Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2021
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks31PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
BAB III
Pegawai yang tidak mematuhi ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dikenai sanksi pengurangan Tunjangan Kinerja. 2021, No.840
BAB IV
Membuka PDF…