Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2019
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 62
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pariwisata; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Informasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Kementerian bersumber dari:
Informasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Kementerian harus disertai dengan:
Dalam hal Pegawai ASN, kepala satuan kerja, atau atasan kepala satuan kerja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB III
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), Menteri selaku PPKN menyelesaikan kerugian negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
Membuka PDF…