Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2019
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Kredit Usaha Rakyat Sektor Pariwisata; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); www.jdih.kemenpar.go.id
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Sektor Pariwisata yang dapat dibiayai oleh KUR terdiri atas usaha pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selain lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) KUR sektor Pariwisata dapat juga diberikan untuk kegiatan usaha produktif pada kawasan wisata lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Penyaluran KUR Sektor Pariwisata oleh penyalur KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, mengacu pada basis data yang tercantum dalam Sistem Informasi Kredit Program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…