Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2017
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 531
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4516);
BAB I
Kementerian Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
BAB II
BAB III
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Kementerian terdiri atas:
Biro Umum, Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, rumah tangga, layanan pengadaan dan perlengkapan, pelaksanaan urusan hukum, penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan, pembinaan kepegawaian lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Umum, Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
Biro Umum, Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi terdiri atas:
Membuka PDF…