DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2021

Nomor
19
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
112

Ringkasan

Pasal 6 (1) Poltekpar NHI Bandung menyelenggarakan program pendidikan diploma dan sarjana terapan, serta dapat menyelenggarakan program magister terapan dan doktor terapan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program pendidikan di Poltekpar NHI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Isi peraturan

Teks112PDFHirarki

Memuat teks peraturan…