jdih.kemenpar.go.id Kementerian Pariwisata sesuai kebutuhan dan prioritas Kementerian Pariwisata.
4.Langkah 4: Sesuaikan dokumen BSC/scorecard yang bersangkutan berdasarkan perubahan yang terjadi mengacu pada laporan dan berita acara hasil investigasi. Langkah terakhir adalah menyesuaikan dokumen BSC/scorecard yang bersangkutan berdasarkan perubahan yang tertuang pada laporan dan berita acara hasil investigasi. Dokumen perubahan BSC serta berita acara ini harus menjadi arsip yang tersimpan dengan baik sehingga tetap tersedia jika dibutuhkan. www.jdih.kemenpar.go.id
a.Langkah 1: Pelajari hasil pengukuran kinerja, tandai sasaran strategis yang berwarna merah (kinerja tidak tercapai) beserta indikator kinerja dan inisiatif strategis yang terkait. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mempelajari hasil pengukuran kinerja. Lihat bagian hasil pengukuran kinerja pada peta strategi yang telah diberikan warna (merah, kuning, hijau) sesuai capaian kinerja. Gambar 57. Visualisasi identifikasi objek investigasi Berdasarkan hasil pengukuran kinerja tersebut, identifikasi sasaran kinerja yang berwarna merah. Sasaran kinerja yang berwarna merah tersebut akan menjadi obyek utama dalam mencari permasalahan kinerja. Hal ini dikarenakan capaian kinerja sasaran kinerja yang berwarna merah tersebut tidak memenuhi target yang diharapkan, sehingga hal ini menjadi suatu permasalahan. www.jdih.kemenpar.go.id
b.Langkah 2: Identifikasi masalah pada masing-masing sasaran strategis yang “merah”. Langkah berikutnya adalah melakukan identifikasi terhadap sasaran strategis unit kerja bawahan yang menyebabkan sasaran strategis tersebut berwarna merah, seperti ditunjukkan pada gambar berikut ini. Gambar 58. Pohon IKU yang akan diinvestigasi Beberapa hal yang harus dilakukan dalam investigasi permasalahan kinerja adalah:
1.Periksa IKSS yang terdapat pada SS “merah”, kemudian tandai IKSS yang menyebabkan SS tersebut “merah”.
2.Identifikasi indikator bawahan langsung yang berkontribusi menyebabkan indikator atasan “merah”.
3.Berdasarkan hasil identifikasi Indikator kinerja yang “merah”, maka level terbawah dari indikator tersebut akan dijadikan kepala ikan (masalah yang terlihat di permukaan) pada langkah selanjutnya.
4.Khusus untuk SS yang terdapat pada perspektif stakeholder dan customer, maka pohon IKU-nya hanya sampai level 2.
c.Langkah 3: Tentukan akar masalah dari setiap masalah utama yang perlu teridentifikasi. Langkah berikutnya adalah menentukan akar masalah dari setiap masalah utama yang muncul di permukaan. Gunakan analisis tulang ikan (fishbone analysis) untuk mengidentifikasi akar permasalahan. Permasalahan yang menjadi kepala ikan adalah sasaran kinerja terbawah yang menyebabkan sasaran strategis berwarna merah. www.jdih.kemenpar.go.id Gambar 59. Diagram tulang ikan permasalahan kinerja Sebelum menentukan akar permasalahan, tentukan dulu domain permasalahan berdasarkan kepala ikan. Domain permasalahan bisa bermacam-macam tergantung dari permasalahan utamanya. Secara umum, domain permasalahan dapat berasal dari permasalahan sumberdaya manusia, anggaran, teknologi dan lain sebagainya.
d.Langkah 4: Petakan seluruh akar masalah yang teridentifikasi ke dalam matriks portofolio prioritas masalah. Langkah berikutnya adalah menentukan prioritas berdasarkan akar permasalahan yang telah teridentifikasi menggunakan matriks portfolio prioritas masalah kinerja. Gambar 60. Matriks portofolio prioritas masalah kinerja www.jdih.kemenpar.go.id Prioritas masalah ditentukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: Permasalahan prioritas 1 adalah permasalahan yang berdampak signifikan baik bagi Kementerian Pariwisata maupun bagi unit kerja yang bersangkutan. Permasalahan prioritas 2 adalah permasalahan yang berdampak signifikan terhadap Kementerian Pariwisata namun tidak berdampak signifikan terhadap unit kerja terkait. Permasalahan prioritas 3 adalah permasalahan yang berdampak signifikan terhadap unit kerja namun tidak berdampak signifikan terhadap Kementerian Pariwisata. Permasalahan prioritas 4 adalah permasalahan yang tidak berdampak signifikan baik bagi Kementerian Pariwisata maupun bagi unit kerja terkait. Penentuan prioritas permasalahan dilakukan karena tidak semua masalah penting dan perlu didahulukan, sehingga dengan keterbatasan sumberdaya yang dimiliki Kementerian Pariwisata tetap dapat fokus menyelesaikan permasalahan kinerja yang memiliki prioritas tinggi.
e.Langkah 5: Tentukan rekomendasi solusi untuk setiap akar masalah yang telah diidentifikasi. Langkah berikutnya adalah menentukan rekomendasi solusi untuk setiap akar masalah yang telah diidentifikasi pada langkah sebelumnya. Prioritas permasalahan juga dimasukkan dalam menentukan prioritas pelaksanaan rekomendasi solusi dalam memperbaiki kinerja Kementerian Pariwisata. Tabel 31. Rekomendasi solusi www.jdih.kemenpar.go.id Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyusun rekomendasi solusi adalah:
1.Rekomendasi solusi dirumuskan bersama melalui forum kinerja Kementerian Pariwisata, tidak dikerjakan oleh satu orang saja.
2.Satu akar masalah dapat memiliki satu atau beberapa rekomendasi solusi, tergantung dari kompleksitas akar masalah tersebut.
3.Setiap akar permasalahan harus ditentukan rekomendasi solusinya. Tidak boleh ada akar masalah yang tidak memiliki rekomendasi solusi.
4.Perumusan rekomendasi solusi harus konkrit, definitif dan tidak menimbulkan multi-tafsir dalam pelaksanaannya.
f.Langkah 6: Susun rencana aksi perbaikan kinerja dengan mempertimbangkan prioritisasi yang telah dilakukan. Langkah terakhir yang harus dilakukan dalam rangka perbaikan kinerja berdasarkan hasil pengukuran kinerja adalah menyusun rencana aksi perbaikan kinerja. Tabel 32. Rencana aksi perbaikan kinerja Rencana aksi perbaikan kinerja mencantumkan rekomendasi solusi, waktu pelaksanaannya beserta penanggungjawab dan anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakannya. Tabel rencana aksi ini nantinya akan menjadi pedoman dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan perbaikan kinerja. Dalam merumuskan rencana aksi perbaikan kinerja, beberapa hal yang harus diperhatikan adalah:
1.Penentuan waktu pelaksanaan rekomendasi solusi dilakukan berdasarkan hasil prioritisasi akar masalah.
2.Anggaran untuk eksekusi rekomendasi solusi dapat berasal dari 4 (empat) sumber pendanaan, yaitu Rupiah Murni (RM), Pendapatan Hibah Luar Negeri (PHLN) atau Pendapatan Dalam Negeri (PDN), Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Badan Layanan Umum (BLU) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). www.jdih.kemenpar.go.id
a.Langkah 1 Membentuk tim penyusunan laporan. Tim penyusunan laporan kinerja bertanggungjawab atas penyusunan laporan kinerja.
b.Langkah 2 Kumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan. Data dan informasi yang dibutuhkan adalah data dan infromasi terkait target dan capaian kinerja, daftar permasalahan implementasi kinerja (jika ada), dan sebagainya.
c.Langkah 3 Melakukan analisis capaian kinerja. Ada beberapa hal yang harus dianalisis ketika melakukan analisis capaian kinerja, yaitu:
1.Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini
2.Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir
3.Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi
4.Membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan standar kinerja nasional (jika ada)
5.Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatis solusi yang telah dilakukan
6.Analisis efisiensi penggunaan sumberdaya
7.Analysis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja. www.jdih.kemenpar.go.id Analisis tersebut dapat dilakukan menggunakan 3 metode, yaitu: time series analysis, scross-sectional analysis, dan fishbone analysis.
1.Time series analysis Time series analysis analisis yang dilakukan dengan melihat trendline berdasarkan data beberapa tahun terakhir. Umumnya time series analysis digunakan untuk melakukan forecasting atau untuk melihat fenomena yang terjadi dalam beberapa tahun. Syarat dalam melakukan time series analysis adalah: a) Tersedia data minimal 5 (lima) tahun terakhir. b) Jenis maupun satuan data harus sama agar dapat dibandingkan. c) Umumnya menggunakan line chart atau trendline. d) Data valid berdasarkan pengukuran pada tahun tersebut. e) Data yang digunakan merupakan data kuantitatif. f) Untuk data yang memiliki selisih nominal yang signifikan, maka perlu dilakukan konversi. Contoh time series analysis: membandingkan target dan capaian nilai AKIP dalam kurun waktu 5 tahun terakhir Gambar 61. contoh time series analysis
2.Cross-sectional analysis Cross-sectional analysis merupakan analisis yang membandingkan satu atau lebih variabel menggunakan trendline berdasarkan data beberapa tahun terakhir. Cross-sectional analysis umumnya dilakukan untuk memperdalam time-series analysis dan bisa dikombinasikan dengan data kualitatif diluar grafik yang digambarkan. 40 50 60 70 80 2011 2012 2013 2014 2015 Nilai AKIP CAPAIAN KINERJA NILAI AKIP KEMENTERIAN XYZ Target nilai AKIP Realisasi nilai AKIP www.jdih.kemenpar.go.id Syarat untuk melakukan cross-sectional analysis adalah: a) minimal 5 (lima) tahun terakhir. b) Jenis maupun satuan data harus sama agar dapat dibandingkan. c) Umumnya menggunakan line chart atau trendline. d) Data valid berdasarkan pengukuran pada tahun tersebut. e) Data yang digunakan merupakan data kuantitatif Namun hasil analisis dapat dikombinasikan dengan data kualitatif. f) Untuk data yang memiliki selisih nominal yang signifikan, maka perlu dilakukan konversi. g) Variabel yang diperbandingkan secara logis harus saling terkait (face validity). Contoh cross-sectional analysis: melihat hubungan antara capaian indeks budaya kerja dengan capaian kinerja: Gambar 62. Contoh cross-sectional analysis
3.Fishbone analysis: Fishbone analysis merupakan tools yang digunakan untuk menganalisis masalah sampai ke akarnya. Permasalahan yang muncul ke permukaan dicarikan akar masalahnya dan akar masalah tersebut dikelompokkan ke dalam domain-domain yang relevan. Contoh penggunaan fishbone analysis dapat dilihat pada langkah 3 di BAB III: pedoman perbaikan kinerja.
d.Langkah 4 Menyusun akar permasalahan dan rekomendasi perbaikan. Langkah 4 ini sudah dibahas secara mendalam pada BAB III: PEDOMAN PERBAIKAN KINERJA diatas 88% 100% 102% 100% 113% 114% 0% 20% 40% 60% 80% 100% 120% 2012 2013 2014 KETERKAITAN ANTARA CAPAIAN IKM DENGAN INDEKS BUDAYA KERJA Capaian kinerja IKM Capaian kinerja indeks budaya kerja www.jdih.kemenpar.go.id
e.Langkah 5 Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIN). Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIN) disusun berdasarkan panduan yang ada pada Permenpan RB no. 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah. Berdasarkan Permenpan RB no. 53 tahun 2014, laporan kinerja intasi pemerintah setidaknya terdiri dari:
1.BAB I : Pendahulan.
2.BAB II : Perencanaan kinerja.
3.BAB III : Akuntabilitas kinerja.
4.BAB IV : Penutup. www.jdih.kemenpar.go.id Aplikasi ini menampilkan proses perencanaan kinerja (berbasis indicator kinerja pada Renstra, Renja, dan Perjanjian Kinerja), penganggaran kinerja (RKA/POK), keterkaitan kegiatan/sub kegiatan dalam pencapaian target indikator kinerja, sebagai alat pemantauan dan pengendalian serta evaluasi pencapaian kinerja dan keuangan. Sistem informasi ini diberlakukan kepada seluruh unit kerja yang akan ditetapkan dalam bentuk petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh pejabat setingkat eselon I, dengan tujuan:
1.Untuk mengetahui perkembangan capaian kinerja per triwulan atas setiap target indikator yang diperjanjikan;
2.Untuk mengetahui, mengevaluasi dan memberikan penilaian capaian kinerja oleh pimpinan di atasnya;
3.Memudahkan pengukuran kinerja untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan pencapaian target yang dijanjikan dalam dokumen Perjanjian Kinerja;
4.Kemudahan dalam mendeteksi permasalahan sejak dini yang menyebabkan keterlambatan capaian kinerja;
5.Untuk mengetahui tingkat penyerapan anggaran secara periodik;
6.Sumber informasi pelaporan kinerja;
7.Sebagai data/informasi dalam penyusunan rencana kinerja/kegiatan periode berikutnya;
8.Untuk memudahkan dan mempercepat dalam proses penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
9.Kecepatan pelayanan informasi kepada pimpinan; dan
10.Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. www.jdih.kemenpar.go.id KETENTUAN PENUTUP Pengelolaan kinerja Kementerian Pariwisata merupakan siklus dari Sistem Akuntabilitas Kinerja yang terdiri komponen Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Kinerja (mandiri) dan Capaian Kinerja. Masing-masing komponen memiliki tingkat kompleksitas permasalahan tersendiri. Pengelolaan kinerja pada setiap komponen tersebut membutuhkan sumberdaya dan waktu yang tidak sedikit, agar pengelolaan kinerja dapat berjalan secara optimal. Kejelasan detil langkah pengelolaan kinerja pada setiap komponen sangat penting dalam menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Pariwisata. Buku pedoman Pengelolaan Kinerja Kementerian Pariwisata berbasis BSC, disusun sebagai acuan dalam proses penyelenggaraan Pengelolaan Kinerja di lingkungan Kementerian Pariwisata. Buku pedoman ini sekaligus menjadi pedoman dalam pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dalam rangka penguatan akuntabilitas kinerja Kementerian Pariwisata menuju Kementerian Pariwisata yang mandiri, transparan dan akuntabel. Buku pedoman Pengelolaan Kinerja Kementerian Pariwisata ini bukan hanya sebagai dokumen pelengkap dalam pengelolaan kinerja. Diharapkan buku pedoman ini dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga kualitas penyelenggaraan Pengelolaan Kinerja Kementerian Pariwisata akan semakin meningkat. Tentunya, dukungan dan komitmen dari pimpinan masing-masing unit kerja sangat penting sekali untuk memastikan dimanfaatkannya buku pedoman ini dalam pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Pariwisata. MENTERI PARIWISATA Ttd. ARIEF YAHYA