Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2021
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di 2021, No. 1003 bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif pada Instansi Pemerintah.
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2021, No. 1003 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF ttd. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. BENNY RIYANTO 2021, No. 1003 2021, No. 1003 2021, No. 1003 2021, No. 1003 2021, No. 1003 2021, No. 1003 2021, No. 1003 2021, No. 1003 2021, No. 1003 2021, No. 1003 2021, No. 1003 2021, No. 1003 2021, No. 1003 2021, No. 1003 2021, No. 1003 2021, No. 1003 2021, No. 1003 2021, No. 1003 2021, No. 1003 2021, No. 1003 2021, No. 1003 2021, No. 1003 2021, No. 1003 2021, No. 1003 2021, No. 1003 2021, No. 1003 2021, No. 1003 2021, No. 1003
Membuka PDF…