Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2019
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Kamar Hotel Praktik Berdasarkan Kondisi Tertentu pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
Kondisi low season dan high season berdasarkan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketua Sekolah Tinggi Pariwisata dan Direktur Politeknik Pariwisata melaporkan pelaksanaan pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa kamar hotel praktik berdasarkan kondisi tertentu kepada Menteri Pariwisata melalui Sekretaris Kementerian Pariwisata dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata setiap akhir tahun ajaran/akademik.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenpar.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2019 MENTERI PARIWISATA Ttd. ARIEF YAHYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 773
Membuka PDF…