Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 02/PRT/M/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Pemanfaatan Ruang di Dalam Bumi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
Pemanfaatan RDB dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:
Dasar kebutuhan pemanfaatan RDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a yaitu:
Asas pemanfaatan RDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
Studi pemanfaatan RDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi:
Kaidah umum pemanfaatan RDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan kaidah-kaidah yang harus diacu dalam pelaksanaan pemanfaatan RDB.
Ketentuan lebih rinci mengenai ketentuan umum pemanfaatan RDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.