1.ikut kampanye;
2.menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN;
3.sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain;
4.sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5.membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;
6.mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
7.memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk;
8.memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan;
9.melakukan sosialisasi/kampanye media sosial/online calon Presiden/Wakil Presiden, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
10.melakukan pendekatan kepada: a) partai politik sebagai Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah); atau b) masyarakat (bagi independen) sebagai Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara;
11.menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan www.jdih.kemenparekraf.go.id Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN memberikan tindakan/dukungan keberpihakan;
12.membuat posting,comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan/calon Presiden/Wakil Presiden, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
13.memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan: a) calon Presiden/Wakil Presiden, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b) tim sukses, dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/atau menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/calon Presiden/Wakil Presiden, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c) alat peraga terkait partai politik/calon Presiden/Wakil Presiden, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
14.menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau partai politik yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihan; dan/atau
15.menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau partai politik yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan setelah penetapan peserta pemilu atau pemilihan;