Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenpar.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2019 MENTERI PARIWISATA Ttd. ARIEF YAHYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 255 www.jdih.kemenpar.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN KEPARIWISATAAN PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK DANA PELAYANAN KEPARIWISATAAN Kepariwisataan Indonesia dikembangkan agar mampu mendorong kegiatan ekonomi dan meningkatkan citra Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal khususnya masyarakat di destinasi pariwisata, serta memberikan perluasan kesempatan kerja. Pengembangan kepariwisataan memanfaatkan potensi keragaman pesona keindahan alam Indonesia sebagai wilayah wisata bahari terluas di dunia secara arif dan berkelanjutan, serta mendorong kegiatan ekonomi yang terkait dengan pengembangan budaya bangsa. Untuk mencapai target peringkat 30 (tiga puluh) daya saing pada tahun 2019 www.jdih.kemenpar.go.id maka diperlukan peningkatan pada 14 (empat belas) pilar daya saing, yaitu:
1.Business Environment;
2.Safety and Security;
3.Heath and Hygiene;
4.Human Resources and Labour Market;
5.ICT Readiness;
6.Prioritization of Travel & Tourism
7.International Openness
8.Price Competitiveness;
9.Environmental Sustainability;
10.Air Transport Infrastructure;
11.Ground and Port Infrastructure;
12.Tourist Service Infrastructure;
13.Natural Resources; dan
14.Cultural Resources and Business Travel. Sejalan dengan isu peningkatan 14 (empat belas) pilar daya saing dan pengembangan kepariwisataan nasional, beberapa rekomendasi yang diidentifikasi terkait tugas dan fungsi yang melekat pada Kementerian Pariwisata untuk meningkatkan daya saing Indonesia antara lain penyediaan infrastruktur dan amenitas pariwisata, peningkatan kapasitas dan kualitas tenaga kerja di sektor pariwisata, mendorong produktivitas tenaga kerja sektor pariwisata (pelayanan) disertai dengan pemberian skema insentif yang menarik, dan mendorong partisipasi tenaga kerja wanita di sektor pariwisata. Berdasarkan hal tersebut di atas, selain melalui dukungan pendanaan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Fisik Bidang Pariwisata, dukungan DAK Reguler Nonfisik Bidang Pariwisata juga sangat diperlukan guna pembangunan kepariwisataan Indonesia khususnya peningkatan kualitas tata kelola destinasi pariwisata dan kapasitas sumber daya manusia bidang pariwisata. Petunjuk teknis mengenai peningkatan kualitas tata kelola destinasi pariwisata dan kapasitas masyarakat pelaku usaha kepariwisataan serta biaya operasional nonrutin fasilitas pariwisata diuraikan dalam Petunjuk Teknis sebagai landasan pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan di daerah. www.jdih.kemenpar.go.id B. Tujuan Tujuan Petunjuk Teknis ini adalah sebagai acuan bagi Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pariwisata dalam melaksanakan menu kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan. C. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi:
1.kriteria dan alokasi;
2.perencanaan;
3.penggunaan
4.pelaksanaan kegiatan;
5.pembiayaan;
6.penyaluran; dan
7.pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. D. Pengertian Umum Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:
1.Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan nonfisik bidang pariwisata yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan pariwisata nasional.
2.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah yang menangani urusan bidang pariwisata, memiliki nomenklatur pariwisata dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.
3.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
4.Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata. www.jdih.kemenpar.go.id
5.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
6.Pelatihan adalah pemberian pembelajaran secara praktis dalam waktu yang relatif singkat oleh seseorang yang ahli kepada orang lain (peserta) dengan tujuan meningkatkan pemahaman, keterampilan, pengetahuan maupun sikap nilai yang benar dalam bidang pariwisata.
7.Pendampingan adalah proses peningkatan produktivitas dan daya saing pariwisata melalui bimbingan, konsultasi dan advokasi yang dilakukan oleh Lembaga Pendamping dan/atau Tenaga Pendamping Perorangan.
8.Modul adalah bahan ajar tertulis yang diperuntukkan sebagai bahan materi peserta pelatihan.
9.Instruktur/Pengajar adalah seseorang yang memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam rangka pelaksanaan pelatihan.
10.Fasilitator pelatihan adalah orang yang memiliki keterampilan mendengar dan berkomunikasi dengan baik, serta dapat memimpin dan memandu orang menggunakan serangkaian materi pembelajaran demi memastikan mereka memperoleh manfaat maksimal dari materi bersangkutan, memperoleh manfaat dari pengetahuan satu sama lain, dan membangun kepercayaan diri untuk menggunakan keterampilan dan pengetahuan baru di tempat kerja.
11.Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah Destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
12.Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat KSPN adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
13.Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat KPPN adalah suatu ruang pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen Kepariwisataannya, serta memiliki karakter atau tema produk wisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan kawasan tersebut. www.jdih.kemenpar.go.id
14.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. www.jdih.kemenpar.go.id
1.Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki OPD dengan nomenklatur Pariwisata, memiliki tugas dan fungsi pengembangan pariwisata dan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah;
2.Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), 88 KSPN dan/atau 222 KPPN yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025;
3.Daya tarik wisata (alam, budaya dan/atau buatan) yang tercantum dalam Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah dan/atau dokumen hasil kajian;
4.Data jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara di Kabupaten/Kota dan Daya Tarik Wisata;
5.Asosiasi pariwisata setempat beserta jumlah anggotanya;
6.Usaha pariwisata;
7.Institusi/lembaga pendidikan bidang kepariwisataan (SMK Pariwisata, Sekolah Tinggi Pariwisata, dll);
8.Kelompok sadar wisata (Pokdarwis);
9.Kegiatan pelatihan bidang kepariwisataan yang pernah dilaksanakan; dan
10.Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang membangun Pusat Informasi Pariwisata/Tourism Information Center (TIC) di Provinsi dan Kabupaten/Kota menggunakan DAK Fisik Bidang Pariwisata. B. Pengalokasian Mekanisme pengalokasian DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan, mengacu kepada mekanisme pengalokasian DAK yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Secara umum, mekanisme pengalokasian DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan dilaksanakan berdasarkan pada Daerah (Kabupaten/Kota) yang berada di 10 DPP (Destinasi Pariwisata Prioritas), 88 KSPN, 222 KPPN www.jdih.kemenpar.go.id yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025 serta daerah yang sudah menerima DAK Fisik Bidang Pariwisata dengan alokasi pembangunan Pusat Informasi Pariwisata/Tourism Information Center (TIC). Kementerian Pariwisata melakukan penghitungan alokasi DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Penghitungan alokasi DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan dilakukan antara lain berdasarkan:
a.biaya operasional kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat dikalikan dengan jumlah peserta pelatihan/pendampingan untuk Kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat dengan ketentuan:
1.Jumlah pelatihan daerah (Kabupaten/Kota) yang berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) maksimal 7 jenis pelatihan dengan jumlah peserta adalah 40 orang per pelatihan. Total target output peserta yang mengikuti seluruh pelatihan adalah minimal 280 orang;
2.Jumlah pelatihan daerah (Kabupaten/Kota) yang berada di 88 KSPN maksimal 5 jenis pelatihan dengan jumlah peserta adalah 40 orang per pelatihan. Total target output peserta yang mengikuti seluruh pelatihan adalah minimal 200 orang;
3.Jumlah pelatihan daerah (Kabupaten/Kota) yang berada di 222 KPPN maksimal 4 jenis pelatihan dengan jumlah peserta adalah 40 orang per pelatihan. Total target output peserta yang mengikuti seluruh pelatihan adalah minimal 160 orang.
b.biaya operasional nonrutin layanan informasi kepariwisataan dikalikan dengan jumlah penyedia layanan informasi kepariwisataan Pusat Informasi Pariwisata/Tourist Information Center (TIC). www.jdih.kemenpar.go.id
1.Identifikasi Kebutuhan Pemerintah Daerah menyampaikan data usulan kebutuhan peningkatan kapasitas SDM pariwisata sesuai dengan format yang telah ditetapkan dan dilengkapi dengan data pendukung sesuai dengan kriteria yang telah diatur pada petunjuk teknis ini:
a.Daerah (Kabupaten/Kota) yang berada di 10 DPP (Destinasi Pariwisata Prioritas), 88 KSPN dan 222 KPPN menyampaikan data usulan kebutuhan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan kepada Kementerian Pariwisata sebagai bahan pertimbangan;
b.Setiap Kabupaten/Kota menyampaikan data kebutuhan pengembangan kapasitas SDM pariwisata di masing-masing Kabupaten/Kota sesuai dengan menu kegiatan yang telah ditetapkan; dan
c.Setiap data kebutuhan kegiatan harus ditentukan prioritasnya sesuai dengan keunggulan yang dimiliki oleh daerah khususnya di bidang kepariwisataan.
2.Rencana Penggunaan Setelah alokasi DAK ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Kepala OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Salinan RKA yang sudah ditetapkan dalam APBD disampaikan kepada Kementerian Pariwisata. Setelah alokasi DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan ditetapkan melalui Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, OPD penerima DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan wajib menyusun Rencana Kegiatan (RK) yang akan dilaksanakan dengan alokasi yang telah ditetapkan dan dikirimkan kepada Sekretaris Kementerian (cq Kepala Biro Keuangan). Rincian Kegiatan (RK) www.jdih.kemenpar.go.id ditandatangani oleh Kepala Dinas, disertai stampel basah dan dilampirkan bersama surat pengantar dari Kepala Daerah atau minimal Sekretaris Daerah. Pelaksanaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan harus mengacu pada Petunjuk Teknis Pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Pariwisata. Dalam rangka menjaga sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota, OPD Kabupaten/Kota yang memperoleh alokasi DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan agar berkoordinasi dengan OPD yang membidangi Bidang Pariwisata di tingkat provinsi. www.jdih.kemenpar.go.id
1.Peningkatan Kualitas Tata Kelola Destinasi Pariwisata dan Kapasitas Masyarakat Pelaku Usaha Bidang Kepariwisataan Perlu digarisbawahi bahwa pelatihan ini diperuntukkan bagi peserta yang sudah mempunyai dasar pengetahuan dan keterampilan tentang tata kelola destinasi dan masyarakat pelaku usaha bidang kepariwisataan, bukan bagi calon peserta yang tidak mempunyai pengalaman sebelumnya. Adapun jenis pelatihan sebagai berikut:
a.Pelatihan tata kelola destinasi pariwisata;
b.Pelatihan pemandu wisata alam (selam, snorkling, selancar, balawisata (life guard), arung jeram, trekking, ekowisata, geowisata, caving/susur goa, dan paralayang) dan/atau wisata buatan (recreation/theme park, outbound park, ecopark dan geopark);
c.Pelatihan pemandu wisata budaya (kuliner dan belanja, sejarah dan warisan budaya, tematik, pedesaan dan perkotaan); dan
d.Pelatihan manajemen homestay/pondok wisata/rumah wisata.
2.Biaya operasional non rutin layanan informasi kepariwisataan Biaya operasional non rutin layanan informasi kepariwisataan diberikan untuk Pusat Informasi Pariwisata/Tourism Information Center (TIC) yang dibangun melalui DAK Reguler Fisik Bidang Pariwisata. DAK nonfisik baiya operasional non rutin ini hanya dapat digunakan antara lain untuk penyusunan konten informasi dan bahan promosi pariwisata daerah di Pusat Informasi Pariwisata/Tourism Information Center (TIC), dengan rincian sebagai berikut :
a.Pembuatan TVC (TV Commercial) Promosi Pariwisata; dan
b.Pembuatan bahan promosi media cetak. www.jdih.kemenpar.go.id II. Panduan Pelaksanaan
a.Tujuan Tujuan pelaksanaan pelatihan kompetensi kepariwisataan adalah:
1.Memahami diversifikasi produk dan dasar kepariwisataan;
2.Mengetahui dan memahami pelayanan prima;
3.Memahami kompetensi di bidang masing-masing;
4.Mampu mengimplementasikan kompetensinya untuk meningkatkan kinerja di bidangnya masing-masing.
b.Hasil yang Diharapkan
1.Diharapkan para pelaku usaha mampu mengimplementasikan kompetensinya dengan dasar sikap dan etika yang baik;
2.Para pelaku mampu melayani dan bersikap sesuai dengan standar minimal yang dipersyaratkan. www.jdih.kemenpar.go.id
c.Model Pelatihan Pelatihan kompetensi ditujukan kepada pelaku usaha pariwisata, sehingga memiliki kompetensi kerja yang meliputi pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja. Kompetensi ini dibutuhkan sehingga mereka mampu memberikan layanan prima kepada konsumennya. Dengan kualitas layanan yang semakin meningkat, tingkat kepuasan konsumen diharapkan juga meningkat. Model yang dikembangkan dalam pelatihan ini adalah: Skema: Model Pelatihan Pelaku usaha yang dipilih menjadi peserta pelatihan akan diberikan pembekalan selama 3 (tiga) hari dengan materi tentang diversifikasi produk dan pengetahuan kepariwisataan, sapta pesona, kompetensi di masing-masing bidangnya, pemahaman tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dan bagaimana sikap melayani. Diharapkan setelah pelatihan mereka dapat mengimplementasikan dan memberikan contoh serta mempengaruhi masyarakat lainnya untuk bersama-sama menjaga dan mengembangkan sikap melayani, menghargai, empati dengan sesama, menjaga kebersihan dan citra destinasi di daerahnya masing-masing.
d.Program Pelatihan Program pelatihan diharapkan mampu mengembangkan sikap melayani dan bersama-sama menjaga citra destinasi yang baik, serta mampu menyelesaikan pekerjaan dengan kompetensi minimal sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Program direncanakan sesuai dengan kebutuhan di lapangan yang diarahkan kepada pemecahan masalah secara bertahap. Pilihlah unit-unit kompetensi yang ditawarkan dalam program pelatihan yang berbasiskan kompetensi di setiap okupasi atau jabatannya. Dari sekian banyak unit maka pilihlah sesuai dengan tujuan pelatihan saat itu dengan durasi INPUT PROSES OUTPUT Pilihlah peserta sesuai dengan bidang yang akan dilatih Dilaksanakan dengan metode ceramah dan tanya jawab serta praktek Hasil yg diharapkan mampu memberikan layanan sesuai dengan kompetensi dan standar www.jdih.kemenpar.go.id waktu hanya 3 (tiga) hari. Pemerintah daerah Kabupaten/Kota diharapkan berkoordinasi dengan industri untuk memilih jenis pelatihan yang dibutuhkan.
e.Prosedur Pelaksanaaan Pelatihan Pelaksanaan pelatihan ini difokuskan kepada sektor yang segera dikembangkan dan ditingkatkan kualitas layanannya, karena akan membawa dampak secara langsung terhadap pengembangan kepariwisataan di daerahnya masing-masing. Peserta adalah para pelaku di industri kepariwisataan yang perlu diberikan pengetahuan dan pemahaman dan kompetensi sehingga memiliki kompetensi minimal yang dibutuhkan di okupasi atau jabatannya. OPD Kabupaten/Kota harus mampu mendata siapa pelaku usaha yang membutuhkan dan perlu dilatih sehingga diharapkan kedepannya dapat menjadi agen perubahan dan akan meneruskan pengetahuan dan kompetensi ke masyarakat lainnya. Pemerintah daerah Kabupaten/Kota diwajibkan bekerja sama dengan industri untuk memilih calon peserta. Peserta yang disarankan adalah mereka yang memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan diri dan mengimplementasikannya di tempat kerja masing-masing. Setelah peserta didata maka selanjutnya panitia menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelatihan seperti narasumber, tempat pelatihan, transportasi, ATK, dan lainnya.
f.Penyelenggaraan Pelatihan
1.Penyelenggara Penyelenggara adalah OPD dengan nomenklatur Pariwisata di daerah masing-masing dengan bekerja sama dengan industri atau asosiasi kepariwisataan yang ada di daerah. Panitia penyelenggara pelatihan berjumlah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta yang dilatih. Panitia penyelenggaraan terdiri dari koordinator dan pelaksana yang mempunyai tugas: a) mengkoordinir pelaksanaan pelatihan; b) menyiapkan panduan pelatihan; c) memastikan kesiapan dan kesesuaian materi dan tenaga instruktur/pengajar dan tenaga fasilitator; www.jdih.kemenpar.go.id d) menyelesaikan kelengkapan administrasi; e) melaksanakan evaluasi terhadap proses pelatihan; dan f) menyusun laporan kegiatan.
2.Narasumber/fasilitator/instruktur/pengajar Narasumber/fasilitator/instruktur/pengajar merupakan tenaga kompeten yang berasal dari dari akademisi, industri dan praktisi pelaku usaha kepariwisataan dan pemerintahan. Sebelum pelaksanaan pelatihan, panitia penyelenggara melakukan koordinasi dengan calon narasumber/fasilitator/instruktur/pengajar untuk menyamakan persepsi dan bahan ajar sehingga materi yang didistribusikan sesuai dengan standar yang diinginkan. Adapun narasumber/fasilitator/instruktur/pengajar disarankan berasal dari daerah setempat. Bertugas menyiapkan rencana pembelajaran, materi ajaran dan melakukan evaluasi terhadap hasil capaian tujuan pembelajaran dan kemampuan peserta setelah mengikuti materi ajaran yang diberikan. Narasumber/fasilitator/instruktur/pengajar harus memenuhi persyaratan yaitu: a) memiliki keahlian di bidangnya sesuai dengan jenis pelatihan; b) memiliki sertifikat kompetensi untuk pelatihan kompetensi; dan c) sehat jasmani dan rohani.
3.Peserta Peserta adalah dari karyawan atau pelaku usaha di industri kepariwisataan yang ada di seputar destinasi atau di Kabupaten/Kota masing-masing, dan mereka yang memiliki potensi untuk dijadikan agen perubahan. Diharapkan mereka semuanya setelah mendapatkan pelatihan mampu mempengaruhi dan memberikan contoh kepada masyarakat lainnya, bagaimana seharusnya mereka melayani dengan kompetensi standar dan bersikap baik ketika melayani wisatawan mancanegara dan nusantara. www.jdih.kemenpar.go.id Peserta pelatihan dalam satu angkatan berjumlah paling sedikit 40 (empat puluh) orang setiap jenis pelatihan. Untuk jenis pelatihan pemandu wisata alam selam diperbolehkan selama pelaksanaannya tidak mengurangi jumlah output Kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat secara yang telah ditetapkan dalam Rencana Kegiatan (RK). Peserta pelatihan dapat berasal dari destinasi wisata/wilayah yang memiliki intensitas pergerakan wisatawan yang tinggi atau sesuai dengan identifikasi kebutuhan daerah.
4.Waktu Waktu pelatihan dilakukan selama 3 (tiga hari) dimulai dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 17.00. Dan istirahat dari pukul 12.00 hingga 13.00. Total waktu pelatihan per hari adalah 8 (delapan) jam. Pada malam hari dapat melakukan tugas-tugas mandiri.
5.Tempat Tempat pelaksanaan yang digunakan dalam pelatihan berkapasitas minimal 40 (empat puluh) orang harus mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan disesuaikan dengan kebutuhan pelatihan. Prasarana pelatihan dapat menggunakan balai/gedung bangunan milik Pemerintah Daerah dan/atau tempat lain yang representatif dengan tetap mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan dijangkau peserta serta efisiensi dana dan kualitas pelatihan.
6.Metode Pelatihan Pelatihan dilaksanakan dengan menggunakan metode ceramah/tanya jawab/diskusi/simulasi dan sejenisnya, dimana para narasumber selalu memberikan contoh nyata di lapangan terhadap materi masing-masing, dan mengurangi teori-teori sehingga mudah dipahamai oleh para peserta. Diskusi dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan ringan yang kemudian dijawab dan disanggah oleh peserta lainnya. Presentasi dari narasumber diupayakan lebih banyak gambar dan kata-kata kunci saja dan tidak menyajikan di powerpoint lebih dari 6 www.jdih.kemenpar.go.id (enam) baris sehingga mudah dibaca dan dimengerti. Selain di kelas peserta diajak ke lapangan untuk praktek ke sebuah destinasi atau perusahaan di Kabupaten/Kota masing-masing yang sudah dipilih sehingga mereka mampu bagaimana menangani dan melayani wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara.
7.Materi Pelatihan Buku panduan atau materi pelatihan disusun berdasarkan jenis pelatihan yang dibutuhkan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis (juknis)/Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)/ Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK)/Peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan terkait jenis pelatihan yang akan diselenggarakan. Materi pelatihan disusun dalam bentuk modul/handout yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap.
8.Penerbitan Sertifikasi Keikutsertaan Pelatihan Sertifikat keikutsertaan untuk para peserta dan narasumber telah disiapkan sebelum penyelenggaraan pelatihan dengan tanpa diberikan nama peserta, dan kemudian dituliskan nama peserta yang betul-betul hadir 3 (tiga) hari pelatihan, bagi yang tidak memenuhi persyaratan maka mereka tidak diberikan sertifikat keikutsertaan.
9.Tenaga Pendamping Pendampingan pelatihan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Pendampingan diberikan kepada peserta pelatihan dan pasca pelatihan oleh tenaga pendamping yang berasal dari lingkungan dunia usaha, akademisi dan/atau praktisi yang memiliki kompetensi di bidangnya. b) Tenaga pendamping dimaksud harus melalui tahap seleksi dan merupakan tenaga kontrak sebatas anggarannya tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DAK Nonfisik yang mendapatkan honorarium sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c) Tenaga pendamping bertugas untuk: www.jdih.kemenpar.go.id 1) mengidentifikasi permasalahan peserta pelatihan yang akan didampingi; 2) menyusun rencana kerja pelaksanaan pendampingan kepada peserta pasca pelatihan; 3) memberikan bimbingan, konsultasi dan advokasi kepada peserta pasca pelatihan sesuai kompetensi yang dimiliki; dan 4) melakukan evaluasi serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala untuk menilai atau mengukur sejauh mana pelaksanaan kegiatan telah dilakukan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. d) Tenaga pendamping ditetapkan melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala OPD. e) Dalam hal mendukung kelancaran tugas Pendampingan, Kepala OPD menunjuk 1 (satu) orang Pejabat di lingkungan OPD sebagai koordinator pendamping. f) Koordinator pendamping mempunyai tugas: 1) menyusun program kerja pendampingan; 2) melakukan pembinaan; 3) memberikan penilaian atas kinerja tenaga pendamping; 4) melakukan supervisi, pemantauan dan evaluasi kegiatan; dan 5) melakukan koordinasi dan sinkronisasi. g) Koordinator pendamping mendapatkan honorarium sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kepala OPD dapat menetapkan petunjuk pelaksanaan tersendiri tentang pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g.Evaluasi dan Pelaporan Pelatihan
1.Evaluasi Penyelenggaraan pelatihan dievaluasi dari awal persiapan hingga selesai pelaksanaannya, baik meliputi kesiapan panitia, administrasi pelatihan termasuk lembar presensi, ATK, fasilitas pelatihan, tempat penyelenggaraan, pelayanan yang diberikan www.jdih.kemenpar.go.id oleh semua panitia. Juga dilakukan evaluasi terhadap nara sumber baik tertulis maupun pengamatan di lapangan.
2.Pelaporan Laporan penyelenggaraan pelatihan dibuat oleh panitia penyelenggara dimana didalamnya termasuk foto-foto selama pelatihan. Semua berkas yang dibutuhkan berkaitan dengan pembuatan laporan terutama pada laporan keuangan dikumpulkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Format laporan sudah tercantum dalam lampiran. B. Biaya operasional non rutin layanan informasi kepariwisataan Penyelenggaraan Biaya operasional non rutin layanan informasi kepariwisataan, berupa:
1.Pembuatan TVC (TV Comercial) Promosi Pariwisata
a.TVC Promosi Pariwisata adalah sebuah cara memperkenalkan dan memasarkan Industri Pariwisata lewat televisi atau media lainnya sehingga audiens (calon wisatawan atau wisatawan) terpengaruh untuk berkunjung dan membelanjakan uangnya di sebuah tujuan wisata. Sebuah TVC Promosi Pariwisata dikatakan berhasil bila memenuhi tiga kriteria utama yang meliputi branding, advertising dan selling. Tiga unsur ini mutlak harus ada dalam sebuah tayangan TVC Promosi Pariwisata, yang berbeda hanya penekanan produk tayangan TVC Promosi Pariwisata. Ada yang lebih dominan branding (memperkenalkan) ada juga yang mengutamakan advertising (mengingatkan) dan bisa jadi ditonjolkan unsur selling (meningkatkan pertumbuhan). Sebagaimana pakem iklan televisi, TVC Promosi Pariwisata pun dalam penyajiannya harus informatif dan persuasif dengan sentuhan teknologi audio visual yang memvisualisasikan beragam destinasi wisata sesuai target audiensnya seperti wisatawan nusantara atau wisatawan mancanegara.
b.Pembuatan TVC promosi pariwisata dilaksanakan berdasarkan pedoman/petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Asisten Deputi Strategi dan Komunikasi Pemasaran I.
c.Perhitungan rincian anggaran pembuatan TVC Promosi Pariwisata disesuaikan dengan kondisi daerah setempat. www.jdih.kemenpar.go.id
d.Apabila proses pembuatan TVC Promosi Pariwisata memerlukan biaya yang sangat tinggi yang tidak dapat diampu oleh Anggaran DAK Nonfisik Bidang Pariwisata atau penyedia konten TVC Promosi Pariwisata tidak tersedia, maka anggaran Pembuatan TVC Promosi Pariwisata dapat dialihkan untuk pembuatan bahan promosi media cetak atau pelatihan. Penggunaan dana TVC Promosi Pariwisata yang dialihkan untuk pembuatan bahan promosi media cetak atau pelatihan harus diberikan justifikasi yang ditandatangani oleh Kepala OPD penerima alokasi DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.
2.Pembuatan Bahan Promosi Media Cetak
a.Ketersedian informasi mengenai suatu destinasi wisata atau daya tarik wisata, amenitas, aksesibilitas dan aktivitasnya yang interpretatif, akurat, update dan mudah didapat menjadi sebuah hal yang sangat penting dalam pengembangan suatu destinasi/daya tarik wisata. Informasi yang disediakan harus sesuai dengan budaya setempat, dikembangkan secara kolaborasi bersama masyarakat dan dikomunikasikan dengan bahasa yang relevan bagi pengunjung. Media informasi bagi pengunjung di Pusat Informasi Pariwisata/Tourism Information Center (TIC) di suatu destinasi/daya tarik wisata harus dikemas dalam bentuk fisik yang menarik; konten harus tetap diarahkan kepada branding, advertising dan selling dari produk wisata setempat.
b.Adapun jenis-jenis bahan promosi media cetak diantaranya brosur pariwisata, peta, poster, buku panduan dan produk cetakan lainnya yang bermanfaat bagi pengunjung.
c.Adapun pedoman penggunaan brand Wonderful Indonesia dan Pesona Indonesia pada brosur, peta, poster, buku panduan, dan produk cetakan lainnya dapat berpedoman pada dokumen berikut: https://www.indonesia.travel/gb/en/brand-guidance . www.jdih.kemenpar.go.id
1.biaya rekruitmen peserta pelatihan berdasarkan identifikasi kebutuhan pelatihan dan sasaran peserta pelatihan;
2.biaya rekrutmen dan seleksi tenaga pendamping;
3.biaya paket meeting (pertemuan);
4.uang saku dan uang transpor untuk peserta;
5.honorarium narasumber/fasilitator/instruktur/pengajar/tenaga pendamping/koordinator pendamping;
6.biaya perjalanan dinas dan akomodasi hanya untuk narasumber/ fasillitator/instruktur/pengajar/tenaga pendamping;
7.biaya penunjang kegiatan (konsumsi rapat, penyediaan seminar kit/spanduk/backdrop, sewa alat/atau pengadaan bahan/material untuk pelatihan);
8.honorarium panitia TIDAK termasuk dalam pembiayaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan;
9.biaya sertifikasi TIDAK diperkenankan berasal dari DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan;
10.adapun biaya dan honorarium disesuaikan dengan standar biaya umum di masing-masing daerah. B. Pembiayaan untuk biaya operasional nonrutin layanan informasi kepariwisataan disesuaikan dengan standar biaya umum masing-masing daerah setempat. www.jdih.kemenpar.go.id www.jdih.kemenpar.go.id Pemantauan dan Evaluasi dimaksudkan untuk mengidentifikasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan dan solusi pemecahan masalah, sehingga dapat sedini mungkin dihindari kegagalan pelaksanaannya. Ruang lingkup pemantauan dan evaluasi pada aspek teknis kegiatan meliputi:
1.Kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan dengan rencana pelaksanaan kegiatan yang ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
2.Kesesuaian pemanfaatan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan/Rincian Kegiatan (RK) dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) dengan petunjuk teknis;
3.Kesesuaian pelaksanaan di lapangan, serta realisasi waktu, lokasi dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan. Dalam hal pemantauan dan evaluasi DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan:
1.Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan review atas pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan melalui form pra dan post training;
2.Kementerian Pariwisata melaksanakan review atas laporan semester yang disampaikan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota;
3.Kunjungan lapangan (post kegiatan); dan
4.Forum koordinasi untuk menindaklanjuti hasil review dan laporan dan/atau kunjungan lapangan. www.jdih.kemenpar.go.id Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Kementerian dan OPD Bidang Pariwisata sebagai pelaksana dan penanggungjawab pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan di Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Hasil Pemantauan dan evaluasi menjadi dasar pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan pada tahun berikutnya. B. Pelaporan Sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi, pelaporan memiliki peranan penting dalam memberikan informasi terkait perkembangan sejauh mana pelaksanaan pembangunan fasilitas pariwisata melalui DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan telah dilaksanakan oleh daerah dalam suatu periode tertentu. Selain itu, pelaporan dimaksudkan sebagai fungsi kendali dalam optimalisasi efektivitas keikutsertaan daerah penerima anggaran DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, Petunjuk Teknis ini mengatur kewajiban daerah penerima agar dapat memberikan laporan sesuai dengan perkembangan kondisi terkini secara periodik. Pelaporan yang dimaksud dalam Petunjuk Teknis ini terbagi atas 2 (dua), yaitu:
1.Laporan Semester Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Kepala Daerah penerima DAK wajib menyampaikan laporan kepada Kementerian Teknis. Laporan ini merupakan laporan yang harus dipersiapkan oleh Kepala OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata selaku penerima DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagai penanggung jawab anggaran yang memuat pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan. Pertangggungjawaban penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan dilaksanakan melalui penyampaian laporan semester paling lambat 14 (empat belas) hari setelah semester yang bersangkutan berakhir, yang disusun sesuai dengan format laporan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun berlaku dan www.jdih.kemenpar.go.id memuat laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan dan pendampingan melalui penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan oleh Kepala Daerah penerima DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan kepada:
a.Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan;
b.Menteri PPN/Bappenas cq. Deputi Bidang Ekonomi;
c.Menteri Pariwisata cq. Sekretaris Kementerian Pariwisata; dan
d.Menteri Dalam Negeri. Format laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Laporan Akhir Laporan ini merupakan laporan pelaksanaan akhir tahun kegiatan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan setelah tahun anggaran berakhir melalui DAK Nonfisik Bidang Pariwisata selama 1 (satu) tahun, yang disampaikan OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota penerima DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Pariwisata cq. Sekretaris Kementerian Pariwisata, paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
3.Kepatuhan Pelaporan Kepatuhan OPD dalam menyampaikan laporan akan dijadikan pertimbangan dalam pengalokasian DAK tahun berikutnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. www.jdih.kemenpar.go.id
1.Format Rincian Anggaran dan Biaya DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan OPD : ……… UNIT ESELON/SATKER : ……… KEGIATAN : KELUARAN (OUTPUT) : ……… LAPORAN VOLUME : ……… KEGIATAN ……… ORANG ALOKASI DANA : ……… TAHUN ANGGARAN : ……… A Persiapan Pelatihan BELANJA BAHAN Rapat Persiapan Pelatihan - - Snack org x pel OK - - Konsumsi Makan Siang org x pel OK - - Penggandaan Materi Rapat pkt x pel PKT - B Penyelenggaraan Pelatihan - - Seminar Kit org x pel OK - - Spanduk pkt x pel OK - - Backdrop pkt x pel PKT - 1 PROV/KAB/KOTA - Paket Meeting org x hr x pel PKT - Uang Transport Peserta org x hr x pel PKT - Uang Harian Paket Fullday Meeting org x hr x pel PKT - C BELANJA JASA PROFESI - Jasa Profesi Pelatihan - Narasumber Setara Es.II Org x Jam x pel OJ - - Praktisi/Pembicara Khusus Org x Jam x pel OJ - - Moderator Org x OK x pel OK - D - - Tenaga Pendamping Org x pel OB - JUMLAH Tempat Bulan Tahun Nama NIP BELANJA NON OPERASIONAL Kepala Dinas Kab/Kota RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) KODE URAIAN KEGIATAN RINCIAN PERHITUNGAN JML/SAT HARGA SATUAN JUMLAH Narasumber/Fasilitator/Instruktur/ Pengajar Pendampingan BELANJA PERJALANAN DINAS PAKET MEETING DALAM KOTA www.jdih.kemenpar.go.id
2.Rincian Anggara Biaya (RAB) Biaya operasional non rutin layanan informasi kepariwisataan KEGIATAN : Biaya Operasional Non Rutin Layanan Informasi Kepariwisataan KELUARAN (OUTPUT) : LAPORAN VOLUME : ……… ALOKASI DANA : ……… TAHUN ANGGARAN 2019 A Operasional Non Rutin - TIC
a.Pembuatan TVC - Pra Produksi
1.Persiapan - - ATK Pkt LOK - - Metting Crew Pkt LOK - Produksi -
2.Meals (Makan + Minum) Org x Kl x Hr OH -
3.Izin Penggunaan ODTW LOK - 4. Sewa Peralatan/ Equipment - Sewa Kamera + Lensa Set Pkt x Hr HR - -Sewa Kamera Phantom / Drone Pkt x Hr HR - - SewaProperty / Wardrobe LOK -
5.Sewa Kendaraan - Sewa Mobil + BBM Unit x Hr UH - - Boot/Perahu Unit x Hr UH -
6.Biaya Personil - Produser Org OL - - Sutradara Org OL - - Penulis Naskah Org OL - - Kameraman Org OL - - Model Org OL - - Narator Org OL - - Pembantu Umum Org OL -
7.Biaya Komunikasi Pkt OL - Pasca Produksi -
1.Offline dan Online Editing Pkt x 0 lok PKT -
2.Laporan Pekerjaan PKT -
3.HDD External PKT -
b.Pembuatan Brosur - Percetakan Brosur eks EL - - Tempat, Bulan, Tahun Dinas Pariwisata Prov/Kab/kota Nama Nip. Kepala JUMLAH KODE URAIAN KEGIATAN RINCIAN PERHITUNGAN JML/SAT HARGA SATUAN JUMLAH www.jdih.kemenpar.go.id
3.Daftar Data Pendukung Usulan Rencana Kegiatan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan NO DATA TEKNIS VOLUME SATUAN KETERANGAN 1 Peraturan Daerah tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Provinsi/ Kabupaten/Kota Dokumen 2 Daya Tarik Wisata yang tercantum dalam Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah dan/atau dokumen hasil kajian:
a.alam;
b.budaya;
c.buatan Jumlah, Nama dan Lokasi 3 Kunjungan Wisatawan:
a.mancanegara;
b.nusantara Jumlah 4 Asosiasi pariwisata setempat beserta jumlah anggotanya Jumlah 5 Usaha pariwisata Jumlah 6 Sekolah kepariwisataan setempat Jumlah 7 Kelompok sadar wisata (Pokdarwis) setempat Jumlah 8 Kegiatan pelatihan bidang kepariwisataan yang pernah dilaksanakan Jenis www.jdih.kemenpar.go.id
3.Format Rekapitulasi Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
a.Laporan Penyerapan www.jdih.kemenpar.go.id
b.Laporan Penggunaan Permasalahan Pagu APBN Realisasi Penggunaan Persent ase Output Jumlah Satuan (Rp.) Jumlah Satuan (Rp.) % Ya Tidak