Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2018
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 45
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Tata Cara Penyusunan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dalam melakukan kerja sama atau menjalin kemitraan dengan mitra kerja sama.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
Prinsip Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata meliputi:
BAB II
Kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian Pariwisata terdiri atas:
Kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian Pariwisata baik dalam negeri maupun luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan untuk:
Kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian Pariwisata dapat dituangkan dalam:
Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang berbentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan sesuai dengan kebiasaan yang diterima secara umum.
Membuka PDF…