DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2019

Nomor
17
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Isi peraturan

Menetapkan

menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Periwisata Nomor PM.63/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kearsipan di Lingkungan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);

  1. 2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik www.jdih.kemenpar.go.id Indonesia Tahun 2012 Nomor 53);
  2. 3.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  3. 4.Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 214);
  4. 5.Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1584); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PARIWISATA TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PERIWISATA NOMOR PM.63/UM.001/MKP/2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PERIWISATA.

Pasal 1

Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor PM.63/UM.001/MKP/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kearsipan Di Lingkungan Departemen Kebudayaan Dan Pariwisata, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenpar.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2019 MENTERI PARIWISATA Ttd. ARIEF YAHYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1278