Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2022
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Fasilitasi Pembiayaan terhadap Sertifikasi Standar Nasional Indonesia, Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; www.jdih.kemenparekraf.go.id
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Lembaga sertifikasi usaha pariwisata pelaksana Sertifikasi SNI CHSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melaksanakan sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional.
Lembaga sertifikasi usaha pariwisata pelaksana Sertifikasi SNI CHSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menyampaikan laporan pelaksanaan Sertifikasi kepada Menteri. www.jdih.kemenparekraf.go.id
Membuka PDF…