menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor KEP-10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional; www.jdih.kemenparekraf.go.id Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311);
4.Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
5.Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1186) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 929);
6.Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 545); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PARIWISATA TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PARIWISATA DAN KESENIAN NOMOR KEP-10/MNPK/2000 TENTANG USAHA JASA MANAJEMEN HOTEL JARINGAN INTERNASIONAL. www.jdih.kemenparekraf.go.id