Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2021
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 107
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2021, No.1105 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata NHI Bandung; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Poltekpar NHI Bandung menyelenggarakan fungsi:
BAB IV
Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas:
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan. 2021, No.1105
Membuka PDF…