Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenpar.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2019 MENTERI PARIWISATA Ttd. ARIEF YAHYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1110 www.jdih.kemenpar.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR TENTANG STANDAR USAHA SPA STANDAR USAHA SPA A. Spa Tirta 1 NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR I. PRODUK A. Ruang Perawatan
a.berendam; dan
b.mandi uap.
4.Terapi aroma (aroma therapy), menggunakan paling sedikit 5 (lima) jenis minyak atsiri asli Indonesia untuk peregangan otot (relaksasi). www.jdih.kemenpar.go.id NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
5.Terapi pijat (massage) tradisional Indonesia.
6.Perawatan wajah (facial Spa) tanpa alat.
7.Perawatan kaki (foot Spa) dan Perawatan tangan (hand Spa) tanpa alat. C. Suasana (Ambiance)
8.Alunan musik menggunakan system tata suara.
9.Pengaturan cahaya sesuai dengan jenis perawatan.
10.Desain sesuai konsep Spa yang dipilih menyertakan sentuhan budaya Indonesia. D. Fasilitas Penunjang
11.Area penerimaan tamu.
12.Area minum.
13.Area bilas.
14.Toilet yang bersih, terawat. E. Peralatan 15. Bak rendam (bath tub).
16.Alat steam (steamer).
17.Lampu facial (magnifying lamp).
18.Tensimeter digital.
19.Termometer air.
20.Tempat tidur pijat. II. PELAYANAN Prosedur Operasional Standar
1.Pelayanan tamu sebelum perawatan, meliputi:
a.penyambutan kedatangan tamu;
b.pendaftaran tamu; www.jdih.kemenpar.go.id NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR (Standard Operating Procedure)
c.pemberian informasi tentang produk dan layanan Spa yang disediakan; dan
d.pemberian konsultasi perawatan Spa, meliputi identifikasi kebutuhan tamu untuk perawatan Spa, metode perawatan Spa, dan bahan yang digunakan untuk perawatan Spa.
2.Pelayanan selama perawatan Spa, meliputi:
a.terapi air (air therapy);
b.terapi aroma (aroma therapy);
c.terapi pijat (massage);
d.terapi rempah (herbal therapy); dan
e.kaki (foot Spa) dan tangan (hand Spa).
3.Pelayanan pasca perawatan Spa, meliputi:
a.konfirmasi perawatan yang telah diberikan;
b.pemberian saran untuk perawatan di rumah; dan
c.pemberian saran untuk perawatan lanjutan.
4.Pelayanan minuman ringan yang sehat, sesuai dengan persyaratan hygiene sanitasi.
5.Pembayaran tunai dan/atau nontunai.
6.Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
7.Penanganan keluhan tamu. www.jdih.kemenpar.go.id NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR III. PENGELOLAAN A. Organisasi 1. Profil perusahaan yang terdiri atas:
a.struktur organisasi; dan
b.uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi.
2.Rencana usaha.
3.Dokumen Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure) atau petunjuk pelaksanaan kerja.
4.Peraturan Perusahaan atau tata tertib. B. Manajemen 5. Pelaksanaan evaluasi kinerja karyawan yang terdokumentasi. C. Sumber Daya Manusia (SDM)
6.Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan sopan dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan.
7.Memiliki program pelatihan peningkatan kompetensi sumber daya manusia untuk jabatan pelaksana.
8.Memiliki perencanaan dan pengembangan karir. D. Sarana dan Prasarana
9.Ruang kantor.
10.Ruang lena (linen).
11.Toilet yang bersih dan terawat untuk karyawan.
12.Tempat sampah. 13. Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) www.jdih.kemenpar.go.id NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
14.Instalasi listrik
15.Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
16.Lampu darurat yang berfungsi dengan baik.
17.Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon,
18.Gudang. B. Spa Tirta 2 NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR I. PRODUK A. Ruang Perawatan
1.Ruang perawatan terapi air (hydro therapy Spa) berada dalam ruangan tersendiri atau menyatu dengan ruang perawatan lainya untuk tujuan:
a.peregangan otot (relaksasi); dan
b.peremajaan kulit (rejuvenasi).
2.Ruang perawatan terapi pijat (massage), rempah (herbal) dan wajah (facial), berupa:
a.ruangan untuk satu orang (single room) atau
b.untuk pasangan (couple room).
3.Area perawatan rambut dan kulit kepala (hair and scalp Spa). www.jdih.kemenpar.go.id NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
4.Area perawatan kaki (foot Spa) dan perawatan tangan (hand Spa). B. Perawatan, Terapi, dan Metode
5.Terapi air (hydro therapy), meliputi:
a.berendam;
b.berendam dengan semburan air yang bisa diatur suhu dan tekanannya; dan
c.mandi uap;
6.Terapi aroma (aroma therapy), menggunakan paling sedikit 7 (tujuh) jenis minyak atsiri asli Indonesia untuk peregangan otot (relaksasi) dan peremajaan kulit (rejuvenasi).
7.Terapi Pijat (massage), paling sedikit 2 (dua) jenis pijat tradisional Indonesia.
8.Terapi rempah (herbal therapy), dengan cara rendam rempah, lulur, dan masker, dengan menggunakan paling sedikit 4 (empat) jenis rempah.
9.Terapi panas (thermal therapy).
10.Perawatan wajah (facial Spa) menggunakan mesin atau alat.
11.Perawatan kaki (foot Spa) dan perawatan tangan (hand Spa), dengan alat atau tanpa alat.
12.Perawatan rambut dan kulit kepala (hair and scalp Spa) tanpa alat.
13.Olah fisik, paling sedikit meliputi:
a.latihan nafas; dan
b.pelenturan (stretching). www.jdih.kemenpar.go.id NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR C. Suasana (Ambiance)
14.Alunan musik menggunakan sistem tata suara.
15.Pengaturan cahaya sesuai jenis perawatan.
16.Desain sesuai konsep Spa yang dipilih dengan menyertakan sentuhan budaya Indonesia di dalam dan/atau di luar bangunan usaha. D. Fasilitas Penunjang
17.Ruang penerimaan tamu.
18.Area minum.
19.Area bilas.
20.Area ganti pakaian.
21.Toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk tamu pria dan wanita.
22.Area olah fisik. E. Peralatan -
23.Bak rendam (bath tub).
24.Bak rendam dengan alat semprot (nozzle bath tub).
25.Alat steam (Steamer).
26.Alat facial.
27.Lampu facial (magnifying lamp).
28.Kursi cuci rambut (hair wash atau wash basin).
29.Alat untuk sterilisasi (sterilizator).
30.Alat untuk perawatan kaki (foot bath).
31.Selimut panas (heating blanket) /peralatan sejenis
32.Tensimeter digital. www.jdih.kemenpar.go.id NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
33.Termometer air.
34.Tempat penyimpanan barang tamu.
35.Tempat tidur pijat dilengkapi dengan lubang muka. II. PELAYANAN Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure)
1.Pelayanan tamu sebelum perawatan, meliputi:
a.penyambutan kedatangan tamu;
b.pendaftaran tamu;
c.pemberian informasi tentang produk dan layanan Spa yang disediakan; dan
d.pemberian konsultasi perawatan Spa meliputi identifikasi kebutuhan tamu untuk perawatan Spa, jenis perawatan Spa, metode perawatan Spa, dan bahan yang digunakan.
2.Pelayanan selama perawatan Spa, meliputi:
a.terapi air (hydro therapy);
b.terapi aroma (aroma therapy);
c.terapi pijat (massage);
d.terapi rempah (herbal therapy);
e.kaki (foot Spa) dan tangan (hand Spa);
f.rambut dan kulit kepala
g.(hair and scalp Spa);
h.wajah (facial Spa); dan www.jdih.kemenpar.go.id NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
i.terapi panas (thermal therapy).
3.Pelayanan pasca perawatan Spa, meliputi:
a.konfirmasi perawatan yang telah diberikan;
b.pemberian saran untuk perawatan di rumah; dan
c.pemberian saran untuk perawatan lanjutan
4.Pelayanan minuman ringan yang sehat, sesuai dengan persyaratan hygiene sanitasi.
5.Pembayaran tunai dan/atau nontunai.
6.Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
7.Keamanan oleh satuan pengaman.
8.Penanganan keluhan tamu. III. PENGELOLAAN A. Organisasi 1. Profil perusahaan yang terdiri atas:
a.struktur organisasi sesuai kondisi usaha dan terdokumentasi; dan
b.uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi
2.Rencana usaha
3.Dokumen Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure) atau petunjuk pelaksanaan kerja.
4.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.jdih.kemenpar.go.id NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR B. Manajemen 5. Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi.
6.Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan untuk seluruh karyawan secara berkala yang terdokumentasi.
7.Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi. C. Sumber Daya Manusia (SDM)
8.Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan sopan dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan.
9.Memiliki program pelatihan peningkatan kompetensi sumber daya manusia untuk jabatan supervisor dan pelaksana.
10.Memiliki perencanaan dan pengembangan karir. D. Sarana dan Prasarana
11.Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
12.Area Karyawan.
13.Area penyajian minuman
14.Ruang lena (linen).
15.Toilet yang bersih dan terawat untuk karyawan.
16.Tempat sampah.
17.Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) www.jdih.kemenpar.go.id NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
18.Instalasi listrik.
19.Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Lampu darurat yang berfungsi dengan baik.
21.Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon,
22.Fasilitas parkir yang bersih, aman dan terawat.
23.Ruang atau tempat / Area ibadah dan perlengkapannya, bagi karyawan.
24.Gudang. A. Spa Tirta 3 NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR I. PRODUK A. Ruang Perawatan
1.Ruang perawatan terapi air (hydro therapy Spa) berada dalam ruangan tersendiri atau menyatu dengan ruang perawatan lainya untuk tujuan:
a.peregangan otot (relaksasi),
b.peremajaan kulit (rejuvenasi), dan
c.penguatan sistem tubuh (revitalisasi).
2.Ruang perawatan terapi pijat (massage), rempah (herbal), dan wajah (facial), meliputi masing-masing:
a.ruangan untuk satu orang (single room); dan www.jdih.kemenpar.go.id NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
b.ruangan untuk pasangan (couple room).
3.Ruang perawatan rambut dan kulit kepala (hair and scalp Spa).
4.Ruang perawatan kaki (foot Spa) dan perawatan tangan (hand Spa). B. Perawatan, Terapi, dan Metode
5.Terapi air (hydro therapy), meliputi:
a.berendam;
b.berendam dengan semburan air yang bisa diatur suhu dan tekanannya;
c.pancuran air yang bisa diatur suhu dan tekanannya;
d.mandi uap; dan
e.salah 1 (satu) dari terapi sebagai berikut: terapi lumpur, terapi air laut, atau terapi dengan ganggang.
6.Terapi aroma (aroma therapy), menggunakan paling sedikit 10 (sepuluh) jenis minyak atsiri asli Indonesia.
7.Terapi pijat (massage): paling sedikit
a.3 (tiga) jenis pijat tradisional Indonesia dan
b.Terdapat pijat dari negara lain.
8.Terapi rempah (herbal therapy), dengan cara rendam rempah, lulur, dan masker, dengan menggunakan paling sedikit 6 (enam) jenis rempah.
9.Terapi Pikiran (mind therapy) dengan cara meditasi.
10.Terapi panas (thermal therapy).
11.Perawatan wajah (facial Spa) menggunakan mesin atau alat. www.jdih.kemenpar.go.id NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
12.Perawatan kaki (foot Spa) dan perawatan tangan (hand Spa), dengan alat dan tanpa alat.
13.Perawatan rambut dan kulit kepala (hair and scalp Spa) dengan alat dan tanpa alat.
14.Olah fisik, paling sedikit meliputi:
a.latihan nafas;
b.latihan pelenturan (stretching); dan
c.yoga, pilates atau latihan koreksi postur (postural exercise). C. Suasana (Ambiance)
15.Alunan musik:
a.di area publik, menggunakan sistem tata suara; dan
b.di dalam ruang perawatan, disesuaikan dengan kondisi tamu dengan menggunakan sistem dan perangkat tata suara yang ada dalam ruang perawatan.
16.Pengaturan cahaya sesuai jenis perawatan.
17.Desain sesuai konsep Spa yang dipilih dengan menyertakan sentuhan budaya Indonesia di dalam dan di luar bangunan usaha. D. Fasilitas Penunjang
18.Ruang penerimaan tamu yang dilengkapi lobi.
19.Ruang makan dan minum.
20.Ruang bilas.
21.Ruang/area ganti pakaian. www.jdih.kemenpar.go.id NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
22.Toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk tamu pria dan wanita yang masing-masing dilengkapi dengan:
a.tanda yang jelas;
b.air bersih yang cukup;
c.tempat cuci tangan, sabun dan alat pengering;
d.kloset jongkok dan/atau kloset duduk;
e.tempat sampah tertutup; dan
f.tempat buang air kecil (urinoir) untuk toilet tamu pria
23.Ruang /area olah fisik.
24.Pancuran air (shower) E. Peralatan 25. Pancuran air dengan suhu dan tekanan yang bisa diatur
26.Bak rendam (bath tub).
27.Bak rendam (bath tub) dengan alat semprot (nozzle) atau under water massage.
28.Alat terapi air berupa semprotan air (scoth hose atau kneipp), alat untuk terapi lumpur (fango atau mud), dan/atau terapi air laut (thalaso).
29.Alat steam (steamer).
30.Alat facial dengan 5 (lima) fungsi dalam satu unit atau terpisah.
31.Lampu facial (magnifying lamp).
32.Kursi cuci rambut (hair wash atau wash basin). www.jdih.kemenpar.go.id NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
33.Alat steam rambut (hair steamer).
34.Alat untuk sterilisasi (sterilizator).
35.Alat untuk perawatan kaki (foot bath).
36.Selimut panas (heating blanket)/peralatan sejenis
37.Tensimeter digital.
38.Termometer air.
39.Peralatan untuk handuk panas (hot towel cabin).
40.Tempat penyimpanan barang tamu (locker).
41.Tempat tidur pijat dilengkapi dengan lubang muka II. PELAYANAN Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure)
1.Pelayanan tamu sebelum perawatan, meliputi:
a.penyambutan kedatangan tamu;
b.pendaftaran tamu;
c.pemberian informasi tentang produk dan layanan Spa yang disediakan; dan
d.pemberian konsultasi perawatan Spa meliputi identifikasi kebutuhan tamu untuk perawatan Spa, jenis perawatan
e.Pemberian informasi dan konsultasi perawatan Spa
f.Spa, metode perawatan Spa, dan bahan yang digunakan untuk perawatan Spa.
2.Pelayanan selama perawatan Spa, meliputi: www.jdih.kemenpar.go.id NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
a.terapi air (hydro therapy);
b.terapi aroma (aroma theraphy);
c.terapi pijat (massage);
d.terapi rempah (herbal therapy);
e.kaki (foot Spa) dan tangan (hand Spa);
f.rambut dan kulit kepala (hair and scalp Spa);
g.wajah (facial Spa);
h.terapi panas (thermal therapy); dan
i.olah fisik.
3.Pelayanan sesudah perawatan Spa, meliputi:
a.konfirmasi perawatan yang telah diberikan;
b.pemberian saran untuk perawatan di rumah; dan
c.pemberian saran untuk perawatan lanjutan.
4.Pelayanan minuman ringan yang sehat, sesuai dengan persyaratan hygiene sanitasi.
5.Pembayaran tunai dan/atau nontunai.
6.Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
7.Keamanan oleh satuan pengaman.
8.Penanganan keluhan tamu. III. PENGELOLAAN A. Organisasi 1. Profil perusahaan yang terdiri atas: www.jdih.kemenpar.go.id NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
a.visi dan misi;
b.struktur organisasi sesuai dengan kebijakan organisasi dan terdokumentasi; dan
c.uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi.
2.Rencana usaha
3.Dokumen Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure) atau petunjuk pelaksanaan kerja.
4.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdokumentasi. B. Manajemen 5. Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi.
6.Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan untuk seluruh karyawan secara berkala yang terdokumentasi.
7.Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi. C. Sumber Daya Manusia (SDM)
8.Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan sopan dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan.
9.Memiliki program pelatihan peningkatan kompetensi sumber daya manusia untuk jabatan manajerial, supervisor dan pelaksana.
10.Memiliki perencanaan dan pengembangan karir. www.jdih.kemenpar.go.id NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
11.Terapis memiliki Standar Kompetensi. D. Sarana dan Prasarana
12.Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Ruang ganti dan tempat istirahat untuk karyawan, yang dilengkapi dengan tempat penyimpanan barang karyawan.
14.Area penyajian minuman.
15.Ruang lena (linen).
16.Ruang petugas keamanan.
17.Toilet untuk karyawan dengan pencahayaan dan sirkulasi udara.
18.Tempat sampah, dan penampungan sampah sementara.
19.Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
20.Instalasi listrik.
21.Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
22.Generator Listrik Cadangan.
23.Akses khusus darurat yang terlihat dengan rambu yang jelas.
24.Lampu darurat yang berfungsi dengan baik.
25.Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, dan/atau fasilitas internet. www.jdih.kemenpar.go.id NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
26.Fasilitas parkir yang bersih, aman dan terawat.
27.Ruang atau tempat/area ibadah dengan kelengkapannya, bagi karyawan.
28.Gudang. MENTERI PARIWISATA Ttd. ARIEF YAHYA