DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2019

Nomor
5
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
67

Ringkasan

Penataan BWP Bangil diselenggarakan berdasarkan azas penataan ruang, meliputi : a. keterpaduan; b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan; c. keberlanjutan; d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; e. keterbukaan; f. kebersamaan dan kemitraan; g. perlindungan kepentingan umum; h. kepastian hukum dan keadilan; dan i. akuntabilitas. Ruang lingkup RDTR dan Peraturan Zonasi BWP Bangil meliputi: a. lingkup materi; dan b. lingkup wilayah dan waktu perencanaan.

Isi peraturan

Teks67PDFHirarki

Memuat teks peraturan…