Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2017
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Borobudur; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
BAB I
Badan Pelaksana mempunyai tugas:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
BAB II
BAB III
BAB IV
Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan, advokasi hukum, serta komunikasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik terdiri atas:
BAB V
Direktur Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan mempunyai tugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengendalian di Kawasan Pariwisata Borobudur dan perumusan strategi operasional pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur di bidang Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan. www.jdih.kemenparekraf.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…