Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2022
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam hal pengisian JPT, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas tidak dapat dilaksanakan atau tidak memperoleh hasil pengisian dalam jabatan, Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menunjuk Pegawai sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.
Dalam hal Pelaksana Tugas berhalangan sementara dalam melaksanakan tugasnya, berlaku ketentuan:
Penunjukan Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian dilaksanakan paling banyak dalam 2 (dua) jabatan.
Membuka PDF…