3.Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan konsultasi atau memberikan informasi kepada pemohon;
4.Pemohon yang datang konsultasi secara langsung ke Kementerian Pariwisata dapat melalui Bidang Pelayanan Informasi dan kemudian diteruskan kepada satuan kerja/deputi terkait.
4.Jangka Waktu Penyelesaian
1.Informasi/jawaban pelaksanaan penyediaan narasumber kepariwisataan disampaikan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Menteri/Sekretaris www.jdih.kemenpar.go.id NO. KOMPONEN URAIAN Kementerian/Deputi Bidang yang bersangkutan.
2.Jika pemohon datang langsung ke Kementerian Pariwisata melalui Bidang Pelayanan Informasi akan meneruskan kepada Menteri/Sekretaris Kementerian/Deputi terkait, kemudian pihak terkait dapat memberikan jawaban maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi.
5.Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya
6.Produk Pelayanan 1. Penugasan narasumber yang berkompeten di bidangnya.
2.Materi terkait program yang sesuai kegiatan narasumber yang dimaksud.
7.Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
1.Ruang tunggu;
2.Mesin Antrian;
3.Buku tamu berbasis digital;
4.Survey berbasis digital;
5.Pesawat Telepon
6.Komputer dan Printer
7.Scanner
8.Layar Elektronik Informasi Publik
9.Layar Elektronik Promosi Pariwisata
10.Toilet
11.Wifi
12.Ruang Pertemuan/rapat
13.Alat Presentasi
14.Notulen
15.Foto/video dokumentasi
8.Kompetensi Pelaksana 1. Sumber Daya Manusia yang memiliki pengetahuan di bidang kebijakan pariwisata; www.jdih.kemenpar.go.id NO. KOMPONEN URAIAN
2.Sumber Daya Manusia yang memiliki wawasan terkait dalam program kegiatan narasumber yang dimaksud;
3.Sumber Daya Manusia yang memiliki kemampuan dan keterampilan dalam menyampaikan materi dengan baik
4.Sumber Daya Manusia yang memiliki perilaku santun dan ramah untuk memberikan informasi
9.Pengawasan Internal 1. Supervisi atasan langsung
2.Dilakukan sistem pengendalian internal Pemerintah dan Pengawasan fungsional oleh inspektorat.
10.Penanganan Pengaduan 1. Pelayanan publik terkait pengaduan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Pelayanan dilakukan melalui aplikasi Halo Wonderful pada situs web resmi Kementerian Pariwisata www.kemenpar.go.id atau halo.kemenpar.go.id; Atau datang/hadir langsung ke Kementerian Pariwisata di Gedung Sapta Pesona Lantai 2 Biro Komunikasi Publik Jalan Medan Merdeka Barat No.17 Jakarta 10110 Surat Elektronik: info@kemenpar.go.id dan/atau persuratan@kemenpar.go.id
11.Jumlah Pelaksana Minimum 2 (dua) orang petugas
12.Jaminan Pelayanan 1. Materi narasumber kepariwisataan diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan;
2.Pemilihan narasumber kepariwisataan yang berkompeten dibidangnya. www.jdih.kemenpar.go.id NO. KOMPONEN URAIAN
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan
1.Materi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
2.Narasumber yang menyampaikan materi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung, dibuktikan dengan surat tugas dan disposisi dari atasan langsung.
14.Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan paling sedikit1 (satu) tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan. D. Standar Pelayanan Fasilitasi Bidang Pengembangan Pemasaran NO. KOMPONEN URAIAN
1.Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
4.Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata.
5.Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Pariwisata. www.jdih.kemenpar.go.id NO. KOMPONEN URAIAN
2.Persyaratan Pelayanan Penyampaian surat dan proposal resmi perihal permintaan fasilitasi berupa Merchandise atau dukungan kegiatan. Ditujukan kepada: Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I Gedung Sapta Pesona, Lantai 22 Jalan Medan Merdeka Barat No.17 Jakarta 10110 Tlp 021 3838774
3.Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1.Pemohon menyampaikan surat resmi permintaan fasilitasi yang menjelaskan mengenai rincian permohonan merchandise dan proposal kegiatan.
2.Deputi mendisposisi kepada Pejabat yang berwenang dalam memberikan fasilitasi yang dibutuhkan yang berupa dukungan merchandise atau dukungan promosi
3.Pejabat yang ditugaskan/didisposisi menindaklanjuti apakah fasilitasi yang diminta dapat disetujui dan menginformasikan ke staf sesuai tusi.
4.Staf yang ditugaskan menyiapkan merchandise/ dukungan kegiatan yang dibutuhkan sesuai permintaan.
4.Jangka Waktu Penyelesaian
1.Dukungan dalam bentuk merchandise agar disampaikan 30 (tiga puluh) hari sebelumnya sedangkan dukungan dalam Pemohon Deputi Petugas memberikan fasilitasi berupa dukungan Merchandise atau promosi kegiatan. 1 3 4 2 Asisten Deputi Kepala Bidang www.jdih.kemenpar.go.id NO. KOMPONEN URAIAN promosi kegiatan disampaikan minimal 1 (satu) tahun sebelum kegiatan berlangsung.
2.Informasi/jawaban mengenai dapat disetujui atau tidaknya permohonan fasilitasi disampaikan minimal 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I.
5.Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya.
6.Produk Pelayanan Dukungan fasilitasi berupa merchandise/Hadiah dan dukungan dalam bentuk promosi kegiatan
7.Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
1.Ruang tamu dengan air conditioner (AC), meja, kursi
2.Ruang Pertemuan
3.Komputer dan Printer
4.Pesawat Telepon : +62213838774
5.E-Mail deputi.pemasaran1@kemenpar.go.id
6.Faximile : +6221 3810362
7.Scanner
8.Wifi
9.Ruang Penyimpanan Arsip Aktif
8.Kompetensi Pelaksana Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi dalam menanggapi, mengelola dan menyediakan dukungan/fasilitasi sesuai dengan unit kerja terkait.
9.Pengawasan Internal 1. Supervisi atasan langsung
2.Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh inspektorat www.jdih.kemenpar.go.id NO. KOMPONEN URAIAN
10.Penanganan Pengaduan 1. Pelayanan publik terkait pengaduan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Pelayanan dilakukan melalui aplikasi Halo Wonderful pada situs web resmi Kementerian Pariwisata www.kemenpar.go.id atau halo.kemenpar.go.id; Atau datang/hadir langsung ke Kementerian Pariwisata di Gedung Sapta Pesona Lantai 2 Biro Komunikasi Publik Jalan Medan Merdeka Barat No.17 Jakarta 10110 Surat Elektronik: info@kemenpar.go.id dan/atau persuratan@kemenpar.go.id
11.Jumlah Pelaksana Maksimal 2 (dua) orang pada setiap Asisten Deputi
12.Jaminan Pelayanan Dukungan merchandise dan promosi kegiatan diberikan sesuai dengan Standar Operasional yang berlaku.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan
1.Merchandise yang dikeluarkan resmi dari Kementerian Pariwisata;
2.Dukungan promosi kegiatan dapat dipertanggung jawabkan.
14.Evaluasi Kinerja Pelaksana Rekapitulasi pelayanan fasilitasi dalam 1 (satu) tahun www.jdih.kemenpar.go.id E. Standar Pelayanan Penyelenggaraan Informasi Keikutsertaan Industri Pada Kegiatan Promosi Pariwisata NO. KOMPONEN URAIAN
1.Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
2.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
3.Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Partisipasi Pameran Pariwisata;
4.Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata.
5.Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Pariwisata.
2.Persyaratan Pelayanan Peserta kegiatan pemasaran yang difasilitasi oleh Unit Kerja Bidang Pengembangan Pemasaran II Kementerian Pariwisata :
1.Perusahaan yang berbadan hukum Indonesia;
2.Mitra perusahaan Indonesia di luar negeri yang wajib menjual paket wisata ke Indonesia;
3.Perusahaan yang berorientasi inbound atau yang memiliki divisi inbound;
4.Perusahaan menjadi anggota asosiasi perusahaan industri terkait atau profesi. www.jdih.kemenpar.go.id NO. KOMPONEN URAIAN
3.Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.Unit Kerja menyampaikan informasi rencana kegiatan pemasaran Kemenpar dalam setahun kepada Kepala Dinas Pariwisata, Asosiasi perusahaan terkait pada tingkat pusat (Dewan Pimpinan Pusat) untuk diseminasikan atau diteruskan kepada industri.
2.Jika dalam waktu tertentu tidak ada tanggapan atau respon dari poin kesatu maka informasi diteruskan langsung kepada industri.
3.Calon peserta telah mengisi lembar rekonfirmasi secara lengkap dan mengembalikan tepat waktu.
4.Rekonfirmasi akan disesuaikan kembali dengan kuota yang tersedia dan memperhatikan keterwakilan daerah. Jika kuota terbatas maka akan masuk ke waiting list atau sharing table yang dapat berubah statusnya apabila ada peserta yang mengundurkan diri.
5.Pengundian nomor meja peserta akan dilakukan oleh pihak Kemenpar dan hasilnya akan dikirimkan via e-mail.
6.Apabila industri yang sudah terpilih menjadi peserta ingin mengundurkan diri, harus menginformasikan kepada Kemenpar. Unit Kerja Pemasaran II Mengambil Nomor Meja Dinas, Asosiasi Perusahaan Industri 1 Mengikuti Kegiatan Promosi Jika Tidak 2 3 Ya 2 www.jdih.kemenpar.go.id NO. KOMPONEN URAIAN
7.Jika ada peserta final yang mengundurkan diri melewati batas waktu yang ditentukan atau tidak hadir saat hari H, akan dikenakan pinalti yaitu tidak diperbolehkan mengikuti seluruh kegiatan pemasaran yang difasilitasi oleh Kemenpar selama 1 tahun.
8.Bersedia mengikuti tata tertib saat melakukan kegiatan yang telah disampaikan pada saat rapat koordinasi persiapan kegiatan sebelumnya.
4.Jangka Waktu Penyelesaian Informasi jawaban konfirmasi keikutsertaan industri sebagai peserta promosi pariwisata disampaikan minimal 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
5.Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya
6.Produk Pelayanan 1. Informasi mengenai keikutsertaan Kemenpar pada kegiatan promosi pariwisata.
2.Informasi mengenai waktu dan tempat kegiatan promosi pariwisata, luas lahan/booth Wonderful Indonesia.
7.Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
1.Survey berbasis digital;
2.Ruang tunggu
3.Ruang pertemuan (rapat)
4.Pesawat Telepon
5.Komputer dan Printer
6.Scanner
7.Surat elektronik(e-mail): deputy.marketing2@indonesia.travel
8.Faximile +62213810362
9.Wifi
8.Kompetensi Pelaksana 1. Sumber Daya Manusia yang memiliki pengetahuan di bidang kebijakan pariwisata.
2.Sumber Daya Manusia yang memiliki wawasan dalam hal penyelenggaraan pemerintahan. www.jdih.kemenpar.go.id NO. KOMPONEN URAIAN
3.Sumber Daya Manusia yang memiliki pengetahuan terkait karakteristik negara atau tempat penyelenggaraan kegiatan.
9.Pengawasan Internal 1. Supervisi atasan langsung
2.Dilakukan sistem pengendalian internal Pemerintah dan Pengawasan fungsional oleh inspektorat.
10.Penanganan Pengaduan 1. Pelayanan publik terkait pengaduan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Pelayanan dilakukan melalui aplikasi Halo Wonderful pada situs web resmi Kementerian Pariwisata www.kemenpar.go.id atau halo.kemenpar.go.id; Atau datang/hadir langsung ke Kementerian Pariwisata di Gedung Sapta Pesona Lantai 2 Biro Komunikasi Publik Jalan Medan Merdeka Barat No.17 Jakarta 10110 Surat Elektronik: info@kemenpar.go.id dan/atau persuratan@kemenpar.go.id
11.Jumlah Pelaksana Untuk informasi layanan bersifat elektronik (e-mail) dilayani minimal oleh 1 (satu) orang pelaksana
12.Jaminan Pelayanan 1. Layanan informasi keikutsertaan industri pada kegiatan promosi pariwisata diberikan sesuai jadwal kegiatan yang sudah ditentukan;
2.Informasi diberikan dari unit kerja terkait yang akan berpartisipasi pada kegiatan promosi tersebut. www.jdih.kemenpar.go.id NO. KOMPONEN URAIAN
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan Informasi yang diberikan dapat dipertanggung jawabkan
14.Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan. MENTERI PARIWISATA Ttd. ARIEF YAHYA